OPINI
Quo Vadis Teroris Sebenarnya?
Oleh: Yusuf Blegur Di tengah kisruh dan amburadulnya penyelenggaraan negara, rakyat kembali disuguhi aksi penangkapan terduga teroris. Menariknya, tindakan cepat Densus 88 menyasar beberapa ulama dan tokoh-tokoh Islam, saat beberapa kasus yang termasuk kategori extra ordinary crime lainnya seperti korupsi, persekongkolan pembunuhan, perusakan lingkungan dll. Kejahatan-kejahatan sistematik dan terorganisir yang membahayakan kehidupan rakyat, negara dan bangsa itu, terkesan ditutup-tutupi dan lambat penanganannya. Teror, teroris dan terorisme justru seperti menjadi hak prerogatif umat Islam. Islam cenderung disematkan menjadi rahim subur dari faham intoleransi, radikalis dan fundamentalis serta banyak lagi framing jahat yang berisi justifikasi negatif dan stereotip. Semua aspek historis dan keberlangsungan nilai-nilai yang menegaskan peran serta, sumbangsih dan kebesaran Islam yang menyebabkan NKRI masih berdiri tegak hingga saat ini. Seperti terdengar sayup-sayup dan nyaris tak berarti, saat negara dinilai memaksa menghadirkan dan berhadapan dengan teroris. Tindakan pencegahan dan penanganan terhadap teroris yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Mengusik keingintahuan publik terutama dikalangan umat Islam. Bahwasanya, siapakah teroris yang sesungguhnya?. Di manakah di negara ini teroris berada?. Tak luput juga terbesit rasa penasaran, apakah yang sudah dilakukan negara dalam menghadapi teroris yang nyata dan tampak di depan mata?. KONTROVERSI dan polemik penangkapan Ustad Dr. Farid Ahmad Okbah, Ustadz Dr. Ahmad Zain An Nazah dan Ustadz Dr. Anung Al-Hamat. Bukan saja seketika mengagetkan dan mengundang tanda tanya publik. Lebih dari itu menimbulkan persoalan psikis, kegelelisahan, dan menjadi teror bagi umat Islam. Pasalnya, penangkapan yang langsung diteruskan dengan tersangka teroris. Melibatkan beberapa orang yang notabene pegiat dakwah sekaligus menjabat Ketua Umum Partai Dakwah Indinesia (PDRI) dan anggota Komisi Fatwa Majelis Umat Islam. Selain menjadi representasi kelembagaan umat Islam yang penting dan strategis. Salah seorang diantaranya juga pernah berinteraksi dengan presiden RI belum lama berselang. Peristiwa penangkapan mereka yang dianggap terafiliasi dengan teroris. Sejatinya menjadi indikasi adanya masalah serius dan membahayakan pemerintahan. Masalah-masalah prinsip terkait lemahnya pertahanan keamanan negara, rapuhnya ideologi Panca Sila dan keberlangsungan NKRI. Seandainya saja Polri melalui Densus 88, telah bertindak dengan benar dan profesional. Publik patut memberi respek dan apresiasi. Apapun yang dilakukan aparatur keamanan terkait deteksi dini, pencegahan dan penanganan bahaya teror, teroris dan terorisme layak mendapat dukungan luas dari seluruh elemen bangsa. Namun hal itu tidak serta merta menghapus imej sinis dan sikap pesimis publik. Penanganan teroris di Indonesia terlanjur dimaknai dengan kedalaman apriori dan skeptis khususnya oleh umat Islam. Islam yang oleh persfektif global distempel sebagai agama kekerasan dan teroris, berimplikasi dieksploitasi sebagai komoditi politik pertahanan keamanan, politik anggaran dan politik pengalihan isu dalam skala nasional. Dilain sisi kejahatan-kejahatan yang sebangun dan linear dengan teroris. Seperti perampokan kekayaan sumber daya alam dan uang negara, penyimpangan demokrasi, penghancuran ekosistem lingkungan dan pelbagai kejahatan institusi negara yang yang mengorbankan rakyat. Terus-menerus mengalami pembiaran dan mencapai fase "colatelal damage'. Negara terkesan menjadi ambigu dalam mengangkat dan menyelesaikan permasalahan extra ordinari crime tersebut. Mirisnya lagi, dalam upaya penegakan hukum termasuk dalam menindak teroris guna menyelamatkan negara. Sebagian aparatur keamanan dihinggapi perilaku yang justru menebar teror itu sendiri. Rakyat secara terbuka mengalami maraknya kejahatan perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan serta semua yang merugikan kepentingan publik yang dilakukan banyak aparat keamanan. Kontradiksi dalam tubuh aparat ketika menjalankan tugas dan fungsinya, seperti menebar teror di hadapan rakyat. Rakyat dan negara sudah mengalami fase dimana akal sehat dan jiwa sudah tidak sanggup lagi mengenali siapa teroris yang sesungguhnya. Kalaupun tahu dan menyadarinya, cukup dengan menelan ludah, memakan batin dan rasa kemanusiaannya. *Distorsi Intelejen dan Lemahnya Sistem Pertahanan Negara* Alih-alih memetakan wawasan kebangsaan dengan pemahaman geografis, geopolitis dan geostrategis. Pemerintah justru malah asyik bermain api dengan cenderung merekayasa dan mengelola isu teroris yang mengalihkan persoalan riil banjir Sintang Kalbar dan kroni bisnis PCR saat rakyat kelojotan pandemi. Jangankan bersiap menghadapi proxy war, perang asimetri dan Chemical, Biological, Radio Active and Explosive (CBRE). Rezim kekuasan terlihat panik sekedar menghadapi melorotnya dinamika demokrasi dan menukiknya pertumbuhan ekonomi nasional. "Power tend to corrupt - absolutely power, absolutely corrupt". Adagium itu terasa menggejala dalam tata kelola negara yang dijalankan pemerintahan sekarang ini. Kekuasaan yang semakin otoriterian dan diktatorian, pada akhirnya membuat negara menjadi begitu represif dan menggunakan tangan besi dalam menjalankan roda pemerintahan. Terlebih kepada anasir-anasir kekuatan yang dianggap mengancam dan membahayakan kepentingan kekuasaan. Institusi dan kelembagaan negara dibuat semakin berjarak dengan dinamika rakyat. Ketidakmampuan mengelola geliat dan respon rakyat terhadap penyelenggaraan negara. Membuat kekuasan semakin kalut dan kalap menyikapi tuntutan rakyat. Suara-suara rakyat yang substansinya merupakan aspirasi kritis dari upaya refleksi dan evaluasi negara dan kebangsaan. Selalu ditempatkan sebagai ujaran kebencian, agitasi dan propaganda yang merongrong ideologi, mengancam kedaulatan dan membahayakan keberadaan negara dan bangsa. Aspirasi rakyat yang tidak sesuai selera kekuasaan, senantiasa dianggap oposisi dan musuh kepentingan pemerintah. Semua bahasa dan tindakan yang tidak masuk dalam skenario kekuasaan dianggap sebagai potensi gangguan stabilitas dan keamanan negara. Kekuasaan dengan mudahnya menempelkan identifikasi dan klasifikasi perbuatan menghasut, tindakan makar dan gerakan teroris dan semua yang bertentangan dengan penyimpangan kekuasaan (abuse of power). Kegagalan kepemimpinan dan bangunan sistem pertahanan negara. Secara otomatis diikuti hancurnya kebijakan strategis dari petugas dan badan intelejen negara. Menyebabkan negara menjadi ajang unjuk kekuatan dan kekuasaan rezim semata. Fungsi dan peran intelejen hanya diberlakukan sebagai alat kekuasaan bukan sebagai alat negara. Hasilnya dapat dilihat dan dirasakan langsung ada pembajakan negara, ada manipulasi negara yang dilakukan kekuasaan. Rezim pemerintahan yang menjadi boneka oligarki, hanya bekerja mempertahankan dan membangun kesinbungan kekuasaan semata. Rezim kekuasaan secara kasat mata dapat dilihat dari praktek-praktek penyelenggaran negara yang tunduk pada kekuatan asing, namun begitu bengis dan dzolim pada rakyatnya sendiri. Membunuh demokrasi dan mengangkangi syariat Islam guna menyempurnakan kekuasaan tiran. Perilaku rezim yang menjadi representasi sekaligus sub-koordinat dari kapitalisme dan komunisme global. Pada hakekatnya merupakan perwujudan wajah baru yang modern dari kolonialime dan imperialisme. Sejatinya, baik kapitalisme dan komunisme global. Menjadikan Islam sebagai kekuatan yang menghalangi dan mengancam kepentingan kedua ideologi itu yang berasal dari produk pemikiran dan nafsu syahwat manusia. Islam akan terus diberondong dengan senjata liberalisasi dan sekulerisasi sepanjang berlangsungnya kehidupan dunia. Sembari terus memuntahkan amunisi intoleran, radikal dan fundamental bagi Islam dan semua kepentingan syariat serta aqidah umat yang mengikatnya. Termasuk memicu pelatuk teroris yang ditembakan ke umat Islam. Begitupun dengan isu teroris yang kadung menjadi senjata andalan kekuasaan dalam memberangus musuh politiknya. Setelah gagal dengan narasi intoleran, radikal dan fundamental. Seiring liberalisasi dan sekulerisasi, isu teroris terkadang dirasa penting dan efektif melemahkan umat Islam. Di lain sisi, negara dan aparatur keamanannya sering gagap dan gagal menghadapi teror, teroris dan terorisme di Maluku (RMS) dan di Papua. Meskipun masih termasuk wilayah dalam negeri, pemerintah begitu serba permisif dan lemah terhadap pemberontakan dan makar baik di Maluku maupun di Papua. Saking terafiliasinya wilayah Maluku dan Papua dengan dunia internasional. Rezim kekuasan melunak, sehingga harus mengganti istilah teroris dengan gerakan kelompok kekuatan bersenjata (KKB). Dilain sisi masih dalam NKRI, Densus 88 begitu spartan dan terukur terhadap persangkaan teroris terhadap para Ulama dan pemimpin Islam yang tak seia-sekata dengan rezim. Perhatian Densus 88 begitu detail dan fokusnya hingga sampai ke kotak amal dan pohon sawit. Berbeda dengan perlakuan terhadap Papua yang tak terurus. Jadi, harusnya rakyat keseluruhan sudah bisa memahami sebenar-benarnya apa dan siapa teror, teroris dan terorisme, yang kerapkali dialamatkan ke agama Islam dan umatnya. Setidaknya bisa membedakan mana yang menjadi kemurnian jihad fisabilillah, mana ketulusan perjuangan yang menuntut keadilan sosial serta mana yang terafiliasi dan menjadi sumber penciptaan teror, teroris dan terorisme baik di dunia dan di Indonesia. Tentunya sambil merenung dan bertanya pada rumput yang membisu. Mungkinkan aparatur pemerintah justru telah menciptakan teror?. Apakah sistem politik telah mengusung kekuatan teroris?. Atau bisakah negara telah melahirkan terorisme bagi rakyatnya sendiri dan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari
Densus 88 Alat Politik Islamophobia
By M Rizal Fadillah JIKA dihimpun data tentang penanganan terorisme di Indonesia maka hampir seluruhnya "prestasi" Densus 88 ini berhubungan dengan umat Islam, baik organisasi, atribut, isu, aktivis maupun tokoh yang disasar. Terakhir Munarman Sekretaris FPI, Ustad Farid Oqbah Ketua Umum PDRI, DR. Ahmad Zain An Najah Anggota Komisi Fatwa MUI, dan DR. Anung Al Hamat Dosen Universitas Ibnu Khaldun. Cara menggerebek Densus 88 dinilai tidak layak, semestinya jika niat baik bukan karena sensasi, ketiganya dapat dipanggil oleh pihak Kepolisian dengan panggilan hukum. Demikian juga dengan Munarman yang Advokat terkenal. Wajar akhirnya orang mempertanyakan kinerja Densus 88, institusi penegak hukum atau alat kepentingan politik. Islamofobia yang menjadi sorotan dari kepentingannya. Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon menyarankan agar lembaga berbiaya besar ini sebaiknya dibubarkan saja. Islamofobia tidak boleh menjadi basis kerja Densus 88. Masyarakat membandingkan tidak bekerjanya Densus menangani KKB Papua yang nyata-nyata teroris. Terorisme yang membahayakan bangsa dan negara. Sehingga muncul ejekan Densus itu beraninya hanya kepada kotak amal dan pohon kurma tetapi kepada senjata mengkerut. Terorisme Sebagai Isu Politik Sejak "penyerangan" kepada menara kembar WTC di New York memerangi terorisme menjadi isu politik global. Target yang disasar juga organisasi, atribut, isu, aktivis dan tokoh Islam. Sentral "musuh bersama" yang dijadikan hantu adalah Al Qaida. Dunia Islam dilumpuhkan dengan mengendalikan pemimpin Negara Islam dengan hantu terorisme dan nina bobo alokasi pembiayaan. Proposal penanganan aksi kelompok teroris di berbagai negara Islam bertebaran. Bom-bom car bermunculan. Akhir dari isu politik global adalah diselesaikannya tugas Osama Bin Laden yang menyisakan buntut ISIS pimpinan Abdurrahman Al Baghdadi yang ujungnya diselesaikan juga. Amerika pun hengkang. Disisakan aksi-aksi buatan di tingkat regional ataupun lokal. Ketika biaya besar berat pada aksi buatan dan jaringan maka isu pengganti yang lebih murah disiapkan di antaranya radikalisme dan intoleransi. Isu politik yang menarik dan tetap berfondasi pada Islamofobia. Kembali pada penangkapan tiga pendakwah atau ulama baru baru ini di samping dipertanyakan cara penanganan hukum dan sensasi Densus 88, juga profil yang bersangkutan yang mudah dibandingkan dengan definisi terorisme menurut UU No 5 tahun 2018. "Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan" Nah bagi yang mungkin pernah mendengarkan da'wah, pandangan keagamaan, serta perilaku/akhlak para aktivis dan ulama seperti Munarman, Ustad Farid Oqbah, DR Ahmad Zain An Najah, dan DR Anung Al Hamat adakah sedikit saja bersesuaian dengan definisi UU No 5 tahun 2018 tersebut ? Penegakan hukum atau motif politik di ruang Islamofobia ? Atau pengalihan isu oleh para koruptor dan predator bangsa dan negara ? Para radikalis, teroris, dan penjahat oligarkhi penguasa negeri yang melindungi diri dengan menyerang hantu terorisme yang sengaja dibuatnya sendiri. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Dibutuhkan Penguatan Lembaga Kepresidenan
UU kepresidenan harus detail dan rinci. Sehingga, jika terjadi konflik, misalnya antara presiden dan relasinya seperti DPR, maka presiden menjadi kuat, karena didukung UU tersebut. Jika terjadi konflik antara presiden dan DPR maka target undang-undang tidak tercapai. Banyak kasus. Dari seratus undang-undang yang direncanakan, tetapi yang disahkan hanya sedikit. Sehingga menjadikan presiden tampak lemah. Oleh Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA DALAM bernegara tentu ada hal mendasar yang perlu diperhatikan aturan mainnya. Tanpa aturan yang jelas, tujuan dan arah tidak akan jelas. Pertimbangkan juga, bagaimana aturan (rule of the game) adalah inti dari sebuah permainan, dan teka-teki - bahkan ketika seluruh tujuan kegiatan itu seharusnya adalah membuat kita bahagia serta dapat merasakan kehadiran aturan yang sesuai dan tidak menekan, baik tertulis maupun tidak tertulis - ini sebenarnya aturan hidup. Bisa kita bayangkan hidup di sebuah negara tanpa aturan yang jelas. Ke depan, aturan pemerintahan yang secara prinsip perlu di perbaiki. Beberapa institusi negara terlihat lemah, terutama institusi kepresidenan. Hal itu terjadi karena besarnya pengaruh partai penguasa yang menimbulkan kesan shadow government dalam kekuasaan presiden menjalankan pemerintahannya. Di Amerika Serikat lembaga kepresidenan sudah terinstitusionalisasi. Partai hanya menjadi kendaraan dalam usaha memperoleh tampuk kekuasaan. Akan tetapi, alam penyelenggaraan negara, partai pemenang tidak bisa ikut menitipkan program kerja yang akan dilaksanakan oleh presiden. Karena apa? Karena ada lembaga yang mengatur secara khusus fungsi presiden dalam menjalankan kebijakannya, dan partai pemenang hanya mendukung pelaksanaan program kerja tersebut tanpa ikut menitipkan program kerja dan kebijakan partai. Di Amerika tentu sangat berbeda dengan di Indonesia. Sebagai partai pemenang pemilu tentu saja ada usaha memberi masukan kepada presiden terpilih. Akan tetapi, AS mempunyai undang undang yang dipakai melobi pemimpin terpilih dan dilakukan secara tertutup. Di situlah lembaga kepresiden terlihat menjadi sangat kuat. Otoritas kepala negara dalam menerapkan kebijakan sangat terbuka. Jika ada fund rising yang mendukung program kerja, pemodal pun diumumkan secara jelas agar rakyat mengetahui arah kebijakan presiden dalam melaksanakan program kerja pemerintahannya. Ini pula yang menguatkan program presiden, agar tidak didikte cukong atau partai penguasa. Fenomena Otonomi Daerah Terkait masalah otonomi daerah yang diberlakukan sejak era reformasi dengan tujuan agar daerah mampu mengelola sendiri berbagai aspek kehidupannya dengan memberikan wewenang penuh pada beberapa hal. Misalnya, melaksanakan pemilihan kepala daerah, mengatur secara khusus potensi lokal baik potensi alam, budaya, dan berbagai macam aturan yang dibuat secara khusus oleh daerah mengacu pada kebijakan undang-undang yang disosialisasikan pemerintah pusat, agar keberhasilan di daerah dapat lebih cepat tercapai di berbagai sektor. Pemberlakuan otonomi daerah di Indonesia berbeda dengan negara federal di Amerika Serikat. Walaupun pada awal keruntuhan rezim orde baru, Amien Raiz sempat mewacanakan supaya Indonesia menjadi negara federal. Dengan demikian, sistem sentralisasi berpindah pada konsep desentralisasi . Otonomi daerah di Indonesia berprinsip pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di Indonesia, pusat sangat menentukan seberapa besar dan seberapa banyak daerah diberikan UU otonomi daerah. Jika pusat ingin memberi kewenangan atau menarik kewenangan, maka daerah tidak bisa berbuat banyak. Di Indonesia, ada fenomena menarik terkait otonomi daerah saat awal diberlakukan. Konsep awal otonomi daerah Bigbang of Indonesian Desentralization dengan UU No 22 tahun 1999, membuat daerah kedodoran dan tidak siap. Daerah yang baru saja menggunakan konsep sentralisasi langsung menggunakan UU desentralisasi inilah yang menjadi masalah di daerah. Tentu mereka tidak siap melaksanakan aturan yang cukup absolut di daerahnya. Kemudian, lima tahun setelah pemberlakuan UU No 22/99, pemerintah membehaninya melalui UU No 34 tahun 2004. UU No 34 tahun 2004 itu menata kembali UU sebelumnya yang mengacu pada kewewenangan negara federal agar daerah dapat melaksanakan aturan dengan baik sesuai prinsip-prinsip NKRI. Indonesia adalah negara kesatuan, yang secara tegas tidak membolehkan adanya negara di dalam negara. Hal tersebut pernah diucapkan para founding fathers, seperti Bung Karno, Moh Hatta, Mohamad Yamin, dan lain lain, dalam percakapan mereka di forum rapat BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pemikiran tersebut menginspirasi penerapan otonomi daerah, yaitu daerah menjalankan otonomi, namun pusat juga harus menjalankan kebijakannya dalam usaha memakmurkan rakyatnya. Banyak distorsi dalam pelaksanaan otonomi daerah di lapangan. Hal itu terjadi karena banyaknya implementasi yang tidak sejalan dengan tujuan. Pengangkatan kepala daerah dengan sistem pilkada yang di wakili oleh partai yang berpengaruh di daerah justru dimanfaatkan para cukong dalam proses pemenangan kepala daerah. Akibatnya, banyak kendala dalam struktur kendali pemerintahan daerah. Hal tersebut bisa terjadi karena ada kepentingan para cukong di daerah. Banyak distorsi terjadi akibat permainan para cukong atau pemodal yang lebih mengutamakan kepentingannya. Akibatnya, tujuan pemerataan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat didaerah sering tidak berjalan baik. Tidak sedikit juga akhirnya kepala daerah bermasalah dan ditangkap karena tindak pidana korupsi. Indonesia Perlu UU Tentang Kepresidenan Kepemimpinan presiden secara spesifik disebut dengan kepemimpinan chief of executive, sebagai kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan. Kemudian presiden juga disebut chief of commander atau panglima tertinggi militer. Dia yang memimpin angkatan darat, laut dan udara, bahkan memutuskan perang. Presiden juga memainkan peranan sebagai penguat partai (the party's role). Sebagai seorang chief of commander, sudah seharusnya presiden memiliki institusi kelembagaan yang kuat serta memiliki wawasan yang baik dalam menjalankan rule of democracy, agar demokrasi tercipta dengan baik. Presiden bisa mengambil keputusan cepat dan bijak atas aspirasi masyarakat luas yang berkembang setiap saat. Begitu juga struktur organisasi penasihat presiden, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang anggotanya harus mempertimbangkan kompetensi dan kemampuannya. Dengan demikian, seluruh program dan kebijakan pemerintah menjadi lebih terukur dan transparan. Presiden idealnya bebas dari tekanan manapun, baik partai penguasa maupun cukong. Dengan demikian, apa yang diputuskan presiden dalam sebuah kebijakan adalah murni pemikirannya sendiri. Sejogyanya, partai pengusung hanya dijadikan kendaraan dalam meraih kekuasaan sebagai kepala negara. Dengan demikian, presiden disebut sebagai penguat partai, karena dia maju melalui pintu partai. Mungkin dia bukan ketua umum partai, bisa saja sebagai pekerja partai atau orang biasa. Karena tanpa kendaraan partai, dia tidak bisa menjadi presiden. Kepala pemerintahan itu bisa dilihat dari kepemimpinannya atau leadership-nya. Secara sederhana bisa dilihat dari ada dua hal. Pertama, kapasitasnya dalam membuat formulasi, merumuskan, menyusun dan memutuskan kebijakan-kebijakan. Itu ukurannya, apakah dia membuat kebijakan, merumuskan kebijakan dan memutuskan kebijakan secara alone (sendiri) atau dia di-guiding dari luar. Jika dia dikendalikan oleh orang di luar pemerintahan, misalnya yang menjadikan dia sebagai kepala pemerintahan, biasanya disebut king maker. Apakah kebijakan itu dibuat oleh presiden sendiri, atau dia lebih banyak menerima masukan dari orang di luar kekuasaan. Itu biasanya disebut king atau queen maker. Kedua, bagaimana dia mengeksekusi dan menjalankan kebijakan. Apakah sesuai dengan yang dibutuhkan orang banyak atau dia membuat kebijakan itu berdasarkan kebutuhan golongan kecil elit yang ada di sekitarnya. Hal itu menjadi ukuran bagaimana kinerja presiden itu dalam memimpin pemerintahan. Makanya, dia menjadi chief of executive. Kalau kita lihat presiden sebagai kepala pemerintahan di dalam sistem demokrasi, dia harus punya power yang legitimate, biasanya lewat pemiliham umum. Maka, presiden memiliki kekuasaan yang terbatas, memiliki jangka waktu tertentu dalam berkuasa. Jika tidak ada pembatasan, mudah timbul penyalah gunaan wewenang. Presiden harus memahami tentang dunia kemiliteran, dan politik luar negeri. Sebagai panglima tertinggi tidak hanya perang dalam dunia militer, tetapi juga perang menghadapi wabah pandemi seperti sekarang. Tugas presiden lainnya yang penting menjaga penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah yang sehat. Dia harus faham sebagai kepala eksekutif, merawat otonomi daerah, jangan sampai kebablasan. Itu sebabnya, presiden harus punya team advisor yang kuat dan kompeten dalam mengatasi berbagai persoalan negara yang dia tidak pahami, agar jalannya roda pemerintahan dapat terkendali dan berjalan baik. Team advisor atau Wantimpres harusnya dipilih orang orang yang handal dan benar benar profesional di bidangnya. Suara atau saran yang disampaikan Wantimpres semestinya menjadi second opinion presiden dalam mengawasi kinerja kerja para menteri-menterinya. Wantimpres sebagai penasihat presiden tentulah dipilih dari mereka yang punya kompetensi, bukan sekedar comot apalagi titipan dari king maker atau cukong belaka. Power penasihat semestinya juga bisa dirasakan bagi kepentingan rakyat banyak, melalui keputusan atau kebijakan yang dibuat presiden. Saat ini penasihat presiden kurang power dan bergigi serta tidak tampak fungsinya secara langsung dalam membantu presiden. Wantimpres tempat kumpulnya orang yang dekat presiden saja, tapi tidak clear kompetensinya. Atas pemikiran pemikiran itu, saya telah lama mewacanakan perlunya dibuat UU tentang kepresidenan secara rinci dan detail, serta proporsional. Dengan demikian apa yang dilakukan presiden sebagai chief executive of state lebih berwibawa dan terukur. Adalah hal yang tidak proporsional jika seorang kepala daerah memiliki ratusan UU sebagai pelaksana kewenangan kegiatan daerah. Sedangkan UU yang mengatur kegiatan kepala negara atau presiden hanya 15. UU untuk seorang kepala daerah sangat banyak. Akan tetapi yang mengatur kewenangan presiden hanya memiliki 15 pasal. Padahal, mengurus sebuah negara lebih kompleks ketimbang mengurus sebuah daerah. UU presiden sangat sumir dan terbatas. UU kepresidenan harus detail dan rinci. Sehingga, jika terjadi konflik, misalnya antara presiden dan relasinya seperti DPR, maka presiden menjadi kuat, karena didukung UU tersebut. Jika terjadi konflik antara presiden dan DPR maka target undang-undang tidak tercapai. Banyak kasus. Dari seratus undang-undang yang direncanakan, tetapi yang disahkan hanya sedikit. Sehingga menjadikan presiden tampak lemah. Kemudian, penguatan tugas wakil presiden agar memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Misalnya, wapres menangani bidang tertentu, menjadi penghubung antara pemerintah dan legislatif. Kalau ada persoalan undang-undang yang macet, presiden tinggal memberi tahu wapres untuk melobi. Kita belum ada aturan seperti itu. Yang lebih penting adalah penguatan komunikasi politik presiden. Sebagai seorang manusia ada yang jago ngomong, ada juga tidak jago ngomong. Kalau jago ngomong tidak masalah. Jika presiden tidak jago ngomong, perlu juru bicara yang bagus dan berkualitas supaya rakyat simpati dengan kebijakan pemerintah. Penulis adalah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri tahun 2010-2014.
Tantangan Jenderal Dudung Sebagai Kasad
Oleh Selamat Ginting, pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Jakarta, FNN - Spekulasi tentang siapa yang akan menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) akhirnya terjawab. Dudung Abdurachman (DAR) menjadi pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menduduki posisi KSAD. Ia menggantikan Jenderal Andika Perkasa, KSAD sebelumnya. Andika menjadi Panglima TNI menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto. Jenderal DAR abituren (lulusan) Akademi Militer (Akmil) 1988-B memang sejak awal menjadi favorit kuat untuk menjadi KSAD dibandingkan dengan pesaingnya, seperti Letjen Teguh Arief Indratmoko (1988-A), Letjen Arif Rahman (1988-B), dan Letjen Eko Margiyono (1989). Diperkirakan empat nama inilah yang disorongkan Mabes TNI kepada Presiden untuk dipilih menjadi KSAD. Jadi keputusan Presiden Jokowi sesungguhnya bukan kejutan bahkan sudah diperkirakan sejak awal. Apalagi pada era reformasi, dari 12 KSAD sebelumnya, separuhnya berasal dari Panglima Kostrad (enam orang), kemudian sisanya dari Wakil KSAD (tiga orang), Sekjen Kemhan (satu orang), Sesmenko Polhukam (satu orang), dan Kepala BAIS TNI (satu orang). Sehingga propabilitas Pangkostrad untuk menjadi KSAD lebih besar. DAR memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan KSAD. Ia terbilang cukup lama bertugas di satuan lapangan (batalyon infanteri) sekitar 13 tahun, sejak 1989. Ia kenyang menjalani berbagai operasi militer, baik saat menjadi komandan peleton, kepala seksi operasi, komandan kompi, wakil komandan batalyon hingga menjadi komandan batalyon di Lampung. Ia juga pernah menjadi komandan Kodim, dua kali. Di Lubuk Linggau dan Palembang, Sumatra Selatan. DAR kemudian menjadi perwira pembantu madya di Mabesad. Lalu menjadi Asisten Personel Kasdam Wirabuana. Setelah itu Komandan Resimen Induk Kodam Sriwijaya. Pada jabatan perwira tinggi, DAR menduduki jabatan beragam, mulai Wakil Gubernur Akmil (2015-2016). Namun sempat parkir selama satu tahunan (2016-2017) sebagai perwira tinggi khusus KSAD. Akhirnya, ia kembali mendapat jabatan sebagai Wakil Asisten Teritorial KSAD (2017-2018). Setelah itu menjadi Gubernur Akmil (2018-2020) dengan pangkat mayor jenderal. Dari situlah ia kemudian dipercaya menjadi Panglima Kodam Jayakarta selama sembilan bulan hingga Mei 2021. Promosi kembali menjadi Panglima Kostrad dengan pangkat letnan jenderal. Ia menduduki jabatan Pangkostrad selama enam bulan (Mei 2021-November 2021). Hingga pada Rabu 17 November 2021, ia mendapatkan surat keputusan presiden menjadi KSAD. Lalu, apa catatan dan tantangan terhadap KSAD Jenderal DAR? Pertama, secara legal-formal DAR telah menjadi KSAD. Selayaknya semua pihak dapat menerima keputusan Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AU. Prajurit TNI-AD tentu wajib mendukungnya sepanjang DAR berada dalam garis Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Hal ini penting agar sebagai KSAD baru, DAR dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal demi kepentingan TNI, bangsa, dan negara. Kedua, sesuai dengan fungsi utama TNI AD, sebagai KSAD DAR bertugas melakukan pembinaan kesiapan tempur satuan jajarannya serta pembinaan teritorial. Wajib hukumnya KSAD menguasai pembinaan satuan meliputi aspek doktrin, personel, materiil, perlengkapan, keuangan, dan lain-lain. Ketiga, DAR sebagai KSAD menjadi pemimpin terdepan dalam pembinaan personel. Ia harus bisa membentuk, memelihara, dan meningkatkan jati diri prajurit sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara professional. Keempat, DAR sebagai KSAD harus bisa mendekatkan diri dengan rakyat apa pun identitas rakyat tersebut. Ini sebagai wujud TNI adalah tentara rakyat. Sehingga prajurit TNI-AD bersama-sama rakyat bekerja untuk kepentingan rakyat. Kelima, sebagai tentara nasional, DAR harus berorientasi pada tugas negara, tidak boleh partisan, apalagi terpancing masuk dalam kancah politik praktis. Keenam, sebagai tentara professional, DAR harus menguasai manajemen pembinaan doktrin, pendidikan, dan latihan. Termasuk uji ketrampilan siap tempur. Ketujuh, sebagai KSAD DAR harus menguasai konsep pertahanan di era industry 4.0. Memahami dunia ketahanan dan pertahanan global dan penguasaan dunia siber yang mumpuni.
Dedolarisasi, Tembakan Maut Taliban ke Amerika
Oleh: Anwar Hudijono SEJAK mengusir Amerika Serikat (AS) dan gengnya dari bumi Afghanistan medio Agustus 2021, Taliban terus melucuti Amerika Serikat. Yang paling gres adalah melarang penggunaan dolar AS untuk kegiatan transaksi di dalam negeri. Langkah Taliban ini ibarat pedang bermata dua. Mata pertama mengarah ke dalam yaitu benar-benar menghancurkan komprador (antek) Amerika yang paling banyak menyimpan dolar seperti para pejabat korup, buzzer, inteljen domestik. Mempersulit AS membantu kelompok-kelompok bughat (pembangkang) di Afghanistan yang melawan pemerintah Taliban. Termasuk ISIS-K dan gerombolan Ahmad Syah Masoed. Taliban tahu persis, pada dasarnya Amerika tidak pernah legawa atas kekalahannya. Pasti menyimpan dendam kesumat yang membara. Akan bekerja sama dengan pihak manapun yang melawan Taliban. Amerika punya prinsip, “musuh dari musuhku adalah kawanku”. Untuk itu, sangat mungkin ISIS-K yang semula musuh Amerika kini jadi sekutunya. Seperti dulu Taliban adalah sekutu Amerika melawan Uni Soviet di Afghanistan. Setelah Soviet hengkang, ganti Amerika memusuhi Taliban. Amerika selalu memainkan kartu dengan dua sisi yang gambarnya sama. Contoh lain, Presiden Irak Saddam Husein adalah sekutu kental Amerika untuk memerangi Iran selama 8 tahun. Setelah gagal, ganti Saddam yang dilibas. Sikap Amerika itu habis manis sepah dibuang. Lihat nasib Presiden Filipina Ferdinand Marcos. Nasib penguasa Iran Shah Reza Pahlevi. Begitu pula nasib Osama bin Laden. Benar kata Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei bahwa Amerika itu tidak pernah mencari sahabat. Hanya mencari jongos untuk melayani kepentingan Amerika. Kesetiaan satu-satunya Amerika itu hanya kepada Israel. Tidak jelas mana yang juragan dan mana yang jongos. Seluruh Dunia Mata pedang Taliban kedua jelas mengarah ke jantung Amerika. Salah satu kekuatan utama Amerika adalam mata uang dolarnya. Dengan dolarnya, bisa mengendalikan seluruh dunia. Selama beberapa dekade, dolar AS sangat dominan dalam aktivitas perdagangan internasional. Sekitar 60 persen dari seluruh cadangan mata uang asing dunia dalam bentuk dolar AS. Bau dolar menyengat di seluruh permukaan bumi. Dolar bukan sekadar alat transaksi. Tapi bagi Amerika dolar juga merupakan alat politik untuk mencekeramkan imperialnya di seluruh dunia. Suttlement dolar dijadikan alat menindas negara lain. Kasus terakhir Venezeula yang terus melawan Amerika. Dolar melakukan tekanan sehingga nilai uang Venezeula terjun bebas. Harga sekotak tissu Rp 1,2 juta. Kayaknya Indonesia juga pernah mengalami pada masa akhir Presiden Soeharto 1997-1998 dan masa akhir Presiden Soekarno tahun 1965-1966. Sebenarnya dunia sudah mulai muak dengan dolar. Apalagi setelah Amerika menjadikan suttlement dolar untuk alat politik imperialnya. Dunia semakin mafhum bahwa dolar itu alat penipuan dahsyat. Bagaimana tidak, sebuah negara setor dalam bentuk emas tapi diganti dengan uang kertas dolar AS. Bagi pakar eskatologi Islam Syekh Imran Hosein, mata uang kertas telah menghancurkan sistem perekonomian dunia. Penuh ketidak-adilan. Begitu seenaknya membuat mata uang kertas negara lain kian hari kian merosot. Mata uang kertas telah menghancurkan mata uang dirham yang merupakan sunah Rasulullah. Muaknya dunia terhadap dolar sudah direalisasi dengan dedolarisasi alias menghilangkan peran dolar dalam transaksi bilateral negara. Misalnya, dalam transaksi perdagangan antara China dengan Rusia. Tahun 2015 dolar menyumbang 90 persen transaksi kedua negara. Pada tahun 2020 turun menjadi 50 persen saja. China dengan Jepang sudah membahas penggunaan mata uang negara masing-masing. Iran menetapkan pembayaran minyaknya kepada India dengan emas. Negara-negara yang tergabung dalam kelompok BRICs yaitu Brasil, Rusia, China, India, Afrika Selatan kini juga mempromosikan penggunaan mata uang nasional mereka sendiri dalam transaksi perdagangan satu sama lain. Demikian pula beberapa negara Asean seperti Indonesia, Malaysia, Thailand, Vietnam sudah menyepakati penggunaan mata uang masing-masing dalam perdagangan bilateral. Langkah ini mengarah untuk berlaku bagi sesama anggota Asean. Langkah dedolarisasi Taliban ibarat menuang minyak di sekam yang terbakar. Mempercepat dedolarisasi (hancurnya dolar) di seluruh dunia. Jika Afghanistan yang miskin, terseok-seok karena memikul beban timbunan masalah yang diwariskan Amerika berani melakukan dedolarisasi, mengapa negara yang lebih mapan tidak berani? Taliban menghujamkan pedangnya pada momentum yang tepat. Saat ini, ekonomi Amerika sedang limbung. Utangnya mencapai sekitar 28,4 triliun dolar AS atau setara Rp 404.000 triliun. Pengangguran yang membengkak. Mengalami defisit anggaran. Kemiskinan melonjak. Ketimpangan pendapat menajam. Sebanyak 1 persen penduduk menguasai aset ekonomi 99 persen penduduk. Jika AS hendak mengatasi masalah ekonominya dengan mencetak dolar pasti akan percuma jika dolarnya sudah tidak laku di pasar internasional. Selama ini dolar diburu untuk transaksi perdagangan internasional dan aktivitas lain. Menuju Pax Judaica Chris Hedges, veteran wartawan terkemuka AS mengatakan, hilangnya dolar sebagai mata uang cadangan global sangat mungkin akan menjadi tanda babak terakhir kekaisaran Amerika. Kalkulasinya begini, hilangnya dolar sebagai mata uang cadangan dunia akan langsung menaikkan biaya impor. Hal ini mengakibatkan pengangguran tingkat era depresi. Mau tidak mau imperium Amerika akan melakukan kontraksi secara dramatis. Ketika ekonomi memburuk, akan memicu hipernasionalisme yang akan diekspresikan melalui fasisme. Tanda-tanda itu sudah ada dengan semakin radikalnya kubu supremasi kulit putih Kristen. Penduduk yang murka akan dibelokkan kepada kambing hitam. Kemungkinan yang jadi kambing hitam China dan Rusia. Pada puncak frustrasi inilah Amerika bisa kalap seperti dulu ketika frustrasi karena markas militernya, Perl Harbour dihancurkan Jepang. Amerika membalas secara membabi buta dengan menjatuhkan nuklir di dua kota Jepang, Hirosima dan Nagasaki. Nah, apakah ini awal terjadinya malhamah? (Perang super besar yang belum pernah terjadi sebelumnya). Yang jelas mahlamah itu nubuwat akhir jaman. Syekh Imran Hosein melihat, kehancuran Amerika dalam skenario kubu Dajjal. Sang Tangan Kegelapan. Sebab, tidak akan terjadi Pax Judaica (Kekaisaran Yahudi) selama masih ada Pax Americana. Obesi Yakjuj dan Makjuj sebagai pengikut Dajjal adalah menguasai dunia dari Yerusalem. Tahap awal sudah tercapai dengan dukungan Presiden Trump menjadikan Yerusalem ibukota Israel. Tahap berikutnya menghancurkan Amerika dengan melumpuhkan dolar dan menggiring negara itu masuk di palagan malhamah. Bagaimana semua akan terjadi hanya Allah yang tahu. Rabbi a’lam. Hanya tampaknya Amerika memiliki tanda-tanda apa yang diperingatkan oleh Allah. “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang yang hidup mewah di negeri itu (agar mentaati Allah), tetapi bila mereka melakukan kedurhakaan di dalam (negeri) itu, maka sepantasnyalah berlaku terhadapnya perkataan (hukuman Kami), kemudian Kami binasakan sama sekali (negeri itu). (Quran: Al Isra 16). Rabbana atina min laundka rahmah wa hayyik lana min amrina rasyada ( Ya Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kamu dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.) Astaghfirullah. Rabbi a’lam. Anwar Hudijono, Veteran Wartawan tinggal di Sidoarjo
Mempermainkan Agama
By M Rizal Fadillah Ini potret Abu Janda yang seenaknya "njeplak" soal agama dan ketuhanan. Dibawa ke ruang main-main, menampilkan sosok yang lemah dalam beragama dan orang menjadi bertanya Abu Janda itu agamanya apa ? Plintat-pliintut. Adalah setelah menikah dengan Wynona Riesa secara Islam, Abu Janda melakukan upacara Melukat di Bali. Menurut Abu Janda "Melukat di Pasiraman Sebatu tempat bersemayam Dewi Gangga Om Swastiyastu, Rahajeng Siang, Dumogi Rahayu, Om Tangga Dewi". Upacara ritual mandi membersihkan diri ini disebarkan fotonya. Abu Janda berfilsafsat tentang ketuhanan. "Tuhan itu SATU cara memanggilnya saja beda-beda. Yang percaya beda agama beda Tuhan itu cuma kadrun". Jika ini yang menjadi pandangan Abu Janda tentang Tuhan dan agama, maka bisa dimaklumi kontroversi bahkan kegilaan pikiran dalam memojokkan agamanya. Dengan ritual Hindu itu banyak yang bertanya kok muslim melakukan ritual Hindu ? Sebenarnya tak perlu aneh, mungkin jika ia melakukan ritual berputar putar mengelilingi api pun sah sah saja, toh menurut Abu Janda cuma beda panggilan Tuhan saja. Untuk ini panggilan Tuhannya adalah "An Naar". Mengenaskan bagi seorang muslim, tetapi bagi muslim abal-abal hal demikian menjadi biasa saja. Mempertontonkan kebodohan dalam beragama. Teringat Sukmawati yang juga saat masih beragama Islam gemar melakukan ritual Hindu dan ternyata di penghujung usianya ia berpindah menjadi Hindu. Mungkin itu lebih baik daripada menjadi muslim tetapi menistakan Islam. Abu Janda sering mengejek muslim, bahkan menistakan Islam. Berkudran kadrun adalah kegemarannya. Kini ia bangga dan menyengaja "bertoleransi" atau bahkan bermain-main dengan agama. Ia lupa urusan agama bukan semata relasi manusiawi. Ada keterkaitan Ilahi. Hidayah. Bukan hal mustahil di penghujung hayat Abu Janda juga menjadi kaum murtadin. Hidayah Allah tak terduga. Bermain-main dalam agama (istihzaa) merusak keimanan. Syekh Ali Fauzan dalam Syarah terhadap Kitab Thahawiyah menyatakan pembatalan keislaman itu banyak di antaranya juhud (pengingkaran), syirik, dan mempermainkan agama atau syi'ar-syi'ar agama meskipun tidak mengingkari. Karakter orang munafik memang sering mempermainkan agama. Soal ritual Melukat yang dijalani Abu Janda adalah hak dan lebih dari itupun haknya pula. Tetapi melecehkan orang yang membedakan agama dan ketuhanan adalah sebuah kejahilan. Nah Abu Janda, selamat berlibur, selamat beritual-ritual. Salamun 'ala manit taba'al huda. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan
Presidential Treshold Buka Peluang Capres Boneka dan Kompromi Tak Sehat
Makassar, FNN - Pemberlakuan Presidential Treshold (PT) untuk mengajukan calon presiden pada Pemilu, dinilai dapat membuka lahirnya calon presiden boneka dan kompromi-kompromi politik yang tak sehat untuk bangsa. Penilaian itu disampaikan Senator asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Presidential Treshold dan Ancaman Oligarki Pemecah Bangsa' yang diselenggarakan di Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Selasa (16/11/2021). Menurut dia, hal itu bukan tak mungkin terjadi. Sebab, saat ini saja, ketika tujuh partai politik berkoalisi, seolah menutup kemungkinan munculnya calon presiden selain yang mereka ajukan. "Muncul-lah calon boneka yang kompromistis. Nanti kamu kalah, tapi kamu akan mendapat posisi Menteri Pertahanan. Begitu kira-kira contohnya," kata Tamsil. Dalam pengamatannya, itulah cara kerja oligarki dalam mencengkram bangsa ini. Menurut Tamsil, jika saja oligarki ini mau menunjukkan taring kuasanya, ia bisa saja serampangan menjadikan seseorang untuk menjadi presiden. "Oligarki ini kalau mau menunjukkan taringnya, bisa saja diambil orang gila di jalan, dia dandani lalu dijadikan Presiden. Begitulah, karena dia punya kontrol, ada remote yang bisa dia mainkan kapan saja dia mau," katanya. Tamsil melanjutkan, dalam konteks memperbaiki arah perjalanan bangsa, maka amandemen konstitusi ke-5 merupakan solusi komprehensif. Hal ini biasa terjadi di banyak negara di dunia. "Konstitusi ini, UUD 1945 ini bukan kitab suci. Kenapa kita takut mengamandemen kalau ada kelemahan di dalamnya. Tak ada alasan untuk tidak mengamandemen, karena di banyak negara pun hal itu terjadi," ucapnya. DPD RI sendiri, sudah menyiapkan langkah strategis dan taktis menyikapi Presidential Treshold yang menjadi sumber penghambat anak bangsa potensial bisa diajukan sebagai calon presiden. "Kami mempertimbangkan untuk menempuh judicial review terhadap aturan Presidential Treshold ini. Jangan sampai Presidential Treshold ini membuat partai politik ini teramat berkuasa dan yang lain warga kelas dua. Maka, kita butuh calon independen. Kalau presiden diajukan oleh partai peserta pemilu, maka juga kita ingin peserta pemilu non-parpol bisa memiliki hak mengajukan presiden," papar dia. Menurut Tamsil, momentum amandemen konstitusi ke-5 harus dimaknai sebagai upaya untuk memperbaiki dan mengoreksi arah perjalanan bangsa. "Amandemen konstitusi ini kita sikapi secara positif. Kita ingin semua punya kesempatan sama dalam bangsa ini. Kita berharap dapat menghasilkan pemimpin legitimate," kata dia. Narasumber lainnya yang merupakan dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UMI, Fahri Bachmid senada dengan Tamsil, jika oligarki sudah teramat menguasai negeri ini. "Oligarki ini sulit dilihat, tapi bisa dirasakan bahwa operasi oligarki itu ada. Segala sesuatunya sudah di-remote dan di-setting sedemikian rupa sesuai kepentingan yang diinginkan," tutur dia. Dari catatannya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sebanyak 12 kali permohonan judicial review secara potensial dan aktual dari mereka yang dirugikan atas keberadaan Presidential Treshold. "Alasannya, ini dalam rangka mengafirmasi dan memperkuat sistem presidensiil. Padahal, negara besar di dunia, kiblat demokrasi, sebut saja Amerika Serikat misalnya, mereka memiliki ciri multi partai juga, tetapi tak pernah menerapkan Presidential Treshold," kata Fahri. Fahri menegaskan jika daya hancur dan destruktif Presidential Treshold lebih tinggi daripada manfaatnya. "Pembelahan ekstrem dan polarisasi konfrontatif yang mereduksi fakta demokrasi substantif yang kita bangun, itu yang terjadi di lapangan," ujarnya. Presidential Treshold yang didasari penguasaan partai politik pada jumlah kursi di parlemen atau perolehan suara pada pemilu membuat mereka menjadi ugal-ugalan dalam bertindak. Suara aspirasi rakyat tak lagi didengar. Penolakan Omnibus Law salah satu bukti nyatanya. "Seluruh rakyat menolak. Tapi, mereka menguasai 80 persen kursi dan akhirnya lolos. Segelintir partai bisa memutuskan apapun yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak," ujarnya. Ia sependapat jika Presidential Treshold harus ditiadakan. Ia pun mendorong DPD RI untuk mengambil peran lebih dan mengawal hal ini. "Bagaimana kalau DPR tidak punya political will untuk menolkan Presidential Treshold? Harapan kita ada di MK. DPD RI punya legal standing," harap dia. Dari hasil kajiannya, Presidential Treshold memang wajib ditiadakan. "Dari naskah amandemen 1-4, tidak sama sekali menginginkan adanya pranata pembatasan dalam kontestasi politik. Titik tumpunya adalah setiap warga negara punya hak mencalonkan presiden. Hak konstitusionalnya hak rakyat bukan hak presiden. Parpol itu alat," tegas dia.(ran)
Mosi Tidak Percaya PII kepada Menteri Nadiem Makarim
Oleh: Rafani Tuahuns Kepada Nadiem Makarim Sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi. “Salah kaprah Pendidikan, salah kiprah Kementrian”. Percepatan Pembangunan Pendidikan Nasional, merupakan satu hal mendesak bagi masyarakat pelajar Indonesia, di tengah-tengah masa depan yang akan penuh dengan persaingan baik tingkat nasional dengan bonus demografi, ataupun persaingan di tingkat global. Orientasi pada kemajuan pendidikan dan reformasi pendidikan serta digitalisasi sejak awal kepemimpinan Joko Widodo – Ma’ruf Amin menjadi tema yang kerap diusung dalam rumusuan rumusan formulatif Presiden dan Wapres. Penunjukan Nadiem Makarim pada periode kedua Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset & Teknologi alasannya karena telah berhasil dalam melakukan perubahan teknologi informasi di Indonesia dengan membangun Gojek. Kepercayaan ini dipertaruhkan Jokowi agar terjadi akselerasi teknologi di bidang pendidikan Nasional. Termasuk memudahkan para pelajar dalam mengakses pendidikan, sehingga tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang tak mendapatkan pendidikan yang baik, bermutu, sebagaimana yang tertera dalam RPJMN 2020- 2024 yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan. Namun hingga saat ini, di tengah situasi pandemi yang semestinya menjadi ruang bagi Menteri mantan CEO perusahaan teknologi raksasa Indonesia itu untuk membuktikan kepiawaiannya menggunakan teknologi untuk mengakselerasi bidang pendidikan, justru malah berbanding terbalik. Nadiem Makarim dalam kebijakannya, tak mampu memanfaatkan teknologi untuk mempercepat pembangunan di bidang pendidikan. Alih alih, Nadiem malah berkutat pada program-program jargonistik yang tak tentu arah. Data BPS yang dirilis pada 2020 setidaknya telah menunjukan Kesenjangan pendidikan antar kelompok ekonomi masih menjadi permasalahan dan semakin lebar seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan. Kesenjangan pendidikan juga masih tinggi apabila dibandingkan antar wilayah. Pembelajaran berkualitas juga belum berjalan secara optimal dan merata antar wilayah. Sejumlah langkah sudah dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Sayangnya, upaya yang dilakukan belum dapat meningkatkan kualitas pembelajaran. Semenjak ditetapkannya sebagai menteri pendidikan dan kebudayaan RI, kebijakan Nadiem Makarim banyak menuai kontroversi, dan penolakan oleh berbagai elemen masyarakat baik praktisi, akademisi dan organisasi. Pasalnya beberapa Program yang dirumuskan Nadiem Makarim dirasa terlalu besar mengeluarkan anggaran namun tidak sesuai dengan orientasi pendidikan nasional yang termuat dalam Sisdiknas. Salah satu program yang sangat kontroversi diawal jabatannya sebagai menteri ialah Program Organisasi Penggerak, dimana anggaran yang dicanangkan dalam program tersebut berkisar sekitar Rp 595 miliar yang dialokasikan untuk 156 ormas. Dalam lampiran peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tertuang skema pembiayayaan dibuat dengan dengan tiga kategori yaiut Gajah (Kategori I) dengan jumlah Rp 20 miliar, Macan (Kategori II) Rp 5 Miliar dan Kijang (Kategori III) Rp 1 miliar. Persoalan yang kemudian keliru ialah hampir sebagian besar penerima hibah tersebut tidak kredibel karna terdapat lembaga-lembaga CSR yang semestinya sudah menjadi tugas mereka menggunakan dana perusahaan dalam berkolaborasi memajukan pendidikan, justru masuk dalam institusi yang mendapatkan “jatah” dari anggaran pendidikan. Selain itu, baru-baru ini Nadiem juga membuat program boros anggaran yang tak sadar kondisi masyarakat pelajar, seperti program pengadaan laptop yang nilainya mencapai Rp 17 triliun. Secara sekilas, mungkin ini merupakan hal baik karena memberikan fasilitas belajar kepada anak didik, namun sayangnya infrastruktur teknologi lainnya tidak mencukupi. Layanan internet Indonesia masih sangat timpang antara di kota dan pedesaan. Pengadaan laptop hanya akan menambah lebar jurang kualitas pelajar di kota dan desa. Hal ini juga menunjukkan bahwa Nadiem sangat lemah memahami apa dan untuk apa pendidikan Nasional itu. Lain halnya ialah pengadaan harga satuan laptop yang diluar nalar dengan bandrol 10 juta/laptop dengan spesifikasi mesin dibawah standar. Terakhir yang tak kalah borosnya dari agenda nadiem ialah renovasi ruang kerja yang bernilai fantastis dan tidak masuk akal dengan menghabiskan angka sebesar Rp 5 miliar. Klarifikasi pihak kemendikbud atas itu ialaha proses renovasi yang dilakukan ialah keseluruhan dua lantai gedung A keseluruhan lantai. Namun dengan anggaran yang sebesar itu tentu saja hal itu sangat disayangkan karna berlebihan dalam penganggaran renovasi. Salah kaprah kebijakan Nadiem Makarim sebagai mendikbud tidak hanya pada pengalokasian anggaran yang tidak masuk akal. Tetapi juga melalui kebijakan kebijakan yang apolitis dan inkonstitusional dengan adanya Permendikbud Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kemendikbudristek yang mengahpuskan Badan Standar Nasional Pendidikan, padahal jika kita pahami BSNP merupakan produk dari UU Sisdiknas 2003 sebagai pedoman konstitusi pendidikan nasional Indonesia. Selain dari ragam kebijakan dan program nadiem makarim yang penuh dengan kontroversi, PB PII mencatat beberapa apologi Mendikbudristek sebagai bentuk indikasi dari ketidaksiapan dan kegagalannya mengelola Kebijkakan. Catatan pertama adalah perumusan Kamus Sejarah Indonesia Jilid II yang menghilangkan beberapa peran tokoh agama yang berjuang melakukan perlawanan terhadap bangsa Kolonial. Hal tersebut kemudian memicu respon dari berbagai kelompok masyarakat dan ormas Islam. Pasca dari itu nadiem makarim menyampaikan permohan maafnya dengan mendatangi salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia. Bukan hanya itu, catatan kedua apologi nadim datang ketika sempat hilangnya frasa agama dalam draf peta jalan pendidikan Indonesia 2020-2035. Hal tersebut mengundang banyak kekecewaan masyarakat yang meyakini pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum pendidikan yang sesuai dengan jalan dan cita-cita pendidikan nasional. Atas kegaduhan tersebut kemudian Nadiem Makarim melakukan klarifikasi serta menjanjikan frasa agama tidak akan terhapus dari Peta Jalan Pendidikan Nasional. Catatan terakhir, klarifikasi Nadiem Makarim dilakukan saat Mendikbud menetapkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler yang sangat diskriminatif dan tidak berkeadilan. Pasalnya dalam Permen tersebut memuat beberapa syarat sekolah penerima Dana Bos yang mengenyampingkan prinsip prinsip pemarataan, terutama Pasal 3 ayat (2) huruf d yang mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler yang tertera ketentuan sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir. Tiga kasus tersebut setidaknya kami mencatat kinerja menteri Nadiem Makarim yang tidak benar-benar memahami pendidikan nasional khususnya untuk membangun kualitas dan menyelesaikan persolaan ketimpangan yang terjadi di pendidikan Indonesia yang sesuai dengan amanat RPJM 2020-2024. Offside dalam Pandemi Sejak Presiden menyatakan secara resmi kasus Corona di Indonesia pada 2 Maret 2020, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menetapkan Surat Edaran Pembelajaran jarak jauh pada 24 Maret 2020. Namun keputusan tersebut faktanya telah memberikan persolan baru di daerah-daerah, khususnya masyarakat pedesaan dan pelosok. Setidaknya ada dua persoalan yang kemudian menjadi fundamental dalam Pembelajaran jarak jauh. Pertama, kebijakan PJJ tidak dibarengi dengan kurikulum alternative yang dapat memudahkan pihak sekolah ataupun orangtua (keluarga) mengawal proses pembelajar bersama-sama, sehingga pada tatanan praktik banyak pihak yang kecolongan dalam mengawal PJJ. Kedua, PJJ memaksa pemindahan ruang belajar dari luring ke daring, hal tersebut sejatinya tidak relevan dengan kondisi masyarakat di pelosok yang belum siap dengan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran jarak jauh. Hal lainnya yang kemudian menjadi sorotaan di awal pandem ialah cost pendidikan yang naik karna biaya yang perlu dikeluarkan oleh masyarakat untuk kuota internet walaupun kemudian pada 27 Agustus 2020 Nadiem Makarim merilis surat keputusan tentang bantuan internet pelajar. Dampak dari kebijakan pendidikan jarak jauh yang tidak utuh ialah produksi angka putus sekolah. Rilis riset ISEAS-Yusof Ishak Institut pada 21 Agustus 2020 mencatat 69 juta pelajar kehilangan akses pendidikan di Indonesia alasannya tidak lain karena Pembelajaran jarak jauh hanya memudahkan keluarga yang mampu semata. Kegagalan Nadiem dalam membaca kondisi nyatanya bukan hanya terjadi di era PJJ, namun di semester ini Mendikbud merilis surat edaran Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dengan alasan mencegah terjadinya learning loss. Lagi-lagi kebijakan Nadiem gagal menjadi solusi karena tidak utuhnya kebijakan yang dirumuskan, hasilnya PTMT malah membuat klaster-klaster baru Corona di sekolah-sekolah. Dari 432.335 satuan pendidikan yang melakukan PTMT tercatat hanya 9,93% atau sebanyak 40.593 yang mememiliki kesiapan belajar, dan 43,69 % atau sebanyak 188.880 satuan pendidikan terindikasi telah terjadi kasus Positif. Kekhawatiran Klaster kasus Covid-10 di satuan pendidikan juga sempat diungkapkan oleh P2G, pasalnya hasil pantauan P2G dari September hingga November ada sekitar 20 daerah yang sekolahnya terpaksa menghentikan PTM karena ada siswa atau guru positif Covid-19. Keseriusan Nadiem dalam melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas telah kontradiktif dengan praktik pengawalan serta memberikan jaminan kesehatan kepada Pelajajar dan guru. Bagaimana tidak dalam kriteria wajib PTM pemerintah hanya memasukkan kategori Guru yang telah divaksin 100%, sedangkan vaksin pelajar dalam hal itu tidak masuk di dalamnya. Maka wajar jika kemudian Vaksinasi Pelajar berjalan dengan lambat,yagn hanya baru dapat dilakukan pada 143.535 pelajar. Yang lebih rentan dari kebijakan PTMT ialah Indonesia dinilai belum mencapai standar positivity rate WHO bahwa kondisi daerah aman jika angka penularan sudah di bawah 5%. Melalui serangkaian catatan-catatan yang telah diutaran tersebut kemudian kami menilai Kemendikbudristek hari ini menjadi “disfungsi” dengan 4 Indikasi: Kebijakan-kebijakan yang dihadirkan mendikbud tidak dapat beradaptasi dengan masyarakat sekitar, dampaknya ialah semakin memperpanjang ketimpangan pendidikan Kota dan Desa. Mendikbud tidak memiliki Goal attainment yang utuh dalam menyusun konsepsi pendidikan di masa yang akan datang, setiap program dan kebijakannya selalu bersifat jargonistik dan tidak memiliki daya subtansial. Beberapa hal tersebut dapat terlihat dari agenda POP dan bagi bagi laptop yang syarat dengan Intrik dan boros anggaran, PJJ atau PTMT yang tidak pernah utuh penyelenggaraannya dan patut di evaluasi. Kebijakan Mendikbud tidak mampu melakukan harmonisasi antara kelompok masyarakat yang timpang padak akhirnya produk dari kebijakan yang ada gagal melakukan integrasi. Mendikbud tidak memiliki proses Latensi yang baik, sebagian besar agenda bersifat reaksionis dan tidak mengindahkah nilai-nilai dan norma yang telah lama menjadi orientasi pendidikan nasional. Atas dasar persoalan-persolan tersebut, Pengurus Besar (PB) Pelajar Islam Indonesia (PII) sebagai Kelompok yang terorganisir dari organisasi pelajar, mahasiswa dan masyrakat yang peduli terhadap pendidikan menilai Kinerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tidak mencapai hasil yang memuaskan dan salah kaparah dalam memaknai Pendidikan yang utuh hasilnya. Secara kelembagaan kiprah Kemendikbudristek telah melenceng jauh dari tugas-tugasnya. maka dengan ini kami menuntut agar Presiden Jokowi segera melakukan: Evaluasi Kinerja Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI secara menyeluruh. Bentuk Unit Kerja di bawah Presiden yang terkonsentrasi pada persoalan ketimpangan dan Digitalisasi Pendidikan. Bebaskan biaya Pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi di masa pandemik dan PPKM. Tingkatkan Kesejahteraan guru honorer dan Guru di Pelosok Negeri Meminta MA untuk melakukan pengujian terhadap Permendikbud Nomor 28 tahun 2021. Penulis Adalah Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII)
Atas Nama Konstitusi, Rakyat Ditipu Lagi
Oleh: Yusuf Blegur Heboh bisnis pengadaan alat tes PCR di kalangan pejabat saat pandemi, hingga masalah banjir besar Sintang Kalimantan Barat, menjadi bukti ada persoalan dalam semangat dan manifestasi konstitusi. Bercermin dari UU Omnibuslaw dan RUU HIP yang mendapat penolakan luas dari rakyat, konstitusi negeri ini memang sarat kepentingan bisnis. Ia menjadi perwujudan konspirasi jahat antara pemilik modal, birokrasi, dan politisi, meskipun mendapat perlawanan rakyat dalam ranah tinjauan akademis sekalipun dan gelombang aksi unjuk rasa publik. Konstitusi terus melenggang berlaku, meski mengkhianati kepentingan dan hajat hidup banyak orang, bahkan hingga merusak alam dan ekosistem lingkungan. Atas nama undang-undang, keserakahan menguasai sumber daya alam dan menumpuk harta semakin tak terkendali. Dalam perlindungan konstitusi, gurita bisnis tak bisa dihentikan siapa pun. Konstitusi menyimpan perangai ambisius dan arogan, disusupi kekuatan pembajak negara. Produk hukum yang dibiayai rakyat, dinikmati hanya oleh oligarki politik dan ekonomi. Faktanya, berulangkali rakyat tertipu lagi. Menarik dan kepentingannya begitu mendesak untuk dibahas dan ditegakkan nilai-nilai substansinya. Beberapa produk undang-undang dari eksekutif yang kemudian disetujui legislatif. Kian kemari bukan saja tidak aspiratif dan jauh dari menunjukkan kedaulatan rakyat dalam proses penyelenggaraan negara. Produk undang-undang baik yang berasal dari inisiasi maupun usulan pemerintah yang disahkan DPR. Telah menjadi ajang pembunuhan demokrasi, ekploitasi sumber daya alam yang barbar dan penuh konspirasi perampokan kekayaan negara. Belakangan semakin marak dan terkesan dibuat sistematik kelahiran undang-undang yang kental dengan liberalisasi dan sekulerisasi bukan hanya dalam aspek ekonomi politik, namun sudah menjalar dalam pelbagai bidang. Daya rusaknya juga sudah menyentuh ruang spiritual bangsa, pada kebudayaan dan keagamaan. Belum lama, pemerintah melalui kementerian pendidikan mengeluarkan Permedikbudritek Nomor 30 Tahun 2021. Sebuah peraturan yang nyata-nyata mengangkangi etika, norma dan adab baik dalam ranah sosial maupun agama. Nadiem Makarim menteri pendidikan yang berlatarbelakang pebisnis, berupaya melakukan liberalisasi jika tidak bisa disebut legalisasi kebebasan seks dikalangan pelajar. Kebijakan yang seperti gayung bersambut dan terkesan berkesinambungan dengan kepemimpinan Yaqut Qoumas Cholil pada kementerian agama yang kerapkali melakukan sekulerisasi agama. Konstitusi di Indonesia seperti ingin menampilkan realitas liberalisasi dan sekulerisasi dari keharmonisan ideologi kapitalisme dan komunisme. Tak peduli pada kerusakan alam dan mengancam keselamatan rakyat. Memanfaatkan konstitusi yang proses pembahasan dan ketuk palunya sudah dikuasai kapitalisme transaksional dalam parlemen. Undang-undang positif negara tidak lagi sekedar menjadi proteksi dari legitimasi kehendak rakyat. Malah rakyat menjadi korban manipulasi dan dikebiri undang-undang. Mirisnya, kongsi bisnis yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme kuat menyelimutinya. Pubik secara telanjang dipertontonkan bagaimana para pengusaha bersama pejabat dan politisi bergumul dalam kenistaan kongsi dagang. Konstitusi seperti menjadi sub koordinat dari monster industrialisasi kapitalis, tanpa mengindahkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Tidak tanggung-tanggung, membaurnya pengusaha dan penguasa. Semakin menunjukan arogansi dan kesewenang-wenangan konspiratif itu. Seakan menentang kekuasaan Tuhan, merendahkan kemanusiaan hingga melawan semesta alam. Kejahatan Konstitusional Banjir besar Sintang Kalimantan Barat yang belum pernah terjadi selama lebih 20 tahun ini. Merupakan bukti tak terbantahkan, bahwasanya kecerobohan pemerintah atas nama konstitusi dan pembangunan telah merusak siklus keseimbangan alam dan menimbulkan kesengsaraan rakyat. Distorsi kebijakan dari deforestasi dan pertambangan. Alih-alih membangun lumbung pangan, pemerintah justru merusak alam dan mengancam keberlangsungan habitat didalamnya. Lucunya, proyek serampangan itu ditangani menteri pertahanan keamanan, bukan oleh menteri pertanian yang berkompeten pada ranah ketahanan pangan. Serupa tapi tak sama dengan nasib buruh yang terus terjepit ditengah bengisnya industrialisasi dan cekaknya pemenuhan kebutuhan pokok hidup. Termasuk UU Minerba dalam Omnibuslaw yang memadukan daya cengkeram pengusaha dan birokrasi guna memuluskan upaya menguasai sumber daya alam demi kepentingan bisnis semata. Mengabaikan kedaulatan negara dan memarginalkan kepentingan khalayak. Semua ini tidak lebih dari landasan negara harus tetap berjalan demi investasi dan pembangunan nasional. Tak sedikitpun rasionalisasi yang mengangkat harkat hidup rakyat sesungguhnya. Tak lebih baik dari pemerintahan orde baru yang mengusung konsep developmentalisme. Rezim yang bertolakbelakang dari semangat dan mengkhianati reformasi ini. Tak peduli terhadap eksploitasi alam membabi-buta dan seberapa besar dampaknya bagi nasib rakyat dan kelestarian alam. Masa bodoh dengan dampak masa depan generasi penerus negara dan bangsa. Dalam benaknya, yang penting asal bisa mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan mengamankan kepentingan ekonomi politik oligarki. Membangun dinasti kekuasaan yang dibagi-bagi buat kepentingan keluarga, partai politik dan relasi loyalisnya. Begitulah konstitusi dipraktikkan. Dalih usang dan perangai dari rezim kekuasaan, ketimbang peran sebagai aparatur pemangku kepentingan publik yang amanah. Sebagai contoh, rakyat sudah pasti bisa menduga, dalam kasus PCR yang melibatkan Luhut dan Erick Tohir sebagai menteri dan berpengaruh pada presiden. Akan menemui jalan buntu jika mengangkat masalahnya dari aspek undang-undang yang berlaku. Seperti sebelumya yang terjadi pada Luhut dalam soal pertambangan di Papua. Jalan konstitusi merupakan jalan sia-sia, karena telah menjadi jalur dan sarana kejahatan terselubung bagi para penguasa. Tidak ada etika, norma dan kepantasan moral yang menopang pejabat dalam menyiasati undang-undang. Konstitusi bukan sekedar dapat dibeli, lebih dari itu konstitusi yang lahir dan dirawat dari konspirasi gelap institusi pemerintahan dan para borjuasi korporasi. Hukum telah mengalami disfungsi, mewujud sebagai alat kekuasaan bukan alat negara. Perlahan larut menjadi rahim kejahatan konstitusional. Pada akhirnya rakyat semakin sadar dan cerdas. Menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan haknya. Tidak lagi bisa mengandalkan konstitusi. Hukum negara telah terbiasa menghukum rakyat tanpa keadilan. Sebaiknya tidak berlaku bagi para pejabat meski nyata-nyata melakukan tindakan inkonstitusional. Bukan lagi, satir hukum tumpul ke atas tajam kebawah. Bahkan semakin agresif menikam dan membunuh kalangan bawah. Sampai kapan rakyat terus tertipu melalui konstitusi?. Jawabnya hanya ada pada rakyat sendiri. Diam terus tertipu atau bangkit dalam kesadaran dan perlawanan?. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Keonaran di Media Massa?
By M Rizal Fadillah AKHIRNYA Mahkamah Agung memutus Kasasi Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara. Semula PN Jakarta Timur menghukum HRS 4 tahun akibat menyebarkan berita bohong hasil test SWAB dan berita bohong tersebut telah menyebabkan keonaran. Bagi Mahkamah Agung ternyata keonaran itu hanya di media massa. "Meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong akan tetapi akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya di tataran media massa. Tidak terjadi konflik jiwa/fisik atau harta benda" kata Jubir MA Andi Samsan Nganro. Majelis Kasasi diketuai oleh Suhadi dan anggota Suharto dan Soesilo. Menggembirakan karena hukuman HRS semula 4 tahun berkurang menjadi 2 tahun dengan dakwaan melanggar Pasal XIV ayat (1) UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan PN Jakarta Timur yang diperkuat oleh PT DKI Jakarta dinilai tidak adil sehingga HRS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Menyedihkan karena alasan Putusan MA adalah bahwa perbuatan HRS menyebabkan terjadinya keonaran di media massa. Bagaimana bisa disebut keonaran pada media massa ? Apa yang dimaksud dengan keonaran ? Penjelasan Pasal XIV ayat (1) UU No 1 tahun 1946 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan keonaran adalah bukan saja kegelisahan dan mengguncangkan hati jumlah penduduk yang tidak sedikit tetapi lebih jauh dari itu yakni kekacauan. Pasal XIV sama dengan "Verordening No 18 Van het Militair Gezag". HRS tidak menyebarkan bohong, tidak ada unsur "kesengajaan" dan nyatanya sama sekali tidak menimbulkan kekacauan. Jika ada pro dan kontra di media massa maka itu tidak bisa masuk dalam unsur delik. Ini rumusan yang mengada ada dan dipaksakan. Jika ada pro dan kontra itu hal lazim saja. Lagi pula "keramaian" di media massa bisa merupakan buatan buzzer. Maklum kasus HRS ini sarat dengan muatan politik. Ramainya bahasan dalam media massa bukanlah suatu keonaran. Betapa kacaunya hukum jika dimaknai demikian. Media memiliki aturan tentang hak jawab dan dugaan pelanggaran hukum di media massa dilakukan pemeriksaan awal oleh Dewan Pers. Itupun yang menjadi terperiksa adalah media. Terhadap media elektronik ada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Informasi (ITE). Keonaran apa yang terjadi di media massa ? Tidak ada. Pasal 14 UU No 1 tahun 1946 menegaskan keonaran itu "di kalangan rakyat". Keonaran atau kekacauan itu terjadi di dunia nyata. Bahkan lazim ada korban jiwa atau fisik. Mahkamah Agung dengan Putusan ini telah membuat Jurisprudensi yang sangat buruk. Kebohongan Presiden Jokowi soal Esemka, tidak impor beras, uang ribuan trilyun di kantong, ekonomi meroket, KA cepat tidak menggunakan dana APBN dan banyak kebohongan lainnya yang tersebar di media massa telah menimbulkan "keonaran". Jika tafsir MA terhadap HRS dibenarkan, maka Jokowi terancam delik yang sama. Jokowi dapat diseret ke Pengadilan, berbaju oranye dan diborgol, lalu dengan UU No 1 tahun 1946 Hakim harus memutuskan minimal penjara 2 tahun sebagaimana Jurisprudensi Putusan Mahkamah Agung. Jokowi telah membuat keonaran di media massa. HRS semestinya bebas sebagaimana bebasnya Jokowi ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan