OPINI

Hamdani Laturua Seperti Anak TK, Nasdem Maluku Dapat Komut PT Dok Mayame

Oleh Rimbo Bugis Ambon FNN – Prilaku Politik Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Maluku Hamdani Laturua belakangan ini terlihat seperti Anak Sekolah Taman Kanak-Kanak. Sama sekali tidak memperlihatkan kematangan sebagai politisi senior untuk ukuran Maluku. Padahal Hamdani ini sudah lebih dari sepuluh tahun menjabat sebagai Ketua DPD Nasdem Maluku. Untuk kurun waktu yang begitu lama, harusnya Hamdani Laturua tampil sebagai politisi yang matang. Tampil dengan narasi dan literasi segar, bagaimana membangun Maluku yang kaya dengan sumberdaya alam ini, supaya tidak masuk katagori provinsi termiskin nomor empat di Indonesia. Tidak lagi bersikap kekanak-kanakan seperti anak TK. Kebiasaan yang menonjol dari prilaku anak TK adalah kalau menginginkan sesuatu kepada kedua orang tuanya, maka itu harus bisa dipenuhi. Kalau keinginan tersebut tidak dipenuhi, maka biasanya anak TKI bersikap ngambek. Misalnya, tidak mau makan, tidak mau pergi sekolah, tidak mau pergi mengaji, atau tidak mau ikut sekolah minggu.    Kamis kemarin (09/02/2022), beredar beberapa media Online di Maluku pernyataan Ketua DPW Nasdem Maluku Hamdani Laturua bahwa “Nasdem menang dalam di berbagai Pilkada di Maluku. Kami menang di pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, tetapi rasa kalah. Kami menang, tetapi kami marasa kalah. Itu kenyataan yang terjadi hari kepada Partai Nasdem di Maluku. Ya sudah, semua itu kami evaluasi untuk sikap kami ke depan”. Pernyataan tersebut disampaikan Hamdani Laturua ketika meresmikan kantor DPD Partai Nasdem Maluku Tenggara. Sikap Ketua DPD Nasdem Maluku itu terkesan seperti anak TK yang sedang ngambek kepada orang tuanya. Sikap tersebut bisa saja menimbulkan dugaan dan tasiran di masyarakat Maluku kalau Partai Nasdem mungkin saja menginginkan sesuatu dari Gubernur, Bupati dan Walikota yang diusung Partai Nasdem. Namun keinginan Partai Nasdem itu tidak mendapat respon poasitif dari Gubernur para Bupati dan Walikota. Tidak bersikap seperti anak TK kala saja Hamdani dan Nasdem Maluku ingat-ingat lagi kepada keputusan politik yang dibuat sendiri menjelas Pilkada 2019 lalu, yaitu “Politik Tanpa Mahar”. Artinya, Nasdem tidak menginginkan imbalan apa-apa, kecuali calon yang diusung menang di pilkada untuk memastikan tata kelola pemerintahan di Maluku umumnya dapat berjalan dengan baik dan benar. Pemerintahan yang bermanfaat untuk masyarakat. Tata kelola pemerintahan yang mengutamakan peningkatan pelayanan kepada rakyat maluku, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, makan, perumahan dan pemukiman yang layak. Kerana seperti itu tujuan kita berebangsa dan bernegara. Bitulah perintah dari konstitusi UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut menjaga ketertiban dunia. Dengan mengusung tagline “Politik Tanpa Mahar”, maka Partai Nasdem telah berhasil mengais keuntungan di masyarakat berlipat-lipat. Sebab hanya Partai Nasdem sebagai satu-satu partai politik yang mengusung tagline “Politik Tanpa Mahar”. Kalau sudah menyatakan tanpa mahar, maka tidak embel-embal “menang pilkada, tetapi merasa kalah”. Karena sikap itu mainannya anak-anak yang masih duduk di bangku TK. Sebagai partai politik yang merasa diri paling restorasi di Indonesia (restorasi lainnya di dunia hanya ada pada restorasi meji di Jepang, eranya Kaisar Meji), harusnya Partai Nasdem bertugas di garda terdepan mengawal pemerintahan di Maluku bekerja sesuai mekanisme yang berlaku. Semangat pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clin and goverment). Restorasi itu ada untuk memastikan kalau pemerintahan yang hanya berpihak kepada kepentingan rakyat. Bukan pemerintahan yang berpihak kepada partai politik. Lain halnya kalau Ketua DPD Nasdem Maluku Hamdani Laturua tidak atau belum membaca atau belum memahami itu menifesto dan buku putih restorasi Nasdem, sejak masih menjadi Ormas Nasdem sampai dengan Partai Nasdem. Kalau Hamdani sudah membaca manifesto dan buku putih Nasdem, maka tidak perlu bersikap ngambek seperti anak TK. Sebaliknya, Nasdem Maluku harusnya tampil berdiri paling depan dengan membabawa narasi dan literasi segar bagaimana caranya mengaluarkan maluku dari peringkat empat termiskin di Indonesia? Karena kemiskinan yang terjadi Maluku itu, bukan disebabkan kemiskinan kultural, tetapi kemiskinan struktural. Kemiskinan yang terstruktur akibat dari kebijakan pemerintah pusat yang tidak berpihak kepada Maluku untuk maju dan berkembang. Apa saja gagasan yang ditawarkan Nasdem Maluku untuk mempercepat dan merealisasikan Lumbung Ikan Nasional (LIN) dan Ambon New Port (ANP) di Maluku? Apa dan bagaimana kalau Blok Gas Abadi Basela beroperasi manfaat ekonominya dapat dinikmati sebesarnya-besarnya di Maluku? Misalnya, dari total biaya pengerjaan fisik Blok Masela senilai Rp U$ 20 miliar dollar, setara dengan Rp 290 triliun itu, bagaimana agar dua pertiga atau separuh dari nilai uang tersebut berputar di Maluku, sehingga meningkatkan ekonomi rakyat Maluku?   Sebagai catatan bahwa sudah ada kader Partai Nasdem Aziz Latar yang diangkat Gubernur Maluku menjadi Komisaris itu perusahaan patungan antara PT Dok Perkakapalan Waiyame dengan perusahaan perkapalan di Surabaya. Posisi Aziz Latar di perusahaan petungan tersebut sebagai Komisaris Utama. Tidak semua partai politik yang mengusung Pak Murad Ismail di Pilkada Gubernur 2019 lalu dikasih jabatan seperti Partai Nasdem. Kalau Ketua Nasdem Maluku tidak bersyukur dapat Komut PT Dok Maiyame, sehingga ngambek seperti anak TK, maka dikhawartirkan bisa menyulitkan posisi Nasdem di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 nanti. Perlu diingat, kalau Ketua Hamdani Laturua itu sudah tiga kali calon sebagai anggota DPRD Provinsi. Namun masih gagal untuk lolos ke karang panjang. Dua kali calon dari Nasdem, dan satu kali dari Partai Bulan Bintang (PBB).     Kalau masih tetap juga ngambek seperti anak TK, maka bisa-bisa nanti tidak bakal lolos lagi ke karang panjang. Sangat disayangkan, apalagi kalau sampai berdampak juga kepada kader-kader Nasdem yang lain di DPRD Kabupaten dan Kota. Semoga bermanfaat dan menjadi bahan evaluasi agar tidak lagi self and the ton.     Penulis adalah Ketua DPP Ikatan Pemuda Muhammadiyah.

Bendungan Bener Membendung Aspirasi

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan PERISTIWA pengerahan aparat Kepolisian yang berlanjut dengan penangkapan dan penahanan warga yang menentang penambangan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener di Purworejo Jawa Tengah telah menjadi berita terhangat. Kekerasan Wadas ini konon menjadi evaluasi Istana. Elemen masyarakat mengecam keras penanganan represif  dalam kasus ini. Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah Jawa Tengah turut mendapat sorotan.  Proyek Bendungan Bener membutuhkan batu andesit dan justru penambangan batu andesit inilah yang menjadi masalah. Masyarakat Wadas berkeberatan atas proyek penambangan yang dikhawatirkan akan merusak lingkungan. Ribuan aparat Kepolisian disiapkan untuk \"pengawalan\" pengukuran tanah. Diawali dengan membuat tenda di Kaliboto belakang Polsek Bener. Mengepung warga Wadas men-\"sweeping\" dan mengejar hingga area Masjid. Alasannya ada masa pro dan kontra. Biasa, argumen standar.  Pemerintah semestinya mendengar aspirasi yang \"bener\" dari warga Bener yang keberatan atas penambangan quarry atau batu andesit yang dinilai merusak lingkungan tersebut. Pemaksaan kehendak dengan mengerahkan aparat merupakan tindakan sewenang-wenang. Menuduh provokasi atas aksi perlawanan telah menjadi budaya buruk dari kaum otoritarian.  Bermula dari SK Gubernur Jateng No. 590/20 tahun 2021 tentang Pembaharuan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener tanggal 7 Juni 2021. Masyarakat memprotes hingga menggugat ke PTUN. Namun sayangnya proses pengukuran tetap dilakukan. Hal ini memicu warga melakukan perlawanan.  Dua Ormas besar baik PB NU maupun PP Muhammadiyah melalui lembaga hukumnya memprotes dan mengecam perlakuan represif dan intimidatif aparat kepada warga Wadas. Sementara Pemerintah melalui keterangan Menkopolhukam bertekad untuk tetap melanjutkan agenda pengukuran dan lainnya. Itikad baik \"hanya\" membebaskan warga yang ditahan.  Penjelasan Pemerintah yang tetap \"ngotot\" untuk melanjutkan proyek tanpa upaya mencari solusi, tidak akan meredakan ketegangan dan perlawanan. Merasa tak ada hukum yang dilanggar, Pemerintah sepertinya akan \"jalan terus\". Sebaliknya warga melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa proyek itu melanggar hukum. Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dihentikan. Karenanya proyek Bendungan Bener di Desa Wadas ini juga harus dihentikan.  Tuntutan warga Wadas cukup beralasan yakni cabut SK Gubernur, dialog dengan masyarakat, libatkan warga setempat, serta pelihara lingkungan hidup. Ingat bunyi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Undang-Undang Lingkungan Hidup mengatur bahwa pemanfaatan lingkungan harus memperhatikan tiga aspek, yakni berkelanjutan proses serta fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, serta keselamatan mutu hidup dan masyarakat. Inilah yang dikhawatirkan warga Wadas yaitu pelanggaran atas Undang-Undang Lingkungan Hidup. Lingkungan yang dirusak.  Kepercayaan kepada Pemerintah sebagai pemangku amanah yang mampu memelihara lingkungan hidup sangatlah rendah. Kebijakan dan prakteknya sering bersifat eksploitatif bukan kemakmuran rakyat banyak.  Pemerintahan yang terlalu banyak janji dan terlalu banyak juga ingkar janji.  Aspirasi \"bener\" warga Wadas dibendung oleh proyek Bendungan Bener. Proyek itu dikerjakan dan diproteksi dengan cara yang tidak bener.  (*)

Makna Penting Pelaporan Dugaan KKN, TPPU dan Suap Dua Anak Presiden Jokowi

Oleh Nanang Djamaludin, Penggagas Klub Literasi Progresif (KLiP) PELAPORAN dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangareb, sehubungan relasi bisnis keduanya dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan, menyentak perhatian publik secara nasional tepat sejak sebulan lalu. Pelaporan ke KPK  itu dilayangkan Ubedilah Badrun (Ubed), aktivis 98 cum inteletual organik pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).  Pasca pelaporan hukum itu, langsung saja  pro-kontra pun muncul, Banyak pihak yang mengapresiasi langkah Ubed itu sebagai bagian dari langkah untuk membuktikan apakah negara ini memang kaffah sebagai negara hukum yang menjadi spirit konstitusi, atau justru sekadar negara kekuasaan yang seolah-olah negara hukum yang menggunakan hukum sebagai tameng bagi agenda-agenda busuk kekuasaan demi keberlangsungan kepentingan akumulasi, eksplotasi dan ekspansi segelintir pihak semata.  Pernyataan sikap pun dikumandangkan dan diskusi-diskusi pun digelar oleh pelbagai kalangan masyarakat, tak terkecuali para eksponen Aktivis 98 gabungan pelbagai organ, untuk mendukung pelaporan hukum dugaan korupsi, pencucian uang dan suap oleh anak presiden. Di media sosial pun tagar “Save Ubedillah Badrun” dan “Lindungi Pelapor Korupsi” menjadi trending topic pasca pelaporan Ubed ke KPK .  Selain ada yang mengapresiasi, tentu ada saja pihak yang kontra terhadap pelaporan hukum yang dibuat Ubed. Sehingga Ubed pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jokowi Mania dengan persangkaan memberi keterangan palsu atau fitnah. Sebuah pelaporan sumir tentunya, bahkan cuma jadi bahan tertawaan publik, mengingat si pelapor yang melaporkan Ubed itu bukanlah korban.  Dan lagi menurut UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor seperti Ubed tidaklah dapat dituntut secara hukum lewat pidana ataupun perdata. Malah perkara pokoknya yang harus dikedepankan.     Dua minggu setelah pelaporan oleh Ubed, KPK memanggilnya untuk meminta penjelasan dan mengkrarifikasi laporannya. Pada kesempatan itu pun KPK menerima berkas-berkas dokumen tambahan dari Ubed.  Dan tepat sebulan pasca pelaporan itu, publik menanti, apakah pelaporan Ubed dipandang layak untuk proses lebih lanjut ke tahapan-tahapan yang lebih maju, atau justru diparkir dahulu di lemari pengarsipan KPK. Tentu semua itu tergantung pada keberanian dan keseriusan KPK menindaklanjuti pelaporan Ubed itu Wake up calling Pelaporan hukum Ubed ke KPK terhadap Gibran dan Kaesang, duet milenial dimana  kode-kode genetik Presiden Jokowi tercetak langsung di tubuh dan sifat keduanya, sungguh merupakan salah satu kepeloporan penting dari tahapan yang cukup panjang di arena penegakkan hukum terhadap keluarga presiden.  Itu.dilakukan Ubed  di tengah terus berlangsungnya proses sakralisasi kekuasaan sosok presiden, terutama oleh sirkel-sirkel yang.dekat dan mendekat pada kekuasaan. Apalagi sejak awal sudah dicitrakan, bahwa sosok presiden saat ini adalah rezimnya “orang baik’ maka dianggap mustahil ia dan lingkaran keluarganya melakukan tindakan KKN. Sebuah penyematan citra yang lebay, jika tidak mau disebut serampangan  Proses sakralisasi kekuasaan presiden itu semakin menguat dengan terserapnya sekitar 80 persen kekuatan parpol-parpol borjuasi di parlemem ke dalam koalisi penopang kekuasaan hari ini. Di mana mereka begitu leluasa nya mempertontonkan praktik berbagi kue-kue kekuasaan untuk dinikmati diantara sesama mereka. Langkah hukum Ubed itu menjadi bagian sumbangsih berharga yang disadari atau tidak  memotivasi dan memompa moral perjuangan bagi elemen-elemen gerakan progresif untuk tetap speak up, bersikap dan bertindak lantang, jujur dan berani melawan korupsi . Ini penting mengingat masih terus jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.  Skor IPK Indonesia dari tahun ke tahun langganan di bawah angka 50, dari skala 0-100. Skor 100 berarti bebas dari korupsi, dan skor 0 menandakan sebuah Negara yang sangat korup, Tahun 2021 lalu Indonesia berada di skor 38. Sehingga angka di bawah 50 sebagaimana langganan diraih Indonesia menandai para koruptor masih cukup leluasa bergentayangan menghisap uang rakyat. Terlebih ketika kepercayaan publik belum lagi pulih usai beberapa tahun sebelumnya  anjlok. Pemicunya, terlihat benderang politik penegakkan hukum penguasa pasca revisi UU KPK. Tudingan publik bahwa revisi itu sebagai bagian dari upaya pelemahan KPK. Sekalgus wujud nyata serangan balik aliansi gerombolan perampok kekayaan negara. Ubed dan tim kuasa hukumnya mengambil langkah melaporkan dugaan KKN anak Presiden, ketika yang terus berlangsung adalah tren melambungnya angka kemiskinan pada lapisan terbesar rakyat. Seiring melebar dan dalamnya tingkat kesenjangan di tengah masyarakat. Serta bertambah buncitnya kekayaan para pejabat dan para pemilik korporasi yang liat menempel di tubuh kekuasaan politik. Kualitas kehidupan rakyat pun kini semakin terpukul mundur jelang memasuki tahun ketiga Pandemi Covid-19 yang seakan tak kunjung usai ini.  Dari riset lembaga Oxfam diperoleh data  bahwa 4 orang paling kaya di Indonesia kekayaannya setara dengan kekayaan 100 juta jumlah orang miskin. Berdasarkan data lembaga riset Internasional kredibel, Credit Suisse, pada tahun 2020 orang dewasa Indonesia dengan kekayaan 1 juta dollar AS (sekitar 14,3 milyar rupiah) atau lebih berjumlah 171.740 orang.  Di tahun yang sama, orang dewasa berkekayaan 100 juta dollar AS (sekitar 1,43 triliun) rupiah atau lebih hanya berjumlah 417 orang. Jumlah 417 orang itu merupakan penjumlahan dari kelompok orang berkekayaan 100 juta dollar AS hingga kelompok yang berkekayaan di atas 500 juta dollar AS (7,1 triliun rupiah).   Kelompok warga dengan kekayaan 1-5 juta dollar AS, lalu 5-10 juta dollar AS, lalu 10-50 juta dollar AS, kemudian 50-100 juta dollar AS, lalu 100-500 juta dollar AS, dan kelompok super tajir mlintir berkekayaan di atas 500 juta dollar AS berturut-turut berjumlah 150.678 orang, 12.403 orang, 7.616 orang, 626 orang, 367 orang, dan 50 orang.      Sementara sebagian besar penduduk, ratusan juta orang tentunya yang mencapai  83 persen populasi orang dewasa di Indonesia, memiliki kekayaan rata-rata hanya 10 ribu dollar AS (143 juta rupiah) ke bawah saja.. Di saat rata-rata dunia dari orang berkekayaan di atas 100 ribu dollar AS (1,43 milyar rupiah) berjumlah 10,6 persen, maka di Indonesia cuma terdapat 1,1 persen saja. Data-data itu cukup mengonfirmasi betapa brutalnya tingkat kemiskinan dan kesenjangan di antara sesama warga negara di negeri Pancasila ini. Kita pun tahu saat ini adalah masa-masa ketika semakin liarnya tabiat penguasa dalam memroduksi beragam kebijakan yang memayungi syahwat busuk segelintir pihak pemilik kapital. Untuk memasilitasi eksploitasi terhadap rakyat secara lebih brutal lagi. Bahkan bisa jauh lebih kesetanan lagi dalam mengeruk SDA serta lingkungan yang berefek pada lonjakan derita rakyat dan kerusakan ekologis yang kian parah.  Revisi UU MInerba, Revisi UU KPK, mengesahan UU Omnibus Law, dan terakhir pengesahan UU IKN merupakan contoh sempurna liarnya tabiat rezim kali ini. Semodel dengan tabiat kekuasaan rezim Suharto. Laksana anggur, inilah anggur Suharto dengan botol kemasan berbeda. Saat ini merupakan masa-masa dimana kian terlatihnya aparatus kekerasan negara mempraktekkan refresifitas barbar terhadap perlawanan rakyat di pelbagai daerah yang mempertahankan hak-haknya yang dirampas. Tak ubahnya mereka juru gebuk andalan pemilik kapital. Mereka itu kompeni, menurut istilah seorang kawan, yaitu komplotan penjaga investor.  Penyerbuan, pemukulan dan penahanan sewenang-wenang aparat di  Desa Wadas Jateng kepada warga yang menolak tambang pada 8 Februari alu. Dan refresifitas yang dialami warga Pegunungan Kendeng sebelumnya. Itulah sekedar sedikit contoh dari banyaknya lokasi konfik dimana negara melalui aparatus kekerasannya mengambil posisi berhadapan dengan rakyatnya sendiri di pelbagai daerah yang kemudian menjadi titik-titik api.  Aparat sepertinya menikmati, atau malah sudah kecanduan,  dalam mempertontonkan kebengisannya terhadap rakyat desa maupun masyarakat adat pada banyak konflik berlatar perampasan lahan maupun berlatar ekstraksi tambang. Bukankah rakyat yang harusnya dilindungi ketika mereka berjuang mempertahankan hak-haknya dan ruang hidupnya yang dirampas  eskpansi kapital. Saat inilah jamannya ketika kalangan yang mendaku maupun dianggap sebagai intelektual kampus maupun intelektual publik lebih banyak yang bungkam cari aman. Bahkan tak sedikit yang memilih menjulur-julurkan lidah membersihkan noda-noda nazis di tubuh rezim, meski harus mematikan sensitivitas etik diriya terhadap praktik-praktik eksploitasi bar-bar yang memanfaatkan ruang-ruang hukum maupun demokrasi culas yang disediakan penguasa.  Di masa inilah kecenderungan pers secara umum fungsi kritisnya terasa semakin melemah. Bukannya berada di sisi advokasi pada rakyat yang kian tertindas, tapi kadar khitahnya itu tergerus hingga jatuh menjadi sekedar influencer bagi kebijakan-kebijakan rezim yang menyengsarakan rakyat, sambil terus menjadi juru rias bagi bopeng-bopeng penguasa.  Di periode administrasi rezim saat ini pulalah ternak-ternak peliharaan penguasa, bernama BuzzerRp, bertingkah dan bersuara ngawur di media sosial. Dengan pesan-pesan menyesatkan, mengelap-elap tuannya agar kinclong di tengah defisit tak terperi kualitas kepemimpinannya.  Muara menjijikan para BuzzerRp itu adalah menciptakan pembelahan sosial di tengah masyakat. Sambil tentunya berharap terus dapat memungut sisa-sisa kue dan remehan jorok kakak pembina meski yang dipakai adalah anggaran negara yang notabene uang rakyat. Dengan pelaporan Ubed ke KPK, disertai data-data valid dan fakta-fakta relevan itu, menjadi semacam wake up calling bagi kita semua pendamba pemerintahan amanah, penggandrung keadilan dan demokrasi substansial. Bahwa jika ditemukan tendensi kuat ke arah penyimpangan, penyalahgunaan dan tindak pidana yang melibatkan kekuasaan politik tertinggi dan keluarganya,  usah lelah dan bosan mengkritisi. Atau jika datam dan fakta memang kuat, laporkan saja agar diuji melalui proses hukum. Maju terus kawan Ubed bersama rakyat pendamba keadilan dan demokrasi substansial. Subur, subur, suburlah selalu gerakan-gerakan progresif! di tanah air. (*)

Ilusi Megaproyek Tanpa Urgensi

Intervensi asing adalah diskursus yang tak boleh diabaikan begitu saja. Di tengah ambisi pembangunan IKN, perusahaan asal Tiongkok berkeinginan membangun pabrik semen di Kalimantan Timur. Bisa ditebak, pabrik ini bakal menjadi suplier utama pembangunan IKN. Oleh: Tamsil Linrung, Anggota DPD RI  POLEMIK pindah Ibukota Negara (IKN) terus bergulir. Proyek ambisius itu ditengarai cacat formil, cacat prosedural, dan miskin aspirasi rakyat. Sejumlah pihak memutuskan menempuh langkah hukum, menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Di ruang sidang Gedung MK, perdebatan yang bakal mengemuka tentu berbasis akademis dan berbasis hukum. Di ruang sidang MK, akan terjadi adu narasi disertai bobot yang sarat edukasi kepada publik.  Situasinya dapat dipastikan kontras dengan silat lidah di kanal-kanal medsos (media sosial). Dimana persoalan cenderung meluber kemana-mana. Ditunggangi sentimen di luar subtansi persoalan. Bias, atau dikaburkan kasus-kasus pelaporan ke polisi. Perkara jin buang anak, misalnya.  Bila ingin menyelami subtansi, setidaknya ada tiga pertanyaan mendasar yang harus dijawab. Pertama, apa urgensi IKN pindah? Kedua, dana untuk konsolidasi pemindahan IKN dari mana? Ketiga, siapa yang diuntungkan atas pindahnya IKN?  Kita mulai dari pertanyaan pertama, apa urgensi IKN pindah? Jawabannya tidak ada. Memang, ada banyak argumentasi yang dapat diajukan guna mendukung IKN pindah. Bobotnya kira-kira setara dengan jumlah narasi yang menolak. Namun, berbicara soal urgensi, ceritanya menjadi lain. Saat ini negara dalam keadaan sulit. Ekonomi ambruk, APBN 2022 ditetapkan defisit sebesar Rp868 triliun atau 4,85% terhadap Produk Domestik Bruto. Belum lagi pertumbuhan ekonomi yang terus melambat, pandemi Covid-19 yang menunjukkan tren meninggi, bunga hutang luar negeri yang terus menggerogoti saku negara, sejumlah pembangunan infrastruktur yang mubazir, dan lain sebagainya. Kondisi tersebut tentu menjadi masalah fundamental bagi pemindahan IKN yang membutuhkan pembiayaan lebih dari Rp 466 triliun. Dari sudut pandang ini, tidak ada urgensi pemindahan IKN. Urgensi didefenisikan sebagai keharusan yang mendesak. Urgensi tidak saja menyangkut penting atau tidak penting, tetapi juga tepat atau tidak tepat dalam konteks momentumnya. Kita tidak melihat alasan keterdesakan dalam konteks IKN. Sebaliknya, negara seharusnya sangat berhati-hati mengeluarkan kebijakan, khususnya kebijakan yang memerlukan konsolidasi dan pembiayaan tinggi.  Rakyat sesungguhnya bisa merasakan situasi itu. Hasil survei Kelompok Kajian dan Diskusi Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI),  sebanyak 61,9 persen rakyat Indonesia tidak setuju IKN Pindah. Alasan paling dominannya, mereka mengkhawatirkan kocek negara yang bakal digelontorkan untuk pembiayaan IKN. Sudah sumbernya ambigu, alirannya pun berpotensi bermasalah.  Terkait dengan itu, kita menjajaki pertanyaan kedua. Dari mana dana pembiayaan IKN diperoleh? Ini yang membingungkan, sebab dalam situasi ekonomi mencekik, pemerintah sepertinya memaksakan kehendak. Untuk perkara sebesar dan semasif pemindahan IKN, rancangan UU-nya bahkan digodok hanya dalam tempo 42 hari.  Karena negara dalam keadaan ekonomi yang sulit, maka sumber pembiayaan diumumkan secara gagap, berubah-ubah dan tidak tegas. Dulu, Presiden Jokowi mengatakan pembiayaan IKN tidak akan membebani APBN. Belakangan, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI 4 Februari 2020 Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, dari Rp 466 triliun total dana pembangunan IKN, sebanyak Rp 89 triliun menggunakan APBN. Angka itu lalu berubah lagi.  Dalam situs resmi IKN, rincian kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota negara secara keseluruhan disebut mencapai Rp 466 triliun. Sumber dananya akan ditopang oleh APBN sebesar 53,5 persen dan 46,5 persen sisanya menggunakan dana lain-lain yang bersumber dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), BUMN, serta swasta. Data ini lalu dibantah lagi oleh Suharso Monoarfa disusul hilangnya data tersebut dalam situs resmi IKN. Dinamika itu menunjukkan pemerintah tergagap menyediakan sumber dana pembiayaan IKN. Sementara prospek sumber dana non-APBN  seperti KPBU, investasi swasta, dan BUMN tidak pernah dirinci secara detail. Kecenderungan ini bahkan menjadi bukti kalau pihak swasta sesungguhnya tidaklah begitu berminat berinvestasi di IKN, kalau iya mestinya porsi APBN berkurang dan porsi KPBU yang lebih meningkat. Patut dicurigai justru yang ada keinginan melakukan bancakan dari dana APBN. Padahal, dana APBN sebesar itu akan lebih bermanfaat bila dipakai untuk memenuhi kebutuhan dasar warga seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Kini, pertanyaan tersisa adalah siapa yang diuntungkan oleh pembangunan IKN? Wacana IKN dipenuhi desas-desus. Ini terjadi karena pemilihan Penajam Paser Utara (PPU) sebagai lokasi IKN Nusantara minim partisipasi publik, sebagaimana juga terjadi dalam pembahasan UU IKN yang super kilat itu. Pemilihan PPU bahkan tidak ditemukan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Padahal, sangat penting membahas hal ini sehingga masyarakat dapat memahami secara jernih. Akibatnya, spekulasi tak bisa dihindarkan seiring beredarnya sejumlah data terkait IKN di tengah masyarakat. Terhadap 256.000 hektar lahan IKN, misalnya, ternyata dominan dimiliki oleh hanya segelintir elit Jakarta. Meski bentuknya HGU (Hak Guna Usaha) dan merupakan lahan milik negara, tetapi tetap saja perlu kompensasi tertentu bila negara ingin mengambilnya kembali.  Demikian juga dengan luka alam akibat pertambangan. Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Setelah mengeruk bumi, tanggung jawab melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya ada pada korporasi. Tetapi, tanggung jawab itu berpotensi menjadi tanggungan negara dengan hadirnya proyek IKN. Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) memperkirakan sedikitnya 20.000  masyarakat adat akan menjadi korban proyek IKN. Intervensi asing adalah diskursus yang tidak boleh diabaikan. Di tengah ambisi pembangunan IKN, perusahaan asal Tiongkok berkeinginan membangun pabrik semen di Kalimantan Timur. Bisa ditebak, pabrik tersebut bakal menjadi suplier utama pembangunan IKN.  China juga diduga akan menyuplai listrik IKN Nusantara. Spekulasi yang muncul mengarah pada keterlibatan perusahaan China Power pada PLTA Sungai Kayan. Kepala Staf Presiden Moeldoko pernah menyebut PLTA Sungai Kayan adalah salah satu penyuplai listrik IKN.   Kini, perjuangan rakyat yang menolak IKN berlabuh di Mahkamah Konstitusi. Kita berharap MK selalu jernih. Tidak turut terjebak pada ilusi yang coba diopinikan seolah IKN sarat urgensi. (*)

Purnawirawan Menggugat

Oleh M. Rizal Fadillah Setelah melakukan Deklarasi di Monumen Perjuangan depan Kampus UNPAD beberapa  waktu lalu, kini Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) melaksanakan pengukuhan kepengurusan pada tanggal 8 Februari 2022 bertempat di gedung bersejarah \"Indonesia Menggugat\" tempat dahulu Ir. Soekarno diadili oleh Pemerintah Belanda. Mengambil pelajaran dari sejarah itu rupanya para purnawirawan ini sedang menggugat politik kekuasaan yang kolonialialistik.  Berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan lengkaplah simbol yang diangkat sebagai tema dari pandangan dan prinsip perjuangan  untuk menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan. Purnawirawan tanpa melihat angkatan bersatu bersemangat untuk terus berjuang bagi kebaikan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Asli dengan keyakinan bahwa UUD saat ini bukan saja sudah tercemar tetapi juga telah rusak dan teracak-acak.  Pengukuhan yang dihadiri oleh Mayjen Purn Kivlan Zen, Mayjen Purn Soenarko, Mayjen Purn Robby Win Kadir, Brigjen Purn Nasuha, Brigjen Purn Koen Priyambodo dan lain-lainnya itu berikrar untuk berkomitmen pada sila-sila Pancasila, menyiapkan perangkat organisasi seluruh Indonesia, serta senantiasa bekerja untuk mengembalikan kemerdekaan dan kedaulatan rakyat. Mengoreksi oligarkhi yang sedang mengendalikan dan menghianati demokrasi.  Penasehat dan Pembina FPPI Mayjen Purn Kivlan Zen dan Mayjen Purn Soenarko mengingatkan pentingnya penguatan basis Agama, Pancasila dan UUD 1945. Terasa ada kecenderungan politik yang mengadu domba  umat beragama, menyimpangkan Pancasila dan merusak UUD 1945. Kepentingan pragmatik telah menggerus cita-cita luhur pendiri bangsa. Keteladanan Jenderal Soedirman semakin jauh dijalankan oleh penyelenggara negara.  Sulit membedakan mana fungsi aparat negara dengan aparat pemerintahan. Akibatnya dibiarkan Pemerintahan yang bekerja suka-suka atau semau-maunya. Aturan hukum yang dijadikan alat untuk rekayasa politik. Purnawirawan pejuang tidak boleh membiarkan keadaan. Kejujuran, kebenaran, dan keadilan harus terus ditegakkan. Pilihannya hanya dua menjadi pejuang atau pecundang.  \"Wa laa tahinuu, wa laa tahzanuu\" jangan takut jangan gentar, kata Kivlan Zen mengutip ayat Qur\'an. Ikhlas berjuang untuk kedaulatan negara. Tidak tunduk pada bangsa dan negara lain. Pengelolaan negara kini tidak ajeg. Jika masih menganggap negara ini dalam keadaan baik-baik, maka \"mata picek, telinga budek\" sergah mantan Danjen Kopasus Mayjen Purn Soenarko.  Purnawirawan menggugat oligarkhi dan penghianatan demokrasi yang telah mengubah prinsip musyawarah menjadi \"one man one vote\" di bawah rekayasa dan kendali. Menggugat larangan istilah pribumi namun membuka ruang penguasan asing dan aseng. Menggugat peran buzzer yang selalu mengadu domba dan memutarbalikkan fakta. Menggugat Pemerintahan sentralistik yang memperalat undang-undang. Menggugat isu radikalisme, intoleran, dan terorisme yang memfitnah umat Islam. Purnawirawan sepakat untuk menggugat perilaku tidak jujur, tidak benar, dan tidak adil.  Dulu Soekarno membuat pledoi \"Indonesia Menggugat\" untuk melawan kolonialisme Belanda, kini Purnawirawan menggugat perilaku kolonial anak bangsa yang baru merasakan menjadi penguasa. Penguasa yang menginjak-injak kedaulatan rakyat dan menjual brutal kedaulatan negara.  Dengan Ketua Presidium Kol Purn Sugeng Waras dan Sekjen Kol Purn A Sahar Harahap, SH MH Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) bersama dengan organisasi Purnawirawan lain mengajak para Purnawirawan untuk meneladani ketangguhan, kegigihan, dan kekuatan iman dari seorang pemimpin besar yang bernama Jenderal Soedirman! (*)

Anies, Melamar atau Dipinang Partai Politik?

Anies dan parpol tak ada pilihan lain selain tetap menjejaki proses-proses mekanisme konstitusi dan politik idealisme dalam hingar-bingar kontestasi Pilpres 2024. Akankah ada elaborasi dan sinergi antara Anies dan parpol? Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari KONTESTASI Pilpres 2024 semakin panas. Manuver politik terus dijalankan dengan pelbagai cara dan siasat. Salah satunya, peran partai politik yang paling ditunggu-tunggu. Meskipun menjadi keniscayaan dalam mewakili suara rakyat, partai politik yang menjadi pelabuhan oligarki paling seksi sekaligus komersil itu, tetap memegang kendali penuh dan paling menentukan dari regulasi kelahiran pemimpin nasional. Banyak sosok beredar dan bergentayangan menjelang hajatan suksesi kepemimpinan paling bergengsi dan berpengaruh di negeri ini. Selain yang menjadi irisan parpol, tidak sedikit capres muncul dari kalangan non partisan parpol. Ada tokoh yang dipaksakan dan hanya sekedar menjadi wayang dari parpol, namun ada juga yang memiliki karakter dengan jejak rekam mumpuni. Menjadi lebih menarik, saat menuju perhelatan Pilpres 2024, baik capres maupun parpol sulit menghindari intervensi dan hegemoni oligarki.  Kepemilikan modal dalam eksistensi perorangan maupun borjuasi korporasi, begitu leluasa menentukan arah, proses dan hasil pilpres tersebut. Tanpa disadari oleh rakyat, oligarki yang menjadi dalang dari panggung pilpres ini, betapapun suasana konstitusional dan pesta demokrasi digelar semarak dan meriah. Seolah-olah tengah berlangsungnya proses aspirasi dan  kedaulatan rakyat. Simbiosis Mutualisme Figur Anies Baswedan merupakan salah satu capres paling menonjol, setelah Rizal Ramli, Gatot Nurmantyo, M Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, dan beberapa nama lain yang populer serta berlatar belakang bukan kader partai politik. Kebanyakan pemimpin-pemimpin yang populer dan lahir dari aktifis pergerakan itu, bukan hanya dikenal cenderung oposisi, melainkan juga kiprahnya menjadi saluran aspirasi rakyat yang selama ini tersumbat distorsi birokrasi dan konstitusi. Anies yang sarat pengalaman birokrasi, perlahan namun pasti terus menjadi sorotan dan mengambil hati rakyat. Seperti larut dalam psiko politik dan suasana batin rakyat, gubernur Jakarta yang sering mendapat intimidasi dan tekanan dari lawan-lawan politiknya, justru terus menuai apresiasi publik.    Hujatan dan fitnah, terlanjur dinilai sebagai kedzoliman yang membawa arus dukungan rakyat kepada Anies. Simpati dan empati mengalir bagai banjir deras ke Anies, bukan lagi tumpah ke wilayah Jakarta sebagaimana era gubernur sebelumnya. Behavior Anies semakin kental dan lekat dengan capres ideal rakyat dan negara ini. Pilpres seakan membagi dua koridor partisipasi rakyat. Pertama, mekanisme konstitusional melalui parpol, dimana peran parpol sangat dominan dalam menentukan UU Pemilu dan Pilpres, termasuk dalam mengusung capresnya. Kedua, suara rakyat yang terkadang termarginalkan oleh aspek politik formal dan normatif. Kehendak aspirasi rakyat ini sering mengarah dan terakomodasi pada figur-figur yang bukan berasal dari habitat parpol. Anies yang pernah menjadi Menteri Pendidikan karena kompetensinya yang representatif. Juga telah menjadi Gubernur DKI yang sebelumnya tak terpisahkan dari kebikakan parpol yang mencalonkannya. Anies dan persfektif politiknya terutama menghadapi kontestasi Pilpres 2024, sekali lagi tak bisa terlepas dari parpol. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang melakoninya. Begitupun dengan parpol. Kenyataan-kenyataan yang mengemuka, disatu sisi betapa parpol memiliki keleluasaan konstitusional melahirkan kepemimpinan nasional. Di lain sisi, parpol kerapkali menghadapi krisis kader dan kepemimpinan internal. Parpol sering terjebak diantara kebutuhan akan kekuasaan, atau membangun parpol yang sehat pada organisasi dan kader yang berkesinambungan. Bagaimanapun karena kondisi itu, partai politik dituntut untuk menggunakan logika dan rasionalitas politik yang terukur.  Anies dan parpol tak ada pilihan lain selain tetap menjejaki proses-proses mekanisme konstitusi dan politik idealisme dalam hingar-bingar kontestasi Pilpres 2024. Akankah ada elaborasi dan sinergi antara Anies dan parpol? Terlepas dari dukungan rakyat dan tingginya angka elektabilitas seorang Anies, maka konstelasi dan konfigurasi partai politik menjadi signifikan dalam menghantarkan Anies Baswedan sebagai capres dan menduduki kursi orang nomor satu di Indonesia. Mungkinkan akan terjadi simbiosis mutualisme antara Anies dan parpol terntentu? Tampaknya, seluruh rakyat Indonesia harus bersabar dan telaten mengikuti proses kontestasi Pilpres 2024. Sebuah kesabaran revulosioner, jika tak mampu mewujudkannya dalam gerakan. Termasuk menyaksikan secara \"live\", Anies yang melamar atau dipinang partai politik. (*)

Pemprov DKI Catat Penurunan BOR Rawat Pasien COVID-19

Jakarta, FNN - Pemprov DKI Jakarta mencatat penurunan rasio keterisian tempat tidur (bed occupation rate/ BOR) untuk perawatan atau isolasi pasien COVID-19 menjadi 60 persen dibanding sebelumnya 63 persen dari total kapasitas 5.913 unit di 140 rumah sakit rujukan per Senin (7/2).\"Terkait BOR sampai dengan kemarin sudah turun, Alhamdulillah dari 63 menjadi 60 persen,\" kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa.Pemprov DKI, kata dia, siap jika menambah kapasitas karena ketika gelombang kedua varian Delta, BOR sempat menyentuh 11.500 tempat tidur pada Juli 2021.Namun, berbeda dengan tingkat keterisian ruang perawatan intensif (ICU) yang justru meningkat dari 34 persen menjadi 36 persen atau terpakai 310 dari total kapasitas 850 tempat tidur.Saat gelombang kedua varian Delta, keterisian ICU sempat melonjak mencapai sekitar 1.500 tempat tidur.\"Jadi tidak usah khawatir di Jakarta kami akan terus tingkatkan berbagai fasilitas sarana prasarana rumah sakit, Puskesmas di kelurahan, kecamatan, tempat kesehatan, tenaga kesehatan kemudian juga obat-obatan, vitamin, oksigen semuanya,\" ucap Riza.Pemprov DKI juga menggencarkan vaksinasi dosis ketiga yang hingga Senin (7/2) mencapai 816.910 orang.\"Kami akan upayakan peningkatan vaksinasi, kami akan percepat sebagaimana diminta oleh Pemerintah Pusat, DKI meningkatkan percepatan vaksinasi,\" ucap Riza.Sementara itu, berdasarkan data Pemprov DKI kasus aktif yakni yang dirawat/diisolasi per Senin (7/2) mencapai 7.316 kasus sehingga total menjadi 74.535 kasus.Sedangkan tambahan kasus positif mencapai 12.682 kasus dan jumlah orang yang sembuh mencapai 5.328 sembuh sehingga total sembuh mencapai 905.285 sembuh.Sedangkan dalam sepekan terakhir Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta per Senin (7/2) selama sepekan terakhir jumlah orang dites usap berbasis PCR mencapai 354.916 orang dengan persentase kasus positif 22,6 persen.Jumlah itu melampaui target WHO untuk Jakarta yang mencapai minimum 10.645 orang dalam sepekan. (mth)

Anies Baswedan Lindungi Warga Lansia

Oleh Abdurrahman Syebubakar, Kritikus Sosial Politik \"Orangtua di Jakarta harus kita hormati, hargai, lindungi, termasuk kesejahteraannya. Oleh karena itu kami mengadakan program bantuan keuangan [untuk lansia],\" ujar Anies saat pemberian bantuan sosial bagi pemegang Kartu Lansia Jakarta, 24 April 2019. Salah satu upaya mengantarkan Jakarta menuju kota yang berkelanjutan, modern, sejahtera, dan tangguh demi kebahagiaan warganya adalah dengan mewujudkan indikator smart living agar seluruh warga menjalani hidup berkualitas, termasuk penduduk lanjut usia (lansia) yang cenderung lebih rentan dibanding kelompok usia lainnya. Kehidupan lansia yang berkualitas pada gilirannya berkontribusi positif, langsung maupun tidak langsung, terhadap kualitas hidup keluarga dan masyarakat luas.  Hal ini terungkap dalam sejumlah studi di berbagai negara tentang dampak bantuan keuangan bagi lansia (old age grants) terhadap kehidupan keluarga dan masyarakat.  Program Pensiun (Old Age Pension) di Brazil, misalnya, berkontribusi terhadap pengurangan ketimpangan sebesar 12 persen. Sementara Georgia mencatat skema Pensiun Lanjut Usia menyumbang 75 persen terhadap penurunan ketimpangan di negara tersebut (Development Pathways, 2018).  Sejak 2018, melalui program Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Anies membantu warga lansia di Jakarta mencukupi kebutuhan dasar mereka. Warga lansia yang memenuhi kriteria dan persyaratan, memperoleh bantuan sebesar Rp.600.000 setiap bulan yang bisa diambil tiga bulan sekali. Yang berhak menerima bantuan dana lansia adalah warga berusia 60 tahun ke atas, ber-KTP DKI Jakarta, tidak memiliki penghasilan tetap atau tidak mampu sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari hari. Tak hanya itu, lansia yang sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, termasuk golongan yang berhak atas bantuan ini. KLJ juga menyasar warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial. Jumlah penerima KLJ terus meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di masa pandemi COVID-19, yang memperparah risiko dan kerentanan lansia karena mobilitas yang semakin terbatas dan berkurangnya bantuan lansia dari keluarga. Pada 2018, KLJ diberikan kepada sekitar 14.500 warga lansia, dan hingga kini, hampir 80.000 orang lansia telah merasakan manfaat program ini.   Pemilik KLJ dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan mendapatkan kartu ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI. Pemilik KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis. Untuk memastikan KLJ berjalan lancar dan diterima warga lansia yang berhak, pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan pengawasan secara ketat. Seluruh pihak terkait, baik unsur pemerintah maupun mitra non pemerintah, ikut memantau dan mengevaluasi secara berjenjang dan berkala setiap tiga bulan. Banyak warga lansia Ibu Kota yang terharu karena merasa sangat terbantu dengan program terobosan KLJ yang diinisiasi Anies. Pasalnya, baru sekarang mereka mendapatkan haknya sebagai warga lansia yang selama ini kurang mendapat perhatian dan perlindungan dari negara.  Seperti ditulis Tempo.Co (24 April 2019), seorang pemilik KLJ bernama M. Jaini menangis di hadapan Anies Baswedan saat penyaluran KLJ. Jaini tak bisa menahan tangisnya ketika melihat uang yang diterimanya lewat ATM Bank DKI di Jakarta Islamic Center, Jakarta Utara, pada Rabu, 24 April 2019. Selain KLJ, Anies memprakarsai program bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para lansia termasuk veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlwanan nasional dan tanda kehormatan, pensiunan ASN, dan kalangan lainnya yang berjasa bagi bangsa dan negara.  Anies juga menghadirkan perlindungan dan kenyamanan bagi lansia melalui fasilitas infrastruktur keras Ibukota. Jalan raya dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), halte, dan trotoar, tidak saja indah dan menarik, tetapi dibuat senyaman mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lansia. Taman kota bertaburan di berbagai penjuru ibukota, yang bersahabat dengan orang tua. (*)

Surat Edaran Yaqut

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan MAKIN ruwet saja cara mengelola negara. Tidak Presiden tidak juga Menteri. Cara menangani pandemi semrawut baik pengaturan maupun praktek. Praktek Presiden yang berada dalam kerumunan membagi-bagi kaos saat berkunjung ke Sumatera Utara adalah perilaku mengerikan di tengah Menko Luhut yang merencanakan pembatasan usia 60 tahun ke atas untuk berada di \"penjara\" rumah. Omicron yang katanya mengganas ditepis dengan kerumunan oleh Bapak Jokowi.  Kini muncul lagi Surat Edaran Menteri Agama yang kontroversial. Menteri Yaqut merambah ke masjid-masjid mungkin dalam rangka \"menyambut\" ramadhan. Dari ibadah berjarak satu meter, ceramah yang hanya 15 menit, khatib atau penceramah bermasker dan faceshield, hingga larangan mengedarkan kotak amal. Ditambah himbauan jamaah usia 60 tahun ke atas untuk beribadah di rumah.  Surat Edaran Menag No. 04 tahun 2022 ini ditanggapi pro-kontra. Masalah utamanya adalah sikap inkonsistensi dan ambivalensi. Baru saja perayaan Natal, Tahun Baru, dan Imlek yang boleh diadakan secara \"meriah\" tanpa pembatasan yang ketat. Justru di saat mendekati bulan Ramadhan pengaturan diperketat. Sementara sang Kepala Negara sedang berbahagia berkeliaran dan bereuphoria bersama kerumunannya.  Umat Islam ini rasanya terus diacak-acak perasaan keagamaannya. Termasuk oleh Menteri Agama yang katanya beragama Islam. Masjid dianggap sebagai tempat horor penyebar penyakit dan perenggut nyawa. Mendekat kepada Tuhan harus berjarak dengan menjauhkan kotak amal. Berbeda dengan pasar, mall, dan tempat wisata Masjid adalah tempat paling menakutkan dimana ibadah sepertinya dianggap sebagai jalan menuju penularan dan mala petaka.  Menag Yaqut selalu buat masalah pada umat. Sejak afirmasi Syi\'ah dan  Ahmadiyah, kurikulum moderasi, hari Nawruz 178 EB, Kemenag untuk NU, hingga kini soal jarak satu meter dan mengharamkan kotak amal. Kewaspadaan pada pandemi Covid 19 tentu hal penting, akan tetapi kebijakan pengetatan ibadah dan longgar di ruang yang lain adalah sikap diskriminatif.  Luhut buat aturan, Yaqut buat juga aturan yang semuanya merasa paling tahu dan benar dalam mengendalikan pandemi. Sementara rakyat dianggap tidak tahu apa-apa, menerima saja aturan yang dibuat bapak-bapak Menteri itu. Dengan Surat Edaran sudah dapat mengatur urusan penting umat dan rakyat. Apakah Surat Edaran memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya sebuah Undang-Undang?  Tidak penting, yang penting urusan Covid jika menyangkut rakyat tergantung maunya Luhut, dan jika urusan umat beragama bagaimana maunya Yaqut. Rasanya negara ini dikuasai oleh \"Luhut wa Yaqut\" semata. Nah, selamat semau-maunya pak, kami hanya rakyat, kok. (*)

Resonansi Anies dan Reaksi Oligarki

Meskipun bersama dukungan  rakyat, sesungguhnya Anies Baswedan tetap harus berhadapan dengan dinasti oligarki. Berseteru dengan sistem pemilu, partai politik, KPU dan  intervensi kekuasaan lainnya, Anies akan terpaksa \"head to head\" melawan   perjudian pemilik modal dan semua instrumen politik ekonomi dari oligarki yang mengusung demokrasi semu dan sebatas ilusi. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Aktivis GMNI Euforia Anies semakin meluas. Anies menanjak populer dan terus memanen dukungan rakyat. Resonansi Anies kian tak terbendung. Dari satu  suku ke suku lain, dari satu  agama ke agama lain, begitu juga dari dari satu ras ke ras lain dan dari satu golongan ke golongan lain. Anies menjadi figur pemimpin yang melampaui batas  kebhinnekaan dan kemajemukan, melewati batas kedaerahan dan harapan seluruh rakyat.  Dengan inisiasi sendiri yang spontan nan spartan, rakyat berduyun-duyun mendukung Anies. Anies terus bermetamorfosis sebagai  pemimpin yang berasal dari dan  mewujud Indonesia. Bukan pesuruh kepentingan global atau sekedar kebusukan persekongkolan busuk   politisi dan pengusaha. Anies seakan menjadi alternatif sekaligus  mimpi-mimpi dan kehendak rakyat akan kehadiran pemimpin ideal. Pemimpin sejati yang bebas dari KKN, bebas dari pencitraan semu dan bebas dari konspirasi jahat yang mengangkangi negara. Anies dianggap representasi aspirasi dari suara dan kedaulatan rakyat. Anies  hadir menjawab kejumudan rakyat terhadap belenggu demokrasi kapitalisitik dan transaksional yang mengadopsi liberalisasi dan sekulerisasi. Jalan kepemimpinan Anies sejauh ini  adalah jalan penderitaan. Memilih menjadi pemimpin adalah memilih hidup menderita,  merupakan jalan pilihan Anies. Menyusuri segala kesulitan dan kegetiran saat memperjuangkan nasib rakyat. Buku Ady Amar berjudul \"Dicerca Tak Tumbang, Dipuja Tak Terbang\" begtulah seorang Anies Baswedan seperti yang dilukiskan dalam  bukunya  Ady Amar,  seorang penulis berkarakter. Sejauh memimpin program-program kerakyatan seperti Indonesia mengajar dan menjadi rektor Universitas Paramadina,  hingga pada birokrasi pemerintahan dalam kapasitas sebagai menteri pendidikan, hingga Anies menjadi gubernur DKI Jakarta. Kepemimpinan Anies begitu rentan diserang juga bergelut dengan badai kritik dan hujatan bahkan penghinaan, namun seiring itu Anies tetap kokoh dan kuat bagaikan gunung yang menancap di bumi  yang mengaliri banjir prestasi.  Populisme Anies Dalam Realitas Demokrasi Berada dalam iklim demokrasi yang menjadi bagian dari sistem dan struktur kapitalisme. Membuat siapapapun pemimpin di Indonesia harus berhadapan dengan kenyataan-kenyataan yang cenderung ambigu dan ambivalens. Di satu sisi pemimpin mengemban amanat penderitaan rakyat dan berkewajiban mewujudkan negara kesejahteraan. Di sisi lain, seorang pemimpin juga harus menghadapi dominasi dan hegemoni para pemilik modal dan kaum borjuasi berbaju oligarki. Dilema kepemimpinan dalam atmosfer demokrasi yang absurd yang demikian itu, lebih banyak dan sering menghasilkan kepemimpinan yang kontradiktif. Teguh mewakili kepentingan rakyat atau larut dalam belenggu oligarki. Saking banyaknya produk pemimpin yang berlisensi oligarki. Alih-alih mengadakan kemakmuran dan keadilan bagi rakyat. Pemimpin hasil rekayasa sosial politik yang berfungsi sebagai boneka, justru   tampil vulgar melayani dan memuaskan nafsu oligarki.   Anies kini menghadapi  fase dimana jalan kepemimpinannya menuju puncak jalan berliku dan begitu terjal. Anies juga merasakan seperti menyusuri selasar berduri  di antara dua karang tajam. Anies berada dalam ruang geliat demokrasi dan diharuskan memilih,  mengikuti kehendak rakyat atau meladeni keinginan oligarki. Anies sepatutnya cerdas dan elegan bersikap melawan dan bersiasat dengan oligarki. Atau bergandengan tangan dengan oligarki yang selama ini menjadi sumber masalah dan kehancuran bangsa. Bukan hanya bagi Anies, keniscayaan demokrasi di negeri ini juga menjadi problem akut bagi seluruh rakyat Indonesia. Rakyat yang selama ini sering menjadi korban dan bulan-bulanan pukulan demokrasi hampa. Dituntut untuk mampu keluar dari krisis kedaulatan rakyat dan  kepemimpinan negara bangsa. Rakyat juga harus bersikap tegas mewujudkan demokrasi yang sehat, tanpa pragmatisme dan perdagangan demokrasi. Tanpa money politic\" dan tanpa terbius pencitraan yang memabukan. Rakyat harus berani memulai merubah Indonesia menjadi lebih baik dengan cara memulai membangun demokrasi yang beradab. Anies hanyalah sebuah janin dari kandungan rakyat. Ia akan terlahir menjadi bayi yang potensial dan tumbuh berkembang menjadi pemimpin sejati, jikalau rakyatnya dapat menjadi rahim yang sehat dan kuat pula. Begitupun dengan Anies, sebisanya dapat menjadi pemimpin yang welas asih dan mencintai rakyatnya. Menjadi pemimpin yang apa adanya. Menjadikan rakyat dan negara bangsa Indonesia, seperti keluarga sendiri yang harus dijaga dan dilindungi. Dengan segenap kasih sayang, dengan segenap jiwa raga. Dengan nasionalisme dan patriotisme yang mengakar pada tekad kuat,  dan kesediaan Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI sebagai dasar menghidupkan kembali cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia dan tercapainya negara kesejahteraan. Lalu bagaimana dengan eksistensi dan daya cengkeram oligarki?. Biarlah seiring waktu, Anies bersama rakyat yang akan menjawabnya. Akankah demokrasi menjadi sejatinya mewujud kehendak rakyat atau demokrasi ilusi yang dikuasai oligarki?. Semoga bukan demokrasi basa-basi atau demokrasi sebagai bungkus obsesi dan ambisi oligarki yang terjadi kedepannya. Terlebih ketika dalam kontestasi pilpres 2024 mendatang, saat Anies berkompetisi dengan bertaburannya lakon-lakon wayang oligarki. (*)