OPINI

Presiden & Kapolri Baru, Kunci Penuntasan Pembunuhan Laskar FPI

by Dr. Margarito Kamis SH. Mhum. Ternate FNN - Terbunuhnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) tanggal 7 Desember 2020, hampir dua bulan yang lalu, memunculkan dua fakta. Fakta yang ditemukan oleh Polri, dan fakta yang ditemukan Kimisi Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas Ham). Kedua temuan itu berbeda pada sejumlah aspek krusialnya. Fakta itu muncul pada waktu yang berbeda. Fakta yang ditemukan Polisi mendahului fakta yang ditemukan Komnas Ham. Fakta yang ditemukan Polisi terlihat selaras dengan pernyataan Irjen Pol. Fadhil Imran, Kapolda Metro Jaya. Esensi pernyataannya adalah Laskar menyerang petugas. Serangan itu membahayakan keselamatan petugas, sehingga terjadi baku tembak. Baku tembak versi Kapolda itulah yang direspon Bareskrim, yang dipimpim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Mereka telah melakukan reskonstruksi. Aspek Non Hukum Rekonstruksi terlihat berbasis kasus menurut Muhamad Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya. Sekarang ini buntu. Ini disebabkan Komnas Ham menemukan kenyataan yang berbeda. Empat orang mati setelah diangkut dengan mobil petugas. Dua lainnya mati, entah saat baku tembak atau setelah jedah. Empat orang yang mati setelah diangkut dengan mobil petugas, jelas. Unlawfull killing. Dua lainnya tidak diberi sifat lawfull atau unlawfull killing. Apapun itu, kematian mereka mewakili satu kecenderungan. Bahkan pola kematian mereka yan teridentifiksi kritis terhadap pemerintah. Kematian itu, untuk alasan apapun, tidak bisa dilepaskan dari gairah pemerintah menandai Habib Rizieq Shihab (HRS). Nampaknya HRS ditandai sebagai oposan tulen terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Terus saja begitu setelah HRS kembali dari mengasingkan dirinya ke Arab Saudi. Segera setelah tiba di tanah air, HRS yang kritis ini menggaungkan apa yang beliau sebut “revolusi ahlak.” Entah untuk merealisasikan hasratnya atau bukan, terlihat secara empiris HRS melakukan serangkaian kegiatan. Sangat akseleratif. Setelah merayakan Maulid Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam, yang dihadiri lautan kecil manusia di Petamburan, beliau bergerak ke Mega Medung. Mirip di Petamburan, sambutan orang di Mega Mendung juga terlihat bagai lautan kecil. Di Mega Mendung, entah saat itu juga atau setelahnya, HRS telah berada dalam pantauan aparatur kepolisian. Polda Metro nampaknya menemukan justifikasi untuk mengintensifkan pemantauan itu. Sadar atau tidak, diperhitungkan atau tidak oleh Habib, ketidakhadiranya memenuhi penggilan penyidik Polda Metro dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, menjadi justifikasi Polda. Waktu terus berjalan, hingga tiba pada tanggal 14 Januari 2021, Komnas Ham menyerahkan laporan penyelidikannya ke Presiden. Apa respon Presiden? Presiden tidak menyatakan sendiri sikapnya. Melainkan sikap Presiden dinyatakan oleh Menko Polhukam. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kalau Presiden Joko Widodo sudah menerima kesimpulan maupun rekomendasi Komnas HAM terkait insiden “baku tembak” (tanda petik dari saya) laskar FPI dengan aparat kepolisian. Tadi Presiden sudah menerima laporan investigasi dengan semua rekomendasinya. (Lihat CNN. Indonesia.com. 14/1/2021). Apa betul Presiden memiliki persespi peristiwa ini sebagai baku tembak? Baku tembak atau menembak? Semoga tidak begitu. Bila betul begitu, maka tantangan pengungkapan kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab kenyataannya, tidak persis sama dengan persepsi Presiden, yang dinyatakan oleh Menko Polhukam itu. Dalam konfrensi pers penyampaian kesimpulan investigasi mereka, Komnas membagi, dalam esensinya, area peristiwa kematian keenam orang laskar FPI ini. Dua orang mati, entah pada saat kejar-kejaran, serempet-menyerempet dan seruduk-menyeruduk, terutama disepanjang jalan Internasional Karawang Barat, diduga hingga Kilometer 49, dan berakhir di Kilometer 50. Komnas menyebut bahwa di Kilometer m 50 Tol Jakarta Cikampek (Japek), 2 (dua) orang anggota Laksus ditemukan dalam kondisi meninggal. Empat lainnya masih hidup, dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas Kepolisian. Dua orang mati saat baku tembak didalam mobil? Empat orang itu ditembak di dalam mobil petugas yang membawa mereka dari Kilometer 50 menuju Polda Metro Jaya. Penembakan ini, menurut Komnas Ham merupakan respon petugas atas sikap keempatnya melawan petugas. Sikap keempat almarhum, yang hanya diterangkan oleh petugas itu, membahayakan keselamatan petugas, (Lihat Press Rilis Komnas Ham, tanggal 8 Januari 2021). Kalau begitu, mengapa Presiden tidak bicara sendiri? Mengapa sikap Presiden disampaikan oleh Menko Polhukam? Apa yang membuat Presiden tidak menyampaikan sendiri sikapnya? Ini menarik dianalisis. Transparansi penyidikan kasus ini, mungkin akan menjadi sesuatu yang sangat sulit diwujudkan. Sikap Presiden, suka atau tidak harus dipertimbangkan. Presiden boleh saja bicara buka kasus ini setuntas-tuntasnya. Tetapi masalahnya tidak disitu. Masalahnya mengapa lebih dari sebulan tidak ada instruksi spefisik kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk mengusut secepat, tepat dan transparan kasus ini? Setidaknya instruksi itu dikeluarkan segera setelah Komnas menyampaikan temuannya ke masyarakat. Apakah kelambanan itu menjadi cerminan Presiden memiliki persepsi FPI sebagai Ormas yang memecah belah? Berkarakter rasis? Berada di atas negara? Apakah Presiden memiliki persepsi FPI sebagai Ormas yang terus-terusan menyusahkan Presiden? Semoga saja tidak. Pelarangan FPI berkegiatan, pemblokiran rekening-rekening FPI, dengan alasan adanya aliran dana dari luar negeri sekalipun, semuanya menyatu menjadi tirai tebal antara Presiden dan FPI. Menumpuknya tuduhan kepada HRS, suka atau tidak, telah menandai soal lain, yang menghasilkan kesulitan bekerjanya transparansi dalam pengungkapan kasus ini. Menjadi ajudan Presiden, mungkin menghasilkan keadaan tertentu antara Kapolri dengan Presiden. Mungkin saja. Tetapi lupakan saja itu. Soal terbesarnya bukan disitu. Soal terbesarnya adalah Bareskrim di bawah Komjen Listyo Sigit terlihat kelewat lambat menyidik kasus ini. Kabareskirm memiliki wewenang menyidik kasus ini. Tanpa perlu menunggu rekomendasi Komnas HAM yang berada di tangan Presiden. Apa yang membuat Kabareskrim lambat? Mengapa Kabareskrim tidak responsive? Mengapa responsif baru diucapkan dalam fit and proper test sebagai calon Kapolri? Tidak Bisa Berharap Bisakah faktor teknis, apapun itu, disodorkan sebagai penyebab lambatnya pengungkapan kasus ini? Bila iya, maka soalnya beralih ke level kerja transparansi berbasis due process of law penyidikan kasus ini. Pada titik ini tantangan baru segera menemui Kapolri baru. Apa tantangan itu? Dapatkah dua mobil yang menurut Komnas Ham tak teridentifikasi dari satuan mana, tetapi aktif terlibat dalam pembuntutan itu, disajikan secara tuntas? Ini bukan soal penyidik pemeriksa. Sama sekali bukan. Soal ini berada diluar kendali mereka. Ini bukan soal Kabareskrim baru. Ini soal Kapolri baru nanti. Termasuk dalam soal itu adalah menemukan fakta yang kokoh atas kematian dua orang yang terpisah dari kematian keempat orang lainnya. Logiskah penyidik bekerja hanya sebatas kesimpulan lemah Komnas Ham? Berhenti pada petugas yang ada dalam mobil? Kematian dua orang yang terpisah dari empat almarhum, seolah telah beres dengan kesimpulan Komnas Ham. Tidakkah bekas tembakan justru menghadirkan keharusan untuk meragukan temuan Komnas? Tembak-menembak lalu peluru kena dada keduanya? Diturunkan dari mobil di Kilometer 50 dalam keadaan telah mati? Keraguan juga menemukan alasan untuk diketengahkan dalam mengenal sebab sesungguhnya dari kematian keempat orang almarhum. Area peristiwa itu (dalam mobil) memang memudahkan penyidik menemukan pelakunya. Tetapi bukan disitu soalnya. Soalnya adalah setepat apakah penyidik menyajikan fakta secara utuh. Untuk apa? Agar distribusi tanggung jkawab menjadi adil. Konsekuensinya penyidik tidak memiliki pilihan lain selain harus menggali setuntas-tuntasnya prosedur penanganan keempat almarhum itu. Pada titik ini, penyidik mau tidak mau, akan berhadapan dengan tuntutan teknis yang logis. Penyidik dipaksa secara teknis mendapatkan keterangan, misalnya apakah para petugas melaporkan keadaan keempat orang yang telah berada dalam mobil kepada atasan atau tidak? Termasuk bagaimana keputusan membawa keempat almarum ke rumah sakit. Apakah keputusan membawa keempat almarhum ke rumah sakit, dibuat sendiri oleh petugas dalam mobil itu atau diperintahkan oleh orang lain? Logiskah petugas dalam mobil mengambil prakarsa menembak mereka? Rumitkah ini secara teknis? Terlihat tidak. Kerumitan non teknis, untuk sejumlah alasan, merupakan tantangan terberat yang melingkari kasus ini. Politik hukum pemerintahan Presiden Jokowi mungkin tak bakal dapat menyediakan energi untuk transparansi bekerja setuntas-tuntasnya. Itu sebabnya siapapun dapat memasuki soal ini dengan menyatakan serelatif apapun kasus ini terungkap, mungkin sudah sangat hebat. Tidakkah kematian 7 (tujuh) pendemo tanggal 21 Juni 2019, dalam protes hasil pemilu juga berlalu begitu saja? Tak ada yang dibawa ke depan pengadilan. Mereka diidentifikasi melalui investigasi sebagai pembuat kekacauan. Membuat kekacauan diambil dan disodorkan sebagai alasan pembenar. Argumen itu membut peristiwa tragis ini berlalu begitu saja bersama waktu. Sebanyak 989 petugas KPPS pemilu 2019, yang juga mati ditengah dan dalam waktu berdekatan dengan penyelesaian penghitungan pemilu, hanya jadi cerita pilu dan hitam ditengah gelora demokrasi dan rule of law. Tak ada satu pun manusia yang dihadapkan ke pengadilan. Terlihat sama polanya. Kematian demonstran penolak RUU KUHP dan UU KPK juga berlalu begitu saja saja. Dilansir dari Merdeka.com tanggal 17 Okober 2019, total ada lima korban meninggal pasca demo berujung ricuh dengan polisi tersebut. Mereka adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19) dan Bagus Putra Mahendra (15) di Jakarta dan dua mahasiswa Universitas Haluoleo yakni Immawan Randi (21) serta Muhammad Yusuf Kardawi (19). Sementara jumlah korban luka tak diketahui persis berapa banyaknya. Satu yang paling parah adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia, Faisal Amir (Merdeka.com, 17 Oktober 2019). Kematian-kematian dalam lintasan berdimensi politik, sejauh ini terlihat memola menjadi hal biasa disepanjang pemerintahan Jokowi. Bikin ricuh, bikin kacau atau ditunggangi, terlihat menjadi alasan terpola, yang membenarkan kematian tersebut. Itu sebabnya mengharapkan lebih dari yang bakal disajikan dalam penydikan kasus Kematian laskar FPI, pasti terasa aneh. Akan muncul berbagai keadaan justifikasinya. Toh hukum dalam dimensi politik, untuk semua alasan yang mungkin dipakai, selalu begitu, menjadi hamba politik. Politik putih, hukum putih. Politik hitam, hukum hitam. Politik busuk, hukum jadi alat tercaggih memukul oposan. Begitulah sejarah bangsa ini menuliskannya. Presiden Jokowi dan Pak Kapolri sekarang dan baru nanti mau ditulis sejarah sebagai apa? Sejarah akan menemukan dan menulis bapak berdua, entah sebagai apa. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Mimpi Partai Islam Ideologis

by DR. Masri Sitanggang Medan FNN - Nasib Umat Islam Indonesia terkait erat dengan kendali politik dan kekuasaan. Bila memiliki pengaruh kuat, umat islam bisa bernafas lega. Sayangnya, sejarah Indonesia lebih banyak diwarnai lemahnya pengaruh umat Islam terhadap kendali politik. Kekuasaan pun sering tak ramah (untuk menghindari kata phobi) terhadap Islam. Padahal, para penguasa negeri ini, sebagaimana rakyatnya, mayoritas beragama Islam. Presiden pun, sejak Indonesia menyatakan merdeka, belum pernah beragama selain Islam. Setidaknya, itulah yang tertulis di KTP mereka. Memang, ada masa-masa dimana Umat Islam bisa bernafas lega. Tetapi itu sebentar saja ketika awal-awal merdeka. Awal Soeharto berkuasa dan masa akhir kekuasaan Soharto. Di awal-awal merdeka, itu terjadi karena pejuang kemerdekaan bisa dibilang lebih 95 persen adalah muslim dan perjuangannya pun berspirit Islam. Jadi, pada masa itu, banyak pemimpin yang menentukan politik negara memiliki spirit Islam. Pada awal Suharto berkuasa, bisa dibilang Umat Islam adalah korban utama, sekaligus front terdepan dalam menumpas, PKI dan menghantarkan Soeharto ke kursi presiden. Pada akhir-akhir kekuasaannya, muncul kesadaran sang Prabu Orde Baru itu untuk lengser keprabon madeg pandhita. Turun tahta kemudian menjadi seorang pandhita (baca muslim yang baik). Bersamaan dengan itu, kemungkinan sekali muncul pula kesadaran Soeharto bahwa membangun Indonesia tidak mungkin mengabaikan umat Islam. Begitulah. Selebihnya, sedikit lega di awal reformasi dan akhirnya kini menukik ke titik nadir. Terpinggirkan. Apakah jumlah umat Islam di lingkaran kekuasaan dan pengambil kebijakan politik merosot dari tahun ke tahun sejak Indonesia merdeka? Sehingga umat Islam kian terpinggirkan? Bisa jadi iya. Tetapi Umat Islam tidak pernah punya data persentase pejabat negara berdasarkan agama. Apakah masih tetap proporsional dengan persentase pemeluk agama di Indonesia atau tidak? Berkaca pada partai politik sebagai representasi kelompok perjuangan ideologi yang menentukan kekuasaan, perolehan kursi di DPR oleh partai-partai Islam pada Pemilu 2019 sangat rendah. Bila PKB, PKS, PAN dan PPP bisa disebut milik umat Islam, maka perolehan kursi partai-partai itu hanya 29,7% dari total kursi yang tersedia. Turun 4 kursi dari pemilu 2014, atau berkurang 14,03 persen dari hasil pemilu tahun 1955. Pemilu tahun 1955 itu, total perolehan partai-partai Islam mencapai 43,73 persen. Kekuatan poltik di DPR jelas memperngaruhi perbandingan pejabat negara berdasarkan pemeluk agama. Artinya, untuk saat sekarang, diduga (sekali lagi karena belum ada data) jumlah pejabat Islam yang menduduki jabatan penting negara berkurang sejalan melemahnya kekuatan mereka di parlemen. Secara statistik, persentase umat Islam di DPR sebagai lembaga pertarungan ideologi, mungkin saja masih unggul. Tetapi persoalannya adalah, tokoh-tokoh Islam yang berasal dari partai-partai sekuler sudah memiliki beban ideologis partainya sendiri. Cilakanya, pada banyak hal, ideologi yang diemban partai sekuler itu berseberangan dengan Islam. Nada ini tentu saja seirama dengan pejabat-pejabat penting negara, terutama yang pengangkatannya kuat dipengaruhi kekuatan politik. Setidaknya, ditinjau dari aspek ideologis, kualitas keislaman mereka bisa dibilang lemah. Bukan saja lemah dibandingkan dengan nilai Islam ideal, tetapi juga lemah bila dibanding pendukung ideolog selain Islam. Sementara itu, partai-partai Islam pun kurang teguh berpegang pada ideologinya. Pertimbangan praktis-pragmatis sering lebih mengedepan dari pada pertimbangan ideologis. Salah satu pertimbangan praktis-pragmatis itu adalah demi “menyelamatkan” partai dari sasaran tembak. Artinya, partai partai Islam lebih mengutamakan wadah (partai) dari pada perjuangan ideologinya. Akhirnya, partai-partai Islam kehilangan militansinya sekaligus wibawanya dalam pertarungan politik. Akhirnya, keberadaan partai-partai Islam tak lebih sebagai pelengkap demokrasi. Karena itu masuk akal jika kemudian ada yang memimpikan lahirnya Partai Islam yang Ideologis. Sebuah partai massa kader yang benar-benar dilandaskan pada prinsip-prinsip Islam serta berjuang menegakkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan diri orang per orang, keluarga, masyarakat dan berbangsa. Partai ini diharapkan tampil sebagai gerakan perlawanan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Islam. Akankah mimpi ini bisa terwujud ? Waktulah yang bisa menjawabnya. Namun harus pula disadari bahwa sejumlah persoalan internal umat Islam masih menjadi kendala. Jumlah umat Islam yang begitu besar di Indonesia, ternyata minim dalam sumber daya untuk membangun partai Islam Ideologis. Kembali berkaca pada Pemilu 2019, dengan berpatokan pada persentase penduduk Muslim Indonesia yang 86% (data ini juga masih simpang siur antara 85% sampai dengan 87%), berarti ada lebih dari 56% dari 86% lebih umat islam memilih partai sekuler. Ini kenyataan yang bisa terbaca hari ini. Yang manarik, bahwa yang bersemangat untuk mendirikan partai Islam ideologis adalah mereka yang bukan dari latar belakang pendidikan agama Islam. Atau, kebanyakan malah kurang terdidik secara Islam. Mereka yang dibesarkan di lingkungan pendidikan Islam (atau boleh disebut ulama) cendrung pasip. Menunggu atau malah tak ingin terlibat sama sekali soal perjuangan politik. Pertanyaaannya adalah, bagaimana kualitas ideologi Islam yang diemban partai Islam Ideologis nantinya? Sebagai bandingan, para petarung partai-partai sekuler (terutama sosialis dan kumonis) –yang menjadi lawan tanding partai Islam Ideologis, mengunyah habis dan berpegang teguh pada kitab dasar ideologi mereka seperti Das Capital-nya Marx, Manifesto Komunis dan secara konsisten pula membangun kerangka berfikir seperti Madilog-nya Tan Malaka. Ini tentu saja, sangat mengakhawatirkan. Para petarung ideologis Islam maju ke gelanggang dengan minim penguasaan terhadap Kitab Pedomannya (alqur’an dan hadits, sebagai sumber nilai yang akan diperjuangkan). Pepatah Arab mengatakan “teko yang kosong tidak mungkin mengisi gelas”. Karenanya, para petarung partai Islam Ideologis yang kosong dari nilai-nilai qu’an dan sunnah, tidak mungkin akan mengalahkan (mengisi ) lawan. Malah sebaliknya, akan tersisi (larut) dengan ideologi lawan. Maka, kelahiran Partai Islam Ideologis hanya akan menambah bilangan partai saja. Mungkin akan ada yang membantah pandangan ini. Tetapi Muahmmad Ghazali dalam bukunya Islam, Arab dan Yahudi Zionis yang terbit di awal 1980-an telah menguraikan panjang lebar tentang bukti kekalahan negara-negara Arab dalam perang Arab-Israel yang beruntun sejak 1948-1967. Inti soalnya adalah, bahwa Arab turun ke gelanggang dengan semangat nasionalisme Arab. Bukan semangat nilai Islam yang dibawa arab ketika melawan Israel. Sementara Israel turun dengan keyakinan bahwa mereka sedang menjalankan missi suci agama merebut tanah yang diberkati. Tanah yang dijanjikan Tuhan untuk mereka. Ada sebahagian yang berkeyakinan, bahwa Islam dapat menang dan mencapai kejayaanannya tanpa harus mengisi diri dengan Al-qur’an dan sunnah. Mereka begitu percaya diri dengan teori-teori yang dibangun berdasar rasionalitas. Dalam banyak hal, nilai Islam harus disembunyikan dalam rangka berjuang menegakkan Islam. Lebih dari itu, mereka bahkan memandang ulama sebagai orang yang kurang punya kemampuan politik (untuk menghindari kata Sufahaau dalam QS 2: 13). Oleh karena itu, sering sekali parta-partai Isam menjadikan Ulama hanya sebagai pemanis, sebagai pajangan supaya partai terlihat Islami dan indah dipandang mata. Namun ulamanya tidak diberi peran yang menentukan. Fenomena inilah yang telah dilukiskan oleh Abul A’la Maududi dalam bukunya Penjajahan Peradaban (1986). Para sarjana Islam, kata Maududi, bersemangat membangun kembali kejayaan Islam. Tetapi dengan metode dan pemikiran rasionalitas yang dibangun oleh musuh-musuh Islam. Ini sama saja cerita bohong. Para sarjana ini, menurut Maududi, sesungguhnya tak lebih dari perpanjangan tangan para penjajah untuk melanggengkan penjajahan peradaban di dunia Islam. Fenomena menjadikan ulama hanya sebagai pajangan, boleh jadi menjadi salah satu alasan mengapa banyak ulama yang kemudian enggan untuk terlibat dalam urusan partai. Memang, sangatlah tak menyenangkan bila orang yang diberi predikat “warisatul anbiayai” ditempatkan di pinggiran oleh orang-orang yang seharusnya mendapat pencerahan nilai-nilai Islam. Sikap ini pernah juga terjadi pada Masyumi setelah Kongres 1949, yang mendapat kritik keras dari Nahdatul Ulama dan A. Hasan Persis. Sementara sebagian ulama lebih suka mengalah untuk menghindari konflik. Menjaga hati agar tetap ikhlas. Menghindari tuduhan “punya ambisi” ingin jabatan. Padahal, konflik itu sendiri adalah bagian dari pertarungan menegakkan kebenaran. Mengalah karena menghindari konflik dengan kebathilan pada hakekatnya membiarkan kebathilan terus berlangsung dan menumbuhkan konflik-konflik lanjutan. Dalam konteks bernegara misalnya, kita lihat peristiwa-peristiwa ini. Sehari sesudah merdeka, Piagam Jakarta yang telah digodok berhari-hari dan disahkan oleh BPUPK untuk dijadikan falsafah negara, dirubah dalam hitungan beberapa menit di luar sidang pada tanggal 18 Agustus 1945. Tokoh-tokoh Islam mengalah, tidak ngotot, konon “demi menjagja persatuan” karena ada ancaman dari Indonesia bagian Timur yang tidak akan ikut dalam republik jika Piagam Jakarta tidak diubah. Hilanglah kewajiban negara untuk menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rasakanlah dampaknya kini. Ketika Soekarno dan Hatta “menyerah” serta Jogja sebagai ibu kota Indonesia dikuasai sekutu, Syafruddin Prawiranegara memimpin Republik Indonesia dari pengasingan. Tokoh Islam sekaligus tokoh Mayumi ini menjadi Presiden Pemerintahan Darurat Republik Indonesia menyelamatkan eksistensi republik dari agresi meliter maupun diplomasi internasional. Namun setelah Soekarno dibebaskan, jabatan Presiden itu diserahkan lagi kepada orang yang sudah menyerah. Mungkin takut dikata sebagai punya ambisi jabatan. Masih banyak catatan “keikhlasan” (bisa disebut kelemahan) masa lalu yang membuat nasib umat sekarang seperti ini. Andaikan dua hal itu, soal Piagam Jakarta dan PDRI, waktu itu kita ngotot, mungkin sejarah repuiblik ini akan sangat berbeda. Sebagai bandingan, cerita tentang respon utusan Taliban, Gulbuddin Hekmatiyar atau Rasul Sayaf? terhadap nasehat Anwar Haryono ketika mereka berkunjung ke Markas Dewan Dakwah di Jalan Kramat Raya 45 pertengan 1990-an. Anwar Haryono menasehatkan para Taliban menerima proposal rekonsiliasi di bawah Presiden Rabbani untuk mengakhir konflik, dan demi persatuan rakyat Afghanistan. Yang penting merdeka dulu. Rabbani adalah Presiden Afghanistan dukungan Amerika Serikat. Utusan Taliban itu merespon lebih kurang begini, “kami tidak ingin mengulangi pengalaman Indonesia tentang Piagam Jakarta”. Maka, kita saksikan, mereka terus berjuang dan akhirnya menang dengan Islamnya. Amerika pun menyerah kepada para pejuang Taliban. Kita harus merubah sikap mental bila ingin mewujudkan mimpi Partai Islam Ideologis. Ulama harus betul diposisikan sebagai pemimpin dan panduan. Nilai-nilai Islam (argumentasi berdasar nash-nash alqur’an dan sunnah) senantiasa menjadi budaya dan landasan setiap aktivitas. Sikap mental petarung, termasuk merebut jabatan dalam rangka menegakkan yang haq untuk mewujudkan kemaslahatan. Menghindari jabatan itu jatuh kepada orang yang kita khawatirkan kemaslahatannya, harus menjadi karakter. Itulah militansi. Hadits tentang tidak dibolehkan meminta jabatan harus dipahami secara benar dengan membandingkannya dengan sejumlah hadits lain, diantaranya hadis dari Usman bin Abil ketika ia meminta kepada Rasul, “jadikanlah aku sebagai pemimpin kaumku”. Nabi mengabukan dengan menjawab, “kamu adalah pemimpin mereka (HR Ahmad no. 16270). Atau dengan kisah Nabi Yusuf yang minta jabatan, dengan diangkat menjadi bendaharawan negara (QS 12:55). Pemahaman saya, hadits-hadits ini akan mengarahkan pada berkesimpulan bahwa jabatan harus diberikan kepada yang amanah dan berkopetensi. Penulis adalah Sekjen Masyumi Reborn.

Mengapa Semakin Kuat Desakan PDIP Dibubarkan?

by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Jika Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan alasan ideologi, Front Pembela Islam (FPI) soal administrasi dan anggota yang terlibat terorisme, maka Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang beralasan ideologi dan terlibat korupsi juga patut untuk dibubarkan. Asas keadilan dan kesamaan di depan hukum mesti ditegakkan pemerintah. Hanya dengan "pernyataan" berbingkai hukum, maka HTI dan FPI dibubarkan. Kalau HTI dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Sedangkan dan FPI dibubarkan melalui Surat Keputusna Bersama (SKB) enam menteri dan pejabat tinggi negara. Keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT). HTI dan FPI, keduanya dibubarkan tanpa melalui proses peradilan. Suatu proses yang seharusnya dilalui untuk tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Sementara PDIP selain persoalan ideologi, juga kadernya terbanyak terlibat korupsi diantara partai-partai politik. PDIP pun kini didesak banyak pihak untuk dibubarkan dengan tiga alasan utama. Pertama, menjadi sponsor utama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi pancasila (RUU HIP) yang jelas-jelas keberatan untuk mencantumkan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, dimana PKI dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang dan Larangan untuk Menyebarkan Faham Komunisme/Marxisme-Leninisme. PDIP juga banyak menampung kader-kader berhaluan kiri yang membela PKI dan faham komunisme. Kedua, PDIP menjadikan Trisila dan Ekasila sebagai misi perjuangan Partai. Ini artinya secara sadar atau tidak, telah merongrong kewibawaan ideologi Pancasila. Disamping itu, Pancasila menurut versi PDIP adalah rumusan 1 Juni 1945. Bukan rumusan kesepakatan 18 Agustus 1945. Ini sama saja dengan makar kepada Pancasila itu sendiri (vide Mukadimah Aanggaran Dasar (AD) PDIP, khususnya alinea ketiga dan Pasal 6 ayat 2 AD PDIP). Ketiga, banyak kader yang terjerat kasus korupsi, sehingga PDIP adalah partai politik yang menyumbang pelaku korupsi terbesar di negara Republik Indonesia. Kasus terakhir adalah korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang juga bakal menyeret kader-kader PDIP lainnya. Sangat dahsyat dan brutal merampok uang rakyat di masa pandemi covid-19. Ketika, penguasa negara mengarahkan pembubaran organisasi kepada aspirasi keumatan, maka wajar muncul desakan bahwa yang lebih pantas dan layak untuk dibubarkan adalah PDIP. Tentu sepanjang partai ini belum mau melakukan perubahan platform perjuangan maupun perilaku mental dan moral para kadernya yang hobby melakukan tindak pidana korupsi. Awalnya PDIP adalah partai yang merakyat dengan slogan partai "wong cilik". Namun kini setelah menjadi "the ruling party", karakter PDIP berubah menjadi partau politik yang elitis. Bahkan cenderung kurang peka dengan penderitaan yang dialami oleh rakyat. Kemenangan Pemilu bukanlah ukuran kepercayaan rakyat yang sesungguhnya. Terutama pada iklim politik yang pragmatis dan kapitalistik. Jadi teringat kepada pidato Ketum Partai Nasdem Surya Paloh di depan Civitas Akademica Universitas Indonesia dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) beberapa waktu yang lalu. Surya Paloh berpidato dengan menggebu-gebu dan menyatakan bahwa "kita ini malu-malu kucing untuk mendeklarasikan diri kalau Indonesia hari ini adalah negara kapitalis yang sangat liberal. Itulah kenyataan Indonesia yang hari ini". Kompetisi "wani piro" berujung pada melahirkan pejabat negara yang bermental maling atau korup. PDIP tak mampu menepis kultur ini. Bahkan kini kader-kader PDIP tampil menempati posisi terdepan, dan menjadi juara satu partai dengan kader paling banyak melakukan tindak pidana korupsi diantara parati-partai politik yang ada di tanah air. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Islam Menjadi Zona Merah Kebijakan Politik

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Tanpa ada situasi yang "genting dan memaksa" melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemerintah Jokowi membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ternyata persoalan tidak selesai dengan pembubaran oragnisasi HTI semata. Disosialisasikan juga bahwa HTI adalah organisasi terlarang, sesuatu yang tidak berdasar hukum. Kacaunya lagi, tidak ada ketentuan atau pasal-pasal mengenai pelarangan HTI. Yang ada adalah politisasi menipu rakyat secara tidak fair. Pemerintah lagi-lagi memperlihatkan keangkuhan kekuasaan tanpa bersandar pada aturan-aturan hukum positif yang berlaku di negara hukum. Di kalangan umat Islam, mungkin ada atau bahkan banyak yang sangat tidak setuju dengan pola perjuangan HTI. Akan tetapi penzaliman yang berlebihan, juga tidak dapat diterima. Apalagi dengan cara-cara licik membohongi rakyat. Manipulasi hukum untuk tujuan politik. HTI bukanlah organisasi terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) yang pelarangannya jelas-jelas tertuang dalam Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966. Persoalan HTI muncul terus atau terus dimunculkan. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum ( Pemilu) yang masuk dalam Prolegnas 2021 secara eksplisit melarang eks anggota HTI untuk ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada). Ini bentuk kezaliman yang sangat berlebihan kepada HTI. Di Universitas Padjadjaran (UNPAD ) Bandung, dengan alasan sebagai aktivis HTI, seorang Wakil Dekan yang baru dilantik, langsung dicopot kembali. Sementara di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada anggota dewan dr. Ribka Tjiptaning dari Fraksi PDIP yang dengan bangga menyatakan kepada publik bahwa “saya bangga menjadi anak PKI”. Tidak sampai disitu saja. Partai Politik seperti PDIP dengan jelas-jelas mencantumkan Trisila dan Ekasila dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Trisila dan Ekasila mengacu pada Pancasila 1 Juni 1945 yang tahun lalu diperjuangkan dalam RUU Haluan Idelogi Pancasila (HIP) yang ditentang keras oleh umat Islam dan ormas-ormas Islam dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pancasila 1 Juni 1945 dengan Trisila dan Ekasila sangat kental dengan Orde Lama dan faham komunis. Ini bertentangan dengan Pancasila tanggal 18 Agustus 1945 yang diakui bangsa Indonesia. Anehnya, yang yang jelas-jelas mencantumkan Trisila dan Ekasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, malah dibiarkan hidup dengan leluasa, bahkan mengatur negara. Setelah HTI diobrak abrik, giliran Front Pembela Islam (FPI) yang kini terus dihabisi gerakannya. Setelah dibubarkan dan dilarang secara sewenang-wenang, maka kelak eks anggotanya bisa dipersekusi secara politik. Kini saja HRS sudah dibombardir dengan beragam tuduhan dan tuntutan, yang mengesankan tidak memberi kesempatan HRS untuk bernafas. Mungkin hal ini menjadi upaya yang sukses, tetapi sejarah esok bisa berbalik menghukum. Baru dua organisasi Islam yang dibubarkan. Bila agendanya adalah Islamophobia seperti Bung Karno dulu, atau pelumpuhan kekuatan-kekuatan Islam, maka usaha pembubaran akan terus berlanjut. Entah target berikutnya bisa MUI atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Isu radikalisme, intoleransi hingga ekstrimisme dan terorisme fokusnya dapat diduga adalah umat Islam. Kelompok politik sekuler atau bahkan komunis dalam sejarahnya selalu anti terhadap Islam. Karena lawan terberatnya adalah Islam. Kini Islam sudah menjadi zona merah kebijakan politik. Sikap politik anti Islam tak boleh hidup di negeri Republik Indonesia. Disamping akan menghadapi perlawanan umat Islam. Sebab cara pandang seperti itu akan menjadi a historis. Negara ini didirikan oleh perjuangan dan pengorbanan kekuatan besar umat Islam. Saat harimau yang sedang tenang dalam kandang mulai diusik, ia akan gelisah. Ketika semakin terang-terangan diganggu, maka kuku-kukunya akan keluar terasah. Lalu menggeram siap untuk menerkam para pengganggunya. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Kemenangan Biden : Optimis Iya, Euphoria Tidak!

by Shamsi Ali New York City FNN- Dalam menilai sesuatu, manusia pastinya bersifat relatif. Karena selain memang keterbatasan, juga karena penilaian itu banyak ditentukan oleh situasi dan realita yang sedang menggeluti jalan pikirannya (mindset). Maka wajar jika pada akhirnya penilaian itu akan berbeda antara satu orang dengan orang yang lain. Kemenakan Joe Biden melawan Donald Trump pada Pilpres Amerika lalu ditanggapi ragam oleh banyak orang. Sebagian optimis, bahkan euphoria dengan kemenangan Biden. Sebagian lainnya pessimis dan khawatir dengan kemenangan itu. Apapun itu, pastinya kami masyarakat Maslim Amerika dan mayoritas bangsa Amerika legah dengan kemenangan Biden. Kemenangan ini juga berarti berakhirnya pemerintahan Donald Trump selama 4 tahun dengan segala beban dan permasalahannya. Mulai dari masalah rasisme, diskriminasi kepada segmen masyarakat minoritas, Muslim Ban. Politik isolasi dengan berbagai kebijakan unilateral, termasuk keluar dari World Health Organization (WHO). Ketidak seriusan dan inkapabilitas dalam menangani Covid yang menyebabkan hingga pagi ini 409,000 lebih warga Amerika meninggal dunia, hingga pengakuan Jerusalem sebagai Ibukota Israel sekaligus pemindahan Kedubes Amerika ke Jerusalem. Semua itu dan banyak lagi yang lain menjadikan komunitas Muslim merasa legah dengan berakhirnya kepresidenan Donald Trump di Amerika. Tentu bagi Umat Islam, hal yang paling berat adalah anti Islam Donald Trump secara pribadi, dan akhirnya membentuk lingkungan kebencian kepada Islam. Ada beban psikologis yang berat dalam empat tahun terakhir. Biden Antara Harapan & Kekhawatiran Kini Biden telah resmi jadi Presiden Amerika dan Kamala Harris sebagai Wakil Presiden Amerika. Kamala sendiri kembali mencetak sejarah sebagai wanita non white, berketurunan Jamaica-India, yang menduduki jabatan Wakil Presiden pertama di Amerika. Kemenangan Biden bagi masyarakat Amerika, atau tepatnya bagi mayoritas warga Amerika, termasuk Komunitas Muslim, memberikan optimisme tersendiri. Ada harapan bahwa Biden akan membawa perbaikan terhadap berbagai damages (kerusakan-kerusakan) yang telah dilakukan oleh Donald Trump selama menjabat Presiden. Termasuk image Amerika di dunia internasional yang sangat rusak akibat karakter Donald Trump yang cukup memalukan. Mungkin yang paling memalukan adalah kenyataan bahwa Donald Trump memang kekanak-kenakan dalam menyikapi proses demokrasi. Kekalahan yang cukup jelas dan signifikan, baik secara electoral (berdasarkan jumlah district) maupun secara popular votes (jumlah suara) tidak menjadikannya mau mengakui kekalahan itu. Tramp bahkan pada akhirnya, karena teori konspirasi mengatakan bahwa pilpres itu tidak jujur. Maka pada tanggal 6 Januari lalu terjadi pendudukan Capitol Hills pendukung Donald Trump. Sebuah peristiwa yang tidak saja merendahkan Amerika di mata dunia. Tetapi sesungguhnya merupakan pelecehan yang nyata kepada demokrasi itu sendiri. Kemenangan Biden memiliki harapan bahwa Amerika akan kembali rasional. Baik dalam kebijakan domestik maupun kebijakan global (foreign policy). Berbagai kebijakan yang sejalan dengan karakter Donald Trump dinilai banyak pihak tidak rasional dan ugal-ugalan. Secara domestic (kebijakan dalam negeri) misalnya, Donald Trump mengeluarkan Executive Order yang dikenal dengan Muslim Ban. Pelarangan orang-orang Islam dari beberapa negara mayoritas Muslim untuk masuk Amerika. Peraturan ini jelas oleh sebagian dianggap semena-semena karena tidak mempertimbangkan asas keadilan untuk semua (justice for all). Biden pada hari pertama menjadi Presiden langsung menanda tangani Executive Order yang salah satunya berisikan penghapusan aturan pelarangan orang-orang Islam masuk Amerika (Muslim Ban). Keputusan ini sangat melegakan warga Muslim. Karena tidak saja memang terasa bagi mereka yang dari negara-negara yang disebutkan dalam aturan. Tetapi suasana yang diakibatkan oleh aturan itu sangat merugikan Komunitas Muslim. Karena terasa kebencian dan diskriminasi sistem itu nyata. Kebijakan Donald Trump juga salah satunya membatalkan Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) atau status khusus bagi anak-anak di bawah umur yang masuk ke Amerika secara illegal. Pada masa Obama anak-anak yang berstatus illegal masuk Amerika di saat di bawah umur mendapat status kemudahan, termasuk izin kerja (work permit). Oleh Trump status tersebut berusaha dibatalkan. Mungkin hal yang paling terasa adalah penanganan Covid yang sejak awal terasa inkapabel dan tidak profesional. Bahkan ada kecenderungan setengah hati akibat teori konspirasi yang merasa bahwa Covid ini hanya asumsi, dan bukan realita. Karenanya Trump entah memang tidak punya rencana atau memang tidak mau menangani masalah Covid ini secara serius. Akibatnya Amerika menjadi negara yang paling terbanyak korban Covid. Bahkan bila dibandingkan dengan negara-negara berkembang. Tentu sangat kontras dengan asumsi yang terbangun bahwa Amerika adalah negara super power dunia. Biden sejak awal telah menjadikan penyelesaian Covid sebagai prioritàs utama pemerintahannya. Bahkan secara khusus sebelum pelantikannya, presiden terpilih telah membentuk tim khusus penanganan covid. Termasuk upaya vaksinasi sebagai bagian dari solusi. Harapan itu tentu besar. Biden nampaknya berusaha memenuhi aspirasi masyarakat luas. Termasuk pembentukan kabinet yang berwajah Amerika. Artinya, kabinet yang merangkul seluruh elemen masyarakat Amerika. Pada tataran inilah kemudian terjadi dilema. Maju kena, mundur kena. Karena ekslusifitas itulah yang kemudian menjadikan Biden harus mengakomodir semua keinginan warganya. Memang banyak keinginan warga yang terakomodir. Walau nampak sekali dalam pembentukan tim pemerintahan ini terasa “Kamala Power” atau pengaruh Kamala Harris dalam pembentukannya. Dari sekian anggota tim tersebut, ada sekitar 20-an keturunan India mewakili elemen warga India Amerika yang sangat kecil. Yang paling disoroti khususnya oleh sebagian Komunitas Muslim adalah pemilihan warga “gay dan transgender”pertama dalam tim pemerintahan Biden. Tetapi sekali lagi, itulah kontekwensi dari pemerintahan yang terbuka atau ekslusif. Dari semua harapan di tengah kekhawatiran-kekhawatiran itu, kebijakan luar negeri (Foreign Policy) Biden juga menjadi sorotan Umat, khususnya yang ada di negara-negara mayoritas Muslim. Bagaimana Biden akan menangani isu Palestina dan Jerusalem khususnya? Akankah Biden membalik keputusan Trump yang mengakui Jerusalem sebagai ibukota Israel secara sepihak? Bagaimana pula dengan isu-isu keumatan lainnya, termasuk Isu Uighur, Rohingyah, Kashmir, Yaman, Suriah dan lain-lain? Jawaban yang pasti adalah tidak ada salahnya optimis. Karena memang harusnya demikian. Tetapi kemenangan Biden tidak perlu terlalu disambut dengan euphoria berlebihan. Amerika tetap saja Amerika yang punya karakter dan kepentingan sendiri. Belum lagi tentunya kita harus sadar bahwa pada semua bangsa seringkali di balik layar itu ada “hidden power” (kekuatan tersembunyi) yang mengontrol setiap kebijakan. Pada akhirnya Umat Islam harus sadar bahwa perubahan nasib Umat ini tidak pernah dan memang tidak harus ditentukan oleh orang lain. Perubahan hanya akan terjadi ketika Umat ini sadar akan Urgensi melakukan perubahan itu. perubahan itu harusnya dimulai dari diri sendiri! Penulis adalah Imam di New York City & Presiden Nusantara Foundation.

Pola Orde Baru Bangkit Melalui Perpres No.7/2021

KEKUASAAN Orde Baru memang telah berakhir dengan sikap Presiden Soeharto yang menyatakan berhenti sebagai Presiden pada 21 Mei 1998. Sejak itu segala organ kekuasaan penopang Orde Baru yang terkenal represip kepada kelompok opisi berakhir. Kebebasan bependapat, terutama untuk mengkritik penguasa hidup dan mendapatkan tempat yang luas. Sayangnya kebebasan mengkritik penyelenggara negara itu mau dibungkam kembali dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penaggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme. Ahli Huku Tata Negara dari Universitas KhairunTernate Dr. Margarito Kamis menybutnya dengan nama “Perpres RAN PE”. Dulu, Orde Baru kokoh dan kuat selama 32 tahun. Karena didukung instrumen hukum dan senjata yang selalu mengawalnya. Instrumen sejata di tangan tentara, dengan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Panglima Kopkamtib (Pangkopkamtib) pernah dijabat Jendral TNI Soemitro, Laksamana TNI Sudomo dan Jendral TNI Benny Moedani. Belakangan, menjalang kejatuhannya, lembaga Kopkamtib diganti namanya dengan Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas). Kerjanya masih sama. Kepala Bakorstanas secara ex officio dijabat Panglima ABRI. Kepala Bakorstanas pernah dijabat Jendral TNI Try Sutrisno, Jendral TNI Edi Sudrajat, Jendral TNI Feisal Tanjung dan Jendral TNI Wiranto. Tugas dan kerja Bakorstanas tetap sama dengan Kopkamtib. Cuma namanya yang disederhanakan agar tidak terkesan seram-seram dan menakutkan. Tugas pertama adalah mengawasi semua gerak-gerik, dan sepak-terjang kelompok masyarakat sipil (civil society) yang selalu kritis kepada penguasa. Apalagi yang berseberangan dengan kekasaan Orde Baru. Untuk kelompok yang pertama ini ada ex dan simpatisan Partai Sosialis Indonesia (PSI), pimipinan Prof. Sumitro Djoyohadukumo. Orde baru biasanya menyebut kelompok dengan “Sosialis Kanan atau Soska”. Sama dengan “Soska”, ada lagi kelompok “Ekstrim Kanan atau Eka”. Eka ini sebutan untuk kelompok Islam yang berlawanan dengan Orde Baru. Gabungan “Soska dan Eka”, sebagian tokoh-tokohnya terhimpun lagi dalam “Kelompok Kerja Petisi 50”. Beberapa jendral yang terkenal tidak sejalan, bahkan kritis kepada pemerintahan Soeharto bergabung di Petisi 50. Tercatat nama Lentnal Jendral TNI (Mar.)Ali Sadikin, Jendral TNI Abdul Haris Nasution, Jendral Polisi Hoegeng Iman Santoso, dan Letnal Jendral TNI HR. Dharsono. Perlakuan kekuasaan Orde Baru kepada kelompok sipil yang kritis seperti Soska, Eka dan Petisi 50 adalah “garap dan ajak orang-orangnya untuk bekerjasama dengan kekuasaan Orde Baru”. Kalau tidak mau diajak bekerjasama, maka langkah selanjutnya adalah jebloskan ke penjara. Karena keberadaan meraka dapat mengganggu stabilitas pembangunan nasional. Lalu apa pelanggaran pidana yang dilakukan kelompok Soska, Eka dan Petisi 50 itu? Soal itu sangat gampang dan sepele? Pasal itu tugas dan urusannya Kopkamtib, Bakorstanas, Polisi, Jaksa dan Hakim untuk cari dan menemukan pasalnya. Paling kurang sudah tersedia di Undang-Undng Nomor 11 Tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subvensi, penggalan Presiden Soekarno, yang dibuat pada tahun 1963. Mungkin UU ini tujuannya untuk membungkam kelompok kritis. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1963 ini, meski dibuat oleh Sokarno, namun dipakai dengan sangat sempurna oleh Soeharto untuk melanggengkan kekuasaannya selama 32 tahun. Baru setelah BJ. Habibie berkuasa menggantikan Soeharto, setahun kemudian, tanggal 19 Mei 1999 undang-undang suversif ini resmi dicabut. Hebat dan mengagungkan Presiden Habibie yang ahli pesawat terbang ini. Tugas Kopkamtib atau Bakorstanas yang kedua adalah mengawasi sepak terjang dan kegiatan mantan aktivis dan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Termasuk mengawasi para anak dan cucunya PKI Untuk kelompok yang kedua ini sandinya “ekstrim kiri atau Eki”. Harus dihalang-halangi dengan segala cara untuk tidak masuk menjadi anggota partai politik di Golkar, PDI dan PPP. Tidak sampai di situ saja. Simpatisan Eki juga dihambat dengan segala cara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai di Badan Usama Milik Negara (BUMN) dan anak-cucu perusahaan BUMN. Stempel yang diberikan kepada anggota dan simpatisan Eki dengan para anak-cucunya adalah “tidak bersih lingkungan”. Ini stempel yang paling mengerikan, karena menjadi kematian perdata. Kini Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Mungkin Jokowi saja anggap ektrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme semakin meningkat. Peningkatan itu tampaknya telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam rasa aman dan stabilitas nasional. Bigitu kira-kira justifikasi sosiologis Presden Jikoiwi menerbitkan Perpres bercitarasa Orde Baru tersebut. Namun bila dicermati lebih lanjut, kebijakan Jokowi membuat Kepres Nomor 7/2021 ini bukan murni soal hukum dan ekstrimisme. Ini sepenuhnya masalah politik. Ini soal kalkulasi untung-rugi, selamat atau tidak mengahadapi datangnya situasi dan kemungkinan terburuk. Apalagi politik tidak mengenal benar atau salah. Politik itu urusan ketepatan mengkalkulasi perhitungan. Salah menghitung politik, bisa bernasib buruk. Bisa terjerembab ke jurang yang dalam. Nasib Jokowi mungkin saja tidak berbeda jauh dengan Soekarno, Soeharto dan Gus Dur di akhir masa jabatan. Untuk itu, Perpres Nomor 7/2021 ini tidak terbatas hanya ditujukan kepada mereka yang pernah dihukum karena melakukan pidana terorisme. Targetnya dari Perpres tersebut sangat luas. Karena terminologi ekstrimisme dalam Perpres ini sama sekali tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun tentang Pemberantasan Tindah Pidana terorisme. Dengan demikian siapapun orangnya, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap kebijakan pemerintah, maka siap-siaplah untuk dicap sebagai “orang ekstrim”. Perpres Nomor 7/2021 ini akan menempatkan siapapun kelompok masyarakat yang kritis kepada kekasaan Jokowi, akan diberikan stempel sebagai “orang ekstrim”. Kebijakan yang seperti ini sudah diprektekan oleh kekaisaran Yunani kuno dan manusia yang mengaku diri Tuhan Fir’aun di jaman bahula dulu. Namun kini dicoba untuk dihidupkan kembali. Kebijakan mengamankan kekuasaan ini diteruskan di Inggris, Francis dan Jerman di akhir 1800-an. Pada di awal tahun 1900-san pola ini dipakai lagi oleh Musolini, Stalin, Hitler, Yuri Andropov, Konstantin Chernenko, dan Joseph Broz Tito. Masa kebijakan dari kekuasaan yang primitif dan bar-bar seperti ini mau dipakai Pak Jokowi di era modern dan revolusi industri 4,0 (four point zero) lagi? Sebenarnya Presiden Jokowi tidak perlu membuat “Kepres Kepanikan” seperti ini untuk mengamankan kekuasaannya. Kalau saja tata kelola negara negara berjalan dengan baik dan benar sesuai konstitusi dan tujuan bernegara. Kalau Pak Jokowi tidak gagal dan berantakan mengurus pandemi covid-19. Kalau saja ekonmi di era Pak Jokowi tidak resesi, sehingga terjun bebas dengan pertumbuhan ekonomi minus. Kalau saja anak bangsa tidak dibelah kekuasaan menjadi pendukung pengausa dan bukan pendukung penguasa. Kalau saja Hukum berdiri tegak untuk semua anak bangsa. Kondisi ini semakin diperparah dengan persiapan dinasti politik di keluarga di Pak Jokowi. Apalagi dugaaan adanya “Anak Pak Lurah”, dan lingkaran istana yang terlibat korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) trilunan rupiah. Balum lagi kenyataan ini semakin diperparah dengan korupsi yang meningkat di era Pak Jokowi. Kader-kader partai penguasa terlibat masif atas kacaunya penyaluran Bansos dengan data data fiktif dan NIK ganda 17.760.000 orang, dengan nilai korupsi Rp. 5,238 triliun. Ada lagi korupsi Jiwasraya Rp. 16,8 triliun, korupsi Asabri Rp 17 triliun. Belakangan korupsi BPJS tenaga kerja Rp 43 triliun. Mungkin saja masih banyak lagi. Namun belum terungkap saja. Perpres Nomor 7/2021 mengkonfirmasi kepanikan Pak Jokowi untuk menyelamatkan kekuasaannya. Kepanikan itu telah didahului dengan penangkapan-penakapan terhadap aktivis dan tokoh krtis seperti Habib Rizieq Shihab (HRS), Dr. Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana, Ustazah Kingkin Anida dan para aktivis lainnya. Membungkam kelompok kritis melalui UU ITE rupanya belum cukup. Sehingga masih perlu Perpres Nomor 7/2021. Padahal cara ini telah dilakukan Soeharto untuk menyelamatkan singgasananya. Namun tidak berhasil. Akhirnya Soeharto tumbang juga. Maka belajarlah dari kejatuhan presiden yang sudah-sudah. Yang perlu untuk diingat juga adalah Soekarno dan Soeharto itu jatuh dari kekuasaannya saat Partai Demokrat berkuasa di Amerika. Partai Demokrat adalah wadah politik berkumpulnya para politisi dari kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Partai Demokrat sangat konsen dan pedulu terhadap masalah-masalah demokratisasi, Hak Asasi Manusia (HAM), lingkungan, korupsi, buruh dan kearipan lokal. Sedangkan Partai Republik, tempat berkumpulnya para politisi dari kalangan pengusaha. Partai Republik ada pengusaha senjata, pengusaha minyak, gas (oil and gas) dan pertambangan umum. Kelompok pengusaha pasar keuangan dunia yang bermarkas di bursa saham Wall Steert juga bergabung di Partai Republik. Semoga bermanfaat.

Taubat Politik Jusuf Kalla Yang Terlambat

by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Periode pertama Jokowi sebagai Presiden didampingi Jusuf Kalla (JK)tidak membawa hasil yang konstruktif. Hasilnya biasa-biasa saja. Bahkan cenderung mengarah kepada kehancuran dan kekacauan politik dan hukum. Hasil ini sesuai dengan prediksi JK sendiri bahwa “jika Jokowi yang menjadi Presiden hancur negeri ini”. Ungkapan Pak JK pada bulan bulan Mei 2014 terseburt, ternyata terbukti. Kegaduhan demi kegaduhan yang mewarnai perjalanan negara hari ini. JK yang niat awalnya menjadi Wapres untuk mengawal Jokowi, tak berkutik "tidak bisa mengawal" Jokowi yang ternyata lebih kuat dikawal oleh para taipan konglomerat dan pengaruh Pemerintah Cina. Wapres JK saja yang sangat berpengalaman, matang dan piawai dalam berpolitik itu mampu "dimatikan" Jokowi dengan sangat mudah. Apalagi hanya sekelas KH Ma'ruf Amin yang tidak berpengalaman. Wapres hari ini hanya berfungsi sebagai "vote getter" saat Pilpres berlangsung saja. Setelah Pilpres selesai, maka tugas dan kerja Wapres juga selesai dengan sendirinya. Jokowi sendiri sebenarnya vigus yang lemah. Hanya lingkungan dan kepentingan sekitarnya sangat dominan. Sehingga mampu memproteksi dan diduga kuat mengendalikan mengendalikan Jokowi. Tidak perduli, apakah kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi itu bertentangan dengan kepentingan dan kehendak rakyat. Yang terpenting adalah kepentingan mereka di lingkungan Jokowi tercapai. Baru Sadar Setelah Kacau JK seperti mulai menyadari kesalahannya yang menjadi "mede dader" dari kerusakan ekonomi dan politik bangsa di bawah Pemerintahan Jokowi selama lima tahun. Kini JK mulai turun gunung. JK mulai melangkah kembali di kancah perpolitikan nasional. Terutama ketika Habib Riziieq Shihab (HRS) dan keluarga menginjakan kaki di tanah air. Ketika itu JK terlihat merintis hubungan pertokohan dengan HRS dan Anies Baswedan yang kini Gubernur DKI Jakarta. Kedua tokoh yang dirintis kembali hubungannya oleh Pajak JK ternyata dianggap oleh Jokowi sebagai "orang oposan". Menghadapi manuper politik JK-HRS dan Anis Baswedan ini, berbagai langkah untuk membungkam sepak-terjang HRS dan Anis dilacarkan oleh Jokowi. Ketika Pilpres AS dimenangkan Joe Biden dari Partai Demokrat, maka kedekatan JK dengan Biden yang sudah lama terjalin sejak Biden menjadi Wakil Presiden Barack Obama selama dua priode bakalan terjalin kembali. Pertanyaannya, akan berpengaruh pada kiprah hubungan JK dengan Biden terhadap kebijakan-kebijakan Jokowi di dalam negeri? Suka dan tidak suka dukungan global, terutama Amerika terhadap Indonesia menjadi faktor yang tiak bisa dianggap enteng. Apalagi untuk melancarkan peran ke depan pada Pilpres 2024 nanti. Tentu saja bukan hanya sanga Capres yang menjadi faktor penentu. Tetapi siapa yang tampil sebagai "King Maker"? Tau Banyak Kelemahan Memang JK yang ikut serta "berdosa" membuat bangsa seperti hari ini harus bertaubat. Saatnya untuk aktif beramal kebajikan, terutama untuk meluruskan kiblat dan arah perjalanan bangsa yang sedang berjalan terseok-seok salah arah. Bahkan cenderung menuju arah yang tersesat. Melenceng auh dari tujuan berbangsa dan bernegara yang diamanatkan di alinea ke empat pembukaan UUD 1945. Usia Pak JK yang sudah 78 tahun pada 15 Mei nanti, seharusnya mendorongnya untuk erbuat yang terbaik untuk bangsa di sisa usianya. Tahun 2024 semestinya sudah ada perubahan yang signifikan, bahkan di tahun sebelumnya. Namun harapan itu sangat kecil. Jauh panggang dari api. Wajar-wajar saja kalau mayarakat semakin banyak yang pesimis. Ekonom kawakan Rizal Ramli memprediksi krisis ekonomi tahun 2021 lebih berat dari yang pernah terjadi pada tahun 1998 lalu. Krisis yang mengahiri kekuasaan pemerintahan Orde Baru yang berkuasa selama 32 tahun. JK sebagai praktisi ekonomi tentu saja sangat memahami kondisi ini. Meskipun terlambat, JK segera berbuat untuk meluruskan arah dan kiblat berbangsa, agar dicatat oleh sejarah sebagai penyelamat bangsa. Mengapa harus JK? Disamping mantan Wapres dua periode, juga mantan Ketua Umum partai besar Golkar. Pengusaha sukses. Mengetuai Dewan Masjid Indonesia dan Palang Merah Indonesia. Merujuk pada pandangan Rachmawati, JK kini menjadi salah satu "geng" kekuasaan yang berpengaruh di samping geng Jokowi, Luhut dan geng Megawati. JK tau banyak tentang kekurangan Jokowi. Semoga taubat politik JK dengan kerja kerasnya dapat membuahkan hasil gemilang. Perubahan politik yang lebih baik setelah ambyar habis di era Pemerintahan Jokowi. Old politician never fade away. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Perpres No. 7/2021 Yang Sangat Berbahaya

by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Ternate FNN - Ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di Indonesia, teridentifikasi oleh Presiden Jokowi, semakin meningkat. Peningkatan ekstrimisme itu telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional. Itulah justifikasi sosilolgis Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Benarkah itu? Itu bukan soal hukum. Itu sepenuhnya soal politik. Politik tidak mengenal benar dan salah. Politik hanya berurusan dengan perhitungan. Ya soal kalkulasi. Validitasnya bergantung penuh pada daya dukung, kemampuan dan keberhasilan mengendalikan keadaan. Tidak lebih dari itu. Itu sebabnya jangan menyodorkan aspek-aspek normatif hukum untuk mengukur validitas pertimbangan tersebut. Sangat Menakutkan Tetapi persis dikoridor itulah, soal ini jadi menarik dianalisis. Tawa riang akan segera menemukan siapapun yang menilai Perpres RAN PE bertolak belakang dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU. Betul Perpres RAN PE dialirkan atau disandarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 itu. Betul itu. Betul sekali UU Nomor 5 Tahun 2018 telah begitu jelas mengatur hal-hal yang Perpres RAN PE ini kualifikasi sebagai “ekstrimisme”. UU ini begitu jelas bicara mengenai kontraradikalisasi. Targetnya jelas. Targetnya tidak terbatas mereka yang pernah dihukum melakukan tindakan terorisme. Targetnya luas. Perorangan dan atau kelompok orang teridentifikasi “terpapar faham radikal” dinyatakan oleh UU ini sebagai taget kontradikalisasi. Lalu, Apa makna dari terminologi orang yang terpapar faham radikal? Maknanya tidak lain, selain orang yang memiliki keyakinan, yang dengannya membawa atau mengakibatkan mereka melakukan tindakan terorisme. Hanya itu titik. Tidak lebih. Tidak ada terorisme yang dilakukan dengan cara-cara lembut. Tidak ada. Terorisme dengan cara-cara lembut, dan akibat yang biasa-biasa saja? Itu konyol dan tolol. Terorisme ya kekerasan, sebagai hasil dari keyakinan ekstrimnya. Jadi, untuk apa Perpres RAN PE itu? Penggunaan pendekatan isolasionis atau purposivistik sekalipun, sulit untuk menyangkal kesamaan substansial sifat antara terminologi “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan “keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE, tetap tidak bisa. Mengapa? Baik “terpapar faham” menurut terminologi UU Nomor 5 Tahun 2018 maupun “memiliki keyakinan” menurut terminologi Perpres RAN PE ini, keduanya sama dalam sifatnya. Hal ini disebabkan kekerasan ada pada keduanya, sekaligus menjadi basis keduanya. Justru pada titik itulah menariknya Perpres RAN PE ini. Apa yang menarik? Terminologi “ekstrimisme” lebih eksplosif. Terminologi ini lebih menakutkan dibandingkan terminologi orang “terpapar faham radikal.” Itulah urgensi kehadiran terminologi “ekstrimisme” dalam Perpres RAN PE ini. Apakah hal soal sesepele dan sesederhana di atas tidak dapat dinalar oleh Presiden? Tidak mungkin. Perangkat pendukung dan sumberdaya kepresidenan lebih dari cukup. Malah mengagumkan, sehingga seharusnya Perpres RAN PE, bercitarasa suka-suka ini, tidak perlu diterbitkan. Kenyataannya Perpres RAN PE itu telah eksis. Perpres dalam konteks itu, menjadi instrumen legalisasi terminologi ekstrimisme, yang tidak dikenal dalam UU Terorisme. Perpres bernilai intrumentatif ini menjustifikasi lebelisasi politis terhadap siapapun yang kritis kepada pemerintah. Siapapun dia, yang karena keyakinannya berbicara kritis terhadap setiap kebijakan pemerintah, segera menemukan diri dicap sebagai orang ekstrim. Pada akhir tahun 1800-san sampai awal 1900-san, negara seperti Jerman, Perancis dan Inggris, telah lebih dahulu bergerak dalam koridor ini. Kenyataannya sekarang, aktivis Islam mutakhir di Indonesia, terlihat begitu telanjang dipanggung politik sebagai eksponen paling produktif dengan kritik-kritiknya terhadap pemerintahan Jokowi. Kritik sangat demonstratif dari kalangan ini tersaji begitu ekspresif dan demonstratif sejak 2016 lalu. Gelombang demonstrasi kalangan ini, dikenal dengan demo 411 dan 212, jelas dalam konteks itu. Bentengi Kekuasaan Beralasankah kenyataan tak terbantahkan itu dikesampingkan dari konteks politis Perpres RAN PE ini? Beralasankah mengambil dan menjadikan para aktivis, khususnya Islam, sebagai titik bidik atau berada dalam orbit Perpres RAN PE? Sulit menghindarkannya. Memang teks-teks Perpres RAN PE ini sama sekali tidak menempatkan aktivis Islam, apalagi eksponen eks FPI pada orbitnya. Tetapi sekali lagi, apakah ketiadaan teks itu, dapat disodorkan sebagai bukti tidak adanya pertalian kontekstual dengan ekpresi kritik-kritik berkelanjutan dari kalangan aktivis Islam? Sulit untuk mengatakan tidak atau bukan. Beralasankah menarik dan menjadikan, misalnya unlawfull killing terhadap pengawal habib Rizieq, yang jorok, primitif, bar-bar, tidak beradab dan menjijikan itu? Beralasankah kebijakan pelarangan semua kegiatan FPI, juga pemblokiran rekening-rekening FPI, dan pihak yang terafiliasi dengannya, dikesampingkan dari konteks kebijakan RAN PE ini? Ancaman terhadap hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional, yang Presiden rujuk sebagai justifikasi sosiologis Prepres RAN PE ini, bukan tak dapat disanggah. Justifikasi ini sangat konvensional. Justifikasi ini telah lama digunakan. Pemerintahan Pak Harto terlatih sangat mahir dalam soal ini. Ekstrim kiri dan ekstrim kanan, merupakan terminologi yang berserakan disepanjang jalan pemerintahan Orde Baru. Istilah ini digunakan secara bergantian dengan stabilitas pembangunan. Hasilnya jelas dalam beberapa aspek. Aktivis Islam menjadi sasaran kebijakan ini. Peristiwa Tanjung Priok yang jijik dan jorok dalam semua apeknya itu, merupakan buah kongkrit dari kebijakan stabilisasi keamanan dan pemenuhan hak memperoleh rasa aman. Pemerintah Orde Baru punya UU Subversi. UU paling buruk untuk ukuran rule of law ini, menyediakan ruang diskresi tak terbatas kepada penguasa. Penguasa leluasa mendefenisikan dan mengkualifikasi sesuka-sukanya tindakan-tindakan terhadap orang sebagai subversi. Stabilisasi model Orde Baru itu, dalam kenyataannya, terpercaya sebagai cara penguasa Orde Baru membentengi kekuasaannya. Orang-orang kritis, dibungkan sesuka-sukanya. Betul tidak, semua dipenjara. Tetapi mereka yang tidak dipenjara segera menemukan kenyataan mati hak perdatanya. Hal-hal ini menginspirasi Presiden Jokowi? Tidak dapat dipastikan. Tetapi Perpres RAN PE ini, memiliki kemiripan, dalam beberapa aspek dengan kebijakan stabiliasi Orde Baru. Persis Orde Baru, yang enforcementnya memerlukan kehadiran struktur baru. Perpres ini juga mengatur keberadaan satu struktur baru. Namanya Sekretariat bersama. Pesta stabilisasi model Orde Baru didukung UU Subversi, yang bertolak belakang dalam semua sudutnya dengan rule of law. Dsisi lain pesta stabilisasi pada era Jokowi ini, ditopang oleh dua UU. UU Terorisme dan UU ITE. UU ITE didekorasi dengan teks yang sangat elastis. Tesk elastis selalu menjadi hadiah terbesar kepada aparatur hukum. Mengapa? Teks tipikal UU ITE itu menjustifikasi tafsir purposivistis. Tafsir yang dikerangkakan pada kepentingan politik. UU ini, suka atau tidak, sama kejamnya dengan UU subversi. Canggih kerja politik, entah stablisasi atau sekadar melokalisir kelompok-kelompok kritis terhadap pemerintah. Dimana letak canggihnya? Menkopolhukam mendekorasi politik dengan, entah gagasan atau bukan, pengaktifan polisi siber. Model polisi GESTAPO pada erranya Nazi Hitler. Kemampuan polisi siber, kata Pak Menteri, luarbiasa. Jam 8 pagi anda menyebarkan pikiran-pikiran, yang berkualifikasi tindak pidana, dua jam kemudian sudah bisa diidentifikasi. Malah ditangkap. Canggih. Entah ada atau tidak plot mengisolasi kalangan aktivis Islam kritis, datanglah Perpres RAN PE. Dan menariknya, Komjen Pol. Listyo Sigit yang pernah jadi ajudan Presiden Jokowi, dinominasikan oleh Presiden untuk menjadi Kapolri. Pak Komjen Sigit mengagumkan. Pak Komjen yang bakal jadi Kapolri ini menunjukan kelasnya ketika di fit and proper test. Beliau berkomitmen menjadikan Polri sebagai institusi yang prediktif, responsif, dan transparansi berkeadilan atau presisi. Tidak itu saja. Pak Komjen ini tegas menyatakan “Polri tidak boleh menjjadi alat kekuasaan”. Apakah prediksi Kepolisian dibawah Pak Sigit nanti meliputi dan menjangkau hingga ke “potensi” ekstrimisme atau hanya sebatas ekstrimisme aktual? Kalau ekstrimisme aktual yang menjadi sasaran prediksi, maka soalnya bagaimana Pak Sigit memaknai terminologi “keyakinan” yang dinyatakan dalam Perpres RAN PE itu? Ini krusialnya. Kalau ekstrimisme aktual yang titik bidik, hukumnya adalah terorisme. Kalau potensi ekstrimis, tak bisa pakai UU Terorisme. Mau pakai Perpres RAN PE untuk potensi ekstrim? Tidak bisa. Inilah soalnya. Tetapi justru dititik itulah letak pijakan politisi Perpres RAN PE. Apa nalarnya? Untuk yang potensi ekstrim, diberi lebel sebagai eksrimis. Lebel ini lebih menakutkan dari pada lebel “terpapar faham radikal.” Itulah black box-nya. Kenyamanan kekuasaan terproteksi sudah. Wajah dan tampilan kehidupan berbangsa dan bernegara dimasa depan, diwarnai dengan tuduhan ekstrimis kepada perorangan dan kelompok tertentu. Kebebasan eskpresi menjadi serba dibatasi. Itulah sekelumit harga katastropik Perpres RAN PE, yang berkarakter asal terbit dan suka-suka ini. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Komnas HAM Sebaiknya Dibubarkan Saja

by M Rizal Fadillah Bandung FNN - Bekerja sia-sia saja. Bahkan tidak profesional adalah pilihan diksi yang mungkin pas untuk diberikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diberi amanah untuk menyelidiki kasus pembantaian 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 7 Desember 2021 lalu di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Harapan publik begitu besar atas kerja keras penyelidikan Komnas HAMK yang transparan, obyektif, dan independen. Namun harapan itu sirna melalui realita kerja Komnas HAM. Ada kesan Komnas HAM menyembunyikan fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan. Indikasi ke arah itu cukup nyata. Misalnya, komnas HAM tidak mengungkapkan siapa dan dari institusi mana pelaku penembakan terhadap dua anggota Laskar FPI di kilometer 50 tol Japek. Begitu juga Komnas HAM menyebutkan siapa-siapa yang berada di dalam dua mobil Avanza yang membuntuti rombongan keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) sejak dari Sentul Bogor? Lalu siapa penumpang yang berada di dalam mobil Landruiser, dan berapa nomor polisinya? Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menempatkan Komnas HAM sebagai yang lembaga mandiri. Komnas HAM berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM. Kuat sekali mandat undang-unang yang diberikan kepada Komnas HAM untuk bekerja. Pasal 89 ayat (3) butir c dalam hal pemantauan, maka Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang patut diduga terdapat pelanggaran HAM. Ada kesalahan mendasar Komnas HAM dalam penyelidikan kasus penembakan terhadap 6 anggota Laskar FPI. Pertama, dari peristiwa yang secara dini dipantau publik diduga penembakan bahkan pembantaian yang terjadi adalah "extra ordinary" dengan tuntutan keras akan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) yang independen, maka sesuai UU No 26 tahun 2000, seharusnya Komnas HAM membentuk tim ad hok yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat (vide Pasal 89 ayat 2). Kedua, bahwa hasil penyelidikan dengan kesimpulan terjadinya pelanggaran HAM, Komnas HAM seharusnya mengumumkan kepada publik siapa yang diduga melakukan pelanggar HAM tersebut. Mengetahui penembak atau pembantai adalah hal termudah dan layak didapat oleh Komnas HAM dalam penyelidikan kasus ini. Ketiga, Komnas HAM tidak mampu menjelaskan indikasi penyiksaan (torture), bahkan terkesan menghindar. Kenyataan ini merupakan pelanggaran atas tanggungjawab moral kemanusiaan yang mendasar. Foto kondisi jenazah yang beredar ternyata tidak terklarifikasi baik dalam penyelidikan. Keempat, Komnas HAM keliru. Hanya melaporkan hasil kerja kepada Presiden, sebab pada pelaporan reguler saja dilakukan kepada DPR dan Presiden dengan tembusan Mahkamah Agung (Pasal 97 UU HAM), apalagi pelaporan khusus. Komnas HAM itu dalam bekerja bukan atas perintah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Mengingat kegagalan kerja Komnas HAM dalam kasus penyelidikannya. Apalagi mengganggu asas dan dasar kemandiriannya, maka layak jika Komnas HAM dengan angggota yang kini menjabat patut untuk mendapat sanksi. Pemberhentian adalah konsekuensi. Pimpinan dan tim penyelidik kasus penembakan atau pembantaian bertanggungjawab atas kegagalan Komnas HAM. Pemberhentian dari keanggotaan Komnas HAM ini sesuai dengan ketentuan Pasal 85 UU HAM yang membuka pintu pemberhentian atas dasar "mencemarkan martabat dan reputasi dan atau mengurangi kemandirian dan kredibilitas dalam Komnas HAM". Kesalahan sebagaimana dimaksud Pasal 85 bila dilakukan secara kolektif dan sistematis. Maka Komnas HAM yang semestinya menjadi pelindung dan pembela HAM justru menjadi bagian dari pengaburan dan pelanggaran HAM itu sendiri. Sehingga jika hasil kerja Komnas HAM memang dinilai sudah tidak efektif, mandul, dan tidak berwibawa dalam langkah hukum lanjutannya, maka sebaiknya Komnas HAM dibubarkan saja. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Luka Hati Rakyat Yang Semakin Dalam

by Ubedilah Badrun Jakarta FNN - Kita semua pernah mengalami luka hati. Terasa sangat sakit. Sebab luka hati tidak hanya merusak satu bagian tubuh. Tetapi secara perlahan bagian lain bisa rusak. Butuh waktu lama untuk sembuh. Itu juga tidak mudah. Sebab yang tersakiti adalah hati. Bukan hati dalam makna fisik tetapi hati dalam makna psikis. Abstrak, tetapi jiwa terasa begitu luka. Jiwa yang luka, pada tingkat rasionalitas tertentu seringkali daya arus baliknya memiliki kekuatan yang luar biasa untuk melawan. Perlawanan yang tidak lagi memikirkan apa akibat yang timbul kemudian. Penghianatan dan janji palsu adalah dua hal yang sangat melukai hati. Kita semua pasti sangat luka jika dikhianati. Begitu juga jika diberi janji-janji palsu. Janji selangit, tetapi realisasinya hanya segorong-gorong, seselokan atau bahkan kosong. Hanya imaji citra dan pencitraan yang terus diomongkan dan dikonstruksi di arena publik. Misalnya, janji kalau pengangguran akan berkurang. Namun nyatanya pengangguran terus bertambah dari waktu ke waktu. Janji demokrasi makin membaik, nyatanya memburuk. Represip dan kriminalisasi terjadi secara telanjang di depan mata. Rakyat makin lapar, tetapi dramaturgi politik yang disuguhkan. Bukan mengatasi kelaparan yang diderita rakyat. Kehadiran negara secara historis sesungguhnya untuk melindungi, agar tidak ada jiwa rakyat yang terluka. Mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Rakyat yang harsnya dibahagiakan. Bukan rakyat disakiti, apalagi dibunuh. Demokrasi juga hadir untuk mendengarkan hati dan suara rakyat. Mendengarkan jiwa jiwa yang terluka akibat ketidakadilan. Rakyat harus diutamakan. Bukan para oligarki dan konglomerasi licik, picik, culas dan rakus yang harus diurus kepentingannya. Sebab dalam demokrasi, rakyat yang berdaulat. Bukan segelintir kecil elit. Democracy, literally, rule by the people demikian Robert Dahl, profesor politik dari Yale University mengingatkan (1915-2014). Korupsi Dana Untuk Rakyat Itulah sebabnya banyak negara memilih jalan demokrasi. Bukan jalan oligarki, apalagi jalan otoriter dan fasis. Sebab dalam jalan demokrasi itu keragaman dihargai. Perbedaan pendapat dan sikap kritis dari civil society dihormati. Kritik adalah bagian penting untuk membuat demokrasi lebih bergizi. Pertanyaannya, apa yang membuat hati rakyat semakin luka seperti tersayat sembilu? Jawabannya korupsi. Indonesia adalah peringkat tiga sebagai negara terkorup se Asia (Transparency International, 2020). Sangat memprihatinkan dan menyakitkan sekali. Ya, korupsi sangat menyakitkan hati rakyat. Korupsi itu mencuri uang rakyat, mencuri hak-hak rakyat. Apalagi uang yang dikorupsi seharusnya untuk rakyat miskin yang terdampak covid-19, dan kehilangan pekerjaan. Mereka makan sehari sekali bahkan kadang tidak makan. Tetangganya bahu-membahu membantu, tetapi penguasa dan partai yang berkuasa diduga mengorupsi hak rakyat miskin itu. Sangat menyakitkan. Tidak tanggung-tanggung korupsinya. Menurut Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), tahun 2020 uang yang dikorupsi total mencapai Rp. 20,8 milyar. Bahkan ada kemungkinan uang yang dikorupsi berpotensi jumlahnya trilliunan rupiah, karena jumlah total proyeknya mencapai Rp. 5,9 triliun. Jumlah ini belum termasuk yang disebut dugaan korupsi lainya di BUMN pada periode ini yang sudah menjadi berita. Misalnya, korupsi Jiwasraya Rp. 16,8 triliun, potensi korupsi di Asabri Rp.17 trilliun, potensi korupsi di BPJS Rp. 43 trilliun, dan potensi korupsi di Bumiputera Rp 48,9 trilliun. Sungguh-sungguh sangat melukai hati rakyat. Di negeri ini ada pasal 2 ayat 2 dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa mengorupsi bantuan untuk bencana bisa dihukum mati. Tujuan pasal 2 ayat 2 undang-undang itu untuk memberantas korupsi, membuat jera koruptor. Bukan untuk melindungi koruptor. Apakah hukuman mati akan diberlakukan? Entahlah, sebab yang terjadi seringkali hukum tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah. Apalagi jika yang korupsi bagian dari elit yang berkuasa. Jika hukum terus tumpul ke atas dan hanya tajam ke bawah, tentu itu makin melukai hati rakyat. Rakyat bisa melawan. Ada kabar terbaru yang juga sangat menyakitkan hati. Ternyata dana Bansos yang dikorupsi itu tak sampai ke kelompok masyarakat difable. Banyak difabel yang bekerja sebagai buruh harian lepas harus menggadaikan alat mata pencaharian dan menanggung resiko kehilangan penghasilan. Rakyat Dibunuh Aparat Selain korupsi, pembunuhan aparat terhadap rakyat adalah juga sangat melukai hati rakyat. Nyawa seperti tak berharga di negeri ini. Masih inget perjuangan mahasiswa dan siswa STM yang menolak upaya pelemahan KPK oleh Pemerintah dan DPR pada September 2019 lalu? Niat luhur mahasiswa dibalas dengan peluru tajam menembus dada kanan mahasiswa dan ditemukan bekas tembakan atau serpihan proyektil peluru di kepala (Kontras, 2020). Dua mahasiswa Universitas Haluuleo Kendari yang bernama Yusuf Kardawi dan La Randi itu ditembak mati aparat. Luka hati rakyat semakin dalam. Di penghujung tahun 2020, ada 6 anak muda pengawal Habieb Rizieq Shihab (HRS) dadanya ditembak peluru tajam hingga tak bernyawa. Hasil penyelidikan Kimisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan telah terjadi itu pelanggaran HAM. FPI menyebut itu pelanggaran HAM berat. Kini kasus tersebut dilaporkan FPI ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional. Kasus-kasus HAM yang lama seperti kasus Munir, kerusuhan Mei 1998, dan lain-lain tidak ada satupun yang diselesaikan dengan tuntas. Kini kasus-kasus pelanggaran HAM baru malah bertambah. Ya, rakyat makin banyak yang menderita dan terluka hatinya. Terlalu banyak aspirasi rakyat banyak yang tidak didengar, bahkan dicuekin. Rakyat banyak menolak UU Omnibus Law Ciptaker, tetapi rezim penguasa tetap jalan, menutup telinga, mengesahkan undang-undang itu. Ya, penguasa bertepuk sebelah tangan. Saat kampanye, rakyat mahasiswa dan buruh didekati. Begitu berkuasa, aspirasi rakyat mahasiswa dan buruh tidak lagi didengar bahkan ditinggalkan, dan dibuang ke tong sampah. Kenyataan ini yang membuat luka hati yang makin dalam. Yang Kristis Dipenjarakan Kini penguasa senang berutang. Bahkan menyembunyikan hutang hingga Rp. 921 trilliun (Indef,2020). Hingga akhir Desember 2020, Indonesia tercatat memiliki hutang sebesar Rp 6.074,56 triliun (Kemenkeu,2020). Angka itu setara dengan 38,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Dibandingkan 2019, nilai utang Indonesia meningkat Rp 1.296 triliun atau 27,1 persen. Utang yang besar itu akan terus bertambah. Tahun ini bisa sampai Rp. 7.000 triliyun lebih. Pemerintah terjebak gali lobang tutup goa. Bayar cicilan utang dengan membuat hutang baru. Makin menyakitkan lagi hasil hutang itu yang dikorupsi, sementara rakyat yang menanggung cicilan utangnya. Sadis amat penguasa. Rakyat kembali menjadi korban atas keserakahan dan tata kelola negara yang buruk dan korup tersebut. Rakyat menanggung beban untuk bayar hutang dan bunga hutang sampai lebih dari 50 tahun ke depan. Sementara penguasa bersama jaringan mafia oligarki dan konglomerasi culas, licik, picik dan tamak berpesta pora dengan mengeruk uang rakyat di APBN yang hampir separuhnya dari hutang. Korupsi uang Bantuan Sosial (Bansos) adalah faktanya. Itu fakta yang tidak bisa dibantah. Sementara rakyat semakin menderita. Disaat yang sama rakyat juga tertindas. Dibungkam suara rakyat dengan berbagai cara. Diretas media digitalnya, dilaporkan, ditangkap dan dipenjara, termasuk dipaksa swab test dan karantina agar tidak ada lagi suara-suara kritis. Apakah rakyat akan selamanya diam? Diam atau melawan? Luka hati rakyat yang tertindas memang sangat menyakitkan! Penulis adalah Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta.