OPINI

Bagaimanam Demokrasi Mati

by Zainal Bintang Jakarta FNN – Jum’at (09/10). Sidang paripurna DPR RI Senin (05/10/20) akhirnya berhasil mengesahkan UU tentang Cipta Kerja yang diformat dalam frasa Omnibus Law. Membuktikan betapa perkasanya kekuatan koalisi 7 parpol pendukung pemerintah di parlemen. Koalisi yang tidak tergoyahkan. Mengulang sukses UU sebelumnya, seperti revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Juga mengulang sukses revisi UU Mahkamah Konstitusi(MK) yang memberi hadiah perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun. Melancarkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 September 2020. Prosesnya yang sangat singkat dan cepat membuka anggapan adanya operasi “senyap” yang dilancarkan pemerintah dan DPR. Demokrasi modern berbasis rezim suara terbanyak, memang memberikan kekuatan posisi politik kepada pemerintah. Bersama dengan partai politik pendukungnya leluasa memuluskan UU demi UU sesuai dengan design kesepakatan. Hanya saja jalan tol yang diberikan oleh model perkoalisian yang demikian tetap saja diperlukan terpenuhinya persyaratan dasar. Persyaratan bagi maksimalisasi partispasi publik. Jika tidak, politik koalisi atau koalisi politik yang tidak memenuhi persyaratan dasar itu. Untuk jangka panjang, tidak sehat bagi proses demokratisasi. Terutama, harus dibebaskan dari anasir dominasi semangat “mumpung” sedang berkuasa dan mumpung sedang mayoritas. Bahwa di dalam diri UU Cipta Karya memiliki sejumlah instrumen hukum yang mempermudah masuknya investasi besar. Investasi berskala transnasional untuk merealisasi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai amanat salah satu sila Pancasila itu tidak perlu dibantah. Pasti sepakat seluruh elemen bangsa ini. Bahwa penyebabnya karena sebelumnya telah dilahirkan sejumlah UU yang pada kenyataanya tumpang tindih satu sama lain, iyaa. Bahwa oleh karenanya telah menjadi penghalang terciptanya kesejahteraan yang melekat di dalam semangat demokrasi, iyaa. Akan tetapi tumpukan kekisruhan UU masa lalu itu tidak boleh dijadikan semacam tiket bebas hambatan untuk melahirkan UU baru yang melabrak prinsip dasar musyawarah mufakat. Kehadiran UU Cipta Kerja itu yang menimbulkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan buruh dan pekerja, memperlihatkan kurang sempurnanya elemen dasar proses penggodokannya. Langkah ketergesagesaan yang diperlihatkan pemerintah dan DPR menguatkan kecurigaan publik. Masyarakat menengarai adanya “penyelundupan” pasal yang merugikan kalangan buruh dan menguntungkan kalangan pengusaha dan pemodal. Tingginya daya penolakan yang dihadang dengan tingginya tekanan pemulusan oleh pemerintah dan DPR. Ini menunjukkan tidak tersemangatinya prinsip transparansi, check and balances serta fair play yang dipersyaratkan oleh sebuah hakekat demokrasi. Sebegitu jauh belum dapat diketahui dengan pasti faktor apa yang mendorong proses penggodokan UU Omnibus Law harus menafikan akomodasi yang sebesar-besarnya bagi partispasi publik. Pihak pemerintah dan DPR kemungkinan tidak tahu atau tidak mau tahu, bahwa dengan bermain-main dibalik kekuatan “suara” terbanyak yang disediakan oleh instrumen demokrasi, sesungguhnya telah berbalik menjadi pembunuh demokrasi atas nama demokrasi. Terkait dengan hal itu, penting membaca ulang buku karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, How Democracies Die : What History Reveals About Our Future (Bagaimana Demokrasi Mati. Apa Yang Diungkapkan Sejarah Tentang Masa Depan Kita). Buku dari dua Profesor Pemerintahan di Universitas Harvard itu dirilis 12 Desember 2018. Mereka mengatakan, terkadang demokrasi mati dengan keras, kudeta yang menjatuhkan pemerintah, pawai ke ibu kota saat darurat militer diberlakukan dan media pemerintah diambil alih. Inilah yang biasanya terjadi dalam film dan program televisi. Dengan cepat dan tegas. “Tetapi lebih sering, demokrasi mati perlahan. Secara kasat mata, di tangan pejabat terpilih. Melalui erosi bertahap dari norma dan institusi politik”. Kedua ilmuwan politik itu berpendapat , “sejarah tidak terulang, ia berirama. Dengan memeriksa sejarah dan melihat polanya, kita dapat menemukan rambu-rambu yang menandai otoritarianisme yang merayap - ancaman terhadap check and balances yang seharusnya mencegah pemilihan demagog”. Lebih jauh dikatakan “kemunduran demokrasi hari ini dimulai dari kotak suara. Empat indikator utama yang harus diperhatikan adalah penolakan (atau komitmen yang lemah untuk) aturan permainan yang demokratis, penolakan legitimasi lawan politi, toleransi atau dorongan kekerasan, kesiapan untuk membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk media”. Levitsky dan Ziblatt memberikan contoh dari sejarah tentang bagaimana bertindak dalam kasus seperti ini. “Kadang-kadang anda harus bekerja dengan orang-orang yang secara ideologis berlawanan dengan anda untuk mempertahankan cita-cita demokrasi, seperti yang terjadi di Belgia dan Finlandia pada tahun 1930-an, demikian kami diberitahu”. Mengingat iklim politik saat ini, kebangkitan global dalam partai-partai ekstremis populis dan hiper-nasionalisme. Buku ini menjadi pengingat tepat waktu bahwa demokrasi tidak selalu mati dalam kegelapan. Terkadang mereka mati dengan lampu menyala, oleh orang-orang yang dipilih melalui cara-cara demokratis. Tetapi dengan mempelajari sejarah kita dapat memperoleh wawasan tentang langkah-langkah yang dapat kita ambil masing-masing untuk melindungi hak-hak demokrasi kita. “Melindungi demokrasi kita membutuhkan lebih dari ketakutan dan kemarahan. Kita harus rendah hati dan berani. Kita harus belajar dari negara lain untuk melihat tanda-tanda peringatan, dan mengenali tanda peringatan palsu. Dan kita harus melihat bagaimana warga negara telah bangkit untuk menghadapi krisis demokrasi besar di masa lalu, mengatasi perpecahan yang mengakar untuk mencegah kehancuran", ujar Levitsky dan Zilbatt. Ezra Klein (36) jurnalis, penulis blog, dan pengamat politik Amerika Serikat, yang pernah mewawancarai Levitsky dan Ziblatt untuk podcastnya mengatakan, ada gambaran yang muncul di benak kita saat membayangkan akhir demokrasi. Demokrasi jatuh dalam kudeta dan revolusi, terbakar api dan kerusuhan, runtuh di tengah perang dan wabah. Saat mereka mati, mereka mati sambil berteriak. Menurut Klein “tidak lagi” bagi Levitsky dan Ziblat dalam buku “How Democracies Die”. Klein yang sebelumnya seorang penulis blog dan kolomnis The Washington Post dan editor yang terafiliasi dengan The American Prospect itu melanjutkan, dalam kebanyakan kasus modern, demokrasi terkikis perlahan, dengan langkah yang nyaris tidak terlihat. Klein menambahkan, “mereka membusuk dari dalam, diracuni oleh para pemimpin yang merusak proses yang membawa mereka ke tampuk kekuasaan. Mereka dilubangi, perangkap demokrasi hadir lama setelah jiwa sistem dipadamkan”. Tanggapan publik di berbagai media, mayoritas menyebutkan UU Cipta Kerja itu merugikan pekerja. Pemerintah dan DPR bersikukuh menyebut UU itu akan memperlancar masuknya investasi berskala besar ke Indonesia. Pemerintah menawarkan jalan keluar, kepada yang menolak UU itu dapat menggugat melalui uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi). Sejumlah pakar hukum mengatakan model Omnibus Law tidak dikenal di dalam sistem hukum di Indonesia dimana satu UU baru dibentuk untuk menyederhanakan sejumlah UU lainnya, dalam konteks ini disebutkan ada 72 UU yang diperas paksa menjadi satu. Pasalnya, pada faktanya UU Cipta Kerja itu tidak hanya terbatas bekerja di wilayah ketenagakerjaan, tapi malah merangsek masuk ke substansi lain. Memasuki sektor seperti, tata ruang, tenaga nuklir, hak adat, soal imigrasi, hak paten, produk halal. Hal mana membuat UU itu berwatak etatisme. Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Menjadikan segalanya akan berada di bawah kontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Meniscayakan resentralisasi yang berkarakter kapitalistik. Ini yang menjelaskan mengapa UU itu dianggap lebih menguntungkan kalangan pemodal atau pengusaha besar alias kapitalis. Secara substansial postur etatisme itu lebih memperlihatkan semangat sebagai demokrasi elitis. Kebalikan dari demokrasi partisipatoris yang menghargai dan menghormati hak-hak demokrasi dengan membuka partisipasi publik seluas-luasnya sebagai pengejawantahan kedaulatan rakyat. Katakanlah pemerintah dan DPR saat ini memang berhasil “memenangkan” pertarungan politik di parlemen melalui metode voting dengan senjata pamungkasnya yang bernama suara terbanyak. Palu sudah diketuk. Nasi sudah jadi bubur. Dan kegaduhan sudah tersulut. Unjuk rasa merebak di banyak daerah. Isunya bergeser menjadi “mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR. Namun demikian, untuk jangka panjang, sejauh pola ini selalu dijadikan palu godam pemukul untuk kepentingan subjektif jangka pendek (politis), maka ia adalah racun yang pelan-pelan akan membunuh demokrasi dan melumpuhkan tubuh sebuah bangsa. Sebuah tragedi yang dapat dianalogikan dengan legenda “Malinkundang”. Sang anak yang sukses dan kuat itu, malah mendadak lupa akan ibu kandungnya. Ibu yang menyebabkannya hadir di bumi ini. Di bumi Pancasila, di dalam mana marwah musyawarah mufakat menjadi mercu suar demokrasi! Penulis adalahWartawan Senior & Pemerhati Masalah Sosial Budaya.

Mereka Berteriak Keras: Apakah Kalian Akan Menonton Saja?

by Asyari Usman Jakarta FNN - Kamis (08/10). Indonesia sedang berada di ambang kehancuran. Akibat pengelolaan negara yang dilakukan secara ugal-ugalan. Para pemimpin negara ini kelihatan tidak mengerti apa yang harus mereka lakukan. Atau, mereka mengerti tetapi tidak peduli negara ini hancur-lebur. Sekarang, akumulasi masalah semakin menggunung. Para pemimpin hanya berpikir sektoral saja: bahwa semua ini bisa selesai dengan investasi asing. Dasar pemikiran sempit inilah yang melahirkan UU Cipta Kerja (Ciptaker). Yang sekarang diprotes rakyat. Di seluruh Indonesia. Dalam rangka menarik investasi sebanyak mungkin, pemerintah percaya bahwa kemudahan bisnis harus diciptakan. Kemudahan bisnis itu, menurut mereka, adalah kesewenangan dunia usaha terhadap kaum buruh. Selain itu, mereka percaya pula bahwa kemudahan bisnis itu kesewenangan terhadap sumber daya alam (SDA). Intinya, buruh harus tunduk pada keinginan pemilik usaha. Begitu juga SDA harus bisa dirusak sesuka hati mereka. Dua hal ini, yaitu buruh dan SDA, harus berada dalam genggaman wewenang dan kesewenangan para pengusaha. Khususnya, para pengusaha rakus. UU Ciptaker ini adalah ‘jalan tol’ para pengusaha untuk mempercepat dan mempermulus tindakan penghancuran bangsa dan kekayaan negara. Juga inilah ‘jalan tol’ menuju penyerahan kedaulatan negara kepada asing –khususnya kepada China. Presiden Xi Jinping sudah sejak lama menginginkan kemudahan untuk menjajah Indonesia dengan utang dan dengan menjadikan negeri ini sebagai pangkalan produksi mereka. Sekaligus sebagai pasar. Jauh sebelum UU Ciptaker disahkan, China sudah lebih dulu menyandera Indonesia dengan pinjaman untuk infrastruktur yang dikerjakan sendiri oleh China. Sejak itu, para pekerja dari China leluasa datang ke sini. Untuk bekerja. Mulai dari mengerjakan pekerjaan yang memerlukan ‘skill’ (keterampilan) sampai ke pekerjaan kategori kasar. China kini sudah berada di posisi mendikte para penguasa Indonesia. Mereka berkolaborasi dengan para pengusaha besar negeri ini yang kebetulan satu nenek moyang dengan mereka. Patut diduga, merekalah yang menjadi sponsor UU Ciptaker. UU baru yang dibanggakan oleh Presiden Jokowi itu, karena dianggap akan mempercepat kemajuan Indonesia, diprotes banyak pihak. Kaum buruh melihat UU Ciptaker akan menindas mereka. Kaum intelektual menafsirkan bahwa UU ini akan mengancam kepemilikan lahan. Para aktivis lingkungan memperkirakan kerusakan lingkungan akan menjadi-jadi. Sementara itu, kalangan mahasiswa kelihatannya menyadari bahwa masa depan mereka sebagai anak Indonesia akan terancam jika UU Ciptaker diberlakukan. Para mahasiswa, kalangan buruh, pelajar, dan elemen-elemen masyarakat lainnya melancarkan unjuk rasa dalam tiga hari ini. Mereka menuntut agar UU Ciptaker dibatalkan. Mereka berjuang keras dengan risiko besar. Bisa berdarah-darah bahkan bisa hilang nyawa. Macam-macam tindakan aparat keamanan yang dialami oleh para pengunjuk rasa. Umumnya, tindakan polisi rata-rata keras. Di sana-sini terekam kebrutalan terhadap pendemo. Boleh jadi para pendemo yang mempertaruhkan nyawa itu tidak saja berteriak agar UU Ciptaker dibatalkan. Melainkan juga berteriak keras, “Apakah kalian akan menonton saja?” Penulis wartawan senior FNN.co.id

Pak Idham Azis, Mana Janjimu Dulu?

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Kamis (08/10). Dulu saat pertama dilantik sebagai Kapolri, janji Jenderal polisi ini sangat indah dan menyejukkan. Pak Idham Azis mengecam cara-cara penanganan demonstran yang brutal oleh aparat kepolisian. Untuk itu, dalam kepemimpinannya, akan mengubah cara penanganan aksi unjuk rasa tersebut agar lebih manusiawi dan simpatik. Tetapi di akhir masa jabatannya Kapolri, janji manis dan indah itu tidak terlihat di bawah kasus pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Ketika buruh dan mahasiswa berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, penanganan terhadap para pengujuk rasa yang manusiawi dan simpatik itu tidak terlihat dan terbukti. Penanganan aparat kepolisian sama saja. Masih tetap brutal seperti pada eranya Jendral Muhammad Tito Karnavian menjadi Kapolri. Bahkan dalam beberapa tempat lebih brutal lagi dari eranya Pak Tito. Peristiwa ini menjadi catatan buruk, bahkan hitam bagi anda pada saat pensiun nanti. Rakyat pemilik sebenarnya negeri ini, yang berunjuk rasa menutuk haknya sebagai warga negara untuk perbaikan bangsanya, dihadapi polisi seperti menghadapi teroris dan penjahat narkoba. Diperlakukan seperti musuh negara. Padahal dengan unjuk rasa seperti inilah Polisi bisa keluar, bahkan berpisah dari genggaman serta ketiaknya TNI. Modus bentrokan dan penganiayaan selalu sama. Yaitu diawali dengan provokasi satu dua orang terhadap aparat, lalu terjadi lempar-lemparan. Setelah itu, muncul sekelompok orang yang sepertinya "sangat dikenal" dan dipersiapkan oleh aparat untuk menyerang. Lalu terjadilah bentrokan dengan tembakan gas air mata. Buruh atau mahasiswapun terbawa arus. Ujungnya buruh atau mahasiswa itulah yang akan teraniaya, dan menjadi korban kejaran aparat kepolisian, anak buah anda Pak Idham. Kelompok yang suka memancing keributan itu tetap saja sehat dan segar bugar. Entah kemudian pergi kemana, karena sangat mahir untuk lolos dari penangkapan aparat kepolisian. Rupanya mereka spesialis dalam berbagai aksi dan pergerakan. "Harap jangan pukul kepala, karena di kepala itu bisa ada hafalan Qur'an dan Hadits" demikian himbauan seorang ustadz ketika berceramah di depan aparat kepolisian pada rakornas atau rapimnas kepolisian seluruh Indonesia. Kegiatan itu juga dihadiri juga oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Pak Kapolri sangat merespon ceramah dan himbauan sang ustaz agar jangan pukul kepala itu dengan positif. Pak Idham mengapresiasi dan menyatakan setuju dengan ceramahnya sang ustadz. Bahkan Pak Idham menyatakan akan memegang itu sebagai salah satu prinsip kepemimpinannya. Sayang di hari kemarin dan hari ini, aparat kepolisian yang bertugas di beberapa tempat untuk mengawal serta menangani unjuk rasa buruh dan mahasiswa, ternyata tidak mampu merealisasikan amanat janji Pak Kapolri itu dengan baik. Penanganan terhadap pengunjuk rasa yang humanis dan simpatik hanya ada dalam ceritra. Di lapangan, sama saja realitanya. Kita berharap pak Jenderal Idham Azis mengakhiri jabatannya dengan manis dan indah. Bukan dengan "su'ul khotimah". Sebab terlalu banyak banyak buruh atau mahasiswa yang merintih kesakitan akibat pukulan aparat pada badan dan kepalanya. Ingat Pak Idham, buruh dan mahasiswa yang berunjuk rasa tidak dibayar. Mereka berunjuk rasa dengan kesadaran sendiri. Mereka para buruh dan mahasiswa itu terpanggil jiwanya, raganya untuk memperbaiki nasib dirinya, nasib keluarganya dan nasib bangsanya yang mulai tergelincuir akibat salah kelola oleh penyelenggara negara. Mereka didorong untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Sekedar berjuang untuk menjaga makan diri dan anak istrinya. Hak untuk mendapat perlindungan dari negara. Penangkapan, penganiayaan, bahkan konon ada korban yang tewas telah menjadi goresan hitam dari pemaksaan sebuah undang-undang yang merugikan rakyat. Diproduk dengan cara yang tidak sehat oleh para wakil rakyat yang tidak terhormat. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Maaf, Pak Jokowi Apakah Sudah Siap Lengser?

by Tjahja Gunawan Jakarta FNN - Kamis (08/10). Saya berharap semoga tidak ada orang atau pihak-pihak tertentu yang baper membaca judul dan isi tulisan ini. Sebab jika melihat reaksi publik dalam berbagai aksi demo massif menolak UU Omnibus Law akhir-akhir ini, bukan mustahil Jokowi bisa lengser dari kursi kekuasaannya. Sampai hari kedua aksi mogok nasional para buruh, telah diikuti dengan aksi demo para mahasiswa. Ini terjadi di berbagai kota di Indonesia. Dari berbagai tayangan video viral di sejumlah grup WA yang saya ikuti, pada hari Selasa 6 Oktober 2020 aksi demo diawali bentrok antara para mahasiswa di Kota Bandung dengan aparat kepolisian. Aksi demo dan bentrokan para mahasiswa juga terjadi di Kampus UIN Serang Banten dan Makassar Sulawesi Selatan. Sehari kemudian, aksi massa semakin meluas tidak hanya melibatkan para buruh dan mahasiswa tetapi juga anak-anak STM. Dengan gagah berani, mereka sudah mulai merangsek masuk ke sekitar jalan-jalan menuju kawasan Gedung DPR/MPR-RI di Jl Gatot Subroto Jakarta. Aksi anak STM ini belum terlalu massif tapi keberanian mereka berhadapan dengan aparat di jalan umum telah mengundang emosi sejumlah aparat sehingga sebagian di antara oknum polisi ada yang sengaja megejar dan memukul anak STM di Jalan Pejompongan. Di daerah itu, anak-anak STM juga merusak sebuah mobil polisi. Sementara para buruh yang bekerja di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi, dan Karawang, juga ikut ambil bagian. Mereka meninggalkan tempat kerjanya, kemudian bergabung dengan rombongan buruh lainnya. Sehingga sebagian ruas jalan di Bekasi dan Cikarang, dipadati para buruh. Mereka berjalan secara berombongan dengan mengendarai berbagai sepeda motor. Sedangkan dari Jambi, para mahasiswa berusaha untuk menguasai Gedung DPRD setempat. Dari tayangan video pendek, terlihat para mahasiswa juga terlibat bentrok dengan aparat polisi. Penolakan para buruh dan mahasiswa terhadap UU Omnibus Law dan produk UU lainnya yang merugikan rakyat, semakin massif terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hari Kamis 8 Oktober 2020, rencananya para buruh dan mahasiswa akan menggeruduk Istana Kepresidenan. Jika aksi ini makin membesar dan meluas, diperkirakan aparat pun akan kewalahan dan sulit untuk menghadangnya. Jika aksi demo ke Istana Kepresidenan melibatkan banyak elemen masyarakat lainnya, akan sulit bagi aparat keamanan untuk bisa mencegahnya. Pembangkangan Sipil People Power tidak bisa dicegah. Masyarakat sudah muak dengan berbagai kebijakan rezim penguasa sekarang. Masyarakat sudah tidak tahan lagi dengan berbagai persoalan yang mendera mereka selama ini. Oleh karena itu sekarang merupakan momentum yang tepat untuk melampiaskan kekecewaan dan penderitaan yang selama ini mereka alami. UU Omnibus Law diprotes karena terkait dengan kepentingan semua elemen masyarakat, tidak hanya persoalan para buruh saat ini tetapi juga merupakan masalah para mahasiswa di masa datang saat mereka masuk ke dunia kerja. Di luar persoalan UU Omnibus Law sudah banyak persoalan yang mendera rakyat Indonesia termasuk pandemi global Virus Corona. Aksi para buruh menolak UU Omnibus Law telah menjadi pemantik elemen masyarakat lainnya khususnya mahasiswa untuk melakukan aksi demonstrasi menyuarakan ketidakpuasan terhadap DPR dan rezim penguasa di bawah Presiden Jokowi. Aksi demo para buruh dan mahasiswa ini akan diikuti dengan aksi pembangkangan sipil oleh elemen masyarakat lainnya. Salah satu yang menyerukan aksi pembangkangan sipil adalah ahli hukum dari UGM Zainal Arifin Mochtar. Menurut dia, pengesahan UU Cipta Kerja terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik. Ini patut untuk diprotes. "UU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan," kata Zainal Arifin sebagaimana dikutip SuaraJogja.id. Pembangkangan sipil dan perlawanan sosial sudah dimulai dari Kota Bandung yang dipelopori para mahasiswa pada hari Selasa lalu. Meski para pengunjuk rasa yang kebanyakan mahasiswa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, namun semangat perlawanan rakyat tidak kendor. Desingan suara senjata gas air mata dan water canon yang dimuntahkan pasukan polisi, tidak menyurutkan para pendemo untuk terus merangsek masuk ke Kawasan Gedung DPRD Jabar di Jl Diponegoro Bandung. Setelah berjuang keras akhirnya para mahasiswa berhasil memukul mundur aparat karena banyak di antara senjata gas air mata justru berbalik menuju arah polisi sehingga banyak di antara aparat yang kesakitan di bagian tenggorokan dan mata. Akhirnya aparat polisi pun mundur teratur. Setelah situasi tenang, perwakilan mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan disaksikan aparat TNI di depan Gedung DPRD Jabar. Mereka menuntut agar UU Omnibus Law dan UU lainnya yang merugikan rakyat bisa segera dicabut. "Jika tidak, kami akan turun ke jalan lagi," kata seorang perwakilan mahasiswa dengan suara lantang. Gerakan aksi demo yang berakhir bentrok juga terjadi di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH), Serang, Banten. Ada beberapa mahasiswa yang mengalami luka karena mereka terperangkap di dalam kampus ketika aparat kepolisian berusaha para demonstran ke dalam kampus. Seruan untuk aksi besar-besaran dikemukakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Mereka berencana menggelar demonstrasi pada Kamis (8/10). Mereka juga akan menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja usulan pemerintah yang baru saja disahkan DPR hari Senin 5 Oktober 2020. "Rencananya tanggal 8 untuk aksi nasional," ungkap Koordinator Media Aliansi BEM SI Rizky Ramadhany kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/10). Rizky mengaku belum menentukan lokasi demonstrasi nanti. Ia hanya mengatakan bahwa aksi unjuk rasa bakal melibatkan mahasiswa dalam jumlah besar. Aksi demo ini diperkirakan akan menjalar ke kota-kota lain di Tanah Air karena buruknya perekonomian dan semakin sulitnya kehidupan masyarakat. Ekonomi Meledak Rakyat bawah lagi menunggu pemantik kerusuhan. Pemerintah dan DPR gagal memahami keinginan dan tuntutan rakyat. Pengesahan RUU Omnibus Law menjadi UU, terkesan dipaksakan dan membodohi rakyat dan buruh. Ini justru menjadi pemantik pembangkangan sosial secara nasional. Dengan situasi seperti sekarang, paling tidak akan terjadi kerusuhan dan pembangkangan sosial di banyak kota di Indonesia. Yang bakal terjadi di hari-hari mendatang adalah aksi mogok buruh dan aksi demo mahasiswa secara nasional disertai aksi pembangkangan sipil. Suasana dan peristiwa ini bukan halusinasi tapi benar-benar sudah menggaung dan terjadi di mana-mana. Dalam kesempatan inj, saya ingin flash back ke belakang ke tàhun 1998. Semoga para elite politik di DPR terutama politisi dari partai oligarki serta rezim penguasa di bawah Presiden Jokowi bisa belajar dari peristiwa kerusuhan pada waktu itu. Seperti kita ketahui bersama, waktu itu kekuasaan Soeharto dalam keadaan sangat kuat. Hampir semua infrastruktur dan suprastruktur politik berada dibawah kendali Rezim Orde Baru yang dibangun Soeharto selama 32 tàhun. Namun toh pada akhirnya pada bulan Mei 1998, kekuasaan Soeharto tumbang juga. Krisis politik yang berakhir pada lengsernya Soeharto dari kursi kekuasaan pada awalnya dipicu oleh krisis moneter yang terjadi pada bulan Juli 1997. Kemudian persoalan finansial yang dialami perusahaan besar dan perbankan ini merembet pada kesulitan rakyat dalam mendapatkan kebutuhan sembako. Kalaupun ada harganya mahal sehingga kemudian menyebabkan terjadinya berbagai aksi penjarahan toko-toko supermarket. Di sisi lain, banyak perusahaan swasta besar dan perbankan yang mendadak bangkrut dan kesulitan keuangan. Akibatnya PHK massal terjadi di mana-mana. Meski bulan November 1997 pemerintah waktu itu sudah menutup sejumlah bank swasta nasional untuk memulihkan ekonomi, namun kepercayaan masyarakat tidak kunjung pulih. Bahkan ketidakpercayaan masyarakat tersebut bukan hanya terhadap perbankan tetapi juga pada rezim Soeharto yang dianggap telah melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Akhirnya krisis moneter meluas menjadi krisis sosial dan krisis politik. Pergantian Presiden dari Soeharto ke BJ Habibie pada Mei 1998, tidak seketika memulihkan bangsa ini dari krisis multi dimensi. Ketika itu Habibie dianggap sebagai bagian dari rezim kekuasaan Orde Baru. Akhirnya melalui proses politik di MPR, Habibie digantikan oleh Gus Dur pada tàhun 2000. Selanjutnya pasca reformasi tersebut kita ketahui bersama berbagai pergantian Presiden ke Megawati, kemudian Susilo Bambang Yudhoyono hingga akhirnya kepada Jokowi tàhun 2014. Jokowi dan partai pendukungnya ingin mengulang sukses SBY yang menjadi Presiden dua periode yakni dari tàhun 2004 hingga 2014. Namun sayangnya, kapasitas dan kompetensi Jokowi sangat jauh dibandingkan SBY. Sehingga banyak janji Jokowi yang tidak bisa dipenuhi, demikian pula program pembangunan tidak fokus dan cenderung halusinasi. Hampir semua proyek-proyek infrastruktur dibangun dengan utang sementara penggunaan dan hasil pembanguman proyek tersebut tidak optimal. Menurut M. Said Didu, pengamat ekonomi yang juga mantan Sekretaris Menteri BUMN, semua indikator ekonomi semakin memburuk dan tidak ada tanda perbaikan dalam 3-5 tahun ke depan. Krisis ekonomi baru akan berdampak pada kekuasaan jika sudah menyangkut kehidupan rakyat secara langsung. Kondisi ekonomi sekarang sudah berada pada ekonomi siap "meledak". Dan ekonomi bisa meledak jika rakyat sudah mengalami kesulitan hidup sehari-hari. Dan itu sudah terjadi saat ini. Selain itu, ekonomi akan meledak jika pengusaha sudah tercekik utang dan keberlanjutan usahanya. Saat ini banyak perusahaan yang dililit utang dan sebagian sudah banyak pula yang melakukan PHK karyawan dan menutup pabriknya. Said Didu memperkirakan, "Ekonomi akan meledak pada bulan November-Desember 2020". Gelombang protes dan ketidakpuasan tidak hanya disuarakan para buruh dan mahasiswa, para guru besar dan dosen serta dekan dari 55 perguruan tinggi di Indonesia juga menyampaikan keprihatinan yang sama. Mereka juga menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Guru Besar Hukum Unpad Bandung, Susi Dwi Harijanti, membacakan pernyataan sikap para akademisi tersebut melalui virtual, Rabu, 7 Oktober 2020. Susi mengatakan, mereka menyatakan sikap penolakan lantaran melihat banyak penyimpangan dalam proses pembahasan hingga isi undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin, 5 Oktober 2020. Sejumlah akademisi bidang hukum lainnya yang turut menolak UU Ciptaker seperti Guru Besar Hukum UGM Eddy Hiariej, Maria Sri Wulan Sumardjono dan Zainal Arifin Mochtar. Hampir semua elemen masyarakat menyatakan menolak terhadap UU Omnibus Law. Jika pemerintah dan DPR tetap berkeras mau memaksakan memberlakukan UU Cipta Lapangan Kerja, harus berhadapan dengan risiko terjadinya People Power. Dan Jokowi harus siap-siap untuk lengser dan melepaskan kekuasaannya. Wallohu a'lam bhisawab. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id & Mantan Wartawan Kompas

Dari Revolusi Mental Menuju Revolusi Sosial (Bagian-1)

by Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta FNN – Kamis (08/10). "Revolusi Itu Akan Mencari Jalannya Sendiri". Begitu sebuah postingan di tweeter @el_macho90 yang link ke tweeter Dr. Dipo Alam, mantan ketua Dewan Mahasiswa UI, yang pernah dipenjara Orde Baru. Isi postingan di tweeter itu saya lihat kemarin. Apa itu revolusi sosial? Apakah benar demikian? Revolusi adalah perubahan sosial yang menggantikan struktur sosial. Juga mengganti struktur politik dan ekonomi, serta kadangkala struktur budaya masyarakat atau peradaban. Perubahan seperti ini pada umumnya diwarnai dengan kepemimpinan perubahan yang kuat dan perlawanan yang terorganisasi serta acapkali dengan kekerasan. Pembicaraan tentang revolusi ini perlu kita kaji, mengingat lima hal atau situasi sebagai berikut : Pertama, gerakan mahasiswa dan buruh sebagai garda terdepan telah memenuhi jalan-jalan beberapa kotas besar sepanjang beberapa hari terakhir ini. Kedua, gerakan Islam dan khususnya yang di bawah komando Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) telah mengepung terus ibukota, dengan tema Pancasila dan kembalikan Habib Rizieq. Ketiga, Pernyataan Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM), yang terkenal dengan isu pemerintahan bersih, Profesor Zainal Mochtar telah menyerukan adanya pembangkangan sipil (civil disobedience) atas situasi sosial paska pengesahan UU Omnibus Law kemarin. Keempat, adanya spirit kebangkitan purnawirawan militer untuk mewarnai perubahan sosial melalui jalur gerakan masyarakat sipil. Kelima, adanya respon negatif ormas Islam terbesar Muhammadiyah dan NU terhadap pemerintah dalam kasus Pilkada. Serta kaum ulama pada isu RUU HIP dan RUU BPIP. Tentu banyak fenomena sosial lainnya belakangan ini yang dapat dilihat sebagai fenomena penting dalam menganalisa situasi yang ada. Antara lain kegagalan pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Administrasi pemerintahan negara yang melemah karena transformasi digital yang gagal, serta ekenomi yang semakin memburuk. Lalu mengapa perlu menganalisa revolusi itu? Pentingnya melakukan analisa atas hal ini karena jika revolusi datang pada sebuah bangsa, namun gagal “dibimbing", maka yang terjadi biasanya adalah kehancuran bangsa. Seperti kasus-kasus kegagalan revolusi di Afganistan, Filipina terkait penggulingan Ferdinan Marcos dan beberapa negara di Amerika latin. Sebaliknya, yang terjadi pada Revolusi Bolshevik di Rusia, Revolusi di Iran, Revolusi di China umpamanya hasil bagus yang membanggakan. itu karena revolusinya terlaksana dengan terarah dan terbimbing. Maka bangsa tersebut terselamatkan. Sebab-Sebab Revolusi Ilmu sosial telah melahirkan berbagai teori tentang revolusi. Baik mencari sebab-sebab munculnya revolusi maupun sejarah revolusi. Sebab-sebab revolusi dikaji oleh ahli-ahli sosiologi, seperti Skocpol, dalam bukunya "State and Social Revolution" Tahun 1979. Skocpol yang membandingkan revolusi Prancis, China dan Rusia. Sebagai seorang strukturalis fungsional, Skocpol melihat pergeseran equilibrium sebuah masyarakat yang terguncang (disequlibrium) akibat ada kemerosotan eksistensi negara dan pemberontakan petani di tiga negara yang dia bandingkan itu. Namun, kaum strukturalis, baik Marxis maupun fungsional, kurang memberi perhatian pada analisa agensi atau tokoh maupun ideologi gerakan. Sosiolog dan historian lainya, banyak yang juga melihat peranan ideologi, organsisasi aksi dan peranan tokoh dalam sebuah revolusi dan sebab-sebabnya. Misalnya, sebab-sebab revolusi dalam teori kenabian umumnya dikaitkan dengan adanya bala atau bencana yang ditimpakan kekuatan ilahiah pada sebuah rezim dan masyarakatnya. Lalu munculnya seorang pemimpin yang membawa perubahan peradaban. Melihat berbagai spektrum pemikiran dan analisa, maka secara umum sebuah revolusi itu terjadi karena meluasnya kekecewaan rakyat atas rezim yang berkuasa. Terjadinya kooptasi negara dengan melakukan politik tirani dan berbagi kekuasaan dengan kaum oligarki pemodal. Terjadi kemerosotan peran dan eksistensi negara akibat perang atau wabah ataupun keuangan negara. Munculnya tokoh-tokoh revolusioner, dan adanya ideologi yang mempersatukan gerakan perlawanan. Meluasnya kekecewaan rakyat Indonesia saat ini sudah meluas dan mendalam. Meluas itu terbukti dari kecaman dua ormas besar agama Islam atas sikap pemerintah yang mengorbankan nasib rakyat ditengah pandemi Covid-19 demi mendorong pilkada. Padahal MUI, NU dan Muhammadiyah, bahkan sesungguhnya hampir seluruh kekuatan masyarakat sudah menyatakan menolak pilkada. Penolakan ini ditambah dengan adanya sinyalamen Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Meamanan (Polhukan) bahwa Pilkada 92% dibiayai oleh cukong-cukong. Pernyataan yang diumumkam sendiri oleh tokoh sentral di pemerintahan. Angkanya cukup menghawatirkan. Kekecewaan dalam spektrum lainnya adalah kekecewaan buruh yang menolak UU Omnibus Law. Buruh sebagai kekuatan rakyat di perkotaan dan semi urban melihat bahwa pemaksaan secara cepat legalisasi UU ini adalah simbol kesombong rezim dan kaum kapitalis untuk mengekploitasi nasib mereka. Telah terjadi vis a vis secara kepentingan. Yang menariknya adalah, di luar buruh, kelompok-kelompok identitas, intelektual dan lingkungan ikut mengecam UU Omnibus ini. Seperti mahasiswa, kalangan dosen, ulama, pegiat dan pecinta lingkungan, masyarakat adat, dan terakhir lembaga-lembaga yang pro lingkungan hidup internasional. Selain itu, kekecewaan masyarakat terjadi karena kegagalan pemerintah menangani pandemi corona. Meskipun pemerintah beralibi telah menangani dengan baik, dengan membandingkan hasil faktual antar negara, namun rakyat sudah sedemikian jauh mengalami frustasi sosial dan kemerosotan hidup selama delapan bulan pandemi ini. Krisis kepercayaan meluas dan dalam kepada pemerintah. Krisis ini akibat adanya ketertutupan pemerintah soal pandemi ini di masa awal. Juga kegagalan dalam mengontrol penyebaran pandemi pada masa nasa yang disebut "golden time". Disamping publik melihat arogansi pemerintah dalam masa masa awal menyepelekan isu Covid-19 ini. Banyak lagi kekecewaan masyarakat yang muncul. Khususnya, kekecewaan ummat Islam dan eks militer (purnawirawan) atas isu di seputar bangkitnya PKI dan faham Komunisme. Dan klaim bahwa mayoritas masyarakat kecewa dengan Jokowi sudah pasti mempunyai landasan analitis. Dalam hal kooptasi negara atas semua kekuatan politik yang ada, sikap semena-mena itu ditunjukkan dengan upaya cepat pemerintah memberlakukan perpu corona, yang kemudian menjadi UU Corona No. 2/2020. Intinya pemusatan kekuasaan secara hampir mutlak pada pemerintah. Pada saat Jokowi mengkritik menteri menterinya yang dianggap gagal bekerja ekstra ordinary, setelah tiga bulan pandemi, Jokowi mengobral akan membuat Perpu Corona lainnya jika dianggap kurang dalam konsolidasi power. Ini menunjukkan sistem politik kita yang membagi kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, serta pemeriksaan keuangan independen telah terdistorsi. Bahkan terakhir adalah upaya rezim Jokowi membuat Dewan Moneter untuk mengendalikan Bank Indonesia. Tujuanya agar pemerintah bisa mencetak uang. Padahal selama ini dalam prakteknya bank Indonesia independen. Tidak dibawa kontrol dari pemerintah. Pemusatan kekuasaan di tangan Jokowi dan rezimnya bersamaan dengan rencana RUU HIP dan UU Omnibus Law. RUU HIP adalah upaya pemusatan tafsir ideologis atas Pancasila. Dengan genggaman itu maka pemerintah mempunyai alat pembungkaman lawan-lawan politik secara legal. Sedangkan Omnibus Law, yang luas ditentang saat ini, adalah upaya pemerintah membagi kesenangan kepada kaum kapitalis dan oligari modal. (bersambung). Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle.

Bank Dunia : 90 Juta Orang Indonesia Hadapi Rawan Pangan

by Jusman Dalle Jakarta FNN – Kamis (08/10). Footage pekerja migran gagal terbang ke Saudi Arabia viral ,setelah saya posting di twitter @JusDalle. Twitter analytics mencatat, video itu telah ditonton lebih dari 278.000 kali. Jadi berita dan headline media nasional. Bahkan, mendapat respons dari dari Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Situasi paling dramatis video tersebut adalah pada bagian ketika sang Ibu pekerja migran mengucapkan kalimat “Selama tujuh bulan saya diam di rumah. Tidak pernah kemana-mana. Kita harus makan, anak-anak juga harus makan”. Suara sang ibu bergetar. Emosinya memuncak. Berusaha diredam, namun tak tertahan. Remuk redam rasanya hati ini mendengar kalimat tersebut. Curahan perasaan yang dilontarkan itu, bukan semata ekspresi kecewa seorang pekerja migran, karena gagal berangkat mencari nafkah akibat prosedur dan protokol yang ribet. Kekesalan itu, adalah common ground. Mewakili perasaan ratusan juta rakyat, yang marah kepada pemerintah. Video itu banjir komentar. Nadanya hampir mirip dan sama. Netizen umumnya kecewa, kesal dan marah atas situasi yang tidak menentu tersebut. Rakyat sangat merasakan adanya kesulitan ekonomi. Nasibnya tidak menentu dan tidak pasti. Hanya terjebak di rumah. Dalam situasi krisis yang mengunci seperti ini, kelompok masyarakat aspiring middle class yang menjadi korban paling besar. Namun mereka, luput dari perhatian media massa. Apalagi perhatian pejabat pembuat kebijakan. Tak masuk dalam radar dan data pemerintah untuk diselamatkan. Mereka sudah sangat dekat dengan tubir kemiskinan. Begitu terjadi sedikit saja gejolak ekonomi, mereka berjatuhan ke lembah kemelaratan. Jangankan Corona yang membekap, kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga BBM dan inflasi, bahkan dapat menyeret mereka ke jurang kemiskinan. Posisi kelas menegah tanggung ini sangat rentan. Tidak punya determinasi ekonomi yang memadai (coeficcient of determination) kepada mereka. Semakin berbahaya, karena klasifikasi yang dibuat oleh negara menempatkan mereka seolah tidak miskin. Aspiring middle class ini adalah mayoritas masyarakat negeri ini yang tak terlihat pemerintah. Padahal jumlah sangat banyak. Bahkan mengagetkan. Menurut data Bank Dunia, per Januari 2020 jumlahnya mencapai 115 juta penduduk. Ini sangat menghawatirkan. Nasib ratusan juta rakyat tersebut mulai terkuak. Laporan anyar yang dipublikasikan Bank Dunia awal Oktober, menyebut jika saat ini sepertiga orang Indonesia makan lebih sedikit. Mereka kekurangan uang akibat Pandemi Covid-19. Artinya, sekitar 90 juta penduduk Indonesia menghadapi tekanan rawan pangan. Padahal, jumlah penduduk miskin cuma 26 juta jiwa. Itu data resmi BPS. Maka temuan sepertiga penduduk Indonesia kurang makan akibat dampak Corona, diinterpretasikan jika wabah ini telah melipatgandakan jumlah penduduk miskin. Naik sebanyak 300% cuma dalam tujuh bulan. Indikatornya sangat valid. Pemenuhan kebutuhan paling dasar, yaitu pangan. Rawan pangan itu, merupakan bom waktu yang siap meledak. Pasalnya, Corona masih sangat jauh dari kata dan kalimat terkendali. Indonesia bahkan jadi negara dengan penanganan Covid 19 yang terburuk di dunia. Setiap satu juta populasi, jumlah yang test cuma 10.760 orang. Sangat kecil. Bandingkan dengan AS sebanyak 298.423 tes per satu juta penduduk. India sebagai negara berpenduduk terbesar kedua di dunia, mencatatkan jumlah tes 47.000 per satu juta populasi. Karena itu, para pakar yakin jika kasus covid di Indonesia sebetulnya jauh lebih besar dari yang terungkap. Jumlah test sebagai dasar parameter, sama sekali tidak memenuhi standar WHO. Implikasinya penanganan Covid yang amburadul, berdampak masif terhadap perekonomian. Selama Covid tidak terkendali, maka aktivitas ekonomi tidak bakal beroperasi 100%. Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pelemahan daya beli, produksi dan konsumsi yang mandek, menciptakan lingkaran setan krisis ekonomi yang semakin babalieut. Masyarakat lapis bawah yang paling terkena dampaknya. Mereka sangat merasakan perihya kehidupan ekonomi sekarang. Persis kisah dramatis sang Ibu pekerja migran yang gagal berangkat ke Arab Saudi tersebut. Hanya bisa tinggal di rumah tanpa sumber pendapatan yang jelas. Tekanannya kian menyakitkan seiring perjalanan durasi waktu. Batas toleransi kian menipis. Maka satu dua bulan ke depan, rawan pangan dan kompleksitas problem ekonomi yang membelit bisa saja menjelma menjadi petaka kelaparan massal yang mengerikan. Semoga tidak terjadi. Amin Penulis adalah Direktur Ekskutif Tali Foundation.

Menepis Pendapat Amien Rais Soal Kembali ke UUD 1945" (Bagian-2)

by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN - Rabu (07/10). Untuk membedakan dan mempermudah, maka hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut dengan UUD 2002”. Dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jelas, Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia disusun dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia. Pemerintahan yang dipilih, Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Begitu Konsensus nasional kita. Pembukaan UUD 1945 dan NKRI tidak boleh diubah. Bentuk negara dan implementasi kedaulatan rakyat diatur dalam Batang Tubuh. Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, dan Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam pertarungan kepentingan politik global, untuk menguasai suatu negara, konstitusi merupakan sasaran. Indonesia masuk salah satu sasaran. Keterlibatan aktor internasional negara liberal kapitalis dalam amandemen UUD 1945 dengan dalih agar Indonesia lebih demokratis, adalah nyata. United Nations Develepment Program (UNDP) dan United State Agency for International Develepment (USAID) didukung LSM asing, Institute of Democracy and Electoral Assistance (IDEA), Internasional Foundation for Election System (IFES), National Democratic Institute (NDI) dan International Republican Institution (IRI) terlibat dalam amandemen UUD 1945. Keterlibatan mereka tidak hanya masalah dana. Tetapi juga konsep pemikiran pembaharuan. Mereka hadir dalam rapat. Mereka berkolaborasi dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) domestik Centre for Electoral Reform (Cetro). (Valina Singka Subekti, 2007, Menyusun Konstitusi Transisi). Kita sudah merasakan, pemilihan secara langsung ala Amerika, yang "one man, one vote", sebagai hasil amandemen yang merusak sendi persatuan. Mari kita bahas bagaimana kaitan intervensi asing dalam amandemen UUD 1945 dengan implikasi yang disampaikan Amien Rais jika kita kembali ke UUD 1945. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Untuk Apa? Implikasi pertama yang disampaikan Amien Rais, DPD otomatis hilang, jika kembali ke UUD 1945. Amien Rais beranggapan DPD penting. Padahal, hilangnya DPD itu logis, UUD 1945 tidak mengenal DPD. Kecuali hanya diatur di UUD 2002. Kita kenal, lembaga DPD itu sebagai unsur negara serikat (federal). Padahal, Pasal 1 ayat (1) baik di UUD 1945 maupun UUD 2002, Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Dengan demikian, DPD bertentangan dengan konstitusi. Pertanyaan kritisnya, siapa pembisik harus ada lembaga DPD? Intervensi asing kah? Untuk memecah belah kita kah? Walau DPD perannya belum sama seperti Senat di Kongres Amerika Serikat, DPD ini menjadi "embrio" yang tidak sesuai untuk Negara Kesatuan. Upaya meningkatkan peran DPD secara perlahan, merupakan indikasi, konsepsi "sutradara" untuk membangun DPD di Indonesia yang diinginkan belum selesai. Apabila dalih DPD untuk memberdayakan "Utusan Daerah" harus lewat Pemilu, dan dilembagakan, meka mengapa "Utusan Golongan" tidak sekalian diberdayakan menjadi "Dewan Perwakilan Golongan" saja? Patut diduga dan dicurigai, pembentukan DPD ada maksud dan tujuan tertentu. Nafas DPD berbeda dengan "Utusan Daerah" yang dimaksud dalam UUD 1945. Mari kita cermati, ada Otonomi Daerah, dan DPD, namun ketidakharmonisan terjadi pusat dan daerah. Pusat beroposisi dengan daerah. Begitu pula sebaliknya. Sumber kekayaan alam di daerah, dan pemilik modal selalu berada di belakang pejabat yang didukung saat pemilihan kepala daerah. Kita bangun pertanyaan kritis, adakah benang merah diatara rangkaian kondisi tersebut? Apakah DPD embrio menuju negara federal? Agar asing mudah bermain dalam urusan sumber daya alam di daerah? DPD bisa mengajukan RUU terkait Otonomi Daerah. Sedangkan anggota DPD dan Kepala Daerah lewat Pemilihan langsung, membuka peluang kapitalis bermain. Kiranya cukup panjang untuk menyoroti peran DPD. Apakah itu dari aspek kelembagaan, status, peran dan manfaatnya. Satu hal yang pasti, dengan kembali ke UUD 1945, otomatis DPD hilang. Itu bukan kerugian dan tidak perlu untuk risau. Justru sistem ketatanegaraan yang kita pilih benar, yaitu menjaga Negara Indonesia tetap dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pentingnya Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Nusantara ini awalnya milik kerajaan-kerajaan. Selama belum ada Indonesia , maka pemilik Nusantara adalah para Raja dan Sultan. Raja dan Sultan selalu punya unsur Penasehat, Misalnya, Mahapatih dan lain-lain. Dunia wayang, juga ada Penasehat yang memiliki pitutur luhur. Suritauladan dunia wayang adalah negara Amarta dengan penasehat Batara Kresna dan Semar. Kresna seorang ksatria dan Raja. Semar seorang Punakawan abdi ksatria Pendawa. Komposisi inilah yang menggambarkan Raja mendengarkan suara para ksatria dan rakyat. Nilai budaya mengilhami "the founding fathers" tidak saja dalam menentukan Dasar Negara, tetapi juga dalam ketatanegaraan, antara lain perlunya Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Tempat terhormat untuk para Raja dan Sultan membeirkan pertimbangan kepada Presiden dan para Menteri Anggota Kabinet. Presiden mandataris MPR, sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, memerlukan Penasehat. Dewan Pertimbangan Agung inilah penasehat Presiden. Sebuah badan yang di luar dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. Apabila undang-undang yang mengatur anggota DPA adalah tokoh-tokoh terpilih non Parpol, maka selanjutnya DPA akan memiliki independensi yang kuat. Tugas DPA diatur dalam Bab IV Pasal 16 UUD 1945. ”Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah”. Ada kewajiban dan hak. Tugas ini sangat penting, khususnya ketika Presiden berada dalam tekanan Parpol atau legislatif. Andaikan DPA ada, seperti masalah Pilkada serentak Desember 2020 dan RUU yang jauh dari kepentingan rakyat, Presiden bisa mendapat masukan DPA dari perspektif kepentingaan rakyat. Negara kita memang Republik, dan bukan Kerajaan. Namun agar pemimpin tidak otoriter dan salah keputusan, maka sebaiknya pemerintahan kerajaan maupun republik, tetap saja perlu "penasehat". Hal ini terbukti, pengamandemen juga berpikir, Presiden perlu Penasehat. Pengamandemen menghapus Bab IV UUD 1945 Dewan Pertimbangan Agung. Selanjutnya menempatkan Pasal 16 di Bab III UUD 2002, Kekuasaan Pemerintahan Negara. Disini terjadi keanehan dan tidak lazim. Bagaimana mungkin sebuah konstitusi ada Bab yang kosong atau hilang? Pasal 16 UUD 2002 mengatakan, “Presiden membentuk satu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.” Tidak ada kata kewajiban dan hak. Dewan pertimbangan ini sebagai unsur eksekutif. Pertanyaannya, sejauhmana anggota dewan petimbangan berani mandiri tidak takut kepada Presiden? Dewan penasehat Presiden saat ini bernama Wantimpres. Didukung Staf Kepresidenan. Suatu saat nanti, bisa jadi, tidak menutup kemugkinan, dewan ini isinya orang-orang tertentu, sebagai lanjutan saat Pilpres. Produknya bisa ditebak, cenderung melindungi kebijakan Presiden atau pemerintah dan pencitraan bagaikan tim sukses Presiden. Sedangkan DPA, sebagai Lembaga Negara yang independen, diharapkan memberikan masukan kepada Presiden dalam perspektif kepentingan negara. Sehingga Presiden tidak otoriter, tidak terkooptasi Parpol, memiliki bahan pertimbangan yang matang dan mandiri. DPA yang berperan bak Batara Kresna dan Semar. Kresna yang duduk sejajar dengan Raja Amarta, Yudhistira. Inilah pentingnya DPA dalam sistem ketatanegaraan UUD 1945. Pemerintahan Daerah di UUD 1945 Pada Bab VI Pemerintahan Daerah, Pasal 18 UUD 1945, “Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa”. Cuplikan penjelasan Pasal 18 UUD 1945 di atas adalah "Daerah-daerah itu bersifat autonoom (steek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semua akan ditetapkan dengan undang-undang. Pada daerah-daerah yang bersifat autonoom, akan diadakan badan perwakilan daerah. Sebab di daerahpun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan. Mencermati hal di atas, pendapat Amien Rais, jika kembali ke UUD 1945, maka Otonomi Daerah (Otda) batal, sabagai pernyataan yang tidak ada dasarnya. Bagaimana mungkin Otda batal, sedangkan UUD 1945 mengamanatkan masalah Pemerintahan Daerah. Persoalannya terletak bagaimana undang-undang Otda harus memiliki nafas sesuai pasal tersebut sehingga tetap dalam bingkai NKRI. Selanjutnya bagaimana implikasi terhadap keanggotaan MPR, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, jika kita kembali ke UUD 1945? Kedua implikasi yang disampaikan Amien Rais tersebut, akan kita bahas pada bagian-3 rangkaian artikel ini. Semoga bermanfaat. Insya Allah, Aamiin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

DPR Licik & Pengecut, “Hobby Nyakiti Rakyat”

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (07/10). Ketuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, bagian dari Omnibus Law oleh DPR di luar agenda awal yang cukup mengejutkan. Bukan kejutan prestasi tetapi kejutan pelecehan aspirasi. DPR secara institusi telah mempermalukan dirinya sendiri. Ada yang dengan bernada nyinyir menyebut DPR pimpinan Puan Maharani "pembunuh mic" sebenarnya memang sudah tidak punya rasa malu. Di Medsos ada tayangan kalimat duka dari Senayan "innalillahi wa inna ilaihi roojiuun". Kalimat yang menggambarkan sedang terjadi musibah. Semula dikira ada yang meninggal. Namun ternyata yang wafat itu adalah "hati nurani" anggota dewan. Terlepas dari keberanian politik dan acungan jempol untuk dua fraksi yang menolak, maka DPR untuk kesekian kalinya menyakiti rakyat. Hobby dan kesenangan DPR yang terbaru sekarang adalah ngotot untuk membohongi rakyat. DPR ngotot untuk membuat keputusan dengan rekayasa yang terang benderang. Maka dengan berat hati, kita memang harus menilai bahwa DPR melakukan kebijakan yang licik dengan mengambil momen Covid 19 untuk memutus dengan tergesa-gesa RUU kontroversial yang menimbulkan kemarahan rakyat khususnya kelompok buruh. DPR dengan licik memindahkan waktu pengesahan RUU Cipta Kerja dari rencana semula tanggal 8 menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Dipastikan ini adalah undangan kilat yang tidak layak untuk suatu persidangan penting. Persidangan yang hanya mengesahkan kepentingan pengusaha dan pemodal. Disamping licik, DPR juga pengecut. Karena menghindar dari aksi unjuk rasa buruh yang tersakiti. Agenda mogok nasional tanggal 6-7 dan 8 Oktober yang dibarengi dengan unjuk rasa terendus DPR. Diantisipasi dengan mempercepat Sidang Paripurna DPR. Nampaknya anggota Dewan Yang Terhormat gemetar ketakutan digeruduk masa massa aksi buruh. Hit and run. Putuskan dan lari untuk sembunyi. Sungguh memilukan. Sementara rakyat akan semakin muak dengan perilaku licik dan pengecut seperti ini. Dewan tidak mampu menampilkan wibawa yang sesuai dengan kehormatan dari panggilannya. DPR sekarang lebih parah perannya dari DPR di masa Orde Baru yang dicap tukang stempel. Eksekutif kini mengangkangi legislatif sebagai kantor cabang. Rakyat sedih dan marah harus membiayai mahal wakil-wakil yang dianggap telah menghianatinya. Stempel baru untuk DPR sekarang adalah Dewan Penghianat Rakyat. Ketika kedaulatan rakyat diabaikan dan menjadi bahan mainan, serta sarana sekedar untuk mengeruk kekayaan, maka hancurlah kepercayaan. Undang-Undang Omnibus Law yang tak lain adalah kemauan Pemerintah telah menghancurkan hukum dan politik. Sejak awal, kongkalikong antara Pemerintah dengan DPR sudah dirasakan dan dilihat oleh rakyat. Kini buruh marah. Buruh bersama elemen masyarakat lain memahami dan merasakan kemarahan tersebut. Kebodohan Pemerintah dan DPR akan terlihat akibatnya ke depan. Selamat berjudi dengan aspirasi dan kepura-puraan demokrasi. Gumpalannya adalah "mosi tak percaya" di tengah pandemi dan resesi ekonomi. Siapa menabur angin akan menuai badai. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Buruh Mogok Gegara? Koplak & Amatiran Amit!

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (07/10). Menanggapi mogok nasional buruh tanggal 6-8 Oktober, seorang politisi partai "anu" berkomentar. Begini komentarnya,"mau mogok bagaimana, wong sudah mogok otomatis, karena banyak buruh yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan". Maksudnya, mogok nasional yang dilakukan buruh tanggal 6-8 Oktober itu gara-gara Anies ya? Kok demonya ke Senayan? Kok demonya di Gedung Sate Bandung? Kok demonya di Serang Banten? Ko demonya ada di banyak wilayah? Anies ini gubernur Jakarta atau presiden Indonesia? Dalam tulisan ini, saya ingin mengajak anda berpikir lurus. Berpikir lurus itu memahami hukum kausalitas. Hukum sebab akibat. Ini standar yang normal-normal saja. Kecuali jika anda sudah nggak normal. Siapapun anda. Apalagi jika omongan anda laku untuk dikutip media. Anda yang saya maksudkan bukan sebagai personal. Tetapi semua rakyat Indonesia. Semua anak bangsa yang sedang dan akan menghadapi ancaman kesulitan ini. Makanya, tidak saya sebut nama dan partainya. Kalau saya sebut, hanya akan mengecilkan kualitas tulisan ini. Orang Jawa bilang, “ngono yo ngono, tapi yo ojo ngono”. Benci ya benci, tapi yang cerdas dikit gitu loh bencinya. Jangan primitif gitu loh. Mosok mogok buruh nasional tanggal 6-8 Oktober gara-gara Anies perketat PSBB. Yang bener aja ah! Anda pasti bercanda. Kalau bercanda, pinteran dikit napa! Rakyat semua tahu. Buruh demo, lalu mogok kerja akibat disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja pada hari senen tanggal 5 Oktober 2020. Siapa yang mengesahkan UU itu? Ya DPR dan Pemerintah. Mosok tukang gorengan. Kagak mungkinlah! Ada-ada aja. Buruh nggak terima, kecewa dan marah, makanya mereka demo ke DPR. Juga protes ke Jokowi, karena UU Omnibus Law Cipta Kerja ini usulan dari pemerintahan Jokowi. Ah, mosok harus dijelasin kayak anak kecil ah. Masa anggota partai politik nggak ngerti tentang tata cara pembuatan suatu UU? "Dimanapun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu, apapun hasilnya harus diterima", kata politisi ini lagi. Waduh.. Waduh... Mau ngomong apa lagi jal. Ikut komentar, takut dibilang "blo'on" yaa?. Nggak komentar, khawatir masyarakat ikut-ikutan blo'on. Sudahlah terpaksa saya harus komentar. Begini bung, UU memang produk politik. Tapi tidak setiap produk politik harus diterima. Anda pikir UU itu kitab suci apa? Bersifat mutlak apa? Sekali dibuat, nggak boleh dikritik begitu? Sehingga harus diterima, gitu? Ini ngaco, ngawur dan sesat cara berpikirnya bro. Bisa melalui Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ok, ini yang agak waras dikit. Tetapi, bahwa masyarakat banyak yang apatis terhadap lembaga hukum itu fakta. Ini nggak boleh terjadi, tentunya. Tetapi, pelaksanaan dan penegakan hukum di Indonesia itu betul-betul bermasalah. Apalagi jika berhadapan dengan penguasa dan kekuatan politik. Buruh mengukur diri. Anda pasti tahu itu. Kalau pelaksanaan dan penegakan hukum kita tertib, buruh dan mahasiswa mungkin tidak akan menempuh cara demo. Cukup dengan Yudisial Review ke MK. Kenapa mereka demo, karena mereka nggak begitu percaya dengan penegakan hukum di negeri ini. Anda bilang, "UU dibuat tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat". Anda anggap jumlah buruh itu sedikit apa? Lebih banyak jumlah borjuis dari pada proletar? Anda makin ngaco, ngawur dan amatiran saja! Jumlah buruh di Indonesia itu mayoritas. Hampir semua, jika tidak dikatakan semua, yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kenapa? Karena UU ini jadi neraka bagi mereka para buruh. Terkait upah minimum, kontrak kerja, masa cuti, PHK, tenaga kerja asing, dan lain-lainsangat merugikan para buruh. Melihat masa depan buruh yang dipreteli hak-haknya oleh UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, mahasiswa pun ikut bergerak. Demo dan protes. Begitu juga dengan sejumlah ormas dan ulama. Ikut melakukan protes. Lalu, anda bilang, mereka minoritas? Koplak dan primitif sekali anda. Jumlah buruh di Indonesia itu 131.005.641 dari total jumlah penduduk Indonesia 271.053.473. (data BPS 27 April 2020). Belum ditambah dengan jumlah pendukungnya, yaitu mahasiswa dan ormas yang dibesarkan oleh orangtua mereka yang berstatus buruh. Bagaimana anda bilang minoritas? Mungkin anda nggak pernah lahir dari rahim orangtua yang berstatus buruh, sehingga nggak mampu membaca perasaan pedih hati mereka para buruh. Seandainya mereka minoritas sekalipun, harus juga diakomodir kepentingannya. Nggak boleh diabaikan. Sebab di Indonesia, non muslim itu minoritas. Tetapi nggak boleh diabaikan kepentingannya. Tetapi jangan malah anda balik datanya dan mengatakan muslim itu minoritas, maka nggak perlu diakomodir kepentingannya. Lalu, supaya masuk akal, dibuatlah narasinya, “yang dimaksud minoritas itu Islam radikal dan pengusung Khilafah. Itu minoritas. Ah, suka-suka anda aja. Semakin aneh lagi, anda menyimpulkan bahwa mogok nasional buruh tanggal 6-8 Oktober itu gara-gara Anies perketat PSBB. Alah maaak...... Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Kebangsaan

Membangun “a Community of Excellence” di Amerika (Bagian-1)

by Imam Shamsi Ali New York FNN – Selasa (06/10). Jumat kemarin saya menyampaikan khutbah bulanan saya di Jamaica Muslim Center New York. Bagi yang belum mengenal, Jamaica Muslim Center(JMC) adalah salah satu Islamic Center terbesar di Amerika, khususnya di kota New York. Selain masjid, JMC juga mengelolah sekolah Islam full, sekolah Tahfidz, senior Center (rumah jompo), dan banyak lagi. Jamaica juga adalah Islamic Center Yang memiliki posisi di mata pejabat di kota New York. Satu-satunya masjid yang dijunjungi oleh Walikota Michael Bloomberg di saat mengakhiri tugasnya sebagai Walikota New York. Walikota Bill de Blasio telah tiga kali berkunjung ke masjid ini. Demikian juga dengan Kepolisian dan para anggota DPRD New York. Yang saya ingin sampaikan kali ini adalah ringkasan khutbah yang saya sampaikan pada Jumat lalu. Saya merasa perlu menuliskan ringkasan ini agar bermanfaat luas kepada warga Muslim, khususnya mereka yang di Amerika. “Khaer Ummah” Konteks Amerika Islam diyakini sebagai agama kehidupan. Ini dimaknai minimal dalam dua hal. Makna pertama, bahwa Islam hadir untuk mengajarkan kita hidup. Bukan sebaliknya, hadir untuk mengajarkan kematian. Justeru warna kematian ditentukan oleh warna kehidupan. Karenanya fokus Islam adalah bagaimana hidup yang baik demi kematian yang baik (husnul khatimah). Makna kedua, bahwa Islam sebagai ajaran kehidupan pastinya menyentuh seluruh aspek hidup manusia. Bukan hanya aspek individual. Apalagi lagi hanya aspek ritual kehidupan. Tetapi menyeluruh dan (komprehensif) sebagai ajaran yang syamil, kamil dan mutakamil. Dalam konteks inilah kita yakini bahwa Islam hadir mengajarkan manusia untuk mewujudkan komunitas (masyarakat). Inilah yang dikenal dengan kata “ummah”. Atau dalam konteks nation state (negara) disebut dengan “bangsa” (nation). Ummah atau bangsa itulah yang menjadi tujuan utama berdirinya Madinah. Disanalah berdiri Komunitas Muslim atau masyarakat Muslim pertama sebagai “tunas ummah” yang mengglobal di kemudian hari. Dalam upaya mewujudkan “Ummah” tersebut, Islam tidak sekedar mewujudkan Komunitas atau masyarakat biasa. Tteapi “a community of excellence” atau sebuah masyarakat yang istimewa.Yang diistilahkan dalam Al-Quran dengan “Khaer Ummah” (Umat terbaik). Al-Quran di Surah Al-Imran ayat 110 menggambarkan Umat termaksud. Al-Quran menyampaikan bahwa pengikut Muhammad SAW sebagai Umat terakhir dipilih untuk hadir mewujudkan masyarakat terbaik (Khaer Ummah) itu.Bagaimana proses pembentukan dan karakter masyarakat Istimewa atau the community of excellence itu? Dengan kata lain untuk pembentukan “Khaer ummat” hal-hal apa saja yang seharusnya dilakukan? Jawabannya ada pada ayat-ayat sebelumnya. Dimulai pada ayat 101 hingga pada ayat 109, yang kemudian tersimpulkan pada ayat 110 tentang “Khaer Ummah” atau the best nation (a nation of excellence). Pertama, Khaer Ummah atau komunitas istimewa itu adalah komunitas atau bangsa yang berkarakter ketakwaan. Taqwa adalah bentuk religiositas tertinggi. Pada ketakwaan itu menyatu nilai-nilai Islam, iman dan ihsan. Allah SWT berfirman ,“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa. Dan janganlah hendaknya meninggal kecuali dalam keadaan Muslim” (S. 3: 102). Dengan ketakwaan, segala sesuatu terbangun dalam Islam. Termasuk bangunan sosial masyarakat atau komunitas. Hanya dengan ketakwaan, sebuah komunitas akan mendapat ‘inayah Allah, dan pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi akan terbuka. Kata Allah, “Sekiranya penduduk sebuah negeri beriman dan bertakwa niscaya kami akan bukakan bagi mereka keberkahan lagi dan bumi” (Al-A’taf: 96). Kedua, Khaer Ummah atau komunitas istimewa (community of excellence) itu mengedepankan kebersamaan (persatuan). Persatuan itu terjadi karena ada pegangan yang sama yang dikenal dengan “tali agama Allah” (i’tishom bihablillah). Firman Allah, “Dan berpegang teguhlah kalian semua kepada tali agama Allah dan jangan berpecah belah” (Al-Imran: 103). Persatuan umat adalah modal utama dalam membangun komunitas yang istimewa itu. Persatuan yang merujuk kepada pegangan yang sama, yaitu tali agama Allah atau Al-Quran dan As-Sunnah. Bersatu dalam memegangi “tali agama Allah” itu bukan penyeragaman (unity is not uniformity). Karenanya jika ada keragaman pemahaman tentang pegangan yang satu itu, tidak seharusnya memecah belah kesatuan Umat. Karena boleh jadi memegang atau memandang dari sudut yang berbeda. Ketiga, Khaer Ummah atau komunitas istimewa itu juga harus terbangun di atas kesadaran tanggung jawab sosial (social responsibility). Tanggung ini yang dikenal dalam Islam dengan “amar ma’ruf-nahi mungkar”. Kata Allah, “Dan hendaklah segolongan di antara kalian yang mengajak kepada kebaikan (khaer) menyeru kepada yang ma’ruf dan melarang dari kemungkaran. Dan mereka itulah orang-orang yang sukses” (Al-Imran: 104). Berbicara tentang amar ma’ruf dan nahi mungkar itulah yang sesungguhnya yang terekspresi dalam tanggung jawab sosial kolektif ummah. Memerangi narkoba, pelacuran, korupsi adalah bagian dari tanggung jawab sosial. Tapi jangan lupa memerangi kebodohan, kemiskinan dan juga melawan tendensi perpecahan dan ragam social vices (kejahatan sosial) juga bagian dari tanggung jawab sosial kolektif itu. Keempat, Khaer Ummah atau komunitas istimewa itu memiliki wawasan atau orientasi hidup ukhrawi. Dalam menjalani kehidupan dunia ini mereka yang menjadi bagian dari Ummah terbaik itu tidak “hilang” (tersesat) dalam rimba nafsu duniawi. Justeru dunia dijadikan lahan (mazra’ah) bagi kehidupan ukhrawinya. Allah mengatakan, “Pada hari di mana ada wajah-wajah yang bersinar dan ada wajah-wajah yang muram/kelam.” (Al-Imran: 106). bersambung. Penulis adalah Direktur Jamaica Muslim Center & Presiden Nusantara Foundation.