OPINI

Sumber Uangnya Sudah Kering, Negara Reformasi Segera Hilang

by Haris Rusly Moti Jakarta FNN – Rabu (15/07). Tanggal 21 Mei 1998 adalah hari lahirnya sebuah era. Presiden Soeharto menyatakan berhenti setelah berkuasa selama 30-an tahun. Era Orde Baru berakhir. Era reformasi yang berpondasi liberalisme lahir pada hari itu. Namun, saat ini, kita musti kembali bersiap untuk berduka. Negara reformasi itu diperkirakan akan mulai runtuh. Sirna atau wafat di usia muda, 22 tahun. Negara era reformasi akan menyusul nasibnya Sriwijaya dan Majapahit. Dua negara ini pernah hidup dan sirna di atas tanah yang sama, tanah pusaka nusantara. “Sirno ilang kertaning bumi”. Hilang dan lenyap ditelan bumi. Sengkalan itu mengirim pesan kepada kita tentang keadaan ketika itu yang sangat perih dan menyakitkan. Ketika itu ruh Majapahit itu pergi meninggalkan jiwa dan raganya. Emperium besar itu sirna, runtuh atau wafat. Dulunya sistem negara reformasi itu dianggap sebagai panasea, obat mujarab. Diharapkan sistem itu dapat menyembuhkan sejumlah penyakit kronis di era sebelumnya. Kenyataannya, makhluk yang bernama reformasi itu telah bermutasi menjadi virus kanker yang sangat ganas. Kanker itu kini telah menyerang seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Baik sendi sosial, politik, ekonomi, pertahanan, hingga yang paling mendasar, yaitu moralitas ikut diserang virus kanker ganas reformasi. Di usia yang masih muda, 22 tahun itu, sistem negara era reformasi itu diperkirakan tidak akan mampu bertahan hidup. Akan runtuh, wafat atau sirna ditelan oleh badai sejarah. Keadaan negara era reformasi tersebut dapat kita ibaratkan persis pasien yang sedang koma. Paisen yang lagi dirawat di ruang ICU. Rasanya sangat sulit untuk bisa memastikannya hidup kembali. Medical treatment yang sedang dilakukan, ternyata tidak juga berhasil meringankan penyakit yang sedang diderita. “Gerombolan” penyelenggara negara yang bertindak sebagai dokter, ternyata gagal memahami kondisi yang sedang dihadapi. Mereka lebih mengedepankan pendekatan kekuasaan ketimbang pendekatan kepemimpinan dan keteladanan. Akibatnya, virus kanker ganas itu justru makin ganas menggerogoti tubuh justru setelah dilakukan medical treatment. Kita tidak berpretensi mendahului kehendak Tuhan. Tetapi jika dilihat dari kondisi penyakit yang sedang diderita saat ini, bisa dipastikan nasib negara era reformasi sudah sangat sulit untuk diselamatkan. Kita justru akan menyiksa diri kita sendiri, jika tetap mempertahankan sebuah sistem yang telah menggerogoti jiwa, raga bangsa dan rakyat kita sendiri. Sistem negara reformasi memang sengaja dibuat, tidak dengan tujuan menegakan kedaulatan rakyat. Kita memperjuangkan kemerdekaan berpendapat dan berserikat. Tujuannya, agar rakyat berdaulat secara politik dan ekonomi. Dulu para pendiri bangasa memperjuangkan kemerdekaan Indonesia 1945, agar rakyat dapat berdaulat secara politik di negeri sendiri. Dengan demikian diharapkan kehidupan ekonomi rakyat bisa tumbuh mandiri tanpa penjajahan. Namun, kenyataannya kebebasan di era reformasi justru dibajak oleh oligarki jahat dan licik, untuk menjarah ekonomi nasional. Mereka membajak kehendak murni rakyat dan mahasiswa untuk mengubah nasibnya menjadi lebih baik. Segelintir oligarki politik dan kartel ekonomi taipan-saudagar licik dan jahat itu, juga telah membajak institusi negara era reformasi. Mereka sebetulnya pelaku makar yang sesungguhnya. Sayangnya sepak terjang dan prilaku mereka, justru dipelihara oleh Negara. Dilindungi oleh yang sedang berkuasa. Sumber Kapital Kering Sindikat perampok BLBI dan kartel yang menjarah Sumber Daya Alam (SDA). Mereka adalah penopang utama rezim reformasi. Sindikat BLBI dan kartel SDA adalah kekuatan kapital atau sumber utama bahan bakar yang menggerakan mesin reformasi selama 22 tahun silam. Sindikat BLBI tersebut adalah pelaku makar, karena telah membobol duit di Bank Sentral. Dari sumber dana yang dijarah melalui skema BLBI dan KLBI itu, kemudian dibuat sejumlah skema untuk pembiayaan amandemen UUD 1945. Seakan-akan sumber pembiayaan agenda reformasi itu berasal dari lambaga donor asing. Padahal jika ditelusuri, dana-dana itu sebetulnya milik rakyat Indonesia juga yang mereka rampok, dengan cara membobol Bank Indonesia dalam skema BLBI dan KLBI. Anggaran untuk reformasi politik, hukum dan birokrasi yang katanya dari lembaga donor asing itu hanya bohong. Sumber dana sebetulnya dari uang perampokan BLBI-KLBI. Demikian juga anggaran untuk membiayai pembentukan sejumlah LSM dan Parpol yang menjamur di era reformasi, sebetulnya juga bersumber dari duit yang dibobol di Bank Indonesia melalui skema BLBI dan KLBI. Sebagai pembandingnya, di sejumlah negara Amerika Latin, sumber bahan bakar yang menggerakan mesin perubahan politik ke arah liberalisasi dan demokratisasi di sana berasal dari kartel narkoba. Operasi intelijen barat terlebih dahulu membentuk kantong logistik untuk membiayai operasi tersebut. Diantara kantong logistik itu, mereka bekerjasama dengan kartel narkoba. Dari uang perdagangan narkoba itu dipakai sebagai dana untuk melakukan operasi liberalisasi di negara-negara Amerika Latin. Sejatinya demokrasi itu dibentuk oleh rezim kapitalisme yang menuntut persamaan politik dan kesetaraan di depan hukum. Sejarahnya memang seperti itu, demokrasi itu sebetulnya lahir dari kandungan kaum kapitalis untuk menutut kesamaan hak dan derajat sosial dengan kaum feodal. Karena itu, di negeri barat, sumber kapital atau bahan bakar yang menggerakan mesin demokratisasi dan liberalisasi itu berasal dari kekuatan kapitalis industri. Berbeda dengan di Indonesia dan Amerika Latin, yang berlangsung demokratisasi tanpa industrialisasi. Karena itu, ketika negara barat memaksakan projek liberalisasi dan demokratisasi, mereka terlebih dahulu menciptakan sumber kapital sebagai bahan bakarnya untuk menggerakan liberalisasi dan demokratisasi. “Tidak mungking sebuah operasi intelijen untuk menguasai atau menghancurkan sebuah negara tertentu menggunakan APBN”. Demikian juga, biaya operasi intelijen atau militer untuk menghancurkan sejumlah negara di Timur Tengah misalnya, sebetulnya bersumber dari uang minyak yang berasal dari Timur Tengah sendiri. Demikian juga dengan di negeri kita, Indonesia. Tidak ada industrialisasi di sini. Maka sumber kapital untuk menggerakan liberalisasi dan demokratisasi itu diciptakan dari kekuatan oligarki jahat dan licik. Mereka itulah para sindikat BLBI-KLBI dan kartel SDA. Kalau di Amerika Latin, sumber kapitalnya berasal dari kartel narkoba, kartel SDA dan kartel jahat lainnya. Sementara di Indonesia, sekian tahun lama sindikat BLBI dan kartel SDA dijadikan kaki tangan barat dalam menjarah ekonomi nasional dan mengendalikan institusi negara. Dari dalam kandungan sindikat BLBI-KLBI dan kartel SDA tersebut, dilahirkan oligarki politik dinasti yang memegang kendali politik negara hingga saat ini. Kartel jahat itu membajak negara melalui mengendalikan pemimpin Partai Politik dan pemimpin negara. Hampir pada seluruh institusi Negara. Mulai dari pusat hingga daerah. Dari Presiden dan Ketua DPR-RI hingga Bupati, mereka adalah hasil dari peternakan sindikat BLBI-KLBI dan kartel SDA. Dalam sejumlah operasi politik untuk memenangkan pimpinan nasional, pimpinan daerah hingga pimpinan lembaga legislatif dan yudikatif, sering sekali diduga dibantu oleh “sindikat intelijen jahat”. Mereka telah berkhianat dan menyeleweng dari sumpahnya sebagai prajurit perang pimikiran. Kini, sumber kapital yang menggerakan reformasi itu sudah mulai mengering. Bahan bakar reformasi yang bersumber dari sindikat BLBI-KLBI dan kartel SDA itu telah gosong. Matahari baru yaitu kekuatan kapitalis teknologi informasi yang sedang memegang kendali. Menganggap kartel dan sindikat lama BLBI-KLBI dan kartel SDA tersebut sebagai parasit yang harus dimusnahkan. Mereka menghendaki keterbukaan informasi dan penyelesaian terhadap sejumlah kejahatan keuangan nasional dan international. Sistem negara era reformasi akan runtuh atau sirna. disebabkan oleh: Pertama, dana gelap hasil rampokan BLBI-KLBI telah mengering. Para perampoknya kini sedang menghadapi tuntutan pengadilan, baik itu pengadilan nasional maupun international. Kedua, jatuhnya harga komoditas di pasar international. Ketiga, kejahatan money laundry sedang menghadapi ancaman secara international. Dengan demikian sumber dana oligarki politik dinasti dipastikan juga akan kering. Bahan bakar yang menggerakan sistem reformasi juga makin mengering. Sistem negara era reformasi yang telah bermutasi menjadi virus kanker jahat itu sudah waktunya memang harus sirna atau runtuh. Semoga Tuhan Yang Maha Berkuasa mempercepat takdirnya untuk “wafat”. Semoga kita dapat mengembalikan cita-cita dibentuknya negara oleh para pendiri bangsa pada tahun 1945. Semoga rakyat kembali berdaulat di negeri sendiri. Semoga kemerdekaan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dapat menempatkan kembali rakyat menjadi pemilik atas sumber daya alam dan kekayaan negara. Semoga konstitusi (UUD 1945) kembali menjadi landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan negara. Semoga tidak akan lahir lagi pemimpin negara yang menjadi boneka asing dan parasit dari oligarki konglomerat jahat, licik dan culas. “Angkat senjatamu wahai Arjuna. Majulah berperang. Jalankan tugas kewajibanmu tanpa keraguan di hati”. Tulisan ini pernah dimuat di RMOL.Co.id edisi 20 Mei 2019. Penulis adalah Aktivis Mahasiswa 1998 Yogyakarta dan Pemrakarsa Intelligence Finance Community (InFINITY)

Ayo Tebak, Tuan Besar Djoko Tjandra Pakai Sogok atau Tidak?

by Asyari Usman Jakarta FNN – Rabu (15/07). Djoko Tjandra memang hebat. Dia dalam status sebagai buronan ‘most wanted’ (paling dicari). Namun semua instansi yang diperlukannya memberikan “bantuan penuh”. Semuanya “memfasilitasi” keinginan Tuan Besar Djoko. Semuanya lancar jaya. Sangat huebat dan luar biasa. Berbagai bantuan yang ‘generous’ itu antara lain adalah masuk ke Indonesia tanpa ada hambatan di Imigrasi. Kemudian mengurus e-KTP sampai terbit dalam waktu satu jam lima belas menit di Kantor Lurah Grogol Selatan, Jakarta Barat. Terus, dia pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memasukkan gugatan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan yang dia rasakan merugikan dirinya. Setelah itu, Tuan Besar Djoko mengikuti sidang pengajuan novum di Pengeadilan Negeri Jakarta Selatan. Beberapa hari selesai persidangan novum di pengadilan, Tuan Besar Djoko melakukan perjalanan ke Pontianak. Giliran Bareskrim Polri yang keluarkan surat perjalanan kepada Tuan Besar Djoko. Selesai semua urusan di Indonesia yang super cepat, karena difasilitasi oleh semua lembaga degara yang dibutuhkannya, Tuan Besar Djoko terbang kembali ke luar negeri tanpa terdeteksi. Dia kembali melanjutkan status buronannya. Tidak ada satupun instansi keamanan yang bisa mendeteksi si terpidana ini menghilang tinggalkan Indonesia. Imigrasi mengaku tidak tahu atau tidak kenal dengan Djoko Tjandra. Polisi bagai kena sihir tingkat tinggi. Kejaksaan juga seperti tak lagi berfungsi. Semua instansi penegak hukum ini bagaikan terlena, terhipnotis dan tersihir oleh “hiburan yang mengasyikkan” dari Tuan Besar Djoko. Djoko diburu oleh penegak hukum dengan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dengan kerugian negara 940 miliar rupiah. Dia menjadi buronan sejak 2009. Melarikan diri ke luar negeri. Pada 2012, Djoko Tjandra diketahui memiliki paspor Papua Nugini. Artinya sejak 2012 itu, Tuan Besar Djoko sudah menjadi warga Negara Papua Nigini. Menko Polhukam Mahfud MD kabarnya marah sekali. Dia mengatakan, negara sangat malu dipermainkan oleh Djoko Tajndra. Mahfud menyindir Polisi dan Kejaksaan yang tak bisa menangkap buronan ini. Padahal, menurut Mahfud, Polisi dan Kejaksaan adalah dua instansi yang hebat. Kekesalan Pak Mahfud itu bisa dipahami. Mungkin dia merasa instansi-instansi penegak hukum yang gagal menangkap Djoko itu terkesan dikangkangi oleh si buronan. Sekarang, mari kita main tebak-tebakan berhadiah. Tentang perilaku Tuan Besar Djoko. Silakan anda jawab deretan pertanyaan di bawah ini. Mungkinkah Djoko bisa masuk ke Indonesia tanpa sogok? Mungkinkah dia melewati Imigrasi tanpa bisa dikenali? Pihak Imigrasi mengatakan yang bertugas waktu itu adalah pegawai baru. Mungkinkah dia membuat e-KTP di Kantor Lurah Grogol Selatan dalam waktu satu jam lebih sedikit, tanpa uang sogok? Logiskah Pak Lurah tidak menerima apa-apa ketika dia “membantu” pembuatan e-KTP untuk Djoko dalam waktu singkat itu? Mungkinkah Pak Camat setempat juga tak mendapatkan apa-apa? Logiskah para pejabat yang terkait dengan pembuatan e-KTP untuk orang sepenting Djoko Tjandra, membantu si buronan dengan “senang hati” tanpa imbalan besar? Mendagri Tito Karnavian mengatakan di depan rapat dengan DPR bahwa pembuatan e-KTP untuk Tuan Djoko bisa cepat karena memang orientasi petugas di instansi Dukcapil adalah pelayan cepat. Begitu data seseorang ada di Dukcapil, langsung bisa cetak e-KTP. Nah, pertanyaan quiz berikutnya adalah, siapa diantara anda semua yang punya pengalaman membuat e-KTP dalam waktu satu jam lima belas menit? Ayo, atau pernah tahu teman atau tetangga yang bisa dapat e-KTP satu setengah jam? Hehe. Tuan Besar Djoko Tjandra memang mantap. Dia ini, layak, pantas dan bisa dijadikan Dirjen Dukcapil. Atau Mendagri sekalian. Mengapa? Karena dia bisa memerintahkan petugas kelurahan membuat e-KTP super cepat itu. Kembali ke quiz berhadiah. Apakah mungkin para pejabat tinggi yang terkait dengan kedatangan ilegal Djoko, tidak mendapatkan apa-apa? Apalagi mengingat statusnya sebagai buronan kelas satu, mungkinkah semua liku-liku perjalanan Tuan Djoko itu dia lalui secara gratis? Tanpa sogok sana-sini? Pemenang pertama quiz Tuan Besar Djoko Tjandra ini akan mendapatkan beberapa hadiah istimewa. Hadiah pertama, pembuatan e-KTP lima menit, langsung di kantor Mendagri. Hadiah kedua, tiket pesawat untuk berjumpa dengan Tuan Besar Djoko Tjandra di mana pun dia berada. Kemungkinan ada acara ‘morning coffee’ dengan si buronan super huebat dan luar biasa ini. Acara ‘kopi pagi’ ini nantinya sangat istimewa. Karena pemenang akan ditemani oleh Denny Siregar, Abu Janda, dan Ade Armando yang tidak terdengar suaranya mengenani kehebatan Tuan Besar Djoko Thandra selama berada di Indonesia. Diperkirakan akan ada hadiah kejutan dari Tuan Besar Djoko sendiri. Menurut bocoran, hadiah kejutan itu berbentuk kursus kilat tentang cara-cara untuk (maaf sebelumnya ya) “kentuti dan memberaki” mukanya para pejabat Indonesia. Penulis adalah Wartawan Senior

Jalan Dakwah Akan Selalu Diisi Pejuang Tangguh

by Ahmad Khozinudin SH. Catatan Hukum atas Pemanggilan Ustadz Edy Mulyadi, Sekjen Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama oleh Polda Metro Jaya. Pemanggilan tersebut, terkait pembakaran bendera yang berlogo PDIP saat demontrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan gedung DPR. Jakarta FNN – (14/07). Beredar viral kabar dan informasi di sosial media, bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Juli 2020 Ustadz Edy Mulyadi, Sekjen GNPF Ulama dipanggil penyidik Polda Metro Jaya. Ihwal pemanggilan, adalah sebagai saksi dalam kasus pembakaran bendera berlogo PDIP. Secara prosedur, panggilan ini adalah hal biasa. Namun, secara substansi suka atau tidak, panggilan ini perlu disikapi secara politis. Mengapa demikian? Mengingat konsepsi negara hukum yang kita anut dan bangga-banggakan di negeri ini, telah bergeser menjadi negara kekuasaan. Iya, kita semua sedih melihat kondisi penegakan hukum di negeri ini. Aparat penegak hukum sebagai alat negara untuk menegakkan hukum, sudah bergeser menjadi alat kekuasaan. Anggapan negara hukum cuma sarana untuk melegitimasi kepentingan kekuasaan dalam penegakkan hukum. Parameternya sederhana. Jika wibawa presiden atau pejebat negara lainnya yang dicela, aparat begitu sigap untuk memproses hukum. Bahkan, diantaranya tanpa pemeriksaan pendahuluan, langsung ditangkap dulu baru diperiksa. Palnggaran hkum oleh aparat sudah menjadi pemandangan yang biasa untuk ditonton. Kasus Ali Baharsyah adalah contoh kongkritnya. Ali dianggap menghina presiden Jokowi karena mengunggah video Presiden Go Block. Padahal Video tersebut merupakan kritik Ali Terhadap kebijakan PSBB. Bukannya Lockdown. Ali juga mengkriktik rencana kebijakan Darurat Sipil yang memang pernah diwacanakan oleh Jokowi. Di media, Ali Baharsyah diframing sebagai penghina Presiden. Meskipun, pasal penghinaan presiden tidak ada dalam berkas penyidikan. Ali disidik dengan pasal berlapis, namun tak ada satupun pasal penghinaan Presiden terhadapnya. Ali Baharsyah langsung ditangkap. Tanpa ada pemanggilan. Juga tanpa proses pemeriksaan pendahuluan. Saksi juga ikut ditangkap dan diperiksa bersamaan dengan penangkapan Ali Baharsyah. Dan sedihnya lagi, praktik hukum yang seperti ini dilakukan oleh Mabes Polri. Institusi yang semestinya menjadi teladan lembaga kepolisian. Bagaimana jika yang dilaporkan penghina umat Islam ? Dipaastikan hukum apapun yang digunakan, menjadi tumpul. Polisi loyo, dan prosedur menjadi ketat. Sudah terlalu banyak laporan polisi yang dibuat oleh umat Islam. Namun tidak ada proses hokum yang ditinndak lanjuti, kecuali untuk kasus Ahok. Contoh paling terbaru adalah, kasus pelaporan Deny Siregar oleh elemen Umat Islam di Tasikmalaya. Deny Siregar dilaporkan ke polisi, karena menteror para Santri Tahfidz Alqur’an sebagai calon Teroris. Kalau mau menggunakan pasal ITE, Deny Siregar bisa dijerat pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 UU ITE. Deny Siregar bisa disidik dengan perkara menebar kebencian dan permusuhan kepada santri berdasarkan SARA. Bisa juga dengan pencemaran wibawa Santri. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara, sehingga bisa langsung ditahan. Sampai hari ini, Deny Siregar belum juga diperiksa. Apalagi ditahan sampai ditahan. Pada saat yang sama, Denny marah-marah dan melaporkan kebocoran data Telkomsel. Polisi langsung sigap. Polisi bergerak cepat, dan langsung menangkap pelaku di Surabaya. Terkait perkara yang dijadikan dasar pemanggilan Ustadz Edy Mulyadi oleh Polda Metro Jaya. Kasusnya adalah pembakaran bendera berlogo PDIP. Videonya telah banyak beredar. Foto orang-orang yang diduga sebagai pelaku juga sudah bisa diidentifikasi sejak dini. Kenapa musti yang dipanggil adalah Sekjen GNPF Ulama? Bisa saja ada yang berdalih, karena Ustadz Edy Mulyadi adalah Ketua Panitia atau Korlap aksi demonstrasi menolak RUU HIP yang diduga menghidupkan kembali neo komunisme dan PKI. Yang didalamnya terdapat peristiwa pembakaran atas bendera berlogo PDIP. Hanya saja, apakah pemeriksaan dengan model yang sama terjadi pada pejabat Telkomsel untuk kasus kebocoran data Deny Siregar ? Apakah penyidik melakukan pemeriksaan pada Dirut Telkomsel atau minimal kepala area Jawa Timur dalam penangkapan tersangka? Saya menduga kuat hal ini tidak dilakukan. Kembali pada kasus pembakaran bendera berlogo PDIP. Sehari setelahaksi, Ustadz Edy Mulyadi telah dipanggil dan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya seputar aksi ANAK NKRI tolak RUU HIP. Dengan gamblang Ustadz Edy Mulyadi menjelaskan latar belakang, tujuan, jobdes ketua panitia, juga penjelasan terkait pembakaran bendera berlogo PDIP sebagai accident. Bukan insident. Semestinya, dengan kecakapan yang sama Polisi bisa segera menangkap pelaku pembakaran bendera berlogo PDIP. Sebagaimana polisi secepat kilat dapat menangkap pembocor data Deny Siregar atau menangkap Ali Baharsyah. Semestinya Ustadz Edy Mulyadi selaku Sekjen GNPF Ulama tak perlu diperiksa. Karena sebelumnya juga sudah diambil keterangannya. Semestinya, polisi segera memburu pelaku pembakaran bendera berlogo PDIP. Bukan malah sibuk mengorek keterangan dari Ustadz Edy Mulyadi. Apalagi, ada kader PDIP yang telah mengancam polisi. Jika dua hari pelaku tidak ditangkap, maka kader PDIP ini akan mengambil langkah sendiri. Terkait Ust Edy Mulyadi, kita segenap umat Islam wajib memberikan dukungan dan pembelaan. Panggilan saksi kadangkala bisa ditingkatkan menjadi tersangka. Pemanggilan ini, juga harus dimaknai sebagai agenda "kontra kritik" terhadap gerakan penolakan RUU HIP yang makin marak, terutama dari numat Islam. Apalagi menjelang sidang Paripurna DPR RI pada Kamis, 16 Juli mendatang. Saya tidak khawatir pada pribadi Ustadz Edy Mulyadi yang juga Wartawan Senior itu. Sebab beliau adalah orang yang telah mengambil pilihan perjuangan, dan memahami resiko dan konsekuensi perjuangan. Jalan da’wah selalu dilalui oleh pejuang-pejuang yang tangguh. Segala resiko menghadang di depan mata. Pengetahuan saya terhadap beliau, cukup memiliki legitimasi. Karena saya pernah berhari-hari menginap bersama beliau. Keliling diskusi di Jawa Timur dengan beliau. Sehingga, pengetahuan dan pengenalan terhadap beliau telah melampaui syarat sebagaimana ditetapkan oleh Amirul Mukminin Khalifah Umar Bin Khatab Radiyallahu Anhu. Beliau adalah orang yang Allah SWT tetapkan berada di jalan dakwah. Siap untuk menanggung segala konsekuensinya. Beliau juga termasuk orang-orang yang Allah SWT hadirkan untuk menjadi pembela bagi agama Islam. Beliau adalah pejuang Islam yang tangguh. Kita semua wajib berada bersama dengan beliau. Memberikan dukungan dan pembelaan kepada beliau. Sebab beliau memang telah mewakafkan dirinya untuk kepentingan Islam. Sementara kita wajib mewakafkan diri kita. Selain untuk membela Islam juga membela para pejuang Islam. Pemanggilan terhadap beliau, merupakan tindakan yang menyingkap dan menyentuh wibawa perjuangan. Kita sangat pahami bahwa tidak ada tindakan hokum, khususnya yang dialamatkan kepada pengemban dakwah, kecuali terkandung motif politik. Hanya ingin menekan gerakan da’wah dari para pejuang Islam. Kita wajib bersiap-siaga dalam menghadapi dinamika RUU HIP. Sebab pemanggilan kepada Ustadz Edy Mulyadi ini juga tak lepas dari konteks politik, khususnya dinamika RUU HIP. Semoga Allah SWT karuniakan kesabaran dan keikhlasan kepada Ustadz Edy Myulyadi. Semoga tetap Istiqomah berada di jalan perjuangan, membela Islam. Penulis adalah Aktivis, dan Advokat Pejuang

Adil Dong, Tangkap Juga Denny Siregar

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (14/07). Pembobol data pribadi Denny Siregar, yang berinisila FFH telah ditangkap oleh Kepolisian di Surabaya. Konon FFH terancam UU ITE dan lainnya. Publik menilai betapa cepatnya Polisi menindaklanjuti laporan Denny Siregar. Dan sangat luar biasa sikap sigap menangkap pelaku. Berbeda dengan respon laporan masyarakat Tasikmalaya atas perbuatan Denny Siregar, yang juga dinilai melanggar UU ITE. Bahkan bila serius, bisa-bisa Denny Siregar terkena pasal penodaan agama. Denny menyebut kalau Santri Tahfidz Qur'an sebagai "calon teroris". Masyarakat muslim Tasikmalaya marah berat. Mereka melaporkan Denny Siregar ke Polisi. Kasus Tasikmalaya tidak secepat dan sesigap penangkapan pembobol data pribadi Denny. Bahkan sampai sekarang Denny masih berkeliaran dalam marah- marahnya kepada Terlekosel. Malah hendak menuntut Telkomsel segala. Entah kapan Denny bakal diperiksa Polisi? Perbuatan Denny jelas-jelas telah menyinggung perasaan umat Islam. Bukan saja Tasikmalaya. Khususnya lingkungan Pesantren. Tak kurang dari Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) asal Tasikmalaya pun ikut bersuara. Wagub sangat mengecam, dan meminta Polisi bertindak cepat. Denny lupa hukum dunia saja berbalas "siapa menabur angin, akan menuai badai". Sebelumnya Denny bully anaknya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Almira Yudhoyono. Sekarang giliran Denny bully anak-anak santri, dengan sebutan sebagai calon teroris. Kini giliran anaknya Denny yang habis dibully oleh warganet. Denny menyatakan gelisah. "Kalau anak-anaknya tidak kuat, bisa gila". Begitulah Denny mengeluh. Semua itu adalah akibat. Jangan salahkan dulu orang lain dulu. Sebaiknya evaluasi bacaan diri dalam pergaulan sosial Jika FFH ditangkap, maka adalah sanagat adil jika Denny Siregar juga ditangkap. Jika FFH ditahan, maka juga wajar secara hukum Denny ditahan. Keduanya sama sama diduga melanggar UU ITE. Jika FFH diproses dengan sangat cepat oleh pihak Kepolisian, maka semestinya Denny diproses tidak kalah cepatnya pula. Inilah kesamaan dan kesetaraan di depan hukum. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyatakan , "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum". Nah hak dan kewajiban Konstitusional seperti inilah yang patut menjadi perhatian semua pihak. Khususnya aparat penegak hukum. Karena bila terjadi diskriminasi dalam penegakkan hokum, maka bukan hanya kepercayaan yang akan merosot, akan tetapi kebencian yang akan tumbuh. Membantu membangun masyarakat penuh kebencian (hatred society). Dengan alasan apapun, Denny Siregar mestinya diperlakukan sama, sebagaimana perlakuan terhadap FFH. Bahwa kemudian dalam prosesnya, ada pembuktian yang berbeda pada masing-masingnya, maka itu merupakan suatu keniscayaan hukum. Hanya saja jangan sampai ketidakadilan diperlihatkan dan dipertontonkan dengan telanjang dan mencolok mata. Imej bahwa Denny Siregar dan teman-temannya kebal hukum mesti harus ditepis dengan tindakan nyata dari Polisi. Ditepis dengan perlakuakn yang sama di depan hukum. Sebaiknya, jangan pertontonkan secara telanjang sikap-sikap yang tidak adail kepada masyarakat, khususnya kepada umat Islam. Masyarakat, khususnya umat Islam ada yang berpandangan bahwa jika kasus pelaporan menimpa Denny Siregar, Ade Armando, Abu Janda, atau beberapa figur lainnya, dipastikan proses hukum akan lambat. Bahkan besar kemungkinan bisa menguap ditelan bumi. Untuk itu, mestinya dibuktikan bahwa pandangan tersebut keliru. Kini kasus Denny Siregar dengan tema "santri calon teroris" ada di depan mata Polisi. Aparat tentu tidak akan bermain-main, sebab ini masalah sangat sensitif dalam kacamata keumatan. Perlu langkah konkrit dan tidak diskriminatif. Jika FFH dengan cepat bisa ditangkap, maka seharusnya Denny Siregar tangkap juga bisa ditangkap. Adil kan? Penulis adalah Pemerhati Politik dan Hukum.

Pengakuan Hasto, Petunjuk Tentang Siapa Pengkhianat Pancasila?!

by Mochamad Toha Jakarta FNN - Selasa (14/07). Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sudah mengakui kalau Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memang diusulkan oleh partainya di DPR RI. Pernyataan Hasto ini menjawab teka-teki soal fraksi pengusul RUU HIP. Melansir Law-justice.co, Senin (29/06/2020 09:04 WIB), selama ini fraksi-fraksi di DPR RI, terutama di Badan Legislasi (Baleg), enggan mengungkap fraksi yang mengusulkan aturan itu. Mereka hanya menyebut RUU HIP adalah inisiatif DPR. Hasto menyebut, pihaknya membuka dialog dengan siapapun mengingat banyaknya polemik dimasyarakat terkait rancangan undang-undang tersebut. Dia memastikan, RUU HIP saat ini masih berupa rancangan, sehingga bisa diubah. “Maka dengan adanya RUU yang kami usulkan, PDI Perjuangan tentu saja membuka dialog. Kami selalu bermusyawarah, PDI Perjuangan bukan partai yang menang-menangan. Dibakar kantornya saja kita menempuh jalur hukum,” katanya. Hasto menyatakan itu dalam webinar berjudul “Jas Merah: Jangan Sekali-kali Meninggalkan Sejarah, Ciptakan Sejarah Positif Bagi Bangsa” dalam Rangka Peringatan Bulan Bung Karno 2020, Minggu 28 Juni 2020 malam. Meski begitu, lanjutnya, selama ini ada pihak-pihak yang menunggangi isu RUU HIP dengan menjadikan PDIP sebagai partai yang ingin merubah Pancasila menjadi Ekasila dan Trisila. “Tidak etis untuk mengatakan bahwa trisila atau ekasila bukan usulan dari PDI Perjuangan. Tetapi kita melihat bahwa itu dulu adalah suatu gagasan otentik dari Bung Karno,” ujarnya. Kata dia, gagasan Ekasila dan Trisila muncul saat Ketua BPUPKI Radjiman Wedyoningrat meminta Bung Karno untuk menyampaikan gagasannya terkait dengan rencana dasar negara Indonesia. Kemudian, Bung Karno mengajukan tiga alternatif, yaitu, pancasila, trisila atau ekasila yang merupakan intisari kepribadian bangsa Indonesia yakni gotong-royong. “Tetapi itu adalah suatu perjalanan sejarah kita sebagai bangsa. Untuk itu hendaknya jangan ditunggangi kepentingan politik, karena PDIP, kita yang paling kokoh dalam jalan Pancasila itu. Kita enggak mungkin merubah Pancasila karena itu digali Bung Karno,” terangnya. Menurut Hasto, PDIP setuju agar nomenklatur RUU HIP diubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Hal ini untuk mengatur dan memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). “Terkait dengan RUU HIP, PDIP setuju untuk dirubah menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Mengapa? yang namanya pramuka saja ada UU-nya, arsip nasional ada UU, BNN ada UU. Masa kita tidak jaga ideologi yang otentik digali dari bumi Indonesia,” tegasnya. Belakangan ini, RUU HIP menjadi polemik sejak beberapa hari terakhir. Ada beberapa poin yang dipersoalkan sejumlah pihak. Pertama, TAP MPRS No. XXV tahun 1966 tentang Pelarangan Partai Komunis Indonesia dan Ajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme tak dijadikan peraturan konsideran. Sejumlah fraksi partai politik menilai TAP MPRS itu perlu dimasukkan dalam bagian menimbang. Kedua, ada pasal dalam RUU HIP yang mengatur tentang Trisila dan Ekasila. Sebagian pihak merasa Pancasila dikerdilkan, sehingga menolak keberadaan pasal tersebut. Kelompok yang menolak RUU HIP itu sempat berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta pada Rabu (24/6/2020). Mereka mendesak untuk ungkap siapa yang mengusulkan rancangan yang dianggap bermasalah tersebut. Sebelum adanya pernyataan Hasto, selama ini fraksi-fraksi di DPR RI, terutama di Badan Legislasi (Baleg), enggan mengungkap fraksi yang mengusulkan aturan itu. Mereka hanya menyebut RUU HIP adalah inisiatif DPR. Anggota Panitia Kerja RUU HIP dari Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron sebelumnya juga sempat menyebut Fraksi PDIP di DPR RI sebagai inisiator rancangan perundangan itu. Sejauh ini, pemerintah juga meminta pembahasan RUU HIP usulan DPR agar ditunda. Namun, kelompok penolak menyatakan, pembahasan RUU HIP itu harus dihentikan, tidak perlu ada penundaan, apapun alasannya! Tapi, ternyata masih ada pihak tertentu yang tetap ingin melanjutkan pembahasan RUU HIP. Qubah Putih Wartawan senior Edy Mulyadi mengungkap adanya upaya tersebut. Pertama, adalah Raker Komisi III DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, ternyata, tidak mencabut RUU HIP yang ditolak rakyat, khususnya umat Islam dari program legislasi nasional (Prolegnas) 2020. Kedua, ada operasi ‘Qubah Putih’ yang menyasar petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun kecamatan. “Dengan dukungan dana nyaris tak terbatas, orang-orang PKI ingin menggembosi MUI di daerah-daerah dengan iming-iming uang dan berbagai fasilitas, bahkan ancaman-ancaman,” demikian disampaikan Edy Mulyadi dalam video pendeknya, Minggu (12/7/2020). Menurut Edy, penolakan umat Islam yang terjadi di hampir seluruh wilayah, ternyata tidak didengar oleh pemerintah. Mereka masih mau berkelit dengan mengganti istilah dari RUU HIP berubah menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila). “Mau diganti dengan apa pun, umat Islam tetap menolak. Karena ini akan menjadi pintu masuk atau media bagi komunis untuk tampil formal,” tambahnya, seperti dikutip Duta.co, Minggu (12/7/2020). Kecurigaan Edy bahwa pemerintah dan DPR RI ‘main api’, rasanya tak berlebihan. Buktinya, di saat agenda DPR mencabut sejumlah 0RUU dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020, RUU HIP ternyata aman-aman saja. Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya menyampaikan hampir seluruh fraksi mengusulkan pencabutan RUU yang mereka bahas. Sebab mereka merasa tak akan bisa merampungkan pembahasan hingga batas akhir bulan Oktober 2020. Komisi I DPR misalnya, mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan fokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini. Lalu komisi II DPR RI mencabut RUU Pertanahan. Komisi IV DPR RI juga berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan. Komisi VIII DPR RI mengajukan pencabutan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Adapun Komisi X DPR RI hendak mencabut RUU Pramuka. Sementara Komisi XI DPR RI juga berencana menunda RUU Bea Meterai dan RUU Fasilitas Perpajakan. Ironisnya, di sini RUU HIP masih menggantung meski sudah menuai sejumlah aksi protes dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, kader PKI paham bahwa halangan mereka adalah umat Islam. Apalagi faktanya, penolakan umat Islam dan rakyat Indonesia terhadap RUU HIP terjadi sangat massif di mana-mana. PKI paham betul, ganjalan utama RUU ini ada pada umat Islam. “Maklumat MUI Pusat dan MUI 34 Provinsi yang menolak RUU ini, benar-benar jadi energi bagi umat dan rakyat untuk menolak dan melawan. Itulah sebabnya PKI kini melancarkan operasi Qubah Putih untuk mendekati MUI-MUI Kabupaten/Kota bahkan Kecamatan.” Edy mengingatkan agar umat dan rakyat terus waspada. Jangan sampai lengah. Khusus untuk para pengurus MUI di daerah, jaga ghirah perjuangan dan tetap istiqomah. Sekali saja kalian melenceng, akan jadi catatan buruk di mata rakyat, dan tentu saja, di hadapan Allah SWT. “Kalau kemudian ada beda sikap dengan MUI pusat, berarti masuk angin. Mohon maaf kiai, ustdaz, kalau kemudian secara sumir mendukung HIP, saya tidak syu’udhon, operasi qubah putih berhasil mengamankan kalian,” ungkap Edy. “Ini catatan amat buruk bagi umat dan dalam pandangan Allah,” tegas Edy Mulyadi yang juga Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama. Legal Opinion Ahli Hukum Pidana Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH menulis Legal Opinion terkait dengan RUU HIP yang diusulkan oleh PDIP tersebut. Menurutnya, Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana menunjuk pada adanya suatu perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Berita bohong ini terkait dengan keberadaan Keadilan Sosial yang disebutkan dalam RUU HIP sebagai sendi pokok Pancasila. “Padahal yang menjadi sendi pokok adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini memang termasuk delik materil yang mensyaratkan harus adanya keonaran di kalangan masyarakat,” tulis Abdul Chair Ramadhan. Faktanya, pengusulan RUU HIP sebagai hak inisiatif DPR telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat secara meluas. Berbagai Ormas besar seperti MUI Pusat dengan MUI Daerah, PB NU, PP Muhammadiyah dan lain-lainnya telah menyatakan sikap penolakan dan meminta dihentikannya pembahasan RUU a quo. Kesemuanya itu menunjukkan fakta terjadinya kegaduhan/kegemparan yang demikian sangat. Hal ini dibuktikan dengan berbagai aksi demontrasi yang demikian meluas di berbagai wilayah dalam rentang waktu yang cukup lama. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana menentukan perbuatan “dengan sengaja”. Hal ini bermakna terjadinya keonaran melingkupi tiga corak (gradasi) kesengajaan yakni “dengan maksud”, “sadar kepastian” atau “sadar kemungkinan”. Ketiga corak kesengajaan itu bersifat alternatif. Pada suatu kondisi, timbulnya akibat berupa keonaran walaupun tidak dikehendaki, namun menurut doktrin harus dipertanggungjawabkan secara hukum pidana. Tidak dikehendakinya akibat yang berujung pertanggungjawaban pidana menunjuk pada corak kesengajaan sadar kepastian atau sadar kemungkinan. Perihal dengan sengaja ini juga berlaku pada Pasal 156a huruf a KUHP. Karena itu, semua pihak yang terlibat dalam pengusulan RUU HIP harus bertanggungjawab. Walaupun RUU HIP telah dihentikan/dibatalkan dari Prolegnas, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait. “Terutama Partai pengusul dan aktor intelektualnya,” tegasnya. Mereka harus bertanggung jawab secara pidana! Penulis adalah Wartawan Senior

Selain Tenaga Medis, Virus Corona Mulai Serang Institusi Militer

by Mochamad Toha Jakarta FNN - Senin (13/07). Sudah banyak dokter dan tenaga medis di berbagai rumah sakit meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19). Bahkan, belakangan ini masih ada yang dalam perawatan medis di rumah sakit di beberapa Kota/Kabupaten di Indonesia. Terakhir, sebanyak 25 dokter residen di RSUD Dokter Moewardi, Kota Solo, Jawa Tengah. Mereka merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) paru Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS). Jadi, “Saat ini RS UNS menerima rujukan sebanyak 25 pasien positif Covid-19 dari RS dr. Moewardi untuk menjalani masa isolasi di RS UNS,” kata Wakil Direktur Penelitian dan Pendidikan RS UNS Solo, dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sabtu (11/7/2020). Tonang menjelaskan 25 orang itu adalah tenaga medis sekaligus mahasiswa PPDS paru atau sering disebut sebagai dokter residen paru. Menurutnya, awalnya hanya satu dokter residen yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada Kamis (9/7/2020) lalu. Dalam waktu yang nyaris bersamaan, pada Selasa (7/7/2020) Covid-19 juga telah menyerang Kompleks Sekolah Calon Perwira TNI Angkatan Darat (Secapa AD) di Jl. Hegarmanah, Kota Bandung. Melansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (11/07/2020 19:24 WIB), KSAD Jenderal Andika Perkasa menjelaskan ihwal kasus penularan Covid-19 yang terjadi di lingkungan Kompleks Secapa AD di Kota Bandung, Jawa Barat. Andika mengatakan, mulanya ada dua prajurit siswa yang berobat di Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi. Kedua prajurit tersebut mengaku mengalami gejala sakit bisul disertai demam. Sedangkan, satu prajurit lainnya masalah tulang belakang. “Tepatnya dua minggu lalu, saya mendapat laporan dari Komandan Secapa AD. Diawali ketidaksengajaan dua siswa berobat ke RS Dustira,” ucap Andika di Markas Komando Daerah Militer (Makodam) III/Siliwangi, Sabtu (11/7/2020). Keduanya, lanjut Andika, kemudian menjalani pemeriksaan tim medis di RS Dustira dengan metode swab sebagai prosedur otoritas layananan kesehatan. Ternyata, hasil kedua siswa itu positif terjangkit corona. Tim medis kemudian melapor kepada Markas Besar TNI AD di Jakarta. Pimpinan di Jakarta kemudian mengirim 1.400 alat rapid test. Menurut Andika, jumlah alat rapid test sebanyak itu untuk memeriksa 1.198 prajurit siswa dan 200-an pelatih serta staf. “Awalnya ada 187 orang yang hasil rapid test-nya reaktif sehingga dicurigai terinfeksi Covid-19. Dari situ saya kirim VTM (alat tes PCR) ke Kakesdam kemudian dilakukan swab dari situ kemudian jumlahnya bertambah terus hingga 1.280 orang,” ujar Andika. Andika merinci sebanyak 991 prajurit siswa terjangkit virus corona, sedangkan sisanya 289 orang merupakan staf anggota Secapa dan keluarganya. Sebagian besar dari mereka yang positif itu melakukan karantina mandiri, dan hanya 17 orang yang dirawat di RS. “Dari 17, satu negatif dan 16 masih positif tapi semua tidak merasakan gejala apapun juga. Satu negatif masih di sana karena masalah TBC paru-paru,” tutur Andika. Andika kemudian mengunjungi Secapa TNI AD. Dalam kesempatan itu, dia menanyakan secara acak siswa yang positif dengan penerapan protokol kesehatan. Di Secapa, Jenderal Andika tanya satu per satu ambil tiga orang tidak ada pengkondisian. “Saya tanya apa yang dirasakannya, dan mereka bilang yang dirasakan sama sekali tidak ada (gejala),” ucap Andika. KSAD juga menjelaskan bahwa sejak Selasa (7/7/2020) sudah dilakukan swab tahap kedua. Dari tes swab kedua, hasilnya ada 14 yang dinyatakan negatif. Sedangkan, 296 orang masih menunggu hasil lab. “Sekarang, siswa maupun staf Secapa yang tadinya 1.280 itu sudah berkurang (karena hasil negatif Covid-19). Dari siswa kurang 17 dari staf kurang 12,” ucapnya. Ia menambahkan, siswa dan staf yang sudah negatif kini berada di tempat terpisah di Secapa AD. Menyusul temuan 1.262 kasus Covid-19 di lingkungan Secapa AD, tidak lama kemudian juga muncul 99 kasus pasien positif Covid-19 di Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) AD di Kota Cimahi. Mengapa Virus Corona sampai bisa masuk ke Secapa dan Pusdikpom AD? Ini menarik untuk ditelusur. Menurut saya, dua siswa yang berobat ke RS Dustira itu bukanlah yang mengawali sebaran Covid-19 di Komplek Secara tersebut. Tetapi, jauh sebelum berobat, sebenarnya Virus Corona sudah tersebar ke dalam Secapa AD itu. Setidaknya, sekitar seminggu sebelum kedua siswa itu berobat ke RS Dustira. Jika yang menularkan kedua siswa tadi, tidak mungkin yang positif sampai 1.280 orang. Karena Virus Corona itu butuh waktu untuk menginfeksi saluran pernafasan dan paru-paru seorang korban. Jadi, bukan tidak mungkin, memang ada yang sengaja membawa virus itu masuk ke dalam Komplek Secapa AD (dan juga) ke Pusdikpom AD. Seperti halnya saat awal mula ditemukannya Virus Corona di Kota Wuhan, Provinsi Hubai, China. Dapat dipastikan, ada pihak yang sengaja meletakkan di pasar ikan Wuhan melalui kelelawar. Demikian pula halnya yang terjadi di Secapa dan Pusdikpom AD tersebut. Dalam era modern ini tidaklah sulit untuk mengirim Covid-19 ke dalam sebuah kawasan seperti Secapa maupun Pusdikpom AD. Mereka bisa saja mengirimnya lewat Drone yang kemudian menyebarkannya melalui udara. Sasaranpun bisa terarah ke satu tujuan saja. Apalagi, selama ini drone itu tidak bisa dipantau melalui radar. Obyek yang sulit dideteksi radar. Inilah yang menjadi tantangan TNI dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang bukan tidak mungkin sudah dijadikan sebagai “amunisi” yang berbasis senjata biologis. Untuk melawan Virus Corona ini, tentunya harus mengetahui bagaimana karakternya. Airbone Infection Virus corona itu basic-nya seperti virus influenza. Habitatnya juga ada di kulit sekitar hidung manusia. Seperti halnya virus atau bakteri yang ada di tubuh manusia itu, mereka hidup juga berpasangan. Sayangnya, ada “tangan jahat” yang memisahkan mereka. Padahal, mereka bertugas membersihkan zat-zat patogen yang menempel pada kulit sekitar hidung dan bibir atas. Juga membantu menjaga kelembaban kulit manusia. Sifat dasar virus atau bakteri itu serupa dengan antibodi manusia, hewan, dan tanaman. Yaitu “kalau mereka tersakiti, mereka akan memperkuat dirinya, dan menggandakan dirinya beratus-ratus kali lipat, dibanding pada kondisi normal”. Hewan, akan beranak sebanyak mungkin. Tanaman, akan berbuah dan bertunas sebanyak mungkin. Terlepas dari siapa yang membawa Virus Corona ini ke Wuhan, corona itu, begitu masuk ke dalam tubuh kelelawar, mereka meriplikasi dirinya sebanyak mungkin. Karena bagi mereka itu adalah tempat asing. Dan itu yang membuat mereka ketakutan, sehingga mereka menggandakan dirinya sebanyak mungkin. Begitu sang kelelawar ini dimakan manusia, maka Corona ini beralih ke manusia, dan langsung menggandakan diri lebih hebat lagi. Mengapa kelelawar-kelelawar itu tidak sakit seperti manusia? Karena kelelawarnya ndablek, cuek, masa bodoh, dan tidak berpikir, sehingga antibodinya kuat, dan tidak tersakiti. Kalau manusia ingin sehat, walaupun sudah terpapar Covid-19, bersikaplah seperti kelelawar. Covid-19 yang tertuduh sebagai pembunuh massal sadis itu, berusaha dibunuh secara massal pula, dengan disemproti desinfektan secara massal. Ada sebagian yang mati, ada sebagian yang masih hidup. Barangkali yang masih hidup lebih banyak dibanding yang mati. Karena sudah menjadi sifat dari virus/bakteri itu, maka yang hidup ini menggandakan dirinya beratus-ratus atau beribu-ribu kali lebih banyak dan lebih kuat dibanding yang sebelumnya. Kalau sebelumnya kemampuan terbangnya hanya sekitar 1,8-2 m, menjadi lebih jauh lagi dibanding itu. Kemampuan terbang lebih jauh inilah yang menyebabkan mereka menjadi bersifat airborne infection. Lalu karena jumlah mereka sangat banyak, mereka juga menemukan bakteri-bakteri lain yang mempunyai daya terbang lebih jauh. Corona menumpang pada bakteri lainnya. Akibat dari penyemprotan des infektan secara massal, menyebabkan mereka menjadi: Lebih banyak; Lebih kuat; Mampu terbang lebih jauh; Daya rusaknya lebih hebat. Jumlah Varian Corona pun sekarang ini sudah lebih dari 500 varian Cavid-19 di Indonesia. Langkah cepat dan strategis yang telah dilakukan Jenderal Andika Perkasa dalam mengatasi Covid-19 di Secapa AD dan Pusdikpom AD patut diapresiasi. Sehingga dapat dipastikan, dalam sepekan ke depan, insya’ Allah, semua siswa yang terpapar Covid-19 bisa terbebas dari Virus Corona! Penulis adalah Wartawan Senior

Jinakan Segera “Independensi Bank Sentral”

by Dr. Margarito Kamis, SH. M.Hum (Bag. Pertama dari Empat Tulisan) Jika Amerika memperbolehkan bank swasta mengendalikan masalah mata uang, pertama, oleh inflasi, kemudian oleh deflasi, maka bank dan perusahaan yang akan tumbuh disekeliling mereka mengambil harta kekayaan sampai anak-anak mereka tidak memiliki rumah dibenua yang ditaklukan oleh ayah mereka (Thomas Jefferson, Presiden Amerika 1801-1809). Jakarta FNN – Selasa (14/07). Oligarkis, dimanapun selalu begitu. Panjang akalnya. Mahluk yang bertuhan uang ini, menggunakan kekuatan uang itu untuk mengubah dan membeli kekuasaan. Uang itu, akan terlihat pada uraian selanjutanya adalah komoditi. Begitu polas para oligarkis mendefenisikan. Uang dipakai kelompok ini mengubah tatanan politik. Merekalah yang menentukan siapa yang berkuasa, dan menulis huruf-huruf hukum. Merekalah pulalah yang memberi isi terhadap demokrasi. Mereka jugalah yang memberi bentuk terhadap konsep rule of law. Untuk itu, kenali benar prilaku dan sepak-terjang meraka mendikte dan mengendalikan kekuasaan. Semuanya dicapai dengan menyodorkan uang. Caranya macam-macam. Hutang kepada pemerintah, dipakai sebagai alat menekan. Menukarnya dengan kepentingan mereka. Dan faktanya memang mereka berhasil. Itu terlihat jelas pada sejarah kemunculan bank sentral. Bank Of England Merangkak dan melingkar, menjadi tipikal oligarkis dalam menciptakan bank sentral. Dalam sejarahnya cara ini dimulai dari Inggris, dengan Bank of Englandnya. Mengubah tatanan sosial dan politik klasik, itu langkah awalnya. Dilanjutkan dengan menempatkan orang mereka di pusaran kekuasaan. Selanjutnya, memunculkan isu baru, dan membawanya memasuki parlemen. Itulah yang diperolah dari Inggris dan Amerika dalam kasus pendirian bank sentral. Dalam kasus Inggris, mereka terilhami oleh kesuksesan Bank of Amsterdam yang beroperasi sejak tahun 1609. Kenyataan itu merangsang Samuel Lambe, dengan memanfaatkan kekacauan politik Inggris tahun 1658. Di tengah kekacauan itu Samuel Lambe, seorang pedagang Inggris asal London mengusulkan pendirian Bank Sentral. Sayangnya gagasan ini gagal. Kegagalan itu disebabkan parlemen beralasan Raja dapat mengumpulkan uang tanpa perlu meminta persetujuan parlemen. Penggagas bank sentral tak patah arang. Tahun 1683, lima tahun sebelum revolusi, muncul lagi gagasan yang mirip. Tetapi kali ini datang dari William Petterson, yang juga seorang pedagang kaya raya di London. Petterson mengusulkan, bukan sentral bank melainkan Bank of Credit. Ternyata hasilnya gagal lagi. Menariknya, gagasan itu juga muncul di tengah suhu politik yang terus memanas, karena sikap James II. Raja James II teridentifikasi bekerja dalam skema Louise ke-XIV dari Perancis. Louise ingin memastikan Eropa menganut keyakinan agama yang sama dengan dirinya. James berada dalam skema ini. Sikap ini tidak disukai oleh kalangan non istana, khsusnya di parlemen. Akhirnya Inggris jatuh ke dalam revolusi “Glorius Revolution 1688”. Revolusi ini sukses besar. Raja James II melarikan diri ke Perancis. Tahta kerajaan kosong. Terjadilah serangaian perubahan fundamental. Umumnya studi sejarah tata negara mengidentifikasi revolusi ini mengonsolidasi prinsip rule of law, dan supremasi parlemen. Ini dikonsolidasi dalam “The Bill of Right 1689”, tak lama setelah revolusi itu. Manis dalam semua dimensinya, sejauh itu. “The Bill of Right 1689” menggulung hampir semua prerogative raja. Gema kesuksesan itu, berhasil menyembunyikan ekspektasi orang kaya, yang sedari awal bekerja dibalik layar revolusi itu untuk tujuan mereka mendirikan bank sentral. Ini tak teridentifikasi oleh orang kebanyakan. Menampilkan perannya sebagai perencana dibalik layar revolusi. Karena mereka tahu begitu raja menghilang, dan seluruh kekuasaannya dibatasi. Dialihkan ke parlemen, maka Inggris akan mengalami masalah. Apa itu masalahnya? Kerajaan akan jatuh ke dalam ketidakpastian mendapatkan uang. Perangkat kerajaan tak berungsi di satu sisi, sementara di sisi lain parlemen tak memiliki perangkat untuk mengumpulkan uang. Inggris pun akhirnya jatuh secara praktis ke dalam keadaan ketidak-pastian mendapatkan cara mengumpulkan pajak dan cukai. Tetapi satu hal telah pasti terjadi. Raja dan Ratu telah berhutang budi kepada Peterson dan kawan-kawan. Balas budi, quid pro quo, menjadi senjata besar kelompok ini. Hutang budi ini dimanfaatkan oleh mereka, yang dengan caranya mengakibatkan Raja dan Ratu meminjam uang dari mereka. Dalam identifikasi Eugene Mullins, melalui British Treasury, kerajaan segera meminjam uang kepada mereka sebesar 1.250.000 pound. Tidak itu saja, Mullins mencatat Menteri Keuangan ini juga mengusulkan agar kerajaan segera mengeluarkan apa yang disebut dengan a royal charter for the Bank of England. Bank of England, sejauh itu bukan punya pemerintah. Ini milik sejumlah orang kaya di London. Kepemilikan bersama ini dilakukan dalam bentuk shareholder. Tiga tahun setelah itu, gagasan ini digemakan oleh William Petterson, orang kaya Ingris yang memperlancar kedatangan William dan Marry. William Petterson, segera mengajukan satu proposal kepada parlemen. Inti proposal itu adalah perlu didirikan satu bank nasional. Cerdik, walaupun bermaksud mendirikan bank sentral, tetapi nama itu tidak disebut. Yang disebut adalah bank nasional. Itu saja, tidak lebih. Cara ini, dalam kenyataan, setelah lebih dari satu abad dipakai oleh kelompok Wall Street di Amerika dalam game pendirian The Federal Reserve. Tahu kerajaan sedang babak belur oleh revolusi, Petterson dalam rangka menggolkan proposalnya, menjanjikan kepada parlemen pinjaman kedua kepada kerajaan. Bunga yang dikenakan pada pinjaman kedua itu sebesar 6% dan menejemen fee 5.000 pound dan right isue. Untuk sesaat belum berhasil. Tetapi proposal itu telah didiskusikan oleh parlemen. Menurut H. Goodman dari Pensylvania University dalam kajiannya tentang The Formation of Bank of England: A Respons to Changing Political and Economic, yang dimuat dalam Journal Penn History Review, Lord Charles Montagu yang merupakan Commissioner of Tresury menyambut proposal Petterson. Montagu justru mengambil sikap aneh. Dia memperbesar jumlah pinjaman, tetapi menurunkan bunganya. Besaran pinjaman, hutang, menjadi 1.250.000 pounds. Kecerdasan Peterson segera bertemu dengan keberanian parlemen megambil risiko. Peterson telah tahu bahwa negara itu sendiri telah merupakan coleteral tak tertandingi. Di sisi lain, parlemen justru hendak membuktikan kepada pedagang ini bahwa mereka memiliki integritas dan krediblitas. Menariknya keberanian ini berlangsung di tengah ketakutan kaum Tory tahu bahwa bank akan berkuasa melebihi kerajaan. Kekhawatiran yang sama muncul juga di kaum Whigh, yang oposisi. Mereka tidak yakin bank bisa dikendalikan kelak. Tetapi keadaan itu tidak cukup kuat menghentikan hasrat parlemen untuk membuktikan bahwa mereka memiliki integritas dan kredibilitas. Politik balas budi - quid pro quo- dipenuhi parlemen dengan membentuk Way and Means Act, sering disebut Tonage Act 1694. Tonage Act bukanlah UU, yang secara spesifik sebagai UU perbankan, apalagi untuk bank sentral. Jadi Bank Sentral Tonage Act mengatur cara dan persyaratan pengenaan pajak dan cukai pada perusahan pelayaran. Tetapi uang itu harus diletakan di bank. Dengan begitu, maka harus diadakan satu bank. Jadilah Tonage Act sebagai dasar pendirian bank. Itu sebabnya pembicaraan tentang Bank of England selalu merujuk Tonage Act 1694. Tidak dirancang untuk menjadi UU perbankan, mengakibatkan durasi operasi Bank of England menjadi terbatas. Akibatnya, itu Bank of England harus diperpanjang lagi opresional pada tahun 1706, dengan landasan Royal Charter. Lawrence Broz dan Richard S. Grossmman, dalam Paying for Privileg: the Politial Economic of Bank of England Charter 1694-1844, yang diterbitkan pada tahun 2002 mencatat, sejak 1694 hingga 1844 diterbitkan dua belas Royal Charter untuk memperpanjang masa berlaku Bank of England. Keduanya mencatat, perpanjangan masa operasi bank selalu dinegosiasikan dengan Parlemen. Negosiasi tersebut selalu dilakukan setiap kali kerajaan membutuhkan uang. Termasuk untuk keperluan opersional dan membiayai kebutuhan militer. Kebiasaan berhutang yang dilakukan kerajaan, oleh oligarki digunakan sebagai dasar meminta perpanjangan operasi bank. Bahkan Bank of England sejak 1697 telah muncul sebagai korporasi swasta yang memonopoli perdagangan bank notes. Memang belum berfungsi sebagai Bank sentral, tetapi sejak tahun itu, sudah terlihat mereka memainkan peran sentral dalam isu perbankan Inggris. Menurut Peter Howels dalam The US Fed and the Bank of Englad: Ownership, Structure and Independence, hingga tahun 1825 baru dibuat yang secara khusus tentang Bank. Ini dikenal dengan Banking Act 1825. UU ini merupakan respon atas krisis keuangan yang terjadi pada tahun itu. Krisis ini dalam kenyataannya menjadi pijakan Bank of Land muncul sebagai kohesi dan stablitas perbankan bank-bank regional yang kecil. Fungsi itu, karena kenyataan, dikehendaki oleh bank-bank kecil, dalam kata-kata mereka note sisue by larger harus ditampilakn secara lebih terpercaya. Dalam jangka panjang, menurut Howels, hal itu menunjukan bahwa bank-bank komersial tidak menarik diri sebagai penyeimbnang Bank of England. Mereka dalam kenyataan itu merasa lebih bijaksana menggunakan bank note yang diterbitkan Bank of England. Krisis itu berlangsung, dalam kenyataannya hingga tahun 1857. Menariknya, ketika itu Inggris telah memiliki Bank Charter Act 1844. Sering disebut Continuance Act 1844. Motifasi dasar UU ini adalah memastikan Bank of England mengontrol kebijakan keuangan dan ekspansi kredit. Kontrol itu dimaksudkan sebagai cara menstabilkan makro ekonomi. Berfungsi seperti itu mengakibatkan Peter Howel mengidentifikasi untuk pertama kalinya, Bank of England bertindak sebagai bank sentral. Sekali lagi ini, disebabkan Bank of England, bertanggung terhadap stailitas harga. Toh fungsi sebagai lending of the last resort, telah diperankan jauh sebelumnya, dan menguat pada saat krisis 1825 itu. Pada titik itu terlihat oligarki ini tidak mementingkan nama. Yang dipentingkan oligarki adalah fungsi institusionalnya. Apapun namanya, yang penting berfungsi sebagai bank sentral. Cara ini kelak dipakai oleh oligarki Amerika yang terkoneksi dengan oligarki Inggris, memprakarsai pembentukan The Federal Reserve. Agar terkonsolidasi dengan UU ini, memberi kewenangan kepada pemerintah mereorganisasi bank ke dalam dua bidang. Sir Robert Peel diberi kewenangan itu. Reorganisasi itu dilakukan dengan membagi menejemen bank ke dalam dua, yaitu departemen untuk masalah pokok dan departemen perbankan. Terhadap isu pertama diurusi pemerintah, khususnya menteri keuangan. Isu kedua diurusi sepenuhnya oleh Bank of England. Cara kerja ini menarik pada semua aspeknya. Sebab pemerintah tak mengurus kebijakan keuangan, tetapi harus memberi jaminan terhadap kebijakan keuangan yang dibuat oleh Bank. Bank notes yang diterbitkan oleh bank swasta sebesar 14 miliyar pound, menurut Bank Charter Act, harus ditopang dengan surat berharga yang diterbitkan pemerintah. Menariknya, Enggene Mullins mengidentifikasi dalam kata-katanya, Bank of England was synonymous with the name of Baron Nathan Mayer Rothschild. Padahal pada awalnya, Bank ini dimiliki oleh 1.330 orang, dengan nilai saham tidak lebih dari 10.000 pound. Didalamnya termasuk Nathan. Satu langkah kecil saja telah mematikan mereka semua. Bank itu segera jatuh ke tangan Nathan usai perang Waterloo. Perang antara Inggris melawan Perancis pada tahun 1815. Napoleon memimpin pasukan Perancis dan Wellington memimpin pasukan Inggris. Perang ini menjadi penentu dominasi satu di antara dua negara itu di Eropa. Siapa yang memenangkan perang menjadi penting dalam konteks itu. Keluarga Rotcshild, dengan Nathan dipuncakanya, dan ini membedakan mereka dengan bankir lainnya. Memiliki sejumlah kurir. Dapat disebut inteljen yang ditanam dalam perang itu. Nathan yang telah tahu bahwa Inggris memenangkan pertempuran itu, berpura-pura muram disaat pasar modal dibuka. Kemuraman Nathan dimaknai koleganya bahwa Inggris kalah perang. Akibatnya, mereka melepaskan saham-sahammya, dan Nathan membelinya dengan harga murah. Menurut Ralp Epperson, keesokan harinya datang berita Inggris memenangkan perang itu. Berita itu memicu kenaikan harga saham secara drastis, dan Nathan meraup untung besar. Itulah Nathan. Nathan Meyer Rotschild akhirnya tertakdir sebagai orang terkaya di Inggris. Dia, dengan kekayaannya itu menyombongkan diri, menurut Eugene Mullins, dengan kata-kata “The man that controls Britain’s money supply, controls the British Empire, and I control the British money supply”. (bersambung)

Denny Siregar dan Penegak Hukum 4.0

by Asyari Usman Jakarta FNN - Senin (14/07). Sekarang menjadi terbalik. Kerugian Denny Siregar (DS) yang justru menjadi perhatian Polisi. Yang menjadi fokus pengusutan. Sedangkan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap umat Islam oleh Denny Siregar menjadi hilang. Setidaknya kabur. Polisi mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya untuk memburu pembocor data Denny Seregar. Hasilnya? Dalam sekejap saja dapat ditangkap karyawan lepas (outsourcing) Telkomsel. Dia diduga mengambil data pribadi DS yang viral di medsos. Sangat cepat. Polisi sigap sekali melacak dan menangkap pembocor data. Pria berusia 27 tahun, FPH. Luar biasa hebat operasi penangkapannya. Polisi juga memburu pemilik akun Opposite6891. Jika dilihat dari ketangkasan mereka menangkap FPH, tentulah operasi kedua ini tidak terlalu sulit. Sebaliknya, pengaduan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) terkait ujaran kebencian yang diucapkan DS terhadap anak-anak pesantren, tak jelas tindak lanjutnya. Sejauh ini DS belum diapa-apakan. Fokus perkara beralih. Sekarang, kebocoran data DS seolah menjadi hal yang jauh lebih penting. Lebih urgen dari pelecehan DS dalam tulisan “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”. Padahal, ribuan santri dan puluhan pesantren di Tasikmalaya terlecehkan oleh tulisan DS. Kalangan santri menjadi sasaran ujaran kebencian Denny. Polisi sangat serius melayani isu kebocoran data pribadi DS. Menkominfo pun ikut turun tangan. Menteri Jhonny Plate sampai meminta Telkomsel agar melakukan pengusutan. Di kepolisian, tak kurang polisi berbintang langsung menjelaskan perihal penanganan kebocoran data pribadi DS. Tampaknya, keluhan Denny didengar dengan cermat oleh Polisi. Dan langsung mengerahkan tim pemburu. Sebentar saja terduga bisa diamankan. Pastilah bisa kalau Polisi mau. Memang selama ini Pak Polisi selalu mengalami ‘kesulitan’ untuk menangkap para pelaku pidana yang melecehkan, menghina dan membenci Islam dan umat Islam. Ada kesan kalau para pelaku berada di pihak oposisi, sering bisa cepat disergap. Tapi, kalau pelakuknya adalah orang-orang yang masuk rombongan penguasa, mereka cenderung tidak terdeteksi. Susah melacak dan menangkap mereka. Begitulah situasinya saat ini. Selalu saja ada alasan untuk tidak memproses berbagai perkara yang diperkirakan akan merugikan orang-orang yang berada di pihak penguasa. Anda merasakan itu sebagai ketidakadilan. Tetapi, Polisi tampaknya tidak berterawang seperti itu. Bagi mereka, ketidakadilan adalah konsep nilai yang bias (memihak) pada sikap idealis. Sedangkan ‘sikap idealis’ sudah lama ditinggalkan karena tidak ‘updated’ dengan para penegak hukum 4.0. Yang bermakna ‘empat-kosong’, yaitu keempat pundi kewarasan yang tidak lagi diisi dengan nutrisi ‘justice for all’ –keadilan untuk semua. Para penegak hukum 4.0 itu sudah lama menggunakan ‘disposable wisdom’ (kearifan sekali pakai). Inilah jenis kearifan yang bekerja sesuai keperluan dan standar yang koruftif. Para penegak hukum tidak lagi dibekali ‘incorruptible wisdom’ (kearifan yang tak terbeli) –kearifan yang berasal dari pertimbangan yang komprehensif. Kearifan yang sukar digoda. Yang tak mudah tergerus oleh segala bentuk tekanan. Hari ini, publik perlu mengawal kasus ujaran kebencian Denny Siregar. Meskipun Anda semua bisa menebak ‘halte terakhir’ (last destination) pengaduan FMT, tetapi Anda tidak boleh jera. Tidak boleh surut. Kita harus terus berusaha agar penegak hukum 4.0 perlahan bisa direhabilitasi mejadi penegak hukum 5.1. Yaitu, penegak hukum yang pancasilais. Yang mengutamakan sila 1 dari 5 sila di Pancasila. Penulis adalah Wartawan Senior

Pendukung Jokowi Mulai Kecewa

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (13/07). Kecewa para pendukung itu hal biasa. Hampir terjadi di setiap rezim. Tidak saja kepada yang jadi, yang gagal jadi saja kadang juga menghadapi kekecewaan dari para pendukungnya. Prabowo adalah contoh paling mutakhir. Pilih koalisi dengan Jokowi, Prabowo dicap sebagai penghianat. Adakah ini akan berpengaruh terhadap pilpres 2024 jika Prabowo mau maju lagi? Banyak spekulasi. Jika maju, apakah Prabowo akan membalik sejarah? Atau hanya menyempurnakan kekalahannya hingga tiga kali berturut-turut? Kita tunggu saja. Lain Prabowo, lain juga Jokowi. Sejumlah pendukung Jokowi juga menyatakan kecewa. Sebagian diungkap di medsos. Kenapa? Pertama, boleh jadi karena gak kebagian jatah. Ini mungkin sedikit jumlahnya. Karena Jokowi dikenal pandai berbagi. Tidak saja untuk generasi tua, generasi milenial pun dapat bagiannya. Kartu pra kerja misalnya, dituding banyak pihak sebagai bagian dari praktek bagi-bagi. Rangkap jabatan komisaris BUMN juga heboh saat ini. Begitulah politik. Menang, ya bagi-bagi. Itu namanya pengertian! Ada ribuan posisi untuk berbagi. Kedua, ini lebih karena alasan substansial. Di era Jokowi, banyak peristiwa yang dianggap membuat rakyat miris. Dimulai dari kematian petugas pemilu yang jumlahnya aduhai. 894 orang. Hingga saat ini, masih dianggap kontroversial. KPU umumkan hasil pemilu tengah malam. Situng KPU pun gak tuntas. Belum lagi peristiwa kematian yang terjadi dalam sejumlah demonstrasi. Di era Jokowi, UU KPK direvisi. KPK pun megap-megap. Dibilang mati, belum juga dikubur. Revisi UU KPK seperti memberi peluang koruptor kakap untuk kabur. Inilah hasil sempurna kolaborasi pemerintah dengan DPR. Mumtaz. UU Corona dan UU Minerba diketok juga. Walaupun protes terjadi dimana-mana. Disusul RUU Omnibus Law dan RUU HIP. Rakyat marah. Buruh, mahasiswa dan umat Islam protes. Turun ke jalan dan lakukan demo. Apakah akan didengar? Didengar iya, dipahami belum tentu. Apalagi diakomodir. Masih jauh. Lihat saja episode yang sedang berjalan. Iuran BPJS naik. Meski MA sudah batalkan Perpres 75/2019, naikin lagi. Terbit Perpres 64/2020. Tarif listrik dan jalan tol juga naik. Entah sudah berapa kali naiknya. Senyap! Sejumlah BUMN bangkrut. Jiwasraya dan Asabri kebobolan belasan triliun. Hutang negara meroket. Ke pertamina saja kabarnya negara masih punya hutang 160 triliun. Hutang swasta sekitar 400-500 triliun. Infonya total hutang negara sudah tembus 7000 triliun. Belum lagi dana haji. Diobok-obok. Pertumbuhan ekonomi minus. Ribuan perusahaan, termasuk kontraktor tutup. Jauh sebelum covid-19. PHK terjadi dimana-mana. BI dan Kementerian keuangan dapat tekanan untuk cetak uang besar-besaran. 600 triliun. Ancaman inflasi dihiraukan. Sementara, sejumlah menteri hanya bisa bermain akrobat. Putar balik lidah dan sibuk carmuk. Tak bisa kerja. Publik melihat kursi kabinet dominan sebagai bagi-bagi posisi untuk para pemodal dan pengusung. Jauh dari kemampuan untuk bekerja secara profesional. Kepada para menteri, Jokowi marah-marah. Jengkel! Mereka dianggap tak bisa kerja sesuai target. Pertanyaannya: siapa yang pilih mereka? Terutama dalam penanganan covid-19. Telat antisipasi, dan kacau datanya. Data sebelum datang covid-19, maupun data setelah diserbu covid-19. Laporan jumlah terinveksi dan yang mati, belum beres hingga hari ini. Simpang siur. Ini semua fakta obyektif yang bisa dilihat dan dibaca. Tentu, oleh otak yang masih waras. Waras artinya jujur. Menyangkal sama artinya gak percaya pada data dan fakta yang transparan di depan mata. Kalau gak percaya data dan fakta, lalu mau percaya pada apa? Inilah kondisi obyektif yang memaksa para pendukung melakukan evaluasi atas pandangannya terhadap Jokowi selama ini. Sebagian masih ada beban untuk mengakui. Sebagian yang lain telah mengakui data dan fakta itu. Mereka kecewa. Lalu, apa pengaruh kekecewaan para pendukung itu secara politik? Tak banyak. Kecuali jika ekonomi ambruk dan kekuatan Jokowi rapuh. Disitu, para pendukung akan balik badan. Tidak saja massa, partai politik, anggota DPR dan aparat pun akan menjadi pihak pertama yang berlomba untuk balik badan. Cabut dukungan. Jokowi harus sadar dan punya kepekaan terhadap perkembangan situasi belakangan ini. Karena semua bisa mendadak berubah dan tak terantisipasi. Bahaya! Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Hagia Sophia Dan Erdogan

by M Rizal Fadillah Aksi Erdogan di dalam negeri sendiri itu merupakan langkah cerdas. Erdogan telah memberi pelajaran penting dan bermartabat kepada dunia luar dan dunia Islam. Di negara-negarta Muslim, sedikit sekali Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya yang memiliki karakter "mampu mengangkat mukanya". Sebagian besar pemimpin malah menjadi komprador penjajah. Jakarta FNN – Senin (13/07). Putusan Pengadilan Turki yang mengembalikan fungsi Hagia Sophia. Sari yang semula Museum menjadi Masjid. Putusan pengadilan Turki ini direspons kebijakan Presiden Recep Tayyip Erdogan, dengan menyerahkan pengelolaan ibadah kepada Kepresidenan Urusan Agama. Meledklah suka cita muslim Turki. Karena telah lama fungsi Masjid diubah menjadi Museum oleh penguasa Kemal Attaturk pada tahun 1934. Muslim Turkie akan melihat, menyaksikan dan dapat kembali melaksanakan ibadah sholat di masjid yang sudah 85 tahun menjadi mesium tersebut. Keputusan Presiden Erdogan berani berhadapan dengan reaksi dunia, yang merasa sedih atas alih fungsi tersebut. Hagia Sophia adalah Masjid yang sebelum Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Muhammad Al-Fatih adalah Gereja yang terkenal. Gereja yang berfusngsi sebagai pusat keagamaan umat Kristen di kerajaan Romawi Timur, Byzantium. Bangunan megah yang berdiri dekat dengan Istana Topkapi dan Blue Mosque ini digunakan menjadi Masjid kembali dengan alasan bahwa hak negara Turki sendiri untuk menentukan apapun yang menjadi urusan dalam negerinya. Suatu sikap nasionalisme yang patut diacungkan jempol. Turkie berkelas sebagai negara mandiri yang berwibawa. Sebenarnya Erdogan yang disebut penentangnya melakukan "provokasi peradaban" itu sebenarnya sedang melempar kritik keras atas Masjid di Cordoba Spanyol yang diubah menjadi Catedral dan juga Masjid Al Aqsha yang dikuasai Israel di Jerusalem. Erdogan sedang melakukan "perang peradaban" yang sudah diperhitungkan efek politik dan keagamaannya. Dunia terkejut akan sikap "Muhammad Al Fatih" abad ini. Ketidakadilan dunia harus berkaca diri. Umat Islam di berbagai belahan dunia sedang mengalami tekanan berat menghadapi hegemoni Barat, China, dan Yahudi. Penindasan dan penjajahan dilakukan dalam berbagai bentuk. Muslim minoritas tertindas, Muslim mayoritas pun dipermainkan dalam ketidakberdayaan ekonomi dan politik. Aksi Erdogan di dalam negeri sendiri itu merupakan langkah cerdas. Memberi pelajaran pada dunia luar dan dunia Islam. Di Negara Muslim sedikit sekali Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya yang memiliki karakter "mampu mengangkat muka". Sebagian besar pemimpin menjadi komprador penjajah. Komprador adalah anak bangsa yang rela dan tega menjual kepentingan bangsa dan rakyatnya demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Kepala Negara yang menjadi kacung dari bangsa lain. Menjual tanah airnya dengan harga murah. Ia telah berkhianat pada negara dan rakyatnya. Komprador biasa berjual beli dengan bahasa investasi atau hutang luar negeri. Sedangkan Erdogan berdiri tegak menghadapi kecaman lemah yang dibingkai dengan kata "peradaban", "heritage" atau "perdamaian". Ia buktikan bahwa lawan nyatanya tak mampu berbuat apa apa. Hanya pemimpin lemah yang mudah digertak. Pemimpin kuat berbuat untuk agama, bangsa, dan negara. Berbuat dengan penuh keyakinan dan keberanian. Itu ciri pemimpin hebat, berkelas dan bermartabat. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan