OPINI

Duo Fahri dan Fadli Memang Beda?

by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Sabtu (15/08). Duo Fahri Hamzah dan Fadli Zon akhirnya bertemu dengan Presiden Jokowi. Kamis (13/8) keduanya menerima penghargaan Bintang Mahaputera Nararya di Istana Merdeka. Kehadiran keduanya menyudahi spekulasi yang berkembang dalam minggu ini. Apakah mereka akan menerima atau tidak? Sekaligus membuka sebuah operasi politik, yang dikemas secara kurang apik oleh pihak istana. Sejak muncul informasi Duo F akan menerima Bintang Mahaputera, pro kontra bermunculan. Kubu pendukung Presiden Jokowi sangat kecewa dan menyatakan keberatan. Maklumlah keduanya selama ini dikenal sangat kritis dan sering menyerang secara tajam berbagai kebijakan pemerintah Jokowi. Mereka menjadi bintang media. Berbagai pernyataannya sering membuat panas telinga. Apalagi kubu pendukung pemerintah yang berkuping tipis. Duet keduanya sangat menonjol ketika masih sama-sama menjabat sebagai Wakil Ketua DPR (2014-2019). Oleh kubu pendukung Jokowi, dijuluki sebagai Duo Gaduh. Pada saat bersamaan kubu oposisi juga menyatakan keberatan atas penghargaan ini. Mereka khawatir penghargaan ini merupakan sogokan agar keduanya diam, atau setidaknya lebih jinak. Akhirnya, Fahri dan Fadli dibully di kedua kubu, dengan motif yang berbeda. Pencitraan Istana Heboh itu bermula Senin (10/8). Melalui akun twitternya Menko Pulhukam Mahfud MD mengumumkan Fahri dan Fadli akan mendapat Bintang Mahaputera Nararya. Pilihan Mahfud menyebut dua nama itu pasti bukan tidak disengaja. Benar saja. Tak lama setelah cuitan Mahfud, media ramai-ramai memblow-up. Pro kontra di media sosial bermunculan, melibatkan nama-nama besar. Tak kurang petinggi media Tempo Group Goenawan Mohammad mengekspresikan kekecewaan. Demikian juga sejumlah buzzer pendukung pemerintah. Mereka menggunakan kata “izinkan kami tidak ikhlas.” Penjelasan Fahri dan Fadli bahwa penghargaan itu diberikan dalam kapasitas mereka sebagai mantan Wakil Ketua DPR tidak meredakan kehebohan. Sementara kubu oposisi mendorong agar keduanya menolak penghargaan tersebut. Jika menerima, berarti pengkhianat. Belakangan ketika penghargaan diserahkan, ternyata bukan hanya Fahri dan Fadli yang menerima. Sejumlah mantan pimpinan lembaga negara, mulai dari DPD, MPR juga menerimanya. Semua pimpinan DPR, termasuk mantan Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto juga menerima bintang. Hanya mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan yang tidak. Taufik saat ini tengah menjalani hukuman. Dia divonis 6 tahun penjara setelah dicokok KPK dalam kasus suap. Jadi harusnya clear. Penghargaan ini diberikan dalam kapasitas keduanya sebagai mantan pimpinan DPR. Tidak ada kait-mengait dengan sikap kritis mereka selama ini. Pertanyaannya, mengapa Mahfud hanya menyebut keduanya? Pemerintah juga terkesan membiarkan isu tersebut berkembang liar. Saat bertemu di Istana, Jokowi juga terkesan memanfaatkan panggung tersebut. Dia secara khusus memberikan penjelasan kepada pers bersama Wapres Ma’ruf Amin didampingi Duo F. Jokowi juga mempersilakan Fahri dan Fadli bicara ke media. Terkesan spesial. Agak sulit untuk membantah bahwa pemerintah, dalam hal ini istana mencoba memanfaatkan momen tahunan itu sebagai ajang pencitraan. Mereka ingin membangun kesan bahwa pemerintahan Jokowi sangat demokratis. Menghargai perbedaan. Tidak alergi terhadap kritik. Bahkan terhadap yang sangat keras seperti biasa dilakukan oleh duet Fahri dan Fadli. Pemeritahan Jokowi selama ini mendapat banyak kecaman dari dalam dan luar negeri sebagai pemerintahan yang anti kritik. Pengamat dari Universitas Melbourne, Australia Tim Lindsey bahkan menyebutnya sebagai “Neo New Order”. Neo Orde Baru mengingatkan kita pada pemerintahan yang represif di masa Soeharto. Sampai batas tertentu operasi public relation itu cukup berhasil. Duo F menjadi pelengkap penderita. Mereka menolak salah. Menerima juga salah. Publik, terutama kalangan oposisi kini tengah menunggu. Apakah setelah mendapat penghargaan, Duo F akan menjadi lebih jinak? Bila benar, maka kecurigaan mereka bahwa Bintang Mahaputera Nararya itu berupa sogokan. Suap agar keduanya diam, atau setidaknya lebih jinak, mendapat pembenaran. Namun melihat track record keduanya, kalau toh benar itu merupakan upaya rasuah politik, efektivitasnya sangat diragukan. Fadli Zon secara formil bagian dari pemerintah. Partai Gerindra pendukung pemerintah. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pembantu Jokowi. Namun dia tetap bersikap kritis. Sikapnya tidak berubah. Bagimana dengan Fahri? Ini masih perlu dibuktikan. Publik mulai curiga ketika dia bersama pengurus DPN Partai Gelora bertandang ke istana dan berselfie ria bersama Jokowi. Namun bila kita tengok ke beberapa tahun silam, Fahri juga sudah membuktikan sebagai pribadi yang konsisten. Kukuh pada prinsip. Menjadi bagian dari pemerintah, tidak harus kehilangan sikap kritis. Ketika PKS selama dua periode menjadi bagian dari pemerintahan SBY (2004-2014) Fahri juga tetap kritis. Dia menjadi “anak nakal” yang sering merepotkan petinggi PKS. Apalagi dengan posisinya sekarang sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gelora. Bukan pendukung pemerintah maupun oposisi. Bukan 01, bukan 02. Tidak ada beban apapun untuk Fahri. Waktu yang akan membuktikan. Apakah keduanya jenis politisi yang berbeda? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Sindikat Batubara Bikin Kantong Pemerintah Kerontang

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Sabtu (15/08). Batubara telah menjadi penopang utama Pemerintahan Jokowi sejak pertama menjabat Presiden 2014 lalu. Ini sumber uang terpenting yang menopang kekuasaan hingga pemilihan presiden tahun 2019 lalu. Meskipun presiden telah menandatangani kesepakatan perubahan iklim COP 21 Paris, namun batubara masih ditempatkan digaris depan sebagai penopang uang penguasa. Publik sudah mengingatkan bahwa kantong penguasa akan kering jika tetap bersandar pada batubara. Bahkan Bank Dunia dalam laporanya “The Long Road To Recovery” menggambarkan bahwa sandaran penguasa Indonesia pada batubara berbuah petaka. Ada tiga penyebab petaka tersebut. Pertama, sandaran ekspor batubara Indonesia pada Tiongkok menjadikan Indonesia tersandera pelemahan ekonomi Tiongkok. Kedua, serangan perang dagang USA Vs Tiongkok dan covid 19 telah membuat Indonesia kehilangan pasar batubara. Harga batubara juga rontok lebih dalam, sementara covid sendiri akan berlangsung lama. Ketiga, bersandarnya penguasa Indonesia pada batubara itu telah menyimpang dari kesepakatan penyelamatan lingkungan global yang telah ditandatangani Indonesia. Kesepakatan perubahan iklim COP 21 ditandatangani di Paris Francis. Dalam laporan Bank Dunia tersebut digambarkan bahwa nilai ekspor minyak dan gas, serta komoditas mentah lainnya, seperti batubara, sebagian besar mengalami kontraksi. Karena harga yang lebih rendah dikarenakan pelemahan ekonomi Tiongkok. Harga batu bara turun 28,9 persen yoy (Laporan Neraca Pembayaran, Q1 2020). Perang dagang USA VS Tiongkok yang bermuara pada kesepakatan Fase Satu mengharuskan China untuk mengimpor lebih banyak produk manufaktur, pertanian, jasa, dan energi dari Amerika Serikat. Sebagai negara pengekspor komoditas, dan dengan China sebagai importir utama, ekspor Indonesia ke China terpengaruh oleh perjanjian ini. Sementara batubara dan LNG merupakan komoditas ekspor utama. Masing-masing mencapai 53,7 persen dan 15 persen dari total ekspor pertambangan untuk tahun 2014-2018. Selama periode yang sama, China mengimpor 15,3 persen dari total impor batu bara dari Indonesia, sedangkan impor batu bara dari Amerika Serikat hanya menyumbang 1,6 persen dari total impor batu bara China. Demikian pula China mengimpor 9,2 persen dari total impor gas alam cair (LNG) dari Indonesia. Sedangkan impor LNG dari Amerika Serikat hanya sebesar 2,6 persen. Untuk itu, masuk akal, dan tidak mungkin, bahwa China mengalihkan sebagian impor energinya dari Indonesia ke Amerika Serikat, terutama batu bara dan gas alam, untuk memenuhi komitmen kesepakatan perdagangan, terutama terkait dengan covid. Terjadi penurunan permintaan batubara dan gas alam domestik di Cina. Selain itu, China adalah tujuan terbesar kedua untuk ekspor batubara Indonesia setelah India. Menyumbang sekitar 15,6 persen dari total ekspor batu bara Indonesia selama 2015–2019. Demikian pula, China adalah negara tujuan utama ketiga ekspor gas alam Indonesia, setelah Singapura dan Jepang. Dengan kesepakatan perdagangan Fase Satu perang dagang China Vs USA, maka ekspor Indonesia ke China diperkirakan akan turun sebesar USD 1,4 miliar pada tahun 2020–2021. Ini sebagai akibat langsung dari perjanjian tersebut, dan bahwa gas dan batubara menyumbang hampir setengah dari penurunan ekspor yang diharapkan. Selain efek pengalihan perdagangan dari Indonesia ke Amerika Serikat, kesepakatan perdagangan tersebut juga dapat memicu efek pengalihan investasi. Jika China mematuhi impor dari Amerika Serikat yang diatur dalam kesepakatan perdagangan untuk jangka panjang setelah 2021, investasi langsung di Indonesia dapat terganggu, terutama industri batubara dan LNG. Investasi ke industri batubara merupakan 26 persen dari realisasi investasi sektor pertambangan dari 2015 hingga 2019. Demikian pula, investasi ke industri batubara menyumbang seperempat dari investasi China di Indonesia pada periode yang sama. Menghadapi potensi permintaan China yang lebih rendah untuk batubara dan produk LNG Indonesia dalam jangka menengah, investor dapat memutuskan untuk mengurangi investasi di industri batubara dan LNG terkait masalah profitabilitas, yang mengarah pada prospek redup untuk industri batubara dan LNG Indonesia, menunggu tujuan ekspor pengganti baru. Selanjutnya ekspor LNG Indonesia ke China berpotensi diturunkan sebesar U$ 434,8 juta (sekitar 12,3 persen dari ekspor gas alam Indonesia tahun 2019 ke China). Sedangkan ekspor batubara dapat turun sebesar U$ 233,2 juta (sekitar 7,4 persen dari ekspor batubara Indonesia tahun 2019 ke China) di 2020–2021. Perhitungan staf Bank Dunia berdasarkan USTR, WITS, dan IMF WEO. Problem sangat krusial pemerintahan Jokowi adalah pelanggarannya terhadap konsesus internasional terkait perubahan iklim. Sebagaimana diketahui revisi yang baru-baru ini disetujui menjadi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara 2020 membawa resiko pada kredibilitas pemerintahan Jokowi. Menurut bank dunia, revisi UU Minerba tersebut memberikan keleluasaan bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan lebih banyak kegiatan eksplorasi. Juga menghilangkan segala batasan untuk melindungi ingkungan alam (ini termasuk penghilangan batas eksplorasi mineral lepas pantai). Menurut bank dunia, meskipun strategi ini dapat menghasilkan keuntungan jangka pendek dalam kegiatan ekonomi secara nasional. Namun sangat berisiko memperburuk pencemaran sumber daya lahan dan air, deforestasi dan degradasi hutan besar-besaran. Selain itu konflik atas akses ke lahan dengan masyarakat lokal. Perluasan produksi batubara-produk utama pertambangan di Indonesia tidak akan menjadi pertanda baik dengan tren permintaan global untuk energi bersih. Jika terus digunakan untuk produksi energi dalam negeri, akan semakin berkontribusi pada masalah polusi di Indonesia. Pada saat yang sama kantong pemerintah kering kerontang. Sebagai akibat dari kehilangan sumber pendapatan dan kehilangan kepercayaan dari publik internasional. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia.

Amien Rais: Jokowi Aktifkan Reseptor Ekspansionisme China

by Asyari Usman Jakarta FNN – Sabtu (15/08). Rabu kemarin (13/8/2020), tokoh Reformasi yang terkenal vokal, Prof. Amin Rais, menyampaikan semacam “pledoi” politik. Ini sebagai tanggapan terhadap kebijakan berbagai Presiden Jokowi. Acara berlangsung di komplek kuliner Pulau Dua, Senayan Jakarta. Tokoh politik yang tak pernah ‘kapok’ ini memberikan judul pledoinya “Pilihan Buat Pak Jokowi: Mundur atau Terus”. Pak Amien menamakan pledoi politik ini sebagai “Risalah Enteng-entengan”. Tapi, kontennya sangat berat. Inilah serangan politik dengan ‘lethal weapons’ (senjata maut). Risalah ringan Pak Amien ini berisi 13 poin. Beliau menyebutnya “bab”. Di antara ke-13 bab itu, ada beberapa poin penting yang secara kolektif berisi kesimpulan bahwa, sengaja atau tidak, Presiden Jokowi telah mengaktifkan reseptor untuk ambisi ekspansionisme China atas Indonesia. Resptor itu besar jumlahnya. Pak Amien memperkirakan ada sekitar 10 juta ‘cell’. Dan semua reseptor itu sangat ‘compatible’ (cocok) dengan virus kolonial China. Pak Amien tampaknya tidak berlebihan. Reseptor ekspansionisme China yang berjumlah 10 juta itu sudah lama mendominasi Indonesia. Mereka menguasai bisnis. Mereka menguasai matarantai produksi dan distribusi. Mereka juga menjadi pemain utama ekspor-impor. Dominasi ekonomi itu membuat jutaan reseptor memiliki kesempatan untuk menguasai percaturan politik Indonesia. Mereka mampu mendikte para pemegang kuasa di semua cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Di bab ke-6 dengan judul “Tunduk Pada Mafia, Taipan, dan Cukong”. Prof Amien Rais selanjutnya menulis bahwa para penguasa negeri lebih fokus melayani para mafia, taipan dan cukong. Bahkan, kata penggerak Reformasi 1998 ini, mereka itu berlindung atau dilundungi oleh kekuasaan. Dalam kenyataannya, tidaklah keliru ketika Pak Amien mengatakan bahwa mereka bisa mengendalikan para penguasa untuk meloloskan rencana jahat di banyak aspek kehidupan nasional. Di poin sebelumnya, Bab 4, Pak Amien menguraikan tentang gaya otoriter yang sekarang diadopsi oleh Jokowi. Semua orang terperangah. Orang baik (good guy) bisa berubah menjadi “tangan besi”. Pak Amien menyebutnya dengan istilah “sosok populis yang bersubstansikan otoritarianisme”. Tetapi, menurut Pak Amien, Jokowi menerapkan kekuasaan otoriter untuk membungkam rakyat. Untuk menumpas kritik dan protes. Sedangkan terhadap kelompok-kelompok yang dia perlukan, dia cenderung ramah atau protektif. Yang sangat menarik adalah paparan di Bab 5 tentang pertumbuhan subur oligarkhi. Sekelompok elit, kata Pak Amien, pada hakekatnya memegang kekuasaan besar sampai-sampai bisa mengontrol dan mendiktekan kebijakan pemerintah. Kekuasaan otoriter adalah lahan subur oligarkhi. Sehingga, oligarkhi tidak lagi terbatas dalam jumlah kecil, melainkan beranak-pinak menjadi ratusan orang. Mereka ini, menurut Pak Amien, sengaja ‘dipelihara’ oleh rezim untuk menstabilkan situasi politik. Tak dapat disangkal uraian Pak Amien. Oligakrhi di Indonesia ini mengikuti teori piramida organisasional. Posisi-posisi puncak piramida oligarkhi ada di tangan beberapa penguasa kuat. Yaitu, kuat di pemerintahan dan kuat secara finansial. Namun, ada lagi lapisan oligarkhi di bawahnya yang diberi kesempatan untuk menikmati bayaran besar. Mereka oligarkhi itu jumlahnya, sesuai pelacakan sejumlah lembaga, mencapai lebih 350 orang. Mereka yang memegang posisi-posisi penting di institusi bidang hankam. Oligarkhi kelas menengah ini ditempatkan di meja-meja basah ratusan BUMN. Bagian yang paling menohok di dalam risalah enteng-entengan Pak Amien adalah Bab 1. Mantan Ketua MPR ini blak-blakan menyebut Jokowi sebagai pemecah belah bangsa. Perpecahan sesama anak bangsa terlihat sangat nyata dan mencolok. “Tak berlebihan bila dikatakan hasil pembangunan politik di masa Jokowi telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia”. Pak Amien menyimpulkan, kecurigaan dan ketakutan Jokowi terhadap sikap kritis umat Islam sangat nyata terlihat. Dia bagian yang menjelaskan tentang nepotisme yang selama ini dianggap tak akan mungkin dilakukan oleh Jokowi, Prof. Amien Rais mengecam dukungan Jokowi dalam pencalonan anaknya di Pilkada Solo dan menantunya di Pilkada Medan. Keluarga presiden ikut pilkada memang tidak melanggar konstitusi. Tetapi, sangat jelas melanggar etika kepemimpinan, menurut Pak Amien. Yang menjadi masalah ialah, Prof Amien Rais terlalu lama menyadari bahwa etika tidak lagi menjadi tuntunan. Sebab, kekuasaan terlalu gurih untuk diganggu oleh zat penetral yang disebut etika. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Ada Apa dengan Dokter Saifuddin Hakim?

by Mochamad Toha Jakarta FNN - Jumat (13/8). Setidaknya ada dua kali status di Facebook atas nama Muhammad Saifuddin Hakim, dokter dan peneliti di Universitas Gadjah Mada-UGM Jogjakarta melakukan “pelecehan intelektual” terhadap Prof. Sukardi alias Ainul Fatah, ahli mikrokultur bakteriologi. Gelar Profesor di depan nama AF diragukan: Profesor. Gelar apa ini? Profesor adalah gelar yang tidak didapat dari mengikuti perkuliahan. Gelar profesor diberikan oleh suatu lembaga, entah itu universitas, institut atau lembaga penelitian, misalnya LIPI. Gelar Prof di depan nama Ainul Fatah ini dari institusi mana? Tidak Jelas. Saya sendiri pernah melacak ke teman2 yang ada di LIPI untuk mengecek databse mereka, adakah nama ini? tidak ada. Saya cek ke databse Dikti, nihil. Lanjut, klaim tentang enam ahli dunia. Penemu obat atau ramuan anti-covid-19. Well, kalau ini tidak perlu saya bahas panjang lebar, kalau track record penelitian saja tidak bisa dilacak, buat apa menanggapi klaim semacam ini. Saya sendiri pernah didatangi bapak-bapak paruh baya di kantor menanyakan obat covid-19 bikinan Sukardi. Saya jelaskan apa adanya, dan alhamdulillah beliau mau nerima penjelasan saya. (Lega sekali saya ketika itu.) Kesimpulan : Gelar professor yang disematkan kepada Ainul Fatah alias Sukardi sangat diduga kuat adalah fiktif. Nama dr. Muhammad Saifuddin Hakim, MSc, PhD menjadi viral sejak wawancara Erdian Anji Prihartanto, penyanyi yang akkrab dipanggil Anji, dengan klaim Hadi Pranoto yang disebut dalam kanal Youtube-nya sebagai penemu Antibodi Covid-19. Mengutip Kompas.com, Minggu (02/08/2020, 18:50 WIB), dalam video itu, Hadi Pranoto memperkenalkan diri sebagai profesor sekaligus Kepala Tim Riset Formula Antibodi Covid-19. Ia menyebutkan bahwa cairan Antibodi Covid-19 yang ditemukannya bisa menyembuhkan ribuan pasien Covid-19. Cairan antibodi Covid-19 tersebut diklaim telah didistribusikan di Pulau Jawa, Bali, dan Kalimantan. Seingat saya, selama ini Prof AF tidak pernah mengklaim dirinya sebagai penemu Antibodi Covid-19. Jangankan mengklaim penemu Antibodi Covid-19, menyebut dan menulis nama Prof AF saja, saya pernah “dilarang” langsung oleh Prof AF saat bertemu. Sehingga, dalam menulis Formula Probiotik Siklus/Komunitas yang ditemukannya pun saya cuma tulis Formulator. Kalau pun sekarang ini saya menyebut namanya, karena sudah sangat terpaksa, apalagi nama Prof AF sudah dibawa-bawa oleh Mas Dokter Hakim. Dalam status FB Masih di RS EMC Dokter Hakim yang di-share pada Rabu (12 Agustus pukul 14.00) saja masih menyindir dan “menyerang” Prof AF, meski tak menyebut namanya secara langsung. Coba simak isi statusnya dalam FB berikut: Bandingkan dengan pihak2 yang mengaku "melakukan uji klinik obat/ramuan COVID-19" namun tidak jelas protokolnya bagaimana, sesuai standar etik ataukah tidak, siapa yang memonitor, kemudian "sok-sokan" tampil sebagai superhero dengan bilang: “Saya menemukan obat atau vaksin COVID-19” (!!!). Meski tidak menyebut nama, namun arahnya sudah jelas, yang dituju itu Prof AF! Padahal, dari jejak digital hanya Agung Suradi dan Hadi Pranoto yang pernah mengaku sebagai penemu “obat” Covid-19. Humas Sinovac? "Betulkah manusia dijadikan “kelinci percobaan” Vaksin Sinovac asal China, karena vaksin-nya tidak pernah diuji coba di hewan terlebih dahulu? Apakah fase pre-klinis dilewati demi “cepat-cepat” mendapatkan vaksin Covid-19?" Itulah kalimat pembuka Mas Dokter Hakim dalam status FB-nya, Rabu (12/8/2020). Apakah kali ini dokter dan peneliti muda dari UGM itu sudah menjadi “humas” Vaksin Sinovac asal China itu? Hanya beliau yang tahu isi hatinya. “Melalui postingan ini, sebelumnya kami memohon kepada pihak-pihak yang tidak paham bagaimana uji pre-klinis dan uji klinis vaksin dilakukan, untuk tidak berbicara sesuatu yang dia sendiri tidak paham ilmunya,” lanjutnya. Menurutnya, sebagian pihak yang menghembuskan hoax bahwa Uji Klinis Fase III ini “terburu-buru karena vaksin-nya sendiri tidak pernah diuji coba ke hewan terlebih dahulu”. “Ini Salah!!!” tegasnya. Kandidat vaksin Sinovac Sudah melewati uji pre-klinis secara in vivo dan penelitiannya sudah diterbitkan di jurnal terkemuka, Science. Berikut publikasi penelitiannya: https://science.sciencemag.org/content/369/6499/77 Di situ dijelaskan, bahwa kandidat vaksin yang dikembangkan oleh Sinovac ini menunjukkan potensi imunogenisitas yang menjanjikan(promising) dan sudah diuji coba ke tikus dan non-human primate, yaitu di macaque (abaikan data yang rumit itu). Hewan coba divaksinasi dengan strain SARS-CoV-2 asal China, kemudian dipajankan (di-challenge) dengan beberapa virus SARS-CoV-2 yang diisolasi dari berbagai negara (SARS-CoV-2 isolat dari China sendiri, Italia, UK, dan lain-lain). (Catatan saya: dipajankan itu semacam diadu. Misalnya, tubuh hewan yang sudah diberikan vaksin X, lalu dimasuki virus Covid-19. Isolat itu semacam virus atau calon vaksin yang sudah dibiakkan). Hasilnya, menurut Mas Dokter Hakim, hewan-hewan yang sudah mendapatkan vaksinasi ini terproteksi ketika mereka dipajankan dengan virus SARS-CoV-2 sesungguhnya. Pun, mereka sudah melalui Uji Klinik Fase I dan II, meskipun hasilnya belum terpublikasi. Akan tetapi, laporan Fase I dan II tersebut tentu sudah diterima Badan POM sebagai regulator pelaksanaan Semua uji klinis di Indonesia. Menurutnya, Badan POM Tidak Akan mengeluarkan izin PUPK (Pengajuan Persyaratan Uji Klinik) kecuali jika persyaratan uji klinik fase III lengkap, termasuk laporan dari Uji Klinik Fase I dan II. Selain itu, dalam pelaksanaan uji klinik, ada banyak pihak yang terlibat untuk memastikan keamanan subjek penelitian, bukan hanya tim peneliti, tetapi juga pihak-pihak di luar tim peneliti, yaitu: 1. Komite Etik Fakultas Kedokteran --> mereka akan mengeluarkan izin jika semua persyaratan etik terpenuhi. 2. DSMB (Drug Safety Monitoring Board) --> panel ahli independen yg menilai setiap laporan adverse events selama uji klinik berlangsung. Mereka Berhak sewaktu-waktu menghentikan uji klinik. 3. Badan POM sebagai regulator utama. 4. External monitor untuk memastikan pelaksanaan uji klinik sudah dijalankan sesuai prosedur yang standar [SOP harus dijalankan, semua peneliti harus sudah dilatih GCP (Good Clinical Practice) misalnya, dan seterusnya]. Bandingkan dengan pihak-pihak yang mengaku “melakukan uji klinik obat/ramuan Covid-19” namun tidak jelas protokolnya bagaimana, sesuai standar etik ataukah tidak, siapa yang memonitor, kemudian “sok-sokan” tampil sebagai superhero dengan bilang: “Saya menemukan obat atau vaksin COVID-19” (!!!). Begitu tulis Mas Dokter Hakim dalam status FB-nya. Selain itu, sambungnya, Uji Klinis Fase 3 Vaksin Sinovac ini juga dilakukan di Brazil: https://clinicaltrials.gov/ct2/show/NCT04456595 “Sekian. Disclaimer: Saya tidak memiliki hubungan apapun dengan Sinovac dan uji klinik Vaksin Sinovac yang sedang berlangsung,” ungkap Mas Dokter Hakim. Meski Mas Dokter Hakim sudah declare “tidak memiliki hubungan apapun dengan Sinovac” namun dalam menjawab komentar dari Facebooker lainnya, ada kesan, Mas Dokter Hakim sudah menjadi Purel untuk perusahaan Sinovac China. Nanda Seftyana Mungkin yg mjd salah satu pertanyaan publik adalah, mengapa vaksin yg dipilih harus vaksin yg di produksi oleh sinovac? Diantara kandidat vaksin yg dikembangkan di seluruh dunia, mengapa harus vaksin dari sinovac? Karena (mungkin) beberapa kalangan publik berkaca pada keefektifan rapid test yg dibeli sebelumnya yg juga berasal dr cina. Terima kasih postingannya, dokter, alhamdulillah mengedukasi. Muhammad Saifuddin Hakim Dari bbrp kandidat vaksin yg ada, Oxford memakai teknologi viral vector vaccines, Moderna memakai mRNA vaccines, sedangkan Sinovac dan Sinopharm memakai teknologi inactivated vaccines. Dari 3 teknologi itu, yg dimiliki oleh Biofarma adalah inactivated vaccines, shg memungkinkan transfer teknologi secara cepat jika vaksin lolos uji fase 3. Vaksin Covid-19 dibuat berdasarkan patogen yang di non aktifkan (inactivated). Pembuatan vaksin dilakukan dengan menumbuhkan virus corona SARS-CoV-2 di laboratorium. Virus ini lalu dinonaktifkan lewat reaksi kimia untuk dijadikan vaksin. Sekedar mengingatkan lagi, jika memang Vaksin Sinovac yang siap Uji Klinis di Indonesia itu dari Virus Corona yang sudah “dilemahkan atau dimatikan”, itu sama saja dengan China sedang menginfeksi rakyat Indonesia dengan Covid-19 secara massal. Di antara virus yang “dimatikan” itu, dipastikan ada yang dorman (tidur). Nah, yang dorman dan dikira mati itu pada saat atau dengan suhu tertentu akan hidup lagi! Catat! Virus atau bakteri corona itu mahluk hidup yang cerdas! Misalnya, bila virus corona dihantam desinfektan chemikal (kimia), maka asumsi umumnya mereka mati. Tapi, ternyata saat ini mutasi corona sampai di atas 500 karakter atau varian. Karena gennya bermutasi, mutannya ada yang “bersifat” tidak hanya ke reseptor Angiotensin Converting Enzyme 2 (ACE-2) saja, tapi langsung menginfeksi sel-sel saraf. Manifesnya bisa meningitis (contoh kasus artis Glen Fredly kemarin). Ada juga yang langsung berikatan atau nempel di sel-sel darah merah, sehingga manifestasi klinisnya seperti DB, tapi setelah dites PCR: positif. “Ini banyak ditemukan di pasien-pasien anak di rumah sakit,” ungkap seorang dokter spesialis anak. Apakah Mas Dokter Hakim sudah menyaksikan kasus seperti itu yang terjadi di depan mata dokter kerabat sampeyan? Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Jokowi atau Ma'ruf Amin Yang Lengser?

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (14/08). Sejumlah pihak ingin Jokowi lengser. Ini hal biasa di alam demokrasi. Sah-sah saja. Asal, jangan makar. Sekedar ingin, berucap dan menuntut, tak dilarang oleh konstitusi. Di negara hukum, semua harus berbasis konstitusi. Kenapa minta Jokowi mundur? Tentu, mereka punya alasan. Baik alasan hukum, ekonomi maupun politik. Hukum dianggap terlalu tajam ke lawan dan memihak konglomerasi. Pertumbuhan ekonomi sudah minus -5,32 persen. Bahkan lebih parah kalau dhitung dari awal Januari 2020, ekonomi nyungsep sudah -10,34 persen. Kegaduhan politik tak ada tanda-tanda akan berhenti. Macam-macam kegaduhan yang timbul. Intinya, mereka nggak puas dipimpin oleh Jokowi. Negara jadi kacau balau dan amburadul, kata mereka. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus. Salah satu cara untuk mengatasi masalah bangsa adalah dengan meminta Jokowi lengser atau mundur. Tak hanya terbatas Jokowi. Ada juga pihak yang ingin Ma'ruf Amin mundur. Pertama, ada celah konstitusional, yaitu mundur dengan alasan uzur. Kedua, dicari-cari salahnya agar bisa didesak untuk mundur. Tentu dengan berbagai kompensasi. Ketiga, posisi wapres saat ini sangat strategis untuk maju di pilpres 2024. Semua kemungkinan selalu terbuka. Pada akhirnya, apakah Jokowi yang akan lengser? Atau Ma'ruf Amin yang terpaksa mundur? Atau kedua-keduanya lengser? Atau sebaliknya, keduanya tetap bertahan dan bersinergi sebagai Presiden dan Wapres hingga 2024. Hitung-hitungan politiknya, siapa yang paling potensial untuk bertahan? Jokowi, atau Ma'ruf Amin? Namanya juga kalkulasi. Bisa tepat, bisa juga meleset. Sebab, politik selalu dinamis. “Segala kemungkinan bisa terjadi”, kata wartawan senior FNN.co.id Tjahya Gunawan mengutip pendiri dan pemilik Kompas Grup, Jacob Oetama. Covid-19 yang efeknya sangat terasa di bidang ekonomi telah membuat pemerintahan Jokowi tampak semakin melemah dan kehilangan legitimasi. Rakyat fokus pada Jokowi sebagai obyek, karena Jokowi kepala pemerintahan. Semua kebijakan ada di tangannya. Terutama terkait penanganan covid-19, Ma'ruf nyaris sama sekali tak dilibatkan. Suaranya Ma’tuf Amin tak terdengar di media. Kecuali hanya sekali darling dengan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil selama masa pandemi. Makantya wajar saja kalau masyarakat bertanyata-tanya, kemana saja Wapres Ma’ruf Amin. Apakah sehat-sehat atau sakit? Penanganan covid-19 sangat mengecewakan, kata pihak oposisi. Baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi. Segala hal-ihawal terkait dengan kekecewaan rakyat atas gagalnya penanganan covid-19 otomatis dibebankan kepada Jokowi. Belum lagi munculnya Perppu Corona yang jadi UU Nomor 2/2020 dituding publik sebagai ajang bancakan uang negara oleh korporasi dengan memanfaatkan situasi pandemi. Hebatnya, meskipun bancakan, mereka tak bisa dituntut hukum, baik pidana, perdata maupun TUN. Apa indikator gagalnya? Juni lalu, Indonesia masuk rangking ke 97 dari 100 negara dalam menghadapi covid-19. Rangking ke-3 dari bawah. Artinya? Sangat Parah! Di bulan Juli Indonesia urutan ke 143 dari 215 negara. Inilah kenyataannya. Dinilai oleh banyak tokoh bangsa, bahwa di bawah kepemimpinan Jokowi negara penuh dengan masalah. Faktor inilah yang kemudian mendorong para tokoh bangsa tersebut berkumpul dalam Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Berkumpul disitu Abdullah Hehamahua, Din Syamsudin, Gatot Nurmantyo, Gus Aam, Habib Rizieq, Refly Harun, Rizal Ramli, Rocky Gerung, Said Didu, dan ratusan tokoh lintas agama, etnis dan profesi lainnya. Mereka semua sepakat, Jokowi harus diingatkan! Kalau nggak mau? Semula hanya 9 tokoh oposisi yang gerah. Lalu berkembang dan melibatkan puluhan hingga ratusan tokoh nasional dari semua elemen bangsa. Selasa tanggal 18 Agustus nanti mereka akan membacakan maklumatnya di tugu proklamasi. Dalam waktu yang sama, para tokoh lokal akan berkumpul di berbagai daerah untuk memberi dukungan kepada KAMI dan maklumat yang akan dibacakan. Gerakan moral KAMI cepat menyebar dan telah masif menjadi gerakan nasional. Munculnya KAMI sangat menguntungkan bagi Ma'ruf Amin. Ini peluang besar. Lepas Ma'ruf punya keinginan atau tidak untuk memanfaatkan peluang itu. Yang pasti, peluang sangat besar bagi Ma'ruf Amin untuk merefresh kekuatan dan posisioning dirinya. Terlebih ketika NU saat ini dalam kondisi kecewa terhadap Jokowi. Terutama ketika Menteri Agama lepas dari genggaman NU. Ini bukan soal jatah-menjatah. Tapi, orang NU merasa lebih paham dalam mengelola Kementerian Agama daripada Fahrul Rozi yang yang pensiunan Jendral Angkatan Darat. Ma'ruf Amin dari NU, dan majunya Ma'ruf Amin sebagai Wapres salah satu rekomendasinya dari PBNU. Selain KAMI dan NU, Ma'ruf juga bisa bersinergi dengan Prabowo yang kabarnya masih berambisi untuk nyapres lagi di 2024. Bagaimana dengan PDIP? Dalam politik, semua berbasis kalkulasi pragmatis. Selama ini, PDIP seringkali dikecewakan oleh Jokowi. Misalnya, Jokowi lebih nyaman dengan Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dari pada dengan ketua umumnya sendiri, yaitu Megawati. Kondisi obyektif PDIP yang kecewa terhadap Jokowi memungkinkan untuk membangun sinergi politik dengan Ma'ruf Amin. Apalagi, terpilihnya Ma'ruf Amin sebagai Cawapres Jokowi kabarnya atas endorse langsung dari Megawati ke Jokowi. Kloplah! Jadi, jika dikalkulasi secara politik, posisi Ma'ruf Amin saat ini bisa lebih diuntungkan dari pada Jokowi. Tapi, semua dikembalikan kepada kemampuan Ma'ruf Amin memanfaatkan puzzle-puzzle kekuatan yang tersedia itu untuk memperkuat posisioningnya dirinya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

UU Minerba, Skandal Konstitusi Terbesar Abad Ini (Bag. Kedua)

by Kisman Latumakulita Jakarta FNN – Jum’at (14/08). Wakil Ketua Komisi VII DPR periode 2014-2019, Tuan Ridwan Hisjam pada persidangan menjelang berakhirnya masa jabatan DPR periode lalu, selalu mendesak pemerintah untuk segera menyerahkan DIM revisi pemerintah. Kata Ridwan Hisjam sebagaimana dikutip Kontan.co.id, "jadi kami tetap siap untuk membahas RUU minerba, tergantung kesiapan dari pemerintah menyerahkan DIM. Dalam waktu dua minggu kita pernah selesaikan pembahsan UU. Masih ada waktu satu bulan, agar bisa kita selesaikan," kata Ridwan yang saat itu menjadi Ketua Sidang Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Rabu (29/8/2019). Ridwan Hisjam mengingatkan pemerintah, apabila revisi UU Minerba belum rampung hingga DPR periode ini (2014-2019) berakhir, maka pembahasan akan kembali dari nol lagi dengan membahas naskah akademik. Menghadapi kesiapan DPR untuk membahas RUU Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 itulah pemerintah melalui Sekjen Kementerian ESDM mengirim Surat Nomor 1743/06/SJN.R/2019, tertanggal 27 September 2019. Garis besar dari Surat Sekjen Kementerian ESDM ini adalah, “berdasarkan arahan Presiden, untuk menunda dulu pembahasan RUU Mineral dan Batubara, mengingat masa jabatan anggota DPR akan berakhir”. MK Jangan Dungu dan Dongo Pemerintah telah menarik diri untuk bersama-sama DPR membahas RUU Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu. Tindakan pemerintah ini jelas punya konsekwensi hukumnya. Apa itu konsekwensi hukumnya? DIM Pemerintah yang telah diserahkan kepada DPR, yang jumlahnya 938 DIM tersebut tidak dibahas. Memangnya DPR mau membahas DIM dengan setan atau iblis? Jelas saja tidak bisa. UUD 1945 bilang harus membahas bersama-sama dengan pemerintah. Tetapi justru fakta urut-urutan cerita tentang RUU Atas Perubahan UU Nomor Tahun 2009 itulah, yang akan membawa kita berurusan dengan akal dan akal-akalan. Urusan ini menjadi gampang-gampang susah. Perkiraan saya, orang-orang hukum akan menyodorkan masalah sebagai berikut; Pertama, apakah DIM yang telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR, tetapi belum pernah dibahas bersama-sama antara DPR dan Pemerintah dalam rapat, yang diselenggarakan khusus untuk membahas DIM RUU itu, secara hukum dapat dianggap sebagai telah dibahas? Kedua, kalau dianggap telah dibahas. Orang hukum akan menyodorkan pertanyaan berikutnya, ilmu hukum macam apa, dan dari dunia mana yang dipakai untuk membenarkann anggapan konyol dan primitive itu? Tidak ada partner untuk pembahas DIM RUU. Tetapi dianggap telah dibahas, hanya karena DIM telah diserahkan. Itu hanya ada pada ilmu hukum yang biasa diotaki oleh korporasi dan oligarki licik, picik, tamak dan culas. Korporasi dan oligarki terkenal memang lihai dalam banyak akal. Tetapi sekaya apapun akalnya korporasi dan oligarki itu, hanya iblis dan setan gondoruwo yang bisa membenarkan argumen bahwa “penyerahan DIM yang tanpa paraf tersebut sama kedudukan hukumnya dengan telah melakukan pembahasan”. Rasanya hanya iblis dan setan gondoruwo juga pusing untuk membebek pada argumen yang sangat konyol, ngwur dan primitif tersebut. Sebab iblis dan setan gondoruwo boleh sudah tahu tentang bahaya argumen itu. Bahkan bisa lebih celaka dari kebiasaan trik-trik iblis dan setan gondoruwo menggolkan hasratnya untuk mencelakakan orang-orang beriman. Orang-orang non hukum juga akan tertawa terbahak-bahak sebagai bentuk ejekan kepada DPR yang terhormat. Ko bisa ya “penyerahan DIM disamakan popsisi hukumnya dengan telah pembahsan pembahasan DIM?” Apalagi DIM yang diserahkan dulu itu tanpa diparaf. Bahkan belum sekalipun dibahas. Dengan demikian, kedudukan hukumnya sangat jelas. Tidak bisa untuk dilanjutkan pembahasannya. Persis seperti dengan argument Ridwan Hisjam. Bila RUU itu harus dilanjutkan “carry-over” kepada DPR periode berikutnya (2019-2024), maka prosedur hukumnya harus dimulai lagi dari awal. Naskah akademik dan proses standar lainnya harus dibuat baru lagi. Tidak bisa dengan melanjutkan tahap-tahapan yang sudah dilakukan oleh DPR periode 2014-2019. Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, jelas menyediakan kaidah tersebut. Kata-kata pasal 71A itu menyatakan, dalam hal “pembahasan RUU sebagaimana dimaksud pada pasal 65 ayat (1) telah memasuki pembahasan DIM” (tanda petik ), kan sudah jelas berang itu. DPR yang terhormat, DIM itu harusnya telah dibahas. Bukannya harus telah diserahkan saja. Membahas dan menyerahkan adalah dua peristiwa hukum yang berbeda antara langit dan bumi. Masa soal yang sesederhana ini DPR tak mengerti juga? Kan konyol bangat dong. Kalau untuk kata “membahas dan menyerahkan” saja, DPR tidak bisa bedakan, bagaimana mungkin DPR bisa diharapkan untuk mengurus negara bersama-sama dengan pemerintah? Buat Putusan Yang Membanggakan Tetapi persoalannya bisa lebih konyol lagi. Dimana saja letak kekonyolannya tersebut? Kalau sampai Mahkamah Konstitusi (KM) juga ikut-ikutan tidak mengerti konsekwensi hukum antara “membahas dan menyerahkan DIM”. Sebab kalau sampai MK juga tidak mengerti, maka ini nyata-nyata merupakan skandal konstitusi terbesar dan terhebat di abad ini. Beta terpaksa harus menyebutnya sebagai skandal konstitusi, bila Mahkamah Konstitusi hanya bisa mengamini, dan menyetujui argumentasi pemerintah DPR. Dengan segala argument yang membenakan, kira-kira MK menyatakan begini, “UU Nomor 3 Tahun 2020 ini dinyatakan sah secara konsitusi. Ingat, kalau sampai amar putusan MK nanti seperti itu, maka putusan itu akan dicatat sebagai skandal konstitusi paling top dan terpopuler di abad sekarang. Dengan demikian, MK juga telah menyempurnakan dirinya bagian tak terpisahkan dari prilaku korporasi dan oligarki licik, picik tamak dan culas. Dengan menyatakan bahwa "UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sah secara konstitusi, maka itu akan kembali mengingatkan masyarakat terhadap prilaku mantan Ketua MK Akil Mochtar yang telah diganjar dengan hukuman seumur hidup. Begitu juga dengan mantan hakim MK Patrialis Akbar, dalam kasus impor daging sapi Basuki Hariman. Patrialis Akbar tersandung uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Yang tidak kalah untuk diingat adalah Prof. Dr. Arief Hidayat yang selama menjabat Ketua MK, telah dua kali melanggar kode etik sebagai hakim (Kompas.com 16/01/2018). Sebagai benteng penjaga dan pengawal gawang konstitusi, MK harusnya membuat keputusan yang membanggakan rakyat Indonesia. Bukan keputusan yang hanya membanggakan korporasi dan oligarki licik, picik, tamak dan culas. Keputusan yang kalau dibaca ratusan tahun yang akan datang, masih sangat membanggakan anak-anak mahasiswa fakultas hukum. Untuk itu, beta berharap agar para hakim MK mau meluangkan sedikit waktu untuk membaca dan mendalami cara bekerja koporasi seperti Rocafeller dan J.P Morgan serta kelompok Wall Street dibalik pembentukan UU Bank Sentarl Amerika yang terkanl dengan “The Fed's”. Begitu juga dengan peranan Nathan Mayer Rothschild dibalik pembantukan UU Bank of England. Setiap peristiwa besar dibalik pembentukan UU adalah upaya menampung dan menggolkan kepentingan korporasi dan oligarki licik, picik, tamak dan culas. Korporasi yang tidak pernah merasa puas untuk menjadi draculla menghisap darah rakyat di tambang-tambang barutabara, nikel, emas, perak, tembaga, mangan, biji besi dan bauksit. (habis). Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id

Jangan Lengah, Komunis Masih Merayap

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Jum’at (14/08). Ketika Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didiskusikan, maka isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan faham Komunisme mengemuka. Ada Ketetapan MPRS yang tidak dicantumkan. Adapula soal Trisila dan Ekasila, yang ditambah dengan posisi agama yang dikerdilkan. Reaksi keras atas RUU HIP membuat pengusung "lempar handuk". Pemerintah cepat-cepat menerapkan langkah "cari aman" dengan menunda pembahasan. Namun tidak berhenti sampai disitu. Langkah cadangan dipersiapkan dengan tergesa-gesa. Maka majulah RUU Badan Ideologi Pancasila (BPIP) ke DPR. RUU BPIP diajukan. Konon sebagai mengganti RUU HIP. Anehnya tanpa ada pencabutan terlebih dahulu terhadap RUU HIP. Meskipun berbeda, tetapi tetap bertautan. BPIP sebenarnya juga menjadi bagian terpenting dari rencana besar isi RUU HIP sebelumnya. RUU HIP adalah akar masalah, "al ashlu lil masail". Sedangkan RUU BPIP merupakan cabang "al far'u". Buahnya adalah makna Pancasila yang disimpangkan dan diperalat. Pancasila yang kebenarannya hanya yang ditafsirkan berdasarkan selera penguasa atau BPIP. Rakyat memahami Pancasila yang berlawanan dengan selera penguasa, bisa saja dikasih label makar terhadap dasar negara. Jembatan dari kedua RUU adalah pengakuan dan filosofi dari rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila yang adaTrisila dan Ekasila. Agama bagian dari kebudayaan. Inilah pintu masuk komunisme itu. Ini sama dengan membuka jalan atau pintu yang selebar-lebar untuk penafsiran terhadap faham komunisme dan marxisme. Setidaknya untuk ke depan, ideologi kebangsaan yang berpadu dengan komintern (internasionalisme), demokrasi rakyat, kesejahteraan kaum proletar, dan ketuhanan sebagai produk budaya. Beginilah rencana besar dari RUU HIP, yang sekarang disempurnakan dengan casing baru, dan diberina nama “RUU BPIP”. Kader komunis meyakini bahwa lembaga atau organisasi PKI bisa saja bubar. Tetapi ideologi komunis tidak. Ideologi komunis tetap melekat, dan potensial untuk dikembangkan melalui Organisasi Tanpa Bentuk (OTB). Penyusupan merupakan model gerakan aktual. Perjuangannya utama adalah meminggirkan musuh utama komunis, yaitu TNI dan umat Islam dalam pembuatan keputusan politik negara. Salah satu kesuksesan besar adalah lahirnya Ketetapan MPR Nomor VI tahun 2000 yang memisahkan TNI dengan Polri. Ketetapan MPR ini menjadi landasan bagi kebijakan politik yang diskriminatif. Semua sudah tahu kalau pengembangan dan peran politik Polri lebih kental dan agresif ketimbang TNI. Aktualnya TNI "disawahkan", dan dengan Inpres 6 tahun 2020 "dicovidkan". Sementara untuk umat Islam dibangun stigma intoleran, radikal, ekstrim, khilafah, atau lainnya. Sebelumnya teroris dan ISIS. Kurikulum berbau jihad dan qital (perang) dihapuskan. Moderasi terhadap isu deradikalisasi dipropagandakan. Agama disekulerkan. Pelecehan dan kriminalisi terhadap ulama masif dilakukan. Komunis sangat mahir dalam mengadu domba antar umat beragama. Rezim dan penguasa sendiri tidak berupaya mencegah perkembangan komunisme. Bahkan terkesan seperti membiarkan. Tidak ada "aware" terhadap bahaya gerakan komunis. Dengan enteng menyatakan "mana ada PKI ?" dan "komunisme itu sudah dilarang". Wajar saja jika rakyat, khususmya umat Islam menduga-duga bahwa penyusupan faham komunis disamping terjadi di parlemen, juga sudah masuk sampai ke pusat kekuasaan. Apalagi Partai Komunis Cina di masa rezim ini sudah bisa bekerjasama erat dengan partai politik dan institusi resmi negara. Demikian juga pejabat komunis Cina telah sukses untuk menginjakan kaki di ruang istana negara. Kader-kader komunis saat ini sangat mahir. Mereka bergerak dengan pola tiarap dan merayap. Mereka berusahamenghindarkan diri dari posisi sasaran tembak. Bahkan berlindung dibalik ideologi Pancasila. Mengumumkan kalau merekalah yang paling Pancasilais. Seolah-olah menjadi pembela dan pengembang Pancasila. Bangsa Indonesia harus siaga setaip saat menghadapi penyusupan faham komunisme. Sebaiknya umat Islam dan rakyat Indonesia tidak boleh puas hanya dengan keberadaan Ketetapan MPR yang melarang PKI dan Komunisme. Atau keberadaan perundang-undangan lainnya. Mereka kader-kader neo komunis selalu bergerak di lapangan dengan bertiarap dan merayap. Infiltrasi di berbagai institusi dengan proteksi ideologi. Berstrategi model katak yang menendang dan melompat. Katak tidak pernah bergerak mundur. Katak bergerak hanya untuk beranak pinak menciptakan cebong-cebong baru. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Apakah Benar Kas Negara Kosong?

by Asyari Usman Jakarta FNN (Kamis, 13/08/2020). Belakangan ini banyak spekulasi tentang kondisi keuangan negara. Ada yang nengatakan negara sudah tidak punya uang lagi. Ada yang mengatakan saldo kas negara tinggal untuk penggunaan beberapa bulan lagi. Bahkan, ada yang menyebutkan dana Covid-19 sebesar hampir 700 triliun itu pun cuma ada angkanya saja, tidak ada uangnya. Begitulah spekulasi yang berseliweran. Sekarang, kita mau bertanya dan ingin mendapatkan jawaban dari Presiden Jokowi sendiri. Atau siapa saja yang berkompeten untuk menjelaskan. Apakah benar kas negara kosong? Apakah benar dana Covid-19 tidak ada duitnya, hanya angka saja? Sementara menunggu jawaban itu, mari kita simak sejumlah pertanda tentang spekulasi dana Covid-19 yang tidak ada uangnya. Pertama, Pemprov dan Pemkab-Pemko diberi kewenangan untuk menggunakan alokasi dana APBD bagi kepentingan penanganan pandemi Corona. Kedua, kepala desa boleh mengalihkan pemakaian dana desa. Juga untuk keperluan Covid-19. Ketiga, ada informasi keras yang menyebutkan sekian banyak penyedia APD (alat pelindung diri) masih belum menerima pembayaran kontrak pengadaan. Ini semua bisa dijadikan isyarat tentang dana Covid yang hanya ada angka tapi tak ada uangnya. Dalam arti, cukup signifikan dana APBN/APBD yang diduga telah digunakan untuk penanganan Covid-19. Mengapa dikerahkan dana reguler APBN/APBD itu jika dana Covid ada? Mungkinkah ini menyebabkan kas negara kosong untuk keperluan harian? Belum lama ini, Presiden Jokowi marah karena Kemenkes lambat sekali menyerap dana Covid-19 yang jumlahnya 75 triliun rupiah. Berbagai sumber menyebutkan, yang terjadi bukan lambat menyerap melainkan duitnya tidak tersedia. Benarkah begitu? Inilah yang ingin diketahui rakyat. Selanjutnya, isu kas negara kosong. Di pertengahan 2019, pernah juga ada kabar bahwa kas negara dalam keadaan kosong. Tapi, Menkeu Sri Mulyani langsung menegaskan hal itu tidak benar. Kata Sri, masih ada uang 90 triliun. Cukup untuk membayar tiga bulan gaji PNS. Di akhir 2014, sebulan setelah dilantik untuk periode pertama, ada juga kabar bahwa kas negara kosong. Namun, kekosongan kas waktu itu tentu tidak dapat dikaitkan langsung dengan kepresidenan Jokowi. Karena baru saja dilantik. Nah, pada saat ini kalau benar kas negara kosong, maka persoalan itu menjadi murni tanggung jawab penuh Presiden Jokowi. Tidak terkait dengan pemerintahan sebelum 2014. Publik sangat wajar bertanya tentang benar-tidaknya kas negara saat ini dalam keadaan kosong. Masalah ini tidak boleh ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui kondisi yang sebenarnya. Sebab, kabar yang sifatnya spekulatif perlu dicegah agar tidak menjadi perdebatan liar. Semoga ada penjelasan yang komprehensif dan kredibel.[] (Penulis wartawan senior)

UUD 45 10 Agustus 2002 Beda Dengan UUD 18 Agustus 45

by Mayjen TNI (Purn) Prijanto “Bismillaahirrohmaanirrohiim. Petisi tolak UUD ‘45 palsu. Tanggal 10 Agustus 2002, delapan belas tahun yang lalu, di tempat ini telah terjadi kudeta konstitusi, sehingga melahirkan UUD ‘45 palsu. Kami yang tergabung dalam Gerakan Alumni Mahasiswa 77/78 dari tempat yang sama mengajak seluruh rakyat Indonesia bersatu dalam usaha menolak UUD ‘45 palsu. Tertanda eksponen Gema 77/78. Jakarta 10 Agustus 2020”. (Gema 77/78, DPR RI, 10 Agustus 2020). Jakarta FNN – Kamis (13/08). Selain Gerakan Mahasiswa 77/78, penolakan juga terjadi di Pengadilan Negeri Jakpus oleh emak-emak, dengan spanduk “Tolak UUD 1945 Palsu”. Mengapa di PN Jakpus ? Pasalnya, sedang berproses gugatan dari LBH Solidaritas Indonesia, atas nama dr. Zulkifli S. Ekomei terhadap amandemen UUD ’45. Pada 10 Agustus 2020, Patriot Proklamasi menggelar Webinar, pembicara utama dr. Zulkifli S. Ekomei. Secara umum sepakat amandemen UUD ’45 bukanlah UUD ’45 yang disahkan 18 Agustus 1945. Saat ini, banyak pakar dan tokoh berpendapat sama. Kita bisa melakukan argumentasi dan perbandingan seperti di bawah ini. Pertama. Adanya argumentasi, amandemen UUD 1945 berdasarkan Pasal 37 UUD 1945. Padahal, Mr. Soepomo menjawab usul Iwa Koesoema Soemantri pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, bahwa Bab XVI Perubahan Undang Undang Dasar Pasal 37, hanya untuk penyempurnaan yang bersifat tehnis. (Sekneg RI, 1998, Risalah Sidang BPUPKI – PPKI, halaman 546). Pakar Hukum Tata Negara Maria Farida mengatakan sesungguhnya Indonesia sudah membuat konstitusi baru. Sedang Jimly Asshiddiqie juga mengakui, UUD 1945 setelah empat kali amandemen mengalami perubahan sampai 300 persen. (Yop Pandie, Polemik Cabut Mandat SBY, halaman 132). Dengan demikian, argumentasi menggunakan Pasal 37 UUD 1945 tidaklah benar. Sebab, bukan perubahan tehnis, tetapi sudah mengganti UUD 1945. Kedua. Penetapan Perubahan Keempat UUD 1945, oleh Ketua MPR RI Prof. Dr. H.M. Amien Rais dengan Wakil Ketua Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita, Ir. Sutjipto, K.H. Cholil Bisri, Drs. H.M. Husnie Thamrin, Agus Widjojo, Prof. Dr. Jusuf Amir Feisal, S.PD, Drs. H.A. Nazri Adlani, antara lain berbunyi : (a) “Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama, kedua, ketiga dan perubahan keempat ini adalah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 Juli 1959 oleh Dewan Perwakilan Rakyat”. Benarkah hasil amandemen adalah UUD 1945, 18/8/1945? Penetapan tersebut perlu diuji dengan cara membandingkan. Agar mudah, untuk selanjutnya, hasil amandemen kita sebut UUD 2002. Ketiga. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasan. Sedangkan UUD 2002 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal. UUD 2002 tidak ada penjelasan. Padahal, ‘penjelasan’ sangatlah penting untuk mengetahui nilai-nilai, cita-cita dan tujuan didirikannya Indonesia Merdeka, yang dirumuskan “The founding fathers and mothers”. Keempat. UUD 1945 memiliki Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Sedangkan UUD 2002, tidak memiliki Bab IV. Bab III lompat ke Bab V. Postur semacam ini tidak lazim. Skripsi saja, jika ada Bab yang terlewat pasti tidak diterima. DPA dalam ketatanegaraan sangatlah penting untuk menjawab pertanyaan Presiden dan usul kepada pemerintah dalam bernegara. DPA berisi tokoh yang kredibel, bukan tim sukses urusan pembangunan citra dan pemenangan Pilpres. Kelima. UUD 1945 Pasal 6 (1) : Presiden adalah orang Indonesia asli. Sedangkan UUD 2002, calon Presiden dan Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Nilai-nilai dan suasana kebatinan ketika Pasal 6 (1) UUD 1945 disusun sangatlah berbeda dengan Pasal 6 UUD 2002. ‘The founding fathers and mothers’ menyusun atas dasar perjuangan, peran dan posisi kaum boemipoetra dalam merebut kemerdekaan, dan prediksi jauh ke depan, untuk memertahankan NKRI. Karena itulah Presiden adalah orang Indonesia asli. Video Dr. J. Sahetapy dihadapan komunitas etnis dan agama tertentu dengan bangganya mengaku dirinyalah satu-satunya orang yang mengusulkan kata ‘asli’ dihapus. Artinya, tanpa kajian akademis, bukan usul dari Fraksi dan patut diduga memiliki tujuan tertentu, agar warga negara dari etnis dan agama tertentu bisa menjadi Presiden. Keenam. Pidato Bung Karno di Sidang Umum PBB tahun 1960 memperkenalkan Sila ke-4 Pancasila sebagai ‘Demokrasi Indonesia’. Nilai-nilai Pancasila ditransformasikan dalam demokrasi ala Indonesia dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 (2) UUD 1945. Sedangkan dalam UUD 2002, Demokrasi ala Indonesia tersebut berubah total. MPR bukan Lembaga Tinggi Negara yang tertinggi. MPR bukan lagi penjelmaan rakyat Indonesia. Utusan Golongan dan Utusan Daerah tidak ditemui di MPR. Calon Presiden dan Wapres hanya Parpol yang bisa mengusulkan. Kedaulatan rakyat ditangan rakyat hanya selama menit di bilik coblosan. Selebihnya kedaulatan sudah berpindah memnadi milik Parpol. Ketujuh. Secara umum, banyak pakar dan tokoh menilai pasal-pasal dalam UUD 2002 tidak koheren dengan nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan pasal-pasal dalam UUD 1945, yang hakikatnya penjabaran dari nilai-nilai Pancasila yang ada di Pembukaan UUD 1945. Ibaratnya tidak perlu menguji di Laboratorium Forensik Polri. Menggunakan nalar akademis yang dibatasi dinding-dinding kejujuran dan kepentingan bangsa dan negara, perbandingan di atas menunjukan, UUD 1945 (10/8/2002) tidak identik dengan UUD 1945 (18/8/1945). Bahasa populernya UUD ‘palsu’. Dengan menggunakan ilmu kriminalistik, melalui Laboratorium Kriminal akan bisa ditentukan apakah obyek itu asli atau palsu. Lalu bagaimana dengan dokumen Undang-Undang Dasar? Dimana bisa diuji? Sebab saat ini sebagian rakyat mengatakan hasil amandemen UUD 1945 bukanlah UUD 1945 alias “palsu” dan sudah masuk gugatan di Pengadilan Negeri Jakpus. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 dab Rumah Kebangkitan Indonesia.

Ma'ruf Amin Bisa Lakukan Counter Attack!

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Kamis (13/08). Ma'ruf Amin, selain seorang ulama kharismatik, dia juga seorang politisi kawakan. Malang melintang di dunia politik. Lama berkiprah sebagai politisi PPP, dan menjadi anggota DPRD DKI tahun 1977. Ketika PKB lahir, Ma'ruf Amin pindah, dan ikut membesarkan PKB. Malah menjadi salah satu anggota DPR terpilih dari PKB tahun 1999. Kiprahnya di dunia politik cukup matang. Bahkan makomnya sudah sangat tinggi. Politisi kelas Ma’ruf Amin ini kalau di Ilmu Ma’rifat, sudah tingkatan wali besar bidang politik. Banyak orang yang menganggap enteng makom Ma’ruf Amin di politik. Hanya melihat sosok Ma'ruf Amin sebagai ulama saja, terutama perannya sebagai Rais Am PBNU dan Ketua MUI. Jauh sebelum menjadi Kiyai top, Ma'ruf Amin telah lama menempa dirinya di dunia politik. Sebagai kader PPP dan kemudian membesarkan PKB, cukup menjadi bekal Ma'ruf Amin mengasah pengalaman politiknya. Bahkan di tahun 1970-an sampai awal 1990-an, Ma’ruf Amin punya suluran komunikasi politik yang cukup lancar dan baik dengan tokoh-tokoh penting di eranya Orde Baru. Salah satunya mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. M. Amidhan. Sangat keliru, bahkan beliru besar jika ada pihak-pihak yang mengecilkan kemampuan dan isnting berpolitik Ma'ruf Amin. Kiyai yang satu ini punya insting politik yang luar biasa tajam. Terbukti, ia berhasil menyingkirkan dominasi Mahfuz MD dari posisi cawapres Jokowi di last minute hanya dalam hitungan jam sebelum deklarasikan oleh gabungan Partai Potilik koalisi pendung Jokowi. Jokowi yang semula meminta Mahfuz MD untuk menjadi cawapresnya, mendadak batal! Padahal, jas yang sedianya akan dipakai saat deklarasi capres-cawapres sudah dikirim oleh itana kepada Mahfuz. Ternyata nggak jadi dipakai Mahfuz MD. Yang deklarasi hari itu justru Jokowi-Ma'ruf Amin. Sakitnya sih disini. Tapi, belakangan posisi menkopolhukam setidaknya telah mengobati Mahfuz. Tidak saja Mahfuz MD, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang jauh-jauh hari sudah pasang iklan cawapres dimana-mana, tersingkir juga. Ternyata, menjadi ketua umum PKB tak cukup mampu untuk melawan Ma'ruf Amin. Begitu juga dengan KH. Said Aqil Siroj. Ketua PBNU ini juga tak dipilih Jokowi untuk mendampinginya di pilpres 2019. Dan cerita ini dibongkar semua detil-detilnya oleh Mahfuz MD dalam dialognya di televisi swasta. Pokoknya jangan main-main deh dengan Ma'ruf Amin. Terpilihnya Ma'ruf Amin sebagai cawapres saat itu adalah bukti kalau kepiawaian sang kiyai memainkan peran dan irama politiknya sangat dahsyat dan luar biasa. Kalai ini sebagai takdir, itu pasti. Tapi Tuhan tentu selalu menghitung ikhtiar hamba-Nya. Nah, soal ikhtiar inilah yang dikapotalisasi dengan matang oleh tingginya makon politik Ma’ruf Amin. Sampai hari ini, tak ada celah konstitusional untuk Ma'ruf Amin dilengserkan. Itu pasti. Pintunya Cuma satu, Ma’tuf Amin maun mundur secara sukarela. Kalau Ma'ruf nggak mau mundur? Maka, dipastikan tak ada pergantian wapres sampai 2024. Disinilah, Ma'ruf Amin akan melihat siapa-siapa saja yang sekarang mengincar posisinya. Pasti ia tak akan tinggal diam. Desas desus (kabar-kabur), soal pergantian Ma'ruf Amin di tengah jalan sudah didesign menjelang Pilpres 2019 lalu. Bahkan isunya sudah ada kesepakatan antara Ma'ruf Amin dengan pihak yang memberi rekomendasi. Emang ada buktinya? Seandainya kesepakatan itu ada, toh dalam politik, semua perjanjian tak berlaku. Bisa saja meleset dalam perjalanan. Perjanjian Batu Tulis antara Prabowo-Megawati adalah salah satu contohnya paling yahud. Juga perjanjian (konon tertulis) antara Prabowo-PKS terkait komposisi capres-cawapres di pilpres 2019 lalu. Prabowo Calon Presiden, Calon Wakil Presiden dari PKS Bahkan janji Prabowo terkait Wagub DKI dari PKS sebagai pengganti Sandi pun tak berlaku. Janji politik, memang beda dengan janji-janji yang lain. Tingkat melesetnya lebih tinggi. Bahkan bohongnya juga sangat tinggi. Salah sendiri anda mau percaya. Kebohongan berjama'ah terjadi terutama saat pileg, pilkada dan pilpres. Pemilu adalah pasar untuk obral janji kebohongan itu. Bagaimana jika Jokowi juga mendukung pergantian Ma'ruf Amin? Ingat, Ma'ruf Amin memang lebih sepuh. Namun soal pengalaman mengelola irama politik, belum tentu Jokowi lebih matang. Kalau adu kuat? Ma'ruf bisa mengkapitalisasi NU dan umat Islam untuk melakukan perlawanan. Bisa-bisa, bukan Ma'ruf yang diganti, tapi Jokowi yang akan dilengserkan. Bisa saja terjadi counter attack! Saat Jokowi lengser, Ma'ruf Amin yang menjadi presiden. Presiden kedua dari NU. Ini akan mennjadi sejarah. Jika 23 Juli 2001 Gus Dur (NU) diganti Megawati (PDIP), maka tak ada yang bisa menjamin Jokowi (PDIP) tidak lengser dan diganti oleh Ma'ruf Amin (NU). Hari esok, tak seorang pun yang tahu bagaimana takdir itu meneteskan tintanya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.