OPINI

Hakim Itu Kuncinya Keadilan

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum. Ternate FNN - Ketika hakim bermurah hati, berkordinasi atau menanti salam manis dari kaki tangan penguasa, maka kemanusiaan pasti melayang. Kala kemanusiaan melayang, keadilan menjadi urusan suka dan tidak suka, senang dan benci. Tidak lebih dari itu. Manakala suka dan tidak suka, benci dan rindu, berpadu memandu hakim, maka peradilan menjadi proses penyesatan hukumm paling ampuh. Begitu hukum tersesatkan di pengadilan, maka keadilan tidak lebih dari sekadar alat pemuas nafsu penguasa ekonomi dan politik, siapapun mereka. Pengadilan tidak lagi bisa menjadi benteng keadilan untuk pencari keadilan. Pengadilan berubah jadi legitimator penguasa atas kebijakan-kebijakan yang hanya menyengsarakan rakyat. Pahami & Jiwai Keadilan Mengapa semua peradaban memuliakan keadilan dan pengadilan? Bagaimana peradaban-peradaban itu menemukan “inspirasi” keadilan? Akal budi manusiakah yang menginspirasi keadilan? Dari mana akal budi manusia memperoleh rangsangan tentang keadilan itu? Keadilan tidak terpaku pada hal yang statis. Keadilan juga tidak selalu terhubung dengan hal yang berubah-ubah, dinamis. Panas matahari yang terus-terusan, mengakibatkan air sungai surut, bahkan bisa mengering. Tumbuhan juga sama, bisa mengering. Hujan terus-terusan juga tidak selalu baik. Keseimbangan menjadi hal yang darinya inspirasi tentang keadilan memiliki pijakan. Tidak diluar itu. Bagaimana ceritanya orang menyerahkan urusan yang diperselisihkan kepada hakim untuk ditetapkan atau dinyatakan hukumnya? Untuk waktu yang lama, Raja identik dengan negara, dan negara identik dengan raja. Raja juga identik dengan hukum dan pengadilan.Konsekuensinya peradilan-peradilan yang diselenggarakan oleh raja dan atas namanya sendiri. Menghianati raja sama dengan menghianati kerajaan, negara. Inilah akar konsep “penghianatan terhadap negara” sebagai salah satu alasan impeachment. Tetapi impeachment ala Inggris ironi hanya ditujukan pada pembantu raja, termasuk hakim yang menyelenggarakan persidangan atas nama raja. Praktis keadaan kehidupan direkayasa. Tadinya melalui titah raja, beralih menjadi direkayasa melalui hukum. Postur keadaan masyarakat menjadi postur kebijakan pemerintah. Postur masyarakat sepenuhnya menjadi cermin kebijakan pemerintah yang dilegalisasi dengan hukum. John Rawls, hakim top pada Mahkamah Agung Amerika, terilhami oleh keadaan itu. Baginya keadaan itu merupakan cerminan matinya fairness. Disisi lain fairnes, diyakini Rawls sebagai inti keadilan. Keadilan baginya merupakan nilai fundamental yang menggerakan masyarakat. Kebijakan-kebiakan politiklah menjadi sebagian besar sebab terjadinya ketidakadilan. Ini digambarkan sebagai tidak fair. Rawls, seperti Cicero dan Lon. L Fuller, mengerti fungsi dasar hukum. Bagi Cicero, juga Fuller, hukum itu cerminan derajat akal budi dan kemanusiaan. lmuan-ilmuan ini tahu keadilan selalu mengalir dari hasrat pemuliaan terhadap kemanusiaan. Keadilan tak bisa ditimbang dan dibaca secara terbalik dari konsep. Keadilan tidak bisa juga ditimbang dan dibaca semata-mata berdasarkan teks hukum. Tidak begitu. Bagi mereka, teks harus dipertalikan dengan keharusan memuliakan manusia. Teks tak abadi. Yang abadi dan melekat pada setiap diri manusia adalah kemanusiaannya. Konsekuensinya keadilan bagi setiap orang yang berselisih tidak bisa ditangguhkan, sekalipun hanya sementara, apapun alasannya, terutama politik. Menangguhkan keadilan, sama dengan menangguhkan “kemualiaan” manusia. Padahal dalam sifatnya, kemuliaan itu abadi pada setiap diri manusia. Alam semesta menertawakan setiap pikiran anak zaman, yang mengagungkan tujuan menghalalkan semua cara. Semesta tidak dibentuk dengan cara kotor. Tidak sama sekali. Seimbang dalam semua apek, itulah alam semesta. Itulah keadilan. Hakim Yang Dirindukan Hakim tipe John Rawls, tidak bakal menjadi mata, telinga dan mulut UU. Hakim tipe ini eksis sebagai mata, telinga dan mulut keadilan. Dia tahu teks hukum menjadi basis interpretasi. Tetapi dia akan pergi sejauh mungkin memeriksa pesan yang tak terlihat. Yang dilegalisasi oleh teks itu. Sebab tidak ada keadilan yang tak mengalir dari dan terikat pada hak. Betul hak didefenisikan hanya dalam hukum. Itu cara pandang positivis dalam lautan ilmu hukum. Cara pandang ini digunakan semua kaum oligarki. Hakim berotak bening, berhati mulia, yang tahu malu, karena mengenal dirinya sendiri sesempurna yang bisa sebagai hamba Allah Subhanahu Wata’ala, tidak bakal menelan begitu saja konsep positivistik itu. Bagaimana hukum dibuat pasti menjadi arena pemeriksaannya. Menjadi hakim sungguh tak mudah. Pekerjaan ini terlihat sulit. Hanya orang pintar dan terdidik jiwanya, yang dapat memasuki arena berbahaya ini. Hakim bertolak encer, dengan hati bening, memaksa dirinya melihat atasannya sebagai hal kecil. Menyepelekan kemauan politisi besar, akan terasa ringan baginya. Personal hakimlah penentu ada tidaknya keadilan. Kepintaran dan hikmahnya terlihat pada argumentasi yang disajikan dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan itulah mahkota hakim. Tidak diluar itu. Hakim pintar dan berotak bening tidak berlindung dibalik contemp of court. Hakim pintar, dengan hati terbimbing sabda-sabda alam, tahu pengadilan itu tempat adu penjelasan, dan argumentasi. Contempt of Court, yang dikenal sebagai benteng pelindung independensi pengadilan, khususnya hakim, hanya punya satu tujuan. Tujuannya memberi jaminan kepada hakim untuk bebas menggunakan semua kemampuan intelektualnya yang terbimbing. Menemukan keadilan dalam perkara yang diperiksanya. Senjata itu, contempt of court dan independensi sebagai temuan hebat demokrasi, dalam praktek acap terlihat berwajah ganda. Terlihat sebagai singa lapar yang penyendiri pada satu waktu, dan di lain waktu terlihat ompong seompong-ompongnya. Pemerintah demokratis, selalu memilki sumberdaya melumpuhkan mereka. Gaji, fasilitas dan lainnya, adalah cara pemerintahan demokrasi menertawakan, membuat independensi pengadilan menjadi singa ompong seompong-ompongnya. Bukan pengadilan yang dikenang orang. Bukan, sekali lagi bukan. Yang dikenang orang dari pengadilan adalah hakim-hakimnya. Yang dikenang dari hakim adalah jalan pikiran yang tertuang dalam putusan dan sikap-sikapnya dalam sidang. Pembaca FNN yang budiman. Earl Warren, yang disingkirkan oleh Dwigh H. Eishenhower pada konvensi capres partai Republik, tetapi Warren diangkat oleh Eishenhower jadi Ketua Mahkamah Agung. Dia akhirnya ditulis dan dikenang sejarah sebagai hakim top karena putusan-putusannya. Putusannya dalam perkara Brown v. Board of Education (1954), Earl Warren menyatakan segregasi rasial di sekolah umum inconstitutional. Putusan the Warren Court itu juga dipakai menghentikan segreasi rasial yang dilembagakan dalam Jim Crow Laws, diseluruh negara bagian Selatan Amerika. Waren keluar dari sikap dan tindakan ketika masih menjadi kepala Depertamen Kehakiman California. Pada jabatan ini dia memimpin pemindahan orang Jepang-Amerika di California ke kamp penampungan. Ketika menjadi Chief of Justice di Supreme Court, Warren menjadi figur besar. Dengan kedudukannya sebagai Chief Justice, menghimpun seluruh koleganya menyudahi diskriminasi rasial yang jorok itu. Hebat. Amerika beruntung ada Earl Warren (Ketua Mahkamah Agung) dan Dwigh H. Eishenhower, Presiden. Ketika Orval Faubus, Gubernur Arkansas, menolak mematuhi putusan itu, Eishenhower mengirim National Guard ke Arkansas. Dia memaksa Gubernur Faubus mematuhi putusan itu. Hebat Eishenhower. Keduanya berhak atas penghormatan. Penghormatan yang samakah yang akan mendatangi Ketua Mahkamah Agung Kita, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin SH. MH? Untuk sementara simpan saja dulu soal itu. Satu hal pasti dunia peradilan Indonesia mutakhir sedang diperbincangkan dalam konteks persidangan perkara Habib Rizieq. Pada satu sidang terlihat terjadi debat menarik antara habib dengan hakim. Habib Rizieq kukuh ingin menggunakan “haknya” yang diberikan oleh UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Hak itu adalah hadir dalam ruang sidang pengadilan. Betrdasarkan hak itu, Habib keberatan terhadap sidang atas perkaranya dilakukan secara online. Andai persidangan Habib terus dilakukan tanpa dirinya hadir dalam persidangan, maka soalnya logiskah keadaan itu diletakan semata dibatas putaran untung dan rugi menurut timbangan sistem hukum? Menariknya, kini gema contemp of court atas sikap habib membahana dengan citarasa menggelikan. Hak terdakwa yang diperoleh melalui UU ditangguhkan dengan Perma tidak bergema. Apa kata dunia? Kalau saja hak tak lagi penting, dikalahkan oleh keadaan, termasuk keadaan pandemic covid-19, alam semesta tak bakal menuntut semua mahluk patuh pada kaidahnya. Kala kaidah tentang hak tak lagi penting, maka kehidupan akan didatangi doktrin Thomas Hobes, ilmuan Inggris ini. Doktrinya adalah “bellum omnium contra omnes”. Ini anarchi condition. Yang kuat menerkam, menelan, memakan dan mengunyah yang lemah. Ini barbarian society. Tidak ada kemanusiaan, dan keadilan. Tragis dan memalukan. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Jangankan Tiga Periode, Dua Saja Rakyat Sudah Jenuh

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Belum ada alasan logis dan ilmiah wacana presiden tiga periode. Jalan periode kedua saja, rakyat sudah tidak kuat menanggung tekanan hidup sehar-hari. Beban untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup rakyat sehari-hari sudah semakin memberatkan. Kondisi ini sebagai akibat dari tata kelola negara yang amburadul, suka-suka hati dan tidak paham apa yang dikerjakan. Negara diurus tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar. Adakah yang bisa menjelaskan keberhasilan rezim ini selama Jokowi menjadi presdiden secara ilmiah? Misalnya, ekonomi mengalami lompatan pertumbuhan yang spektarkuler. Dari 5% yang ditinggaalkan Soesilo Bambang Yudhoyono di Oktober 2014, naik menjadi 6% atau 7%? Faktanya pertumbuhan ekonomi bukannya bertambah baik, namun malah terjun bebas, dengan angla pertumbuhan ekonomi minus. Selama tahun 2020 saja, Indonesia telah mengalami pertumbuhan minus -2,07%, demikian ditulis (Binis Indonesia.com 07/02/2021). Dengan demikian, selama Jokowi menjabat telah mengalami pertumbuhan eknomi minus -7,07% dari sebelumnya pertumbuhan ekonomi 5,6% ketika ditinggal SBY pada 20 Oktober 2014 lalu. Ketergantungan negara terhadap utang luar negeri bukannya semakin berkurang. Malah semakin ugal-ugalan di eranya Jokowi menjadi presiden. Utang pemerintah sejak Presiden Soekarno sampai SBY akhir 2014 hanya sebesar Rp. 2.982 triliun. Jumlah itu, terdiri dari utang luar negeri pemerintah Rp 1.881 triliun, dan utang dalam negeri yang berbentuk Surat Utang Negara (SUN) Rp. 1.101 trliun. Sekarang total hutang pemerintah sampai akhir Februari 2021 adalah Rp. 6.390 triliun. Jumlah tersebut, terdiri dari utang luar negeri pemerintah Rp. 3.034 triliun, dan utang dalam negeri yang berbentuk SUN Rp. 3.356 triliun Dengan demikian, hanya dalam enam setengah tahun pemerintahan, Jokowi telah sukses dan berhasil membuat hutang pemerintah Rp. 3.408 trliun. Pemerintahan Jokowi telah berhasil menyapu bersih prestasi seluruh utang pemerintah yang dibuat sejak Republik Indonesia berdiri 17 agustus 1945 lalu, yang hanya Rp 2.982 triliun. Hebat sekali Jokowi. Prestasinya yang sangat luar biasa dan spektakuler adalah menciptakan utang pemerintah yang melampaui enam presiden sebelumnya. Patut mendapatkan rekor dari Mesium Muri dari Jaya Suprana. Sekarang Parlemen lemah. DPR berhasil dikangkangi dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Corona yang namanya sangat panjang itu. Akibatnya, penegakan pukum parah. Tajam ke oposisi, dan tumpul ke koalisi. Diskriminasi dan kriminalisasi. Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap. FPI juga dibubarkan. Laskarnya enam orang dibunuh. Sidang pengadilan dengan online. Kenapa takut dengan sidang offline? Kedzaliman yang bagaimana lagi yang hendak kalian sembunyikan? Menguatkan asumsi bahwa hukum hanya ditegakan berdasarkan pesanan cukong dan penista agama. Korupsi juga semakin menggurita. BUMN berguguran dan collapse, terjerat oleh utang, dan core business terancam diambil alih swasta. Sistem ekonomi kapitalistik dan liberalistik merajalela. Sistem multi partai mengarah ke eksisnya partai tunggal. Partai dan ketua umum telah terkooptasi oleh oligarki politik bercitarasa RRC komunis. Politik penuh dengan rasa dendam, kebencian dan permusuhan terhadap pemeluk agama mayoritas. Petugas partai hanya melaksanakan skenario sesuai agenda pemodal dan operator. Komandan operator lapangan adalah geng jenderal merah. Kalau ada rakyat yang mau agar Jokowi tiga periode. Pertanyaanya adalah, itu rakyat yang mana ya? Jangan tiga periode, dua saja rakyat sudah jenuh dan sumpek. Jangan-jangan yang punya gagasan tiga periode, hanya mempolitisasi “keluguan rakyat” dengan janji-janji palsu, dan penggiringan opini melalui lembaga survei, politisi dan pengamat partisan. Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan 2019 saja rakyat meragukan kalau dilaksanakan dengan jujur dan adil. Bagaimana mungkin minta tiga periode ketika Pilpres ditengarai penuh kecurangan dan banyak pemilih siluman? Ketiadaan prestasi dan reputasi kecuali hanya menjalankan agenda politik mafia taipan cukong dan jenderal merah. Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.

Hati-Hatilah Kalian, Habib Rizieq Itu Bukan Penjahat

by Asyari Usman Medan, FNN - Tuan-tuan yang terhormat, para penguasa Indonesia. Tuan-tuan yang mulia, yang bisa melakukan apa saja sesuka hati. Kemarin, banyak orang yang meneteskan air mata. Mereka sedih. Terhenyak. Mereka juga marah. Perasaan mereka tertusuk. Karena kalian perlakukan Habib Rizieq Syihab (HRS) dengan semena-mena. Dengan hina. Dengan angkuh. Dengan sombong. Ingatlah, wahai para penguasa! HRS bukan meminta perlakuan istimewa. Dia tidak meminta apa-apa dari kalian. Dia hanya meminta agar dihadirkan langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur untuk mengikuti persidangan atas dirinya. Dia meminta itu bukan karena gagah-gagahan. Bukan karena ingin menghambat. Beliau meminta hadir langsung disebabkan rasa tak nyaman mengikuti sidang online (daring). Mengenai peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan sidang daring, Habib menyebutkan beberapa contoh terdakwa bisa hadir di ruang sidang langsung. Termasuk Joko Tjandra, Pinangki, dan Irjen Napoleon Bonaparte. HRS tegas menolak sidang daring. Beliau mempersilakan majelis hakim melanjutkan sidang tanpa kehadiran dirinya lewat kamera. Mempersilakan hakim menjatuhkan vonis apa saja. Beliau rela. Belian akan terima. Asalkan dia tidak dipaksa sidang daring. Beliau digiring dengan paksa untuk duduk di depan kamera yang tersambung ke ruang sidang. Proses pemaksaan inilah yang membuat Habib Rizieq merasa dihinakan. Beliau tidak merasa tinggi dari siapa pun. Tapi, cara dia dipaksa ke depan kamera telah menyinggung perasaan beliau. Tuan-tuan yang terhormat. Hati-hatilah kalian. HRS itu bukan penjahat seperti yang kalian persepsikan lewat penangkapan, penahanan, pendakwaan dan penyidangan. Dia hanya berusaha memperjuangkan keadilan. Dia berjuang agar bangsa dan negara ini bebas dari berbagai kejahatan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Lihatlah, tuan-tuan yang mulia. HRS tidak melakukan perbuatan yang merugikan rakyat dan negara. Kalian semua tahu itu. Dia hanya didakwa melakukan tindak pidana kerumunan. Tentu kalian masih ingat ketika Presiden Joko Widodo memicu kerumunan di Maumere, NTT, sewaktu dia melakukan kunjungan pencitraan di sana pada 23 Februari 2021. Dia tidak disentuh hukum. Ada saja alasan yang kalian kemukakan. Padahal, jelas-jelas Jokowi dikerumuni ratusan atau mungkin ribuan orang tanpa protokol kesehatan. Ingat, tuan-tuan yang terhormat! Habib Rizieq tidak melakukan kejahatan yang merugikan rakyat, bangsa, dan negara. Yang melakukan kejahatan di Indonesia ini adalah mereka yang rakus, sadis, bengis. Bukan HRS. Mereka yang menggarong kekayaan rakyat di Kalimantan, Sulawesi, Papua, dlsb. Bukan HRS. Mereka yang menilap dana Covid-19 sampai triliunan rupiah. Bukan HRS. Mereka pula yang melakukan korupsi lobster, Jiwasraya, Asabri, Bumiputra, Pertamina, BLBI, Century, dll. Bukan HRS. Mereka yang membangkrutkan maskapai Garuda Indonesia. Bukan HRS. Mereka yang membuat PLN tumpur-lebur. Bukan HRS. Mereka yang mencuri uang e-KTP. Bukan HRS. Mereka yang melindungi Tuan Joko Tjandra (JK). Bukan HRS. Mereka yang membuatkan surat jalan untuk JT ketika dia menyeludup masuk dari pelarian di luar negeri. Bukan HRS. Mereka yang mengusahakan penghapusan “red notice” Interpol Joko Tjandra dengan cara menyogok. Bukan HRS. Mereka yang mau membuatkan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk JT dengan proposal 150 miliar. Bukan HRS. Mereka yang menerima sogok Buku Merah. Bukan HRS. Mereka yang sedang menumpuk kakayaan ilegal. Bukan HRS. Mereka yang mejerumuskan negara ini ke jurang utang besar. Bukan HRS. Mereka juga yang menggerogoti uang pinjaman ribuan triliun itu. Bukan HRS. Mereka pula yang merusak lingkungan dan hutan di mana-mana. Bukan HRS. Tapi, mengapa HRS yang dizalimi? Yang dikejar-kejar sampai ke lubang cacing? Yang, konon, diskenariokan akan mendekam di penjara sampai usai Pilpres 2024? Hati-hatilah kawan. Jangan kalian hinakan Habib Rizieq. Dunia ini berputar. Semua orang memperhatikan kezaliman kalian. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Presiden Tiga Priode Bukan Ilusi

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Wacana tiga periode masa jabatan Presiden terus menggelinding. Gagasan ini sejalan dengan agenda Amandemen UUD yang ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Publik melihat ini sebagai agenda tersembunyi. Berbagai elemen masyarakat mewacanakan melalui berbagai spanduk dan pandangan kalangan politisi. Misaslnya, seperti yang diungkapkan oleh mantan politisi Partai Gerindra Arief Poyouno atau Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Saan Mustofa. Arief yakin 85% rakyat mendukung gagasan tiga periode. Pandangan Amien Rais untuk mewaspadai kemungkinan amandemen UUD 1945 dipakai sebagai pintu masuk untuk penambahan periode jabatan Presiden mengingatkan dirinya bahwa saat memimpin sidang-sidang MPR. Ketika itu MPR justru mengamandemen dari tidak terbatasnya masa jabatan Presiden yang dipraktekkan rezim Orla dan Orba menjadi hanya dua periode saja. Reaksi Presiden Jokowi yang menolak atas usulan tiga periode yang dinilai menampar, mencari muka, dan menjerumuskan itu belum mampu meyakinkan publik. Masalahnya adalah kepentingan koalisi yang dapat mendaulat dengan dalih dukungan rakyat. Disamping tentunya tingkat kepercayaan publik yang rendah pada ucapan dan kebijakan Presiden Jokowi. Buku karya Ben Bland yang berjudul "Man of Contradictions : Joko Widodo and The Struggle to Remake Indonesia" cukup menggelitik. Profil Jokowi digambarkan penuh dengan kontradiksi. Jokowi adalah seorang demokrat yang terjebak dalam otoritarianisme. Orientasi ekonominya liberal, tetapi prakteknya adalah proteksionisme. Presiden mencitrakan diri sebagai rakyat, namun dikelilingi oleh elite oliganki dan konglomerasi busuk, picik, licik dan culas. Jokowi terlihat menjunjung keberagaman, tetapi dia berlindung dibalik kelompok konservatif". Jokowi memang tak memiliki visi politik dan semangat demokrasi. Maunya pemerintahan tanpa oposisi. Menurutnya demokrasi liberal tak cocok dengan nilai-nilai demokrasi Indonesia yaitu gotong royong. Arahnya adalah otoritarianisme. Partai Politik dan Parlemen yang dikuasai. Bland menyebut Jokowi sebagai "orang partai Soekarno yang berfikir layaknya Soeharto". Dari aspek Hukum Tata Negara semangat PDIP dan partai lain yang ingin mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN atau kini PPHN sebagai pedoman bagi Presiden untuk menjalankan pemerintahan, membawa konsekuensi pada kedudukan Presiden sebagai Mandataris. Dengan demikian, Presiden harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan GBHN atau PPHN kepada MPR. Artinya, terbuka untuk Presiden dipilih oleh MPR kembali. Adapun arah wacana dari perpanjangan jabatan hingga tiga periode, memiliki beberapa target politik. Pertama, untuk meng-upgrade wibawa Presiden yang semakin ambruk. Predikat Presiden tanpa prestasi, tukang hutang, spesialis ingkar janji, atau tidak kapabel menunjukkan kerendahan wibawa. Dengan wacana tiga periode, beserta penolakannya, maka dicitrakan bahwa sebagai Presiden itu hebat, sehingga masih dibutuhkan lagi. Kedua, politik dialektika yang sedang dimainkan. Tesisnya dukungan tiga periode, anti tesis Jokowi menolak. Sintesisnya adalah proteksi keamanan dan kepentingan pasca turun di 2024 bersama dengan para dinastinya. Ada jaminan dari partai koalisi, termasuk Partai Demokrat yang baru dilumpuhkan atau dibajak oleh Moeldoko. Ketiga, memastikan untuk berakhir sampai 2024. Desakan untuk mundur sebelum 2024 semakin menguat sejalan dengan rontoknya ekonomi, persoalan hak asasi, gonjang ganjing ideologi. Begitu juga dengan indeks demokrasi yang anjlok serta rapat merat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM ) dari Kominasi Nasional (Komnas HAM). Penanganan pandemi covid-19 yang juga membuat frustasi. Wacana tiga periode adalah melompat dalam optimisme untuk membungkus pesimisme. Jokowi lebih pantas mundur sebelum 2024. Langkah ini sebagai upaya penyelamatan bangsa dan negara dari keterpurukan. Mundur sebelum 2024 jauh lebih baik untuk upaya pemulihan ekonomi, politik dan sosial budaya. Teriakan palsu menolak atau menganggap ilusi jabatan Presiden tiga periode adalah permainan politik. Begitu masif, terstruktur, dan sistematik upaya pembodohan rakyat yang sedang terjadi. Karenanya, untuk membuktikan bahwa benar Jokowi tak berminat untuk jabatan tiga periode, berilah pelajaran berharga bagi masyarakat, rakyat, dan bangsa Indonesia untuk lengser dengan terhormat sebelum 2025. Jika dengan sukarela Jokowi mengundurkan diri sebelum selesai jabatan tahun 2024. Dampak positif adalah, pasti Jokowi akan dikenang sebagai pemimpin yang tahu diri. Dengan besar hati mau pemberi kesempatan kepada generasi mendatang yang jauh lebih baik darinya. Jika Arief Poyouno yakin 85% rakyat dukung tiga periode untuk Jokowi, nampaknya keyakinan lain adalah 85% rakyat Indonesia dukung Pak Jokowi selesai sebelum 2024. Apakah untuk pembuktian ini perlu Referendum? Boleh juga rasanya dicoba. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

"Polisi Pikiran"

by Zainal Bintang Jakarta FNN - Kepolisian Republik Indonesia menginisiasi pembentukan polisi yang bukan polisi sebagaimana yang senyata-nyatanya atau sehari-hari. Bukan polisi seperti yang kita jumpai selama ini. Rabu, 24 Februari 2021 lalu, Polri meluncurkan program ”Virtual Police”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), virtual memiliki tiga arti atau makna. Pertama, disebut secara nyata. Kedua, adalah mirip atau sangat mirip dengan sesuatu yang dijelaskan. Sederhananya, virtual adalah mirip dengan sesuatu yang dijelaskan melalui perantara internet. Jika berpegang kepada pengertian “mirip dengan sesuatu”, maka sederhananya “Virtual Police” dapat dianalogikan dengan “Polisi Buatan atau Polisi Tiruan”. Virtual adalah segala komunikasi yang dilakukan secara maya untuk terhubung dengan lawan bicara. Disebutkan, tugas “Polisi Tiruan” itu adalah langkah preventif memotong penggunaan pasal karet UU ITE. Bertujuan menahan laju korban yang mungkin berjatuhan akibat pengaduan sepihak kepada polisi. Juru bicara Polri mengatakan, diharapkan hal itu sebagai bagian dari upaya menjaga Kamtibmas di dunia digital agar tetap bersih, sehat dan produktif. Kebijakan Polri membentuk “Polisi Tiruan” dapat dianalogikan sebagai upaya negara menata kehidupan masyarakat. Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari penyimpangan peraturan yang dapat berakibat kasus hukum. Intensitas tingginya kepedulian negara kepada warga masyarakat juga dilakukan oleh pemerintah Jepang. Pemerintah Jepang menginisiasi terbentuknya “Kementerian Kesepian” (Ministry of Loneliness). Perdana Menteri Jepang, Yoshihide Suga, menunjuk Tetsushi Sakamoto untuk menjabat sebagai Menteri Kesepian. Penunjukan itu dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2021. Pemerintah Jepang menunjukkan keseriusan melindungi warganya dari dampak pandemi Covid-19. Meskipun isolasi mandiri diberlakukan, angka kematian semakin meningkat. Bukan karena Covid-19. Akan tetapi akibat bunuh diri. Banyak warga Jepang diduga merasa kesepian, stres, depresi hingga berujung nekat mengakhiri hidupnya. Antara lain disebabkan isolasi yang sangat panjang. Mantan reporter surat kabar Tetsushi Sakamoto yang terpilih. Dia adalah politisi dan anggota “House of Representatives in the Diet” (Badan Legislatif Nasional), mewakili Partai Demokrat Liberal. Alumni Universitas Chuo kelahiran 1950. “Saya ingin anda mengendalikan masalah itu dan membuat strategi yang komprehensif”, kata Suga kepada Sakamoto, seperti diberitakan Nikkei Asia, Sabtu (20/02/2021). Penggunaan alat bantu yang “extraordinary” oleh Polri di Indonesia dan yang diperbuat juga pemerintah Jepang sendiri, pernah diimajinasikan sastrawan Inggris, George Orwell di novelnya yang berjudul “Nineteen Eighty-Four”, yang disingkat “1984”. Diterbitkan 1949. Orwell mencoba memprediksi kehidupan dan akibat yang ditimbulkan kemajuan teknologi 35 tahun ke depan, pada tahun 1984. Tokoh utamanya Winston Smith. Wiston menjadi anggota partai Sosing yang berkuasa di negara Oceania (Britania Raya). Winston adalah pengabdi setia yang sangat taat kepada sang pengendali partai bernama Bung Besar (Big Brother). Ia bekerja di “Kementerian Kebenaran” (Ministry of Truth). Khusus bagian berita dan propaganda yang bertujuan untuk membentuk opini dan cara berpikir masyarakat yang sesuai dengan visi partai. Winston dengan suka cita melakukan tugas-tugasnya setiap hari. Kemudian ia menyadari, akibat kerajinannya itu, masyarakat tidak mengetahui lagi bagaimana kehidupan mereka sebenarnya berjalan. Hidup berputar begitu saja dari masa lalu menuju masa sekarang. Sejarah tidak mereka ketahui lagi dengan jelas. Itu memang target utama partai untuk membolak-balik realitas dengan mengubah dan membentuk kebenaran sesuai dengan kehendak partai. Dunia dalam novel “1984” sangat kejam, penuh pertentangan, konflik akibat peperangan yang telah menjadi kebiasaan-tanpa henti, membuat dunia dalam kegelapan panjang. Pada saat yang sama kebebasan Winston yang ditemukannya dalam kenikmatan menulis dan mendiskusikannya dengan sang pacar Julia, namun tidak berlangsung lama. Harapan Winston tentang dunia yang damai, bebas, tenang tanpa intervensi sistem atau struktur kekuasaan lainnya nampaknya tidak pernah terwujud. Kebahagiaan Winston dengan Julia dan kebebasan berpikirnya terendus oleh “Polisi-Pikiran” (Thought-Police) yang dibentuk khusus, sebagai penindak lanjut segala bentuk isi kebijakan dan garis pikiran yang telah ditetapkan oleh Bung Besar. Celakanya, partai menuduh Winston dan sang pacar telah melakukan kejahatan seks dan kejahatan pikiran. Mereka diciduk saat sedang bercinta.Winston dan Julia dikriminalisasi. Dipidana melakukan kejahatan seksual. Dunia Winston berputar-putar tak menentu. Realitas menjadi kabur. Masyarakat tidak mengetahui lagi mana yang benar mana yang salah. Mana yang nyata mana yang bohong. Poster “Bung Besar Sedang Mengawasi Saudara” ada di mana-mana. Seolah-olah mengawasi gerak-gerik setiap orang. Tersebar alat teleskrin yang sengaja dipasang di banyak tempat. Tugasnya selalu memberitakan tentang kemenangan pasukan militer partai. Juga tentang kestabilan ekonomi, dan tentang taraf hidup masyarakat yang semakin membaik. Namun pada kenyataannya, sekedar untuk menemukan barang seperti pisau cukur saja, Winston harus membohongi beberapa orang untuk menyimpan stok pisau cukur. itu pertanda langkanya barang tersebut. Alur cerita novel satiris yang ditulis Owell pada 1949 terasa ada pantulan pada kondisi sosial politik Indonesia hari ini. Ada getaran keresahan masyarakat secara nasional. Apatisme menyebar ke mana-mana. Kecemasan menjalar dan melebar. Lembaga survei Indikator Politik, 25 Oktober 2020 merilis hasil penelitian terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia. Salah satu hasil survei menyebutkan, mayoritas responden saat ini ada ketakutan untuk mengeluarkan pendapat. Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei ini diawali dengan pertanyaan ”setuju atau tidak warga makin takut menyatakan pendapat”?. Burhanuddin mengatakan, masyarakat cenderung takut mengeluarkan pendapat saat ini. Hasil survey menunjukkan, ”sangat setuju 21,9 persen”. Yang menyatakan agak “cenderung setuju dengan pernyataan ini 47,7 persen”. Yang “kurang setuju 22,0 persen”. Dan yang “tidak setuju sama sekali 3,6 persen”, katanya dalam rilis survei terbaru bertajuk ”Politik, Demokrasi, dan Pilkada di Era Pandemi” secara daring. Menurut Muhtadi, hasil survei ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih memperhatikan suara masyarakat yang tidak pro, apa pun pendapatnya. Ini alarm, kata Muhtadi, lagi-lagi kami ingatkan, ada situasi di bawah alam sadar masyarakat mulai takut ngomong. Padahal dalam konteks demokrasi partisipatoris, warga justru harus didorong berbicara apa pun isinya, terlepas berkualitas atau tidak berkualitas. “Apa pun pendapat mereka, pro atau kontra dalam demokrasi harus mendapat tempat yang sama,” tegas Muhtadi. Sampai hari ini, residu pemilu 2019 di Indonesia masih menyisakan keterbelahan. Perang konten kasar di medsos masih berlanjut. Debat kusir yang kasar di televisi tetap marak. Tidak ada kesembuhan. Hasil Pemilu tidak mampu mengubah apa-apa. Meskipun kabinet sudah diisi menteri representasi tokoh oposisi. Namun kompromi politik yang instan itu nampaknya seperti tidak mampu memadamkan api dalam sekam. Sikap kritis masyarakat terus bergejolak di bawah permukaan oleh berbagai kebijakan yang kontroversial. Pada saat yang sama korban berjatuhan dalam jeratan perangkap UU ITE,yang diakui presiden Jokowi mengandung banyak pasal karet. Pasal karetnya itulah yang memberi wewenang kepada siapa saja dengan mudahnya menjadi pelapor. Ramai diberitakan, Kwik Kian Gie dan mantan menteri Susi Pujiastuti pun mendadak takut berpendapat. Banyak yang cemas dan berdoa semoga “Virtual Police” bukanlah semacam “Polisi Pikiran” yang berganti casing, yang tetap bertugas secara senyap mengekang kebebasan berpendapat, memiliki kekebalan hukum dan kebebasan mengintervensi rongga alat komunikasi yang paling pribadi seseorang, semacam telepon genggam sekalipun. Sasarannya, sekedar pikiran senyap belaka. Lalu, bagaimana caranya memastikan kalau percakapan virtual seseorang tidak ditafsir sesuai kepentingan kekuasaan oleh sang “Polisi Tiruan” tersebut? Diwilayah manakah posisi “Virtual Police” alias “Polisi Tiruan” akan menempatkan diri? Rekan wartawan senior kembali mengirim pesan WhatsApp yang sendu pada dinihari yang dingin karena hujan semalaman, “mari kita tanyakan pada rumput yang bergoyang”. Mengutip bait lagu “Berita Kepada Kawan” karya Ebit.G.Ade yang ditulis setelah bencana gas beracun di Dataran Tinggi Dieng, Juni 1978. Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Masalah Sosial Budaya.

Konstitusi Yang Disiapkan Oligarkis

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Hukum untuk bangsa (law of the nation), begitu sakralisasi politik terhadap UUD atau konstitusi. Untuk tujuan itu, konstitusi dengan sendirinya menyandang sifat “supreme” dalam jajaran hukum pada bangsa itu. Itulah akar konsep konstitusionalisme. Darinya mengalir hukum-hukum lain yang bersifat organik. Berlevel rendah dari konstitusi dalam lingkungan negara bangsa itu. Darinya pula sistem hukum untuk bangsa dan negara tercipta. Bukan sistem, kalau unsur-unsur di dalamnya saling menyangkal. Terbentuklah apa yang disebut tertib hukum. Konstitusionalisme liberal, untuk semua alasan yang sejauh ini telah teridentifikasi, tidak benar-benar terisolasi dari citarasa oligarkis. Sifat itu disandang konstitusi. Bukan karena huruf-huruf konstitusi menulisnya. Sama sekali tidak. Unggul Dalam Deteil Sifat itu tersandang padanya karena konstitusi tidak pernah biacara hal detail. Oligarki mengenal ini. Mereka unggul dengan kecermatannya mengidentifikasi deteil huruf, kata dan kalimat konstitusi. Selain UU tidak menulis jangkauan wewenang pemerintah secara detail, terdapat tiga hal hebat yang mengantarkan oligarki ke puncak kehidupan ekonomi, politik dan hukum. Ketiga hal itu adalah “equality before the law” dan “liberty” serta “freedom”. Ketiga konsep itu tidak dapat diisolasi, sehingga jangkauannya meliputi semua orang. Tetapi konsep hebat itu, untuk semua alasan inetelektual apapun, mengandung konsekuensi tak terlihat. Tentu tak dikehendaki, uninteded consequences. Hebatnya kalangan oligarki melihatnya dengan mudah. Berbekal pengetahuan teknis itu, oligarki merancang jalan menuju puncak kehidupan ekonomi, sosial, politik dan hukum. Jalan ini, karena lika-liku di dalamnya tak mampu didaki orang-orang miskin. Orang miskin justru menggunakan konsep itu sebagai barometer penilaian atas tindakan-tindakan pemerintah. Pembaca FNN yang budiman, kaum oligarkis tahu detail konsekuensi konsep supremacy of law. Mereka berbeda sudut pandan dan jalan dengan Ilmuan konvensional di dunia hukum. Kalau ilmuan konvensional menyambut konsep “supremacy of law” sebagai benteng atas kesewenang-wenangan, oligarki lain lagi melihatnya. Kalangan oligarkis tahu UUD tidak pernah rigid, deteil mengatur batas jangkauan wewenang presiden atau perdana menteri. Di kepala kaum oligarkis, UUD itu dokumen telajang, setelanjang kehidupan rakyat yang tak terdefenisikan, dinamis dan harus diurus. Tindakan mengurus, suka atau tidak haru berdasar hukum, karena diwajibkan oleh konsep “supremacy of law”. Ini hebatnya oligarki. Karena harus berdasarkan hukum, dan hukum harus dibuat. Oligarki tahu itu, dan tahu apa yang harus dilakukan. Cara termudah adalah kuasai pembentukan UU, sehingga huruf-huruf dalam UU itu mengakomodasi kepentingan mereka. Mengapa harus menulisnya? Oligarki tahu, tidak ada aktifitas ekonomi, apapun itu yang tidak berawal dari dan berkait dengan hak. Hak, suka atau tidak, tidak bersumber dari apapun, selain hukum. Pembentukan UU, tidak pernah lain selain sebagai penegasan hak, kewajiban dan prosedur. Begitulah sebagian dari cara berpikir oligarki. Salahkah ini? Oligarki dapat dengan mudah mengatakan tidak. Anda juga dipersilahkan menempuh cara yang sama. Oligarki bisa dapat meyakinkan pembentuk UU untuk membentuk UU tentang lobby agar tersedia rule of the game yang sama bagi semua orang. Pembaca FNN yang budiman. Tahukah anda bahwa UUD Amerika Serikat tidak menulis tentang Bank Sentral yang sekarang terkenal dengan nama “The Federal Reserve”? Tidakkah pembaca FNN yang budiman juga tahu bahwa UUD Amerika tidak mengatur corporasi sebagai subyek hukum? Kenyataannya Amerika memiliki The Federal Reserve. Amerika juga memiliki “corporation” sebagai subyek hukum. Pemerintah yang memiliki sikap anti trust sekalipun, dalam kenyataannya tidak dapat berkelit dari, kalau bukan tekanan dari panduan oligarki keuangan dan korporasi. Thedore Rosevelt, Presiden Amerika 1901-1908, dikenal dengan kebijakan Trust Busting-nya, sempat kelimpungan menghadapi korporasi. JP Morgan misalnya, menghadap Tedy begitu Theodore Rosevelt sang Presiden disapa. Kepada Teddy, JP Morgan mengatakan “bila ada yang salah dari kami, kirimkan orang anda ketemu orang kami, dan kita bicara”. Indonesia disepanjang paruh kedua tahun 1980-an dan sepajang tahun 1990-an sebelum reformasi, ramai dengan kritikan kaum intelektual soal politik dan ekonomi soal dominasi dan sepak terjang konglomerat. Begitu nadanya sangat negatif. Kelompok ini besar dan dibesarkan dengan fasilitas pemerintah. Begitulah nadanya. Konglomerat, dalam nada negative disamakan dengan predator dan monster politik ekonomi. Mereka tumbuh menjulang di tenghn kemiskinan yang terus menggunung. Akhirnya UUD 1945 yang sebelum diubah, untuk sebagian, ditunjuk sebagai penyebabnya. Pilihannya UUD 1945 harus diubah. Saatnya pun tiba dan UUD 1945 benar-benar diubah. Menariknya, perubahan itu dilakukan dengan cara yang satu dan lainnya sama sekali tidak direncanakan. Tak pernah diproyeksikan dalam kerangka pemikiran hukum “unintended consequenses”. Masa jabatan presiden memang dibatasi. Presiden tidak lagi dipilih MPR. Rakyat diberi hak memilih langsung presiden dan wakil presiden. Kepala daerah juga begitu. Bank Indonesia dan Hak Asasi Manusia diatur dalam dalam UUD reformasi ini. Prinsip ekonomi digariskan dalam pasal 33. Terlihat top untuk sejenak bagi orang miskin. Apakah begitu kebnyataannya? Itu soalnya. UUD reformasi ini tidak dapat menjinakan korporasi. Mereka tidak terjauhkan dari dunia politik pilpres, pileg, ekonomi dan hukum. Tidak sama sekali. Mereka masih tetap bercokol, bahkan semakin kuat dan menguasai. Tak Terhalang Oligarki tidak pernah surut, atau mengambil posisi belakang. Bagai buih, oligarki selalu berada di depan dan di permukaan gelombang semua lautan politik, ekonomi, hukum dan sosial budaya. Untuk yang di permukaan, mengarahkan dan memberi bobot terhadap kehidupan politik dan ekonomi pada tatanan politik dua partai, itulah mereka. Di politik bersistem multi partai juga sama. Malah semakin banyak partai, semakin menyenangkan oligarki bercokol dan mengatur. Oligarki tahu dunia tidak berubah. Dunia dan hidup diciptakan untuk diubah. Perubahan tidak pernah datang dengan sendirinya. Perubahan harus direncakanakan. Perubahan yang direncanakan sama dengan perubahan yang dikendalikan. Postur politik dan hukum, suka atau tidak, harus direncanakan dan dikendalikan. Ini pekerjaan besar dalam semua aspeknya. Pekerjaan ini, suka atau tidak, terlalu jauh jaraknya dari jangkauan tangan para kaum reformasi. Sepanjang sejarah yang naik turun, gelap dan terang, pekerjaan besar itu selalu menjadi pekerjaan para oligarkis. Kaum yang kokoh dengan harapan, dan tangguh menyusuri lika-liku ekonomi, politik dan hukum, dengan cara yang begitu kaya, selalu menjadi pengarah perubahan. Memang terdapat sekelompok presiden yang teridentifikasi mengambil jalan berseberangan dengan kaum ini. Tetapi waktu berlalu bersama kesuksesan demi kesuksesan kaum oligarki. Teddy Rosevelt yang kukuh membatasi korporasi berkarakter trust, tak dapat benar-benar mengentikan mereka. William Howard Taft, Presiden yang profesor tata negara ini, juga sama. Berkelahi dengan korporasi, tetapi ketika ujung jabatannya tiba, dia menemukan diri, oligarki keuangan telah menentukan peluit untuk dia harus minggir dari kursi Presiden Amerika. Turky Usmaniah, harus tenggelam untuk selamanya segera setelah Woodrow Wilson, presiden yang dibiayai pencalonannya oleh oligarki keuangan ini, mencanangkan “Internationalization of Freedom”. Dengan konsep itu, bergemalah di seluruh dunia “kemerdekaan”. Teritori-teritori Turki Usmaniah menyambutnya. Pecahlah integrasi bangsa itu. Turky Usmaniah pun tamat. Hanya presiden pintar, dan punya hati yang pada batas tertentu, dapat menjinakan kelompok yang hanya tahu untung pada semua tampilannya itu. Profesor Soepomo, arsitek UUD 1945 menyatakan “hal terpenting dalam penyeleggaraan negara adalah semangat penyelenggara negara”. Woodrow Wilson juga mengakui itu. Presiden ini diketahui pernah berkata dalam menyelenggarakan pemerintahan, bukan UUD yang terpenting, tetapi “who behind the bussinis”. Puluhan tahun kemudian, Dwig H. Eisenhower, Presiden Amerika sesudah Truman bilahg, “konstitusi boleh saja menulis begitu banyak kewenangan presiden, tetapi dalam kenyataan tergantung siapa presiden dibalik konstitusi itu. Hanya oligarki bodoh yang memimpikan seseorang menjadi presiden berkali-kali. Sejarah telah jelas dalam soal ini. Berapapun lamanya masa jabatan presiden, oligarki selalu berada di hulu dan hilir semua aspek kehidupan. Suka atau tidak, konstitusionalisme selalu didekorasi oleh kaum oligarkis. Apakah Indonesia mirip-mirip itu, kalau tidak dibilang sama persis? Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Komite III DPD RI Mendukung Guru Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes

by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Konon, bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Konon, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Tetapi teramat sulit melihat relasi yang menjembatani dua ungkapan itu pada persoalan guru honorer. Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Problem guru honorer justru terasa lekat dengan pribahasa yang sangat ini. Mereka punya kewajiban besar dengan hak yang super minimalis. Mereka diharapkan profesional, namun tidak diberikan kepastian kerja. Dan mereka telah mengabdi puluhan tahun, namun tak kunjung menerima apresiasi layak dari negara. Sebagian guru honorer, bahkan telah menghabiskan separuh hidupnya mencetak generasi penerus bangsa. Mereka, yang seluruhnya telah berumur di atas 35 tahun ini, membentuk wadah Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+). Melalui wadah itu, para pahlawan tanpa tanda jasa ini memperjuangkan dirinya. Meraka bukan sedang melawan penjajah Asing, tetapi mereka melawan arogansi pengelola negerinya sendiri. Saya sebut arogan karena negara seperti menutup mata pada jasa panjang pengabdian mereka sebagai guru honorer non kategori 35 tahun ke atas. Untuk guru, pemerintah sepertinya sangat kekurangan anggaran. Tetapi tidak untuk yang lain. Lekat diingatan, pemerintah pernah begitu bersemangat "menggaji" pengangguran melalui kartu pra kerja. Program yang sempat menyebarkan bau anyir kerugian negara itu. Ini sebuah kebijakan yang anomali. Dalam kacamata pemerintah, perekrutan guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipoles sedemikian rupa, seolah menjadi jalan keluar terbaik. Padahal, bagi guru honorer, konsep ini secara sederhana tak lebih dari perpindahan satu area ketidakpastian kerja menuju wilayah ketidakpastian kerja yang lain. Substansinya, sama-sama tenaga kontrak. Kebijakan PPPK tidak menunjukkan keberpihakan negara kepada guru honorer, khususnya GTKHNK 35+. Rekrutmen PPPK didesain mempertemukan persaingan antara GTKHNK 35+ dengan guru baru Non PNS lulusan sekolah guru. Padahal, sebagian dari mereka adalah mantan murid GTKHNK 35+. Maklum, tidak sedikit GTKHNK 35+ telah berusia 40 hingga 50 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun. Cara itu sungguh terlihat tidak adil dan zalim. Pertama, karena kegiatan pelatihan peningkatan kualitas guru cenderung tidak memprioritaskan, bahkan bisa disebut mengabaikan GTKHNK 35+. Kedua, pengabdian puluhan tahun mengajar seolah tidak dipandang dan diapresiasi oleh pemerintah. Usia produktif GTKHNK 35+ selama ini telah dikuras habis oleh negara melalui pengabdian panjang. Mereka berhasil mencetak generasi bangsa, anak cucu kita. Ketiadaan perlindungan negara adalah cara tak langsung pemerintah mencampakkan guru honorer senior GTKHNK 35+. Sementara itu, guru honorer GTKHNK 35+ tak punya banyak pilihan. Mereka pada dasarnya cinta pada profesi yang mulia ini. Tidak ada yang ingin lepas darinya. Lagi pula, kalau pun ingin lompat pagar ke lain profesi, kita tahu ketersediaan lapangan kerja semakin sulit, terlebih dalam usia 35 tahun ke atas. Kemanakah empati pemerintah? Kebutuhan Guru Saat ini, kebutuhan guru di Indonesia sebesar 2,2 juta PNS. Namun, yang baru terisi baru 1,1 juta guru PNS. Inilah alasan pemerintah mengadakan perekrutan guru. Semakin mendesak karena tahun ini saja sebanyak 69.000 guru PNS akan memasuki masa pensiun. Perekrutan guru adalah langkah baik. Namun, terlebih dahulu membenahi problem akut guru honorer semestinya menjadi prioritas pula. Jangan mengambil solusi baru sebelum menyelesaikan problem yang telah mengakar lama. Toh keduanya bisa berjalan paralel. Sementara PPPK yang dianggap solusi, faktanya tidak menyelesaikan masalah. Jumlah guru honorer 742.000. Sebanyak 59 persen atau 437 ribu di antaranya berusia 35 tahun ke atas (GTKHNK 35+). Mereka inilah yang sedang berpacu dengan waktu, berjuang di antara dilema usia non produktif dengan kepastian kerja dan jaminan masa depan. Bila ke-437 ribu GTKHNK 35+ tersebut diharuskan mengikuti seleksi, bisa dipastikan beberapa diantaranya tidak akan lulus. Lalu, bagaimana nasib mereka selanjutnya? Apakah dibiarkan menunggu tes tahun berikutnya? Sampai kapan? Kita tentu saja sangat mengapresiasi solidaritas GTKHNK 35+ yang telah dibangun diantara mereka. Mereka tidak ingin saling meninggalkan, sehingga bertekad bersama-sama tidak mengikuti jalur PPPK yang diadakan pemerintah. Semestinya sikap itu telah cukup memberi sinyal kuat kepada pemerintah untuk menyadari bahwa ada problem besar yang tidak dapat dijangkau oleh PPPK. Tetapi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap memaksakan program ini sebagai solusi bagi keseluruhan tenaga pengajar honorer. Apa boleh buat. demi memperjuangkan haknya, pengurus dan anggota GTKHNK 35+ terpaksa mengonsolidasi perjuangnnya dari bawah, meminta dukungan kesana-kemari. Mereka menyambangi pemerintah daerah masing-masing, mengunjungi Kantor DPRD setempat, dan juga bergerilya di Pusat dengan mendatangi gedung DPD RI dan DPR RI. Kepada institusi-institusi itu, mereka memohon dukungan ketika kemendikbud yang seharusnya mengayomi dan memperjuangkan kepentingan GTKHNK 35+ justru memalingkan muka. Dukungan Komite III DPD GTKHNK 35+ beberapa saat lalu (Rabu sore 17 Maret) juga telah melakukan audiensi dengan kami, Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI. Banyak cerita haru terdengar. Dari mereka, kami menjadi lebih paham betapa sulitnya memperjuangkan hak di negeri ini. Dari Audiensi tersebut, Komite III DPD RI sepakat mendukung sepenuhnya pengangkatan GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa harus melalui tes. Mereka, bagaimana pun juga, telah berkontribusi membangun sektor pendidikan karena kecintaannya pada profesi ini. Kini saatnya negara membalas pengabdian itu dengan status PNS. Ini bukanlah permintaan yang berlebihan. Dalam konteks itu, kami meminta salah satu dari dua hal berikut: pertama, agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden (Peppres) tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS, khususnya guru honorer usia 35 tahun ke atas. Dengan Peppres ini, percepatan penyelesaian problem guru honorer Secara menyeluruh dapat disegerakan. Tuntutan penerbitan Peppres juga telah disuarakan oleh GTKHNK 35+ saat menggelar rapat koordinasi nasional di ICC Kemayoran, beberapa saat lalu. Kedua, agar pengangkatan guru honorer usia 35 tahun ke atas dapat dimasukkan dalam RUU perubahan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini tengah digodok di DPR. Insya Allah, dalam kapasitas dan kewenangannya yang serba terbatas, Komite III DPD RI ikut bergerak untuk tujuan ini. Negara harus memahami, usia guru honorer GTKHNK 35+ tidak lagi produktif menjajal profesi baru. Pemerintah harus memahami itu, tidak justru abai mengelola SDM-nya, terlebih SDM yang tugas pokoknya melahirkan SDM baru. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya. Sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, semua guru harus masuk dalam kategori dihargai itu, tanpa kecuali. Penulis adalah Senator DPD RI.

Jokowi Dihadapkan Pada Pilihan Sulit

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Cara kudeta kasar dan melabrak hukum yang dilakukan Kepala Kantor Staf Presiden (KPS) Moeldoko menempatkan Presiden Jokowi serba salah. Kelakuan Moeldoko sekarang berdampak pada pilihan sulit bagi Jokowi. Sebagai Presiden, Jokowi harus berpura-pura netral. Terpaksa berujar bahwa soal Konres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang Sumatera Utara adalah masalah intern Demokrat. Tuntutan agar menegur, bahkan memecat Moeldoko bukan hal mudah. Sebab sukses Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat dipastikan menguntungkan kepentingan politik Jokowi. Moeldoko bisa dipakai Jokowi untuk merealisaskan kepentingan politik jangka pendek, maupun jangka. Itu pun dengan catatan kalau Mooldoko diberikan SK Menkumham sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Memecat dan mengganti dengan pejabat lain sama saja dengan mengorbankan salah satu benteng Istana. Moeldoko adalah jagoan yang berani atau nekat dalam melangkah. Mantan Panglima TNI ini meski berambisi, tetapi tetap loyal kepada Jokowi. Trium Virat benteng kekuasaan bersama Hendro Priyono dan Luhut Binsar Panjaitan menjadi andalan Jokowi. Pada sisi lain, bila Jokowi mendukung langkah brutal Moeldoko melalui KLB, itu sama saja dengan melegalisasi pelanggaran hukum. Sama dengan membenarkan politik menghalalkan segala cara pada demokrasi kita yang berwajah buram di masa komunitas internasional. Menkumham Yasona Laoly ditempatkan di garda tedepan penguatan status kepemimpinan Moeldoko hasil KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. Terhitung sejak Moeldoko mendaftarkan hasil KLB ke Kemenkumham, maka telah terjadi dualisme kepemimpinan Partai Demokrat. Moeldoko dapat bebas mengacak-acak Partai demokrat dengan bantuan penyandang dana dari oligarki dan konglomerat hitam, licik, culas dan picik. Gerombolan konglomeret yang tidak pernah puas menghisap darah. Berbeda dengan pola devide et impera pada partai-partai politik lainnya, Moeldoko yang menjadi pengurus sah di Partai Hanura mampu menjadi Ketum di Partai Demokrat. Padahal Moledoko adalah kepala KSP. Moeldoko orang dekat Presiden Jokowi. Bagi Jokowi, sorotan keras ini membuat posisinya menjadi sulit. Bagai harus makan buah simalakama. Simalakama nama latinnya adalah phaleria macrocarpa yang mengandung zat anti oksidan seperti alkaloid, flavonoid, polifenol, saponin, dan terpenoid yang berguna untuk menurunkan kadar gula darah, anti kanker, anti radang, juga anti alergi. Tetapi racun simalakama ini juga bisa menyebabkan sariawan, mabuk, dan kejang-kejang, berbahaya bagi ibu hamil. Memakan buah simalakama adalah pilihan sulit. Racun yang dapat menjadi obat, dan racun yang menimbulkan penyakit. Jadi, kaitan dengan politik kini apa yang dilakukan oleh Moeldoko dalam kudeta Partai Demokrat via KLB menjadi bagai makan buah simalakama bagi Jokowi. Pilihan yang tidak mudah. Pilihan yang serba salah. Di tengah kesulitan Jokwi itu, prinsip "bukan urusan saya" atau "sudah ditugaskan kepada Menteri" menyebabkan Jokowi sebenarnya melempar kesulitan itu justru kepada rakyat. Menciptakan kegaduhan untuk rakyat. Sikap itu yang sekaligus mengukuhkan predikat sebagai rezim sarat kegaduhan. Suka dan hobby memproduksi kegaduhan politik. Banyak yang merenung, apakah Presiden memang sedang memikirkan rakyat? Atau rakyat ini yang selalu dan selalu dibuat pusing untuk memikirkan prilaku Presiden? Pilihan Jokowi untuk menentukan kebijakan melegalisasi hasil KLB, yang berarti membunuh SBY atau menolak pengesahan KLB yang bermakna membunuh Moeldoko adalah kondisi berat sebagai ujian bagi masa depan dirinya. Ataukah seperti biasa, biarkan diambangkan saja lalu mengikuti instink untuk melompat ke tempat lain lagi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Ini Baru Halaman Pertama, Bagaimana Lembar Berikutnya?

by Bambang Tjuk Winarno Madiun FNN - Ada yang mengait ngaitkan ucapan Anas Urbaningrum mantan Ketua Umum Partai Demokrat dan napi kasus korupsi proyek Hambalang (Pembangunan Pusat Pendidikan, Latihan dan Olah Raga Nasional) waktu itu. Tentu dikaitkan dengan malapetaka aktual masa kini, kudeta Partai Demokrat oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Publik memberi arti kudeta itu sebagai “halaman pertama” dari sejumlah lembaran sebuah buku politik. Buku yang akan dibuka di waktu-waktu setelah tuntas membaca “halaman pertama”. Lebih asyik dan mboys membacanya sambil duduk mengangkat kaki, ngobrol-ngobrol dan ngopi-ngopi biasa. "Saya nyatakan ini baru permulaan. Hari ini saya nyatakan ini baru sebuah awal langkah langkah besar. Baru halaman pertama. Masih banyak halaman halaman berikutnya yang akan kita buka dan baca bersama. Tentu untuk kebaikan bersama", ucap Anas Urbaningrum seperti dikutip oleh merdeka.com (23/02/2013). Menyambung itu, sementara pihak berspekulasi kalau Moeldoko yang “disuruh” menjadi Ketum Partai Demokrat hasil Konres Luar Biasa Deli Serdang kemarin, untuk segera bergerak ke Senayan. Wakil rakyat asal Partai Demokrat disana signifikan jumlahnya. Bisa menggalang kekuatan dan pengaruh dengan target-taget tertentu. Diilustrasikan, orientasi politik Moeldoko, bila merasa dirinya telah sah secara defacto, akan segera menggalang pengaruh anggota DPR di. Konsentrasi jangka pendek adalah mengupayakan adanya Bab, atau Pasal atau Ayat dalam UUD 1945 yang membolehkan tiga kali jabatan Jokowi sebagai Presiden. Dalam jangka menengah atau pun panjang, dimungkinkan Moeldoko akan mengaku “dipaksa rakyat, bila tidak malu dibilang mencalonkan diri, untuk ambil bagian di Pilpres mendatang. Menjadi calon presiden tahun 2024. Otak-atik politik tersebut merujuk pada pandangan tokoh sentral reformasi '98, Amien Rais, yang mencurigai pihak-pihak selain oposan tengah berjuang untuk tiga kali Jokowi sebagai presiden. Sekali pun kalkulasi Amien Rais tersebut dibantah mentah Wakil Ketua MPR (Fraksi PDIP), Ahmad Basarah, namun rasa was-was dan tidak percaya tak mudah hilang dari mata hati dan pikiran. Sudah kadung tidak bisa dipercaya. Mungkin juga itu sebab-musababnya. "Sejauh ini kami belum pernah memikirkan. Apalagi mengambil langkah langkah politik untuk merubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Demikian juga di MPR, kami belum pernah membahas isu masa jabatan presiden tersebut, dan mengubahnya menjadi tiga periode," kata Ahmad Basarah. Ungkapan Ahmad Basarah sebagai upaya meyakinkan itu, boleh jadi dibaca kaum oposan sebagai lembutnya lidah tanpa tulang-belulang. Ibarat lagi "kau yang berjanji, kau yang mengingkari," kata Raja dangdut Rhoma Irama dalam syair lagunya. Masih ragu juga? Atau belum mau percaya? Bolehlah kita putar ulang alasan Moeldoko yang baru kemarin sore diucapkannya. Moeldoko membantah kalau bertemu dengan beberapa kader dan bekas orang Partai Demokrat, sebagai rencana kudeta atas Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagaimana kecurigaan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua Majelis Tinggi Kehormatan Partai Demokrat yang sah. Moeldoko, seperti ditirukan SBY, mengaku "hanya ngopi-ngopi biasa. Hanya ngobrol-ngobrol biasa". Ngobrol sambil ngopi antara Moeldoko dengan beberapa orang kader dan pecatan Partai Demokrat itu, diakui Moeldoko tidak membahas rencana jahat politik. Namun apa lacur. Beberapa waktu sesudah itu, yang dilakukan Moeldoko dari hasil ngobrol dan ngopi itu membuahkan hasil? Meletuslah malpraktek politik di Deli Serdang Sumatera Utara. Moeldoko diangkat menjadi Ketum PD dengan cara bermain sulap. Malahan, menurut gelora.co (15/03), Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, secara pribadi mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden hingga tiga periode. Itulah sebabnya anak bangsa yang menaruh peduli atas keselamatan NKRI, bahu-membahu berteriak keras. Mereka berdiri atas nama kebenaran dan keselamatan demokrasi. Deretan nama yang berani mengambil posisi di zona oposan diantaranya Amien Rais, Sri Bintang Pamungkas, Din Syamsudin, Rocky Gerung, Rizal Ramli, Fadli Zon serta kaum melek bernegara lainnya. Kecuali para tokoh tersebut, terdapat jurnalis yang tergabung di media massa kritis. Diantaranya TEMPO.co, FNN.co.id, Gelora.co, indonesialeaks dan TV One. Memang sedikit jumlahnya dibanding cacah media massa yang beredar. Para pengkritik maunya diminta diam oleh para buzzeRp. Inginnya mereka para buzzerRp, bernegara seperti yang kini kita rasa dan alami bersama saat ini. Jadi teringat filosofi, "kalau sekedar hidup, babi di belantara itu juga hidup. Kalau sekedar kerja, kerja, kerja, kera yang joget ikut pengamen jalanan itu juga kerja". (Buya Hamka, Tokoh Muhammadiyah). Sulit dibayangkan, seandainya perjalanan negeri ini tanpa diimbangi campur tangan pengkritik. Ibarat penanganan suatu penyakit oleh tenaga medis. Negara ini dalam kondisi illness akibat sepsis yang telah menyeluruh menjangkit organ tubuh. Yang prognosisnya adalah kematian. Nah, keberadaan Amien Rais dan sejumlah pihak yang memiliki selera politik sama, berperan sebagai obat yang bekerja secara paliatif. Mengulur ulur umur. Sambil menunggu mukjizat Allah Subhaanahu Wata’ala untuk sembuh dari penyakit. Akhirnya, seperti apa rupa dan warna dalam gambar serta bacaan di halaman-halaman berikutnya. Kita tunggu saja bersama. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Teriak Benci Asing Tapi Ketagihan Impor

by Jusman Dalle Jakarta FNN - Malam teriak benci produk asing. Namun pagin atau siang sudah sarapan beras impor. Itulah ilustrasi yang paling tepat untuk menggambarkan ambivalensi sikap pemerintah. Terutama dalam isu-isu ekonomi dan perdagangan. Baru kemarin Presiden Joko Widodo melantunkan kumandang “cintai produk lokal dan benci produk asing”. Masih hangat-hangat tahi ayam kampanye itu. Eh, tiba-tiba mencuat rencana impor beras satu juta ton. Wajau saja kalau republik ini terperanjat. Rencana impor satu juta ton beras datang dari meja kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan M. Luthfi. Pihak yang sama, juga menyuplai informasi kepada Presiden sehingga terlontar kampanye untuk “membenci produk asing”. Rencana impor beras kontan menjawab keraguan publik. Ketika Presiden Jokowi mengajak “benci produk asing” masyarakat memang merespons dengan nada skeptis. Menduga jika ajakan yang tampak heroik itu cuma sebatas gimik saja. Kecurigaan tersebut akhirnya terbukti juga. Alih-alih benci, menahan diri dan memprioritaskan produk lokal milik petani lokal saja bahkan tidak mampu. Maka wajar bila kampanye benci produk asing dinilai cuma basa-basi. Hanya lips service. Sebab Rencana impor beras, menyeret kembali ingatan publik ke titik kemarahan pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) terhadap aksi pedagang asing yang mendominasi ecommerce di pasar lokal. Kemarahan UMKM itu kini meluas. Kemarahan yang merambah kepada para petani di kampung. Impor beras itu, jelas menghianati kerja keras petani di desa-desa. Implikasi lainnya, para pelaku ekonomi dalam rantai ekosistem perberasan bakal terkena pukulan telak dengan banjirnya beras impor. Persoalan impor beras ini akan terus bergulir. Isu ini kabal terus membesar, dan menjadi atensi di seantero negeri agraris. Apalagi panen raya petani lokal sudah di depan mata. Maka wajar bila ekonom senior Faisal Basri menyebut aroma tajam perburuan rente menyengat kuat dari balik agenda impor beras. Direktur Utama Bulog, Budi Waseso menyatakan Bulog belum tentu mengamini rencana yang dirancang oleh Menkoperekonomian dan Mendag tersebut. Impor beras bukan cuma merefleksikan inkonsistensi terhadap seruan benci produk asing. Namun juga membuktikan bila banjir produk asing adalah kontribusi pemerintah. Frasa ekonomi gotong royong, ekonomi berdikari dan kedaulatan ekonomi yang selama ini seolah menghipnotis kesadaran publik, cuma isapan jempol belaka. Salah Arah Arah yang melenceng juga terjadi dalam agenda pembangunan ekonomi digital. Sektor ekonomi yang menjadi trend, bahkan diadopsi sebagai mainstream ekonomi masyarakat global. OECD menyebut digitalisasi adalah satu dari 10 megatrend yang dipicu oleh Covid-19. Indikasi salah arah pembangunan ekonomi digital terlihat dari banjir produk asing. Persis seperti impor beras dan aneka jenis pangan yang saban tahun dilakukan oleh pemerintah. Keresahan soal dominasi asing tidak mengada-ada. Produk asing kadung menguasai pasar daring ecommerce. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyebut, cuma 7% produk lokal yang listing di ecommerce. Jika digali lebih dalam, muncul pertanyaannya, mengapa terjadi dominasi produk asing? Mengapa situasi ini menjadi sulit dikendalikan? Pertama, ini adalah kontribusi pemerintah. Kegenitan membuka kran impor jadi gerbang utama. Kebijakan impor bukan diteken oleh pedagang di Glodok atau pengecer di Pasar Senen. Tetapi oleh menteri terkait. Maka sejak awal, ajakan “benci produk asing” dari pemerintah diduga sebagai bentuk cuci tangan semata. Kedua, di luar persoalan kebijakan importasi, banjir produk asing juga dipicu oleh dinamika ekonomi internal. Indonesia memasuki momentum konsumsi. Terdongkrak oleh pendapatan perkapita. Tahun 2020 yang lalu, Indonesia bahkan dinobatkan oleh Bank Dunia sebagai upper middle income country. Negara berpendapatan menengah atas dengan pendapatan perkapita Rp58 juta pertahun. Predikat itu adalah lampu hijau. Magnet bagi para investor. Di luar isu pemerataan yang masih jauh panggang dari api, kenaikan pendapatan perkapita adalah indikator jika ekonomi Indonesia tumbuh. Bertabur potensi untuk digali. Terutama di sektor konsumsi. Sayangnya, kenaikan pendapatan perkapita masyarakat Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan produksi dalam negeri. Industri manufaktur bahkan memasuki masa-masa suram. Kontribusi manufaktur terhadap PDB melorot. Dari 28,83% pada tahun 2003, kini tersisa sekitar 19%. Konsekuensinya, ledakan permintaan harus disuplai impor. Aneka jenis produk, dari pangan, mainan anak, busana harian hingga printilan perkantoran dipasok dari China. Baik itu di pasar daring maupun di pasar tradisional. Ketiga, transmisi digitalisasi mengakselerasi penetrasi asing di pasar dalam negeri. Sudah sejak lama Indonesia diincar. Pendekatan diplomasi atar negara (diplomacy approach) yang ditempuh untuk menikmati pasar terbesar di ASEAN ini. Termasuk melalui jalur investasi. Lusinan perusahaan berbasis teknologi informasi mengguyurkan modal jumbo. Menancapkan eksistensi. Berselancar di pasar digital yang tumbuh secara akseleratif yang . Ekonomi digital Indonesia tahun 2020 tercatat Rp 630 triliun. Tetapi kue jumbo itu, cuma numpang lewat di dompet pelaku ekonomi lokal. Dominasi produk asing di ecommerce menimbulkan impikasi berantai. Ekosistem UMKM dan sektor ril paling kena getahnya. Tidak hanya merugikan mereka yang mencoba peruntungan di platform-platform digital. UMKM yang tak memahami bagaimana cara kerja ekonomi berbasis aplikasi itu, ikut terpapar. Terancam tereliminasi dari rumah sendiri. Ini sangat tragis. Makanya sorotan terhadap impor beras, mestinya menjadi momentum menata kembali tata niaga Indonesia. Bukan cuma di sektor perberasan, dan pangan. Tetapi di seluruh sektor perdagangan yang terindikasi kuat disetir oleh kepentingan pepmburu rente. Persis seperti perburuan rente yang juga terjadi di ecommerce. Bila ditelusuri, ternyata ada keluarga dekat pejabat penting di republik ini yang jadi komisaris di platform digital asing. Platform yang jadi surga bagi arus impor, yang mengancam UMKM lokal. Penulis adalah Direktur Eksekutif Tali Fondation dan Praktisi Ekonomi Digital.