OPINI
Judicial Review Tidak untuk AD/ART Partai
By M Rizal Fadillah TIDAK perlu pakar hanya untuk sekedar menanggapi pembelaan Dr. Fahri Bachmid terhadap Prof Yusril Ihza Mahendra yang melakukan pengajuan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Hasil uji dan pembuktian yang ditunggu atas Yusril adalah apakah benar terobosan atau hanya mengada-ada dalam hukum. Dr. Fahri Bachmid wajar membela Yusril karena di samping Fahri akan diajukan sebagai Saksi Ahli, partner dari Kantor Hukum Yusril sendiri, dan juga pengurus DPP Partai Bulan Bintang. Namun terlepas dari hal itu, argumen hukum yang disampaikan dalam menanggapi artikel penulis masihlah dapat diperdebatkan. Ada empat hal kekeliruan argumen Dr. Fahri Bachmid, SH MH, yaitu : Pertama, naif jika menganggap yang dipermasalahkan adalah soal Kuasa Hukum dari empat anggota Partai Demokrat yang dipecat. Semua juga tahu bahwa hal itu adalah hak Prinsipal yang sekaligus hak dari Kuasa Hukum. Meskipun, sebenarnya karena status keempatnya sudah bukan lagi anggota Partai Demokrat maka menjadi tidak memenuhi syarat Legal Standing untuk mempersoalkan AD/ART Partai. Kewenangan mengadili soal pemecatan ada pada Mahkamah Partai. Yang menjadi persoalan disini adalah kelirunya Yusril Ihza sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat Judicial Review AD ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung. Kedua, AD/ART Partai bukanlah bentuk dari peraturan perundang-undangan yang bisa diiuji ke Mahkamah Agung. Semestinya yang diuji adalah Keputusan Kemenhukham yang mengesahkan AD/ART Partai tersebut dan itupun dalam tenggang waktu yang ditentukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. AD/ART Partai adalah aturan yang diproduk dalam sebuah Munas, Kongres, Muktamar atau sejenisnya, karenanya AD/ART hanya bisa digugat dalam ruang Munas, Kongres, Muktamar dan sejenisnya tersebut. Ketiga, apa yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra bukanlah murni hukum meski bernama Uji Materil ke lembaga Yudisial, melainkan sebuah keterlibatan dalam sengketa politik antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY. Keempat orang yang menguasakan kepada Yusril adalah anggota Partai Demokrat kubu Moeldoko yang kemudian dipecat. Moeldoko sendiri gagal mendapat pengesahan dari Kemenhukham. Keempat, bahwa anggapan terjadinya kekosongan hukum dengan narasi bahwa "peraturan perundang-undangan dalam hal penormaan luput menjangkau serta mengatur soal pelembagaan pranata pengujian norma AD/ART Parpol" tidaklah tepat. Peraturan perundangan undangan telah memberi kewenangan penuh soal AD/ART Partai kepada internal partai itu sendiri. Jika ngotot juga dengan pandangan bahwa ada kekosongan hukum, maka yang seharusnya diuji materil adalah UU Parpol bukan AD/ART Partai. Nah demikian Pak Fahri Bachmid tanggapannya. Terhadap pandangan Prof Yusril kepada Prof Mahfud MD yang telah menilai tak ada gunanya menggugat AD/ART Partai, nampak nya Pak Yusril Ihza tak perlu berucap dan meminta Pak Mahfud MD untuk "tidak ikut campur terhadap kisruh di tubuh Partai Demokrat" karena justru Pak Yusril sendiri yang sedang aktif ikut campur terhadap kisruh di tubuh Partai Demokrat. Meski dengan dalih sebagai Advokat yang berhak membela siapapun, akan tetapi sangatlah tidak etis jika seorang Ketua Umum sebuah Partai Politik ikut campur pada kisruh Partai Politik lainnya. Moral politik harus menjadi ruh dari praktek hukum agar tetap diakui sebagai pakar hukum bukan berubah menjadi pakir hukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Muktamar-34: Refleksi Gerak Organisatoris NU sebagai Jam’iyyah (2)
Oleh: Mochamad Toha KH Agus Solachul Aam Wahib Wahab alias Gus Aam, Ketum KKNU 1926/ NU Khittah 1926. Dhurriyat Hadratush Syech Mbah KH. Wahab Chasbullah ini merefleksi gerak organisatoris NU. Yakni, refleksi gerak organisatoris NU sebagai jam'iyyah yang mengemban misi melayani umat. Sebagaimana diketahui dan dipahami bersama bahwa NU adalah Jam' iyyatu Adlin Wa Amaanin, wa Islahin, dan Wa Ihsaanin. Menurutnya, NU adalah institusi yang bergerak didasarkan pada Pola Pikir, Pola Sikap, dan Perilaku yang berlandaskan kepada Nilai Kebenaran dan Keadilan, memperjuangkan Nilai-Nilai Keagamaan, Sistem Kebangsaan. Sistem Kemasyarakatan yang didasarkan kepada Nilai-Nilai Kebenaran dan Keadilan sesuai Muqadimah Qanun Assasi Hadratus Syech KH Hasyim Asy'ari, Pendiri NU. “Karena itu, setiap gerak organisasi NU wajib didasarkan pada kesadaran dan keinsyafan sebagai jam'iyyah yang mengemban amanah dakwah serta menjunjung tinggi ajaran,” ungkap Gus Aam. Ajaran atau paham ahlussunnah wal jama'ah sekaligus menjadikan Qanun Asasi NU sebagai rujukan aktivitas organisasi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Sistim Politik yang dibawa oleh NU yaitu Politik Kebangsaan dan Politik Kerakyatan yang mengarah pada tegaknya Kebenaran dan Keadilan dalam dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI. “Inilah pondasi yang paling penting untuk membangun pilar pergerakan, sebagaimana dicanangkan oleh para pendiri NU,” lanjut Gus Aam. Seiring dengan dinamika politik di Indonesia yang tidak menguntungkan dalam proses demokrasi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, ternyata PBNU ikut terjebak dengan dinamika politik praktis dan pragmatis, terseret jauh kedalam kubangan politik praktis yang tidak menentu. Keadaan tersebut sangat merugikan jam'iyyah dan mengaburkan orientasi dakwah dan pelayanan terhadap umat sebagai tujuan utama dan penting yang menjadi bagian dari misi NU. Hal itu diperparah lagi dengan beberapa pernyataan Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj yang tidak konsisten, yang justru seringkali membingungkan, mengecewakan, meruntuhkan marwah dan wibawa jam'iyyah. Serta berdampak pada stigma negatif di kalangan masyarakat pada institusi NU yang pada akhirnya menyakiti hati umat Islam dan berimplikasi kepada rapuhnya Ukhuwah Islamiyyah. Kedua, sikap dan kebijakan PBNU yang dibangun dengan sistem politik praktis mengacu pada (Ashabul Qorror) daripada Ashabul Haq Wal Adl itu, akhirnya PBNU mengalami disorientasi gerakan. “Lebih ingin menguasai umat dan bukan melayani umat. Hal demikian, tentulah sangat bertentangan dengan nilai-nilai khittah NU,” ungkap Gus Aam. Ketiga, Kebijakan lainnya yang sangat menyesatkan adalah bahwa khittah NU Mutaghoyyir Conditioning (sesuatu yang dapat berubah-ubah sesuai perkembangan) menyebabkan NU terjebak ke dalam arus pragmatisme dan materialisme. “Padahal Khittah NU itu adalah Tsabit/final yakni hanya berorientasi pada pencapaian ridlo Allah SWT,” lanjut Gus Aam. Akibatnya Gerakan NU dalam menegakkan ashabul haq wal adl (kebenaran dan keadilan) kurang tajam, tidak menggigit. Dan, bahkan bergeser kepada ashabul qorror. Selain menyebabkan terjadinya disorientasi, keadaan ini juga menimbulkan disharmoni dan disintegrasi di internal NU. “Tiga hal itulah, yang sekarang ini sedang dan terus terjadi dalam tubuh PBNU,” ujar Gus Aam. Dengan demikian untuk menjawab aspirasi jam' iyyatu adlin wa amaanin wa islahin dan wa ihsaanin diperlukan sosok figur yang dapat menjadi panutan dan suri tauladan sebagai simbol Kader NU. Serta memiliki visi kongkrit untuk mengatasi problem NU kini dan masa mendatang. “Dan bertanggung jawab serta kompeten dalam memimpin institusi NU,” lanjut Gus Aam. Hingga saat ini calon yang bakal maju Calon Ketum PBNU terkuat menjadi Ketum PBNU diantaranya adalah Abdul Muhaimin Iskandar, Yahya Cholil Staquf, dan Said Aqil Siradj. Gus Aam mengakui, ketiga Caketum PBNU tersebut memang mempunyai kekuatan dari sisi finansial, kekuasaan, dan jabatan. Tapi, mereka belum memenuhi atau setidaknya belum memiliki konsep yang jelas bagaimana menata arah NU agar kembali ke khittahnya. Oleh karena itu, sebagai salah satu cucu Pendiri, Inisiator, dan Penggerak NU, KH Wahab Chasbullah dan sebagai Ketum KKNU 1926/NU Khittah 1926, Gus Aam sangat berharap semoga di Muktamar NU Desember 2021 ini dapat mengadopsi kriteria Caketum PBNU yang dapat memungkinkan tercapainya tujuan NU, yaitu: Bersih (Clean); tidak pernah punya “dosa” masa lalu, terutama berkaitan dengan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini masih menggantung hingga kini. Tujuannya untuk dijadikan “sandera”. Memiliki visi politik yang merekatkan umat, menjadikan NU sebagai ormas yang juga mengayomi seluruh elemen pergerakan Islam, sekaligus terdepan dalam merajut ukhuwah Islamiyyah. Mampu menempatkan relasi kekuasaan dan organisasi, menjaga marwah jam'iyyah, serta mampu mengakselerasi aktivitas politik yang bertujuan pada penegakkan ashabul haq wal adl (Kebenaran dan Keadilan). Harus mempunyai target kinerja yang riil dan kongkrit. Misalnya: Berapa banyak Rumah Sakit yang akan didirikan; Berapa banyak universitas yang akan didirikan; Berapa banyak sekolah-sekolah/pondok pesantren yang akan didirikan; Berapa banyak pasar yang akan didirikan; Berapa banyak Koperasi yang akan didirikan; Berapa banyak Panti Asuhan yang akan didirikan. Harus mempunyai kompetensi dalam me-manage seluruh potensi SDM, SDA, dan Market yang ada di pondok pesantren dan masyarakat. Berilmu dan mengerti, memahami, dan sanggup melaksanakan ajaran atau paham ahlussunnah wal jama'ah, sanggup dan mampu membentengi ahlus sunnah wal jama'ah. Menurut Gus Aam, semua kriteria yang ditetapkan tersebut, intinya adalah dalam rangka merealisasikan visi melayani umat. “Inilah yang seharusnya dilakukan oleh PBNU di bawah kepemimpinan siapapun,” katanya. Karena itu, lanjutnya, setiap Caketum PBNU wajib memiliki kriteria yang sejalan dengan visi dan misi NU yakni menegakkan ajaran Islam menurut paham ahlussunnah wal jama'ah di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Bersambung)
Muktamar-34: Perlu Pembenahan Total di PBNU (1)
Oleh: Mochamad Toha Gelaran Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) pada 23-25 Desember 2021 di Lampung bakal menarik. Dipastikan akan terjadi perebutan kursi Ketua Umum PBNU antara yang status quo dengan non status quo. Sebelumnya, Sabtu hingga Ahad (26/9/21), PBNU menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Sejumlah kiai sepuh di Jawa Timur, sebelumnya, Senin (20/9/2021), telah mengadakan pertemuan di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri. Intinya, meminta agar Muktamar ke-34 NU berlangsung pada 2021. Ada juga sebagian mengusulkan pada 2022, pertimbangannya Covid-19, seperti PWNU DKI Jakarta, PWNU Sumatera Selatan (Sumsel) dan PWNU Kalimantan Utara serta PP Fatayat NU. Soal waktu, menurut Prof Dr H Rochmat Wahab, MPd, MA, lebih cepat lebih baik. “Harapan para kiai sepuh Jawa Timur, logis,” katanya. “Kalau molor terus, kredibilitas dan wibawa organisasi ini semakin jatuh. Mundur bukan berarti berkualitas,” lanjut Prof Rochmat Wahab, Kamis (23/9/21). Soal pandemi Covid-19, kata Prof Rochmat Wahab, kini, kondisinya sudah melandai. Tentu, peserta Muktamar harus taat protokol kesehatan. “Ormas lain bisa melakukan, masak kita tidak bisa,” tegasnya. “Apalagi faktanya, syahwat politik pengurus NU sekarang semakin vulgar, ini berbahaya bagi NU ke depan,” tambah Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIJ masa bakti 2011-2016 ini. Prof. Rochmat Wahab kemudian menyebut, banyak hal yang harus segera mendapat koreksi dari perilaku oknum pengurus NU. Diam-diam, katanya, PBNU sekarang ini sudah ‘terbeli’. Dikatakan, pengurus NU lebih suka bersenang-senang dengan kekuasaan, jabatan. “Akhirnya NU seperti jadi stempel penguasa. Pengurus NU senang ketika Ormas ini mendapat lahan 10 hektar,” ungkapnya. “Sementara itu kita diam ketika ratusan warga NU dalam ancaman seperti dialami Rocky Gerung. Ini jelas bukan NU yang diinginkan Mbah Hasyim, Mbah Wahab, dan Gus Dur,” jelasnya. Lahan 10 ha yang dimaksud Prof Rochmat Wahab tersebut tak lain adalah sebagian tanah “sengketa” yang diakui milik PT Sentul City Tbk yang telah dihibahkan oleh Luhut Binsar Panjaitan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu telah menepati janjinya kepada almarhum Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau akrab disapa Gus Dur. Saat itu, ia mengusulkan untuk membuat sekolah bagi warga NU. Gus Dur setuju dan sangat antusias. Sejak itu, kata Luhut, ia mencari lahan yang pas untuk membangun Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia). “Dan akhirnya moment yang saya nanti-nantikan itu tiba, saya menepati janji yang saya buat dengan guru saya. Dengan didampingi salah satu putri Almarhum Gus Dur, Mbak Yenny Wahid,” kata Luhut, seperti dikutip dari akun sosial media Facebook, Kamis (21/1/2021). Menurut Luhut, tanah yang terletak di kawasan Jonggol itu merupakan milik Trenggono Ting, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Sentul City. Luhut mengaku bahwa selama beberapa waktu saya mencari lahan/tanah yang pas untuk pembangunan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia ini, sampai kemudian dalam satu kesempatan ia bertemu Trenggono Ting. “Saat bertemu lagi dengan teman saya bapak Trenggono Ting, pemilik PT Sentul City dan saya mengusulkan kepada beliau supaya menghibahkan tanahnya untuk dijadikan universitas NU,” jelas Luhut. Luhut ingin pembangunan infrastruktur tersebut tidak hanya membangun pendidikan fisiknya saja, “tetapi juga membangun pendidikan manusia khususnya warga Nahdliyin secara keseluruhan,” ujarnya. Kembali kepada Prof Rochmat Wahab, kondisi seperti ini berpotensi besar munculnya praktek politik uang. Padahal, ini harusnya kita lawan. Dan, ini sesuai keinginan kita membangun peradaban baru yang menjadi komitmen NU dalam memasuki Abad ke-2 kelahiran NU. “Sekarang ini momentumnya. Sangat tepat, bagi generasi muda NU (untuk) mengambil-alih estafet kepemimpinan NU ke depan. Bersihkan politik uang dalam segala proses suksesi kepemimpinan NU di semua level,” ujatnya. Jika kita bisa mewujudkan bersama-sama, maka, ini kontribusi besar bagi terbangunnya NU yang sejalan dengan Khitthah NU. Sekarang, lanjutnya, semua kader NU punya hak mencalonkan dan dicalonkan. “NU sebagai institusi membangun peradaban tinggi. Butuh kepemimpinan berintegritas, tanpa dibebani dosa masa lalu yang semakin menggurita,” terangnya. Sekarang, semua kader NU punya hak mencalonkan dan dicalonkan. Saat ini adalah waktu yang tepat melakukan filter atas calon-calon yang akan membangun NU ke depan. Sekaligus memberikan dukungan kepada kader-kader potensial yang bisa mengakselerasi kemajuan NU di masa-masa yang semakin sulit, di tengah-tengah era disrupsi (perubahan besar-besaran) ini. Tak kalah penting lagi, Prof Rochmat Wahab juga menyinggung pimpinan PBNU yang suka ‘liar’ mengobral wacana dan membingungkan umat. Ini bisa berakibat fatal, karena masih kacaunya pemahaman atas agama. Sangat merepotkan nahdliyin dalam menjaga martabat NU. Pimpinan NU itu kalau bicara harus memilih diksi yang tepat dalam mengartikulasikan gagasannya. “Jangan hanya ingin seperti Gus Dur, tetapi kecerdasan tidak sama dengan Gus Dur. Akibatnya, banyak kalimat yang tidak argumentatif (itu), justru membingungkan umat,” pungkasnya. (Bersambung) Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Mensos Risma Salah Jabatan, Dia Bagus Pimpin Bakamla, BNN, atau Satpol PP
By Asyari Usman KELIHATANNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami keinginan Tri Rismaharini. Beliau ini tampaknya lebih cocok memimpin lembaga atau instansi yang lingkup tugasnya keras-keras. Misalnya, Bakamla (Badan Keamanan Laut), BNN (Badan Narkotika Nasional), atau bahkan Satpol PP. Kecocokan jabatan ini terlihat dari karakter Bu Mensos yang telah ditunjukkannya sejak duduk sebagai walikota Surabaya. Watak utama Bu Risma adalah marah-marah. Terutama di depan kamera. Terakhir, Risma mengamuk di tengah rapat dengan pemprov Gorontalo, beberapa hari lalu (1/10/2021). Seorang pemdamping penyaluran Bansos, entah bagaimana, mengatakan bahwa Kemensos menghapus data Bansos yang kemudian menyebabkan distribusi tak tepat sasaran. Risma langsung naik pitam. Dan mengucapkan “Tak tembak kamu, ya!” (Saya tembak kamu, ya!). Mungkin Risma setengah bercanda soal “Tak tembak kamu, ya!”. Tetapi, bisa juga serius. Nah, kalau serius dan Risma kebetulan sedang pegang pistol atau AK-47, RPG, dlsb, tentu tak terbayangkan peristiwa yang akan terjadi. Bisa selesai semua peserta rapat. Marah bertensi tinggi sudah berkali-kali dipamerkan oleh Bu Risma. Tapi, apakah ini tidak baik? Kalau dilihat sepintas memang tidak baik. Karena itu, beliau harus diistirahatkan. Namun, kalau dilihat dari kebutuhan lain pemerintah dalam upaya menegakkan kedaulatan negara, memberantas ancaman bangsa, atau upaya untuk merapikan jalan raya dan pasar, maka sesungguhnya Bu Risma sangat potensial untuk diberi jabatan lain. Bu Risma tak suka duduk sebagai pejabat di belakang meja. Dia tidak nyaman duduk di kantor berjam-jam. Dia tidak bisa diam kalau melihat suasana lalulintas dan pasar yang semrawut. Karena itu, Pak Jokowi perlu segera melakukan perombakan kabinet. Tempatkan Bu Risma sebagai Kepala Bakamla. Instruksikan agar dia segera pergi ke Kepulauan Natuna. Laporan-laporan media menyebutkan banyak sekali kapal ikan China (RRC) ukuran besar mengacak-acak laut utara Natuna. Mereka bagaikan tak menghiraukan kedaulatan Indonesia di sana. Kalau marah-marah Bu Risma disalurkan di laut Natuna dan Laut China Selatan (LCS), dijamin ratusan atau ribuan kapal China dan Vietnam itu akan tunggang-langgang melarikan diri. Sebab, Bu Risma tidak akan sekadar ancam “Tak tembak kamu, ya!” Beliau pastilah akan langsung berondong kapal-kapal pencuri ikan itu. Jabatan keras lainnya untuk beliau adalah Kepala BNN. Ancaman narkoba terhadap bangsa ini sangat menyeramkan. Ada lebih empat juta pemakai. Para Bandar narkoba demikian kuat dan berkuasa. Mereka selalu bisa lolos dalam kejaran. Entah kenapa. Ratusan atau mungkin ribuan oknum penegak hukum terlibat kejahatan narkoba. Bayangkan kalau Bu Risma duduk sebagai Kepala BNN. Pasti bergelimpangan para bandar sabu yang selama ini bebas-lepas merusak bangsa ini. Bu Risma tidak akan ancam-ancam tembak saja. Dia akan hancurkan jaringan narkoba yang terkenal kuat itu. Zero toleransi seperti di Filipina. BNN adalah salah satu penyaluran positif watak marah-marah Bu Risma. Tempat terbaik lainnya untuk Bu Mensos adalah KPK. Di sini pun Bu Risma bisa sangat dahsyat. Kawan-kawan beliau di PDIP pasti akan takut mengikuti jejak Juliari Batubara. Dijamin Bu Risma akan marah-marah ke Jokowi karena KPK dikebiri. Dia juga akan memarahi Bu Mega yang membiarkan UU KPK direvisi oleh DPR, termasuk fraksi PDIP. Ada satu lagi posisi yang juga cocok. Yaitu, kepala Satpol PP. Tapi jangan pula Satpol PP kabupaten/kota. Buatkan Satpol PP internasional. Supaya Bu Risma bisa menutup pasar-pasar yang menjual binatang eksotik (kelelawar, ular, lipan, dll) seperti di Wuhan itu. Yang diduga menjadi sumber virus Covid-19. Di dalam negeri, Bu Risma sebagai kepala Satpol PP akan menertibkan dengan keras para pedagang yang menggunakan badan jalan. Juga membasmi bangunan liar. Tugas ini tidak mudah. Perlu orang yang cepat marah seperti Bu Mensos.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Pita Putih di Lengan, Bagai Menyambut Oposan dengan Karpet Merah
Oleh Ady Amar *) PEEMINTAAN Amien Rais pada sahabatnya, Syafii Maarif, pada suatu kesempatan tampaknya bersambut. Permintaan agar Pak Syafii lebih berani bersikap tegas... Istilah Pak Amien, lebih sering benahi hal yang mungkar. Jangan hanya amar ma'ruf saja. Apakah permintaan Pak Amien, itu yang lalu membuat Pak Syafii bersikap, atau memang sikap itu keluar dari dirinya, tanpa kendali orang lain. Bersikap lantaran tidak tahan melihat pegawai KPK dipecat dengan sewenang-wenang. Menanggapi pemecatan 57 pegawai KPK, memaksa Pak Syafii berkomentar yang lebih "nahi mungkar". Ia menyebut, bahwa sebenarnya keputusan untuk melakukan pemecatan terhadap Novel Baswedan cs. itu memang tidak beres sejak awal. Menurutnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam hal ini cuma digunakan alasan saja. Tambahnya, perlakuan terhadap pegawai KPK itu kental dengan nuansa dimensi politik tertentu. Pak Syafii memang tidak sampai meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersikap tegas. Mengambil peran yang dipunya, menganulir keputusan pemecatan para pegawai KPK dengan bersandar pada temuan Ombudsman dan Komnas HAM. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi, serta didapati sejumlah temuan pelanggaran hak asasi manusia oleh Komnas HAM. Entah mengapa Presiden Jokowi tidak bersandar pada temuan dua lembaga kredibel itu. Diamnya itu bisa dibaca, ia bersepakat dengan pimpinan KPK dengan langkah pemecatan itu. Meski tidak sampai mendesak Presiden Jokowi, setidaknya Pak Syafii telah bersikap, bahwa ada ketidakadilan dalam proses pemecatan pegawai KPK, dan itu sarat politik. Tanggapannya itu sudah cukup menjelaskan sikap beliau ada di mana. Jangan meminta berlebih pada Pak Syafii. Skenario Tuhan Nafsu pimpinan KPK menyingkirkan mereka, itu bisa terlihat dengan jadwal pemecatan yang semula berakhir tanggal 1 November, dimajukan tanggal 30 September 2021. Tanggal dan bulan pilihan Firli Bahuri, Ketua KPK dan komisioner lainnya pada tanggal 30 September, mengingatkan pada peristiwa kelam mengerikan, peristiwa G30S/PKI. Peristiwa dibantainya 7 Jenderal dan 1 perwira oleh PKI. Tampaknya mereka khilaf memakai tanggal dan bulan itu. Atau bisa jadi itu skenario Tuhan, yang menyamakan pemecatan itu dengan peristiwa kelam negeri ini. Pilihan tanggal dan bulan pemecatan itu menegaskan, adanya "pembunuhan" atas mereka yang mendedikasikan diri pada pemberantasan korupsi, yang dibalas dengan pemecatan sewenang-wenang. Meminjam istilah Pak Syafii Maarif, "kental dengan nuansa dimensi politik". Presiden Jokowi memang tidak bersikap atas pemecatan 57 pegawai KPK itu. Tapi dihari akhir tanggal pemecatan, lewat Kapolri ada tawaran pada pegawai KPK yang tidak lulus TWK, yang akan ditampung di Polri sebagai ASN. Itu konon ide murni Presiden Jokowi. Tawaran itu tampaknya belum direspons pegawai KPK, bersedia atau tidaknya mereka dengan tawaran itu. Tawaran itu memang bukan solusi yang mengenakkan. Mereka yang dipecat itu tidak sedang mencari pekerjaan, tapi melawan kesewenang-wenangan pemecatan dengan dalih tidak lulus TWK. Pita Putih di Lengan Pegawai KPK yang dipecat itu mengenakan pitah putih di lengan kiri, dan bunga mawar di tangan sebagai simbol matinya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemandangan itu tampak di hari akhir mereka harus meninggalkan markas KPK. Tragis memang, mereka yang berdiri di garis paling depan dalam upaya pemberantasan korupsi harus tersingkir. Pemandangan menyesakkan tampak saat pegawai KPK yang lulus TWK, melepas kawan yang "dikorbankan" dengan mengharukan. Lambaian tangan tanda perpisahan, dengan suara lirih terucap, "Sampai jumpa teman-teman..." Tampak diantara mereka ada yang menyeka air mata. Mereka yang tersingkir itu sejatinya pahlawan. Mengabdi belasan tahun dengan sarat prestasi, tapi jasanya diakhirkan dengan pemecatan semena-mena. Akal sehat menyebut, mereka memang tidak diinginkan. Muncul rumor, itu kemenangan lobi dari mereka yang ingin melemahkan KPK. Dimulai dari revisi UU KPK, dan berlanjut pada "dibabatnya" pegawai KPK yang bekerja sepenuh hati, dan itu lewat pintu TWK. Mereka yang dipecat itu, pastilah akan tetap konsen bekerja untuk pemberantasan korupsi. Entah dengan cara apa dan di mana mereka akan bergerak. Medan juang pada proyek kebaikan, itu tidaklah hanya dibatasi oleh tembok dalam gedung KPK. Di luar gedung KPK karpet merah dibentangkan, disediakan untuk mereka melangkah dan bahkan menari bersama elemen bangsa lainnya, yang memilih berseberangan sebagai penyeimbang pemerintah pada kebijakan-kebijakan yang dibuat. Itu setelah parlemen bersetubuh erat dengan kekuasaan, sulit bisa diharapkan fungsi kontrolnya menajam. Kelompok penyeimbang, biasa orang menyebut oposan, seolah mendapat amunisi dengan hadirnya 57 pegawai KPK yang terzalimi. Berharap mampu menggerakkan kesadaran masyarakat akan hak-haknya. Selamat datang para pahlawan sebenarnya, selamat berjuang di tempat yang lebih luas untuk bersuara apa yang bisa disuarakan, yang suara itu mustahil tersekat, terkekang oleh tembok birokrasi. (*) *) Kolumnis
Risma Perlu Beristirahat ke Pantai
By M Rizal Fadillah TIDAK bisa berubah karakter nih orang sejak menjabat Walikota hingga menjadi Menteri Sosial, marah marah melulu sehingga kegaduhan demi kegaduhan selalu terjadi. Di Bandung marah-marah, di Tangerang marah marah, dan terakhir di Gorontalo marah-marah pula. Rasanya setiap datang ke suatu daerah maka siap siap untuk menerima semprot dan wajah buram Bu Risma. Di Gorontalo aktingnya lebih dahsyat pake tunjuk-tunjuk dan teriak tembak segala, lalu menyuruh keluar bawahannya itu. Gubernur Rusli Habibie tidak dapat menerima sikap Risma yang dinilai kurang adab. Ia keberatan warganya dimaki-maki dan dinistakan. Risma memang keterlaluan. Orang tentu bertanya apakah ini adalah cara mendidik, atau tidak mampu mengendalikan emosi, atau memang sakit ? Untuk kaitan dengan adab hal ini sudah dinilai "su'ul adab" (adab buruk) yang tidak pantas untuk dilakukan oleh seorang pemimpin. Pemimpin seyogyanya arif dan bijaksana. Kehebatan tidak diukur oleh kerasnya teriakan dan panjangnya telunjuk. Kini Risma seperti biasa ramai dikecam publik. Adab kewanitaan, adab sosial, dan adab kepemimpinan dipersoalkan. Jokowi pun didesak untuk memecat pembantunya yang gemar marah-marah ini. Setelah Juliari Batubara menjadi pesakitan di Lapas karena kasus korupsi kini penggantinya didesak agar segera out. Kalau Presiden diam saja atau tidak mereaksi atas kekecewaan dan desakan publik ini, maka pilihan menjadi pecat Risma atau pecat Jokowi. Dahulu rekor kepemimpinan marah marah dipegang Ahok, kini nampaknya Risma mampu memecahkannya. Dalam ilmu kesehatan marah meledak-ledak adalah ciri dari gangguan mental. Bisa stress atau depresi. Nah Risma perlu menenangkan fikiran sejenak, Presiden Jokowi hendaknya menganjurkan agar Risma untuk berekreasi ke pantai atau hiking ke gunung. Lupakan Bansos dulu. Berfoto-foto selfi lah. Itu jika tidak mampu untuk memecat Menteri dari PDIP tersebut. Akan tetapi sebenarnya rakyat akan lebih bahagia jika memang Risma segera dirumahkan. Berhentikan. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Mengendus Bau Amis Komunis
Oleh: Yusuf Blegur Jangan sekali-sekali melupakan sejarah". Saat membahas dinamika politik dan pemerintahan, aksioma itu kerap terdengar melintasi waktu dan generasi. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mau belajar dari sejarah dan menghargai para pahlawannya. Menjadi pertanyaan penting dan mendasar bagi negara dan bangsa ini. Bagaimana menyikapi sejarah yang penuh kontroversi dan catatan hitam putih para pelakunya?. Pada bagian dan sisi sejarah yang mana, rakyat dapat bersandar dan berpijak?. Dapatkah obyektifitas terlepas fakta baik dan buruk yang menyertainya, dapat diungkap dengan jujur?. Sepanjang kelahiran dan berdirinya Republik Indonesia, negara seakan tidak berdaya bahkan untuk sekedar menulis dan merangkai sejarah berdasarkan kenyataan yang sebenar-benarnya terjadi. Rakyat dari generasi ke generasi, tidak pernah mengenyam kemurnian sejarah. Penulisan dan pemahaman sejarah selama ini, sangat ditentukan oleh selera dan kepentingan kekuasaan yang silih berganti. Alhasil, banyak peristiwa dan tema-tema penting bersejarah menjadi pasar raya tafsir bagi rakyat pada umumnya dan generasi berikut khususnya. Penyusunan dokumentasi sejarah menjadi sangat penting, tak kalah hebat dengan penguasaan ekonomi, politik dan hukum bagi suatu pemerintahan. Selain menentukan arah perjalanan bangsa, rekayasa sejarah mutlak dibutuhkan kekuasaan untuk menjadi tafsir dan sejarah yang menguntungkan rezim kekuasaan tertentu usai melewati jamannya. Selain mengelola kehidupan negara dan rakyatnya, serta membentuk nilai-nilai peradaban. Kekuasaan atau suatu pemerintahan tidak bisa mengabaikan kemasan dari rangkaian perilaku dan peristiwa penting yang ditorehkannya. Sebagaimana ungkapan yang terkenal, "the winner take's it all". Termasuk menulis fakta atau manipulasi sejarah?. Sejarah Hitam Pengaruh dan Kekuatan Ideologi Sebagai sebuah negara bangsa yang majemuk. Indonesia tentu saja tak luput dari pertarungan ideologi dan aliran politik. Bukan saja telah mewarnai sejarah, faham-faham kebangsaan itu masih hadir dan menjadi realitas politik kekinian. Meskipun begitu, betapapun tingginya dinamika internal kebangsaan, Indonesia masih kental dalam pengaruh dan determinasi kekuatan global. Setidaknya terinternalisasi ideologi kapitalisme yang liberalistik dan sosialisme Marxis. Meskipun dunia telah melewati era perang dingin, banyak negara termasuk Indonesia belum mampu keluar dari jejak dan cengkeraman kedua kekuatan dunia tersebut. Runtuhnya Uni Soviet dan kebangkitan komunisme Tiongkok. Dalam wujud yang lebih modern dan populis. Sejatinya kapitalisme dan komunisme masih menjadi pemain yang sama dalam dominasi dan hegemoni tata pergaulan internasional. Indonesia sendiri masih menjadi sub koordinat dari polarisasi kekuatan blok barat dan blok timur yang pernah mengelola pertarungan ideologi pada masa perang dingin. Keadaan dunia hingga saat ini belum mengalami perubahan secara substansi terkait kedua ideologi besar itu, yang berujung pada praktek-praktek kolonialisme dan imperialisme modern. Meski tampil lebih menyesuaikan jaman seiring perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan populasi dunia. Kedua kekuatan yang direpresentasikan oleh persaingan Amerika Serikat dan RRT beserta para sekutunya masing-masing. Kini bertransformasi dalam "proxy war" dan perang asimetris. Indonesia menjadi negara yang tidak luput dari konstelasi itu. Pola pemerintahan yang berada dalam kekuasan oligarki dan borjuasi korporasi skala besar dan transnasional menjadi indikator bahwa negara sudah dalam pengaruh perang penguasaan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Perang memperebutkan sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi lainnya. Menjadikan kekuatan baik oleh negara maupun "non state". Membatasi ruang gerak rakyat dan menutup akses pada pengambilan kebijakan publik. Rakyat hanya diorientasikan sebagai pasar. Kondisi demikian memaksa pemerintah atau otoritas negara melumpuhkan demokrasi, mengebiri HAM, dan mengusung hukum yang berlandaskan kekuasan otoriterian dan kediktatoran. Kedua ideologi kontemporer dunia itu, bukan hanya menjadikan manusia berorientasi pada materialisme. Lebih dari itu, ideologi-ideologi yang menopang liberalisasi dan sekulerisasi. Telah mencabut akar relius dari setiap pikiran dan jiwa umat manusia. Populasi dunia dipaksa mengikuti satu aturan, dimana hanya ada penguasaan dari yang kuat kepada yang lemah. Superioritas kalangan kaya terhadap kaum miskin. Di pelbagai belahan dunia, hanya ada eksploitasi manusia atas manusia dan eksploitasi bangsa atas bangsa. Menempatkan harta, kekuasan dan kebendaan lainnya, menggantikan posisi Tuhan. Baik kapitalis dan sosialis, bercermin dari pengaruhnya pada proses penyelenggaraan kehidupan rakyat di Indonesia. Kedua ideologi besar itu terbukti gagal membangun negara kesejahteraan. Tidak mampu membangun masyarakat yang dapat memenuhi kemakmuran dan keadilan sosial. Bukannya kesejahteraan umum, kapitalisme yang rakus dan sosialisme yang atheis, justru menciptakan penderitaan dan kesengsaraan panjang rakyat Indonesia. Bercak Darah Komunisme Terlepas polemik sejarah dan kiprah sosialisme marxisme yang bermanifestasikan komunis. Partai Komunis Indonesia (PKI) memang menjadi salah satu kekuatan politik yang berpengaruh bagi Indonesia. Saat masih dalam koloni Belanda dan jepang, maupun setelah kemerdekaan. PKI menjadi entitas politik yang dianggap paling progresif revolusioner. Setidaknya oleh seorang Soekarno yang menjadi pemimpin dan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia, termasuk PKI. Kedekatan bahkan perlindungan Soekarno terhadap PKI. Menjadi hubungan 'simbiosis mutualisme' diantara keduanya. PKI ingin menghidupkan Indonesia dengan ideologinya, sementara Soekarno ingin melanggengkan kekuasaan sembari menggelorakan anti kapitalisme yang menjadi induk kolonialis-imperialisme dunia. Sebuah persentuhan ideologi dan hubungan yang intim antara Soekarno dan PKI. Kemesraan hubungan yang menguatkan ambisi gagasan 'Marcht Vorming' Soekarno. Sayangnya, konspirasi gerakan tanpa kelas berbasis pemikiran Karl Marx dengan nasionalis sekuler. Mendapat reaksi keras dan resistensi dari kekuatan militer khususnya angkatan darat dan kalangan Islam. Terlebih PKI juga pernah memiliki jejak rekam yang sangat buruk dan fatal. Pernah melakukan penghianatan terhadap perjuangan dan tujuan revolusi Indonesia. Memecah organisasi Serikat Islam dengan melahirkan faham komunis dan melakukan pemberontakan tahun 1926. Bahkan saat Indonesia baru saja merdeka dan masih menghadapi kekuatan fasis yang ingin menjajah kembali. PKI melakukan pemberontakan tahun 1948. Gerakan politik dan kekuatan bersenjata yang seperti menikam dari belakang bagi kemerdekaan RI yang baru seumur jagung. Bahkan yang paling memilukan pada saat tragedi G 30 S/PKI Tahun 1965. Apapun motif dan latar belakang peristiwanya. Betapapun peristiwa itu memunculkan multi tafsir dan asumsi konspirasi dibelakangnya. Semua pemberontakan dan penghianatan PKI yang ingin mengganti Panca Sila dan menjadikan Indonesia sebagai negara komunis. Bukan saja polarisasinya mengorbankan elit politik, militer dan pemimpin bangsa. Lebih tragis lagi, gerakan PKI telah memicu konflik, membuat konfigurasi dan irisan politik yang mengakibatkan korban rakyat tak berdosa. PKI menimbulkan permusuhan, konflik dan perpecahan sesama anak bangsa. Bahkan, hingga menyebabkan kematian rakyat yang tak terhingga. Peristiwa 1965 dan relasinya dengan PKI, menjadi salah satu tragedi kemanusiaan paling besar pada abad 20. PKI menjadi partai terlarang dan dianggap negara sebagai bahaya laten. Gerakan ideologi yang tak pernah mati. Tanpa bentuk dan menjalar ke segala lini. Kini, 56 tahun setelah peristiwa tahun 65. Suasana yang jauh dari nilai-nilai Panca Sila dan implementasi UUD 1945. Kehidupan bernegara dan berbangsa yang semakin terpinggirkan dari cita-cita proklamasi kemerdekaan. Rakyat Indonesia seperti kembali kepada masa-masa pertentangan ideologi dan politik seperti menjelang terjadinya peristiwa G 30 S/PKI. Kehidupan rakyat morat-marit, sementara para pemimpin sibuk mengurus jabatan dan memperkaya diri. Disintegrasi sosial semakin menganga lebar. Sikap permusuhan dan kebencian mewarnai hampir seluruh lapisan masyarakat. Penguatan Komunis juga disinyalir dengan maraknya kebijakan politik dan penggunaan aparatur negara yang bertindak represif dan cenderung memusuhi pemimpin dan umat Islam. Kriminalisasi Ulama dan umat Islam terus meningkat sejalan dengan pembiaran tindakan-tindakan penistaan dan penodaan agama Islam oleh kalangan tertentu. Mungkinkan selain kemiskinan dan ketidakadilan yang terus tajam meroket dalam kehidupan masyarakat. Penindasan dan upaya destruktif terhadap pemimpin dan umat Islam, menjadi siklus sejarah yang berulang dari kebangkitan komunis yang sangat anti Islam. Rasanya, seperti Amerika Serikat dan China yang kepentingannya terhadap Indonesia begitu besar. IIdeologi kapitalis dan komunis, keduanya sama-sama menganggap Islam adalah kekuatan yang besar yang menjadi musuh utama dan penghalang tujuan mereka. Jika saja para komprador dan agen kapitalis-komunis itu ada di Indonesia. Terutama ketika mereka berwujud politisi, birokrat, pengusaha bahkan sebagai ulama sekalipun. Mereka semua akan berkata tidak menginginkan populisme Islam berkembang luas. Mereka akan menyuruh ketaatan pada konstitusi ketimbang syariat Islam. Islam akan dianggap bertentangan dengan Pancasila dan sebagai penghambat kemajuan negara. Mereka akan menyuruh menjadi warga negara yang baik pada negara daripada mengamalkan nilai-nilai Islam. Mereka akan terus membangkitkan bagaimana rakyat hidup memisah relasi negara dari agama. Tentu saja dengan terus-menerus melakukan penangkalan aqidah umat Islam. Menyelimuti pikiran dan jiwa umat Islam dengan liberalisasi dan sekulerisasi. Upaya deislamisasi semakin gencar dan dirancang secara terstruktur, sistemik dan masif. Semua fenomena itu cepat atau lambat akan menjadi triger dan melahirkan perlawanan atau mungkin pemberontakan yang lebih hebat lagi. Akankan Indonesia kembali ke titik nadir seperti pada periode kelam dan hitam sebelumnya?. Mungkinkah akan ada tragedi kemanusiaan dan banjir darah yang lebih besar lagi?. Saatnya membuka mata hati dan pikiran. Sembari mengendus bau amis komunis. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Anies Baswedan dan Pemimpin Otentik
Oleh: Abdurrahman Syebubakar MASALAH utama yang mendera bangsa Indonesia tidak terletak pada tataran teknis-teknokratis tatakelola negara. Tetapi, lebih soal kelembagaan politik ekstraktif yang bersekongkol dengan pony capitalism (kapitalisme palsu), meminjam istilah Joseph Stiglitz (2015). Hasil persilangannya menjadi lahan subur oligarki - pola persekongkolan jahat antara penguasa dan pemodal, untuk menguasai sumberdaya negara. Seperti yang diungkap Jeffrey Winters, seorang Indonesianis dan teoritikus oligarki ternama asal Amerika Serikat, para oligark lah yang paling berkuasa di Indonesia karena memiliki uang yang lentur dan serbaguna. Modal finansial yang mereka miliki dapat dimanisfestasikan ke dalam bentuk-bentuk kekuasaan lainnya, seperti jual beli jabatan dan produk hukum-politik. Para oligark ini sangat ekstraktif, menguasai dan membiayai partai politik, media massa, perguruan tinggi, think-tank, ormas, lembaga keagamaan, dan lain lain. Monopoli penguasaan sumberdaya ekonomi dan politik berakibat pada meningkatnya ketimpangan dan kemiskinan multidimensi (sosial, ekonomi dan politik). Ketiga dimensi ketimpangan dan kemiskinan ini saling mempengaruhi secara negatif, seperti lingkaran setan. Alhasil, dari waktu ke waktu, yang terjadi bukan berkurangnya tingkat kemiskinan dan ketimpangan, tetapi pemiskinan dan peminggiran rakyat kecil. Ratusan juta penduduk miskin dan tidak mampu makin menderita dengan kondisi ketimpangan yang sangat akut, di mana segelintir orang super kaya menguasai kekayaan negara hampir secara mutlak. Rakyat kecil makin tidak berdaya di hadapan para pengambil kebijakan dan pemodal, dan makin tersisih dari proses politik. Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan pemimpin otentik, yang tidak saja kompeten pada tataran teknis operasional. Tetapi yang jauh lebih penting, memiliki visi alternatif, dan mampu menerjemahkan visi tersebut ke dalam pilihan kebijakan yang tepat. Selain itu, tipe pemimpin otentik berbekal tekad dan keberanian politik yang kuat untuk membongkar sistem ekstraktif yang tidak berkeadilan, dan melawan anasir-anasir jahat di balik sistem tersebut. Serta mampu memandu rakyat meninggalkan sistem politik ektsraktif menuju demokrasi substantif dan bersenyawa dengan paradigma pembangunan manusia, yang menempatkan rakyat sebagai agen pembangunan. Lantas, pertanyaannya, siapa sosok yang memenuhi semua atribut pemimpin otentik, atau setidaknya, paling dekat dengan tipe pemimpin ideal tersebut? Tanpa menegasikan keterbatasannya, dan dalam konteks perbandingan diantara sejumlah “aspiran capres” yang ada saat ini, jawabannya adalah Anies Baswedan. Jejak intelektual dan kepemimpinan Anies dapat ditelusuri jauh ke belakang, sejak remaja. Saat di SMA, pada 1985, Anies terpilih sebagai Ketua OSIS se-Indonesia. Di perguruan tinggi, ia menjadi Ketua Umum Senat UGM pada 1992, dengan sejumlah gebrakan, diantaranya menginisiasi gerakan mahasiswa berbasis riset. Ketika berusia 38 tahun, pada 15 Mei 2007, Anies yang baru merampungkan studi doktoralnya di Northern Illinois University AS dilantik menjadi rektor Universitas Paramadina, dimana ia menginisiasi Gerakan Indonesia Mengajar yang melibatkan anak-anak muda untuk mengajar di pelosok daerah. Anies tercatat sebagai rektor termuda se-Indonesia kala itu. Pada 2008, Anies masuk dalam 100 Intelektual Publik Dunia versi Majalah Foreign Policy. Ia disejajarkan dengan intelektual dunia paling berpengaruh abad ini, Noam Chomsky dan para penerima hadiah nobel seperti Al Gore, Muhammad Yunus, dan Amartya Sen. Nama Anies juga hadir dalam daftar Young Global Leaders pada Februari 2009 yang dianugerahkan oleh World Economic Forum. Setahun kemudian, pada April 2010, Majalah Foresight yang terbit di Jepang memasukkan Anies sebagai salah satu dari 20 tokoh pembawa perubahan dunia untuk 20 tahun ke depan, bersama sejumlah pemimpin dunia termasuk Vladimir Putin (Perdana Menteri Rusia), Hugo Chavez (Mantan Presiden Venezuela), dan David Miliband (Menteri Luar Negeri Inggris). Di tahun yang sama, Anies menyabet sejumlah penghargaan bergengsi, diantaranya, dari The Association of Social and Economic Solidarity with Pacific Countries (PASIAD) pemerintah Turki atas prakarsanya melahirkan Gerakan Indonesia Mengajar, Penghargaan Yasuhiro Nakasone dari Mantan Perdana Menteri Jepang Yasuhiro Nakasone yang diberikan kepada tokoh-tokoh visioner yang memiliki daya dobrak untuk abad 21, dan penghargaan dari The Royal Islamic Strategic Studies Center Jordania, sebagai 500 tokoh Muslim paling berpengaruh di dunia. Masih panjang daftar penghargaan dan beasiswa yang diterima Anies, baik dari dalam maupun luar negeri, serta posisi prestisius yang diembannya sebelum menjabat Mendikbud pada pemerintahan Jokowi-JK. Kendati berhasil melahirkan berbagai terobosan untuk memajukan dunia pendidikan, Anies diberhentikan oleh Presiden Jokowi karena alasan politis. Namun perjalanan kepemimpinan politik Anies tidak berhenti. Pada 2017, ia terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menang secara dramatis, melawan cagub petahana Ahok, yang didukung episenterum kekuasaan dan para taipan. Sejak memimpin Ibukota, Anies mampu mendemonstrasikan model kepemimpinan berbasis ilmu pengetahuan (knowledge-based leadership) bercorak transformatif dan demokratis, di atas fondasi karakter intelektual, karakter moral dan karakter kinerja. Tanpa mengesampingkan adanya persoalan klasik Ibukota, seperti banjir dan polusi udara, di bawah kepemimpinan Anies, dengan berbagai terobosan kebijakan dan strategi pembangunan, kondisi Jakarta jauh lebih baik, dibandingkan era sebelumnya. Secara fisik, Jakarta berubah drastis, makin tertata dan indah. Sarana publik seperti jalan raya dengan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), halte, dan trotoar, dibuat semenarik dan senyaman mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok lansia, dan penyandang disabilitas. Taman kota dan tempat bermain anak bertaburan di berbagai penjuru ibukota. Selain itu, dengan spirit kolaborasi dan menghadirkan kesetaraan serta kebersamaan, transportasi umum di Ibukota makin terintegrasi, baik secara fisik, maupun sistem pembayaran. Stasiun kereta api telah terhubung dengan sejumlah moda transportasi publik termasuk MRT, Transjakarta, Jaklingko, bajaj, ojek pangkalan dan ojek online.Sehingga, masyarakat memilih menggunakan transportasi umum secara rasional karena terjangkau baik rute, biaya, maupun waktu tempuh. Sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan, pemprov DKI Jakarta menyediakan Jalur Speda yang hingga kini, mencapai sekitar 96 km, dan akan terus ditambah hingga lebih dari 170 km pada akhir 2021. Kombinasi sarana publik yang aman dan nyaman dengan transportasi umum yang terintegrasi dan ramah lingkungan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat kemacetan di Jakarta. Berdasarkan Indeks Lalu Lintas yang dirilis TomTom, pada tahun 2017, Jakarta menempati peringkat ke-4 sebagai kota termacet di dunia, kemudian turun ke posisi 7 (2018), posisi 10 (2019), dan posisi 31 (2020). Yang sangat penting, seperti terungkap dalam data BPS (2021), kualitas demokrasi Jakarta meningkat tajam selama 4 tahun terakhir, dengan indeks demokrasi yang sangat tinggi mencapai skor 89,21, jauh melampaui indeks demokrasi nasional sebesar 73,66. Indeks pembangunan manusia (sebagai gabungan indikator ekonomi, pendidikan dan kesehatan) juga tumbuh positif, mencapai 80,77 pada 2020, yang sekaligus menjadikan DKI Jakarta sebagai satu-satunya provinsi dengan status capaian pembangunan manusia yang sangat tinggi (IPM ≥ 80). Pada saat yang sama, tingkat kemiskinan di Jakarta terus berkurang sebelum COVID-19. Proporsi penduduk miskin di Jakarta pada September 2019 hanya 3.4 persen, turun dari 3.8 persen pada 2017. Lebih jauh, tekad dan keberanian politik Anies melawan super taipan, dengan menghentikan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta yang bernilai 500 triliun, patut diacungi jempol. Sebab, para super taipan ini merupakan agen sentral oligarki, yang mengatur jalannya pusat kekuasaan ekonomi politik dan menjadi induk berbagai masalah struktural yang dihadapi bangsa Indonesia. Dengan berbagai capaian kuantitatif dan kualitatif tersebut, Anies tidak saja melampaui janji-janji politiknya, tetapi juga menunjukkan kualitas kepemimpinan otentik, yang menjadi kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia. Dan karena kinerja gemilang serta reputasi intelektualitas dan integritasnya, Anies bertabur penghargaan bergengsi dari dalam dan luar negeri selama memimpin Ibukota. *) Ketua Dewan Pengurus IDe
Penguatan DPD Mendorong Amandemen Komprehensif
Sebagai anak kandung reformasi, DPD lahir dari komitmen kita membangun demokrasi yang lebih baik, meninggalkan sentralisme pembangunan menuju desentralisme. Sebagai kanal aspirasi daerah, DPD diharapkan berperan optimal memperjuangkan kepentingan daerah. Oleh: Tamsil Linrung TANGGAL 1 Oktober 2021, tepat 17 tahun usia Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejuta ungkapan filosofis biasanya diurai menyambut usia ini. Tapi, kita tak butuh itu. Yang lebih urgen dilakukan adalah bagaimana merefleksi sejarah perjalanan DPD demi pembenahan fundamental. Kita tak akan pernah berubah menjadi lebih baik bila tidak menyadari jatidiri sendiri. Sepanjang hayatnya, DPD seperti ada dan tiada. DPD ada karena eksistensi lembaganya. DPD tiada karena lembaga legislatif ini justru tidak terkoneksi pada ranah pengambilan keputusan legislasi nasional. Ini tragis, lebih dari sekadar menyedihkan. Bagaimana mungkin sebuah lembaga tinggi negara tidak memiliki otoritas terhadap fungsi dasarnya? DPD mengembang amanah demokrasi. Lembaga ini adalah simbol kekuatan otonomi daerah, kekuatan demokratisasi kita. Di sanalah desentralisasi mekar. Di sanalah kepentingan daerah diperjuangkan agar terakomodir dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan nasional. Namun, di sana pula relasi ketatangeraan kita terlihat pincang. Sebagai lembaga legislatif, DPD wajib mengembang optimalisasi check and balances, di samping menjalankan fungsi-fungsi legislasi. Namun, sulit mengoptimalkan mekanisme check and balances ini dalam situasi kewenangan yang tidak sebanding dengan kewenangan lembaga tinggi negara lainnya. Untuk membenahinya, tak ada jalan lain kecuali berpulang kepada perubahan konstitusi. Kita tahu, konstitusi bukan kitab suci yang final dan mengikat. Terbuka peluang mengoreksinya demi perbaikan bangsa ke depan. Untuk kepentingan itu, kelompok DPD di MPR tengah menfinalisasi usul perubahan kelima UUD 1945. Sejumlah gagasan yang mengedepan, muncul sebagai respon DPD atas kebutuhan kontitusional negara yang semakin kompleks, selain menjawab tuntutan masyarakat daerah yang ingin DPD diperkuat. Kelompok DPD berpendapat, amandemen UUD 1945 sebaiknya komprehensif, tidak parsial. Kelompok DPD menyadari persis kelemahan DPD. Namun, perbaikan konstitusi harus memotret kelemahan-kelemahan konstitusionalitas kita secara luas. Setidaknya ada empat hal yang akan diusulkan. Pertama, revitalisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Pasca empat kali amandemen, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan. Peniadaan tersebut mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak lagi sepenuhnya dalam koridor arah dan visi besar bangsa. UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang disahkan guna mengatasi bolong itu, nyatanya tidak mampu mengintegrasi pembangunan secara nasional. Pembangunan yang dilakukan lebih dominan ditentukan oleh visi dan misi presiden yang, sayangnya, seringkali politis. Kedua, penataan kewenangan MPR. Gagasan ini bukan ide baru karena telah muncul dalam rekomendasi MPR 2014 – 2019. Namun, saat ini penguatan kewenangan MPR menemukan momentum paling tepat sebagai konsekuensi usulan PPHN di atas. Bila kita bersepakat mengatur PPHN dalam UUD 1945, tentu konsekuensi logisnya harus ada lembaga negara yang berwenang menyusun dan menetapkan PPHN. Di sinilah urgensi penambahan kewenangan MPR, yakni menetapkan haluan negara yang akan menjadi pedoman pembangunan bagi penyelenggara negara dalam merencanakan dan merealisasikan pembangunan. Ketiga, penataan kewenangan DPD. Sebagai anak kandung reformasi, DPD lahir dari komitmen kita membangun demokrasi yang lebih baik, meninggalkan sentralisme pembangunan menuju desentralisme. Sebagai kanal aspirasi daerah, DPD diharapkan berperan optimal memperjuangkan kepentingan daerah. Selama ini DPD berusaha bekerja sebaik mungkin di tengah belenggu kewenangan yang terbatas. Bila kewenangan ini dikuatkan secara proporsional, upaya-upaya konstitusionalitas DPD dipastikan akan lebih baik. Lagi pula, kewenangan yang berimbang dengan kedudukan dan fungsi DPD adalah hak konstitusional DPD yang semestinya tidak dikebiri oleh konstitusi. Penguatan fungsi dan kewenangan DPD semakin menemukan urgensinya bila dikaitkan dengan gagasan PPHN. Sebagai anggota MPR, kedudukan DPD setara dengan DPR. Namun fungsi dan kewenangannya yang tidak berimbang dapat mereduksi dialektika politik yang sehat antara DPR dengan DPD. Oleh karena itu, revitalisasi PPHN harus disertai penguatan kewenangan DPD, agar check and balances menjadi kuat dalam perumusan, perencanaan, dan implementasi PPHN. Juga agar kepentingan daerah dapat diperjuangkan untuk sebesar-besarnya diakomodir dalam PPHN. Keempat, calon presiden dan wakil presiden perseorangan. Selama ini pengusung calon presiden dan wakil presiden mutlak melalui partai politik. Tidak tersedia mekanisme atau saluran politik lain bagi anak bangsa yang memiliki potensi namun tertolak oleh partai politik. Kita tahu, musabab penolakan itu bisa bermacam-macam. Ya politik, pragmatisme, dan lain-lain. Situasi itu jelas mencedarai demokrasi, memancung prinsip dasar perwujudan hak politik rakyat dan asas kedaulatan rakyat. Presiden perseorangan adalah upaya DPD membuka keran seluas-luasnya bagi partisipasi politik rakyat untuk berkompetisi dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Memang, yang harus dirumuskan kemudian adalah syarat calon presiden independen. Bobot, kualifikasi, dan prosedurnya harus sebanding dengan syarat calon presiden yang diusung parpol. Misalnya saja, bila calon presiden partai atau gabungan partai otomatis telah mendapat rekomendasi dan jaminan parpol, maka untuk sebanding dengan syarat ini, calon presiden independen harus melalui fit and proper test. Soal-soal teknis seperti ini bisa diatur di tingkat UU di kemudian hari. Empat substansi usul perubahan konstitusi tersebut adalah yang berkembang di DPD hingga saat ini. Keseluruhannya adalah materi muatan konstitusi karena terkait dengan penataan kelembagaan negara, baik wewenang maupun pengisian jabatan. Kelompok DPD sebagai bagian dari MPR, secara konstitusional memiliki wewenang mengajukannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UUD NRI 1945. Kini, yang menjadi pekerjaan rumah bagi Kelompok DPD adalah menggalang penambahan dukungan guna memenuhi syarat minimal pengajuan usul amandemen UUD 1945. Ini akan diperjuangkan demi persembahan kami untuk ulang tahun ke-17 DPD RI. Dirgahayu. Penulis adalah Ketua Kelompok DPD di MPR
Mewaspadai Komunis Dalam Menunggangi Kebhinnekaan
By M Rizal Fadillah KEBHINNEKAAN dalam arti keragaman itu adalah sunnatullah baik bersuku-suku, berbangsa-bangsa, bahasa, hingga agama dan ideologi. Keragaman yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah diterima dan tidak menjadi permasalahan. Komunis adalah salah satu faham atau ideologi yang mewarnai keragaman itu. Hanya saja penting untuk dicatat bahwa komunis merupakan faham atau ideologi sesat, merusak, dan membahayakan. Kategorinya adalah munkar dan kriminal yang harus dicegah dan ditindak sebagaimana kemungkaran lainnya seperti LGBT, korupsi, mencuri, atau membunuh. Tiga karakter Komunis yang bertentangan dengan nilai-nilai Agama dan juga Pancasila adalah pertama, menyembah berhala materi faham yang semata duniawi dan mempertuhankan benda. Kedua, nir-moral tidak berbasis nilai, bahkan menghalalkan segala cara. Ketiga gemar berkonflik karena akar filosofinya adalah dialektika, menciptakan masyarakat tanpa kelas melalui konflik antar kelas. Kebhinekaan dalam pandangan Komunis itu tidak berujung "tunggal Ika" tetapi memaksakan kehendak dan selalu ingin menguasai. Sebagai entitas politik, Komunis tidak pernah berkontribusi untuk mewujudkan tujuan Negara sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945. Sejarah mencatat PKI selalu berontak dan menumpahkan darah baik pada tahun 1948, maupun tahun 1965. Bahkan sejak tahun 1926. Karena merusaknya faham Komunis ini maka organisasi PKI dan pengembangan faham Marxisme/Leninisme dan Komunisme menjadi terlarang (Tap MPRS No XXV/MPRS/1966). Bahkan terancam pidana untuk penyebarannya (UU No 27 tahun 1999). Terma kebhinekaan menjadi alasan aktivis PKI dan Komunis bersemangat untuk mencabut kedua aturan penting di atas. Menurutnya negara RI menjamin perbedaan dan melindungi HAM. Terjadi salah kaprah dalam memaknai HAM. Gerakan Komunis justru merupakan pelanggaran HAM. Mengepak sayap kebhinekaan tanpa kejelasan arah akan sangat berbahaya, apalagi mengepakkan sayap untuk melindungi Komunisme. Pertama, doktrin "revolusi mental" yang dikembangkan sebagai doktrin "cuci otak" untuk menjauhkan agama. Sejak Hegel, Marx, Chen Duxiu hingga Aidit. Mao Ze Dong mengkombinasikan dengan "revolusi kebudayaan". Kedua, mengepakkan sayap hingga jauh ke RRC dan bersahabat erat dengan negara hegemonik RRC yang bercita-cita membangun imperium baru di negara "jajahan" adalah keluru. Indonesia lupa pada sejarah kelam peran RRC dalam mendukung PKI. Ketiga, semburan fitnah dengan isu radikalisme, intoleran, anti kebhinekaan yang ditujukan kepada umat beragama khususnya umat Islam dilakukan untuk menutupi kejahatan dirinya. Membalikkan sejarah seolah PKI adalah korban. Perlu rekonsiliasi dan pengakuan eksistensi. Kini rakyat Indonesia khususnya umat Islam harus memiliki alertness dan awareness terhadap eskalasi komunisme dan bangkitnya PKI baru. Langkah umat dan masyarakat yang utama adalah mempertahankan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 dan penegakkan UU No 27 tahun 1999, sosialisasi komunis sebagai hakekat dari ancaman tantangan hambatan dan gangguan dan (ATHG), serta waspada pada pola semburan fitnah umat yang dituduh radikal, intoleran dan anti kebhinekaan. Di atas semua itu gagalnya G 30 S PKI adalah karena "hands of God" kekuasaan Ilahi, padahal PKI telah mampu meneror rakyat dan menyusup di semua lini termasuk TNI dan Istana. Sejarah itu tidak boleh berulang. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan