OPINI

China Semakin Dekat Mendominasi Dunia

by Asyari Usman Medan FNN – Ahad (01/11). Beberapa hari lalu, koran-koran internasional heboh dengan pernyataan mantan kepala badan intelijen Jerman, BND (Bundesnachrichtendienst), Gerhard Schidler bahwa China (RRC) semakin dekat ke posisi untuk mendominasi dunia. Menurut Gerhard Schindler, yang mengepalai BND dari 2011 sampai 2016, para penguasa China sangat pintar untuk meluaskan pengaruhnya sampai ke Eropa, Asia dan Afrika. Dia mengatakan kepada surat kabar The Times (terbitan London), Eropa harus segera bertindak. Menurut Schindler, teknologi China sangat canggih. Jerman tidak mampu untuk melihat apakah teknologi canggih itu digunakan China untuk tujuan jahat. Mantan bos badan intelijen luar negeri Jerman itu menyarankan agar Huawei dikeluarkan dari jaringan selular 5G. Pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah lebih dulu menyatakan kekhawatiran bahwa Huawei bisa digunakan sebagai mata-mata oleh Partai Komunis China (PKC). Menurut Schindler, Huawei bisa saja membuat semacam “pintu belakang” pada sistem jaringan 5G-nya. Tidak akan ada yang bisa mengetahui apa sebenarnya yang mereka buat, kata dia. Sementara sektor telekomunikasi selular Jerman banyak bargentung pada perusahaan China ini. Semua operator 3G Jerman adalah klien Huawei. Dominasi China di pentas dunia kelihatannya memang lebih mungkin menjadi kenyataan. Negara komunis yang mempraktikkan sistem kapitalis itu kini menjadi mitra perdagangan utama banyak negara. Termasuk Indonesia. Sejak enam tahun belakangan ini, Indonesia memberikan preferensi khusus kepada China untuk berinvestasi. Untuk Jerman, menyingkirkan China nyaris tak mungkin. Sebagai contoh, setiap tahun perusahaan mobil mewah Jerman menjual 250 ribu unit kepada pembeli di China. Total perdagangan Jerman mencapai lebih U$ 210 miliar. Angka yang terbilang pantastis. Menurut perkiraan, dominasi AS akan semakin tergerus di masa-masa mendatang. Hingga saat ini, AS masih berstatus sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Tetapi, posisi itu sedang dikejar oleh China. Lihat contoh lain. Seperti dilaporkan Asia Times, China bisa memproduksi baja yang diperlukan oleh seluruh dunia. Kalau mereka mau. Begitu juga dengan produk-produk lain. Kehebatan China adalah mereka tidak membuat barang-barang yang tak dibeli orang. Kekuatan ekonomi China itu menghasilkan devisa yang sangat besar. China memiliki cadangan devisa asing (CDA) hampir U$ 4 triliun beberapa tahun lalu. Uang yang banyak ini membuat mereka leluasa pula membangun perangkat keras militer, termausk kapal induk. Sekarang ini, China telah memiliki tiga kapal induk. RRC telah melakukan ekspansi militer terbesar dan tercepat sejak Perang Dunia Kedua –kalau tidak dalam sejarah dunia. Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) bisa mengimbangi pasukan AS di sejumlah kawasan tertentu. Bahkan melebihi kekuatan negara adidaya itu di kawasan-kawasan lain. Tujuan akhir PKC ialah memiliki kekuatan militer yang sama seperti yang dimiliki Amerika. Beroperasi di seluruh dunia. Dan hal ini bukan sesuatu yang tak mungkin. Belakangan ini, Amerika melancarkan diplomasi gencar ke Asia Selatan dan Asia Tenggara. Baru saja Menteri Luar Negeri (Menlu) Michael Pompeo menekan kerja sama dengan Sri Lanka dan India. Amerika akan menjual senjata dalam jumlah besar kepada Delhi. Amerika merasa India akan menjadi teman untuk menghadapi ambisi dominasi China. Bagaimana dengan Indonesia? Ada beberapa catatan yang memprihatinkan. Pemerintah yang berkuasa saat ini menyanderakan diri kepada China sampai ke posisi yang menunjukkan kepariaan bangsa ini. Itu yang pertama. Yang kedua, terlihat para penguasa tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap para TKA China yang masuk ke Indonesia. Schindler saja sangat curiga kepada Huawei. Penguasa di sini kok bisa bersangka baik kepada para TKA China yang kelihatan tak asing dengan dunia kemiliteran dan intelijen itu? Kita seharusnyalah percaya pada sistem keamanan negara ini. Kita mungkin tidak mampu berkontribusi untuk membendung dominasi China. Namun, sangatlah ironis jika kita sekarang ini mengambil posisi yang malah membantu percepatan wujud dominasi itu. Yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai korban. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Pompeo Sukses, Jadi Teringat Camdessus IMF

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Sabtu (31/10). Akhirnya memang Pemerintah kita kelasnya ayam sayur. Kedatangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Mike Pompeo sukses besar. Utamanya adalah implikasi penandatanganan bersama Menlu Retno Marsudi mengenai Kepulauan Natuna yang bakal "diserahkan" menjadi lahan investasi Amerika Serikat. Tentu saja target besar Amerika Serikat adalah membuat pangkalan militer di Natuna. Penguatan strategis dalam perseteruan dengan China. Menlu Pompeo berhasil meraih sukses besar. Sebab konflik di Laut China Selatan kini memasuki babak baru. Babak dimana bagian Indonesia akan menjadi pangkalan militer untuk tentara Amerika. Padahal China yang telah mengklaim Laut China Selatan sebagai milik warisan kesejarahan, akan sedikit terganggu dengan sikap Indonesia tersebut. Jika serius kerjasama dengan Amerika, dapat dibayangkan marahnya China kepada komprador Indonesianya. Entah langkah catur apa yang akan dimainkan. Melihat Michael Pompeo yang sedang menandatangani "kesepakatan" di meja, dan Menlu Indonesia Retno Marsudi berdiri tertunduk agak prihatin juga. Akhirnya menyerah dan Luhut pun "nyumput". Jadi teringat dahulu menjelang runtuhnya Orde Baru. Soeharto pada Januari 1998 menandatangani pinjaman dan kerjsama dengan International Monetery Fund (IMF). Sementara Michael Camdessus Direktur Palaksana IMF berdiri sambil bersedekap tangan. Terlihat gagah dan sukses. Pompeo sukses besar. Investasi Amewrika di bagian terluar kepulauan Natuna menjadi fase awal masuknya kepentingan Amerika ke kawasan. Dengan dalih pengamanan teritorial Indonesia, Amerika akan bebas hilir mudik di kepulauan Natuna. Faktualnya adalah optimalisasi fungsi pangkalan militer Amerika di area tersebut. Jokowi yang awal ketar-ketir, kini justru berposisi dan semakin terjepit antara dua tekanan Amerika dan China. Ikatan kuat dan matang dengan China harus terbentur ultimatum Amerika. Jika dari awal mengambil jalan konsisten "bebas aktif", mungkin saja konflik Amerika-China menjadi keuntungan besar bagi Indonesia. Namun kondisi itu kini sudah berbeda. Pilihan sulit di tengah pandemi dan krisis ekonomi. Kedatangan Menlu Pompeo bukan membawa berkah buat Pak Jokowi. Tetapi seperti buah simalakama. China tentu saja tidak akan tinggal diam. Daleman Istana sudah diketahui. Jika Istana belok-belok dalam bermain, mesti ada bayaran. Mungkin juga mahal. Jokowi bukan semakin kuat, tetapi malah bisa semakin goyah. Sikap ambivalensi selalu kalah di ujungnya. Sementara loyalitas yang diragukan akan dieliminasi pada akhirnya. Amerika yang menekan dapat memberi pil pahit bagi rezim. Dulu Michael IMF datang Januari 1998 dan Mei 1998 Soeharto jatuh. Kini Oktober 2020 Michael Pompeo datang, entah jatuh atau bertahankah Jokowi? Yang jelas rakyat sudah mulai mendesak. Pompeo sukses memainkan panggung diplomasi Amerika di Indonesia dan kawasan. Memang langkah diplomat kelas dunia. Sekali datang Natuna sudah di tangan. Indonesia dibuat kebingungan menghadapi jasa-jasa investasi dan "debt-trap" China. Jokowi bukan figur idealnya kelas Amerika. Jokowi juga mulai diragukan sebagai figur kuat pengaman kepentingan China. Jokowi mulai tidak aman. Apalagi nyaman. Sebab Jokowi tidak lagi mengakar. Kasus Rancangan Undang-Unang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) menempatkan Jokowi berhadapan dengan rakyat dan umat. TNI yang tergerus oleh Polri juga rentan untuk tetap menjadi pilar yang mengawal dan menyelamatkan Jokowi. Menlu Pompeo belum banyak bergerak, tetapi sudah membuat belingsatan Jokowi dan China. Menusuk pertahanan yang memang dari dulu juga sangat lemah. Pompeo sukses. Moga saja pak Jokowi tidak lari ke gorong gorong. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Dr. Syahganda Dkk Tidak Ada Delik Pidana

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jakarta FNN – Sabtu (31/10). Dr. Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kongkin Anida dikenal sebagai eksponen Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka dikenal cukup lama terbiasa berada di rute penuh tantangan menuju demokrasi. Intelek dan punya gairah besar untuk Indonesia yang lebih baik dari hari ke hari. Itulah jiwa dan ruh mereka sebagai aktivis sejak masih menjadi mahasiswa baru. Mudah tersentuh, sangat sensitive terhadap persoalan kemanusiaan, menjadi sisi terhebat lain, yang menandai mereka. Mungkin itulah yang membawa mereka berlabuh, mengikatkan haluan impiannya ke KAMI. Tetapi takdir politik punya cara sendiri menyapa mereka. Mereka kini ditahan oleh penyidik dari Kepolisian. Tidak mungkin penyidik tidak punya bukti untuk mengkualifikasi tindakan mereka sebagai tindak pidana. Demokrasi pun memugkinkannya, dan untuk itu demokrasi membimbing eksistensinya dengan hukum dan akal sehat. Bukan hukum abal-abal. Apakah Dr. Sahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan lainnya menyebarkan kabar bohong melalui media elektronik? Apakah mereka menyebarkan fitnah melalui media elektronik? Siapa yang difitnah? Kabar bohong mana menjadi sebab terdekat dan nyata terjadinya keonaran itu? Lalu apa itu onar? Andai mereka menyatakan pendapat terhadap suatu keadaan hukum. Misalnya demonstrasi atau boikot, yang telah diberitakan secara luas, dan telah diketahui umum, dimana letak melawan hukumnya? Kalau mereka menyatakan pendapat di media elektronik sosial (medsos) akan ikut demonstrasi yang telah diberitakan media, dimana letak bohongnya? Dimana juga hasut, fitnah, dan onarnya? Bila mereka merespon pernyataan pejabat, yang dalam alam pikir mereka, pernyataan itu tidak tepat, dimana juga letak melawan hukumnya? Bila menyiarkan atau menyebarkan pernyataan resmi, sebut saja KAMI, tetapi pernyataan itu telah lebih dahulu tersebar luas di media massa, dimana mengkualifikasinya sebagai melawan hukumnya? Logiskah penyebaran pernyataan itu melalui medsos milik mereka, dikageorikan sebagai menghasut? KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dapat diduga dipakai untuk menjerat mereka. Tidak diluar itu. Kabar bohong? Apapun kabar itu, absolut harus berisi sebagian atau seluruhnya tidak sesuai fakta yang obyektif. Tidak sesuai itu bisa disebabkan oleh penyebar kabar bohong tersebut dengan menambah-nambahkan keterangan di dalam kabar yang disebarkannya. Atau juga menghilangkan sebagian keadaan obyektif atau keadaan semula dari kabar yang disebarkannya. Sekali lagi, tidak bisa di luar itu. Bisa kacau balau hukum di negeri ini. Hanya dengan cara itu barulah kabar yang disebarkan itu dapat dikualifikasi mengandung unsur bohong. Mengapa begitu? Kabar adalah satu hal dan bohong juga satu hal. Tetapi keduanya terangkai menjadi satu dalam rumusan pasal sebagai unsur delik. Konsekuensinya, dua keadaan itu benar-benar harus diperiksa dan nyata-nyata ada. Bukan berdasarkan prediksi dan perkiraan yang bakal terjadi. Kabar itu harus bohong. Kabar bohong itu menjadi sebab terdekat dan nyata terjadinya keonaran. Keonaran juga merupakan unsur delik. Dalam hal semua unsur-unsur delik ini terpenuhi ada pada peristiwa penyebar kabar bohong. Kabar bohong itu menjadi sebab terjadinya keonaran. Dan keonaran itu benar-benar ada, barulah tindakan itu sah sebagai tindak pidana. Bagaimana bila satu saja dari keadaan-keadaan (unsur) delik itu tak terpenuhi? Misalnya kabarnya sendiri tidak bohong? Atau kabarnya benar-benar bohong, tetapi tidak terjadi keonaran? Ilmu hukum pidana tidak membenarkan untuk mengkualifikasinya sebagai tindak pidana. Tidak ada alasan lain selain itu. Titik. Lebih dari itu hanya tindakan mengada-ada dan sejenisnya. Orang-orang politik suka untuk menyebutnya penyalahgunaan kekuasaan. Apakah demonstrasi atau unjuk rasa merupakan perbuatan keonaran? Bila ya, masalahnya bagaimana menjelaskan unjuk rasa itu sebagai peristiwa hukum yang dimungkinkan oleh hukum positif di negeri ini? Mengapa hukum positif mengkualifikasi perilaku merintangi unjuk rasa sebagai tindak pidana? Dengan argumen apapun, unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dikualifikasi sebagai satu peristiwa yang mengandung atau memiliki kapasitas sebagai peristiwa melawan hukum pidana. Konsekuensinya unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dikualifikasi sebagai keadaan keonaran. Disebabkan unjuk rasa atau demonstrasi itu secara hukum bukan peristiwa pidana. Maka, siapapun yang menyatakan pendapatnya akan ikut atau ikut unjuk rasa itu, dengan alasan apapun, tidak dapat untuk dikualifikasi sebagai pidana. Andai pernyataan itu ditulis di media sosial elektronik jenis apapun, dan disebarkan, tetap saja tidak berkualifikasi sebagai pidana. Dapatkah pernyataan-pernyataan itu dikualifikasi secara hukum sebagai menghasut? Hal pertama yang harus diperiksa secara detail adalah, apakah pernyataan itu memiliki kapasitas melawan hukum? Sifat melawan hukum ada apabila pernyataan itu bersifat seruan. Walaupun seruannya tak sungguh-sungguh, agar orang yang diserukan atau dihasut itu melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menjadi inti, penentu, agar seruan itu dapat dikualifikasi secara hukum pidana sebagai hasutan. Tanpa itu, tidak bisa, dengan apapun alasannya. Tidak ada ilmu interpretasi di dunia ilmu hukum yang dapat dipakai untuk menginterpretasi perbuatan yang oleh hukum dinyatakan sebagai perbuan sah. Lalu diinterpretasi menjadi perbuatan yang tidak sah. Beralasankah untuk menyatakan pernyataan akan ikut demonstrasi, yang disampaikan atau disebarkan melalui media sosial elektronik, tidak dapat diberi kapasitas sebagai perbuatan menyebarkan kebencian? Terhadap soal ini harus diperiksa terlebih dahulu, apakah hal atau keadaan atau obyek yang diunjukrasa itu adalah hal atau keadaan atau obyek yang dilarang dalam hukum positif? Bila hal yang diunjukrasa itu dilarang dalam hukum positif, lalu orang menyatakan akan ikut unjuk rasa itu, dan pernyataan itu dimuat di media sosial elektronik dan disebarkan, maka perbuatan itu berkualifikasi menyebarkan kebencian. Jelas menyatakan ikut unjuk rasa memiliki kualifikasi melawan hukum. Sebaliknya bila hal, keadaan atau obyek yang diunjuk rasa tidak berkualifikasi melawan hukum. Karena tidak ditujukan pada individu, suku atau ras, atau golongan, maka pernyataan ikut demonstrasi itu, tidak dapat, dengan alasan apapun dikualifikasi melawan hukum. Pernyataan itu tak mengandung kebencian. Berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut satu UU, misalnya UU Omnibus Cipta Kerja, yang baru disahkan tanggal 5 Oktober 2020, bukan perbuatan melawan hukum. Pembuat UU tidak dapat, dengan alasan apapun, dikategeorikan sebagai individu, golongan, suku, ras atau apapun yang lainnya. Apakah oligarki, sebagai sebuah konsep dalam ilmu politik dan sosial, dapat dikageorikan secara hukum sebagai individu, golongan, suku, atau ras? Bila ya, soalnya adalah siapa mereka? Ini krusial. Mengapa? Bila oligarki diakui sebagai satu entitas hukum yang sah sebagaimana hukum mengakui setiap orang sebagai individu, kelompok, suku, agama, dan ras, maka soalnya seluruh ketentuan dalam UUD 1945, setidaknya seluruh ketentuan dalam Bab X UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia runtuh. Mengapa? Mengkualifikasi penalaran yang dinyatakan secara tertulis bahwa oligarki berdaulat atau memegang kedaulatan, sama hukumnya dengan menyatakan oligarki sebagai satu entitas hukum yang sah. Bila demikian halnya, maka oligarki diterima secara hukum sebagai natural person atau difiksikan atau diberi sifat persona sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Apa begitu? Tidak mungkin. Bung Hatta dan Soepomo Apapun alasannya? Sekali lagi, tindakan itu sama hukumnya dengan membatalkan semua teks hukum pada UUD 1945. Diperlukan kecermatan sungguh-sungguh. Sebab siapapun diantara Dr. Sahganda, Jumhur, dan Anton Permana hendak dipredikatkan melakukan kejahatan karena pernyataan itu. Apakah menteri memiliki predikat sebagai individu? Tidak bisa. Terminologi menteri menunjuk lingkungan hak dan kewajiban, sebagai kapasitas hukum sebuah jabatan. Menteri itu nama jabatan. Bukan nama individu. Individu adalah pemangku jabatan itu. Tetapi jabatan tidak sama dengan individu. Jabatan tidak dapat dipersonifikasi sebagai individu. Dalam hal pejabat itu mengeluarkan pernyataan, yang sejauh itu unsur-unsur obyektif dari keadaan yang ditunjuk menteri dalam pernyataan itu tak terverifikasi, sejak itu atau sesudahnya, dan itu menjadi sebab pejabat tersebut dikritik dengan sangat kasar. Bagaimana dan dengan cara apa memberi sifat melawan hukum pada kritik itu? Kata-kata kasar mau dijadikan penentu adanya sifat melawan hukum? Pada titik ini, terasa betul kebutuhan memeriksa secara utuh pikiran Profesor Soepomo dan Bung Hatta tentang Menteri sebagai Statesmanship. Pernyataan Prof Soepomo dan Bung Hatta itu disampaikan pada rapat BPUPKI membahas draf pertama UUD 1945 tanggal 13 Juli 1945. Bung Hatta menyatakan, “jadi ada baik disini kalau diadakan kemungkinan yang minister atau menteri bertanggung jawab, sebab kedua-duanya membuat undang-undang. Tambahan lagi tanggug jawab itu ada penting dalam gerakan kita dalam sususnan negara kita supaya yang memegang departemen itu betul-betul pemimpin-pemimpin rakyat”. Jangan nanti, begitu Bung Hatta melanjutkan, “semangat pegawai saja dengan tidak mempunyai tanggung jawab yang kuat menjalar dalam pemerintahan negara. Pandangan inilah yang dijawab oleh Profesor Soepomo, Ketua Tim Kecil penyusun UUD 1945. Kata profesor dalam menjawab pandangan Bung Hatta, “...akan tetapi kita harus percaya kepada kebijaksanaan dari kepala negara dan juga kepada pembantu-pembantunya, yang bukan pembantu biasa, akan tetapi tentu juga orang-orang yang sangat terkemuka, ahli negara yang bukan saja memperingati public opini, perasaan-perasaan umum dalam Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi mengerti perasaan umum di dalam negara mereka umumnya”. Pofesor Soepomo melanjutkan, s”udah tentu orang-orang menjadi Statsman, menjadi pegawai negara yang begitu tinggi harus mempunyai perasaan tanggung jawab, bukan saja kepada diri sendiri, akan tetapi kepada umum” (Lihat A.B. Kusuma, 2016). Apa yang dapat diambil sebagai esensi pernyataan kedua pembentuk UUD 1945 itu? Apa yang mau dikenali dari pernyataan menteri bertanggung jawab umum dan diri sendiri, dan tidak menjadi pegawai biasa saja? Pada bagian mana dalam seluruh aspek tanggung jawab dapat dipakai untuk membenarkan kata-kata kasar yang ditujukan padanya sebagai hal yang menghina? Bukan rasa bahasa, tetapi mustahil mengkualifikasi kata-kata kasar, siapapun diantara tiga orang itu, yang ditujukan langsung pada isi pernyataan menteri. Apalagi menjadikan itu sebagai sebab adanya penghinaan terhadap menteri. Pembaca FNN yang budiman, seluruh predicate crime pada kasus hipotetik di atas, mustahil diberi lebel pidana. Mustahil menemukan unsur deliknya. Tindakan yang dihipotetikan di atas semuanya sesuai hukum. Tidak ada ilmu hukum yang dapat dipakai menyatakan tindakan yang dibenarkan hukum dapat diberi predikat delik, tindak pidana. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Menepis Pendapat Amien Rais Soal Kembali ke UUD 1945 (Bagian-4)

by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto “Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Mahateliti”. (Al Quran, Surah Al Hujuraat : 13) Jakarta FNN – Sabtu (31/10). ”Untuk membedakan dan mempermudah, maka hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut UUD 2002”. Amien Rais berpendapat, jika kembali ke UUD 1945, maka pasal Hak Asasi Manusia (HAM) dan sepuluh ayat yang melindungi HAM Indonesia menjadi hilang. Juga tidak ada pasal yang menjamin kelestarian NKRI. Padahal justru UUD 1945 pasca perubahan yang telah menjamin Pasal 1 ayat (1) tidak dapat diubah. Sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Benarkah pendapat ini? Sejarah mencatat, perdebatan penyusunan UUD 1945 tidak bisa lepas dari nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa Indonesia. Mencermati Piagam Jakarta, Islam tampak memberikan warna. Karena itu, nilai dalam artikel ini salah satunya dipilih Surah Al Hujuraat : 13. Firman Tuhan tersebut memberikan pemahaman bahwa manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Manusia saling mengenal, saling menghormati agar bersatu. Pemahaman tersebut mendasari pandangan bangsa Indonesia terkait HAM. Artinya, negara melindungi segenap hak asasi warga negaranya. Termasuk di dalamnya hak-hak asasi individu. Strategic Assessment Hal ini dapat kita baca dalam alinea-1 Pembukaan UUD 1945. Narasi yang menunjukkan sikap bangsa Indonesia dalam menghargai hak HAM sebagai makhluk sosial. Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan ini mengalir ke pasal-pasal UUD 1945. Pasal 6 UUD 1945, “Presiden ialah orang Indonesia asli” menunjukkan bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasinya orang Indonesia asli. Pribumi atau orang Indonesia asli, juga disebut boemiputra, adalah suku-suku bangsa pertama yang mendiami pulau-pulau di Nusantara. Mereka datang dari arah penjuru dunia, mana saja tidak masalah. Selama mereka datang pertama ketika Nusantara ini masih perawan, tiada penghuni, mereka itu orang Indonesia asli. Silakan baca : (https://www.teropongsenayan.com/83343- adakah-dan-siapakah-orang-orang-bangsa- indonesia-asli -itu). Apakah pribumi itu ada dan diakui? Ya, pribumi itu ada dan diakui. PBB mengakui adanya pribumi dengan hak-haknya. Penjajah Belanda juga mengakui dengan membagi status sosial : (1) European/Eropa (2) Vreemde Oosterlingen/Timur Asing (3) Inlander/ Pribumi. The founding fathers telah mempraktekkan HAM bangsa Indonesia dengan menetapkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Hal ini sejalan dengan penelitian Dr. La Ode, bahwa hakikatnya (1) Pribumi pendiri negara (2) Pribumi pemilik negara (3) Pribumi penguasa negara. (M.D. La Ode, 2018, Trilogi Pribumisme, Resolusi Konflik Pribumi Dengan Non Pribumi di Berbagai Belahan Dunia). Ketika sidang BPUPKI mencari dasar negara, diawali pemikiran Muh. Yamin (29/5/1945), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Mr Soepomo (31/5/1945), terakhir Ir. Soekarno (1/6/1945), belum ada satupun yang ditetapkan sebagai dasar negara. Semua pemikiran dijadikan bahan oleh Panitia Sembilan. Awalnya Panitia Sembilan menyelesaikan konsep Pembukaan Undang-undang Dasar, dengan apa yang kita kenal sebagai Piagam Jakarta. Sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18/8/1945 untuk pengesahan Undang-Undang Dasar, Piagam Jakarta sudah mengalami perubahan. Beberapa perubahan antara lain. Pertama, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, “Presiden orang Indonesia asli yang beragama Islam” berubah menjadi “Presiden orang Indonesia asli”. Perubahan berjalan secara musyawarah dan penuh etika. Usul perubahan justru datang dari golongan agama Islam. Hal ini membuktikan, betapa penting dan mahalnya persatuan dan sikap toleransi dalam bernegara. Inilah wujud praktek menghargai hak asasi orang lain. Dengan tidak adanya pasal HAM di UUD 1945 sebagaimana di UUD 2002, apakah bisa menuduh bangsa Indonesia abai terhadap HAM? Jelas saja tidak. Walau tidak secara eksplisit, UUD 1945 sudah mewadahi HAM dalam perspektif manusia sebagai makhluk sosial yang di dalamnya ada HAM individu. Dalam hal ini, negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau besar saja. Tidak juga menganggap kepentingan seseorang sebagai paling penting. Namun, negara menjamin keselamatan, kemerdekaan dan kebutuhan hidup warga negaranya. Termasuk hak asasi orang yang ada di dalamnya. Soepomo menyebutnya sebagai teori integralistik ajaran Spinoza, Adam Muler dan lain-lain. Namun, jika ada pendapat itu bukan ajaran Spinoza, tidak masalah. Sebut saja itu pandangan bangsa Indonesia. Nilai itu ada di dalam Pancasila dan ditransformasikan ke pasal-pasal UUD 1945, demi persatuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indah sekali. Kita memang tidak menganut teori individualistis dari Thomas Hobes dan John Locke, ataupun teori golongan ajaran Marx, Engels dan Lenin. Kita mengambil dari budaya yang tumbuh dalam masyarakat. Budaya yang lebih suka berpikir dan berbuat kebajikan untuk orang lain. Apakah para pengamandemen menyadari itu? Ya, mereka sadar, terbukti adanya Pasal 28J UUD 2002. Bahwasanya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Sesungguhnya, Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 2002, ada di dalam “cakupan” Pasal 26 s/d Pasal 34 UUD 1945. Artinya, Pasal 26 s/d Pasal 34 UUD 1945, turunannya bisa dalam bentuk undang-undang. Dengan isi seperti pasal-pasal HAM dalam UUD 2002, atau bahkan lebih luas lagi. Apabila kita kembali ke UUD 1945, untuk disempurnakan dengan adendum, Pasal 1 ayat (1) menjamin lestarinya NKRI. Kita tidak akan temui DPD sebagai ciri negara federal. Kita tidak ketemu Pilpres langsung yang kita tengarai sebagai penyebab robeknya persatuan, dan telah cenderung membelah bangsa berdasarkan SARA. Juga merusak sendi kehidupan sosial budaya. Di sisi lain, kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran bagi warga negara, antara lain juga terwadahi dalam Utusan Golongan dan Utusan Daerah sebagai anggota MPR. Disinilah rakyat non Parpol memiliki hak mengajukan calon Presiden/Wapres serta menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN). Berbeda dengan di UUD 2002, hak rakyat non Parpol di atas tidak kita temui. Padahal ada pasal HAM. Dengan demikian, jika kembali ke UUD 1945 untuk kita sempurnakan tidak masalah. Karena persoalan HAM terwadahi dalam UUD 1945. Ada narasinya, ada juga praktek bernegaranya. Untuk lebih memahami HAM di UUD 1945 dikaitkan dengan pasal-pasal HAM dalam UUD 2002, kita bicarakan dalam artikel bagian-5. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat demi bangsa dan negara. Insya Allah, Aamiin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

Uang Siapa Yang Mau Diembat Untuk APBN?

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Sabtu (31/10). Sepanjang tahun 2020 tambahan utang luar negeri pemerintah amat kecil. Kurang dari U$ 1 miliar saja. Informasi ini didapat dari data Bank IndonesiaSelain itu, data ini juga disampaikan sendiri oleh Menteri Keuanghan Sri Mulyani tentang utang luar negeri Indonesia dalam lomba konten Anggaran Pendapatann dan Belanja Negara (APBN). Lho, APBN Kok dilombakan? Pencitraan buat apa ini? Namun yang pasti utang yang bersumber dari Surat Utang Negarabertambah sekitar Rp. 600 triliun lebih. Angka tersebut sampai dengan akhir Agustus 2020. Ini adalah utang dalam negeri. Kebetulan saja belom ada sumber lain bisa diandalkan untuk dipakai mengisi kekosongan APBN tahun 2020 dan 2021 nanti. Pertanyaannya, ini utang dari duitnya siapa? Sebagian kita tau bahwa pemerintah meminjam dana Bank Indonesia. Pemerintah juga memaksa Bank Indonesia untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana. Jumlahnya sengaja tidak diumumkan secara resmi, namun pemerintah memasang target pembiayaan atau utang lebih dari Rp. 1000 triliun lebih. Bank Indonesia apakah akan mengggunakan seuruh uang bank yang dipegangnya untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana? Padahal uang yang dipegang Bank Indonesia merupakan dana masyarakat dalam cadangan wajib minimum (GWM) bank yang disimpan di Bank Indonesia. Apakah dana ini juga mau dialihkan ke APBN. Luar biasa kalau sampai Bank Indonesia berani melakukan kebijakan yang konyol itu. Membeli Surat Utang Negara di pasar perdana dengan menggunakan dana masyarakat yang disimpang di Bank Indonesia. Karena hal itu mengandung resiko sangat besar. Mengapa demikian? Mengingat yang mau dipakai untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana tersebut adalah dana tabungan milik masyarakat di bank. Dana tersebut bisa dicairkan sewaktu waktu. Kapan saja kalau dibutuhkan. Apalagi dalam kondisi sepertri sekarang. Nah, bisa dibayangkan kalau masyarakat mencairkan dananya, namun tiba-tiba bank tidak punya dana karena sudah dipakai untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana? Bisa saja terjadi masyarakat anti dan mengular berkepanjangan di teler dan ATM untuk melakukan penarikan besar-besaran. Inilah awal dan akhir malapetaka bagi Pak Jokowi dan pemerintahnya. Kalau begitu, darimana sumber lain dari utang dalam negeri pemerintah? Kuat dugaan bahwa dana masyarakat yang ada di PT Jamsostek, PT Taspen, PT asabri, Dana Haji, Dana Zakat, Infak dan Sadakah, dana perusahaan asuransi dalam negeri BUMN dan swasta semua “dipaksa” untuk dimasukin ke dalam APBN sebagai Surat Utang Negara. Selain sumber-sumber ini, tentu tidak ada lagi sumber dalam negeri yang bisa disedot masuk ke APBN. Tidak mungkin orang menjual tanah atau harta bendanya hanya untuk membeli Surat Utang Negara yang dijual pemerintah Jokowi . Belum pernah ada pengakuan masyarakat seperti itu. Sehingga ini boleh jadi, dana-dana yang sudah parkir di lembaga keuangan, baik bank maupun non bank bakal disedot besar-besaran ke dalam Surat Utang Negara. Dipastikan ini adalah langkah yang sangat berbahaya dari Menteri Keuangan. Memaksakan diri dengan pengeluaran yang besar, namun didapat dari utang kepada dana masyatakat. Selain itu, memaksakan diri juga untuk melalukan suntikan dana besar kepada perusahaan swasta milik konglomerat dan BUMN. Namun dengan menyedot tabungan dan simpanan masyarakat. Yang sasngat mengerikan sekali jika kebijakan ini mengkibatkan terjadi sedikit saja keguncangan dalam sekror keuangan. Semuanya bisa bablas dan hancur-hancuran. Sebab bisa amblas semuanya bersama dengan APBN. Ledakannya bisa melewati krisis 98. Mudah mudahan saja tidak terjadi. Kondisi ini makin diperparah lagi dengan sikap pemerintah telah mengabaikan sama sekali prinsip- prinsip pengeloaan anggaran yang transparan dan akuntable dalam era pandemi. Dengan kekuasaan penuh pada Presiden dan Menteri Keuangan sebagaimana yang diberikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai pengesahan Perpu Darurat Nomor 1 Tahun 2020, maka pemgelolaan anggaran pemerintah sangat tertutup dan sesuka hati saja. Bahayanya jika terjadi masalah, maka tidak ada yang bisa mengingatkan pemerintah. Jika tidak ada alarm yang kuat dari Badan Pemeriksa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan dari publik, maka krisisi bisa terjadi secara mendadak. Selain itu, anggaran negara dapat dikorupsi sesuka hati. Makanya waspadalah! Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).

MUI Serukan Boikot Perancis!

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Sabtu (31/10). Tidak saja negara Arab, Indonesia pun boikot produk Perancis. Kali ini, seruan itu datang dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Seruan ini diikuti oleh sejumlah Organisiasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam. Diantaranya adalah Ikatan Ulama Asia Tenggara dan Wahdah Islamiyah, ormas Islam yang diketuai KH. Zaitun Rasmin. Tidak saja boikot, MUI dan Ormas Islam meminta pemerintah mengambil sikap tegas. Pemerintah harus segera memulangkan Duta Besar Indonesia di Perancis. Wahdah Islamiyah lebih Tegas lagi, menuntut pemerintah mengusir Duta Besar Perancis dari Indonesia. Efektifkah seruan MUI tersebut? Bergantung! Pertama, akan sangat bergantung seberapa gencar MUI menyuarakan seruan itu. Jika setiap ulama di MUI terus menerus bicara ke media, membuat tulisan, meme dan semacamnya, maka seruan akan berdengung. Namun, jika MUI hanya membuat surat pernyataan, setelah itu diam, maka suara MUI hanya akan terdengar lirih dan sayup-sayup saja. Sekali ditiup isu lain, maka akan lenyap seketika. Soal sosialisasi, MUI memang sangat lemah. Mungkin karena MUI nggak punya relawan buzzer dan infulencer seperti FPI. Juga nggak punya buzzer dan infulencer komersial seperti istana. Kedua, bergantung pada kemampuan MUI melakukan konsolidasi dan mendorong ormas Islam, para tokoh, hingga pejabat negara untuk mendengungkan seruan boikotnya. Untuk ini, MUI perlu secara masif melakukan lobi dan konsolidasi keluar. Umumnya, para ulama di MUI sudah sangat sibuk dengan tugas dan kepentingan organisasinya masing-masing, sehingga konsolidasi keluar atas nama lembaga MUI seringkali lemah. Ketiga, akan jauh lebih berdengung seruan boikot itu jika MUI memimpin langsung "masirah qubra". Kerahkan demo besar-besaran dan mendesak presiden untuk mengambil sikap tegas. Mulai dari membuat pernyataan, memulangkan Duta Besar Indonesia untuk Perancis, lalu mengusir Duta Besar Perancis dari Indonesia, hingga boikot produk-produknya. Tetapi, apa MUI didengar presiden? Selama ini, audiensi MUI ke presiden seringkali tidak efektif. MUI tidak punya daya tawar. Bahkan cenderung diabaikan nasehatnya oleh istana. Baru-baru ini, audiensi MUI ke Istana terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) diabaikan istana. Masukannya ditolak. MUI keluar istana tanpa hasil apapun. Dalam kasus dukungan penghinaan kepada Nabi Muhammad Salallaahu Alaihi Wasallam oleh presiden Perancis Immanuel Marcon, MUI perlu mempertimbangkan "Masirah Qubra". Demo besar. Pertama, ini akan memberi energi dan dorongan yang kuat kepada pihak istana untuk mengambil sikap tegas. Sampaikan ke Istana, jangan takut jika mobil Esemka diboikot oleh Perancis. Kedua, demo yang besar-besaran akan menjadi sosialisasi yang efektif ke telinga masyarakat. Bahwa MUI menyerukan boikot terhadap produk-produk Perancis. Demo akan memastikan bahwa masyarakat mendengar seruan boikot dari MUI tersebut. Ketiga, ini akan memberi pesan kuat kepada masyarakat muslim di seluruh dunia, agar mereka ikut melakukan protes keras. Juga untuk mengkonsolidasikan massa secara besar-besaran dalam memboikot produk-produk Perancis. Jika fatwa MUI terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok mampu menghadirkan tujuh juta massa umat Islam. Apalagi jika MUI dan seluruh ormas Islam turun langsung untuk memimpin demo serta melakukan konsolidasi massa. Hasilnya tentu saja lebih dahsyat lagi. Cukup setiap ormas Islam mengerahkan sejuta massa, maka akan berkumpul belasan hingga puluhan juta massa dari Monas sampai Bundaran HI hingga memadati Jl Soedirman-Thamrin Jakarta. Mungkin ini akan menjadi demo terbesar di sepanjang sejarah Indonesia, bahkan dunia. Jika demo ini dilakukan dan berhasil, maka pabrik milik Perancis di Indonesia bisa tutup, dan impor dari Perancis bisa berhenti. Ini baru akan memberi efek jera kepada Perancis. Sekaligus akan memaksa Immanuel Macron, presiden Perancis meminta maaf. Masalahnya, MUI berani dan punya nyali tidak? Kalau cuma seruan boikot lewat surat yang diviralkan by PDF di medsos, mungkin banyak yang malas buka. Dijamin nggak bakal efektif. Bukan percuma, tapi tidak akan pernah besar pengaruhnya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Future Impossible Tense

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Jum’at (30/10). Sebuah meme atau karikatur bertema English Class di papan tulis tertulis "Tense". Artinya pelajaran tentang waktu. Si guru bertanya kepada muridnya "One day our country will be corruption free. Which tense is it?" Si murid lalu menjawab "Future impossible tense". Si guru lantas marah, he he hee. Nampaknya ini sedang cocok bagi kondisi Indonesia sekarang ini tentang pemberantasan korupsi. Suatu jawaban dari murid yang pas dengan kalimat "Future impossible tense". Sebab bangsa ini telah pesimis pada hilangnya korupsi. Jangankan hilang, untuk berkurang saja tidak yakin. Cara penegak hukum memberantas korupsi memang sangat tidak meyakinkan. Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan yang semakin dikebiri. Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil memaksa lembaga KPK untuk dimandulkan. Operasi Tangkap Tanga (OTT) KPK tergantung pada Dewan Pengawas ber SK Presiden. Politik hukum pada era Pemerintahan Jokowi yang buruk seperti ini mesti dipertanggungjawabkan kelak. Tidak dianggap angin lalu. Jangan sampai dianggap sesuaitu yang biasa-biasa saja. Presiden Soekarno jatuh bukan oleh korupsi keuangan, tetapi Soekarno sangat doyan dan menikmati betul korupsi kekuasaan politik atau ideologi. Sementara Soeharto memang terkait korupsi keuangan yang membuatnya jatuh. Keberadaan KPK adalah solusi reformasi di bidang Pemerintahan. Efektif sekali keberadaan Komisi ini pada awalnya. Di masa Pemerintahan Jokowi KPK dilumpuhkan. Akibatnya buntut kasus-kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi mengendap. Skandal Bank Century juga tenggelam. Jiwasraya hanya yang ecek-ecek saja. Pertamina selesai dengan sendirinya. Potensi korupsi dana Covid 19 sudah diamankan dengan Perppu Nomor 1/2020 yang telah disahkan menjadi UU Nomo 2/2020. Sama sekali tidak ada kemauan keras dari pemerintahan ini untuk memberantas korupsi. Rezim investasi Jokowi disindir Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo. Bahwa Amerika sangat siap untuk berinvestasi di Indonesia, tetapi bersihkan dulu dari budaya korupsi. Syarat berat bagi rezim yang sudah terbiasa kongkalikong dengan gaya usaha model Cina. Suap suap suap, mark up, dan komisi sana komisi sini. Percukongan adalah biang dari korupsi. Sayangnya hal seperti dianggap biasa-biasa saja. Hal yang lumrah saja. Pidato-pidato tentang pemberantasan korupsi hanya "lip service" belaka. Sadarkah akan prediksi bahwa nanti akhir dari masa jabatan pemerintahan adalah awal dan dimulainya bongkar-bongkar kasus mega korupsi ? Ketika kekuasaan di tangan, segala kejahatan bisa diredam dan disembunyikan. Tetapi ketika kekuasaan sudah tak ada, maka itulah masa penghukuman tiba. Sebagus dan serapi apapun bau busuk korupsi yang ditutupi dan disembunyikan oleh penguasa ini, tetap saja meninggalkan jejak. Sebab belajar dari pengalaman yang sudah-sudah para pejabat Bank Indonesia (BI) milsanya, baru diproses kasus korupsinya setelah kekuasaan berganti. Begitu selalu pengalaman yang harus dijadikan rujukan. Mulai terasa saat ini akan getaran kejengkelan rakyat Indonesia pada perilaku pemimpin culas, curang, picik, tamak dan khianat. Dilakukan oleh oligarki, korporasi, konglomerat, aparat, dan pejabat yang korup dan jahat. Meskipun demikian, saat ini kalimat untuk Indonesia bebas korupsi masih "Future Impossible tense". Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Immanuel Macron vs Politisi Indonesia

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (30/10). Pernyataan presiden Perancis Immanuel Macron menggegerkan dunia. Tidak saja membuat marah orang Islam, orang Kristen, dan bahkan sejumlah umat beragama marah. Penggiat demokrasi juga marah. Immanuel Macron bilang bahwa Islam dan umat Islam sedang terjadi krisis dimana-mana. Presiden Perancis ini memberi ruang bagi munculnya karikatur yang menghina Nabi Muhammad sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Publik bertanya, bagaimana "jika" ada yang membuat karikatur Immanuel Macron dan istrinya bertelanjang bulat dan melakukan hubungan intim di atas panggung dengan latar belakang gambar anak-anaknya dan rakyat yang sedang bertepuk tangan berada di kursi penonton? Apakah ini bagian dari kebebasan berekspresi? Kan ngawur! Dipastikan, umat Islam tak akan membalasnya dengan cara-cara seperti itu. Sangat rendahan, tak berkelas dan melanggar tidak saja "aturan syar'i" tetapi juga menyalahi tata krama sosial dan kemanusiaan. Kita pun juga akan mengutuknya jika itu terjadi. Bukan membela Immanuel Macron. Tetapi membela kewarasan moral dan rasionalitas yang sehat. Pernyataan Immanuel Macron menuai protes banyak pemimpin negara. Bahkan sejumlah negara Arab seperti Qatar, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan lain-lain dengan cara memboikot produk dari Perancis. Di Indonesia, juga sedang ada penggalangan untuk melakukan hal sama. Pernyataan Macron tidak saja akan merusak hubungan Perancis dengan negara-negara berpenduduk mayoritas muslim. Tetapi juga berpotensi merusak hubungan antar umat beragama di seluruh dunia. Sebuah pernyataan yang tidak saja nggak pantas keluar dari seorang kepala negara. Tetapi itu juga pernyataan destruktif dan sangat berbahaya. Penyataan Immanuel Marcon ini menunjukkan bahwa dia memang seorang presiden yang belum begitu matang, dan sempit wawasan. Sebab ketika human right itu didefinisikan, maka ia terbatas. Semua yang didefinisikan itu terbatas. Hanya Tuhan yang tak terbatas. Di luar itu, semua terbatas. Apa batasnya? Hak asasi itu tak boleh mengambil, mengganggu dan merusak hak orang lain. Kalau mengambil, mengganggu dan merusak hak orang lain, itu bukan hak asasi, tetapi kejahatan. Setiap kejahatan itu destruktif. Merusak tatanan dan hubungan sosial. Menciptakan disharmoni, bisa menjadi ancaman keamanan dan kenyamanan sosial, bahkan global. Setiap kejahatan itu berpotensi melahirkan kejahatan yang lain. Bahkan bisa lebih dahsyat lagi ketika direspon dengan cara-cara yang negatif. Tidakkah perang itu seringkali terjadi karena adanya aksi kejahatan yang direspon dengan reaksi kejahatan? Immanuel Macron nggak cerdas. Bahwa statemennya itu tak hanya bahaya untuk keamanan dunia. Tetapi juga menjadi bumerang buat negaranya sendiri. Anda bisa bayangkan, kalau semua negara berpenduduk muslim melakukan boikot terhadap produk Perancis? Negara itu bisa saja collaps. Dan itu layak dan sah dilakukan sebagai hukuman terhadap negara yang memprovokasi konflik. Tapi, Abu Janda nggak mau boikot? Ah, anda jangan menurunkan kelas pendidikan dan sosial anda dengan memperhatikan "orang-orang" yang hidupnya sibuk cari perhatian. Lalu bagaimana dengan pemerintah Indonesia yang notabene berpenduduk mayoritas umat Islam? Menlu RI Retno Marsudi telah panggil duta besar Perancis. Entah apa yang dibicarakan, publik masih meraba-raba. Tetapi, ini tak begitu taktis dan efektif. Jauh lebih efektif jika presiden Jokowi ikut mengecam pernyataan Immanuel Macron. Tak harus sekeras Erdogan. Cukup bilang, "sangat menyayangkan apa yang diucapkan Immanuel Macron". Atau bisa juga menggunakan bahasa yang lebih lunak dan halus dari itu. Ini sudah lebih dari cukup. Yang penting, ada pernyataan sikap dari Jokowi. Ingat, Pak Jokowi adalah presiden mayoritas umat Islam terbesar di dunia. Layak jika bertindak atas nama rakyat yang dipimpinnya. Sebab, presiden itu bukan representasi diri, keluarga, partai dan kelompoknya. Presiden itu juga representasi rakyat yang dipimpinnya. Presiden mesti tak perlu berkeberatan menyuarakan kegelisahan rakyat Indonesia terkait pernyataan presiden Perancis itu. Kali ini, sikap AHY justru yang paling tepat dan berkelas. Atas nama demokrasi, ketua partai Demokrat ini mengecam pernyataan Immanuel Macron. Ini langkah AHY yang sangat cerdas. Aksi ini bisa membuka simpati rakyat, khususnya umat Islam kepada Demokrat. Rakyat berharap Pak Jokowi juga ikut membuat langkah cerdas, bahkan yang lebih cerdas lagi. Apa langkah cerdas dan lebih cerdas itu? Pak Jokowi pasti lebih taulah. Wong Pak Jokowi itu presiden ko. Kalau pernyataan tersebut keluar dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu biasa saja. PKS selalu terdepan terkait isu-isu keislaman dan kemanusiaan. Partai dakwah ini sepertinya memang mendedikasikan diri untuk dua isu tersebut. Isu ke-Islaman dan Kemanusiaan. Untuk kemanusiaan PKS membuktikannya di saat ada bencana nasional maupun global. Selalu hadir atas nama kemanusiaan. Kalau langkah ini konsisten, terus diperbesar, maka aksi PKS akan terus mendulang simpati publik. Hanya perlu sosialisasi lebih taktis dan efektif. PKS kurang soal ini. Demi "keikhlasankah? Kalau kecaman terhadap Immanuel Macron itu dilakukan oleh PDIP, ini baru sesuatu luar biasa. Sesuatu banget. Atas nama demokrasi, PDIP mengajak rakyat Indonesia boikot produk Perancis. Ini akan menjadi berita besar. Jadi hot news dan headline media. Apalagi kalau diikuti oleh PSI. Ngarep ni yeee… Tapi, apa mungkin? Ngayal aja ah! Bagaimana dengan PKB? Apakah akan mengikuti mazhabnya Abu Janda? Jangan bercanda! Colek Cak Imin. Lama kita gak ngobrol. Tulisan ini menjadi media kita untuk bersalingsapa. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Mendambakan DPD RI Punya Nyala dan Nyali

by Tamsil Linrung Jakarta FNN – Jum’at (30/10). Profesor Jimly Asshiddiqie yang diinternal DPD sering kita panggil dengan sebutan Senator Jimly, sudah bersuara lantang. Bahwa para aktivis tidak pantas ditahan. Apalagi diborgol untuk disiarkan disebarluaskan dan dipertontonkan ke publik. Seperti perlakuan terhadap Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kingkin Anida dan beberapa aktivis lain. Mereka adalah cendekiawan, aktivis, pejuang HAM dan demokrasi serta pemimpin gerakan moral yang menjaga dan meluruskan kiblat bangsa. Mereka bukan penjahat. Bukan penghianat yang menggadaikan bangsa. Apa yang disuarakan aktivis-aktivis tersebut, bahkan merefleksikan kegelisahan rakyat yang terus mengartikulasikan aspirasi. Membanjiri jalanan. Dalam eskalasi panjang dan meluas. Aksi-aksi itu, bahkan masih terus berlangsung hingga hari ini. Maka festivalisasi penangkapan para aktivis banyak ditentang. Sejumlah rangkaian kebijakan yang mendahuluinya, UU Omnibus Law bahkan disoroti oleh media internasional seperti The Economist sebagai jalan mundur demokrasi menuju neo otoritarianisme. Itu adalah aib untuk negara demokrasi besar seperti Indonesia. Kritik lantang Senator Jimly, adalah representasi aspirasi masyarakat yang ril. Jangan biarkan Senator Jimly bersuara sendiri. Apa yang disampaikan, mewakili suara kita selaku anggota DPD RI. Mestinya juga diperjuangkan secara serius oleh mereka yang menyandang predikat sebagai wakil rakyat. Sangat tidak pantas jika keadaan demikian ini dibiarkan dan menjelma menjadi ketidakwarasan kolektif. Sebab barisan shaf yang terus menerus menyuarakan ketidaksetujuan atau penolakan terhadap banyaknya produk perundang-undangan yang tidak aspiratif semakin panjang. Sebelum terangkum dalam UU Omnibus Law, banyak UU yang telah mendapatkan penolakan dari masyarakat. Ada UU Minerba, RUU Haluan Ideologi Pancasila hingga RUU Pesantren. Dari 79 UU yang diintegrasikan dalam Omnibus Law, yang paling banyak mendapatkan penolakan adalah klaster Pendidikan dan Ketenagakerjaan. Bersyukurlah, para Guru Besar ikut bersuara lantang. Padahal, suaranya kerap kali diabaikan, atau sebatas mendapat respons basa-basi formalitas. Karena dianggap hanya suara kaum elite yang tak berakar kuat ke rakyat, dan akan segera berakhir bila telah diberi obat penenang. Namun Ternyata kali ini kekuasaan keliru. Karena mereka yang bersuara adalah yang punya rekam jejak yang berbeda. Punya kiprah pengabdian yang jelas. Mereka adalah puluhan, bahkan ratusan Guru Besar yang telah lama berkontribusi dalam menyelesaikan masalah-masalah bangsa. Seperti Profesor Jimly yang biasa juga dijuluki “Sang Pendekar Konstitusi”. Pernha menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama. Ada juga Guru Besar Ahli Hukum Tata Negara UGM, Profesor Zaenal Mochtar Ariifin yang mengusung ide Pembangkangan Sipil (civil disobidiece) sebagai ekspresi puncak kemarahan rakyat kepada kekuasaan. Suara ini tidak main main. Bobotnya tinggi. Para guru besar yang biasanya jarang-jarang sejalan dengan mahasiswa, kali ini besikap lain. Para Guru Besar dan mahasisanya punya sikap yang sama. Sehingga hanya kekuasaan yang telah tertutup nurani dan buta mata batinnya yang bisa dengan penuh keangkuhan untuk terus mempertahankan pendapat. Argumen yang bukan hanya tidak popular dan bertentangan dengan arus utama kepentingan rakyat. Tetapi juga telah jauh menyimpang dari menjalankan amanat rakyat. Maunya pemerintah tidak sejalan dengan maunya kebaynyakan rakyat. Namun pemerintah budeg dan tuli. Di tengah arus ketidakwarasan, para Senator yang terhormat harus tampil mendukung aspirasi rakyat. Berbaris di dalam satu shaf bersama Prof. Jimly Asshiddiqie untuk berjuang membebaskan para aktivis pergerakan. Mereka secara patriotik sejak masih mahasiswa telah mewakafkan dirinya demi bangsa ini. Menempuh jalan perjuangan yang dijamin oleh prinsip-prinsip demokrasi. Bagi DPD, sengkarut problem yang mendera bangsa adalah momentum membuktikan diri. Buktikan jika DPD adalah lembaga perwakilan pembawa aspirasi daerah ini, layak didaulat sebagai pengemban amanah rakyat yang sesungguhnya. Bahkan bisa tampil dalam membangun dialog dengan eksekutif. Dalam kondisi perekonomian yang jauh dari menguntungkan ini, DPD harus mendorong negara agar lebih fokus dalam melakukan pengendalian dan penanganan Covid-19. Serta menyelamatkan rakyat. Bukan sebaliknya menyesarakan rakyat. Laporan anyar Bank Dunia sudah mewanti-wanti. Sepertiga atau 90 juta penduduk Indonesia saat ini makan lebih sedikit akibat dampak ekonomi Covid-19. Fakta soal Covid-19 dan problem ekonomi serta kebutuhan mendasar rakyat itu, adalah tantangan konkret yang harus diselesaikan. Permasalahan yang tidak bisa diatasi jika situasi tidak kondusif terus dibiarkan dengan menciptakan pemantik-pemantik emosi publik yang berakar pada imajinasi jebakan masa depan yang suram. DPD dengan modalitas kepercayaan rakyat yang cenderung lebih baik, harus menjadi pelopor. Agar segala bentuk perdebatan yang tidak produktif ditinggalkan. Dahulukan anak negeri. Indonesia yang tegak sebagai Negara Kesatuan, harus bersikap mewujudkan kedaulatan. Menyusun UU berdasarkan kepentingan bangsa dan melindungi seluruh rakyat. Jangan sampai ada kesan, bila kerja-kerja yang dilakukan adalah balas budi terhadap negara donor. Sehingga ke depan, kita bukan hanya disibukkan dengan berpikir membayar angsuran pinjaman. Tetapi terancam untuk kehilangan segalanya. Kita terancam Kehilangan aset, kehilangan kemandirian. Semua itu berujung pada kehilangan harga diri dan kedaulatan sebagai bangsa. DPD RI harus segera bersikap. Bila ini dilakukan, maka DPD akan dikenang punya Nyala dan Nyali. Penulis adalah Senator DPD RI

Kekuasaan Itu Mengumpulkan Yang Jahat, Merusak Yang Baik

by Asyari Usman Medan FNN - Jumat (30/10). Penulis Amerika, Edward Abbey, mengatakan “Power is always dangerous. Power attracts the worst and corrupts the best.” (Kekuasaan selalu berbahaya. Kekuasaan itu mengumpulkan yang jahat-jahat dan merusak yang baik-baik). Tidak salah sedikit pun sinyalemen Abbey. Di negeri ini, orang-orang yang bermental dan bertujuan jahat berkumpul di sekeliling kekuasaan. Di situ ada para cukong, maling, pengusaha rakus, para politisi busuk, koruptor, dlsb. Selanjutnya, para pemegang kekuasaan merusak yang baik-baik. Orang-orang yang baik berubah menjadi penjahat. Kalau tidak menjadi penjahat, mereka berubah menjadi orang yang mendiamkan kejahatan. Kekuasaan itu sengaja menghancurkan sistem yang telah dibangun dengan bagus. Sebagai contoh, KPK yang sangat kuat dan membuat para koruptor tak berkutik, akhirnya dihancurkan oleh para penguasa. Power attracts the worst and corrupts the best. Inilah yang sedang berlangsung di Indonesia. Para cukong berkumpul di sekeliling penguasa. Para koruptor ikut membonceng. Mereka mendiktekan keinginan tentang bagaimana negara ini harus dikelola. Para penguasa legislatif dan eksekutif dikendalikan oleh oligarki cukong. Intimasi (kedekatan) penguasa-cukong inilah yang diduga kuat melahirkan Omnibus Law UU Cilaka dalam suasana yang diburu-buru. Yang sangat menyedihkan, para pemegang kekuasaan bagaikan tidak paham bahwa kerusakan yang mereka lakukan lewat tangan mereka hari ini akan menimpakan derita panjang kepada rakyat. Mereka tidak peduli. Jalan terus dengan sikap keras kepala. Inilah akibat kekuasaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak memiliki apa-apa kecuali kebejatan. Itulah orang-orang yang hanya memikirkan kepentingan sempit dan sesaat. Tega mengorbankan bangsa sendiri. Praktik pengelolaan negara seperti yang kita saksikan saat ini hampir pasti akan membuat Indonesia lemah dan terpuruk terus-menerus. Negara ini akan tertinggal dari negara-negara lain. Sangat mungkin akan mengalami krisis multidimensional akut dan tanpa henti. Seharusnya, di tangan orang-orang yang mengerti dan punya visi tentang masa depan bangsa, Indonesia sangat pantas menjadi negara besar yang dihormati. Indonesia semestinya sudah dekat menjadi negera yang memiliki keunggulan di segala bidang. Namun, karena kekuasaan dieksekusi oleh orang-orang dungu yang didukung oleh kaum tolol, habislah negara ini dirampas. Rakyat ditindas. Hari ini kita tidak bisa memperkirakan apakah perampasan akan berakhir. Sangat mungkin para cukong telah menyiapkan ‘road map’ (denah) untuk mencengkeram negara ini terus-menerus. Dengan skenerio yang ‘smart’, rapi . Sangat logis bahwa mereka, para cukong itu, sudah menyiapkan cara pembungkaman rakyat tanpa batas waktu. Sekali kekuasaan ada di tangan mereka, pastilah akan mereka pertahankan mati-matian. Tidak mungkin mereka akan menyerahkan kekuasaan yang telah mereka genggam saat ini. Novelis dan kritikus sosial Inggris, George Orwell (nama asli Eric Arthur Blair) menyimpulkan tentang genggaman kekuasaan. Dia mengatakan (1984), “We know that no one ever seizes power with the intention to relinquish it.” (Belum pernah ada orang yang merebut kekuasaan dengan tujuan untuk melepaskannya). Kita akhiri saja dengan satu pertanyaan fundamental: siapakah yang akan dan mampu merebut kembali kekuasaan dari tangan para cukong jahat itu? Wallahu a’lam. Yang jelas, itu tidak mudah dilakukan. Sebab, oligarki cukong berkolaborasi dengan banyak kekuatan politik dan individu-individu kotor yang mengendalikan “hardware” di sini.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.