OPINI
Din Syamsuddin Penggagas Konsep “Darul Ahdi Was Syahadah”
by M. Hatta Taliwang Jakarta FNN - Hubungan saya dengan Prof. Din Syamsuddin sudah lama, sehingga saya punya catatan panjang tentang sosok ini. Tak elok saya ceritakan detail. Saya memang satu daerah dengannya, dari Nusa Tenggara Barat (NTB). Jadi, saya banyak tahu riwayatnya sejak muda hingga sekarang. Tetapi tak ingin menceritakan hal-hal yang khusus. Saya hanya ingin ikut menjawab tuduhan terhadap Prof Din Syamsuddin yang dituduh radikal-radikul. Sepertinya pelapor Prof. Din Syamsuddin yang mengatasnamakan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tidak memahami makna radikal dan radikalisme. Mungkin juga karena kurang baca berita di koran, televisi, atau media online. Sebab Prof. Din Syamsuddin justeru merupakan tokoh Islam yang sangat moderat. Prof Din Syamsuddin adalah penggagas konsep Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah (Negara Kesepakatan dan Negara Kesaksian). Konsep ini kemudian disepakati oleh Muktamar Muhammadiyah tahun 2015 sebagai pedoman umat Islam untk mengisi Negara Pancasila. Gagasan ini dipidatokan kembali di Gedung MPR pada tanggal 1 Juni 2012 atas undangan Ketua MPR Taufik Kiemas. Pandangan yang sama dipidatokan Prof. Din Syamsudin lagi di Universitas Al-Azhar, Kairo Mesir pada konperensi internasional tentang pembaharuan pemikiran Islam. Prof. Din Syamsuddin dikenal sering menghimpun para tokoh lintas agama dan berbagai elemen kemajemukan bangsa untuk kerukunan dan kebersamaan. Saya sering diundang pada diskusi yang menghadirkan berbagai tokoh lintas agama. Dalam kaitan ini, Prof. Din Syamsudin juga memprakarsai pembentukan Inter Religious Council (IRC) Indonesia, dan menyelenggarakan Musyawarah Besar Pemuka Agama-Agama untuk kerukunan bangsa yg melahirkan berbagai kesepakatan penting. Prof. Din Syamsuddin dikenal sebagai tokoh perdamaian dunia. Antara lain dibuktikan memprakarsai Pertemuan Puncak Ulama dan Cendekiawan Muslim Sedunia tentang Wasatiyat Islam (Islam Jalan Tengah). Pertemuan yg menghasilkan Pesan Bogor ini sangat penting utk mengarus dan mengutamakan Jalan Tengah dalam beragama. Lewat lembaga yg dipimpin Prof. Din Syamsuddin, yaitu Centre for Dialogue and Cooperation among Civilizations, menyelenggarakan World Peace Forum tujuh kali, sejak 2006 sampai dengan 2018. Forum yang menghadirkan para tokoh dari berbagai negara. Yang terakhir mengangkat tema The Middle Path for The World Civilization, yang antara lain mempromosikan Pancasila untuk menjadi ideologi dunia. Selanjutnya Prof. Din Syamsudin aktif dalam dialog antar agama dan peradaban. Bahkan sampai dengan sekarang menjadi President of Asian Conference on Religions for Peace(ACRP) yang berpusat di Tokyo Jepang. Jugad Co-President of Religions for Peace International yang berpusat di New York Amerika. Dalam kapasitas ini, Prof Din Syamsuddin diundang berpidato di PBB mewakili Islam dalam rangka World Interfaith Harmony Week. Selaiun itu, Prof. Din Syamsudin diundang untuk bverpidato pada konpererensi Organisasi Katholik Dunia di Assisi, yang dihadiri Paus Fransiscus. Juga berpidato pada General Assembly World Jewish Congress di Buddapest. Minggu lalu menjadi pembicara pada Perayaan Hari Persaudaraan Sedunia yg diadakan oleh The Higher Committee for Humanity Fraternity. Masih banyak lagi forum internasional yang dihadirinya, sehingga banyak menerima penghargaan dari beberapa negara. Sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah selama dua periode berturut-turut, sejak tahun 2005-2015. Ketua Umum Mejelis Ulama Indonedsia (MUI) tahun 2014-2015), dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI tahun 2015-2020. Prof. Din Syamsuddin dikenal sebagai tokoh Muslim moderat seperti wawasan keagamaan Muhammadiyah. Tentu sebagai tokoh Islam dan akademisi, Prof. Din Syamsuddin sangat concerned membela kebenaran dan keadilan. Maka beliau tidak segan-segan mengeritik penyimpangan dan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, yang diyakininya sebagai amar ma'ruf nahyi munkar. Sangat terkenal dan konsisten dengan sikap yang demikian. Bagi yang memahami dunia akademik dan pergerakan Islam, memahamai radikalisme secara benar, maka tidak akan ceroboh menuduh Prof. Din Syamsuddin radikal. Kritis atas kebijakan pemerintah dengan data dan fakta obyektif yang disajikan tidaklah memadai untuk menjadikan itu sebagai hal yang radikal. Apalagi jika dikaitkan dangan prinsip demokrasi dan UUD45 yang memberi tempat untuk mengemukkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Prof. Din dalam berbagai percakapan dengan kami, sering mengatakan sudah selesai dengan urusan dunia. Sehingga hemat kami, Prof Din dipecat dari ASN dan berhenti mengajar di FISIP UIN Jakarta tidak akan menjadi masalah baginya. Kami yakin banyak Universitas Swasta di dalam dan luar negeri akan menawarkan posisi sebagai dosen untuk Prof. Din Syamsuddin. Dugaan kami justru FISIP UIN Jakarta akan rugi karena Prof. Din Syamsuddin adalah satu-satunya Guru Besar di Prodi Hubungan Internasional saat ini. Sehingga tidak etis jika ada sekelompok alumni sebuah Perguruan Tinggi yang mengadukan dosen atau Guru Besar Perguruan Tinggi lain atas alasan yang mengada-ada, tak proporsional dan absurd, misled and misleading. Bisa saja orang luar ada yang berspekulasi dan berasumsi, apakah ulah kelompok ini merupakan bagian dari operasi intelijen atau kerja dari buzzer bayaran? Atau mereka disponsori oleh pihak yang diketahui tidak menyukai Prof. Din Syamsuddin berada di Majelis Wali Amanat (MWA) ITB sebagai penjelmaan pertarungan aliran keagamaan dan politik di lingkungan kampus? Dugaan kami, perlakuan tidak adil terhadap Prof Din Syamsudin dengan mendongkelnya dari ASN, justru menguntungkan kelompok oposisi. Sebab akan membuat Prof Din Syamsuddin lebih bebas dan leluasa menggerakkan kelompok oposisi menghadapi kezaliman penguasa. Penulis adalah Direktur Eksekutif Institut Soekarno Hatta.
Kebangsaan Din Syamsuddin Memang Radikal & Mendasar
by Poetra Adi Soerjo Sumbawa FNN - Saya berasal dari Sumbawa Nusa Tenggara Barat (NTB). Sekampung dengan Prof. Din Syamsuddin, dan banyak berinteraksi dengan berbagai aktivitas dan pikiran beliau. Purna sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin lebih banyak pulang kampung, mengabdikan diri membangun generasi. Beliau mendirikan dan sekaligus menjadi pengasuh Pesantren Modern Internasional Dea Malela. Psantren yang santrinya datang dari seluruh penjuru dunia, demi membangun satu generasi Islam berkemajuan. Generasi yang bisa menebar rahmat bagi seluruh alam. Di Pesantren ini salah satunya saya banyak berjibaku dengan pikiran pikiran Prof. Din Syamsudin. Tidak hanya terkait agama dan kebangsaan, tetapi juga dunia dan peradaban. Dalam berbagai interaksi tersebut, saya berkesimpulan, memang pemahaman agama dan kebangsaan Prof. Din Syamsuddin sangat "radikal". Radikal itu berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu radix yang berarti akar. Orang yang berpikir radikal artinya memahami konteks sebuah pemikiran secara dalam, utuh dan menyeluruh. Tidak hanya sebatas epistemoligi dan axiologi, tetapi hingga ke akar (ontologis) dari pemikiran tersebut. Dalam artian inilah saya memandang pemahaman keagamaan dan kebangsaan Prof. Din Syamsuddin memang sangat dalam, kuat dan mengakar (radikal). Prof. Din Syamsuddin bukanlah orang yang gamang dalam memahami setiap disiplin keilmuan. Beliau memiliki pemahaman keagamaan dan kebangsaan yang dalam, utuh dan holistik. Sebagai seorang Profesor, Din Syamsuddin memiliki segala tools dan metodologi dalam memahami akar dari berbagai subjek dan disiplin ilmu. Apalagi terkait agama dan kebangsaan. Pengalaman menempa Prof. Din Syamsuddin dengan sangat sempurna untuk memiliki pemahaman yang utuh dalam memahami relasi agama dan negara, peradaban barat. Menyelesaikan studi di Pondok Modern Darusalam Gontor, Strata Satu di UIN Syarif Hidayatullah, Master dan Phd di California University Amerika Serikat, menjadikan pikiran-pikiran beliau selama ini telah menjadi jembatan pengertian yang mendamaikan peradaban pengetahuan Timur dan Barat. Islam yang demokrasi dan pembangunan. Untuk itulah Prof. Din Syamsuddin memiliki pergaulan internasional yang luas dan telah menjadi tokoh dan duta perdamaian dunia. Terlalu lama kita sebagai negara bangsa disibukkan dengan definisi yang salah dalam menempatkan kata radikal. Kesalahan membangun definisi radikal inilah yang membuat riuh. Seperti tuduhan radikal yang dialamatkan ke Prof. Din Syamsuddin. Mereka menyamakan kata radikal dan radikalisme dengan ekstrim dan ekstrimisme. Ekstrimisme adalah sikap melampaui batas moderasi dan cenderung menggunakan kekerasan, maka disebut violent extremism. Radikal dalam beragama sebagaimana asal katanya haruslah dimaknai sebagai sebuah sikap bertumpu dan berorientasi pada dasar atau akar agama (ushuluddin). Sementara radikal dalam bernegara adalah konsisten dalam menegakkan dasar negara dan konstitusi. Dalam pengertian inilah saya mengakui Prof. Din Syamsuddin sebagai seorang yang beragama dan bernegara secara radikal. Namun demikian, jika diajukan pemahaman yang keliru atas kata radikal seperti segelintir yang difahami sebagian alumni ITB yang bergabung dalam GAR, maka itu salah kaprah dan sesat-menyesatkan. Sikap kelompok ini justru sebuah sikap yang ekstrim, karena melampaui batas. Itulah penyakit intlektual hari ini yang kurang radikal dalam memahami disiplin ilmu. Kurang radikal dapat disebut sebagai dangkal atau tanggung atau tidak utuh memahami akar dari berbagai pemahaman dan peta pemikiran. Pemahaman yang tidak radix atau dangkal inilah yang membuat seseorang menjadi ngambang, gamang dan mudah digoyang. Dari sinilah justru ekstrimisme itu lahir. Ekstrimisme dalam sejarahnya selalu lahir dari orang-orang yang tidak memiliki tradisi berpikir yang mendasar (radix). Karena kedangkalan berpikir itulah yang membuat mereka gamang dan mudah distir atau dibelokkan menjadi ekstrimis. Jika orang memiliki dasar pikiran yang kuat dengan tradisi berpikir yang baik dan mengakar (radix), maka dia tak akan mudah terjebak menjadi ekstrimis. Ingat, radikal dan ekstrim ini adalah dua terma yang jauh berbeda. Radikal sama sekali bukanlah ekstrimisme. Radikalisme berpikir memang akan melahirkan sikap kritis karena keutuhan dalam memahami konsepsi, dan adalah kemunduran ke era jahiliyah, jika tradisi berpikir kritis dipandang sebagai ekstrimisme. Apalagi labeling radikalis dewasa ini cenderung disematkan hanya karena berbeda pendapat dengan kekuasaan. Para intlektual yang tidak radix dan atau dangkal dalam berpikir inilah yang suka genit menggunakan terma radikal tidak pada tempatnya. Orang-orang yang dangkal dalam berpikir terlalu banyak berbicara terkait sesuatu yang dia sendiri tidak memahami apa yang sedang dibicarakan. Lebih jauh lagi, tradisi berpikir yang tidak radix dalam jangka waktu yang lama telah menciptakan peradaban masyarakat dengan pribadi yang lemah dan hipokrit. Pagi bicara tahu sore bicara tempe. Apa yang menjadi keyakinan hatinya berbeda dengan yang terucap. Berbeda lagi dengan apa yang menjadi tindakannya. Pikiran, perkataan dan perbuatan tidak lahir dari keyakinan hati yang mantap. Namun lahir dari utuhnya pemahaman dan konsepsi. Untuk itulah Islam mengajarkan kita kaffah atau menyeluruh atau radix dalam pikiran dan pemahaman, tidak boleh dangkal dan separuh. Seperti dalam puisi seorang jomblo yang kesepian "aku lelah menjadi separuh". Orang yang separuh memang nelangsa. Dalam kapasitas Prof Din Syamsuddin sebagai seorang ASN, apakah beliau tidak boleh kritis dan berbeda pendapat dengan pemerintah? Banyak orang yang tak sadar bahwa dunia akademisi adalah panggung mimbar bebas. Panggung yang lepas dari intervensi negara dan pasar. Seorang akademisi bebas menyampaikan thesis yang dibangunnya, apapun temuan dan dalam forum apapun itu. Jangan karena seseroang terikat dengan norma sebagai seorang ASN, laku harus mengatakan demokrasi telah berjalan dengan baik, meski sebenarnya sedang jatuh pada titik nadirnya hanya karena dia tidak boleh berbeda pendapat dengan kekuasaan sebagai seoramg ASN. Untuk itulah ada UU yang lex specialis bagi guru dan dosen yang meski sebagai seorang ASN. Namun tetap bebas menyampaikan apapun temuan yang didasarkan pada indikator indikator ilmiah yang dibangun. Di Pondok Modern Internasional Dea Malela, Prof. Din Syamsuddin telah dan sedang membangun generasi muda yang kuat dalam berpikir. Kokoh dalam berpendirian. Berkarakter dalam bersikap, dan terbuka dengan berbagai perbedaan. Prof. Din Syamsuddin adalah orang yang sudah, sedang dan terus berbuat untuk membangun generasi bangsa yang berkarakter. Generasi dengan tradisi berpikir yang terbuka dan komplek. Generasi yang tidak rapuh menghadapi dalam menghadapi problematika kebangsaan dan keagamaan di era post truth. Era dimana kita sedang menyaksikan orang-orang tak lagi memahami apa yang sedang dibicarakan. Apalagi untuk memahami orang lain. Jauh dari yang diharapkan. Prof. Din Syamsuddin telah menjadi figur dan tokoh dunia dalam isu perdamaian dan kemanusiaan yang universal. With or with out state, Prof. Din Syamsuddin sebagai pribadi telah menjadi rujukan bagi terbangunnya jembatan pengertian antar peradaban. Betapa ruginya Indonesia, jika seorang tokoh yang dikenal dunia sebagai simbol perdamaian dan telah berkonstribusi besar dalam berbagai konflik dunia justru di-blackmail di negaranya sendiri. Negara harusnya mengambil untung dari keberadaan dan pergaulan internasional Prof. Din Syamsuddin yang telah menjadi duta dunia. Faktanya Indonesia selama ini telah diuntungkan dari berbagai aktivitas Prof. Din Syamsuddin di dunia Internasional. Penjurubicaraan beliau atas isu-isu perdamaian telah membawa harum dan atau setidaknya menutup banyak bopeng wajah demokrasi Indonesia selama ini. Karena dalam kapasitasnya berbicara sebagai penyeru perdamaian, solidaritas, toleransi dan HAM. Prof. Din Syamsuddin tetaplah direkognisi dunia sebagai orang Indonesia dan sekaligus sedang menjurubicarai Indonesia. Sehingga lucu jika emas yang telah menjadi duta Indonesia di berbagai forum dunia justru dirusak dengan labelling radikal dalam pengertian yang sempit di negerinya sendiri. Dilabeli dengan pengertian radikal dengan basis definisi yang contradictio in terminis. Definisi yang sebenarnya sedang menpertontonkan kedunguan kita sebagai bangsa dalam peradaban pengetahuan. Penulis adalah Anak Muda Sumbawa & Direktur Eksekutif Open Parliament Institute.
Ketika Segalanya Dipolitisir
by Shamsi Ali Doha FNN - Seringkali kita dengarkan istilah poltisasi agama. Tentu yang dimaksud adalah penggunaan atau pelabelan agama untuk kepentingan-kepentingan politik. Dengan kata lain agama dijadikan obyek demi meraih kepentingan politik. Agama diserert-seret, dibawa-bawa untuk hal-ihwal yang berkaitan dengan politik semata. Ternyata dalam dunia, dimana politik menjadi penentu dominan dalam kehidupan publik, bukan hanya agama yang dipolitisir. Tetapi hampir segala aspek kehidupan publik yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa diwarnai oleh terpaan angin politik. Dari soalbudaya, pendidikan, bahkan ekonomi tidak bisa dilepaskan dari rasa politik alias politisasi. Orang-orang mendukung atau menentang sesuatu bukan karena memang hal itu baik atau sebaliknya tidak baik. Tetapi karena secara politik tidak sejalan dengan rasanya (kepentingannya). Bertentangan dengan keinginan dan kepentingan politik sesaat. Bentuk busana didukung, bahkan dipakai bukan karena “murni” (genuine) suka atau senang dengan busana itu. Tetapi karena busana itu pada saat tertentu mendukung kepentingan politiknya. Lihatlah larisnya baju-baju koko dan peci di musim-musim politik. Atau wanita-wanita politisi yang selama ini dengan terbuka menentang “syariah” ikut memakai jilbab di musim-musim politik. Bahkan istilah-istilah syariah seperti halal dan wakaf juga menjadi laris ketika hal itu dapat mendukung kepentingan atau imej politik tertentu. Padahal secara umum syariah oleh orang-orang yang sama dianggap berbahaya, bahkan anti Pancasila, anti UUD dan anti NKRI. Kini kecenderungan itu merambah ke ranah konsep karakter orang atau sekelompok orang. Seseorang dengan mudah dianggap intoleran hanya karena yang bersangkutan tidak sejalan dengan posisi pilitiknya. Demikian sebaliknya. Betapa prilaku kasar dan intoleransi seseorang atau sekolompok orang dipertontonkan tanpa malu. Tetapi tetap saja dibiarkan, bahkan seolah dipelihara dan dilindungi. Akibatnya konsep toleransi terasa aneh. Toleransi yang pernah saya sebut dengan toleransi memihak. Toleransi yang dipasung untuk mendukung kepentingan politik tertentu. Politisasi Radikalisme dan Moderasi Kini yang juga mengkhawatirkan adalah politisasi kata radikal dan intoleransi. Juga sebaliknya dengan kata moderat. Seseorang akan mudah dilabeli dengan kata radikal hanya karena berseberangan secara kepentingan politik. Sebaliknya seseorang atau sekolompok orang dengan enteng dilabeli moderat karena sejalan secara kepentingan politik. Masalahnya kemudian label radikal dan intoleransi ini tidak berakhir pada tataran persepsi atau wacana semata. Tetapi boleh jadi membawa kepada perangkap keamanan atau ancaman stabilitasi negara. Pada akhirnya orang yang dipaksakan untuk diposisikan sebagai posisi radikal dan intoleransi itu dianggap membahayakan negara atau pemerintah. Saya kembali teringat peristiwa 9/11 di Amerika Serikat. Dimana saat itu kata radikal atau ekstrim menjadi kata yang paling populer berdampingan dengan kata “terror”. Sehingga peperangan apa yang disebut “terror” ketika itu tidak bisa dilepaskan dari peperangan kepada “kaum radikal”. Belakangan opini tersebut semakin tergiring menuju kepada satu kelompok. Yaitu orang-orang Islam yang tidak setuju dengan kebijakan global Amerika dan sekutunya di berbagai belahan dunia, khususnya di Timur Tengah. Tetapi oleh pihak-pihak tertentu penggiringan opini semakin mengarah kepada Umat Islam. Pada akhirnya apa yang disebut sebagai peperangan kepada “terror” atau “war on terror” dimaknai sebagai peperangan kepada Umat Islam. Inilah sesungguhnya dikemudian hari yang diterjemahkan oleh Donald Trump dalam sebuah kebijakan “Muslim Ban” atau pelarangan orang Islam untuk masuk Amerika. Dimulai dari tujuh negara. Tetapi tujuannya mengarah kepada pelarangan secara totalitàs kepada orang Islam untuk masuk Amerika. Pada sisi lain, sejak Bush hingga Trump, ada pihak-pihak tertentu yang kemudian dilabeli “Muslim moderate”. Pelabelan itu bukan berdasar pada substansi moderasi itu sendiri. Karena beberapa pihak yang dianggap moderate justeru secara ideologi cukup kontras dengan nilai-nilai moderasi. Di zaman GW Bush misalnya, Saudi Arabia dijuluki sebagai negara/bangsa yang moderate. Saya masih ingat bagaimana Pangeran Bandar Bin Sultan, Dubes Saudi untuk AS ketika itu begitu akrab dengan Presiden Bush. Padahal dari sekian yang dituduh sebagai pelaku serangan 9/11 mayoritasnya berkebangsaan Saudi Arabia. Yang ingin saya sampaikan disini adalah bahwa ternyata penilaian radikal, intoleran dan/atau moderat itu banyak dan ditentukan oleh kepentingan, termasuk kepentingan politik ketika itu. Dan pada akhirnya nilai itu terasa kehilangan esensinya. Hari-hari ini isu radikal kembali ramai dibicarakan. Prof. Dr. Din Syamsuddin MA, tokoh nasional dan internasional, mantan Ketua Umum Muhammadiyah dua periode, Presiden Kehormatan Agama-Agama Dunia untuk perdamaian (World Religion for Peace) dan seabrek posisi nasional maupun internasional konon dilaporkan oleh apa yang disebut Getakan Anti Radikalisme (GAR) alumni ITB. Saya pribadi sangat terkejut dan kecewa. Karena saya yakin, siapa saja yang memiliki logika sehat akan melihat Pak Din Syamsudin tidak saja sebagai tokoh nasional dan internasional yang moderat. Tetapi juga beliau berada di jalan perjuangan untuk membangun Moderasi (advancing moderation) dan perdamaian dunia (world peace). Pak Din Syamsudin sendiri pernah menjadi Utusan Khusus Presiden Joko Widodo untuk Perdamaian dan Dialog antar Agama dan Peradaban. Hanya saja beliau meninggalkan posisi itu karena ada sesuatu yang tidak sejalan dengan visi beliau sebagai tokoh agama dan perdamaian. Apakah begitu mudah kemudian seorang Din Syamsuddin dituduh sebagai radikal hanya karena tidak setuju atau tidak sejalan dengan keadaan atau kebijakan politik yang ada? Begitu mudah mengingkari perjalanan panjang dan bersejarah beliau dalam membangun moderasi dan perdamaian? Disinilah urgensinya untuk kita saling mengingatkan. Kiranya masanya perlu menghentikan politisasi istilah radikalisme atau moderasi. Selain hanya menambah keresahan dalam masyarakat, juga akan semakin mempertajam kecenderungan karakter “we vs them” (kami lawan mereka). Kecenderungan memecah belah atau “divide at empire” ini pastinya hanya akan semakin melemahkan Umat dan bangsa itu sendiri. Karena sesungguhnya Umat dan tokoh-tokohnyalah, termasuk pak Din Syamsudin, yang menjadi tulang punggung ketahanan bangsa. Karenanya serangan kepada tokoh-tokoh agama seperti pak Din Syamsudin ini adalah bagian dari upaya pelemahan Umat dan bangsa. Kecurigaan-kecurigaan itu boleh saja terbangun. Salah satunya, jangan-jangan memang ada “hidden power” yang bermain dan bertepuk di balik layar. Semoga tidak! Penulis adalah Presiden Nusantara Foundation.
Budaya Lapor Dan Demokrasi Kita
by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Gerakan Anti Radikalisme (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) melaporkan Prof. Dr. Din Syamsuddin MA ke Komisi Aparatur Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tuduhannya, dugaan pelanggaran kode etik Pegawai Negeri Sipil karena berpolitik. KASN menindaklanjuti laporan itu dan melimpahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Radikalisme ASN. Shinta Madesari dari GAR mengatakan, KASN telah menyatakan Din Syamsuddin melakukan tindakan radikalisme (TEMPO, 14 Februari)). Lalu, tanggapan pun muncul dari banyak pihak. Banyak yang menyayangkan isu radikalisme dikaitkan dengan sosok Din Syamsuddin. Tak kurang dari organisasi sekelas Pengurus Besar Nahdatul Ulama ikut berkomentar. Muhammadiyah, yang punya sejarah panjang dengan Din Syamsuddin, telah lebih dulu bicara. Reaksi personal juga ditunjukkan sejumlah tokoh. Sebut saja Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid hingga Guru Besar UIN Jakarta Prof. Azyumardi Azra. Media sosial berkecamuk. Netizen, seperti biasa, kembali perang narasi. Laporan GAR alumni ITB tersebut pada akhirnya menjadi sumber kegaduhan baru. Gaduh itu muncul karena laporan ini dipandang bertentangan dengan karakter dan rekam jejak Prof. Din Syamsudin. Memori publik rupanya lekat dengan sosok Prefesor yang intelek dan teduh. Jauh dari kesan radikal-radokul. Selama ini, publik memang mengenal Prof. Din Syamsudin sebagai tokoh lintas agama, yang berpikiran moderat dan konsisten mengampanyekan moderasi Islam. Moderasi Islam adalah salah satu inti ajaran agama Islam yang mengedepankan jalan pertengahan. Tidak sulit mengaca karakter itu pada sejarah perjalanan hidup Prof Din Syamsudin. Presiden Jokowi sendiri pernah memandatkan Din sebagai utusan khusus Presiden untuk dialog kerjasama antar-peradaban yang melaksanakan Konsultasi Tingkat Tinggi di Bogor pada 2019. Rekam jejak lainnya dengan mudah ditemukan di mesin pencari google atau cukup mengunjungi laman Wikipedia. Jadi, wajar bila ada reaksi publik dalam menentang pelaporan GAR alumni ITB beraneka ragam. Ada yang menanggapi dengan pernyataan lembut, ada pula yang berkomentar keras. Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah misalnya, mengatakan bahwa pelaporan tersebut adalah bentuk kebencian yang tidak berdasar, gegabah, dan tidak punya data yang kokoh. Penentangan publik terhadap pelaporan Prof. Din Syamsudin sekaligus menunjukan sosok cendekiawan Islam ini adalah aset bangsa. Pada level inilah pencapaian Prof. Din Syamsuddin harus diakui sebagai kekayaan. Masyarakat agaknya punya "rasa memiliki" terhadap dirinya. Hak Warga Negara Melaporkan seseorang adalah hak semua warga negara. Namun, laporan pelanggaran kode etik yang kemudian ditangani dalam satuan tugas radikalisme menggiring persepsi bahwa Prof Din Syamsudin radikal-radikul. Namun, belakangan Pemerintah mengaku tidak akan menindaklanjutinya. Pengakuan ini disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD. Mahfud malah balik menegaskan, sosok Prof. Din Syamsudin sangat bertolak belakang dengan yang dituduhkan GAR alumni ITB. "Pak Din itu pengusung moderasi beragama (washatiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah", begitu kata Mahfud. Namun, ombak kegaduhan terlanjur berkecamuk. Gelombangnya sulit ditebak akan terdorong angin hingga ke mana. Pemuda Muhammadiyah mengatakan akan menempuh langkah hukum apabila GAR ITB tidak mencabut laporan dan meminta maaf. Artinya, ada kemungkinan kasus ini tetap berlanjut, meski laporan tidak ditindaklanjuti Pemerintah. Mekanisme hukum memang memungkinkan pelapor menjadi terlapor. Bila laporan terbukti tidak berdasar, sehingga merugikan nama baik terlapor, pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkan balik. Umumnya, argumentasi yang digunakan adalah dalil pencemaran nama baik, dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Aturan hukumnya nyata ada. Menjadi Titik Balik Hukum biarlah tetap menjadi persoalan hukum. Pertanyaan penting bagi kita sebagai bangsa, apakah kita akan membiarkan fenomena lapor-melapor terus menerus mengusik hari-hari kita? Berapa banyak laporan yang sebenarnya dimotivasi sentimen kebencian, politik, dan lain-lain? Lantas, berapa banyak energi bangsa yang dihabiskan untuk sesuatu yang sebenarnya tidak begitu penting? Pelaporan GAR alumni ITB terhadap Prof. Din Syamsudin tidak boleh menguap begitu saja. Kejaian ini harus menjadi pembelajaran kita sebagai bangsa. Peristiwa ini harus kita jadikan titik balik menata demokrasi dan kehidupan sosial yang lebih baik. Jangan acak-kadit seperti ini. Sebelum kasus GAR alumni ITB meledak, dalam konteks berbeda, Presiden Jokowi meminta masyarakat lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja Pemerintah. Namun, tak berselang lama, mantan Wakil Presiden bertanya-tanya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi? Tidak sulit menebak arah pertanyaan Pak Jusuf Kalla itu. Pertanyaan ini agaknya lebih berupa satire terhadap kehidupan berdemokrasi kita saat ini. Sedikit-sedikit lapor, sedikit-sedikit lapor, begitu kalimat yang sering terdengar. Mulai dari obrolan warung kopi hingga perbincangan di linimasa media sosial. Kalimat ini sekaligus merefleksikan kegundahan hati sebagian masarakat. Perbedaan pendapat adalah sebuah keniscayaan dalam berdemokrasi. Penghormatan terhadap perbedaan pendapat merupakan roh bagi gerak dinamis demokrasi itu sendiri. Kita boleh berbeda pendapat terhadap suatu persoalan bangsa. Namun kita sepakat untuk tidak sependapat. Artinya, perbedaan pendapat tetap dihargai sebagai sebuah kewajaran. Pun, Bhineka Tunggal Ika harusnya kita pahami dengan utuh. Tidak semata-mata hanya dipakai untuk menyamakan visi besar kita dalam memandang perbedaan. Tetapi juga untuk menumbuhkan perbedaan sebagai sebuah kekuatan dalam berbangsa. Konteksnya tidak sebatas menjaga kemajemukan warga bangsa, tetapi juga menjaga kemerdekaan pikiran. Kalau hanya sekadar berbeda lantas menjadi bahan pelaporan, tentu tindakan ini justru berbahaya bagi demokrasi. Kita berharap, negara menjamin kemerdekaan pikiran sebagai dialektika yang sehat. Tentu sepanjang tidak melawan aturan. Penulis adalah Anggota Komite III DPD RI.
Covid-19 Memicu Great Reset Dunia Pendidikan
by Tamsil Linrung Jakarta FNN - Dalam sejarah umat manusia, belum ada peristiwa yang bisa memicu perubahan dalam berbagai spektrum kehidupan secara radika, kecuali pandemi Covid-19. Penularan virus mematikan itu, telah memaksa kita melakukan banyak penyesuaian dan adaptasi. Meninggalkan sesuatu yang lama. Bahkan mengadopsi hal-hal baru. Bagaimana misalnya, kita yang terbiasa bekerja harus datang ke kantor, setor muka, dan mengisi absensi, kini beralih dengan bekerja dari rumah (WFH). Demikian juga di sektor layanan medis, konsultasi dengan dokter secara jarak jauh (telemedis) telah menjadi tren baru. Perubahan pola dan kebiasaan, juga terjadi di sektor pendidikan. Sekolah jarak jauh, pembelajaran daring, teleedukasi, virtual learning, webinar. Itulah berbagai jenis kegiatan pendidikan yang baru kita kenal dalam satu tahun terakhir. Namun diadopsi secara masif. Semua perubahan perilaku, pola dan kebiasaan yang dipicu oleh pandemi Covid-19 itu terakumulasi dalam satu gelombang great reset. Istilah great reset ini, diintroduksi oleh World Economic Forum yang bermarkas di Swiss. Perubahan tatanan secara besar-besaran dan terjadi sangat mendasar. Covid-19, telah memicu great reset di sektor pendidikan. Great reset, semestinya memacu kita bergerak cepat. Beradaptasi secara gesit. Sehingga tidak ketinggalan dan terlindas oleh gemuruh pandemi Covid-19. Dalam hal ini, negara semestinya telah membuat rancangan bangun arah bangsa di era great reset. Namun apa yang terjadi di Indonesia setelah setahun Covid-19. Saat guru dan murid di Indonesia masih harus tatap muka secara virtual, di daerah asal Virus Covid 19 di Wuhan Cina sana, sekolah telah dimulai sejak Agustus 2020. Di provinsi lain Negeri China, sekolah tatap muka bahkan telah dimulai jauh sebelum Agustus. Begitu juga dengan Jepang, Norwegia, Australia, dan beberapa negara lainnya. Setahun berlalu, kita masih jalan di tempat. Disebut begitu, karena belum ada titik terang sekolah tatap muka bakal dimulai kapan. Target atau agenda dari Departemen pendidikan pun belum terdengar lagi. Sebelumnya, sekolah diagendakan buka Januari 2021 lalu. Namun rencana itu dianulir. Pembatalan itu harus dilakukan karena Covid-19 tak kunjung dapat terkendali. Belakangan, kasus positif malah semakin mencemaskan. Kementerian Kesehatan mensinyalir tahun ini jumlah kasus Covid-19 bakal mencapai 1,7 juta. Sementara mantan Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla memprediksi lebih tinggi lagi. Menurutnya, angka kasus covid-19 dapat menembus dua juta kasus pada April 2021. Ironisnya, bila kita mengamati ribut-ribut pembicaraan di ruang publik. Isu yang sering diperdebatkan justru soal-soal di luar urusan Covid-19. Kalau bukan politik, ya, sentimen sosial-keagamaan. Tengok misalnya, isu kudeta Partai Demokrat atau kicauan rasis seorang netizen yang menghangat baru-baru ini. Isu tentang Covid-19 sendiri mulai jarang menjadi headline news. Begitu pula dengan perbincangan tentang dunia pendidikan di tengah pandemi. Isu pendidikan sempat menjadi perbincangan hangat publik. Namun, tema yang diperdebatkan justru soal aturan pemakaian jilbab di sekolah. Sungguh, energi bangsa ini banyak terkuras pada hal-hal yang seharusnya tidak perlu. Dalam konteks membangun kewaspadaan terhadap virus, soal-soal itu justru berpotensi menjauhkan alam bawah sadar kita kepada gurita pandemi Covid-19. Seringnya fokus perhatian terhadap pandemi ditelikung oleh isu-isu lain yang menguat, barangkali tak banyak di antara kita yang menyadari bahwa negeri ini telah menorehkan tiga rekor buruk Covid-19 dalam dua bulan terakhir. Sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menembus satu juta kasus. Sebagai negara nomor satu di Asia dengan tingkat kematian akibat Covid-19 terbanyak. Sebagai negara nomor satu di Asia dan nomor tiga di dunia dengan jumlah dokter yang wafat terbanyak. Tapi sudahlah, sembari memperketat protokol kesehatan diri dan keluarga, kita percayakan saja penanggulangan Covid-19 kepada Pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 serta aparat terkait lainnya. Kita doakan mereka yang diamanahi mengembang tugas mulia itu dapat segera merumuskan formulasi penanganan Covid-19 yang tepat dan efektif. Kendala dan Dampak Kecendrungan perkembangan Covid-19 membawa kita pada kesimpulan, bahwa sekolah virtual masih akan berlangsung lama. Kondisi ini sangat disayangkan. Karena proses belajar-mengajar daring nyatanya tidak efektif, atau setidaknya belum menemukan titik ideal. Itulah akibat keterlamabatan pemerintah memberikan respons secara ilmiah terhadap pandemi ini. Disebut demikian, karena pertama, survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan, sebanyak 43 persen pelajar mengeluhkan kuota, sebanyak 29 persen tidak memiliki alat seperti telepon pintar atau komputer, dan yang tidak terkendala oleh keduanya hanya 16 persen. Survei itu dirilis Agustus 2020. Artinya, enam bulan pertama pelaksanaan sekolah virtual, sebagian besar pelajar masih terkendala teknis. Pertanyaannya, jika kendalanya saja demikian, bagaimana kita akan mendiskusikan efektivitas belajar-mengajar virtual? Kedua, survei KPAI yang dirilis 3 Januari 2021 menemukan, sebanyak 57 persen siswa mengaku kesulitan menerima materi pelajaran melalui virtual. Sebanyak 87 persen siswa menginginkan pembelajaran tatap muka secara langsung. Kesulitan proses belajar mengajar semakin dirasakan ketika pelajaran praktikum tidak mungkin dilakukan virtual. Sejumlah kendala di atas menunjukkan problem mendasar dalam dunia pendidikan kita di masa pandemi. Belum lagi berbicara dampak turunan lainnya. Dampak derivatif dimaksud adalah, pertama, belajar mengajar virtual secara tak langsung mengarahkan keakraban anak remaja dengan gadget. Mereka dirumahkan, jauh dari pergaulan sosial sesungguhnya. Alhasil media sosial berpotensi besar menjadi alternatif komunikasi sekaligus ruang sosial baru yang menyenangkan. Facebook, Twitter, Instagram, bukan hal baru bagi pelajar saat ini. Di beranda media sosial, anak-anak bisa menemukan informasi sarat kebajikan. Tetapi dengan mudah pula tersodori bacaan penuh hasutan. Fakta seringkali beradu pengaruh dengan hoax, ditambah sampah kata-kata dan kata-kata sampah yang tak henti lalu-lalang di linimasa media sosial. Kedua, potensi lost generation atau generasi yang hilang. Istilah lost generation muncul kali pertama untuk menggambarkan situasi yang terjadi setelah pasca Perang Dunia I di tahun 1920 silam. Dalam konteks dunia tanpa perang, generasi bangsa dapat "hilang" bila pendidikan tercerabut dari diri generasi bangsa, termasuk bila pembelajaran berkualitas kita biarkan terus menerus terjadi tanpa merumuskan konsep lanjutan yang lebih efektif. Lost generation harus mendapat perhatian secara serius. Terlebih karena lost generation tidak semata faktor kegagalan pencapaian pembelajaran yang berkualitas, tetapi juga bersinggungan dengan pengaruh faktor ekonomi. Kita tahu, situasi ekonomi bangsa sedang sulit. Pandemi telah menyebabkan banyak orang tua siswa yang kehilangan sumber pendapatan Desember 2020, Badan PBB untuk anak-anak (UNICEF) telah memberikan indikasi kuat adanya potensi itu. UNICEF menemukan, sebanyak 938 anak Indonesia putus sekolah karena kendala biaya sebagai imbas kemerosotan kemampuan ekonomi akibat pandemi. Sebanyak 75 persen di antaranya tidak bisa lagi melanjutkan pendidikan secara permanen karena orang tua putus pekerjaan. Problem pandemi bagi dunia pendidikan memang cukup kompleks. Pasalnya, akar persoalan tidak murni sebatas relasi dunia pendidikan dengan situasi wabah. Keadaan ekonomi nasional, kehidupan sosial bangsa, dan bahkan keberpihakan politik atau kebijakan negara menjadi faktor penentu pula. Hal lain, sistem pendidikan nasional kita tidak dibangun untuk mengantisipasi situasi wabah, khususnya pandemi yang berkepanjangan seperti saat ini. Akibatnya, konsep penyesuaian metode belajar-mengajar pada keadaan darurat dirumuskan bersamaan dengan situasi darurat itu sendiri. Langkah ini tentu membuka peluang kekurangan di sana-sini. Peran Pemuda Dalam situasi yang demikian kompleks itu, bagaimana peran pemuda dan remaja? Diskusi kita hari ini adalah contoh terbaik kreativitas pemuda dan remaja yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Muslim Indonesia (HILMI). Kegiatan HILMI menjadi bukti bahwa anak muda dapat berpartisipasi aktif mendukung upaya penanggulangan pandemi dan krisis akibat pandemi secara intelek melalui diskusi. Ini bagus karena diskusi adalah tradisi intelektual yang harus terus berkecamuk. Peran pemuda sejatinya memang harus dominan dalam lalu-lalang gagasan. Dalam konteks pandemi, partisipasi kaum muda juga dibutuhkan dalam menyebarkan informasi akurat mengenai Covid-19, mengatasi mitos dan stigma yang berkembang, mengawasi hoax, dan seterusnya. Perubahan jaman telah mengantar kita kepada revolusi industry 4.0. Penguasaan kaum muda pada penggunaan teknologi informasi seperti internet, dapat dijadikan pintu masuk menemukan cara-cara baru dan inovatif untuk berkomunikasi dengan pemerintah, media massa, lembaga legislatif, dan lain-lain. Gunakan saluran itu menyampaikan saran dan kritik secara elegan. Juga, maksimalkan media sosial. Kita tahu, media sosial dijejali dengan akun-akun antagonis. Sejukkan dan warnailah dengan ghirah yang menggelora. Saling mengingatkan dalam situasi pandemi adalah langkah nyata pemuda membantu negara. Saya menaruh harapan besar kepada HILMI. Para pelajar yang tergabung dalam organisasi ini semoga dapat mengambil kunci harakah yang berbeda dari pemuda lain. Dua kata kunci dalam akronim HILMI harus dijiwai dengan serius, "pelajar" dan "muslim". Resapi dan camkan maknanya di sepanjang jalan perjuangan menuju cita-cita. Bahwa hari ini situasi pandemi mengharuskan pelajar menempuh pendidikan secara virtual, itu adalah tantangan yang harus dijawab. Lawan rasa malas, berdiskusilah guna membantu guru menemukan ide terbaik mendongrak efektivitas proses pembelajaran daring. Pada akhirnya, pupuk bagi mekarnya pelajar adalah pendidik. Bagaimanapun, keberhasilan proses belajar-mengajar virtual akan sangat bergantung pada kreativitas dan kemampuan guru dalam berinovasi dan berimprovisasi. Tentu termasuk membangun komunikasi dengan orang tua siswa, misalnya melalui Whatsapp grup atau aplikasi lainnya. Di tengah situasi yang serba virtual ini, menjadi penting bagi para pegiat pendidikan memikirkan langah-langkah alternatif yang dipandang dapat mengatrol efektivitas belajar-mengajar daring. Sifatnya bisa berupa terobosan pribadi guru atau kebijakan internal sekolah. Jika pun ada yang ingin diusulkan dan diperjuangkan di tingkat nasional, saya selaku Anggota Komite III DPD RI siap mendukung. Penulis adalah Anggota Komite III DPD RI.
Gokil Abis Kalau Pilkada Serentak 2024
by Nanik S. Deyang Madiun FNN - Apapun alasan yang dijadikan pemerintah untuk ngotot tidak mau merevisi UU Pemilu, sehingga tetap menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2022 dan 2023, menimbulkan tanda tanya besar. Bila sampai Pilkada serentak 2024, nni benar-benar ngaco an gokil abis. Pemerintah maunya Pilkada pada tahun 2024, bareng atau serentak dengan Pemilihan Presiden Pilpres dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Untuk remeralisasikan rencana itu, diketahui pimpinan negara sampai harus turun sendiri melobi ketua-ketua partai. Anehnya, DPR yang tadinya paling bersemangat untuk mengajukan revisi, malah sekarang terkesan membeo. Terakhir mayoritas DPR mengikuti saja apa kemauan pemerintah, kecuali Partai Demokrat yang masih tetap menginginkan adanya revisi UU Pemilu, sehingga Pilkada bisa dilakukan di tahun 2022 dan 2023. Pilkada yang sesuai dengan berakhirnya masa jabatan para Kepala Daerah. Salah satu yang masa jabatannya habis itu adalah Gubernur DKI. Meski saya bisa mengira-ngira apa dibalik semua itu, tetapi saya tutup mata saja. Pura -pura nggak tau sajalah. Saya hanya akan menulis kalau betapa powefullnya Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bayangkan Kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 itu sebanyak 272 ( Gubernur, Bupati dan Walikota). Artinya selama dua sampai tiga tahun 272 kepala daerah akan dijabat oleh penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Siapa yang bakal menjadipenjabat Gubernur, Bupati dan Walikota tersebut? Ya PNS yang akan ditunjuk oleh Kemendgri. Ini ngaco dan jelas gokil abis. Mungkin baru kali ini dalam sejarah Indonesia, sejak merdeka, ada 272 Gubernur, Bupati dan Walikota yang dijabat oleh penjabat dalam jangka waktu sampai bertahun -tahun. Karena dalam UU administrasi, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan para penjabat tersebut, juga masih sangat "abu-abu". Makanya, bisa dibayangkan betapa kisruhnya tata kelola suatu pemerintahan daerah, bila nanti penjabat tersebut mengambil kebijakan-kebijakan yang justru kontra produktif dari kepala daerah yang masa jabatannya habis. Peluang bagi terjadinya penyimpangan atau korupsi juga sangat besar, bahkan terbuka lebar. Karena penjabat Gubernur, Bupati dan Walikoa itu punya beban moral kepada rakyat. Mereka bisa membuat kebijakan sesuka hati. Yang penting bagi-bagi proyek dengan DPRD setempat. Kepentingan rakyat bergeser menjadi kepentingan penjabat dengan DPRD semata Persoalkan Legitimasi Pemilu Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan, akan ada sekitar 272 pelaksana tugas, penjabat, atau penjabat sementara kepala daerah jika pilkada digelar serentak pada 2024 nanti. Para kepala daerah sementara itu akan ditunjuk oleh Presiden (untuk gubernur) dan Menteri Dalam Negeri (untuk Bupati dan Walikota). Menurut Burhanuddin, jika benar terjadi, maka ini menjadi masalah dari sisi legitimasi dan demokrasi. Sebab Para plt dan penjabat kepala daerah itu bukan hasil pilihan rakyat secara langsung. Kewenangan mereka pun terbatas dalam menentukan kebijakan. Selain itu, lanjut Burhanuddin, keberadaan plt dan penjabat kepala daerah dalam pilkada ini memiliki implikasi ke Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden. Daerah yang akan habis masa jabatan di 2022 dan 2023 ialah para kepala daerah di Jawa dan Sumatera. Seperti Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sumatera Selatan, hingga Sulawesi Selatan. Daerah-daerah itu memiliki basis populasi pemilih yang besar. "Kalau misalnya muncul dugaan abuse of power untuk kepentingan 2024, baik Pileg maupun Pilpres, karena penggunaan plt atau penjabat, saya khawatir legitimasi hasil Pemilu 2024 dipersoalkan," kata Burhanuddin. Penulis adalah Wartawan Senior.
Bubarkan Dan Hukum Itu GAR ITB
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN- Mahfud MD bukan seorang pengamat yang hanya dipandang untuk opininya. Tetapi Mahfud adalah Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Pejabat kompeten untuk melakukan "judgement" situasi politik dan keamanan negara. Termasuk menilai profil figur Prof. Dr. Din Syamsuddin MA, apakah radikal atau tidak? Pernyataan Mahfud tentang Prof. Din Syamsudin berbahaya atau tidak bagi bangsa dan negara. Tentu saja pernyataan yang tidak asal-asalan keluar. Juga pernyatan yang tidak asal bunyi dan bacot semata. Namun pernyataan yang didasarkan pada pengetahuan dan pemahaman pribadi Mahfud, maupun sejabagai pejabat negara yang berkompeten di bidangnya. Pernyataan penting dari Pak Mahfud adalah bahwa Din Syamsuddin bukan atau tidak radikal. Ini mematahkan upaya Gerakan Anti Radikal (GAR) alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) yang melaporkan Din Syamsuddin sebagai figur yang radikal kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan yang membuat keluarga besar Mummadiyah marah dan bereaksi. Muhammadiyah adalah Organisasi Kemasyaratan Kegamaan tertua di negeri ini. Lebih tua dari Nahdlatul Ulama (NU) beberapa tahun. Muhammadiyah lahir 18 November 1912 di Yogyakarta. Sedangkan NU lahir 13 Januari 1026. Wajar saja warga Muhammadiyah bekerasi keras. Karena Prof. Din Syamsudin pernah menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Di tengah penentangan banyak pihak atas langkah GAR ITB ini, pernyataan Mahfud MD cukup menjadi jawaban. Laporan itu harus segera dimasukkan ke dalam keranjang sampah. Saatnya GAR ITB menuai badai. Karena organisasi ini mengatasnamakan alumni ITB, maka GAR telah mencemarkan institusi ITB. Karenanya pasca penegasan Menkopolhukam terhadap pribadi Prof Din Syamsuddin, konsekuensi terhadap GAR dan laporannya adalah : Pertama, sanksi moral harus diberikan, yaitu GAR ITB mesti mencabut laporan KASN dan meminta maaf kepada Prof. Dr. Din Syamsuddin, MA. Berjanji untuk kepada publik dan ketelebagaan ITB untuk tidak lagi mengulangi kerjap-kerja yang tendensius dan berbau fitnah seperti ini Karena bukannya berdampak positif untuk isntitusi ITB, tetapi malah mendowngrade ITB. Kedua, sanksi sosial harus diberikan kepada organisasi GAR ITB , yakni desakan atau himbauan ITB agar GAR dibubarkan karena terbukti berulang kali mencemarkan nama baik institusi ITB. Pembubaran adalah konsekuensi logis dan pelajaran yang sangat berharga. Tujuannya, agar ke depan GAR tidak lagi digunakan sebagai alat untuk kepentingan politik sesaat. Ketiga, sanksi politik yaitu GAR ITB diusut tentang pendanaan dan perlindungan "kakak pembina" karena memperlihatkan diri sebagai buzzer kekuasaan. GAR bukan bagian dari institusi ITB, tetapi menjadi alat mainan "luar" untuk mengacak-acak ITB. GAR bukan kumpulan akademisi tetapi gerombolan politik yang berkedok sebagai alumni ITB. Keempat, sanksi hukum. GAR ITB yang telah mencemarkan nama baik Prof. Din Syamsuddin, sehingga layak untuk diadukan ke aparat penegak hukum atas delik pelanggaran hukum yang telah diperbuat. Pelanggaran tersebut diatur dalam KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Disamping gugatan perdata yang juga dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Kelima, sanksi agama. Reaksi MUI, Muhammadiyah, dan NU dalam pembelaan kepada Din Syamsuddin mengindikasi ada misi keagamaan tertentu untuk memfitnah dan mendiskreditkan seorang tokoh Islam. Din Syamsuddin adalah tokoh Islam tingkat Nasional dan Internasional. Penyelidikan lanjutan diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya "serangan keagamaan". GAR ITB telah membuat gara-gara dan kegaduhan di lingkungan akademis. Jika dibiarkan tanpa sanksi, dikhawatirkan GAR ITB akan terus bergerak merajalela menunaikan misi mengacak-acak harmoni dengan prasangka, hoaks, dan hate speech yang lebih jauh akan merusak ideologi bangsa. Kini hanya tiga kata untuk GAR ITB sang perusak harmoni, yaitu bubarkan, kucilkan, dan hukum ! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Menepis Amien Rais Soal Presiden Memegang Kekuasaan Membentuk UU (Bagian-6)
by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN - Strategic Assessment : Mr. Soepomo, “caranya mengangkat pemimpin negara itu hendaknya janganlah dituruti cara pilihan menurut sistem demokrasi barat, oleh karena pilihan secara sistem demokrasi barat itu berdasar atas faham perseorangan. Tuan-tuan sekalian hendaknya insaf kepada konsekuensi dari pendirian menolak dasar perorangan itu. Menolak dasar individualisme berarti menolak juga sistem perlementarisme, menolak sistem demokrasi Barat, menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka. Angka yang semuanya sama harganya”. (Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945) Ir. Soekarno, “Kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial!” (Sidang BPUPKI, 1 Juni 1945) Pembatasan, ”Untuk membedakan dan mempermudah, hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut UUD 2002”. Ilustrasi Sebuah Adat Adat di Jawa ada yang disebut “lamaran”. Keluarga laki-laki datang kepada keluarga perempuan, melamar untuk mempersunting putri dari keluarga tersebut. Keluarga laki-laki datang sambil membawa hadiah sebagai tanda pengikat, yang prosesnya dinamai serah-serahan. Kadang kala, keluarga perempuan juga memberi sesuatu saat keluarga laki-laki pulang. Amien Syamsudin sahabat saya tinggal di Semarang, ngerti adat Jawa itu. Ketika Amien di Sumbar, daerah Padang, Padang Pariaman, dan Pesisir Selatan, melihat acara “manjapuik” seperti lamaran di Jawa. Melihat keluarga perempuan mendatangi keluarga laki-laki dengan membawa sesuatu sebagai tanda jadi. Amien berkomentar, “lho, mana boleh perempuan kok melamar laki-laki”. Betulkah komentar tersebut? Jelas keliru besar. Sebab yang dilihat dan dikomentari Amien itu adat di Padang, namun komentarnya menggunakan perspektif adat Jawa, yang ada di benaknya. Ilustrasi di atas, kita gunakan untuk membahas komentar Amien Rais terhadap Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dalam buku Valina Singka Subekti, 2007, Menyusun Konstitusi Transisi. Pasal 5 & Pasal 20 UUD 1945 dan Pasal 5 & Pasal 20 UUD 2002. Pasal 5 ayat (1) UUD 1945, “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR”. Sedangkan Pasal 20 UUD 1945 ayat (1) “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan DPR”. Atas pasal tersebut, Amien Rais berkomentar, “Undang-undang dibuat oleh eksekutif, sedangkan legislatif hanya menyetujui. Ini ironis karena DPR tidak membuat legislasi, namun pemerintah yang membuat legislasi”. Komentar itu bisa dipahami, karena di awal reformasi kaum reformis menilai sistem pemerintahan Indonesia tidak demokratis, sehingga UUD 1945 perlu diamandemen. Tuduhan tidak demokratis ini juga datang dari negara asing, yang akhirnya ikut campur dalam amandemen UUD 1945. Baca : (https://rmol.id/read/2020/09/21/453155/menepis-pendapat-amien-rais-1-intervensi-asing-dan-implikasi-kembali-ke-uud-1945) . (google) Kesepakatan dalam amandemen dikala itu, Indonesia memilih sistem pemerintahan Presidensial, seperti di Amerika Serikat, Philipina dan negara-negara di Amerika Latin, yang dilandasi demokrasi Barat. Sistem ini menganut Presiden dipilih rakyat. Kedaulatan negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Karena itulah pasal di atas diamandemen. Pasal 5 ayat (1) UUD 2002, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR”. Sedangkan Pasal 20 ayat (1) UUD 2002, “DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Pertanyaan kritis yang menyebabkan diamandemennya UUD 1945 adalah benarkah tuduhan bahwa Indonesia bukan negara yang demokratis? Tuduhan sekelompok orang dalam negeri dan asing tersebut jelas keliru besar. Sebab Pasal 1 ayat (2) UD 1945, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)”. Kedaulatan di tangan rakyat, adalah ciri negara demokratis. Sedang musyawarah dan keterwakilan itu merupakan cara saja. Toh, Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal ini juga menguatkan Indonesia sebagai negara demokratis. Pilihan cara ini memang berbeda dengan demokrasi Barat. Demokrasi individual “one man one vote” yang dihindari “founding fathers” ketika akan mendirikan Indonesia Merdeka. Pilihan jatuh pada musyawarah mufakat dan keterwakilan yang bersumber dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Sebab konstitusi harus disusun berdasar atas budaya dan sejarah bangsa. Demokrasi musyawarah mufakat dan perwakilan itu indah. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Yudisial 2016-2018, dalam bukunya, “Rekonstruksi Tradisi Bernegara Dalam UUD 1945” menulis hasil penelitiannya tentang prinsip permusyawaratan perwakilan yang termaktub dalam Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Prinsip permusyawaratan perwakilan bersumber dari tradisi demokrasi yang dilaksanakan di daerah-daerah otonom yang disebut ‘desa’ di Jawa, ‘nagari’ di Minangkabau, dan ‘wanua’ di Bugis atau ‘bori’ di Makasar. Artinya, memang benar nilai-nilai Pancasila digali dari bumi Indonesia. Bukan dari Eropa, Amerika atau negeri manapun. Disamping penelitian, kita juga tahu bahwa masyarakat Melayu Islam sebelum dijajah Belanda, berlaku hukum dan musyawarah adat yang berjenjang. Penyalurkan aspirasi rakyat, penduduk di lapisan paling bawah mengangkat Kepala Kampung. Para Kepala Kampung bermusyawarah mengangkat para Tungkat, dan para Tungkat memilih dan atau menjatuhkan Datuk /Kepala Luhak. Datuk/Kepala Luhak beserta ‘Orang-Orang Besar’ yang terpilih, yang memilih dan menggantikan Raja, dan merekalah “Kawan Raja Bermusyawarah”, dan keputusan Kerapatan atau musyawarah ‘Orang-Orang Besar’ itulah yang disebut Amar/Titah dari Raja. Inilah budaya musyawarah dan demokrasi dengan perwakilan bertingkat asli Indonesia. Sistem ketatanegaraan kita, yang disusun “founding fathers” memiliki Lembaga Tertinggi Negara, tempat musyawarah bernama MPR. Negara ditata dengan landasan budaya bangsa sendiri. Budaya yang didasari nilai-nilai agama, khususnya agama Islam, sebagaimana Muh. Yamin mengutip surat Asy Syura ayat 38 untuk hidup musyawarah (BPUPKI, 29 Mei 1945). Semua itu dipadukan dengan teori Barat. Apakah kita berani menuduh “founding fathers” tidak paham ajaran Montesquieu tentang Trias Politika sedemikian, sehingga di dalam undang-undang dasar memberikan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang? Penulis pikir tidaklah pas. Jangan dikira “founding fathers” tidak ngerti yang disebut Trias Politika, demokrasi Barat, Parlementer, Presidensial dan ilmu-ilmu barat lainnya. Kapasitas bapak pendiri bangsa bisa kita baca saat persidangan di BPUPKI dan PPKI. Strategic assessment di atas merupakan cuplikan saat sidang mencari dasar negara, bukti betapa berilmunya beliau-beliau itu. Seperti Mr. Soepomo, beliau Ketua Panitia Kecil pembuat Rancangan Undang-Undang Dasar. Soepomo dari keluarga ningrat, kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden, meraih gelar Meester in de rechtern dengan predikat summa cum laude. Walau ningrat, tidak sombong, tidak punya jiwa feodal, pandai dan tidak sok ke-barat-baratan. Baca: : (http://rmol.id/read/2020/03/04/423954/menelusuri-jejak-penjelasan-uud-1945-dan-siapakah-mr-soepomo-itu). (google). Sistem Pemerintahan Sendiri Sistem Pemerintahan Sendiri juga sering disebut Sistem Pemerintahan MPR. Penulis sendiri lebih suka jika menyebutnya Sistem Pemerintahan Pancasila. Sistem ini memang berbeda dengan Sistem Parlementer, Sistem Presidensial ataupun kombinasi antara sistem Parlementer dengan Presidensial. Dalam pergulatan perdebatan saat sidang di BPUPKI, penulis yakin tentu sudah ada dialog, “Bukankah Presiden itu eksekutif? Mengapa diberi kekuasaan membentuk undang-undang? Bukankah undang-undang itu urusan legislatif?” Apakah dialog ini sudah terjawab? Penulis yakin sudah dijelaskan argumentasinya. Artinya, bukanlah kealpaan atau ketidaktahuan, tetapi memang kesengajaan. Karena Presiden dipilih MPR, tempat para wakil rakyat bermusyawarah, maka Presiden terpilih disebut sebagai ‘Mandataris MPR’. Presiden menerima mandat dari seluruh rakyat yang terwakili oleh anggota DPR, Utusan Golongan dan Utusan Daerah yang ada di MPR. Karena mandat dari seluruh rakyat itulah, maka Presiden diberikan kewenangan kekuasaan membentuk undang-undang, agar dapat mencapai apa yang diamanatkan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Penulis berpendapat, hal ini logis, siapapun mendapat tugas dan tanggung jawab, harus diberikan pula kewenangan. Sepintas kritik terhadap Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 menjelang amandemen benar. Benar karena pengkritik melihat dari sistem Presidensial. Tetapi menjadi tidak benar jika dilihat dari perspektif “Sistem Pemerintahan Sendiri atau Sistem Pemerintahan Pancasila”, sebagai pilihan “founding fathers”. Sistem Pemerintahan Pancasila ini sangat komprehensif. Untuk membatasi dan mengawal kekuasaan Presiden agar tidak kebablasan, pembentukan undang-undang harus persetujuan DPR. Disamping itu ada Lembaga Negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang wajib memberikan pertimbangan, jawaban dan usul kepada Presiden, diminta ataupun tidak. Lembaga ini sebagai Badan Penasehat. Betapa cantiknya sistem yang dilandasi Pancasila ini. Seluruh rakyat, melalui wakilnya di MPR memberi mandat kepada Presiden untuk melaksanakan GBHN. Setiap tahun Presiden menyampaikan laporan apa yang sudah dan yang akan dilakukan. Di akhir jabatan, dihadapan pemberi mandat, Presiden menyampaikan pertanggungjawaban. Berbeda dengan demokrasi Barat, yang kita tiru pasca amandemen UUD 1945. Presiden dipilih rakyat langsung, melaksanakan visi misinya sendiri. Akhir jabatan tidak ada pertanggungjawaban, pergi dengan lenggang kangkung. Inilah keburukan model Sistem Presidensial, pertanggungjawabannya tidak jelas. Karena itu Undang-Undang Dasar yang dirumuskan “founding fathers” tidak menggunakan model tersebut. Muh. Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo dan Bung Karno ketika pidato mencari dasar negara untuk Indonesia Merdeka dalam Sidang BPUPKI, jelas menolak demokrasi Barat. Dengan demikian, tidaklah pas jika kita menilai atau mengkritik Sistem Pemerintahan MPR dengan perspektif Sistem Pemerintahan Presidensial. Ibaratnya, bagaimana mungkin kita membandingkan atau menilai adat Padang dengan adat Jawa? Seperti ilustrasi di atas, karena keduanya memang berbeda. Penulis yakin, Sistem Pemerintahan dalam UUD 1945, khususnya Pasal 5 ayat (1) bukanlah kesalahan. Bukan pula karena ketidaktahuan atas sistem-sistem pemerintahan lainya. “Founding fathers” memang sengaja membuat Sistem Pemerintahan Sendiri yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Seharusnya kita bangga dengan Sistem Pemerintahan Pancasila ini. Selama kita meyakininya, melaksanakan secara murni dan konsekuen, sistem ini bisa kita duniakan, sejajar dengan Sistem Parlementer dan Presidensial. Semoga bisa dipahami, Insya Allah. Aamiin. Penulis adalah Aster KASAD 2006-2007 & Rumah Kebangkitan Indonesia.
Managih Janji Presiden & Kapolri Soal Pembunuhan Enam Anggota FPI
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat menjalani fit and proper test di depan anggota dan pimpinan Komisi III DPR, menjanjikan untuk menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) akibat pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Pembunuhan yang dilakukan oleh anggota polisi dari Polda Metero Jaya. Kapolri berjanji untuk merealisasikan empat rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM. Sayangnya ,sejak dilantik sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu, Listyo Sigit hingga kini belum ada kebijakan konkrit sebagai tindak lanjut apa-apa. Mayarakat negeri ini dan DPR hanya diberikan janji-janji kosong oleh Listyo Sigit. Meski tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM yang terbilang rendah dengan hasil rekomendasinya. Tetapi apa yang telah didapat Komnas HAM dengan hasil yang minim tersebut, seharusnya ditindaklanjuti adalah penegakan hukum. Membawa aparat yang menjadi pelaku pembunuhan ke proses peradilan yang terbuka dan transparan. Disamping janji Listyo Sigit Prabowo, juga Presiden Jokowi juga telah berjanji pula untuk menjalankan rekomendasi Komnas HAM. Sayangnya, sejak Presiden menerima laporan penyelidikan dari Komnas HAM, sampai sekarang tidak ada kelanjutan. Karenanya bola janji membawa pelaku pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI ada di tangan Presiden dan Kapolri. Sebenarnya Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Idham Azis sudah membentuk tim khusus pengusutan. Tim tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM. Artinya, Kapolri baru Jendral Polisi Listyo Sigit tinggal dan menyempurnakan saja tim yang sudah dibentuk oleh Jendral Polisi Idham Azis. Tinggal melanjutkan saja yang sudah ada. Tetapi ternyata hingga kini masih tidak jelas pula agenda kelanjutan penyidikan perkara di kilometer 50 tol Japek tersebut. Keseriusan Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk membawa pelakukan pembunhan ke pengadilan mulai dipertanyakan. Luar biasa bertele-telenya penanganan kasus ini. Sudah hampir tiga bulan peristiwa terjadi, namun masih miskin langkah nyata. Belum memulai untuk merealisakan janji soal pembunuhan enam anggota Laskar FPI, kini sudah muncul lagi kasus baru. Misalnya, meninggalnya Ustad Maheer At Thuwailibi di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang juga menuai kecurigaan masyarakat luas. Sehingga Komnas HAM juga berniat untuk melakukan penyelidikikan terkait kematian ustadz Maheer. Tampknya semakin menumpuk saja persoalan yang bekaitan penegakan hukum dan pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan. Satu masalah belum selesai, sudah muncul masalah baru lagi. Ini akibat dari cara-cara kerja polisi yang terlihat tidak profesinal dan amatiran. Semakin menjauh dari profil polisi Indonesia yang prefesional, moder dan terpercaya (Promoter). Jika-janji Kapolri hanya tinggal janji. Tidak ada langkah-langkah nyata di lapangan. Maka wajar saja, jika pada akhirnya publik akan bertanya, sebagai Kabareskrim saat itu, Listyo bersama Kapolda Metro Fadil Imran apakah terlibat? Ketika itu ada tuntutan agar Fadil Imran dinon-aktifkan atau diberhentikan dulu sebagai Kapolda, bagaimana dengan tuntutan kepada Listyo Sigit? Presiden sebagai figur yang sering berjanji, tetapi tidak terbukti janjinya. Kini oleh para mahasiswa dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta telah dinobatkan sebagai "Juara Lomba" inkonsistensi. Janji dan realisasi yang tidak bersesuaian. Nah kasus pembunuhan terhadap enam anggota laskar FPI ini sebagai bola janji inkosistensi yang ada pada Presiden dan Kapolri. Pertanyaanya, akankah Pak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit bakal menjadi juara janji yang inkonsistensi juga? Atau sekurang-kurangnya bakal menjadi runner up lomba jani dengan hasil inkonsistensi? Semoga saja tidak terjadi, sehingga kekecewaan publik terhadap kinerja polisi yang “PRESISI” tidak semakin bertambah ambruk, seperti yang sudah terjadi pada “PROMOTER” Ayo Pak Kapolri segera bergerak. Jangan ragu untuk mengumumkan dan menyeret anak buah anda ke meja hijau demi nama baik jajaran Kepolisian, Semoga nantinya Kepolisian sebagai anak kandung reformasi tidak mendapat predikat sebagai "Juara Lomba Pelanggaran HAM". Polisi harus tetap dipertahankan sebagai produk reformasi yang telah berhasil dipisahkan dati tentara. Ingat itu baik-baik pesan paling mulia dan berharga dari kode etik kepolisian, “bawahan boleh menolak perintah atasan yang bertentangan dengan hukum. Institusi polisi tidak boleh melindungi oknum yang melanggar hukum. Sebaliknya, oknum yang melanggar hukum, jangan mengorbankan institusi polisi dengan cara berlindung dibalik institusi”. Kasian institusi polisi. Ingat lagi baik-baik dengan sumpah ketika pertama kali menjadi anggota polisi, yaitu “rela berkoban dan mati untuk negara dan institusi polisi”. Ayo lakukan sumpah itu dalam kaitan dengan pembunuhan enam anggota laskar FPI di kilometer 50 tol Japek. Tujuannya untuk menjaga marwah dan martabat polisi, agar tetap dihargai masyarakat sebagai penegak hukum yang berwibawa ke depan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Gadget Merusak Sel Tubuh Manusia
by Komjen Pol. Dharma Pongrekun MM. MH. Jakarta FNN - Gadget adalah teknologi yang memang dengan sengaja diciptakan oleh penggagasnya untuk mempermudah pengendalian manusia di seluruh belahan dunia. Pengendalian dilakukan melalui program alam bawah sadar, agar dengan sangat mudah dapat memanipulasi jiwa (pikiran, perasaan dan kehendak) manusia tanpa disadari. Diawali dengan membangun paradigma seolah-olah Gadget itu hanyalah sekedar kemajuan jaman. Kemajuan kecanggihan teknologinya yang memberikan berbagai macam kemudahan, kecepatan dan tentunya kenyamanan yang memanjakan. Sehingga kita terbuai, karena keasyikan dan akhirnya kecanduan yang membuat kita semua terjerat dalam jebakan sistem global. Sistem global adalah sistem yang terbangun dengan sendirinya sebagai hasil dari pada rekayasa yang sitematis. Gadget memang telah disiapkan menjadi teknologi yang merangkai seluruh sistem dari setiap kegiatan secara rekayasa dalam seluruh aspek kehidupan yang ada ke dalam satu sistem yang terkendalikan secara Global. Hal tersebut telah membuat kita tidak dapat lagi melihat dan merasakan adanya agenda tersembunyi atau motivasi jahat dibalik semua itu. Bahwa tujuan akhir dari agendanya sistem global adalah untuk memperbudak semua manusia di dunia seperti yang kita telah rasakan dampaknya saat ini. Mengapa demikian? Karena melalui Gadget itu, mereka telah berhasil menyatukan sistem kendali seluruh dunia melalui rekayasa kehidupan (life engineering) yang begitu cerdas. Rekayasa kehidupan melalui program alam bawah sadar (subconcious mind). Caranya dengan cara merasionalisasi aktifitas kehidupan dari sesuatu yang tidak nyata (dunia maya) menjadi realita pada aktifitas kehidupan dunia nyata masing-masing pemegang Gadget tersebut. Namun bila googling kita tidak akan pernah menemukan istilah life engineering. Tetapi hanya social engineering, dengan maksud agar masing-masing kita tidak menyadari, bahwa pribadi demi pribadi kita yang memiliki keunikan masing-masinglah. Sedangkan yang direkayasa (engineering) menjadi budak sistem global. Di dalam memahami kehidupan manusia, terlebih dahulu kita harus memahami tiga unsur utama manusia, yaitu tubuh, jiwa dan roh. Tubuh adalah ruang kosong yang hidup, karena diisi oleh roh yang berasal dari Roh Tuhan. Setelah tubuh itu hidup, maka terbentuklah jiwa yang akan diwarnai oleh berbagai keadaan yang dilalui selama masih hidup. Baik buruknya kejiwaan manusia sangat tergantung pada kekuatan potensi sel yang akan mendukung kekuatan dalam pengendalian pikiran (mind control). Perlu juga diketahui bahwa tubuh manusia dikendalikan oleh dua bagian utama, yaitu otak dan sel. Otak mempunyai kekuatan 5% dan sel mempunyai kekuatan 95% dalam mengendalikan tubuh. Tubuh manusia terdiri dari 50 triliun sel dan setiap selnya mengandung 1,4 volt listrik. Jadi, ada 70 triliun volt listrik di dalam tubuh manusia yang diaktifkan melalui gelombang (frekwensi). Sekarang mari kita pahami bagaimana cara merekayasa mind-set melalui alam bawah sadar. Yakni dengan merasionalisasi paradigma melalui opini-opini yang ingin dibangun secara visual melalui aplikasi-aplikasi yang menarik dan berbagai kontennya. Semua sudah diprogram untuk dapat memanipulasi pikiran dan perasaan dalam jiwa manusia dengan cara memprogram alam bawah sadar secara berulang-ulang (repetition) dengan metode komunikasi satu arah. Targetnya hanya program opini terselubung itulah yang menguasai alam bawah sadar manusia, seperti pepatah yang mengatakan bagaikan “batu ditetesi air terus-menerus, akhirnya akan bolong juga”. Konten dan program tersebut akan terekam oleh sel-sel tubuh yang akan mengolah dan menyajikan informasi dan data yang membentuk imajinasi dalam pikiran dan perasaan yang ada dalam jiwa manusia. Sehingga seolah-olah sedang menjalani kehidupan di dunia nyata. Padahal hanya di dunia maya, namun akan berimplikasi pada prilaku dalam kehidupan nyata. Selanjutnya, pikiran dan perasaan yang terbentuk secara gradual melalui program alam bawah sadar tersebut, akan terefleksi pada perubahan karakter dan perubahan perilaku manusia. Prilaku dalam kehidupan nyata dari kehidupan yang fitrah (original) diselewengkan (refocusing) untuk menjauhkan manusia dari citra Tuhan, sehingga tidak menyadari lagi fitrahnya sebagai hamba Tuhan. Jadi, sel-sel dalam tubuh manusia itulah yang diserang oleh gelombang elektromagnetik yang ada (radiasi). Sehingga memudahkan pengendalian alam bawah sadar dan menguasainya untuk merubah persepsi. Persepsi tersebut otomatis akan merubah fungsi sel dalam tubuh, bahkan juga menjadi rusak. Itulah sebabnya Gadget disebut cellularphone, karena mekanisme kerjanya meniru mekanisme kerja sel tubuh manusia dalam berinteraksi dengan sel manusia lainnya, alam semesta dan dengan Tuhan sebagai sumber kehidupan yang sejati. Jadi sel adalah inti dari kehidupan manusia hidup. Apabila sel mengalami kerusakan, juga akan melemahkan potensi sel, dan otomatis menurunkan imunitas di dalam tubuh manusia. Tubuh manusia hanyalah merefleksikan apa yang dipancarkan dari sel-sel yang rusak. Keadaan inilah yang kita kenal dengan istilah penyakit. Perlu diketahui juga bahwa selain dari perangkatnya sendiri, konten-kontennyapun seperti pornografi dan game online dapat menyebabkan kecanduan yang lebih buruk. Bahkan lebih buruk dari pada narkoba yang hanya merusak tiga bagian otak. Sementara gelombang elektromagnetik yang dipancarkan terus-menerus dari Gadget yang aktif akan merangsang sel-sel pada otak mengeluarkan hormon dopamine secara berlebihan dan tidak wajar. Keluarnya hormon dopamine yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan pada lima bagian otak. Otak bagian depan atau Pre Frontal Cortex (PFC), sehingga PFC akan mengkerut dan mengecil hingga +- 4%. PFC inilah yang membedakan manusia dengan binatang. Akibatnya orang tersebut akan kehilangan kemampuan pengendalian emosi, membedakan benar dan salah, serta berperilaku layaknya binatang. Itu terjadi sebagai akibat dari pada kecanduan. Contohnya, apabila seorang anak yang sedang bermain game, bila diambil Gadgetnya, maka si anak akan mengamuk dan marah-marah tak terkendali. Karena telah mengalami gangguan perkembangan otak serta masalah kesehatan mental yang merubah prilaku. Mereka akan menjadi agresif dan mudah tersinggung disebabkan hormon dopaminnya mendadak berhenti terproduksi. Ini akibat rangsangan sel dari gelombang elektromagnetikpun berhenti atau dalam narkoba dikenal dengan istilah sakau (tubuh nagih). Contoh lain dari dampak bekerja sel, semisal saat seorang pria melihat wanita, maka mata pria tersebut akan menangkap gelombang yang dipancarkan dari tubuh wanita. Gelombang itu kemudian diterima (receiver) oleh sel-sel dalam tubuh pria tersebut untuk diolah dan memproduksi hormon sesuai dengan infromasi yang direkam. Hormon selanjutnya disajikan (transmit) menjadi imajinasi yang menimbulkan hasrat yang mendorong pria tersebut menginginkan wanita tersebut. Inilah makna dari pepatah lama ketika seseorang jatuh cinta kemudian kasmaran “dari mata turun ke hati”. Tujuan dari rekayasa sitem global tersebut tidak lain dan tidak bukan adalah untuk memonetize (memetik keuntungan finansial-red). Keuntungan dari setiap kebutuhan jasmani manusia yang telah terprogram melalui pikiran dan perasaan yang ada dalam jiwa yang terbentuk dari hasil program agenda rekayasa kehidupan melalui dunia maya menjadi kebutuhan jasmani dalam dunia nyata. Terutama, kebutuhan jasmani yang termotivasi dari keinginan untuk mempertahankan dan melindungi diri serta menjaga eksistensi hawa nafsunya dalam euforia kehidupan di dunia. Untuk memenuhi kebutuhan jasmani tersebut, maka manusia akan digiring untuk membeli produk-produk dari hasil industrialisasi yang dipikir dan dirasakan perlu. Sebagai akibat dari program rekayasa kehidupan yang telah menjadi paradigma barunya (new paradigm). Yang sudah barang tentu harus mengeluarkan sejumlah angka-angka yang tertera dalam lembaran-lembaran kertas yang nantinya akan didigitalisasi juga oleh sistem global. Ketahuilah bahwa dibalik Gadget yang melekat pada diri kita sehari-hari ada sutradaranya. Sehingga, Gadget tersebut bukan saja merupakan teknologi yang dapat dan telah mencuri seluruh data dan informasi dari masing-masing pribadi kita. Tetapi juga sedang mencatat setiap aktivitas kehidupan yang kita kerjakan ataupun lakukan melalui aplikasi. Aplikasi yang merepresentasikan aktivitas kehidupan yang dikendalikan oleh source code dari setiap aplikasi yang ada di dalamnya. Setiap aktivitas kehidupan, baik atau buruk yang terjaring lewat internet, yang telah mereka siapkan. Semuanya akan tersimpan secara otomatis pada sistem database. Sehingga kebebasan hidup sebagai manusia merdeka secara otomatis sudah tersandera. Mekanisme tersebut persis dengan mekanisme sel-sel dalam tubuh manusia yang merekam catatan dosa dan menyajikannya kepada Tuhan sebagai Sang Pencipta secara real-time, yang dihubungkan juga oleh gelombang frekwensi. Jadi, semakin jelaslah bahwa Gadget selain merupakan teknologi yang disiapkan untuk memata-matai aktivitas kehidupan manusia. Gedget juga merupakan teknologi yang ingin mengambil alih kendali (kontrol) jiwa manusia dari otoritas kendali Tuhan, yakni sebagai hamba Tuhan untuk diselewengkan (refocusing) menjadi hamba sistem dunia bagaikan robot (benda hidup tertapi tidak punya jiwa). Dengan kata lain, Gadget telah menjadikan manusia budak hawa nafsu duniawi. Penulis adalah Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Mantan Direktur Narkoba Bareskrim Polri (2015).