OPINI

Jenazah Ustadz Maheer Perlu Diotopsi Tim Dokter Independen

by M. Rizal Fadillah Bandaung FNN - Ustadz Maheer At Thuwailibi telah meninggal dalam status tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Mengapa dalam keadaan sakit, masih tetap dipaksakan untuk ditahan? Mengapa tidak ditangguhkan saja dulu penahanannya sesuai permohonan penagguhan penahanan dari istri almarhum Ustadz Maheer? Tentu dengan alasan terbuka meninggalnya Ustadz Maheer adalah akibat sakit yang belum jelas jenis penyakitnya apa? Konon masalah lambung. Diantara kuasa hukumnya, ada yang mencurigai kematian Ustadz Maheer itu sebagai meninggal tidak wajar. Sebab itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berniat menyelidiki sebab meninggalnya ustadz Maheer. Sayangnya niat baik Komnas HAM tersebut direspon dengan tidak antusias oleh publik. Ada rasa tak percaya kepada Komas HAM berdasarkan pengalaman penyelidikan atas terbunuhnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Khawatirnya hasil penyelidikan Komnas HAM malah mirip-mirip dengan penjelasan polisi. Meski ada dugaan yang menguat di masyarakat. Tetapi tidak bisa dipastikan bahwa Ustadz Maheer meninggal sebagai korban dari pembunuhan politik. Apalagi akibat diracun segala. Untuk itu, ada baiknya dilakukan otopsi dan klarifikasi kebenaran bahwa pendakwah ini meninggal dengan wajar. Bukan meninggal karena diracun atau sejenisnya. Otopsi melibatkan tim kesehatan yang independen. Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dokter Mer-C dan Dokter Rumah Sakit Muhammadiyah perlu dilibatkan dalam tim yang melakukan otopsi. Sebab bagaimanapun kematian dalam status sebagai tahanan patut untuk dicurigai. Aapalagi akses publik yang terbatas terhadap tahanan adalah faktor-faktor keniscayaan itu. Dalam sejarah, kematian aktivis HAM Munir dalam perjalanan pesawat Garuda 747 rute Jakarta-Amsterdam Belanda tahun 2004 adalah bukti pembunuhan politik dengan diracun lewat makanan dan minuman. Pilot senior pesawat Garuda, almarhum Pollycarpus Budihari yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Munir. Pollycarpus dihukum oleh Pengadilan dengan penjara 14 tahun. Pada bulan Oktober 2020 lalu, Pollycarpus meninggal dunia setelah selesai menjalani hukuman di penjara. Publik sangat faham kalau Pollycarpus hanya sebagai fasilitator pembunuhan Munir. Orang yang dipilih untuk dikorbankan. Sedangkan aktor intelektual hingga kini tidak terungkap. Aktornya masih bergentayangan sampai sekarang. Kecurigaan pembunuhan melalui racun juga terjadi pada saat meninggalnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Malik dengan indikasi wajah yang penuh bintik merah. Husni Malik menjadi penanggungjawab atas pelaksanaan Pilpres 2014. Tidak ada penyelidikan apa-apa atas kematiannya itu. Dugaan bisa iya bisa juga tidak, karenanya semestinya ada otopsi dan penyelidikan yang mendalam. Dugaan racun yang mengakibatkan kematian juga terjadi pada mantan Jaksa Agung, alhmarhum Baharuddin Lopa. Publik mengenal Baharuddin Loppa sebagai Jaksa Agung yang tidak memberi ampun kepada para koruptor yang terlibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLIB). Lopa meninggal di Arab Saudi. Jasadnya hitam, yang diduga kebakaran akibat racun. Racun sebagai alat pembunuhan politik telah tercatat sejak lama digunakan oleh penguaa. Pada masa Kerajaan Romawi Kuno, para Kaisar maupun lawan-lawan politiknya biasa dibunuh dengan cara diracun. Racun menjadi salah satu alat paling ampuh untuk membunuh lawan. Nero dan Caligula membunuh penentangnya dengan berbagai cara, diantaranya dengan racun. "Janda Hitam dari Roma" tiga peracik racun terkenal yang dipekerjakan oleh Kaisar untuk membunuh lawab politiknya adalah Martina, Locusta, dan Canidia. Kaisar perempuan Cina Wu Zetian juga gemar meracun pihak yang berseberangan dengannya, termasuk terhadap anggota keluarganya sendiri. Dilakukan secara terang-terangan maupun diam-diam. Alexei Novalny tokoh oposisi Rusia koma karena diracun pada teh yang diminum saat tinggal landas dari bandara Omsk. Kim Jong Nam, adaik tiri penguasa tertinggi Korea Utara Kim Jong Un, bulan Februari 2018 dibunuh di Kuala lumpur dengan mengoleskan racun saraf kimia VX di wajahnya. Racun menjadi alat paling ampuh untuk menghabisi lawan politik. Georgi Markov yang menjadi salah satu pengeritik Pemerintah Bulgaria meninggal karena diracun dengan zat O,2 miligram risin. Dan banyak lagi tokoh politik yang dibunuh dengan cara diracun. Tentu saja tidak boleh ada kecurigaan, kalau Ustadz Maheer yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri karena diracun. Untuk itu, perlu dilakukan otopsi oleh tim independen. Supaya tidak ada kecurigaan yang berkiatan dengan wafatnya ustadz Maheer, perlu dioptimalkan klarifikasi dan pertanggungjawaban. Perlu dilakukan dengan pembuktian kesehatan dan penanganan pada saat masih sakit. Sebelumnya publik telah dikejutkan oleh peristiwa sesak nafas berat yang dialami Habib Rzieq Shihab (HRS) dalam tahanan Polda Metro Jaya. Sehingga tabung oksigen selalu disiapkan untuk HRS. Kini pun konon HRS masih sakit-sakitan. Tragis memang prilaku penegak hukum republik ini. Harus memaksakan kewenanganya untuk menahan orang di dalam Rutan, meskipun dalam keadaan sakit. Entah sila kemanusiaan yang adail dan beradab yang seperti apa yang dipahami oleh mereka? Dimana saja sila yang kedua dari Pancasila ini ditempatkan dalam panduan penegakan negeri ini? Ulama dan aktivis Islam serta pejuang demokrasi banyak ditahan dan dalam proses peradilan. Akses komunikasi sangat terbatas dengan alasan pandemi Covid 19. Agar terjamin kondisinya dan terhindar dari kecurigaan atas perlakuan yang di luar hukum dan melanggar HAM, perlu selalu terinformasikan keadaannya baik kepada keluarga maupun masyarakat luas. Sebenarnya kasus Ustad Maheer hanya berkaitan dengan delik penghinaan yang sifatnya "personal". Rasanya tidak perlu sampai mendapat tekanan hukum yang berlebihan, sehingga menderita sakit parah di dalam Rutan Bareskrim. Ungkapan Novel Baswedan perlu menjadi pelajaran "orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?". Menurutnya kematian ini bukan persoalan sepele. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Presiden Jokowi Tambah Lucu, Belajar dari Srimulat Ya?

by Jarot Espe Surabaya, FNN- Malam itu Kabul Tessy Basuki muncul di panggung Srimulat dengan monolog genit nan ceriwis. Khas peran pembantu rumah tangga. "Aku iki sakjane bingung," ujar Tessy menyatakan rasa gelisah atas perilaku majikannya. "Dikongkon dadi pembantu, wis tak turuti." (disuruh jadi pembantu, saya jalankan). "Dadi tukang kebon, oke. sopir, opo maneh." (jadi tukang kebun, oke. jadi supir pun, apalagi). Pokoknya, sang majikan meminta Tessy Wahyuni Riwayati Hartatik (nama beken Kabul Basuki di panggung) untuk berperilaku sebagaimana pemilik rumah. Merasa sama-sama memiliki. Namun begitu Tessy mulai melirik istri majikan yang gemerlap ditimpa kilau perhiasan permata di jari tangan dan leher, sang bos marah besar. Kalap..! "Kan dia bilang anggap saja rumah sendiri. Lha bener kan.. apa salahnya kalau istri bos menjadi milik bersama." Seisi panggung serasa runtuh oleh gelak tawa. Tessy mewakili prototype pelawak khas Srimulat. "Unik, nyleneh. Saat muncul di panggung, dia harus mampu menarik urat bibir penonton untuk tersenyum," ujar Teguh Slamet Raharjo berbagi tips keberhasilan para pelawak didikannya. Panggung Srimulat merupakan paradoks kehidupan karena semata-mata memberi hiburan, meski mereka sesungguhnya perlu dihibur karena himpitan ekonomi. Ingat Srimulat, saya jadi ingat Presiden Jokowi, karena mereka sama-sama dilahirkan di Kota Solo. Maaf, wajah Pak Jokowi juga menggemaskan. Sumpah lucu, tapi beliau tidak pernah tertawa saat berbicara, padahal itu kocak, menghibur. Dulu, menjelang Pilpres 2014, Pak Jokowi dilekatkan sebagai sosok Ratu Adil alias Satrio Piningit atau pemimpin yang dinantikan karena akan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Ketika itu ditampilkan foto Pak Jokowi yang bersahaja. Mimiknya serius, meski di belakang hari mengundang senyum sinis, karena hingga Pak Jokowi terpilih menjadi presiden kedua kali, belum terlihat tanda-tanda kehadiran Ratu Adil. Ekonomi menukik tajam ke bawah, aktivis pro-demokrasi dipenjarakan. Yang paling gress (terbaru) ketika Pak Jokowi merasa rindu dikritik. Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan, kata bapak presiden dalam sambutan laporan akhir tahun Ombudsman RI, 8 Februari lalu. Banyak yang ingin tersenyum pak, tapi ditahan-tahan, karena takut terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Takut disangka menghina Kepala Negara, khawatir dianggap menyebarkan berita bohong alias hoax, bahkan dilaporkan ke polisi dengan framing menebar kebencian. Kalau Pak Jokowi gak percaya, tanyakan ke ekonom Kwik Kian Gie yang dibuzzer habis-habisan lantaran mengemukakan pendapat berbeda. Padahal niatnya cukup baik, memberi langkah alternatif. Tapi buzzer tak mengenal kosa kata kritik. Mereka membalas Kwik, bahkan menyentuh ranah pribadi Pak Kwik. Atau Pak Jokowi bisa ngecek di akun twitter, karena mantan menteri Anda, Susi Pudjiastuti menyampaikan langsung keluhannya. Bu Sus menulis, pandemi sudah cukup membuat depresi sosial, ekonomi dan kesehatan. Ia memohon presiden menghentikan ujaran kebencian yang mengatasnamakan agama, ras, suku ataupun relawan. Kekhawatiran Bu Susi berbanding lurus dengan pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menilai pembuatan UU ITE seharusnya menekankan perlindungan dan keamanan informasi masyarakat. Usman tidak melihat urgensi pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di dalam UU ITE. Menurutnya, kedua pasal itu dihapus saja, apalagi pencemaran nama baik sudah ada di KUHP. Kembali ke Bu Susi, mengapa permohonan penghentian ujaran kebencian ditujukan ke Pak Jokowi? Karena bapak adalah Presiden Indonesia, yang dengan gamblang meminta agar masyarakat tidak ragu-ragu melontarkan kritikan. Terus terang pak, saya tersenyum. Bukankah tema lawakan Srimulat sering menggunakan paradoks semacam itu. Pembantu yang diperankan Tessy, diminta untuk berperilaku sebagaimana lazimnya sang majikan. Anggap saja rumah sendiri, kecuali berbagi ranjang dengan istri. Nah jangan-jangan yang dimaksud Pak Jokowi seperti majikan Tessy. Lontarkan kritikan, asalkan jangan ke Pak Jokowi. Ahh... Pak Jokowi begitu. Tapi cukup menghibur kok. Penulis adalah Pemerhati Seni.

Meski Diganjal, Anies Tetap Berpeluang Menjadi Presiden 2024

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Sepanjang tidak terbuka jalan kriminalisasi, maka Anies Baswedan Gubernur DKI sulit untuk dibendung menjadi Presiden Republik Indonesia 2024-2029 nanti. Baik elektabilitas maupun popularitas yang cukup tinggi, sehingga sampai sekarang belum mampu ada yang bisa menandingi. Semua kandidat yang bermunculan sekarang, masih jauh di bawah Anies. Meskipun belum dipastikan Partai Politik yang bakaln menjadi pengusung Anies, tetapi kendaraan itu akan mudah untuk didapat bila sudah tersedia elektabilitas dan popularitas tinggi. Gula selalu didatangi semut. Partai Nasdem misalnya, sudah memberikan sinyal dan ancang-ancang kalau bakal mendorong Anies sebagai Calon Presiden pada Pilpres 2024 nanti. Saat ini rezim status quo sedang berupaya dengan segala cara untuk mengganjal laju Anies. Konspirasi dilakukan dengan sangat masif. Baik itu melalui bully buzzer, opini yang melemahkan, bahkan melalui peraturan perundang-undangan. Akting "blusukan" Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini juga bagian dari upaya-upaya penjegalan tersebut. Namun Anies Baswedan tetap bergerak dengan prestasi dan penghargaan yang dinilai obyektif. Tidak mengeda-ngada dan melakukan rekayasa. Tidak juga membuat pencitraan di sana-sini. Serangan demi serangan dilayani Anies dengan sikap tenang dan modal pengalaman yang matang. Semua serangan dijawab dengan kerja nyata. Bukan dijabwab dengan kata-kata. Terakhir rencana revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada serentak untuk dilaksanakan tahun 2022. Namun dimentahkan oleh "buldozer Jokowi” yang mengarahkan Pilkada tetap tahun 2024. Bersamaan dengan Pileg dan Pilpres. Sebagian partai koalisi pendukung yang semula menghendaki Pilkada di 2022 dan 2023 segera balik badan mengamini. Dengan demikian, berubah sikap semua Partai Politik dari semangat awal yang menghendaki revisi UU Pildaka, kecuali PDIP. Dengan Pilkada tahun 2024, maka Anies harus menyerahkan jabatan Gubernur kepada Plt Gubernur pada tahun 2022. Maksud konspiratifnya adalah Anies Baswedan dalam kompetisi Pilpres 2024 tidak lagi berstatus sebagai Gubernur DKI. Ini dianggap kelemahan dari Anies kelak. Benarkah rencana? Belum tentu benar juga. Bisa jadi ini merupakan keuntungan politik untuk Anies. Sebab, jika Pilkada dilakukan pada tahun 2022, meskipun Anies berpeluang memenangkan kompetisi untuk menjadi Gubernur lagi, akan tetapi biaya ekonomi dan politiknya sangat besar untuk mampu fit kembali bertarung di Pilpres 2024. Sebaliknya, dengan konsentrasi penuh bagi Pilpres 2024, maka persiapan akan lebih baik dan ringan. "Kampanye" lebih dini dapat berjalan, dukungan pun mulai digalang jauh-jauh hari. Anies bisa keliling Indonesia dengan mudah, tanpa terganggu dengan tugas-tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta. Waktu lebih banyak untuk konsolidasi dan menyapa rakyat di daerah-daerah. Jadi agenda yang semula untuk "memotong" Anies, akan berubah menjadi "menolong". Suka atau tidak, mendukung atau menolak, namun faktanya hari ini Anies Baswedan masih menjadi kandidat terkuat. Belum terlihat ada lawan yang sepadan. Kesempatan besar untuk melakukan pilihan Partai. Pilpres 2024 menjadi momen untuk mengukuhkannya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan. Upaya mengganjal Anies adalah pengakuan betapa sulit untuk mengalahkannya bila sudah memasuki fase kompetisi. Upaya yang kemungkinan hasilnya hanya sia-sia. Bahkan bisa jadi sebaliknya, semakin meningkatkan elektabilitas dan popularitas Anies. Apalagi pengakuan lembaga-lembaga internasional atas prestasi dan kemampuan Anies semakin berdatangan dari mana-mana. Ada yang menarik dari pandangan mantan Waketum Partai Gerindra Arief Poyouno yang menyatakan bahwa satu-satunya orang yang dapat mengalahkan Anies Baswedan di Pilkada DKI adalah Gibran Raka Buming. Jika Pilkada dilaksanakan tahun 2022. Tentunya setelah menjadi Gubernur, Gibran seperti ayahnya mungkin saja maju lagi untuk Pilpres 2024. Entah serius atau main-main, Mas Arief ini berpandangan seperti itu. Sulit untuk ditebak. Sama sulitnya dengan melihat status Gibran menjadi kompetitor melawan Anies sebagai Walikota Solo atau pengusaha Martabak? Yang jelas Gibran harus banyak belajar politik dulu sebelum mimpi terlalu jauh. Matang di pohon yang bukan karbitan, tidak menjadi mainan taipan, atau bermodal sekedar anak dari seorang Presiden. Istana bukan panggung drama atau sandiwara. Istana bukan tempat bergaya untuk para pemain sandiwara, lalu penonton pun terpaksa tertawa he he he, hanya karena rasa kasihan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Jokowi Rindu Kritikan Chrisye Beri Jawaban

by Jarot Espe Surabaya, FNN- Siapa tak kenal Christian Rahadi yang populer dengan sebutan Chrisye? Selain mewariskan album prima, legenda pop Indonesia itu menyimpan kisah religius di balik penciptaan karya fenomenal yang sarat makna. Chrisye larut dalam tangis, hatinya begitu terguncang, setiap kali mencoba melantunkan lagu yang baru tercipta. Ia akhirnya menyerah, sementara Yanti istrinya, tak kalah bingung. Chrisye pun bertanya, dari mana sastrawan Taufik Ismail yang diminta membuat syair lagu itu mendapat ilham? "Dari langit!" jawab Taufik Ismail yang bergelar Datuk Panji Alam Khalifatullah. Ia mengaku menukil surat Yasin setelah berhari hari gagal menemukan syair religius sesuai permintaan Chrisye. Di kemudian hari, publik mengenal lagu fenomenal itu bertitle "Ketika Tangan dan Kaki Berkata". Taufik tidak menyadur seluruh surat Yasin, melainkan hanya ayat 65. Namun itu sudah cukup menggambarkan peringatan keras dari Sang Khalik. Tidak berlaku pembatas untuk bersandiwara. Semasa hidup, manusia memang pandai bersandiwara, lihai menyusun kata, pintar beralibi untuk menutupi aksi. Berapapun jumlah buruh menuntut keadilan atas kedzoliman rezim, yang terjawab adalah sikap berpura-pura, seolah tidak terjadi apa-apa. Ranah keadilan diklaim merupakan hak mutlak penguasa. Begitu pula, manakala nyawa melayang, tubuh bergelimpangan di ruas tol akibat diterjang peluru polisi, yang muncul adalah skenario mulut manusia. Padahal ini menyangkut nyawa khalifah di muka bumi, yang tak seorangpun sanggup mengembalikan ruh yang terlepas dari raga. Dalam batas ini, karya klasik Chrisye dan Taufik Ismail, sampai kapan pun tetap relevan. Betapa tidak, ini terkait janji Allah. Seluruh mulut manusia akan terkunci rapat, tidak bisa bicara. Ini juga yang akan dialami ratusan petugas KPPS yang tewas selama pelaksanaan Pemilu 2019. Kelak anggota tubuh lain yang akan menggantikan peran mulut, untuk memberikan testimoni. Kesaksiannya sahih, tak bisa diragukan, karena diungkapkan saksi yang berada di tempat dan waktu yang tepat. Selama ini tidak ada penyelidikan atas kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Desakan berbagai kalangan agar pemerintah mengungkap kematian petugas KPPS menguap seiring berjalannya waktu. Padahal penyelidikan diperlukan untuk mengurai akar permasalahan agar tidak terulang di kemudian hari. Benarkah pileg dan pilpres tahun 2019 yang digelar serentak, telah menguras tenaga petugas KPPS dan menjadi penyebab kematiannya? Ataukah ada faktor lain? Dan bayang-bayang kematian petugas KPPS di tahun 2019 kembali terungkap ke permukaan, mengiringi proses politik di Tanah Air. Berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pelaksanaan Pilpres, Pileg dan Pilkada dilakukan serentak di tahun 2024. Awalnya, hanya PDIP yang menolak revisi UU Pilkada. Artinya Kepala daerah yang berakhir masa baktinya di tahun 2022 akan diganti oleh pejabat pelaksana tugas (PLT). Adapun mayoritas partai lain, menginginkan revisi, untuk mencegah korban berjatuhan. Sebab pada Pilpres dan Pileg 2019, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia tanpa diinvestigasi. Revisi UU untuk memisahkan pelaksanaan Pilkada di tahun 2022 dan 2023. Adapun Pilpres dan Pileg tetap digelar di tahun 2024. Revisi UU Pilkada diharapkan juga membantu pemilih jangan sampai gagal fokus. Sebab dengan Pemilu serentak tahun 2024, puluhan nama serta wajah kandidat dicetak memenuhi kartu coblosan. Namun apa yang terjadi kemudian, sungguh diluar nalar akal sehat. Undangan Presiden Jokowi kepada pimpinan parpol ke istana, mengubah peta politik. Hanya PKS dan Partai Demokrat yang tetap menginginkan revisi UU. Nasdem pun berbelok arah mendukung Pak Jokowi. Partai partai itu dengan enteng menyampaikan alibinya, meskipun tak bisa menghapus kesan motif politis di balik pelaksanaan pesta demokrasi serentak tahun 2024. Bercermin pada Pemilu terakhir, apakah para politisi dan Pak Jokowi, bertanggung jawab jika nantinya korban jatuh bergelimpangan pada pemilu serentak 2024? Atau akan dibiarkan sebagaimana peristiwa tahun 2019? Terlontar pula pertanyaan bernada skeptis; adakah cara ampuh untuk menggugah hati nurani? Mereka tampaknya lupa atau pura pura alpa, atau memang benar benar tidak paham pesan religi lagu Chrisye yang syairnya dinukil dari firman Allah SWT. Jadi Pak Jokowi, ketimbang Anda berlama-lama menunggu kritikan, sebaiknya lebih bermanfaat digunakan untuk berlatih bernyanyi, meneladani sosok Chrisye. Sepanjang kaki masih berpijak di bumi, mumpung mulut belum rapat terkunci. Mari pak, bernyanyi untuk mengingat mati. Penulis adalah Pemerhati Seni

Pak Hakim, Jangan Hukum Syahganda dan Jumhur

by Dr. Margarito Kamis SH. M.Hum (Bagian Pertama) Ternate FNN - Tim penasihat hukum Syahganda yang berjumlah 25 orang terlihat skeptis terhadap persidangan Syahganda. Sikap itu diperlihatkan, pada satu sidang dengan walk out. Skeptisisme itu terlihat juga pada persidangan Jumhur Hidayat. Sama, ada keraguan terhadap bobot kejujuran hakim yang menyidangkan perkara mereka. Kalau kasus yang dipaksankan kepada Sahghanda, telah memasuki pemeriksaan bukti. Ini berbeda dengan peradilan untuk kasus yang dipaksakan kepada Jumhur. Sidang perkara Jumhur baru sampai tahap putusan sela. Tetapi apapun itu, skeptisisme telah melilit kencang tubuh kejujuran peradilan. Kemuliaan Artifisial “Yang Mulia”, itu panggilan untuk hakim di peradilan manapun. Sebutan itu harus duiberikan kepada mereka saat para hakim yang memeriksa dan mengadili sebuah perkara, apapun itu. Hakim, entah berkelakuan baik, berpengetahuan top atau tidak, harus dipanggil dengan sebutan “Yang Mulia” kala mereka memeriksa dan mengadili perkara. Itu absolut. Sebegitu mulianya hakim, sehingga penghormatan kepada mereka diberikan sejak hakim itu memasuki ruang sidang. Bahkan hingga meninggalkan ruang sidang itu. Berdiri dan bersikap hormat, itu sikap yang diharuskan oleh adab peradilan kepada siapapun kala hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang. Begitu peradaban hukum memuliakan para ahli yang putus perkara ini. Sebutan mewah itu disodorkan peradaban hukum, karena “adil” bekerja dan menemukan bentuk kongkrit melalui putusan mereka. Peradaban hukum tak membekali mereka dengan senjata dan pasukan. Tidak. Peradaban hukum hanya membekali mereka dengan “independensi.” Itu benteng dan senjata mereka yang tercanggih. Peradaban hukum betul-betul memandang mereka sebagai hal penting ,yang tidak terkira. Contemp court, untuk tujuan itu, disodorkan untuk mengaja kehormatan mereka. Tetapi semulia-mulianya hakim didunia ini, pasti tak lebih mulia dari wali Allah Subhanahu Wata’ala. Kemulian hakim diberi oleh hukum, sedangkan kemuliaan para wali Allah datang dengan sendirinya. Wali malah menyembunyikan kemuliaannya dihadapan manusia. Kemuliaan yang didemonstrasikan, sejatinya bukan kemuliaan. Itu sebabnya wali tak mencari dan meminta orang memuliakan mereka. Sama sekali tidak. Hanya Allah Subhanahu Wata’ala yang tahu kewalian mereka. Top markotop. Hakim pasti tak mencarinya. Kemulian mereka diberikan oleh peradaban hukum. Karena sejumlah pertimbangan, yang epistemologisnya jelas. Itulah beda hakim dan wali. Hakim dimuliakan oleh peradaban politik dan hukum karena dalam sifat epistemologisnya berinduk pada keadilan. Main golf, bukan pekerjaan wali. Entah kalau hakim. Boleh jadi ada yang melepas penat dengan cara main golf. Mungkin seiring datangya kepenatan berurusan dengan tumpukan erkas yang harus diselesaikan. Apakah hakim-hakim di pengadilan negeri Depok, yang saat ini sedang memeriksa, mengadili dan akan memutus perkara sahabat Dr. Syahganda Nainggolan, melepas penat dengan cara golf? Entahlah. Hebatkah mental hakim-hakim ini? Entahlah. Sikap hakim yang tidak membolehkan Dr. Syahganda Nainggolan hadir di persidangan merupakan sikap terkordinasi? Entahlah. Bila ya, dengan siapa kordinasi dilakukan? Layakkah kordinasi dipertimbangan dalam menganalisis kenyataan pahit nan pedih ini? Tak ada alasan untuk spekulasi bicara. Hakim-hakim yang hebat atau biasa-biasa saja, dimanapun di dunia ini tahu, mereka bukan tukang hukum orang. Pasti itu. Tukang hukum itu pekerjaan orang tak berakal. Bandit pun belum tentu mampu melakukannya. Mereka juga punya rasa, punya belas kasih, punya akal dan hati. Para hakim didunia ini tahu pekerjaan mereka adalah menemukan hukum untuk perkara yang mereka periksa, adili dan putus. Tidak lebih. Menemukan itu setara pekerjaan meniti titian tipis terjal. Sekejab saja hilang fokus, keseimbangan melayang, anda akan terjatuh, terjerembab dalam derita nan pedih. Itu dicontohkan oleh hakim Syuraih, sang ahli fiqih, yang diangkat Sayidina Abubakar menjadi hakim ini. Syuraih, hakim top sepanjang masa ini, dalam sejarah peradaban hukum Islam terukir utuh dengan konsistensi, tawaddu tanpa batas. Tawaddu, karena ia mengerti risiko dirinya, baik sebagai hamba Allah maupun sebagai hakim. Kedalaman pemahamannya terhadap Din Islam, hak dan bathil, asbabun nudzul teks dari kalam Allah, sungguh mengagumkan. Syuraih tahu keharusan berlaku adil dalam memutus perkara. Dia juga tahu akhir hidup yang pasti. Kedalaman ilmunya menenggelamkan diri di lautan kalam Allah, tersaji menjadi kunci utama dia menghidupkan samudara keadilan. Sebab di jalan itu dia memperlakukan para Khulafa Ar-Rashidin, Sayidina Umar dan Sayidina Ali, sebiasa dia memperlakukan rakyat biasa. Dia, terlihat pada perkara baju besi yang diklaim Sayidina Ali Bin Abi Thalib, memperlakukan teks tidak sebatas huruf demi huruf. Dia mengerti yang dikenal dengan beyond the text. Tahu penyebab lahirnya teks itu. Pengetahuannya membawa dirinya menyelami apa yang disebut asbabul nudzul-nya, atau apa yang P.S Atiyah, ahli hukum Inggris sebut sebagai black box. Syuraih tak mungkin dicampakan sejarah. Ia terlalu anggun untuk dibiarkan tercecer dalam memori pemikiran dan peradaban peradilan Islam. Tak canggung, atau harus berkoordinasi dengan Sayidina Ali. Ia memutus berdasarkan hukum dan ilmu yang dipunyainya. Status Sayidina Ali sebagai Imam dan Amirul Mukminin, tak mampu membuat Syuraih kehilangan iman. Kebesaran Sayidina Ali, tak membuatnya membungkuk khas jongos, yang terampil dengan suka menjilat kekuasaan. Hebat, sebab adil itu perkara besar. Lebih besar dari semesta. Adil itu jelas, bukan perkara politik kelas pecundang. Bukan. Ini perkara, yang terlalu besar untuk dianggap biasa. Adil bukan perkara teknis hukum. Adil bukan perkara, yang John Rawls, Hakim Agung Amerika yang top itu sebut fairness. Memahami teks, adalah step awal absolut bagi hakim. Tetapi teks tidak pernah sempurna sebagai penanda maksud pembuatnya. Teks selalu memiliki konteks. Konteks hanya dapat dimengerti kalau diinterpretasi. Interpretasi, bukan kegiatan yang lepas tuntas dari kedalaman pengetahuan dan derajat nilai yang dianut oleh hakim. Interpretasi tidak mungkin tidak merupakan pengujian, tes, terhadap keselarasan norma dengan prinsip-prinsip yang melembaga dalam sistem hukum, yang menjadi bagian integralnya. Derajat keterterimaan norma yang bersifat hipotetikal, dan justifikasi keputusan yang didasarkan padanya, tergantung pada seberapa tepat sebab timbulnya aturan itu dimengerti secara utuh oleh hakim. Cukupkah itu? Tidak. Itu masih tergantung pula pada apakah derajat keterterimaannya terlihat konsisten dan koheren atau tidak. Praktis aturan yang bersifat hipotetik harus dicari konteksnya, lalu ditimbang konsistensi dan koherensinya dalam penerapannya. Itulah jalan kecil menemukan hukum yang adil. Telusuri Konteks Lahirnya UU Hakim dalam perkara kawan-kawan ini, mau atau tidak mau, harus menemkukan secara tepat konteks teks pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 itu. Menyiarkan “berita atau pemberitaan bohong” atau “kabar yang berlebihan” bukan teks tanpa konteksnya. Konteksnya harus kongkrit, tak hipotetikal. Teks itu harus dikenali dengan sangat cermat oleh majelis hakim. Terminologi “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dalam pasal 14 ayat (1) itu, untuk semua alasan apapun, terus terang, tak memerlukan penjelasan ahli bahasa. Sama sekali tidak perlu. Tidak diperlukan juga ahli bahasa, juga ahli administrasi negara untuk membuat terang maksud norma “kabar yang tak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” dalam pasal 15 UU 1 Tahun 1946 itu. Sekali lagi tidak. Mengapa? Tidak ada ilmu hukum yang dapat dipakai menunjuk “berita-berita yang telah tersiar oleh media resmi” sebagai berita tak pasti. Terminologi “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dalam pasal 14 ayat (1) itu, untuk semua alasan apapun, terus terang, tak memerlukan penjelasan ahli bahasa. Sama sekali tidak perlu. Tidak juga diperlukan ahli bahasa untuk membuat terang maksud norma “kabar yang tak pasti” atau “kabar yang berkelebihan” dalam pasal 15 UU 1 Tahun 1946 itu. Sekali lagi tidak. Mengapa? Tidak ada ilmu hukum yang dapat dipakai menunjuk “berita-berita yang telah tersiar oleh media resmi” sebagai berita tak pasti. Berita mengenai demonstrasi buruh, itu nyata. Dapat diverifikasi. Demonstrasi yang diberitakan itu, nayat-nyata terjadi. Itu sebabnya, untuk alasan apapun, berita yang diberitakan oleh siapapun yang merujuk berita itu, atau berita lain dari siapapun, tidak dapat dikategori sebagai “berita tak pasti, dan bohong yang disengajakan menciptakan keonaran”. Begitu Pak Hakim. Kecuali jongos kekuasaan, ilmu hukum tidak menyediakan argumen untuk siapapun menginterpretasi, apapun metode atau pendekatannya, demonstrasi sebagai keonaran. Tidak itu. Demonstrasi yang ricuh, jelas tidak sesuai dengan hukum. Onarkah ini? Tidak juga. Kericuhan itu hanya berakibat secara hukum menjadi alasan hukum demonstrasi dibubarkan. Kalau ada yang membakar, dan sejenisnya, ilmu hukum mengharuskan pelakunya dihukum. Hanya itu titik. Tidak lebih dari itu Pak Hakim. Tindakan melawan hukum pada demonstrasi itu, sama sekali tidak dapat ditunjuk ilmu hukum sebagai “keadaan hukum yang mengubah sifat demontrasi itu sebaga peristiwa hukum sah menjadi melawan hukum. Ini juga disebabkan norma “memberitakan berita yang berlebihan dan dengan sengaja membuat onar” sama sekali tidak bersifat hipotetikal. Norma “menyebarkan berita bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran” dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946, menunjuk keadaan kongkrit Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Norma pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) juga pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 ini bertolak dari keadaan kongkrit pada Dr. Syahganda, Jumhur dan teman-temannya. Situasi politik dan keamanan jauh dari beres dalam arti minimal sekalipun di tahun 1946 itu. Kabinet baru terbentuk tanggal 4 September 1945, organ pemerintah dan negara belum terbentuk. KNIP masih jadi badan pembantu Presiden. TNI baru belum ada. Polisia apalagi, entah dimana? TKR memang dibentuk tanggal 5 Okober 1945, tetapi organisasinya jauh dari masuk akal untuk sebuah negara yang akan berperang. Desas-desus Belanda akan masuk lagi terus menghantui masyarakat. Benar tanggal 15 September 1945 sekutu masuk. Belanda, si tukang jajah membonceng di dalamnya. Namanya NICA, di dalamya ada tentara. Politik dalam negeri tidak juga stabil. Ada ketidakpercayaan terhadap pemerintahan Bung Karno. Pemerintahannya dinilai antek jepang dan fasis. Pemerintah ini dinilai tidak menguntungkan diplomasi Indonesia. Sekutu tidak akan suka bicara dengan pemerintah. Cara untuk menghindarinya adalah mengubah sistem pemerintahan itu. KNIP yang dari awal dirancang menjadi badan yang membantu Presiden, diubah jadi badan legislatif. Karena situasi, maka fungsi itu cukup diselenggarakan oleh satu Badan Pekerja (BP). BP KNIP akhirnya dibentuk, dengan 15 personl. Sjahrir, orang yang sedari awal tidak sejalan dengan Bung Karno memimpin Badan ini. Kelak setelah melewati perbincangan politik yang perlu, sistem pemerintahan diubah. Dinyatakan dalam Maklumat X yang ditandatangani Bung Hatta. Tanggal 14 November 1945 sistem pemerintahan Presidensial dengan Bung Karno sebagai Presiden berakhir. Diganti dengan Kabinet Sjahrir I, diresmikan pada tanggal itu juga. Bung Karno tak keberatan. Tetapi Ali Sastroamidjoyo jelas menilai tindakan ini bertentangan dengan UUD 1945, apapun alasannya. NICA Belanda, beraksi keras. Begitu juga tentara sekutu. NICA malah merekrut sebagian personil KNIL, tentara lokal yang dipekerjakan sebagai tentara mereka. Sebagian lagi, yang terbanyak tentu saja, tetap bekerja untuk Indonesia yang masih muda itu. KNIL Belanda sangat ganas. (Bersambung). Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

“Magic If”

by Zainal Bintang Jakarta FNN - Istilah “Magic If” atau “keajaiban jika”, itu saya kutip dari salah satu cukilan teori ilmu seni peran atau teori teater yang ditemukan dedengkot teater dunia dari Rusia, Constantin Stanislavsky (1863-1938). Salah satu sistem akting yang digagas oleh Stanislavsky adalah “magic if” atau “keajaiban jika”. Sebuah upaya membangun ruang imajinasi seorang aktor untuk dapat mendalami karakter tokoh. Pertanyaan kunci dari metode “keajaiban jika” adalah, “apa yang saya lakukan jika saya adalah tokoh”, “apa yang saya pikirkan jika saya adalah tokoh”, dan “apa yang saya rasakan jika saya adalah tokoh”. Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan membantu aktor untuk lebih jauh mengenal tokoh yang akan diperankannya. Teori itu punya korelasi dengan adagium klasik, "Politics is the art of the possible". (Politik adalah seni dari kemungkinan). Diucapkan Pangeran Otto von Bismarck, kelahiran Schonhausen, Germany (1815 – 1898). Otto adalah seorang pembangun kekaisaran Jerman yang ultra-konservatif dan manipulator ahli. Berbicara tentang seni dan teater, tentu analog dengan panggung pentas yang memantulkan fragmen arus besar kehidupan manusia sehari-hari. Dari atas panggung sejumlah seniman teater mencoba merefleksikan kembali “daun-daun kecil” kehidupan yang tercecer dari pohon-pohon besar yang kadangkala luput ditangkap mata biasa. Daripadanya potret tumpukan catatan kehidupan manusia yang sendu, hipokit, psikopat dan riang gembira tersimpan. Adagium “politik adalah seni dari kemungkinan” yang dimainkan dengan cara berseni membuka sejuta kemungkinan. Itu yang menjelaskan mengapa Stanislavsky menyebutnya “magic if” (keajaiban jika). Bayangan tokoh teater dunia itu berkelebat, ketika terjadi kegaduhan mendadak dunia politik akibat kasus isu “kudeta” Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) menyampaikan pidato resmi di sebuah panggung yang dirancang, Senin siang (01/02/2021). Mewartakan partainya sedang dalam keadaan bahaya. Ada gerakan gelap menggagas pergantian pengurus partai berlambang mercy itu. Melibatkan elemen negara, meminjam istilah Andi Mallarangeng, mantan Menpora kader ideologis SBY (Soesilo Bambang Yudhoyono) presiden dua priode (2004 – 2014). Moeldoko, Jenderal bintang empat purnawirawan TNI – AD yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sedang menjadi “tertuduh” selaku aktor utama yang disebut dalam rancangan “kudeta”. Mantan Panglima TNI itu menjadi repot membantah semua “tembakan” yang diarahkan kepadanya. Kasus ini terangkat ke ranah publik. Kasus ini menjadi santapan menu utama “premium time” media elektronik. Mendongkrak nama Demokrat yang selama ini sepi pemberitaan. Jika dirunut seluruh rangkaian tuduhan dan digabung dengan potongan demi potongan bantahan, tidak bisa dipungkiri tersajilah sebuah “teater politik” yang dramatis terkait “politik adalah seni dari kemungkinan”. Jika jeli mencermatinya : Stanislavskypun hadir disitu. AHY memaparkan kegundahannya melalui panggung terbuka yang sangat teateral. Frasa “kudeta” yang seksi dibumbui narasi merangsang “telah mengirim surat kepada presiden Jokowi mempertanyakan langkah Moeldoko”. Mesin giling tersembunyi “magic if” bekerja cepat. Apakah Surat Partai Demnokrat itu ditanggapi atau tidak oleh Jokowi? Itu bukan soal. Isu kudeta Demokrat berhasil melampaui jumlah berita semrawutnya penanganan Covid 19. Tudingan budaya “playing victim” oleh nitizen bermunculan ditujukan kepada AHY. Karekter yang dianggap sebagai penerus “warisan” budaya itu. Sejatinya bagi Moeldoko tembakan isu kudeta menguntungkan dirinya. Sesungguhnya dia sadar bisa menangguk manfaat sebagai “plying victim” di luar rencana. Sejumlah tokoh pendiri Demokrat merapat kepadanya. Membeberkan adanya timbunan keresahan terhadap Demokrat. Ketidakpuasan atas kinerja pengurus lama dibawah komando SBY selaku ketua umum yang kemudian berkelindan kegalauan atas proses keterpilihan AHY sebagai Ketua Umum baru pada Kongres V Demokrat 15 Maret 2020. “Politik itu memang seni dari kemungkinan”. Sesuatu yang tak mungkin dapat diubah menjadi mungkin. Sebaliknya, sesuatu yang mungkin dapat diubah menjadi menjadi tidak mungkin. Dalam politik, strategi dan taktik poco-poco sangat penting. Mendadak berubah itu bukan aib. Bukan kinistaaan, tetapi malah keniscayaan. Kegesitan “merubah haluan mendadak” dimaknai publik sebagai kecerdasan “buatan” khusus yang dimiliki para ketua umum. Semacam bakat alam dan diklaim sebagai karya seni yang bermutu tinggi. Tarik ulur revisi UU Pemilu adalah bagian tak terpisahkan dari dramatisasi teater politik yang sarat dengan “magi if”. Politik sebagai seni dari kemungkinan yang digunakan penguasa, termasuk penguasa partai politik untuk bermain-main dengan kewenangannya. Panggung besar teater politik menampilkan tampang parpol yang terlihat telanjang kehilangan busana idealisme. Telanjang dari perilaku tidak satunya kata dan perbuatan. Tanpa rasa berdosa. Molornya proses Prolegnas (program legislasi nasional) adalah bagian dari inkonsistensi elit politik. Polemik seputar RUU Pemilu dinilai terlalu berkutat pada ambisi kepentingan politik praktis dan kalkulasi parpol dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2024. Menurut sementara pengamat, partai yang bersikeras melaksanakan Pilkada Serentak 2024 memiliki kepentingan tersendiri. Inkonsistensi verbal sikap dari partai yang menolak Pilkada pada 2022 dengan alasan Indonesia masih menghadapi pandemi Covid 19 berbanding terbalik ketika penuh sukacita mendukung Pilkada 2020 tetap diadakan 09 Desember 2020. Yang menarik, nyaris semua perubahan haluan politik yang mendadak – mendadak itu, oleh sebuah parpol atau lebih, dibungkus dengan cover apologis : demi kepentingan nusa dan bangsa! Atau harus menyesuaikan diri dengan haluan pembangunan presiden! Politik sebagai seni dari kemungkinan. Bergabung bersama lawan politik sebelumnyapun bukan masalah. Perburuan kekuasaan seakan memberi kartu “kekebalan” moralitas kepada elit politik untuk berubah-ubah seenaknya. Menukarnya dengan opsi lain yang murahan. Karenanya berakibat pupusnya integritas. Mengapa begitu? Bayangan tokoh teater dunia itu-Stanislavsky berkelebat kembali “magic if” itu lagi. Seorang teman mengirim pesan WhatsApp tepat jam tiga subuh saat sholat tahajud. Isinya mengutip sepotong nyanyian “dunia ini panggung sandiwara, ceritanya mudah berubah……”. Potongan syair lagu Si Kribo Ahmad Albar itu membuat saya sempat tersenyum . Tetapi, mendadak berubah getir. Getir lantaran benarnya!! Penulis adalah Wartawan Senior dan Pemerhati Sasalah Sosial Budaya.

Buzzerkrasi Yang Leluasa di Rezim Jokowi

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Era Pemerintahan Jokowi demokrasi sangat memburuk ambruk. Indeks demokrasi terjun bebas. Cuitan Pak Kwik Kian Gie, mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekuin), dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, menyebut kondisi kini berbeda dengan rezim-rezim sebelumnya. Sangat mengerikan kalau berbeda pendapat dengan penguasa. Suasana nampak menakutkan. Bukan karena takut mengkritik, tetapi perbedaan pendapat yang disikapi dengan serangan para buzzer, terutama buzzer rupiah. "Masalah saja pribadi diodal-adil", serunya. Pandangan Kwik disetujui oleh Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan. Kekuasaan buzzer yang luar biasa sekarang ini. Buzzur begitu bebas dan leluasa untuk menyerang siapa saja yang berbeda pendapat dengan penguasa. Buzzur yang menyerang dengan membabi buta. Namun tidak tersentuh oleh hukum. Negara seperti tanpa ada hukum pada para buzzer. Kenyataan prilaku para buzzur ini menggambarkan pergeseran sistem pemerintahan dari demokrasi kepada buzzerkrasi. Kata buzzer itu dari bahasa Inggris, yang artinya lonceng atau alarm. Dalam makna tradisi Indonesia adalah kentongan. Berfungsi untuk memperbesar gaung dan memanggil orang untuk berkumpul. Buzzer digunakan untuk menyuarakan kandidat, pemimpin, bahkan suara Istana. Keliling dari kampung ke kampung. Dari media satu ke media yang lain. Kalau di media sosial (medsos) buzzer lebih populer saat kini. Ada fungsi dan tugas baru dari situkang pukul kentongan ini. Tugasnya menakut-nakuti seperti terjadi pada kasus Pak Kwik Kian Gie. Apalagi dengan kekuasaan besar, proteksi hukum yang kuat, serta menjadi alat pengancam efektif, maka buzzerkrasi sekarang menjadi sangat fenomenal. Melengkapi multi predikat rezim Jokowi. Mulai dari oligarki, korporatokrasi, otokrasi, kleptokrasi, hingga buzzerkrasi. Yang terakhir ini ternyata sangat berbahaya. Sebab dibentuk memang dengan tugas untuk menyerang lawan. Korporatokrasi atau kleptokrasi hanya memangsa lingkaran kecil dan tertentu, tetapi buzzerkrasi menjadikan oposisi sebagai target. Politisi, cendekiawan, aktivis, hingga rakyat kebanyakan. Pemimpin negara yang tak punya wibawa, miskin gagasan, senang pencitraan dan pengecut, bisanya hanya membayar harga mahal para buzzer. Sayangnya bukan uang pribadi, tetapi menggunakan uang negara. Jika ini yang dilakukan, maka hal itu bukan masuk bagian dari dana sosial atau hibah, tetapi korupsi karena dana buzzer tidak masuk dalam item APBN yang disetujui DPR. Rambahan buzzer cukup luas dan sudah kemana-mana. Tokoh pegiat Keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa serangan rasialisme kepada dirinya yang dilakukan pula oleh para buzzer rupiah sudah ratusan, bahkan ribuan kali. Menurut Pigai, rasisme yang dilancarkan para buzzer ini diremote control oleh lingkaran kekuasaan. Meski dibantah oleh Ali Mucthar Ngabalin, tetapi kecurigaan Pigai cukup beralasan. Korbannya bukan hanya Natalius Pigai dan Kwik Kian Gie. Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan, Susi Pujiantuti juga ikut diserang para buzzur, dengan subutan Kadrun (Kadal Gurun). Padahal Susi masih suka pakai celana pendek, pakaian ketat, dansa-dansa dan ngewain. Keberadaan buzzer menurut Ketua YLBHI Asfinawati dibenarkan atas dasar penelitian Oxford University. Buzzer ini merusak demokrasi dengan memanipulasi opini. Menyebarkan hoax dan ujaran kebencian. Dimanfaatkan dengan optimal oleh elit-elit politik. Tanpa ada gangguan, apalagi penangkapan aparat. Mereka menggunakan media untuk propaganda dengan melabrak kode etik jurnalistik. Jika ingin mengembalikan Negara Indonesia menjadi negara demokrasi, maka masalah buzzer ini mesti diselesaikan. Buzzerkrasi tidak boleh ditoleransi. Saatnya MUI mengeluarkan fatwa haram untuk buzzer. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meneliti dugaan korupsi penggunaan uang negara untuk membiayai para buzzer. DPR-RI harus menginisiasi pembuatan UU Anti-Buzzer. Demokrasi harus dan mutlak diselamatkan. Bangsa Indonesia jangan hanya ribut soal mencegah radikalisme, ekstrimisme, intoleransi, atau anti kapitalisme, liberalisme, dan komunisme. Ada fenomena baru yang mesti diwaspadai, dicegah, dan segera dibasmi yaitu buzzerisme. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Rezim Menzalimi Umat Islam?

by M. Rizal Fadillah Bandung FNN – Rezim ini seperti berlebihan, tetapi sebenarnya tidak. Namun patut menjadi bahan renungan, apakah rezim Jokowi memang sedang menzalimi umat Islam? Tentu saja harus berdasarkan indikasi-indukasi sosial politik yang sedang dirasakan oleh umat Islam. Meskipun demikian, wajar juga apabila tidak semua umat Islam dapat merasakannya. Aada lima indikasi yang mengarah. Pertama, penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) yang jelas-jelas dan nyata "dipaksakan dan dicari-cari" kesalahan. Ada segudang tuduhan yang dialamatkan kepada HRS. Apakah HRS adalah salah satu tokoh umat Islam? Jawabannya pasti iya. Bahkan HRS adalah tokoh umat Islam terdepan dalam mengkritik dan mengoreksi berbagai beijakan pemerintah yang merugikan rakyat. Karena kebijakan pemerintah merugikan rakyat, maka otomatis juga merugikan Umat Islam. Itu pasti. Tidak perlu diperjelas lagi apa penyebabnya. Makanya penzoliman kepada HRS satu paket dengan pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI) yang tercatat telah berbuat banyak untuk kepentingan umat Islam. Sebelumnya HTI lebih dulu dibubarkan. Kedua, pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI yang mengawal HRS dan keluarga di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek),dalam perjalanan dari sentul menuju karawang. Pembunuhan yang terkesan diproteksi oleh rezim yang berkuasa. Sehingga pengungkapan dan tindak lanjut kasus ini juga menjadi bertele-tele, tidak serius, dan penuh konspiratif. Padahal berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah ditemukan adanya pelanggaran HAM. Untuk perkara yang sangat mudah saja, seperti siapa petugas kepolisian yang menembak keempat anggota laskar FPI, teryata sampai sekarang tak terungkap. Aneh juga. Kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat terhadap bagian dari perjuangan keumatan. Ketiga, penangkapan dan penahanan Zaim Saidi dengan tuduhan penggunaan mata uang selain rupiah dalam bertransaksi di Pasar Muamalah. Semangat Zaim adalah inovasi dalam berekonomi syari'ah. Tidak ada unsur penipuan (gharar), spekulasi (maisir), dan rente (riba). Upaya untuk berekonomi mendekati Nubuwah. Jika dinilai ada masalah dengan perundang-undangan, maka selayaknya dilakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Klarifikasi dan edukasi. Keempat, eksploitasi dana umat Islam, baik itu haji, zakat, maupun wakaf. Masyarakat muslim masih mempertanyakan penggunaan dana haji, zakat, dan terakhir wakaf uang yang dicanangkan Menkeu untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Masyarakat Ekonomi Syari'ah berubah menjadi "lembaga politik" yang diisi personal yang tidak kompeten. Kelima, tuduhan terorisme, radikalisme, dan ekstrimisme yang ditujukan kepada simbol yang ke Islam-Islaman. Pengaturan, baik melalui UU maupun Kepres serta kebijakan politik yang dialokasikan melalui berbagai Kementrian terarah kepada umat Islam. Pelumpuhan kekuatan keumatan dengan isu terorisme, radikalisme, ekstrimisme tersebut menjadi nyata adanya. Disamping itu tersebut penahanan terhadap tokoh dan aktivis umat dengan berbagai alasan juga memperkuat indikasi kezaliman. Gus Nur, Maheer, Bahar Smith, Syahganda, Jumhur, Anton, dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di berbagai daerah lainnya. Sedangkan para "penyerang umat" seperti Denny Siregar, Armando Armando, dan Abu Janda sebaliknya sangat sulit untuk diproses hukum, meski telah bertumpuk laporan dugaan pelanggaran hukumnya. Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama yang berhubungan dengan seragam atribut keagamaan juga sangat jelas tendensius. Isi SKB yang sangat menyinggung umat Islam. Prof. Greg Fealy dari Australian National University menyatakan rezim Jokowi represif terhadap umat Islam. Represi negara dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepada Pegawai Negeri, akademisi, guru yang masuk dalam ruang-ruang pantauan. Bahwa pada setiap rezim ada tindakan diskriminatif terhadap umat Islam mungkin benar, akan tetapi rezim Jokowi nampaknya paling tinggi tingkat represivitas dan kezalimannya. Entah apakah karena kedekatan dengan pemerintahan Cina yang komunis atau faktor lain penyebabnya. Semua dapat dianalisis tuntas setelah Pemerintahan Jokowi usai. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Kepo Dengan Wakaf Uang

by Ustadz Felix Siauw Jakarta FNN - Cuaca kering dan panas saat itu hampir saja melelehkan gunung. Sedangkan keadaan kaum Muslim sedang sangat sulit sebab paceklik yang melanda. Karena itu Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam menyeru pada kaum Muslim, siapakah yang ingin memberikan hartanya, membiayai jaisyul ‘usrah (pasukan sulit), yang berjihad ke Tabuk yang berjarak hampir 700 kilometer jauhnya. Utsman Bin Affan datang kepada Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam dan menyerahkan 970 ekor untanya, berikut 50 kuda, beserta 700 uqiyah emas (sekitar Rp. 21,2 miliar, 1 gram emas = Rp. 956.000). Abdurrahman Bin Auf datang dengan 200 uqiyah emas (sekitar Rp. 6 miliar). Umar Bin Khatab datang dengan 1/2 hartanya, dan Abu Bakar malah menyedekahkan 100% hartanya. Para sahabat berinfaq dengan maksimal, ketika Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam sebagai kepala negara menyeru mereka berinfaq. Mereka berinfaq tanpa khawatir, dan ragu dengan rezeki Allah atau kehabisan hartanya kelak. Semua sahabat berlomba-lomba untuk memenuhi seruan Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam. Lebih hebatnya lagi adalah semua infaq itu mereka lakukan dalam keadaan yang lagi sempit dan susah Kok bisa sih? Ya bisalah, karena mereka sudah berakhir dengan trust pada Allah dan Rasul-Nya semata. Sebab dalam Islam, ketika manusia sudah punya iman (trust) hanya pada Allah dan Rasul-Nya, maka sangat ringan bagi mereka untuk menginfakkan hartanya. Tidak hanya sekali, dua kali atau tiga kali. Tetapi kapanpun Allah dan Rasul-Nya memerlukan, mereka langsung saja memberikan tanpa pikir ini dan itu. Pengorbanan yang seperti itu tidak datang dengan tiba-tiba. Tetapi harus didahului dengan keyakinan yang luar biasa tingginya. Maka Rasulullah Salallaahu Alaihi Wasallam berpesan pada Muadz saat mengutusnya ke Yaman, untuk mengajak manusia bersyahadat, ajari mereka menegakkan salat, barulah ambil zakat dari mereka. Karena mengorbankan harta adalah konsekuensi dari keimanan. Berkali-kali Allah mengaitkan jihad dengan dua hal, jiwa dan harta. Lalu siapa yang diseru Allah untuk mengorbankan harta? Hanya kepada orang yang beriman. Sebab mereka yang taidk beriman, tak akan mungkin tertarik, berinfaq kecuali berharapa pada investasi dan keuntungan dunia semata. Sebab mereka tidak meyakini adanya kehidupan setelah berakhir di dunia. Zaman now, kita diminta untuk wakaf uang. Sementara imannya nggak didahulukan untuk dikuatkan dan ditingkatkan. Yang lebih parah lagi, Islam dijadikan sebagai tertuduh . Perilakunya Islamophobia, lalau kriminalisasi terhadap ulama terjadi dengan telanjang. Ketidakadilan jadi tontonan sehari-hari. Dana Bantuan Sosial (Bansos) dikorupsi oleh para pejabat negara tanpa malu-malu. Tragisnya, di tengah-tengah semua prilaku itu, dengan tanpa malu-malu meminta uang wakap kepada ummat Islam. “Ayo wakaf uang”. What? Hebat sekali wajah yang meminta wakap itu. Padahal, andaikan saja para pemimpin mencontohkan sikap kepedulian terhadap agama. Meyakinkan kepada ummat bahwa kesemuanya ini adalah bagian untuk menegakkan agama, dan bakal memberikan kebaikan bagi semuanya. Kalau itu yang dilakukan pemerintah, maka saya yakin tanpa perlu meminta saja, rakyat sudah pasti akan berinisiatif untuk membantu dan mengumpulkan segenap kekuatan yang ada. Atau, andaikan saja yang meminta untuk rela melakukan wakaf uang itu adalah “Dia yang sekarang ini terdzalimi di penjara itu”, maka kira-kira mana yang kaum Muslimin rela untuk memberikannya? Tulis dan jawab saja sendiri di komen deh. Harusnya pemerintah introspeksi. Face it, admit it, trust is the problem. Jangan hanya Islam yang dibully, namun yang menista Islam didiamkan saja. Mereka yang menghina Islam dibiarkan bebas berkeliaran. Sementara ulama dipenjarakan, dikatakan radikal, intoleran, syariat ditolak, khilafah dimonsterisasi. Giliran urusan duit saja, mintanya juga dari wakaf. Padahal taipan-taipan yang uangnya banyak, kenapa tidak diminta buat Indonesia? Untuk saja mereka para taipan itu, kita sudah tau jawabnya. Sejarah telah memberitahu, adalah kaum Muslim yang paling peduli terhadap negerinya. Yang bukan hanya mengorbankan harta, tetapi juga nyawa dan raganya, andai itu diperlukan untuk melindungi negeri yang menjamin tegaknya agama mereka. Penulis adalah Pendakwah dan Pemerhati Sosial Kemasyarakatan.

SKB Tiga Menteri Soal Jilbab Bertentangan Dengan Pancasila & UUD 45

by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, baru-baru ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) larangan sekolah negeri mewajibkan pemakain jilbab. Padahal urusan jilbab menjadi urusan pribadi siswa dan orangtuanya. Sekolah (baca : negara) tidak boleh ikut campur. Masa sih? Kebijakan SKB tiga menteri ini ditengarai dipenuhi dengan rasa “kebencian dan Islamphobia” yang sangat tinggi. Mengingatkan kita kembali pada era tahuan 1980-an. Ketika itu pemerintah Orde Baru membuat kebijakan tentang larangan berjilbab di sekolah negeri dan instansi pemerintah. Setelah 30 tahun, kejadian itu terulang kembali. Setback. Negara enam tahun terakhir ini sering mengintervensi kehidupan ummat beragama, khususnya ummat Islam. Padahal, Indonesia negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan negara menjamin kebebasan ummat beragama untuk melaksanakan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya (Pasal 29 UUD 1945). Jilbab termasuk dalam ajaran agama dan keyakinan tersebut. Belum lagi tujuan pendidikan nasional itu sangat mulia. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 ayat 3 menyebutkan “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”. Mulia sekarang rangkaian kali di UUD 1945 ahsil amandemen tersebut. Sementara menurut Pasal 31 ayat 5, masih dalam UUD 1945 menyebutkan, “pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Semakin mulia lagi kalau membacanya dengan baik pelan-pelan. Sedangkan menurut UU No 20 Tahun 2003, tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini pesan dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Semakin tinggi kemuliaan itu. Dengan demikian, terbitnya SKB tiga menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 dapat dikategorikan sebagai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 29 dan Pasal 31 serta UU No 20 tahun 2003. Oleh karenanya, SKB tiga menteri ini harus dicabut dan batal demi hukum dan keadilan sosial. Negara tidak boleh kalah oleh oknum tertentu, sehingga negara menjadi paradoks bila sudah berurusan dengan ummat Islam. Setidaknya dapat kita baca dalam enam tahun terakhir ini. Semakin brutal dan menjadi-jadi. Paradoks karena Islam dilarang masuk dalam urusan negara. Tetaapi negara sering mengobok-obok urusan ummat Islam. Jilbab dan kurikulum madrasah sebagai contoh nyata. Ummat Islam dilarang mengamalkan atribut keagamaan di sekolah. Sementara dana haji, zakat dan infaq, terakhir wakaf ummat Islam “diambil” oleh negara. Kalau uangnya umamat Islam, ternyata boleh diambil dan dipakai oleh negara. Namun ajarannya Ummat islam dilarang untuk dialaksanakan di sekolah-sekolah negeri dan instansi pemerintah. Ini aneh tapi nyata. Selain itu, ummat Islam yang konsisten dalam melaksanakan ajaran Islam diberikan predikat intoleran, radikalime dan ekstrimisme. Berjilbab dianggap sebagai intoleran. Padahal, setiap agama punya ciri khas masing-masing sesuai ajaran agamanya. Sedangkan kelompok Islam senang berada di garis bengkok dan menyimpang, sengaja dipelihara dan difasilitasi oleh negara. Bhinneka tunggal ika, berbeda-beda tetap satu. Artinya, negara menjamin perbedaan masing-masing agama dalam bingkai negara kesatuan yang bernama Republik Indonesia. Bukan berarti penyeragaman tradisi keagamaan dalam satu tradisi ke-Indonesia-an. Negara sering bertindak tidak adil terhadap ummat Islam. Wajar muncul anggapan kalau rezim sekarang seolah-olah mengadopsi politik belah bambu ala imperialis Belanda dulu. Islam yang bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam diangkat dan disanjung-sanjung. Sementara, Islam yang melaksanakan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wasallam diinjak, diintimidasi dan dikriminalisasi. Negara oleh oknum yang berkuasa sekarang, seperti tidak punya iktikad baik terhadap ummat Islam. Seringkali “memerangi Islam garis lurus”. Wajar kalau Ummat Islam menduga ada konspirasi yang melibatkan partai merah, partai hijau dan PKI dalam wadah bernama “Nasakom Gaya Baru” yang sangat mewarnai perpolitikan hari ini. Penulis adalah Pegiat Dakwah dan Sosial.