OPINI
Pak Idham Azis Sebaiknya Jangan "Su'ul Khotimah"
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Ahad (03/01). Hanya dalam hitungan hari, Jenderal Polisi Idham Aziz akan memasuki masa pensiun. Tapatnya akhir Januari 2021 nanti Idham Azis akan meninggalkan semua kebesarannya sebagai Kepala Kepolisian Negara Rapublik Indonesia (Kapolri). Artinya itu sebentar lagi. Publik bisa menamaknnya tinggal menghitung hari. Sejak 1 Januati tahun 2021, jabatan Idham Azis sebagai kapolri sudah memasuki hitungan mundur terakhir (the final countdown). Biasanya orang selalu berdoa atau mendo’akan semoga berakhir dengan harapan "husnul khotimah". Artinya berakhir dengan yang baik-baik saja. Sebagaimana ketika mengawalinya juga dengan yang baik-baik. Teringat, sewaktu awal Pak Idam Azis menjabat sebagai Kapolri. Betapa besar harapan publik negeri ini tentang bakal datangnya perubahan kinerja Kepolisian di bawah kepemimpinan Pak Idham Azis. Sampai-sampai Dr. Margarito Kamis menulis opini di FNN.co.id. dengan judul “Bismillaahirrahim, Pak Idham di Puncak Polri” (FNN.co.id 03/11/2019). Margarito Kamis yang Ahli Hukum Tata Negara itu memulai tulisannya dengan mengutip Al-qur’an Surat Yasin Ayat ke-65 yang dijadikan Puisi oleh Pak Taufik Ismail. Ayat Qur’an ini kemudian menjadi inspirasi bagi alharhum Crisye untuk dijadikan sebagai syair lagunya. “Pada hari ini kami menutup mulut mereka. Tangan mereka akan berkata kepada Kami (Allaah), dan kaki mereka akan memberi kesaksian terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Akan datang waktu mulut terkunci, kaki bicara, dan tangan bicara. Tidak ada kata-kata. Margarito Kamis menaruh harapan besar ketika menjalani Fit and Profer Test di Komisi III DPR, Pak Idham memulai dengan mengutip Al-Qur’an Surat Al-An’am Ayat 162. “Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah”. Pada bagian awal menjalani Fit and Profer Test, Pak Idham juga mengucapkan “hasbunallaah wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man nasir. Artinya, cukuplah Allaah menjadi penolong kami, dan Allaah adalah sebaik-baik penolong kami. Terlihat kalau Pak Idham hanya menghapkan pertolongan dari Allaah semata. Bukan pertolongan dari selain Allaah. Margarito menjelaskan bahwa kalimat-kali awal dari Pak Idham ketika menjalan Fit and Profer Test adalah pernyataan yang sangat berekelas dari seoran calon Kapolri. Jarang terdengar dari mulut calon pemimpin di era modern, yang sangat metrealis sekarang. “Kalimat-kalimat Pak Idham ini, sejauh fakta empiris yang bisa berbicara, harus dinilai dengan hal yang tidak biasa. Beda, dan memang sangat berbeda. Keyakinan religius ditampilkan sebegitu jelasn sebagai panduan, dan tuntunan pemandu dirinya memasuki puncak piminan Polri. Alhamdulillaah”, tulis Margarito Kamis. Tidak sampai di situ saja. Ustad Das'ad Latif seusai Rapim Polri 29 Januari 2020 berpesan kepada Kapolri baru bahwa dalam menangani unjuk rasa "jangan memukul kepala" karena siapa tahu di kepalanya ada hafalan Qur'an dan Hadits. Sementara Kapolri Idham pun titip pesan agar isi ceramah yang mengarahkan polisi dalam menangani aksi dilakukan dengan pendekatan yang humanis. Tidak menggunakan senjata api. Perkapolri No 7 tahun 2012 melarang tindakan aparat yang bersifat spontanitas dan emosional, mengejar secara perorangan, melakukan kekerasan dan penganiayaan, pelecehan dan melanggar HAM. Harapan perubahan di masa jabatannya Idham Azis itu nampak sirna. Dalam menangani unjuk rasa Omnibus Law contohnya, kekerasan terjadi terutama oleh satuan Brimob. Penangkapan aktivis oleh Polri terjadi dimana-mana. Lalu dalam menangani HRS dan FPI telah jatuh korban penembakan dengan tanda penganiayaan 6 anggota Laskar, yang dikenal dengan peristiwa atau tragedi pembunuhan di Kilomer 50. Diakui bahwa pelaku penembakan adalah aparat Kepolisian yang nampaknya masih dilindungi hingga kini. Polisi belum juga diumumkan siapa-siapa pelaku pembunuhan tersebut? Padahal dugaannya adalah pelanggaran HAM berat. Pada saat wacana panas soal calon pengganti Kapolri, justru Kepolisian mengalami gonjang-ganjing tindakan yang tidak humanis. Bukan lagi sekedar "tidak memukul kepala". Tetapi menembak dengan brutal dan sadis. Melibatkan anggota Polda Metro jaya. Hingga kini Bareskrim Mabes Polri dan Komnas HAM masih menyelidiki. Pasca pembubaran dan pelarangan FPI, Kapolri membuat maklumat yang dinilai berlebihan hingga mendapatkan protes dari masyarakat Pers. Dikomandoi oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, masyarakat Pers ramai-ramai menyampaikan protes kepada Kapolri. Aliasi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Forum Pemred, Asosiasi Media Ciber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan protes. Bni baru pertama kali masyarakat Pers kompak ramai-ramai menyatakan protes kepada Kapolri secara terbuka. Tentu saja ini sebuah catatan tentang kebebasan pers di akhir masa jabatan Kapolri yang kurang baik. Maklumat Kapolri itu dikritisi sebagai melanggar HAM dan perundang-undangan. Masyarakat Pers menganggap Maklumat tersebut membatasi kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan MOU Dewan dengan Kapolri. Belakangan Kadiv Humas Polri Irjan Argo Yuwono mengklarifikasi penafsiran Malumat Kapolri, khususnya poin 2D. Argo Yuwono mrengatakan, “Maklumat Kapolri poin 2D tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Dikaluarkan Maklumat itu, artinya tidak untuk membredel berita pers”. FPI nampaknya oleh Kepolisian dijadikan sebagai target dengan langkah dan kebijakan hukum yang tidak adil. Terkesan seperti aktivis muslim diperlakukan sebagai "musuh negara". Sampai disini, Jenderal Polisi Idham Azis sedang diuji konsistensi akan tekad dan semangat untuk membangun kinerja Kepolisian yang lebih baik dan humanis itu. Husnul khotimah atau su'ul khotimah kah Pak Idham Azis di akhir masa jabatan yang tinggal menghitung hari itu? Masyarakat terus pemantau dalam hitungan mundur. We're leavin together. But still It's farewell ---it's the final countdown...(Europe) Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Kemewahan Terakhir Rakyat
by Tamsil Linrung Jakarta FNN – Jum’at (01/01). Demokrasi, dengan berbagai instrumen yang melekat di dalamnya adalah kemewahan tunggal. Juga kemewahan terakhir yang dimiliki oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia. Demokrasi tak melihat stratifikasi dan kelas ekonomi. Pandangan politik, juga tak bisa jadi argumentasi untuk menegasi hak-hak berdemokrasi. Bahkan, dalam pergumulan dan dinamika politik itulah, demokrasi dituntut merefleksikan nilai dan esensi. Demokrasi adalah satu-satunya mahkota yang secara sah diwariskan, dan bebas digunakan oleh setiap anak bangsa yang telah merdeka ini. Terdistribusi merata. Tidak timpang, seperti terjadi di sektor ekonomi akibat kegagalan kebijakan. Semua punya hak yang sama atas demokrasi. Tak ada yang bisa mengklaim sebagai pemilik tunggal. Apalagi merasa paling otoritatif mengangkangi demokrasi. Bahkan kekuasaan itu sendiri, harus taat dan tunduk pada rambu-rambu demokrasi. Bila ada unsur di dalam suatu negara hukum yang merasa paling punya kewenangan menafsir dan menghegemoni demokrasi, maka pada saat itu demokrasi kita sesungguhnya sudah roboh. Demokrasi tidak memberikan pedang kepada pranata kekuasaan untuk mengamputasi kelompok, atau organisasi yang secara sepihak ditafsir “berbahaya”. Ada proses pengadilan yang harus ditempuh. Ada rambu-rambu hukum yang jelas mengatur. Penggunaan kekuasaan dengan serampangan, justru amat berbahaya bagi bangsa ini ke depan. Siapapun, jadi punya argumentasi untuk membubarkan kelompok-kelompok yang secara subyektif divonis berbahaya. Kita akan disibukkan saling melabeli. Ini tidak sehat. Semestinya, nafas demokrasi bergemuruh dengan dialog. Demokrasi Pancasila, mengajak kita duduk bersama. Menuntun bermufakat dalam hal-hal yang kita sepakati. Bertoleransi dalam silang pendapat. Bukan malah menggebuk mereka yang tidak sepakat. Lagipula, sikap over protective justru mencerminkan rasa rendah diri. Negara jangan dijebak seolah mengidap inferiority complex. Gamang atas keyakinan sendiri. Tidak percaya, bahwa ideologi yang dianut jauh lebih baik dibanding ideologi yang dilabeli “berbahaya”. Kalau sudah seperti ini, lantas siapa sebetulnya yang secara praktik memosisikan negara, bangsa, dan ideologinya lemah? Terus terang, kita merasa cemas. Kebatinan kita sebagai anak bangsa terganggu. Ketika anasir-anasir yang mendegradasi demokrasi terus difestivalisasi. Diglorifikasi sebagai kemenangan atas sebuah perang akbar. Lalu disambut dengan sorak sorai semu dari para buzzer politik. Tanpa punya pijakan aspirasi yang lahir dari kesadaran. Partai politik koalisi tambun, seharusnya lebih dari cukup sebagai modal membangun rasa percaya diri. Modal politik itu, mestinya mampu menopang konfidensi. Tak resah. Apalagi sampai terus meniupkan propaganda bahwa bangsa terancam karena dengung vokal kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam beraspirasi. Ancaman laten yang sesungguhya mendera bangsa ini adalah kemiskinan, ketimpangan ekonomi antar kelas yang parah, dan krisis multi dimensi akibat kegagalan menangani pandemi Covid-19. Mempersempit ruang kebebasan sipil, apalagi ada wacana mengaktivasi patroli siber. Justru kian jauh menyeret bangsa ini ke periode gelap otoritarianisme yang telah kita kubur di masa lalu. Jalan mundur kehidupan demokrasi bangsa Indonesia bukan sebatas isu. Tapi telah jadi fakta empirik. Disoroti berbagai lembaga global pemerhati demokrasi. The Economist Intelligence Unit’s Democracy Index yang dirilis Januari 2020 misalnya, menempatkan demokrasi Indonesia di urutan 64 dari 167 negara yang diteliti. Bandingkan dengan negeri jiran, Malaysia yang kerap disebut-sebut “belajar berdemokrasi” dari kita, situasinya justru lebih baik. Jauh di atas Indonesia, yaitu di posisi 43. Indeks demokrasi EIU itu, tidak asal-asalan disusun. Namun mengacu pada 60 indikator yang kemudian dikluster ke dalam lima isu utama. Termasuk tingkat partisipasi dalam politik. Yang dalam beberapa studi empiris, ditemukan, jika partisipasi dan pilihan politik masyarakat dipengaruhi oleh tingkat pendidikan atau melek politik, serta kondisi ekonomi. Artinya, indeks demokrasi tersebut, merefleksikan situasi kehidupan masyarakat di bawah. Penilaian The Economist itu, melengkapi berbagai alat ukur terhadap progres atau langkah suatu bangsa. Termasuk Human Development Index yang secara reguler dirilis oleh United Nations Development Programme. Indeks Pembangunan Manusia dari PBB. Yang sama mencemaskan, rendahnya mutu demokrasi dan pembangunan bangsa Indonesia yang disajikan tersebut, terjadi sebelum krisis multidimensi terjadi. Sementara pandemi Covid-19, telah mengoyak tatanan kehidupan bangsa. Artinya, bila ada studi baru yang menyigi kehidupan kebangsaan kita hari ini, hampir bisa dipastikan semua indikator mendapatkan nilai merah. Kembali ke soal isu demokrasi, HAM dan kebebasan. Pandemi Covid-19 betul-betul dimanfaatkan untuk memuluskan berbagai agenda, yang dalam situasi normal sulit diimplementasikan. Covid-19 seolah dianggap sebagai alat legitimasi. Paling baru adalah UU Omnibus Law yang disahkan atas nama investasi dan pemulihan krisis ekonomi. RUU Omnibus Law itu, kita saksikan mendapat badai protes yang bergelombang. Berbagai elemen masyarakat tumpah ruah di jalan. Menuntut penolakan dan pembatalan. Namun aspirasi yang mestinya diserap dalam proses legislasi negara demokrasi yang sehat, justru dikesampingkan. Ada apa ini? Yang menyedihkan, gelombang aspirasi itu bahkan memakan banyak tumbal. Menurut Amnesty Internasional Indonesia, 402 orang jadi korban kekerasan aparat dalam demo penolakan UU Omnibus Law. Ini persis yang diingatkan oleh Harvard University. Sebuah artikel yang terbit di laman resmi kampus terkemuka itu menyebut, pemerintahan otoriter di berbagai negara, yang hampir bisa dipastikan secara ekonomi disetir oleh oligarki dan konglomerasi, tampak terburu-buru mengesahkan banyak aturan. Aji mumpung. Selagi perhatian rakyatnya tersedot ke persoalan Covid-19. Situasi dan peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam kurun waktu kurang dari satu tahun ini saja, telah jauh mendegradasi kehidupan bangsa ini. Indonesia, seperti nada khawatir yang ditulis oleh Harvard University terhadap praktik otoriter di tengah-tengah bencana, ditengarai akan mengalami kehidupan demokrasi yang berbeda yakni semakin jauh dari harapan setelah pasca Covid-19. Dengan kata lain, Indonesia semakin dekat dengan apa yang disebut oleh The Economist sebagai hybrid regime. Rezim hibrida. Dimana penguasa menganut politik campuran sebagai akibat dari transisi yang tidak selesai dari rezim otoriter ke rezim demokratis. Rezim hibrida menggabungkan fitur-fitur otokrasi berdasarkan kekuasaan otoritarian dengan fitur demokrasi. Anasir-anasir demokrasi tampak digunakan. Namun justru untuk melanggengkan praktik otokrasi. Misalnya memakai stempel legislatif untuk mengesahkan UU, meski ditolak oleh rakyat. Dalam bahasa lain, hal ini merupakan refleksi menguatnya oligarki. Ruling oligarchy. Seperti istilah yang diintrodusir oleh Profesor Jeffrey Winters dari Northwestern University, Amerika Serikat. Penulis adalah Senator Dewan Perwakilan Daerah.
Ahli Hukum Itu Ternyata Jongosnya Nazi
by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum Jakarta FNN – Jum’at (01/01). Ketika rezim demokratis mulai produktif dengan kebijakan represif, maka setiap orang dalam negara itu harus mulai membuka lembara-lembaran memorial untuk lebih cermat dan teliti. Sejarah menunjukan rezim-rezim teror, penindas bengis dan jijik, lahir dari alam demokrasi. Demokrasilah yang melambungkan Adolf Hitler. Pria inferior, yang sempat diragukan kemampuannya oleh eksekutif I.G Farben. Memasuki kekuasaan setelah Nazi memenangkan pemilu legislatif, Hitler dengan bantuan ahli hukum yang bersedia menjadi jongosnya, memukul habis demokrasi itu. Korporasi Yang Biayai Hitler Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei (NSDAP), atau National Socialist German Workers' Party, dikenal umum Partai Nazi. Partai ini mengawali evolusinya melalui apa yang dikenal dengan Deutsche Arbeiterpartei (DAP). DAP eksis pada tahun 1920. Partai ini diprakarsai oleh para nasionalis Jerman, dan pekerja dengan kultur paramiliter. Spirit utama mereka, sederhana saja, “melawan komunis di Jerman pasca perang dunia pertama”. Spirit ini ternyata membawa Nazi, dengan Adolf Hitler, pria inferior ini menggenggam kekuasaan dan menjadi penindas paling sistimatis, kejam, bengis dan menjijikan terhadap rakyatnya. Menurut Charles F. Andrian, para pendukung Hitler itu berharap dapat memperoleh keuntungan dari persenjataan kembali Jerman. Selama berkuasa, program-program Nazi, juga Fasisme Italia, tulis Andrian, cenderung menguntungkan para pemilik tanah luas, dan industriawan besar. Siapa saja industriawan dan korporasi besar itu? Robert Simon Yavner, dalam artikel I.G Farben’s Petro-Chemical Plant and Concentration Camp at Auschwitz, menunjukan Frizt Haber dan Carl Boch (Haber-Bosch). Tahun 1916 mengambil alih BASF, Bayer, Hoescht, Cassela, Agfa, Griesheim dan ter-Mer. Tahun 1925 korporasi-korporasi ini dimerger. Terbentuklah I.G Farbenindustrie Aktiengesellschaff, yang dikenal dengan nama “I.G. Farben”. Bagaimana mereka mendekatkan, bahkan mengendalikan Hitler? Pemilu untuk Reigstaat tahun 1932 membawa partai Nazi memperoleh 230 kursi dari 608 kursi. Belum mayoritas. Tetapi itu sudah terbesar. Jumlah kursi itu menjadi politik Hitler memasuki kekuasaan. Presiden Jerman, Hindenberg, segera mengangkat dirinya (Hitler) menjadi Chancelor. Hitler belum benar-benar aman, sekalipun telah menjadi Chancelor. Didepan matanya akan berlangsung pemilihan Reigstaat yang lain. Pemilihan yang akan berlangsung pada tanggal 5 Maret 1933. Hitler berambisi memenangkannya. Bagaimana caranya? Herman Gorring, pencipta Gestapo, polisi rahasia Nazi, dikenal sangat kejam. Gorring yang bekerja berdasarkan panduan polotik Hitler, dan bukan hukum segera beraksi. Soal GESTAPO akan diulas pada kesempatan lain. Gorring segera mengadakan pertemuan rahasia dengan Hjalmar Schacht, salah seorang dari komunitas korporasi financial kala itu. Pertemuan ini berlangsung pada tanggal 20 Februari 1933. Gorring berharap akan memperoleh donasi dari komunitas ini sebesar tiga juta Reichmark untuk kepentingan Hitler memenangkan pemilu legislatif itu. Tercapaikah uang sebesar itu? Yavner menulis George von Cshnitzler, anggota dewan direksi dan direktur pemasaran I.G Farben, segera memperoleh instruksi dari Carl Bosch. Kepadanya, Bosch memerintah memberikan donasi sebesar 400.000 Reichmark. Hitler telah dibeli I.G Farben, dan menemukan diri berhutang untuk sebuah kemenangan Pemilu Legislativ pada I.G. Farben. Semuanya telah menjadi jelas untu Hitler dan I.G Farbenm. Hitler segera menggelar pertemuan rutin dengan I.G. Farben. Politik berbicara dengan tipe korup yang khas. Herman Schitz, orang I.G Farben segera diberi jabatan oleh Hitler sebagai deputi Reighstag, November 1933. Buetefisch, orang I.G. Farben lainnya segera bergabung dengan Gestapo, yang kala itu dipimpin oleh Heindrich Himmler. Begitulah kenyataannya. Oligarki dan korporasi milik orang kaya bekerja, yang isi kepalanya hanya uang dan untung. Mereka selalu mendekatkan diri pada pemerintah. Selalu menguasai dan mengarahkan kebijakan-kebijakan pemerintah untuk keuntungan mereka. Begitulah mereka, dimanapun. Mereka adalah kelompok manusia yang suka pada represi. Menjadi Jongos Nazi Hitler telah menggenggam kekuasaan sejak tahun 1933. Apa yang pertama dilakukan Hitler untuk meciptakan tatanan sosial politik dalam rangka melancarkan ambisi menjijikan itu? Hitler bukan ahli hukum. Dia tak mengerti hukum. Tetapi dia hanya merealsaikan ambisi horornya. Langkah pertamanya hanya dengan menangani hukum terlebih dahulu. Hukum, tepatnya sistem hukum langsung digarap. Diawali dengan membentuk Anabling Act 1933. Soal Anabling Act ini tidak akan saya ulas lagi. Hitler tahu ada orang yang ambisius. Yang pikiran dan sikapnya selalu konyol. Sikap seperti jongos, yang bersedia melayani Nazi. Salah besar kalau mengidentifikasi dua ahli hukum saja yang menyediakan dirinya menjadi jongos Nazi. Sekali lagi itu amat salah. Itu karena tidak mungkin membayangkan pengadilan Nazi dan Kementerian Kehakiman diisi oleh orang non hukum. Gustav Rudbruch, Carl Schimitt dan Hans Frank, harus diakui, dengan bobotnya yang berbeda, memainkan peran menentukan dalam pembentukan sistem hukum Nazi. Gustav dan Schimitt, sering disebut Schimittian untuk menunjuk pikiran-pikirannya adalah filosof. Sedangkan Frank, anak muda ini, adalah praktisi yang terlatih. Schmitt menyediakan fundasi filsafat untuk menjustifikasi nilai-nilai baru. Nilai yang selaras dalam esensi dan tampilan dengan visi Nazi, yang berpusat pada Hitler. Schmitt, anggota Privy Counsel, Ketua Reichfachgroupee, dan profesor pada Federasi Ahli Hukum Nazi, membuat “Dasar-Dasar Baru Penegakan Hukum”. Salah satu prinsip bentukan Profesor pencipta konsep “Total State”, yang kelak dikenal dengan sebutan “totalitarian state” ini adalah “penegakan hukum bersifat langsung dan dikontrol secara eksklusif, dengan cara menerapkan ketentuan-ketentuan yang bersifat umum”. General Clause, itu bukan undang-undang. Tetapi nilai dominan bangsa. Schimitt mengonsepkan nilai ini, dalam kerangka “Total State”. Nilai ini dilukiskan olehnya sebagai nilai homogen rakyat. Nilai yang kerangka kerjanya bersifat absolute dan otoritatif. Itu adalah personifikasi pada Fuhrerr, Hitler. Hakim, dalam prinsip General Clause ini, tidak bisa menggunakan silogisme. Ini mutlak. Tak bisa ditawar-tawar dengan alasan apapun itu. Hakim tidak diberi diskresi dalam memutus perkara. Hakim terikat pada idiologi Nazi. Pengadilan dipersonifikasi pada Hitler, dengan akibat yang jelas. Curt Rothemberg misalnya menjelaskan hakim yang kata-katanya dan sikapnya berbeda dengan Nazi, dihukum. Ide Recshtaat tentang konsep hukum, oleh Schimitt tidak dihubungkan dengan hakikat ide Rechstaat itu sendiri. Karena tradisi kebebasan burjois. Jadi sejak itu ide Rechstaat atau rule of law mengesampingkan human being, baik sebagai individu maupun sebagai asosiasi. Schimitt tersohor dalam politik sebagai pemikir, dan penyedia argumen filosofis untuk menjustifikasi ide-ide Hitler. Berbeda dengannya, Hans Frank, anak muda energik dan ambisius, yang telah mengenal Hitler sejak tahun 1928, memainkan peran teknokratis yang hebat. Diminta Hitler menjadi lawyer untuk anggota Nazi yang dituduh dan disidang pada tahun 1927-1930, Hans Frank membangun relasi dengan Hitler. Membentuk organisasi untuk Nazi Lawyer pada tahun 1928, Hans segera dipakai Hitler menjadi pembela atas tiga orang tentara Jerman yang disidangkan di Leipzig Reichwahr. Orang-orang ini dituduh melakukan high treason (penghianatan tingkat tinggi). Cerdas, Frank memberi Hitler panggung. Hitler diundang Frank ke pengadilan menyampaikan pidato dalam sidang itu. Hitler menggunakan kesempatan itu. Nasib, semua usaha pembelaannya, termasuk pembelaan Hitler, tidak mampu membebaskan ketiga terdakwa. Tetapi kesempatan itu telah sangat berguna untuk Hans Frank. Dia telah memperoleh simpati hebat dari Hitler. Hasil mengagumkan pun menanti pasti. Frank segera tertakdir sebagai ahli hukum utama Nazi, (Premier Nazi Lawyer). Hal-hal hebat lain pun segera mendatangi Hans. Hans segera diminta Hitler menjadi pengacara pribadinya, dan pada waktunya Hans diangkat Hitler memimpin pembentukan sistem hukum Nazi. Melukiskan dirinya sebagai manusia dengan ambisi besar, yang memiliki kemampuan pemimpin Jerman suatu hari kelak. Hans segera bekerja menanganai sistem hukum, berdasarkan perintah Hitler. Hans, pria ambisius ini punya dua strategi pembentrukan system hukum Nazi. Kedua strategi itu, disebut Cintya Fountanine, dalam Complicity in Perversion of Justice: The Royal of Lawyer Eroding the Rule of Law in the Third Reich, dimuat dalam Jurnal St Mary’s Journal on Legal Malpractice and Etics Vol 10. Nomor 2, 2020 adalah “purging and coordinating”. Esensi strategi “purging” tidak lain selain membersihkan organisasi pengacara Jewish Lawyer, Sosial Democrat Lawyer dan Communist Lawyer. Organisasi BNSDJ, dibersihkan dari tiga kelompok itu. Pada saat yang sama Law for Restoration of Profesional Civil Service diberi mandate membersihkan organisasinya dari semua Jewish (Yahudi), Social Democrat, hakim-hakim yang secara politik tak dapat dipercaya, Jaksa, dan para dosen progresif di Universitas, dibersihkan. Mandat itu menakutkan. Karl Linz, Ketua Federasi Hakim, benar-benar takut. Linz menghawatirkan keamanan kerjanya. Dia segera bertemu Hitler. Tetapi dengan cerdik Hitler malah memberi jaminan terhadap independensi hakim, jaminan khas orang mabuk kekuasaan. Strategi itu bekerja dengan cara yang sama mematikan, juga terlihat pada strategi kedua “coordinating”. Sebagai bagian integral dari strategi membangun sistem hukum Nazi, strategi kedua ini menancapkan pengendalian. Cerdik, setelah ahli hukum dari kalangan Yahudi, Social Demokrat dan Komunis dibersihkan dari organisasi pengacara, strategi kedua mengambil bentukl kongrit lainnya. Organisasi Pengacara yang telah dibersihkan dari unsyur Yahudi, Sosial Demokrat dan Komunis, ditransformasi ke dalam kontrol penuh Menteri Kehakiman yang diberi kewenangan melaksanakan transormasi itu. Dia diberi wewnang membuat semua aturan dalam menata sistem hukum. Ini terjadi tahun 1934. Pembaca FNN.co.id yang budiman. Bagaimana melihat Hans Frank, dalam implementai strategi ini. Memang tidak djelas. Tetapi Hans Frank telah diangkat Hitler menjadi Wakil Menteri Kehakiman, tanpa portofolio. Tahun 1936, Kementrian Kehakiman menerbitkan Code Etik pengacara, yang materinya merupakan penjabaran dari doktrin Nazi, yang berasal dari Hitler. Visi Hitler mengenai sistem hukum sangat jelas. Kepentingan negara berada di atas kepentingan klien. Pengacara harus merealisikannya. Kewajiban profesional Lawyer, dalam visi itu sangat jelas. Harus merepresentasi, mendahulukan kepentingan negara. Visi ini mencapai kesempurnaan pada tahun 1939. Jerman, dengan Nazi yang dipandu Hitler, jelas pada semua aspek. GESTAPO, polisi rahasia dengan cara joroknya mematai-matai, mengawasi, menangkap, dan menjebloskan siapa saja yang berbeda haluan politik dengan Nazi di Kamp Konsentrasi. Tak ada proses peradilan, apalagi fair. Jorok sekali. Itulah hasil kerjas ahli hukum jongos terhadap sistem hukum Nazi. Schimitt Hans Frank, dan Menteri Kehakiman, telah menulis hari esoknya dengan cara itu. Rakyat, khususnya Yahudi, Komunis dan Sosial Demokrat terkapar. Bagaimana dengan para oligarki yang menjadi cukong-cukong Hitler? Mereka selalu berjaya. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Empat Plus Satu Wajah Jokowi
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Jum’at (01/01). Jokowi itu Presiden dan semestinya memiliki satu wajah. Apakah ganteng atau setengah ganteng itulah wajahnya Jokowi. Kegantengan dimaksud adalah wajah kebijakan dan kualitas sebagai pengelolaan negara. Presiden dalam sistem kabinetdan pemerintahan presidensial, sangat menentukan dalam membentuk wajah Pemerintahan. Sejalan dengan pesannya bahwa tidak ada visi dan misi menteri. Yang ada adalah visi misi Presiden. Itu sanagat jelas dan tegas dinyatakan Jokowi. Hasil Riset kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh lembaga riset SMRC milik Saiful Mujani mencapai angka spektakuler 74 % tingkat kepuasan. Sebagian publik yang terbaca dari komentar di media sosial (medsos) meragukan akurasi dan obyektivitas riset tersebut. Kesan sebagai hasil riset pesanan pun bermuncul dalam berbagai komentar. Sayang kita tidak memiliki alat atau lembaga kontrol yang dapat memberi sanksi kepada kerja riset yang bersifat tipu-tipu tersebut. Dampaknya adalah hasil riset yang seperti ini diperkirakan bakal muncul lagi ke masyarakat. Kondisi ini dapat dipahami. Apalagi selama pesanan masih berdatangan di tengah kondisi ekonomi yang resesi seperti sekarang. Wajah Jokowi tentu terlihat pada kinerja para menterinya. Tercatat empat Menteri terbaca oleh publik yang menggiring pada konklusi bahwa Pemerintahan Jokowi itu memang berwajah buruk. Disadari atau tidak, mestinya satu persatu wajah mereka dinilai, akan tetapi empat menteri ini yang mudah dan langsung terbaca publik. Pertama, Menteri Keuangan yang nampak kalang kabut karena hutang luar negeri mencapai sduah mencapai Rp. 6.000 triliun. Bunga tahun ini yang harus dibayar berjumlah Rp. 300 triliun. Untuk tahun 2021, bunga hutang dianggarkan sebesar Rp. 373,3 triliun. Sementara investasi jeblok, dan pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2020 minus -3,49 %. Kedua, Menteri yang diberi gelar "atur segala urusan" Luhut Binsar Panjaitan. Menko Maritim dan Inveastasi (Marinvest) ini menjadi garda terdepan kerjasama dengan Republik Rakyat China (RRC). Program One Belt One Road (OBOR) menjadi andalannya. Rakyat masih pesimis bahwa kerjasama dengan RRC hanya ilusi. Bukan solusi. Konflik tenaga kerja Cina dengan pribumi menjadi sinyal dari instabilitas ke depan Pemerintahan Jokowi ke depan. Ketiga, Menteri Agama yang dianggap selalu memojokan umat Islam. Fakhrul Rozi terus kampanye soal radikalisme, intoleransi, dan ekstrimisme yang arahnya adalah umat Islam. Yaqut pengganti Rozi ribut untuk mengafirmasi Ahmadiyah dan Syi'ah yang dianggap sebagai ajaran sesat. Terakhir soal tekad untuk memerangi populisme Islam yang juga menyinggung perasaan umat Islam. Keempat, Mahfud MD Menko Politik, Hukum dan Kemanan (Polhukam). Cendekiawan dan Guru Besar yang awalnya banyak didengar karena "bijak" dan moralis. Setelah menjadi Menko, maka ucapannya mulai mencla-menclo. Lebih berposisi sebagai politisi ketimbang cendekiawan.Terakhir arogan, otoriter, dan menginjak-injak hukum dengan membubarkan dan melarang Front Pembela Islam (FPI). Disamping empat wajah itu, masih ada lagi wajah yang seram Hendropriyono. Orang ini jago main ancam. Merasa dirinya seperti masih menjadi tentara aktif saja. Mengancam yang menjadi pelindung anggota FPI, mengancam organisasi lain "tunggu giliran". Hendroprijono yang Jendral TNI (Purn.) Kehormatan (Hor.) ini merasa dan berprilaku laku seperti paling sendiri jago di republik ini. Jangan-jangan otak pembubaran dan pelarangan FPI datang darfi sang Guru Besar intelijen tersebut. Republik Indonesia seperti mau dibawa menjadi negara fasis, seperti zamannya Hitler, Mussolini, Tito, dan Stalin dulu. Seenaknya saja main ancam dan menakut-nakuti rakyat. Pak Hendroprijono kan bukan Mussolini, Hitler, Tito dan Stalin, yang bermodal kekuasaan dan senjata, sehingga bisa berbuat apa saja. Kemal Attaturk atau Ariel Sharon tak berdaya dan "ampun-ampunan" menghadapi sakaratul maut tuh. Jabatan dan kekuasaan bukan untuk gagah-gagahan. Tetapi amanah yang harus ditunaikan dengan adil. Begitulah konstitusi negara UUD 1945 membimbing dan memandu kita dalam berbangsa dan bernegara. Hebatnya para pendiri bangsa meninggalkan warisan terbesar dan terbaik untuk anak cucunya. Jika tidak berlaku adil, maka akibatnya adalah penyesalan. Mantan Menkopolkam Sudomo saat diperiksa Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di Pesantren Talang Sari Lampung itu yang bertanggungjawab adalah Danrem Garuda Hitam 043. Lala siapa yang menjabat Danrem Garuda Hitam Lampung? Dialah Kolonel TNI. Hendropriyono. Jadi, kini semakin nampak jelas empat plus satu wajah Jokowi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Catatan Akhir Tahun, Tak Ada Yang Berubah
by Dr. Ahmad Yani, SH. MH. Jakarta FNN – Kamis (31/12). Kita sudah di penghujung tahun 2020 dalam hitungan Masehi dan Fajar 2021 akan segera menyingsing. Bagi orang yang beriman dan berakal dalam beberapa kesempatan dan waktu, hendaklah berhenti sejenak untuk muhasabah atau menghitung-hitung diri dan amal yang telah dilakukan pada hari-hari yang lalu. Kemudian berusaha memperkuat keinginan untuk dapat memperbaiki dan menambah amal kebaikan untuk bekal hari esok. Pada hari kemarin (Sepanjang 2020) kita banyak menghadapi cobaan-cobaan yang sedemikian dahsyat. Kita berhadapan dengan Covid-19, suatu penyakit yang telah merenggut nyawa lebih dari 21 ribu manusia Indonesia. Wabah ini tidak hanya menyerang kesehatan kita. Tetapi juga menyerang ekonomi dan semua kehidupan kita. Dan yang paling terasa akibat Wabah ini adalah ekonomi rakyat. Covid-19 telah melumpuhkan aktivitas ekonomi. Membawa Indonesia pada jurang resesi dan krisis ekonomi. Krisis ekonomi yang demikian itu membawa dampak sosial. Sebab dalam situasi krisis, frustasi dan kelaparan akan terus menghantui kehidupan masyarakat. PBB bahkan sudah mengingatkan bahwa krisis ini telah membunuh sekitar 10.000 anak per bulan karena pasokan makanan yang terputus antara pertanian-pasar dan desa-desa yang terisolasi dari bantuan makanan dan medis. Dan sekitar 7 juta orang meninggal karena kelaparan di seluruh dunia. Indonesia baru-baru ini terjadi di Nias Sumatera Utara. Seorang Ibu tega membunuh tiga orang anaknya akibat himpitan ekonomi. Pembunuhan sadis itu menjadi cerminan bagi kita. Kalau seseorang terhimpit ekonomi, lebih bersedia menanggung hukuman daripada menanggung derita himpitan ekonomi. Setelah 75 tahun merdeka, ternyata persoalan itu menjadi persoalan pelik. Janji kesejahteraan nampaknya kehilangan peta jalan. Rakyat masih saja dengan kasus lama, yaitu menghadapi getirnya memenuhi kebutuhan sehari-hari. Negara seakan tak mampu memberikan jawaban konkrit atas desakan keadaan masyarakat yang semakin kritis. Demikian pula kekuasaan. Meski telah banyak kekuasaan jatuh bangun, namun masalahnya tetap sama, rakyat masih tidak mendapatkan janji kemerdekaan itu. Hari berganti hari. Bulan berganti bulan. Tahun berganti tahun. Namun perubahan menuju indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur hanya menjadi slogan semata. Apa Problemnya? Sepanjang periodesasi kekuasaan semenjak Soekarno hingga Jokowi sekarang ini, bangsa ini hanya disibukkan dengan perebutan kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan. Masyarakat dipecah belah untuk saling membenci demi memenuhi hasrat kekuasaan. Nafsu kekuasaan yang berlebihan membuat ingatan masa lalu terus hidup. Pertengkaran demi pertengkaran terus diproduksi. Para penguasa merasa senang dengan semua itu, untuk mempertahankan kekuasaannya. Maka lahirlah polarisasi dalam masyarakat dan permusuhan antar bangsa. Sementara persoalan ketidakadilan, korupsi, hutang, gempuran tenaga kerja asing, kekerasan aparat, tidak pernah jeda sedikitpun. Upaya untuk mencari jalan keluar dari semua problem itu sangat kecil. Malah justru memperlebar kekuasaan untuk menangkal protes publik dari segala permasalah itu. Problem Utama Masalah mendasar yang membuat bangsa ini sulit mencapai kemajuan sebenarnya bukan karena persoalan ekonomi atau politik saja. Tetapi yang paling mendasar adalah masalah ketidakadilan. Inilah hulu yang menyebabkan kesengsaraan sosial dan kesengsaraan ekonomi, kesengsaraan hukum, kesengsaraan moral dan kesengsaraan lainnya yang dirasakan bangsa ini. Terjadi kesenjangan sosial yang tak kunjung teratasi antara kelompok kaya dengan miskin. Bidang ekonomi, kehidupan dirasakan semakin berat. Bidang hukum, kesengsaraan akibat hukum tumpul ke golongan yang kuat dan tajam ke yang lemah. Efeknya HAM tidak dihiraukan. Betapa mudahnya mengeksekusi mati manusia tanpa pengadilan, menangkap dan memenjarakan pikiran manusia. Berbagai bidang kerusakan inilah yang disebut kerusakan moral. Kehidupan bangsa hampir tanpa rujukan moral. Kita seperti bangsa yang tak memiliki moral. Ketergantungan pada bangsa asing. Hutang yang sudah menumpuk dan pengepungan bangsa asing melalui tenaga kerja Asing tak dapat diatasi lagi. Ketidakadilan ini terasa sangat menyengat. Dari tahun ke tahun, penguasaan ribuan hektare lahan oleh segelintir orang. Sayangnya, selama itu pula belum ada solusi yang bisa memenuhi rasa keadilan bagi rakyat banyak. Masalahnya masih sama, yaitu ketidakadilan sosial. Apakah kita masih menjunjung tinggi negara Pancasila sebagai falsafah berbangsa dan bernegara? Kalau memang kita masih berpegang pada Pancasila, kenapa keadilan sosial masih yatim-piatu? Korupsi Yang Masih Akut Penyebab lain adalah korupsi yang masih akut. Kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Politisi Harun Masiku, yang sampai saat ini belum diketahui dimana rimbanya. Kasus itu belum terungkap dengan jelas, karena dana diduga mengalir ke petinggi partai politik tertentu. Lebih mencengangkan dalam satu bulan dua orang menteri ditangkap KPK karena Korupsi. Lebih mengiriskan hati kita semua, terjadi korupsi bantuan sosial ditengah rakyat yang teriak kelaparan. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhi Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Menurut Majalah Tempo, korupsi dana bansos itu mengalir ke partai tertentu, dan orang-orang yang berhubungan dengan kekuasaan. Ketika rakyat terbebani dengan bencana, masih saja ada oknum yang tak bermoral terus melakukan upaya untuk meraup keuntungan sendiri demi memenuhi ambisinya. Kekerasan Negara Guna melindungi kekuasaan dari protes akibat ketidakadilan dan korupsi, maka digunakan cara-cara kekerasan. Ada kekerasan sosial, kekerasan ekonomi, kekerasan politik dan kekerasan hukum. Masyarakat yang paling bawah mengalami kekerasan itu secara simultan. Berbagai kasus kekerasan sosial telah dan sedang terjadi, menghantam aktivis lingkungan, aktivis politik dan aktivis HAM. Salah satunya adalah kematian 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) dapat dianggap sebagai kekerasan negara terhadap warga negara. Penembakan yang terjadi di kilometer 50 itu, sampai hari ini belum menemukan titik terang. Kenapa mereka dibunuh? Jawaban yang dapat kita duga adalah keterlibatan negara dalam kekerasan tersebut. Setelah "anak buahnya" ditembak mati, pimpinan FPI HRS ditangkap dengan tuduhan menghasut kerumunan. Pesantren FPI di Megamendung Bogor ingin diambil negara dengan alasan penguasaan tanah secara ilegal. Padahal menurut pengakuan FPI tanah itu sudah dibeli dari masyarakat. Mirisnya, ketika lahan dikuasai oleh korporasi besar yang jumlahnya mencapai 80%, namun hanya bangunan pesantren yang dipersoalkan. Ini ketidakadilan yang terang benderang. Yang lebih mencengangkan dipenghujung tahun 2020 tepatnya 30 Desember 2020 pemerintah mengambil keputusan yang akan sulit dilupakan dalam ingatan oleh 7 juta orang anggota FPI dan Jutaan masyarakat Indonesia baik yang simpatisan maupun yang menginginkan tegaknya rule of law dan keadilan. Yaitu mengeluarkan larangan berkegiatan bagi Front Pembela Islam (FPI). Ada tiga alasan pembubaran FPI versi pemerintah. Pertama, adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dimaksudkan untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar negara, yakni Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kedua, isi anggaran dasar FPI dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 Undang-Undang Ormas. Ketiga, Keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai ormas berlaku sampai 20 Juni 2019 dan sampai saat ini belum memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Karena itu secara de jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 Front Pembela Islam dianggap bubar. Padahal dalam Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 18 UU Ormas, yang mewajibkan organisasi memiliki SKT, bertentangan dengan UUD 1945. Penjatuhan sanksi, pelarangan kegiatan, ataupun pembubaran organisasi secara sepihak oleh negara dengan menggunakan UU Ormas sebagai dasar hukum, sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, membatasi kebebasan sipil, serta berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi. Oleh karena itu peristiwa pembubaran FPI dapat dianggap sebagai kekerasan negara, karena tidak menggunakan prosedur hukum yang berlaku. Kekerasan negara juga terjadi ketika mahasiswa dan aktivis melakukan protes massal. Tak jarang terjadi kekerasan dari aparat. Kekerasan pada saat penolakan Undang-undang Omnibus Law, kekerasan ketika penolakan Revisi UU KPK yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia di kendari. Begitu juga kekerasan terhadap aktivis lingkungan dan masyarakat yang melakukan perlawanan terhadap represifnya kekuasaan akibat penggusuran dan penguasaan lahan oleh korporasi besar. Pembangunan yang tidak ramah lingkungan dan tidak pro rakyat kecil memompa protes rakyat diberbagai wilayah. Krisis dan Utang Kita sudah mengalami krisis ekonomi. Pemerintah telah mengumumkan bahwa Indonesia telah masuk ke jurang resesi ekonomi. Dampak dari resesi ini akan menyebabkan pengangguran, kemiskinan dan ketimpangan semakin melebar. Sementara itu, utang negara sudah mencapai Rp 6. 000 triliun. Hutang yang terus meningkat itu menurut Rizal Ramli akan memperparah kondisi perekonimian nasional. Karena uang hasil utang dipergunakan untuk membayar hutang. Setelah utang terus meningkat, justru pertumbuhan ekonomi turun. Berarti ada masalah pada penggunaan dana yang berasal dari utang. Ada ketidakefektifan dalam menggunakan hutang itu. Menurut ekonom Faisal Basri, Pemerintahan Jokowi terlalu boros menggunakan hutang. Hingga Jusuf Kalla mengatakan Indonesia menggunakan hutang untuk bayar hutang. Sulitnya Indonesia keluar dari jebakan hutan dan krisis memperpanjang dan memperlebar kemiskinan dalam negeri. Hingga sampai saat ini kesenjangan dan kemiskinan masih menjadi problem utama. Melihat Indonesia 2021 Yang terekam di tahun 2020 adalah masalah dan masalah saja. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik dan hukum yang terasa tidak adil. Lalu Seperti apa kita memprediksi keadaan 2021? Semua problem yang terjadi selama tahun 2020 belum teratasi. belum ada yang dituntaskan satu pun. Kita dapat lihat bahwa Tahun 2021, Indonesia tidak akan banyak yang berubah. Masih berkutat pada masalah krisis ekonomi yang diprediksi akan semakin memburuk di tahun 2021. Masalah pelanggaran HAM, masalah polarisasi di tengah masyarakat, dan masalah kesenjangan lainnya. Diperparah lagi dengan Covid-19 belum kunjung di atasi, bahkan keadaannya makin tak menentu. Sementara masyarakat banyak yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat virus ini. Menurut saya, 2021 hanya akan berubah apabila ada suksesi nasional. Ada perubahan penting yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Karena selama pemerintah masih mementingkan kekuasaan ketimbang keselamatan dan kesejahteraan negara, selama itu pula perubahan tidak akan pernah datang. Sebagai orang yang beriman, perubahan itu niscaya. Siapa yang lebih baik dari hari kemarin adalah mereka yang beruntung. Tetapi apabila ia masih sama seperti hari kemarin maka ia merugi. Semoga kita bukan orang yang rugi itu. Wallahu Alam bisshawab. Penulis adalah Dosen FH, Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Advokat.
Data Keliru Yang Dipakai Untuk Pembubaran FPI
Lebih fatal lagi nih Menkopolkam, jika saya kasih data hasil penelitian juga. Dari Kemenham tahun 2019 yang menyimpulkan bahwa ada sekitar 3% prajurit TNI yang terpapar radikalisme. Itu artinya ada sekitar 12.000 anggota TNI dari total 400.000 TNI aktif terpapar radikalisme. Kalau begitu bubarkan dong TNI. Mau pak Mahfuzd bubarkan TNI? Lebih banyak dari anggota FPI loh jumlahnya yang terpapar atau beririsan. Begitulah kalau membuat kesimpulan yang fatal bukan? by Ubedilah Badrun Jakarta FNN – Kamis (31/12). Saya termenung sejenak. Lalu berfikir apa yang sesungguhnya sedang terjadi di Republik ini? Benarkah FPI bersalah? Mengapa dibubarkan? Ada apa dibalik pembubaran FPI sampai-sampai dibubarkan melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) enam pejabat negara. Tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri? Secara sosiologis politik, FPI entitas organisasi kemasyarakatan (ormas). Sama dengan ormas-ormas lainya. Memahami Ormas Mungkin sudah pada lupa ya? Ada yang jadi Presiden karena tidak sedikit peran Relawan (mirip ormas juga) yang pada tahun 2014 dan 2019 kemarin, banyak yang melakukan kegiatan di tengah-tengah masyarakat, meski tidak memiliki legal standing (merujuk Mahfuzd MD bahwa yang tidak punya legal standing ya tidak legal). Tahun 2014 lalu, banyak organisasi masyarakat berwujud relawan yang tak memiliki legalitas. Kemudian berlanjut tahun 2019. Dibalik relawan, tidak sedikit yang terkoneksi dengsn buzzer, atau kemungkinan besar ada juga buzzer yang dibiayai relawan. Jangan tanya siapa yang membiayai relawan? Ribut antar relawan di media sosial masih kenceng sampe hari ini. Tensi sosial masih tinggi. Siapa yang salah? Buzzernya atau yang membiayainya? Atau relawanya? Atau ormasnya? Silahkan buat kesimpulan sendiri saja. Mahfuzd MD mungkin juga lupa, dia bisa menjadi besar karena ormas, yaitu Ormas Nahdlatul Ulama (NU). Tanpa NU Mahfuzd MD tidak mungkin seperti saat ini. Sudah jadi pejabat. Tidak tangung-tanggung jabatanya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Jika ditelusuri sesungguhnya Ormas telah memberi kontribusi besar dalam membangun negara, karena banyak melahirkan sumber daya manusia yang dibutuhkan negara. Sering juga kita melihat juga ormas membantu negara dalam situasi sulit, dari episode melawan penjajah, menghadapi bencana alam, hingga melawan Covid-19 sekarang. Sebab negara tidak cukup mampu bekerja atasi problem tanpa bantuan ormas. Silahkan cek apa sumbangan NU saat Indonesia hadapi musibah? Silahkan cek sumbangan Muhammadiyah saat tingkat pendidikan Indonesia masih rendah? Kalau mau nanya ini juga boleh, apa sumbangan ormas FPI saat Indonesia hadapi musibah? Dari musibah gempa, tsunami sampai covid-19? Silahkan di cek. Ormas secara natural adalah juga kanal dari kebutuhan sosiologis manusia yang tidak bisa dibendung. Apalagi dihilangkan secara paksa. Karena ormas melekat dengan keberadaan manusia itu sendiri sebagai mahluk sosial. Ormas adalah hak sosial setiap manusia, sekaligus setiap warga nega, karenanya UU Nomor 16 Tahun 2017 mewadahinya. Menurut Undang-Undang tentang Ormas tersebut, dalam pasal 1 disebutkan bahwa ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi,kesamaan kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi & Hak Berorganisasi Itulah sebabnya negara wajib memberi kebebasan pada warga negara untuk beserikat, berkumpul dan berorganisasi sebagaimana dijamin dalam pasal 28 UUD 1945. Para pendiri bangsa ini sejak kelahiran negara, secara progresif telah menetapkan hak-hak dasar setiap warga negara, termasuk hak berserikat, berkumpul dan berorganisasi. Melakukan represi terhadap ormas adalah kesalahan fatal. Bertentangan konstitusi UUD 1945, juga sekaligus bertentangan dengan prinsip-prinsip negara demokrasi. Bukankah demokrasi itu gagasan tentang kebebasan yang terbentuk melalui sejarah panjang. Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Termasuk di dalamnya kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan berorganisasi. Tentu Mahfuzd MD masih ingat gagasan penting Henry Bertram Mayo dalam An Introduction to Democratic Theory (1960). Bahwa ada prinsip-prinsip demokrasi tidak boleh diganggu, karena menjadi sebab mengapa suatu negara disebut mempraktekan sistem demokratis? Diantaranya mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman termasuk keanekaragaman organisasi masyarakat. Keadilan Hukum Dalam Perkara FPI Selain itu, negara wajib menjamin tegaknya keadilan. Keadilan dalam perkara hukum hanya boleh diputus di pengadilan. Pembubaran ormas itu perkara hukum. Sehingga hanya boleh diputuskan di meja pengadilan. Bukan di meja kekuasaan. Bukankah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang didalamnya memuat argumen pembubaran ormas itu sepatutnya melalui Pengadilan? Ormas FPI bersalah atau tidak biarlah pengadilan yang akan memutuskan. Bukan penguasa. Indonesia ini negara hukum yang menganut konsepsi Rechstaat. Bukan machstaat (negara kekuasaan). Jika yang dipake adalah logika machstaat, ini kesalahan fatal dalam berdemokrasi. Terlalu banyak kesalahan fatal republik ini jika diurai satu persatu. Pemerintah terlalu menyibukan diri menghadapi FPI juga sudah kesalahan fatal. Sebab sesungguhnya masalah besar bangsa ini bukan di FPI. Tetapi amburadulnya tata kelola hadapi Covid-19. Korupsi yang merajalela. Kemiskinan yang terus bertambah. Ketidakadilan dan arogansi kekuasaan (neo- otoritarianisme). Pemerintah telah salah fokus (salfok). Saking salfoknya sampai buat SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga Menteri (Mendagri, Menkumham, Menkominfo dan tiga pejabat negara setingkat menteri Kepolisian, Kejaksaan dan BNPT) dibawah komando Menkopolkam Mahfuzd MD. SKB Salah Fatal: Data Meragukan Itupun SKB-nya yang dibuat terkait FPI salah fatal. Menyatakan FPI secara dejure bubar sejak 20 Juni 2019. Padahal ada putusan MK yang menyatakan bahwa negara tidak dapat memaksakan suatu organisasi untuk mendaftarkan diri dan memiliki SKT. Makanya, silahkan cek pertimbangan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 angka (3.19.4). Jadi SKB yang dibuat kemarin, nyata-nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah saya baca isi SKB enam pejabat itu, ternyata ada kesalahan fatal lainya. Misalnya soal 35 orang FPI terlibat tindak pidana terorisme yang disebutkan dalam pertimbangan SKB poin e. Datanya dari mana? Setelah saya cek kemungkinan besar datanya dari riset Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme yang dipimpin oleh Irjen Pol (Purn.) Benny Mamoto. Sebagai informasi, ternyata Benny Mamoto juga adalah Ketua Harian Kompolnas. Dalam suatu rilis riset tersebut, Benny Mamoto menyampaikan dokumen yang berjudul "37 Anggota Jaringan Terorisme Berlatar Belakang FPI". Kalau versi SKB Pembubaran dan Pelarangan FPI, ada 35 orang yang berlatar belakang FPI. Nah, ko angkanya jadi beda? Ada apa nih? Data riset tersebut, patut dipertanyakan dari sisi metodologi, karena tidak dikemukakan secara detail bagaimana data tersebut valid. Tidak juga dijelaskan, bagaimana triangulasi data dilakukan. Benny Mamoto hanya menyebutkan bahwa sumbernya dari laman pengadilan negeri, dengan meneliti satu persatu putusan. Ini patut untuk dipertanyakan metodologinya. Bagaimana bisa memastikan mereka adalah anggota FPI atau beririsan dengan FPI? Sebagai akademisi, saya penasaran saya baca siapa saja 37 orang temuan risetnya lembaga pimpinan Beny Mamoto tersebut. Secara umum datanya masih perlu diuji. Uniknya, ternyata saya baca di data tersebut ada 10 dari 37 orang tersebut, tidak disebutkan bagaimana hubungan mereka dengan FPI? Bagaimana juga mereka berkoneksi dan beririsan dengan FPI? Sepuluh orang yang dimaksud adalah (1) Ahmad Yosefa alias Hayat, ditangkap 2011, pelaku bom Gereja Pekuton September 2011, (2) Moch Ramuji alias Muji alias Ahmad alias Kapten alias Botak, ditangkap 13 Mei 2014, (3) Ali Azhari alias Jakfar alias Topan bin Daryono (Alm), ditangkap 1 April 2010, (4) Agus Abdillah alias Jodi, ditangkap 17 September 2012, Kemudian orang ke (5) adalah Syaiful Bahri Siregar alias Ipul alias Imam, ditangkap 9 Maret 2010, (6) Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias Abu Uteun, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh, kelompok Aceh 2010, (7) Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi ditangkap 29 September 2010, Selain itu, yang ke (8) Muhammad Shibghotullah bin Sarbani alias Mihdad alias Asim alias Mush'ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardan, ditangkap 11 Juni 2011, kelompok pelatihan militer Aceh, (9) Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012, dan (10) Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom kedubes Myanmar. Selain yang 10 tersebut, yang tidak disebutkan konektivitaanya dengan FPI, misalnya yang 27 lainya juga untuk perlu dibuka ke publik. Apakah benar mereka semua anggota FPI? Apakah benar mereka adalah pengurus FPI? Apakah benar mereka terkoneksi dengan FPI? Beririsan dengan FPI? Metodologi Keluru Sebagai akademisi, saya memahami metodologi ilmiah. Karenanya patut bertanya tentang validitas data yang disajikan Irjen Pol. (Purn.) Benny Mamoto tersebut. Apalagi persoalan FPI ini sudah menjadi konsumsi publik. Bagaimana memastikan mereka terhubung dengan FPI? Kalau hanya asumsi, lalu disimpulkan beririsan dengan FPI ini kesalahan fatal. Penyesatan yang sangat luar biasa. Betapa banyak anggota FPI itu beririsan dengan ormas NU (Nahdatul Ulama). Secara geneologi fiqih ibadah, tareqot dan tradisinya anggota FPI itu banyak beririsan dengan NU. Mereka tahlilan, qunut, marhabanan, yasinan dan lain-lain. Lalu apakah bisa saya harus simpulkan bahwa FPI itu NU? Karenanya terkoneksi dengan teroris? Kesimpulan yang kesalahanya fatal. Lebih fatal lagi nih Menkopolkam, jika saya kasih data hasil penelitian juga. Dari Kemenham tahun 2019 yang menyimpulkan bahwa ada sekitar 3% prajurit TNI yang terpapar radikalisme. Itu artinya ada sekitar 12.000 anggota TNI dari total 400.000 TNI aktif terpapar radikalisme. Kalau begitu bubarkan dong TNI. Mau pak Mahfuzd bubarkan TNI? Lebih banyak dari anggota FPI loh jumlahnya yang terpapar atau beririsan. Kesimpulan yang fatal bukan? Jika sebuah keputusan penting negara dibuat berbasis data yang tidak valid, keliru, bahkan sesat, saya khawatir akan makin membuat Indonesia berantakan. Saya juga khawatir, data yang tidak valid itu dianalisis dan disimpulkan. Apalagi oleh Jokowi dan Mahfuzd MD.Loh kok Jokowi ikut disebut? Yang jelas, di atasnya Mahfuzd MD itu ada Presiden. Betapa bahayanya sebuah keputusan negara bersumber dari data atau analisis yang keliru. Maaf, bukankah ini salah fatal mas Presiden ? Wallahu a'lam bishawab. Penulis adalah Analis Sosial Politik Uiveristas Negeri Jakarta.
Pembubaran & Pelarangan FPI Mencederai "Due Process Of Law"
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Rabu (30/10). Orang dapat setuju atau tidak dengan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Akan tetapi ketidakadilan terhadap tokoh Habib Rizieq Shihab (HRS) dan FPI sangat dirasakan. Setelah pembantaian terhadap 6 (enam) anggota Laskar FPI oleh aparat polisi, kriminalisasi HRS dengan dalih hukum yang dicari-cari. Tidak sampai di situ saja. Balakngan ada upaya untuk mengganggu aset pesantren "Markaz Syari'ah" Mega Mendung. Yang terakhir sekarang adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Kemeterian dan Lembaga Negara untuk pembubaran dan pelarangan organisasi dan simbol FPI. Sejak hari ini oraganisasi dan simbol FPI dinyatakan dilarang. Atas dasar kebencian tersebut, FPI dan tokohnya telah dijadikan sebagai "musuh negara". Dengan perlakuan yang tidak adil itu, pemerintah telah mendeklarasikan diri sebagai rezim yang zalim. Siapapun penguasa yang zalim, lambat atau cepat akan menjadi musuh rakyat. Pembubaran dan pelarangan melalui SKB sangat tidak berdasar hukum dan bertentangan dengan UU Keormasan. Tampak seperti suka-suka penguasa saja. Padahal keputusan membubarkan dan melarang FPI sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum (rechtstaat). Indonesia seperti sedang berubah ke arah dan menhukuhkan diri menjadi negara kekuasaan. Keputusan SKB enam Menteri dan Lembaga tersebut melanggar asas "due process of law" dengan meminggirkan fungsi peradilan. Meski SKB adalah bentuk hukum, akan tetapi karena digunakan tanpa melandaskan pada aturan hukum yang berlaku seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan, maka layak untuk dikategorikan sebagai "a bus de droit" (penyalahgunaan kekuasaan). Sementara di UU Keormasan Nomor 16 Tahun 2017 tidak mengenal membubaran dan pelarangan ormas melalui Surat Keputusan Bersama Menhukham, Mendagri, Kapolri, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lebih jauh kebijakan pemerintah ini merupakan tindakan inkonstitusional yang melabrak asas negara hukum (rechtstaat). Menginjak-injak harkat dan martabaty UUD 1945. Catatan buruk sejarah hukum kedua di masa Pemerintahan Jokowi dalam kaitan pembubaran ormas dengan menggunakan "kekerasan politik" bermantel hukum. Pertama, melalui Perppu saat membubarkan HTI dan kedua melalui SKB untuk membubarkan bahkan melarang simbol-simbol FPI. Khusus yang pembubaran kedua ini, gugatan yang dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat berpeluang untuk dimenangkan oleh kebu FPI. Bagi FPI, soal nampaknya pembubaran tidak terlalu penting. Disamping itu bisa berganti baju menjadi Front Pejuang Islam (FPI). Toh masih tetap nama FPI juga atau lainnya. Namun pembuabaran dan pelarang FPI jangan sampai membuat lengah terhadap penembakan enam anggota FPI di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Prioritas perhatian justru harus diutamakan pada pengungkapan kejahatan HAM pembantaian enam anggota Laskar FPI. Hal ini merupakan masalah besar yang bila terbukti akan menjadi suatu kejahatan atau terorisme negara. Jokowi harus bertanggung jawab. Pembubaran dan Pelarangan FPI pada satu sisi hanya menunjukkan arogansi kekuasaan semata. Tidak lebih dari itu. Sementara keputusan bersama ini hanya jalan untuk membangun simpati kepada FPI. Akibatnya, FPI yang tadinya tidak terkalalu bersar akan semakin besar. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Tuan Komnas HAM, Mau Mengarah ke Mana?
Petugas menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak-menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – “Proyektil itu jumlahnya tujuh. Dari tujuh itu ada satu yang kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tetapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin. Tambah Anam, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong. Karena belum mengalami perubahan bentuk. Sementara, satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah. "Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu? Kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan disini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)", kata Anam. Lebih jauh Anam mengatakan, seluruh barang bukti, baik selongsong, proyektil, maupun serpihan bagian mobil ditemukan di sejumlah titik. Tidak di satu titik saja. Yang lebih rincinya lagi, Anam tidak mau mengungkapkan. Karena khawatir ada misinformasi dan disinformasi yang muncul sebelum pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan uji balistik dilakukan. "Kami tidak bisa menyebutkan titiknya dimana saja. Karena itu sedang kami cross-check ulang. Titik mana saja yang sesuai," kata Anam, (Lihat Republika.co.id, 28/12/2020). Cuma segitu kerja Komnas HAM hampir sebulan? Seringan itukah temuannya? Komnas HAM sudah oleng? Komnas HAM sudah melakukan rekonstruksi? Periksa mobil, dan periksa senjata, itu bukan rekonstruksi, apapun alasannya. Rekonstruksi itu persis seperti yang dilakukan penyidik Bareskrim. Itu baru rekonstruksi namanya. Hasil rekonstruksi telah diberitakan oleh media online. BBC News Indonesia misalnya, telah memberitakannya pada tanggal 14/12/2020. Hal-hal yang direkonstruksi sangat jelas. Enam orang almarhum itu tidak mati pada tempat yang sama. Dua orang mati di dalam mobil, lalu dibawa ke rest area, dan empat orang lain dinaikan ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro. Keempat orang yang dibawa itu, ternyata mati juga. Mereka mati tidak di tempat yang sama dengan kedua rekannya. Menurut BBC News Indonesia, keempat orang yang dibawa dengan mobil Xenia, ditempatkan di bagian belakang. Sekitar satu kilometer dari rest area, keempat almarhum, merujuk BBC News Indonesia, berusaha merebut senjata dan mencekik petugas. Bagaimana bentuk usaha itu? Memang tidak terang dijelaskan. Namun andai benar ada usaha merebut dan mencekik petugas, maka pertanyaannya adalah apakah itu menjadi sebab mereka ditembak atau baku tembak dengan petugas di dalam mobil itu? Sudahkan ini didalami Komnas? Kalau belum, kenapa? Jumlah selongsong, dan proyektil peluru, serta serpihan-serpihan mobil, menurut Komnas HAM didapat dari beberapa titik. Ini menarik dan memiliki konsekuensi. Apakah terminologi “titik” itu menjelaskan tempat? Mengapa Komnas HAN tidak menggunakan terminologi “tempat”? Komnas harus cermat tentang “tempat” terjadi peristiwa pidana ini. Ini harus mutlak. Tidak bisa hanya menyebut “titik.” Apakah mobil dapat disamakan pengertiannya dengan “titik”? Lalu “titik” itu disamakan pengertiannya dengan tempat? Komnas HAM harus spesifik menyebutnya. Kenyataannya Komnas HAM tidak menjelaskan soal ini. Komnas juga tidak menjelaskan, misalnya, mereka menemukan atau tidak menemukan bercak darah pada mobil yang ditumpangi empat orang almarhum. Itu benar-benar mengundang tanya. Perihal jumlah selongsong dan proyektil peluru, yang telah dinyatakan oleh Komnas HAM itu, memunculkan pertanyaan sederhana lain yang wajar. Apakah satu selongsong menggambarkan satu peluru? Satu proyektil menggambarkan satu peluru? Kalau satu selongsong sama dengan satu peluru, maka nalarnya ada tujuh peluru. Setidaknya enam peluru. Begitu juga kalau satu proyektil satu peluru, maka ada tiga peluru. Kalau hanya tiga peluru, maka soalnya adalah bagaimana menerangkan fakta adanya enam orang mati? Juga bagaimana menjelaskan jumlah luka di tubuh para almarhum? Satu peluru ditembakan kepada dua orang? Itu pasti tidak logis. Mengapa? Karena rekonstruksi yang diberitakan BBC News Indonesia tanggal 14 Desember yang dikutip di atas, sangat jelas. Almarhum-almarhum itu mati di mobil yang berbeda. Apakah peluru yang sama dan selongsong yang sama dipakai ditempat yang berbeda? Tidak logis itu Komnas HAM. Apakah selosongsong-selongson itu, juga proyektil, yang Komnas gambarkan ditemukan “d ititik” yang berbeda, menunjuk sekali lagi, mobil yang berbeda? Sesulitkah apakah Komnas menganalisisnya? Mengapa Komnas HAM menjauh dari mengatakan fakta itu secara terbuka? Singkirkan dulu kecurigaan, seringan apapun kepada Komnas HAM. Sebab Komnas HAM harus dituntun dengan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana, detail dan logis secara teknis hukum. Menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? Kalau ditembak didalam mobil, maka logisnya terdapat bercak-bercak darah dalam mobil? Apa Komnas HAM telah periksa ruang bagian belakang mobil tempat empat almarhum didudukan? Komnas HAM tidak menjelaskannya. Payah. Komnas HAM juga telah memeriksa aparatur Jasa Marga. Mereka diminta keterangan tentang CCTV di Kilometer 50 itu. Di luar mereka, masyarakat umum juga telah dimintai keterangan. Apa yang dimintai dari masyarakat umum? Apakah yang dimintai itu adalah keterangan tentang keadaan di rest area sejak sore hari? Adakah orang-orang bersenjata di tempat itu, di ada sore hari itu juga? Bila ya, siapa mereka dan untuk apa mereka di situ? Apa soal begini diabaikan oleh Komnas HAM? Andai ada orang bersenjata di area itu, apakah mereka sedang melaksanakan pengamanan rute pengangkutan vaksin menuju Bandung? Bila ya, apakah hanya disitu pengamanannya? Bagaimana dengan pengamanan sepanjang tol dari Bandara Soeta hingga ke rest area itu? Apa Komnas HAM menganggap soal ini tidak logis untuk dipertimbangkan? Sayang sekali Komnas HAM tidak mendekat ke metode investigasi khas Mark Fell, Agen FBI yang menginvestigasi kasus skandal Watergate. Cara Felt menangani investigasi ini justru mengurung Richard Nixon. Felt, selalu berbagi informasi dengan dua jurnalis lagendaris, Bob Woodward dan Carl Bernstein, dari Surat Kabar Washington Post. Berbekal informasi dari tangan pertama, Matrk Felt, Bob Wodward dan Carl Bernstein aktif memberitakan temuan investigasi, yang Felt pimpin. Cara ini mengakibatkan semua informasi menjadi terbuka. Nixon, akhirnya kehilangan amunisi politiknya untuk terus bersembunyi, menyangkal kasus keterlibatan Gedung Putih dalam skandal Watergate. Fakta tersaji dari hari ke hari. Terang benderang dan kredibel. Itu menjadi amunisi Komisi Judicial Kongres, yang mulai memprakarsai impeachment kepada Richard Nixon. Mereka terus memberi dukungan pada Archibal Cox, jaksa independen dari Harvard Law Departmen, yang menyelidiki kasus itu. Semakin hari semakin eksplosif. Nixon bereaksi aneh, mendesak Jaksa Agungnya memberhentikan Archibal Cox. Cox terlempar, diganti Leon Jeworsky. Menariknya Leon terus menemukan fakta mematikan. Dan Nixon tak berkutik. Nixon harus mundur dari kepresidenannya. Fakta yang diperoleh dari kombinasi manis antara Felt, dengan Archibal Cox dan Leon Jeworsky, serta Bob Wodward dan Carl Benstein, dua Jurnalis lagendaris itu, mengurung Nixon. Canggih cara kerja mereka. Mungkinkah Komnas HAM mengambil sedikit saja metode Felt? Sekadar sebagai cara meredam diisinformasi, yang Komnas HAM takutkan? Maukah Komnas HAM terbuka soal fakta? Kalau tidak mau, maka Komnas mau kemana? Komnas tidak memiliki kemampuan menghentikan munculnya pertanyaan hipotetik logis atas seluruh aspek dalam kasus ini. Komnas HAM harus tahu itu. * Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Kerja Komnas HAM Sungguh Mengecewakan
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (209/12). Viral di medsos Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan konferensi pers terkait penembakan 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya hari senen kemarin, 28 Desember 2020 Jam 11.00. Publik menunggu, apa temuan yang akan diungkap oleh Komnas. Penasaran! Dalam kasus penembakan enam anak muda bangsa di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut, ditemukan banyak kejanggalan. Simpang-siur informasi dan tanggapan terhadap hasil rekonstruksi. Sehingga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat. Antara foto janazah yang beredar dengan pernyataan sejumlah pihak dianggap oleh publik belum sinkron. Artinya, perlu penjelasan lebih detail. Apakah dua janazah yang ditembak di kilometer 50 itu langsung mati, atau meninggalnya di rumah sakit? Apakah empat jenazah berikutnya yang belum mati di kilometer 50, seluruhnya ditembak di mobil, atau ada yang ditembak di tempat lain? Tembaknya dekat, atau jarak jauh? Menembaknya menggunakan pistol kaliber berapa? Lalu, berapa jumlah seluruh peluru yang ditembakkan? Peluru yang konon katanya tembus kepala dan punggung itu kemudian mengenai sasaran yang lain atau menerpa ruang hampa? Apakah foto-foto janazah yang beredar itu asli, atau editan? Kalau editan, pihak yang mengedit harus dituntut. Kalau asli, bagaimana menjelaskan sejumlah lubang peluru di dada para janazah? Kenapa ada kulit terkelupas? Ada alat vital janazah yang melepuh. Apakah melepuh sendiri, bekas kejatuhan benda berat, atau ada orang yang membuatnya melepuh? Janazah kenapa harus diotopsi saat keluarganya tidak mengijinkan? Betulkah enam anggota FPI membawa senjata api? Asli, rakitan atau hasil dari merebut punya orang-orang yang berpakaian preman yang ternyata kemudian diketahui adalah aparat polisi? Berapa jumlah senjata itu? Mereka dapat dari mana? Apakah senjata itu sudah ada yang digunakan untuk menembak? Kalau sudah, mengenai sasaran apa saja? Soal sejumlah CCTV yang semula diklaim rusak, berikutnya diakui oleh PT. Jasa Marga tidak rusak. Hanya saja nggak bisa kirim rekaman. Sekarang Komnas HAM memberi informasi ada ratusan potongan rekaman (10 menitan) dari empat CCTV yang terpasang di KM 48-51. Kenapa harus dipotong? Kenapa hanya sampai KM 51? Bukankah di KM 52+200 itu menurut rekonstruksi ada peristiwa penting? Banyak pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung. Publik berharap dapat penjelasan dari temuan Komnas HAM. Namun setelah sekian hari menunggu, Komnas HAM pun menggelar konferensi pers. Apa yang dilaporkan? Beberapa proyektil dan bangkai mobil, bekas tembakan. Kalau hanya sekedar ingin menyampaikan informasi itu, tidak perlulah konferensi pers segala. Habiskan waktu dan tenaga awak media saja. Heboh kali rasanya mengumumkan konfrensi pers Senin kemarin (28/12). Sudah tiga minggu kerjanya, tak signifikan progresnya. Biasa-biasa saja. Datar-datar saja. Apatisme publik terhadap Komnas HAM terjawab sudah. Dan memang selama ini, tak banyak kasus HAM yang bisa dituntaskan oleh Komnas HAM. Apatisme inilah yang membuat publik dari awal mendorong kasus ini dituntaskan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Independen. Sayangnya, presiden menolak dibentuknya TPF Independen. Ada Komnas, kenapa bikin TPF? Karena kerja Komnas dianggap tak meyakinkan. Bahkan meragukan. Makanya, perlu membuat TPF. Kalau Komnas HAM bisa dipercaya, penemuannya obyektif dan rekomendasinya bisa dituntaskan, untuk apa publik mendesak dibentuknya TPF Independen. Sampai disini, anda pasti mulai paham. So? Ada dua alternatif. Pertama, masyarakat bentuk sendiri TPF Independen. Sepeti dulu masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membentuk sendiri TPF untuk kasus kematian Marsinah. TPF bentukan masyarakat ini tidak diakui pemerintah. Tentara masih sangat kuat dan perkasa di kekuasaan. Komanas HAM juga belum ada waktu itu. Jalan juga kerja TPF untuk kasus Mersinah. Hasilnya sangat menggembirakan masyarakat sipil. Banyak tokoh di luar pemerintahan yang punya pengalaman, mumpuni dan berintegritas untuk bekerja sebagai anggota TPF Independen. Ada Busro Muqaddas (Muhammadiyah), Bambang Wijayanto (Mantan Komisioner KPK), Komjen (Purn polisi) Oegroseno, Abdullah Hehamahua, Natalius Pigai, Zaenal Arifin Muchtar (UGM), Piere Suteki (Undip), Azumardi Azra (Agamawan dari UIN Jakarta), Haris Azhar (advokat) dan lain-lain yang bisa dipanggil untuk menjalankan TPF Independen ini. Kedua, jika tak tuntas, dan biasanya kasus-kasus seperti ini memang tak tuntas, maka tragedi ini segera menguap dan hanya akan menjadi memori memilukan bagi bangsa ini di masa depan. Tapi, publik tak akan pernah lupa ingatan bahwa ada enam generasi muda bangsa yang ditembak mati di Kilometer 50 dengan penanganan yang tak mencapai ujung. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Antara Mempercayai dan Meragukan Komnas HAM
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (29/12). Tuntutan obyektivitas penyelidikan kebenaran peristiwa "Kilometer 50" tol Jakarta-Cikampek adalah melalui Tim Pencari Fakta Independen. Semua pihak dapat menerima hasil penyelidikannya berdasarkan "independensi" kerjanya. Akan tetapi tuntutan atau usulan pembentukan ini ditolak oleh Pemerintah. Akhirnya apa boleh buat. Tragedi penembakan polisi terhadap 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, sejauh ini hanya ada dua lembaga yang melakukan penyelidikan, yaitu Bareksrim Polri sendiri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penolakan Pemerintah atas pembentukan tim independen ini membuat wajar jika publik memiliki penilaian awal meragukan akan kerja baik Bareskrim Mabes Polri maupun Komnas HAM. Mengingat Polri menjadi pihak yang terlibat, maka menjadi wajar bila objektivitasnya diragukan. Mabes Polri sulit untuk mendapat tempat utama dalam kepercayaan mengenai kasus ini. Tidak ada pilihan lain. Komnas HAM terpaksa harus dipercaya untuk melakukan penyelidikan di bawah pantauan publik yang sangat "terbatas". Namun setelah kurang lebih tiga minggu bekerja tanpa sinyal hasil, maka anggota DPR Fadli Zon mempertanyakan hasil kerja penyelidikan Komnas HAM melalui ungkapan di berbagai media. Dampaknya, pada hari Senin 27 Desember 2020 Komnas HAM melakukan konperensi pers tentang langkah dan hasil kerja penyelidikannya. Harapan ada temuan penting yang perlu diketahui masyarakat ternyata belum kesampaian. Komnas HAM menyatakan belum selesai menunaikan tugasnya. Publik masih harus menunggu beberapa waktu lagi. Komnas HAM menunjukan proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan. Lalu pecahan mobil yang juga didapat. Menurut pengamatan beberapa kalangan, penunjukkan bukti ini sebagai kecerdikan Komnas HAM untuk mengamankan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Cara mengamankan itu melalui keterlibatan publik dalam menjaganya. Meskipun demikian, jika konperensi pers ini hanya sekedar memperlihatkan temuan tersebut, sebenarnya terlalu teknis dan sederhana atas alat bukti yang masih interpretatif itu. Masyarakat tentu saja berharap informasi awal yang disampaikan Komnas HAM Senin kemarin (28/12) lebih dari itu. Informasi yang ditunggu bersifat fundamental, dan mudah untuk didapat cepat dari kerja Komnas HAM. Dua hal terpenting yang semestinya terungkap dari Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM menyatakan bahwa timnya telah mengetahui siapa penembak keenam anggota Laskar FPI pengawal HRS tersebut. Apakah benar anggota Poldda Metro Jaya, atau pihak lain di luar kepolisian. Lebih hebat lagi jika identitas pelaku penembakan diumumkan. Kedua, berdasarkan kondisi jenazah, maka Komnas HAM menyampaikan bahwa disamping penembakan juga ada atau tidaknya penyiksaan terhadap korban. Komnas HAM mampu menjelaskan arti lebam-lebam, atau luka melepuh atau kulit yang mengelupas pada tubuh korban. Pengumuman awal seperti inilah yang dibutuhkan dan perlu diamankan dalam pengawasan publik yang sangat "terbatas". Masyarakat tentu saja memiliki keterbatasan untuk membantu kerja Komnas HAM dalam melakukan pengawan. Untuk itu, Komnas HAM harusnya melibatkan masyarakat dalam mengamankan barang bukti yang di dapat dalam penyelidikan. Mengingat belum ada hal penting yang dapat ditangkap publik tentang kerja Komnas HAM, maka posisinya saat ini Komnas HAM masih dalam bacaan antara diragukan atau dapat dipercaya. Wajar diragukan karena saat mempublikasikan bersama Polisi tentang temuan "revolver" yang menjadi bukti penembakan begitu yakin dengan detail penjelasan Kepolisian. Begitu juga dengan bantahan keras bahwa Komnas HAM telah menemukan rumah tempat yang diduga terjadinya penembakan atau penyiksaan. Meskipun demikian, publik masih akan menunggu finalnya hasil kerja Komnas HAM. Adanya suara yang mendorong keterlibatan lembaga internasional dalam penyelidikan kasus ini adalah bukti bahwa kerja Komnas HAM diragukan obyektivitasnya. Dengan duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menyakitkan ini, akhirnya kita berdiam "wait and see" dalam ketertutupan dan gelapnya malam. Lokasi Kilometer 50 pun telah dihancurkan. Kini lokasi itu terbebas dari penghuni orang-orang yang biasa ramai melayani mereka yang berhenti untuk beristirahat. Suasana lingkungan kini kusam dan muram. Tetap berdoa semoga Komnas HAM dapat menjawab keraguan dengan hasil yang terang benderang. Berdoa agar anggota Komnas HAM terbebas dari status terperiksa di hari akhir, dan mendapat hukuman dari Allah SWT yang Maha Melihat dan Mendengar. Alangkah ruginya jika menjadi unsur tak terlibat dalam perbuatan ini, tetapi ikut terhukum karena menyembunyikan kebenaran. Sebaliknya, pahala besar akan diberikan Allah SWT bagi mereka yang berlaku jujur dan memberi manfaat besar bagi kehidupan orang banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.