OPINI
Menata Parlemen, Menguatkan Peran Civil Society
Oleh: Tamsil Linrung *) CHECK and balances. Dua kata ini acapkali menjadi pemanis dalam diskursus ketatanegaraan. Dengan prinsip saling kontrol dan saling imbang (check and balances) ini, lembaga-lembaga negara atau cabang-cabang kekuasaan dapat menghindari pemusatan kekuasaan yang sewenang-wenang. Semua negara di dunia selalu menerapkan prinsip check and balances. Pun Indonesia. Reformasi politik 1998 yang disusul reformasi konstitusi sebanyak empat kali amandemen UUD 1945 menyepakati diadopsinya prinsip check and balances ke dalam sistem pemerintahan. Tetapi, mekanisme check and balances tentu hanya dapat berjalan jika lembaga negara dimaksud punya kewenangan berimbang. Bila tidak, jangankan saling check, untuk balance saja jelas mustahil. Dari perspektif ini, prinsip check and balances antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dengan lembaga negara lainnya menjadi sulit tercapai karena kewenangan DPD begitu timpang ketimbang yang lain. Padahal, dalam sistem pemerintahan demokratis yang dilaksanakan dengan sistem perwakilan, keberadaan lembaga perwakilan rakyat sangat sentral. DPD dibentuk untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. DPD dibentuk juga agar prinsip check and balances dapat berlangsung paripurna. Tentu DPD berusaha maksimal menjalankan amanah ini. Namun dengan kewenangan terbatas, langkah-langkah politik menjadi terbatas pula. Mandat konstitusi kepada DPD hanya sebatas menyarankan, memberi pertimbangan dan dapat ikut serta saja. Konstitusi hanya memberikan fungsi perwakilan kepada DPR, yang tercermin dari kepemilikan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran yang secara kuat dimiliki DPR. Meski DPD juga memiliki fungsi tersebut, namun fungsi yang dimilikinya tidak bersifat otoritatif. Itulah sebabnya keberadaan DPD yang tadinya menjadi lembaga penyeimbang DPR justru hanya menjadi pelengkap dan bahkan subordinat DPR. Padahal, legitimasi anggota DPD sangat kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. DPD sebagai kamar kedua tidak memiliki kewenangan memadai untuk mengontrol proses legislasi di DPR. Sebaliknya, DPR sebagai kamar pertama mempunyai kewenangan mengontrol secara penuh usulan RUU. Masalahnya, bukan tidak mungkin terjadi konflik kepentingan antara pemerintah dan partai-partai pendukung pemerintah yang begitu dominan di DPR. Ingatan kita tentu masih segar pada pengesahan UU Omnibus Law yang tempo hari diusulkan pemerintah. Di tengah berbagai kecurigaan rakyat atas proses legislasi UU Omnibus Law yang super kilat itu, DPD tidak bisa berbuat banyak. Ini hanya satu contoh kecil betapa ketiadaan double check antara DPD dan DPR harus dikritisi kembali, sebab konstitusi tegas menyerukan semangat check and balances. Namun kita terpaksa menegasinya karena ketimpangan kewenangan. Penguatan DPD Jawaban persoalan di atas sudah pasti penguatan kewenangan lembaga DPD melalui amandemen kelima UUD 1945. Namun, proses politik ini tidak hanya memerlukan persetujuan politik bersama antara DPR dan DPD, tetapi juga kemampuan melawan ego, syahwat, dan nikmat kekuasaan. Kini, terbuka jalan amandemen kelima menyusul digagasnya rumusan norma Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) oleh MPR. DPD tentu menyambut baik, dengan tetap mawas terhadap potensi penumpang gelap amandemen. Bila kotak Pandora amandemen sepakat kita buka, sekalian saja mengoptimalisasi konstruksi sistem parlemen yang ada. Kita berharap, DPR dengan segala kesadaran politik dan kerendahan hatinya menyambut baik gagasan itu. Namun, guna mendorong upaya politik ini lebih kencang, DPD perlu merangkul masyarakat sipil, sekaligus memberi jalan agar civil society bertumbuh menjadi faktor penyeimbang di parlemen. Jejaring masyarakat sipil bisa berperan melahirkan reformasi kelembagaan parlemen melalui pergumulan ide, gagasan, dan desakan kepada pemangku kebijakan. Pelibatan masyarakat sipil secara intens, sekaligus menambah energi agar cahaya demokrasi yang mulai meredup kembali berkilau. Bagaimana pun juga, institusi masyarakat sipil masih dipandang sebagai simpul pembela kepentingan rakyat. Artinya, pelibatannya masyarakat sipil secara tak langsung merupakan upaya melebarkan representasi rakyat secara optimal. Syukurnya, DPD belakangan terlihat intens bertukar pikiran dengan mereka. Tak hanya di Ibukota, dalam beberapa kesempatan, Ketua DPD didamping sejumlah Anggota DPD bahkan menyambangi institusi masyarakat sipil dengan melakukan roadshow ke daerah-daerah. Selain menyerap aspirasi daerah, roadshow ini juga menerima masukan urgensi penguatan DPD. Tidak sedikit diantaranya menginginkan strong bikameral, di mana kewenangan DPD sebanding dengan DPR. Pemikiran ini tentu sangat ideal. Namun, pemikiran ideal itu muncul dari harapan masyarakat yang menginginkan DPD melanjutkan perjuangan presidential threshold atau ambang batas pemilihan presiden 0 persen sehingga masyarakat dapat disajikan beragam pilihan calon presiden dan wakil presiden. Selama ini, DPD memang tengah memperjuangkan ambang batas 0 persen. DPD juga menggagas pemikiran calon presiden perorangan atau non partai. Dua cita-cita ini tidak hanya membutuhkan energi besar tetapi juga kewenangan yang memadai. Jadi, kata kuncinya kembali kepada penguatan DPD melalui amandemen UUD 1945. Syukurnya, dukungan masyarakat terlihat besar, baik personal maupun dari organisasi masyarakat sipil. Dukungan ini menjadi support moral bagi DPD untuk bekerja lebih maksimal menuju cita-cita itu. Saran lainnya, ada pula yang mengusulkan agar DPD menjadi satu fraksi di DPR, sebagaimana disampaikan pakar hukum tata negara Dr. Maruarar Siahaan. Ide ini cukup menarik. Jika konstitusi memberi ruang kepada DPD dalam konteks itu, maka segala hak dan kewenangan DPR juga melekat pada DPD, dari soal legislasi hingga hak mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Apapun formatnya, yang jelas penataan relasi kerja yang baik dan berimbang antara DPR dan DPD perlu dikaji ulang. Bila tidak, sulit mencapai kinerja parlemen yang efektif. Kata kuncinya ada pada frasa berimbang. Jika dua kamar dalam sistem parlemen bikameral ini dibiarkan terus-menerus tidak sebanding, mustahil berharap saling kontrol dan saling imbang (check and balances), baik antara parlemen dengan lembaga tinggi negara lainnya maupun di internal parlemen sendiri. Masalahnya, setiap kali isu penguatan DPD bergulir, maka di saat yang sama muncul anggapan adanya pengurangan kewenangan DPR. Padahal tidak demikian. Kuatnya DPD akan menguatkan parlemen secara keseluruhan karena saling kontrol dan saling imbang tentu berpengaruh pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Terkecuali bila sudut pandangnya kepentingan kelompok, nah, itu beda lagi. *) Penulis adalah Anggota DPD RI
Luhut Menggila Ibadah Pakai Kartu Vaksin
By M Rizal Fadillah KATA Luhut rumah ibadah kini sudah dibuka atau dilonggarkan dengan syarat isinya 25 % dan harus menunjukkan kartu vaksin. Sudah isinya cuma 25 % harus pakai kartu vaksin lagi. Bagi orang kuat beragama, rumah ibadah adalah segala-galanya. Bagi orang yang jauh dari agama kegiatan untuk beribadah di dalam ruang ibadah hanya persoalan kecil yang bisa dilonggarkan atau ditinggalkan. Baginya ibadah itu sama dengan belanja di mall, mengunjungi tempat wisata, atau makan di restoran. Kartu vaksin dijadikan kunci pembuka pintu ruangan. Agama- agama menempatkan rumah ibadah beragam pada tingkat intensitas "kunjungan" kolektifnya. Agama Islam nampaknya yang paling tinggi. Sekurang-kurangnya lima kali sehari. Shalat berjama'ah di Masjid menjadi ibadah berderajat tinggi di sisi Allah SWT. Kebijakan Luhut akan terasa dampaknya bagi muslim yang menjadi mayoritas bangsa ini. Masjid berada di kota dan desa-desa, di kompleks perumahan yang tertata hingga daerah padat penduduk yang mungkin agak kumuh. Masjid adalah rumah warga mendekat kepada Tuhannya untuk shalat, berdo'a dan memohon perlindungan. Termasuk meminta agar pandemi Covid 19 agar segera berakhir. Masjid terus kena bantai oleh kebijakan Pemerintah dengan alasan Covid 19. Dari shalat bermasker, merenggangkan shaff, hingga larangan shalat di Masjid. Masjid yang ditutup. Kini dibolehkan dengan syarat jama'ah harus berkartu vaksin. Dengan ini vaksin telah menjadi alat pemaksaan sekaligus penjajahan ritual. Vaksin itu hak, bukan kewajiban. Kebaikan bersama bukan kemutlakan. Konstitusi atau Undang-Undang tidak ada eksplisit mewajibkan. Peraturan hanya sampai memberi sanksi administratif pada warga tidak bervaksin. Itupun masih dikritisi. Pelaksanaan haruslah berdasar pada Peraturan yang jelas dan tidak pada tafsir seenaknya sesuai kehendak Pemerintah. Pemerintah Jokowi terus mengarah pada etatisme dengan mengambil kebijakan yang mengabaikan persetujuan rakyat. Rakyat yang sedang menderita kesulitan dan kepedihan dalam menghadapi pandemi bukannya dimudahkan dan digembirakan tetapi justru terus dibombardir dengan pemaksaan demi pemaksaan. Lihatlah pengangguran yang terus bertambah, pedagang kecil yang diobrak abrik, angkutan umum yang sulit penumpang, usaha yang bangkrut, dan kini ibadah yang dipersulit. Syarat harus dengan kartu vaksin dan besok bisa-bisa harus didahului test PCR atau SWAB yang tentunya berbayar. Pemerintah jangan licik memaksakan vaksin pada warga tetapi lepas tangan dari ekses penyuntikan vaksin seperti kemungkinan menyebabkan kelumpuhan hingga kematian. Belum lagi isu vaksin yang kebal atas varian baru virus Corona. Perlu klarifikasi. Penanganan pandemi covid 19 ini harus segera dikaji, dievaluasi, diaudit, serta dibangun konsensus bersama dengan seluruh rakyat, termasuk kepedulian dan bukti kerja para wakil rakyat. Tanpa ada kebersamaan maka yang terjadi adalah pemaksaan-pemaksaan. Bahkan bernuansa penjajahan. Kebijakan Luhut Panjaitan soal rumah ibadah bervaksin harus melibatkan pandangan MUI dan ormas keagamaan. Jika hanya dengan kemauan sepihak maka Luhut telah menjadi aktor jahat dari proses penjajahan ritual. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Menggugat Hegemoni Ambang Batas Calon Presiden
Presidential threshold nyata mengebiri peluang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon pemimpin negeri. Sebaliknya, calon perseorangan mengusung semangat meluaskan alternatif pilihan rakyat dalam menemukan pemimpinnya. Oleh: Tamsil Linrung PRESIDENTIAL threshold (PT) tidak hanya menggerogoti demokrasi, tetapi juga mengamputasi amanat konstitusi. Meski seringkali menjadi polemik, namun segala upaya korektif terhadap ambang batas pencalonan presiden tidak pernah mempan. Segenap gugatan ditolak, semua langkah hukum dimentahkan, dan seluruh analisa pakar menguap terbawa angin. Kita tidak mengerti, kekuatan apa di balik aturan ambang batas pencalonan presiden itu. Di belakangnya, konon, oligarki berkelindan dengan sejumlah klan politik, bahu-membahu mempertahankan presidential threshold. Tujuannya, sebagai siasat meloloskan pasangan capres-cawapres partai politik tertentu, sekaligus mengebiri pasangan kandidat dari parpol lain. Indonesia bukan milik kelompok tertentu. Indonesia milik kita, dibangun di atas pondasi demokrasi dan hukum. Prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat menggaransi agar proses pengambilan keputusan akomodatif terhadap peran serta masyarakat. Sedangkan hukum menjadi aturan main. Hukum harus dimaknai sebagai kesatuan hirarkis norma hukum yang berpuncak pada konstitusi. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan, "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik." Bunyi dan maknanya terang, sehingga minim potensi dipersepsikan keliru. Tegasnya, konstitusi membebaskan parpol memilih satu dari dua alternatif, hendak mengusung calon sendiri atau memilih bergabung bersama parpol lainnya. Tetapi aturan presidential threshold dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menginterpretasi berbeda. Untuk dapat mengusung calonnya sendiri, Parpol wajib memenuhi kuota minimal 20% dari jumlah kursi di DPR atau 25% suara sah nasional. Kalkulasi suara tersebut berbasis pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Terlihat jelas, ada pertentangan antara dua pasal di atas. Karena konstitusi adalah sumber hukum tertinggi, maka aturan yang bertentangan di bawah harus dipandang inkonstitusional. Inkonstitusionalitas presidential threshold sekurangnya ada tiga. Pertama, presidential threshold mengekang kebebasan parpol mengajukan pasangan calon secara mandiri atau bersama, yang oleh UUD 1945, parpol justru diberi keleluasaan. Kedua, angka 20% jumlah kursi DPR dan 25% suara sah nasional terasa ajaib karena muncul secara tiba-tiba. Angka ajaib itu tidak punya cantolan kepada UUD 1945. Ketiga, jumlah minimal kursi DPR atau suara sah nasional disebut didasarkan pada pemilu sebelumnya. Ambil contoh Pilpres 2019. Dasar hitung-hitungan kuota partai untuk mengusung pasangan calon presiden berangkat dari hasil Pemilu 2014. Padahal, hasil Pemilu itu telah digunakan untuk pencalonan presiden 2014. Jadi, satu tiket dipakai untuk dua event berbeda. Lagi pula, bila kalkulasi suara didasarkan pada Pemilu periode sebelumnya, lalu bagaimana jika ada partai baru dalam rentang 5 tahun belakangan? Bagaimana dengan hak konstitusional mereka mengajukan calon? Jawabannya, hak konstitusional ini harus bertekuk lutut dalam kendali presidential threshold. Perlawanan DPD DPD (Dewan Perwakilan Daerah) selaku lembaga perwakilan rakyat tentu memiliki beban moral untuk ikut andil meluruskan kekeliruan presidential threshold. Ini sebuah kekeliruan berjamaah yang kemungkinan besar disadari oleh semua jamaahnya. Namun, langkah dan kepentingan politik jangka pendeklah yang mengharuskan sebagian pihak memunggungi fakta, lalu menundukkan hati pada kebatilan. Saya tak bermaksud mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkali-kali menolak uji materi pasal 222 UU Pemilu adalah batil. Bila dicermati, putusan penolakan MK diwarnai pertimbangan open legal policy, yang berarti kebijakan mengenai pasal dimaksud merupakan kewenangan pembentuk UU alias DPR. Selain itu, putusan MK juga disertai dissenting opinion. Pada uji materi pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Rhoma Irama, Hakim Suhartoyo dan Saldi Isra berpendapat berbeda. Keduanya menilai ambang batas presiden 20% tidak adil. Sedangkan dalam putusan uji materi yang diajukan Rizal Ramli, ada empat hakim setuju gugatan pemohon, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Enny Nurbaningsih. Sebagai hukum yang mengikat, yang menjadi acuan tentu saja amar putusan MK, bukan pendapat perseorangan hakim. Namun, situasi di atas kiranya memberi gambaran tersendiri tentang presidential threshold. Artinya, sangat beralasan DPD memutuskan melawan hegemoni presidential threshold dengan menawarkan gagasan ambang batas 0 (nol) persen, sebagaimana amanat konstitusi. Senapas dengan langkah tersebut, DPD sekaligus mencoba merumuskan rekonstruksi model penguatan sistem presidensiil melalui upaya alternatif pengajuan calon presiden dan wakil presiden non-partai atau perseorangan. Ide itu setidaknya berangkat dari dua pertimbangan. Pertama, sebagai upaya DPD membuka keran seluas-luasnya bagi partisipasi politik anak negeri untuk berkompetisi bagi kemajuan bangsa. UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mendefenisikan pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melalui pemilu, rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi menyerahkan kedaulatannya kepada lembaga negara. DPD menjadi salah satu pemegang amanat itu, sehingga menjadi kewajiban DPD menghadirkan sistem pelaksanaan pemilu yang secara konsisten memijak UUD 1945. Presidential threshold nyata mengebiri peluang putra-putri terbaik bangsa menjadi calon pemimpin negeri. Sebaliknya, calon perseorangan mengusung semangat meluaskan alternatif pilihan rakyat dalam menemukan pemimpinnya. Memang, yang harus dirumuskan kemudian adalah syarat calon presiden independen. Bobot, kualifikasi, dan prosedurnya harus sebanding dengan syarat calon presiden yang diusung parpol. Misalnya saja, bila calon presiden partai atau gabungan partai otomatis telah mendapat rekomendasi dan jaminan parpol, maka untuk sebanding dengan syarat ini, calon presiden independen harus melalui fit and proper test. Kedua, kalau usulan calon non partai dapat kita setujui, maka DPD diharapkan dapat mengajukan calon presidennya sendiri. Dulu, sebelum amandemen UUD 1945, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR saat itu terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Artinya, baik DPR selaku Anggota MPR maupun Anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon. DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Meski Utusan Daerah tidak persis sama dengan DPD, namun hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak diamputasi. Termasuk hak mengajukan Capres-Cawapres. Lagi pula, DPD memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Dengan begitu, hak DPD mengajukan calon sendiri adalah rasional. Kini, semua berpulang pada satu hal, yakni terbukanya kotak pandora bernama amandemen UUD 1945. Di sanalah semua perjuangan ini bermula. * Penulis adalah Anggota DPD RI.
Alih Kelola Blok Rokan (2): Menggugat Rencana Divestasi Saham Pro Oligarki!
Oleh Marwan Batubara, PENGELOLAAN Blok Rokan (BR) resmi beralih dari Chevron (Chevron Pacific Indonesia, CPI) ke Pertamina (Pertamina Hulu Rokan, PHR) pada 9 Agustus 2021. Blok migas di Riau tersebut dikelola perusahaan Amerika hampir satu abad, sejak dari Socal (1924), Socal & Texaco (1936), berubah jadi Caltex (1960) dan Chevron (2005). Minyak yang dihasilkan berasal dari lapangan Duri, Minas, Kotabatak, Bekasap, Bangko, dll. Sebagian besar cadangan minyak telah terkuras dengan total akumulasi (menurut SKK Migas) sekitar 11,69 miliar barel. Pada tulisan pertama dibahas aspek teknis operasional alih kelola Blok Rokan. Karena kontrak PHR menggunakan skema gross split, penerimaan negara sangat potensial turun, terutama karena GCG dan independensi BUMN sangat minimalis. SKK Migas tidak lagi terlibat pengawasan dan pengendalian kontrak. Di sisi lain, intervensi oknum-oknum penguasa partai dan oligarki penguasa-pengusaha sangat dominan. Dalam aspek bisnis finansial, negara pun sangat potensial dirugikan akibat kewajiban divestasi saham (participating Interest, PI). Padahal Blok Rokan telah berproduksi, risiko bisnis rendah, pendapatan kotor rutin sekitar 3,92 miliar/tahun, dan keahlian SDM tersedia, sehingga mitra melalui divestasi sebenarnya tidak diperlukan. Pada tulisan ke-2 ini dibahas aspek-aspek bisnis-finasial dan legal-konstitusional terkait rencana divestasi saham/PI PHR. Tujuannya untuk memperlihatkan bahwa rencana divestasi saham yang diwajibkan Kementrian ESDM tersebut merupakan hal yang harus digugat dan dihentikan, karena melanggar konstitusi/aturan dan berpotensi merugikan negara ratusan triliun rupiah. Proses divestasi saham PHR melibatkan nilai aset negara berorde ribuan triliun. Meski telah diekspolitasi sejak 1936, Rokan masih menyimpan cadangan terbukti dan potensial 1,5 –2,5 miliar barel. Jika diasumsikan harga minyak sama dengan harga rata-rata 10 tahun terakhir (US$ 66 per barel), maka nilai bruto aset cadangan tersebut berkisar US$ 99 miliar hingga US$ 165 miliar. Pada kurs US$/Rp=14.000, maka nilai bruto aset adalah Rp 1.386 triliun –Rp 2.310 triliun. Untuk selanjutnya, aset tersebut diasumsikan 2 miliar barel atau sekitar Rp 1.848 triliun. Disebutkan PI milik PHR yang akan didivestasi 39%. Dari aspek bisnis finansial, maka kita bicara soal pengalihan hak pengelolaan aset negara bernilai 39% x Rp 1.848 triliun = Rp 720 triliun! Publik pantas ragu dan perlu menggugat bahwa ditengarai proses divestasi tidak berjalan sesuai aturan, sarat moral hazard, dan penuh rekayasa kebijakan pro-oligarki. Biaya akuisisi cadangan migas yang berlaku umum secara global minimal sekitar 12,5% dari nilai cadangan (Earst & Young, 2012). Karena itu, dengan cadangan sekitar 2 miliar barel, maka biaya akuisisi 100% cadangan Rokan minimal adalah 12,5% x 2 miliar barel x US$ 66/barel = US$ 1,65 miliar. Karena adanya operasi secondary (injeksi air/gas) maupun tertiary recovery (gas/CO2 atau zat kimia), diasumsikan adanya discount biaya sekitar 10%. Dengan demikian biaya minimal akusisi 100% saham Rokan adalah US$ 1,48 miliar. Pertamina telah membayar signature bonus (SB) sebesar US$ 784 juta kepada Pemerintah RI pada Desember 2018. Tanpa memperhitungkan nilai SB yang telah dibayar Pertamina, maka mitra usaha PHR yang akan mengakuisisi 39% aset cadangan minyak Blok Rokan minimal harus membayar biaya 39% x US$ 1,48 miliar = US$ 579 juta. Jika SB diperhitungkan, biaya akuisisi minimal yang harus dibayar US$ 579 juta + 39% x US$ 784 juta = US$ 884,76 juta. Terlepas divestasi PI Blok Rokan melanggar konstitusi – sehingga harus digugat dan ditolak – maka mitra PHR yang akan mengakuisisi 39% PI saham Rokan harus membayar minimal US$ 579 juta (tanpa memperhitngkan SB) atau US$ 884 juta (jika memperhitungkan SB). Jika tidak, atau membayar jauh lebih rendah, maka patut diduga terjadi korupsi/KKN yang mengakibatkan negara dirugikan puluhan triliun rupiah. Pelanggaran UU Migas & Konstitusi Kementerian ESDM telah menetapkan Pertamina wajib memiliki partner di Blok Rokan seperti tertuang dalam Kemen ESDM No.1923K/10/2018. Pada diktum kelima disebutkan Pertamina wajib mempertahankan, bahkan meningkatkan produksi migas dan wajib bekerja sama dengan mitra yang memiliki kemampuan di bidang hulu migas sesuai kelaziman bisnis. Diktum Kepmen ESDM ini jelas mewajibkan Pertamina mendivestasi sahamnya di PHR. Dirut PHR Jaffee mengatakan pencarian mitra masih terus dilakukan oleh subholding hulu Pertamina (22/7/2021). Wakil Kepala SKK Migas Fatar Y.A mengungkap proses pencarian mitra bersifat business to business, dan SKK tidak intervensi (22/7/2021). Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina Whisnu B. mengatakan Pertamina mencari mitra yang punya kemampuan modal dan teknologi. Hasil pencarian akan disampaikan kepada Menteri ESDM (22/7/21). Sampai akhir acara seremoni pengalihan Blok Rokan pada tengah malam 8 Agustus 2021, Pemerintah atau Pertamina belum juga mengumumkan siapa mitra PHR di Blok Rokan (akan mengakuisisi 39% saham). Sebelum terlambat, proses pencarian tersebut harus segera dihentikan, karena Kepmen No.1923K/2018 bukanlah dasar hukum yang dapat dijadikan oleh Pertamina/Subholding PHE mendivestasi saham PHR, seperti diurai berikut. Pertama, Menteri ESDM tidak memiliki wewenang legal untuk mewajibkan Pertamina mendivestasi saham. Tidak ada satu pasal atau ketentuan pun dalam UU No.22/2001 tentang Migas maupun PP No.35/2004 tentang Hulu Migas yang memberi wewenang kepada Menteri ESDM memaksa BUMN/Pertamina menjual saham (PI). * Kedua, Pertamina memiliki hak konstitusional untuk mengelola Blok Rokan secara penuh 100% sesuai Pasal 33 UUD 1945. Ketiga, ketentuan dalam Kepmen tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Menurut tata urutan peraturan perundang-undangan (UU P3 No.12/2011), posisi Kepmen jauh di bawah UU, apalagi terhadap UUD 1945. Dengan demikian, kewajiban divestasi sesuai Kepmen No.1923K/2018 batal demi hukum. Keempat, karena Kepmen ESDM No.1923/2018 tidak valid, maka PHE tidak legal melanjutkan proses divestasi yang sedang berlangsung. Kelima, divestasi saham PHR menyangkut transaksi aset negara yang potensi nilainya Rp 1.848 triliun. Nilai aset ini sangat besar untuk diputuskan oleh manajemen sebuah BUMN. Apalagi hanya oleh subholding di BUMN! Proses penawaran dan undangan kepada kepada calon mitra tidak jelas untuk tidak mengatakan tertutup. Hal ini jelas sarat moral hazard! Untuk penjualan saham-saham BUMN yang bernilai puluhan atau ratusan triliun rupiah saja, pemerintah harus mendapat izin DPR. Bagaimana bisa, divestasi saham Blok Rokan menyangkut aset ribuan triliun, pemerintah yang diyakini berada di bawah intervensi oligarki, mengakali DPR dan publik? Pada tulisan pertama diungkap tentang Dirut PHR yang berasal dari SKK Migas, bukan dari Pertamina sebagai pemegang 100% saham. Ternyata Dirut Subholding Upstream Pertamina (PHE) pun berasal dari “luar Pertamina”. Silakan publik berspekulasi terhadap kebijakan bernuansa konspiratif ini. Juga terhadap “penyembunyian” proses divestasi saham PHR melalui subholding PHE yang luput dari pantauan publik. Hal ini merupakan proses bernuansa oligarkis sarat moral hazard guna meraih sebagian potensi untung Rp 242 triliun! Pelanggaran UU BUMN & Konstitusi Menurut Pasal 33 UUD 1945 Pertamina adalah BUMN yang mendapat mandat negara memenuhi hajat hidup rakyat mengelola sumber daya alam (SDA) migas, bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ada 3 aspek penting Pasal 33 UUD 1945 yaitu: 1) pemenuhan hajat hidup publik, 2) pengelolaan SDA, dan 3) pencapaian target sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dominasi BUMN mengelola SDA di atas telah diperkuat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No.36/2012 dan No.85/2013. Pada prinsipnya MK menyatakan penguasaan negara terhadap SDA dijalankan oleh Pemerintah dan DPR dalam pembuatan kebijakan, pengurusan, pengaturan dan pengawasan yang berada di tangan Pemerintah dan DPR. Sedangkan penguasaan negara dalam pengelolaan SDA berada di tangan BUMN. Amanat Pasal 33 UUD 1945 di atas diimplementasikan dalam peraturan operasional yang termuat dalam UU BUMN No.19/2003 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2004. Pasal 77 huruf (c) dan (d) UU BUMN No.19/2003 menyatakan: Persero tidak dapat diprivatisasi karena: (c), oleh pemerintah ditugasi melaksanakan kegiatan berkaitan dengan kepentingan masyarakat; dan (d), bergerak di bidang SDA yang diatur UU tidak boleh diprivatisasi. Sedangkan Pasal 28 ayat (9) dan (10) PP Hulu Migas No.35/2004 berbunyi sbb: (9) Pertamina dapat mengajukan permohonan kepada Menteri mengelola Wilayah Kerja habis Kontrak; dan (10) Menteri dapat menyetujui permohonan dimaksud, dengan menilai kemampuan teknis dan keuangan, sepanjang saham Pertamina 100% dimiliki Negara. Gabungan ketentuan Pasal 77 UU BUMN No.19/2003 dan ketentuan Pasal 28 ayat 9 & 10 PP No.35/2004 menyatakan, sepanjang menyangkut hajat hidup orang banyak dan pengelolaan SDA, maka pelaksananya hanyalah BUMN. Hak istimewa pengelolaan SDA diberikan negara kepada BUMN hanya karena saham pemerintah di BUMN masih utuh 100%. Jika saham pemerintah di BUMN kurang dari 100%, maka privilege otomatis hilang. Pertamina memperoleh hak mengelola Blok Rokan karena 100% sahamnya masih dikuasai negara. Jika kurang dari 100%, jangankan anak usaha atau subholdingnya, Pertamina sebagai BUMN induk pun tidak eligible memperoleh previlige tersebut. Tujuannya adalah agar manfaat terbesar Blok Rokan dapat dinikmati bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rekayasa kebijakan yang berlangsung adalah, guna meraih hak, Pertamina diajukan sebagai badan usaha pengelola. Setelah hak diperoleh, dalam waktu singkat Pemerintah memaksa Pertamina mendivestasi sebagian saham melalui penjualan PI oleh subholding (PHE). Akibatnya, dengan modus divestasi seperti ini manfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat gagal diraih. Namun di sisi lain, sebagian keuntungan justru akan dinikmati oleh mitra usaha yang merupakan bagian dari oligarki kekuasaan. Sebenarnya konstitusi dan peraturan yang ada sudah cukup memadai guna mengamankan kepentingan rakyat. Namun karena lebih memihak kepentingan oligarki, menurut hemat IRESS, pemerintah justru terlibat rekayasa dengan membuat kebijakan dan aturan akal-akalan guna melancarkan proses divestasi PI Blok Rokan. Jika saham/PI PHR tetap didivestasi, maka terjadi rekayasa aturan manipulatif yang berujung pada kerugian negara dan rakyat. Kesimpulan Kepmen ESDM No.1923K/2018 yang mewajibkan Pertamina/PHR mendivestasi saham Blok Rokan jelas melanggar PP No.35/2004, UU No.22/2001, UU No.19/2003 dan Pasal 33 UUD 1945. Kepmen tersebut jelas merupakan aturan yang manipulatif dan konspiratif, serta sarat kepentingan oligarki pemburu rente, yang dapat merugikan negara puluhan hingga ratusan triliun. Kita tidak paham apakah Presiden Jokowi telah memperoleh informasi yang lengkap tentang hal ini. Namun apa pun itu, jika proses divestasi berlanjut, apalagi tanpa membayar biaya akuisisi cadangan minyak minimal yang berlaku umum dan sharing signature bonus, maka Presiden Jokowi dianggap telah melanggar konstitusi dan menjadi subjek yang layak diproses sesuai Pasal 7 UUD 1945, untuk segera dimakzulkan! [ Penulis Direktur Eksekutif IRESS.
Arus Balik Politik
By M Rizal Fadillah ADA fenomena menarik di beberapa hari belakangan ini. Sikap kritis Puan Maharani terhadap kebijakan politik Jokowi cukup membingungkan. Petinggi partai pendukung Pemerintah ini bersuara agak keras. Ada dua dugaan kuat penyebabnya. Pertama, sikap kurang bersahabat Jokowi atas kader PDIP yang diproses hukum seperti Juliari Batubara. Kedua, dukungan politik Jokowi kepada Ganjar Pranowo pesaing Puan di PDIP. Di samping itu semangat Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan tiga periode menjadi ganjalan PDIP yang ingin memunculkan kader untuk manggung di tahun 2024. Lalu pilihan keakraban Jokowi dengan Partai Golkar yang membuat PDIP kesal. Ketum Golkar Airlangga menjadi salah satu Koordinator penanggulangan pandemi covid 19. Ditambah dengan Luhut Panjaitan yang terkesan sukses merebut kendali PDIP atas diri Jokowi. Perenggangan jarak politik PDIP dengan Jokowi tidak bisa dianggap biasa. Bila jarak semakin jauh bukan mustahil Jokowi jatuh. PDIP bisa memulai langkah dengan menarik Menteri-Menteri dari Kabinet Jokowi. Orang masih ragu tetapi politik adalah kumpulan dari peristiwa perubahan baik dekat maupun jauh. Dan hubungan politik itu ditentukan atas dasar kepentingan dan kalkulasi dari partai politik itu sendiri. Serangan politikus PDIP Effendi Simbolon dan Masinton Pasaribu kepada kabinet Jokowi dan secara khusus terhadap kinerja Luhut Panjaitan adalah "warming up" dari munculnya gejala politik baru di sekitar Istana. Yang menjadi masalah utama sebenarnya adalah akibat dari tingkat kepercayaan rakyat kepada Jokowi yang terus merosot. Hampir tidak ada kebijakan yang mendapat dukungan publik. Apalagi dalam kaitan penanganan pandemi Covid 19. PPKM yang diperpanjang secara eceran sebagai gambaran dari ketidakmatangan dan kebohongan berulang Pemerintah. Buzzer ikut membuka peta pertarungan. Ada perang proxy antara kubu Teuku Umar dengan Istana. Tagar "NKRI bukan milik PDIP" adalah serangan kepada kubu Megawati, sedangan tagar "Daya rusak Jokowi luar biasa " diduga serangan balik buzzer Teuku Umar. Netizen pun ikut meramaikan. Lalu Twitter men-deactive bahkan men-suspend akun buzzer Denny Siregar, Chusnul, Eko Kuntadhi, dan Ade Armando. Kerusakan demokrasi, hukum, dan penanganan pandemi sudah sangat parah. Istana sulit mengkonsolidasikan pasukan yang berjalan sendiri dan cari aman demi kepentingan politiknya. Usia kekuasaan Jokowi nampaknya semakin pendek bahkan sudah sesak nafas dan membutuhkan oksigen. Memang belum sampai menggunakan ventilator, namun arahnya semakin jelas. Kelompok pentalqin harus sudah bersiap-siap. Cebong peliharaan Jokowi di kolam Istana yang dimakan biawak adalah pertanda bakal berantakannya cebong-cebong pendukung. Luhut pengendali Jokowi bakal menjadi musuh bersama. Ia sedang memegang komando penanganan pandemi. Teranyar ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas berdasar Peraturan Presiden No 60 tahun 2021. Dari samudra yang luas, danau, hingga virus berada di bawah genggamannya. Arus awal adalah kompaknya Istana baik koalisi partai maupun koalisi buzzer dalam menghadapi oposisi maupun masyarakat kritis. Kini arus balik sedang terjadi. Jokowi dipusingkan oleh koalisi partai yang jalan sendiri dan buzzer yang bertengkar serta memojokkan dirinya. RRC sebagai back up kekuatan global Pemerintahan Jokowi gelisah berhadapan dengan AS yang terus merangsek ke basis-basis strategis penentu perubahan. Oposisi dan masyarakat kritis mendapat momentum untuk memperkuat arus balik politik yang terjadi tersebut. Arus ini akan terus menguat. Pembangkangan dapat mengisi banyak sektor yang melibatkan berbagai elemen. Tindakan represif menjadi jalan saja untuk mempercepat perubahan. Arus balik politik sulit untuk dihalangi. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Kenapa Connie Uring-uringan
By M Rizal Fadillah CONNIE Rahakundini Bakrie, pengamat militer dan pertahanan, mempertanyakan dan cenderung menyalahkan Latihan Bersama TNI AD dengan US Army tanggal 1-14 Agustus ini. Menurutnya Latihan Bersama ini tidak perlu mengingat Indonesia negara Non Blok. Pandangan ini dibantah banyak pihak di antaranya politisi PDIP Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin, SE MM. Menurutnya Latihan ini sah sah saja karena hanya menyangkut taktik dan teknis bukan pakta pertahanan. Connie malah meminta KASAD Jenderal Andika bahwa setelah ini TNI AD segera melakukan latihan bersama dengan RRC dan Rusia dengan sandi Garuda Dragon Shield dan Garuda Bear Shield. Connie tak perlu uring-uringan dengan Latihan Bersama ini, karena Latihan Bersama ini bukan hal baru melainkan yang ke lima belas. Artinya rutin saja. Ketika ia mempertanyakan mengapa tidak dibuka oleh Panglima TNI Hadi Cahyono ? jawabannya mudah, Bu ini Latihan bersama TNI AD bukan semua Angkatan. Justru Connie ngawur mengusulkan segera diadakan Latihan Bersama dengan China dan Rusia di masa tegang seperti ini. Sama saja mau menghancurkan Indonesia, membawa konflik ke negara kita sendiri. Lagi pula rakyat Indonesia masih mengalami trauma dengan pengkhianatan kaum Komunis yang didukung oleh Rusia (Uni Sovyet dulu) saat PKI dipimpin Musso dan didukung oleh RRC saat PKI diketuai oleh DN Aidit. Kini pun RRC tidak disukai rakyat Indonesia karena hegemoni bahkan kolonialisasi ekonomi. Connie mempersoalkan mafia alutsista di bawah Menhan Prabowo padahal mafia itu telah merajalela jauh sebelum Prabowo menjadi Menteri. Konon Prabowo mencoba untuk membongkarnya. Orangpun wajar menjadi bertanya Connie ini pro mafia yang mana ? Yang jelas Connie itu pro Israel. Mantan istri Letjen Purn Djaja Suparman ini pernah menjadi Senior Research Fellow di Insitute of National Security Studies (INSS) Tel Aviv Israel. Pernah tinggal di Israel. Mendapat pengawalan 24 Jam dari Israel Defence Force (IDF). Ia menyatakan terharu dan bangga kepada Israel. Connie menganjurkan Indonesia membuka hubungan diplomatik dengan Israel "Sudah saatnya Indonesia bertindak konkrit bisa lebih memahami Israel dengan membuka hubungan diplomatik sehingga ada diskusi lebih lanjut", ungkapnya. Connie lupa bahwa Israel itu negara penjajah, pencaplok tanah Palestina, dan biadab membombardir penduduk Palestina. Israel menduduki juga Masjid Al Aqsha. Israel seharusnya bukan saja tidak diakui tapi juga mesti diusir ke luar sebagaimana asal mula mereka yang tak punya tanah. Memihak Israel adalah bertentangan dengan prinsip negara Indonesia yang menjunjung tinggi kemerdekaan dan kedaulatan suatu bangsa. Palestina harus didukung untuk merdeka, bukan pro dan menjadi pelayan kaum zionis Israel. Connie membanggakan kerukunan di Israel. Ia gembira dapat ikut ritual jalan salib dalam Gereja Katolik di Israel, bahkan ikut memanggul salib melewati rute yang sudah ditentukan. Connie sendiri mengakui bahwa dirinya muslim. Uring-uringan Connie tentang Latihan Bersama Garuda Shield TNI AD dengan US Army ini cukup aneh dan menimbulkan pertanyaan untuk kepentingan siapakah sebenarnya suara Connie Rahakundini Bakrie ini digaungkan ? Lanjut terus Latihan Bersama Garuda Shield. Biarlah anjing menggonggong kafilah berlalu. Yang jelas China pasti gerah dengan Latihan Bersama terbesar dalam sejarah TNI AD dan US Army ini. Bagi bangsa dan negara Indonesia RRC bukan sahabat yang baik. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Kartu Vaksin untuk Masuk WC
By M RIzal Fadillah BAHWA vaksin itu penting mungkin tak mesti diperdebatkan meskipun masih ada sedikit pro kontra atas kualitas vaksin, usia untuk divaksin, maupun efek vaksin. Kecurigaan konspirasi tetap muncul meski tidak dominan. Vaksin sudah menjadi fenomena dunia dengan berbagai merk yang saling bersaing. Masalahnya adalah vaksin bagi warga negara itu hak atau kewajiban? Para pakar hukum lebih melihat pada dasar hukum yang ada sehingga meyakini dan menyatakan bahwa warga untuk divaksin itu adalah hak. Artinya seseorang boleh berkeberatan atau menolak untuk divaksin. UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak mengadopsi sanksi atas penolakan vaksin apalagi berkategori pidana. Pemerintah menganggap vaksin itu wajib dengan alasan untuk keamanan semua. Meskipun belum berani memberi sanksi pidana tetapi Perpres No 14 tahun 2021 telah mengatur sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan masyarakat atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda. Sanksi penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan adalah memberatkan dan melanggar hak-hak warga bahkan bisa disebut penganiayaan atau pembunuhan hak administrasi rakyat. Vaksin menjadi alat pemaksaan kebijakan. Menteri Luhut Binsar Panjaitan dalam acara pemantauan vaksinasi di Setda Sleman menyatakan bahwa Pemerintah sedang mempersiapkan kartu vaksin Covid 19 dimana kartu vaksin ini menjadi syarat untuk masuk ke tempat umum seperti tempat kunjungan wisata atau pusat perbelanjaan. Masuk restauran pun kata Luhut harus ada kartu vaksin. Tempat-tempat yang nantinya dibolehkan untuk dikunjungi atau dimasuki dengan syarat kartu vaksin akan semakin banyak dan meluas. Harus ada ketentuan yang jelas untuk pengaturannya. Jika bersanksi hukum berat maka harus dituangkan dalam aturan setingkat Undang-Undang, jangan sampai seperti PPKM baik darurat maupun level-levelan yang pengaturannya hanya dalam bentuk Instruksi Mendagri. Pengaturan Pemerintah dalam menangani pandemi ini terlihat acak-acakan. PPKM saja nomenklaturnya tidak dikenal dalam Undang-Undang. PPKM diumumkan oleh Presiden namun bingkai aturannya berupa Instruksi Mendagri. Sementara soal vaksin dan vaksinasi ternyata diatur dalam Peraturan Presiden. Jadi kacau. Persyaratan kartu vaksin ada tanda-tanda akan diatur seenaknya. Dan jika ini dilakukan maka dampak publiknya sangat besar. Masyarakat mungkin akan banyak keberatan dan menolak pemberlakuan kartu vaksin yang bersifat pemaksaan. WHO meminta agar vaksinasi tidak dipaksakan. Menurutnya akan menjadi boomerang. Luhut menegaskan masuk mall dan restauran harus dengan kartu vaksin. Perluasannya bisa-bisa seluruh fasilitas umum harus dengan menunjukkan kartu vaksin seperti ke pasar, toko-toko, kampus, sekolah, masjid, hingga warteg dan WC umum. Terbayang dalam perjalanan atau sedang berjalan-jalan sudah kebelet tapi tidak memiliki atau lupa membawa kartu vaksin lalu tidak bisa masuk ke WC umum. Terbayang betapa sulitnya pengawasan atas konsistensi pelaksanaan. Dipastikan juga akan menambah biaya pekerjaan. Jadi pemberlakuan suatu kebijakan umum yang mengikat luas harus dengan persetujuan rakyat. Bukan semata atas kemauan dan cara yang ditentukan oleh Pemerintah sendiri dengan aturan atau tafsir aturan yang semau-maunya. NKRI ini bukan milikmu ! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Orang Utan dan Binatang Istana
Entah siapa dan mulai kapan orang menyebut nama seekor binatang memakai nama manusia, barangkali karena ada kemiripan antara binatang tersebut dengan layaknya manusia, mungkin karena watak, sifat atau fisiknya. ORANG utan adalah satu-satunya binatang dari jutaan binatang di dunia yang mendapat kehormatan menerima predikat manusia, meskipun kuatnya tidak mirip harimau sang raja hutan, anjing polisi yang cerdas, gajah di Sumatra yang gede, Comodo di Pulau Buru yang kokoh perkasa, banteng di Spanyol yang tangguh maupun rusa yang populer soal tipu menipu, dan inilah yang disebut salah kaprah Maka, menjadi lumrah jika di lingkaran istana ada orang yang layak dijuluki binatang istana karena sifat, karakter dan tabiatnya yang sekelas binatang, yang mengedepankan kekuatan, kesempatan dan kemauannya untuk berpikir bisa dan menang tanpa dibarengi otak yang bermanusiawi. Dari sini kita bisa mencermati, siapa- siapa saja orang yang tergolong binatang itu, yang mengedepankan kekuasaan, wewenang, pengaruh dan kesempatan tanpa berpikir utuh untuk agama, bangsa dan negara. Orang kritis dianiaya, orang pidana nista nestapa dikasih jabatan strategis, orang salah direkayasa menjadi benar, orang benar dipoles agar menjadi salah, nyawa manusia dianggap nyawa binatang, orang kayak binatang kanibalis dipuja- puja, masa depanmu terserah kamu, kiniku adalah kesempatanku Konkritnya mereka berupaya merombak dan menggoyah Pancasila, menyusun HIP/ BPIP dengan berkedok aku Pancasilais, memasalah dan membenturkan agama dengan Pancasila dengan memakai topeng seorang agamis, merencanakan pindah Ibu Kota Negara baru di tempat yang sulit diterjemahkan, membikin gagasan Omnibus Law dengan berpikir terbalik memberdayakan bangsa lain dan mengkerdilkan bangsa sendiri, menggadaikan tanah dan lahan strategis bak tikus tanah yang otaknya hanya garuk-garuk tanah leluhur, menguasai dan merangkap beberapa jabatan untuk sinergi konspirasi, juga mereka yang mau dikontaminasi untuk memanfaatkan jabatan yang dilengkapi senjata agar menakut-nakuti rakyatnya, termasuk mereka mereka yang selalu mengubah hukum untuk mendukung pergantian jabatan Tidak ketinggalan mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru terang terangan mengobrak abrik hukum tanpa malu, tanpa gentar. Otak otak penggadai negara dan pelacur jabatan inilah biang kehancuran NKRI. Oleh karenanya, tidak mungkin memberangus mereka-mereka ini dengan cara cara seporadis sendiri sendiri. Harus ada komando yang mengkordinir untuk berbuat dan berupaya menghadapi manusia binatang yang tak lekang dengan cara cara terbaik mengahadapi orang bisu dan orang tuli. Berupaya adalah batas kemampuan manusia, adapun keputusan adalah hak sang pencipta, sekecil dan sebesar apapun kelak ada balasannya. Setiap tujuan senantiasa dibatasi ruang dan waktu, yang harus direncanakan, dipersiapkan, dilaksanakan, diawasi dan dievaluasi secara cepat dan tepat. Maka bangsaku, janganlah pernah putus asa, bangun, bangkit dan bangkitlah untuk terus bergerak dan berjuang hingga titik akhir, dijalan Allah. Percayalah tidak ada pahlawan kesiangan dan pengorbanan yang sia sia dalam menegakkan kebenaran dan keadilan ditengah tengah kedzoliman.. Percaya dan yakinlah tidak ada musuh yang dahsyat kecuali pengkhianatan bangsamu sendiri! Semoga Allah swt, TYMK senantiasa membimbing dan melindungi kita semua.. Penulis adalah Purnawirawan TNI AD.
Erick Tohir Menteri Payah
By M Rizal Fadillah RAMAI pemberitaan bahwa mantan terpidana kasus korupsi Emir Moeis ditetapkan oleh para pemegang saham menjadi Komisaris dari anak usaha BUMN PT Pupuk Iskandar Muda. Politisi PDIP ini diangkat pada bulan Februari 2021. Koruptor yang dijadikan Komisaris BUMN bukan saja tidak patut tapi juga melanggar asas good governance. Izedrik Emir Moeis dihukum 3 tahun penjara dan denda 150 Juta oleh PN Jakarta Pusat pada 14 April 2014 dalam kasus suap pemenangan tender PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Rekening Bank Century nya diisi dana USD 357 ribu hasil "hadiah" dari konsorsium Alstom Power Inc Amerika Serikat dan Marubeni Inc Jepang. Saat itu Emir menjadi Wakil Ketua Komisi Energi DPR. Pengangkatan mantan napi korupsi ini tentu bukan tanpa sepengetahuan Menteri BUMN sebab dalam Pasal 6 Permen BUMN No 04/MBU/2020 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN mengatur kemungkinan Tim Evaluasi menyampaikan hasil kepada Menteri BUMN. Untuk kesekian kalinya Menteri BUMN Erick Thohir menjadi sorotan atas pengangkatan Komisaris di lingkungan BUMN yang di bawah tanggungjawabnya. Sebelumnya adalah Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank yang diangkat menjadi Komisaris PT Telkom. Tim Sukses Jokowi yang pernah menjadi pemakai narkoba dan berfoto telanjang celana merosot menutup kemaluan ini diramaikan publik akan kepatutan dan kemampuannya. Lalu Ahok mantan Wakil Gubernurnya Jokowi di DKI, figur kontroversial yang mantan terpidana kasus penodaan Agama telah diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pertamina. Demikian juga Erick Thohir menjadi "tertuduh" dari pelanggaran Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2013 mengenai Statuta UI soal perangkapan jabatan Rektor UI Ari Kuncoro dengan Komisaris Bank BUMN. Semestinya Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bertanggungjawab atas "kekacauan" pengangkatan Komisaris di berbagai BUMN ini. Asas kepantasan, kompetensi, dan integritas nampak diabaikan. Pertimbangan politik lebih dominan sejalan dengan politik bagi-bagi kekuasaan dan kekayaan Pak Jokowi. Mundur adalah pilihan terbaik untuk Erick Thohir. Namun sayangnya di negeri ini budaya malu dan salah sepertinya sudah tidak ada. Mundur menjadi tabu bahkan seperti sebuah dosa. Soal Emir Moeis yang kini mengemuka telah dikritisi MAKI yang meminta Erick untuk mencopot Emir. Namun semua tahu Erick Thohir butuh "petunjuk" Presiden dulu untuk ini. Tentu skeptis untuk terjadi pencopotan karena masalahnya Emir Moeis adalah kader PDIP yang menjadi bagian dari politik tawar menawar, tekan menekan serta sandera menyandera di lingkungan Istana. Suara publik akan menjadi angin lalu. KPK sudah meminta Emir Moeis untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Pejabat KPK menyatakan "Jabatan publik diisi oleh figur yang anti korupsi dan memiliki track record yang baik". Erick Thohir itu Menteri payah. Jokowi pun sebenarnya memang Presiden yang payah. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Korban Vaksin Masih Saja Terjadi
Oleh: Mochamad Toha Vaksinasi kembali memakan korban. Kali ini menimpa seorang Ketua RT di Dusun Babadan, Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Jarwanto, sang Ketua RT itu meninggal dunia usai seminggu divaksin Covid-19. Tak jelas, jenis vaksin apa yang disuntikkan pada pria berusia 40 tahun itu. Faktanya, setelah divaksin, Jarwanto diketahui terpapar Covid-19. Jarwanto meninggal dalam perawatan di RSUD dr Sayidin Magetan usai melakukan vaksinasi Covid-19 sepekan sebelumnya. Ketika menjalani vaksinasi, mendiang Jarwantio bermaksud ingin memberi contoh kepada warganya agar bersedia divaksin di Balai Desa Pojoksari, tetangga desa. Namun, sepekan kemudian, stamina ayah seorang putri itu tiba-tiba drop dan meninggal dunia. Karena dirawat di masa pandemi, ia pun dinyatakan meninggal karena terpapar Covid-19. Bahkan matanya sempat tak melihat usai divaksin Covid-19. “Kondisinya sempat semakin drop, bahkan matanya terbuka tapi tak bisa melihat sekeliling, bicaranya juga tak jelas," kata Suwito, salah seorang warga Desa Baron, Kecamatan Magetan yang masih saudara ipar Jarwanto seperti dilansir Surya, Kamis akhir Juli 2021 lalu. “Badan sudah lemas, tidak bisa jalan. Kondisi itu terjadi seminggu setelah divaksin,” imbuh Jarwanto. Karena meninggalnya almarhum Jarwanto dikabarkan kena Covid-19, istri dan anaknya sempat dijauhi tetangga. Karena itulah pihak keluarga melakukan swab test ke Puskesmas Sukomoro. “Istri dan anak almarhum, saya antarkan untuk swab test ke Puskesmas Sukomoro, hasilnya negatif,” ujar Suwito. Dari informasi yang didapatkan, Jarwanto menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD dr Sayidiman setelah mengalami drop. Keluarga membawa Jarwanto setelah sepekan menjalani vaksinasi Covid-19 di Balai Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Menurut istri dan anaknya, korban tidak mengeluh apa-apa usai menjalani vaksinasi. Bahkan masih memimpin kerja bakti di lingkungannya dan mengajar mengaji untuk anak-anak dan orang tua di masjid desa. Almarhum Jarwanto memang punya riwayat asam lambung. “Tetapi setelah diperiksa tenaga medis ia dinyatakan sehat, sehingga tetap divaksin,” kata Serma TNI AU Samuji, kakak ipar Jarwanto. Dituturkan Samuji, saat Jarwanto drop dan akan dibawa ke RSUD, pihaknya diminta untuk tandatangan kalau korban terpapar Covid-19. “Kami pun tanda tangan karena takut kalau ia (Jarwanto) tidak tertolong. Almarhum meninggal kekurangan oksigen,” kata Samuji. Sementara Lurah Tinap, Suwarni mengakui bahwa selama pandemi sudah ada 13 warganya yang meninggal akibat Covid-19. Yaitu 11 warga asli dari Kelurahan Tinap, satu orang asal Jakarta, dan satu asal Bangkalan. Ketika seseorang meninggal dan dinyatakan karena Covid-19, tidak ada lagi daya dan upaya keluarga korban untuk meminta pertanggungjawaban dari Pemerintah sebagai penyelenggara vaksinasi. Apalagi, selama ini dalihnya selalu: karena ada komorbid. Tapi, untuk kasus Trio Fauqi Virdaus, warga Buaran, Jakarta Timur, yang meninggal dunia sehari setelah disuntik vaksin AstraZeneca, Pemerintah tampak sulit mengelaknya. Apalagi, hasil otopsi menyebut, tidak ada komorbid pada korban. Hasil autopsi dibacakan dokter RSCM pada Selasa sore akhir Juli 2021. Hanya menerangkan dua poin saja, yakni Trio dinyatakan tidak ada komorbid atau penyakit penyerta. Poin dua, ada flek hitam di paru-paru, tapi flek ini tak berkaitan dengan kematian. Viki, kakak korban menerangkan, hasil autopsi Trio dibacakan melalui Zoom yang diikuti Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas KIPI), Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI, Dokter dari RSCM, dan Puskesmas Duren Sawit. “Hasilnya itu saja, jadi tidak ada komorbid baik penyakit jantung, diabetes, itu tidak ada. Makanya, kalau tidak ada komorbid, kondisinya sehat walafiat, tidak ada riwayat penyakit berat, ini murni karena vaksin dong,” ujarnya. Korban vaksinasi terbaru adalah Amelia Wulandari, seorang mahasiswi akhir pada Fakultas Hukum Universitas Syiah (USK) Kuala Banda Aceh. Sejak Minggu (1/8) 2021 Amelia harus dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh karena lumpuh setelah mendapatkan vaksinasi anti-COVID-19 oleh tenaga kesehatan. Semula korban dirawat di Rumah Sakit Swasta Montella Meulaboh, tapi karena kondisinya memburuk kemudian ia dirujuk ke RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Syarifah Junaidah, seorang mahasiswi yang lumpuh setelah mendapatkan penyuntikan vaksin Sinovac diduga mengalami psikosomatis. “Jadi, dugaan sementara pasien mengalami psikosomatis, artinya banyak cemas atau pikiran yang berlebihan setelah mendapatkan vaksinasi,” kata Syarifah Junaidah, Selasa (3/8/2021). Meski saat ini korban mengaku lumpuh setelah mendapatkan penyuntikan, namun menurut Kadinkes, hal tersebut belum bisa dipastikan secara medis. Menurut Syarifah Junaidah, untuk bisa memastikan seseorang lumpuh tersebut harus adanya uji laboratorium dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan penyebab pastinya. Jadi, pihaknya belum bisa pastikan apakah lumpuh ini karena vaksin atau faktor lain, masih perlu pendalaman lebih lanjut secara medis. Pihaknya bersama dokter di RSUD Cut Nyak Dhien masih terus melakukan pemantauan dan pemberian obat-obatan kepada pasien, sehingga diharapkan kondisi pasien Amelia Wulandari semakin membaik, demikian Syarifah Junaidah. Perlu dicatat, dengan mutasi yang begitu cepat dan semakin kuat, Covid-19 sekarang ini tidak hanya menyerang saluran pernafasan hingga masuk ke paru-paru, tapi juga mulai menyerang saluran pencernaan, sistem saraf, dan mata. Mengapa corona bisa bermutasi sampai ratusan variasi genetika yang berbeda? Salah satunya karena masifnya penyemprotan desinfektan berbasis alkohol dan bahan kimia lainnya. Inilah yang tidak pernah dipikirkan oleh para peneliti. Perlu diingat, virus corona itu basic-nya seperti virus influenza. Habitatnya juga ada di kulit sekitar hidung manusia. Mereka ini bertugas membersihkan zat-zat patogen yang menempel di kulit sekitar hidung dan bibir atas. Sifat dasar virus (bakteri) itu serupa dengan antibodi, manusia, hewan, atau tanaman. Yakni, kalau mereka tersakiti, mereka akan memperkuat dirinya, dan menggandakan dirinya beratus-ratus kali lipat, dibandingkan pada kondisi normal. Covid-19 yang tertuduh sebagai pembunuh massal sadis itu, berusaha dibunuh secara massal pula, dengan disemproti desinfektan secara massal. Akibatnya, ada sebagian yang mati, ada sebagian yang masih hidup. Barangkali yang masih hidup lebih banyak dibanding dengan yang telah mati. Karena sudah menjadi sifatnya virus/bakteri itu, maka yang hidup ini menggandakan dirinya beratus-ratus atau beribu-ribu kali lebih banyak dan lebih kuat dibanding sebelumnya. Kalau sebelumnya kemampuan terbangnya hanya sekitar 1,8-2 m, menjadi akan lebih jauh lagi dibanding dengan itu. Kemampuan terbang lebih jauh inilah yang menyebabkan mereka menjadi bersifat “airborne infection”. Akibat dari penyemprotan desinfektan secara massal, menyebabkan mereka menjadi: Lebih banyak; Lebih kuat; Mampu terbang lebih jauh; Daya rusaknya lebih hebat. Makanya tidak heran kalau sekarang ini banyak ditemukan varian baru corona di dunia. Dengan mutasi yang begitu cepat dan kuat, Covid-19 sekarang ini tidak hanya menyerang saluran pernafasan hingga masuk ke paru-paru, tapi juga menyerang saluran pencernaan, sistem saraf, dan mata. Kasus yang menimpa Amelia Wulandari merupakan wujud dari serangan Covid-19 ke sistem saraf sehingga menyebabkan kelumpuhan. Sedangkan kasus Jarwanto sehingga matanya tak bisa melihat sekeliling, adalah wujud serangan terhadap mata. Untuk kasus Trio Fauqi Virdaus yang ada flek hitam di paru-parunya, sehari setelah divaksin Astra Zeneca, diduga kuat karena terjadi penggumpalan darah. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id