OPINI
Mudik Kok Pelik? Itu Hak Rakyat Untuk Gembira
by Yusuf Blegur Jakarta FNN - Sejatinya pemerintah tahu dan mau memahami mudik itu adalah bagian dari spiritualitas rakyat Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam makna substantif Pancasila. Maka kegiatan rutinitas mudik saban tahun itu, sesungguhnya merupakan tradisi religius yang sarat nilai etos dan mitos (bagian dari kerja dan kepercayaan yang sudah menjadi keyakinan rakyat) dari hampir seluruh masyarakat Indonesia yang begitu kaya secara kultural. Nilai-Nilai Mudik Selain menegaskan kekayaan nusantara secara geografis dan kebhinnekaannya yang unik, aktifitas mudik melambangkan banyak nilai positif dari banyak hal. Diantaranya sebagai ekspresi kerinduan dan pengabdian pada orang tua dan sanak saudara. Mereka berjuang hadapi tantangan hidup selama di perantauan dan hadapi hambatan dalam perjalanan. Melewati antrian macet yang panjangnya berkilo-kilo meter, mennggu lancarnya perjalanan berjam-jam adalah suka duka perjalanan, serta bunga-bunga indah situasi mudik. Kondisi ini tidak bisa ditakar atau disejajarkan dengan ketenangan batin apapun. Justru dengan mudik pula, ketahanan imun dalam tubuh mereka akan meningkat dengan drastis. Selama setahun mereka menjadi perantau sebagai pejuang ekonomi. Berjibaku mengumpulkan rezeki sebagai bekal bertahan hidup dan mengangkat derajat sosial ekonomi keluarga. Sehingga tradisi mudik sesungguhnya membawa berkah tersendiri. Mudik ikut memberi andil besar dalam menghidupkan dan menggerakan perputaran ekonomi masyarakat di pedesaan yang lesu selama setahun pandemi covid-19 terjadi. Dengan mudik, makan ekonomi di pedesaaan, baik pemudik itu sendiri maupun secara struktural bakal meningkatkan daya beli masyarakat di daerah. Masih banyak lagi nilai sosial ekonomi dalam aktifitas mudik yang bisa diurai dalam tinjauan spiritual maupun material. Sehingga mudik sangat perlu dilakukan, karena lebih banyak manfaatnya dari mudharatnya. Mudik Dilarang Kini mudik dilarang lagi pemerintah. Kebijakan pelarangan mudik tahun ini masih karena pertimbangan Covid-19. Sebenarnya terkesan menjadi paradoks, sebab disaat pemerintah berusaha untuk menjaga keseimbangan keselamatan rakyat dan pertumbuhan ekonomi, justru potensi peningkatan daya beli masyarakat dihalangi. Pilkada 2020 lalu berhasil dilaksanakan di 200 lebih Provinsi dan Kabupaten-Kota. Masalahnya banyak aktifitas pemerintahan yang secara esensi tidak berbeda dengan kegiatan mudik. Misalnya keramaian berkumpul akibat berkunjungnya pejabat pusat ke daerah. Banyak lagi kerumunan serta kegiatan massal yang tetap ada dan dibiarkan di seantero tempat di Indonesia. Bahkan kerumunan kerap dicontohkan oleh Presiden dan elit politik lain ditengah pandemi Covid-19 Mirisnya aktifitas yang secara kualitas kemanfaatannya jauh dari kegiatan mudik ternyata masih tetap dibolehkan. Yang paling nyata adalah tempat hiburan seperti club malam, restoran mahal, dan bahkan pesta pernikahan mewah dan bombastis tidak dipermasalahkan. Malah Presiden dan pejabat tinggi negara lainnya hadir sebagai peserta utama. Fenomena itu wajar jika pada akhirnya, menimbulkan kecemburuan. Rasa ketidakadilan yang berujung pada sikap skeptis dan apriori terhadap pemerintah semakin menggung. Kenyataan ini makin diperparah dengan penegakkan hukum yang pincang dan tebang pilih. Semua ini berakibat pada kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah yang semakin merosot. Sangat disayangkan dalam banyak aktifitas reguler lainnya yang terbuka dan menghimpun banyak orang dengan aturan prokes. Namun aturan prokes seperti kenapa tidak bisa diterapkan juga pada aktifitas dan perjalanan mudik. Yang pasti dengan mudik, suasana batin menjadi sangat gembira. Daya tahan tubuh meningkat. Imun dalam tubuh semakin membiak pula. Bentuk Perlawanan Rakyat Pelarangan mudik itu juga sesungguhnya berpotensi menurunkan kewibawaan pemerintah. Citra dan wibawa pemerintah dipertaruhkan. Sebab, meski dilarang rakyat bisa main umpet-umpetan dengan petugas keamanan karena tekad mudiknya yang semakin kuat dan membara. Apalagi kebijakan mudik tersebut sempat plintat-plintut. Sebentar dibolehkan, sebentar lagi dilarang untuk waktu tertentu. Kalaupun banyak yang terjaring pelanggaran dan terkena sangsi mudik, itu belum pantas disebut keberhasilan pemerintah menegakkan hukum. Lebih tepatnya disebut pemerintah gagal mengelola aspirasi rakyatnya. Sebab rakyat justru mengabaikan aturan pemerintah yang melarang mudik. Itu semacam bentuk perlawanan sipil dari rakyat. Pemerintah mestinya memahami besarnya efek psikologis yang terjadi dari dampak pelarangan mudik tersebut. Bukankah dengan mudik itu melahirkan kegembiran, kesenangan dan kebahagiaan seluruh masyarakat. Baik itu mereka yang merantau maupun sanak saudara yang ditinggalkan di kampung? Suasana kegembiraan yang tidak bisa dikonvensi dengan materi. Apalagi hanya kebijakan negara. Mudik dan Imunitas Bukankah kebahagiaan rakyat itu mendorong kekuatan mental dan fisik bangsa? Keceriaan dan senyum masyarakat pemudik karena akan berrtemua dengan sanak-saudaranya saudaranya pastilah akan memicu imun dan meningkatkan kesehatannya. Lalu mengapa harus dilarang. Bukankah itu bentuk lain dari vaksinasi yang gratis? Biarlah pandemi kita waspadai dengan prokes yang ketat tanpa merebut kebahagiaan rakyat Indonesia. Bisa jadi mudik tahun ini menjadi penangkal "hantu Covid-19 yang terkutuk itu”. Bisa jadi mudik menjadi bentuk kontribusi rakyat di pelbagai lapisan untuk membantu pemerintah mewujudkan gairah dan mendorong geliatnya ekonomi nasional. Jadi, santuy saja pemerintah. Jangan anggap remeh juga, namun jangan berlebihan. Jangan berpikir yang pelik-pelik soal mudik. Biarlah rakyat menikmati pestanya, tradisinya dan hiburannya sendiri. Toh rakyat mudik bukan dari uang hasil korupsi. Mudik bukan menggunakan uang dan fasilitas negara. Biarkan uang negara dan fasilitas negara lainya dipakai saja oleh pejabat negara. Jangan juga perlawanan rakyat melalui mudik dipahami sebagai agenda politik. Santuy saja bro, karena mudik itu hak rakyat. Hanya setahun sekali ini. Hasil dari bekerja dengan susah-payah mengumpulkan uang selama setahun. Toh polri bilang boleh mudik sebelum tanggal 6 Mei. Ayo mudiiiiiiiiiik ! Penulis adalah Pekerja Sosial dan Pemikir Rakyat Jelata.
Rakyat Tolak Otsus Papua, Jakarta Jangan Sok Kuasa
by Marthen Goo Jayapura FNN - Ketika bicara negara Indonesia, tentu tidak terlepas dari bicara sejarah bangun negara. Dimana Indonesia dibangun atas kesepakatan bersama oleh pendiri bangsa. Soekarno dan the founding fathers lainnya sangat membuka ruang dan menghargai proses demokrasi dengan perdebatan gagasan. Dasarnya adalah kesepakatan bersama mendirikan sebuah negara dari gagasan-gagasan yang dilahirkan. Logikanya, ketika merumuskan sesuatu kebijakan dalam pembangunan nasional, mestinya juga didasari pada kesepakatan bersama. Bukan pada pemaksaan kekuasaan. Apalagi Indonesia yang multi kultur, multi ras, multi kebudayaan, mestinya proses demokrasinya harus dimatangkan dalam semangat kebangsaan. Bukan pemaksaan kehendak mayoritas, seakan-akan mewakili kaum minoritas dalam kebangsaan. Tragisnya, kebijakan yang diambil justru merugikan kaum minoritas. Demokrasi dan penghormatan pada kebhinekaan mestinya dihargai sebagai upaya untuk memajukan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM). Semangat itu, kemudian lahir yang namanya konstitusi. Dalam konstitusi, pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa “kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-undang Dasar”. Terhadap pasal ini, yang pembatasannya jelas pada UUD’45. Untuk itu, mari kita berpegang pada prinsip-prinsip dasar konstitusi yang dirumuskan dalam tujuan nasional, yakni pada pembukaan yaitu (1) melindungi, (2) mensejahterakan, (3) mencerdaskan, dan (4) penertiban. Jika merujuk pada semangat konstitusi di Indonesia yang dikenal dengan UUD’45 itu, apakah UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Papua telah memenuhi tujuan nasional? Jika tidak terpenuhi, dan turut menghancurkan kehidupan orang Papua, apalagi selama berlangsungnya otonomi khusus justru mengancam kehidupan warga bangsa, maka sebaiknya tidak perlu dipaksakan. Dalam kenyataannya, pelaksanaan otonomi khusus tersebut hanya menyenangkan para pejabat di tanah Papua. Sebaliknya rakyat malah yang sengsara dan semakin menderita kehidupannya. Maka wajar saja kalau rakyat Papua memiliki hak konstitusional untuk menolak otonomi khusus tersebut. Untuk itu, pemerintah pusat tidak perlu mamaksakan kehendak. Jangan sok kuasa. Penolakan otonomi khusus sudah berjalan sejak tahun 2004 lalu. Pada tahun tersebut, Dewan Adat Papua sebagai lembaga adat yang menjadi payung adat bagi seluruh rakyat di tanah Papua melakukan aksi besar-besaran di Jayapura, ibu kota propinsi Papua dengan menolak otonomi khusus. Rumusan otonomi khusus tidak mempertimbangkan aspek kekhususan Papua. Tidak juga menjelaskan pada pasal mana saja proteksi tersebut dirumuskan. Penolakan otonomi khusus terus berjalan di tanah Papua. Bahkan di tahun 2008, rakyat Papua di Nabire juga melakukan aksi dengan membawa peti-mati yang bertuliskan “Otonomi Khusus Telah Mati”. Aspirasi rakyat itu oleh DPRD Nabire, dibawa ke DPRP Propinsi. Tahun 2009 dan 2010, di Jayapura, dilakukan aksi besar-besaran yang diorganisir oleh Forum Demokrasi (Fordem). Aksinya dipusatkan di kantor MRP, DPR-P dan Gubernur dengan isu yang sama. Aksi-aksi penolakan otsus di Papua berjalan terus tanpa henti. Bahkan di tahun 2021 ini, di Dogiyai dilakukan aksi besar-besaran dua kali menyampaikan penolakan terhadap otonomi khusus dan penolakan pemekaran provinsi Papua. Aksi di Dogiyai merupakan aksi seluruh komponen rakyat Papua di Dogiyai. Rentetan semua itu menunjukan bahwa rakyat di Papua menolak otonomi khusus. Sementara di Yahukimo, rakyat melakukan aksi yang sama untuk menolak otonomi khusus. Sam Awom dalam zoom meeting 24 maret 2021 lalu menyebutkan bahwa “rakyat Papua menolak otonomi khusus. Sehingga oknum elit di Jakarta jangan mengatas-namakan rakyat untuk dorong otonomi khusus revisi. Rakyat hari ini meminta referendum sebagai jalan demokratis”. Sam Awom sebagai koordinator penandatanganan penolakan Otsus berkali-kali menyampaikan hal yang sama. Karena dalam petisi, dapat diukur bahwa rakyat Papua menolak otonomi khusus. Semestinya, ketika rakyat menolak otonomi khusus, DPR di senayan harus mendengarkan aspirasi rakyat. Bersikap menyuarakan aspirasi rakyat, karena esensi dari pada parlemen adalah perwakilan rakyat. Ruang aspirasi dan dengar pendapat rakyat harus dibuka selebar-lebarnya. Hari ini rakyat sudah menolak otonomi khusus. Jangan lagi direkayasa untuk melakukan revisi undang-undangnya Pada saat yang Papua menolak otonomi khusus secara merata di seluruh bumi Papua, Pemerintah Jakarta malah diam-diam ketemu dengan orang-orang yang tidak representatif dan mengatasnamakan rakyat Papua. Tujuanya hanya untuk kepentingan merubah Undang-Undang Otonomi Khusus. Bukan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya, dari kabupaten ke kabupaten. Pemerintah pusat harus menunjukan profesionalistas dalam ketaatannya kepada konstitusi negara. Terutama yang berkaitan dengan keinginan merubah atau merevisi Undang-Undang otonomi khusus di Papua. karena merumuskan sebuah undang-undang harus dengar aspirasi rakyat. Bukan dengan upaya politisasi. Ini negara hukum yang sudah jelas perumusannya. Dasar hukum dari semangat bernegara adalah (1) tujuan nasional, (2) UUD’45, dan (3) UU. Jika tiga hal tersebut tidak terpenuhi, mestinya pemerintah berpikir format lain yang lebih memproteksi rakyat. Bukan dengan memaksakan kehendak. Fakta membuktikan bahwa otonomi khusus yang basisnya adalah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tidak berhasil. Tidak berhasilnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2201 karena di dalam undang-undang khusus tersebut, tidak dimuat hal-hal yang berhubungan dengan masalah di Papua. mDengan demikian, tujuan nasional tidak ada dalam UU No. 21 Tahun 2001 untuk kehidupan bagi orang Papua. Selain itu, UUD’45, dimana pasal 1 ayat (2) dirujuk pada pasal 19 ayat (1) dan pasal 20 juga tidak berkolerasi. Cara pandang bahwa uang sebagai jawaban adalah sebuah kekeliruan yang patal. Karena cara pandang yang seperti itu, sama sekali tidak menghentikan marjinalisasi terhadap rakyat, pelanggaran HAM yang nyata dan telanjangserta dan kejahatan-kejahatan lainnya terhadap rakyat Papua. Soal paling penting dan strategis yang perlu dipikirkan dan dikaji baik-baik oleh pemerintah pusat. Prinsipnya adalah ketika rakyat sudah menolak otonomi khusus, karena tidak berhasil, maka, tugas pemerintah pusat adalah mencari jalan atau cara yang lebih besar dari otonomi khusus. Salah satunya adalah membuka ruang dialog dan perundingan yang seluas-luasnya dengan rakyat. Tidak ada cara lain. Jangan juga takut berhadapan dan berdialog dengan rakyat sendiri. Membuka dialog dan perundingan yang selebar-lebarnya juga ditegaskan oleh tokoh nasional asal Papua, Natalius Pigai. Tokoh pegiat HAM dan keadilan ini menyarankan agar segera “bekukan otonomi khusus dan gelar perundingan”. Barang kali, ini cara yang bisa ditempuh untuk mencari solusi bersama di Papua guna wujudkan Papua sebagai tanah yang damai untuk semua anak bangsa. Perundingan sendiri harus dilihat dalam semangat konstitusi negara. Pertama, semangat lahirnya negara. Kedua, musyawara untuk mufakat, yakni sila keempat. Ketiga, adanya referensi Aceh dalam perundingan untuk menyelesaikan masalah. Bahkan musyawarah untuk mufakat adalah ciri has kebudayaan bangsa yang wajib untuk dilestarikan. Dengan demikian, perundingan memenuhi ketentuan konstitusional. Mestinya kita harus jauh lebih bermartabat dalam menyelesaikan berbagai masalah di Papua. Bukan dengan praktek arogansi dan otoritarianisme. Apalagi mengabaikan prinsip-prinsip dalam bernegara. Jangan mengabaikan semangat rumusan UUD’45 yang didasarkan pada prinsip kemanusiaan sebagai dasar lahirnya konstitusi yang tertulis di Indonesia sebagai bentuk sistim hukum tertulis (eropa kontinental). Penulis adalah Aktivis Kemanusia Asal Papua.
Cintai Produk Lokal, Kenapa Import Demokrasi Individual? (Bagian-2)
by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN - Awal tahun 2021, bertiup angin santer wacana keinginan tentang Presiden tiga periode. Sifat wacana masih perorangan, belum ada organisasi yang menyatakan. Namun, bisa jadi dia corong depan organisasi. Tetapi bisa juga pribadi yang sedang “Nggege Mongso” mengharap jabatan. Semoga saja tidak demikian. Apapun alasannya, isu itu bergulir di media, mengusik pikiran penulis. Bagaimana tidak terusik? Jabatan Presiden kok mudah sekali diutak-atik sesuai selera. Penulis mencoba berburu pengetahuan kepada beberapa tokoh penyandang ilmu Hukum Tata Negara, melaui whatsApp (WA). Singkat cerita, penulis (P) melakukan chatting melalui WA ke beberapa tokoh. Semua merespon, salah satunya, tokoh berinisial (JA) mantan pejabat negara, yang komunikasinya kami lakukan 15/3/2021. Cuplikan yang penting dari chating sebagai berikut : P: Ijin tanya Prof,…. Berbicara masalah pengaturan di UUD, tentang berapa kali Presiden boleh menjabat, masalah ini masuk katagori persoalan tehnis atau persoalan esensial ketatanegaraan? Kedua, apa ada yang secara akademis, disebut sebagai faktor pertimbangan untuk menentukan lamanya jabatan Presiden? JA: Pembatasan masa jabatan, meteri esensial demokrasi konstitusional. Karena hakikat konstitusi itu sejak awal diadakannya berisi kesepakatan tertinggi untuk membatasi kekuasaan, salah satunya adalah soal masa jabatan yang dalam sistem Presidensial harus “fixed term”, dan dalam esensi demokrasi harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. Tidak ada demokrasi jika tidak terdapat jaminan pergiliran atau pergantian kekuasaan. Misalnya, ada Pilpres, tetapi Presidennya tidak ketat dibatasi periodenya sehingga terus-terusan terpilih sampai mati seperti di Rusia atau PM Hun Sen di Kamboja, juga sampai mati. Meski selalu ada Pemilu, tetap saja demokrasinya dianggap semu atau formalistik. P: Katanya demokrasi itu kedaulatan rakyat di tangan rakyat. Kalau rakyat masih menginginkan dia presiden lagi bagaimana? Apa iya kedaulatan rayat dibajak, terus bikin definisi atas nama demokrasi bahwa “Presiden harus gantian”? Apa tidak melanggar hak kedaulatan rakyat? JA: Itulah warisan budaya feodal yang menyebabkan suburnya politik dinasti dimana-mana. P: Bung Karno punya Tap MPR sebagai Presiden seumur hidup. Pak Harto dipilih rakyat berkali-kali. Tetapi, tatkala rakyat sudah tidak suka, ya henti di tengah jalan. Jadi ukurannya, menurut saya, demokrasi itu ya bagaimana kedaulatan atau kehendak rakyat. Ukurannya bukan harus gantian. JA: Iya, benar begitu, tapi kalimatnya masih terlalu abstrak, sudah dibahas sebelum 2021. Sekarang harus dirinci dalam ribuan buku ilmu pengetahuan, sehingga dalam praktek muncul parlemen. Ada kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Adanya Parpol, peradilan independen. Bahkan muncul juga Mahkamah Konstitusi (MK), sistem fixed presidentil, larangan bubarkan parlemen dalam sistem presidentil, tetapi ada mekanisme impeachment, dan sebagainya. Semua butuh pelembagaan. Namun tantangan yang bakal dihadapi adalah tradisi budaya. Maka setelah 75 tahun, yang bangkrut dalam praktek malah politik dinasti. Karena para pemimpinnya cuma sibuk rebutan, mengambil dan menikmati secara transaksioanal. Bukan peduli, menyumbang, berbagi untuk transformasi pelembagaan politik dan peradaban bangsa dalam jangka panjang. P: Apalagi dengan dasar Demokrasi Liberal. Siapa kuat segalanya (duit dan kekuasaan) pasti menang. Coba jika sistem Pancasila kita bikinkan “saringan” untuk milih calon anggota dewan dan calon Presiden dan Wakil Presiden seperti memilih calon Taruna masuk Akademi Militer atau Akademi Kepolisian, kita akan menemukan sosok yang “nggenah” dan konflik perpecahan bangsa terhindari. Dari chating di atas, kita ambil 3 (tiga) pendapat JA yang menarik untuk dibahas. Pertama, pembatasan masa jabatan Presiden, sebagai meteri esensial demokrasi konstitusional. Kedua, dalam esensi demokrasi itu, harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. Ketiga, setelah 75 tahun yang bangkrut justru politik dinasti. Pertama, penulis sependapat, urusan masa jabatan Presiden itu bukan urusan tehnis yang mudah diutak-atik sesuai selera. Tetapi urusan esensial demokrasi konstitusi. Penentuan masa jabatan Presiden harus melalui kajian dari banyak faktor sosial budaya bangsa. Sebagaimana “founding fathers” telah merumuskannya dalam UUD 1945, tentu sudah menghitung dari berbagai aspek sosial budaya. Penulis yakin, hitungan “founding fathers” tak ada faktor faktor emosional, kekeluargaan, kekerabatan dan lain-lain yang sebangsanya. Karena itu, masa jabatan Presiden dari setiap negara bisa berbeda. Konstitusi yang sudah mengaturnya, jarang terjadi diutak-atik di tengah jalan, karena selera politik. Kedua, pendapat dari JA, bahwa dalam sistem Presidensial harus “fixed term”, dan dalam esensi demokrasi harus ada pergantian dan bergiliran kekuasaan. Tidak ada demokrasi jika tidak terdapat jaminan pergiliran atau pergantian kekuasaan. Pertanyaan penulis, apa iya esensi Demokrasi Pancasila tidak mengatur pergantian Presiden yang “fixed term”? Menilik arti kata dan definisi demokrasi dari tokoh-tokoh dunia seperti Abraham Lincoln, Charles Costello, John L. Esposito, Hans Kelsen, Sidney Hook, C.F. Strong, Hannry B. Mayo dan lain-lain. Tidak satupun yang menyinggung esensi demokrasi itu dengan penekanan harus adanya “giliran kekuasaan”. Hampir semua mendefinisikan demokrasi itu seputar sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya. Rakyat yang mana, rakyat dewasa. Unsur yang digunakan dalam definisi seperti rakyat pemegang kekuasaan, rakyat memiliki hak mengatur, rakyat sumber kekuasaan atas dasar sistem perwakilan, kesamaan politik dalam suasana kebebasan, dlsb. Apakah reformasi Indonesia tahun 1998 yang mengamandemen UUD 1945 dan memilih Sistem Presidensial dengan dalih Indonesia tidak demokratis itu, dalam bahasa sederhananya hanya ingin Presiden itu bergantian? Penulis berpendapat, amandemen UUD 1945 yang dilakukan tahun 1999 s/d 2002 tidak hanya masalah jabatan Presiden supaya gantian, tetapi ada tujuan yang lebih besar. Kalau hanya ingin Presiden bergantian, sesungguhnya demokrasi produk lokal, yakni Demokrasi Pancasila pun sudah mengatur hal tersebut. Implementasi Demokrasi Pancasila disamping soal periodisasi, yakni setiap lima tahun, juga punya makna sebagaimana yang didefinisikan para tokoh kaliber dunia di atas, bahwa semua tergantung rakyat. Contoh faktual, Presiden Soekarno walau mengantongi Tap MPR sebagai Presiden seumur hidup yang merupakan penyimpangan UUD 1945, toh jatuh karena kehendak rakyat. Presiden Soeharto dipilih rakyat dalam sistem perwakilan, berhenti sebelum waktunya karena kehendak rakyat. Laporan pertanggungjawaban Presiden B.J. Habibie tidak diterima rakyat melalui para wakil rakyat di MPR. Semua peristiwa di atas menunjukkan Indonesia negara demokratis. Kedaulatan di tangan rakyat. Jadi dalih amandemen UUD 1945 agar Indonesia lebih demokratis tidak rasional. Menilik pendapat JA, patut dinilai alasan reformasi bukan sekedar ingin Presiden bergantian. Ada tujuan lain, mengganti Demokrasi Pancasila dengan Demokrasi Liberal Mengapa ada kekuatan yang tidak menyukai demokrasi produk lokal yakni Demokrasi Pancasila? Padahal, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar sangat jelas bahwa Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila. Bukan menurut UUD sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UUD 2002. Dari perspektif teori Hans Nawiasky, Pancasila itu “Staatsfundamentalnorm” yang memayungi Pasal-pasal Batang Tubuh UUD 1945 atau “Staatsgrundgesetz”. Dengan demikian Pasal 1 ayat (2) di UUD 2002 seharusnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebagaimana narasi Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Soal Demokrasi Liberal dalam Pilpres dan Pilkada langsung. Rakyat kecil, para pakar sampai pejabat berteriak, demokrasi import ini mengakibatkan orang berkualitas tidak bisa menjabat, karena biaya tinggi. konflik yang diciptakan buzzer politik. Kehidupan sosial budaya rusak, penuh ketidakjujuran, ketidakadilan, kolusi, korupsi, nepotisme dengan puncak kerusakan terbelahnya persatuan Indonesia. Jadi menjawab pertanyaan, mengapa ada kekuatan yang tidak menyukai demokrasi produk lokal yakni Demokrasi Pancasila? Penulis berpendapat karena sasaran mereka adalah memecah belah persatuan bangsa Indonesia. Mereka tahu Pancasila adalah alat pemersatu bangsa Indonesia. Jika Indonesia bisa mereka pecah belah, mereka lebih mudah untuk “menguasai”. Sinyalemen penulis di atas, dikuatkan dengan langkah awal reformasi adalah mencabut Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa). Mereka tahu nilai-nilai Pancasila itu menjiwai Batang Tubuh UUD 1945 yang akan mereka amandemen dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, ajakan Presiden cintailah produk lokal, hendaknya kita tangkap secara luas. Artinya, kita cintai pula demokrasi produk lokal, yakni Demokrasi Pancasila. Bolehlah kaget setelah tahu dampak buruk dan tujuan demokrasi yang kita import, yakni Demokrasi Liberal yang individualistis tersebut. Tetapi setelah tahu, jangan masa bodoh. Apalagi jika kita semua mengakui Pancasila adalah Dasar Negara Indonesia dan falsafah bangsa Indonesia. Mari kita selamatkan bangsa dan negara bersama-sama, sebelum pecah, dengan kembali ke “Demokrasi Pancasila”. Apakah benar setelah 75 tahun, politik dinasti bangkrut? Sebagaimana yang disampaikan kawan penulis JA di atas? Untuk mengetahui jawabannya, apakah politik dinasti bangkrut atau justru menjamur, silakan baca pada artikel lanjutan bagian ke-3. (bersambung). Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.
Mungkin Presiden Yang Perlu Reshuffle? Bukan Menterinya
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - Akhir-akhir ini isu reshuffle kabinet kembali merebak. Meskipun tidak ada harapan perubahan signifikan dari pergantian para menteri Presiden Jokowi tersebut. Sebab rakyat sebenarnya tidak butuh perubahan parsial kementrian. Yang sebenarnya ditunggu rakyat adalah kapan Presiden Jokowi mundur atau diganti. Selama menjabat sebagai Presiden sejak 2014, sudah empat kali Jokowi melakukan reshuffle kebinet. Pada periode pertama, tiga kali melakukan reshuffle. Sementara di preode kedua ini, sebentar lagi mungkin reshuffle yang kedua. Sehingga totalnya nan menjadi lima kali reshuffle. Ceritra menjabat tiga periode jangan hanya dianggap sebuah parodi. Jika obyektif, dengan keseringan melakukan reshuffle kabinet, maka Presiden dinilai memang sudah tidak mampu lagi memimpin pemerintahan. Syangnya, syahwat untuk tiga periode tersebut diduga semakin menggebu-gebu. Meskipun gagal, namun niat besar menuju tiga priode tetap disebunyikan hingga kini. Bahkan sebaliknya mengatakan, “tak pernah berniat untuk tiga priode”. Reshuffle kabinet sebelumnya telah menghasilkan Menteri Agama (Menag) baru, Menteri Perdagangan (Mendag) baru, Menteri Kesehatan (Menkes) serta Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif baru. Namun sama sekali tidak mengubah kinerja Pemerintahan Jokowi. Risma Menteri Sosial (Mensos) baru juga masih dominan akting daripada bukti kemampuan. Masyarakat sulit berharap banyak pada Menteri-Menteri yang baru. Disamping tidak adanya visi dan misi menteri, juga sistem kabinet sendiri berjalan dengan manajemen tidak visioner. Tidak jelas arah mau kemana. Sangat tergantung siapa yang terakhir datang memberikan masukan kepada Preside. Isu reshuffle adalah isu politik yang hanya untuk kepentingan istana dalam tiga hal. Pertama, Jokowi ingin mencitrakan kepada masyarakat dirinya masih sebagai Presiden yang masih kuat dan dominan. Tampil dan menunjukkan kepada lingkaran istana bahwa siapa yang mencoba melawan atau mengganggu akan diganti. Makanya jangan coba-coba melawan kemauan dan keinginan Presiden kalau memang tidak siap untuk diganti dari jebatan menteri. Kedua, koalisi dipancing agar semakin mendekat kepada Presiden. Karena umumnya koalisi takut kalau kehilangan menteri. Makanya PHP (Pemeberian Harapan Palsu) pun berjalan. Jangan-jangan Partai Demokrat yang masuk dalam jajaran kebinet hasil reshuffle pula. Untuk bargaining ke depan, terutama mendukung agenda tiga priode. Isu reshuffle selalu membuat semut berkumpul. Ketiga, isu reshuffle ini dapat digunakan sebagai sarana untuk menutupi diri dari kelemahan-kelemahan yang sekaligus memperpanjang nafas politik. Tiga periode juga merupakan bagian dari upaya-upaya tersebut. Meskipun dengan bahasa kepada rakyat bahwa tidak berminat atau tidak akan mempengaruhi Majelis Permusyawatan Rakyat (MPR). Meskipun demikian, sebenarnya rakyat sudah tidak peduli dengan isu reshuffle yang dihembuskan belakangan ini. Rakyat lebih berfikir tentang bahaya menghadapi krisis kesehatan, krisis ekonomi, krisis politik, dan krisis hukum. Permainan hukum untuk kepentingan politik yang semakin mencolok dan telanjang. Intervensi dan diskriminasi hukum sangat terbuka untu dilakukan penguasa. Jika semakin sering isu reshuffle digulirkan, maka semakin terbukti dan terkonfirmasi bahwa sebenarnya Presiden tidak mampu memilih pembantu yang baik. Menteri itu kan anak buahnya Presiden, karena Presiden yang pilih dan lantik mereka. Namun dengan keseringan reshuffle, maka sebenarnya menjadi cermin dari ketidakmampuan rakyat memilih Presiden yang baik pula. Memang yang selalu saja menjadi pertanyaan adalah, apakah "telur dulu atau ayam dulu”? Namun yang repot kalau ayamnya sakit, dipastikan telurnya juga ikut busuk. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Cintai Produk Lokal, Kenapa Import Presidensial? (Bagian-1)
by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN - Jokowi Kaget. Tak Percaya Ada Guru Bergaji Rp. 300 Ribu (CNN Indonesia, 11/1/2019). Wapres Ma’ruf Amin juga kaget dengan Ijin Investasi Miras Jokowi (CNN Indonesia, 2/3/2021). Menko PMK kaget Tenaga Tracing Covid-19 Tak Sampai 5.000 orang (DetikNews, 11/2/2021). Luhut kaget, tambahan kasus Covid-19 Capai 6.000 Per Hari (Bisnis.com, 16/12/2020). Risma kaget, duit Rp.1,3 T untuk data. Mati Kita Kalau Tak Hati-hati (CNN Indonesia, 23/12/2020). Sri Mulyani kaget ada uang WNI di Swiss susah masuk ke Indonesia (liputan6.com, 18/10/2016). Nadiem kaget, kami tak akan pernah hilangkan pengajaran agama (DetikNews, 10/3/2021). Pembaca “kaget’, karena membaca berita para pejabat kaget? Padahal tak perlu kaget. Sebab kaget itu bisa beneran kaget, bisa tidak kaget, tetapi dikaget-kagetkan. Sebab ada adagium kepemimpinan , “apa yang dilakukan dan tidak dilakukan bawahan, merupakan tanggung jawab pimpinan”. Penulis tidak bermaksud membahas berita di atas. Penulis suka judulnya. Logatnya, memberi inspirasi. Penulis ingin menyajikan sesuatu, yang mungkin orang bisa kaget, tidak kaget atau masa bodoh. Namun penulis berharap, demi orang banyak janganlah masa bodoh. Kita hendaknya berani mengambil langkah positip demi bangsa dan negara. Pembatasan. Dalam artikel bersambung ini, karena ada perbedaan yang mendasar, agar mudah membedakan, maka Undang-Undang Dasar hasil amandemen dalam artikel ini, ditulis dengan sebutan UUD 2002. Sebelum import sistem Presidensial, sistem pemerintahan kita dikenal dengan sistem pemerintahan sendiri atau sistem pemerintahan MPR. Penulis berpendapat, dan lebih suka menyebut “Sistem Pemerintahan Pancasila”, karena landasannya Pancasila. Para politisi sepakat mengganti menjadi sistem presidensial saat mengamandemen UUD 1945. Seperti apa sistem Presidensial itu? Seperti yang kita pakai dalam bernegara pasca amandemen UUD 1945. Sistem presidensial jauh berbeda dengan produk lokal yang disusun oleh “founding fathers” yang penulis sebut “Sistem Pemerintahan Pancasila”. Sistem Pemerintahan Pancasila merupakan karya besar bapak bangsa untuk Indonesia merdeka. Sistem ini tertuang dalam UUD 1945. Pasal-pasal dalam UUD 1945 merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran dalam “Pembukaan UUD 1945”. Sistem pemerintahan yang tidak ikut sana sini, tidak menganut Parlementer ataupun Presidensial. Bahwasannya, kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada Pancasila. Kedaulatan rakyat seperti apa? Kedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Di dalam MPR duduk wakil-wakil rakyat, sebagai representasi atau penjelmaan rakyat Indonesia. Ada perwakilan Parpol, ada Utusan Daerah dan Utusan golongan. Tidak ada satupun yang tidak terwakili. Karena itulah MPR sebagai Lembaga Negara tertinggi, yang memegang kekuasaan negara tertinggi. Sehingga MPR memiliki kewenangan menetapkan Undang-Undang Dasar dan GBHN serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Kedudukan ini berimplikasi, MPR memiliki kewenangan melakukan perubahan Undang-Undang Dasar yang bersifat tehnis. Untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara, para wakil rakyat di MPR membuat garis-garis besar daripada haluan negara atau GBHN. Untuk melaksanakan GBHN, para wakil rakyat memberikan mandatnya kepada Presiden yang dipilihnya. Dengan demikian, Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawahnya MPR. Presiden sebagai mandataris MPR adalah subsistem dari Sistem Pemerintahan Pancasila. Setiap tahun melaporkan pelaksanaan progam pembangunan, di hadapan sidang tahunan MPR. Di akhir jabatannya, Presiden menyampaikan ‘Laporan Pertanggungjawaban’ di hadapan MPR yang telah memberi mandat. Sampai disini, sebagai produk lokal, tampak keelokan Sistem Pemerintahan Pancasila. Sistem yang runtut dan mengalir dengan mantik. Kedaulatan adalah di tangan rakyat, sebagai cerminan negara demokrasi, yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Sebuah majelis tempat para wakil seluruh rakyat Indonesia bermusyawarah. Etika birokrasi bernegara pun tampak cantik. Rakyat membuat rencana pembangunan untuk negara, dalam hal ini diwakili para wakilnya di MPR. Presiden menerima mandat untuk dilaksanakan. Ada mandat, ada pula laporan pertanggungjawaban dari penerima mandat. Rakyat hidup tenang menjalankan kehidupannya, karena sudah mewakilkan hak dan kepentingannya. Apakah Sistem Pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD 2002 juga seelok dan secantik Sistem Pemerintahan Pancasila? Mari kita uji dengan memunculkan beberapa pertanyaan. Apakah MPR saat ini representatif atau penjelmaan rakyat Indonesia? Tidak. MPR bukan penjelmaan rakyat Indonesia, karena anggota MPR hanya anggota DPR dan DPD. Anggota DPD hasil pemilu inipun nyaris orang-orang Parpol. Lalu dimana posisi dan dikemanakan hak komponen rakyat non Parpol, yakni golongan fungsional dan daerah dalam bernegara? Tidak ada tempat, bahkan haknya hilang. Contoh, salah satunya haknya anggota TNI dan Polri. Dengan demikian menjadi logislah MPR bukan Lembaga Negara tertinggi. Di sisi lain, juga menjadi logis kalau MPR tidak memiliki kewenangan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, sehingga patut kita nilai bertentangan dengan Demokrasi Pancasila. Apakah Presiden melaksanakan amanat pembangunan bangsa dan negara atau GBHN dari rakyat seperti pada Sistem Pemerintahan Pancasila? Pasti tidak. Presiden membawa visi dan misinya sendiri. Bahkan di era Presiden Jokowi, para menteri yang memiliki bidang khusus pun dilarang membuat visi dan misi. Semua harus melaksanakan visi dan misi Presiden. Apakah selesai periode masa jabatannya, Presiden menyampaikan ‘Laporan Pertanggungjawaban’ kepada rakyat yang memilihnya? Pasti tidak ada. Bahkan, apakah Presiden bekerja sesuai janji saat kampanye atau tidak? Tidak ada konsekuensi yang mengatur. Apakah Presiden berhasil atau tidak di periode pertama, tergantung opini yang dibangun. Opini yang dibangun tergantung pemilik modal. Sejauhmana mereka mempengaruhi Ketum Parpol dan berbagai pihak yang terkait dengan perkandidatan Capres sebelumnya. Kiprah lembaga survei, pemilik modal dan media ikut mempengaruhi. Perilaku para buzzer politik, dan besarnya penggelontoran duit, sangat menentukan hasil pembangunan opini. Sistem Presidensial memang membikin enak posisi Presiden. Bagaimana tidak? Selesai menjabat Presiden bisa pergi ‘lenggang kangkung’ tanpa memberikan laporan pertanggungjawaban. Bahkan, andaikan sebelum akhir masa jabatan, bisa “menguasai” atau “menggandeng” DPR, DPD, MPR, MK dan MA maka bisa dipastikan “check and balances” tidak jalan. Walaupun banyak Parpol, pemerintahan bisa mirip atau akan menjadi pemerintahan yang totaliter. Bagaimana bisa terjadi? Presiden punya kekuatan apa? Jangan kaget, dan tak perlu kaget. Sistem Presidensial yang didukung demokrasi liberal, di lapangan akan menunjukkan bahwa pemilik “kekuatan” itu pemilik modal atau kaum kapitalis. Kedaulatan di tangan rakyat hanyalah sesaat dan sebagai tontonan, ketika coblosan di Pemilu. Setelah itu patut dinilai kedaulatan bukan lagi milik rakyat. Sebuah Gurindam Melayu yang mengatakan ‘Uang adalah Raja Dunia’ memang menjadi kenyataan. Baik itu positip maupun negatip. Tanpa akhlak mulia, uang bisa menghancurkan dan membawa kehancuran. Dengan uang, bisa membuat banyak orang silau yang berujung terciptanya konflik membelah persatuan. Kaum kapitalis pemilik “Raja Dunia” bisa menciptakan siapa Presiden yang bisa mereka kendalikan. Gambaran faktual secara sederhana antara Sistem Pemerintahan Pancasila sebagai produk lokal dengan Sistem Pemerintahan Presidensial sabagai barang import di atas, kiranya bisa membuka mata hati kita. Cintailah produk lokal kata Presiden, hendaknya termasuk cintailah Sistem Pemerintahan Pancasila sebagai produk “founding fathers”. Insya Allah, aamiin. Silakan kaget bila belum tahu sebelumnya. Namun yang terpenting janganlah masa bodoh. Produk lokal lain yang perlu dicintai adalah demokrasi. Demokrasi yang bersumber dan tumbuh dari budaya bangsa, serta sejarah perjalanan bangsa merupakan kekuatan bangsa. Apakah kita punya demokrasi produk lokal yang harus kita cintai? Jawabannya, silakan baca lanjutan artikel bersambung ini, tentang demokrasi. Semoga memahami. Insya Allah, aamiin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.
Prabowo-Puan, Capres-Cawapres 2024?
by Tony Rosyid Jakarta FNN - Parbowo hampir dipastikan nyapres lagi. Gerindra nggak akan beri tiket kepada Capres selain Prabowo. Bagi Gerindra, Prabowo menjadi faktor utama elektoral partai. Dengan posisi Prabowo sebagai Capres, efek elektabilitas ke Gerindra sangat besar. Soal menang kalah, itu urusan nanti. Itu punya pertimbangan yang lain. Apalagi elektabilitas Prabowo juga tidak buruk-buruk bangat. Artinya, Prabowo memenuhi instrumen elektoral ketika didorong maju ke Pemilihan Presiden (Pilpres ) tahun 2024 nanti. Suara Gerindra yang ada di DPR sekarang 12,57%. Itu artinya Prabowo sudah punya modal Presidential Threshold 12,57%. persen. Tentu saja itu tak cukup maju sendirian. Sebab, Presidential Threshold 20%. Dengan demikian, Prabowo mesti menggandeng partai lain. Yang paling mungkin digandeng Gerindra adalah PDIP. Apalagi PDIP punya suara 19,33%. Gabungan Gerindra-PDIP sudah 31,90%. Angka itu lebih dari cukup untuk mengusung pasangan Capres-Cawapres pada 2024 nanti. Lantas, siapa calon dari PDIP? Puan Maharani. Megawati, Ketua Umum PDIP kecil kemungkinan akan melepas dukungan kepada selain Puan Maharani. Secara pengalaman, Puan memenuhi syarat. Pernah jadi Menko PMK dan sekarang menjadi ketua DPR. Soal elektabilitas, nampaknya Puan Maharani belum digarap secara serius. Saat ini, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang lebih populer dari Puan. Ini lantaran, Ganjar sangat rajin melakukan self branding. Kabarnya, tim media Ganjar sangat efektif kerjanya. Sederhana dsaja membacanya. Jika ada kepala daerah, siapapun itu, di luar ibu kota, tanpa kerja dan prestasi spektakuler, tapi popularitas tinggi, patut diduga kalau ada tim media yang bekerja efektif. Ada baiknya, anda tidak hanya baca survei yang dipublish. Cari akses untuk membaca juga survei yang tidak dipublish. Anda akan paham bagaimana permainan tim media. Beda dengan kepala daerah di ibu kota. Apapun yang dilakukan, media meliputnya. Ibu Kota jadi pusaran media. Anies Baswedan terpopuler diantaranya karena menjadi kepala daerah di ibu kota. Selain faktor prestasi yang diperoleh melalui berbagai penghargaan, baik nasional maupun internasional. Anies memenuhi syarat logis untuk populer dan tertinggi elektabilitasnya diantara kepala daerah lain. Kembali soal Ganjar Pranowo, apakah Gubernur Jawa Tengah ini akan mampu menyalip Puan Maharani? Kalau secara elektoral, mungkin saja. Tetapi, tak mudah bagi Ganjar Pranowo untuk menggeser posisi Puan Maharani. Di usia senja, Megawati, Ketua umum PDIP pasti ingin melihat anaknya berada di puncak karir terbaiknya. Dan itu adalah wakil presiden, lalu presiden. Yang paling realistis bagi Megawati adalah memasangkan Puan Maharani dengan Prabowo. Formasinya “Prabowo-Puan”. Prabowo tetap menjadi Capres mengingat pertama, elektoral Prabowo lebih tinggi. Kedua, Prabowo itu senior yang sudah dua kali nyapres. Ketiga, ini mungkin bagian dari upaya Megawati memenuhi janjinya di Batu Tulis yang sempat tertunda, bahwa Prabowo giliran menjadi Capres atas dukungan PDIP. Sementara Ganjar Pranowo? Jika elektabilitasnya membaik, Gubernur Jawa Tengah ini bisa nyeberang ke kubu lain. Artinya? Keluar dari PDIP. Misalnya, jadi cawapresnya Anies Baswedan. Untuk ini, Ganjar mesti bersaing dengan tokoh-tokoh lain seperti Sandiaga Uno, Ridwan Kamil, Airlangga Hartarto, Tito Karnavian, Muhaimin Iskandar, Khofifah, Moeldoko, Agus Harmukti Yudhoyono (AHY), bahkan Budi Gunawan yang potensial dan juga berpeluang. Bagaimana jika Prabowo urung maju, dan mendorong Anies Baswedan sebagai Capres yang didukung Jokowi dan PKS? Apakah ini akan jadi pintu rekonsiliasi bangsa? Jika ini terjadi, maka akan merubah semua peta politik selama ini. Penulis adalah Pmerhati Politik dan Bangsa.
Benih Terorisme Itu Dari Syi'ah
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Ungkapan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Dr. Said Agil Siradj bahwa benih terorisme adalah Wahabi dan Salafi adalah ngawur dan ngaco. Pernyataan yang sangat sentimentil, dan berbahaya. Said tak pernah berterimakasih kepada Negara Saudi Arabia yang membuatnya memperoleh gelar Doktor di Universitas Ummul Quro Makkah. Negara yang telah menolong keilmuannya Said Agil. Kemudian sekarang berkhianat habis kepada Suadi Arabia dengan mencaci maki secara tak beradab. Orang menilai tak pantas dilontarkan oleh seorang Professor doktor atau ulama. Prilaku seperti itu hanya dan biasa dilakukan oleh mereka berpredikat sebagai ulama-ulaman. Itu bukan ulama benaran. Wahabi dan Salafi tidak pernah memusuhi negara manapun, termasuk Indonesia. Bahkan Salafi yang di Indonesia malah menyerukan untuk patuh kepada penguasa yang sah. Kaum salafi sangat jauh dari watak-watak radikal. Apalagi menjadi teroris. Aksi-aksi unjuk rasa atau demontrasi kepada penguasa saja dihukumkan sebagai barang haram. Salafi melawan Pemerintah tidak boleh. Demikian juga dengan Wahabi yang bersumber dari Saudi Arabia. Wahabi itu dimusuhi dengan snagat keras oleh kaum Syi'ah. Mereka dinyatakan sebagai nawashib, kafir oleh Syi'ah. Aneh bin ajaib saja, kalau Said Agil menyatakan salah satu sumber teroris di Indonesia itu berasal dari Salafi dan Wahabi Akar faham Syi'ah adalah radikalisme dan terorisme. Konsep imamah menciptakan permusuhan dan perlawanan terhadap ideologi negara di manapun. Spirit balas dendam dengan kekerasan ditarik dari pembantaian Karbala yang sebenarnya akibat dari watak khianat pengikut Syi'ah sendiri. Misalnya, menyakiti diri (tathbir) dengan senjata tajam adalah ajaran kekerasan dan terorisme Syi'ah. Sekedar mengingatkan lagi kalau gembong dan bapaknya terorisme di Indonesia adalah aktivis Syi'ah yang tiba dari pembinaan ilmu di Qom Teheran. Namanya adalah Muhammad Ibrahim Djawad. Orang ini yang melangkah dengan timnya yang terkenal melakukan peledakan bom Candi Borobudur pada tahun 1985 lalu. Ketika itu sembilan bom meledak sekaligus. Setelah meledakan Candi Brobudur yang menghebokan itu, Muhammad Ibrahim Djawad lantas kabur, dan lari kembali berlindung ke Iran. Sampai sekarang mungkin saja tidak berani kembali ke Indonesia. Kemungkinan dia masih menetap di Iran. Sementara anak buah Syi'ahnya meledakan bom bis Pemudi dan Seminari Alkitab Malang, Jawa Timur. Jadi pintu masuk radikalisme dan terorisme jelas bukan Wahabi atau Salafi. Melainkan asal-muasalnya dari Syi'ah. Said Agil yang sedemikian banyak memuji-muji Syi'ah, justru membahayakan eksistensi NKRI. Inkonsisten dukungan soal pluralisme. Dengan Kristen, Syiah, Ahmadiyah bisa berbaik baik. Tetapi giliran dengan Salafi dan Wahabi justru menonjok-nonjok. Bahaya global yang tidak disadari ole Said Agil adalah memusuhi Saudi Arabia, dan bersahabat dengan Iran. Padahal Saudi Arabia adalah negara di mana terdapat dua kota sucinya ummat Islam. Ada Makkah Al-Mukarromah yang menjadi kiblatnya ummat Islam di muka bumi ini. Selain itu, ada juga Madinah Al-Munawwarah, Kotanya Nabi Muhammad Sallaahu Alaihi Wasallam. Islam lahir di negeri Saudi Arabia ini. Islam bukan lahirnya di Qom atau Teheran. Apalagi di Karbala. Jangan salah mengarahkan kiblat bangsa dan negara ini. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Radikalisasi Kaum Sekuler Kiri di Indonesia
by Prof. Daniel Mohammad Rosyid PhD Labuanbajo FNN - Selama lima tahun terakhir ini kaum sekuler kiri di Indonesia mengalami radikalisasi. Mereka yang semakin intoleran dengan kelompok Islam di negeri ini. Namun justru balik menuduh Islam sebagai yang intoleran. Islam anti NKRI, bahkan anti Pancasila segala. Kelompok sekuler kiri ini juga menyebut Islam sebagai agama impor dari Arab. Islam memecah belah bangsa dan tukang bikin ribut. Disamping didorong oleh syahwat politik, perut dan di bawah perut, radikalisasi ini memanfaatkan dua agenda internasional yang membentuk lingkungan geopolitik regional paling tidak dalam sepuluh tahun terakhir ini. Pertama, dapat dipastikan bahwa kebangkitan kelompok sekuler kiri ini memanfaatkan agenda “Bush War on Terror”. Agenda ini dalam praktek berarti “War on Islam” yang masih diteruskan oleh Presiden Trump. Hanya para naifun penganut dunguisme yang percaya bahwa ISIS, al-Qaeda dan Gerakan Jihadis itu bukan operasi intelijen kaum sekuler kanan radikal yang berkuasa di Sayap Barat, terutama sejak Obama berkuasa. Wacana Huntingtonian tentang benturan peradaban menjadi menu yang dilahap habis dengan sangat rakus oleh penghuni Sayap Barat ini. Wacana ini diamini dengan suara keras, bahkan penuh dengan kekhusyu'an oleh kaum nasionalis sekuler kiri di negeri ini. Kedua, saat Presiden Trump yang terobsesi dengan agenda nasionalistiknya, sehingga terjadi kekosong kepemimpinan internasional. Siatuasi ini dimanfaatkan oleh Partai Komunis China yang sejak Xi Jinping berkuasa, yang semakin menampilkan ambisi politik globalnya. Instrumen ambisi China ini adalah proyek One Belt One Road (OBOR). China tidak lagi puas menjadi manufacturer of the world saja. Tetapi kini ingin juga sekaligus menjadi transporter of the world. China tahu bahwa keuntungan menjadi pabrik dunia tidak terlalu banyak jika sektor transportasi global masih dikuasai Sayap Barat beserta para sekutunya. Kebangkitan China ini dimanfaatkan secara cerdik oleh kaum sekuler kiri di negeri ini yang telah menunggu waktu yang tepat secara lebih terorganisir sejak reformasi dimulai. Sayang sekali, proyek sekulerisasi sekaligus pendunguan massal melalui persekolahan massal paksa sejak Orde Baru telah menyebabkan masyarakat negeri ini buta sejarah. Juga sekaligus tumpul daya kritisnya. Akibatnya, masyarakat menjadi makanan empuk ocehan dusta para influencer bayaran melalui medsos. Bad influencer paling bersemangat justru diperankan oleh elite ormas Islam terbesar di negeri ini. Kini banyak pejabat publik dengan berani mengatakan bahwa kehidupan politik harus dibersihkan dari agama. Bahkan agama dijadikan musuh terbesar Pancasila. Pernyataan itu hanya bisa diucapkan oleh kaum sekuler kiri radikal. Kaum yang ingin menjadikan agama hanya simbol kehidupan bermasyarakat. Bukti terakhir adalah pencopotan seorang direksi sebuah BUMN karena yang bersangkutan mengadakan pengajian dengan mengundang penceramah yang dituding sebagai penceramah radikal. Padahal seorang Ketua MUI yang lalu pernah mengatakan bahwa, jangankan perbedaan khilafiah seperti penampilan wajah dan pakaian tertentu, perbedaan agamapun harus diterima. Perbedaan itu sesuai dengan amanah konstitusi. Bahwa negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, dan setiap penduduk dijamin kemerdekaan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Pencopotan direksi ini jelas inkonstitusional sekaligus sebuah kejahatan besar yang bila dibiarkan akan semakin menjadi-jadi. Merusak sendi-sendi kebangsaan negeri yang sangat majemuk ini. Di tengah wacana publik tentang radikalisme Islam, patut dicermati radikalisasi kaum sekuler kiri ini. Mereka menunggangi agenda war on Islam Sayap Barat dan OBOR China. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI KH Anwar Abbas, ummat Islam perlu protes sangat keras pada KH Ma'ruf Amin yang diam membisu melihat kesewenang-wenangan dan penyelewengan konsitusi. Bahkan pengamat Islam Radikal Sidney Jones pun heran dengan obsesi Pemerintah saat ini yang berosesi untuk mengkriminalisasi Front Pembela Islam (FPI). Penulis adalah Guru Besar Institut Tekonologi Sepuluh November Surabaya.
Kasus Jiwasraya Menyeret WanaArtha Life, OJK Ngumpet Dimana?
by Andre Vincent Wenas Jakarta FNN - Terpampang jelas di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kalau lembaga ini yang “Mengatur, Mengawasi, Melindungi Untuk Industri Keuangan yang Sehat”. Sehingga kalau ada prahara di industri asuransi misalnya, maka seyogianya fokus penyelamatan adalah kepentingan para nasabah. Mereka yang setia membayar premi, mereka bukan koruptornya, mereka tidak bersalah apa-apa. Belum kelar soal tuntutan para nasabah PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri dan PT Bumiputera, muncul lagi korban turunan dari kasus Jiwasraya. Kali ini yang lagi ribut adalah para nasabah PT WanaArtha Life. Mengapa mereka sampai ribut? Msalahnya sederhana saja. Bagi para nasabah asuransi, ya lantaran tidak dibayar segala klaim yang dulu dijanjikan dalam akad asuransinya. Gagal bayarlah istilahnya. WanaArtha Life, adalah sebuah perusahaan asuransi swasta yang dimiliki oleh PT Fadent Consolidated Companies (97,2%) sebagai pemegang saham pengendali. Ada Yayasan Sarana Wanajaya (2,8%). Yayasan ini bernaung di bawah Depertemen Kehutanan Republik Indonesia. Sedangkan PT Fadent Consolidated Companies itu sendiri adalah Badan Usaha Milik Swasta yang didirikan oleh Mohammad Fadil Abdullah (almarhum). Sekarang perusahaan ono diwarisi dan dipimpin oleh puteri sulungnya Evelina Fadil Pietruschka sebagai CEO (Presiden Direktur) serta Manfred Armin Pietruschka sebagai Chairman (Presden Komisaris). Sedangkan di PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal sebagai WanaArtha Life ini Evelina bertindak sebagai Presiden Komisaris. Ia bersama Ir. Soebagjo Hadisepoetro (mantan petinggi Kemenhut) dan Dr. Sugiharto, SE. MBA (mantan Menteri BUMN) ada di jajaran Dewan Komisaris. Dewan Direksinya diisi oleh Yanes Matulatuwa sebagai Presiden Direktur, dan Daniel Halim sebagai Direktur. Keduanya profesional yang sudah banyak makan asam garam di bidang asuransi dan keuangan. WanaArtha Life ini sudah cukup lama malang melintang di dunia asuransi, berdiri sejak tahun 1974. Berarti mereka telah hampir setengah abad (47 tahun) melayani masyarakat asuransi Indonesia. Lalu mengapa prahara Jiwasraya bisa menular ke WanaArtha Life? Serta apa saja sih yang selama ini dikerjakan oleh OJK? Padahal kita semua mahfum bahwa selama ini OJK-lah institusi negara yang berwenang serta berkewajiban mengawasi industri keuangan nasional. Bukankah OJK itu dibentuk memang dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan bisa terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel? Juga agar mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat? Dengan demikian, OJK punya fungsi dan tugas untuk selalu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Baik itu soal perbankan, pasar modal, dan sektor asuransi yang dalam Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Lalu kenapa kasus seperti WanaArtha Life bisa terjadi? Coba kita telusuri sejenak jejaknya. Dalam catatan Warta Ekonomi didapat keterangan, bahwa pada 21 Januari 2020 lalu, WanaArtha Life menerima informasi secara informal mengenai perintah pemblokiran rekening mereka. Manajemen WanaArtha Life pun melakukan klarifikasi kepada KSEI dan OJK. Kenapa rekening mereka diblokir? Lantaran rekeningnya diblokir, WanaArtha Life pun tak bisa memenuhi kewajibannya terhadap para nasabahnya. Lalu jadi kisruh dan ramai. Nasabah pun protes, dan masalahnya naik ke panggung publik. Presdir Yanes Matulatuwa menjelaskan, "berdasarkan hasil klarifikasi dari Kejaksaan Agung, kami mendapat konfirmasi benar bahwa rekening efek perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses Kejagung". Pemblokiran itu terkait kasus hukum Jiwasraya. Bagaimana sampai ada kaitannya antara Jiwasraya dengan WanaArtha Life? Rupanya secara ringkas, manajemen WanaArtha Life ada ikut melakukan investasi di beberapa portofolio saham yang terkait dengan Benny Tjokro (tersangka utama Jiwasraya). Menurut versi Kejaksaan Agung, manajemen WanaArtha Life terkait dalam permainan saham bodong di yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya. Konsekuensinya, demi proses penegakan hukum, maka dilakukan pemblokiran terhadap 800 rekening, termasuk milik para nasabah WanaArtha Life. Menurut Kejaksaan Agung, WanaArtha Life tak bisa lari dari tanggung jawab klaim asuransi yang macet sejak Februari 2020.. Menurut Hari Setiyono (Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung) ada ditemukan bukti-bukti transaksi yang tak terbantahkan bahwa pada 11 Feb 2016 WanaArtha Life ikut dalam permainan saham MYRX (milik tersangka utama Benny Tjokro). Juga ada transaksi saham RIMO, BJBR, dan LCGP yang semuanya milik group Benny Tjokro, tersangka utama. Ada pula bukti aliran dana dari WanaArtha Life kepada tersangka Benny Tjokro tertanggal 26 Mei 2016 dan 7 Juni 2016. Masing-masing di kisaran Rp 175 juta dan Rp 69 juta. Akibatnya, Daniel Halim, Direktur Keuangan WanaArtha Life pun ikut diperiksa Kejagung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada 29 dan 30 Januari 2020 lalu. Lalu berlanjut pada 11 Maret 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi, termasuk 6 orang dari WanaArtha Life, yaitu Tjomo Tjengundoro Tjeng, Febiotesti Valentino, Kernail, Jenifer Handayani, Denny Suriadinata, Tommy Iskandar Widjaja, dan Daniel Halim. Lalu bagaimana cerita menurut versi manajemen WanaArtha Life sendiri? Kabarnya rekening sudah tidak diblokir, namun dananya masih dalam status sita OJK. Menurut Presdir WanaArtha Life, Yanes Matulatuwa, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti permasalahan itu dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap serta menjamin bahwa seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaaan aman. WanaArtha Life pun sempat mem-praperadilankan status pemblokiran dan penyitaan dana di rekening mereka. Namun ditolak (digugurkan) oleh pengadilan dengan alasan bahwa pengguguran itu untuk menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih, dimana saat itu sidang Tipikor kasus korupsi Jiwasraya telah dimulai sejak 3 Juni 2020. Kuasa hukum WanaArtha Life, Erick S. Paat, balik berargumentasi bahwa ada kesewenangan yang dilakukan Kejagung dalam proses pembekuan rekening efek walau pada saat itu surat perintah penyitaan belum keluar. Singkatnya menurut Erick Paat, kliennya tidak ada sangkut pautnya dengan Sidang Tipikor Jiwasraya, lantara kliennya (WanaArtha Life) bukanlah berstatus tersangka. Sampai saat ini kasusnya masing berjalan. Seperti biasa, korbannya adalah para nasabah. Akhirnya para nasabah membentuk Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa). Para anggota forum inilah yang akhirnya berteriak kesana-kemari. Seolah mereka yang jadi bumper (sekaligus korban) untuk dibenturkan ke OJK, dibenturkan ke Kejaksaan (pengadilan) dan sekaligus jadi semacam humas ke publik. Kasihan sekali sebetulnya para nasabah. Sudah jadi korban, dan akhirnya dijadikan bumper pula. Dari perspektif nasabah (dan ini yang juga seyogianya jadi fokus OJK serta manajemen WanaArtha Life), seyogianya klaim mereka (para nasabah) inilah yang mesti diutamakan. Bayarlah klaim mereka terlebih dahulu. Entah manajemen (sebagai penanggungjawab operasional perusahaan) mau mengusahakan dana talangan dari mana pun. Entah dari dana pribadi pemegang saham kek, ataupun dari pihak ketiga lainnya. Yang penting jaga kredibilitas di mata nasabah. Sementara itu OJK, iya OJK yang selama ini sudah lebih dulu meng-klaim dirinya sebagai regulator (pengatur rambu) di bisnis keuangan, pengawas jalannya operasi bisnis keuangan nasional dan sebagai pelindung konsumen bisnis keuangan nasional juga mesti ikut bertanggungjawab. Bagaimana tanggungjawab OJK itu? Sederhana saja. Segera perintahkan bayar kepada manajemen WanaArtha Life untuk membayar klaim nasabahnya. Matanya OJK mesti lebih melotot lagi untuk mengawasi tingkah laku manajemen demi melindungi konsumen. Seperti slogan yang terpampang jelas di laman resmi OJK, “Mengatur, Mengawasi, Melindungi Untuk Industri Keuangan yang Sehat”. Bagaimana manajemen WanaArtha Life mendapatkan dananya? Itu urusan manajemen (direksi serta komisaris) WanaArtha Life. Yang jelas, konsumen (nasabah) bukanlah bumper yang bisa dibenturkan kesana-kemari seperti permainan boom-boom-car di Dunia Fantasi. Penulis adalah Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB).
Faksi Amerika Boikot Indoneia, Masa Nggak Ngerti Sih?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Menteri Agama (Menag) Yaqut Khalil Qaumas mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak memberi izin jama'ah Indonesia untuk melaksanakan ibadah umroh meskipun sudah disuntik vaksin. Vaksin Sinovac yang tidak masuk standar yang direkomendasikan WHO. Wajah Menag tentu pucat, betapa buruk nasib bangsa ini di mata Arab Saudi. Coba direnungkan lebih dalam. Benarkah tingkat kesulitan melaksanakan ibadah umroh, sebelumnya haji 2020 untuk jamaah dari Indonesia ini hanya disebabkan oleh faktor vaksin semata? Sepertinya masih banyak faktor lain, sehingga Pemerintah Saudi Arabis cenderung mempersulit. Walaupun demikian, tentu saja alasan sebenarnya tak akan terungkap secara eksplisit. Stempel Pelanggaran HAM Bukti lainnya adalah, rencana pinjaman uang dari pemerintah Saudi Arabia kepada Indonesia yang ditunda. Entah sampai kapan penundaanya. Namun soal menunda pinjaman kepada Indonesia ini, ternyata bukan hanya pemerintah dari Suadi Arabai. Negara-negara faksi Amerika Serikat lainnya juga bersikap untuk menunda pinjaman. Negara-negara yang sudah pasti menunda pinjaman adalah Australia, Jerman, Jepang, Korea Selatan dan Arab saudi. Semuanya faksi Amerika Serikan. Sikap negara-negara faksi Amerika tersebut sangat terkait dengan kebijakan pemerintah Indonesia belakangan yang mengabaikan masalah-masalah demokratisasi, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, Hak Asasi Manusia (HAM), korupsi dan lingkungan hidup. Arab Saudi kan faksinya Amerika Serikat di Timur Tengah. Masa masih budeg sih? Jangan-jangan memang tidak mau mengerti. Kenyaan ini jangan juga dipisahkan dari keluhan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang ruwetnya investasi dari luar ke Indonesia. Sebab hampir 90% investasi luar negeri di Indonesia itu masih dari negara-negara faksinya Amerika Serikat. Ditundanya bantuan bilateral dari negara-negara faksi Amerika Serikat, yang ditambah dengan sulitnya investasi dari luar negeri, semakin memperlihatkan kuatnya tekanan Amerika kepada pemerintahan Presiden Jokowi. Kenyataan ini semakin disempurnakan dengan pernyataan resmi Menteri Luar Negeri Amerika Serikat tentang delapan poin pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Kalau sinya-sinyal politik dari Amerika Serikat dan sekutu-sekutunya kepada Pemerintahah Presiden Jokowi ini tidak juga mau difahami, maka kemungkinan bakal ada tekanan yung lebih keras. Ciri dan karakter dari kekuasaan Partai Demokrat adalah menciptakan krisis ekonomi. Sebaiknya Jokowi belajar dari kejatuhan mantan Presiden Seokarno dan Seoharto. Peringatan Keras Dari Suadi Dua presiden paling kuat dan terlama berkuasa di Indonesia, Soekarno dan Soeharto jatuh saat Partai Demokrat berkuasa di Amerika. Soekarno jatuh saat Presiden Amerika dijabat Lyndon Johnson, dan Seoharto saat Bill Clinton. Soeharto dan Soeharto itu jatuh melalui krisis ekonomi, yang menumpangi keresahan masyarakat yang meluas. Sementara sikap Saudi Arabia sekarang sebagai peringatan itu, terkait beberapa hal. Pertama, Indonesia di masa Pemerintahan Jokowi ini kebijakan politiknya cenderung Anti Arab. Lewat kampanye Islam Nusantara, terlihat hendak memusuhi hal-hal berbau Arab. Para buzzer bayaran istana terus memojokkan dengan ustilah Kadal Gurun (Kadrun). Persis masa PKI dulu. Kedua, Menteri Agama bukan prototipe seorang memahami agama secara mendalam, apalagi ulama. Jauh dari yang layak dan pantas. Anti Wahabi dan Salafi yang tentu menyakitkan Saudi Arabia. Koboy sinkretisme dari faham keagamaan. Dari jaga gereja hingga doa campur-campur. Ketiga, pemerintah Indonesia membantai dan membenci ulama. Kasus Habib Rizieq Suhab (HRS) yang sedang berlansung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lepas dari pemantauan Saudi. HRS yang sangat dihormati di Saudi, ternyata setelah pulang, dinistakan di Indonesia. Bahkan enam pengawalnya dibunuh sercara sadis oleh aparat negara. Keempat, gonjang ganjing calon Dubes Saudi yang ditunjuk Jokowi adalah Zuhairi Misrawi. Tokoh yang mengecam Saudi atas "pemerasan" devisa. Tokoh anti yang umroh dan menganjurkan pilihan ziarah kubur daripada umroh ke Saudi Arabia. Kelima, dalam konteks global, Saudi Arabia lebih dekat dan bersahabat dengan Amerika ketimbang Cina. Sedangkan Indonesia sedang akrab dan bermain-main dengan Cina. Vaksin pun dari Cina, Sinovac yang dianggap masih rentan bagi penularan Covid 19. Kualitas Sinovac yang diragukan dan bermutu rendah. Keenam, di samping HRS dan pimpinan FPI keturunan Arab yang dihabisi secara politik, Gubernur DKI Anies Baswedan pun terus menerus dimusuhi dan ditekan oleh Pemerintah Jokowi. Potensi untuk maju pada Pilpres ke depan dihalang-halangi secara masif. Semestinya Indonesia mengerti bahwa jamaah umroh telah menjadi korban. Sebelumnya jaah haji 2020 yang menjadi korban. Sejak awal lobby Indonesia terhadap Saudi selalu lemah. Apalagi kini di era Covid-19 yang terasa semakin babak belur. Harus ada perubahan kebijakan politik, jika hendak membantu umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah umroh dan haji ke Saudi Arabia. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.