OPINI
Pertunjukan Slaughter House?
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Ketua Tim Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Munarman mempertanyakan keganjilan dakwaan dari Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta penghapusan atau pencabutan hak politik atas diri HRS. Meski belum sampai pada tahap penuntutan. akan tetapi dakwaan ini berlebihan. Dakwan yang penuh kebencian kepada terdakwa. Dakwaan bukan untuk mau menegakkan keadilan. Jaksa memerkan dan mempetontonkan keangkuhan pada peradilan sesat. Peradilan suka-suka, bahkan peradilan yang penuh dengan dagelan menjadi pantas disematkan untuk proses pengadilan HRS di PN Jakarta Timur. Soal persidangan "online" dan "offline" saja telah membuat gaduh dunia peradilan Indonesia.. Kasus kerumunan walimahan pernikahan, pengajian dan test Swab yang didakwakan sebenarnya pidana samar dan tergolong sederhana. Akan tetapi diolah menjadi pidana yang terkesan raksasa dan sangat menggemparkan. Maklum saja, karena ini kasus politik. JPU sebagai perpanjangan tangan pemerintah di bidang penuntutan telah menggap kalau HRS sebagai orang yang sangat berbahaya. Diposisikan sebagai musuh negara. Kalau bisa tank, pesawat tempur, bahkan kapal induk dikerahkan untuk menyerang sorban seorang ulama. Semua kekuatan negara hraus dikerahkan untuk melumpuhkan HRS. Suara dakwah kebenaran, keadilan dan melawan kezoliman terdengar bising di telinga pendosa. Bagai dengung nyamuk, lalat, atau lebah yang membuat panik, marah, jengkel, dan takut. Sambil berlari menepis dengan satu pilihan "pites, libas" atau matikan. Hal ini menjadi wujud dari radikalisme negara dan intoleransi terhadap keragaman dan sikap keagamaan. Nampaknya benar pandangan bahwa ini bukan ruang pengadilan. Bukan juga keadilan yang ingin digapai dari sebuah proses persidangan. Tetapi hanya persidangan untuk bisa mendapatkan pembenaran hukum untuk penghukum anak bangsa yang bernama HRS. Berusaha untuk menggorok dengan pisau hukum dan kekuasaan negara atas pesakitan yang selama ini menjadi lawan politik. Pengadilan yang berubah menjadi slaughter house (rumah jagal). Ada target atau harapan yang ingin dicapai bahwa HRS bukan saja dihukum pidana penjara. Tetapi juga hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak politik. Targetnya, HRS jangan melakukan kegiatan politik apapun, karena terlalu berbahaya untuk keselamatan dan kenyamanan penguasa. Pencabutan hak politik, baik hak untuk dipilih atau hak untuk menjadi pejabat publik sebagai hukuman tambahan jauh lebih layak bagi para koruptor penggarong uang rakyat di tengah bencana pandemi covid-19. Sebab mereka adalah para penghianat negara yang menjual kedaulatan negara. Bukan untuk mereka yang mengadakan acara walimahan, pengajian, atau sekedar test Swab. Pembantaian pendahuluan telah dilakukan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal keluarga HRS di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) sebagai "road map to the slaughter house". Sebelumnya adalah penurunan baliho HRS oleh pasukan TNI. Setelah itu, "penyerangan" oleh gabungan pasukan khusus dari AL, AU, dan AD (Koopssus) ke markas FPI di Petamburan. Paska pembunuhan terhadap enam anggota Laskar FPI, dilanjutkan dengan pembubaran dan pelarangan FPI serta pemblokiran 92 rekening, termasuk rekening keluarga HRS yang kemudian dinilai "unlawful". Setelah dipersoalkan oleh anggota Komisi II DPR, Asrul Sani dan Habuburrahman, sekarang saling lempar tanggung jawa terjadi antara Pusat Pelaporan Analisa dan Transksi Keuangan (PPATK) dengan Polisi. Kini proses hukum di "slaughter house" sedang berlangsung dengan sangat rapih. Sayangnya, upaya buruk terhadap warga negara ini, mudah untuk dibaca oleh masyarakat sipil (civil society). Perlawanan keras dari HRS mampu mengubah sidang "online" menjadi "offline". Mampukah HRS dengan para pengacaranya lolos dari upaya "slaughtering" ketukan palu di meja hijau atau akhirnya semua berjalan sesuai skenario? Rakyat sedang menonton dengan serius pertunjukan panggung lelucon yang tidak lucu. Panggung arogansi melawan ketidak adilan dan kezoliman. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Anies, Idola Baru Bagi Kaum Milenial
by R. Kholis Majdi Jakarta FNN - Anak muda butuh sosok idola. Mulai dari artis, hingga pemain sepakbola. Bagi kaum milenial, ini bisa jadi motivasi. Ketika seseorang punya idola, ia ingin hidup dan sukses seperti sosok yang diidolakan itu. Tentu, ini dibutuhkan sebagai daya ungkit dan pembangkit semangat. Di era digital, para politisi memiliki panggung media yang semakin luas. Mereka nggak kalah populer dengan para artis dan publik pigur lain pada umumnya. Anak-anak muda mulai melirik. Sebagian politisi mulai digandrungi dan jadi idolanya. Kalau dulu ada Budi Utomo, Bung Karno, Bung Hatta dan Tan Malaka yang pernah menghipnotis pikiran anak-anak muda, kini ada Anies Baswedan. Mantan rektor Paramadina, mantan Mneteri Pendidikan, dan penggagas Indonesia Mengajar yang sekarang menjadi Gubernur Ibu Kota Jakarta. Anies menjadi salah satu tokoh dan kepala daerah terpopuler hari ini. Anies adalah Gubernur DKI Jakarta. Malah banyak yang menyebut Gubernur Indonesia. Nama dan sosoknya hari-hari menghiasi media massa. Publik, termasuk kelompok milenial, melihat, mambaca dan menilai. Lalu, tertarik dan terpengaruh oleh pikirannya, kemudian mengidolakannya. Ada pergeseran positif. Dari cara kaum milenial yang hanya mengidolakan fisik dan penampilan, kini bergeser ke idola berbasis gagasan dan kecerdasan. Ini tugas orang tua, agamawan dan akademisi untuk terus menyuburkannya. Dengan pergeseran ini kita berharap Indonesia akan diisi oleh anak-anak muda yang punya masa depan cemerlang. Hasil Survei Indikator, Anies menempati posisi elektabilitas tertinggi di kalangan milenial. Kalau hari ini ada Pemilihan Presidsen (Pilpres), maka Anies menempati urutan pertama yang banyak dipilih oleh para pemilih dari kalangan milenial. Kenapa Anies digandrungi kelompok milenial? Pertama, karena Anies masih muda, dengan berpenampilan yang juga muda. Anak muda lebih sreg dan cocok jika dipimpin oleh tokoh muda dan berpenampilan muda. Usianya sekitar 50 tahun. Berpakaian rapi, dan selalu tampil bersahaja. Apalagi tampilannnya tidak dibuat-buat. Apa adanya. Kedua, Anies merangkul, bukan memukul. Cara komunikasi Anies menyejukkan. Nggak baperan juga. Nggak mudah tersinggung. Segala bentuk kritik, bahkan caci maki, dihadapi dengan senyum. Kaum milenial nggak suka dengan pemimpin yang pemarah, apalagi senang gebrak meja segala. Anak milenial ngga suka dengan semua aksi yang bikin suasana nggak nyaman. Ketiga, Anies satu kata dan perbuatan. Punya komitmen. Kalau bicara ada data, kalau janji ditepati. Anak-anak muda gak demen sama pemimpin yang mencla mencle, suka bohong dan ingkar janji. Keempat, banyak program Anies yang langsung menyentuh kebutuhan anak-anak muda. Mulai perluasan trotoar, jalur sepeda, taman terbuka, food court untuk semua strata, kenyamanan transportasi, hingga Stadion Bestandar internasional (JIS). Program-program ramah lingkungan macam ini secara natural digandrungi anak-anak muda. Kelima, udara yang semakin segar di wilayah Jakarta. Polusi udara semakin berkurang. Dan Jakarta menjadi kota urutan ke 20 terbersih udaranya di dunia. Aspek lingkungan ini menjanjikan masa depan yang sehat bagi anak-anak muda Jakarta. Fakta, bahwa langit Jakarta semakin membiru. Udara yang juga semakin bersih dan terang membuka perbukitan dan pegunungan di wilayah Bogor dan sekitarnya mulai jadi panorama yang indah dan sejuk di mata masyarakat Jakarta. Dari daerah Senin anda bisa melihat indahnya gunung Pangrango. Sedangkan dari Celilitan, Gunung Salak tampak semakin terang, dan dari Jalan Antasari, Gunung Gede kelihatan begitu dekat. Jakarta tak lagi pekat dengan asap, tetapi mulai dikelilingi pemandangan hijau dari pegunungan. Keenam, Anies pemimpin yang menjaga dedikasi dan integrity. Meski banyak fitnah dan tuduhan macam-macam, segala upaya menjatuhkan nama baik Anies justru menaikkan gelombang empati dan simpati publik. Terutama kaum milenial. Di tengah para pejabat yang mayoritas korup dan rakus, cucu pahlawan Abdurrahman Baswedan ini hadir dengan mengikuti jejak integritas dan kepahlawanan kakeknya. Inilah jiwa dan spirit anak muda yang sesungguhnya. Tidak mudah terkontaminasi. Sebuah trend anak muda masa kini. Punya kemandirian dan kedaulatan diri. Penulis adalah Pemerhati Kebijakan Publik.
Mahfud MD "The Wrong Man On The Wrong Place"
by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Terdengar seperti fantasi. Tiba-tiba saja mencuat wacana pemerintah boleh melanggar konstitusi. Katanya, sah-sah saja bila dilakukan untuk keselamatan rakyat. Banyak yang terkaget-kaget dengan argumentasi Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ini. Tetapi, oleh Mahfud, yang kaget dianggap tidak belajar hukum tata negara. Sekali lagi, Menkopolhukam menyulut kontroversi. Sebagian pihak menganggap narasinya rawan bagi demokrasi. Sebagian lainnya menganggap cara sepihak pemerintah menafsirkan hukum. Memang tujuan utama sebuah negara adalah menjamin keselamatan rakyatnya. Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat, sebagaimana ucapan filsuf Romawi Kuno Cicero, Salus Populi Suprema Lex Esto. Asas hukum Cicero ini lalu banyak diadopsi negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia. Konstitusi alinea keempat menyebut, Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Jadi, menjaga dan melindungi keselamatan rakyat pada urutan pertama tujuan bernegara. Sepanjang menyangkut keselamatan rakyat, Menkopolhukam berpendapat pemerintah bisa melakukan apa saja, termasuk hal-hal yang sifatnya bertentangan dengan konstitusi. Persoalannya, sejauh mana "jualan" keselamatan rakyat dapat melegalisasi pemerintah menabrak konstitusi? Sulit menakarnya, karena kita tidak lagi berbicara teori, tetapi praktik pengelolaan negara dan politik. Celakanya, politik punya banyak aroma, warna, dan tipe. Dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Mahfud menjelaskan panjang lebar tentang teori Salus Populi Suprema Lex Esto. Menkopolhukam sampai memberi contoh hingga dekrit presiden 5 Juli 1959, Surat Perintah 11 Maret, hingga penggulingan rezim Soeharto. Menurutnya, semua itu adalah pelanggaran konstitusi yang tidak perlu mendapat persetujuan hukum. Teks Versus Konteks Narasi Menkopolhukam Mahfud MD banyak direspon secara terpisah menjadi perdebatan hukum. Fahri Hamzah misalnya, mengatakan "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi", tidak berarti "pemerintah boleh melanggar konstitusi bila dilakukan untuk keselamatan rakyat". Mantan ketua Mahkamah Konstitusi yang kini Anggota DPD RI Prof. Jimly Asshiddiqie, mengatakan negara dilarang keras melanggar UUD 1945. Jika pun ada situasi bahaya yang berkembang, pemerintah bisa memberlakukan situasi darurat atau menetapkan keadaan bahaya. Di luar perdebatan hukum tersebut, kita yang bukan pakar hukum tata negara pun merasa memang ada yang aneh pada argumen Menkopolhukam. Karena yang disampaikan dalam konteks penanganan Covid, maka tidaklah salah bila pikiran yang meresponnya juga berangkat dari perspektif penanggulangan Covid-19. Faktanya, penanganan Covid-19 mengundang pertanyaan di sana-sini. Menteri Sosial Juliari Batubara sendiri dijerat dalam kasus Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19. Belum lagi kebijakan penanganan pandemi yang seringkali memantik polemik. Di tengah situasi itu, tiba-tiba disebutkan pemerintah bisa melanggar konstitusi demi menyelematkan rakyat dari bahaya pandemi. Teks melekat pada konteks, lalu melahirkan wacana. Tetapi soal di atas, agak sulit kita menemukan relasi antara kesesuaian teks dan konteks, sehingga timpang dalam menumbuhkan wacana. Yang terjadi kemudian, pemaksaan wacana tersebut berpotensi memicu pikiran liar berkembang lebih jauh lagi. Tempo hari, Arief Poyuono mengatakan Presiden Joko Widodo harus legowo menjadi presiden tiga periode demi menyelamatkan rakyat dari bencana dampak pandemi. Lalu, bagaimana jika atas nama menyelematkan rakyat dari pandemi, lantas usulan yang menabrak konstitusi itu diamini Pemerintah? Atau sebaliknya, bagaimana jika nalar rakyat menghubungkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Supersemar, penggulingan rezim Soeharto, dengan potensi jatuhnya rezim Jokowi di tengah jalan? Tentu kita tidak menginginkan keduanya. Kita mendukung pemerintahan berjalan hingga akhir, tetapi juga mendorong agar pengelolaan negara menjadi semakin baik, bukan sebaliknya. Maka narasi pejabat seharusnya relevan dengan situasi. Bukan sekadar teori yang memunggungi realitas. Sebuah tulisan singkat Tony Rosyid beredar secara berantai di WhatsApp. Tulisan ini merespon kudeta Partai Demokrat (PD) dengan sejumlah varian skenario. Di akhir tulisan, Tony bertanya-tanya, apakah kudeta PD adalah bagian dari tafsir "konstitusi boleh dilanggar untuk keselamatan rakyat"? Lagi-lagi, narasi Menkopolhukam disematkan dalam konteks yang lain. Sebuah bukti tambahan, bahwa teori yang tidak memijak kokoh pada konteks atau situasi yang digambarkan, selain gagal memunculkan wacana tertentu, juga berpotensi memunculkan wacana lain oleh pihak lain. Tidak Membumi Bukan kali ini saja Menkopolhukam menelurkan argumen beraroma positif, tetapi berakhir kontroversial karena dianggap tidak menapak pada realitas. Jejak digitalnya mudah ditemukan. Pada 18 Maret 2021 misalnya, Mahfud MD meminta agar masyarakat yang berbeda keyakinan tak saling membenci dan memusuhi karena perbedaan agama. Padahal, kita tahu bahwa sentimen keagamaan semakin menguat, seiring dengan menguatnya labelisasi radikal, intoleran, yang tak jarang justru berasal dari pejabat pemerintahan. Belum lagi dengungan para buzzer politik yang menambah runyam situasi politik nasional. Mahfud MD menyerukan rakyat agar memerangi ketidakadilan. Padahal ketidakadilan dipertontonkan aparat penegak hukum melalui penangkapan sejumlah aktivis oposisi. Sementara laporan terhadap sejumlah aktivis media sosial pendukung pemerintah jarang yang diproses lebih lanjut. Jadi, ada kesan pemerintah punya dan mementingkan pendapatnya sendiri. Tanpa mau tahu apa yang dirasakan masyarakat. Mungkin ada benarnya juga pendapat Pendiri Partai Umat Amien Rais. Dalam sebuah kesempatan, politisi senior ini menilai Mahfud telah berubah dan saat ini lebih sebagai representasi ungkapan the wrong man on the wrong place. Dulu, kita mengenal Mahfud dengan pikirannya yang kritis, tajam, dan dalam. Sekarang pun sebenarnya begitu. Pak Mahfud masih tetap dengan keilmuannya. Yang berbeda adalah situasinya. Saat ini beliau menjadi bagian dari pemerintahaan yang punya banyak problem dalam pengelolaan negara, sehingga komentar-komentar idealisnya terkesan tidak bermutu, tidak membumi atau tidak memijak kenyataan. Tentu tidak sedang mengadili sosok beliau secara pribadi. Kita sedang membicarakan cara pemerintah membangun argumentasi atas kebijakan-kebijakannya. Kebetulan yang sering merespon situasi dan gejolak sosial politik adalah Mahfud MD selaku Menkopolhukam di Kabinet Indonesia Maju. Tidaklah keliru cuitan lawas Mahfud MD saat merespon politik uang dalam Pemilihan Kepala daerah. "Malaikat saja kalau masuk ke dalam sistem Indonesia, akan berubah menjadi Iblis". Penulis adalah Senator DPD RI.
TP3 Menjawab Menko Polhukam Mahfud MD
by Dr. Marwan Batubara Jakarta FNN - Audiensi Presiden Jokowi dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggora Laskar Fron Pembela Islam (FPI) telah berlangsung Selasa, 9 Maret 2021 di Istana Negara. Presiden Jokowi didampingi Menko Polhukam Mahfud MD dan Mensekneg Pratikno. TP3 yang dipimpin oleh M. Amien Rais datang bersama Abdullah Hehamahua, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Wirawan Adnan dan Ansufri Sambo. Setelah audiensi, pada hari yang sama, Mahfud MD menggelar konferensi pers, menyebar link YouTube dan wawancara eksklusif (TVOne) secara sepihak. Selain itu, ada kalangan yang coba menggiring opini ke arah isu bernuansa politik pencitraan. Hasil pemilu 2019 yang diduga banyak masalah dan memakan korban ratusan orang tewas, perlu di-endorse semua pihak. Karena itu, perlu ada yang bersuara. Pesannya, karena Amien datang ke istana, telah terjadi rekonsiliasi antara Jokowi dengan Amien Rais. Kedatangan Amien Rais bersama anggota TP3 tidak ada urusan dengan rekonsiliasi. Pemilu 2019 yang diduga sarat kecurangan dan pengorbanan petugas KPPS biarlah jadi catatan sejarah kelam. Kelak harus dipertanggungjawab pelakunya di hari kemudian. Bagi TP3 kejahatan kemanusiaan yang menewaskan enam anak bangsa secara brutal dan sarat penyiksaan oleh aparat negara adalah masalah yang sangat besar untuk ditumpangi isu rekonsiliasi. TP3 paham, siapa saja sebetulnya pihak yang mendambakan pengakuan dan endorsement! Pemerintah berhak melakukan konprensi pers secara sepihak. Namun sesuai kebiasaan dan etika moral, pihak-pihak yang terlibat di satu pertemuan wajar mengadakan konprensi pers bersama. Terutama untuk menunjukkan kebersamaan, mencegah misinformasi, menghilangkan disinformasi, menghidari penggiringan opini sesuai kepentingan sepihak. Konprensi pers bersama juga layak dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pihak yang merasa lebih unggul atau mendominasi kebenaran. Terkait konpres Mahfud itu, TP3 perlu memberi catatan. Bagi TP3, sepanjang yang diungkap itu objektif, faktual dan fair, tentu tidak ada masalah. Namun faktanya ada hal-hal yang TP3 anggap tidak lengkap, distortif, tidak objektif, tendensius atau spekulatif, untuk tidak mengatakan manipulatif. Karenanya perlu diklarifikasi atau dijawab. Hal-hal tersebut akan diuraikan berikut ini. Kata Mahfud, “TP3 datang tanpa bukti, karena pada dasarnya memang tidak punya bukti. Sejak awal kami tahu mereka tidak punya data gitu. Dan betul tadi tidak ada data yang disampaikan, bukti yang disampaikan tidak ada. Cuma pernyataan”. Padahal, sebagaimana dimuat dalam Surat TP3 4 Februari 2021, tujuan TP3 beraudiensi adalah guna membuka jalan bagi penyampaian masukan dan temuan-temuan sejujur-jujurnya. TP3 menyatakan ingin ikut berperan mengawal penuntasan kasus pembunuhan enam laskar FPI, setelah melihat adanya beberapa versi temuan yang tidak objektif. TP3 menuntut agar kasus tersebut diselesaikan melalui proses pengadilan objektif, transparan dan adil. Dengan terwujudnya audiensi 9 Maret 2021, TP3 berhasil mendapatkan dua komitmen penting dari Presdien Jokowi yang perlu dicatat. Pertama, pemerintah siap menerima masukan dan bukti-bukti yang akan diserahkan TP3. Kedua, pemerintah akan terlibat aktif, sesuai wewenang, menuntaskan kasus pembunuhan enam laskar secara transparan dan berkeadilan. Karena itu, mari kita catat dua janji Presiden Jokowi tersebut. Mari kita tunggu realisasi janji tersebut dalam proses hukum yang kelak berlangsung. Bahwa itu tersebut bukan cuma omong-kosong atau basa-basi. Selain itu, publik diharap tidak tergiring dengan penjelasan Mahfud yang distortif dan misleading. Kata Mahfud, "namun jika ada yang mengungkapkan hal tersebut mengalami kejadian HAM berat, maka mana buktinya. Mana bukti pelanggaran HAM berat, mana bukti ya, bukan kenyakinan. Jika ada, Pemerintah menunggu, secuil apapun buktinya. Terkait bukti, TP3 menyatakan akan menyampaikan pada waktunya. Bukti-bukti milik TP3 kelak berupa data dan informasi yang telah beredar di publik. Sudah dipublikasi Komnas HAM, maupun sama sekali baru (karena selama ini tersembunyi, disembunyikan atau dimanipulasi). Bukti-bukti TP3 bisa sama dengan Komnas HAM. Namun diyakini sebagian bukti telah direkayasa atau tak dimanfaatkan seutuhnya oleh Komnas HAM, sehingga diperoleh laporan dan rekomendasi yang tidak kredibel dan manipulatif. TP3 paham yang berfungsi mencari alat-alat bukti adalah negara. Bukan perorangan, keluarga korban atau kelompok masyarakat seperti TP3. Tapi karena sudah committed mengawal kasus pembunuhan, dan berjanji akan menyampaikan, TP3 akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil analisisnya segera. Esensi jawaban TP3 atas komentar Mahfud, Tujuan TP3 beraudiensi adalah untuk menyatakan sikap dan meminta komitmen Presiden Jokowi. TP3 datang beraudiensi sesuai surat 4 Februari 2021, bukan untuk menyerahkan dan membahas bukti-bukti, karena sadar itu bukan forum yang tepat. Namun bukan berarti TP3 tidak punya bukti seperti diklaim Mahfud. Pada waktunya bukti-bukti itu diserahkan. Karena itu sepanjang bukti-bukti yang akan diserahkan objektif, faktual dan valid, TP3 meminta agar tak dicarikan alasan-alasan untuk mengabaikan atau menolak. Kita minta Mahfud dan pemerintah bersikap konsisten, fair dan ksatria. Kata Mahfud, “kalau bicara pengadilan HAM itu, satu tidak bisa Presiden. Pak Amien Rais dulu yang buat undang-undang itu tahun 2000 ketika beliau ketua MPR. Yang menentukan pengadilan HAM atau bukan, itu Komnas HAM. Disitu disebutkan Komnas HAM yang menyelidiki, Komnas HAM yang menentukan sesuatu itu melewati pengadilan HAM atau tidak”. Persepsi TP3, intinya Mahfud membangun opini dan menggiring pemahaman masyarakat ke arah yang sesat dan meyesatkan. Penjelasannya sebagai berikut. Komnas HAM dibentuk sesuai UU. UU tersebut dibuat tahun 2000 di eranya oleh Amien Rais dan kawan-kawan. Era Amien jadi anggota DPR. Lalu Presiden memerintahkan Komnas HAM mengusut kasus sesuai UU tersebut. Kalau TP3 permasalahkan sikap pemerintah yang percaya hasil Komnas HAM, dan menjalankan pula rekomendasinya, maka salahkanlah siapa pembuat UU, dan itu salah satunya Amien Rais. Jawaban TP3 sebagai berikut. Pertama, ada dua UU terkait HAM yang dibentuk periode Amien Rais jadi Anggota DPR/MPR, yaitu UU HAM No.39/1999 dan UU Pengadilan HAM No.26/2000. Untuk kasus pembunuhan enam laskar berkategori kejahatan kemanusiaan itu, Komnas HAM yang menerima “Perintah” Presiden, mestinya menggunakan UU No.26/2000. Tapi justru Komnas HAM dengan sengaja memilih menggunakan UU No.39/1999. Maka jelas kesimpulan dan rekomendasi tidak valid, bermasalah dan tidak berlaku untuk penuntasan kasus sesuai proses hukum selanjutnya. Kedua, penyimpangan atas penerapan berbagai ketentuan UU sudah kerap terjadi. Meskipun ketentuan dalam UU itu sudah sesuai UUD 1945, kepentingan publik dan berbagai azas pembentukan UU. Hal itu terjadi pula dalam pengusutan kasus pembunuhan enam laskar FPI. UU yang disebutkankan Mahfud sudah berisi berbagai ketentuan yang sesuai konstitusi dan azas-azas yang dipersyaratkan. Masalahnya, pengguna UU, terutama pemerintah dan Komnas HAM menyimpangkan implementasinya. Lalu penyimpangan ini ditutupi dengan menyalahkan para pembuat UU. Maka sesuai keinginan dan rekayasa Mahfud, terjerat dan terseretlah Amien Rais yang saat itu menjadi Angota DPR/MPR. Ketiga, kegiatan yang telah dilakukan Komnas HAM dalam mengusut kasus, dan membuat rekomendasi adalah pemantauan, bukan penyelidikan. Bagaimana bisa proses hukum lanjutan berstatus penyidikan atau penuntututan? Selain itu, sudahlah menggunakan UU yang salah, Komnas HAM pun membuat rekomendasi yang melampaui kewenangan. Bagaimana bisa rakyat mempercayai penyelenggara negara dan Komnas HAM, jika proses hukum yang dijalankan bermasalah sejak awal, in the first place? Keempat, ada hal-hal mengapa TP3 menganggap Laporan dan Rekomendasi Komnas HAM bermasalah dan tidak kredibel. Salah satunya persetujuan pengadilan sebelum Komnas HAM lakukan pemantauan, seperti diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU No.39/2009. Kalau belum memperoleh persetujuan Pengadilan, maka Komnas HAM sangat nyata telah melanggar ketentuan UU. Jika proses “pemantauan” Komnas HAM saja sudah bermasalah, bagaimana publik percaya dengan hasil dan rekomendasinya? Karena itu, agar konsisten dengan Pembukaan UUD 1945, dimana negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, pemerintah dituntut konsisten menegakkan hukum dan keadilan sesuai dengan Pancasila, konstitusi dan UU yang berlaku. Rakyat harus diberi informasi dan penjelasan yang objektif, transparan dan mencerdaskan. Jauh dari konten yang distortif, spekulatif, tendesius dan sarat rekayasa. UU yang digunakan harus sesuai dengan konteks dan azas penegakan hukum terhadap kasus yang sedang diusut. Jauh dari direkayasa guna memenuhi kepentingan sempit oknum-oknum penguasa! TP3 menuntut agar rekayasa dan manipulasi proses hukum, termasuk “memanfaatkan” Komnas HAM secara melanggar hukum dalam penuntasan kasus pembunuhan ini harus dicegah. Sebaliknya, Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dibentuk sesuai perintah UU dan amanat konstitusi, mestinya berfungsi melindungi dan menjalankan kepentingan rakyat. Komnas HAM bukan justru terlibat atau tunduk pada kepentingan oknum-oknum kekuasaan. Kepada Mahfud, TP3 berharap bisa membuat pernyataan yang akurat, objektif, fair, serta tidak distortif dan tendensius. Langkah ini minimal bisa dimulai dengan konprensi yang tidak sepihak. Penulis adalah Badan Pekerja TP3 Enam Laskar FPI
Rakyat Boleh, Eh Bisa Dong Melanggar Konstitusi
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Meski dijelaskan Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Kemannan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa dalam beberapa kasus ketatanegaraan ada perbuatan yang di luar, bahkan melanggar konstitusi. Namun narasi ini menimbulkan banyak interpretasi di masyarakat. Ada yang pro. Tetapi lebih banyak yang mengecam. Masalah utamanya adalah Mahfud MD itu sekarang menjabat sebagai Menko Polhukam. Bukan sebagai Profesor Doktor atau seorang dosen yang sedang mengajar Ilmu Hukum Tata Negara di kampus. Apa jadinya kalau semua pejabat negara bicara tentang kebolehan melanggar konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya. Bisa semakin ruwet dan awut-awutan tata kelola negara. Presiden ketika dilantik oleh Majelis Permusyawataran Rakyat (MPR) menyampaikan sumpah yang disaksikan Ketua Mahkamah Agung dan seluruh rakyat Indonesia. Salah poin sumpah Presiden adalah taat kepada suluruh peraturan perundang-undang yang berlaku. Nah, di atas perundang-undangan itu ada yang konstitusi negara. Ngerti nggak ya Mahfud MD? Sebagai "embah" nya politik di pemerintahan Jokowi, maka bahasa demi menyelamatkan rakyat boleh melanggar Konstitusi ini bisa sangat berbahaya. Apalagi dicontohkan kebolehan melanggar Konstitusi yang dihubungkan dengan pandemi Covid 19. Masyarakat mulai berfikir pantas saja jika Presiden mengeluarkan Perppu No 1 tahun 2020 yang membebaskan penggunaan dana APBN untuk penanggulangan pandemi Covid 19 tanpa sanksi hukum. Ini melabrak konstitusi. Fungsi konstitusi, baik dalam sejarah maupun aktualnya, tiada lain dan tida bukan adalah untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara. Penguasa maupun rakyat diatur hak dan kewajiban serta pembatasannya oleh Konstitusi. Konstitusi dibuat bukan untuk dilanggar. Penguasa yang melanggar Konstitusi bisa di-impeachment. Demikian Hukum Tata Negara atau Constitutional Law mengaturnya. Ketika Mahfud MD dengan penuh keyakinan menyatakan bahwa dibenarkan melanggar Konstitusi demi rakyat, tentu menjadi kontroversial. Apalagi dengan mengecilkan pihak yang melakukan penolakan atas pandangan ini sebagai "tidak belajar Hukum Tata Negara". Padahal yang mempertanyakan pernyataan Mahfud MD mungkin juga pakar Hukum Tata Negara. Bila beralasan "demi rakyat" bisa melanggar Konstitusi, maka pertanyaannya siapa yang berhak untuk menyatakan demi menyelamatkan rakyat? Penguasa, wakil rakyat, atau rakyat itu sendiri ? Lalu jika ia mencontohkan turunnya Soekarno, Soeharto, Gus Dur itu melanggar Konstitusi, apakah yang dibilah oleh Mahfud MD itu benar? Faktanya Soekarno diturunkan berdasarkan Tap MPRS No XXXIII/MPRS/1967. Sementara Suharto dengan mengundurkan diri (menyatakan berhenti sebagai presiden sejak dibacakan). Begitu juga dengan Gus Dur, yang dilengserkan melalui Tap MPR No. II/MPR/2001. Jadi jelas bahwa seluruhnya berdasarkan konstitusional. Tidak ada yang dilanggar. Ngaco dan ngawur saja Mahfudz. Ungkapan Mahfud di depan Silaturahmi Forkominda dan Tokoh masyarakat di Markas Kodam Brawijaya dinilai lebih pada mencari pembenaran atas kebijakan Pemerintah. Padahal kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar Konstitusi. Alibi melanggar konstitusi untuk menyelamatkan rakyat adalah dalil subyektif dalam pengambilan kebijakan karena panik. Jika pengambil kebijakan boleh melanggar konstitusi dengan alasan menyelamatkan rakyat, maka bolehkah rakyat berjuang untuk menyelamatkan dirinya dengan melanggar Konstitusi? Jika ya tentu menjadi semangatlah rakyat untuk segera menumbangkan rezim dengan berbagai cara termasuk revolusi. Toh menurut Mahfud MD itu bisa saja. Sebenarnya pidato Mahfud MD yang kontroversial itu justru telah mencemarkan mereka yang belajar Hukum Tata Negara. Pelajaran dasar mahasiswa hukum adalah segala langkah dan kebijakan harus berdasar hukum. Perubahan politik mesti disandarkan pada konstitusi. Melanggar konstitusi adalah melanggar hukum. Ini pelajaran paling dasar yang diajarkan dosen. Tidak harus seorang Professor. Akhirnya, kita harus maklum pada pendapat apapun yang keluar dari Bapak Mahfud MD, sang punggawa politik Istana. Tidak perlu pusing membahasnya, sebab baginya melanggar HAM itu bukan melanggar HAM. Yang penting tidak menyesarakan, eh menyesengrakyat, eh menyesengrasan rakyat. Menjatuhkan pemerintah bisa menyesengra rakyat ya pak Mahfud,,, he he he. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Hakim PN Jakarta Timur Buang Heurestika Hukum di Tumpukan Sampah Mana?
“Suatu perkara akan berakhir setelah dijatuhkan putusan. Namun tanggung jawab seorang hakim atas putusan itu sesungguhnya barulah dimulai. Oleh sebab itu, berhati-hatilah sebelum menjatuhkan putusan, karena hakim tidak akan bisa mencegah malapetaka yang ditimbulkan oleh putusannya, ketika apa yang diputuskan mengandung kekeliruan”. (Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH.) by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Ternate FNN - Adillah kepada lawan sekalipun. Begitu alam semesta berbisik indah ke setiap telinga yang terdidik. Bisikan nan indah itu, bagi yang berilmu dengan telinga terdidiknya, akan membuat mata hatinya terbimbing oleh mozaik keadilan. Tetapkanlah hukum dengan seadilan-adilnya pada perkara apapun, itulah sabda alam. Alam meminta hakim berseru dengan seruan kebijaksanaan. Jangan bawa benci masuk kedalam pengetahuanmu kala kamu menetapkan hukum atas perkara apapun. Begitu para bijak bicara kepada murid-muridnya. Hakim, siapapun dia, termasuk dan tak terbatas pada Ketua Majelis Perkara Habib Rizieq Sihab Yang Mulia Suparman Nyompa, diminta alam untuk tak boleh mendekorasi pengetahuannya dengan teks hukum semata. Hakim harus tahu tingkatan hukum dan rahasia dibalik teks hukum itu apa? Hakikat Hak Alam memuliakan para hakim. Allah Suhaanahu Wata’ala yang Maha Pencipta, yang menciptakan semua mahluk, dengan Kemahatahuan-Nya tahu siapa anda, detik demi detik. Kemahatahuan-Nya tahu kadar keadilan dan ketidakadilan dalam hukum yang ditetapkan setiap hakim pada setiap perkara. Pengetahuan itu absolut. Tidakkah tuan-tuan hakim yang mulia tahu kemahatahuan Allah ajja wa zallah bekerja pada putusan Nabi Daud Alaihissalam? Hukum yang ditetapkan oleh Nabi Daud Alaihissalam dalam perselisihan antara pemilik hewan dengan pemilik kebun, yang tanamannya dimakan hewan piaraan pemilik hewan itu, dikoreksi oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dia yang Maha Tahu menghadirkan Nabi Soleman Alaihissalam, putranya Nabi Daud Alaihissalam, untuk mengoreksi putusan ayahanda tercinta. Itulah yang diabadikan dalam Al-Quranul Karim. Kisah itu diabadikan, tepatnya pada surat Al-Anbiya. Hakim harus pintar, itu pinta Allah untuk mereka yang menjadi hakim. Bersidang dan memutuskan atau menetapkan hukum atas perkara yang disidangkan, harus oleh hakim yang berilmu. Harus berilmu, itu tidak lain dari hakim yang arif. Kearifan menjadi napas pengetahuannya. Kearifan yang membawanya kekeadilan. Kearifan menjauhkannya dari culas, sombong, benci, ketakutan pada bos, istri, anak dan sahabat karib. Semua tertelah, sirna seketika oleh keasrifan. Hakim berilmu disambut semesta dengan pelukan kasih. Hakim akan selalu dipeluk rindu penuh cinta oleh Pencipta alam semesta ini. Sebaliknya hakim berilmu, tetapi memutus perkara tidak dengan ilmunya, justru dibenci, direndahkan dan dihinakan sehina-hinya oleh alam semesta. Begitu juga dengan Hakim bodoh. Yang dengan kebodohannya menetapkan hukum pada perkara disidangkannya, disambut semesta dengan cibiran merendahkan. Semesta membawa dan melemparkannya kekubangan sampah yang busuk. Orang busuk memang adanya di tempat busuk. Orang baik adanya ditaman nan indah dengan harum kembang semerbak. Hanya hakim berilmu tahu apa itu hak dan hakikatnya. Hakim berilmu tahu bagaimana hak berawal dan berakhir. Tahu semua yang memiliki awal, pasti memiliki akhir. Semua yang terlihat, pasti sirna, dimakan akhir yang pasti. Hak bukan padanan kewajiban. Hak kebalikan dari kewajiban. Tetapi keduanya saling berkait. Bukan karena ditetapkan hukum bentukan politisi konyol, tetapi karena begitulah fitrahnya. Tidak ada artinya hak, tanpa ada kewajiban di seberangnya. Tidak ada artinya kewajiban, bila tak ada hak di seberangnya. Dalam hakikat, keduanya sama. Sama-sama didedikasikan kepada pemegang hak itu. Tetapi tidak untuk dirinya sendiri, melainkan untuk kebaikan bersama.Tidak ada hak dan kewajiban yang mengalir dari semesta. Itulah hakikat hak. Itulah hakikat dari pernyataan semesta bahwa di dalam hakmu, terdapat hak mahluk lainnya. Dari situ lahirlah aksioma “gunakanlah hak” sejauh tepat menurut kaidah kehidupan bersama. Pada level praktis, hak memberi kepada pemegang kekuasaan melakukan atau tiak melakukan sesuatu yang terkait dengan hak itu. Hak menjadi dasar sahnya tidakan. Semesta menghormatinya dengan cara menyerahkan sipemegang hak itu untuk digunakan atau tidak digunakan haknya itu. Semesta tahu batas hak dan awal dimulai kewajiban. Tak mencampurkan keduanya. Itu karena semesta tidak punya bakat berupa sombong, bodoh, menindas, dan menyesatkan. Hanya penguasa otoriter yang menjadikan bodoh dan angkuh sebagai nafasnya. Penguasa otoriter mengandalkan penindasan, pembodohan dan penyesatan membuat orang tunduk dan membuat dirinya terlihat hebat. Itulah cara Fir’aun, dengan semua penguasa bajingan sesudahnya. Semesta tak menghadiahi hakim dengan sikap “bijaksana” sejauh hakimnya tidak memberatkan nafas mencahayai dirinya dengan ilmu menit ke menit, disepanjang nafasnya berdetak. Semesta menggariskan pada dirinya, keadilan bekerja melalui ilmu sang pengadil. Ilmu yang membawa dan mendekatkan kebijaksanaan kepada Nabi Daud Alaihissalam. Ilmu menghidupkan kebijaksanaan Nabi Daud, sehingga tak sudi bertengkar dengan Nabi Soleman, anaknya yang masih kecil, yang mengoreksi putusannya. Pembaca FNN yang budiman. Ilmu yang mencayahayai Sayidina Umar Bin Khattab Radiallaahu Anhu membuat setiap kebijaksanaan, sehingga mulutnya terkunci, tatkala seorang wanita biasa-biasa saja menyanggah pernyataannya tentang mahalnya mahar kawin. Ilmu membawa Sayidina Umar untuk adil pada Yahudi sekalipun, yang tanahnya diambil Gubernur Mesir Amru Bin Ash untuk dibangun masjid. Sayidina Umar Bin Khattab Radiallaahu Anhu tahu hak si Yahudi atas tanahnya. Tahu hak ya hak. Bukan tak bisa dilepaskan, tetapi cara melepaskan hak itu harus sama kadarnya. Harus dengan cara yang hak pula. Itu pula yang dilakukan Sayidina Ali Bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah. Amirulmukminin gagal menemukan cara yang hak untuk mengambil haknya (baju perang). Padahal cara yang hak itulah yang dinyatakan oleh Yang Mulia Hakim Syuraih. Sekalipun yang dihadapi adalah Sayidina Ali, Amirulmukminin, Syuraih mengalahkan Sayidina Ali Radiallaahu Anhu. Jernihkan Dengan Keadilan Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH.MH, Ketua Mahkamah, apa pendapat Yang Mulia terhadap hilangnya hak terdakwa untuk hadir di persidangan? Tidak hadir di ruangan sidang pengadilan sebagai akibat dari lahirnya Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik? Apa kabar dengan gagasan besar dan sangat mengagumkan dari Yang Mulia tentang “Heurestika Hukum”? Dibaca dan difahami tidak para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu? Tulisan itu bagus dan bermutu tinggi dengan judul “Pembaruan Sistem Pemidanaan Dalam Praktik Peradilan Modern, Pendekatan Heurestika Hukum”? Tulisan “Heurestika Hukum” yang sangat bermutu tinggi itu mau ditaruh atau dibuang di tumpukan sampah yang mana oleh para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Meski awalnya terkesan dilecehkan, semoga saja tulisan berkelas dan mengagungkan tentang “Heurestika Hukum” itu tetap menjadi panduan ilmu hukum untuk para hakim. Karena gagasan tentang “Heurestika Hukum” itu muncul dari pengalaman dan pendalaman Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH. selama 32 tahun menjadi hakim. Bagaimana jadinya kalau permintaan jaksa ditolak oleh terdakwa? Bagimana kalau permintaan terdakwa untuk disidangkan secara elektronik ditolak oleh JPU? Hakim, karena jabatannya, harus memutuskan sendiri permintaan Jaksa? Kepada Yang Mulia Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH, hukum apa yang harus dijadikan dasar oleh hakim dalam memutuskan perselisihan itu? Perma Nomor 4 Tahun 2020 atau UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman? Kebodohan merupakan hal yang ditakuti, lebih dari pada perang oleh Sayidina Ali Abi Thalib, sang Amirulmukminin ini. Itu karena kebodohan selalu ditemani keangkuhan, suka ngeyel, mengada-ada, cari-cari alasan kepanpun sibodoh itu pergi dan berada. Benar-benar bahaya orang ini. Yang Mulia Profesor. Dr. Muhammad Syarifuddin, SH. MH , Ketua Mahkamah Agung, tolong alirkan mozaik “Heuristika Hukum” yang bermutu tinggi kepada para hakim-hakimmu. Ketuklah mata hati anak buahmu dengan cara sesekali mengelus-elus mereka untuk memasuki dunia hebat “Heuristika Hukum”. Hidupkanlah mata hati hakim-hakimmu dengan konsepmu yang sangat hebat, top dan mengagungkan tersebut. Dunia peradilan dan keadilan tidak pernah bisa, dengan alasan apapun, menjadi dunia mekanistik. Menjadi dunia teks dan teks semata. Tidak ada teks yang tak memiliki jiwa, dan tidak diabdikan pada impian memperbesar keindahan semesta. Keindahan yang tertangkap dalam impian besar “Heuristika Hukum”, yang menggema mengantar Yang Mulia ke dunia keprofesoran. Dunia keprofesoran tidak pernah jauh dari dunia nilai-nilai filsafati, untuk tak menyebut epistemologis. Ini dunia yang indah, mengasyikan, sekaligus melelahkan. Kehancuran fatal yang melanda sidang kedua Habib Rizieq Shihab (HRS). Sungguh tak enak untuk ditulis, apalagi dikenang. Karena sangat memalukan dan menjijikan peradilan kita. Tak ada lagi cat alam yang tersedia untuk menghapusnya dari setiap memori. Koreksi Ketua majelis Hakim, dengan penetapannya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa HRS di sidang pengadilan, itu bagus. Sebagus itu sekalipun, kehancuran fatal yang terjadi sebelumnya, telah meninggalkan pilu di sana-sini. Keadilan terluka sudah, dan itu fatal. Dari kejauhan seolah tak ada lagi cara menghilangkannya dari benak ummat Muhammad, Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam, dia yang Rahmat dan Rahim Allah Subhanahu berawal dan berakhir. Samar-samar terlihat peristiwa pilu itu, memahat benak anak manusia yang penuh hafalan huruf demi huruf Al Quran dan hadist, sebagai ketidakdilan sudah terpahat untuk Habib Rizieq Shihab. Itu soalnya. Semoga saja salah, dan tidak benar. Sekali lagi semoga begitu. Tetapi memang semesta terlalu kaya dengan kerifan. Semesta pasti menyukai orang yang merenung, mengenal diri, menimbang nafas sekadar menggapai tobat seasli-asli-aslinya. Tapakilah jalan “Heuristika Hukum” dari Yang Mulia Profesor Dr. Muhammad Syarifuddin, Ketua Mahkamah Agung. Tenang dan fokuslah, agar anda terperangkap dalam substansinya. Biarkan substansi membimbing, menuntun dan membawamu pada cinta keadilan, yang Allah Maha Tahu merestuinya. Pembaca FNN yang budiman. “Heurestikan Hukum” dari Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin SH. MH. telah membangkitkan kembali ingatan kita pada hakim-hakim top kelas dunia seperti John Marshal, Ketua Mahkamah Agung Amerika, William P. Chase, Louise Brandies, Oliver W. Holmes, Earl Warren, O. Connors, dan Antonio Scalia. Yang Mulia Prof. Dr. Muahmmad Syarifuddin dan para hakim top kelas dunia itu tak bisa menyediakan obat untuk hati terdakwa yang terlanjur terluka. Tidak, dengan teori keadilan dan hukum apapun. Tidak ada hakim di dunia ini yang memilik obat untuk luka hati terdakwa, yang tergilas oleh ketidakadilan proses sidang. Entah kemanapun kau mengadu, aduanmu tetap saja menggantung sejauh luka hati terdakwa menganga menanti perhitunghan akhir yang otentik oleh Allah Subhaanahu Wata'ala Yang Maha Adil, kelak disuatu hari nanti. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Kudeta Demokrat, Harga Diri Keluarga SBY Dipertaruhkan
by Tony Rosyid Jakarta FNN - Banyak kader Partai Demokrat yang kecewa. Terutama mereka yang tak lagi diakomodir di struktur kepengurusan partai dengan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY bin Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sejumlah nama tokoh ada di dalam kelompok yang kecewa itu. Selain Marzuki Ali, ada Jhoni Allen Marbun dan Max Sopacua. Mereka berontak. Ingin melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) dalam rangka mendongkel dominasi keluarga SBY, bahkan mengambil alih Demokrat. Merasa tak mampu untuk menjatuhkan dominasi SBY, mereka lalu gandeng Moeldoko, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Berharap, dengan langkah ini akan dapat dukungan istana. Berharap dengan mendapat dukungan istana itu, KLB akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ibarat "tumbu ketemu tutup". Moeldoko menyambutnya dengan sangat antusias. KLB pun diselenggarakan. Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. Padahal bukan kader, tetapi Moeldoko orang istana. Apapun penilaian rakyat, KLB sudah terjadi di Sibolangit Deli Serdang, Sumatera Utara pada (6/3/2021). Saatnya sekarang bertarung di Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas. Apakah Kemenkumham akan melegalkan Demokrat versi KLB Moeldoko? Kalau langsung dilegalkan, tentu saja akan muncul stigma negatif, kasar, dan dianggap super tega. Rakyat "sebagai pemilik suara dalam pemilu" tak akan simpati model permainan kasar yang seperti ini. Tetapi, kalau tidak dilegalkan, maka Mooldoko akan dikorbankan. Moeldoko akan jadi tumbal. Tumbal siapa? Setidaknya tumbal dari mereka yang memberi ijin, juga yang punya kepentingan dan ikut mendesign kudeta Partai Demokrat. Seandainya pun Moeldoko "dimenangkan", kemungkinan akan ada proses yang sedikit memakan waktu. Diayun dulu, agar lebih menarik. Supaya tidak terlihat vulgar. Perlu ulur waktu untuk meredakan "keriuahan publik yang suah terlanjur tak simpati". Boleh jadi kalah dulu di Kemenkumham. Lalu ke pengadilan, dan menang. Ini akan terkesan lebih manis. Seolah Moeldoko berjuang sendiri, tak ada intervensi siapapun dari kekuasaan. Tak ada yang tak mungkin. Politik itu bagaimana menggerkan irama permainan. Termasuk permainan isu, dan cara bagaimana mempengaruhi persepsi publik. Siapa yang memenangkan opini publik, dia yang akan jadi juaranya. KLB Partai Demokrat berupaya untuk mendapat dukungan publik. Lalu, bagaimana dengan nasib SBY? Bagaimana pula nasib karir politik putra-putranya? Apakah SBY akan membuat partai baru? Partai Demokrat Perjuangan, misalnya. Atau justru SBY akan membuat perhitungan-perhitungan lain? Yang pasti, tidak hanya nasib, tetapi harga diri SBY dan keluarga sedang dipertaruhkan. Selama sepuluh tahun menjadi presiden, lalu "dipermalukan" dengan kudeta partai yang dirintis dan dibesarkannya. Yang pasti, ini tak mudah bagi SBY dan masa depan politik bagi kedu putranya. Yang SBY perlu ingat, politik tak selebar konstitusi dan AD/ART Partai Demokrat. Politik memiliki dinamikanya sendiri. Seringkali tak bisa dikendalikan oleh pasal-pasal di dalam konstitusi partai. Apalagi cuma AD/ART partai. Sekarang lagi musimnya melanggar konstitusi. "Konstitusi boleh dilanggar untuk keselamatan rakyat", kata Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Apakah Kudeta di Partai Demokrat bagian dari tafsir konstitusional Mahfud itu? Kita akan lihat nanti. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Cicilan Informasi Pembunuhan di KM 50 Tol Japek
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Rilis berita dari Badan Reserse kriminal (Bareskrim) Polri soal peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI disamping sedikit-sedikit, juga minim informasi. Peristiwa besar yang dikecil-kecilkan. Kemarin rilis baru menyebut ditemukan dua alat bukti. Sebelumnya menyebut tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya yang menjadi calon tersangka. Mereka tiga anggota Polda tero Jaya tersebut diumumkan sebagai terlapor. Hingga kini nama-nama ketiganya masih saja disembunyikan. Ironi dalam sebuah tragedi kemanusiaan. Seperti sedang mencari cara dan strategi untuk mengumumkan nama-nama. Khawatir kalau diumumkan nanti bisa merembet komandan yang lebih tinggi. Kemungkinan bisa jendral polisi bintang satu, dua atau lebih. Sedikit-demi sedikit disebut tentang aturan yang bakal disangkakan, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 pembunuhan dan penganiayaan. Ketika ditanya oleh wartawan tentang inisial ketiga calon tersangka tersebut, Brigjen Polisi Rusdi Hartono setelah terdiam agak lama, akhirnya menjawab "nanti kita akan cek lagi". Memang nampaknya penyidikan ini agak istimewa. Mengubah skenario dari tersangka enam anggota laskar Front Pembela islam (FPI) yang disiksa dan dibunuh menjadi tiga anggota Polri dari Polda Mtero Jaya tentu saja bukan pekerjaan mudah. Sejak awal sebenarnya dugaan bahwa ada anggota Polri yang bersalah sudah semestinya diperhitungkan. Namun kini masalahnya menjadi babaliut. Bingung dan bingung untuk mengumumkan. Yang kini menjadi pertanyaan krusial adalah, apakah pembunuhan di lapangan tersebut berdiri sendiri? Ataukah atas dasar koordinasi lebih dulu dan instruksi dari atasan pelaku? Inilah persoalan paling ruwet. Harus dicari dalil pembenaran, sebab bisa saja berantakan di pengadilan nanti. Kesulitan pengumuman nama ketiga calon tersangka bermodal "dua alat bukti" itu mungkin disebabkan pertimbangan. Pertama, apakah tiga calon tersangka tersebut adalah benar-benar pelaku penembakan di mobil yang membawa keempat anggota laskar yang masih hidup? Atau mereka bertiga hanya sebagai figur yang minim pengetahuan tentang duduk persoalan yang sebenarnya? Apa yang terjadi jika pelaku sebenarnya adalah "Harun Masiku" yang hilang itu? Kedua, bagaimana membuat konstruksi hukum untuk perbuatan yang melibatkan lebih dari tiga anggota Polda Mtero Jaya itu sebagai pelaku di lapangan? Dugaan bahwa hal ini bukan semata insiden, tetapi "by design" perlu dijawab oleh keterangan yang digali atau dicecar penggaliannya terhadap tiga tersangka di depan pengadilan nanti. Pembunuhan di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) menjadi menarik. Ketiga, rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mempertanyakan siapa penumpang mobil Land Cruiser yang diduga menjadi "komandan" operasi lapangan harus terjawab dalam proses hukum terhadap tiga calon tersangka anggota Polri dari Polda Metro Jaya itu. Mata rantai peristiwa yang tidak boleh terputus. Keempat, unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI tidak bisa dipisahkan dari pembuktian penembakan kepada dua anggota laskar FPI lainnya. Ada dua mobil Avanza Hitam dan Avanza Silver yang berisi sejumlah aparat menjadi eksekutor. Dari kesatuan mana dan siapa mereka? Mabes Polri tidak bisa mengabaikan hal ini. Fakta yang terbunuh adalah enam anggota laskar FPI, bukan empat. Kelima, pembunuhan ini dikaitkan dengan Pasal 351 KUHP yang tentu saja menimbulkan pertanyaan publik, dimana dan bagaimana anggota laskar ini disiksa? Mungkinkah dilakukan di mobil selama perjalanan? Dengan melihat luka-luka yang dialami korban, wajar jika publik menduga kuat ada lokasi tertentu yang menjadi tempat penyiksaan. Soal dugaan lokasi penyiksaan ini menjadi bagian penting dari pengungkapan peristiwa yang semestinya sudah terkuak pada tahap penyidikan. Jika tidak terbuka di penyidikan, maka kemungkinan akan terbuka nanti di persidangan. Sementara persidangan bakal diikuti dan dipantau oleh masyarakat, baik dalam maupun luar negeri. Termasuk tentu saja dari Komnas HAM. Mengingat dampak ikutan yang meluas, maka hal yang mudah dalam pandangan publik menjadi sulit pada proses hukum. Kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang melibatkan dua anggota polisi menjadi cermin dan pelajaran yang berharga. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi profesionalitas kepolisian dan keadilan Majelis Hakim di ruang Pengadilan. Peristiwa pembunuhan enam anggota laskar FPI terkait dengan "perburuan" Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebagai pembunuhan politik, diduga proses hukum akan berjalan berbelit-belit sebagaimana rumit dan berbelitnya kasus-kasus politik lain. Meskipun demikian, kita yakin bahwa ada hakim yang punya hati nurani dan keadilan hakiki yang akan ditunjukkan oleh Ilahi Robbi. Ketika proses berjalan lambat dan miskin akan informasi, ketahuilah bahwa rakyat itu sebenarnya lebih cerdas dan berpengetahuan. Proses yang berjalan hanya tahapan pencocokan-pencocokan saja. Jika cocok, maka dinilai nurani kejujuran itu masih ada dan jika tidak, maka dipastikan akan ada hukuman berat yang menunggu di depan. Wallahu a'lam. Panulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Unjuk Rasa Thailand Dan Myanmar
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Setelah tiga bulan aksi unjuk rasa di Thailand berlangsung tanpa ada tanda-tanda mereda. Aspirasi yang dituntut adalah reformasi monarkhi dan desakan mundur Perdana Menteri Prayuth Chan-O-Cha. Meskipun korban berjatuhan dan banyak aktivis yang ditangkap, tetapi pengunjuk rasa tetap gigih memperjuangkan tuntutannya. Unjuk rasa dipicu oleh pembubaran terhadap partai oposisi Partai Maju Masa Depan Thailand. Sementara itu, demonstrasi besar-besaran terjadi juga di Myanmar. Rakyat pro demokrasi memprotes kudeta militer pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing dan penahanan pemimpin demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi beserta petinggi pemerintahan lainnya. Partai Liga Nasional pimpinan Aung Suu Kyi baru saja memenangkan Pemilu bulan Februari lalu. Tercatat sudah 149 pengunjuk rasa tewas. Terdapat tiga catatan penting terkait dengan aksi unjuk rasa di Thailand dan Myanmar tersebut. Pertama, protes rakyat ditujukan kepada penguasa yang potensial berprilaku otoriter. Misalnya, di Thailand ditandai dengan sikap sewenang-wenang membubarkan partai oposisi. Monarkhi semakin tidak disukai, Prayuth Cha O Cha berlindung dan memperalat Raja. Sementara di Myanmar, dipastikan pemerintahan junta militer Aung Hlaing bertindak otoriter untuk mengamankan kudeta. Menghadapi pengunjuk rasa dengan tindakan yang represif. Kedua, kedaulatan rakyat sebagai substansi atau prinsip utama demokrasi yang terus menerus mengalami penggerusan, senantiasa menemukan momentum penggalangan dan perlawanan. Gerakan pro demokrasi selalu menarik dukungan dunia. Sikap otoritarian domestik akan goyah oleh kekuatan mondial yang pro demokrasi. Kejatuhan hanya masalah waktu saja. Ketiga, pengunjuk rasa di Bangkok maupun Yangoon dan kota lain tidak peduli dengan pandemi Covid 19, yang biasa dipakai penguasa untuk menghalangi kerumunan massa. Melawan kezaliman dan menegakkan keadilan menjadi prioritas dengan menembus risiko pandemi. Faktanya, ternyata kelompok aksi itu tidak terdengar menjadi klaster penyebaran Covid 19 juga. Apa yang dilakukan rakyat di Thailand dan Myanmar mengingatkan para penguasa oligarkhis dan otoriter dimanapun untuk menyadari bahwa rakyat tidak selamanya bisa diiming-imingi. Rakyat tidak mempan untuk ditakut-takuti. Rakyat tidak takut ditekan dengan alat kekuasaan apapun. Melawan kezaliman dan menegakkan keadilan dengan membangun keberanian untuk mengambil risiko. Penguasa otoriter yang sering memperalat pandemi Covid 19 untuk menipu atau menindas rakyat, akan mengalami serangan balik dari rakyatnya sendiri. Tidak peduli dengan pandemi, jika aksi turun ke jalan menjadi pilihan. Mungkin rakyat memahami bahwa ada saat virus Corona pun jengkel dengan perilaku para penguasa yang korup dan zalim itu. Lalu virus corona itupun sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa akan ikut bersama-sama dengan rakyat berunjuk rasa menumbangkan kebodohan dan keangkuhan kekuasaan. Sehingga unjuk rasa di Thailand dan Myanmar memberi pelajaran. Meskipun lucunya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) kita di Yangon, ibu kota Myanmar turut didemo oleh para pengunjuk rasa. Rakyat Myanmar mendemo KBRI di Yangon gara-gara sikap Indonesia yang seolah-olah berpihak kepada kudeta militer pimpinan Jenderal Min Aung Hlaing. Pemerintah Pressiden Jokowi perlu belajar banyak dari kejadian Thailand dan Myanmar tersebut. Jika tidak berubah, sehingga masih tetap represip kepada para aktivis pro demokrasi, maka tunggu waktu yang tepat untuk berhadapan dengan kekuatan rakyat. Memborgol demokrasi dengan menahan dan mengadili aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Pront Pembela Inslam (FPI), membunuh enam laskar, serta memaksakan dengan segala cara untuk membungkam dan menghukum HRS, merupakan wujud dari perilaku mepertontonkan "abuse of power" yang nyata kepada rakyat. Prilaku pemerintah yang “abuse of power” dinilai rakyat sangat menjengkelkan. Remember Thailand and Myanmar ! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Perlu Dialog Jakarta-Papua Seperti Tawaran Jokowi Untuk Myanmar
by Marthen Goo Jayapura FNN - “…Mengapakah engkau melihat selumbar di mata saudaramu, sedangkan balok di dalam matamu tidak engkau ketahui?...” jika merujuk pada kata-kata Yesus Kristus yang diyakini oleh umat Kristiani sebagai Tuhan, dan jika bisa direfleksikan kembali dengan pernyataan Kristus tersebut, barang kali ini yang dimaksudkan. Adakah praktek hal yang sama? Dimana masalah Papua di dalam negara sendiri diabaikan. Bahkan aspek kemanusiaan tidak diperhatikan, dan dilakukan pendekatan yang sama berulang-ulang. Sementara di Myanmar, aspek kemanusiaan dianggap jauh lebih prioritas dan penting. Aneh bin ajaib. Tentu sebagai manusia yang beradab, patut kita kutuk semua kejahatan dan kekerasan yang melukai, merendahkan dan menghancurkan martabat manusia dimana saja manusia berada. Bahkan semangat deklarasi universal hak asasi manusia di dunia adalah semangat yang mengedepankan kemanusiaan sebagai hak hidup yang wajib dihormati oleh siapapun. Deklarasi universal hak asasi manusia yang lahir pada 10 Desember 1948 adalah deklarasi yang menghormati hak asasi manusia di dunia tanpa perbedaan kelas, rumpun, ataupun agama. Dalam semangat itu kemudian di Indonesia, penghormatan kepada Hak Asasi Manusia (HAM) dirumuskan secara utuh dalam konstitusi negara secara tertulis. Bahkan dipertegas dengan ketat setelah dilakukan amandemen yang ke-4 UUD 1945. Setelah itu, dirumuskan juga dalam Undang-Undang baik Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Walau demikian, apakah kejahatan terhadap HAM di Papua berhenti? Tentu saja tidak. Masih tetap saja terus kejahatan kemanusiaan terhadap orang Papua. Bahkan kejahatan rasisme pun tetap dilakukan. Menurut Raga Kogoya, Tim Relawan Kemanusiaan Nduga,“…kalau kami bicara tentang Nduga, orang banyak yang meninggal, dan suku Nduga itu akan hilang akibat operasi militer. Anak-anak jadi korban tidak sekolah, ibu-ibu banyak meninggal saat melahirkan. Masyarakat 11 distrik sudah kosong. Terjadi pengungsian besar-besaran sampai ke Jayapura dan Wamena,Timika, Ilaga, ada juga yang sampai ke Asmat dan Merauke”. Masih kata Raga Kogoya,,, “semua itu akibat asap bom yang diturunkan. Banyak masyarakat Nduga yang meninggal. Banyak yang ditembak. Kami kemudian tidak mendata lagi karena kami diancam, terus kami dikejar. Pengungsi tidak bahwa KTP dan KK. Jadi saat mengungsi di Wamena kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan. Ada yang meninggal karena tidak mendapatkan pelayanan kesehatan”. “,,,kami membangun sekolah untuk pengungsi dalam pengunsian, tetapi kami ditekan. Kami beribadah juga. Mobil tentara masuk ke-arah tempat ibadah dan keliling. Anak-anak ditekan. Anak-anak kemudian terlantar sampai tidak sekolah sejak 2017 hingga sekarang, sudah 4 tahun lamanya”. Keterangan Raga Kogoya sebagai tim relawan memberikan gambaran tentang situasi Nduga saat ini. Sudah berjalan mencapai 4 tahun, dimana rakyat menjadi ancaman serius. Kasus yang sama juga sedang terjadi di Intan Jaya. Bahkan ada pengungsian juga di Timika. Negara yang mestinya hadir untuk melindungi dan menyelamatkan rakyat pengungsi. Sayangnya itu belum terlihat. Kenyataan yang berbeda dengan kasus Wamena, dimana ketika warga non-Papua hendak mengungsi, kekuatan negara langsung hadir dan memfasilitasi pengungsian. Bahkan untuk diberangkatkan keluar Papua pun difasilitasi negara. Perbedaan perlakuan yang dipertontonkan negara kepada publik. Tentu saja semangat kita adalah melawan kejahatan kemanusiaan dan praktek-praktek rasisme yang merendahkan martabat kamanusiaan. Agar kedamaian bisa terwujud diantara sesama manusia sebagai ciptaan Tuhan yang sama tanpa perbedaan dan tampa kelas. Semangatnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Semoga semangat itu bisa diwujudkan Presiden. Myanmar harus dibantu demi kemanusiaan, begitu juga dengan Papua. Presiden Dorong Dialog Myanmar Presiden menyampaikan keprihatinan kemanusiaan yang terjadi di Myanmar dengan berkata, “…atas nama pribadi dan seluruh rakyat Indonesia, saya menyampaikan dukacita dan simpati yang dalam kepada korban dan keluarga korban akibat penggunaan kekerasan di Myanmar”. Indonesia kata Presiden Jokowi, “mendesak agar penggunaan kekersan di Myanmar segera dihentikan. Sehingga tidak ada lagi korban berjatuhan. Keselamatan dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas utama. Indonesia juga mendesak agar dialog, agar rekonsiliasi segera dilakukan untuk memulihkan demokrasi, untuk memulihkan perdamaian dan untuk memulihkan stabilitas…” Atas pernyataan Presiden terhadap Myanmar tersebut, patut diberiapresiasi sebagai penghormatan kepada kamanusiaan sebagai cita-cita bangsa, dan tujuan nasional yakni “mewujudkan perdamaian dunia”. Bahkan sebagai perwujudan sila kedua walau lintas negara. Untuk Myanmar, Presiden tidak hanya menyampaikan keprihatin atas nama pribadi dan kepala negara. Presiden juga mendesak dilakukannya dialog dan rekonsiliasi sebagai jalan untuk mencapai solusi damai. Terus, bagimana dengan Papua Pak Presiden? Bukankah untuk hal yang sama, seharusnya sudah dilakukan terhadap Papua Pak Presiden? Jika ucapan dukacita bisa disampaikan kepada Myanmar, mestinya yang sama juga disampaikan kepada rakyat Papua yang selalu mendapat kekerasan berkali-kali sampai saat ini. Jika kekerasan di Myanmar dihentikan, mestinya kekerasan di Papua juga dihentikan, dengan melakukan pendekatan kemanusiaan. Hentikan pengiriman pasukan berlebihan ke Papua. Seharusnya diganti dengan pengiriman dokter dan tim medis, apalagi dalam situasi Covid. Perlu pengiriman guru untuk anak-anak yang dipengungsian. Kembali lagi soal dialog dan rekonsiliasi, bukankah bijaksana jika Papua sudah dilakukan dialog Jakarta-Papua untuk mewujudkan Papua tanah damai? Itu sebagai contoh pernyataan Presiden ke publik Indonesia dan dunia tersebut? Bagimana jika orang menyoroti pernyataan Presiden, bahwa Presiden Indonesia menunjukan prihatin kemanusiaan kepada Myanmar, tetapi di dalam negaranya sendiri, soal Papua bermasalah. Sejak Papua dimasukan ke Indonesia sampai saat ini terus terjadi kejahatan kemanusiaan. Negara terus melakukan pendekatan keamanan dengan berbagai operasi keamanan yang melahirkan pelanggaran HAM ? Semoga tulisan ini dibaca Pak Presiden. Jangan sampai tibah pada kesimpulan dalam bahasa pasaran yang selalu disampaikan anak milenial bahwa “Papua latihan lain, main lain”. Artinya, bicara lain, perbuatan lain. Pak Presiden jika merasa penting, lakukan dialog dan rekonsiliasi. Cobalah Pak Presiden lakukan terhadap Papua, agar pernyataan Presiden bisa dihargai. Perlu lakukan pendekatan di Papua untuk menyelesaikan masalah-masala di Papua secara menyeluruh. Hindari “latihan lain, main lain”. Komisi Tinggi HAM PBB ke Papua Mendengar pernyataan Presiden terhadap kasus Myanmar, tentu ada publik yang merasa bangga. Ada juga publik yang merasa heran, apalagi orang Papua, karena Presiden menunjukan kepedulian terhadap kemanusiaan rakyat Myanmar. Tetapi mengabaikan kemanusiaan rakyat Papua. Alm. Pastor Dr. Neles Tebai Pr. yang adalah koordinator Jaringan Damai Papua (JDP) pernah berjumpa Presiden dan menyampaikan konsep dialog Jakarta-Papua untuk mewujudkan Papua tanah damai Papua. Namun sampai saat ini, dialog Jakarta-Papua belum juga dilakukan. Dalam semangat menghormati hak asasi manusia, Komisi Tinggi HAM PBB hendak ke Papua. Namun sampai saat ini, mereka masih kesulitan untuk masuk ke Papua. Mestinya Presiden bisa menjamin kelancaran mereka mengunjungi Papua dan berjumpa dengan korban dan keluarga korban. Setidaknya pernyataan Presiden untuk Myanmar itu dibuktikan juga terhadap kehadiran Komisi Tinggi HAM PBB. Sekali lagi, ini dalam konteks kemanusiaan, karena itu juga yang disampaikan Presiden. Menurut Theo Esegem, Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua “…Saya harap bapak Presiden dan jajarannya coba buka diri dan ruang, agar dari Komisi Tinggi HAM di PBB dapat melakukan kunjungan ke Papua. Sehingga dapat membuktikan desakan 83 negara terkait isu pelanggaran HAM di Papua. Apa artinya kepala negara tidak mengijinkan Komisi Tinggi HAM PBB masuk ke Papua? Namun menunjukan sikap terkait konflik kekerasan di Nyianmar? …” Sebanyak 83 negara telah memberikan pandangan saat merespon kasus pelanggaran HAM di Papua. Negara-negara itu menyimpulkan masalah pelangaran HAM di Papua adalah masalah serius yang harus diselesaikan. Untuk itu mendesak Komisi tinggi Ham PBB untuk melakukan kunjungan ke Papua Barat. Terhadap hal ini, atas nama kemanusiaan, Presiden harus membuka akses, mempraktekan dialog dan rekonsiliasi tersebut untuk Papua. Kita harus sepakat bahwa cara-cara kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan baru. Setiap kekerasan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dihapuskan. Cara menghapusnya adalah dengan memperbanyak dialog dan rekonsiliasi sebagai perwujudan pernghormatan terhadap kemanusiaan. Tentu yang namanya damai itu indah dan damai itu impian setiap insan manusia, apalagi rakyat. Atas dasar dan semangat penghormatan terhadap kemanusiaan sila kedua Pacasila itu, dan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mewujudkan tujuan nasional, prinsip konstitusional dan kemanusiaan, Presiden Jokowi diharapkan untuk segera menggelar Dialog Jakarta-Papua. Presiden harus menunjuk Wakil Presiden sebagai penganggungjawab Politik, dan menunjuk Special Envoy untuk mempersiapkan dialog. Kecuali kalau mau berhenti pada “latihan lain, main lain”. Pak Presiden yang terhormat, mari selesaikan masalah Papua dengan cara yang bermartabat, terhormat dengan digelarnya Dialog Jakarta-Papua. Buktikan kalau bisa bicara untuk Myanmar, bisa juga dilakukan untuk Papua. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan Dari Papua.