OPINI
BRIN: Satelit LAPAN-A1 Masih Berfungsi Setelah Mengudara 15 Tahun
Jakarta, FNN - Pelaksana tugas Kepala Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Erna Sri Adiningsih mengatakan satelit LAPAN-Tubsat/LAPAN-A1 masih berfungsi meski telah mengudara selama 15 tahun.\"Saat ini satelit LAPAN-Tubsat/LAPAN-A1 masih berfungsi secara terbatas karena usia yang sudah menua,\" kata Erna saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.Meski satelit LAPAN-A1 sudah berumur 15 tahun tepatnya pada 10 Januari 2022, namun sistem bus satelit masih baik, dan kamera resolusi rendah masih berfungsi. Erna menuturkan satelit tersebut masih digunakan untuk melakukan riset dan eksperimen pengendalian satelit berorbit rendah atau satelit LEO (Low Earth Orbit) dan juga riset komponen satelit oleh periset di Pusat Teknologi Satelit.Tepat pada 10 Januari 2007 satelit LAPAN-A1/LAPAN-Tubsat diluncurkan menggunakan Roket PSLV C-07 di Sriharikota, India.Sebagai salah satu satelit LEO tertua di dunia, LAPAN-A1 telah mengorbit selama 15 tahun dan mengitari Bumi sebanyak 81.108 kali.⠀Umur LAPAN-A1 diprediksi hanya berkisar 2-3 tahun. Namun hingga saat ini, satelit itu telah menginjak usia 15 tahun. Satelit LAPAN generasi pertama tersebut masih mengorbit dan mampu menerima sinyal dari stasiun bumi, walaupun beberapa muatan sudah tidak bekerja secara optimal.LAPAN-Tubsat/LAPAN-A1 adalah suatu satelit mikro yang dikembangkan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) bekerja sama dengan Universitas Teknik Berlin (Technische Universität Berlin; TU Berlin).Wahana tersebut dirancang berdasarkan satelit lain bernama DLR-TUBSAT, namun juga menyertakan sensor bintang yang baru.Satelit LAPAN-Tubsat yang berbentuk kotak dengan berat 57 kilogram dan dimensi 45x45x27 sentimeter itu digunakan untuk melakukan pemantauan langsung situasi di Bumi seperti kebakaran hutan, gunung berapi, banjir, menyimpan dan meneruskan pesan komunikasi di wilayah Indonesia, serta untuk misi komunikasi bergerak.LAPAN-A1 membawa satu kamera beresolusi tinggi dengan daya pisah 5 meter dan lebar sapuan 3,5 kilometer di permukaan Bumi pada ketinggian orbit 630 kilometer serta satu kamera resolusi rendah berdaya pisah 200 meter dan lebar sapuan 81 kilometer.Sebagai satelit pengamatan, satelit LAPAN-A1 dapat digunakan untuk melakukan pemantauan langsung kebakaran hutan, gunung meletus, tanah longsor dan kecelakaan kapal maupun pesawat.Tapi pengamatan banjir akan sulit dilakukan karena kamera tidak bisa menembus awan tebal yang biasanya menyertai kejadian banjir. (mth)
Tebak-tebak Siapa Pembawa Keuntungan Materi ala Megawati
Apakah Budi Gunadi Sadikit termasuk “benalu” seperti yang disebut oleh Megawati dan Hasto, selain Erick dan Luhut, tersebut? Plus jaringan bisnis mereka seperti kelompok Oligarki? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN DALAM pidatonya di puncak perayaan HUT PDIP ke-49, Senin (10/1/2022), Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP, menyesalkan adanya sejumlah kelompok yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan materi. Namun, sayangnya ia tak menjelaskan secara detail ihwal kelompok tersebut. “Di luar hal itu, ada juga suatu kelompok kepentingan yang bertindak bagaikan benalu yang menginduk pada inangnya,” ungkap Megawati. “Atas nama pandemi mereka masih saja mencari keuntungan materi,\" kata Megawati, mengutip KOMPAS TV, Senin (10/1/2022 | 12:16 WIB). Pernyataan serupa juga disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kemudian menyindir harga PCR yang sampai membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. Menurutnya, apa yang disampaikan Presiden ke-5 itu sebenarnya sebagai kritik autokritik sebagai bangsa. “Termasuk bagi PDIP sendiri. Dan, kita lihat mengapa untuk menurunkan biaya PCR itu harus presiden yang turun tangan. Setelah presiden turun tangan baru itu turun,\" kata Hasto dalam kesempatan yang sama. Hasto mengatakan, ungkapan Megawati bukan hanya pada pemerintahan, tapi juga untuk internal partai. Sekaligus mengingatkan kita untuk tidak mengambil keuntungan di masa pandemi. \"Kenapa kemudian ada berbagai persoalan terkait, ini sebagai autokritik, ini terkait dengan bansos sehingga di tengah pandemi ini yang disampaikan Bu Mega tadi kritik autokritik bagi bangsa,” ujar Hasto. Tapi, juga termasuk bagi kader PDIP, sehingga di tengah pandemi ini yang kita kedepankan semua bukan kemudian menggunakan pandemi ini untuk kepentingan kelompok atau orang per orang kepentingan memperkaya diri. “Tetapi murni hasrat kemanusiaan untuk menyatu dengan rakyat itu,\" kata Hasto lagi. Sehingga Megawati tadi menyampaikan dalam kondisi krisis termasuk yang maha hebat sekalipun kuncinya adalah persatuan dengan rakyatnya. Tapi. kuncinya juga bagaimana pemimpin ini kokoh dalam prinsip. “Bagaimana pemimpin ini memberikan arah. Bagaimana pemimpin ini terus memberikan kepemimpinan yang solutif,\" lanjut Hasto. Megawati menilai bahwa kinerja pemerintahan Presiden Jokowi sudah amat maksimal dalam menangani pandemi Covid-19. \"Kalau saya lihat Pak Jokowi sampai ke daerah-daerah ketemu masyarakat. Saya itu dua tahun enggak pernah ke luar dari rumah ini, karena dijaga anak-anak saya. Hanya boleh Zoom,\" katanya. Selain itu, kata dia, dunia internasional pun sudah mengakui, Pemerintah Indonesia ini cakap dalam menangani pandemi Covid-19. Megawati memuji langkah Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. “Presiden Jokowi dan Wapres Ma\'ruf Amin, mampu mengatasai cobaan yang begitu berat. Sinergi dan konesivitas terus membangun. Dunia juga mengakui keberhasilan pemerintah menanggulangi Covid-19,\" lanjutnya. Siapa Mereka Wakil Ketua F-PDIP DPR RI Hendrawan Supratikno menyebut, sosok benalu yang dimaksud Megawati dan Hasto ini yaitu penguasa dan pengusaha atau meminjam istilah Rizal Ramli: \"Peng-Peng\". “Kelompok yang tega mengkonversi penderitaan sebagai lahan perburuan rente. Siapa saja yang memenuhi kriteria ini, bisa penguasa pengusaha, bisa pengusaha penguasa,” ungkap Hendrawan. Menurut Hendrawan. para benalu itu mengambil untung di tengah situasi pandemi Covid-19. Caranya, kata dia, dengan menggunakan praktik bisnis bernuansa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Dengan menggunakan praktik-praktik bisnis yang penuh nuansa KKN,” ujarnya, seperti dilansir Detik.com, Senin (10/1/2022). Hendrawan menilai pernyataan Megawati soal pihak mencari keuntungan sudah jelas. Ia menyebut Megawati memang selalu mengingatkan pada para kadernya agar melawan tindakan \'mumpungisme\' dan parasitik di tengah kondisi memprihatinkan saat ini. “Apa perlu tafsir lagi? Rasanya sudah jelas, ya. Kepemimpinan politis harus tumbuh berbarengan dengan kepemimpinan moral-etis, sebab kalau tidak, politik tidak akan mampu melahirkan transformasi peradaban,” tegasnya. Jika menyimak narasi di atas, setidaknya ada beberapa point pernyataan “memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk mencari keuntungan materi” itu. Yakni: Harga PCR, Kepemimpinan, dan Benalu. Penentuan harga tes Covid-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang awalnya sampai Rp 2,5 juta itu diputuskan bersama di Rapat Terbatas yang dihadipi Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin. Hal itu disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir setelah namanya diseret-seret terlibat “skandal bisnis” PCR bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Erick menegaskan bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan pribadi atas bisnis PCR, seperti apa yang telah digembor-gemborkan publik. Pasalnya, kebijakan tes PCR bagi pengguna transportasi tersebut merupakan keputusan Ratas yang dihadiri Presiden, Wapres, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. Apakah Budi Gunadi Sadikit termasuk “benalu” seperti yang disebut oleh Megawati dan Hasto, selain Erick dan Luhut, tersebut? Plus jaringan bisnis mereka seperti kelompok Oligarki? Coba kita simak berapa keuntungan bisnis PCR yang diungkap oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan bersama LaporCovid-19, ICW, YLBHI, dan Lokataru pada 31 Oktober 2021. Koalisi tersebut mengungkapkan data-data berikut: (a) Seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR, setidaknya lebih dari Rp 23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut; (b) Total potensi keuntungan yang didapatkan sekitar Rp 10 triliun lebih; (c) Saat ada ketentuan yang mensyaratkan penggunaan PCR untuk seluruh moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapat meningkat tajam; (d) Kondisi tersebut menunjukkan, Pemerintah gagal memberi jaminan keselamatan bagi warga. Koalisi juga menyebutkan data berikut: (a) Anggaran penanganan Covid-19 sektor kesehatan pada 2020, sebesar Rp 99,5 triliun. Namun, realisasinya hanya 63,6%; (b) Tahun 2021, anggarannya lebih besar, Rp 193,9 triliun. Namun, pada 15 Oktober, hanya terserap 53,9%; (c) Ada dua masalah menurut Koalisi: Pertama, penurunan harga PCR karena sejumlah barang yang telah dibeli, baik oleh pemerintah maupun perusahaan tersebut akan memasuki masa kadaluarsa. Pemerintah membantu penyedia jasa untuk menghabiskan reagen PCR. Sebab, kondisi tersebut pernah ditemukan ICW saat melakukan investigasi bersama Klub Jurnalis Investigasi. Kedua, ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentuk harga pemeriksaan PCR. Dalam sejumlah pemberitaan, BPKP dan Kementerian Kesehatan tidak pernah menyampaikan informasi apa pun mengenai jenis komponen dan besarannya. Sejak Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya sebesar Rp 180.000. Ketika Pemerintah menetapkan harga Rp 900.000, maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen. Komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan. Dengan demikian, penurunan harga menjadi Rp 900.000 juga tidak memiliki landasan yang jelas. Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp 350.000 juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi. Artinya, kebijakan yang diambil sejak Oktober 2020, mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu. Nah, sekarang jelas kan siapa yang dimaksud Megawati dan Hasto dengan benalu dan kelompok tertentu itu? Apakah termasuk Madom Bansos? (*)
Ubedilah Badrun dan Taring Firli Bahuri
Apakah Firli berani membongkar dan menindak benalu-benalu kekuasaan yang dimaksudkan Megawati? Tanpa takut? Oleh: Dr. Syahganda Nainggolan, Presidium KAMI HARI-hari ini pada awal 2022 adalah hari-hari menggemparkan. Ubeidilah Badrun, tokoh mahasiswa \'98, melaporkan anak-anak Presiden Joko Widodo ke KPK. Laporan itu memuat klaim data adanya \"abuse of power\" yang dilakukan anak-anak Jokowi dengan melindungi PT. SM, perusahan pembalak hutan di Sumatera Selatan, dari perkara hukumnya. Ini terkait juga dengan adanya kecurigaan asal modal anak-anak Jokowi yang terungkap di publik, ketika mereka membeli saham sebuah perusahan Frozen Food senilai Rp 92 miliar, November lalu. Uang darimana? Kegemparan awal tahun ini terkait korupsi, juga datang dari statement Megawati Soekarnoputri, ketua umum PDIP, tanggal 12/1, dalam rakernas PDIP ke 49 di Jakarta. Megawati mengatakan adanya penguasa yang merampok atau memperkaya diri diantara penderitaan rakyat di masa pandemi dan atas nama pandemi. Penguasa perampok itu benalu, kata Mega. Benalu adalah istilah buruk sekali. Menyetir pidato Bung Karno yang terkenal, Megawati mengatakan bahwa lebih sulit melawan kejahatan dari bangsa sendiri daripada bangsa asing. Untuk itu Megawati meminta seluruh anak bangsa menghancurkan benalu dalam kekuasaan yang ada saat ini. Tindakan Ubeidilah dan pernyataan Megawati ini telah menghiasi berbagai media nasional. Isu korupsi, \"abuse of power\" dan benalu kekuasaan telah menjadi sentral isu. Dan itu perlu diperhatikan serius sebagai pesan kuat bagi terbentuknya sebuah tatanan sosial yang pro pada rakyat. Bagaimana kita memaknai dua tokoh ini dengan isu yang sama? Pertama, soal melaporkan anak-anak Jokowi ke KPK oleh Ubeidilah haruslah dipandang serius. Sebab, Ubedilah adalah sosok yang konsisten sejak menjadi tokoh mahasiswa tahun 90 an akhir, yang terlibat dalam penggulingan Soeharto dengan tema ANTI KORUPSI dan Nepotisme. Kemudian, Ubeidilah adalah dosen sebuah perguruan tinggi yang terlatih dalam mencari dan memverifikasi data. Dengan sosok seperti itu maka, laporannya yang disampaikan ke KPK mempunyai kredibilitas yang harus ditindaklanjuti. Kedua, isu benalu dalam kekuasaan bukan dilontarkan orang-orang oposisi, melainkan oleh Megawati. Siapa yang berani menangkap Megawati dengan tuduhan keonaran atau kebohongan?? Tuduhan benalu di masa pandemi ini sangat serius untuk dimaknai. Kita bisa memaknainya bahwa Mega sudah berubah. Setidaknya itu yang diucapkan Rocky Gerung dalam wawancara yang dipandu Hersubeno Arief kemarin, di FNN Network-Rocky Gerung Official. Rocky mengucapkan selamat kepada Megawati dan berharap Megawati serius berubah. Memang pandangan Rocky sekali ini terlihat mengalir tidak deterministik. Rocky adalah filsuf bukan ideolog, setidaknya untuk kasus Megawati dan Benalu ini. Statemen Megawati soal benalu ini juga paralel dengan statemen Megawati lainnya, yang mengecam, yakni: 1) pemerintah menaikkan harga-harga kebutuhan pokok yang membebani rakyat. 2) DPR yang banyak membuat UU yang bertentangan dengan UUD 45. 3. Menolak rencana kelompok kekuasaan yang ingin memperpanjang jabatan Jokowi sampai 2027. Ubeidilah dan Megawati Soekarnoputri bersinergi dalam isu kekuasaan yang bersih dan pro rakyat. Ini adalah tahun yang menggemparkan dan menggembirakan. Ubeidilah yang mewakili aspirasi kaum oposisi dan milenial progresif dan Megawati yang mewakili bagian kekuasaan telah mencapai sinergi, setidaknya dalam satu isu, yakni hancurkan koruptor. Persoalannya adalah tergantung pada KPK. Firli Bahuri sebenarnya sudah mempunyai arah yang sama dalam isu menghancurkan korupsi, ketika menyinggung politik uang dan demokrasi, ketika dia merespon isu PT 0%. Kemudian Firli berani menangkap Azis Syamsuddin, wakil ketua DPR-RI yang selama ini ditenggarai sebagai sosok sentral mafia kasus. Lalu apakah Firli mempunyai taring yang kuat untuk melanjutkan pemeriksaan kasus yang mengarah pada keluarga presiden? Apakah Firli berani membongkar dan menindak benalu-benalu kekuasaan yang dimaksudkan Megawati? Tanpa takut? Firli harus membuktikan dirinya bersih. Saat ini. Ketika selama ini pegiat-pegiat anti korupsi, seperti ICW, menuduh Firli sebagai sosok yang buruk. Pembuktian diri sendiri mendapatkan momentum ketika sosok seperti Ubeidilah dan Megawati sudah mengawali awal tahun 2022 dengan isu anti korupsi. Itu dukungan besar bagi KPK. Tinggal Firli menunjukkan taringnya, taring KPK. (*)
Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Sadis Enam Pengawal HRS di KM-50 Tol Jakarta-Cikampek
Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima publik hanya mungkin jika Pengadilan HAM digelar sesuai dengan UU No 26 tahun 2000. Oleh: Abdullah Hehamahua, Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Pengawal HRS PADA 3 Januari 2022 Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith (HBS) sebagai tersangka dengan dugaan kasus penyebaran berita bohong terkait pembunuhan enam pengawal Habib Rizieq Syihab (HRS) di KM 50 Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Dari penelitian dan kajian yang dilakukan, TP3 menemukan bahwa pembunuhan sadis tanpa prikemanusiaan terhadap enam pengawal HRS memang benar-benar didahului dengan penyiksaan oleh aparat negara, sebagaimana dinyatakan oleh HBS dalam ceramahnya. Atas \"dugaan penyebaran berita bohong\" tersebut, HBS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Sehubungan dengan penetapan HBS sebagai tersangka dan demi tegaknya hukum dan keadilan di bumi NKRI, dengan ini TP3 menyatakan sikap sebagai berikut; 1. HBS ditangkap bukan karena penyebaran berita bohong, namun HBS ditangkap justru karena penyampaian fakta yang sesungguhnya. Dia ditangkap dan ditahan karena mengungkit kasus KM 50 yang telah diupayakan sedemikian rupa untuk ditutup (cover up) dan dibungkam oleh penguasa, dengan berbagai cara dan rekayasa. 2. Jika penegak hukum benar-benar ingin menegakkan hukum dan keadilan, maka yang harus diusut untuk dijadikan tersangka telah menyebarkan berita bohong justru para aparat itu sendiri, yaitu Polda Metro Jaya, Pangdam Jaya, KOMNAS HAM dan BIN. a. POLDA Metro dan Pangdam Jaya karena dalam Konferensi Pers pada tanggal 7 Desember tahun 2020 , secara bersama-sama mengabarkan kepada publik bahwa keenam pengawal HRS telah dibunuh karena melakukan penyerangan dan perlawanan kepada petugas Polda Metro Jaya yang sedang bertugas. TP3 telah melakukan wawancara terhadap enam pengawal HRS yang selamat dari upaya pembunuhan di KM 50. Kesaksian mereka membuktikan hal yang sebaliknyalah yang terjadi; b. KOMNAS HAM menyatakan dan melaporkan telah melakukan penyelidikan. Padahal ternyata yang mereka lakukan hanyalah pemantauan. Laporan yang diterbitkan KOMNAS HAM sarat dengan rekayasa dan kekeliruan, karena berangkat dari asumsi dan bukan fakta. Bahkan KOMNAS HAM pantas dianggap terlibat merekayasa laporan guna melindungi para pelaku kejahatan kemanusiaan; c. BIN menyatakan bahwa anggota BIN yang tertangkap basah sedang melakukan pengintaian di Mega Mendung adalah bukan anggota BIN. Padahal bukti-bukti yang ada meyakinkan TP3 bahwa mereka adalah anggota BIN. 3. Kebohongan lain yang perlu diusut adalah cerita Polda Metro Jaya yang digaungkan oleh KOMNAS HAM perihal pembunuhan terhadap para pengawal HRS di dalam mobil Xenia No. B 1519 UTI, di mana disebutkan mereka dibunuh karena berusaha merebut senjata petugas. Setelah dilakukan rekonstruksi oleh TP3 atas dasar narasi yang disampaikan oleh KOMNAS HAM, maka “cerita karangan sarat rekayasa busuk” tersebut tidak mungkin bisa dibenarkan. (Buku Putih TP3 halman 160 dan seterusnya). 4. Kebohongan yang lain yang direkayasa aparat negara dan KOMNAS HAM adalah perihal rekayasa barang bukti yang diinsinuasikan bahwa barang bukti tersebut adalah milik korban pembunuhan (Buku Putih TP3 halaman 168 dan seterusnya). 5. Buku Putih TP3 perihal Pelanggaran HAM Berat atas Pembunuhan Enam Pengawal HRS adalah merupakan hasil penelitian TP3 yang telah dipublikasikan dalam bentuk buku yang merupakan bagian dari rangkaian ikhtiar TP3 mencari dan mengungkap kebenaran secara tertulis. Buku tersebut telah banyak membeberkan fakta dan analisis yang belum pernah dimuat media masa, terutama media mainstream. Temuan-temuan dan hasil kajian TP3 yang dipaparkan dalam buku tersebut dapat dijadikan dasar bagi penegak hukum yang jujur dan adil untuk menuntaskan peristiwa pembunuhan enam pengawal HRS. Janji Presiden untuk menangani perkara ini secara transparan, adil dan dapat diterima publik hanya mungkin jika Pengadilan HAM digelar sesuai dengan UU No 26 tahun 2000. Terlepas dari berbagai upaya rekayasa penguasa untuk menutupi (cover up) kasus pembunuhan sadis di KM 50, TP3 akan terus berjuang untuk memberi pemahaman dan kesadaran kepada publik dan instansi yang kompeten, baik dalam maupun luar negeri, bahwa apa yang dilakukan oleh aparat negara terhadap enam laskar pengawal HRS adalah benar-benar suatu pelanggaran HAM Berat (crime against humanity). TP3 juga siap memberikan klarifikasi secara komprehensif ke publik dan melakukan dialog kepada semua pihak, terutama para otoritas penegak hukum, sehingga proses hukum dapat dituntaskan. Demikianlah Siaran Pers TP3 ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan bagi sesama anak bangsa di bumi NKRI. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa melindungi segenap tumpah darah dan tanah air Indonesia, termasuk anak-anak bangsa yang sedang berupaya menuntut tegaknya hukum dan keadilan bagi enam orang pengawal HRS dan juga terhadap Habib Bahar bin Smith. Jakarta, 11 Januari 2022. (*)
E-Fishery Raih Pendanaan Seri C Senilai 90 Juta Dolar AS
Jakarta, FNN - Start-up agritech Indonesia, eFishery hari ini mengumumkan pendanaan seri C senilai 90 juta dolar AS yang dipimpin oleh Temasek, SoftBank Vision Fund 2, dan Sequoia Capital India, dengan partisipasi dari investor lainnya, yaitu the Northstar Group, Go-Ventures, Aqua-Spark, dan Wavemaker Partners.\"Pendanaan baru ini akan digunakan untuk mengembangkan perusahaan, ekspansi regional, dan mencapai target kami untuk menjadi perusahaan teknologi akuakultur terdepan. Kami sangat senang dapat bermitra dengan Temasek, SoftBank Vision Fund 2, dan Sequoia Capital India, yang kami yakini dapat menambah nilai signifikan pada platform kami,\" kata Gibran Huzaifah, Co-founder dan CEO eFishery dalam siaran pers pada Selasa.eFishery akan menginvestasikan pendanaan seri C ini untuk menumbuhkan tim, memperkuat produk dan operasional bisnisnya di Indonesia, dan berekspansi ke pasar regional. Melalui solusinya yang berbasis teknologi, eFishery memodernisasi teknik budidaya sehingga hasil budidaya menjadi lebih baik.eFishery berambisi untuk mengakuisisi 1 juta pembudidaya dalam waktu 3-5 tahun ke depan.Pendanaan akan digunakan untuk meningkatkan platform dan layanan serta memperkuat produk digital eFishery dan menjadikannya \"koperasi\" digital bagi pembudidaya ikan dan udang.eFishery juga bertujuan untuk berekspansi secara regional dengan menargetkan 10 negara teratas dalam produksi akuakultur, seperti India dan China.Anna Lo, Investment Director dari SoftBank Investment Advisers eFishery mempelopori adopsi teknologi untuk pembudidaya ikan dan udang lokal dengan platform end-to-end yang mendukung peningkatan produktivitas di seluruh rantai pasok, mulai dari teknologi, pasokan pakan, produksi budidaya, hingga penjualan produk segar hasil panen, kata Anna.\"Kami senang dapat bermitra dengan eFishery dan mendukung mereka untuk menyediakan produk pangan hasil perikanan yang andal dan berkelanjutan ke Indonesia dan wilayah lainnya.\" Sejak didirikan tahun 2013 di Bandung, ribuan smart feeders telah digunakan dan melayani lebih dari 30.000 pembudidaya dari 24 provinsi di Indonesia. Di puncak pandemi, eFishery meningkatkan jaringannya sepuluh kali lipat sejak Desember 2020, dan memperkuat adopsi layanan penjualan pakan serta ikan hasil budidaya.\"Dengan pasar sebesar 20 miliar dolar AS serta rantai pasok yang kompleks dan terfragmentasi, akuakultur menjadi salah satu peluang terbesar dan paling menarik di Indonesia. Hal itu yang menjadikan kerja sama dengan eFishery, sebagai pemimpin pasar di sektor ini, menjadi menarik,\" kata Aakash Kapoor, VP, Sequoia India.Rangkaian inovasi yang eFishery ciptakan diantaranya eFarm dan eFisheryKu. eFarm merupakan platform online yang menyediakan informasi lengkap dan mudah dipahami mengenai operasional tambak udang pembudidaya, sedangkan eFisheryKu merupakan platform terintegrasi dimana pembudidaya ikan dapat membeli berbagai keperluan budidaya, seperti pakan ikan, dengan harga yang kompetitif.Pembudidaya juga dapat mengajukan permodalan melalui eFund, yang menghubungkan pembudidaya ikan secara langsung dengan institusi keuangan. Komponen utama dari eFund adalah Kabayan (Kasih, Bayar Nanti), sebuah layanan yang memberikan pembudidaya ikan modal produktif yang dapat digunakan untuk membeli sarana produksi budidaya dengan sistem pembayaran tempo.Keseluruhan proses dilakukan secara praktis melalui aplikasi eFisheryKu. Hingga saat ini, lebih dari 7.000 pembudidaya telah didukung oleh layanan ini, dengan total pinjaman yang disetujui melebihi Rp400 miliar.\"Kami fokus menghadirkan solusi untuk meningkatkan produktivitas pembudidaya. Melalui pengenalan teknologi yang baru, kami merampingkan usaha budidaya ikan dan udang, menjadikan industri ini lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan. Sebagai contoh, teknologi kami di hilir, eFeeder, mampu mempercepat siklus panen dan meningkatkan kapasitas produksi hingga 26 persen,\" kata Gibran.Gibran mengatakan pihaknya juga menghubungkan pembudidaya langsung dengan pembeli melalui teknologi kami di hilir, eFresh, sehingga meningkatkan daya jual mereka. \"Hasilnya, solusi kami mampu menurunkan biaya operasional dan meningkatkan pendapatan pembudidaya hingga 45 persen.\"“Hal terpenting yang selalu kami ingat adalah visi kami, yaitu memberi makan masyarakat global melalui akuakultur, karena akuakultur merupakan sumber protein hewani yang paling efisien dan bernutrisi tinggi. Di tahun 2050, akan ada 10 miliar orang yang harus diberi makan, dan kami siap untuk mempersiapkan sektor ini untuk dapat memberi makan dunia,” pungkas Gibran. (mth)
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Penjara Satu Tahun
Jakarta, FNN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara selama satu tahun kepada artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani bersama suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama.\"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,\" kata Hakim Ketua Muhammad Damis di Ruang Sidang HM Hatta Ali PN Jakarta Pusat, Selasa.Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti antara lain satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,565 gram dan satu buah bong alat hisap narkotika jenis sabu yang dirampas untuk dimusnahkan.Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim agar menghukum ketiga terdakwa dengan rehabilitasi selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.Nia, Ardi, dan Zen dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam pleidoinya, Nia menyatakan tak terima dengan JPU yang menuntutnya untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Nia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, dirinya disebut sudah pulih.Selain itu, hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) merekomendasikan masa rehabilitasi tiga bulan. Sehingga, menurut dia, masa rehabilitasi yang dilayangkan JPU harus dikurangi.Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIBNia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta. (mth)
Presisi Jenderal Listyo itu Orasi Pada Martabat Manusia. Polisi Humanis, Emansipatoris dan Progresif!
Saat ini Kapolri Jenderal Listyo bersama gerbong besar institusi Polri sedang membawa humanisme itu dalam konteks baru pelayanan mereka pada masyarakat. Pun dari kacamata filsuf Yahudi Emanuel Levinas yang menuntut komitmen gambaran humanis yang dialogis. Oleh: Natalius Pigai, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2012-2017) MASIH ingat kasus Suroto, seorang peternak ayam yang diamankan polisi saat membentangkan poster keluhan harga pakan ternak di depan konvoi Presiden Joko Widodo saat mengunjungi makam Bung Karno di Blitar pada bulan September 2021. Publik menilai aksi polisi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan sisi humanis dalam mengantisipasi gangguan Kamtibmas di masyarakat, pun dalam konteks pengamanan seorang pejabat negara, termasuk Presiden. Menariknya, Polri yang terpojok karena dianggap tak humanis ketika itu tidak membela diri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berdiri paling depan memberikan perintah pada seluruh jajarannya melalui Surat Telegram Kapolri agar bersikap humanis kepada masyarakat. Dia tunaikan janjinya, ketika Uji Kepatutan dan Kelayakan di Komisi III sebelum dilantik, Listyo membawa misi besar transformasi Polri dan salah satu aspek penting yang ditegaskan dia saat itu terkait basis penghormatan Hak Asasi Manusia dalam seluruh tindakan kepolisian. Polri di bawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit sadar betul bahwa watak humanis kepolisian menjadiujung tombak institusi ini agar kembali mendapat kepercayaan masyarakat. Polri dengan kata lain membawa misi besar pengarusutamaan (mainstream) Hak Asasi Manusia dalam pelayanannya kepada masyarakat. Di bawah Listyo, penegakan hukum dilakukan dengan tegas namun tetap humanis. Polri juga memberi pesan bahwa penegakan hukum utamanya hadir untuk memberikan rasa keadilan dan bukan penegakan hukum yang semata-mata dalam rangka kepastian hukum. Bukan hanya itu, aspek penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia tampak dalam komitmen Listyo Sigit berada di garis depan dalam mengawal kebebasan sipil sebagai roh demokrasi. Apa bentuknya? Kapolri dalam banyak kesempatan selalu menekankan strategi pemolisian yang mengutamakan soft approach dan bukan terutama pagelaran kekuatan (show of force)yang cenderung menunjukkan watak determinan Polri di hadapan masyarakat selama ini. Polri paham bahwa era demokrasi yang membawa agenda besar Hak Asasi Manusia tidak lagi memperlakukan rakyat sebagai obyek penguasaan tetapi subyek kekuasaan. Perubahan orientasi tugas dan peran kepolisian yang selama ini cenderung menertibkan masyarakat menjadi \'bersama masyarakat menciptakan ketertiban\'. Polri seperti terus diingatkan Listyo harus mampu memenuhi harapan rakyat atau berorientasi pada kepentingan rakyat. Bahkan dalam beberapa kesempatan dia juga mengingatkan bahwa polisi adalah pelayan rakyat. Implementasinya jelas, watak arogan kepolisian tak boleh lagi ada, polisi yang cendrung mencari-cari kesalahan masyarakat dan mengutamakan kekerasan tak boleh lagi diberi tempat. Jika perlu harus mendapat tindakan tegas. Selain itu, karakter humanis kepolisian oleh Listyo juga diterjemahkan antara lain melalui optimalisasi peran polisi wanita (Polwan) yang menurut dia memiliki peran penting dalam mewujudkan aparat kepolisian yang humanis dan dekat dengan masyarakat. Di sisi lain, garis kebijakan yang memberi tempat terbuka dan luas bagi peran Polisi Wanita di internal kepolisian memperlihatkan komitmen Listyo pada isu kesetaraan gender yang basis argumentasinya juga menginduk pada pengarusutamaan Hak Asasi Manusia. Seperti kata Lystio saat membuka The 58th International Association of Women Police Training Conference di Labuan Bajo, Flores, pada 7 November lalu. Jika kita mau mengubah pandangan diskriminatif terhadap perempuan, maka kita harus memulainya dari penyelesaian stereotip di bidang profesi kita, yaitu keamanan dan penegakan hukum. Arahan Kapolri juga jelas ketika dia menempatkan Polsek-Polsek yang berada di garis depan pelayanan kepolisian melakukan reposisi peran yang tidak lagi berurusan dengan tugas penegakan hukum melainkan preemtive dan preventive yang fokus pada langkah-langkah pencegahan dan mengedepankan penerapan restoratif justice. Polri di bawah Lystio juga punya perhatian besar pada kebijakan afirmatif kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan dan kaum disabilitas. Jika diringkas, komitmen Hak Asasi Manusia oleh Kepolisian merupakan langkah maju dari salah satu upaya menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Perlu Dukungan Masyarakat Sipil dan Dunia Pers Hal-hal di atas tentu tidak lahir dari ruang kosong. Basis HAM yang dibangun Polri hari ini selain muncul dari tuntutan masyarakat, juga merupakan konsekuensi logis dari penghargaan HAM terkait kebebasan sipil, yang di dalamnya juga melekat institusi pers. Jika kita cermati, reaksi publik yang selama ini protes terhadap aksi polisi tidak humanis dan abai terhadap HAM, telah memunculkan gambaran atau citra polisi yang otoriter, represif dan tidak menghargai kebebasan sipil dan juga kebebasan pers. Masih ingat kasus mural yang berisi kritikan beberapa waktu lalu, telah menimbulkan penilaian buruk bagi polisi karena dianggap membungkam kebebasan masyarakat. Media sosial ramai-ramai menaikkan tagar seakan-akan polisi menjadi musuh kebebasan sipil. Apa iya demikian? Apa iya Polisi yang sudah punya komitmen mengenakan baju HAM, masih juga dianggap anti kebebasan sipil pada saat yang sama? Mari kita uji. Bukankah kebebasan sipil sesuatu yang tidak mutlak sifatnya karena dia juga dituntut memiliki tanggung jawab etis. Terhadap apa? Ya, tanggung jawab terhadap kebebasan sosial. Bukankah kebebasan individu setiap warga negara tidak bersifat mutlak sebab dia dibatasi oleh kebebasan individu-individu yang lain? Ternyata faktanya Listyo sudah melakukan beberapa kegiatan terkait Hari HAM yaitu lomba Mural, dan orasi kebebasan ekspresi yang melibatkan masyarakat secara masif di 34 Polda. Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari peran dan tugas kepolisian berbasis HAM sebagaimana diamanatkan berdasarkan Perkap Nomor 9 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 40 Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers. Membangun Watak Humanis di Institusi Polri Jika demikian soalnya, adalah tugas bersama baik Polri maupun masyarakat memastikan nilai-nilai HAM menjadi pegangan bersama. Agenda besar pengarusutamaan HAM bukan hanya dituntut pada kinerja Kepolisian tetapi juga pada masyarakat sipil dan institusi pers. Salah satu upaya yang harus dipastikan baik terhadap Polri maupun masyarakat sipil dan pers adalah kerja terus-menerus melakukan internalisasi nilai-nilai HAM. Internalisasi nilai HAM bisa dibentuk selain melalui pembelajaran atau pelatihan tentu efektif melalui praktek terus-menerus. Termasuk tidak resisten jika ternyata mendapat aksi korektif. Polri saat ini punya Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sekarang tinggal bagaimana peraturan ini menjadi nilai yang dihidupi oleh semua anggota Polri. Sama halnya pers di sisi lain dituntut untuk menjalankan secara konsekuen panduan kode etik jurnalistik dan prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan setiap tugasnya. Internaliasi nilai adalah proyek jangka panjang yang harus muncul dalam pikiran dan setiap tindakan. Di sisi Polri, berita baiknya adalah komitmen HAM yang selama ini digaungkan Listyo mulai membuahkan hasil. Terbukti dengan terus menurunnya jumlah pengaduan masyarakat terkait kepolisian di Komnas HAM berdasarkan periode 2013-2021. Jika pada tahun 2013 laporan msayarakat terkait kepolisian di Komnas HAM sebanyak 1.938 Kasus, pada tahun 2020 turun menjadi 1.122 Kasus dan pada tahun 2021 saat Lystio menjabat turun drastis menjadi 571 kasus. Pelan tapi pasti, citra Polisi humanis menjadi branding baru Polri di bawah kepemimpinan Listyo. Polri Makin Dipercaya sebagai Humanis dan Emansipatoris Seorang penulis berkebangsaan Italia Francesco Pico pada 1496 menerbitkan buku saudaranya Giovanni Pico Della Mirandola berujudul ‘de hominis dignitate’ (orasi pada martabat manusia). Pico menegaskan bahwa makna kemanusiaan atau humanitas tidak dapat diandaikan begitu saja, tetapi harus diketemukan dan dirumuskan secara baru dalam setiap perjumpaan dengan realitas dan konteks yang baru. Saat ini Kapolri Jenderal Listyo bersama gerbong besar institusi Polri sedang membawa humanisme itu dalam konteks baru pelayanan mereka pada masyarakat. Pun dari kacamata filsuf Yahudi Emanuel Levinas yang menuntut komitmen gambaran humanis yang dialogis. Serupa Levinas, Polri dan juga masyarakat sipil dituntut untuk memahami bahwa kemanusiaan kita juga dibangun oleh kemanusiaan orang lain, dan sebaliknya kehadiran kita harus memberi kontribusi bagi kemanusiaan orang lain. Termasuk di dalamnya citra polisi humanis itu harus punya karakter emansipatoris yang mampu menghapus segala pendindasan, ketidaksamaan dan ekploitasi yang muaranya pada harkat dan martabat manusia yang dihormati, dimuliakan dan dikembangkan segala segi kehidupannya. Hasil survei yang dirilis Indicator Politik menempatkan Polri sebagai institusi yang makin dipercaya publik, dengan tingkat kepercayaan 80,2 persen. Hal ini menunjukkan sedang terjadi reformasi subtansial di dalam tubuh Polri. Oleh karena itu perlu dukungan dari seluruh anggota korps Bahyangkara mulai dari tingkat atas sampai bawah dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. (*)
Ujaran Kebencian dan Islamofobia
Profesor Australian National University (ANU) Greg Fealy menuding pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo represif terhadap Islam. Pandangan Fealy tertuang di sebuah artikel yang dimuat East Asia Forum pada 27 September 2020. Fealy menganggap, Jokowi telah melakukan kampanye penindasan sistematis terhadap kaum islamis dalam empat tahun terakhir. Oleh: Tamsil Linrung, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI JANGANKAN menyejuk, mereda saja tidak. Resolusi perbaikan yang saban pergantian tahun diikrarkan, nyaris sebatas dengungan semata. Pun, revolusi mental yang digadang-gadang sebagai program menggembleng manusia Indonesia menjadi lebih baik, juga tak jelas hasilnya. Faktanya, 2022 tetap saja kita sambut dengan riuh yang membuncah, dengan gaduh tak berkualitas. Cuitan Ferdinand Hutahaean soal “Allahmu lemah” sontak mengguncang jagad dunia maya. Seperti biasa, adu narasi tumpah ruah di media sosial dan media elektornik. Seperti biasa, anak-anak bangsa kembali bertempur opini permukaan, yang bukan persoalan utama negeri. Perdebatan yang kurang lebih sama juga terlihat dalam kasus Habib Bahar bin Smith (HBS). Perkara tersebut menjadi sorotan lantaran beberapa hal. Pertama, video kedatangan Danrem 061 Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi yang viral. Meski tujuannya baik, peristiwa tersebut di luar kelaziman. Kedua, penanganan laporan HBS yang demikian cepat. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021, HBS lalu dijadikan tersangka 17 hari kemudian, dan diterungku. Sebagai rakyat, kita tentu mendukung dan mengapresiasi upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian. Semakin cepat prosesnya, akan semakin baik. Namun, respon cepat jelas tidak boleh mengesampingkan keadilan. Sebab, azas penting dari negara hukum adalah setiap persamaan warga negara di hadapan hukum (equality before the law). Dalam konteks tersebut, tidak sedikit yang mempertanyakan langkah-langkah penanganan perkara oleh kepolisian. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, misalnya, membandingkan proses perkara HBS yang demikian cepat dengan laporan dua warga Bogor yang dianiaya oleh terduga personel Brimod DD alias Nando yang dinilai perkembangan kasusnya tidak jelas. IPW juga membandingkan respon cepat penyidik kasus HBS dengan laporan atas pegiat media sosial Denny Siregar yang mandek. Denny Siregar dilaporkan pada 2 Juli 2020 oleh Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya. Artinya, sekira 1,5 tahun kasus Denny belum menemui perkembangan signifikan. Pengacara HBS Ichwan Tuankotta dan ramai netizen ikut membandingkan penanganan perkara HBS dengan Ade Armando dan Permadi Arya yang tidak jelas perkembangannya. Apa yang membedakan di antara mereka sehingga masyarakat ramai-ramai membandingkan? Sederhana saja. Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar adalah sosok yang dikenal pembela pemerintah. Sementara HBS sebaliknya, sosok yang dikenal beroposisi terhadap penguasa. Pengacara HBS menilai, hukum hanya tajam untuk oposisi atau lawan politik, sementara tumpul kepada para buzzer pendukung rezim. Bila dicermati, lapor-melapor yang terjadi umumnya terkait SARA (Suku Agama, Ras dan Antargolonga), Abu Janda misalnya, sebelum dilaporkan oleh Ketum KNPI terkait dugaan cuitan rasis terhadap Natalius Pigai, juga pernah dilaporkan terkait unggahan yang kurang lebih menyebut “Islam Arogan”, “Panji Nabi, Bendera Tauhid Bendera Teroris” atau “teroris punya agama, agamanya Islam”. Sementara itu, Denny Siregar pernah dilaporkan atas postingan di akun facebooknya yang berjudul “adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang.” Denny juga tercatat pernah dilaporkan terkait pernyataannya melalui video yang beredar di media sosial yang menyinggung pelegalan poligami dalam rencana penyusunan qanun (peraturan daerah) tentang hukum keluarga di Aceh. Sedangkan Ade Armando antara lain tercatat pernah dilaporkan terkait “meme Joker Anies Baswedan” dan perihal “Azan tidak suci.” Dari tiga aspek dalam SARA, yang cukup dominan menjadi objek laporan adalah cuitan yang menyinggung agama, khususnya agama Islam. Sebelumnya, kekerasan terhadap simbol-simbol Islam sempat terjadi, baik fisik maupun non-fisik. Ulama yang sedang melakukan pengajian ditikam, masjid dilempari bom molotov, dan bahkan sekadar cadar dan janggut pun dipersoalkan. Apakah Indonesia menuju Islamofobia? Kita berharap tidak. Namun, mengapa di negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia ini, sejumlah orang terlihat semakin terbuka mengolok-olok Islam? Ini tak pernah terjadi (atau sangat jarang terjadi) sebelumnya, kecuali di masa pergerakan dan PKI dulu. Gerakan atau isu anti Arab, misalnya, pernah menggejala di masa pergerakan sebagaimana dimuat Majalah Berita Nahdlatoel Oelama 1 Januari 1938. Atau, di masa pergolakan PKI, 15 Januari 1965, Ludruk LEKRA (Lembaga Kebudayaan Rakyat – organisasi underbow PKI) membuat pementasan di Prambon (Sidoarjo) dengan lakon “Gusti Allah Dadi Manten” (Allah menjadi Pengantin). Melemahkan kekuatan Islam sesungguhnya adalah proses melemahkan NKRI. Itulah sebabnya penjajah dan dedengkot PKI selalu berupaya menyasar sumber kekuatan ini. Sebab, sepanjang sejarah perjalanan negeri, umat Islam selalu berada di garda terdepan perjuangan bangsa. Tentu tanpa mengenyampingkan peran dari umat agama lain, saudara sebangsa kita. Kini, Indonesia telah merdeka dan PKI telah tiada. Namun, entah kenapa agama Islam dan pemeluknya terasa disudutkan. Tidak sedikit stempel yang sifatnya destruktif disematkan di sana-sini. Yang paling popular adalah branding intoleran dan radikal. Profesor Australian National University (ANU) Greg Fealy menuding, pemerintahan Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo represif terhadap Islam. Pandangan Fealy tertuang di sebuah artikel yang dimuat East Asia Forum pada 27 September 2020. Fealy menganggap, Jokowi telah melakukan kampanye penindasan sistematis terhadap kaum Islamis dalam empat tahun terakhir. Boleh jadi Fealy benar. Akan tetapi, bisa juga keliru. Sebab, untuk menyimpukan sebuah perkara besar dan sensitif, tentu memerlukan studi yang lebih komprehensif. Satu hal yang pasti, pemerintah harus lebih sensitif dan tegas, khususnya menyangkut penegakan hukum. Kita memahami, pemerintah tidak boleh mengintervensi hukum. Namun, dengan segala kekuasaan di tangannya, Presiden Jokowi dapat melakukan evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang oleh sebagian masyarakat dipandang tidak berkeadilan. Islamofobia bukan tidak mungkin terjadi di negara berpenduduk mayoritas muslim. Presiden Jokowi perlu menunjukkan kesungguhannya mengantisipasi hal itu. Pemerintah sebaiknya bergandengan tangan dengan ulama, membangun persepsi tentang nilai-nilai Islam yang sejalan dengan ideologi Pancasila. Mereka yang mempertentangkan, justru boleh jadi punya agenda terselubung. (*)
Hapus Islamophobia
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Keagamaan COUNCIL on American-Islamic Relations (CAIR) akan merilis sikap politik masyarakat dan pemerintah AS yang anti Islam atau Islamophobia sepanjang tahun 2017-2020. Arahannya adalah sudah saatnya Islamophobia dihapus. Kebijakan dan tindakan anti Islam bukan saja kontraproduktif tetapi juga manipulatif. Gerakan Islamophobia pun sebenarnya telah gagal untuk mampu \"memberangus\" Islam. Rilis terbaru CAIR bertema \"Islamophobia in the Mainstream\" itu mengangkat adanya indikasi 35 Yayasan dan lembaga amal yang menyalurkan 106 juta US Dollar kepada 26 kelompok anti Islam. Amerika menunjukkan kemajuan dengan kebijakan yang lebih bersahabat kepada Islam. Setelah Biden mencabut kebijakan anti Islam Trump dan mengesahkan No Ban act atau UU anti diskriminasi agama maka DPR AS setuju RUU Anti Islamophobia usulan anggota Partai Demokrat Ilhan Omar untuk menjadi UU sebagai dasar pemberantasan Islamophobia di seluruh dunia Indonesia sebagai negara mayoritas muslim seyogyanya menyambut gembira upaya memberantas Islamophobia di seluruh dunia tersebut. Menyiapkan berbagai perangkat dan dana untuk menunjang program yang rasional dan sehat itu. Indonesia semestinya menjadi garda terdepan bersama negara muslim lainnya. Negara RI akan lebih berwibawa dan dihormati. Alif ba ta nya adalah dengan memulai mengubah dan menghapus kebijakan dan tindakan yang berbau Islamophobia di dalam negeri sendiri. Masih banyak anasir Islamophobist di kalangan pejabat pemerintahan, partai politik, ataupun organisasi kemasyarakatan. Lucunya kalangan beragama juga ikut-ikutan menjadi Islamophobist. Empat langkah memberantas Islamophobia di Indonesia. Pertama, mengubah pandangan dan sikap Pemerintah dan berbagai elemen politik yang menjadikan Islam sebagai masalah bahkan musuh. Islam dan umat Islam sesungguhnya adalah potensi utama bagi kemajuan bangsa dan negara. Kedua, hentikan stigmatisasi Islam dan umat Islam sebagai radikal, intoleran, anti kebhinekaan dan sejenisnya. Memberi stigma buruk hanya membuat umat tidak nyaman dan akan \"memasang kuda-kuda\". Pemerintah dipastikan tidak akan mendapat dukungan. Ketiga, tidak mengarahkan narasi \"moderasi beragama\" kepada liberalisasi, sekularisasi, atau pengambangan keyakinan keagamaan (plotisma). Menunggangi moderasi untuk melumpuhkan Islam dan umatnya hanya menciptakan kegaduhan dan perlawanan. Keempat, membuat perundang-undangan dengan substansi anti Islamophobia. Memberi sanksi atas sikap anti Islam baik yang dilakukan oleh umat lain maupun oleh umat Islam sendiri yang dangkal dalam pemahaman keagamaannya, termasuk para buzzer Istana yang gemar menista Islam dan menyakiti umat Islam. Sikap Islamophobia bertentangan dengan Pancasila dan mengganggu kerukunan hidup beragama. Potensial untuk menjadi penoda agama dan lekat dengan kriminalisasi ulama. Hapus Islamophobia dan jadikan negara Indonesia sebagai teladan bagi konsistensi sikap politik penguasa dalam melindungi Islam dan umat Islam dari berbagai serangan jahat atas keyakinan dan pelaksanaan ajaran. Merasakan nyaman dalam beribadah dan menjalankan syari\'ah. Amerika saja bisa. Indonesia bukanlah China. (*)
Berkumpulnya Semangat Perlawanan
Minggu siang tanggal 9 Januari 2022, di teriknya kawasan Bantar Gerbang. Tanpa direncanakan dan bukan menjadi sebuah agenda politik. Kota Bekasi yang baru saja diguncang korupsi walikota beserta jajaran pejabat dan pengusaha. Kedatangan para tokoh dan pemimpin pergerakan nasional. Kota berjuluk Patriot tak tanggung-tanggung menampung sejumlah pentolan demonstran lintas periode, mulai dari aktifis tahun 70an, 80an hingga tahun 90an yang melahirkan reformasi. Oleh Yusuf Blegur, Aktivis 98 dan Mantan Presidium GMNI DALAM sebuah acara resepsi pernikahan putra Kang Setia Dharma seorang Senator ProDem. Mulai dari Tokoh Malari Hariman Siregar, Indro Tjahyo, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Bursah Zarnubi, Ferry Juliantono hingga generasi dibawahnya seperti Andrianto, Niko Ardian, Beathor Suryadi, Iwan Sumule, Eki Girsang aktifis 98 dll. Mereka berkumpul santai, bersenda gurau sembari sesekali fokus membicarakan kondisi aktual negara yang sedang kusut. Sekusut-kusutnya benang yang basah pula. Begitulah aktifis pergerakan, sudah menjadi tradisi dari kesadaran kritis dan panggilan jiwa. Tanpa kenal waktu, tak peduli suasana serta memandang tempat. Aktifitas mereka sulit untuk bisa dipisahkan dari membicarakan dan menyikapi persoalan-persoalan bangsa. Mereka anak-anak negeri yang tumbuh menjadi tokoh pergerakan sekaligus pemimpin yang mendedikasikan hidupnya sepanjang waktu untuk berkembangnya demokrasi dan segala kebaikan negara. Ada yang menarik dan memiliki makna tersendiri dari kongkow-kongkow pemimpin-pemimpin pergerakan nasional tersebut. Di tempat yang tidak jauh dari lokasi Pembuangan Akhir (TPA) sampah warga Jakarta yang ada di Bekasi dan pernah menjadi tempat deklarasi capres-cawapres Mega-Prabowo saat 2009 lalu. Meski dalam suasana penuh seloroh politik, aktifis-aktifis yang sudah kenyang berhadapan dengan beberapa rezim itu. Tetap guyub, konsisten, gigih dan berkarakter menyoroti keprihatinan mendalam situasi nasional. Dari sekelumit obrolan mereka, tampak mengerucut bahwasanya negara dibawah rezim pemerintahan yang sekarang cenderung menuju kebangkrutan dan kegagalan. Perilaku kekuasaan bukan hanya mendobrak kaidah intelektual dan konstitusional. Lebih dari itu rezim menjalankan negara dengan cara suka-suka dan sesuai kehendaknya. Tanpa batasan dan tanpa norma-norma baik sosial ekonomi, sosial politik dan sosial hukum. Demokrasi dikebiri, aktifis dibungkam dan agama dinista. Rezim benar-benar menggunakan tangan besi dan bahasa kekuasaan dalam mengelola negara. Komitmen Perjuangan Negara sering dipermalukan oleh aparat dan institusinya sendiri. Selain perilaku bejat, pemerintah kerapkali berbenturan dan menghadapi konstitusi yang dibuatnya sendiri. Sebagai penyelenggara negara, rezim menjadi identik dan biangkerok dari semua krisis. Keputusan Mahkamah konstitusi yang menyatakan Omnibus law inskonstitusional bersyarat. Merupakan satu contoh bagi pemerintahan yang sudah berada di luar jalur hukum dan tak ubahnya menguatkan keberadaan negara kriminal. Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dll., merupakan korban dari praktek-praktek kebiadaban pemerintahan dalam memanipulasi dan merekayasa konstitusi. Negara harus bertanggungjawab dan memulihkan nama baik mereka yang telah didzolimi sekaligus dikriminalisasi rezim. Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan dll. menentang UU Cipta Kerja karena nyata-nyata merupakan produk hukum pemerintah yang telah menghianati negara dan menyengsarakan kehidupan rakyat. Masih banyak lagi segudang kebobrokan rezim dan kegagalan mengurus negara. Saking tak terhitungnya kesalahan dan dosa pemerintahan, negara juga terus berada di ambang kehancuran. Pertemuan para tokoh dan pemimpin pergerakan meski hanya di sela-sela acara hajatan yang diselenggarakan oleh keluarga aktifis senior Setia Dharma. Secara teknis tetap mengandung makna dan nilai-nilai substantif perjuangan. Hariman Siregar bersama generasi aktifis pergerakan dibawahnya. Menunjukkan betapa api kesadaran kritis dan perlawanan tak akan pernah padam. Tak akan lekang oleh waktu dan jaman. Komitmen dan konsistensi perjuangan akan selalu ada di setiap kehadiran rezim yan tiran. Jejak rekam dan catatan sejarah mereka akan terus hidup dan mengalir menyusuri setiap generasi ke generasi. Akan selalu ada kesadaran kritis dan semangat kebangsaan. Patriotisme dan nilai-nilai nasionalisme yang tertuang dalam berkumpulnya semangat perlawanan terhadap penindasan rezim. (*)