OPINI

“Diktator” Konstitusional?

by Zainal Bintang Jakarta FNN – Ahad (01/11). Tahun pertama pemerintahan jilid kedua Jokowi yang bersama-Maruf Amin dapat dikatakan terperangkap. Masuk ke dalam dua masalah yang sangat serius. Pertama, kasus Pandemi 19 yang melumpuhkan roda ekonomi dan berdampak kepada ekonomi masyarakat sejak sembilan bulan yang lalu, dan sampai sekarang masih sempoyongan. Kedua, adanya penolakan besar-besaran kalangan buruh, mahasiswa yang melibatkan pelajar dan masyarakat pada umumnya, terhadap persetujuan UU Cipta Kerja (Cilaka) dengan format Omnibus, di mana 76 UU eksisting diperas menjadi satu UU yang banyak diistilahkan sebagai UU sapujagat… Upaya pemerintah mengendalikan unjuk rasa penentang UU Cipta Kerja dianggap oleh banyak kalangan berlebihan. Bahkan disebut represif. Kebebasan berpendapat masyarakat yang disediakan konstitusi malah dibungkam dengan tindakan kekerasan aparat kepolisian di lapangan. Kenyataan ini mencuatkan fenomena kontroversi diantara ekspresi dengan represi. Konflik terbuka masyarakat sipil dengan negara telah mendorong dilakukan diskursus untuk menyoal kembali kualitas demokrasi. Muncul penilaian demokrasi mengalami kemunduran (democratic backsliding). Sebator Jimly Asshidiqie menyebut tindakan pemerintah di dalam mengelola demokrasi menunjukkan gejala “diktator” konstitusional. “Berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah bersama dengan DPR menunjukkan gejala “diktator” konstitusional. Walaupun ada proses demokrasi formal, proses pembuatan kebijakan dilakukan tanpa melibatkan publik”, kata pakar hukum tata negara itu saat berbicara di dalam salah satu acara diskusi. Jimly menunjuk 5 UU yang dibentuk pemerintahan Presiden Jokowi seperti UU Mahkamah Konsitusi, UU KPK, UU Minerba, UU Penanganan Covid-19, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja. “Ada situasi dimana proses demokrasi dibajak selama era pandemi ini. Perundang-undangan dibuat tanpa pelibatan publik. Yang penting mengikuti syarat formal, dimana hal terpenting adalah DPR sudah menyetujui. Masyarakat pun saat ini terbelah menjadi dua kelompok yaitu “haters” dan “lovers”. Ini bisa merusak demokrasi ke depan, ujarnya. Anehnya, Presiden Jokowi sadar mengakui persetujuan DPR atas RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 5 Oktober 2020 lalu tidak memuaskan semua pihak. Jokowi pun meminta kepada mereka yang menolak isi UU Cipta Kerja untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan mengajukan uji materi atau Judicial Review (JR) melalui Mahkamah Konstitusi". Menurut Jokowi pemerintah meyakini UU Cipta Kerja adalah solusi Indonesia dalam masalah kebutuhan penyerapan tenaga kerja. Intensitas langkah Presiden mendorong kasus UU Cipta Kerja, maupun atas beberapa UU sebelumnya agar digugat melalui jalur konstitusional di MK, merupakan gejala politik baru di dalam kehidupan konstitusionalisasi atau juristocracy menjadi hal yang menarik untuk ditelisik. Sebagai inisiator UU, pemerintah selaku eksekutif kelihatannya lebih memilih menghindar berhadapan dengan publik (masyarakat sipil) penolak UU itu. Sebagai eksekutif, pemerintah sejak sejak awal memilih mendorong legislatif (DPR) tampil berhadapan di front terdepan pertama dengan publik. Setelahnya, melemparnya lagi ke pangkuan yudikatif (MK). Pihak eksekutif cenderung maunya terima bersih alias dalam keadaan welldone atau siap saji. Nampaknya telah terjadi disharmonisasi mekanisme trias politica sesuai teori Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan yang tercederai dan berjalan pincang. Karena nyaris seluruh beban perubahan kebijakan politik melalui jalur konstitusionalisasi lebih banyak ada pada legislatif dan yudikatif. Ilmuwan politik Kanada dari Universitas Toronto, Ran Hirschl dalam bukunya “Towards Juristocracy” : “The Origin Consequences of The New Constitutionalisme”, mengatakan “Konstitusionalisme Baru” di negara-negara dan entitas supranasional di seluruh dunia, reformasi konstitusional telah mengalihkan kekuasaan dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dari lembaga perwakilan ke lembaga peradilan. Konstitusionalisasi hak dan pembentukan peninjauan kembali secara luas diyakini memiliki asal-muasal yang baik dan progresif. Juga konsekuensi penyebaran kekuasaan yang signifikan, yang disebut "Menuju Juristokrasi" menantang kebijaksanaan konvensional ini. Berdasarkan penyelidikan komparatif yang komprehensif tentang asal-usul politik dan konsekuensi yurisprudensial dari revolusi konstitusional baru-baru ini di Kanada, Israel, Selandia Baru, dan Afrika Selatan, bukunya itu (2004), menunjukkan bahwa tren ke arah konstitusionalisasi hampir tidak didorong oleh komitmen tulus politisi terhadap demokrasi, sosial, keadilan, atau hak universal. Profesor ilmu politik dan hukum dalam bukunya itu, menunjukkan bahwa meskipun konstitusionalisasi hak dapat mendorong keadilan prosedural dan kebebasan negatif, hal itu tidak banyak membantu untuk memajukan gagasan progresif tentang keadilan distributif. Pada saat yang sama, pemberdayaan peradilan melalui konstitusionalisasi berdampak transformatif pada wacana politik. Oleh karena itu, dari identitas kolektif yang mendasar dan masalah pembangunan bangsa hingga keadilan restoratif dan kontroversi perubahan rezim, pengadilan konstitusional telah menjadi forum penting untuk menangani pertanyaan paling mendasar yang dapat direnungkan oleh pemerintahan demokratis. Ditegaskannya, agaknya yang paling baik dipahami, sebagai produk dari interaksi strategis antara lain. Pertama, elit politik yang hegemonik namun terancam. Kedua, pemangku kepentingan ekonomi yang kuat. Ketiga, pemimpin peradilan, koalisi tripartit yang mementingkan diri sendiri ini menentukan waktu, jangkauan, dan sifat reformasi konstitusi. Yang banyak disorot oleh para pakar konstitusi adanya langkah pragmatis yang diambil Presiden Jokowi dengan memanfaatkan semangat “juristocracy” dari rahim “konstitusionalisasi baru”, sebagai pintu keluar dari tanggung jawab atas sebuah proses legislasi. Karena mendapatkan penolakan keras dari publik, khususnya yang saat ini lagi memanas terkait dengan UU Cipta Kerja, Presiden memilih masalah itu diselesaikan melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden memilih menumpang di jalan tol konstitusionalisasi yang terbuka sebagai hasil amandemen UUD 1945, yang menghadirkan lembaga MK sebagai pemutus sahih setelah dipisahkan dari Mahkamah Agung (MA. Presiden menghindar menggunakan mekanisme penyeleseian melalui kekuasaan politik eksekutif dengan menarik UU itu melalui instrumen Perppu ataukah jalur executive review. Ada kesan pemerintah secara sadar menghindari perbenturan langsung dengan protes publik untuk menjaga citra populis yang selama ini menjadi andalan untuk mememelihara legitimasi elektoral. Unsur subjektifitas yang melekat sebagai eksekutif pada diri Presiden selaku inisiator diyakini akan mengurangi bobot objektifitas. Kondisi itu manakala kemenangan pemerintah melawan protes publik melalui jalur executive review, pastilah tidak terhindarkan. Hal mana mengandung resiko menggerus populeritas Presiden. Menambah lebarnya luka psikologis yang sudah tertoreh yang timbul dari rangkaian proses UU terdahulu yang minus partisipasi publik. Jokowi terlihat sangat menyadari adanya potensi ancamandefisit citra itu. Fungsi dan peran MK sadar atau tidak berubah menjadi benteng perlindungan kekuasaan eksekutif. Ini resiko guna menghindarkan terjadinya benturan head to head antara Presiden dengan masyarakat sipil. Soalnya, melalui otoritas MK yang premis major sebagai lembaga independen, masyarakat akan dapat lebih mudah menerima putusan pengadilan. Putusan MK bersifat erga omne atau berlaku untuk semua sejak putusan dibacakan oleh hakim MK. Jelas ini adalah sebuah strategi yang dirancang pihak eksekutif untuk memenangi sengketa hukum yang sarat muatan politis dan karenanya cara-cara tersebut berbau “diktator” konstitusional terselubung. Oleh karenanya pula, tidak ada yang salah bila ada suara miring dari ranah publik yang mengaitkannya dengan revisi UU MK yang konon tanpa sebab musabab itu. Karena bagaimanapun kasus itu tetap tidak bisa menghapus kesan adanya injeksi keuntungan substansif kepada lembaga itu. Dan, untuk kesekian kalinya masyarakat Indonesia mendapatkan tontonan yang oleh banyak kalangan dikritisi sebagai sinteron “badut politik” gratis yang bergerak di dalam pusaran skenario “politik lari berputar”, yang bertujuan untuk menyamarkan “siapa yang mengejar siapa”. Penulis adalah Wartawan Senior & Pemerhati Masalah Sosial Budaya.

Kepada Sahabat Syahganda Nainggolan & Djumhur Hidayat

by Andi Rahmat Warna putih rambutmu, sahabatBukan bendera penyerahanLapis kerut dahimu, sahabatBukan tanda kelelahan Putih rambutmu, sahabatMengurai oanjang sejarah tegarPancaroba yang tidak meninggalkan jejak surutDalam setiap musimnyaSelalu saja menumbuh-merbakkan kuntum-kuntum seroja Lapis kerut dahimu, sahabatDalam terpahat di relung-relung nusantaraCinta yang tidak pernah matiYang menemani siang malammuDan aksara yang terus mengaliri tanah kitaMenumbuhkan, membiakkan dan merawatWarisan yang ditinggalkan moyang kita Kita mungkin berdiri diatas rentang yang berjarakTapi tanah yang kita pijak tidak pernah terputusLangit kita tetap membiruTerus melukis mimpi yang tidak henti kita kejarApa yang menyatu tidak akan pecahDalam jiwa yang bertaut, sahabatSelalu ada muara yang sama Kukatakan padamu, sahabatTetaplah berdiri tegakPutih rambutmu dan kerut dahimuAdalah matahari yang tidak pernah lelah terbit… Penulis adalah Mantan Aktivis '98

Adzab Untuk Penguasa Yang Sukses Infrastruktur

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Ahad (01/11). Banyak penguasa terlalu berorientasi pada pembangunan fisik semata. Lupa pada kewajiban fundamental untuk membangun kekuatan nilai spiritual keagamaan. Prestasi kekuasaan diwujudkan dengan sukses membangun infrastruktur fisik. Inilah fatamorgana kehidupan berbangsa dan bernegara. Wisata sejarah itu penting untuk menemukan kearifan memimpin, khususnya dalam menata sistem kemasyarakatan dan kenegaraan. Belajar dari sejarah yang diinformasikan oleh Maha Pencipta tentu sarat dengan nilai, tingkat akurasi yang tidak diragukan. Nilai-nilai keberannya menjadi mutlak dan hakiki. Tidak ada yang perlu diragukan. Sayangnya, penguasa zaman sekarang, masih banyak yang mau meragukan kebenaran yang datangnya dari Maha Pencipta tersebut. Dalam QS Al Fajr, Allah Subhanahu Wata’ala mengingatkan tiga jenis penguasa dan kaum yang salah orientasi, yaitu kaum Aad, kaum Tsamud, dan Fir'aun. Ketiga-tiganya digambarkan sukses melakukan pembangunan fisik. Kaum Aad dipuji. Karena kemampuan dalam membuat istana dengan bangunan yang indah dan megah "iroma dzatil 'imaad". Nabi Hud Alaihi Salam yang mengajak takwa diabaikan. Allah Subhanahu Wata’ala menurunkan angin badai dingin selama delapan hari yang menghancurkan kau Aad. Kaum Tsamuud juga memiliki kemampuan dalam bidang teknologi tinggi "alladziina jaabuush shohro bil waad". Gunung atau lembah yang dibuat rumah dan bangunan megah. Gunung batu yang ditatah rapi. Seruan moral Nabi Saleh tidak didengar. Lalu Fir'aun juga yang disebut Qur'an memiliki bangunan-bangunan yang tinggi dan kokoh "wa fir'auna dzil autaad". Oposisi Fir'aun adalah Nabi Musa Alaihi Salam yang melakukan gerakan pembebasan Bani Israel. Fir'aun berusaha menumpas Musa dan pengikutnya. Kepada tiga penguasa atau pengendali sistem yang sewenang-wenang di muka bumi tersebut Allah Subhanahu Wata’ala beri hadiah kehinaan berupa adzab. Sebutannya adalah cemeti adzab "shobba 'alaihim shauto adzaab". Dicambuknya kaum dan penguasa infrastruktur yang hebat-hebat tersebut dengan variasi model. Kaum Aad diganjar dengan angin badai hingga tak tersisa, kecuali yang beriman. Mereka hancur berantakan dan bergelimpangan. Sedangkan kaum Tsamuud mati dengan cemeti adzab petir dan guntur bersuara keras. Bergelimpangan pula mereka. Sedangkan Fir'aun dan tentaranya ditenggelamkan di laut merah (bahrul ahmar) yang terkecoh pandangan "jalan tol" kezaliman. Faham materialisme yang sarba materi dalam berbagai bentuk, baik itu yang liberalisme, kapitalisme, komunisme, pragmatisme, atau sekularisme yang dikembangkan dan menjadi filisofi dalam membangun negeri tidak lain adalah Aad, Tsamud, dan Fir'aun kontemporer. Sekarang sedang dicoba untuk dihidupkan kembali pemahaman pembangunan yang serba infrastruktur hebat tersebut. Agama dan ketauhidan dalam wujud ketaatan ilihiah adalah basis pembangunan yang diridloi Allah Subhanahu Wata'ala. Mengabaikan aspek agama dan ketauhidan ini akan menjadi kausa dari cambukan cemeti adzab (shautho adzab) yang tak tertahankan. Hanya adzab dan kecelakaan yang pasti menanti, entah kapan datangnya. Hanya persoalan waktu saja. Namun pasti datang. Untuk itu, sebelum segala sesuatunya menjadi terlambat, para pemimpin bangsa dan negara Indonesia harusnya kembali sadar akan makna pembangunan yang hakiki. Agama adalah fondasi bukan periferi. Jangan coba-coba untuk pinggirkan agama. Apalagi sampai hinakan dan permainkan agama. Jika iya, maka tunggulah datangnya aparat Allah Subhanahu Wata’ala yang akan mencambukan cemeti adzab. Wisata sejarah akan sampai pada pemandangan yang mengerikan akibat dari salah persepsi, ideologi, dan investasi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.

Rakyat Boleh Tolak Vaksin Covid Bermasalah

by Mochamad Toha Surabaya FNN – Ahad (01/11). Diberitakan, tiga Uskup senior Australia mengkritik keras Vaksin Corona/COVID-19 buatan Universitas Oxford, Inggris dan perusahaan farmasi AstraZeneca yang memiliki masalah etis. Karena terbuat dari sel-sel janin yang sengaja digugurkan. WowKeren Aug 26, 2020 menulis, Universitas Oxford, bersama dengan perusahaan farmasi AstraZeneca tengah mengembangkan vaksin untuk Covid-19. Vaksin tersebut telah dipesan oleh Pemerintah Australia. Sayangnya, vaksin itu justru menuai kritikan keras dari tiga orang uskup senior Australia, lantaran memiliki masalah etis karena terbuat dari sel-sel janin yang sengaja digugurkan. Pemerintah Australia pada Senin (24/8/2020) mengatakan, komunitas keagamaan tak perlu risau. Karena tak ada masalah etis terkait vaksin yang sudah dipesan 25 juta dosis itu. Vaksin Covid-19 milik AstraZeneca saat ini menjadi kandidat paling siap untuk diproduksi dan jadi rebutan banyak negara. Seperti yang pernah saya tulis sebelumnya, praktik seperti itu sudah biasa dilakukan dalam dunia medis. Namun, pada Kamis (20/8/2020), Uskup Agung Gereja Anglikan, Glenn Davies, Uskup Agung Sidney (Katolik), Anthony Fisher, dan pemimpin Gereja Ortodoks Yunani Australia, Uskup Makarios Griniezakis menyatakan keberatannya terkait vaksin Covid-19. Mereka mengirim surat kepada PM Australia Scott Morrison. Para uskup itu mengatakan, mendukung adanya vaksin COVID-19, tetapi penggunaan “sel-sel janin sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat tidak bermoral.” Terlepas dari polemik para uskup Australia tersebut, apakah rakyat atau warga negara di Indonesia punya hak untuk menolak vaksinasi atau imunisasi? Meski Pemerintah sudah mengeluarkan “Surat Perintah” vaksinasi Covid-19? Berhak Menolak Seperti disebutkan di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, Hak dan Kewajiban Pasien Pasal (52), pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran dan kesehatan mempunyai hak. Pertama, mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3). Kedua, meminta pendapat dokter atau dokter yang lain. Ketiga, mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis. Keempat, menolak tindakan medis. Kelima, mendapatkan isi rekam medis. Pasien bisa menyatakan menolak dilakukannya tindakan Vaksinasi atau Imunisasi padanya dengan enam belas alasan. Pertama, UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Hal ini terkait status kehalalan vaksin yang sudah diberitahukan MUI bahwa vaksin pada anak belum bersertifikasi halal. Menjalani hidup dan kehidupan adalah pilihan, halal dan haram adalah ketentuan. “La iqraha fiddin”. Tidak ada pemaksaan dalam agama. Apalagi untuk perkara duniawi. Kedua, UUD 1945 pasal 28G ayat 1, “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Jadi, setiap orang berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari ancaman. Ketiga, UUD 1945 Pasal 28I ayat 1-2. (1).“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran, dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”. (2). ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”. Keempat, Pasal 28b ayat 2, “setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Dengan demikian, pasien atau rakyat berhak atas perlindungan dari intimidasi serta diskriminasi karena pilihan untuk tidak memberikan vaksin pada anaknya. Kelima, Permenkes No.290/Menkes/Per/III/2008 dan UU Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 45, tentang informed consent, yaitu persetujuan tindakan kedokteran yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekatnya setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien. Di Indonesia, informed consent secara yuridis formal terdapat pada pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui SK PB-IDI No. 319/PB/A.4/88 Tahun 1988, dipertegas lagi dengan Permenkes No. 585 Tahun 1989 tentang persetujuan tindakan medik/informed consent. Keenam, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 1, “negara, pemerintah, dan pemerintah daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak”. Ketujuh, UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 45 ayat 1, “orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat sejak dalam kandungan”. Ini bentuk perlindungan rakyat atas status kehalalan dan keamanan vaksin dan perlindungan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI), Efek Negatif Vaksin, Vitamin K Sintetis dan sejenisnya. Kedelapan, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal, produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai syariat islam yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kesembilan, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang mengatur barang atau jasa yang bersifat halal. Kesepuluh, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang kewajiban memberikan perlindungan pada anak berdasakan asas-asas non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, dan penghargaan terhadap pendapat anak. Kesebelas, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil meliputi hak hidup, hak bebas dari siksaan, penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat, hak atas praduga tak bersalah, hak kebebasan berpikir, hak berkeyakinan dan beragama, hak untuk mempunyai pendapat tanpa campur tangan orang lain, hak perlindungan anak, hak atas perlindungan hukum yang sama tanpa adanya diskriminasi. Keduabelas, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mengenai kehalalan vaksin yang ternyata belakangan dibantah oleh MUI dan Halal Watch. Mengenai kasus-kasus kejadian KIPI yang diinformasikan di media-media massa maupun media sosial dan penjelasan mengenai wabah. Ketigabelas, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, penjelasan pasal 5 ayat 1: “bahwa upaya penanggulangan wabah haruslah dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan masyarakat setempat, antara lain agama. Status halal haram itu dalam agama Islam adalah hal yang essensial. Sedangkan Pasal 6, “bahwasannya keikutsertaan masyarakat dalam penanggulangan wabah tidak mengandung paksaan”. Keempatbelas, UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 5 ayat 2 dan 3, hak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan hak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan baginya. Sedangkan Pasal 7, tentang mendapatkan informasi dan edukasi yang seimbang dan bertanggung jawab. Pasal 8, berhak mendapatkan informasi tentang data kesehatan dirinya, termasuk tindakan yang telah dan akan diterima dari tenaga kesehatan. Kelimabelas, Permenkes Nomor 12 Tahun 2017, pasal 26 ayat 2 poin b, pengecualian penyelenggaraan imunisasi program bagi orang tua/wali yang menolak menggunakan vaksin yang disediakan pemerintah. Keenambelas, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016, ketentuan hukum, bahwa hukum imunisasi adalah mubah, kewajiban menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sedangkan alasan darurat yang disyaratkan harus dengan fatwa ulama atau ahli terkait. Bukan fatwa dokter. Kewajiban pemerintah menyediakan vaksin halal dan melakukan sertifikasi halal kepada produsen vaksin sesuai dengan peraturaan perundang-undangan. Orang tua wajib memberikan dukungan pada program pemerintah, tapi pelaksanaan imunisasi itu tidak wajib, karena penceghan terhadap penyakit akibat virus atau bakteri bisa dilakukan dengan cara lain yaitu dengan meningkatkan antibodi. Terkait program vaksinasi untuk masyarakat yang mau menerimanya itu, maka kewajiban pemerintah untuk menjamin penyediaan vaksin yang Halal adalah “Mutlak”. Mereka wajib menyertakan alasan dan landasan hukum atas tindakan yang dipilih. Karena menolak, rakyat berhak menolak bentuk “intimidasi” dan “diskriminasi” serta menolak pemberian vaksin pada anaknya di luar sepengetahuannya. Bila tetap dilakukan, maka rakyat bisa mengajukan tuntutan hukum, baik terjadi pada Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) dalam jangka pendek ataupun panjang, ataupun tidak. Jika terjadi KIPI pada anak mereka, maka semua pihak yang terkait harus membiayai seluruh terapi dan pengobatan saat dan pasca KIPI Seumur Hidup anaknya. Bahwasannya anak-anak dan keluarga yang tidak divaksin maupun yang divaksin itu juga memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Karena itu rakyat menolak diskriminasi dan intimidasi atas keputusannya tersebut. Yang pasti, hingga kini WHO juga belum menyatakan ketersediaan Vaksin Covid-19 hingga 2021. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

China Semakin Dekat Mendominasi Dunia

by Asyari Usman Medan FNN – Ahad (01/11). Beberapa hari lalu, koran-koran internasional heboh dengan pernyataan mantan kepala badan intelijen Jerman, BND (Bundesnachrichtendienst), Gerhard Schidler bahwa China (RRC) semakin dekat ke posisi untuk mendominasi dunia. Menurut Gerhard Schindler, yang mengepalai BND dari 2011 sampai 2016, para penguasa China sangat pintar untuk meluaskan pengaruhnya sampai ke Eropa, Asia dan Afrika. Dia mengatakan kepada surat kabar The Times (terbitan London), Eropa harus segera bertindak. Menurut Schindler, teknologi China sangat canggih. Jerman tidak mampu untuk melihat apakah teknologi canggih itu digunakan China untuk tujuan jahat. Mantan bos badan intelijen luar negeri Jerman itu menyarankan agar Huawei dikeluarkan dari jaringan selular 5G. Pemerintah Amerika Serikat (AS) sudah lebih dulu menyatakan kekhawatiran bahwa Huawei bisa digunakan sebagai mata-mata oleh Partai Komunis China (PKC). Menurut Schindler, Huawei bisa saja membuat semacam “pintu belakang” pada sistem jaringan 5G-nya. Tidak akan ada yang bisa mengetahui apa sebenarnya yang mereka buat, kata dia. Sementara sektor telekomunikasi selular Jerman banyak bargentung pada perusahaan China ini. Semua operator 3G Jerman adalah klien Huawei. Dominasi China di pentas dunia kelihatannya memang lebih mungkin menjadi kenyataan. Negara komunis yang mempraktikkan sistem kapitalis itu kini menjadi mitra perdagangan utama banyak negara. Termasuk Indonesia. Sejak enam tahun belakangan ini, Indonesia memberikan preferensi khusus kepada China untuk berinvestasi. Untuk Jerman, menyingkirkan China nyaris tak mungkin. Sebagai contoh, setiap tahun perusahaan mobil mewah Jerman menjual 250 ribu unit kepada pembeli di China. Total perdagangan Jerman mencapai lebih U$ 210 miliar. Angka yang terbilang pantastis. Menurut perkiraan, dominasi AS akan semakin tergerus di masa-masa mendatang. Hingga saat ini, AS masih berstatus sebagai negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Tetapi, posisi itu sedang dikejar oleh China. Lihat contoh lain. Seperti dilaporkan Asia Times, China bisa memproduksi baja yang diperlukan oleh seluruh dunia. Kalau mereka mau. Begitu juga dengan produk-produk lain. Kehebatan China adalah mereka tidak membuat barang-barang yang tak dibeli orang. Kekuatan ekonomi China itu menghasilkan devisa yang sangat besar. China memiliki cadangan devisa asing (CDA) hampir U$ 4 triliun beberapa tahun lalu. Uang yang banyak ini membuat mereka leluasa pula membangun perangkat keras militer, termausk kapal induk. Sekarang ini, China telah memiliki tiga kapal induk. RRC telah melakukan ekspansi militer terbesar dan tercepat sejak Perang Dunia Kedua –kalau tidak dalam sejarah dunia. Tentara Pembebasan Rakyat (PLA) bisa mengimbangi pasukan AS di sejumlah kawasan tertentu. Bahkan melebihi kekuatan negara adidaya itu di kawasan-kawasan lain. Tujuan akhir PKC ialah memiliki kekuatan militer yang sama seperti yang dimiliki Amerika. Beroperasi di seluruh dunia. Dan hal ini bukan sesuatu yang tak mungkin. Belakangan ini, Amerika melancarkan diplomasi gencar ke Asia Selatan dan Asia Tenggara. Baru saja Menteri Luar Negeri (Menlu) Michael Pompeo menekan kerja sama dengan Sri Lanka dan India. Amerika akan menjual senjata dalam jumlah besar kepada Delhi. Amerika merasa India akan menjadi teman untuk menghadapi ambisi dominasi China. Bagaimana dengan Indonesia? Ada beberapa catatan yang memprihatinkan. Pemerintah yang berkuasa saat ini menyanderakan diri kepada China sampai ke posisi yang menunjukkan kepariaan bangsa ini. Itu yang pertama. Yang kedua, terlihat para penguasa tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap para TKA China yang masuk ke Indonesia. Schindler saja sangat curiga kepada Huawei. Penguasa di sini kok bisa bersangka baik kepada para TKA China yang kelihatan tak asing dengan dunia kemiliteran dan intelijen itu? Kita seharusnyalah percaya pada sistem keamanan negara ini. Kita mungkin tidak mampu berkontribusi untuk membendung dominasi China. Namun, sangatlah ironis jika kita sekarang ini mengambil posisi yang malah membantu percepatan wujud dominasi itu. Yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai korban. Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.

Pompeo Sukses, Jadi Teringat Camdessus IMF

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Sabtu (31/10). Akhirnya memang Pemerintah kita kelasnya ayam sayur. Kedatangan Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Mike Pompeo sukses besar. Utamanya adalah implikasi penandatanganan bersama Menlu Retno Marsudi mengenai Kepulauan Natuna yang bakal "diserahkan" menjadi lahan investasi Amerika Serikat. Tentu saja target besar Amerika Serikat adalah membuat pangkalan militer di Natuna. Penguatan strategis dalam perseteruan dengan China. Menlu Pompeo berhasil meraih sukses besar. Sebab konflik di Laut China Selatan kini memasuki babak baru. Babak dimana bagian Indonesia akan menjadi pangkalan militer untuk tentara Amerika. Padahal China yang telah mengklaim Laut China Selatan sebagai milik warisan kesejarahan, akan sedikit terganggu dengan sikap Indonesia tersebut. Jika serius kerjasama dengan Amerika, dapat dibayangkan marahnya China kepada komprador Indonesianya. Entah langkah catur apa yang akan dimainkan. Melihat Michael Pompeo yang sedang menandatangani "kesepakatan" di meja, dan Menlu Indonesia Retno Marsudi berdiri tertunduk agak prihatin juga. Akhirnya menyerah dan Luhut pun "nyumput". Jadi teringat dahulu menjelang runtuhnya Orde Baru. Soeharto pada Januari 1998 menandatangani pinjaman dan kerjsama dengan International Monetery Fund (IMF). Sementara Michael Camdessus Direktur Palaksana IMF berdiri sambil bersedekap tangan. Terlihat gagah dan sukses. Pompeo sukses besar. Investasi Amewrika di bagian terluar kepulauan Natuna menjadi fase awal masuknya kepentingan Amerika ke kawasan. Dengan dalih pengamanan teritorial Indonesia, Amerika akan bebas hilir mudik di kepulauan Natuna. Faktualnya adalah optimalisasi fungsi pangkalan militer Amerika di area tersebut. Jokowi yang awal ketar-ketir, kini justru berposisi dan semakin terjepit antara dua tekanan Amerika dan China. Ikatan kuat dan matang dengan China harus terbentur ultimatum Amerika. Jika dari awal mengambil jalan konsisten "bebas aktif", mungkin saja konflik Amerika-China menjadi keuntungan besar bagi Indonesia. Namun kondisi itu kini sudah berbeda. Pilihan sulit di tengah pandemi dan krisis ekonomi. Kedatangan Menlu Pompeo bukan membawa berkah buat Pak Jokowi. Tetapi seperti buah simalakama. China tentu saja tidak akan tinggal diam. Daleman Istana sudah diketahui. Jika Istana belok-belok dalam bermain, mesti ada bayaran. Mungkin juga mahal. Jokowi bukan semakin kuat, tetapi malah bisa semakin goyah. Sikap ambivalensi selalu kalah di ujungnya. Sementara loyalitas yang diragukan akan dieliminasi pada akhirnya. Amerika yang menekan dapat memberi pil pahit bagi rezim. Dulu Michael IMF datang Januari 1998 dan Mei 1998 Soeharto jatuh. Kini Oktober 2020 Michael Pompeo datang, entah jatuh atau bertahankah Jokowi? Yang jelas rakyat sudah mulai mendesak. Pompeo sukses memainkan panggung diplomasi Amerika di Indonesia dan kawasan. Memang langkah diplomat kelas dunia. Sekali datang Natuna sudah di tangan. Indonesia dibuat kebingungan menghadapi jasa-jasa investasi dan "debt-trap" China. Jokowi bukan figur idealnya kelas Amerika. Jokowi juga mulai diragukan sebagai figur kuat pengaman kepentingan China. Jokowi mulai tidak aman. Apalagi nyaman. Sebab Jokowi tidak lagi mengakar. Kasus Rancangan Undang-Unang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) menempatkan Jokowi berhadapan dengan rakyat dan umat. TNI yang tergerus oleh Polri juga rentan untuk tetap menjadi pilar yang mengawal dan menyelamatkan Jokowi. Menlu Pompeo belum banyak bergerak, tetapi sudah membuat belingsatan Jokowi dan China. Menusuk pertahanan yang memang dari dulu juga sangat lemah. Pompeo sukses. Moga saja pak Jokowi tidak lari ke gorong gorong. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Dr. Syahganda Dkk Tidak Ada Delik Pidana

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum Jakarta FNN – Sabtu (31/10). Dr. Sahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kongkin Anida dikenal sebagai eksponen Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Mereka dikenal cukup lama terbiasa berada di rute penuh tantangan menuju demokrasi. Intelek dan punya gairah besar untuk Indonesia yang lebih baik dari hari ke hari. Itulah jiwa dan ruh mereka sebagai aktivis sejak masih menjadi mahasiswa baru. Mudah tersentuh, sangat sensitive terhadap persoalan kemanusiaan, menjadi sisi terhebat lain, yang menandai mereka. Mungkin itulah yang membawa mereka berlabuh, mengikatkan haluan impiannya ke KAMI. Tetapi takdir politik punya cara sendiri menyapa mereka. Mereka kini ditahan oleh penyidik dari Kepolisian. Tidak mungkin penyidik tidak punya bukti untuk mengkualifikasi tindakan mereka sebagai tindak pidana. Demokrasi pun memugkinkannya, dan untuk itu demokrasi membimbing eksistensinya dengan hukum dan akal sehat. Bukan hukum abal-abal. Apakah Dr. Sahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana dan lainnya menyebarkan kabar bohong melalui media elektronik? Apakah mereka menyebarkan fitnah melalui media elektronik? Siapa yang difitnah? Kabar bohong mana menjadi sebab terdekat dan nyata terjadinya keonaran itu? Lalu apa itu onar? Andai mereka menyatakan pendapat terhadap suatu keadaan hukum. Misalnya demonstrasi atau boikot, yang telah diberitakan secara luas, dan telah diketahui umum, dimana letak melawan hukumnya? Kalau mereka menyatakan pendapat di media elektronik sosial (medsos) akan ikut demonstrasi yang telah diberitakan media, dimana letak bohongnya? Dimana juga hasut, fitnah, dan onarnya? Bila mereka merespon pernyataan pejabat, yang dalam alam pikir mereka, pernyataan itu tidak tepat, dimana juga letak melawan hukumnya? Bila menyiarkan atau menyebarkan pernyataan resmi, sebut saja KAMI, tetapi pernyataan itu telah lebih dahulu tersebar luas di media massa, dimana mengkualifikasinya sebagai melawan hukumnya? Logiskah penyebaran pernyataan itu melalui medsos milik mereka, dikageorikan sebagai menghasut? KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946, dan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dapat diduga dipakai untuk menjerat mereka. Tidak diluar itu. Kabar bohong? Apapun kabar itu, absolut harus berisi sebagian atau seluruhnya tidak sesuai fakta yang obyektif. Tidak sesuai itu bisa disebabkan oleh penyebar kabar bohong tersebut dengan menambah-nambahkan keterangan di dalam kabar yang disebarkannya. Atau juga menghilangkan sebagian keadaan obyektif atau keadaan semula dari kabar yang disebarkannya. Sekali lagi, tidak bisa di luar itu. Bisa kacau balau hukum di negeri ini. Hanya dengan cara itu barulah kabar yang disebarkan itu dapat dikualifikasi mengandung unsur bohong. Mengapa begitu? Kabar adalah satu hal dan bohong juga satu hal. Tetapi keduanya terangkai menjadi satu dalam rumusan pasal sebagai unsur delik. Konsekuensinya, dua keadaan itu benar-benar harus diperiksa dan nyata-nyata ada. Bukan berdasarkan prediksi dan perkiraan yang bakal terjadi. Kabar itu harus bohong. Kabar bohong itu menjadi sebab terdekat dan nyata terjadinya keonaran. Keonaran juga merupakan unsur delik. Dalam hal semua unsur-unsur delik ini terpenuhi ada pada peristiwa penyebar kabar bohong. Kabar bohong itu menjadi sebab terjadinya keonaran. Dan keonaran itu benar-benar ada, barulah tindakan itu sah sebagai tindak pidana. Bagaimana bila satu saja dari keadaan-keadaan (unsur) delik itu tak terpenuhi? Misalnya kabarnya sendiri tidak bohong? Atau kabarnya benar-benar bohong, tetapi tidak terjadi keonaran? Ilmu hukum pidana tidak membenarkan untuk mengkualifikasinya sebagai tindak pidana. Tidak ada alasan lain selain itu. Titik. Lebih dari itu hanya tindakan mengada-ada dan sejenisnya. Orang-orang politik suka untuk menyebutnya penyalahgunaan kekuasaan. Apakah demonstrasi atau unjuk rasa merupakan perbuatan keonaran? Bila ya, masalahnya bagaimana menjelaskan unjuk rasa itu sebagai peristiwa hukum yang dimungkinkan oleh hukum positif di negeri ini? Mengapa hukum positif mengkualifikasi perilaku merintangi unjuk rasa sebagai tindak pidana? Dengan argumen apapun, unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dikualifikasi sebagai satu peristiwa yang mengandung atau memiliki kapasitas sebagai peristiwa melawan hukum pidana. Konsekuensinya unjuk rasa atau demonstrasi tidak dapat dikualifikasi sebagai keadaan keonaran. Disebabkan unjuk rasa atau demonstrasi itu secara hukum bukan peristiwa pidana. Maka, siapapun yang menyatakan pendapatnya akan ikut atau ikut unjuk rasa itu, dengan alasan apapun, tidak dapat untuk dikualifikasi sebagai pidana. Andai pernyataan itu ditulis di media sosial elektronik jenis apapun, dan disebarkan, tetap saja tidak berkualifikasi sebagai pidana. Dapatkah pernyataan-pernyataan itu dikualifikasi secara hukum sebagai menghasut? Hal pertama yang harus diperiksa secara detail adalah, apakah pernyataan itu memiliki kapasitas melawan hukum? Sifat melawan hukum ada apabila pernyataan itu bersifat seruan. Walaupun seruannya tak sungguh-sungguh, agar orang yang diserukan atau dihasut itu melakukan perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum menjadi inti, penentu, agar seruan itu dapat dikualifikasi secara hukum pidana sebagai hasutan. Tanpa itu, tidak bisa, dengan apapun alasannya. Tidak ada ilmu interpretasi di dunia ilmu hukum yang dapat dipakai untuk menginterpretasi perbuatan yang oleh hukum dinyatakan sebagai perbuan sah. Lalu diinterpretasi menjadi perbuatan yang tidak sah. Beralasankah untuk menyatakan pernyataan akan ikut demonstrasi, yang disampaikan atau disebarkan melalui media sosial elektronik, tidak dapat diberi kapasitas sebagai perbuatan menyebarkan kebencian? Terhadap soal ini harus diperiksa terlebih dahulu, apakah hal atau keadaan atau obyek yang diunjukrasa itu adalah hal atau keadaan atau obyek yang dilarang dalam hukum positif? Bila hal yang diunjukrasa itu dilarang dalam hukum positif, lalu orang menyatakan akan ikut unjuk rasa itu, dan pernyataan itu dimuat di media sosial elektronik dan disebarkan, maka perbuatan itu berkualifikasi menyebarkan kebencian. Jelas menyatakan ikut unjuk rasa memiliki kualifikasi melawan hukum. Sebaliknya bila hal, keadaan atau obyek yang diunjuk rasa tidak berkualifikasi melawan hukum. Karena tidak ditujukan pada individu, suku atau ras, atau golongan, maka pernyataan ikut demonstrasi itu, tidak dapat, dengan alasan apapun dikualifikasi melawan hukum. Pernyataan itu tak mengandung kebencian. Berunjuk rasa mendesak pemerintah mencabut satu UU, misalnya UU Omnibus Cipta Kerja, yang baru disahkan tanggal 5 Oktober 2020, bukan perbuatan melawan hukum. Pembuat UU tidak dapat, dengan alasan apapun, dikategeorikan sebagai individu, golongan, suku, ras atau apapun yang lainnya. Apakah oligarki, sebagai sebuah konsep dalam ilmu politik dan sosial, dapat dikageorikan secara hukum sebagai individu, golongan, suku, atau ras? Bila ya, soalnya adalah siapa mereka? Ini krusial. Mengapa? Bila oligarki diakui sebagai satu entitas hukum yang sah sebagaimana hukum mengakui setiap orang sebagai individu, kelompok, suku, agama, dan ras, maka soalnya seluruh ketentuan dalam UUD 1945, setidaknya seluruh ketentuan dalam Bab X UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia runtuh. Mengapa? Mengkualifikasi penalaran yang dinyatakan secara tertulis bahwa oligarki berdaulat atau memegang kedaulatan, sama hukumnya dengan menyatakan oligarki sebagai satu entitas hukum yang sah. Bila demikian halnya, maka oligarki diterima secara hukum sebagai natural person atau difiksikan atau diberi sifat persona sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban hukum. Apa begitu? Tidak mungkin. Bung Hatta dan Soepomo Apapun alasannya? Sekali lagi, tindakan itu sama hukumnya dengan membatalkan semua teks hukum pada UUD 1945. Diperlukan kecermatan sungguh-sungguh. Sebab siapapun diantara Dr. Sahganda, Jumhur, dan Anton Permana hendak dipredikatkan melakukan kejahatan karena pernyataan itu. Apakah menteri memiliki predikat sebagai individu? Tidak bisa. Terminologi menteri menunjuk lingkungan hak dan kewajiban, sebagai kapasitas hukum sebuah jabatan. Menteri itu nama jabatan. Bukan nama individu. Individu adalah pemangku jabatan itu. Tetapi jabatan tidak sama dengan individu. Jabatan tidak dapat dipersonifikasi sebagai individu. Dalam hal pejabat itu mengeluarkan pernyataan, yang sejauh itu unsur-unsur obyektif dari keadaan yang ditunjuk menteri dalam pernyataan itu tak terverifikasi, sejak itu atau sesudahnya, dan itu menjadi sebab pejabat tersebut dikritik dengan sangat kasar. Bagaimana dan dengan cara apa memberi sifat melawan hukum pada kritik itu? Kata-kata kasar mau dijadikan penentu adanya sifat melawan hukum? Pada titik ini, terasa betul kebutuhan memeriksa secara utuh pikiran Profesor Soepomo dan Bung Hatta tentang Menteri sebagai Statesmanship. Pernyataan Prof Soepomo dan Bung Hatta itu disampaikan pada rapat BPUPKI membahas draf pertama UUD 1945 tanggal 13 Juli 1945. Bung Hatta menyatakan, “jadi ada baik disini kalau diadakan kemungkinan yang minister atau menteri bertanggung jawab, sebab kedua-duanya membuat undang-undang. Tambahan lagi tanggug jawab itu ada penting dalam gerakan kita dalam sususnan negara kita supaya yang memegang departemen itu betul-betul pemimpin-pemimpin rakyat”. Jangan nanti, begitu Bung Hatta melanjutkan, “semangat pegawai saja dengan tidak mempunyai tanggung jawab yang kuat menjalar dalam pemerintahan negara. Pandangan inilah yang dijawab oleh Profesor Soepomo, Ketua Tim Kecil penyusun UUD 1945. Kata profesor dalam menjawab pandangan Bung Hatta, “...akan tetapi kita harus percaya kepada kebijaksanaan dari kepala negara dan juga kepada pembantu-pembantunya, yang bukan pembantu biasa, akan tetapi tentu juga orang-orang yang sangat terkemuka, ahli negara yang bukan saja memperingati public opini, perasaan-perasaan umum dalam Dewan Perwakilan Rakyat, akan tetapi mengerti perasaan umum di dalam negara mereka umumnya”. Pofesor Soepomo melanjutkan, s”udah tentu orang-orang menjadi Statsman, menjadi pegawai negara yang begitu tinggi harus mempunyai perasaan tanggung jawab, bukan saja kepada diri sendiri, akan tetapi kepada umum” (Lihat A.B. Kusuma, 2016). Apa yang dapat diambil sebagai esensi pernyataan kedua pembentuk UUD 1945 itu? Apa yang mau dikenali dari pernyataan menteri bertanggung jawab umum dan diri sendiri, dan tidak menjadi pegawai biasa saja? Pada bagian mana dalam seluruh aspek tanggung jawab dapat dipakai untuk membenarkan kata-kata kasar yang ditujukan padanya sebagai hal yang menghina? Bukan rasa bahasa, tetapi mustahil mengkualifikasi kata-kata kasar, siapapun diantara tiga orang itu, yang ditujukan langsung pada isi pernyataan menteri. Apalagi menjadikan itu sebagai sebab adanya penghinaan terhadap menteri. Pembaca FNN yang budiman, seluruh predicate crime pada kasus hipotetik di atas, mustahil diberi lebel pidana. Mustahil menemukan unsur deliknya. Tindakan yang dihipotetikan di atas semuanya sesuai hukum. Tidak ada ilmu hukum yang dapat dipakai menyatakan tindakan yang dibenarkan hukum dapat diberi predikat delik, tindak pidana. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Menepis Pendapat Amien Rais Soal Kembali ke UUD 1945 (Bagian-4)

by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto “Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Mahateliti”. (Al Quran, Surah Al Hujuraat : 13) Jakarta FNN – Sabtu (31/10). ”Untuk membedakan dan mempermudah, maka hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut UUD 2002”. Amien Rais berpendapat, jika kembali ke UUD 1945, maka pasal Hak Asasi Manusia (HAM) dan sepuluh ayat yang melindungi HAM Indonesia menjadi hilang. Juga tidak ada pasal yang menjamin kelestarian NKRI. Padahal justru UUD 1945 pasca perubahan yang telah menjamin Pasal 1 ayat (1) tidak dapat diubah. Sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi. Benarkah pendapat ini? Sejarah mencatat, perdebatan penyusunan UUD 1945 tidak bisa lepas dari nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa Indonesia. Mencermati Piagam Jakarta, Islam tampak memberikan warna. Karena itu, nilai dalam artikel ini salah satunya dipilih Surah Al Hujuraat : 13. Firman Tuhan tersebut memberikan pemahaman bahwa manusia sebagai makhluk individu dan sosial. Manusia saling mengenal, saling menghormati agar bersatu. Pemahaman tersebut mendasari pandangan bangsa Indonesia terkait HAM. Artinya, negara melindungi segenap hak asasi warga negaranya. Termasuk di dalamnya hak-hak asasi individu. Strategic Assessment Hal ini dapat kita baca dalam alinea-1 Pembukaan UUD 1945. Narasi yang menunjukkan sikap bangsa Indonesia dalam menghargai hak HAM sebagai makhluk sosial. Bahwa kemerdekaan itu hak segala bangsa, oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Pokok-pokok pikiran Pembukaan ini mengalir ke pasal-pasal UUD 1945. Pasal 6 UUD 1945, “Presiden ialah orang Indonesia asli” menunjukkan bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak asasinya orang Indonesia asli. Pribumi atau orang Indonesia asli, juga disebut boemiputra, adalah suku-suku bangsa pertama yang mendiami pulau-pulau di Nusantara. Mereka datang dari arah penjuru dunia, mana saja tidak masalah. Selama mereka datang pertama ketika Nusantara ini masih perawan, tiada penghuni, mereka itu orang Indonesia asli. Silakan baca : (https://www.teropongsenayan.com/83343- adakah-dan-siapakah-orang-orang-bangsa- indonesia-asli -itu). Apakah pribumi itu ada dan diakui? Ya, pribumi itu ada dan diakui. PBB mengakui adanya pribumi dengan hak-haknya. Penjajah Belanda juga mengakui dengan membagi status sosial : (1) European/Eropa (2) Vreemde Oosterlingen/Timur Asing (3) Inlander/ Pribumi. The founding fathers telah mempraktekkan HAM bangsa Indonesia dengan menetapkan “Presiden ialah orang Indonesia asli”. Hal ini sejalan dengan penelitian Dr. La Ode, bahwa hakikatnya (1) Pribumi pendiri negara (2) Pribumi pemilik negara (3) Pribumi penguasa negara. (M.D. La Ode, 2018, Trilogi Pribumisme, Resolusi Konflik Pribumi Dengan Non Pribumi di Berbagai Belahan Dunia). Ketika sidang BPUPKI mencari dasar negara, diawali pemikiran Muh. Yamin (29/5/1945), Ki Bagoes Hadikoesoemo dan Mr Soepomo (31/5/1945), terakhir Ir. Soekarno (1/6/1945), belum ada satupun yang ditetapkan sebagai dasar negara. Semua pemikiran dijadikan bahan oleh Panitia Sembilan. Awalnya Panitia Sembilan menyelesaikan konsep Pembukaan Undang-undang Dasar, dengan apa yang kita kenal sebagai Piagam Jakarta. Sebelum sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 18/8/1945 untuk pengesahan Undang-Undang Dasar, Piagam Jakarta sudah mengalami perubahan. Beberapa perubahan antara lain. Pertama, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Kedua, “Presiden orang Indonesia asli yang beragama Islam” berubah menjadi “Presiden orang Indonesia asli”. Perubahan berjalan secara musyawarah dan penuh etika. Usul perubahan justru datang dari golongan agama Islam. Hal ini membuktikan, betapa penting dan mahalnya persatuan dan sikap toleransi dalam bernegara. Inilah wujud praktek menghargai hak asasi orang lain. Dengan tidak adanya pasal HAM di UUD 1945 sebagaimana di UUD 2002, apakah bisa menuduh bangsa Indonesia abai terhadap HAM? Jelas saja tidak. Walau tidak secara eksplisit, UUD 1945 sudah mewadahi HAM dalam perspektif manusia sebagai makhluk sosial yang di dalamnya ada HAM individu. Dalam hal ini, negara tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau besar saja. Tidak juga menganggap kepentingan seseorang sebagai paling penting. Namun, negara menjamin keselamatan, kemerdekaan dan kebutuhan hidup warga negaranya. Termasuk hak asasi orang yang ada di dalamnya. Soepomo menyebutnya sebagai teori integralistik ajaran Spinoza, Adam Muler dan lain-lain. Namun, jika ada pendapat itu bukan ajaran Spinoza, tidak masalah. Sebut saja itu pandangan bangsa Indonesia. Nilai itu ada di dalam Pancasila dan ditransformasikan ke pasal-pasal UUD 1945, demi persatuan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indah sekali. Kita memang tidak menganut teori individualistis dari Thomas Hobes dan John Locke, ataupun teori golongan ajaran Marx, Engels dan Lenin. Kita mengambil dari budaya yang tumbuh dalam masyarakat. Budaya yang lebih suka berpikir dan berbuat kebajikan untuk orang lain. Apakah para pengamandemen menyadari itu? Ya, mereka sadar, terbukti adanya Pasal 28J UUD 2002. Bahwasanya, setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang. Sesungguhnya, Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 2002, ada di dalam “cakupan” Pasal 26 s/d Pasal 34 UUD 1945. Artinya, Pasal 26 s/d Pasal 34 UUD 1945, turunannya bisa dalam bentuk undang-undang. Dengan isi seperti pasal-pasal HAM dalam UUD 2002, atau bahkan lebih luas lagi. Apabila kita kembali ke UUD 1945, untuk disempurnakan dengan adendum, Pasal 1 ayat (1) menjamin lestarinya NKRI. Kita tidak akan temui DPD sebagai ciri negara federal. Kita tidak ketemu Pilpres langsung yang kita tengarai sebagai penyebab robeknya persatuan, dan telah cenderung membelah bangsa berdasarkan SARA. Juga merusak sendi kehidupan sosial budaya. Di sisi lain, kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran bagi warga negara, antara lain juga terwadahi dalam Utusan Golongan dan Utusan Daerah sebagai anggota MPR. Disinilah rakyat non Parpol memiliki hak mengajukan calon Presiden/Wapres serta menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara (GBHN). Berbeda dengan di UUD 2002, hak rakyat non Parpol di atas tidak kita temui. Padahal ada pasal HAM. Dengan demikian, jika kembali ke UUD 1945 untuk kita sempurnakan tidak masalah. Karena persoalan HAM terwadahi dalam UUD 1945. Ada narasinya, ada juga praktek bernegaranya. Untuk lebih memahami HAM di UUD 1945 dikaitkan dengan pasal-pasal HAM dalam UUD 2002, kita bicarakan dalam artikel bagian-5. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat demi bangsa dan negara. Insya Allah, Aamiin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

Uang Siapa Yang Mau Diembat Untuk APBN?

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Sabtu (31/10). Sepanjang tahun 2020 tambahan utang luar negeri pemerintah amat kecil. Kurang dari U$ 1 miliar saja. Informasi ini didapat dari data Bank IndonesiaSelain itu, data ini juga disampaikan sendiri oleh Menteri Keuanghan Sri Mulyani tentang utang luar negeri Indonesia dalam lomba konten Anggaran Pendapatann dan Belanja Negara (APBN). Lho, APBN Kok dilombakan? Pencitraan buat apa ini? Namun yang pasti utang yang bersumber dari Surat Utang Negarabertambah sekitar Rp. 600 triliun lebih. Angka tersebut sampai dengan akhir Agustus 2020. Ini adalah utang dalam negeri. Kebetulan saja belom ada sumber lain bisa diandalkan untuk dipakai mengisi kekosongan APBN tahun 2020 dan 2021 nanti. Pertanyaannya, ini utang dari duitnya siapa? Sebagian kita tau bahwa pemerintah meminjam dana Bank Indonesia. Pemerintah juga memaksa Bank Indonesia untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana. Jumlahnya sengaja tidak diumumkan secara resmi, namun pemerintah memasang target pembiayaan atau utang lebih dari Rp. 1000 triliun lebih. Bank Indonesia apakah akan mengggunakan seuruh uang bank yang dipegangnya untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana? Padahal uang yang dipegang Bank Indonesia merupakan dana masyarakat dalam cadangan wajib minimum (GWM) bank yang disimpan di Bank Indonesia. Apakah dana ini juga mau dialihkan ke APBN. Luar biasa kalau sampai Bank Indonesia berani melakukan kebijakan yang konyol itu. Membeli Surat Utang Negara di pasar perdana dengan menggunakan dana masyarakat yang disimpang di Bank Indonesia. Karena hal itu mengandung resiko sangat besar. Mengapa demikian? Mengingat yang mau dipakai untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana tersebut adalah dana tabungan milik masyarakat di bank. Dana tersebut bisa dicairkan sewaktu waktu. Kapan saja kalau dibutuhkan. Apalagi dalam kondisi sepertri sekarang. Nah, bisa dibayangkan kalau masyarakat mencairkan dananya, namun tiba-tiba bank tidak punya dana karena sudah dipakai untuk membeli Surat Utang Negara di pasar perdana? Bisa saja terjadi masyarakat anti dan mengular berkepanjangan di teler dan ATM untuk melakukan penarikan besar-besaran. Inilah awal dan akhir malapetaka bagi Pak Jokowi dan pemerintahnya. Kalau begitu, darimana sumber lain dari utang dalam negeri pemerintah? Kuat dugaan bahwa dana masyarakat yang ada di PT Jamsostek, PT Taspen, PT asabri, Dana Haji, Dana Zakat, Infak dan Sadakah, dana perusahaan asuransi dalam negeri BUMN dan swasta semua “dipaksa” untuk dimasukin ke dalam APBN sebagai Surat Utang Negara. Selain sumber-sumber ini, tentu tidak ada lagi sumber dalam negeri yang bisa disedot masuk ke APBN. Tidak mungkin orang menjual tanah atau harta bendanya hanya untuk membeli Surat Utang Negara yang dijual pemerintah Jokowi . Belum pernah ada pengakuan masyarakat seperti itu. Sehingga ini boleh jadi, dana-dana yang sudah parkir di lembaga keuangan, baik bank maupun non bank bakal disedot besar-besaran ke dalam Surat Utang Negara. Dipastikan ini adalah langkah yang sangat berbahaya dari Menteri Keuangan. Memaksakan diri dengan pengeluaran yang besar, namun didapat dari utang kepada dana masyatakat. Selain itu, memaksakan diri juga untuk melalukan suntikan dana besar kepada perusahaan swasta milik konglomerat dan BUMN. Namun dengan menyedot tabungan dan simpanan masyarakat. Yang sasngat mengerikan sekali jika kebijakan ini mengkibatkan terjadi sedikit saja keguncangan dalam sekror keuangan. Semuanya bisa bablas dan hancur-hancuran. Sebab bisa amblas semuanya bersama dengan APBN. Ledakannya bisa melewati krisis 98. Mudah mudahan saja tidak terjadi. Kondisi ini makin diperparah lagi dengan sikap pemerintah telah mengabaikan sama sekali prinsip- prinsip pengeloaan anggaran yang transparan dan akuntable dalam era pandemi. Dengan kekuasaan penuh pada Presiden dan Menteri Keuangan sebagaimana yang diberikan oleh UU Nomor 2 Tahun 2020 sebagai pengesahan Perpu Darurat Nomor 1 Tahun 2020, maka pemgelolaan anggaran pemerintah sangat tertutup dan sesuka hati saja. Bahayanya jika terjadi masalah, maka tidak ada yang bisa mengingatkan pemerintah. Jika tidak ada alarm yang kuat dari Badan Pemeriksa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan dari publik, maka krisisi bisa terjadi secara mendadak. Selain itu, anggaran negara dapat dikorupsi sesuka hati. Makanya waspadalah! Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).

MUI Serukan Boikot Perancis!

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Sabtu (31/10). Tidak saja negara Arab, Indonesia pun boikot produk Perancis. Kali ini, seruan itu datang dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Seruan ini diikuti oleh sejumlah Organisiasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam. Diantaranya adalah Ikatan Ulama Asia Tenggara dan Wahdah Islamiyah, ormas Islam yang diketuai KH. Zaitun Rasmin. Tidak saja boikot, MUI dan Ormas Islam meminta pemerintah mengambil sikap tegas. Pemerintah harus segera memulangkan Duta Besar Indonesia di Perancis. Wahdah Islamiyah lebih Tegas lagi, menuntut pemerintah mengusir Duta Besar Perancis dari Indonesia. Efektifkah seruan MUI tersebut? Bergantung! Pertama, akan sangat bergantung seberapa gencar MUI menyuarakan seruan itu. Jika setiap ulama di MUI terus menerus bicara ke media, membuat tulisan, meme dan semacamnya, maka seruan akan berdengung. Namun, jika MUI hanya membuat surat pernyataan, setelah itu diam, maka suara MUI hanya akan terdengar lirih dan sayup-sayup saja. Sekali ditiup isu lain, maka akan lenyap seketika. Soal sosialisasi, MUI memang sangat lemah. Mungkin karena MUI nggak punya relawan buzzer dan infulencer seperti FPI. Juga nggak punya buzzer dan infulencer komersial seperti istana. Kedua, bergantung pada kemampuan MUI melakukan konsolidasi dan mendorong ormas Islam, para tokoh, hingga pejabat negara untuk mendengungkan seruan boikotnya. Untuk ini, MUI perlu secara masif melakukan lobi dan konsolidasi keluar. Umumnya, para ulama di MUI sudah sangat sibuk dengan tugas dan kepentingan organisasinya masing-masing, sehingga konsolidasi keluar atas nama lembaga MUI seringkali lemah. Ketiga, akan jauh lebih berdengung seruan boikot itu jika MUI memimpin langsung "masirah qubra". Kerahkan demo besar-besaran dan mendesak presiden untuk mengambil sikap tegas. Mulai dari membuat pernyataan, memulangkan Duta Besar Indonesia untuk Perancis, lalu mengusir Duta Besar Perancis dari Indonesia, hingga boikot produk-produknya. Tetapi, apa MUI didengar presiden? Selama ini, audiensi MUI ke presiden seringkali tidak efektif. MUI tidak punya daya tawar. Bahkan cenderung diabaikan nasehatnya oleh istana. Baru-baru ini, audiensi MUI ke Istana terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) diabaikan istana. Masukannya ditolak. MUI keluar istana tanpa hasil apapun. Dalam kasus dukungan penghinaan kepada Nabi Muhammad Salallaahu Alaihi Wasallam oleh presiden Perancis Immanuel Marcon, MUI perlu mempertimbangkan "Masirah Qubra". Demo besar. Pertama, ini akan memberi energi dan dorongan yang kuat kepada pihak istana untuk mengambil sikap tegas. Sampaikan ke Istana, jangan takut jika mobil Esemka diboikot oleh Perancis. Kedua, demo yang besar-besaran akan menjadi sosialisasi yang efektif ke telinga masyarakat. Bahwa MUI menyerukan boikot terhadap produk-produk Perancis. Demo akan memastikan bahwa masyarakat mendengar seruan boikot dari MUI tersebut. Ketiga, ini akan memberi pesan kuat kepada masyarakat muslim di seluruh dunia, agar mereka ikut melakukan protes keras. Juga untuk mengkonsolidasikan massa secara besar-besaran dalam memboikot produk-produk Perancis. Jika fatwa MUI terhadap kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok mampu menghadirkan tujuh juta massa umat Islam. Apalagi jika MUI dan seluruh ormas Islam turun langsung untuk memimpin demo serta melakukan konsolidasi massa. Hasilnya tentu saja lebih dahsyat lagi. Cukup setiap ormas Islam mengerahkan sejuta massa, maka akan berkumpul belasan hingga puluhan juta massa dari Monas sampai Bundaran HI hingga memadati Jl Soedirman-Thamrin Jakarta. Mungkin ini akan menjadi demo terbesar di sepanjang sejarah Indonesia, bahkan dunia. Jika demo ini dilakukan dan berhasil, maka pabrik milik Perancis di Indonesia bisa tutup, dan impor dari Perancis bisa berhenti. Ini baru akan memberi efek jera kepada Perancis. Sekaligus akan memaksa Immanuel Macron, presiden Perancis meminta maaf. Masalahnya, MUI berani dan punya nyali tidak? Kalau cuma seruan boikot lewat surat yang diviralkan by PDF di medsos, mungkin banyak yang malas buka. Dijamin nggak bakal efektif. Bukan percuma, tapi tidak akan pernah besar pengaruhnya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.