OPINI
Bintang Mahaputera. "Suap Politik" Untuk Gatot Nurmantyo?
by Hersubeno Arief Jakarta FNN - Rabu (04/11}. Jenderal Gatot akan mendapat Bintang Mahaputera. Kabar cukup mengejutkan itu muncul dari cuitan Menkopolhukam Mahdud MD. "Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM). “ Yang dapat gelar PN antara lain SM Amin dan Soekanto, yang dapat BM, antara lain Gatot Nurmantyo dan Arief Hidayat,” cuit Mahfud MD melalui Twitter, Selasa (3/11). Penghargaan ini tentu saja menimbulkan spekulasi politik dan menjadi pembahasan paling seru di media. Di media sosial analisisnya lebih seru lagi. Bebas merdeka. Mulai dari yang masuk akal, sampai yang paling tidak masuk akal. Namun bila diamati, sebagian besar melihat penghargaan ini dengan pandangan curiga. Gatot bagaimanapun saat ini harus dilihat sebagai figur pemimpin kelompok oposisi yang paling vocal dan diperhitungkan, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Bersama Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan Ketua Umum Komite Khittah NU 1926 Prof Rochmat Wahab, Gatot menjadi Presidium KAMI. Gatot sering bersuara keras terhadap pemerintah dan pasang badan keberadaan KAMI. Secara terbuka dia menyatakan pemerintahan saat ini dikendalikan oligarki. Kekuasaan yang dkelola sekelompok orang dengan topeng konstitusi. Pada Delarasi KAMI di Tugu Proklamasi (18/8) Gatot dengan lantang menyatakan akan bertanggungjawab secara pribadi, bila ada konskuensi hukum. Pada Deklarasi KAMI di Bandung Gatot juga menantang aparat keamanan bila dianggap makar. Sejak itu aktivitas Gatot bersama KAMI dihalang-halangi dan dibubarkan oleh polisi. Yang paling menggegerkan terjadi di Surabaya. Sejumlah pengunjukrasa menghadang kegiatan KAMI. Polisi bertindak lebih jauh. Seorang perwira menengah dari Polda Jatim masuk ruangan, menghentikan Gatot yang tengah berpidato. Belakangan terungkap pengunjukrasa mengaku sebagai massa bayaran. Tidak cukup hanya sekedar menghalang-halangi dan membubarkan kegiatan, polisi bertindak semakin keras. Sejumlah petinggi KAMI, Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan dan Anton Permana ditangkap. Di beberapa daerah aktivis KAMI juga harus berurusan dengan polisi. Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani semula juga mau ditangkap polisi. Namun urung karena Ahmad Yani menolak dan melakukan perlawanan. Belakangan Ahmad Yani dipanggil kembali Bareskrim Polri dengan status sebagai saksi. Belum jelas bagaimana status Ahmad Yani. Apakah hanya sebatas saksi, atau statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Penangkapan para tokoh KAMI itu selain sebagai penggembosan gerakan, juga untuk memberi tekanan psikologis dan menakut-nakuti Gatot Nurmantyo. Tekanan Terhadap Gatot Dalam program ILC TV One Karni Ilyas pernah menanyakan hal itu. Apakah Gatot takut? Dengan lugas Gatot menjawab tidak takut. Sebagai mantan Panglima TNI, Gatot mengaku tidak bisa membayangkan apa dampaknya secara psikologis bagi parjurit TNI dan para yuniornya, bila dia tunduk pada tekanan. Ketika para aktivis KAMI ditangkap, Gatot juga bersikap santai. Dengan lantang dia meminta agar tidak dikasihani. “Mereka aktivis yang sudah teruji dan tahu konskuensi dari perjuangannya,” ujarnya. Jadi, dalam konteks itu, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada Gatot dapat dilihat sebagai upaya lain untuk menundukkan Gatot. Tidak mempan ditekan dengan jalan keras, Gatot coba dirangkul. Penghargaan ini semacam gula-gula, “suap politik” terhadap Gatot. Pendekatan stick and carrot. Tongkat pemukul dan wortel. Walaupun momentumnya diberikan bersamaan dengan peringatan hari pahlawan, namun penghargaan itu terkesan tiba-tiba! Ujug-ujug! Kalau diberikan dalam kapasitas Gatot sebagai mantan Panglima TNI, mengapa baru diberikan sekarang? Gatot diganti pada bulan Desember 2017. Sudah hampir tiga tahun berlalu. Pergantiannya kala itu juga terkesan mendadak. Belum waktunya pensiun. Penggantian Gatot juga dibarengi spekulasi karena dia sering tidak sejalan dan berseberangan dengan Jokowi. Salah satunya dalam isu kebangkitan kembali PKI. Gatot kala itu memerintahkan seluruh jajaran TNI untuk menggelar nonton bareng Film G 30 S PKI. Sebuah perintah yang terkesan menantang PDIP sebagai partai penguasa, sekaligus pengusung Jokowi. Pola merangkul lawan politik ini sebelumnya juga pernah dilakukan pemerintahan Jokowi. Dua orang mantan wakil ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadlizon juga mendapat penghargaan serupa. Penghargaan diberikan bersamaan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 bulan Agustus lalu. Infonya juga lebih dulu dibocorkan oleh Mahfud MD. Duo F —begitu Fahri dan Fadli biasa dipanggil— selama ini selalu menyampaikan kritik keras terhadap pemerintahan Jokowi. Penghargaan ini sebenarnya biasa saja. Diberikan kepada para mantan pemimpin lembaga negara. Namun dimanfaatkan untuk kepentingan strategi dan komunikasi politik. Bagaimana sikap Gatot? Apakah dia akan menerima penghargaan itu, atau menolaknya? Posisi Gatot jelas sangat dilematis. Sangat ironis bila dia bersedia menerima penghargaan dari sebuah rezim yang memenjarakan para aktivis yang berjuang bersamanya di KAMI. Sebagai seorang komandan, dia pasti sadar tengah dipisahkan dari pasukannya. Dia sedang dilumpuhkan. Kekuatannya sedang dilucuti. Sikap ini bisa meruntuhkan moral, sekaligus memecah belah kekuatan KAMI. Sebaliknya bila menolak, Gatot benar-benar menunjukkan sikap berdiri diametral berhadapan dengan pemerintah. Risikonya pemerintah bisa bertindak lebih keras. Sangat mungkin Gatot sendiri yang akan menjadi targetnya. Di sisi mana Anda akan berdiri Pak Jenderal?! End Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Tanda Tangan Presiden Pertaruhkan Nasib 270 Juta Rakyat
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (04/11). Fatal dan konyol bangat. Begitulah persepsi publik terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Ada banyak masalah terkait materi dan proses. Disaat mata seluruh rakyat Indonesia memperhatikan, dan sebagian besar melakukan protes besar-besaran terhadap UU Ciptaker ini, presiden menandatangani naskah yang salah. Dimana letak kesalahannya? Perhatikan dengan cermat pasal 5 dan 6 UU Ciptaker ini. Pasal 5. Ruang lingkup sebagaimana dimaksud pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait. (Catatan: "Tidak ada masalah"). Pasal 6. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi a. penerapan perizinan berusaha berbasis resiko, b. penyederhanaaan persyaratan dasar perizinan berusaha, c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. Penyederhanaan persyaratan investasi. (Catatan: "Bermasalah") Perhatikan baik-baik bunyi pasal 6 yang merujuk pasal 5 ayat (1) huruf a, b, c. Padahal, di pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf a, b, c. Ini fatal. Kalau ini dianggap sekedar salah ketik, kesalahan administrasi, keliru! Ini undang-undang boss. Nasib anak bangsa, organisasi, korporasi, dan negeri ini ada di undang-undang. Salah titik atau koma saja, bisa sangat bermasalah di tingkat penafsiran, implementasi, tuntutan jaksa dan keputusan hukuman oleh hakim nantinya. Apalagi salah merujuk. Yang lebih fatal lagi, kesalahan ini terjadi saat UU Ciptaker sedang diprotes, didemo, digugat. UU yang mendapat perhatian hampir seluruh rakyat Indonesia. Ini gegebah, ceroboh dan seperti main-main saja dalam mengurus negara. Bagaimana mungkin nasib bangsa nggak amburadul jika cara mengurus bangsa terkesan asal-asalan dan amatiran seperti ini. Perlu juga ditelusuri, siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan ini. Apakah kesalahan ini hanya ada pada pihak istana yang tidak cermat, atau nggak sempat membaca UU Ciptaker ini? Pasti tidak. Sebab, sebelum sampai ke meja presiden, naskah UU masuk dulu ke Sekretariat Negera (Setneg). Rakyat nanya, Setneg yang tidak cermat atau tidak baca? Begini amatirkah Setneg yang bertugas menjadi penjaga benteng administrasi negara Indonesia? Rakyat jadi bertanya lagi, ini kesalahan yang pertama kali, atau apakah seperti ini proses yang selama ini terjadi bertahun-tahun di istana? Setneg ceroboh, presiden tidak cermat. Semuanya mengrus negara dengan cara-cara yang sangat amatiran. Atau karena terlalu bersemangat dan hanya fokus pada pasal-pasal tertentu yang dianggap prioritas bagi istana dan DPR saja? Lalu melupakan atau abai terhadap pasal-pasal lain? Akibatnya menimbulkan kesalahan yang fatal. Kalau orang terlalu fokus, biasanya telinga nggak terlalu peka dengan suara di sekelilingnya. Wajar saja kalau demo nggak kedengeran ke istana. Perlu ditelusuri, kesalahan ini hanya ada di Setneg dan istana? Atau memang sudah ada sejak di Badan Legislasi (Baleg) DPR? Wajar jika rakyat menaruh curiga. Mengingat banyak anggota fraksi nggak baca naskah UU-nya saat sidang pengesahan. Bahkan ada banyak versi terkait jumlah halaman. Jika kesalahan terjadi sejak dari baleg DPR, maka bisa dipahami kalau proses legislasi di negeri ini memang sangat bermasalah. Belum lagi soal jumlah halaman. Dari baleg DPR berjumlah 812 halaman. Yang diteken presiden 1.187 halaman. Apakah memang karena ukuran kertas atau fontnya yang berbeda? Atau redaksinya memang berbeda? Nah, DPR dan pihak istana tidak memberi penjelasan secara rinci soal ini. Bagaimana mau menjelaskan, kalau tidak membaca, atau baca tapi nggak cermat? Kesalahan ini tak boleh terulang lagi. Jika UU keliru dan presiden salah tanda tangan, maka nasib 270 juta rakyat Indonesia dipertaruhkan. Lalu, apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai bentuk tanggung jawabnya? Pertama, minta maaf, dan berikan penjelasan yang jujur atas kesalahan ini. Tak perlu malu-malu karena menjadi penguasa. Rakyat pasti bisa memaafkan. Meski butuh waktu untuk memaafkan. Kedua, keluarkan Perppu untuk membatalkan UU No 11/2020 tentang Ciptaker ini. UU terkait Ciptaker bisa diusulkan kembali jika pertama, situasi sudah reda. Kedua, tidak lagi mengulangi kesalahan formil maupun materiil. Ketiga, libatkan semua pihak yang berkompeten dan terdampak jika UU Ciptaker disahkan. Lebih baik ditunda dari pada berpotensi mamperbesar masalah dan risiko. Toh negeri ini tidak akan collaps dan bubar jika tidak ada UU Ciptaker. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Bohongi Presiden Soal Tex Amnesty, Membuat APBN Bangkrut
by Salamudian Daeng Jakarta FNN – Rabu (04/11). Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bangkurtu. Itu karena Presiden Jokowi sitengarai dibohongi mentah-mentah oleh para menterinya. Presiden dibohongi oleh para pembantunya sendiri. Salah satu bentuk kebohongan terhadap presiden yang paling kasar, terbuka dan telanjang adalah penipuan para pembantu presiden dalam proyek tax amnesty. Entah siapa yang menyuruh para menteri untuk ngefrank presiden. Siapa yang membayar mereka, sehingga melakukan hal demikian? Tega-teganya membohongi presiden yang telah memberikan tempat terhormat sebagai menteri. Sebagai pembantu presiden, seharusnya memberikan masukan yang tidak menjebloskan presiden ke jurang yang dalam. Bayangkan saja proyek tax amnesty atau pengampunan pajak oleh pemerintah ini telah mengobral janji kepada presiden. Bahwa proyek tax amnesty akan memberikan sumbangan pemasukan negara yang sangat besar. Presiden lalu dijanjikan, bakal ada uang masuk lebih dari Rp. 10.000-11.000 triliun yang akan lewat proposal tax amnesty. Obral janji ini dilakukan di hadapan seluruh rakyat Indonesia yang menyaksikannya. Tentu saja presiden sangat tergiur dan berharap banyak dengan janji surga uang dari tax amnesty tersebut. Wajar-wajar saja kalau Presiden Jokowi berhayal atau membayangkan besarnya anggaran negara untuk menggerakan pembangunan nasional di masa kepemimpinan Bayangkan juga bakal ada auang belasan ribu triliunan yang masuk ke dalam ekonomi Indonesia. Uang itu lalu ditempatkan di bank-bank nasional. Setelah itu diinvestasikan dalam sekror infrastruktur. Ada juga sebagian yang masuk ke dalam Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan usaha-usaha rakyat. Bunga bank bisa sangat rendah karena dampak dari liquiditas melimpah. Tentu saja ini akan menjadi prestasi yang besar bagi Presiden Jokowi. Jokowi bakal dikenang sebagai presiden yang paling banyak dan berhasil meciptakan duit masuk ke dalam negera. Angan-angan Indonesia bakal menjadi gemah ripah loh jinawi. Sebab uang bukan lagi persoalan yang menjadi hambatan untuk kemajuan pembangunan Indonesia yang pesat dan cepat. Tetapi kenyataannya tidak ada uang yang masuk. Ujung tombak proyek tax amnesty yakni Sri Mulyani telah gagal total dalam melaksanakan proyek ini. Namun menteri keuangan terbaik dunia ini sepeti tidak merasa malu. Tidak merasa bertanggung jawab atas seluruh kegagalan proyek tax amnesty. Proyek ini sama sekali tidak dievaluasi. Semua lepas tangan. Seperti tidak pernah ada proyek tax amnesty saja. Apa yang sebenarnya terjadi dalam tax amnesty? Semua masih gelap sampai sekarang. Namun berbagai pihak menduga kalau ada penghapusan piutang negara kepada pengemplang pajak secara sengaja. Penghapusan piutang kepada bandit keuangan. Bandit sumber daya alam. Bandit yang menempatkan uang hasil kejahatan perpajakan di Indonesia pada perbankan secara ilegal. Baik itu pada perbankan dalam negeri maupun di luar negeri. Akibatnya negara kehilangan kewenangan untuk melakukan tagihan pajak kepada para bandit tersebut. Negara kehilangan potensi pendapatan setelah diteterapkannya tax amnesty. Yang terjadi setelah tax amnesty membuktikan bahwa argumentasi di atas hanyalah kebohongan dan kejahatan terencana para menteri kepada Presiden Jokowi semata? Uang masuk belasan ribu triliun terbukti hoax yang besar. Tidak ada tambahan subyek dan obyek pajak pemerintah secara significant. Malah yang terjadi sebaliknya, pemerintah kehilangan potensi penerimaan pada tahun tahun berikutnya setelah tax amnesty. Ini dikarenakan penghapusan tagihan piutang pajak negara. Akibatnya APBN yang sebelumnya sudah payah makin sekarat. Terbukti APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran negara jebol. Pemerintah menutup defisit angaran yang besar dengan membuat utang baru. Ibarat menggali lobang untuk menutupi goa. Pembiayaan alias utang menjadi andalan utama APBN. Dampaknya, utang pemerintah meningkat secara pantastis. Peningkatan tersebut terjadi dalam komponen utang luar negeri dan Surat Utang Negara (SUN). Hingga bulan September 2020 surat utang negara telah mencapai Rp. 2.861 triliun. Utang luar negeri pemerintah mencapai US 200 miliar atau setara dengan Rp. 2.900 triliun, pada kusr 14.750,- per dolar. Utang pemerintah telah bertambah dalam tahun 2020 saja senilai Rp. 600 triliun. Angka tersebut lebih dari Rp. 1.039 triliun utang yang direncanakan pemerintah untuk menutup defisit tahun 2020. Itu menurut data resmi Bank Indonesia (BI). Berbeda dengan data BI, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani hanya 30% dana asing dalam utang Indonesia. Pernyataan ini sangat menakutkan, mengingat Utang Luar Negeri Indonesia pemerintah dan swasta adalah US 408 miliar. Jika jumlah tersebut adalah 30 persen dana asing dari total utang, maka utang Indonesia sekarang sudah mencapai US 1.360 miliar. Jika dibandingkan dengan Produk Demostik Bruto (PDB) Indonesia, yang hanya US 1.000 miliar, maka utang yang dibentuk di Indonesia telah mencapai 136% dari GDP Indonesia. Bisa dibayangkan, disaat ekonomi covid dan resesi sekarang ini, jika pemerintah, BUMN dan swasta bangkrut secara bersamaan, maka negara ini 136 persen akan disita oleh para pemberi utang. Artinya, walaupun seluruh rumah yang ada di Indonesia sudah dijual, namun penduduknya masih saja diburu oleh para rentenir global. Penduduk Indonesia masih saja diharuskan membayar sisa utang 36% lagi. Sekarang dengan alasan covid menteri keuangan akan utang lagi sebanyak Rp. 1.039 triliun untuk menyuntik swasta, BUMN dan bank-bank. Dalam situasi normal saja tidak bisa bayar utang. Lalu mereka ngefrank presiden lagi bahwa Indonesia terkena resesi dan harus utang. Swasta dan bank-bank perlu suntikan dana. Bilang ke Presiden Jokowi, “utang Indonesia masih aman ko Pak Presiden. Indonesia ini kaya raya ko Prak Presiden. Vahkan nanti setelah covid 19, Indonesia bisa bayar semua utang-utang tersebut”. Ngeri nggak ya? Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).
Trump Bisa Menang Kalau Minta Bantuan KPU dan LSI Denny JA Cs
by Asyari Usman Jakarta FNN - Selasa (03/11). Pemilihan presiden di Amerika Serikat (AS) selalu menarik. Terutama bila pertarungan antara dua capres ‘nect to nect’ (ketat). Dan pertarungan Donald Trump vs Joseph “Joe” Biden yang hari ini (3 November 2020) sampai ke TPS, termasuk cukup mendebarkan. Meskipun Biden unggul nyaman dalam jajak pendapat (polling). Nah, bicara soal polling di AS, aspek ini dalam setiap perhelatan pemilihan umum di sana selalu menarik. Semua orang percaya 100 persen pada angka-angka jajak pendapat. Orang partai Republik percaya, orang partai Demokrat pun tak curiga. Mengapa publik AS tidak ada yang mempersoalkan hasil polling? Karena tidak ada satu lembaga pun yang selama ini terdeteksi merekayasa angka-angka. Baik dengan motif finansial maupun motif politik. Di pilpres 2020 ini, Donald Trump sebagai petahana seharusnya bisa “mengatur” hasil jajak pendapat agar massa Republik bersemangat. Trump juga dengan mudah bisa membayar pasukan buzzer untuk mempengaruhi publik. Trump tampaknya punya banyak duit untuk membayar “pollster” (pelaksana polling). Dia juga punya recehan untuk menyewa buzzer. Tapi, itu tidak dilakukan oleh Trump –dan juga Biden. Mengapa? Karena kedua capres ini akan merasa sangat hina kalau mereka menyewa pollster untuk menipu publik. Dan sebaliknya, pollster-pollster di Amerika akan merasa sangat jijik jika ada pihak yang mencoba mendekati mereka untuk tujuan rekayasa hasil jajak pendapat. Bahkan, pollster di Fox News (stasiun TV ekstrem kanan) tidak mau berbohong untuk membela Trump. Mereka tetap menyajikan angka-angka yang menunjukkan Trump di bawah Biden. Tetap jujur. Jajak pendapat nasional yang dilaksanakan Fox News pekan lalu menunjukkan Biden unggul 8 poin atas Trump 52%-44%. Angka rata-rata polling terakhir sehari menjelang pemungutan suara hari ini (3/11) yang disunting oleh Real Clear Politics menempatkan Biden unggul 6.8%. Keunggulan itu menurun sedikit dari 8.9% dua pekan lalu. Sedangkan sepekan lalu Biden unggul 7.8%. Fox News yang sangat anti-Biden (anti-Demokrat) itu juga tetap jujur dalam penyajian berita-berita tentang pilpres yang sangat seru ini. Fox masih mau meberitakan kampanye Biden dan menuliskan hasil polling NBC News/Wall Srett Journal yang menyebutkan Biden unggul 10% atas Trump (52%-46%). Fox juga memberitakan jajak Quinnpiac University yang menyebutkan Biden unggul 11 poin (50%-39%). Kita lihat apa kata jajak pendapat Investor’s Business Daily (IBD). Media bisnis ini, sekiranya berada di Indonesia, hampir pasti akan mengunggulkan capres yang procukong. Alias capres Republik. Tapi, IBD juga jujur. Tidak mencoba menggunggulkan Trump. Meskipun Biden dikatakan unggul 3 poin saja yaitu 49%-46%. Trump juga tidak menyewa buzzerUS$. Begitu pula Biden. Bukan hanya mereka, capres-capres terdahulu pun tidak pernah menyewa buzzerUS$. Kalau sekiranya Trump ingin supaya angka polling dia tetap tinggi, tentu dia bisa minta bantuan LSI Danny JA dan lembaga-lembaga survey lain yang konon selalu sukses memenangkan calon-calon di pemilu. Tidak tanggung-tanggung. Ada belasan lembaga survey di Indonesia yang bisa membahagiakan para capres dan caleg. Ada Indo Barometer, ada SMRC, Poltracking Indonesia, dlsb. Jangan lupa, ada Charta Politika Indonesia, Cyrus Network, Indikator Politik Indonesia. Banyak lagi dan banyak sekali. Di satu sisi, agak ‘bodoh’ juga Trump tidak menggunakan LSI Denny JA atau yang lain-lain itu. Sayang sekali. Sekarang sudah terlambat. Tetapi, belum tentu juga terlambat. Sebab, LSI Denny JA, SMRC, Indo Barometer, dsb, bisa saja diminta untuk melakukan ‘quick count’ (QC) alias hitung cepat. Hari ini pemilih mendatangi TPS di Amerika. Besok (4/11/220), LSI Denny dan yang lain-lain bisa langsung tampilkan hasil QC untuk Trump di MetroTV milik Surya Paloh. Kalau Biden unggul di QC televisi-televisi Amerika, maka Trump bisa protes. Trump bisa bilang, “Di QC MetroTV oleh lembaga-lemabag survey Indonesia, khususnya LSI Denny JA Cs, saya unggul 54%-46%. Saya protes.” Setelah itu, Trump minta bantuan KPU. Dia bisa telefon langsung Arief Budiman. Tak seberapalah itu bagi Trump. Yang penting, sistem input KPU yang canggih itu bisa menyelamatkan muka Donald. KPU bisa mengumumkan hasil final QC dan hitung manual Biden vs Trump di tengah malam, seperti hasil pilpres 2019 tempohari.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Awas Hoax Penghargaan Transportasi Jakarta
by Asyari Usman Jakarta FNN - Selasa (03/11). awan-kawan netizen harus berhati-hati membagikan berita tentang penghargaan transportasi terbaik di dunia untuk Jakarta. Kalau Anda mau membagikan berita tentang prestasi Gubernur Anies Baswedan itu harus menyertakan kalimat “dirintis oleh Jokowi-Ahok”. Kalau tidak mencantumkan itu maka yang Anda bagikan berpotensi masuk kategori hoax. Mengapa hoax kalau tidak menyebut “rintisan Jokowi-Ahok”? Karena jurubicara presiden, Tuan Fadjroel Rahman, mengatakan bahwa prestasi bidang transportasi di DKI yang mendapat penghargaan dari International Transportation and Development Policy (ITPD) adalah hasil rintisan Jokowi-Ahok ketika mereka memimpin Jakarta. Salah satu prestasi mereka adalah ratusan bus busway mangkrak menjadi bangkai. Nah, kalau jubir presiden sudah mengatakan begitu, itu tegas bermakna bahwa berita atau postingan tanpa menyertakan “rintisan Jokowi-Ahok” adalah hoax. Anda tentu sadar ancaman penyebaran hoax, bukan? Jika postingan Anda hanya menyebutkan prestasi Anies, bersiaplah Anda dilaporkan Fadjroel ke Badan Pelaksana Penjilatan Nasional (BPPN). Badan ini bertugas menggalakkan jilatan untuk orang-orang tertentu. Badan ini akan mengamati berita-berita tentang prestasi Gubernur Anies yang tidak mencantumkan label “rintisan Jokowi-Ahok”. Para pengguna medsos yang melanggar ketentuan tentang label itu paling rendah dihukum dengan penghangusan akun mereka. Jadi, berhati-hatilah membagikan berita tentang prestasi Anies Baswedan. Harus tanya dulu Tuan Fadjreol Rahman. Selalulah konfirmasi ke beliau. Atau tanya ke Menkominfo Johnny Plate. Kalau dia bilang hoax, maka hoax-lah itu.[] Penulis adalah Wartawan Senior FNN.co.id.
Fenomena Prof. DR. M. Din Syamsuddin
by Muhammad Chirzin Demi waktu sepanjang sejarah. Sungguh manusia benar-benar rugi. Kecuali mereka yang beriman dan mengerjakan kebaikan. Saling mengingatkan pada kebenaran. Saling mengingatkan pada kesabaran.(QS Al-'Ashr) Yogyakarta FNN – Selasa (03/11). Pak Din, demikian sapaan masyarakat kepada Guru Besar Politik Islam Global Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Univresitas Islam Negeri (FISIP UIN) Jakarta ini. Pak Din muda yang lahir pada 31 Agustus 1958 ini telah aktif berkecimpung di organisasi. Ketika masih di kampung halaman Sumbawa, dia menjadi Ketua Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama. Merantau ke pulau Jawa Pak Din nyantri di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur, tempat Dr (HC) KH Idham Kholid, Prof. Dr. Nurcholish Madjid, Dr (HC) KH Hasyim Muzadi, Cak Nun, Dr. Hidayat Nur Wahid, Kiai Lukman Hakim Saifuddin, dan Dr. Yudi Latif menuntut ilmu. Pak Din kakak kelas penulis tiga tahun. Wajar bila alumni Gontor ada yang menjadi Ketua PB NU, Ketua PP Muhammadiyah. Ada juga Ketua Umum Partai Politik berbasis Islam, maupun menjadi Menteri Agama dan tokoh masyarakat. Karena mereka dididik untuk menjadi perekat umat, dengan semboyan mau dipimpin dan siap memimpin. Disamping itu, Pondok Gontor memiliki semboyan, "di atas dan untuk semua golongan". Pondok Gontor tidak berafiliasi pada salah satu organisasi sosial keagamaan tertentu. Prof. Din Syamsuddin tercatat pernah menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah selama dua periode setelah periode M. Habib Chirzin, Ketua Umum PP Muhammadiyah. Juga Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia(MUI) Pusat, sebelum periode Prof. Dr. (HC) Ma'ruf Amin. Prof. M. Din Syamsuddin adalah konseptor dari Negara Pancasila sebagai “Darul Ahdi was Syahadah” (Negara Kesepakatan dan Kesaksian). Konsep tersebut disampaikan Pak Din pada Pidato Kebangsaan 18 Agustus 2011 di PP Muhammadiyah, dan Pidato 1 Juni 2012 di MPR. Prof. M. Din Syamsuddin adalah penggagas Khilafah Peradaban. Bukan Khilafah Politik, dalam konteks keislaman, kekinian, dan keindonesiaan. Pak Din Syamsuddin menjadi Ketua Dewan Penasihat MUI Pusat sejak 2015, dan Ketua Centre for Dialogue and Cooperation among Civilization (CDCC) sejak 2007. Pak Din juga aktif di berbagai organisasi tingkat internasional, antara lain sebagai Ketua World Peace Forum (2006-sekarang), Co-President of World Conference of Religions for Peace (WCRP) USA (2006-sekarang), President Moderator of Asian Conference of Religions for Peace (ACRP) Japan (2007-sekarang), dan Advisory Forum of King Abdul Aziz Centre for Interreligious and Intercultural Dialogue (KACIID) Austria (2015-sekarang). Bersama Jenderal Gatot Nurmantyo dan Prof. Dr. Rochmat Wahab, Pak Din menjadi Trio Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Bersama mereka para deklarator terdiri atas tokoh-tokoh nasonal yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, pendidikan, sosial, politik, maupun keagamaan yang mempunyai kepentingan dan kepedulian sama, yaitu menyelamatkan Indonesia dengan meluruskan Kiblat Bangsa. Masyarakat yang peduli telah mendeklarasikan KAMI di berbagai propinsi, kabupaten maupun kota, bahkan di Amerika dan Australia. Atas gerak dan langkah KAMI sebagai gerakan moral, berbagai pihak merasa tidak nyaman dan terganggu kepentingannya. Terbukti, usaha deklarasi KAMI di beberapa daerah dirintangi dan digagalkan. Deklarasi KAMI terakhir yang dibubarkan oleh aparat keamanan adalah di Jambi (Jum'at, 30/10/2020) setelah Prof. Dr. Rchmat Wahab menyampaikan orasi. Jenderal Gatot batal menyampaikan orasi sebagai salah seorang dari Tiga Serangkai Presidium KAMI, sekalipun beliau telah tiba di lokasi. KAMI juga dituduh sebagai gerakan politik berbaju moralitas yang berkepentingan dengan jabatan dan kekuasaan. Siapa pun yang menyimak naskah piagam deklarasi KAMI dengan saksama, tidak akan menemukan orientasi politik, jabatan, dan kekuasaan yang dituduhkan. Atas segala tuduhan miring tersebut, Pak Din tak segan-segan menyatakan pandangannya secara tegas dan lugas kepada siapa saja, termasuk kepada Jenderal Moeldoko. Belakangan beredar info di media sosial bahwa Pak Din dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Alumni ITB kepada yang berwajib dengan tuduhan melakukan enam pelanggaran. Masyarakat luas patut bertanya. Pertama, mengapa mereka segelintir Alumni ITB begitu getol ingin menggusur Prof. M. Din Syamsuddin? Setelah gagal menggusurnya dari keanggotaan Majelis Wali Amanat (MWA) ITB, karena ditolak mayoritas alumni lain, mereka kini melaporkan Pak Din ke BKN dan KASN dengan tuduhan melanggar Kode Etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka menamakan diri Gerakan Anti Radikalisme, tetapi sikapnya justru radikal dan ekstrem (melampaui batas). Kedua, tentang keanggotaannya di MWA ITB. Sebenarnya sejak Ramadhan/Mei 2020 lalu Prof. M. Din Syamsuddin sudah mengembalikan amanat ke Senat Akademi ITB yang mengundang dan memilihnya menjadi Anggota MWA. Baginya, di tengah jabatan yang banyak di tingkat nasional maupun internasional, jabatan di MWA ITB dianggap mulia, namun kalau tidak efektif dan kondusif, lebih baik dikembalikan kepada pemberi amanat, yakni Senat Akademik ITB. Ketiga, kalau sekarang kaum radikal itu mau menggusurnya dari status ASN (Prof. Din adalah Dosen/Guru Besar ASN di UIN Jakarta), maka jika dipecat Prof. Din tak akan rugi dan kariernya pun tak akan berhenti. Banyak universitas di luar negeri yang mau menerimanya sebagai Visiting Professor. Bahkan 170-an Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia insya Allah siap menampungnya. Tetapi jelas, UIN Jakarta akan kehilangan seorang Guru Besar satu-satunya di Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta. Keempat, apa yang dicari oleh kaum radikal itu? Apakah mereka membawa kepentingan rejim yang merasa terganggu dengan kritisisme Prof. Din selama ini? Ataukah ada kepentingan yang lain dari pertarungan ideologis di ITB antara yang pro kepentingan Islam dan kelompok yang anti? Demokrasi tentu saja membutuhkan dialog. Pemerintah memerlukan oposisi sebagai pengontrol aksi dan tata kelola pemerintahan yang baik dan benar. Demokrasi juga memberikan ruang ekspresi dan kebebasan akademik yang bertanggung jawab. Penulis adalah Alumni Pondok Modern Gontor.
Partai Ummat Untuk Siapa?
by Agung Mozin Jakarta FNN – Selasa (03/11). Selama pendemi covid-19 ini, banyak waktu luas yang digunakan untuk membaca kembali buku-buku lama yang sudah mulai kusam termakan waktu. Diantaranya dari buku kumpulan tulisan Mohamad Sobari sebelum tahun 1998 yang mengkritik kekuasaan orde baru, menarik perhatian saya. Kebetulan saya sepakat dengan beberapa pemikirannya Mohmad Sobari, karena mempunyai relevansi dengan kehadiran Partai Ummat saat ini yang dibidai oleh Amien Rais. Bahwa gagasan pendirian Partai Ummat mengembangkan rumusan politik “Islam Rahmatan Lil Alamin” adalah sebutan lain dari politik berwawasan kemanusiaan. Mengapa demikian, karena semaraknya berbagai tindakan kekerasan belakangan ini. Pemaksaan hak-hak politik dan ekonomi. Kehidupan budaya di kalangan rakyat, dan kerusuhan-kerusuhan massal sejak menjelang pemilu dan hingga sesudah pemilu berlangsung-sudah kita pahami bersama. Kondisi ini sama seperti yang terjadi ketika rezim orde baru. Yang memimpin dengan tangan besi. Kita akhirnya mungkin tiba pada kesepakatan, bahwa semua itu merupakan manifestasi dari kebangkrutan struktural kita. Khususnya karena tidak berfungsinya hukum sebagai mekanisme terbaik untuk mengatur tata kehidupan sosial dan politik kita. Pertanyaannya, kepada siapakah gagasan Islam Rahmatan Lil Alamin ini diperuntukan? Apakah ditujukan kepada mereka yang memegang kendali dan menentukan merah dan hijaunya seluruh bangsa dan negara berkode +62 ini? .......Tentu jawabannya tidak mungkin. Karena dianggap lahirnya Partai Ummat sebagai sikap kritis terhadap penyelenggara negara yang telah memilih jalan politik sangat liberal, dan menjauhkan ummat dari nilai-nilai langitan Malahan saat ini, sikap kritis langsung dicurigai sebagai gerakan radikal. Sikap kritis juga dianggap sebagai intoleran yang tidak sesuai dengan format Pancasila yang diklaim secara sepihak. Sikap rezim antikritik akan melembaga dalam politik kita. Sehingga tanpa kita sadari diam-diam politk kita semakin menjauh dan tertutup dari jangkauan rakyat. Rakyat dijauhkan dari proses pengambilan keputusan politik penting. Lembaga politik di parlemen yang semestinya menjadi perwakilan suara rakyat telah berubah menjadi tukang stempel maumaunya rezim. Parlemen kini telah terbentuk dinding tebal yang memisahkan rakyat dengan pemerintah atau rezim. Jika begini persoalannya, maka kita sudah bisa menarik sebuah kesimpulan awal bahwa gagasan untuk mendirikan Partai Ummat berasaskan Islam Rahmatan Lil Alamin bukan barang yang mereka perlukan sebagai balance of power. Bahkan mungkin saja yang tidak diperlukan, karena di mata mereka, hanya untuk menghambat dan mengganggu mereka. Seindah dan sebagus apapun konsep anti kezhaliman, dan menegakan keadilan yang datangnya dari langit sekalipun, akan menjadi barang aneh dan beban untuk penguasa. Kebenaran apapun yang kita sampaikan untuk keselamatan ummat manusia di negeri zone +62 ini, sungguh sangat tidak menarik mereka mata dan telingan yang berkuasa. Apakah kemudian kita kecewa dan pesimis? Atau kehilangan gairah untuk mengembangkan Partai Ummat dengan gerakan politik yang berwawasan kemanusian? Yang secara lugas dicantumkan sebagai azas Partai Ummat adalah Islam Rahmatan Lil Alimin? Jawabanya tentu tidak, karena gagasan Islam Rahmatan Lil Alamin lebih relavan dan sangat dibutuhkan rakyat saat ini. Islam Rahmatan Lil Alimin dibutuhkan sebagai tata perpolitikan yang memberikan pilihan lain atas tata kelola politik yang sangat liberal dan kapitalistik alias. Tata kelola yang menghalalkan segala cara. Artinya rakyat lebih terpanggil memberikan sumbangan dalam pengaturan ulang tata perpolitikan dit ingkat bawah. Katakan di desa-desa atau diruang-ruang terbatas diluar teropong radar kekuasaan yang arogan Inilah mungkin makna membangun politik berazaskan Islam Rahmatan Lil Alamin. Karena real politik kita telah ditinggalkan oleh nilai kemanusiaan, keadilan dan kebenaran. Politik kita berjalan tanpa landasan, pijakan. Pelindungnya juga mungkin rapuh. Hanya pada tingkat individu atau khususnya di lapisan bawah, nilai-nilai dari langitan masih dipertahankan hidup, sehingga kemanusiaan, keadilan dan kebenaran tadi masih memberi energi budaya yang diperlukan Partai Ummat. Partai Ummat dengan azas Islam Rahamatan Lil Alamin sebenarnya sebagai upaya penyelamatan struktur bawah anak bangsa. Sekaligus wajud pemihakan lebih kuat kepada rakyat, dan bukan pada pemerintah yang telah membangun tembok tebal yang dijaga aparat yang buta mata dan buta hatinya dari jeritan ummatnya. Politik kita sekarang sangat keras, dan galak. Karena dibangun diatas logika kekuasaan. Kekuatan akan cenderung beroperasi demi kekuasaan itu sendiri, sama seperti status quo kita saat itu. Apalagi jika pemegangngnya makin lama makin takut kehilangan kekuasaan. Dalam situasi seperti itu, partai-partai politik yang diharapkan memperjuangkan politik yang adil, jujur dan berwawasan kemanusiaan tak mungkin tampil terbuka. Tidak juga memihak kepada kebutuhan rakyat. Malah sebaliknya, lebih tunduk dan melayani selera kekuasaan semata. Namun kita tidak boleh lupa. Saya pastikan bahwa kecenderungan macam itu akan otomatis lenyap bersama dengan terjadinya pergantian kekuasaan. Dalam jangka pendek, terutama di masa hangat-hangatnya semangat kebersamaan ummat melakukan perubahan. Jika kekuasaan abai dan lalai, maka makin lama kita tergiring dalam putaran yang sama. Ketika penguasa makin mapan, kita bakal dipaksa menjadi orang yang bersifat konservatif, anti perubahan dan gandrung kemapanan. Apalagi bila kemapanan itu lebih membenarkan rasa takut kita kepada kekerasan negara. Kehadiran Partai Ummat dapat dijadikan sebagai momentum politik kebangkitan rakyat. Didorong oleh segala kekuatan orang-orang biasa. Dari pojok-pojok perkampungan dan desa-desa yang jauh di sana. Mereka juga sebagian besar orang-orang kota yang merindukan Islam Rahmatan Lil Alimin tanpa diskriminasi kepada etnis dan agama apapun sebagai etalase politik baru. Kanal politik yang bisa menghadirkan pemerintah yang adil, tanpa kezhaliman. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kemasyarakatan.
Abu Janda Versus Pak Jokowi
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN - Selasa (03/11). Abu Janda baru saja "acting" di Cafe Paris makan-makan sambil menyalahkan umat Islam bahkan dunia yang marah atas penghinaan Nabi Muhammad SAW melalui karikatur Charli Hebdo. Janda sok manusiawi menyatakan umat Islam harus memaafkan penghina Nabi. Ini ajaran Nabi, katanya asbun. Tidak lama kemudian Presiden Jokowi bersama pemuka agama menyatakan kecaman kepada Pemerintah Prancis atas karikatur penistaan Nabi Muhammad SAW itu. Abu Janda penjilat dan penggoreng umat kena skak mat oleh pernyataan tersebut. Terbayang wajah ruwetnya. Blepotan. Sebelumnya, Abu Janda pernah mengungkapkan hal yang menghebohkan bahwa agama teroris adalah Islam. Ucapan yang berujung pada pelaporan Kepolisian ini dapat dikualifikasikan penistaan. Namun Janda memang "mainan" dan "peliharaan" sehingga kasusnya tidak jelas. Lagi-lagi Presiden menyatakan bahwa mengaitkan agama dengan terorisme adalah kesalahan besar. Ini berkaitan dengan kecaman pada Presiden Prancis Emmanuel Macron. Artinya Abu Janda ikut terpukul soal agama teroris adalah Islam. Rupanya ada fenomena menarik yakni pertarungan Abu Janda versus Pak Jokowi. Entah ini pertarungan antar kelas atau sekelas, tapi keduanya memang dari satu kubu atau satu sasana. Kubu status quo.Oleh karena kini ada beda visi soal Macron dan terorisme, maka semestinya Pak Jokowi melaporkan Abu Janda agar diproses hukum. Abu Janda menentang dan mengganggu Presiden. Kemarin umat Islam melakukan aksi di depan Kedutaan Besar Prancis. Kegiatan yang semestinya mendapat dukungan Presiden karena sejalan dengan pernyataannya. Umat Islam mengutuk sikap Presiden Emmanuel Macron yang membiarkan karikatur penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Jika Abu Janda tidak mencabut ocehan yang mengejek para pengecam Macron maka ia harus ciut mengkerut dan lari blingsatan seperti tikus cerurut karena yang ia ocehkan dan ejek itu adalah Presiden idola dan kecintaannya sendiri. Rakyat sedang melihat episode lanjutan dari pertarungan antara Abu Janda versus Jokowi. Moga jab, hook, upper cut membuat Abu Janda sempoyongan. Meskipun biasanya ditolong oleh bel akhir ronde. Tapi "acting" Abu Janda juga sering membuat Presiden sempoyongan. Nah hasil pertarungan Abu Janda versus Pak Jokowi baiknya seri-seri saja lah agar adil. Lagi pula mereka kan sama-sama satu boxing camp ini. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Analisis Yuridis Pemanggilan Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H.
by Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. Jakarta FNN - Selasa (03/11). Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam proses penyidikan tentu sebelumnya telah ada suatu peristiwa yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam tahap penyelidikan (Pasal 1 angka 5 KUHAP). Keberadaan saksi diperlukan dalam hal pengumpulan alat bukti yang dengan alat bukti itu membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP). Dalam hal membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, maka keterangan saksi harus sesuai dengan kondisi yang dialaminya, baik ia mendengar secara langsung atau melihat secara langsung. Seorang saksi juga harus menyebutkan alasan dari pengetahuan yang ia alami tersebut. Seorang saksi yang dihadirkan dalam proses penyidikan dan persidangan sejatinya yang bersangkutan tidaklah mewakili kepentingan siapapun, melainkan ia mewakili suatu kondisi ketika terjadinya suatu tindak pidana. Tegasnya, saksi mewakili kenyataan konrit dan dengannya ia memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Dapat dikatakan, saksi tersebut seolah-olah dihadirkan seperti dalam keadaan sebelumnya, ketika ia mengetahui adanya suatu perkara pidana baik yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Dengan demikian, keberadaan seorang saksi sebagai salah satu alat bukti (Pasal 184 KUHAP) bersifat fakultatif. Sepanjang memenuhi kriteria tersebut, maka keterangannya dapat menjadi alat bukti. Terhadap pemanggilan Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H., sebagai saksi oleh pihak Bareskrim Polri, diketahui terdapat beberapa tindak pidana, namun tidak disebutkan dalam kepentingan pada perkara siapa. Sementara itu, Laporan Polisi dan Sprindik diketahui pada tanggal yang sama yakni 18 Oktober 2020. Tindak pidana yang dimaksudkan adalah Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU PHP) dan/atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Konstruksi tindak pidana tersebut perlu dikritisi, mengingat masing-masingnya terdapat perbedaan yang signifikan. Selain itu masuknya delik penyertaan (deelneming) memiliki implikasi tersendiri bagi penerapan pasal yang disebutkan. Oleh karena itu, disini dipertanyakan adakah persintuhan diantara pasal tersebut, dan tentunya persintuhan tersebut tidak sampai pada perbarengan (concursus). Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mempersyaratkan harus adanya (timbul) rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jadi, apakah sudah ada timbulnya kebencian atau permusuhan sebagaimana dimaksudkan? Siapakah individu dan/atau kelompok masyarakat yang merasakan kebencian atau permusuhan? Suku yang mana, agama yang mana, ras yang mana dan antargolongan yang mana. Pengertian antargolongan tidak dapat diartikan sebagai Pemerintah, Ormas, Partai Politik dan badan hukum lainnya. Pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU PHP tentang berita atau pemberitahuan bohong, maka harus ada relevansinya dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dalam hal timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Terlebih lagi, Pasal 14 Ayat (1) mempersyaratkan harus timbulnya keonaran di kalangan rakyat. Pertanyaannya, apakah telah nyata ada keonaran tersebut? Begitu pun Pasal 15 juga harus ada keterhubungannya dengan Pasal 28 Ayat (2) ITE. Apakah ada kaitan antara penyiaran kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dengan timbulnya rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Di sisi lain keberlakuan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU PHP berpasangan, masing-masingnya tidak berdiri sendiri. Kemudian, dalam delik penghasutan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 160 KUHP juga patut dipertanyakan. Keberadaannya sama dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (1) UU PHP, yakni sama-sama delik materiil. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 menyatakan bahwa Pasal 160 KUHP adalah conditionally constitutional dalam arti konstitusional sepanjang ditafsirkan sebagai delik materiil. Oleh karena itu, apakah telah ada akibat sebagaimana dimaksudkan. Lebih lanjut, adakah korelasi antara Pasal 160 KUHP dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE? Dimana letak keterhubungannya? Perihal permasalahan keterhubungan selanjutnya juga menunjuk Pasal 14 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 15 UU PHP dengan Pasal 160 KUHP. Tegasnya, kesemua pasal tersebut harus memiliki hubungan ‘emosional’. Hubungan itu mencerminkan sikap batin (men rea) seseorang pembuat delik terhadap perbuatan yang dilakukan. Terlebih lagi disebutkan adanya penyertaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Keberlakuan delik penyertaan adalah sebagai bentuk perluasan pertanggungjawaban pidana, bukan dimaksudkan sebagai perluasan perbuatan pidana. Dengan demikian, sifatnya alternatif sebagaimana disebutkan dalam angka ke-1 dan angka ke-2. Dalam Surat Pemanggilan tersebut tidak disebutkan klasifikasi penyertaan, apakah termasuk angka ke-1 atau angka ke-2. Angka ke-1 menunjuk orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan (medepleger). Pada angka ke-2 adalah orang yang dengan pemberian, perjanjian, memberi kesempatan dan lain sebagainya (uitlokker). Dalam kaitannya dengan pemanggilan tersebut, maka dipertanyakan urgensi pemanggilan dengan klasifikasi delik penyertaan tersebut. Pemanggilan yang demikian cepat, tidaklah lazim dan tidak equal dengan perkara yang lainnya. Banyak perkara yang dilaporkan, namun hingga kini tidak jelas kelanjutannya. Dapat disebutkan disini yakni; Cornelis (eks Gubernur Kalbar), Viktor Laiskodat, Abu Janda, Denny Siregar, Guntur Romli, Budi Djarot dan Ade Armando. Dari uraian di atas menunjukkan bahwa pemanggilan terhadap Dr. H. Ahmad Yani, S.H., M.H., sebagai saksi masih belum jelas objek perkaranya. Seseorang yang dimintakan keterangan sebagai saksi, maka harus ada pengetahuan yang ia alami sendiri. Pengetahuan tersebut pastinya berkorespondensi dengan objek perkara. Bagaimana mungkin seorang saksi dapat memberikan keterangan dan bernilai alat bukti tanpa ada kejelasan objek perkara yang dirinya tidak ada pengetahuan sama sekali. Patut untuk dicermati, UU ITE - sebagai dasar pemanggilan - apakah akan berkorespondensi dengan para aktivis KAMI lainnya yang telah berstatus Tersangka? Berdasarkan kajian ilmiah penulis, UU ITE berlaku seperti ‘sangkar besi’ dengan ‘silogisme’ yang cenderung dipaksakan. Pemenuhan unsur delik demikian subjektif, pada akhirnya Penuntut Umum tidak mampu mengkonstruksikan Surat Dakwaan secara cermat dan lagi objektif. Wallahu ‘alam. Penulis adalah Direktur HRS Center
Bu Mega Tak Perlu Gelisah
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (02/100. Membela diri dengan membantah dirinya Partai Komunis Indonesia (PKI), kemudian melabrak milenial yang berdemo, lalu menuduh pendemo sebagai pembakar halte adalah berlebihan. Kasihan juga mbak Mega. Selalu saja sewot dan marah-marah. PDIP adalah partai penguasa tetapi seperti oposisi sikap politiknya. Lalu sebenarnya ada masalah serius apa? Empat alasan mengapa Megawati dan PDIP perlu disorot. Pertama, tuduhan PKI dan bantahan muncul saat Menteri Luar Negeri (Menlu) Amerika Serikat Michael Pompeo datang ke Indonesia. Apalagi Pompeo mengingatkan tentang peran Partai Komunis Cina (PKC) di Indonesia serta bahayanya. Mega terlihat bersinggunggan dengan tuduhan PKI wajar, karena PDIP memiliki kader elemen kiri sebagaimana terindikasi dan pengakuan kader PDIP Arteria Dahlan. Masih banyak lagi seperti Ribka Tjiptaning yang terang-terangan menyatakan bangga menjadi anak PKI. Kedua, kuatnya nuansa Orde Lama dalam rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Wajar pula karena RUU HIP diinisiasi oleh kader-kader PDIP. Sebagaimana publik berargumen dalam berbagai aksinya telah mengaitkan isi RUU ini dengan faham komunisme. Meskipun telah berganti nama menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasaila (BPIP). Namun posisi RUU HIP kini tetap mengambang. Memperpanjang tuduhan tersebut. Jadi tidak perlu semot-semotan. Ini hanya reaksi terhadap siapa buarat apa? Lalu akan mendapatkan apa? Ketiga, mempertanyakan prestasi milenial. Dengan menuduh milenial sama saja dengan menohok siswa atau mahasiswa yang berunjuk rasa. Pasti ada serangan balik dengan mempertanyakan adakah prestasi Megawati selama jadi Presiden maupun Ketum partai "wong cilik"? Biasa-biasa saja tuh. Malah nyata-nyata miskin prestasi, jika tidak ingin disebut dengan wanprestasi. Keempat bakar-bakar halte. Sudah viral kalau yang membakar halte itu bukan pengunjuk rasa, baik buruh ataupun mahasiswa. Tetapi gerombolan peliharaan. Nah mereka itu peliharaan siapa? Disitulah masalahnya. PDIP harus teriak agar segara diusut tuntas siapa saja aktor dibalik gerombolan para pemfitnah jahat tersebut. Aksi penyelundupan aksi harus dihentikan oleh seruan Megawati sebagai tokoh yang berpengaruh. Kini Megawati gelisah, apakah karena Jokowi sudah tak bisa menjadi petugas partai lagi? Utaukah karena PDIP yang terus diserang atau dibully, sementara Jokowi hanya bisa diam saja? Nampaknya tidak ada pembelaan sama sekali dari Jokowi. Ada tendensi munculnya partai atau kekuatan lain yang lebih mampu mengendalikan Jokowi ketimbang Megawati sebagai komandan dari "the ruling party". Mudah-mudahan saja ini bukan yang menjadi penyebab utana Megawati marah-marah. Ujungnya memang persoalan Pilpres 2024 yang memang mulai menggelisahkan. Disamping popularitas Anies dan Gatot terus meningkat tidak terbendung, sementara di internal PDIP Puan Maharani atau Budi Gunawan yang digadang-gadang, ternyata sulit merangkak naik. Kejutan justru nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang lebih berkibar. Mega memang sedang dirundung malang. Tiga hal yang dapat dilakukan untuk memulihkan dan merekonstruksi . Pertama bersihkan PDIP dari kader atau anasir kiri yang sudah terbaca publik. Kedua revisi platform kekiri-kirian dari perjuangan partai yang tertuang dalam AD/ART dan prinsip perjuangan lainnya. Ketiga, jangan tempatkan kelompok agama sebagai musuh. Sebab disamping kontra-produktif, juga patut disadari bahwa bangsa Indonesia adalah masyarakat yang relijius dan anti sekularisme. Selamat merenung, tak perlu tergantung pada daya dukung otoritas Presiden yang fakta politiknya kini berada dalam keadaan yang tidak terlalu ajeg. Tingkat kepercayaan yang semakin merosot. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.