OPINI

Cabe atau Catatan Babe: Hello Sadness! Paradigma dan Format Baru Politik Luar Negeri Amerika

Tentu Mega punya alasan shahih untuk menangis. Karena 2-3 hari sebelum menangisi Jokowi, Mega menegur keras Jokowi agar stop pencitraan. Oleh Ridwan Saidi PADA bulan Mei 2021 terjadi konflik senjata Hamas vs Israel. Orang menduga conflict as usual. Sebentar lagi juga setop sendiri. Orang hafal sejak 1967 selalu demikian. Ternyata konflik Mei 2021 beda dengan serangkaian konflik pasca 1967. Timeframe konflik Mei 2021 selama 11 hari, negara barat tidak ada yang campur, bahkan komentar pun tidak. Lebih tidak terduga konflik berujung rundingan, Israel menurut. Belum hilang May Surprise tahu-tahu Taliban berpentas di Afganistan. Begitu Amerika Serikat mnyatakan meninggalkan Afghanistan, timeframe Kabul jatuh bagai terukur. Saya hormat pada yang berpendapat Amerika Serikat (AS) keok. Akan tetapi, kalau belajar dari kasus perang Vietnam, maka kesimpulan bisa lain karena format yang dipakai kepada Taliban mirip dengan yang dipakai di Vietnam dimana US Army pergi dari Vietnam dan beberapa tahun kemudian kembali, tidak fisik, tetapi pengaruhnya yang datang di Vietnam. Melihat Taliban Agustus 2021, saya simpulkan ini format baru, konten tetap. Namun, saya hargai pendapat lain. Gaza membangun sekarang dengan bantuan Mesir. Mesjid indah Palestina pun sudah diresmikan. Sampai terbentuknya negara Palestina, Israel tidak boleh ganggu, apalagi kalau Negara Palestina berdiri. Sementara itu, Taliban mengakui tidak kurang dari enam kali mereka bertemu Donal Trump, semasa masih Presiden Amerika Serikat. Tampaknya, politik luar negeri AS tidak berubah, tetapi oradigmanya baru. Begitu juga di Asia Tenggara. Penyelesaian kudeta militer di Myanmar, didiamkan saja oleh AS. Demikian juga penyelesaian krisis pemerintahan Malaysia juga tidak dikomentari AS. Bagaimana dengan Indonesia? Baru-baru ini Megawati menangisi Presiden Jokowi yang diejek medsos atau media sosial. Padahal, netizen di medsos mengejek Jokowi sudah lama. Akan tetapi, kok baru menangis sekarang. Tentu Mega punya alasan shahih untuk menangis. Karena 2-3 hari sebelum menangisi Jokowi, Mega menegur keras Jokowi agar setop pencitraan. Meyakinkan, kalau di antara dua event terjadi pertemuan Jokowi-Mega. Kalau pertemuan itu ada, tentu Jokowi menceritakan sesuatu kepada Mega. Hal itu sebab sejati banjir air mata pada acara zoom Megawati. Sesuatu yang diceritakan Jokowi kepada Mega bukan kisah Bollywood, tetapi itu Bonjour Tristesse, film 1958 Otto Preminger. Hello Sadness. Berdekatan dengan cry story Mega, Prabowo imbau agar kita tiru pimpinan partai komunis China. Hari Ulang Tahun Partai Komunis Cina 1 Juli, baru diapresiasi satu setengah bulan kemudian. Apa mau membuat Amerika cemburu? Susahnya kalau tidak dihiraukan. Emang gue pikirin? Expresi unik kedua tokoh tersebut menggiring saya pada kesimpulan, telah tiba "Sandya Kala Ning Mojopahit". (Majapahit bubar pada 1479 karena kehabisan ongkos). Penulis adalah budayawan Betawi.

Ganti Pejabat Kades di SBB, Plh Bupati Akerina Bikin Gaduh

by Hasan Minanan Ambon FNN - Masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku dibuat resak dalam dua minggu tarkhir ini. Penyebabnya, kebijakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati SBB Timotius Akerina yang melakukan pembersihan terhadap para Pejabat Kepala Desa yang dianggap sebagai pendukung setia mantan Bupati, almarhum Yasin Payapo. Tidak harmonisnya hubungan antara mantan Bupati SBB, almarhum Yasin Payapo dengan wakilnya selama emat tahun, membuat membuat Timotius Akerina seperti menyimpan dendam kusumat. Ketika menjabat sebagai Plh Bupati, Akerina seperti pejabat yang kalap. Dendamnya kepada orang-orang yang dianggap sebagai pendukung Yasin Payapo seperti terlampiaskan. Mendapat tempat penampungan. Sejumlah pejabat Kepala Desa (Kades) di Kabupaten SBB yang diangkat oleh mantan Bupati Yasin Payapo diancam bakal dicopot. Kebijakan ini kalau benar sampai dilaksanakan, maka Akerina nyata-nyata memproduksi kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal masyarakat tengah berjuang dan berperang melawan penyebaran pandemi Covid-19. Masyarakat juga sedang berupaya keras untuk meningkatkan kemampuan ekonominya. Sebab faktanya daya beli masyarakat di seluruh Indonesia lagi menurun dengan drastis. Menghadapi situasi darurat kesehatan, darurat ekonomi dan darurat sosial seperti ini, menjadi tugas utama pejabat daerah untuk membangun ketenangan di tengah masyarakat. Bukan sebaliknya, malah membuat keruh suasana, bahkan menciptakan kegaduhan. Soliditas dan keharmonisan yang telah ada di masyarakat, harusnya didorong untuk dikuatkan. Syukur-syukur bisa ditingkatkan. Jangan malah sebaliknya, yang sudah solid dan harmoni itu, dibuat menjadi gaduh hanya karena dendam kepada mantan Bupati. Bisa juga karena yang diganti itu dianggap sebagai orangnya mantan Bupati Yasin Payapo. Bukan pekerjaan mudah membangun soliditas di tengah masyarakat yang lagi berjuang, bahkan berperang melawan dan menghadapi tiga tekanan kehidupan yang datang secara bersamaan. Pertama tekanan masalah kesehatan (Covid-19). Kedua, tekanan masalah ekonomi. Ketiga, tekanan masalah sosial, berupa kelanjutan pendidikan setiap anak. Penyebaran Covid-19 sudah sampai ke desa-desa di Kabupaten SBB. Cirinya banyak masyarakat yang mengalami kehilangan penciuman dan rasa terhadap makanan yang di makan. Ada yang semua anggota keluarga di dalam rumah mengalami hal yang sama. Hanya saja masyarakat tidak mau melaporkan ke rumah sakit atau puskesmas terdekat yang asa di SBB. Masyarakat lebih memilih untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Menghadapi situasi ini Plh Bupati SBB, Timotius Akerika harusnya membuat kebijakan yang memastikan tidak adanya pergantian pejabat yang menimbulkan kegaduhan. Kecuali hanya untuk kebutuhan yang benar-benar amat mendesak. Misalnya, untuk mengisi kekosongan pada jabatan mereka yang akan pensiun atau berhalangan tetap, sehingga dikhwatirkan tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pejabat publik di pemerintahan dengan baik dan benar. Memimpin tata kelola pemerintahan yang berbasis dendam, hanya mempertontonkan ciri dan karakter kepemimpinan yang picik, licik, kerdil, picisan, amatiran dan kampungan. Pemimpin yang kehilangan kewarasan dan empati terhadap bahannya sendiri. Pengajar filsafat di Universitas Indonesia Rocky Gerung menyebutnya dengan pemimpin yang dungu dan dongo. Pemimpin seperti ini, bila terus menjabat, dikhawatirkan akan selalu dan selalu memproduksi keterbelahan dan kegaduhan di tengah masyarakat. Bisa juga disebut sebagai pemimpin odong-odong, kaleng-kaleng dan beleng-beleng. Pemimpin yang tidak memahami esensi bernegara, yaitu sila “Persatuan Indonesia”. Persatuan itu membuat yang terpecah menjadi bersatu atau bersama. Bukannya membuat yang sudah bersatu terpecah, dan berbalik memusuhi pemipim. Seorang pejabat Kepala Desa bercerita, bahwa Timotius Akerina dendam kepadanya. Karena dianggap sebagai orangnya mantan Bupati Yasin Payapo yang meninggal dunia 1 Agustus 2021 lalu. Kepala Desa sering mengikuti rapat yang dihadiri Yasin Payapo dan Timotius Akerina. Namun Akerina dendam karena merasa tidak dihargai. Dendam itulah yang berikat sang Kepala Desa terancam dicopot Akerina yang sekarang menjadi Plh Bupati SBB. Timotoius Akerina akan berakhir sebagai Plh atau Pejabat Bupati SBB nanti pada 22 Mei 2021 nanti. Dengan sisa waktu hanya tingga sembilan, bukan waktu yang tepat untuk mempruksi kegaduhan dan keterbelahan di tengah masyarakat. Bukan juga waktu yang tepat untuk takut kepada almarhum Yasin Payapo yang sudah menghadap Allaah Subhaanahu Wata’ala. Rangkul dan satukan kembali masyarakat Kabupaten SBB, dengan cara membatalkan semua pergantian pejabat, terutama Kepala Desa. Kecuali untuk yang mendesak karena kekosongan jabatan mereka yang pensiun, atatu mereka yang terlibat korupsi penyalahgunaan Dana Desa. Jangan biarkan masyarakat SBB imumnya turun hanya karena kebijakan yang penuh dendam. Gunakan waktu yang tersisa sumbulan bulan lagi ini untuk meninggalkan legesi bahwa Timotius Akerina dikenang sebagai pemimpin pemersatu rakyat SBB. Pemimpin yang selalu dibanggakan dan diagungkan, karena kebijakannya yang menyejukan. Sehingga imun masyarakat semakin kuat dalam menghadapi penyebaran pandemi Covid-19. Teman saya, seorang wartawan senior mengim pesan di Whats App, “kalau kelak ditaqdirkan menjadi pemimpin, tiupkanlah kembali kekuatan dan semangat kehidupan itu kepada mereka yang takut kehilangan jabatan akibat terjadi pergatian kepemimpinan, agar mereka kembali bersemangat dan loyal kepadamu”. Setelah itu tetap awasi mereka agar tidak membuat kebijakan yang merugikan kepentingan publik. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id.

Rakyat Menggugat: MPR Bukan Pemilik Hakiki Kedaulatan Rakyat

Oleh: Anthony Budiawan (Managing Director Political Ecoomy and Policy Studies (PEPS) SEBELUM 17 Agustus 1945, negara Indonesia belum berdiri. Pemerintah (Indonesia) belum ada. Pada 17 Agustus 1945, sekelompok masyarakat Indonesia, yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia, mendeklarasikan berdirinya negara Republik Indonesia yang merdeka, dari Sabang sampai Merauke. Sekelompok masyarakat ini, yang mendapat kepercayaan dari seluruh rakyat (Indonesia), sepakat untuk membentuk pemerintah, berdasarkan butir-butir kesepakatan yang dituangkan di dalam produk hukum Undang-Undang Dasar (UUD), yang menjadi pegangan hukum bagi semua pihak, bagi rakyat dengan pemerintah yang dibentuknya, dan senantiasa harus ditaati. Berarti, kesepakatan sekelompok masyarakat yang dituangkan menjadi UUD tersebut pada dasarnya adalah kontrak sosial antar-masyarakat. Sedangkan pemerintah, yaitu presiden dan segenap pembantunya, adalah pihak yang ditunjuk untuk menjalankan kesepakatan kontrak sosial (UUD) antar- masyarakat ini. Untuk menyeimbangi kekuasaan presiden agar selalu berada dalam koridor kesepakatan kontrak sosial (UUD). Kontrak sosial juga sepakat menunjuk perwakilan rakyat yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta membentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang terdiri dari anggota DPR ditambah utusan golongan dan utusan daerah, yang sekarang (setelah amandemen UUD) menjadi Perwakilan Daerah. DPR dan MPR mempunyai wewenang yang berbeda. DPR mengawasi jalannya pemerintahan antara lain pembentukan peraturan perundang-undang yang diperlukan negara. MPR berwenang antara lain memilih dan memberhentikan presiden. Seusai kontrak sosial (UUD) yang disepakati pada 17 Agustus 1945, yang mana wewenang MPR tersebut sekarang sudah diamputasi sendiri oleh MPR, melalui amandemen UUD (atau kontrak sosial). Pertanyaannya, apakah amandemen UUD tersebut sah? Apakah MPR dapat mengubah kontrak sosial antar- masyarakat yang disepakati pada 17 Agustus 1945 tanpa melibatkan masyarakat secara langsung? Apakah MPR sebagai perwakilan rakyat dapat menjelma menjadi rakyat, sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam mengubah Kontrak Sosial (UUD)? MPR periode 1982 – 1987 yang dipimpin oleh Amir Machmud sebagai ketua MPR berpendapat bahwa MPR tidak berwenang mengubah kontrak sosial (UUD) tanpa melibatkan rakyat secara langsung dan sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya. Oleh karena itu, MPR mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR No IV/MPR/1983 tentang referendum. Pasal 2 menyatakan "Apabila MPR berkehendak untuk mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum". Presiden Soeharto sebagai mandataris MPR ketika itu menjalankan perintah MPR sepenuhnya dengan menerbitkan UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum untuk perubahan UUD. Ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri, banyak pihak yang ingin mengubah dan menghancurkan kontrak sosial antar- masyarakat tertanggal 17 Agustus 1945. MPR pimpinan Harmoko periode 1 Oktober 1997 hingga 30 September 1999 mengeluarkan TAP MPR No VIII/MPR/1998 pada 13 November 1998 yang isinya mencabut TAP MPR tentang Referendum. Dengan demikian, UU No 5 Tahun 1985 tentang Referendum kehilangan dasar hukum, dan Presiden Habibie ketika itu “terpaksa” mencabut UU tersebut dengan menerbitkan UU No 6 Tahun 1998 tentang pencabutan UU No 5 tahun 1985. Alasan pencabutan TAP MPR tentang referendum tersebut karena referendum melanggar hak MPR. Pertama, melanggar Pasal 1 ayat (2) UUD bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. dan kedua, MPR mempunyai wewenang untuk mengubah UUD seperti tercantum pada Pasal 37 UUD. Referendum dianggap mengamputasi hak MPR tersebut. Dampaknya, terjadi perubahan yang sangat mendasar terhadap isi kontrak sosial (UUD) tertanggal 17 Agustus 1945, di mana MPR bahkan mengamputasi sendiri secara suka rela wewenangnya sebagai wakil rakyat, sebagai “pemilik” kedaulatan rakyat. Di mana MPR tidak mempunyai wewenang lagi untuk memberhentikan presiden apabila dianggap melanggar kesepakatan kontrak sosial (UUD). Hal ini juga berarti, MPR melanggar kontrak sosial tertanggal 17 Agustus 1945. MPR tidak menjalankan tugas yang diberikan kepadanya untuk menegakkan kontrak sosial (UUD), sehingga MPR tidak layak lagi menjadi pemegang kedaulatan rakyat. Karena MPR saat ini hanya berfungsi sebagai pelaksana (tukang) lantik, pelaksana berhentikan presiden kalau diminta DPR, dan pelaksana mengubah UUD tanpa melibatkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan sebenarnya. Menurut pendapat saya, dan sekaligus sebagai pembuka diskusi publik, referendum untuk mengubah kontrak sosial (UUD) tidak melanggar hak MPR. Tidak melanggar kontrak sosial (UUD) 17 Agustus 1945. Karena, pertama MPR masih mempunyai wewenang untuk mengubah UUD sesuai Pasal 37. Tetapi, ada persyaratan tambahan, yaitu sebelum mengubah UUD rakyat harus tahu apa yang akan diubah dan memberi persetujuan atas topik yang mau diubah tersebut. Karena hal ini berkaitan dengan kontrak sosial antar-masyarakat. Kedua, bertanya langsung kepada rakyat (referendum) sebagai pemilik kedaulatan yang sebenarnya tidak melanggar Pasal 1 ayat 2 UUD yang mengatakan kedaulatan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena, “dilakukan sepenuhnya oleh MPR” bukan berarti terjadi pengalihan hak dari rakyat kepada MPR secara abosult dan permanen. Oleh karena itu, untuk hal-hal penting yang menentukan nasib rakyat di masa depan seperti perubahan kontrak sosial (UUD), MPR bahkan harus melibatkan rakyat secara langsung tanpa melalui perwakilan, melainkan melalui referendum, termasuk kemungkinan referendum mosi tidak percaya baik terhadap eksekutif maupun kepada pimpinan DPR dan MPR. --- 000 ---

Amandemen UUD 1945 Berbahaya

Oleh Tony Rosyid Banjarnegara, FNN - Amandemen UU 1945, sudah beberapa kali terjadi. UUD 1945 bukan kitab suci, kata Bambang Soesatyo, ketua MPR. Karena itu, bisa diubah dan tak perlu tabu. Kita semua tahu, Bamsoet, panggilan akrab ketua MPR ini adalah inisiator, orang yang paling awal dan paling getol usulkan presiden tiga periode. Entah apa agenda di balik itu, yang pasti semangat itu nampaknya belum surut hingga hari ini. DPR terbelah terkait hal ini. Dua fraksi mendukung Amandemen yaitu PKB dan PPP. Enam fraksi menolak yaitu PKS, Demokrat, Nasdem, Gerindra, Golkar dan PAN. Dua faksi yang berseberangan ini perlu tulisan sendiri untuk membedahnya. Terutama alasan mengapa PKB dan PPP setuju, ini menarik untuk dianalisis kepentingan politiknya dibalik dukungan itu. Tepatnya, ada hal menarik dibalik manuver partai-partai ini. Ditolaknya amandemen UUD 1945 saat ini karena dua alasan. Pertama, alasan normatif. Karena Indonesia sedang fokus hadapi pandemi. Amandemen UUD 1945 bisa membuat pemerintah gagal fokus. Ini argumen normatif, halus dan santun. Biasanya, argumen macam ini hanya basa-basi. Bukan argumen yang sesungguhnya. Argumen semacam ini oleh penguasa dianggap sopan, dan oleh rakyat dianggap rasional. Kedua, argumen substansi. Ada kekhawatiran yang amat serius bahwa amandemen akan dijadikan pintu masuk untuk mengubah masa jabatan presiden. Selama ini, wacana presiden tiga periode atau pemilu diundur 2027 kencang sekali. Ada banyak informasi bahwa ini bukan sekedar wacana dan main-main, tapi ini agenda besar yang telah dipersiapkan dengan matang. Ada pihak-pihak yang ngotot dengan agenda ini untuk menjaga kepentingannya di dalam kekuasaan. Salah seorang ketua umum partai bicara ke saya, jika agenda ini dipaksakan akan berpotensi memicu kegaduhan nasional. Karena jelas-jelas bertentangan dengan aspirasi rakyat. Rakyat mendukung sikap enam partai yang menolak amandemen saat ini. Bukan amandemennya, tapi agenda dibalik amandemen itu yang harus diwaspadai. Meski narasinya "amandemen terbatas", tapi tak ada yang menjamin akan betul-betul terbatas. Ini bisa liar. Sejumlah survei menunjukkan bahwa mayoritas rakyat menolak presiden tiga periode. Ini sama dengan pendapat presiden Jokowi itu sendiri, menolak jabatan presiden tiga periode. Klop! Presiden Jokowi dan rakyat kompak. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang memaksakan tiga periode hanya akan mengundang banyak masalah. Ini sikap tidak rasional dan berbahaya. Tapi, semua akan tetap bergantung ke dua pihak. Pertama, ke ketua umum PDIP. Dan kedua, ke presiden Jokowi itu sendiri. Kalau kedua orang ini setuju amandemen, siapa yang bisa menghalangi? Jika amandemen UUD 1945 disetujui, maka lobi dan negosiasi terkait presiden tiga periode akan terbuka. Saat itulah rakyat boleh jadi akan menyaksikan nasib demokrasi kita yang semakin terpuruk. Reformasi pun akan secara sempurna kehilangan jejak spiritnya pasca KPK direvisi UU-nya. Kita berharap, kedua tokoh besar ini menolak amandemen, karena ini berpotensi memancing kegaduhan politik. Lebih baik bangsa ini fokus tuntaskan pandemi dan genjot pertumbuhan ekonomi. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Waspadai, Upaya "Selundupkan" Pasal Perpanjangan Jabatan Presiden!

Oleh : Mochamad Toha Pengganti Jokowi dipastikan akan sulit mengembalikan perekonomian yang sudah berantakan dalam waktu 5 tahun. KETUA MPR Bambang Soesatyo telah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat (13/8/21). Menurut Ketua MPR, Presiden Jokowi akhirnya setujui amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945. Politikus Partai Golkar itu memastikan bila nantinya pembahasan amandemen itu tidak akan menjadi bola liar, khususnya terkait perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Jokowi. Ia mempertanyakan apakah amandemen UUD 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan periodesasi presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? “Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” kata pria yang karib disapa Bamsoet seperti dikutip dari laman mpr.go.id, Minggu (15/8/2021). Bamboet menyebut, Presiden Jokowi mendukung dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak akan melebar ke persoalan lain. Adapun PPHN diperlukan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional. Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR RI mengenai pembahasan amandemen UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR. “Beliau hanya berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” ujarnya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pasal 37 UUD 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tak bisa dilakukan secara serta merta dalam pembahasan rapat semata. Namun, terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR. Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amandemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. “Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR RI juga tidak pernah membahas hal tersebut,” tegas Bamsoet. Menurutnya, amandemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amandemen UUD 1945. Salah satu contohnya seperti penambahan ayat pada Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat di Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat di Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. “Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amandemen terbatas UUD 1945,” kata dia. Pada Rabu 18 Agustus 2021, Bamsoet kembali menegaskan rencana amandemen konstitusi itu dengan menyebut bahwa Konstitusi UUD 1945 bukan merupakan Kitab Suci. Oleh karena itu, menurut Bamsoet, jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan atau amendemen UUD 1945, maka tidak boleh dianggap tabu. “UUD NRI 1945 memang bukanlah kitab suci, karenanya tidak boleh dianggap tabu jika ada kehendak untuk melakukan penyempurnaan,” ungkap Bamsoet dalam acara peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-76 MPR yang dipantau secara daring, Rabu (18/8/2021). Tapi, publik tak percaya dengan ujaran Bamsoet yang menjamin amandemen hanya terbatas pada PPHN dan tidak melebar pada perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Sebab, politisi berbohong itu lumrah sebagaimana lazimnya Jokowi berbohong. Sementara itu di DPR, wacana tiga periode atau menambah jabatan Jokowi menjadi 8 atau 7 tahun di periode kedua ini menguat. Pandemi Covid-19 akan dijadikan dalih untuk memperpanjang kekuasaan Jokowi melalui Amandemen konstitusi khususnya ketentuan pasal 7 UUD 1945. Ia menjamin amandemen hanya terkait PPHN. Sayangnya Bamsoet tak mau merinci apa yang dimaksud PPHN dalam wacana amandemen. Bagaimana jika dalam PPHN dimaksud memuat PPHN dalam Kondisi Darurat? Bagaimana nanti jika kelak Kondisi Darurat itu termasuk bencana non alam seperti Pandemi Covid-19? Sastrawan Politik Ahmad Khozinudin mempertanyakan, bagaimana nanti, jika norma yang diadopsi dalam amandemen PPHN berbunyi: “Dalam hal negara mengalami kegentingan yang memaksa, baik oleh sebab bencana alam, bencana non alam, kerusuhan, dan sebab lainnya, maka Pemilu dan Pilpres ditangguhkan,” tulisnya. Dan, “Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan MPR ditambah hingga menjadi 8 tahun dan setelahnya Pemilu dan Pilpres dapat kembali diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi kegentingan telah berlalu.” Seperti diketahui, beberapa bulan terakhir ramai kembali soal wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah menjadi tiga periode. Wacana itupun seolah menguat dengan munculnya sejumlah komunitas pendukung Jokowi untuk maju kembali sebagai presiden. Namun, dibutuhkan amendemen UUD 1945 untuk mengubah ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden itu, misalnya menjadi maksimal tiga periode. Karena, gagasan tiga periode jelas menabrak Pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden hanya bisa menjabat maksimal dua periode. Sebelumnya, Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 alias Jokpro 2024 terus mendorong supaya Presiden Jokowi bisa maju lagi pada Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. Penasihat Jokpro 2024, M. Qodari optimis Amandemen UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden menjadi 3 periode sangat mungkin dilakukan apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam UUD RI 1945 terpenuhi. “Memang UUD 45 sudah mengatur pada pasal 37 bahwa UUD 45 bisa diubah sejauh syarat-syaratnya dipenuhi, diusulkan sepertiga anggota MPR, kemudian dihadiri 2/3 anggota MPR dan juga disetujui 50 persen plus 1 kalau nggak salah nanti bisa dicek konstitusinya,” ujarnya. “Tapi intinya sejauh syarat-syarat itu terpenuhi, maka kemudian amandemen bisa dilakukan,” lanjut Qodari dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2021). Ia menambahkan, pada kenyataannya amandemen UUD 1945 sudah pernah dilakukan beberapa kali: 1999, 2000, 2001, dan 2002. Ia mengatakan, amandemen itu dilakukan secara faktual bukan prank atau tipuan. Untuk itu, Qodari berpandangan dengan besarnya koalisi pemerintahan di parlemen sudah memenuhi syarat untuk melakukan amandemen UUD 1945. “Jadi kalau kita bicara kekuatan politik yang ada pada hari ini ya yang ada di parlemen, itu sudah sangat mendekati syarat-syarat untuk peluang bisa terjadinya amandemen, begitu,” ungkapnya. Qodari menyatakan, dukungan untuk Jokowi maju menjadi tiga periode saat ini pekerjaan rumahnya hanya dengan rakyat. Pasalnya soal urusan dengan elite politik terkait amandemen sudah terselesaikan. “Jadi PR kita hari ini ada dua, pertama elite politik, yang kedua adalah masyarakat, saya melihat bahwa PR terbesar itu justru ada di masyarakat, karena ya kalau bicara elite politik tanya setuju apa nggak, ya kan 80 persen koalisinya Pak Jokowi,” kata Qodari. Menurut Direktur Eksekutif Indo Barometer tersebut, dengan koalisi besar di parlemen bukan tidak mungkin amandemen akan dilakukan. Menurutnya, UU Omnibus Law yang berat saja bisa lolos di parlemen. “Kita udah melihat bagaimana perundang-undangan yang sulit misalnya seperti Omnibus Law segala macam kan disetujui begitu. Jadi, saya melihat PR kita itu ada di masyarakat,” lanjut Qodari. Ia memperkirakan target amandemen UUD 1945 terjadi sebelum dimulainya tahapan pemilu oleh KPU yang diperkirakan akan terjadi sekitar pertengahan 2022. Agar antara amandemen dengan tahapan pemilu tidak bertabrakan sekaligus mempermudah pekerjaan KPU. Tapi, berdasarkan pengalaman selama ini, yang patut diwaspadai adalah “penyelundupan” pasal “perpanjangan” jabatan presiden dan wakil presiden. Sumber FNN.co.id dan FORUM yang dekat dengan Istana menyebutkan, semua skenario itu tak mungkin diterima Presiden Jokowi. “Apa pun caranya untuk 3 periode, akan ditolak oleh Jokowi,” ungkapnya. Sebab, rencana 3 periode bagi Presiden Jokowi terlalu beresiko. “Dia harus tanggungjawab kembalikan kondisi ekonomi RI yang hancur. Yang tak mungkin bisa dikembalikan dalam 5 tahun terakhir,” lanjutnya. “Jokowi itu pinter, Mas. Daripada mumet mengembalikan kondisi perekonomian RI yang berantakan, lebih baik mundur teratur dan aman. Biarkan Presiden hasil Pilpres 2024 yang tanggungjawab kembalikan perekonomian RI yang sudah berantakan,” tegasnya. Sehingga siapa pun Presiden hasil Pilpres 2024, dipastikan namanya rusak karena tidak akan mampu mengembalikan perekonomian Indonesia dalam waktu singkat. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Taliban Menang Umat Senang

By M Rizal Fadillah TALIBAN pimpinan Hibatullah Akhundzada menang, rezim boneka tumbang, Ashraf Ghani tunggang langgang, umat Islam senang. Sebagai kekuatan Islam puritan di Afghanistan yang selalu dipojokkan bahkan dikualifikasi kelompok radikal bahkan teroris, kesuksesannya menjadi perhatian dunia. Uniknya setelah kembali berkuasa Taliban justru menuai harapan. Afghanistan yang lebih baik ke depan. Pimpinan baru adalah Abdul Ghani Baradar. Awalnya boneka Sovyet Komunis Babrak Karmal menjadi Presiden setelah menggulingkan dan mengeksekusi mati Hafizullah Amin. Gabungan kekuatan Mujahidin pimpinan Gulbuddin Hekmatyar melakukan perlawanan dan berhasil mengambil alih kekuasaan. Namun yang terjadi adalah perang saudara. Faksi baru Taliban sukses merebut kekuasaan yang kemudian digulingkan oleh invasi Amerika. Ashraf Ghani menggantikan Hamid Karzai boneka Amerika. Taliban kini mengusir Ghani dan berhasil berkuasa untuk kedua kalinya. Sebelum sukses seperti saat ini, delegasi Taliban pernah datang ke Indonesia untuk membangun hubungan baik. Jusuf Kalla menjadi figur penting dari persahabatan ini. Dan saat bangsa Indonesia merayakan HUT kemerdekaan ke 76 kemarin Taliban mengucapkan selamat dan menyatakan kemenangan perjuangannya serupa dengan bangsa Indonesia yang telah memerdekakan negaranya dari penjajah asing. Kemenangan Taliban dapat membuat ketar-ketir rezim yang cenderung memusuhi umat Islam. Penyematan Islam radikal, intoleran, bahkan ekstrem adalah bukti tiada penghargaan dan persahabatan kepada umat. Kriminalisasi ulama dan tokoh Islam adalah bukti lanjutan. Sesungguhnya aneh pemimpin negara ini justru cenderung mengeliminasi kekuatan Islam. Benar Taliban itu di Afghanistan bukan di Indonesia tapi pemimpin negara Indonesia harusnya sadar bahwa umat Islam dimana pun adalah pejuang. Bukan umat yang mudah untuk dikuyo-kuyo. Taliban memberi pelajaran bahwa penjajah itu cepat atau lambat akan dikalahkan. Pemerintah Jokowi seharusnya jangan memusuhi dan meminggirkan kekuatan umat Islam. Karena hal demikian di samping a historis tetapi juga mengabaikan fakta politik. Dampaknya akan buruk, bukan saja menjadi catatan hitam sejarah tetapi juga akan terus mendapat perlawanan. Andai Pemerintah segera membebaskan HRS, mengusut pelanggaran HAM berat pembunuhan 6 laskar FPI, melepas tokoh KAMI yang diadili, serta mengubah kebijakan politik anti Islam, maka Jokowi mungkin akan selamat. Taliban sudah pasti tidak berkaitan dengan Indonesia namun persoalan keumatan dan kekuasaan berlaku universal. Spiritnya sama yaitu tidak boleh ada penjajahan dan tindakan sewenang-wenang. Agama yang dimusuhi dan dikecilkan adalah jalan menuju keruntuhan dan malapetaka. Keberhasilan Taliban itu di luar dugaan semua pihak. Amerika pun kaget atas cepatnya Taliban merebut Istana. Semoga Pemerintah Indonesia juga semakin arif dan bijaksana. Perubahan itu sering terjadi dengan cepat dan tiba-tiba. "Maka ketika mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka, Kami pun membukakan semua pintu (kesenangan) untuk mereka. Sehingga ketika mereka bergembira dengan apa yang diberikan, Kami turunkan siksa secara tiba-tiba (baghtatan), maka ketika itu mereka terdiam putus asa" (QS Al An'am 44). *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Inspirasi Santri Afghan

Oleh : Daniel Mohammad Rosyid DUNIA beberapa hari ini dikejutkan oleh kemenangan para santri Afghan dalam mengambil alih pemerintahan dari pemerintahan sebelumnya. Pemerintahan boneka yang mengandalkan dukungan AS dan sekutunya untuk bertahan kini meninggalkan Afghanistan entah ke mana. Selama 20 tahun lebih para santri Afghan itu berjuang dengan darah dan airmata untuk mengusir penjajah. Lebih menakjubkan lagi: Kabul ditaklukan hampir-hampir tanpa setetes darah pun. Ironis, di sebuah kawasan di timur jauh Afghanistan berjarak sekitar 10ribu kilometer yang disebut Indonesia, sejarah justru menemukan sebuah bangsa yang pernah menyatakan kemerdekaannya namun kini justru semakin terjajah secara politik, ekonomi dan budaya. Bangsa yang berani menyebut dirinya merdeka selama 76 tahun justru telah kehilangan jati dirinya sebagai bangsa merdeka. Kemerdekaan yang diproklamasikan oleh Soekarno-Hatta itu sejak awal sudah dibegal oleh kekuatan-kekuatan nekolimik asing yang tidak pernah rela membiarkan negeri kepulauan ini merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Konferensi Meja Bundar 1949 sudah menjegal konstitusi UUD 45 pada saat republik ini harus tunduk pada non-state actors semacam IMF dan the World Bank. Sistem keuangan riba sejak awal telah membuat kemerdekaan itu ilusif. Penjarahan kekayaan alam negeri ini dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif melalui riba ini. Kini kita dipaksa WHO untuk percaya bahwa pandemi PCR test ini adalah pandemi Covid-19 untuk merampas kebebasan sipil demi kejayaan industri vaksin asing. Longsor konstitusional oleh riba itu kemudian diikuti oleh gempa sekulerisme, banjir konsumerisme dan akhirnya tsunami dunguisme sejak 5 tahun terakhir. Gempa sekulerisme itu berepicentrum pada sistem persekolahan paksa massal yang dirancang sebagai instrumen teknokratik untuk menjauhkan agama dari kehidupan berbangsa dan bernegara, menyiapkan tenaga kerja yang trampil untuk menjalankan mesin-mesin pabrik sekaligus cukup dungu untuk bekerja bagi kepentingan investor asing. Konsumerisme dipompa lebih jauh melalui televisi dan setelah era internet dan medsos selama 10 tahun terakhir, dunguisme mentsunami bangsa ini. Dunguisme ini diperberat melalui covid-19 Meerlooan bioterror yang telah memperkosa pikiran waras massal manusia selama setahun lebih ini. Adalah santri Afghan yang masyhur disebut Thaliban itu yang menjadi penghibur bagi pikiran yang masih mencoba untuk merdeka dari teror ketakutan covid-19 ini. Kini monsterisasi Thaliban mulai digencarkan oleh residu dan boneka kekuatan-kekuatan nekolimik untuk tetap menjajah bangsa ini. Proklamasi telah mengantarkan bangsa ini ke depan pintu gerbang kemerdekaan, namun seluruh protokol covid-19 ini justru mendesaknya mundur dari pintu gerbang itu. Hak-hak dasar kita sebagai warga negara yang merdeka justru dirampas, dan massal warga negara itu justru membiarkan perampasan itu terjadi dengan alasan kesehatan publik. Sejarah telah menemukan kami kini menjadi bangsa yang kerdil. Merdeka adalah bebas dari penghambaan kepada apa pun selain hanya kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Penampilan para santri Afghan yang sederhana itu memberi inspirasi bahwa kemerdekaan itu memang sederhana. Tapi yang sederhana ini ternyata sulit dipahami oleh manusia berjas dan berdasi yang sudah mengalami gempa sekulerisme, banjir konsumerisme dan tsunami dunguisme. Negara-negara yg masih menyebut dirinya dengan congkak sebagai negeri maju itu kini dicekam oleh Orwellian totaliterianism. Terimakasih Thaliban (santri Afghan), untuk inspirasimu. Sudilah belajar dari keteledoran kami. Jangan ulangi kesalahan pemimpin-pemimpin kami. Semoga Allah SWT memberi ridha, maunah dan kekuatan untuk membangun Afghanistan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta menjadi bagian dari komunitas dunia yang cinta perdamaian dan kemerdekaan. Aamiin. (Bandung, 20 Agustus 2021) Ketua MPUI-I (Majelis Permusyawaratan Ummat Islam Indonesia)

Menduga Tangis Mega

By M Rizal Fadillah ANEH Ketum PDIP Megawati tiba tiba memuji Jokowi soal perhatian pada rakyat hingga kurus katanya. Ia pun mengecam mereka yang menjuluki kodok kepada Jokowi. Bergetar bermimik menangis. “Saya suka menangis” katanya. Terkesan pasang badan untuk Jokowi. Manuver politik apakah ini ? Wajar jika kemudian memunculkan banyak dugaan bahwa itu sebagai tangis derita, tangis bahagia, atau tangis buaya. Jika ini adalah tangis derita berarti Mega sedang tertekan. Lebay Ketua Partai Politik terbesar di negara Indonesia begitu memelas kepada petugas partai yang dikesankan bawahan. Ada tekanan besar yang dirasakan. Apakah ancaman Jokowi akan berkoalisi dengan Golkar atau all out untuk Ganjar ? Puan akan dibuat nyungsep. Tentu bukan telunjuk Jokowi sendiri yang mengancam tetapi bersama Luhut dan Republik Rakyat China. Untuk tangis bahagia adalah deal politik bahwa Jokowi dan oligarkhinya telah siap untuk menaikkan Puan ke singgasana tertinggi pada Pilpres 2024 atau 2027 yang artinya PDIP sepakat perpanjangan Jokowi hingga 2027. Menunggangi pandemi. Bahagia karena Puan bebas memilih pasangan yang syukur-syukur Gibran atau kroni pilihan Jokowi. Bahagia juga mungkin Juliari kader PDIP akan dihukum ringan. Nah air mata buaya adalah kepura-puraan “pukul anak sindir menantu”. Sebutan “kurus” dan “kodok” meski dengan narasi pembelaan tetapi bermakna sindiran sangat dalam. Memikirkan rakyat sebenarnya adalah menjadi pikiran rakyat. Rakyat yang bingung kepada Presiden yang selalu memikirkan kodok dan kecebong di kolam Istana. Kecebong yang pernah dimangsa biawak dan esok akan dimakan buaya. Setelah makan maka keluarlah air mata buaya itu. Cerita tangisan dalam sambutan peletakan batu pertama Pembangunan Perlindungan Kawasan Suci Pura Besakih di Bali itu viral di media. Memang aneh jika Puteri Proklamator Soekarno yang gagah dan biasa galak harus sedemikian cengeng dan terkesan pasang badan untuk petugas partainya yang kurus dan menurutnya sering dihina sebagai kodok tersebut. Politik adalah bidang yang kaya dengan segala kemungkinan. Aristoteles menyebut manusia adalah “zoon politicon” hewan yang berpolitik. Karenanya tak aneh jika kekuasaan dapat mengubah manusia untuk berperilaku seperti hewan apakah macan yang menakutkan, kancil yang menipu, bunglon yang bermimikri, kodok yang melompat, atau buaya yang berpura-pura mengeluarkan air mata. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan .

Belajar Logika Terbalik dari Ngabalin

Oleh Ady Amar JABATANNYA sebagai tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP), dimana Pak Moeldoko sebagai Kepala KSP nya. Namanya Ali Mochtar Ngabalin. Selalu menyerang balik siapa saja yang mengkritik sang Bos, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kadang serangan baliknya lebih dahsyat dari kritikan pengamat atau mereka yang tidak sependapat dengan kebijakan penguasa. Tidak jelas benar apakah Ngabalin itu memang jubir resmi istana, tapi setidaknya orang mengenalnya sebagai jubir yang muncul jika Presiden Jokowi menurutnya dalam "bahaya". Dan ia muncul seolah petugas pemadam kebakaran. Tampaknya ia menikmati benar perannya. Ngabalin lalu menjadi langganan televisi berita, khususnya dalam tema dialog. Sepertinya senang mengundangnya, karena dialog akan seru jika ia tampil. Ngabalin memang selalu tampil all out. Menjadi hal biasa jika ia bicara tidak mau berhenti, tidak memberi kesempatan lawan dialognya untuk memberi penjelasan. Ngabalin terus memotong pembicaraan, ia tampil memonopoli pembicaraan. Moderator tampak sulit mencegah-menghentikan kebiasaan Ngabalin menyalak pembicaraan lawan debatnya. Dengan ciri khasnya mata melotot-lotot dan acap telunjuknya yang diarahkan pada lawan debatnya, menjadi kebiasaannya, sepertinya sudah jadi trade mark nya. Intonasi bicaranya keras meninggi, seperti tampak mau berantem. Tampilan Ngabalin memang menyebalkan buat yang tidak suka perdebatan model tidak biasa itu. Tapi bagi yang suka, menganggapnya itu entertaint yang malah buat ketawa. Menganggapnya seru, dan bisa menampakkan sisi lain dari seseorang yang membela sang Boss dengan lagak berlebihan. Televisi berita asyik menghadirkan dialog model demikian. Rasanya tidak bosan-bosan mengundang Ngabalin sebagai narsum, seperti wakil istana tidak ada yang lain selainnya. Mengundangnya itu tentu punya alasan tersendiri, dan itu pastinya menguntungkan. Konon acara dialog jika mengundang Ngabalin, lumayan tinggi ratingnya. Itu setidaknya alasan televisi mengundangnya, semata karena menguntungkan. Faktor menguntungkan itu yang menjadikan media televisi abai melihat aspek lainnya yang tidak kalah penting, informasi edukatif. Tampaknya aspek keuntungan selalu menang dan jadi pertimbangan utama. Bagi kalangan belum "cukup umur" sebaiknya hindari menyaksikan dialog model menyalak ala Ngabalin. Dialog dengan tidak memberi kesempatan lawan bicara dalam berargumen, itu bukan budaya baik. Tidak patut dicontoh, bisa jadi akan mengganggu perkembangan mental anak yang baru akan menginjak dewasa. Takutnya anak-anak tadi menganggap, bahwa dialog menang-menangan dengan tidak menghargai lawan bicara itu hal lumrah. Pernyataan Kontroversial Andalannya Ali Mochtar Ngabalin, jika ia aktor sinetron/film, mungkin peran antagonis menjadi peran yang pas untuknya. Ia mampu memerankan peran yang menyebabkan orang lain terkaget-kaget dan "mual". Dan itu lewat pernyataannya. Ia acap memakai diksi dan narasi yang umum tidak biasa lakukan. Misal, menjuluki Pak Busro Muqodas, dengan otak sungsang. Sebelumnya, Pak Amien Rais disebutnya, mulut Amien Rais tak sematang usianya, artinya seseorang yang sudah lamban berpikirnya. Ia tidak segan mengatakan narasi menyerangnya, itu pada tokoh-tokoh senior dan "lurus" dikarenakan kritiknya pada sang Bos. Saat ramai muncul komen berkenaan mural seseorang yang mirip Presiden Jokowi, yang matanya ditutup tulisan 404: Not Found, di Batuceper, Tangerang. Maka, seperti biasanya, Ngabalin menyerang mereka yang menganggap mural bagian dari ekspresi yang tidak patut dibungkam, itu dengan manusia "kelas kambing". "Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina kepala negara #JokowiAdalahKita," komennya. Bahkan tidak cukup sampai disitu saja, tapi ia perlu tambahkan bahwa manusia "kelas kambing" itu dengan sebutan kelompok kadal kadrun. Dengan menyebut demikian, seolah mau menegaskan, bahwa ia sebenarnya ada di kubu cebong. Tampaknya Ngabalin akan terus gunakan diksi dan narasi tidak biasa, dan ia memang menikmatinya. Kita seolah diminta untuk memaklumi, bahwa ia sedang bekerja, sedang menjalankan tugasnya sebagai "penjaga" sang Bos. Maka apa saja ia akan lakukan. Itu pilihan yang pastilah sudah dihitung cermat seorang Ngabalin. Tentu peran yang dimainkannya, pastilah peran yang dapat restu penuh istana. Jika istana jengah dengan sikapnya, pastilah diksi dan narasi yang dipakai Ngabalin tidak demikian. Atau setidaknya sikapnya terkoreksi menjadi lebih lembut. Maka, memang cuma istana yang mampu melembut dan kasarkan sikapnya. Menarik ungkapan pegiat dakwah, yang hampir tidak pernah berkomentar masalah politik, lalu lewat Twitternya, ia harus berkomentar. Ia adalah Ustadz Salim A. Fillah. Meski tidak menyebut nama Ali Mochtar Ngabalin, ia hanya menulis satu paragraf singkat, "Kambing tidak menjilat dan tidak menggonggong". Lalu netizen ramai-ramai menimpali, dan salah satunya, "Yang kebiasaan menjilat dan menggonggong... binatang itu namanya anjing (asu, kirik)". Logika kita mesti terbalik, setidaknya diajak Ngabalin untuk terbalik, bahwa binatang anjing derajat atau kelasnya lebih tinggi ketimbang kambing. Memangnya situ pernah makan daging anjing, ya?! (*) *) Kolumnis

Tuntaskan Dugaan KKN Samin Tan Pada Kontrak HSD Dengan Pertamina Patra Niaga!

Oleh Marwan Batubara PADA 5 April 2021 KPK berhasil menangkap Samin Tan di sebuah café Jl. MH Thamrin, Jakarta setelah menjadi buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2020. Samin Tan adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Dalam kasus ini, Samin diduga menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 milar. Uang tersebut diduga terkait upaya Samin Tan memperoleh izin perpanjangan kontrak PKP2B bagi AKT. Padahal kontrak sudah berakhir Oktober 2017 sesuai SK Menteri ESDM No.3174K/30/MEM/2017. Samin disangka melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU No.31/1999 yang dirubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pada 16 Agustus 2021 Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Samin Tan hukuman pidana penjara 3 tahun potong masa tahanan, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut mengatakan dengan telah beralihnya penguasaan uang Rp 5 miliar dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut hukum, sehingga jatuhlah vonis tersebut. Kita tidak yakin apakah Samin akhirnya masuk penjara meski vonis sudah ditetapkan. Kekhawatiran ini berpangkal dari dugaan bahwa jaringan Samin Tan sangat kuat dalam oligarki kekuasaan dan juga statusnya sebagai The Crazy Rich di Indonesia (ke-40 terkaya Indonesia 2011). Hal ini terbukti dalam banyak kasus korupsi yang melibatkan para crazy riches. Samin Tan bisa lolos jerat hukum dan tak kunjung membayar kewajiban dalam kasus KKN berikut. Kasus Samin Tan Memanipulasi Uang Negara Rp 451,66 Miliar Samin Tan terlibat memanipulasi uang negara bernilai Rp451,66 miliar. Perusahaan milik Samin Tan, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BLEM) berkontrak jual beli BBM jenis solar atau high speed diesel (HSD dengan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina pada Februari 2009. Setelah kontrak pertama tersebut, terjadi 2 kali perubahan kontrak (yakni pada 2/2010 dan 6/2011) menyangkut perubahan periode pasokan, volume HSD dan nilai discount. Ternyata AKT tidak membayar tagihan sesuai jadwal. Periode 2009-2016, tunggakan AKT mencapai US$ 39,56 juta ditambah Rp 21,34 miliar. Karena itu pada Juli 2012 Patra Niaga menghentikan suplai HSD. Sejak 2012 hingga 2014 Patra Niaga terus melakukan penagihan dan negosiasi utang dengan AKT. Pada akhir 2014, dari total utang US$ 39,56 juta dan Rp 21,34 miliar, dana yang berhasil ditagih Patra Niaga hanya US$ 3,94 juta! Pada 2016, AKT mengajukan voluntary PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ke Pengadilan Niaga. Pengadilan mensahkan Putusan Homoligasi 4 April 2016. Jumlah tagihan Patra Niaga yang diakui AKT sebagai utang adalah Rp 451,66 miliar (kurs Rp 13.890 per US$). Dalam putusan, tampaknya Pengadilan Niaga sengaja tidak memuat ketentuan batas waktu dan sanksi hukum jika utang gagal dilunasi. Ternyata sejak Putusan Pengadilan Niaga 2016 hingga saat ini, AKT tidak pernah mencicil utang. Apalagi melunasi. Jelas terlihat bahwa Sang Crazy Rich Samin Tan tidak mempunyai niat baik melunasi utang. Ternyata Pengajuan voluntary PKPU yang dilakukan Samin Tan pada 2016 merupakan rekayasa licik sekaligus manipulatif agar bebas dari utang. Jangan-jangan Pengadilan Niaga yang membuat putusan tanpa batas waktu dan sanksi pun sudah ikut “terpengaruh” oleh Samin Tan dan kawan-kawan, oknum oligarkis. Kasus ini menyangkut uang negara bernilai Rp451,66 miliar. Samin Tan telah membawa kasus utang-piutang ke Pengadilan Niaga. Namun setelah 5 tahun Pengadilan Niaga membuat keputusan, Samin Tan tidak kunjung mengeksekusi keputusan dan membayar utang. Artinya Samin Tan memang sengaja menggunakan modus memanfaatkan Pengadilan Niaga sebagai cara agar bebas dari kewajiban membayar utang. Modus licik Samin Tan ini jelas jelas merupakan rekayasa manipulatif yang harus segera diproses menurut hukum pidana! KPK Jangan Tebang Pilih Samin Tan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta untuk kasus izin tambang PKP2B PT AKT, yang melibatkan uang suap Rp 5 miliar. Kasus perizinan ini belum merugikan keuangan negara. Dalam kasus jual-beli solar AKT dengan Patra Negara, Samin telah memanipulasi uang negara Rp 451,66 miliar. Maka sangat jelas bahwa kasus ini jauh lebih penting dan sangat mendesak untuk dituntaskan dan diproses secara hukum oleh KPK. Saat mengusut kasus suap izin tambang AKT, KPK sampai harus memasukkan Samin Tan sebagai DPO dan menjadikannya sebagai buron sekitar 1 tahun. Untuk kasus manipulasi uang negara, Pertamina Patra Niaga, Rp 451,66 miliar, berlipat-lipat dibanding kasus suap izin Rp 5 miliar, KPK tidak perlu susah payah memburu pelaku, karena Sang Crazy Rich berada dalam tahanan KPK. Asal ada niat baik, concern atas kerugian negara hampir setengah triliun Rp, maka KPK tinggal dalami kasus dan lanjutkan dengan proses penyidikan. Karena itu, IRESS menuntut agar KPK segera mengadili Samin Tan, terutama karena tidak kunjung dan tidak berniat baik melunasi kewajiban, terlibat KKN merekayasa kasus pengadilan (niaga), dan berpotensi merugikan negara Rp 455,66 miliar. Jangan sampai kasus yang sudah terang benderang ini tidak dipilih untuk “ditebang” oleh KPK, karena mungkin Samin Tan dibackup oleh oknum-oknum yang berada dalam jaringan oligarki penguasa-pengusaha. Kita ingatkan agar KPK tidak tunduk pada tekanan oknum-oknum oligarki kekuasaan. Pertamina & Patra Niaga Jangan Membiarkan Kerugian Negara Patra Niaga merupakan anak usaha Pertamina dengan kepemilikan saham penuh, sama seperti negara memiliki saham di Pertamina, yakni 100%. Artinya kalau Pertamina 100% milik negara, maka Patra Niaga juga 100% milik negara. Terserah apakah status Patra Niaga menurut UU BUMN No.19/2003 hanyalah perusahaan swasta, dan bukan BUMN, namun pemiliknya tetap 100% negara. Karena itu, maka kewajiban negara dan setiap warga negara (rakyat) untuk melindungi dan mengamankan Patra Niaga dari berbagai potensi kerugian. Karena menyangkut aset negara, IRESS dan rakyat memiliki legal standing menuntut penuntasan kasus Samin Tan ini. Namun, yang relevan dan paling bertanggungjawab untuk menuntut penyelesaian kasus adalah manajemen Patra Niaga dan Pertamina. Sejauh ini publik tidak melihat upaya intensif Patra Niaga dan Pertamina mengembalikan uang negara Rp 451,66 miliar tersebut. Jika tetap pasif, dapat dianggap terjadi pembiaran potensi kerugian negara, atau malah terlibat dugaan KKN, maka manajemen BUMN dan anak usaha tersebut pantas untuk pula diproses secara hukum.[] *) Direktur Eksekutif IRESS