OPINI
Dilihat Sebagai Oposisi Terkuat, KAMI Akan Ditekan Terus
by Asyari Usman Jakarta FNN - Rabu (21/10). Pada saat ini, praktis tidak ada lagi kekuatan yang bisa mengawasi dan mengimbangi penguasa. Semua sudah berada dalam genggaman mereka. Para penguasa telah mengkooptasi kekuatan-kekuatan politik. Hampir semua parpol di DPR sudah berubah menjadi suruhan penguasa. Hanya PKS yang masih beroposisi. Sikap PKS yang tak sudi dikooptasi penguasa, membuat partai kecil ini menjadi bulan-bulanan penguasa dan para buzzer. Di tengah kondisi tanpa oposisi di parlemen, rupanya masih ada ratusan tokoh masyarakat dan bangsa yang terpanggil. Mereka merasa tergerakkan untuk menyelamatkan Indonesia. Para tokoh itu pun berkumpul dan sepakat membentuk Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yang disingkat KAMI. Ada Prof Din Syamsuddih (mantan ketum PP Muhammdiyah), Jenderal Gatot Nurmantyo, Rochmat Wahab (ketua Komite Khittah NU 1926), Abdullah Hehamahua, Prof Refly Harun (pakar hukum tata negara), Dr Chusnul Mar’iyah, Ilham Bintang (wartawan kawakan), M Said Didu, dll. Bahkan, Rocky Gerung juga terpanggil untuk bergabung. Banyak lagi figur-figur berintegritas yang berhimpun di KAMI. Tidak hanya di Jakarta. Para tokoh daerah pun berduyun-duyun ikut. Mereka mendaklarasikan diri di banyak provinsi dan kabupaten-kota. Dalam waktu singkat, KAMI menjadi kekuatan moral yang membuat para penguasa gelisah. Mereka gelisah karena bakalan ada gerakan kuat yang akan mempersoalkan moral mereka. Kondisi amburadul dan penuh kezoliman di Indonesia saat ini berpunca dari masalah moral. Para penguasa secara berjemaah telah kehilangan moral. Atau bisa juga mereka beramai-ramai membuang asas moralitas. Tampaknya, para penguasa tidak menduga kemunculan gerakan moral KAMI yang ‘credible’ dan disambut luas di seluruh negeri. Seketika itu “alarm antimoral” di kalangan penguasa otomatis menyala. Seluruh jaringan kekuasaan yang kini bobrok itu, terbangun. Mereka merasa terancam. Kesewenangan dan kezoliman mereka tak bisa lagi sesuka hati. Ibarat jaringan penguasa telah ditulari virus ‘immorality’, KAMI hadir sebagai vaksin yang akan melumpuhkan jaringan tanpa moral itu. Tentu saja virus antimoral menolak kehadiran vaksin pemulihan moralitas. Dan virus antimoral itu sudah terlanjur sangat kuat. Tetapi, KAMI tidak akan mundur. Prof Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo telah dengan tegas mengatakan bahwa mereka akan jalan terus. Mereka beralasan, yang mereka lakukan adalah langkah-langkah yang sangat logis. Dan sangat diperlukan. Sebelum Indonesia terjerumus sangat dalam. Hari-hari ini, ada kekuataan besar yang ingin menghapuskan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, ada upaya untuk mencelakakan rakyat dan negara lewat UU Omnibus Cilaka (Cipta Lapangan Kerja). Ada kesan, UU ini merupakan regulasi yang diinginkan oleh para cukong, para pemodal rakus. Para penguasa serentak mendukung UU Cilaka. KAMI melihat muslihat yang akan mencelakakan rakyat lewat UU ini. Para penguasa melihat KAMI akan menjadi rintangan besar. KAMI akan membangkitkan kesadaran rakyat. Akan membangunkan rakyat melawan kesewenangan dan kezoliman. Para penguasa telah mengkalkulasikan dampak gerakan moral KAMI. Para penguasa tampaknya merasa terancam. Sangat masuk akal bahwa pihak penguasa akan melakukan segara cara untuk menghadang atau bahkan mematikan KAMI. Fitnah adalah salah satu bentuk serangan terhadap perhimpunan yang berintegritas itu. KAMI dituduh menunggangi aksi demo yang menentang UU Omnibus Law Cilaka (Cita Lapangan Kerja). KAMI hendak dipojokkan dengan cara ini. Cara lainnya adalah melakukan “terapi kejut” (shock therapy). Bisa juga disebut intimidasi. Menangkap, menahan, dan kemudian mempertontonkan para aktivis senior KAMI dalam keadaan diborgol dan berompi oranye, merupakan cara untuk menakut-nakuti komunitas KAMI. Inilah cara yang sangat tercela. Para pelaku pidana yang jelas-jelas merugikan negara, malah lebih dihormati. Diperlakukan dengan baik. Barangkali, “terapi kejut” ini bertujuan untuk menciutkan perjuangan mulia mereka untuk menyelamatkan Indonesia. Padahal, itu semua miskalkulasi. Khalayak (publik) malahan bersimpati. Publik tahu ada banyak koruptor besar dan bandar-bandar narkoba yang diperlakukan dengan baik. Tapi, begitulah para penguasa melihat KAMI. Akan ditekan terus. Karena, mereka menganggap KAMI sebagai oposisi terkuat saat ini. Sedangkan KAMI hanya perhimpunan orang-orang yang melakukan gerakan moral. Mereka tidak melakukan perampokan kekayaan rakyat. Mereka bukan orang yang menggadaikan kedaulatan bangsa dan negara. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Kebangsaan Kita di Ujung Tanduk
by Zainal Bintang Jakarta FNN – Rabu (21/10). Persetujuan DPR RI atas UU Cipta Kerja (Cilaka) dalam sidang pleno 5 Oktober 2020 sudah diketok. Banyak kalangan menganggap keputusan itu dipaksakan. Menimbulkan ekses unjuk rasa hari-hari berikutnya. Melibatkan kalangan buruh, mahasiswa dan pelajar serta masyarakat. Berujung pada kerusuhan dan kerusakan. Ratusan provokator unjuk rasa anarkis ditindak. Sejumlah mahasiswa, pelajar dan tokoh aktivis diamankan polisi. Kebebasan berpendapat masyarakat sipil ikut-ikut “terborgol”. Adu argumentasi dan polemik terbuka di ruang publik antara pejabat negara dengan aktor non negara memanas. Bukan hanya sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan. Harmoni masyarakat dan diskursus publik juga menderita kerusakan. Sikon politik dilanda ketegangan. Mitigasi bencana pandemi tersendat. Masyarakat terbelah. Nasib demokrasi lalu dipertanyakan. Ada apa dengan demokrasi di Indonesia? Apakah telah terjadi evolusi proses pelemahan demokrasi? Sejumlah analisis ilmuan dan pakar politik dalam dan luar negeri menyebutkan demokrasi di dunia sedang mengalami kemunduran. Nancy Bermeo, ilmuwan politik Amerika menyebutkan telah terjadi “kemunduran demokrasi” atau sedang terjadi semacam erosi demokrasi (democratic erosion). Pada salah satu artikelnya “On Democratic Backsliding” (Kemunduran Demokrasi), Nancy berkata, bahwa bentuk kemunduran demokrasi yang mencolok, seperti yang klasik ”kudeta terbuka dan penipuan hari pemilihan”. Praktek ini telah menurun sejak akhir Perang Dingin. Tetapi, sementara itu bentuk kemunduran yang lebih halus dan "menjengkelkan" telah meningkat. Bentuk kemunduran yang terakhir, menurutnya, “melibatkan kelemahan lembaga-lembaga demokrasi dari dalam. Bentuk-bentuk halus ini sangat berbahaya ketika mereka dilegitimasi melalui institusi yang seharusnya melindungi nilai-nilai demokrasi,” ujarnya dalam artikel itu yang dipublikasi “Journal of Democracy - Johns Hopkins University Press (January 2016). Mengutip laporan Freedom House (2020), peneliti Burhanuddin Muhtadi (43) dalam tulisannya “Demokrasi Berakal Budi” (Kompas, 2020) menyebut, dunia sedang dilanda resesi demokrasi. Kini, peringkat demokrasi Indonesia terjerembab ke peringkat 64 dengan skor hanya 6,39. Artinya, kata Direktur Eksekutif Indikator Politik itu, kita berada di dasar paling bawah kategori “flawed democracies” (negara demokrasi yang cacat). Menurut lembaga pemeringkat demokrasi terkemuka di dunia yang dikutipnya, “rapor merah Indonesia terletak pada kebebasan sipil dan kultur politik, terutama menguatnya intoleransi dan politik identitas”. Kenyataan ini semakin diperparah dengan penangkapan-penangkapan terhadap akvitis pro demokrasi yang berbeda pendapat dengan pemerintah seperti Syahganda Dr. Nainggolan, Muhammad Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana dan lain-lain. Berbicara tentang kemunduran demokrasi, jauh sebelum Muhtadi, telah lebih dahulu Aurel Croissant (professor ilmu politik Universitas Heidelberg, Jerman) bersama Larry Diamond (sosiolog politik Amerika) menulis “Introduction: Reflections on Democratic Backsliding in Asia” (Global Asia Maret 2020). Di seluruh dunia, kata mereka, demokrasi sedang menghadapi masa-masa sulit. Adapun tantangannya, diuraikan, terkait kualitas demokrasi sedang menurun di sejumlah negara demokrasi maju dan baru, dan laju kegagalan demokrasi semakin cepat. Pada saat yang sama, keterbukaan demokrasi sedang dibatalkan dalam sistem politik yang sebelumnya mengalami semacam liberalisasi politik, namun kini otokrasi kembali mengeras. “Kemerosotan pemerintahan demokrasi telah menjadi perhatian utama para pembuat kebijakan. Juga menjadi perhatian para aktivis pro demokrasi, akademisi dan warga di seluruh dunia”. Persetujuan DPR RI atas UU Cipta Kerja dengan format Omnibus, yang dikampannyekan pemerintah, termasuk presiden Jokowi, bahwa sesungguhnya bertujuan menciptakan “pemerataan kenyamanan”. Namun pada kenyataanya meleset . Malah menimbulkan “pemerataan kemarahan” masyarakat yang direpresentasikan melalui kalangan buruh, mahasiswa dan bahkan pelajar. Ekses buruk penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja memantik kembali “pembelahan” masyarakat. Menandai kemunduran demokrasi atau lahirnya “flawed democratic”. Mengapa elemen mahasiswa bangkit membangun “perlawanan” masif mengambil alih urusan protes kalangan buru? Benang merahnya ada. Karena mahasiswa dan pelajar itu adalah putra-putri kaum buruh. Kenyataan ini yang menjelaskan mengapa mereka sangat sensitif dan tidak bisa dipisahkan dari penderitaan dan perjuangan kaum buruh. Inilah mengapa mahasiswa dan pelajar itu lebih mudah tersentuh? Karena merteka merasakan adanya ancaman ketidakadilan yang tersimpan di dalam UU Cipta Kerja. Konsistensi perlawanan mahasiswa yang diperlihatkan dalam kasus penolakan UU Cipta Karya, dapat dibaca sebagai jawaban atas kekalahan mereka di dalam berbagai momentum unjuk rasa sebelumnya. Kasus jatuhnya korban dua orang mahasiswa yang tewas tertembak aparat pada unjuk rasa mahasiswa (26/09/2019) di Kendari, Sulawesi Tenggara karena menentang revisi UU KPK telah menorehkan luka pada mahasiswa maupun terhadap demokrasi itu sendiri. Kontroversial UU Cipta Kerja membuka ruang mahasiswa membangun integrasi konsolidasi nasional guna menjawab panggilan sejarah. Sebagai jaringan rantai pasok energi perjuangan masyarakat sipil (civil society) melawan ketidakadilan yang beririsan dengan pelemahan demokrasi. Gerakan mahasiswa yang spontan dan merata di seluruh Indonesia. Mereka tampil dengan gagak untuk menentang ketidakadilan. Mereka kini kembali memperkuat jaringan lapisan perjuangan masyarakat sipil untuk melindungi demokrasi dari upaya pelemahan sistemik negara. Indikasi pelemahan demokrasi secara pelan tapi pasti. Gejalanya mulai terlihat pada tahun terakhir dan awal pemerintahan kedua Jokowi. Merujuk pada kasus pemaksaan berlakunya revisi UU KPK. Kemudian disusul dengan beberapa UU berikutnya yang menihilkan partisipasi dan aspirasi publik. Menurut Marcus Mietzner Associate Professor di Australian National University, Australia, “Dalam kasus Indonesia, eksekutif juga menggunakan polarisasi ini untuk membenarkan tindakan yang semakin tidak liberal. Kombinasi, polarisasi dan peningkatan illiberalisme eksekutif telah mengurangi sumber daya aktivis masyarakat sipil Indonesia. Eksekutif Indonesia juga mempercepat kemunduran demokrasi negara dalam proses polarisasi dan tindakan yang tidak liberal tersebut” (Sources of Resistance to Democratic Decline : Indonesia Civil Society and Its Trials - Juli 2020). Situasi kenegaraan dan kebangsaan kita hari ini harus diakui sedang berada “di ujung tanduk”. Mahasiswa sebagai kekuatan perubahan dan elemen idealis, diyakini menyatukan dirinya pada politik kebangsaan. Bukan pada politik partisan. Mereka menentang ketidakadilan guna menghadirkan demokrasi yang mengalami distrosi. Harus ada jalan tengah menghentikan mata rantai kerusuhan. Semua pihak, terutama pemimpin eksekutif dan pemimpin legislatif, yang terpilih karena suara dari rakyat, agar ikhlas membungkukan badan sedikit saja. Mengulurkan tangan menyapa mahasiswa yang relatif adalah anak-anak mereka. Mahasiswa para calon pemimpin bangsa, sehingga diyakini bara ketegangan dapat diredupkan. Budaya saling menghargai, saling menghormati dan saling meninggikan sebagai cerminan peradaban tinggi ketimuran yang membanggakan semua yang namanya Indonesia.,wajib hukumnya mengemuka. Adalah tanggung jawab pemimpin untuk mencontohkannya. Dalam masyarakat modern yang berkeadaban, apalagi dalam konteks penggunaan hak masyarakat berpendapat, tentu saja budaya borgol dan water canon serta gas airmata tidak sepantasnya untuk selalu disuruh bicara. Ini untuk menghindari pertentangan yang berpotensi menyeret semua pihak ke dalam jebakan budaya primitif. Penulis adalah Wartawan Senior & Pemerhati Masalah Sosial Budaya.
Alon Raih Doktor Hukum Dengan Cum Laude
by Kisman Latumakulita Semarang FNN – Selasa (20/10). Chairman Bening Institute Teuku Syahrul Ansari SH. MH. yang biasa disapa dengan “Alon” resmi menyandang gelar doktor Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Dalam ujian virtual yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Undip Prof. Dr. Retno Saraswati, SH. M.Hum di Semarang pada Senin, 19 Oktober 2020, Alon yang juga Managing Partner pada TSA Advocates tersebut ditetapkan lulus dengan predikat “cum laude”. Promovendus Tengku Syahrul Ansari dinilai berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul "Membangun Sistem Business Judgement Rule pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero dalam Hukum Ekonomi Indonesia". Disamping Dekan Fakultas Hukum Undip, tampil sebagai penguji (eksternal) adalah Prof. Dr. Bismar Nasution, SH. MH. guru besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU). Penguji lainnya adalah Prof. Dr. F.X. Joko Priyono SH. M.Hum, Prof. Dr. Budi Santoso SH. MS., Dr. Darminto, SH., LLM., Dr. Yunanto, SH. M.Hum., dan Dr. Paramita Prananingratyas, SH., LLM. "Guna membangun bangsa lebih maju ke depan, Indonesia perlu memiliki BUMN yang mampu berkiprah di tingkat dunia. Untuk itu, bukan cuma di tataran jargon, namun BUMN sebagai korporasi perlu ditopang sebuah sistem yang disebut “Business Judgement Rule". Menurutnya, “Business Judgement Rule (BJR)" menentukan maju dan berkembangnya perusahaan BUMN. Dimulai dari holding atau perusahaan induk (parent company), anak perusahaan (subsidiary company), hingga "cucu" korporasi. Dengan “Business Judgement Rule", BUMN dapat memiliki daya saing tinggi, dan bakal maksimal menghadirkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa. Dalam disertasi setebal 667 halaman, Syahrul mengeksplorasi penelitian seputar pengelolaan keuangan BUMN sebelum dan sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perlunya penerapan prinsip “Business Judgement Rule (BJR)". Selanjutnya, karena penerapan “Business Judgement Rule" berkaitan dengan berbagai peundangan-undangan, maka promovendus menyoroti harmonisasi peraturan yang ada. Syahrul berpendapat hukum ekonomi Indonesia sepatutnya membuka ruang penerapan Business Judgement Rule dalam keseharian operasional perusahaan BUMN. Hasil penelitian menunjukkan, ulas praktisi hukum itu, perlu dibangun sistem hukum korporasi yang menegaskan berlakunya prinsip-prinsip good corporate governance (tata kelola perusahaan yang baik) yang melandasi prinsip “Business Judgement Rule. Ditegaskannya bahwa hal itu dimaksudkan untuk menghindari banyaknya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengurusan BUMN. Termasuk di dalamnya pemegang saham negara, yakni Menteri Keuangan yang dikuasakan kepada Menteri Negara BUMN. "Sistem hukum perlu juga membentuk 'pengadil baru' pada sistem peradilan, dengan memberi peran hakim adhoc. Ini masukan atau rekomendasi penyempurnaan UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Keuangan Negara, dan berbagai UU lainnya yang berhubungan dengan kinerja organ di BUMN," tandas Syahrul. Secara umum pengguji menggali peluang prinsip “Business Judgement Rule” benar-benar diterapkan dalam sistem hukum ekonomi Indonesia pada masa mendatang. Karenanya, menurut Alon, Prof Bismar dan Prof Retno, serta penguji lainnya mendorong Alon terus mengembangkan kajiannya seputar “Business Judgement Rule”. Besar harapan Undip khususnya dan perguruan tinggi umumnya, rumusan ilmiah seputar “Business Judgement Rule”semakin komprehensif pada masa mendatang, sehingga menjadi sumbangan berarti bagi kemajuan BUMN di Indonesia. Atas dorongan Prof Bismar, Prof Retno, dan penguji lainnya, Alon menyatakan bersemangat untuk terus mengkaji persoalan hukum ekonomi yang mempengaruhi BUMN kita. Khususnya sekarang seputar tantangan penerapan prinsip Business Judgement Rule di BUMN Indonesia.. Usai resmi mengelar doktor, tampak berderet puluhan karangan bunga ucapan selamat di halaman rumah Chairman Bening Institute Alon di Jati Bening Residence, Kota Bekasi. Bening Institute adalah lembaga kajian hukum, ekonomi, dan politik yang telah menerbitkan sejumlah buku atas berbagai kegiatannya. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Santri Sebagai Agen Perubahan
by Imam Shamsi Ali Makasar FNN – Selasa (20/10). Satu hal yang akan diingat oleh sejarah di negeri tercinta adalah bahwa di negeri ini ada satu hari yang diperingati sebagai Hari Santri. Konon ini menjadi bagian dari perjuangan teman-teman Nahdatul Ulama (NU), yang pada akhirnya diterima dan ditetapkan oleh pemerintah dengan sebuah Keputusan Presiden (Kepres). Usaha ditetapkannya Hari Santri ini mengingatkan saya bagaimana lika-liku perjuangan kami Komunitas Muslim di kota Bew York, yang memperjuangkan ditetapkannya Idul Fitri dan Idul Adha sebagai Hari Libur di Kota New York. Perjuangan itu memakan waktu kurang lebih tujuh tahun. Hingga pada akhirnya ketika Bill de Blasio, terpilih menjadi Walikota New York kami berhasil meyakinkan beliau. Perjuangan kami cukup panjang. Sejak saat Michael Bloomberg sebagai Walikota, kami telah melakukan pendekatan itu. Setelah meloloskan resolusi dukungan DPRD New York, kami mendesak Walikota untuk menandatangani Resolusi itu untuk menjadi UU di Kota New York. Sayang hingga akhir tugasnya sebagai walikota New York, Michael Bloomberg gagal meresmikan Id sebagai hari libur Kota New York. Hingga ketika calon Walikota Bill de Blasio meminta dukungan pada pilkada ketika itu, kami mengikat dukungan itu dengan komitmen Walikota nantinya untuk meresmikan Id sebagai hari libur. Beliau setuju dan jadilah Idul Fitri dan Idul Adha sebagai hari libur di Kota New York. Benar tidaknya tentang proses penetapan Hari Santri ini sebagai bagian dari konsesi dukung mendukung ketika itu, pastinya kita tidak bisa lepas dari koneksi politik itu. Bagi saya itu sah-sah saja. Disitulah harusnya salah satu makna jihad di jalan politik. Ormas Islam memang harusnya menjadi bagian dari perjalanan atau proses itu. Memperjuangkan kepentingan Umat lewat proses politik tanpa berpolitik. Sebagai sanatri, saya sendiri tentunya bangga bahwa pada akhirnya santri mendapat pengakuan resmi negara. Saya katakan resmi karena sesungguhnya pengakuan bangsa ini kepada santri menjadi bagian dari kesyukuran dan paham sejarah negeri. Bahwa santri tidak akan bisa dipisahkan dari sejarah panjang perjalanan besar bangsa ini. Santri Pilihan & Mutamayyiz Pada masa lalu, ada semacam persepsi yang terbangun seolah anak yang disekolahkan di pesantren itu adalah pembuangan. Artinya, hanya mereka yang tidak lolos masuk sekolah negeri Yang dimasukkan ke pesantren. Maka pesantren misalnya identik dengan anak-anak nakal seperti saya. Persepsi ini saya yakin dengan sendirinya telah bergeser atau tergeser. Ada realita bahwa ternyata santri itu memikiki potensi dan kapabilitas yang tidak kurang. Bahkan tidak mustahil santri bisa lebih dari tamatan sekolah-sekolah umum lainnya. Santri-santriyah itu memiliki azam (keinginan yang kuat) yang terbangun di atas kepribadian yang mandiri. Seseorang tidak akan bertahan dan berhasil di pesantren, kecuali dengan keinginan yang solid dan matang. Hal itu karena situasi pesantren yang menuntut (demanding) dalam segala hal. Santri dan santriyah juga selama di pesantren tidak saja belajar keilmuan (tholab al-ilm). Justeru yang mereka pelajari di pesantren itu adalah bagaimana hidup (life training atau latihan hidup). Mereka belajar hidup sebagai manusia yang independen, disiplin, dan tentunya dengan tatapan masa depan yang besar dan optimisme. Salah satu pesan kyai saya dulu di pondok, KH Abdul Djabbar Ashiry, di saat saya pamit ke luar negeri untuk sekolah adalah belajar hidup ini. Dalam bahasa Arab yang tertata rapih dan fasih beliau mengatakan, “nak, kamu itu di pesantren ini tidak saja telah menimbah Ilmu. Tetapi kamu telah belajar hidup. Dimana saja kamu berada, niscaya kamu siap untuk hidup”. Santri itu juga bermental baja. Dunia yang semakin kejam dengan persaingan yang semakin ketat hanya akan bisa ditaklukkan dengan mentalitas baja. Manusia yang bermental kerupuk akan hancur berkeping dilabrak pergerakan dan perubahan, serta ragam tantangannya yang semakin kompleks. Di pesantrenlah santri dan santriyah ditempa untuk berani. Percaya diri dan tidak minder (rendah diri). Mereka tumbuh tetap dalam ketawadhuan. Tetapi memiliki keberanian dan percaya diri yang tinggi untuk mengambil bagian dari perubahan dan tantangan hidup yang ada. Santri dan santriyah juga adalah sosok yang menggabungkan antara antara dua kekuatan dan modal hidup manusia besar dan hebat. Kedua kekuatan dan modal hidup itu adalah kekuatan intellectual (akal) dan kekuatan spiritual (hati). Dengan dua kekuatan ini, mereka menjadi manusia “Ulul albaab” yang siap menundukkan dunia dengan tantangannya. Disinilah kita lihat partisipasi dan keterlibatan para santri dan santriyah dalam segala lini kehidupan manusia. Baik itu pada tataran personal maupun publik. Mereka menjadi politisi, pebisnis, dan ragam profesi lainnya dengan kedua kekuatan tersebut. Kuat akal dan kuat hati. Maka mereka tidak mudah tertipu (karena berakal) dan juga (harusnya) terjaga dari menipu (karena punya hati). Tentu banyak keunikan atau keistimewaan santri dan santriyah itu. Tetapi satu hal yang tak kalah pentingnya adalah bahwa santri dan santriyah itu adalah agen-agen perubahan (al-amiruuna bil-ma’ruf wa an-naahuuna an-almunkar). Dengan modal dan kekuatan akal dan spiritualitas, yang didukung oleh mental baja tadi, mereka siap mengarungi bahtera kehidupan ini dengan segala dinamikanya. Ada satu hal yang terpenting dari semua itu. Bahwa santri-santriyah dengan segala perubahan dunia yang “deeply challenging” (penuh tantangan) tidak mengalami goncangan dan tidak pula terombang-ambing oleh goncangan kehidupan. Sebaliknya justeru santri dan santriyah menjadi “backbone” (tulang punggung) perubahan ke arah perubahan yang lebih baik (positive change). Karakter perubahan yang ada pada santri dan santriyah ini yang dikenal dalam agama sebagai karakter “amar ma’ruf nahi munkar”. Karenanya dalam dunai yang saat ini dikenal sebagai dunia global. Yang tantangannya semakin besar. Perubahan yang ada semakin cepat. Maka santri dan santriyah diharapkan selalu berada di garda terdepan untuk menjadi agen perubahan. bukan justeru obyek dan korban dari perubahan-perubahan yang terjadi. Selamat Hari Santri! Penulis adalah Alumni Pesantren Muhammadiyah Darul-Arqam Gombara.
Setahun Penuh Gaduh & Demo Yang Dirindukan
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (20/10). Tanggal 20 Oktober adalah Hari Ulang Tahun (HUT) satu tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ulang tahun peringatan yang tidak dalam suasana ceria dan menggembirakan. Covid 19 membuat cuaca mendung dengan wajah-wajah yang bermasker. Artinya, suasana penuh dengan rasa keprihatinan. Sementara itu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) yang disahkan DPR tanggal 5 Oktober lalu, bukan menjadi kado yang menyenangkan. Malah sebaliknya, Undang-Undang ini menuai penolakan di hampir seluruh penjuru tanah air. Sebagian rakyat khususnya buruh, mahasiswa dan pelajar malah menangis sedih dan berunjuk rasa. Setahun telah dijalani dengan lebih banyak luka dan duka ketimbang suka. Pemerintahan Jokowi memulai periode kedua ini ditandai oleh suasana yang gaduh. Ekonomi morat-marit. Hukum tidak hadir untuk membentuk kedamaian dan ketertiban, serta politik yang selalu gonjang-ganjing. Seluruhnya akibat dari kebijakan penyelenggaran negara yang tidak bijak. Penyelenggara negara terkesan tidak mendengar apa kata rakyat. Sebaliknya, melawan aspirasi rakyat. Oligarkhi, korporasi dan konglomerasi yang akhirnya menggeser demokrasi, dan aneksasi telah menjauhkan "souvereignity". Tanggal 28 Oktober nanti adalah Hari Sumpah Pemuda. Gerakan kaum muda untuk menentukan arah dan perjuangan bangsa. Satu bangsa, bahasa, dan tanah air. Para pemuda yang berkomitmen untuk membebaskan diri dari penindasan, perbudakan, dan penjajahan. Angkatan muda yang menggelora adalah dinamika bangsa dan negara. Tangga 10 November nanti adalah Hari Pahlawan. Mengenang semangat perjuangan untuk mengusir penjajah, baik itu Inggris ataupun Belanda yang ingin kembali menguasai tanah ir. Pekik takbir dan merdeka membahana menjadi kekuatan untuk mengusir penjajah. Kekuatan Ilahi dan semangat untuk mempertahankan kemerdekaan berpadu dalam kegigihan dan kemenangan. Wajar saja jika 10 November 2020 nanti masyarakat membangkitkan kembali jiwa kepahlawanan atau patriotisme. Makam Pahlawan bukan kematian yang sekedar diziarahi. Tetapi menjadi tempat jiwa-jiwa kehidupan yang disusun kembali. Menggemakan suara kematian untuk kehidupan yang berani mati. Mati syahid atau hidup mulia. Tanggal 2 Desember bagai telah menjadi "harinya umat". Hari bagi runtuhnya kesombongan dan keangkuhan penista agama. Ahok yang digjaya dipaksa "bernafas di dalam bui". Jutaan umat Islam melakukan aksi damai yang berbuah manis. Perjuangan sukses dalam membangun wibawa keumatan melawan kekuasaan yang sombong, angkuh dan menistakan. Angka 212 telah menjadi nama dari gerakan aksi dan silaturahmi. Berlanjut dengan reuni untuk mengenang perjuangan damai. Meski tokoh pencerah saat khutbah Habib Rizieq Shihab (HRS) kini masih diasingkan di Makkah Al-Mukarromah, namun suaranya terus menggema. Desakan untuk melepas cekal agar bisa kembali semakin terus menguat. Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membuka peluang menjadi ledakan yaitu RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang berubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sementara RUU Omnibus Law yang baru diketuk menuai masalah. Dua peraturan "panas" ini dapat menjadi bola liar yang berujung pada krisis ideologi, hukum, ekonomi dan politik. Jika keliru mencari solusi, maka bukan mustahil berakhir pada suksesi kepemimpinan. Sebab secara umum disebut aksi, tetapi secara agama itu namanya syi'ar. Unjuk rasa, unjuk kekuatan, dan unjuk kebersamaan. Dalam momen strategis aksi atau syi'ar menjadi tekanan politik bagus. Konstitusi melindungi kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat. Penyelenggaraan negara memang harus dikontrol oleh kekuatan sivil society. Supaya tercipta check and balances. Tidak boleh sampai penyelenggara negara sesuka hati. Budeg dan tuli untuk mendengar aspirasi rakyat. Apalagi DPR telah berubah menjadi Dewan Pereakilan Rezim (DPR). Waratwan senior FNN.co.id menyebut DPR sebagai Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Presiden. Selamat ulang tahun pak Jokowi. Jadikan saja demo sebagai alat untuk pengontrol pemerintah. Supaya pemerintah tidak keliru. Juga jadikan saja aksi dan syi'ar sebagai hal yang dirindukan sebagaimana yang pernah dipidatokan Pak Jokowi dahulu di Gedung Merdeka Bandung. "Saya kangen sebenarnya didemo. Karena apa ? Apapun..apapun..pemerintah itu perlu dikontrol. Pemerintah itu perlu ada yang peringatin kalo keliru. Jadi sekarang saya sering ngomong dimana-mana 'tolong saya didemo'. Pasti saya suruh masuk". Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Bahaya Bank Indonesia Jadi ATM Pemerintah
by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Selasa (20/10). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN), baik untuk tahun 2020 maupun 2021 dalam bahaya. Karena penerimaan negara dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) cekak. Sementara untuk dapat utang dalam besar hari ini, tidak tidak mudah. Selain tidak ada yang percaya, banyak negara peminjam punya persoalan keuangan yang sama. Akhirnya pemerintah kemungkinan menggunakan dana bank-bank komersial yang disimpan di Bank Indonesia. Sementara defisit APBN terhadap Penerimaan Demostik Bruto (PDB) juga semakin membesar dan melebar. Kenyataan ini sebagai akibat dari penerimaan pajak dan PNBP menurun drastis tersebut. Semua kekurangan penerimaan pemerintah di APBN, baik itu yang bersumber dari pajak maupun PNBP diupayakan untuk ditutupi dengan berhutang kepada Bank Indonesia. Intrumennya melalui Quantitative Aesing (QE). Padahal dana yang tersedia di Bank Indonesia adalah dana cadangan minimum bank. Dana cadangan minimum bank adalah dana tabungan masyarakat. Untuk tahun 2021 mendatang, diperkirakan utang luar negeri terhadap PDB semakin membesar dan melebar. Derkirakan bakal lebih dari 50 persen terhadap PDB. Ini dikarenakan PDB menurun. Sementara utang bakal bertambah 50 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya. Utang pemerintah akan melompat menjadi 4- 5 kali dari APBN. Utang pemerintah juga akan melompat menjadi 10 kali pendapatan negara dari pajak. Pada saat yang sama ada signal kuat bahwa pemerintah akan kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan dari luar negeri dan pasar keuangan internasional. Kondisi ini sebagai akibat dari QE yang telah mendapat penolakan dari pasar dan institusi keuangan internasional. QE dipandang oleh pasar dan institusi keuangan internasional sebagai kegiatan yang tabu dan sangat membahayakan stabilitas keuangan. Aturan ini memang tidak tertulis. Namun akan menjadikan Bank Indonesia sebagai ATM pemerintah adalah kebijakan yang sangat konyol. Karena dana di Bank Indonesia adalah tabungan masyarakat. Kapan saja bisa ditarik oleh masyarakat. Berutang kepada Bank Indonesia atau utang kepada bank adalah utang jangka pendek yang riskan. Harus dibayar pada periode tahun anggaran 2021 - 2022. Kemungkinan besar pemerintah tidak akan sanggup untuk membayar pada periode tersebut. Untuk itu harus dan perlu diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tidak dapat mencairkan tabungan dan deposito mereka karena bank tidak lagi ada uang. Uang Kotor Rp 10.000 Triliun Proposal Omnibus Law tidak mendapat sambutan baik. Malah mendapat kritik keras dari bank dunia. Begitu juga dengan organisasi Lingkungan Hidup Internasional. Omnibus Law sulit untuk meyakinkan komunitas keuangan internasional. Sebab para investor global umumnya menginginkan melakukan investasi di negara yang ramah lingkungan. Jadi penolakan atas proposal Omnibus Law ini akan memperparah keadaan keuangan pemerintah kelak. Program dana talangan kepada bank, terutama perusahan swasta dan Usaka Mengenah Kecil dan Mikro (UMKM) besar kemungkinan akan gagal. Karena tidak ada tersedia anggaran sesuai yang di rencanakan. Ini juga akan memiliki implikasi lebih buruk pada pertumbuhan ekonomi ke depan. Proyek cetak uang oleh pemerintah ditentang oleh pasar dan institusi Internasional. Uang Indoensia kemungkinan akan dilock oleh internasional jika benar benar melakukan pencetakan uang. Sangat tidak masuk akal jika pemerintah mencetak uang modal kertas dan tinta hanya untuk membeli barang impor dan membayar utang luar negeri. Asing siapa mau terima uang kayak begitu? Pilihan yang terbaik untuk pemerintah adalah melakukan penghematan. Memangkas tunjangan, dan perjalan dinas. Pertemuan-pertemuan yang tidak penting ditiadakan. Bahkan bila perlu memangkas gaji pegawai. Ini memang laggkah yang sulit, tetapi pemerintah tak mungkin punya jalan keluar. Karena sumber pendapatan utama dari pajak sumber daya alam minyak, batubara dan lain-lain akan anjlok. Pilihan paling mungkin yang dilakukan pemerintah adalah menyita uang para koruptor. Terutama mereka yang menyimpan uang hasil kejahatan keuangan di luar negeri. Biasa disebut dengan “uang kotor”. Dengan demikian, akan tersedia cukup dana untuk melanjutkan roda pemerintahan dan APBN. Nah, data mengenai siapa-siapa saja pengusaha Indonesia yang uangnya disimpan di luar negeri itu? Apalagi yang ditenggarai sebagai uang hasil kejahatan tersebut, sudah ada di kantong presiden. Nilainya lebih dari Rp 10.000 triliun. Tinggal berani untuk memulai saja ko Pak Presiden. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).
Hukum Menjadi Alatnya Orang Sombong
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – Selasa (20/10). Hukum seharusnya selalu terlihat sebagai sesuatu yang sangat mengagumkan pada setiap waktu disepanjang hidup yang membentang. Seharusnya begitu, karena sedari asalnya hukum menyandang sifat sebagai sarana untuk orang-orang yang berakal. Mereka yang berahlak mulia, dan memulikan setiap orang. Hukum juga menjadi sarana yang membuat lingkungan kehidupan menjadi tempat untuk orang-orang hidup secara mulia. Sehingga dalam postur sehebat itu, hukum selalu merupakan pantulan derajat kemuliaan ahlak dan kesadaran paripurna tentang pengadilan abadi yang menanti kelak disuatu saat nanti. Hukum, sekali lagi, tidak pernah tidak menjadi pantulan dari ahlak dan hasrat yang berakar padanya. Bangga Untuk Menyakiti Hukum itu aturan dan aturan itu hukum. Law as a rules, and rules as a law. Begitu ilmuan hukum memberi atribut pada hukum. Tidak salah, tetapi tidak cukup. Karena ia tidak menjelaskan kandungan epistemologisnya. Orang-orang sombong punya perspektif tersendiri dalam memandang hukum. Dalam semua sudutnya, perspektif mereka berbeda secara mendasar dengan perspektif orang-orang arif. Sombong dan arif itulah titik tolak isi substansi dan pelaksanaan hukum. Sombong yang tidak pernah tidak membakar. Sombong yang tidak pernah tidak menyesatkan dan membutakan itu, suka atau tidak, yang mengarahkan isi hukum. Itu juga yang menjadi pengarah pelaksanaan hukum. Orang-orang barat tidak bicara soal ini setiap kali mereka bicara pembentukan dan penegakan hukum. Tidak. Yang mereka bicarakan, paling jauh, persis seperti dilakukan oleh Joseph Raz, yang dalam dunia ilmu hukum dikenal sebagai salah satu positivis kawakan ini. Bukan tak berusaha membuat substansi hukum terlihat hebat. Tetapi usaha itu hanya sampai pada mengenal hukum-hukum non UU, yang melembaga dalam masyarakat. Ini Joseph Raz sebut primary rules. Soal ini dihasratkan untuk dikenal oleh pembetuk, terutama pelaksana hukum. Masalahnya, dalam kenyataan masyarakat, pada level konsep, bukanlah sesuatu yang bersifat tunggal. Keharusan mengenal dan mengambil apa yang diyakini benar hidup dalam masyarakat, juga diserukan sejumlah sosiolog. Roscou Pound, yang tersohor dengan law as tool for social enggenering, yang ditipikalisasi sebagai fungsi hukum pada masyarakat industri juga tak menyelesaikan soal. Mengapa? Bukan hanya kompleksitas masyarakat itu sendiri, yang mengakibatkan tidak mudah menemukan hal-hal yang disepakati secara sukarela menjadi nilai bersama, tetapi lebih dari itu. Masyarakat industry, ditandai salah satunya dengan masyarakat individualis. Masyarakat yang sangat bertumpu rasionalitas dan mengagungkan kepentingan pribadi dan kelompok. Boleh saja mengidentifikasi Habermas dan Adorno, ilmuan-ilmuan sosial dari Frankfurt School itu sebagai mengada-ada. Tetapi terlalu sulit menyangkal konstatasi kogklusif mereka tentang masyarakat industry. Dalam pandangan mereka masyarakat industri tidak pernah lain dari masyarakat kelas. Hukum, dalam identifikasi mereka adalah refleksi, pantulan kemauan dari masyarakat kelas atas. Umumnya kelas kaum kapitalis. Menyerahkan isi hukum pada masyarakat aristokrat, nama lain dari masyarakat kapitalis adalah menyerahkan arah pembentukan dan pelaksanaan hukum pada mereka. Juga menyerahkan keadilan, bahkan seluruh aspek kehidupan dikendalikan oleh mereka. Orang-orang aristokrat jauh sebelum revolusi industri ini teridentifikasi sejarah sebagai orang-orang yang sombong. Orang-orang yang hanya menggap dirinya sebagai pemilik kebenaran berdasarkan hukum. Para aristokrat, kapitalis klasik ini, teridentifikasi oleh sejarah sebagai masalah terbesar dalam setiap jengkal lingkungan pemerintahan. Orang-orang yang hanya 1% menurut identifikasi Noam Chomsky, inilah masalah terbesar dan sesungguhnya terjadi di Amerika. Entah karena hatinya telah tidak lagi bisa hidup, atau hal lain, orang-orang sombong tidak pernah tahu kalau mereka itu sombong. Sombong telah mengakibatkan mereka menganggap biasa saja terhadap semua yang dilakukannya. Menjilat, memuji, memuja dan menjadi benalu kekuasaan, selamanya ada dalam kamus nafas mereka. Semuanya diterima sebagai hal biasa, bahkan suatu kebenaran . Fir’aun berada di daftar teratas manusia jenis ini. Nero dan Gaius Verres di Romawi Kuno, sebelum naiknya Cicero menjadi konsul adalah jenis yang hampir setara menjijikannya dengan Fir’aun. Entah di level berapa kekejiannya mereka dibandingkan dengan Fir’aun. Hukum untuk mereka tidak lebih dari alat untuk melambungkan kesombongan mereka. Menyakiti dan mempermalukan, termasuk merendahkan manusia tersifati pada hukum yang mereka anut. Tidak lebih. Hukum tertingginya adalah hasrat yang dibimbing oleh sombong, tamak, rakus, picik dan licik. Hasrat penguasa memproteksi kekuasaannya, itulah yang menjadi law of the land, konstitusi. Membantai lawan-lawannya, dianggap biasa oleh mereka. Yang dilakukan Fir’aun, Nero dan Gaius adalah tipikalnya. Sangat menjijikan. Manusia jenis itu bukan tak mengerti keadilan. Tetapi keadilan yang mereka tumpukan dalam gudang kekuasaannya adalah apa yang mereka sendiri anggap adil. Manusia jenis ini juga memonopoli semua yang namanya kebenaran. Sekali mereka mengatakan sesuatu, sekonyol apapun itu, harus dianggap dan diterima sebagai hal yang benar. Hanya mereka yang tahu kebenaran dan keadilan. Diluar itu tidak. Keadilan yang didesakan dari luar mereka, apalagi disuarakan oleh orang-orang yang berbeda garis politiknya, disambut dan dinilai sebagai cara orang-orang bodoh. Yang birahi politik sedang naik, mengacaukan, menantang, sekan-akan hendak meruntuhkan kekuasaan mereka. Persis seperti bos-bosnya. Begitu pula dengan para hulubalang-hulubalangnya. Para hulubalangnya tidak memiliki waktu untuk memeriksa. Misalnya, panduan-panduan pada habes corpus, prinsip dan aturan tentang prosedur menangani kasus dan memperlakukan setiap orang. Meraka tak punya waktu untuk memeriksanya. Yang tertanam di kepala mereka adalah tangkap, tahan, menyakiti dan mempermalukan. Penangkapan Sesat Buya Hamka Petition of Right yang pertama kali diundangkan di Inggris tahun 1628, dan Habes Corpus diundangkan di Inggris tahun 1679, yang di Amerika bisa dikesampingkan dalam keadaan perang sekalipun, tak mampu mereka periksa. Panduan-panduan ini tidak mereka dianggap. Huruf-huruf hukum diganti dengan huruf-huruf hasrat untuk berkuasa, dan penguasa yang tidak mau diganggu oleh kaum oposisi. Pembaca FNN yang budiman. Kenyataan itulah yang terjadi dan dialami oleh Buya Hamka. Ulama yang terus dikenang dengan sikapnya yang konsistens pada kebenaran dan kemanusiaan. Kebenaran yang digariskan dalam Islam, agama yang dipeluk Buya Hamka. Buya Hamka ditangkap oleh penguasa Soekarno tanggal 27 Januari 1964. Namun baru mulai diperiksa penyidik secara intensif pada tanggal 1 Februari 1964. Surat perintah penahanan sementara Buya Hamka itu diparaf langsung oleh Presiden Soekarno. Kasusnya pun dikarang-karang, lalu dituduhkan kepadanya, dengan cara khas menggiring Buya Hamka mengakuinya. Tekniknya sangat khas. Ada penyidik yang tidak mengenal kelembutan. Tahunya cuma kasar, menyudutkan dan merendahkan. Ada waktu untuk penyidik yang kerjanya menyudutkan, dan ada waktu untuk penyidik lain bertindak sebagai perayu dan penolong kelas tinggi. Bila semakin tak menemukan titik terang, itu justru membuat penyidik frustrasi dan meningkatkan menggunakan berbagai teknik standar. Tekanan dan rayuan datang silih berganti. Dalam kasus rekayasa yang dituduhkan kepada Buya Hamka, Inspektur Saedakso dan Inspektur Muljo Kosoemo termasuk dalam kategori kasar. Sementara Daud, masuk kategori pintar dan merayu. Soedakso cukup, bahkan menurut Buya tak putus-putusnya mencerca, mencaci maki dengan sindiran-sindiran tajam. Bahkan yang lebih menyakitkan, Soedakso mengatakan Buya Hamka ulama pembohong dan penghianat negara. “Jika anda tetap tidak mau mengakui perbuatan-perbuatan sebagaimana semua buktinya yang ada pada kami, maka kami akan menyiksa saudara Hamka dengan setrum”. Tidak itu saja, penyidik juga menggalang orang lain yang ikut ditahan, yang dikaitkan kasus rekayasa itu. Orang itu dipakai menggalang Buya Hamka agar mengakui tuduhan-tuduhan yang diajukan penyidik. Tahukah kemana semua cara itu berakhir? Memastikan kasus yang mereka rekayasa itu terbukti. Mohon maafkan mereka, Pak Hamka, “ujar Inspektur Siregar dengan hati-hati. “Semua polisi yang ada disini hanya menjalankan tugas. Mereka tidak bisa ambil keputusan apapun, selain menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan, Pak Hamka.” Disela oleh serangkaian percakapan, Inspektur Siregar kembali mengatakan kepada Buya Hama. Katanya “Hanya satu permintaan saya Pak Hamka. Mohon mohon maafkan semua sikap, tindakan dan perkataan anggota tim penyidik yang barangkali tidak berkenaan di hati Pak Hamka” (tanda petik dari saya) Sebab mereka, lanjut Inspektur Siregar, juga tidak tahu apa-apa, kecuali hanya sekadar menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan oleh atasan mereka” (semua tanda petik dari saya). Inspektur Siregar juga mengatakan secara pribadi, saya juga maaf jika sekiranya ada perkataan dan sikap saya yang menyinggung perasaan Pak Hamka (Lihat Haidar Musyafa, BUYA HAMKA, Sebuah Novel Biografi, Penerbit Imania, Jakarta, 2018, hal 631-681). Hukum yang memalukan, yang menimpa Buya Hamka ini terjadi kala Indonesia masih memberlakukan UU Subversi. Juga terjadi ditengah PKI sedang berkibar kencang. Saat ini UU memalukan dan menjijikan ini telah dicabut. Indonesia pun telah bertransformasi menjadi negara demokratis. Dr. Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Dr. Anton Permana, Ustaza Kingkin dan yang lainnya yang sedang ditahan penyidik, karena disangka melakukan tindak pidana, entah apa persisnya tindak pidana itu. Satu hal yang bisa dicatat adalah cara penangkapan mereka, khususnya Dr. Sahganda dan Jumhur Hidayat terlihat berbeda dengan penangkapan Buya Hamka. Buya Hamka, tulis Haidar Musyafa, mengatakan rupanya yang datang kerumahku siang itu empat orang polisi dari Departemen Angkatan Kepolisian (DEPAK). Setelah berucap salam dan saling jabat tangan, aku langsung mempersilahkan keempat polisi itu untuk duduk di kursi yang ada di serambi rumahku, tempat yang biasa aku gunakan menerima semua tamu. Tak lama setelah itu, salah seorang diantara polisi itu mengatakan jika kedatangan mereka kerumahku untuk menangkapku. Sejurus kemudian, polisi yang bertubuh tegap dan bertampang sangar tersebut menunjukan Surat Perintah Penahanan Sementara yang sudah diparaf langsung oleh Presiden Soekarno (Lihat Haidar Musyafa, Buya..hal 615). Sangat memalukan. Buya Hamka tak pernah disidang. Buya keluar dari penjara setelah pemerintahan Bung Karno berakhir secara riil, setelah peristiwa G. 30 S PKI. Lalu bagaimana dengan Dr. Sahganda, Jumhur, Anton Permana, Ustazah Kingkin dan lainnya? Sepintas materi hukum pada kasus ini punya potensi untuk membebaskan mereka. Tetapi terlalu dini untuk dianalisis. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Memindahkan Papua Dari Bahu ke Mobil (Bagian-1)
by Luthfi Pattimura Jakarta FNN – Senin (19/10). Tanggal 19 Desember 2018, kami menginjakkan kaki di bumi Cendrawasih, Papua. Malamnya menginap di sebuah hotel, di Abepura. Ini kota kecil saja. Tidak ada beton-beton industri. Apalagi beton yang megah berdiri seperti di kota-kota besar. Sambil menunggu Dr. Janiver Manalu, Dekan Fakultas Teknik Universitas Cendrawasih (Uncen) untuk berbincang-bincang, kami minum kopi panas di restorant hotel kami nginap. Ketika minum kopi itu, iseng-iseng kami berpikir, adakah kami sedang menikmati Papua? Nikmati kopi panasnya, iya! Yang kami pikirkan itu mungkin sedikit menyangkut kelas. Setelah Janiver muncul dan kami berbincang. Terasa kalau kita mau menikmati Papua sambil duduk di warung kecil, di tepian jalan dan memandang keriuhan jalan protokol Abepura. Namun itu mungkin akan terjadi sepuluh atau limabelas tahun lagi. Yang pasti. “Saya pernah terenyuh”, demikian Janiver memulai cerita. “Ketika masyarakat dari pegunungan Papua, pada suatu hari meminta tolong agar jalan bisa dibuka. Mereka bahkan ingin bisa menikmati jalan itu seperti apa? Ingin menikmati jalan seperti saudara-saudara yang lain”. Jalur Emas Selatan Papua Mendengar cerita di atas. Kami langsung ingat sebuah perbincangan lain. Bersama Dr. Ir. Nicolaas E Kuahaty M.Ec.Dev. pemikir dan praktisi kebijakan infrastruktur. Saat mengingatnya, perbincangan itu membantu kami mengenal raksasa komunitas Papua dengan komuditasnya. Terutama yang berada di lahan terbuka NKRI, tetapi tersembunyi di depan mata. Bukan itu saja. Dari timbunan data dan informasi tentang bagaimana, dan ke arah mana Papua dibangun? Kuahaty secara analisis langsung memotong rute perbincangan dengan menyatakan bahwa pengembangann Papua idealnya dimulai dari selatan. Mengapa? “Wilayah selatan adalah wilayah terdekat sisi jarak dari Pulau Jawa. Kita tahu, barang-barang kebutuhan pokok termasuk bahan bangunan masih didatangkan dari Jawa. Rasionalitas jarak memiliki korelasi positif terhadap biaya, sehingga jarak terpendek akan berpengaruh pada pergerakan atau mobilitas.” Lalu, pernyataan berikutnya yang mengikuti analisa di atas berbuyi, “Selain itu, wilayah selatan Papua memiliki beberapa pusat kawasan stategis nasional dalam pembangunan yang berbasis pada Wilayah Pengembangan Strategis (WPS). Ini merupakan suatu pendekatan pembangunan yang memadukan wilayah dengan market driven yang tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan”. Menurut Kuahaty, Pembangunan berbasis WPS fokus pada pengembangan infrastruktur menuju wilayah strategis. Ini mendukung percepatan pertumbuhan kawasan-kawasan di WPS, serta mengurangi disparitas antar kawasan di dalam WPS yakni Sorong, PKN Bintuni, PKN Mimika dan PKN Merauke. Penetapan pusat kawasan nasional adalah untuk mendukung beberapa industri strategis atau objek vital nasional. Misaslnya Industri Minyak Petrochina di Kab Sorong, Industri Gas BP Tangguh di Kab Bintuni, Industri Tambang Tembaga dan Emas PT Freeport Indonesia di Kab Mimika, dan Industri MIFEE di Kab Merauke. Jatuhnya, kata Kuahaty adalah “jalur jalan yang menghubungkan Sorong, Teluk Bintuni, Mimika, Yahukimo dan berakhir di Merauke.” Jadi, bila pemerintah mendorong konektivitas selatan Papua, maka akan terjadi sebuah pergerakan pertumbuhan linear yang cepat terhadap transportasi orang barang dan jasa. Hal ini signifikan dipengaruhi oleh adanya interaksi keuangan yang tinggi. Kita tahu, transportasi manusia atau barang bukanlah tujuan akhir. Makanya itu, permintaan akan jasa transportasi dapat disebut sebagai permintaan turunan (derived demand) yang timbul akibat adanya permintaan akan komoditas atau jasa lainnya. Beberapa perubahan yang merupakan manfaat dari konektivitas selatan Papua adalah akan memberikan akses yang lebih mudah bagi tenaga kerja, terutama orang asli Papua untuk melakukan pilihan yang lebih rasional terhadap peluang kerja pada industri yang ada. Kemudian, akan mendorong bertumbuhnya jalur distribusi pangan untuk industri yang di supply dari kawasan belakang yang memiliki lahan potensial pertanian dan perkebunan. Selanjutnya, terciptanya hilirisasi industri melalui pembangunan peleburan (smelter) dan pemurnian (refinery). Sementara pemanfaatan sisa produksi Migas dan Tambang dapat memenuhi kebutuhan pupuk untuk pengembangan kawasan pangan andalan di Merauke melalui MIFEE. Bahkan sisa pasir tambang (sirsat) PT.Freeport Indonesia dapat dijadikan bahan dasar pembuatan semen. “Pengembangan industri hilir,” kata Kuahaty, “pada intinya adalah untuk memastikan terciptanya rantai nilai ekonomi (value chained of economics). Sebab pada akhirnya, the last but not least, jalur tersebut akan memberikan efek perpindahan dengan daya beli yang tinggi. Nanti untuk jangka panjang, dampaknya adalah, meningkatnya daya saing daerah. Yang diperlihatkan dengan menurunya angka kemiskinan. Daya serap tenaga kerja tinggi, Pertumbuhan ekonomi yang stabil. Ketimpangan (gini ratio) berada pada distribusi pendapatan merata. Tentu akan berujung pada Papua Mandiri, yakni menjadi tuan di negeri sendiri. Sebuah harapan dalam konsep membangun jalur emas di selatan Papua. Selanjutnya, sebagai sebuah alternatif dalam menggagas kebijakan pembangunan transportasi rel kereta api. Jalur ini dapat dipertimbangkan mengingat posisi staretigis dalam mendorong pembangunan inklusif di Papua. (bersambung). Penulis adalah Wartwan Senior FNN.co.id.
Ubedilah Badrun Kembali Menjadi Ketua APPSANTI
by Dr. Andi Octamaya Tenri Awaru Makasar FNN – Senin (19/10). Ubedilah Badrun dari Univeritas Negeri Jakarta (UNJ) terpilih kembali untuk kedua kalinya secara aklamasi menjadi Ketua Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI). Ubedilah terpilih untuk periode 2020-2022 pada Munas ke II APPSANTI yang diselenggarakan secara virtual. Munas ke II APPSANTI ini diselenggarakan pada Minggu tanggal 18 Oktober 2020 kemarin. Berindak sebagai tuan rumah adalah Universitas Negeri Makassar (UNM). Ubedilah Badrun adalah akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di bidang Sosial dan Politik. "Pak Ubedilah Badrun terpilih secara aklamasi, yang disetujui oleh 18 Perguruan Tinggi se-Indonesia anggota APPSANTI " ujar Ketua panitia Munas II APPSANTI Dr. Andi Octamaya Tenri Awaru yang juga sebagai akademisi Universitas Negeri Makasar (UNM) di bidang Pendidikan Sosiologi. Menurut Andi Octamaya Tenri, Munas ke II APPSANTI ini diselenggarakan dalam tiga rangkaian kegiatan. "Sebelum Musyawarah Nasional, terlebih dahulu diselenggarakan Kompetisi Nasional mahasiswa pendidikan sosiologi dan antropologi se-Indonesia (Kompensanti) pada tangga 17 Oktober. Selain itu, juga diselenggarakan Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional 18 Oktober yang di dalamnya ada pemilihan Ketua yang baru untuk periode 2020-2022. Semua rangkaian kegiatan acara Munas ke II APPSANTI dapat berjalan dengan lancar, dan sukses. "Terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan rangkain acara dan kegiatan Munas ke II APPSANTI ini. Terima kasih juga atas kepercayaan seluruh anggota APPSANTI. Saya bukanlah orang terbaik di asosiasi ini, “ujar Ubedilah Badrun. “Semoga pada periode kedua ini dapat melaksanakan amanah secara lebih baik lagi. Baik untuk turut berkontribusi terhadap pembangunan sosial di Indonesia. Lebih khusus lagi di bidang pendidikan sosiologi dan antropologi untuk perubahan Indonesia yang lebih baik" tutu Ubedilah Badrun saat ditanya jurnalis usai terpilih kembali untuj memimpin asosiasi berskala nasional ini. Penulis adalah Akademisi Universitas Negeri Makasar.
Mau Tanya, Video Kawal Jogging & Helikopter Itu Hoax Apa Tidak?
by Asyari Usman Jakarta FNN - Senin (19/10). Pihak yang berkuasa selalu mengancam akan memenjarakan orang yang mereka tuduh menyebar hoax. Walaupun orang itu tidak tahu kalau foto, video, atau informasi yang dia posting adalah hoax. Pokoknya, semua akan ditangkapi. Vonis penguasa bahwa “itu hoax”, sudah cukup menjadi alasan untuk menangkap orang-orang yang dituduh terlibat hoax. Menteri Kominfo Johnny G Plate mengatakan kalau pemerintah mengatakan sesuatu itu hoax, maka itu adalah hoax. Nah, ngeri ‘kan kekuasaan Pak Johnny. Itulah sebabnya saya ingin bertanya langsung di sini tentang dua rekaman video. Isinya tentang personel dan/atau inventaris Kepolisian RI. Pertanyaannya: kedua rekaman video itu hoax atau tidak? Video pertama menunjukkan pengawalan yang dilakukan oleh mobil Polisi untuk beberapa “orang penting” yang sedang lari jogging di jalan raya. Ada yang mengatakan itu terjadi di Bali. Entah iya, entah tidak. Ada pula yang mengatakan yang dikawal itu adalah orang swasta yang maha penting. Diberitakan, Divisi Propam Polda Bali telah memeriksa personel kepolisian yang melakukan pengawalan “orang penting” itu. Publik ingin tahu secara detail dan transparan. Siapakah orang-orang yang dikawal itu? Agar tidak ada yang berspekulasi. Sebab, banyak yang mengatakan bahwa mereka adalah anggota keluarga konglomerat. Video kedua menunjukkan helikopter yang bertuliskan “POLISI” mendarat di lapangan terbuka. Tak jelas di mana lokasi itu. Setelah mendarat, tampak sejumlah “orang awam” yang berpakaian santai turun dari heli. Kejadian heli Polisi mengangkut “penumpang istimewa” itu, menurut laporan media, juga sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri. Konon, pilot heli sudah diinterogasi. Namun, meskipun para personel yang melakukan penyimpangan prosedur itu sudah diperiksa, kami tetap merasa perlu bertanya. Apakah pengawalan “orang penting” di Bali dan “penumpang istimewa” heli Polisi itu benar-benar terjadi seperti yang terekam di video? Apakah betul kedua kejadian itu telah diperiksa oleh Propam Polri? Ditakutkan, semuanya hoax. Khawatir kedua video itu hoax dan berita tentang pemeriksaan Propam juga hoax. Itulah yang perlu ditanyakan. Jangan-jangan kedua rekaman video itu hoax. Siapa tahu konten kedua video itu hasil editan. Entah kan tulisan “POLISI” di badan heli itu editan. Begitu juga mobil polisi yang mengawal orang penting sedang jogging. Siapa tahu cat mobil itu hasil editan. Sehingga terlihat seperti mobil polisi. Entah pun orang-orang yang dikawal itu juga editan. Bisa saja mereka sedang jogging di pantai tapi diedit begitu rupa seolah-olah sedang jogging di jalan raya dengan pengawalan mobil polisi. ‘Kan gawat itu hoax-nya! Itu, Pak Polisi, yang membuat kami bertanya ke Bapak. Memang kedua video itu kami lihat sudah viral di medsos. Tetapi, kami merasa lebih baik menunggu jawaban dari Bapak saja. Sekalian juga mau bertanya ke Pak Johnny Plate. Beliau ini ‘kan punya wewenang untuk menyatakan sesuatu itu hoax atau tidak. Pertanyaan kami ke Pak Johnny, kedua video itu hoax atau bukan Pak? Bapak ‘kan bilang, kalau pemerintah mengatakan hoax, maka itu adalah hoax. Jadi, kami tunggu ya Pak. Maaf ya Pak Polisi dan Pak Menteri, kami terpaksa bertanya secara terbuka di halaman ini. Supaya pertanyaan itu tidak dibilang hoax. Terakhir Pak, rakyat berpesan agar Propam tidak hanya menyelidiki personel yang mengawal jogging. Juga jangan hanya mengintegogasi pilot heli. Mereka ‘kan bekerja berdasarkan perintah atasan. Sangat perlu memastikan apakah atasan mereka berperan, Pak. Seadil dan setransparan mungkinlah, Pak.[] Penanya adalah Warganet.