OPINI

Membakar Penista Nabi

By M Rizal Fadillah AKHIRNYA kekuasaan Allah ditunjukkan pada dunia, membakar penista Nabi. Adalah Lats Vilks seniman Swedia yang tewas terbakar di dalam mobil yang bertabrakan dengan truk di jalan bebas hambatan di Markaryd Swedia. Mobil polisi sipil yang dikendarainya dikawal oleh dua polisi, keduanya turut tewas, memiliki perlindungan maksimal anti peluru dan ban anti tusuk. Menurut Kepala Unit Investigasi Regional Stefan Sinteus kejadian tabrakan tersebut "sangat tragis". Vilks pada tahun 2007 dengan alasan kebebasan berbicara menghina Nabi Muhammad SAW dengan membuat sketsa dalam tubuh anjing. Umat Islam marah sehingga PM Swedia Fredrik Reinfeld perlu bertemu dengan 22 perwakilan negara muslim. Percobaan pembunuhan pun terjadi, bahkan pada tahun 2015 serangan bersenjata terjadi pada acara debat kebebasan berbicara yang dihadiri Vilks di Kopenhagen. Al Qaida pernah menawarkan USD 100.000 untuk kepalanya. Tewasnya Lats Vilks dalam tabrakan tragis yang belum diketahui penyebabnya menjadi berita dunia. Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi para penista agama. Di negeri barat seperti Swedia saja direaksi dan dikritisi walaupun degan alasan kebebasan berbicara. Tragisnya di negara muslim seperti Indonesia ternyata penista agama bertebaran dan bebas berbicara. Termasuk para buzzer yang merasa terlindungi oleh Pemerintah yang habis-habisan dijilatnya. Kasus penista Kece yang dihajar dan dilumuri kotoran manusia oleh Irjen Pol Napoleon Bonaparte ternyata dibela oleh banyak pihak. Bonaparte dibela oleh umat yang merasa sakit atas penghinaan Kece. Sementara Kece dibela oleh para pendukung "kebebasan dan kemanusiaan" termasuk "ulama" pengecam penganiayaan. Para penista agama dan anti Islam patut untuk ditindak tegas. Paul Zhang, Kece, Denny Siregar, Abu Janda dan sejenisnya mesti mendapat pelajaran. Proses hukum harus dijalankan dengan konsisten dan adil. Jangan ada perlindungan dengan alasan dekat dan diperlukan oleh kekuasaan. Apalagi dalam rangka adu domba atau melumpuhkan kekuatan agama. Ketika perlindungan maksimal dilakukan seperti kepada Vilks baik pengawalan ketat sehari hari maupun kendaraan anti peluru dan lainnya, maka sebenarnya si penista agama itu bukan hanya sedang berhadapan dengan umat yang merasa tersakiti, tetapi juga dengan Allah Yang Maha Kuasa. Dan ketika umat sudah merasa tidak mampu untuk berbuat apa-apa, maka Allah akan mampu berbuat apa saja. Saatnya datang tiba-tiba. Para penista agama dan kaum islamophobia sebaiknya belajar dari peristiwa Vilks yang berteriak kesakitan ketika ia dalam mobil dengan perlindungan ketat menjadi tidak berdaya menghadapi api yang membakar tubuhnya. Allah telah membakar penista Nabi itu. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Kata-kata (Menakutkan) yang Mampu Menggerakkan

Oleh Ady Amar *) Di belahan dunia mana pun kata-kata atau kalimat dianggap mampu menggerakkan. Menjadi momok menakutkan bagi penguasa yang mengendalikan pemerintahannya dengan otoriter. Ketakutan pada bait-bait puisi ataupun lirik kata dalam lagu dengan kalimat menghujam yang mampu menggerakkan kesadaran hak-hak rakyat yang dirampas semena-mena. Amer Ayad, jurnalis televisi ditangkap rezim otoriter Tunisia. Dan stasiun televisi di mana ia bekerja, Zitouna TV, ditutup dengan alasan tidak mengantongi izin beroperasi. Aneh memang. Padahal stasiun televisi itu hadir sejak 2012, bersamaan dengan tumbangnya rezim otoriter Zine El Abidin Ben Ali. Semua menyebut itu cuma alasan rezim Presiden Kais Saied saja untuk membungkam media yang berani mengungkap langkahnya dalam membekukan parlemen, dan juga kerap mengkritik kebijakan pemerintahannya. Sebelumnya Zitouna TV memang menayangkan acara bincang-bincang dengan seorang nara sumber, dan tentu isinya mengkritik kebijakan rezim. Selepas acara itu, sepasukan tentara menyerbu stasiun televisi itu dan menangkapnya. Ada yang dianggap "memberatkan" Amer Ayad saat itu, ia nekat membacakan "The Ruller", puisi karya penyair Iraq, Ahmed Matar. Bait-bait puisi yang dibacakannya itu dianggap menganalogikan dengan rezim otoriter Tunisia saat ini, yang menjalankan kebijakan dengan semaunya. Bait-bait puisi yang dibacakan itu ditakutkan akan menggerakkan rakyat untuk melawan otoriterian rezim Kais Saied, dan itu jadi ketakutan tersendiri. Maka membungkam suara rakyat jadi keharusan dan itu dianggap langkah efektif. Sikap paranoid muncul seiring rezim menjalankan pemerintahan dengan membekukan institusi negara yang mempunyai fungsi kontrol atas jalannya pemerintahan. Bersikap keras menyingkirkan siapa saja yang dianggap membahayakan kelangsungan rezim. Arab Spring dan Redemption Song Kalimat dengan huruf besar-besar terpampang di beberapa negara Arab, yang dibawa para demonstran. Itu mengawali revolusi, yang dikenal dengan Arab Spring. Dimulai dari Tunisia, awal tahun 2010. Dan menggelinding ke beberapa negara Arab lainnya. Bunyi kalimat itu, Ash-Sha'b Yurid Isqat an-Nizami (Rakyat Ingin Menjatuhkan Rezim). Dipicu dari peristiwa Muhamed Bouazizi (26 tahun), seorang penjual buah yang dagangannya dirampas oleh semacam petugas ketertiban, kepalanya dipukul dengan pentungan, dan motor untuk lapaknya dirusak. Melihat itu Bouazizi, yang menghidupi 8 orang keluarganya dengan penghasilan sebulan tidak lebih dari Rp 2 juta, itu menangis-frustrasi. Tanpa berpikir panjang ia menyiram tubuhnya dengan bensin dan membakarnya. Peristiwa itu tersebar dengan cepat ke seantero negeri Tunisia dan belahan dunia Arab lainnya. Bouazizi sehari kemudian meninggal dengan 90 persen tubuh nyaris terbakar. Arab spring bermula dari seorang Bouazizi, yang meski jasadnya sudah terkubur 12 bulan, ia tetap diingat dan tidak terlupakan. Dan memunculkan kalimat "Rakyat Ingin Menjatuhkan Rezim" menginspirasi tumbangnya empat presiden negara Arab lainnya. Dimulai dari tumbangnya rezim Zine El Abidin Ben Ali, rezim otoriter dan korup yang berkuasa puluhan tahun di Tunisia. Menyusul kemudian, Muammar Gaddafi (Libya), Husni Mubarak (Mesir), dan Ali Abdullah Saleh (Yaman). Begitulah kata-kata atau kalimat mampu menggerakkan, dan itu tentu dimulai dari satu peristiwa sebagai pemantiknya. Dan Tunisia saat-saat ini, mulai gencar adakan penangkapan-penangkapan. Tampaknya ingin mengulang munculnya Arab Spring jilid 2, yang dipicu penangkapan jurnalis televisi yang membacakan puisi, yang dianggap sebagai ancaman. Karenanya, ia harus ditangkap-dipenjarakan. Tidak saja kata-kata dari puisi yang dianggap dapat menggerakkan, tapi kata-kata dari lirik lagu pun acap jadi momok rezim otoriter. Iwan Fals beberapa lirik lagunya kerap dianggap mengkritik rezim Orde Baru. Sayang lirik lagu kritiknya hanya hadir dicukupkan pada rezim Soeharto. Pilihan dan kata-kata kritik dalam lagunya memang tidak setajam semacam Bob Marley, bapak musik reggae asal Jamaika, yang lirik lagunya melampaui batas teritorial, dan tak lekang oleh zaman. Adalah Marcus Garvey, dikenal sebagai Bapak perubahan Afrika. Kata-kata atau kalimat yang keluar dari mulutnya dianggap mampu menggerakkan. Ia menjadi inspirasi gerakan pembebasan Afrika dari penjajahan. Pidato-pidatonya membakar kesadaran masyarakat Afrika untuk merdeka, dan terbebas dari rasisme. Pidato-pidato Garvey adalah ajakan kesadaran dan perlawanan merebut hak-hak warga Afrika. Garvey lah dianggap salah seorang yang "mewarnai" lagu-lagu pemberontakan Bob Marley, dimana lirik lagu ciptaannya banyak terinspirasi pidato Garvey. Bahkan pada satu karya lagunya, ia mengutip pidato Garvey jadi syairnya. "Redemption Song", judulnya. Pidato Garvey berupa seruan untuk rakyat Afrika, agar terbebas dari belenggu perbudakan. Bukan sekadar penjajahan fisik, tapi juga mental. "Emancipate yourselves from mental slavery/None but ourselves can free over minds." Lagu itu dirilis 1980, yang setahun kemudian Bob Marley meninggal dunia. Lagu Redemption Song dianggap salah satu karya besar Marley. Tentu banyak lagi karya lagu Marley yang menginspirasi, "Get Up Stand Up", bisa disebut salah satu karya lagu lainnya, yang itu tidak saja untuk bangsa Afrika yang menderita, tapi pada semua kelompok di belahan dunia mana pun yang (merasa) termarjinalkan. Get Up Stand Up dinyanyikan di mana-mana hingga sekarang, itu jika berkenaan dengan ketidakadilan. Kata-kata atau kalimat memang mampu menggerakkan, dan bahkan kata-kata menohok rezim yang ditulis di tembok-tembok (mural) belakangan ini pun sepertinya jadi momok menakutkan. Sehingga kehadirannya cepat-cepat dimusnahkan dengan menghapusnya. Adakah kita tengah memasuki era otoriterian, sehingga kata-kata pun oleh rezim diyakini mampu menggerakkan... Wallahu a'lam. (*) *) Kolumnis

Moderasi Beragama Bukan Ambivalensi

By Rizal Fadillah DIKSI moderasi beragama menjadi aktual dan memasyarakat. Dipahamkan bahwa moderasi adalah lawan dari radikalisasi dan intoleransi. Sebagian mengkhawatirkan jalan tengah ini sebagai sikap mengambang dalam beragama. Lebih parah jika moderasi dimaknai dengan ambivalensi. Hilang konsistensi. Kemendikbud tengah merancang kurikulum moderasi beragama tujuannya untuk melawan sikap intoleransi. Ada bau amis dari rancangan ini yaitu tendensi untuk melemahkan keyakinan beragama demi berhala toleransi. Apalagi Kemendikbud di bawah Nadiem pernah menggoreskan cacat ideologi dengan membuat road map pendidikan dengan membuang narasi "agama". Indikasi bahwa kiri sedang mengatur negeri dengan menunggangi moderasi. Moderasi berangkat dari kalimah atau ayat "ummatan wasathan" yaitu umat pertengahan sebagaimana termaktub dalam QS Al Baqarah 143. Lengkapnya : "Dan demikian Kami menjadikan kamu ummat wasathan agar kamu menjadi saksi atas umat manusia dan agar Rosul menjadi saksi atasmu". "Wasath" artinya tengah. "ummatan wasathan" adalah umat pertengahan yang seimbang, adil dan tentu juga unggul. Al Zubaidi memaknai "wasath" itu paling utama (afdhal) Fairuz Zabadi "wasath" berarti paling adil (a'daluhu). Ketika menafsirkan ayat "ummatan wasathan" At Thobari menegaskan sebagai umat yang "al khiyar wa al ajwad" umat pilihan dan yang terbaik. Basis pemaknaan "ummatan wasathan" tidak menunjukkan sikap lemah, tidak kesana kesini, atau munafik (ambivalen). Bahkan sama sekali tidak berhubungan dengan toleran atau tidak toleran. Tengah itu sentral yang menjadi penentu. Makna konstruktifnya adalah umat yang menjadi nucleus atau inti dari berbagai konfigurasi budaya, ekonomi, ataupun politik. Makna komprehensifnya yakni umat yang beribadah, bermuamalah, dan berjihad fi sabilillah. Umat yang menempatkan agama bukan sebagai bagian kecil dari kehidupan tetapi menjadi nilai fundamental dan instrumental untuk suatu keyakinan bahwa agama adalah nilai utuh penyelamat hidup di dunia dan akherat. Moderasi sebagai sikap dan cara pandang untuk memperlemah keyakinan agama jelas salah. Terlebih jika dimaknai kehilangan konsistensi atau penyebab ambivalensi atau berwatak bunglon. Berganti ganti warna yang tergantung situasi, berganti-ganti jilatan tergantung majikan. Moderasi "wasathan" menurut Al Qur'an adalah membangun keunggulan. Keunggulan kompetitif dengan berlomba dalam kebaikan "fastabiqul Khoirot". Dua kalimah penting "agar kamu menjadi saksi atas umat manusia" dan "agar Rosul menjadi saksi atasmu". Saksi itu bukan bermakna toleransi tetapi berposisi sebagai penanggungjawab, pemimpin, sekaligus pembukti dari kerja kolektif. Disanalah Nabi dan umatnya itu berada. Adapun toleransi adalah sikap yang sudah melekat dengan ajaran agama sebagai konsekuensi dari pengakuan atas kemajemukan. Nah, moderasi tidak boleh dijadikan upaya untuk menipiskan keyakinan beragama apalagi membuangnya. Jika arahnya ke sana bukan saja umat akan menolak tapi wajar untuk lebih mewaspadai dan mengkonsolidasikan diri dalam melawan kekuasaan kriminal yang mencoba untuk meminggirkan agama. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

PKS Keles, PKS Choi

Oleh: Yusuf Blegur USAI mengadakan acara Tirakat Kebangsaan yang disiarkan secara live di PKSTV tanggal 7 Oktober 2021, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seakan menegaskan bahwa kehadirannya tidak sekedar menjadi partai politik yang berbasis dakwah dan gerakan keagamaan semata. Melalui refleksi dan evaluasi kritis terhadap tabir gelap sejarah komunis di Indonesia. Termasuk dalam memaknai peristiwa G 30 S/PKI. Secara kepartaian mendukung dan membela Panca Sila terutama dari segala macam bentuk penghianatan yang mungkin berulang. PKS terus bertumbuh meneguhkan kecintaannya terhadap NKRI. PKS semakin membuktikan komitmen dan konsistensinya pada nasionalisme Indonesia. Bahkan dalam terpaan badai stigma dan stereotif PKS yang intoleran, radikalis dan fundamentalis. Partai politik yang lahir di penghujung kelahiran reformasi itu. Berhasil menapaki perjalanan politik dan memberi warna dinamika kebangsaan yang menyejukukan hingga saat ini. PKS mampu menjelma menjadi partai agama yang nasionalis, sekaligus partai nasionalis yang religius. Peran politik yang oposisional yang diambil PKS terhadap pemerintahan Jokowi selama hampir dua periode ini. Secara elegan membangun budaya demokrasi yang sehat dan proses edukasi bagi partisipan parpol lain khususnya dan rakyat pada umumnya. PKS tetap menampilkan fungsi kontrol dan sikap kritis terhadap pemerintahan dengan tidak menghilangkan perilaku yang santun. Cara-cara yang bermartabat dan solutif membangun peradaban. PKS juga berupaya keras menyuarakan realitas negeri dan aspirasi rakyat yang menguat namun terabaikan. Berbeda pandangan dan sikap politik dengan penguasa, namun tetap menghargai etika politik. Menyikapi perbedaan perspektif pengelolaan negara dengan tetap mengacu pada aspek konstitusional. Menunjukkan karakter kuat yang jarang dimiliki partai politik bahkan yang sudah sejak lama lahir dan berkiprah di Indonesia. Dengan platform partai dan sistem kaderisasi yang relatif unggul dibandingkan partai lain. Sejatinya PKS layak menyandang gelar partai kader berbasis ideologi, selain partai agama yang disandangnya. Perlahan tumbuh menjadi partai yang inklusif. Kini dalam kepemimpinan seorang Ustad Ahmad Syaikhu yang menjadi Presiden PKS. PKS tampil ramah dan hangat berinteraksi luas dengan seluruh elemen bangsa secara toleran, plural dan lebih humanis. PKS saat ini bisa dibilang menjadi partai politik yang progresif revolusioner namun tetap mengedepankan akhlakul karimah. Seperti keteladanan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wassalam yang diutus menjadi Rasul untuk memperbaiki akhlak umat manusia. Sebuah watak dan prinsip yang sulit ditemui di kebanyakan partai politik. Tidak tumbuh dan dibesarkan dengan kapitalisasi, liberalisasi dan terus memelihara pola transaksional dalam membangun partai dan anggota legislatif beserta kinerjanya. Seperti sistem pemilu selama ini dengan banyak kontestan partai politik yang terkontaminasi tradisi pragmatis dan bertujuan kekuasaan, ansih. Menghidupkan Panca Sila, Membangkitkan NKRI Di tengah kematian nilai-nilai Pancasila, terkikisnya keberadaan dan kedaulatan NKRI. Saat Rakyat hidup dalam kegundahan makna bernegara, dan kehilangan kepemimpinan nasional yang protektif terhadap rakyat. PKS secara spartan mengambil langkah-langkah nyata dan kongkrit dalam penyelamatan aspirasi rakyat. Meski tidak berada dalam kekuasaan pemerintahan dan tak mampu membendung beberapa distorsi kebijakan eksekutif maupun partai politik yang kuantitatif di parlemen. Posisioning politik PKS tidak kehilangan ketajaman dalam pendampingan dan advokasi kebijakan publik. Bersama civil society dan gerakan pro demokrasi lainnya. PKS terbukti giat bekerja di dalam dan di luar parlemen. Selain memperjuangkan lahirnya UU yang berpihak pada rakyat. PKS juga sering turun lapangan membela rakyat terpinggirkan dan tertindas. Tidak sedikit program pemerintah yang merugikan rakyat bahkan beresiko membahayakan eksistensi dan kedaulatan negara. PKS berani menyoroti dan tidak segan-segan menggugat kebijakan yang destruktif bagi iklim demokrasi, rasa keadilan dan penguatan ekonomi politik rakyat. PKS secara terbuka dan tegas juga sering membangun kontra opini dan kontra kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat. Sebagaimana soal tindakan agresif dan represi terhadap umat Islam dan para Ulama. PKS nyaring bersuara bahkan sampai masuk pada pembahasan RUU perlindungan Ulama. Lantang mengingatkan bahayanya serbuan TKA itu juga sikap jelas PKS. Saat pandemi mencekik leher dan menghilangkan banyak nyawa rakyat. PKS memotong semua gaji anggota legislatifnya. Memberikan solusi bagi yang terdampak pandemi lebih efisien dan efektif. Sejuta hewan qurban bagi umat Islam yang merayakan hari raya Idul Adha. Perlindungan pedagang kecil dari kekerasan aparatur PPKM yang terlihat memilukan. Masih dalam soal ekonomi juga, PKS spontan menjawab kebijakan impor produk pertanian dari pemerintah dengan turun ke bawah dan membeli beras, jagung, bawang dll. dari petani langsung. Saat kebijakan pajak yang memberatkan rakyat kecil, PKS juga tidak tinggal diam. Begitulah cara PKS menyatu dengan arus bawah, tidak sekedar beropini dan cukup menyampaikan rasa prihatin pada penderitaan rakyat. PKS benar-benar hadir dalam memulihkan kesengsaraan rakyat. Menumpahkan simpati, menyebarkan empati dan mewujudkan kemanusiaan yang sejati. PKS justru merevitalisasi Panca Sila yang selama ini cuma sekedar jargon yang histeris. PKS juga kerap memanifestasikan NKRI kepada upaya menciptakan kesejahteraan rakyat ketimbang kebisingan slogan. PKS, terus menerus berproses mewujudkan Keindonesiaan yang membuka ruang kondusif bagi kebhinnekaan dan kemajemukan bangsa. PKS tidak statis menempatkan Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI hanya dalam sebuah bingkai. Melainkan lebih dari itu menjadikan semua puzle-puzle terserak sebagai ruh dan jiwa dari potret mozaik Indonesia yang menakjubkan. Jadi kemana para representatif Islam phobia itu mengujar kebencian dan peran antagonisnya?. Kemana mereka bersembunyi dari kenyataan rakyat yang sesungguhnya?. Mungkin karena terlalu sering menuduh dan memvonis yang lain radikal, fundamentalis dan pengusung khilafah. Nasionalis gadungan itu tak menyadari kalau ia sendiri dan kelompoknya cuma bisa mewujudkan wawasan dan behavior kebangsaan hanya dengan korupsi, oligarki dan berkerumun dalam kekuasaan negara dan korporasi tirani. In syaa Allah, PKS bisa bercermin pada perjuangan Nabi Nuh Alaihi Salam yang berdakwah selama 950 tahun, namun pengikutnya yang relatif tidak banyak. Bahwasanya perjuangan menegakkan yang hak dan melawan yang batil. Seperti halnya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan itu, tidak diukur dari soal berapa lama waktu atau berapa banyak jumlah. Akan tetapi nilai esensinya terletak pada seberapa kuat istiqomah dalam jalan dakwah untuk keagamaan, kenegaraan dan kebangsaan Indonesia. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari

Pandora Papers: Skandal Penghindaran Pajak Pejabat Negara

Oleh Salamuddin Daeng PANDORA papers adalah skandal penghindaran pajak terbesar, paling dahsyat dalam sejarah manusia. Melibatkan uang 11 ribu triliun dolar, yang sebagian besar disembunyikan oleh para pejabat negara. Dua orang pejabat negara Republik Indonesia yakni Menko Maritim dan Investasi dan Menko Perekonomian terlibat dalam kasus ini. Dunia menyebutnya sekarang sebagai skandal penghindaran pajak. Sebutan merujuk pada upaya dunia untuk membersihkan uang kotor dirty money yang bersumber dari kejahatan pajak dan segala turunannya. Bagi Indonesia apakah ini sebuah skandal besar? Yang jelas ini aib bagi pejabat negara, mengapa? Pertama, pemerintah sudah menjalankan tax amnesti tahun 2016 lalu. Periode pertama Jokowi berkuasa. Kedua pejabat negara yang terlibat ini harusnya telah mengikuti tax amnesty jilid 1. Mereka harusnya sudah memohon pengampunan pajak kepada pemerintah, membayar tax amnesty dan membersihkan dirinya dari kegiatan penghindaran pajak. Kedua, sekarang pemerintah jokowi sedang mengagendakan tax amnesty jilid 2, yakni pengampunan pajak untuk kedua kalinya. Ini akan menjadi aib' karena dengan demikian maka publik akan menilai ini adalah tax amnesty untuk mengampuni kasus pajak dua menteri koordinator pemerintahan Jokowi sendiri. Ketiga, pemghindaran pajak oleh pejabat negara terjadi tepat di saat pemerintah sendiri sedang mengampanyekan disiplin pajak, taat pajak bagi segenap rakyat Indonesia. Ini menjadi aib bagi pemerintah Jokowi karena dua pejabat menteri masih ada di kabinet dan belum mau mengumumkan jumlah uang yang mereka tempatkan di pandora papers untuk menghindari pajak. Keterlibatan dua menteri pemerintahan Jokowi dalam daftar nama pejabat dunia yang melakukan penghindaran pajak setara dengan 130 tahun penerimaan pajak APBN Indonesia, akan menjadi borok bagi pemerintah dan akan menghalangi seluruh upaya pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan pajak di dalam negeri. Upaya pemerintah untuk menggenjot pajak dari orang pribadi saat ini, akan menjadi bahan cemoohan karena menterinya sendiri justru melakukan penghindaran pajak, mencari surga pajak di luar negeri, sementara rakyat Indonesia sendiri dibenamkan dalam neraka pajak. Lebih jauh lagi ini akan menjadi sandungan besar bagi pemerintahan Jokowi dalam menarik investasi ke Indonesia, dikarenakan mereka para investor akan takut diperas oleh pejabat negara Indonesia yang doyan menyimpan uang mereka di tempat tempat gelap. Kemampuan para pejabat melakukan hal itu akan sangat menakutkan bagi investor karena pejabat negara doyan uang haram. Tapi walau dua pejabat ini masuk daptar, bisa saja mereka berbalik arah, misalnya pak Airlangga dan pak Luhut akan harum namanya kalau keduanya mau menyerahkan seluruh harta kekayaannya kepada negara, untuk digunakan dalam mengatasi kemiskinan dan digunakan untuk mensubsidi buruh yang ter PHK. Jadi pandora papers bisa dibalas dengan cara ini. Mudah mudahan. *) Peneliti AEPI

Nero dan Ibukota Baru

By M Rizal Fadillah KAISAR Romawi Nero Claudius Caesar Augustus Germanicus atau dikenal Kaisar Nero adalah penguasa Romawi yang dikenal tiran. Bekerja mengikuti kemauannya sendiri. Memenjarakan atau membunuh para penentangnya. Phobia pada keyakinan dan gerakan keagamaan. Kristiani dianggap berbahaya dan selalu menjadi sasaran fitnah Kaisar. Terkenal akan kekejamannya dan bisa menghukum mati hanya karena persoalan sepele. Ibu kandungnya Agrippina, istri-istri, serta adik tirinya Britanicus dibunuh karena takut menyaingi. Mengklaim sebagai seniman yang serba bisa termasuk musik. Suaranya jelek namun tetap harus dipuji. Ada pendengar yang lompat tembok tak mau mendengar suara berisik Nero. Cita cita dan keinginan kuatnya adalah membuat Roma baru. Meski kas negara kosong karena pemborosan namun Roma sebagai ibu kota baru harus dibangun. Roma lama yang indah dibuat terbakar atas perintah rahasia Nero. Sambil memandang kebakaran hebat ia memetik harpa dan meneteskan air mata. Kambing hitam tertuju pada kaum agama. Radikal Kristen tuduhannya. Mereka diburu dan dibantai. "Roma baru" dibangun dengan biaya mahal dan itu adalah hasil memeras dan memaksa rakyat. Pembangunan Istana didahulukan dan dibuat semegah mungkin "Domus Aurea" rumah emas dengan dekorasi intan permata. Setelah Istana selesai, Nero berkata "Ini baru mirip tempat tinggal manusia". Nero narsis dan masa bodoh pada rakyatnya. Membakar dan membangun Roma terjadi pada tahun 64. Namun tahun 68 kekuasaan Nero runtuh. Ternyata ibu kota baru itu adalah kulminasi dari nafsu kegilaannya berkuasa. Ketika rakyat telah habis kesabaran akibat ditekan dan diperas, maka kenekadan adalah pilihannya. Rakyat berontak dan militer mengkudeta. Nero lari setelah gagal mendapat maaf dan ampunan dari rakyatnya. Hukuman mati telah diputuskan oleh penguasa baru Kaisar Servius Sulpicius Galba. Nero panik dan berniat bunuh diri. Tapi sifat pengecutnya membuat ia tak berani menusukkan belati ke tubuhnya sendiri. Pembantunya diminta memegang belati dan Nero ikut menggenggam lalu bersama-sama menusukkan belati itu ke lehernya. Darah tertumpah mengiringi petikan harpa kematiannya. "Dunia ini telah kehilangan seorang seniman yang hebat", lirihnya. Ibu Kota baru dengan kemegahan baru yang bermodal pembakaran ibu kota lama hanya obsesi dari nafsu berkuasa Nero. Rakyat sama sekali tidak merasakan manfaat. Pajak justru dibebankan lebih berat. Nero bahagia di tengah kesulitan rakyat. Nero memang penguasa yang sakit. Ini adalah sepenggal kisah dari negeri Romawi, bukan yang terjadi di negeri ini. Nero telah mati dengan meninggalkan penyakit menular Neroistik yang menjangkiti banyak penguasa negeri saat ini. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Menakar Mentalitas Bangsa di Era Pandemi

Oleh Fauzul Iman GAGASAN revolusi mental yang dilontarkan Presiden Jokowi di awal pemerintahan dengan agenda sembilan prioritas yang dijanjikan lewat debat kampanye, boleh dikatakan merupakan gagasan paling top. Banyak pihak menyambut gagasan dan janji itu bersejalanan dengan harapan besar bangsa yang sangat menanti diselesaikannya akumulasi permasalahan yang kian mencekami rakyat. Sembilan poin Nawacita itu terletak pada kualitas mental manusianya. Dengan demikian, tidak dipungkiri, gagasan revolusi mental oleh Jokowi sangat konektif dengan agenda sembilan prioritas Nawacita yang dicanangkannya. Pertanyaannya sejauhmana revolusi mental yang didengungkan itu menjadi pemantik Nawacita dalam tataran praktik di lapangan. Terutama bagi semua komponen bangsa di saat-saat rakyat mengalami penderitaan yang tak kunjung sirna di era bencana pandemi Covid19. Jawaban atas pertanyaan ini, sepatutnya menengok peristiwa demi peristiwa disertai analisis terhadap ruang peristiwanya dengan membandingkan kualitas antar-komponen yang melakukannya. Selama ini pernyataan verbal dan kebijakan dari pemerintah di ruang spesifik telah menebarkan kebahagiaan yang menjanjikan. Program kartu sehat dan kartu pintar dalam kondisi tertentu berjalan menyenangkan sebagian rakyat kecil. Tetapi di ruang lain rakyat kerap tertimpa korban menohok atas kebijakan yang tidak berpihak kepada keadilan. Pedagang keciil dan kaum usaha menengah tidak berdaya mengakses keuangan negara dibanding para pengusaha oligarki yang menguasai 70 persen. Belum lagi para petani desa yang tergusur lahan pertaniannya krena serbuan sektor industri. Para petani menjerit dari hasil jerih payahnya menanam padi tidak laku setelah panen besar karena harga berasnya ditekuk oleh harga beras impor. Ruang peristiwa ketidakadilan di atas merupakan satu sisi yang efeknya membangun kompensasi tinggi bagi lahirnya emosionalisme baru di ruang pandemi pada sisi lain. Kebijakan negara di ruang pandemi dalam dua gelombang yang diawali dengan PSBB dan dan diakhiri dengan PPKM menggambarkan keseriusan dan ketegasan negara dalam upaya percepatan mengakhiri bencana pendemi. Prokes berupa pemakaian masker, jaga jarak, larangan kerumunan diberlakukan secara ketat di semua lini aktivitas. Para aparat baik polri maupunTNI dan Satpol PP dikerahkan secara kompak dan terintegrasi untuk mengamankan dua gelombang kebijakan tersebut. Dengan kebijakan bergelombang yang direncanakan begitu baik oleh negara tidak berarti berjalan tanpa masalah di tengah rakyat/masyarakat. Emosianalisme baru muncul berakumulasi dengan ketidakadilan sebelumnya. Di sinilah menakar mentalitas bangsa di era pandemi mulai dapat dilakukan di dua komponen bangsa. Komponen negara lewat aparat keamanan di ruang-ruang komersial telah tegas bertindak menyita barang bagi para pedagang yang dipandang melanggar aturan. Namun teriakan keras para pedagang kecil sebagai komponen terlemah yang merasa tidak diberi keadilan dan kompensasi bantuan dibiarkan dengan kekecewaan dan kemarahan sejadi-jadinya. Sementara di ruang komersial elit tak terdengar pemaksaan oleh keamanan untuk ditutup aktifitasnya atau dirampas barang-barang dagangannya. Ketidakadilan makin terlihat mencolok saat pihak keamanan membiarkan para komponen elit berpesta ria menciptakan kerumunan. Belum lagi kerumunan yang berulang dilakukan Persiden Jokowi lewat kegiatannya membagi sembako di daerah dan di jalan raya. Peristiwa di atas menggambarkan rendahnya mentalitas komponen bangsa di ruang pandemi. Dalam hal ini tidak sepenuhnya dipersalahkan apabila rakyat mempertontonkan mentalitas yang tidak disiplin dalam mematuhi prokes seperti kerap tidak memakai masker dan atau mengabaikan jaga jarak. Ketidakpatuhan rakyat ini terjadi karena dari pihak elit pimpinan sendiri nyaris sangat minus dalam membangun keteladanan di tengah publik. Rakyat ditekan untuk mematuhi aturan prokes dan dikenakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Sementara bagi kalangan komponen elitis yang melakukan pelanggaran prokes tidak pernah terdengar dilakukan tindakan hukum atau paling minimal sekedar teguranpun tidak pernah dilakukannya. Ketidakadilan yang paling menohok dirasakan rakyat di ruang pandemi adalah diizinkannya kedatangan TKA tanpa mempedulikan resiko atau dampak dari kerumunan terhadap penyebaran virus. Pemerintah sampai hari ini belum dengan tegas dan terbuka menjelaskan masuknya rombongan besar TKA ke Indonesia baik dari sisi inteligen keamanan maupun dari sisi kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang konon akan dipekerjakan di perusahaan tambang nikel. Isu yang tidak mengenakan justru diantara para pekerja asing itu terdapat tenaga yang kualifikasinya untuk pekerjaan-pekerjaan kasar. Baru-baru ini publik dikagetkan juga dengan berita ketidakadilan pendapatan di masa pandemi antara rakyat lemah dengan kaum elite kekuasaan. Pendapatan rakyat makin berkurang karena faktor aktifitas usaha yang tidak berjalan kondusif. Para pekerja buruh tidak sedikit yang di-PHK. Para petani tergusur lahan pencaharian hidupnya oleh kebijakan diskriminatif seperti masih diberlakukannya impor garam dan beras. Termasuk kebijakan pemerintah yang mengutamakan sektor industri telah menggerus lahan pertanian. Pembaharuan undang-undang agraria/land reform hingga kini masih sebatas janji dan verba karena di lapangan sering terjadi penyerobotan tanah milik rakyat oleh oknum pengusaha kuat. Sebaliknya, sungguh ironis maraknya korupsi di kalangan elite kekuasaan di era pandemi ini makin tak terbendung. Rekening para menteri berkali lipat bertambah di saat pandemi. Semua itu sangat memukul perasaan rakyat yang kerap menjadi korban ketidakadilan. Dari uraian di atas ini kita bisa menakar bahwa ketidaksiplinan mental di era pandemi sebenarnya terjadi di elite kekuasaan sendiri yang tidak fight menjadii teladan utama. Mereka yang telah diberi kecukupan lebih tidak bersungguh-sunggguh steril dalam menjaga diri dari prilaku cela dan serakah. Adapun rakyat yang tidak disiplin adalah faktor keridakberdayaan ekonomi yang jauh dari kemewahan apalagi keserakahan. Kepatuhan rakyat yang terjadi terkadang terpaksa oleh karena faktor represivisme dan hegemoni kekuasaan yang tak berdaya dihindari. Meminjam bahasa Antonio Gramsci dalam bukunya The Revolutuon Against Capital , rakyat tak berdaya lagi karena sdang dihegemoni olek kekuasan negara kapitalisme . Gagasan revolusi mental Jokowi yang sangat sejalan dengan agenda Nawacitanya merupakan konsep yang sangat mewah dan tepat untuk mengangkat derajat mentalitas bangsa menuju pembangunan Indonesia yang bersih, berkualitas, sejahtera dan berdaya saing tinggi. Oleh karena itu di era pandemi yang sudah mulai landai dari serangan virus, agar konsep revolusi mental dan sembilan agenda Nawacita berjalan utuh, tak ada jalan lain kecuali tekad pemerintah menjalanknnya bersama rakyat dengan penuh konsisten dan semangat berketeladanan. Pelanggaran tekad dari semua ini hanya akan membawa pandemi yang kian melandai akan menaik kembali dan membawa bangsa makin terperosok ke tubir kehancuran. Nauzubillah ! *) Guru Besar dan Rektor UIN Banten ( 2017-2021)

Batalkan Rencana Privatisasi Anak Usaha BUMN Pro Oligarki!

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi Oleh Marwan Batubara, IRESS MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi (judicial review, JR) Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB atas Pasal 77 Huruf c dan d UU BUMN No.19/2003 terhadap Pasal 33 Ayat (2) dan (3) UUD 1945. Uji materi dengan nomor perkara 61/PUU-XVIII/2021 diajukan pada 15 Juli 2020 dan diputuskan MK pada 29 September 2021. Esensi putusan MK: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. IRESS ikut mendukung dan memberi masukan kepada FSPPB atas JR di atas, terutama karena Pasal 77 huruf c dan d UU No.19/2003 tidak cukup jelas mengatur bahwa anak/cucu perusahaan Pertamina termasuk dalam kategori badan usaha dalam lingkup sebuah BUMN yang dilarang diprivatisasi sesuai konstitusi. Di sisi lain, rencana privatsiasi anak usaha BUMN telah dinyatakan secara terbuka, baik oleh Menteri BUMN Erick Thohir maupun Dirut Pertamina Nicke Widyawati (12/6/2020). Dengan putusan Perkara No.61/2020 pada 29 September 2021, maka rencana privatisasi atau rencana penjualan anak/cucu usaha BUMN akan berlangsung mulus. Pemerintah Jokowi akan leluasa meliberalisasi sektor menyangkut hajat hidup rakyat tanpa peduli konstitusi. Privatisasi melalui initial public offering (IPO) anak usaha (sub-holding) BUMN jelas akan merugikan negara, BUMN dan rakyat secara ekonomi, keuangan, sosial, politik, ketahanan dan kemandirian energi. Karena itu, Putusan MK atas Perkara No.61/2020 harus ditolak dan rencana privatisasi subholding BUMN, terutama Pertamina dan PLN harus dihentikan. *Motif di Balik IPO Sub-Holding BUMN* Sebelum membahas argumentasi mengapa kita harus menolak IPO sub-holding BUMN, perlu dikemukakan hal-hal yang menjadi motif di balik kebijakan. Motif utama adalah keinginan para investor, baik asing maupun domestik (baca: oligarki, taipan dan para pemburu rente) untuk mengambil manfaat dan mengeruk untung sebesar-besarnya dari pengelolaan SDA dan sektor strategis publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Motif tersebut dapat ditelusuri ke belakang, saat Indonesia mengalami krisis moneter 1997/1998. Saat itu, guna mendapat “bantuan” keuangan dai IMF dan Bank Dunia (BD), Pemerintah RI antara lain dipaksa melakukan berbagai langkah restrukturisasi kebijakan/UU dan privatisasi sejumlah BUMN strategis. Jika syarat-syarat tidak dipernuhi, maka pinjaman tidak turun. Sebagian pejabat pemerintah berkolaborasi mensukseskan agenda asing tersebut. Modus “penjajahan” oligarkis ini ternyata masih dilanjutkan pemerintahan Jokowi melalui berbagai kebijakan dan program bernuansa liberal berupa rencana IPO sub-holding BUMN. Sebelumnya, kita telah mencatat “prestasi” liberalisasi kebijakan/UU pemerintahan Jokowi berupa penyerahan aset minerba negara bernilai ribuan triliun Rp kepada pengusaha oligarkis melalui UU Mineba No.3/2020, penetapan UU Cipta Kerja, dll. Karena motifnya berburu rente besar, tak heran yang jadi sasaran adalah sektor-sekor bernilai kapital besar, yakni minerba, migas, kelistrikan, telekomunikasi, pangan, dll. Penguasaan negara atas SDA dan sektor strategis menyangkut hajat hidup rakyat menurut Pasal 33 UUD 1945 diwujudkan melalui pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengawasan dan pengelolaan oleh negara melalui DPR dan Pemerintah. Khusus pengelolaan, mandat konstitusi tersebut dijalankan BUMN dengan memperoleh berbagai privilege. Menurut MK dalam Putusan JR UU Migas (No.36/2012) dan UU Sumber Daya Air (No.85/2013), Pasal 33 UUD 1945 menghendaki penguasaan negara harus berdampak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat. Frasa “dikuasai negara” tidak dapat dipisahkan dengan makna “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Oleh sebab itu penguasaan negara melalui pengelolaan SDA dan menyangkut hajat hidup rakyat, harus berdampak pada sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan hal ini diperoleh melalui keuntungan maksimal oleh BUMN. Amanat penguasaan Pasal 33 UUD 1945 telah diejawantahkan dalam Pasal 77 UU No.19/2003. Ketentuan lain, Pasal 28 ayat (9) dan (10) PP Hulu Migas No.35/2004 yang berbunyi: (9) Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengelola Wilayah Kerja habis Kontrak; dan (10) Menteri dapat menyetujui permohonan dimaksud, dengan menilai kemampuan teknis dan keuangan, sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki Negara. Gabungan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19/2003 dan ketentuan Pasal 28 ayat 9 & 10 PP No.35/2004 menyatakan, sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan SDA, maka pelaksananya mutlak hanya BUMN. Hak istimewa pengelolaan SDA diberikan negara kepada BUMN hanya karena saham pemerintah di BUMN masih utuh 100%. Jika saham pemerintah di BUMN kurang dari 100%, maka privilege otomatis hilang. Dengan ketentuan UU/peraturan di atas Pertamina dapat memperoleh hak mengelola Blok Rokan atau Blok Mahakam. Jika kurang dari 100%, jangankan anak usaha atau sub-holding, Pertamina sebagai BUMN induk pun tidak eligible. Jelas, tujuan ketentuan di atas adalah agar manfaat finansial terbesar blok migas terjamin dapat dinikmati rakyat. Jika sebagian saham dijual, maka manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat berkurang. Hal ini jelas melanggar prinsip penguasaan negara seseuai Pasal 33 UUD 1945. Kementrian BUMN (KBUMN) telah memilah dan mengelompokkan berbagai lini bisnis BUMN ke dalam sejumlah sub-holding. Sub-sub holding dibentuk melalui proses cherry picking, memilih mata rantai bisnis yang menguntungkan (cream de la cream) agar siap di-IPO. Pemilahan terutama ditujukan pada lini bisnis yang sesuai keinginan para investor asing kapitalis-liberal dan oligarki agar mereka dapat meraih untung maksimal, seperti dipaksakan saat Indonesia mengalami kriris ekonomi/moneter 1997/1998. *Privatisasi Subholding BUMN Melawan Akal Sehat: Harus Ditolak* Rencana IPO sub-holding BUMN telah “didukung” MK melalui Putusan No.61/2020 dan “di-endorse” pula oleh sejumlah guru besar. Pihak asing tidak perlu lagi memaksa. Pemerintah telah “bekerja otomatis” sesuai keinginan kapitalis-oligarkis. Rencana Pemerintahan Jokowi ini harus dihentikan karena banyak hal seperti diuraikan berikut. *Pertama,* sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, melanggar prinsip “penguasaan negara” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, terutama karena jika sebagian sahamnya dijual, maka keuntungan BUMN tidak maksimal, tetapi sebagian jatuh kepada investor dan oligarki. Menurut logika akal sehat: *penguasaan negara menjadi absurd jika tidak diiringi perolehan untung maksimal!* *Kedua*, karena profit BUMN turun, maka kemampuan tugas perintisan dan pembangunan daerah pun ikut berkurang. Pada prinsipnya, karena sebagian saham anak-anak usaha BUMN yang profitbale telah dijual, induk holding BUMN hanya tinggal mengelola anak usaha dan lini bisnis yang kurang menguntungkan atau malah yang merugi. Kondisi ini jelas mengurangi kemampuan BUMN untuk melakukan cross subsidy dan pembangunan daerah. *Ketiga*, pemisahan berbagai lini bisnis BUMN menjadi subholding merupakan bentuk kebijakan pengelolaan public utilities berdasarkan pola unbundling. Pola ini merupakan modus yang dipakai negara-negara maju/kapitalis guna menjajah dan menghisap ekonomi negara-negara berkembang. Bukannya menangkal penjajahan asing/liberal, pemerintah Indonesia malah aktif mendukung agenda asing tersebut, dan sejumlah oknum-oknum pejabat yang tergabung oligarki kekuasaan ikut pula berburu rente dalam proses privatisasi tersebut. *Keempat*, proses unbundling pelayanan public utilities di negara-negara maju/liberal telah berdampak pada naiknya tarif energi. Teori ekonomi dan bisnis telah mengkonfirmasi dampak negatif tersebut. Inggris sebagai pionir pola privatisasi/unbundling saat PM Margareth Tatcher berkuasa, saat ini menjadi negara bertarif listrik tertinggi di Eropa. Tercatat konsumen energi di Jerman, Belanda, Belgia dan New Zealand telah memprotes penerapan pola unbundling akibat tarif tinggi. Jika IPO subholding BUMN pola unbundling dilanjutkan, rakyat Indonesia harus siap mengalami hal yang sama! Namun harap dicatat, di tengah penderitaan konsumen energi, pola unbundling justru memberi keuntungan besar bagi para kapitalis-liberal (di Indonesia: keuntungan termasuk dinikmati anggota oligarki). *Kelima*, pernyataan Menteri BUMN Erick Thohir (12/6/2020) bahwa IPO subholding BUMN bertujuan mencari dana murah adalah manipulasi informasi tendensius. Faktanya Pertamina telah memperoleh kredit dengan tingkat bunga rendah *tanpa IPO.* Sejak 2011 hingga awal 2021 total obligasi Pertamina sekitar US$ 12,99 miliar dengan tingkat bunga (kupon) 1,4% - 6,5% (weighted average: sekitar 4,60%). Nilai kupon tersebut ternyata lebih rendah dibanding kupon PGN yang telah IPO, yakni 5,125% (US$ 1,35 miliar, 5/2014). Kupon rata-rata obligasi Pertamina (4,60%) yang tidak go public justru lebih rendah atau hampir sama dengan kupon obligasi sejumlah *BUMN go public.* Misalnya kupon-kupon obligasi Bank Mandiri 4,7% (US$ 2,4 miliar, 4/2020), BNI 8% (Rp 3 triliun, 11/2017), dan Jasa Marga 8% (US$ 300 juta, 12/2017). Ini menujukkan meski tidak go public, Pertamina mampu memperoleh “dana murah” dengan tingkat kupon lebih rendah disbanding kupon BUMN yang sudah IPO. *Keenam,* peringkat utang BUMN malah bisa lebih baik (kupon lebih rendah) jika obligasi dijamin pemerintah. Karena saham negara di Pertamina atau PLN masih 100%, jaminan pemerintah terhadap Pertamina dan PLN otomatis melekat. Dengan jaminan pemerintah, tanpa IPO BUMN justru dapat mengkases dana lebih murah. Bahkan BUMN sering memperoleh hibah atau pijaman bunga 0%, hal yang tidak akan diperoleh oleh BUMN yang sudah go public. *Ketujuh*, pernyataan Erick tentang manfaat IPO subholding guna meningkatkan GCG (30/7/2020) tidak sepenuhnya benar dan cenderung manipulatif. Sebagian besar masalah kinerja BUMN justru berasal dari pemerintah, seperti menempatkan tim sukses menjadi pengurus BUMN, menunggak beban subsidi, memaksakan public service obligation (PSO) tanpa kompensasi atau menjadikan BUMN sebagai sapi perah. Cara terbaik memperbaiki GCG BUMN, pemegang privilege konstitusi seperti Pertamina dan PLN, adalah merubah statusnya menjadi non-listed public company (NLPC), terdaftar di BEI tanpa harus menjual saham. *Kedelapan,* dengan proses unbundling dan cherry picking, maka keuntungan BUMN akan berkurang dan beralih kepada pemegang saham publik. Penurunan untung ini jelas tidak sesuai dengan target yang dijanjikan dalam prospektus saat BUMN menerbitkan obligasi. Hal ini dapat menyebabkan kredibilitas BUMN menurun dan peringkat utangnya akan memburuk (nilai kupon lebih tinggi). Saat ini menurut Moody’s, S&P dan Fitch peringkat investment grade Pertamina masing-masing pada level baa2, BBB, dan BBB. Sebagai kesimpulan, memilih mata rantai bisnis BUMN menguntungkan, dikelompokkan dalam sejumlah subholding, lalu sebagian sahamnya dijual kepada asing dan oligarki atas nama “mencari dana murah” dan “meningkatkan GCG”, merupakan modus penghisapan dan penjajahan kapitalis liberal/oligarki yang harus dihentikan. Dana murah, atau bahkan hibah, terbukti dapat diperoleh Pertamina dan PLN tanpa IPO. GCG dapat ditingkatkan dengan menghentikan intervensi pemerintah dan menjadikan BUMN sebagai non-listed public company. Karena itu, rencana IPO subholding yang anti Pancasila, inkonstitusional dan merugikan rakyat tersebut harus segera dihentikan. Kata Erick Thohir: "BUMN bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang lu”. Presiden Jokowi dan Erick Thohir perlu konsisten dan tidak hipokrit dengan pernyataan ini![] Jakarta, 6 Oktober 2021

Guru Honorer dan Rapor Buruk Penegakan HAM

Oleh Tamsil Linrung SEPERTI dua sisi mata uang, begitulah isu demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM adalah mahkota demokrasi, dan demokrasi menjadi pupuk bagi mekarnya perlindungan HAM. Tak heran, penegakan demokrasi dan kebijakan negara seringkali di sorot dari perspektif HAM. Pun demikian dengan permasalahan guru honorer. Kecendrungan negara mengabaikan guru honorer berindikasi pelanggaran HAM. Bila ditelisik, pengabaian ini telah berlangsung lama, bermula saat lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelahiran UU ASN meminggirkan UU Kepegawaian UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagai acuan hukum. Perbedaan mencolok di antara keduanya, UU Kepegawaian mengatur Pegawai Tidak Tetap (PTT), sedangkan UU ASN tidak. Meski tidak secara tersurat, guru honorer dan pegawai honorer lainnya dalam UU Kepegawaian tergolong dalam kategori PTT. Kedudukan mereka dipertegas oleh Peraturan Menteri No. 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jo PP No. 43/2007 jo PP 56/2012. Sedangkan UU ASN tidak mengenal istilah PTT atau tenaga honorer. UU ASN hanya mengenal PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan derivatif dari ASN. Di mana posisi guru honorer dalam UU ini? Tidak ada. Bahkan tidak disinggung dalam sepatah kata pun. Artinya, selama ini guru honorer tidak memiliki payung hukum. Padahal, eksistensi mereka nyata, keberadaan mereka diakui institusi sekolah atau pemerintah daerah. Juga sering dibahas oleh Pemerintah sendiri. Sayangnya, pascakekosongan hukum tersebut, perekrutan guru honorer masih dilakukan sejumlah kepala sekolah. Kebijakan sekolah ini dilakukan demi menjaga efektivitas proses belajar mengajar karena suplai guru PNS dari pemerintah berjalan lamban. Jadi, langsung atau tidak, ada peran pemerintah terhadap problem kuantitas guru honorer yang berefek domino kepada problem-problem lainnya. Langsung atau tidak, guru honorer menjadi solusi problem ketersediaan guru Indonesia. Namun, Pemerintah tidak menyiapkan regulasi lain sebagai payung hukum guru honorer. Ini di luar pakem bernegara. Kekosongan hukum ini melahirkan setidaknya dua dugaan. Pertama, bertentangan dengan konstitusi. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menggaransi bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kedua, berpotensi melawan HAM. Ketiadaan payung hukum berarti ketiadaan perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi guru honorer. Sebutlah jenjang karir, kesejahteraan, jaminan pekerjaan, dan seterusnya. Dari perspektif inilah dugaan pelanggaran HAM terjadi. Kita tahu, UU menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak, serta hak atas pendidikan. Problem Hulu-Hilir Bila di hulu saja sudah bermasalah, maka tentu perjalanan ke hilir akan mengundang banyak problematika lain. Sejak lahirnya UU ASN, sejak itu pula kita sering mendengar keresahan guru honorer, dari media sosial hingga kanal-kanal pemberitaan formal. Tidak sedikit guru honorer yang merasa terdzolimi mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pengaduan ini datang berbagai wilayah, secara individu maupun organisasi. Dalam rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD, Komnas HAM mengakui fakta itu. Karena sifatnya nasional, Komnas HAM lalu membentuk tim khusus untuk mendalami dan mendorong, agar penanganan dan penyelesaiannya tidak kasus per kasus. Tim yang disahkan dalam Rapat Paripurna Komnas HAM tersebut telah bekerja dan hasilnya sudah dilaporkan kepada presiden. Namun, hingga hari ini, Presiden Joko Widodo belum merespon laporan tersebut, baik secara terbuka atau pun melalui mekanisme antara lembaga. Pansus Guru Honorer DPD berharap Presiden Jokowi segera merespon laporan Komnas HAM. Tak ada kata terlambat, terlebih untuk sesuatu yang baik. Bila perlu, Presiden segera membentuk tim pengelolaan guru nasional yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga, sehingga penyelesaian permasalahan guru dilakukan secara komprehensif, mendalam, dan berjangka panjang. Bukan dalam permasalahan guru honorer saja keberpihakan Pemerintahan Jokowi pada penegakan HAM dipertanyakan. Dalam kasus Tes Wawasan Kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, Komnas HAM telah melaporkan 11 dugaan pelanggaran HAM kepada Presiden, namun juga belum mendapat respon. Desember tahun lalu, Setara Institut menyatakan kinerja HAM di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sepanjang 2020 menurun dibandingkan 2019. Sementara 2019 penegakan HAM dalam penilaian Kontras justru berjalan mundur. Penegakan HAM akan selalu menjadi ukuran berjalannya demokrasi, karena indeks HAM terdiri atas sejumlah indikator yang mencerminkan cara dan kualitas negara melindungi hak dasar warga negaranya. Inidikator HAM setidaknya terbagi atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Hak sipil dan politik antara lain mencakup hak hidup, kebebasan beragama, serta kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat. Sedangkan hak ekonomi, sosial, dan budaya mencakup hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hak tanah, serta hak atas budaya. Dari indikator-indikator itu pula naluri kita terusik dilema kehidupan guru honorer. Selama ini Pemerintah menggadang-gadang program PPPK sebagai jalan keluar terbaik. Namun, program ini nyatanya memunculkan berbagai persoalan baru dan mendapat penolakan dari guru dan organisasi guru honorer. Fakta itu mengindikasikan, agenda pemerintah mengangkat guru honorer menjadi ASN melalui jalur PPPK menghadapi tantangan yang tidak mudah. Penyelesaian masalah guru honorer agaknya masih akan berlarut. Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI pada saatnya nanti tentu akan memberikan rekomendasi. Namun, sembari menyelesaikan seluruh problem guru honorer, ada baiknya pemerintah mengupayakan payung hukum bagi tenaga honorer, meski sifatnya sementara. Sebab, hanya dengan tangan hukumlah negara bisa melindungi hak-hak warga negaranya. *) Penulis adalah Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.

Menolak Lupa RUU HIP & BPIP

Oleh: Muhammad Chirzin* PADA tanggal 16 Juli 2020 Presiden RI Jokowi mengutus satu Menko dan lima Menteri demi sepucuk surat soal RUU BPIP. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, dalam sebuah konferensi pers di DPR RI Media Center. Hal itu telah mengaburkan antara RUU BPIP (Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dengan RUU HIP (Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila), serta mencederai perasaan jutaan demonstran yang menuntut dibatalkannya RUU HIP tersebut. Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak lahir tiba-tiba. Ia terwujud melalui perjalanan panjang penduduk wilayah kepulauan yang terdiri atas berbagai suku dengan berbagai adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaannya. Masing-masing suku dan kelompok hidup bersahaja pada wilayahnya dengan segala ragam kekayaan alamnya. Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia, dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia menghayati dan meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang penuh pengorbanan pikiran, jiwa, dan raga, serta nyawa. Maka, menjadi tanggung jawab seluruh warga negara untuk menjaga kelangsungannya. Bung Karno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945 menjawab tantangan Dr. Radjiman Widyodiningrat tentang perlunya suatu filosophische grondslag, dasar falsafah/dasar negara bagi Negara Indonesia yang merdeka bernama Pancasila. Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan redaksional dan semantik, hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Para pendiri bangsa menyelami pandangan masyarakat Nusantara masa lalu dan membangun tatanan baru untuk Indonesia modern. Pancasila menjadi dasar, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Nusantara menjadi pusat persemaian dan penyerbukan silang budaya yang mengembangkan pelbagai corak kebudayaan. Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan bangsa dan membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin dalam masyarakat yang adil dan makmur. Pancasila penuntun sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan memberikan keyakinan serta harapan akan hari depan yang lebih baik. Pancasila memberi keyakinan bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan dalam kehidupan sebagai pribadi, anggota masyarakat, anak bangsa, maupun warga dunia. Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial. Kemajuan seseorang ditentukan oleh kemauan dan kemampuannya dalam mengendalikan diri dan kepentingannya dalam melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarakat dan negara. Dengan sila pertama manusia Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila pertama menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beridabah menurut ajaran agamanya. Manusia Indonesia saling menghormati dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama. Kebebasan beragama merupakan salah satu hak paling asasi di antara hak-hak asasi manusia, karena bersumber dari martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Sila kedua menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mendorong kegiatan kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan, serta mengembangkan sikap hormat-menghormati, dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Dengan sila kedua manusia Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang sama derajat, hak, dan kewajibannya. Dengan sila ketiga manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar kebhinnekaan, serta kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Dengan sila keempat manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan dipertanggungjawabkan secara moral terhadap Tuhan Yang Maha Esa; menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan, demi kepentingan bersama. Permusyawaratan dalam demokrasi didasarkan atas asas rasionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas ideologis dan kepentingan, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak, yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas. Dengan sila kelima manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain. Pada tahun 2020 Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan pokok-pokok sebagai berikut. Pasal Satu HIP: Pancasila adalah dasar negara, dasar filosofi negara, ideologi negara, dan cita hukum negara untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ideologi Pancasila adalah cita-cita dan keyakinan seluruh rakyat Indonesia dalam berjuang dan berupaya bersama sebagai suatu bangsa yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika. Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi yang berkeadilan sosial. Pembangunan Nasional adalah upaya mewujudkan tata masyarakat adil dan makmur yang tecermin dalam kebijakan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan, sejak dari menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional, dengan berpedoman pada Haluan Ideologi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi yang berprinsip pada kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika. Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila adalah proses untuk meningkatkan internalisasi dan implementasi Haluan Ideologi Pancasila berupa upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, terencana, terukur, terarah, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan dalam penyelenggaraan negara, serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat Pancasila adalah masyarakat adil dan makmur yang tertib, aman, tenteram, serta memiliki semangat dan kesadaran bekerja dalam gotong royong dengan semangat kekeluargaan untuk mewujudkan cita-cita setiap rakyat Indonesia yang menggambarkan suatu tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan. Pasal Kedua HIP: Pokok-pokok pikiran dan fungsi Haluan Ideologi Pancasila. Pokok-pokok pikiran HIP memiliki prinsip dasar yang meliputi ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi, dan keadilan sosial. Kelima prinsip dasar tersebut merupakan jiwa dan daya penggerak perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu gotong-royong. Kepribadian bangsa Indonesia merupakan kepribadian yang dibangun berdasarkan landasan ideal Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan landasan struktural pemerintahan yang sah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berBhinneka Tunggal Ika. Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memiliki fungsi sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan Pembangunan Nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan mewujudkan mekanisme kontrol di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. HIP sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam Menyusun, dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pendidikan, pertahanan, dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berketuhanan. HIP pedoman bagi setiap warga negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dan pedoman instrumentalistik yang efektif untuk mempertautkan bangsa yang beragam (bhinneka) ke dalam kesatuan (ke-ika-an) yang kokoh. Tujuan Pancasila adalah terwujudnya tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial berupa keadilan dalam hubungan antara manusia sebagai orang-perorangan terhadap sesama, keadilan dalam hubungan antara manusia dengan masyarakat, dan keadilan dalam hubungan antara penyelenggara negara dengan warga negara. Keadilan sosial itu meliputi bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Keadilan sosial diwujudkan dengan implementasi prinsip dasar Haluan Ideologi Pancasila (HIP) menuju terciptanya tata masyarakat adil dan makmur yang mencerminkan kemajuan dan kemandirian bangsa, serta kesejahteraan sosial. Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik, dan ekonomi dalam satu kesatuan. Ciri Pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan yang terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. (cetak tebal dari penulis) Mencermati dengan saksama Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020 Bab I dan Bab II sampai dengan pasal 7 tersebut, penulis berkesimpulan bahwa Haluan Ideologi Pancasila itu disusun berdasarkan rumusan Pancasila yang dipidatokan Ir. Soekarno pada 1Juni 1945, bukan berdasarkan Pancasila rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, dan bukan pula berdasarkan Pancasila rumusan final tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan satu kesatuan utuh dan terpadu yang tak boleh dipisah-pisahkan satu dari lainnya. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pengamalan Pancasila merupakan perjuangan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Manusia Indonesia niscaya bertuhan, berkemanusiaan, bepersatuan, dan berkerakyatan, serta berkeadilan sosial. Pancasila sebagai dasar negara niscaya menjadi landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-undangan lain serta peraturan-peraturan turunannya. Segala Undang-Undang dan peraturan yang tidak sejalan dengan Pancasila, sejak hari proklamasi Jumat 17 Agustus 1945 hingga kini, harus ditinjau ulang, diperbaiki, atau dibatalkan. Amandemen UUD 1945 yang dipandang telah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila harus diamandemen kembali. RUU HIP yang tidak sejalan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 harus diuji kesahihannya, dan tidak cukup dilakukan hanya di ruang sidang DPR RI saja. Pancasila sekali-kali tidak boleh diringkas menjadi Trisila, lalu diperas menjadi Ekasila, gotong royong! *) Guru Besar Tafsir Al-Qur’an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Dosen Pascasarjana Universitas Yogyakarta.