OPINI

Rakyat Patungan Membeli Kapal Selam Pengganti Nanggala 402

by Agi Betha Bekasi FNN - Rakyat bangkit untuk membeli Kapal Selam baru. Gerakan rakyat untuk patungan membeli Kapal Selam sendiri sebagai pengganti KRI Nanggala 402 yang tenggelam di laut Bali. Gerakan yang akan tercatat dalam sejarah Indonesia. Bahkan pada buku sejarah dunia. Gerakan ini akan bergulir menjadi peristiwa sejarah yang fenomenal. Baru kali ini ada rakyat di sebuah negara yang mengalami duka yang sangat mendalam akibat kehilangan prajurit-prajurit terbaiknya. Hilangnya prajurit terbaiknya bukan karena suatu pertempuran dengan negara lain. Tetapi akibat dari Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) yang sudah berumur 40 tahun lebih. Maka, untuk melindungi dan keamaan bangsanya sendiri, rakyat sontak menciptakan usaha swadaya berupa pengumpulan dana untuk membeli Alutsista tempur Kapal Selam. Rakyat patungan untuk membeli Kapal Selam pengganti KRI Neggala 402. Sebab rakyat sangat sadar kalau pemerintahnya yang berkuasa sedang sibuk-sibuknya mencari dan mengalokasikan dana besar-bsaran untuk memindahkan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Proyek yang membutuhkan biaya raksasa senilai Rp 466 triliun. Namun untuk membeli kapal selam baru susahnya minta ampun. Rakyat juga menyadari, waktu untuk pemerintah telah habis hanya untuk mencari utangan sana-sini demi untuk menambal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pada Maret 2021 ini saja, sudah tekor sebesar Rp 144 trilun. Rakyat pun sangat paham, kalau penguasa negaranya sedang panik dalam mengejar-ngejar pajak, dengan membuat daftar baru barang-barang milik rakyat yang perlu untuk dipajaki. Rakyat harus dikuras melalui pajak demi mengisi kas negara yang kosong. Rakyat merasa kasihan melihat pemerintahnya. Karena segala daya dan upaya yang sudah dikerahkan pemerintah agar Rp 11.000 triliun duit WNI yang diparkir di luar negeri agar dibawa kembali ke sini, tak membuahkan hasil apa-apa. Padahal data-data para taipan kaya raya itu sudah ada di kantong Presiden sejak tahun 2016 lalu. Rakyat tidak pernah frustrasi. Rakyat selalu optimis. Nrimo. Juga rakyat tidak ada dendam, meski sering distigma buruk oleh pemerintahnya sendiri. Rakyat lagi berpikir, jika pemerintah sudah tidak mampu melindungi negara dan seisinya, maka mereka sendirilah yang akan bergotong royong melindungi diri sendiri. Tanpa perlu ribut-ribut menggugat dan menghujat. Tetapi langsung bertindak ngumpul dana. Makanya, tak heran jika ajakan Ustadz Abdul Somad di Instagram pribadinya agar umat mendukung “Gerakan Patungan Membeli Kapal Selam oleh Masjid Jogokaryan Jogja”, langsung disambut gegap gempita oleh rakyat. Menjadi pembicaraan dimana-mana. Menjadi “talk of the town” atau buah-bibir di sela-sela keheningan rakyat menunaikan ibadah Ramadhan tahun ini. Rasa duka cita rakyat yang mendalam karena kehilangan 53 prajurit terbaiknya bersama tenggelamnya KRI Nanggala 402, berubah menjadi harapan. Rakyat yang selalu merasa satu jiwa bersama dengan TNI menggumamkan asa bahwa tragedi yang menimpa para prajurit pilihan “Hiu Kencana” itu tak boleh sia-sia. Tidak boleh terulang lagi hanya karena peralatan yang sudah berumur 40 tahun lebih. Rakyat berkeinginan agar pasukan dan prajurit tarbaik ini seperti Yontaifib, Kopaska, Denjaka, Marinir dan seluruh prajurit TNI Angkatan Laut lainnya harus tetap bangga menjaga negaranya. Memiliki kecanggihan peralatan tempurnya yang sejajar dengan milik negara lain. Rakyat bermimpi ingin menjadikan Indonesia seperti dahulu kala. Sebagai salah satu negara yang memiliki kekuatan tempur terbaik dan terbesar di Asia. Makanya biarlah hilang satu, asalkan tumbuh seribu. Rakyat berduka dengan ikhklas merelakan KRI Nanggala 402 beristirahat tenang di dasar samudera. Namun rakyat Indonesia akan membelikan penggantinya yang lebih canggih melalui ajakan yang dipimpin oleh Ustadz Abdul Somad. Antusiame rakyat pun membahana di seluruh pelosok negeri. Bayangkan, baru diupload selama 6 jam saja. Namun poster ajakan tokoh bangsa yang dikenal dengan sebutan UAS tersebut di Instagram untuk mendukung ide Masjid Jogokaryan Jogja dan menyumbang duit untuk membeli Kapal Selam sendiri itu, sudah disukai oleh 121 ribu lebih netizen. Termasuk disukai oleh akun resmi TNI Angkatan Laut. Status instagram UAS itu juga panen komentar, yakni ada 4.336 komentar yang umumnya mendukung seruan positif tersebut. Poster itu pun menjadi tenar. Karena di-download dan dibagikan ke berbagai media sosial. Gerakan ini benar-benar telah membuat kebangkitan untuk selalu bersama-sama dengan anak kandunya TNI dalam menjaga dan menyelamatkan bangsanya. Sementara itu di dunia nyata, rakyat Jogja juga menyambut gembira ajakan Masjid Jogokaryan. Masjid yang selama ini sangat dipercaya karena terkenal amanah dalam mengelola uang jamaah itu, menuai pujian. Ajakan orisinil itu menggerakan hati umat. Dari kelas papa hingga kaya raya. Seribu, dua ribu, uang berwarna hijau, biru, dan merah, pelahan mulai terkumpul. Melihat besarnya antusiasme rakyat dalam menyambut seruan perjuangan dari Masjid dan Takbir dari ulamanya ini, maka dapat diprediksi bahwa Gerakan Open Donasi tersebut akan menjadi bola salju yg menggelinding. Makin lama semakin membesar. Karena seruan dari satu ulama pewaris ilmu Nabi Salallaahu Alaihi Wasallam, biasanya akan digemakan oleh para ulama-ulama hanif lainnya. Gerakan ini akan menjadi orkestra ajakan yg menggema dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke. Dari Pulau Nias sampai Mianga. Mari dukung Indonesia memiliki kapal selam baru yang canggih dan aman bagi para prajurit TNI penjaga laut Nusantara. Cita-cita luhur yang lahir dari rahim ibu pertiwi dan dikumandangkan oleh ulama ini, insya Allah akan membawa kejayaan bagi rakyat dan Negara Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar...!!! Jelasveva Jayamahe, Merdekaaaaaaaa...!!! Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemehati Bangsa

Partai Masa Islam Berpeluang Maraih Suara Besar 2024

by Luqman Ibrahim Soemay Jakarta FNN - Korupsi bertubi-tubi dilakukan oleh partai-partai yang berkuasa saat ini dalam koalisi Presiden Jokowi. Apalagi korupsi yang menjijikan itu dilakukan saat rakyat sedang menderita dalam situasi bencana pandemi covid-19, maka muncul semacam public distrust (ketidakpercayaan publk) yang meluas terhadap partai-partai yang berkuasa saat ini. Pendapat itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun saat ditanya usai berbicara di acara Orientasi dan Rakernas Partai Masyumi di Hotel Balairung Jakarta, Sabtu (24/4/21) lalu. "Faktanya korupsi yang marak itu terjadi di tengah bencana yang sangat nekena kehidupan dan daya beli masyarakat saat ini, jutru dilakukan oleh partai-partai yang sedang berkuasa. Misalnya, maaf saya sebutkan, kalau korupsi itu dilakukan oleh menteri yang berasal dari PDIP dan Partai Gerindra yang notabenenya bukan dari partai Islam" ujar Ubedilah Badrun. Tentu partai Islam sebagai anti tesis memiliki peluang lebih besar dibanding partai lain yang sekuler (non Islam). Apalagi jika memiliki gagasan gagasan baru yang solutif dalam menghadapi problem bangsa saat ini yang bermasalah hampir di semua bidang kehidupan. Momentum ini menjadi peluang untuk mendulang suara besar. Untuk itu, mesin politik partai Islam harus kerja keras sejak saat ini. Adapun peluang partai baru seperti Masyumi menurut pengamat politik papan atas ini memiliki peluang yang cukup besar. Juga bakal diperebutkan oleh partai-partai baru lainya karena ceruk pemilihnya masih banyak. "Ceruk pemilih untuk Masyumi itu masih banyak. Diantaranya masih ada Golongan Putih (Golput) yang kurang lebih dari 25% pemilih. Ada swing voters sekitar 16%, dan ada juga undecided voters sekitar 20%. Apalagi sangat mungkin akan dapat limpahan suara dari PBB yang pemilu lalu terpuruk mulai, karena ditinggalkan pemilih tradisionalnya " tegas Ubedilah. Selain itu, Partai Masyumi ini menurut pengamat yang juga tokoh aktivis ‘98 ini memiliki modal historis dan kultural yang bagus. Masyumi ini secara historis memiliki modal besar karena sumbangsihnya pada negara dalam menyatukan kembali Indonesia dalam bingkai NKRI setelah sempat menjadi negara serikat yang terpecah-pecah. Modal Masyumi itu dikenal dengan “Mosi Integral Muhamad Natsur”. Selain itu keberadaan mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua sebagai Ketua Majelis Syuro Masyumi adalah modal kultural yang penting karena beliau dikenal sebagai tokoh nasional memiliki integritas yang tinggi. Bersih dari hal-ihwal yang berkaitan dengan korupsi atau barang yang sifatnya haram. Sementara Ketua Umum DPP Masyumi Ahmad Yani menyatakan bahwa langkah-langkah penting partai Masyumi akan terus dilakukan diantaranya mengajak generasi muslim milenial untuk bergabung. Pemilih muda pada pemilu 2024 itu jumlahnya lebih dari 50 %. Karenanya Masyumi jugu sebaiknya cncern soal itu, dengan mengajak generasi milenial dan generasi Z ini untuk bergabung. Alhamdulillah sudah mulai banyak yang bergabung. “Kami ingin membuktikan bahwa kepada masyarakat Indonesia Masyumi kini bukan partainya orang-orang tua. Tetapi juga partainya generasi milenial " ungkap Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani yang dikenal sebagai tokoh oposisi dan juga mantan anggota DPR RI. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Kematian Kabinda Papua, Presiden Harusnya Ganti Kepala BIN

by George Elkel Ambon FNN - Saat membaca kematian Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Papua Brigjen TNI Gusti Putu Danny Nugraha yang di tembak di dekat Gereja, saya mulai berpikir, apakah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) organisasi bentukan yang teroganisir dan terlatih? Sebab mereka bisa punya jaringan ke tubuh institusi rahasia sekalipun seperti Badan Intelijen Negara (BIN). Apakah KKB ini murni dari sayap Organisasi Papua Merdeka? Mengapa demikian? Sebab KKB dalam memilih terget seorang Kebinda Papua itu sungguh sangat provisional dan terlatih. Selain itu, setiap turunnya Kabinda ke daerah selalu adanya Operasi tertutup. Perjalanannya sangat rahasia. Surat perjalanan dikirimkan ke Kepala BIN Pusat. Mengulas dari kematian Kabinda Papua, kita tau dalam sejarah OPM, target yang dipilih separatis OPM selalu saja tidak asal bunuh. Selalu membunuh musuh dengan membedakan, baik dari suku, jenis kulit dan lainnya. Mereka tidak asal mengeksekusi atau membakar secara membabi buta. Namun dalam selang beberapa waktu terakhir, sampai pada hari kematian Kabinda Papua, saya percaya KKB yang sering melakukan penyerangan kepada warga adalah KKB teroganisir. Mereka terhimpun dalam kesatuan komando yang dibagi sesuai wilayah. Mereka adalah KKB yang terlatih khusus dalam hal mengalihkan isu, teror, gerakan taktis, dan menakut-nakuti pribumi rakyat papua. Tujuan dari KKB ini bervariasi. Namun dari setiap postingan klip KKB di youtube, seakan-akan KKB ini ganas dan seperti teroris. Hal ini bisa saja memicu KKB dalam taktik untuk di usulkan sebagai teroris. Pernah ada usulan KKB dan OPM di Papua ditetapkan sebagai organisasi teroris. Gagasan untuk menetapkan KKB dan OPM di Papaus sebagai organsiasi teroris pernah diusung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin 22/03/2021. “Alasannya KKB dan OPM menyerang anggota TNI/Polri dan masyarakat sipil di Papua” kata Kepala BNPT, Komisaris Komjen. Pol. Dr. Drs. Boy Rafli Amar, MH. Kalau dilihat dari pola gerakannya, KKB dan OPM sejak awal sudah berbeda. Sebab ada anggota TNI dan Polri yang membelot, dan masuk OPM. Itu sebagai akibat dari kekejaman oknum anggota TNI dan Polri yang bertugas di Papua terhadap rakyat Papua. Rakyat tidak diperlakukan sebagai saudara. Apalagi memperlakukan lawan sebagai kawan, yang akhirnya mau menjadi saudara. Harusnya pendekatan yang dilakukan adalah dengan mencontoi pola dan pendekatan TNI asal Maluku yang di turunkan ke Papua. Banyak hal manfaat yang bisa didapat. Misalnya, kebijakan OPM tidak mau menempatkan anggota TNI asal Maluku yang ditugaskan di Papua sebagai target serangan. Karena masih dianggap sebagai saudara. Kalau OPM tidak asal serang dan membunuh. OPM masih pilih-pilih target yang mau diserang. Menjadi pertanyaan, apakah pembunuhan, ancaman, pembakaran yang dilakukan KKB ini merupakan bagian atau perpanjangan tangan dari OPM? Atau KKB bentukan khusus yang terlatih untuk melakukan serangan taktis dan cepat dalam menembak, membakar dan meninggalkan lokasi. Kalau diamati hal-hal menarik dari pola KKB yang tersebar youtube, nampak seorang anggota KKB sebarkan ancaman, serta dalam hal KKB bercakap dengan pimpinannya soal utang Rp 2.350 miliar. KKB menyatakan akan membakar dan membunuh yang tersiar dan tersebar di youtube, seakan-akan publik ini dibuat penafsiran kalai KKB OPM itu berbahaya. Sejak istilah OPM di ganti dengan panggilan KKB, apakah dengan sendirinya cara-cara membunuh dan menyerang juga berubah? Ternyata sama sekali tidak. Jadi, OPM dan KKB itu dua hal yang berbeda di Papua. Kalau dilihat di dalam vidio ancaman yang tersiar di youtube ada seorang di sebelah dengan bentukan kaki bersih, licin seakan-akan bukan orang yang lama di hutan. Namun sepertinya itu adalah kaki dari prajurit yang lama ikut pendidikan khusus. Jadi kematian Kabinda Papua, perlu di tarik pada masalah bocornya operasi Rahasia Negara. Perlu adanya kebersihan pada tubuh Badan Intelijen Negara di jakarta. Sebab dalam hal laporan rahasia negara ke BIN, baik untuk perjalanan keluar dan di dalam negeri bisa di katakan sudah tidak aman lagi. Sehingga perlu adanya pemeriksaaan khusus dalam kasus kematian tersebut. Melihat pola serang KKB OPM dan pola kerja BIN sudah pasti dua hal yang berbeda jauh. Namun KKB yang berhasil membunuh Kabinda Papua adalah Keberhasilan dan kemangan OPM yang luar biasa, bila dilihat dari sisi perjuangan OPM. Kalau dilihat dari sisi strategi OPM, kejadian ini dianggap provesional. Tetapi OPM yang dimaksud sudah pasti KKB OPM yang mana? Kemungkinan bisa saja pelakunya adalah anggota TNI dan Polri yang membelot ke hutan. Dalam berita kontak senjata, apakah BIN daerah dilengkapi dengan senjata laras panjang atau pistol? Apakah Kabinda dikawal TNI dengan laras panjang atau bersama anggota BIN lapangan? Sebab kematian Kabinda Papua tidak bisa dianggap hal kontak senjata biasa. Banyak rekomemndasi BIN soal deportasi WNA akibat salah dalam jalankan tugas di Papua. Misalnya, ada WNA wanita yang menjadi pekerja sosial, dan memberikan obat kepada anggota OPM yang sakit dan lainnya telah dideportasi. Diduga sudah banyak rekomendasi yang bersifat rahasia dari BIN yang jebol dan bocor ke tangan OPM dan KKB. Untuk itu, berkaitan dengan dengan penyerangan yang berakibat kematian Kabinda Papua ini, sebaiknya Kepala diganti. Presiden Jokowi sebaiknya menunjuk Kepala BIN dari kesatuan yang di anggap lebih profesional di bidang intelijen. Bukan mantan polisi lalulintas. Sebab BIN itu adalah biji matanya negara. Hanya kepada Presiden sajalah mata itu melapor hal-hal yang urgensi. Kematian Kabinda Papua menambah deretan pertanyaan, apakah KKB itu murni OPM? Atau KKB itu bentukan dari organisasi yang terlatih? Bila KKB itu adalah murni KKB OPM, maka OPM dianggap telah menang, karena strategi dan data serta informasi negara bisa didapat mereka. Namun bila KKB itu bentukan organisasi terlatih, maka negara harus siap untuk menghadapi perang kepentingan pada setiap rahasia negara yang bocor. Untuk mencegah hal itu, negara secepatnya membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi kasus kasus bocornya rahasia negara dan menyelidiki, apakah KKB bentukan organisaisi khusus yang terlatih atau KKB OPM yang murni? Penulis adalah Sekjen Lingkar Pulai Kei Nasional.

Ada Serangan Torpedo Dibalik Tenggelamnya KRI Nanggala 402?

Rasulullaah Salallaahu Alaihi Wasallam bersabda, "siapa yang terbunuh di jalan Allah, dia syahid. Siapa yang mati (tanpa dibunuh) di jalan Allah dia syahid, siapa yang mati karena wabah penyakit Tha’un, dia syahid. Siapa yang mati karena sakit perut, dia syahid. Siapa yang mati karena tenggelam, dia syahid.” (HR. Muslim 1915). by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Sejak ramai diberitakan kapal selam KRI Nanggala 402 “hilang”, penulis sudah punya firasat yang lain. Ada apa sebenarnya yang terjadi dengan KRI Nenggala? Apakah murni insiden kecelakaan atau kecelakaan yang by skenario? Sejak dinyatakan hilang, 21 April 2021 KRI Nanggala 402, dan isu kedatangan Warga Negara Asing (WNA) India ke Indonesia sebagai edisi lanjutan tipu-tipu politik dengan alasan covid-19. Kedua isu tersebut menjadi headline berita utama di berbagai media mainstream dan media sosial. Sejenak publik diistirahatkan dari perbincangan pengadilan politik terhadap Habib Rzieq Sihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada juga kasus penistaan agama oleh Joseph Paul Zhang yang disebut-sebut diotaki oleh, meminjam istilah Prof. Daniel M Rosyid, kelompok sekuler kiri radikal. Belum lagi kasus pembantaian dan pembunuhan enam laskar anggota FPI di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) telah mulai sepi. Jarang lagi diperbincangkan di berbagai media dan media sosial. Hingga hari ini pelakunya sudah ditetapkan. Namun belum ditangkap dan diadili. Konon adanya jendral bintang yang terlibat, sehingga semakin mumet kasus ini. Apalagi kasus mega korupsi seperti Jiwasraya, Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga SP3 atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syamsul Nursalim yang bernama asli Lim Tek Siong alias Lim Tjoen Ho. Semua skandal ini bakal menguap, dan divonis dengan hukuman yang sangat ringan. Maklum, bila menyangkut etnis tertentu, hukum jadi lembek. Kemarin sore di group WhatsApp, lanjut dengan japri. Penulis membaca analisis Ruslan Buton tentang tenggelamnya KRI Nanggala 402. Penulis tidak terkejut. Kenapa? Analisis tersebut sangat mungkin untuk terjadi, di tengah menguatnya kelompok sekuler kiri radikal akhir-akhir ini. Begini analisis Ruslan Buton, penulis kutip apa adanya. "Dari awal berita KRI Nanggala 402 hilang kontak, saya sempat beradu argumen dengan beberapa sahabat. bahwa sangat lucu bila kemudian kapal secanggih itu meskipun sudah uzur hilang kontak. Pesawat udara saja yang begitu cepat ketika ada trouble masih ada percakapan terakhir. Ini kapal laut yang kecepatannya tidak secepat pesawat udara, kok saat terjadi trouble posisi akhir di koordinat berapa tidak diketahui. Kemudian laporan kru kapal kepada komando juga tidak ada. Nah kita lupa, masih kata Ruslon Buton, kalau beberapa waktu lalu nelayan kita menemukan drone bawah laut di pulau selayar. Perkiraan saya malah sampai jauh kesana, bahwa KRI Nanggala 402 mendapat serangan torpedo atau rudal bawah laut. Ruslon Buton melanjutkan analisisnya. "Sekarang makin diperkuat dengan temuan serpihan-serpihan kapal. Artinya ada kemungkinan kapal rusak karena serangan”. Serangan torpedo atau masalah teknis? Benarkah ada serangan torpedo di tengah-tengah isu adanya operasi intelijen bawah air RRC terhadap Indonesia? Wallahua'lam Spekulasi ini diperkuat dengan kecurigaan terhadap RRC yang diam seribu bahasa. Saat negara lain bersimpati atas hilangnya KRI Nanggala 402, seperti Singapura, Malaysia, Australia, Korea Selatan, Turki, Jerman dan Amerika Serikat. Negara-negara tersebut ikut membantu dengan mengirim kapal dan pesawat untuk melakukan penyelamatan. Semoga analisis atau dugaan kita keliru. Namun bila benar, menurut Ruslan Buton, ini ancaman serius buat pertahanan kita. Ternyata pertahanan kita begitu sangat lemah dan rapuh. Kemungkinan sangat mudah untuk ditembus oleh pihak lawan. Menurutnya lagi, secara otomatis opini tentang hilangnya KRI Nanggala 402 ini, akan dibungkus secara rapi supaya tidak menjadi gejolak publik. Karena apa...? Bila ternyata ini terbukti karena serangan musuh, maka jelas genderang perang telah di tabuh. Siapa atau negara manakah musuh yang dimaksud. Silahkan analisis dan jawab sendiri. Sekali merdeka tetap merdeka. Kata Ruslon Buton mengakhiri wapri dengan penulis. Akhirnya kita berdoa, semoga seluruh kru KRI Nanggala 402 yang tewas tenggelam, apalagi di bulan Ramadhan sebagai mati syahid. Semoga Syurganya Allah Subhaanahu Wata’ala telah menanti mereka. Mereka kekal dan menikmati fasilitas di syurga. Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

Paul Zhang Dan Indonesia Darurat Komunis

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Semua mengecam Joseph Paul Zhang, pendeta, pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI), penista Nabi. Meski kesehatan fikirannya diragukan karena mengaku sebagai Nabi ke 26, namun pandangan ngawurnya mengguncang negeri. Berkoar dari luar negeri, tak kurang Menag menjadi sasaran dan mendesak Zhang untuk segera ditangkap. Konon sedang diburu interpol. Perasaan umat Islam di Indonesia ini terus sedang diacak-acak. Penistaan agama hanya salah satu sisi saja. Ada kriminalisasi, radikalisme, dan terorisme. Peran agama dalam berbangsa dan bernegara yang dikecilkan atau dimarginalkan. Zhang hanya model gerakan yang sama dengan Janda, Densi, Laiskodat, Armando atau teman teman lainnya. Artinya Jozeph Paul Zhang tidak berdiri sendiri. Orang ini dapat untuk dimunculkan kapan saja. Tokoh JPZ bukan baru. Rekam jejaknya telah muncul sebelumnya. Meski telah ke luar dari Indonesia sejak tahun 2018, dan katanya telah melepas status WNI-nya, akan tetapi semua haruslah dibuktikan. Kepolisian dituntut untuk mampu menangkap dan mendeportasi segera ke Indonesia. Seperti biasa urusan seperti ini tak mungkin muncul suara Presiden Jokowi. Mungkin terlalu kecil. Urusan Pancasila dan Bahasa Indonesia saja kecil kok. Apalagi agama yang dinista-nistakan. Yang harus dibesarkan adalah Gibran dan tetap tersanderanya para anggota Koalisi. Urusan tiga periode juga tak kalah penting. Soal Zhang "bukan urusan saya". Zhang itu hanya wayang? Semua serba mungkin. Zhang kini melayang "tunduk pada hukum Eropa" katanya. Komunitasnya pasti mendukung. Jika wayang ini dimainkan konspirasi global, dengan target Indonesia, khususnya umat Islam, maka diduga ada jaringan di tingkat nasional yang ikut bermain. Karenanya patut dilihat keseriusan penanganan. Sebab jika Zhang lolos, dipastikan ia adalah tabungan atau investasi jangka panjang. Dalang selalu sembunyi dalam memainkan wayang. Wayang golek atau kulit selalu ada jalan ceritanya tentang kapan muncul kapan masuk kotak. Kapan perang kapan bercanda. Semua itu di atur dalang. Tim penabuh gamelan membantu suasana ceritra. Kini lakon Zhang sedang menarik. Isu sensitif penistaan agama oleh pendeta dan pendukung PKI bermata sipit. UU ITE dan KUHP Pasal 156 a layak untuk dikenakan kepadanya. Kunci awalnya adalah deportasi dahulu Zhang. Baru setelah itu proses sang wayang. Buktikan kalau Zhang tak kebal. Berikutnya semoga muncul dalang. Bila tidak, ya kasus ini dipastikan menjadi hilang dalam bayang bayang yang ditelan isu lain. Kegaduhan demi kegaduhan hanya datang dan pergi. Dalang memang piawai memainkan irama. Diam Hadapi Komunis mungkin sebagian orang menganggap berlebihan. Bukankah Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang melarang PKI dan Komunisme masih berlaku? Demikian juga UU No. 27 tahun 1999 yang melarang dan mengancam pidana penyebar Komunisme dan penggantian ideologi Pancasila. Masalah yang dihadapi bukanlah ketentuan perundang-undangan. Tetapi permainan politik yang bergerak di sela-sela peraturan perundang-undangan. Tidak eksplisit berbenturan, tetapi ada agenda yang mengindikasi bahwa komunisme itu bukan hanya ada tetapi juga berkembang. Kehadiran petinggi Partai Komunis Cina yang "bersilaturahmi" dengan pimpinan partai politik di Indonesia seperti PDIP dan terakhir Dubes Xiao Qian ke PKB, ternyata direspons konstruktif. Jalinan kerjasama sepertinya terus dibangun. Dalam mengisi sejarah, ternyata PKC di rezim ini sukses bertandang ke istana Merdeka. Peta jalan (road map) pendidikan nasional menghilangkan agama, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia. Muncul penista agama seperti Zhang yang ternyata pendukung PKI. Pelantikan Dirjen kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid ternyata aktivis PRD. Tentu semua ini bukan kebetulan. Apalagi sebelumnya disiapkan intens RUU HIP yang berbau kiri/komunis. Megawati dan Mendikbud Nadiem membahas pelurusan sejarah 1965. Entah apa yang hendak diluruskan? Faktanya PKI melakukan percobaan kudeta berulang kali dan hendak mengganti Pancasila. Sejarah kejahatan PKI tidak mungkin diluruskan. Memang kenyataannya bengkok dan merongrong ideologi bangsa dan negara. Kini aneh, Kamus Sejarah Indonesia membuang tokoh pendiri NU, tokoh HMI dan justru mengangkat tokoh PKI/Komunis. Indonesia memasuki darurat komunis. Pantas untuk disematkan dan diwaspadai. Sayang Presiden Jokowi tidak jelas sikap politiknya yang anti PKI/Komunis. Rakyat menunggu sikap tegasnya agar tetap mewaspadai bahaya PKI dan komunisme. Tidak cukup menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada masih melarang penyebaran Komunisme/marxisme. Di situasi pandemi, resesi dan krisis ekonomi, oligarkhi yang menguat, hukum yang diperalat politik, penistaan agama yang marak, budaya menjilat, serta oposisi yang ditekan dan dihabisi, maka menjadi indikasi bahwa PKI bangkit dan komunisme semakin merambah. Kondisi ini tak bisa dianggap biasa. Ada indikasi kuat dari pertumbuhannya. Jalur budaya adalah sarana versus agama. Parlemen jangan hanya memikirkan kekuasaan sendiri. Rakyat sedang terancam. TNI dan umat Islam harus segera melakukan konsolidasi. Indonesia darurat komunis. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Tak Ada Alasan Hukum Untuk Menghukum Syahganda

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jarkarta FNN - Perkara Syahganda Nainggolan, segera diputus. Syahganda didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) “menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan terjadi keonaran”. JPU pun telah membacakan tuntutannya, termasuk menyanggah tanggapan Syahganda. Sejauh teridentifikasi melalui berbagai pemberitaan, JPU berpendapat dakwaannya terbukti. Atas dasar penilaian itu, JPU menuntut Syahganda dihukum 6 (enam) tahun. Sekarang perkara ini sepenuhnya berada di tangan hakim-hakim yang menyidangkan, memeriksa dan akan memutusnya. Sulitkah hukum dalam perkara ini? Sama sekali tidak, dengan apapun alasannya. Hukum pada perkara ini begitu sangat mudah. Semudah atlit bernapas. Yang berat adalah lilitan politiknya. Inilah yang memusingkan Jaksa dan hakim. ​Secara teknis, unsur kunci atau yang ahli ilmu hukum pidana sebut “unsur delik” pada perkara ini adalah Pertama “kabar bohong”. Kedua, “onar.” Hanya itu tidak lebih. Apapun ilmu interpretasi yang mau digunakan untuk melebarkan cakupan konsep atau teks atau unsur delik “bohong” dan “onar” dalam perkara ini, tetap tak tersedia jalannya. ​Ilmu interpretasi hukum dimanapun didunia ini memandu setiap aparatur hukum dengan sangat jelas. Tidak ada interpretasi yang tidak diawali dengan interpretasi terhadap teks-kata dan kalimat-dalam pasal. Tidak ada pula ilmu interpretasi di dunia ini yang menyatakan bahwa teks tidak memiliki konteks. Justru sebaliknya setiap teks memiliki konteks. Itu prinsipil dalam ilmu hukum. ​Tidak ada ilmu hukum yang tidak mengajarkan bahwa inti penerapan hukum adalah interpretasi. Tidak ada interpretasi yang tidak bertalian dengan sistem hukum. Sistem hukum melahirkan konsekuensi berupa terdapat level-level rules atau lapisan-lapisan rules. Interpreter, suka atau tidak, harus pergi menggali dan menemukan text representation level dan intention. Itu disebabkan teks tidak pernah tidak merupakan refleksi atau pantulan kehendak pembentuk teks itu. Ilmu hukum mengajarkan dengan jelas, teks tidak selalu atau tak pernah secara alamiah menggambarkan dengan tepat dan jelas maksud pembentuknya. Itu menjadi dasar ilmu hukum memaksa hakim, siapapun mereka, dalam perkara apapun, pergi menyelam, memeriksa setepat mungkin kehendak pembentuk teks itu. Dalam perkara ini, suka atau tidak, soal pertama dan utama yang harus diperiksa adalah teks “bohong” dan “onar.” Kedua hal ini menjadi dua unsur delik kunci. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Keempat yang diterbitkan Departemen Pendidikan Nasional tahun 2008 mengartikan kata “bohong” itu. Bohong a 1. tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya “dusta”, kabar itu-belaka, 2. Ia berkata-kaya cak bukan yang sebenarnya, palsu (biasanya mengenai permainan) lotre. Membohong, menurut kamus ini, “mengatakan sesuatu yang tidak benar kepada; membohongi-berbohong kepada mendustai kepada. Pembohong, orang yang suka berbohong. Bohong-bohong, bukan sebenarnya. Kebohongan, perihal bohong, sesuatu yang bohong. Bagaimana dengan teks atau unsur delik onar? Menurut KBBI di atas onar 1. huru-hara, gempar, ulahnya menimbulkan, 2. Keributan, kegaduhan, anak-anak itu sering membuat, meng-onarkan-menghuru-harakan, menggemparkan, mengacaukan, tindakan pejabat itu masyarakat. 2 Onar kl n akal busuk, tipu muslihat, pedagang sering melakukan-terhadap pembeli. Apa hal bohong yang Syahganda sebarkan, yang mengakibatkan terjadinya keonaran? Lupakan dulu tabiat hukum pidana pada rumusan pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana yang didakwakan kepada Syahganda. Sekali lagi, lupakan dulu itu. Mari kenali hal bohong yang dituduhkan kepada Syahganda. Hal bohong yang dituduhkan kepada Syahganda adalah (i) kutipan Syahganda terhadap isi pidato Pak Jendral (Purn) Gatot Nurmantyo di Karawang. (ii) analisisnya teradap rancangan UU Omnibus Cipta Lapangan Kerja. (iii) dukungan Syahganda dan rekan-rekannya di KMAI yang akan ikut demonstrasi buruh menolak RUU itu. Terakhir adalah analisis Syahganda terhadap pernyataan Profesor Mahfud MD, Menko Polhukam tentang calon kepala daerah yang disinyalir dibiayai para pemilik modal. Ini disebut cukong. Perihal ini juga, kalau tak salah pernah dirilis oleh KPK. Hanya harus diakui jumlah, terdapat perbedaan dalam jumlaah persentasinya. Anggap saja semua hal di atas benar ada dan terbukti dalam sidang. Soal hukumnya apakah perbuatan itu dapat dipersalahkan? Bila ya, bagaimana penalarannya? Penalaranlah yang menjadi hal kunci dalam menentukan kualifikasi atas sifat fakta yang tersaji dalam sidang itu. Ini benar-benar krusial. Hakim mau tidak mau harus memadati interpretasinya dengan pengetahuan yang cukup tentang latar-belakang teks. Dititik ini ketepatan identifikasi atas “kontek teks” yaitu situasi empirik sebagai basis teks, memainkan peran kunci. Ketepatan identifikasi konteks teks situasi empirik menentukan kualifikasi sifat hukum terhadap hal keadaan yang terbukti dalam sidang. Tidak itu saja, pengetahuan hakim tentang ilmu hukum, khususnya ilmu perundangan-undangan turut menentukan. Hakim harus tahu konsekuensi alamiah yang membadakan RUU dan UU. Jangankan RUU yang pasti berubah, bagian-bagian tertentu dalam UU juga bisa berubah, karena dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Kantitusi (MK). Praktis begitulah inferensi yang harus ditapaki dalam semua kasus, pada semua peradilan. Diawali dengan mengidentifikasi fakta dalam semua aspeknya. Berikut pertalian antara satu fakta dengan lainnya, yang merupakan ekstraksi atas fakta itu. Itulah proses awalnya. Proses selanjutnya, fakta itu dipertalikan dengan hukum. Dititik inilah proses identiikasi hukum atas fakta itu berawal. Proses ini berakhir dengan lahirnya kongklusi pemberian hukum atas fakta itu. Dititik ini lahir kongklusi apakah tuduhan itu terbukti tidak? Kalau pun terbukti, fase ini juga menentukan apa hal yang terbukti itu benar-benar meyakinkan untuk dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum pidana atau tidak. Begitulah cara inferensi, baik fakta maupun hukum dalam perkara ini. Logisnya inferensi menjadi kunci logisnya hukum yang disifatkan atas fakta yang tersaji. Untuk selanjutnya ditarik kongklusi, baik perbuatannya maupun hukum astas perbuatan itu. Ini disebut penalaran dedeuktif. Sekarang bagaimana menginferensi kasus ini? Proses inferensi kasus ini, praktis harus dimulai dengan mempertanyakan atau mengidentifikasi keadaan apa dalam RUU? Apakah menurut ilmu hukum, RUU memiliki kualifikasi hukum atau kebahasaan atau leksikal sebagai keadaan sebenarnya? Tidakkah heading RUU, sebagai heading utamanya maupu heading pada setiap Bab, juga materi muatannya potensial berubah dalam pembahasan antara DPR dengan Pemerintah? Disebabkan perubahan pada heading utama, dan heading pada Bab, juga materi muatannya merupakan hal alamiah dalam proses pembentukan UU (proses pembahasan) antara DPR dengan Pemerintah, muncul satu soal prinsipil. Soalnya dengan cara apa dalam ilmu interpretasi yang logis digunakan untuk menyebut hal dalam RUU yang pasti berubah itu sebagai hal tidak berubah alias keadaan sebenarnya? Tidak ada nalarnya sama sekali. Mari beralih pada isu lainnya. Sebut saja Pak Jendral (Purn) Gatot mengutuk dan menolak RUU Omnibus Cipta Kerja” lalu pernyataan itu dikutip oleh Syahganda dan disebarkan. Soal hukumnya adalah inferensi hukum macam apa yang dapat digunakan untuk menghasilkan kongklusi tentang sifat “bohong” pada perbuatan Syahganda itu? Bila pun pernyataan Pak Jendral (Purn) Gatot itu disebarkan, dan itu menyemangati calon demonstran untuk menyelenggarakan berdemonstrasi, maka soal hukumnya adalah bagaimana menginferensinya untuk menghasilkan kongklusi tak meragukan bahwa tindakan Syahgada tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias bohong? Pasti tak ada nalarnya, suka atau tidak. Disisi lain, andaikan saja Syahganda menyatakan “selamat bergerak” kepada rekan-rekan KAMI-nya, yang akan ikut bergabung dalam demonstrasi buruh, dimana letak “bohongnya” pernyataan Syahganda itu? Demonstrasi itu mau diberi sifat dan kualitas hukum sebagai onar? Boleh saja, tetapi syaratnya harus cabut UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Sisi eksplosif lainnya dalam kasus ini adalah analisis Syahganda atas pernyataan orang. Sebut saja pernyataan Profesor Mahfud MD, tentang pembiayaan calon kepala daerah oleh cukong. Andaikan angka yang dikutip Syahganda tak sesuai dengan angka yang disebut Pak Mahfud, maka soal hukumnya bagaimana menginferensi fakta itu untuk menghasilkan kongklusi sebagai pernyataan bohong? Menggelikan dan konyol sekali kalau kesalahan atau perbedaan angka yang disebut Syahganda dengan yang disebut Pak Mahfud dijadikan titik tolak kongklusi adanya hal “bohong.” Sebabnya tidak ada peralatan interpretasi yang dapat dipakai untuk membenarkan cukong-cukong sebagai hal hukum sah dalam peristiwa hukum sah. Misalnya pemilihan kepala daerah. Untuk alasan apapun, cukong dalam pilkada, tidak dapat dibenarkan. Konsep cukong, tidak pernah memiliki, jangankan sifat dan kapasitas sah, kesan sah pun tidak dalam kerangka sistem hukum. Sekali lagi tidak. Undang-Undang pilkada hanya mengenal penyumbang kepada calon kepala daerah. Itu sebab utama mengapa “cukong” untuk alasan apapun, buruk dalam seluruh aspeknya. Hal eksplosif lain yang menentukan yang tak dapat diabaikan dalam kasus ini adalah, apa pernyataan-pernyataan Syahganda “mengakibatkan” terjadi keonaran? Demonstrasi mau diberi sifat sebagai hal onar? Jelas tidak. Sebab kalau mau diberi kualifikasi itu, konsekuensi logisnya UU NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM mutlak harus dicabut. Praktis tidak ada penalaran hukum yang bisa digunakan, apapun caranya, menyatakan perbuatan Syahganda melawan hukum pidana, khususnya UU pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana. Perbuatannya pasti terbukti, tetapi perbuatan itu tidak melawan hukum pidana. Itu sebabnya tidak ada alasan untuk menghukum Syahganda. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternarte.

Berdoa Untuk Mubahalah Keluarga Korban Pembunuhan 6 Pengawal HRS

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Penuntasan kasus pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) secara adil, transparan dan bisa dinilai publik, sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi saat beraudiensi dengan TP3, pada 9 Maret 2021, tampak suram. Polri telah melangkah sepihak dengan memproses anggota Polri yang diklaim sebagai para “tersangka”. Padahal dasar hukum proses penyidikan Polri tersebut adalah laporan hasil peyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menurut Pasal Pasal 89 ayat (3) UU No.39/1999 tidak kredibel. Bahkan tidak valid dan sarat dengan rekayasa. Bagaimana bisa, Polri mendasarkan proses penyidikan hanya atas hasil pemantauan yang diakui Komnas HAM sebagai hasil penyelidikan? Ternyata minggu ini Polri terus melangkah “maju”. Kasus pembunuhan 6 pengawal HRS oleh tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang menjadi “tersangka” (satu orang “dinyatakan meninggal akibat kecelakaan”), saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Hal ini dikonfirmasi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta (20/4/2021). Menurut Rusdi, penyidik masih memungkinkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. Kalau sudah P21 dari Jaksa, baru dinyatakan penyidikan telah lengkap. Sebelumnya pada Kamis minggu lalu Rusdi di Mabes Polri mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Kesimpulan yang didapat dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga anggota polisi tersebut kini dinaikkan menjadi tersangka," (6/4/2021). Namun hal yang paling mengherankan kita para penghuni Negeri +62 ini, adalah kalau benar menjadi “tersangka” pembunuhan sadis, mengapa sampai sekarang mereka tak kunjung ditahan aparat? Pada 17 April 2021 Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan Komnas HAM telah mengingatkan Polri untuk benar-benar menjalankan 4 rekomendasi Komnas HAM yang tercantum dalam laporan yang diakui sebagai laporan penyelidikan. Taufan juga mengingatkan agar Polri tidak membiarkan ada kelompok-kelompok masyarakat sipil yang menggunakan instrumen kekerasan. Move Taufan Damanik di atas tampaknya merupakan bagian dari upaya agar rakyat dapat memaklumi dan menerima begitu saja penyelesaian kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI sesuai dengan skenario, yang antara lain berawal pada 7 Desember 2021. Menurut versi Polri, pembunuhan terjadi akibat terjadi baku-tembak. Para pengawal HRS memiliki senjata api dan terlibat penyerangan terhadap jajaran Polri. Skenario inilah dicoba untuk diselaraskan oleh hasil penyelidikan Komnas HAM, dengan membuat laporan sumir sebagai “hasil penyelidikan” yang statusnya hanya “laporan pemantauan”. Faktanya, pihak FPI, HRS dan keluarga korban telah membantah keterangan Polri tentang pemilikan senjata dan penyerangan aparat Polri oleh pengawal HRS. Itu sebabnya keluarga korban menantang dilakukannya Sumpah Mubahalah. Ternyata dengan status pemberkasan yang dilakukan Polri dan pernyataan Taufan Damanik di atas, tampaknya skenario bernuansa sarat rekayasa tetap berlanjut. Sumpah Mubahalah dianggap angin lalu. Karena itu, dalam bulan Ramadhan1442H ini, bulan penuh berkah dimana kita banyak berdo’a dan meminta pertolongan Allah, mari kita terus berdo’a, siang dan malam, agar Allah mengabulkan do’a-do’a kita. Kita pun memohon agar Allah segera menetapkan taqdirnya, menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran atas Sumpah Mubahalah yang telah dibacakan pada 3 Maret 2021 lalu oleh keluarga korban. Seluruh keluarga korban pembunuhan enam pengawal HRS telah membacakan sumpah mubahalah secara sepihak untuk meyakinkan dan menyatakan kepada pemerintah dan rakyat bahwa para korban adalah pihak yang benar-benar dalam peristiwa pembunuhan di KM 50 Tol Cikampek. Acara mubahalah difasilitasi dan didukung penuh oleh Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3), bertempat di Masjid Al Furqon, Kramat Raya, Jakarta Pusat. Sebelumnya, pada 7 Desember 2020 Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan enam pengawal HRS tewas dalam baku tembak, karena menyerang jajaran Polri yang sedang menjalankan tugas penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS). Pada 14 Desember 2020 Polri menyatakan dua pengawal HRS tewas dalam baku tembak di kilometer 50 tol Japek. Sedangkan empat pengawal lainnya ditembak karena berupaya merebut pistol petugas di dalam mobil, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (membunuh dengan sengaja). Namun sebaliknya, Pimpinan FPI menyatakan pengawal HRS tidak memiliki senjata apapun, dan karena itu dalam bertugas pasti tidak pernah menggunakan senjata. Hal ini merupakan ketentuan baku dan konsisten dijalankan internal ormas FPI. Sikap dan pernyataan seluruh keluarga korban pembunuhan juga sama. Bahwa anak-anak mereka tidak pernah memiliki senjata atau senjata api. Dengan demikian, para korban tidak pernah menyerang aparat yang semula disangka preman, karena tak penah menyatakan identitas sebagai aparat polisi. Karenanya tidak pula akan terjadi baku tembak, sebagaimana diklaim oleh Polri. Yakin dengan keterangan Pimpinan FPI dan pernyataan keluarga korban, termasuk setelah mendatangi dan mewawancarai seluruh keluarga korban, maka TP3 meyakini yang terjadi adalah pembunuhan yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat negara sudah melampaui batas dan bertindak di luar kewenangan. TP3 meyakini aparat negara telah melakukan pembantaian di luar prosedur hukum yang dalam istilah HAM disebut extra judicial killing. Bukan unlawful killing sebagaimana dinyatakan oleh Komnas HAM. Pada ranah publik pendapat kedua belah pihak memang saling bertolak belakang. Namun TP3 lebih yakin pada keterangan FPI dan keluarga korban. Oleh sebab itu, TP3 berupaya untuk mencari kebenaran dalam kasus yang mengusik rasa kemanusiaan ini. Itu pula sebabnya TP3 memfasilitasi dilakukannya Sumpah Mubahalah seperti diurai dalam tulisan ini. Salah satunya dengan menulis surat kepada Presiden Jokowi, sebagaimana dilakukan pada tanggal 9 maret 2021 yang lalu. Atas nama keluarga enam korban pembantaian, TP3 lantas melayangkan tantangan mubahalah kepada pihak Polri melalui surat No.04/A/TP3/II/2021 tertanggal 25 Februari 2021. Dalam surat tersebut, TP3 juga menyebutkan nama-nama yang ditantang untuk bermubahalah, yakni Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Ketiga nama terakhir terlibat dalam peristiwa kilometer 50 tol Japek. Kelima nama pejabat dan anggota Polri yang disebut dalam tantangan mubahalah ini sesuai informasi publik yang beredar di media berdasar penjelasan Polri sendiri. Ternyata hingga waktu mubahalah berlangsung, TP3 tidak pernah menerima jawaban Polri, sehingga dianggap tidak berkenan hadir. Karena itu acara mubahalah berlangsung sepihak. Secara lengkap isi sumpah mubahalah yang telah dibacakan oleh Suhada (ayah dari Faiz Ahmad) mewakiil seluruh keluarga korban pembunuhan adalah sebagai berikut “demi Allah, Tuhan langit dan bumi, kami bersumpah bahwa kami keluarga Reza, Fais, Ambon, Andi, Lutfil, dan Kadhafi, enam Laskar FPI yg terbunuh di kilometer 50 Tol Cilampek, adalah benar dan meyakini bahwa anak-anak kami dari laskar FPI tersebut telah dianiaya dan dibunuh dengan zalim oleh oknum aparat negara. Kami meyakini bahwa polisi telah berdusta atas masalah pembunuhan tersebut”. “Karenanya ya Allah timpakanlah laknat dan azabMu kepada siapapun diantara kami yang berdusta dan timpakan juga laknat dan siksaMu, Ya Allah ke atas seluruh keluarganya. Jika pihak apparat negara yang benar menurut Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka kami beserta keluarga dan keturunan kami akan dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat”. “Tetapi jika Enam Laskar FPI tersebut yang benar dan pihak aparat negara yang telah bertindak sadis dan zalim menurut Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka aparat negara beserta keluarga dan keturunan apparat negara akan dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat”. Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Praktiknya, sumpah mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara. Kedua pihak berdoa kepada agar Allah SWT menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah Lentera Hati). Mubahalah dalam syariat Islam bertujuan untuk membenarkan suatu yang memang hak, dan menundukkan kebatilan. Dalam sistem hukum Indonesia memang tidak dikenal adanya sumpah mubahalah. Namun dalam hukum acara perdata dikenal adanya sumpah pemutus, yaitu sumpah yang oleh pihak yang satu (boleh penggugat atau tergugat) diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara atas pengucapan atau pengangkatan sumpah. Sumpah pemutus bersifat menentukan (decisoir) dan berfungsi sebagai alat bukti. Sumpah ini dilakukan jika sudah tidak ada saksi atau bukti lain selain pengakuan benar dari kedua belah pihak ketika diketahui oleh persidangan hanya salah satu yang benar (Pasal 1929 KUH Perdata). Dalam penanganan perkara pembunuhan enam WNI di kilometer 50 tol Japek, aparat penegak hukum, Komnas HAM dan pemerintah menunjukan sikap yang unwilling and unable (tidak bersedia dan tidak mampu) mengungkap alat-alat bukti dan saksi pembunuh secara sah dan transparan. Bagi TP3 dan banyak akademisi, kasus ini bukanlah kasus pelanggaran HAM biasa, tetapi merupakan pelanggaran HAM berat. Menurut UU No. 26 Tahun 2000, karena terjadi Pelanggaran HAM Berat, Polri tidak berhak melakukan penyelidikan. Sedangkan Komnas HAM pun bukan pula lembaga yang berwenang menyidik. Wewenang penyidikan ada di tangan Kejaksaan Agung. Setelah mengamati penanganan kasus ini sejak Desember 2020, TP3 tidak melihat upaya sungguh-sungguh dari lembaga terkait dan pemerintah menuntaskan kasus ini secara objektif, transparan, serta sesuai hukum dan keadilan. Polri ikut menyelidik, padahal Polri mengakui aparatnya terlibat dalam kasus. Komnas menggiring opini agar kasus ini dianggap sebagai pelanggaran HAM biasa. Komnas HAM hanya mengatakan telah terjadi unlawful killing. TP3 menilai tampaknya kebenaran hanya berasal dari Polri dan Komnas HAM yang harus diterima rakyat. Dalam kondisi keluarga korban yang tidak berdaya dan hampir tanpa harapan agar kasus putra-putranya dapat dituntaskan sesuai hukum yang berlaku, maka merupakan hal yang wajar jika mereka mengusung Sumpah Mubahalah. Kondisi dan harapan mereka sangat dirasakan oleh TP3. Atas dasar pula, sehingga TP3 mendukung dan memfasilitasi acara mubalah tersebut. Mubahalah adalah salah satu ajaran yang diatur dalam Islam. Mubahalah dilakukan untuk kepentingan agama yang fundamental, yakni menyatakan kebenaran. Menjalankan perintah agama yang diyakini merupakan hak para keluarga korban yang dijamin Pancasila dan UUD 1945. Berangkat dari keyakinan dan ketaatan pada perintah agama itu, TP3 telah berulang kali menyatakan dukungan dan berjalan seiring dengan keluarga korban pembantaian kilometer 50 tol Japek untuk menuntut ditegakkannya kebenaran, hukum dan keadilan. Memasuki 2/3 Ramadhan ini, mari kita terus berdoa, semoga Allah menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran dalam Sumpah Mubahalah. Semoga Allah meridhoi seluruh upaya kita. Semoga Allah mengabulkan do’a orang-orang yang dizalimi. Mengabulkan do’a para pendukung Petisi Rakyat Kasus Pembantaian Enam Pengawal HRS dan anak-anak bangsa yang bersimpati dengan upaya advokasi TP3 ini. Selebihnya, hanya kepada Allah Subhaanahu Wata’ala kita bertawakkal. Penulis adalah Juru Bicara Badan Pekerja TP3

Stop Tipu-Tipu Politik Atas Nama Covid-19

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Saya merupakan salah seorang dari ratusan juta ummat Islam Indonesia yang paling geram dengan politisasi covid-19. Betapa tidak, saat banyak masjid yang shaff shalat berjamaah berjarak dan tidak berkarpet dengan dalih melaksanakan protokol kesehatan. Nyatanya banyak pengurus masjid tertipu oleh raja tukang tipu. Shalat tarawih dipercepat dengan bacaan surat-surat pendek. Ta'lim atau kajian dilakukan secara online. Sempat dilarang pula atas nama radikal radikul radirel. Lebay dotcom banget. Sementara mall, pasar, terminal, stasiun, bandara bahkan pejabat negara tanpa risih mempertontonkan kerumunan. Beberapa bank plat merah antrian mengular sampai ke area parkir. Kerumunan bagi-bagi bantuan tunai kartu pra kerja. Modus investasi untuk 2024? Sekolah, madrasah dan pesantren ditutup. Belajar daring. Setahun lebih anak-anak kita dilakukan “pembodohan” massal dengan alasan covid-19. Mudik dilarang. Objek wisata dibuka. Aneh bin ajaib. Mana ada tempat wisata tanpa kerumunan. Ratusan, bahkan tenaga kesehatan, perawat dan dokter yang sudah menjadi korban. Sudah ratusan tenaga kesehatan yang meninggal. Tega sekali. HRS ditangkap, dipenjara dan diadili dengan pasal dan dakwaan berlapis. Lain halnya dengan kerumunan yang dihadiri oleh Jokowi. Dua kali kerumunan Jokowi di NTT, satu lagi kali di Kalimantan. Anehnya, Jokowi bebas-bebas saja dari jeratan hukum. Tanpa merasa bersalah lagi. Propaganda covid-19 telah menimbulkan penyakit baru, yaitu paranoid. Demam dikit, takut covid. Batuk-batuk dan sesak napas, takut covid. Lebih takut dengan covid daripada takut kepada Allah Subhanahu Wata'ala. Syirik besar itu namanya. Padahal, demam dan batuk itu penyakit populer. Patalnya lagi, menurut data per 20 April 2021 seperti dilansir CNN Indonesia, angka kematian covid-19 hanya 2,7% dari jumlah yang positif covid. Sedangkan 90,6% dinyatakan sembuh. Sisanya 6,7% dalam perawatan. Jumlah yang positif covid-19 sekitar 1.604.348 orang. Kalikan saja biaya rapid test Rp 250.000 dan ongkos vaksin Rp 300.000. Berapa? Triliunan. Belum termasuk APD, masker dan yang lainnya. Bisnis baru yang sangat fantastis dengan mengorbankan empat puluh ribu lebih orang yang meninggal. Bisnis menghalalkan segala cara. Yang mengejutkan lagi. Ternyata penyakit penyebab kematian tertinggi di Indonesia bukan karena covid-19. Nah lho. Menurut data dari Riset Kesehatan Dasar dan Kementerian Kesehatan, penyakit penyebab kematian tertinggi adalah hipertensi 34,1% atau sekitar 8 juta orang pada tahun 2018. Sementara yang meninggal karena covid hanya 2,7% atau 43.424 orang. Sedangkan menurut WHO, lima penyakit penyebab kematian paling tinggi di Indonesia adalah Stroke 21%, Ischemic Heart Disease 9%, Diabetes 7%, Lower Respiratory Infection 5% dan TB 4%. Kenapa angka kematian karena covid yang hanya 2,7%, tapi publik parnonya luar biasa. Propaganda rezim yang berhasil menakut-nakuti rakyat. Saban hari kita disuguhkan dengan data banyak yang terpapar dan meninggal karena covid. Sampai-sampai jenazah covid tidak boleh dilihat keluarga. Shalat jenazah dalam peti mati di area kuburan. Sekali lagi, hanya 2,7% penyebab kematian karena covid. Sekarang kasus covid di India sedang melonjak dijadikan alasan. Sampai kapan publik ditipu atas nama covid-19? Sampai Indonesia jadi bagian dari Indo China Raya? Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

Teater Politik Vaksin Nusantara

by Zainal Bintang Jakarta FNN - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menyepakati riset berbasis pelayanan menggunakan sel dendritik untuk meningkatkan imunitas dari SARS-CoV-2 yang memicu Covid 19. Dengan demikian Uji klinik Vaksin Nusantara dihentikan. Kesepakatan ditanda tangani Senin (19/04/21) di Markas Besar TNI AD di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Disaksikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy. Penelitiannya dipusatkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Penelitian akan memedomani kaidah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan juga bersifat autologus yang hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri. Sebelumnya, kalangan TNI menegaskan vaksin Nusantara bukanlah program TNI, kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad pada jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur , Senin (19/4/21). Dua keputusan besar dari markas besar TNI itu yang dikeluarkan pada hari yang sama, namun dari tempat yang berbeda, mengakhiri hidup vaksin Nusantara! Sejak awal TNI terlibat aktif dalam upaya penanganan Covid-19. Skenario Pelibatan Militer Secara teoritis, operasi selain perang merupakan pemanfaatan “kapasitas tak terpakai” (idle capacity) organisasi militer di masa damai. Secara umum, pelibatan TNI termasuk ke dalam mekanisme tugas perbantuan dalam kerangka OMSP (Operasi Militer Selain Perang). OMSP adalah serangkaian operasi militer di luar peperangan dalam skema perbantuan terhadap otoritas sipil berdasarkan kompleksitas ancaman yang diatur secara ketat melalui legislasi. Pelaksanaan OMSP merupakan respons organisasi militer terhadap situasi kritis atau darurat ketika otoritas sipil memiliki keterbatasan dalam penanganannya. Jagad politik Indonesia telah dihebohkan dengan narasi patriotisme Vaksin Nusantara. Sejumlah tokoh bersama anggota DPR rela menjadi relawan Vaksin Nusantara besutan mantan Menkes Terawan Agus Putranto. Proses pengambilan sampel darah dilakukan di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (14/04/21) itu, sifatnya bukanlah suntikan vaksin. Dari relawan tercatat nama Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Melki Laka Lena, Saleh Daulay, Adian Napitupulu, Nihayatul Wafiroh. Arzetty Bilbina. Dalihnya atas nama kedaulatan kesehatan dan dukungan kepada karya anak bangsa. Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo dan mantan Ketum Golkar, Aburizal Bakrie juga bergabung. Wakil rakyat dan tokoh bangsa itu mengaku mendukung proses pengadaan Vaksin Nusantara sebagai kebanggaan anak bangsa dan agar dapat berjalan lebih awal. Diharapkan kedaulatan dan kemandirian Indonesia dapat terjamin dalam bidang kesehatan dan pengobatan. Kesiapan produksi skala besar vaksin dalam negeri menjadi opsi, guna menunjang kesinambungan stok apabila terjadi embargo oleh negara produsen. Gejala embargo mulai terlihat ketika India menghentikan pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. Vaksin produk India itu dikerjasamakan dengan The Global Alliance for Vaccines and Immunisation (GAVI). Indonesia rencananya akan mendapatkan vaksin AstraZeneca gratis sebanyak 54 juta dosis. Melonjaknya secara mendadak penularan Covid-19 secara drastis di India saat ini, menghambat pengiriman vaksin, karena akan diprioritaskan bagi warga India sendiri. Menurut Kepala Badan POM Penny K. Lukita, proses pembuatan Vaksin Nusantara belum memenuhi beberapa prosedur ilmiah yang diwajibkan dilakukan sesuai dengan kaidah saintifik yang mutlak sifatnya. Penny menilai banyak kelemahan pada pengembangan Vaksin Nusantara yang dibela DPR. Salah satunya adalah banyak komponennya yang masih impor dari Amerika Serikat. Semua komponen utama pembuatan vaksin dendritik diimpor dari Amerika. Seperti antigen, GMCSF (Granulocyte-Macrophage Colony-Stimulating Factor), medium pembuatan sel, dan alat-alat untuk persiapan. Transfer teknologi butuh waktu 2-5 tahun untuk mengembangkannya di Indonesia. Aivita Biomedical Inc belum memiliki sarana produksi untuk produk biologi. CEO Aivita Indonesia mengakui akan mengimpor obat-obatan sebelum produksi di Indonesia. Hasil uji klinis tahap I yang telah dilakukan kepada hewan di Amerika. Bukan dengan hewan Indonesia. Lagi pula, Vaksin Nusantara yang berbasis sel denritik hanya boleh disuntikkan kembali kepada pemilik darah itu sendiri. Tidak mudah menjadi vaksin massal karena memerlukan biaya prosesing yang sangat mahal. Data-data penelitian disimpan dan dilaporkan dalam Electronic Case Report Form (ECRF), dengan menggunakan sistem elektronik dengan nama redcap cloud yang dikembangkan Aivita Biomedical Inc. Servernya hanya tersimpan di Amerika. Kerahasiaan data dan transfer data keluar negeri tidak tertuang dalam perjanjian penelitian. Tidak ada perjanjian antara peneliti Indonesia dengan Aivita Biomedical Inc USA. Badan POM juga mencatat keterlibatan peneliti asing dalam riset Vaksin Nusantara, sehingga dalam dengar pendapat dengan Komnas Penilai Obat, ada banyak hal yang tidak bisa dijelaskan oleh peneliti utama dari Indonesia, demikian Penny K Lukito dalam rilisnya, Rabu (14/04/21). Melki Laka Lena mengeritik pernyataan Penny K Lukito yang tak mengizinkan uji klinis tahap II. Sebab menurut Melki, Penny telah membohongi publik dan peneliti dengan pernyataannya. Legislator dapil NTT itu menuduh Penny telah berdusta. Penny dituduh mendramatisasi seolah-olah Vaksin Nusantara berbahaya, dengan 71 persen dia gambarkan itu berisiko. Semua sudah dibahas di DPR RI dan tidak ada masalah, kata Melki Laka Lena dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (17/04/21). Mengacu pada hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IX dengan Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro, dan Terawan, dan sejumlah peneliti pada Rabu (10/3) disimpulkan roleh rapat itu bahwa Badan POM diminta untuk segera mengeluarkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) uji klinis tahap II paling lambat 17 Maret 2021. ​Namun, manuver wakil rakyat dan tokoh nasional itu mendapat tantangan oleh 105 tokoh dari berbagai kalangan masyarakat sipil (civil society)). Termasuk mantan Wapres dan beberapa mantan menteri mengeluarkan pernyataan dan merebak di publik, Sabtu (17/04/21). Tercantum nama Boediono, Christine Hakim, Goenawan Mohamad serta dua orang putri almarhum Presiden Gus Dur. Ada juga mantan menteri Emil Salim, Sarwono Kusumatmaja berikut Lukman Hakim Saefuddin untuk menyebut beberapa nama beken Charles Honoris anggota DPR RI Komisi IX fraksi PDIP menegaskan tidak pernah ada rapat Komisi itu mendukung Vaksin Nusantara. Dampak dramatisasi Vaksin Nusantara itu melahirkan teater politik yang penuh sensasi. Menjadi pertanyaan publik, apa penyebab utama pemantik patriotisme anggota Komisi IX DPR membela vaksin Nusantara? Apakah ada kaitan memanasnya diskursus pengadaan vaksin itu dengan dana besar puluhan triliun itu? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran untuk pelaksanaan vaksinasi gratis tersedia dan akan menjadi anggaran belanja prioritas di tahun ini. Taksasi anggaran awal untuk program vaksinasi gratis sebesar Rp 73 triliun, kata Sri Mulyani dalam konperensi pers virtual, Rabu (06/01/21). Dalam acara Rosi Show di Kompas TV, Kamis malam (15/04/21), Rosi Silalahi berdiskusi dengan narasumber, diantaranya, Melki Laka Lena, bersama tiga pakar kesehatan, Ahmad Ruslan Utomo Ph.D dari Universitas Yarsi, Jakarta, Prof. Chairul Anwar Nidom dari Univeristas Airlangga dan Prof. Zubairi Djoerban, Ketua Satgas Covid 19 IDI. Menurut Rosi, anggota DPR RI yang ramai-ramai mempertontonkan keberpihakannya bukan contoh yang baik. Kepada Melki Laka Lena yang menjabat Wakil Ketua Komisi IX DPR, Pemimpin Redaksi Kompas TV tersebut menanyakan, apa motivasi anggota DPR RI ngotot mendukung Vaksin Nusantara? Tentang sainskah? Tentang bisnis besar puluhan triliun, duitkah? Atau ini tentang politikkah? Gonjang ganjing Vaksin Nusantara mengingatkan publik kepada cerita teater absurd “Menunggu Godot” (Waiting For Godot) karya Samuel Beckett (1952). Teater yang derjemahan oleh W.S. Rendra, yang sekaligus mementaskannya bersama “Bengkel Teater” Yogyakarta, di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta pada 1970. Kehadiran Godot adalah in- absentia, keberadaan dari ketiadaan. Dibicarakan terus menerus, namun ia pernah tidak muncul. Polusi absurditas sepertinya menjadi subur di dalam peradaban yang serba virtual di era new normal ini. Tumbangnya kubu pendukung Vaksin Nusantara yang didukung sejumlah politisi beken dari parpol papan atas, membantu menjelaskan di dalam tubuh masyarakat telah tumbuh sebuah imunitas non medis yang berhasil menumbangkan keangkuhan politis. Wartawan senior itu masih setia mengirim pesan WhatsApp, dan menulis begini, “Imunitas alamiah itu melahirkan kekebalan tubuh terhadap polusi politik yang menyesatkan”! Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Masalah Sosial Budaya.

Chevron Licik, Mau Rampok Pertamina Rp 4,2 Triliun di Listrik

by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Presiden Jokowi dituntut segera membatalkan proses tender pembangkit listrik Rp 4,2 triliun milik Mandau Cipta Tenaga Nusantara (MCTN) yang sedianya akan digunakan untuk operasi Blok Rokan oleh Pertamina sejak 8 Agustus 2021. Penghentian ini harus segera dilakukan karena melanggar hukum. Berpotensi merugikan keuangan negara triliunan rupiah. Merendahkan kedaulatan NKRI di hadapan asing dan para oligarki pemburu rente. DPR dan KPK dituntut segera menyelidiki Chevron Pacifik Indonesia (CPI) dan Chevron Standard Ltd (CSL) atas sikap dan pelanggaran yang dilakukan. KPK juga perlu segera menyelidiki keterlibatan konspiratif oligarki dan oknum-oknum pemerintah pada lembaga terkait, terutama Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, yang membiarkan proses tender yang melanggar hukum dan Kontrak KKS tetap berlangsung. Pengelolaan Blok Rokan akan beralih kepada Pertamina pada 8 Agustus 2021 nanti setelah dioperasikan CPI sejak 8 Agustus 1970. CPI (dulu bernama Caltex) telah menambang minyak di Blok Rokan (lapangan-lapangan Minas, Duri dan Bekasap) sejak 1924. Cadangan Blok Rokan saat ditemukan sekitar 6 miliar barel. Namun sebagian besar sudah terkuras. Untuk mengeluarkan minyak yang tersisa dari sumur-sumur perlu suntikan air atau uap (secondary recovery) atau zat kimia (tertiary recovery, EOR). Listrik adalah fasilitas utama untuk operasi lapangan dan penyuntikan uap ke sumur-sumur Blok Rokan. Untuk itu Blok Rokan ditopang Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) North Duri Cogeneration (NDC) berkapasitas 300 Megawatt (MW), yang menghasilkan output berupa daya listrik 300 MW dan uap 3.140 MMBTU sekaligus. PLTG ini dikelola oleh MCTN dengan komposisi saham CSL sebesar 95% dan PT Nusa Galih Nusantara (NGN) sebesar 5%. CLS sendiri terafiliasi dengan Chevron Corporation. Belakangan diketahui, saat alih kelola Blok Rokan 8 Agustus 2021 yang akan datang, PLTG milik MCTN tidak termasuk bagian aset yang ditransfer dari CPI kepada Pertamina. Chevron tidak ingin mentransfer aset PLTG tersebut secara cuma-cuma dengan menyatakan bahwa aset tersebut tidak masuk dalam aset hulu migas yang dialih-kelola ke Pertamina. Karena itu CPI menyatakan berhak melelang pembangkit tersebut kepada penawar tertinggi. Padahal, jika pasokan listrik dan uap PLTG NDC tidak tersedia, maka produksi minyak Blok Rokan akan terhenti. Dengan asumsi rata-rata produksi Blok Rokan 165.000 barel per hari, harga crude rata-rata pada April 2021 USS 60 per barel dan kurs US$/Rp=14.000, maka potensi kehilangan penerimaan Pertamina sejak 8 Agustus 2021 mencapai Rp (165.000 x 60 x 14.000) = Rp 138,6 miliar per hari. Dalam tiga tahun penerimaan yang akan hilang sekitar Rp 5 triliun. PLN dan Pertamina Hulu Rokan (PHR) memang sudah menandatangani kontrak jual-beli listrik dan uap. Kontrak berjangka pendek selama masa transisi, dan berjangka panjang, setelah PLN selesai membangun jaringan transmisi penghubung ke sistem jaringan listrik Sumatera. Karena itu, selama masa transisi mau tidak mau PLTG yang dikelola MCTN harus tetap menyuplai listrik dan uap Blok Rokan, sampai PLN mampu menyuplai kebutuhan 3 tahun mendatang. Kasus listrik MCTN yang muncul saat alih-kelola dari CPI ke Pertamina tinggal beberapa bulan ini telah menyandera kelangsungan operasi Blok Rokan. Hal ini sekaligus akan mengancam pendapatan negara. Merugikan Pertamina dam menurunkan lifting nasional, sehingga dapat mengakibatkan peningkatan impor crude/BBM. Menambah defisit neraca perdagangan dan menurunkan kurs kupiah. Karena itu Pemerintah dituntut untuk segera bertindak membatalkan proses tender pembelian MTCN Blok Rokan dari Chevron. Patut diguga ada mafia yang ikut memainkan listrik Blok Rokan ini sejak awal, sehingga tidak dimamasukan dalam aset yang harus diserahkan Cheron kepada Pertamina. Ada unsur kesengajaan Untuk itu, kasus ini agar segera dibawa ke rana hukum, karena hal-hal berikut. Pertama, sarana listrik NDC milik MCTN telah dibayar oleh negara melalui mekanisme cost recovery. sehingga tidak ada alasan bagi Chevron atau MCTN mengklaim tetap memiliki aset negara tersebut. Apalagi, selama beroperasi, pembangkit NDC berada di atas tanah negara dan MCTN tidak pernah membayar biaya sewa sesuai perjanjian. Kedua, saat ini Chevron masih terikat kontrak PSC Blok Rokan dengan Pemerintah atau SKK Migas. Sehingga Chevron tidak berhak secara hukum mentenderkan PLTG NDC secara sepihak kepada pihak manapun tanpa persetujuan Pemerintah. Mengapa Pemerintah dan SKK diam saja? Dicurigai ada oknum penguasa atau pengurus partai yang terlibat perburuan rente listrik Blok Rokan. Ketiga, sesuai konstitusi, PLN merupakan pemegang hak monopoli penjualan listrik domestik. Karena itu tidak ada hak bagi perusahaan swasta untuk menyuplai listrik (dan uap) Blok Rokan, termasuk swasta calon pemenang tender. Mengundang swasta untuk mengikuti tender listrik MCTN pada dasarnya sudah merupakan pelanggaran hukum yang fatal. Keempat, seandainya lelang tetap terjadi, nilai tender pembangkit NDC sebesar US$ 300 juta (sekitar 4,2 triliun) ini sangat tidak wajar. Sebab saat dibangun nilai NDC hanya US$ 190 juta (sekitar Rp 2,66 triliun) dan pembangkit ini sudah beroperasi selama 20 tahun. Sehingga nilai bukunya saat ini hanya tinggal beberapa juta dollar saja. Kelima, Chevron sengaja tidak membangun pembangkit sendiri, tetapi membiarkan pembangunan oleh perusahaan terafiliasi CPI, yakni MCTN. Sehingga hal ini memudahkan terjadinya transfer pricing guna memperoleh keuntungan besar. Tagihan listrik dari MCTN ke Chevron dapat mencapai US$ 80 juta per tahun. Negara telah dikadali dan dirugikan. Keenam, tender listrik MCTN sengaja dilakukan last minute, menjelang saat alih-kelola terjadi. Hal ini menunjukkan adanya iktikad buruk dari Chevron perburuan rente ditengah ketidak-berdayaan Pertamina untuk tetap mempertahankan produski migas Rokan. Prilaku yang sarat moral hazard ini merupakan pelecehan terhadap kedaulatan negara dan martabat bangsa. Ketujuh, proses tender berlangsung tertutup. Sarat konspiratif dan ditutup-tutupi guna memperoleh penawaran tinggi. Sementara itu, lembaga-lembaga terkait, terutama KESDM dan SKK Migas, tidak menjalankan tugas dan fungsi pengendalian dan pengawasan sesuai aturan, sehingga tender pembangkit NDC tetap berlangsung. Sikap pembiaran yang melanggar hukum ini perlu diselidiki dan diusut DPR dan KPK. Hal ini akan dibahas dalam tulisan terpisah. Memperhatikan hal-hal di atas, IRESS kembali mengingatkan dan menuntut Pemerintah, terutama Presiden Jokowi, untuk segera membatalkan proses tender PLTG milik Chevron MCTN. Karena melecehkan kedaulatan, merugikan keuangan BUMN/negara dan mengancam lifting nasional yang berujung pada defisit neraca perdagangan dan gangguan ekonomi nasional. Untuk itu, proses tender PLTG MDC yang sedang berlangsung saat ini harus dinyatakan tidak berlaku. Selain itu Presiden dituntut menjamin alih-kelola Blok Rokan dari CPI ke Pertamina secara mulus, lancar dan prudent. Termasuk menjamin penyerahan PLTG NDC dari MCTN kepada PLN secara cuma-cuma sesuai aturan berlaku. Alih-kelola harus bebas dari intervensi oknum-oknum pejabat Kemnetrian ESDM dan SKK Migas, serta oknum-oknum Partai Politik yang terlibat perburuan rente yang merugikan negara. Pemerintah pun harus bersikap tegas menghadapi setiap upaya licik, culas dan picik oligarki, termasuk pihak asing untuk memanfaatkan situasi ketidak-berdayaan BUMN (Pertamina dan PLN). Mereka berdalih atas nama mempertahankan lifting migas. Padahal misi utama berburu rente. Penulis adalah Dikrektur Eksekutif IRESS.