OPINI

Revolusi Ala Erdogan Dan Harapan Umat

by Imam Shamsi Ali Dubai FNN – Jum’at (16/20). Dalam perjalanan di atas udara New York – Dubai, saya terdorong untuk menuliskan tentang seorang pemimpin Muslim yang mungkin akan menjadi salah satu yang dicatat oleh goresan tinta sejarah perjalanan kolektif keumatan kita di abad ini. Dialah Erdogan, Pemimpin Islam yang saat ini memimpin negara Turki. Tulisan ini bisa menjadi tambahan informasi bagi mereka yang mendukung, bahkan memuja Erdogan. Boleh juga bagi mereka yang biasa mengeritiknya. Bahkan boleh menjadi masukan bagi mereka yang membencinya. Kiranya dengan goresan ini dapat menambah wawasan, membuka mata, serta menyadarkan tentang siapa Erdogan yang sesungguhnya. Tak disangkal, Erdogan telah berhasil menggantikan sekularisme ala Ataturk yang anti, memusuhi, bahkan membasmi agama (Islam). Erdogan membentuk negara yang senyawa, mendukung bahkan mengembangkan agama. Erdogan tidak merubah status Turki menjadi negara Islam atau negara agama (teokrasi). Tapi berhasil melakukan perubahan mendasar dan esensi dalam sebuah negara. Disadari bahwa bukanlah sebuah kemustahilan jika suatu ketika Erdogan akan dijatuhkan oleh sebuah kudeta, seperti yang pernah gagal itu. Atau terkalahkan dalam sebuah pemilihan Presiden. Atau bahkan ketika kematian yang Allah telah tetapkan itu menjemputnya di kelak hari. Akan tetapi diakui atau tidak, hari ini Erdogan telah menyelesaikan beberapa beberapa fase revolusi besarnya. Beliau telah berhasil meletakkan fondasi bagi pembentukan negara Turki yang baru. Yang dilakukan oleh Erdogan di Turki, sesungguhnya adalah revolusi dahsyat dari sudut pandang tujuan akhir sebuah perjuangan. Bukan revolusi yang mengedepankan wacana dan retorika. Revolusi seringkali identik dengan pemberontakan rakyat atau demonstrasi-demonstrasi yang memenuhi jalan-jalan. Bahkan kadang bersifat anarkis. Tidak jarang pula harus berhadapan dengan kekuatan militer (bersenjata) sehingga terjadi pertumpahan darah. Tentu revolusi yang dimaksud bertujuan untuk menjatuhkan pemerintahan dan menggantinya dengan pemerintahan baru, yang berbeda secara politik, tatanan masyarakat maupun sistim ekonominya. Revolusi seperti itu pastinya akan melalui masa-masa sulit. Menimbulkan situasi goncangan terhadap sendi-sendi bernegara, bahkan seringkali melemahkan negara. Tidak jarang menimbulkan disintegrasi bangsa, serta membawa kepada kemunduran bahkan kehancuran dari segala capaian selama ini. Disinilah Erdogan mampu membuktikan bahwa revolusi itu tidak harus melalui semua jalan-jalan kelam itu. Tidak selamanya melalui sebuah proses pahit yang terlalu berbahaya. Proses yang jika gagal, justeru akan merusak dan menghancurkan bangsa dan negara yang tadinya diharapkan maju dan kuat. Di bawah Erdogan, Turki mengalami perubahan fantastis. Dari sebuah negara yang lemah, goyah dan hampir ambruk secara ekonomi. Bahkan sebuah negara yang berada di ambang kebangkrutannya. Namun kini Turki menjadi negara kuat, mandiri, dan kokoh tegap di tengah bangsa-bangsa maju lainnya. Semua ini bukan karena ladang gas atau minyak. Atau karena kekayaan pertambangan atau sumber alam lainnya. Namun kemajuan dan kekuatan Turki justeru pada kebangkitan ilmu pengetahuan, pemikiran dan inovasi, teknologi maupun pembangunan ekonomi secara sungguh-sungguh. Kini Turki diakui sebagai salah satu kekuatan ekonomi dunia. Ini mengantarkan Turki berada pada posisi kesembilan dari kekuatan militer dunia. Yang pada akhirnya menjadikan NATO setengah terpaksa harus menerima Turki sebagai anggotanya. Salah satu kecemerlangan Erdogan dalam politik adalah keberhasilannya mengendalikan kekuatan militer yang selama ini justeru menjadi benteng sekularisme Ataturk. Setelah berhasil mengendalikan para petinggi militer, beliau menjadi Pemimpin sejati negara Turki. Padahal selama ini pemimpin militer Turki sesungguhnya adalah Pemimpin negara itu sendiri. Erdogan berhasil melucuti keterlibatan dan kekuasaan politik militer secara menyeluruh. Itu dilakukan secara bertahap dan cantik. Dengan pendekatan yang persuasif dan halus, Erdogan berhasil menggiring tentara kembali ke baraknya. Merubah fungsi militer dari fungsi kekuasaan politik kepada fungsi pengamanan. Dari militer yang mencengkram secara politik menjadi militer yang tunduk pada Pemimpin negara yang terpilih sebagai Panglima tertinggi. Yang dilakukan Erdogan adalah perubahan revolusioner, mengingat selama ini militer Turki begitu kuat dan berpengaruh, bahkan menentukan bentuk dan arah kebijakan negara. Sekali lagi, Erdogan telah meruntuhkan Republik Ataturk secara menyeluruh, tanpa menghancurkan patung-patung Ataturk. Tanpa retorika dan emosi yang meluap untuk menggusur kekuasaan. Tetapi Erdogan menahan angin dan air mengalir kepada sekularisme Ataturk, sehingga mengalami kematian dan kemusnahan. Setelah itu tercabut satu persatu dari akar negara dan bangsa. Terjadilah perubahan itu dari sebuah negara diktator atas nama demokrasi, tanpa menghargai keragaman, dan dengan kekuasaan yang menekan kebebasan. Dengan perubahan itu, kenangan Ataturk tinggal menjadi catatan sejarah, dan masa lalu yang diingat oleh orang-orang Turki secara menyeluruh. Erdogan berhasil merubah negara Turki dari negara sekuler ala Ataturk, yang antithesis bahkan memusuhi agama, kepada negara sekuler yang senyawa dengannya. Sehingga hukum-hukum negara tetap satu arah dengan ajaran agama. Erdogan tidak memutuskan untuk mendirikan dan memimpin negara Turki di atas dasar dan hukum agama (Islam). Tapi dia berhasil menghapuskan banyak bentuk aturan yang semena-mena, dimana Islam telah menjadi korban di bawah pemerintahan sekuler Ataturk. Semua itu telah merendahkan dan menghinakan agama secara nyata. Erdogan membalik semua itu. Dimulai dari masalah akidah dan keimanan, yang berujung pada terbentuknya karakter masyarakat yang solid dalam keislaman. Tentunya melalui ketaatan ubudiyah dan syiar-syiar agama lainnya. Erdogan paham bahwa Islam lebih besar dari sekedar sebuah pemerintahan. Lebih tinggi dari sekedar perundang-undangan yang kaku. Tapi memerlukan sistim pemerintahan yang adil, yang tidak melakukan tekanan dan diskriminasi bahkan kepada lawannya. Maka ditatalah aturan-aturan itu dengan penuh kehati-hatian. Dilonggarkan segala aturan yang tadinya secara ketat menekan praktek-praktek keagamaan tanpa merubah pada tataran formalitasnya. Bahkan rumah-rumah pelacuran tidak sekaligus ditutup. Tapi pembangunan ekonomi umat diperkuat. Didukung oleh pembangunan sekolah-sekolah Islam yang dipermudah dan difasilitasi. Sehingga dengan sendirinya berbagai maksiat itu termarjinalkan. Para ateis tidak juga dikriminalkan. Yang dilakukan adalah mempermudah berdirinya sekolah-sekolah penghafal Al-Quran (Tahfidz). Seraya membuka lebar pintu-pintu segala bentuk keilmuan Islam untuk pendalaman iman dan Islam. Erdogan tidak memaksa wanita-wanita Turki untuk memakai hijab. Tapi memberikan izin kepada para wanita yang berhijab untuk masuk sekolah dan universitas-universitas. Sungguh Erdogan telah berhasil membebaskan agama (Islam) dari penjara sekularisme tanpa harus memenjarakan sekularisme itu sendiri. Menjadikan nilai-nilai dan prinsip, keyakinan dan pemikiran Islam menjadi senyawa dengan masyarakat. Sehingga pada akhirnya semangat Islam, prinsip-prinsip dan nilai-nilainya mengalir kembali dalam pori-pori negara dan bangsa Turki. Dan inilah sesungguhnya esensi sebuah revolusi dan perubahan. Semua itu terjadi tanpa setitik darah yang mengalir. Turki telha menjadi karunia Tuhan yang unik. Keindahan alam, dengan strategi geografis yang mempertemukan Asia dan Eropa, koneksinya yang mengglobal. Tentu dengan sejarah masa lalu yang mengagumkan. Harapan besar saya dan kita semoga Turki semakin kuat. Memiliki “haebah” (kharisma) yang lebih, sehingga mampu melakukan langkah kongkrit membantu menyelesaikan penderitaan Umat yang tiada di akhir di berbagai belahan dunia. Salah satunya adalah penderitaan saudara-saudara kita di Palestina. Dan lebih khusus lagi perjuangan membebaskan Kota Suci ketiga Islam (Jerusalem). Tapi apakah itu memungkinkan? Apalagi dalam kapasitas Turki sebagai anggota NATO (North Atlantic Treaty Organization), dimana Amerika kerap mendominasi. Dengan Donald Trump mengakui Jerusalem sebagai Ibukota Israel, dan konsesi barteran dalam masalah perbatasan Suriah dan masalah Kurdi menambah kerumitan itu. Tapi lebih khusus lagi Turki adalah satu dari segelintir negara-negar Muslim yang telah memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Tentu semakin rumit...Kita tunggu saja dobrakan Erdogan ke depan! Whatever, bravo Erdogan! Penulis adalah Iman Jamaica Muslim Center & Presiden Nusantara Foundation.

Akhirnya Presiden Mundur Juga

by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Jum’at (16/10). Sabar dulu boss. Jangan buru-buru geerrr dulu. Sebab judul tulisan ini tentu bukan berita yang menggambakan keadaan sebenarnya di Indonesia. Kondisi di tanah air masih penuh dengan kegelisahan. Bahkan kegoncangan akibat pengesahan undang-undang yang "memakan semua" Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka). Aksi unjuk rasa di tanah tentu belum ada tanda-tanda akan berakhir. Masyarakat belum puas dengan berbagai klarifikasi tentang "hoaks" bahkan tindakan "tegas" dari rezim yang berkuasa sekarang. Bahkan penangkan-penangkapan terhadap sejumlah aktivis demokrasi masih terjadi beberapa hari lalu. Peserta aksi demonstrasi juga ada yang meninggal, Akbar Alamsyah yang berusia 19 tahun. Yang mengundurkan bukan Presiden Jokowi. Tetapi Presiden Kyrgyzstan Sooronbay Jeenbekov. Dia baru saja mengumumkan pegunduran diri akibat unjuk rasa terkait sengketa pemilihan anggota parlemen pada 4 Oktober 2020. Presiden Jeenbekov mengundurkan diri dengan mempertimbangkan kebaikan negara dan tidak mau mengorbankan rakyat yang tersakiti. "Saya tidak akan bergantung pada kekuasaan. Saya juga tidak ingin turun dalam sejarah Kurzystan sebagai Presiden yang membiarkan terjadinya pertumpahan darah dan penembakan terhadap rakyat. Saya telah mengambil keputusan untuk mengundurkan diri" demikian ungkapan dilansir televisi Al Jazeera pada 15 Oktober 2020. Kepemimpinan yang berfikir tentang kebaikan untuk rakyat dan negara ke depan tentu saja sangat terpuji dan mulia. Apalagi dengan keyakinan bahwa kekuasaan bukanlah segala-galanya. Sebab "mempertahankan kekuasaan tidak sebanding dengan integritas negara dan kesepakatan dalam masyarakat" kata Jeebenkov. Unjuk rasa rakyat Kyrgyzstan adalah suara kebenaran dan keadilan. Bukan sasaran lawan dari yang tidak suka terhadap kekuasaan. Substansi yang diperjuangkan rakyat senantiasa pada aspek kecurangan, keculasan atau kesewenang-wenangan penguasa. Juga berkisar pada moralitas politik, hukum, dan ekonomi yang diabaikan oleh penguasa. Pada November 2019 yang lalu Presiden Bolivia Evo Marales juga mengundurkan diri setelah unjuk rasa rakyat Bolivia yang datang secara bergelombang. Akhirnya dengan "terbirit-birit" Evo Morales lari meminta suaka politik ke Mexico City. Kekuasaan yang digenggam oleh Evo Marales tidak mampu dipertahankan dengan modal kekerasan. Unjuk rasa di Indonesia baru tahap desakan pembatalan Omnibus Law yang dinilai berbahaya oleh kaum buruh, mahasiswa, pelajar dan masyarakat lainnya. Implikasi bisa saja pada tuntutan pengunduran diri Presiden Jokowi jika tidak ada putusan bijak yang didengar rakyat. Tindakan represif bukan jawaban. Karenanya diharapkan tidak ada sikap pemaksaan kehendak. Undang-undang ini diproduk tanpa proses dan konten yang matang dan berkeadilan. Reaksi publik harus dibaca sebagai kritik atas pemanfaatan hukum oleh kepentingan politik yang secara telanjang dipertontonkan. Rasa malu penyelenggara negara yang hilang. DPR maupun Pemerintah mempertontonkan sikap yang tidak bisa diterima rakyat. DPR dan pemerintah lebih mengutamakan kepentingan pengusaha dan pemodal dalam membuat undang-undang Cilaka. Sebagai pelajaran adalah peristiwa di Amerika Latin lagi. Tepatnya di Mexico. Anggota Parlemen Antonio Garcia pada tahun 2013 berpidato sambil membuka baju kemeja dasi dengan menyisakan celana dalam saja yang dikenakannya. Ini bentuk lain dari protes terhadap kekuasaan dan parlemen yang tidak mau mendengar tuntutan rakyat. Tuli dan budeg terhadap aspirasi rakyat. "Kalian malu melihatku telanjang? Kenapa kalian tidak malu pada bangsamu? Hartanya telah kalian rampok dan curi, sehingga kalian dan keluarga kalian hidup dalam kemewahan yang paripurna?". Antonia memprotes investasi asing yang telah menggerus kedaulatan negara. "Karena duit rela mengorbankan harga diri dan bangsa ". Begitlah ketegasan Antonio. Namun untung saja itu pidato di Mexico. Bukan di Indonesia. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

UU Omnibus Cilaka, “The King Can Do No Wrong”

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Jum’at (16/10). Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Cilaka) bukan saja fenomenal tetapi juga kontroversial. Penolakan sangat masif dan mengguncangkan, baik yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa, pelajar maupun kalangan akademik, terutama para Guru Besar Perguruan Tinggi di di berbagai wilayah tanah air. Korban pun berjatuhan disana-sini. Baik itu korban secara fisik dan dalam bentuk penangkapan-penangkapan terhadap para aktivis yang menolak pengesahan Undang-Undang Cilaka. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut babak belur. Karena memutuskan RUU menjadi UU dengan cara tidak lazim pada Rapat Paripurna DPR tanggal 5 Oktober tengah malam. Pada berbagai media massa, baik itu yang di media sosial (medsos) maupun media maisntream, nada sinis membuka borok tentang kejanggalan penetapan UU tersebut. Kategorinya cacat hukum. Tetapi secara institusi DPR merasa tak bersalah. DPR juga dapat membuat sejuta dalih untuk membela keputusan yang sangat primitif dan amburadul tersebut. Maklum, karena merasa diri sebagai wakil rakyat , sehingga telah mengambil alih kedaulatan rakyat. Demokrasi menjadi Dewankrasi. Semua mandat dan kewenangan rakyat sudah diserahkan ke DPR. Sehingga merasa bahwa yang diputuskan DPR seakan-akan mewakili rakyat. Padahal nyatanya tidak demikian. Proter dan perlawanan rakyat hampir merata di seluruh tanah air. Dewan dan Pemerintah telah menjadi satu paket. Bahkan sebuah rezim. DPR selain sebagai legislatif, juga sekaligus debagai eksekutif. Gedung DPR seperti sudah berubah fungsi menjadi Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang Kepresiden, kata wartawan senior FNN.co.id, Kisman Latumakulita. Akibatnya, apa saja yang dimaui Pemerintah dipastikan bakal disetujui oleh DPR. Kondisinya sekarang sudah lebih para dari eranya Soeharto dengan Orde Baru dulu, yang terkenal dengan “musyawarah mufakat”. Dimufakati dulu baru dimusyawarakan. DPR ketika itu fungsinya hanya menjadi tukang stempel terhadap semua kemauan rezim Soeharto. Tragisnya, DPR yang ekarang lebih parah dari Orde Baru. Dampaknya adalah hancur sudah fungsi DPR sebagai sistem “check and balances”. Pembagian kekuasaan (distribution of power) antara pemerintah dan DPR teorinya Motesquieu tentang Trias Politika sudah tidak ada sekarang. Entah kemana hilangnya teori itu? Apalagi yang namanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Yang nyata-nyata ada dan telanjang sekarang hanyalah penyatuan kekuasaan (unification of power). Simbolisasi untuk ini adalah Jokowi dan Puan dalam satu singgasana Raja dan Ratu. Titah keduanya tak bisa dibantah. Keduanya berhak memerintahkan apa saja termasuk menuduh atau melakukan hoaks. Bagai dunia hewan dalam kerajaan kodok, kerajaan bebek, atau kerajaan singa. Bahaa kersennya adalah “The King can do no wrong”. Dalam sebuah fabel dikisahkan Raja Singa memakan daging, dan petai hingga mulutnya berbau busuk. Lalu ia bertanya pada seekor bebek, dan bebek yang ketakutan menyebut bahwa sang Raja mulutnya wangi. Namun raja tahu bebek berdusta, dihukumlah bebek. Ketika bertanya pada kodok yang melihat bebek dihukum, kodok dengan yakin menyebut bahwa mulut raja itu bau. Karena dianggap menghina, kodok pun kena hukum. Semua jadinya salah. Omnibus Law hanya kebenaran Raja. Bukan kebenaran yang selain Raja. Kebenaran hanya ada di ruang istana. Kata Plate, jika Pemerintah sudah nyatakan apa yang diteriakan rakyat itu hoaks, maka itu adalah hoaks. Pemerintah tidak perlu baca lagi . Itulah “The King can do no wrong”. Omnibus Law Cipta Kerja adalah undang- undang tentang daging dan petai. Yang baunya busuk. Sayangnya, hanya DPR yang ikut-ikutan menyatakan baunya wangi. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Kepulangan Habib Riziek Versus Kepanikan Rezim

by Dr. H. Abdul Chair Ramadhan SH. MH. Jakarta FNN – Kamis (15/10). Imam Besar Habib Rizieq Syihab (IB HRS) telah mengabarkan tentang keputusan pencabutan larangan keluar dirinya dari otoritas Kerajaan Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) K.H. Shabri Lubis saat aksi menolak UU Cipta Kerja (Cilaka), Selasa 13 Oktober 2020. Mementara itu, pihak pemerintah melalui Jubir Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan akan mencari tahu, menelusuri lebih lanjut kabar tersebut. Kondisi demikian tentunya menimbulkan kontradiksi. Dipertanyakan, mengapa ketika IB HRS dicegah keluar oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi, pihak Kemlu tidak melakukan upaya mencari tahu dan kemudian melakukan pendampingan serta pembantuan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Masih terekam dalam ingatan ketika Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsidi mengambil posisi 'tutup mulut'. Publik sampai saat ini tidak mengetahui apa pembicaraannya dengan Komisi I DPR RI setahun yang lalu. Begitupun tentang negosiasi antar pejabat tinggi pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Tidak ada keterbukaan informasi publik. Tidak dapat ditafsirkan lain, bahwa negosiasi tersebut menunjuk pertanggungjawaban bersama kedua negara atas status pencegahan keluar IB HRS. Disini tidak mungkin Essam bin Abed Al-Thaqaf selaku Dubes Kerajaan Arab Saudi menyampaikan perihal negosiasi apabila tidak ada keterkaitannya dengan pihak pemerintah Indonesia. Tidak dapat dipungkiri pencegahan demikian berujung 'pengasingan politik' yang dikehendaki. Bermula adanya tindakan intelijen politik yang mengarahkan terciptanya rekayasa dalam pencegahan keluar. Tindakan demikian berkorespondensi dengan kepentingan Pilpres 2019 yang lalu. Kesemuanya itu, dalam banyak kesempatan telah penulis sampaikan secara argumentatif. Tidak ketinggalan Dubes Agus Maftuh turut memberikan komentar dengan memberikan penjelasan teknis prosedural larangan exit sebab overstay dengan berbagai dampak turunannya. Pernyataan tersebut patut untuk disangkal. Tidak benar IB HRS mengalami overstay, dan oleh karena itu menjadi tanggungjawabnya pribadi. Agus Maftuh sebenarnya hendak mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk bertanggungjawab. Pernyataan Dubes Agus Maftuh tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi, yaitu berkelebihan atau tidak lengkap. Overstay tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan larangan keluar yang telah direkayasa sedemikian rupa. Dengan demikian, keduanya berpasangan, tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Tegasnya, larangan keluar itulah yang melahirkan overstay. Seandainya tidak ada larangan keluar, pastinya tidak akan pernah ada overstay. Dengan demikian, semua pernyataan Agus Maftuh menjadi tidak bermakna, ketika pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan pencabutan larangan keluar. Logika sederhananya, jika IB HRS memang benar berstatus overstay, maka dirinya berstatus deteni, dan dimasukkan dalam rumah detensi (karantina) imigrasi Kerajaan Arab Saudi. Kemudian segera dipulangkan. Faktanya, tidak pernah pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan hal tersebut. Ketika status larangan dicabut, maka selesai pula status pengasingan politik. Fakta ini sekaligus membuktikan bahwa IB HRS tidak berstatus overstay, dan bahkan menjadi petunjuk larangan keluar didasarkan atas permintaan pihak Indonesia. IB HRS demikian konsisten terhadap sumpahnya tidak akan meminta bantuan rezim. Sikap tersebut telah dibuktikannya. Konsistensi sangat dekat dengan kejujuran. Tanpa ada sikap konsisten niscaya tidak akan ada kepercayaan. Sementara, dalam penyelenggaraan negara saat ini, sikap konsisten ternyata sangat langka. Bahkan boleh dibilang tidak ada. Upaya mencari tahu tentang pencabutan larangan exit dengan berbagai pernyataan yang disampaikan menunjukkan juga sikap inkonsistensi. Sikap tersebut sebenarnya menunjukkan kepanikan. Kepanikan dimaksud merupakan akumulasi perasaan kolektif penguasa dan penerima manfaat kekuasaan. Kepanikan kolektif yang terjadi secara berkelanjutan akan bermuara kepada ketidakseimbangan dan keterpurukan. Rakyat kini sudah semakin cerdas untuk menilai. Terpuruknya elit bukan masalah bagi rakyat. Rakyat mempermasalahkan keterpurukan dan kesulitan hidup sebab banyak kebijakan yang mudharat. Rakyat menanti kembalinya IB HRS guna perjuangan bersama menyingkirkan berbagai mudharat yang telah menyengsarakan hajat hidup rakyat. Penulis yakin, haqul yakin, kepulangan IB HRS adalah siasat Allah Yang Maha Kuat agar rakyat kuat. Supaya rakyat berdaulat, dan NKRI selamat. Wallahu ‘alam Bishawab. Penulis adalah Direktur HRS Center.

Kebiadaban Sesama Anak Bangsa Halal Demi Oligarki???

by Eneng Humaeroh MA Jakarta FNN - Kamis (15/10). Suasana di Jalan Menterng Raya Nomor 58, pukul 21.30 sangat mencekam dan menakutkan. Darah berceceran di ruangan kantor Markas Besar Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) tersebut. Entah kepala siapa yang terbelah, entah dihajar menggunakan senjata laras panjang atau ditimpuk batu sebesar Patung Tani. Atribut Organisasi Kepemudaan berserakan dan tak beraturan dimana-mana. Beberapa peralatan kantor hancur. Pintu dan jendela rusak dan berserakan. Bau amis darah tercium begitu menyesakan dada. Nyata ruangan itu porak poranda disebabkan penyerangan dan pengrusakan. Tetapi itu saja belum cukup rupanya. Mereka oknum Brimob melakukan tindakan penyiksaan terhadap para pemuda kader-kader GPII dan Pelajar Islam Indonesia (PII). Pasalnya kader-kader GPII dan PII turut menyuarakan aksi penolakan RUU Cipta Kerja (Cilaka). Akibatnya, gedung yang terletak tak jauh dari Tugu Tani tersebut menjadi tempat berlindung para demonstran yang terluka dihantam gas air mata dan juga korban pemukulan. Pada saat terjadi aksi pada Selasa, 13 Oktober, banyak peserta aksi yang berlindung di gedung itu dari kejaran aparat. Para demonstran itu berlarian masuk ke dalam gedung. Sementara aparat Brimob terus mengejar dan merusak gedung serta melakukan penyiksaan terhadap peserta aksi. Rupanya tindakan penganiayaan dan penyisaan saja tidak cukup. Para demonstran pun digelandang, dan dibawa paksa. Diantaranya kader-kader GPII dan PII. Kejadaian ini bukan hanya menyesalkan. Tetapi ini jelas tindakan tindakan represif aparat terhadap hak warga negara untuk menyatakan pendapat. Seakan menyatakan pendapat itu barang haram di negara demokrasi in. Sungguh sudah sangat diluar keadaban. Sungguh aparat tersebut sangat tak beradab terhadap para Pelajar Islam Indonesia (PII) dan pemuda GPII. Apakah tak ada cara yang lebih pantas lagi? Apakah cara- cara biadab itu bagi aparat menjadi hal biasa? Apa itu yang dipelajari selama pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia? Harus membantai saudaranya sendiri. Bukankah sebelum jadi polisi kalian juga pelajar dulu? Pernah menjadi pemuda dulu? Kini setelah kalian berseragam, kalian musuhi saudara segenetika bangsa ini. Apakah kalain sudah tidak ada lagi prikemanusiaan? Sedemikian bencinyakah kalian hanya karena markas kami tersebab menjadi tempat berlindung para demonstran yang terluka? Apa kalian fikir kami tega membiarkan saudara sendiri berdarah-darah dihantam selingsong gas airmata dan membiarkan mereka tergeletak dibawah Patung Tani atau diatas trotoar? Atau terinjak-injak sepatu kalian yang sibuk menangkap dan memukuli para demontrans itu? Ah, kalian memang telah mati hati nurani, telah gelap hitam jiwa dan sanubarimu. Bukankah diantara kalian pun punya adik yang masih pelajar bahkan abang pemuda? Bagaimana rasanya jika adik kalian dihajar hingga babak belur, dan bercecer darah? Apakah kalian mau tertawa senang melihatnya? Atau memang tidak mau peduli? Dimanapun negara yang menganut demokrasi, kebebasan berpendapat diatur oleh undang-undang. Dalam hukum hak asasi manusis, tidak boleh markas yang memberikan pertolongan diserang atau di rusak. Oh iya lupa, jangankan cuma gedung markas, mesjid saja kalian hancurkan, mobil ambulance kalian isi batu dan pecahkan kacanya, sopirnya di culik. Tindakan kalian itu apakah bukan gaya Partai Komunis Indonesia (PKI) dulu? Sungguh kami sangat tak yakin, jika pendidikan yang diajarkan kepada kalian itu adalah untuk membantai saudara sendiri. Semestinya kalian mengayomi kami, melindungi kami, dan mengamankan kami. Sebab baju seragam dan uang makan kalian dibayarkan oleh karena pajak dari kami. Jangan salah, perlakuan kalian adalah membakar perasaan jutaan mata yang melihat. Jutaan telinga yang mendengar, dan jutaan jantung rakyat yang kalian sayat. Darah-darah kami telah kalian tumpahkan lihatlah. Esok akan turun ratusan juta rakyat yang akan menuntut keadilan. Sumpah kami, malaikat akan mencabut nyawa kalian dengan sangat menyakitkan. Kalian akan berteriak kesakitan disambut setan-setan durjana karena tindakan kalian yang durjana. Tetes darah itu akan menjadi cacatan seluruh rakyat. Akan menjadi kemarahan semua umat. Setiap tetes darah yang telah kalian tumpahkan akan meminta bayaran yang mahal. Penulis adalah Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indenesia.

Terima Kasih Pak Anies

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Kamis (15/10). Selesai naruh mobil di bengkel di kawasan bintaro, saya naik angkot. Kenapa naik angkot, dan nggak naik Grab Car? Alasan ekonomis di masa pandemi. Hehehe… Tepatnya, ingin merasakan suasana sosial yang lebih plural dengan para penumpang angkot yang lain. Sebab di angkot ada sensasi dan inspirasi tersendiri. Sensasi dan inpirasi di angkot ini nggak ditemukan saat naik mobil pribadi atau Crab Car. Bisa duduk di depan, persis samping mas sopir angkot. Terlihat satu persatu penumpang di belakang nyerahin kartu. Oleh sopir kartu itu di tempel di mesin kecil yang ada di depan. Bunyi tiiit. Lalu, kartu itu dikembalikan satu persatu ke para penumpang. Sampai pada giliran ke saya, mas sopir nanya, mana kartunya pak? Kartu apa maksudnya mas? Saya balik nanya. Aku nggak punya kartu angkot, jawabku. Kalau nggak punya kartu, nggak bisa pak. Kata mas sopir. Oh, kalau gitu, aku turun di depan saja. Ketika angkot berhenti, aku tanya lagi sebelum turun. Kalau kartu e-toll bisa nggak? Bisa pak. Mandiri dan lain-lain. Jawab mas sopir itu. Oh, kalau gitu, aku punya kartu e-toll mandiri. Segera aku keluarin dari dompet, dan kartu ditempel di mesin kecil di depan sopir. Ternyata, bisa! Alhamdulillah, ucapku. Aku nggak jadi turun. Mobil jalan lagi. Ini gratis pak. Sudah dua tahun. Mas sopir kasih Info. Seketika, insting investigatorku on. Ada dorongan untuk wawancara ke sopir angkot. Penasaran. Maklum, insting wartawan! Ini betul gratis? Tanyaku lagi. Betul! Nol (0) rupiah bayarnya. Sopir itu menjawab. Aku lihat di mesin, betul. Angka 0. Berarti digaji bulanan ya mas? Tanyaku lagi. Berapa gaji sebulan? Rp. 4,2 juta, katanya. Oh, gaji tetap, nggak dikejar setoran, kerja dengan tenang. Sahutku. Sopir mengangguk. Kutanya sopir lagi, ada berapa jumlah angkot yang gratis di DKI? Dia beri rincian per rute. Hapal betul sopir ini. Anda sopir atau pengusaha angkut? Gumam dalam hatiku. Totalnya, kata si sopir, ada ratusan angkot Jaklinko di DKI. Gratis. Ini luar biasa! Sampai di Lebak bulus aku turun. Semua penumpang, tanpa terkecuali mengucapkan terima kasih ke mas sopir. Gratis, bawa angkotnya santai dan komunikasinya santun. Bagiku, ini bukan hanya soal gaji, angkot dan sopir. Tapi ini soal perilaku. Semua jadi berubah. Dengan gaji tetap, sopir tak lagi kejar setoran. Tak perlu zig zag, tak potong-potong jalan, nggak ngebut dan ngerem mendadak yang bisa membahayakan penumpang dan pemakai jalan yang lain. Mobil terawat, nyaman di jalan, gratis pula. Ada sekitar satu juta warga Jakarta yang menggunakan angkot setiap harinya. Jika semakin banyak warga menggunakan jasa angkot, maka otomatis akan berpengaruh pertama, pada kemacetan. Kemacetan akan sangat berkurang. Jalan mudah dan lempang lagi. Kedua, lebih ekonomis. Gratis, nggak perlu boros bensin. Kalau harus naik bus way atau MRT, murah sekali bayarnya. Sangat terjangkau oleh karyawan dengan gaji rendahan. Ketiga, angkot jadi tempat plural dan heterogen dalam interaksi dan pergaulan. Semua identitas, kebesaran dan status sosial melebur dalam satu lingkungan interaksi. Di tempat publik ini, ego status juga runtuh. Orang nggak kenal direksi, komisaris atau manager. Yang mereka lihat adalah penumpang angkot. Merata dan sama semua orang. Sekali lagi, ini bukan hanya soal angkot yang gratis. Tetapi ini soal pluralitas. Pembauran sosial dan terapi mental yang berefek pada terurainya kemacetan dan juga managemen ekonomi keluarga. Banyak hal positif yang bisa diurai dari program Jaklinko ini. Program Jaklinko DKI sangat baik, proper dan bisa dicopy paste untuk daerah-daerah lain, terutama perkotaan yang padat penduduk dan macet. Terima kasih Mas Sopir. Terima kasih Pak Gubernur DKI Jakarta. Anda telah membuat banyak perubahan di DKI. Tidak hanya perubahan kota, tapi perubahan mental dan perilaku warga Jakarta. Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Hati-hati, Jangan Sampai Terjebak ke “Point of No Return”

by Asyari Usman Jakarta FNN - Kamis (15/10). Perlawanan rakyat terhadap kezoliman para penguasa kelihatannya tidak akan surut. Saya memperkirakan perlawanan sipil akan semakin gencar. Sebab, kezoliman penguasa itu bukan hanya Omnibus Law UU Citpa Lapangan Kerja (Cilaka) saja. Daftar kozoliman itu sangat panjang. Ada pelemahan KPK. Ada UU Minerba. Ada kasus Novel Baswedan yang dipermainkan. Kemudian penindakan korupsi e-KTP yang melindungi orang-orang kuat kelompok penguasa. Ada korupsi Sumber Waras yang tidak diselediki. Ada kematian 600 petugas KPPS yang tidak diungkap secara transparan. Para penista agama yang dibiarkan tanpa tindakan hukum. Sebaliknya, lawan-lawan penguasa selalu cepat ditangkap dan diproses. Dan banyak lagi. UU Cilaka yang disahkan dengan cara licik itu hanyalah satu di antara sekian banyak kezoliman penguasa negeri. Kalau pun mau disebut UU Cilaka itu sebagai puncak kezoliman, tidak salah juga. Namun, bisa saja serial kezoliman akan lebih dahsyat lagi. Mereka akan terjebak ke dalam matarantai atau lingkaran setan kezoliman yang tidah mudah diputus. Sangat mungkin para penguasa akan melanjutkan kezoliman UU Cilaka dengan kezoliman-kezoliman berikutnya. Sebagai contoh, untuk mempertahankan UU yang dikatakan akan membawa sejuta celaka tsb, hampir pasti para penguasa merasa perlawanan sipil yang semakin meluas harus dihadapi dengan cara-cara brutal dan sadis. Nah, cara-cara brutal dan sadis ini akan membawa penguasa melangkah ke kezoliman lainnya. Ketika penguasa sadar bahwa kebrutlan dan kesadisan terhadap rakyat telah menggoreskan luka perasaan yang dalam, tidak hanya luka fisik, maka sangatlah lumrah perlawanan sipil akan semakin berkobar. Sehingga, para penguasa tidak punya pilihan lain. Mereka harus melanjutkan cara-cara brutal dan sadis itu. Bahkan mungkin menjadi semakin brutal. Semakin sadis. Inilah titik yang sangat berbahaya. Orang sering menyebutnya ‘point of no return’. Yaitu, titik yang tidak punya putaran balik. Sebaiknya para penguasa berhati-hati. Jangan sampai terjebak melangkah ke titik ini. Taruhannya sangat tinggi. Mengapa? Karena ‘point of no return’ yang Anda ciptakan akan memicu ‘point of no return’ di pihak rakyat yang melancarkan perlawanan sipil. Rakyat yang menghadapi kebrutalan dan kesadisan merasa tidak punya alternatif. Rakyat bisa jadi akan merasa “diam berarti selesai dilindas UU Cilaka, melawan berarti menghadapi perlakuan brutal dan sadis”. Kalau rakyat sudah sampai ke sini, yaitu diam habis dan melawan pun selesai, itu sama dengan ‘point of no return’. Di titik ini, tentu rakyat akan memilih mana tindakan yang lebih berharga. Tidak mungkin mereka akan memilih diam. Karena, mereka tak rela UU Cilaka itu berlaku. Banyak rakyat yang melihat bahwa penerapan UU itu berarti mereka dan anak-cucu akan menjadi budak di negeri sendiri. Mereka akan menjadi jongos di rumah sendiri. Akan menjadi buruh yang tertindas. Bahwa mereka akan berada di bawah cengkeraman pemodal asing tanpa batas waktu. Inilah yang mereka bayangkan jika UU Cilaka diteruskan oleh penguasa. Rakyat melihat apsek-aspek bagus di UU Cilaka itu hanya ‘lip service’ belaka. Hanya mulut manis semata. Cuma tipu daya saja. Ini yang akan menguatkan kesimpulan ‘point of no return’ di benak rakyat. Nah, kalau rakyat menyimpulkan seperti ini dan pihak penguasa telah lebih dulu terjebak ke dalam posisi yang sama, yaitu sama-sama berada di titik ‘point of no return’ itu, bisa dibayangkan bagiamana dahsyatnya benturan energi kedua pihak. Bisa saja penguasa “menang” dalam benturan itu. Sebab, pihak penguasa memiliki keunggulan fisik. Misalnya, penguasa memiliki perangkat keras berupa personel keamanan yang terlatih dan bersenjata lengkap. Sementara rakyat tidak. Penguasa memiliki gas air mata, peluru karet dan peluru tajam, APD yang berstandar tinggi, kendaraan lapis baja, sepatu keras yang bisa menghancurkan wajah dalam sekali tendangan, dlsb. Sementara rakyat pendemo bukanlah orang yang memiliki peralatan tempur. Para penguasa juga memiliki superioritas untuk menegakkan hukum sesuai keinginan mereka. Misalnya, penguasa bisa mengatakan apa saja tentang orang-orang yang menentang mereka. Para penguasa berada di posisi untuk melakukan pendekatan intimidatif. Singkat kata, para penguasa bisa selalu menang. Tetapi, yakinlah, kemenangan pihak penguasa dalam benturan dengan rakyat, tidak akan bertahan lama. Sebab, rakyat yang melawan memiliki keunggulan psikis berupa moril dan moral. Rakyat bisa saja kalah secara fisik. Tetapi, mereka menang secara psikis. Mereka punya moril (semangat dan tekad keras) untuk menyelamatkan Indonesia. Mereka juga punya moral (akhlak) untuk membela dan mempertahankan kebenaran. Moril dan moral yang orisinal itulah yang tak dimiliki oleh para penguasa. Kalau pun mereka punya, maka moril dan moral mereka itu palsu. Yang biasa diperjualbelikan. Moril penguasa adalah semangat oligarki yang mengutamakan kerakusan untuk menguasai kekayaan negara. Yaitu, moril yang berlandaskan pada kejahatan. Bagimana dengan moral penguasa? Jika dilihat dari tindakan brutal dan sadis yang dialami rakyat, maka moral penguasa adalah nilai-nilai premanisme yang mereka poles menjadi panduan “mulia” untuk menegakkan keamanan. Atas nama hukum, para penguasa tampaknya meyakini bahwa manghadapi rakyat pendemo dengan cara-cara preman, tidak bertengangan dengan nilai moral universal. Itulah sebabnya para penguasa akan selalu bisa menang. Tetapi, kemenangan itu akan menimbulkan luka nurani yang akan menjadi monumen kebencian. Inilah yang menyeramkan. Indonesia bakal menjadi “the land of perpetual enmity”. Akan menjadi “negeri permusuhan abadi". Penulis Wartawan Senior FNN.co.id.

Pak Presiden dan Pak Kyai, Kenapa Semua Harus Dibui?

by Fahri Hamzah Jakarta FNN - Kamis (15/10). Kalau penguasa mau mendengar, Jumhur dan Syahganda jangan ditangkap. Mereka adalah alumni ITB yang idealis. Saya kenal keduanya sudah sejak 30 tahun lalu. Mereka adalah teman berdebat Yang berkwalitas. Mereka dl korban rezim orba yg otoriter. Kok rezim ini juga mengorbankan mereka? Dulu saya menentang teori “crime control” dalam pemberantasan korupsi yang dianut KPK sebab saya khawatir ini akan jadi mazhab penegakan hukum di negara kita. Saya bersyukur melihat KPK lembali ke jalan hukum tapi sedih dengan ideologi lama itu di prektekkan penegak hukum lain. Inti dari “crime control” adalah penegakan hukum yg mendorong “tujuan menghalalkan cara” atau “end justifies the means”. Penegak hukum menganggap menangkap orang tak bersalah agar tercipta suasana terkendali. Padahal kedamaian dan ketertiban adalah akibat dari keadilan. Kalau melihat abjad dari kriminalitasnya, yang harus ditangkap duluan ya orang-orang yang terekam CCTV itu sebagai perusuh. Bukan kritikus Yang berjasa bagi demokrasi. Kalau kritik mereka dianggap memicu kerusuhan, kenapa tidak tangkap 575 anggota DPR yang bikin UU berbagai versi yang kemudian bikin rusuh? Ayolah, mari kembali kepada yg benar bahwa kegaduhan publik ada dasarnya. Kerusuhan dan pengrusakan fasilitas publik adalah kejahatan. Tapi kejahatan dan kritik tidak tersambung. Kriminalitas akarnya adalah niat jahat. Tapi kritik muncul sbg respon atas tata kelola yang gagal. Hukum tidak boleh menyasar para pengritik sementara perusuh dan vandalime belum diselesaikan. Apalagi menuduh mantan presiden segala. Sungguh suatu tindakan yang sembrono dan tidak punya etika. Mau apa sih kita ini? Mau adu domba siapa lagi? Mau ngerusak bangsakah kita? Malam ini dari kampung yg sepi saya bersedih. Rasanya ada yang aneh di seputar kekuasaan. Ada agenda yang menurut perasaan saya bukan agenda pemerintahan yang sah. Tapi kita semua hanya bisa menduga tanpa bisa menyebut nama sebab sebagai rakyat, salah ketik bisa masuk penjara. Saya hanya bisa kirim doa kepada pak presiden dan pak kyai. Semoga bisa jernih meihat realitas ini. Kita tidak bisa begini. Ayolah buka jalan damai dan rekonsiliasi. Kenapa sih susah amat diskusi. Kenapa sih semua harus berakhir di bui? Twitter @fahrihamzah 14/10/20 Penulis adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora.

Menepis Pendapat Amien Rais Soal Kembali k UUD 1945 (Bagian-3)

by Mayjen TNI (Purn.) Prijanto Jakarta FNN – Rabu (14/10). ”Untuk membedakan dan mempermudah pemahaman, makan hasil amandemen UUD 1945 dalam artikel ini kita sebut UUD 2002”. Pada tulisan ketiga ini, ulasanya mengenai ada “Utusan Daerah, Utusan Golongan, Presiden/Wakil Presiden dipilih oleh Majelias Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan tidak perlu ada Mahkamah Konstitusi”. Andaikan kembali ke UUD 1945, maka MPR terdiri anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR. Bukan oleh rakyat. Sesuatu yang mustahil dan tidak boleh terjadi, kata Amien Rais. Berarti Amien Rais berpendapat UUD 2002 lebih baik dibanding dengan UUD 1945. Benarkah demikian? Strategic Assessment Pertama, Dr. Wahidin Sudirohusodo menggagas berdirinya organisasi yang bersifat sosial, ekonomi dan kebudayaan. Tidak bersifat politik, dengan tujuan kemerdekaan Indonesia. Gagasan Dr. Wahidin disambut Dr. Soetomo bersama mahasiswa kedokteran pribumi di Batavia (STOVIA) yang sekarang Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Mereka mendirikan Budi Utomo, 20 Mei 1908, yang saat ini kita peringati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Kedua. Kongres Pemuda II tanggal 27-28 Oktober 1928, melahirkan ikrar bertanah air satu, berbangsa satu dan berbahasa satu Indonesia. Hadir pada kongres tersebut para utusan Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Islamieten Bond, Pemuda Indonesia, Jong Celebes, Jong Ambon, Khatolikee Jongelingen Bond, Pemuda Kaum Betawi, Sekar Rukun, dan lain-lain. Tanggal 28 Oktober, kini kita peringati sebagai Hari Sumpah Pemuda. Ketiga, “dalam Negara Indonesia, maka Kepala Negara, pusat pemerintahan, pemerintah daerah dan pemerintahan persekutuan desa (negeri, marga, dan lain-lain) dipilih secara Timur dalam permusyawaratan yang disusun secara rakyat. Negara Rakyat Indonesia adalah pemerintah syuriyah, pemerintahan yang didasarkan atas permusyawaratan antar orang berilmu dan berakal sehat, yang dipilih atas faham perwakilan”. (Prof. Mr. Muhammad Yamin, 29/5/1945, Sidang BPUPKI). Keempat, “disini kita dapat membuktikan bahwa dalam permusyawaratan seperti sekarang ini yang maksudnya akan membereskan sesuatu perkara dengan jalan mempersatukan pendapat-pendapat yang bertentangan sehingga menjadi bulat. Tetapi persatuan dan kebulatan itu tak mungkin tercapai selagi masih ada watak yang suka apa-apa kehendak sendiri... Inilah misal yang terdapat pada umumnya orang yang mengajak, “marilah kita bermusyawarat!”. (Ki Bagoes Hadikoesoemo, 31/5/1945, Sidang BPUPKI). Kelima, “caranya mengangkat pemimpin negara itu hendaknya janganlah diturut cara pilihan menurut sistem demokrasi Barat. Karena pilihan secara sistem demokrasi Barat itu berdasar atas faham perseoragan. Tuan-tuan sekalian hendaknya insaf kepada konsekuensi dari pendirian menolak dasar perorangan itu. Menolak dasar individualisme berarti menolak juga sistem perlementarisme. Menolak sistem demokrasi Barat, berarti menolak sistem yang menyamakan manusia satu sama lain seperti angka-angka belaka yang semuanya sama harganya”. (Prof. Mr. Dr. Soepomo, 31/5/1945, Sidang BPUPKI). Keenam, “kalau kita mencari demokrasi, hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial... Saudara-saudara badan permusyawaratan yang akan kita buat, hendaknya bukan badan permusyawaratan politiek democratie saja. Tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip, politiek rechtvaardighied dan sociale rechtvaardigheid”. (Ir. Soekarno, 1/6/1945, Sidang BPUPKI). Ketujuh, “sidang yang terhormat. Pada hari ini kita berada pada satu saat yang mengandung sejarah. Pada hari ini kita menyusun Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang kemerdekaannya kemarin, menurut kehendak rakyat, telah dipermaklumkan dengan proklamasi yang telah diumumkan pula kepada rakyat kira-kira jam setengah 12 (Nippon)”. (Ir. Soekarno, Ketua PPKI, 18/8/1945, Sidang PPKI). Rakyat, Permusyawaratan dan Perwakilan Untuk memahami Dasar Negara dan UUD 1945, tidak boleh hanya membaca teksnya saja. Tetapi nilai-nilai budaya yang melingkupi, sejarah perjuangan bangsa dan suasana kebatinan saat disusun, sangat diperlukan. Tujuh butir strategic assessment di atas, merupakan nilai-nilai yang mendasari sampai tersusunnya Dasar Negara dan UUD 1945. “The founding fathers” Muhamad Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo dan Soekarno memiliki nafas yang sama bahwa negara dibangun harus berdasar atas kepentingan rakyat dan pengambilan keputusan secara musyawarah dan perwakilan. Rakyat adalah ‘kunci’ dalam bernegara yang tidak boleh diabaikan. Kita harus menghargai kemajemukan yang ada di kehidupan rakyat. Budi Utomo dan organisasi pemuda yang melakukan Kongres Pemuda sebagai bukti negara bukan milik Partai Politik. Masih banyak komponen rakyat di luar Partai Politik. Kehadiran utusan dari daerah pada Kongres Pemuda II tanggal 27-28/10/1928, mencerminkan adanya budaya sistem perwakilan dan musyawarah dalam mengambil keputusan. Mengapa demokrasi Barat yang dalam sidang BPUPKI untuk mencari dasar negara, semua tokoh bangsa menolaknya? Karena demokrasi Barat itu bukan budaya kita. Nilai-nilai yang disampaikan Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo dan Soekarno saat mencari Dasar Negara di sidang BPUPKI, digunakan sebagai bahan. Melalui musyawarah perwakilan, diputuskan Dasar Negara Republik Indonesia pada sidang PPKI, 18/8/1945, sebagaimana pada alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan kita namakan Pancasila. Kata kunci rakyat, musyawarah dan perwakilan, ternarasikan dalam Sila ke-4, “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Inilah demokrasi Indonesia, kata Bung Karno pada Sidang Uumum PBB tahun 1960. Baca “Dwi Azimat Bangsa Indonesia Versus Pikiran Filosof Bertrand Russell, Menepis Pancasila Tidak Ada di UUD 1945” (Google) Makna Presiden Mandataris MPR Nilai-nilai Pancasila mengalir ke dalam pasal-pasal UUD 1945 secara mantik. Sila ke-4 mengalir ke dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 6 ayat (2). Bahwasannya, Kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR yang terdiri anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan. MPR memegang kekuasaan negara yang tertinggi, menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. Presiden dipilih MPR. Tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Wajib menjalankan putusan-putusan MPR dan harus menjalankan Haluan Negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh MPR. Karena itulah Presiden disebut “Mandataris MPR”. Sedangkan UUD 2002, MPR bukan penjelmaan rakyat Indonesia. Nyaris isinya orang Parpol, anggota DPR dan DPD. Parpol yang punya hak ajukan calon Presiden/Wapres. Itupun tidak adil. Ketika ada “Presidential Threshold”, partai gurem terpaksa “membebek”. Beda dengan di UUD 1945, Utusan Daerah dan Utusan Golongan juga memiliki hak. Pemilihan Presiden/Wapres melalui MPR jauh dari konflik. Jauh dari perpecahan dan rusaknya sosial budaya di masyarakat. Dalam kaitan kekuasaan Presiden membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR, untuk pengujian undang-undang bisa dilakukan MA. Berarti, kita tidak perlu MK. Kisruh UU Cipta Kerja mewarnai pro dan kontra di pertengahan Oktober 2020. Prof. Jimly pun berkomentar “……, bagaimana logikanya Presiden mau menggunakan hak prerogatif bikin Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang menjadi ambisi pribadinya, dan sudah berhasil disetujui DPR” (Jpnn.com/news, 11/10/2020). Disini tidak mengulas kisruh UU Cipta Kerja. Hanya ingin berpendapat bahwa untuk kelak kemudian hari. Apabila Presiden/Wapres masih dipilih langsung, tidak menutup kemungkinan, Presiden/Wapres bisa tersandera Parpol dan kekuatan tertentu. Akibatnya, kebijakannya bisa sebagai ambisinya ataupun kepentingan kelompok. Tidak bisa untuk rakyat secara berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yakinilah, sistem di UUD 1945 lebih baik dan sesuai Pancasila. MPR terdiri dari anggota DPR, Utusan Daerah dan Utusan Golongan, dan memilih Presiden/Wapres, sehingga Presiden memiliki surat Ketetapan Jabatan sebagai Presiden. Ketetapan MPR tentang jabatan sebagai Presiden/Wapres tentu memiliki legalitas lebih bergengsi dibanding hanya Ketapan KPU sebagi pemenang Pemilu. Presiden mandataris MPR tentu selalu berpikir untuk rakyatnya. Jauh dari ambisi pribadi/golongan. Rakyat bisa dan berhak mengontrol Presiden lewat MPR. Jadi tidak perlu takut dan ragu untuk kembali ke UUD 1945. Selanjutnya kita sempurnakan dengan adendum. Persoalan HAM dan kelestarian NKRI yang dikhawatirkan Amien Rais, akan kita bahas pada artikel bagian-4 selanjutnya. Semoga bisa dipahami dan bermanfaat. Insya Allah, amin. Penulis adalah Wagub DKI Jakarta 2007-2012 & Rumah Kebangkitan Indonesia.

Kata Ali Ngabalin, Pendemo “Sampah Demokrasi”

by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Rabu (14/10). “Sampah Demokrasi”. Itu adalah ucapan Tenaga Ahli Utama Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin untuk menyebut peserta aksi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sampah demokrasi satu ungkapan yang cukup menyentak. Aksi unjuk rasa di masa Covid dinilai Ali Ngabalin sebagai “sampah demokrasi”. Sampah itu sebutanag untuk barang-barang sisa, bekas pakai, busuk dan yang tidak lagi berguna. Dikumpulkan dan dibuang di tempat sampah. Agar tidak berbau busuk, biasanya sampah tersebut ada yang dibakar. Ungkapan sampah demokrasi tentu tidak layak terlontar dari orang berpendidikan. Hanya pantas untuk diucapkan oleh "bukan anak sekolahan". Unjuk rasa bukan saja peroslan Hak Asasi Manusia (HAM). Tetapi juga kegiatan yang sangat mulia dan berani tinggi dalam sebuah negara demokrasi. Nilai universal adalah memberi penghargaan atas hak warga negara untuk berunjuk rasa. Hanya negara dengan pemimpin pengecut yang anti terhadap demokrasi, yang mau menumpas unjuk rasa. Tidak ada sampah dalam hal yang baik, meskipun itu dalam situasi berat. Ketika Covid 19 menghalangi, terobosan seperti unjuk rasa untuk suatu tujuan yang mulia dan bernilai tinggi adalah bentuk rela berkorban dan heroisme. Melawan siapa saja pemimpin yang zilom jahat adalah hak dan kewajiban yang sangat mulia. Korbannya mendapat tempat mulia di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala. Ali Ngabalin dengan sinis menekankan opsi Judisial Review ke Mahkamah Konstitusi sebagai satu-satunya jalan hukum. Sepertinya ini adalah langkah logis. Tetapi disamping adanya hak untuk meragukan integritas para hakim di Mahkamah Konstitusi, juga MK kini sudah terkebiri untuk pasal yang berkaitan dengan eksekutorialnya. Unjuk rasa dan demontrasi tidak lain merupakan upaya politik yang dilindungi hukum yang disediakan oleh setiak negara demokrasi kepada warga negaranya. Tujuanya untuk menyapaikan sikap dan pendapat atas keluarnya sebuah produk politik atau hukum, seperti Peraturan Pemerin tah Pengganti Undang-Undang (Perppu) misalnya. Atau mungkin saja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyadari bahwa putusan yang diambilnya itu cacat hukum sehingga terjadi perdebatan politik baru. Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah aturan yang berbahaya untuk rakyat Indonesia. Juga dan dapat merusak banyak bidang sosial kemasyarakatan. Karenanya wajar jika rakyat Indonesia yang terdiri dari para buruh, mahasiswa, pelajar ulama, para Guru Besar dan aktivis lainnya mereaksi kera untuk mendesak pembatalan. Undang-Undang ini dibuat hanya untuk kepentingan para oligarki, korporasi dan konglomerasi busuk, licik, picik, culas dan tamak. Namun yang dirasakan aneh adalah Pemerintah seperti bebal dan budeg. Pemerintah cenderung menafikan aspirasi dari mayoritas rakyat Indonesia. Bahkan melakukan banyak penangkapan terhadap para demontran. Akibatnya yang timbul adalah, kedaulatan hukum dan kedaulatan rakyat menjadi terusik. Untuk jangan seenak perutnya Tuan Ali Ngabalin mengatakan bahwa unjuk rasa itu sebagai “sampah demokrasi”. Jangan-jangan kita sendiri yang sok apik tersebut adalah sampah yang sebenarnya. Kata orang kampong, “mulut senang memukul badan” Jangan-jangan siapapun orangnya yang bergelantungan di pagar istana atau menjadi penonton semata, maka bisa jadi orang tersebut adalah sampah tirani atau sampah oligarkhi. Dan yang lebih mendekati ya sampah fulusi masyarakat. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.