OPINI

Habib Rizieq Wajib Bebas, Harapan Selayaknya

Oleh Ady Amar ALASAN apa menahan tahanan yang sudah habis masa tahanannya. Ini masuk pelanggaran HAM. Dan ini dikenakan pada Habib Rizieq Shihab, yang mestinya tanggal 8 Agustus 2021 adalah akhir masa tahanannya. Seharusnya keesokan harinya, ia sudah bisa menghirup udara bebas. Tapi ternyata masa tahanannya ditambah sebulan ke depan, dengan alasan karena ada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berkenaan dengan banding terdakwa pada kasus RS Ummi, yang belum diputus. Dengan belum diputusnya kasus itu, maka penahanannya ditambah sebulan ke depan. Apakah jika sebulan ke depan PT Jakarta belum juga memutus kasus bandingnya, maka penahanannya juga akan ditambah lagi sebulan, dan seterusnya demikian. Sebenarnya pada dua kasus banding lainnya, kasus Kerumunan Petamburan dan kasus Kerumunan Megamendung, tidak ada hubungan dengan kasus RS Ummi. Masing-masing kasus berdiri sendiri. Pada dua kasus Petamburan dan kasus Megamendung, ia sudah menjalani hukumannya yang berakhir pada tanggal 8 Agustus, dan mestinya pada tanggal 9 Agustus ia sudah bebas. Menjadi aneh jika dua kasus itu ditautkan dengan kasus yang belum diputus PT Jakarta (kasus RS Ummi), dan karenanya penahanannya mesti ditambah sebulan. Alasan yang diberikan, agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Tampak alasan dibuat-buat meski harus melanggar asas keadilan. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada kasus Tes Swab RS Ummi, itu Habib Rizieq diganjar 4 tahun penjara. Pasal pemberatnya adalah bahwa yang dilakukan Habib Rizieq itu menimbulkan keonaran. Meski tuduhan keonaran itu tidak dapat dibuktikan, keonaran apa yang ditimbulkan Habib Rizieq itu. Akal sehat publik seolah ingin dibutakan oleh tuntutan jaksa penuntut umum (6 tahun), dan lalu Majelis Hakim memutus 4 tahun. Tuntutan tanpa bukti itu dibuat agar manusia satu ini bisa dihukum seberat-beratnya, meski apa yang diperbuat adalah hal sepele yang tidak harus diseret ke pengadilan, apalagi sampai dikenakan pasal-pasal pemberat agar tuntutan bisa maksimal. Kasus Habib Rizieq ini bukan semata kasus hukum, tapi lebih bermuatan politik. Hukum yang diseret pada politik, dan itu kekuasaan, pastilah menimbulkan ketidakadilan. Hukum bisa dibuat berat jika diinginkan untuk dibuat menjadi berat, atau sebaliknya. Hukum seperti dibuat suka-sukanya. Intervensi kekuasaan pada kasus Habib Rizieq Shihab ini tampak terang benderang. Kasus kerumunan, jika kasus Habib Rizieq itu dianggap sebuah kesalahan, itu bukan cuma dilakukan ia seorang. Banyak pihak melakukan hal sama, yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk kasus Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat di NTT yang lalu. Dan yang terbaru, kasus pembagian sembako di Grogol, Jakarta Barat, yang menimbulkan kerumunan massa, dan itu dianggap biasa-biasa saja. Menyikapi hal itu, pengamat perkotaan, Marco Kusumawijaya, dalam Twitter-nya, sampai patut menduga apa yang dilakukan Presiden Jokowi itu “bentuk sabotase”, agar kasus Covid-19 di Jakarta yang sudah melandai turun akan kembali menaik. Bebaskan Habib Rizieq Membebaskan Habib Rizieq itu bukan belas kasihan, tapi itu memang haknya untuk bebas. Dengan menahannya, itu pelanggaran atas asas keadilan dan bahkan pelanggaran HAM. Maka, jika muncul suara publik mempertanyakan hak keadilan pada Habib Rizieq, itu semata suara moral. Mestinya suara moral publik itu dilihat sebagai bentuk protes, bahwa ada yang salah dan tidak beres dalam masalah penegakan hukum dan keadilan, dan itu dalam kasus Habib Rizieq Shihab. Jika suara moral itu tidak didengar, maka tidak mustahil publik akan mencari jalannya sendiri dengan bentuk protes yang lebih keras, yang diluar apa yang bisa dipikirkan. Jangan menunggu publik mencari jalannya sendiri. Peristiwa umat Islam mencari keadilan atas penodaan agama (kasus Ahok) dengan berbondong-bondong ke Jakarta (2016), yang dikenal sebagai Aksi 411 dan 212, itu bukan hal yang mustahil bisa dilakukan kembali. Tentu ini bukan hal yang diinginkan. Jika bisa ditempuh dengan cara sewajarnya, mengapa cara itu tidak dipilih saja dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Persoalan besar bisa tampak kecil, jika pendekatan yang diberikan mengedepankan sikap bijak. Negeri ini menghadapi banyak persoalan; masalah kesulitan ekonomi, pandemi Covid-19 dan masalah lainnya, menjadi berat jika harus ditambah dengan persoalan lain. Menyelesaikan persoalan itu langkah bijak, bukan malah mengekalkan persoalan yang tidak semestinya. Membebaskan Habib Rizieq Shihab, harusnya jadi prioritas, tentu bukan mengistimewakan, tapi mengembalikan hak semestinya yang terampas. (kempalan.com) Penulis adalah kolumnis

Menyoal Rencana Perubahn Permen ESDM PLTS Atap

Oleh Marwan Batubara, IRESS DALAM waktu dekat Kementrian ESDM akan menerbitkan aturan baru terkait pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Atap, sebagai revisi atas Permen ESDM No.49/2018. Menurut Dirjen EBTKE Dadan Kusdiana revisi dilakukan antara lain untuk menarik investasi PLTS, menggalakkan PLTS sebagai energi bersih yang semakin murah, menghemat tagihan listrik, dan mengejar target bauran EBT 23% pada 2025. Dikatakan, revisi Permen akan memberi manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan yang besar, termasuk penyediaan lapangan kerja. Sejak kebijakan PLTS Atap diterbitkan pemerintah pada 2018 ada 350 pelanggan PLN yang mengoperasikan PLTS Atap di rumah dan kantor-kantor. Saat ini jumlah pelanggan PLTS atap telah mencapai 4.000 atau melonjak lebih dari 1.000% dibanding awal 2018, dengan total kapasitas sekitar 40 MW. Dari total potensi energi surya Indonesia sekitar 208 GW, menurut Dadan, potensi PLTS Atap mencapai 32 GW. Karena itu diharapkan kapasitas PLTS Atap dapat meningkat menjadi 2-3 GW dalam 3 tahun mendatang. Pemerintah menyatakan akan merevisi beberapa ketentuan Permen No.49/2018. Misalnya mengubah tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1, memperpanjang periode menihilkan kelebihan akumulasi selisih tagihan dari tiga bulan menjadi enam bulan, mewajibkan mekanisme pelayanan berbasis aplikasi, memperluas perizinan pemasangan PLTS Atap kepada pelanggan di wilayah usaha non-PLN, perizinan lebih singkat, serta membangun pusat pengaduan sistem PLTS Atap. IRESS mengapresiasi upaya pemerintah merevisi Permen No.49/2018 guna mencapai berbagai tujuan ideal energi nasional. Dengan demikian, masyarakat luas akan tertarik memasang PLTS Atap di rumah atau kantor masing-masing secara massif dan gotong-royong. Namun, berbagai target ideal tersebut harus dicapai dengan tetap memperhatikan aspek-aspek konstitusional, legal, keadilan, kebersamaan, keberlanjutan pelayanan publik dan berbagai kepentingan strategis nasional. Jika berbagai aspek strategis di atas belum terpenuhi secara harmonis dan seimbang, maka revisi Permen harus ditunda. Sejauh ini IRESS menilai rencana revisi Permen ESDM No.49/2018 lebih fokus pada pertimbangan aspek ekonomi dan bisnis. Ditengarai motif investasi, bisnis dan perburuan rente lebih mengemuka dibanding kepentingan keadilan, kebersamaan dan keberlanjutan pelayanan BUMN. Hal ini sangat jelas terlihat dari upaya Kementrian ESDM yang memaksakan skema tarif ekspor-impor listrik net-metering menjadi 1:1. Berbagai masukan dari PLN maupun sejumlah akademisi dan pakar sejauh ini cenderung tidak dipertimbangan pemerintah. Saat ini, ketentuan tarif net-metering dalam Permen ESDM No.49/2018 adalah 1:0,65. Artinya, jika saat konsumen mengkonsumsi atau mengimpor listrik dari PLN adalah X per kWh, maka pada saat konsumen mengekpor listrik dari storage di rumah ke jaringan PLN tarifnya adalah 0,65X. Tarif ekspor listrik konsumen ke PLN memang lebih rendah dibanding tarif impor konsumen dari PLN, karena PLN harus menyediaan berbagai sarana pelayanan. Sebenarnya tarif ekspor-impor 0,65:1 sesuai Permen No.49/2018 sudah cukup memadai dan menguntungkan konsumen, terutama life style sebagai pengguna energi bersih dapat diraih bersamaan dengan tagihan listrik yang lebih murah. Bahkan, kajian akademis terbaru oleh sejumlah pakar energi menyatakan bahwa tarif ekspor-impor listrik yang wajar dan adil adalah 0,56:1. Karena telah terlanjur membuat aturan tarif ekspor-impor 0,65:1, maka cukup layak jika pemerintah mempertahankan dan konsumen pun memaklumi. Pemerintah dan para promotor revisi Permen mengatakan jika tarif ekspor-impor menjadi 1:1, maka terjadi peningkatan keekonomian PLTS Atap dan waktu pengembalian investasi menjadi lebih singkat (dari 10 menjadi 8 tahun), sehingga penggunaan PLTS Atap akan tumbuh pesat dan target bauran EBT 23% dapat dicapai. Namun di sisi lain, perubahan tarif ekspor-impor dari 0,65:1 menjadi 1:1 akan merugikan konsumen dan BUMN seperti diuraikan berikut. Pertama, tarif ekspor-impor listrik yang berlaku saat ini dan belakangan dihitung ulang pakar-pakar energi, ditinjau dari berbagai aspek terkait, telah cukup layak dan adil. Untuk pelayanan listrik hingga sampai ke konsumen, PLN perlu membangun berbagai fasilitas, minimal berupa jaringan transmisi, distribusi, gardu dan storage. Jika tarif ekspor-impor dirubah menjadi 1:1, maka berbagai fasilitas PLN tidak pernah diperhitungkan sebagai faktor penting dalam proses ekspor-impor listrik antara konsumen PLTS Atap dengan PLN. Dalam hal ini pemilik PLTS Atap sangat diuntungkan dan PLN sebagai pihak yang dirugikan. Kedua, karena memiliki dana berinvestasi di PLTS Atap, para konsumen berkategori mampu dipersilakan untuk memanfaatkan sarana milik negara/BUMN “for free”, tidak peduli bahwa sarana tersebut yang harus dibangun menggunakan uang negara, subsidi energi dan pembayaran tagihan listrik oleh konsumen non PLTS Atap, terutama yang tidak mampu. Secara sangat mendasar, terjadi ketidakadilan sistemik, di mana konsumen tak mampu justru “dipaksa” mensubsidi konsumen “mampu” berdasar aturan legal yang diterbitkan negara. Ketiga, menerapkan tarif ekspot-impor 1:1 dapat dinilai sebagai upaya menggalakkan penggunaan EBT lebih dominan untuk tujuan bisnis dan investasi, dibanding untuk tujuan pencapaian energi bersih, penghematan atau life style. Mengingat PLTS Atap adalah produk mahal yang hanya mampu dibeli pelanggan kapasitas besar yang berpunya, maka skema tarif 1:1 akan membuat indeks Gini meningkat, yang kaya semakin kaya, yang miskin tetap miskin. Keempat, tarif 1:1 akan mendorong masyarakat berpunya untuk berbisnis listrik dengan PLN. Hal ini memicu menjamurnya independent power producer (IPP) mikro yang berbisnis tanpa kaidah dan “term and condition” yang adil dan layak seperti berlaku untuk listrik IPP. Hal ini akan mengancam kelangsungan pelayanan listrik PLN yang berkelanjutan. Kelima, kewajiban PLN membeli listrik PLTS Atap memaksa negara membayar kompensasi berupa selisih biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLTS yang nilainya sekitar Rp 1400/kWh dangan BPP PLTU yang nilainya sekitar Rp 900/kWh. Hal ini jelas semakin memberatkan APBN. Meskipun disebut dana kompensasi, namun pada dasarnya dana tersebut merupakan subsidi energi. Ironisnya, subsidi tersebut malah dinikmati para “the haves” yang diberi kesempatan berbisnis melalui tarif ekspor-impor liberal 1:1, atas nama energi bersih dan target EBT 23%! Keenam, tarif liberal 1:1 seolah ingin segera diterapkan tanpa memperhitungkan kondisi supply-demand listrik PLN yang saat ini sangat berlebihan. Kondisi ini akan memperparah beban keuangan PLN yang sangat dirugikan oleh skema take or pay (TOP) listrik swasta/IPP dan oleh kesalahan pemerintah merencanakan proyek listrik 35.000 MW. Akibat asumsi pertumbuhan ekonomi (dan kebutuhan listrik) yang berlebihan, pembangkit-pembangkit yang dibangun IPP dapat di-rescheduled atau diundur. Namun sebagian besar sarana transmisi, distribusi dan gardu sebagai pendukung pembangkit IPP tersebut telah terlanjur dibangun PLN, yang menyebabkan naiknya beban biaya. Jika konsep ekspor-impor liberal 1:1 tetap dipaksakan, maka beban keuangan PLN semakin berat. Ketujuh, sejalan dengan butir keenam di atas, saat ini reserve margin atau cadangan pembangkitan daya listrik Jawa-Bali telah mencapai 60%-an, dan Sumatera mencapai 50%-an. Padahal reserve margin ideal yang efektif dan efisien berkisar 20%-30%. Dengan reserve margin yang sangat tinggi tersebut, maka beban biaya operasi PLN akan naik dan sudah sangat tidak efisien. Apalagi jika PLN harus menyerap “pasokan atau ekpor” listrik swasta yang ingin digalakkan melalui tarif liberal 1:1. Beban biaya yang naik berarti BPP/tarif listrik juga naik. Kedelapan, penyediaan PLTS hanya memanfaatkan porsi TKDN maksimum 40%. Sisanya komponen impor, terutama dari China. Jika penggunaan PLTS Atap digalakkan, sementara industri atau pabrik sel solar (photo voltaic, PV) domestik sebagai komponen utama PLTS tidak berkembang atau justru dihambat berkembang, maka yang terjadi adalah bocornya kompensasi atau subsidi APBN ke produsen solar PV di luar negeri. Selain itu, impor solar PV yang tinggi akan meningkatkan defisit neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan (CAD) yang biasanya terjadi saat harga minyak dunia tinggi. Biasanya defisit tinggi karena impor bbm, minyak mentah dan LPG, tetapi akan diperparah oleh penghasil energi jenis lain: solar PV. Kesembilan, saat ini industri solar PV global sedang mengalami over supply, termasuk akibat pandemi Covid-19. Kita tidak ingin Indonesia menjadi tempat sampah kelebihan produk asing yang saat ini diobral, terutama melalui aturan tarif liberal 1:1, tanpa memperhatikan TKDN, pengembangan industri solar PV nasional, keberlanjutan pelayanan PLN dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Tulisan ini tidak menolak seluruh ketentuan penting dalam rencana perubahan Permen ESDM No.49/2018. Cukup banyak hal baik yang memang mendesak untuk dirubah. Namun, khusus tarif ekspor-impor 1:1, dengan tegas IRESS menyatakan penolakan. IRESS juga mengajak publik menolak rencana perubahan tarif liberal pro industri asing dan pro pengusaha PLTS domestik, atas nama energi bersih, mitigasi perubahan iklim dan bauran EBT 23%. Pemerintah dapat mempertahankan tarif ekspor-impor yang berlaku saat ini, yakni 0.65:1. Perubahan Permen No.49/2018 dapat pula memuat ketentuan pembatasan kapasitas terpasang dan yang harus dibeli PLN adalah sesuai dengan kebutuhan sistem. Dalam kondisi reserve margin yang saat ini sangat berlebihan, pemerintah pun harus menunda terbit atau berlakunya regulasi baru. Ketentuan dan waktu terbit regulasi baru perlu pula diselaraskan dengan peta jalan industri PLTS domestik guna meningkatkan ketahanan dan kedaulatan energi, sekaligus untuk menjamin pemanfaatan APBN berputar optimal di dalam negeri.[] Penulis Direktur Eksekutif IRESS

Surat Terbuka Buat Menteri Setneg

Oleh: Uchok Sky Khadafi Pak Pratikno berapa sih Ngecat pesawat kepresidenan, Rp 2.1 miliar atau Rp 45 miliar? Kami dari CBA (Center For Budget Analysis) ingin bertanya kepada Menteri Setneg Pratikno. Berapa sih nominal angka Anggaran ngecat Pesawat kepresidenan atau pemeliharaan pesawat VVIP Kepresidenan Dari penelusuran dokumen RUP (Rencana Umum Pengadaan) Kementerian Sekretariat Negara pada tahun 2020, ada dua proyek untuk pemeliharaan pesawat VVIP kepresidenan sebesar Rp 45.7 miliar. Satu proyek dengan kode RUP 22432000 mempunyai anggaran sebesar Rp 25.7 miliar. Sedangkan dengan kode RUP 22433549 yang mempunyai nilai sebesar Rp 20 miliar. Kemudian dari proyek sebesar Rp 45.7 miliar ini, banyak publik tidak tahu. Yang diiketahui publik adalah anggaran ngecat pesawat kepresidenan sebesar Rp 2,1 miliar. Sedangkan dua proyek pesawat kepresidenan sebesar Rp 45,7 miliar seperti disembunyikan dalam labirin kantor setneg sendiri. Maka untuk itu, pihak setneg sebaiknya memberikan penjelasan secara detail kepada publik, untuk biaya apa saja anggaran sebesar Rp 45,7 miliar dikeluarkan. Apakah anggaran sebesar Rp 45,7 miliar sudah termasuk untuk ngecat pesawat kepresidenan sebesar Rp 2,1 miliar. Karena alokasi anggaran Rp 2,1 miliar tidak ada dalam dokumen RUP (Rencana Umum Pengadaan). Tetapi yang penting, pihak setneg harus menjelaskan anggaran sebesar Rp 45,7 miliar dipakai untuk apa saja. Misalnya, kalau ada kabel pesawat yang rusak, maka harus dijelaskan kabel merek apa atau perkakas seperti apa yang diperbaiki sehingga negara harus mengeluarkan anggaran yang begitu tinggi, sampai sebesar Rp 45,7 miliar. Selanjutnya, selain anggaran diatas, pihak setneg juga mengeluarkan anggaran lain untuk program pesawat kepresidenan. Yaitu ada proyek pemeliharaan Hanggar untuk pesawat kepresiden sebesar Rp 2,1 miliar. Padahal pada tahun 2020 proyek pemeliharaan Hanggar kepresidenan hanya sebesar Rp 1.1 miliar. Jadi Anggaran untuk proyek pemeliharaan Hanggar kepresidenan dari tahun 2020 ke 2021 seperti disulap membengkak sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, sekretariat Negara juga harus menguras APBN untuk proyek - proyek pesawat kepresiden seperti pada tahun 2021 ada proyek CCTV untuk hanggar pesawat kepresiden sebesar Rp 148 juta. Dan pada tahun 2020, ada juga proyek proyek yang boros, dan tidak masuk akal untuk pesawat kepresidenan seperti pemeliharaan kebersihan pesawat kepresiden sebesar Rp 2,1 miliar, kemudian proyek pemeliharaan mekanikal, Elektrikal hanggar pesawat kepresidenan sebesar Rp 519 juta. Sehigga Proyek proyek seperti pemeliharaan pesawat kepresidenan ini, jadi tempat yang "basah" bagi orang orang setneg. Bagimana tidak basah, dua proyek saja seperti pemeliharaan pesawat VVIP kepresidenan sebesar Rp 45,7 miliar, dengan memakai metode pengadaannya hanya penunjukan langsung. Jadi enak dong perusahaan yang ditunjuk jadi pemenang. Pantesan mereka kelihatan lebih enak dan nikmat mengurus proyek pesawat kepresidenan daripada urusin covid 19. Jakarta, 10 Agustus 2021. Penulis adalah Direktur CBA (Center For Budget Analysis)

Bubarkan dan Usut Penyusup

By M Rizal Fadillah DALAM rangka memperingati Hari Santri Nasional 2021 BPIP mengadakan kompetisi penulisan dengan tema "Menghormat Bendera menurut Hukum Islam" dan "Menyanyikan Lagu kebangsaan Menurut Hukum Islam". Tema ini dinilai mengada ada karena di samping tidak penting juga tendensius yang secara tidak langsung menjadi bagian dari apa yang dikenal dengan Islamophobia. BPIP menjadi lembaga yang tidak simpatik. Tak jelas fungsi dan kerjanya. Ketua BPIP Prof Yudian Wahyudi untuk kesekian kali membuat masalah. Dari salam Pancasila, menghardik cadar, toleran atas sex di luar nikah, hingga berujung tekad untuk puasa bicara. Kini lembaganya buat heboh lagi dengan mengadakan kompetisi penulisan yang menyinggung hukum Islam. Seruan bubarkan BPIP menguat karena badan pemborosan uang negara ini samasekali tak berguna. Alih-alih membela Pancasila, nyatanya malah merusak implementasi Pancasila. Para personalnya sok pancasilais dengan memosisikan orang lain sebagai binaan. Padahal pemahaman internal BPIP soal Pancasila juga patut diragukan dan mungkin harus dikompetisikan dulu melalui karya tulis. Sepakat bahwa BPIP bubarkan saja. Tapi para penanggungjawab atau penyusup atas isu kontroversial keagamaan mesti diproses hukum agar tidak seenaknya atau gegabah mempermainkan perasaan masyarakat, khususnya umat Islam dengan memanfaatkan BPIP untuk menyudutkan. Dalang dan penyusup dalam BPIP harus segera diusut. Adakah kader Neo PKI di BPIP ? Indikasi keterlibatan dalam otak atik aspek keagamaan patut untuk dicurigai. Soal hormat bendera dan lagu kebangsaan yang dihubungkan dengan hukum Islam adalah jelas provokasi dan adu domba. Sejak RUU HIP yang berlanjut ke RUU BPIP bangsa ini telah dan terus dibuat gaduh. Ideologi Pancasila digoyang dengan kamuflase pembelaan dan atau pembinaan. Kasus ekspresi seni politk dalam bentuk mural akhir akhir ini diobrak abrik bahkan dikejar pelukis nya, sementara penyusup yang semestinya di usut di BPIP justru tidak dipermasalahkan. Berlindung di balik ideologi Pancasila untuk menggerus nilai-nilai Pancasila itu sendiri adalah perbuatan kriminal. Hal ini sangat berbahaya dan tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika BPIP ternyata menjadi alat politik ideologis yang digenggam rezim dalam menempatkan Pancasila sebagai sarana penguatan kelompok mapan untuk melumpuhkan oposan. Bubarkan BPIP dan usut penyusup. *) Pemerhati Politik dan Kebangsan

Korban Masih Bergelimpangan, Kebijakan Wajib Vaksin Diketatkan, Pemerintah Tutup Mata?

Oleh: Mochamad Toha Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan wajib vaksinasi untuk setiap orang yang akan beraktivitas di tempat-tempat yang telah ditentukan. Masyarakat harus sudah divaksinasi minimal dosis pertama. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Keputusan itu sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021, diterangkan selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama. Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. “Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun,” kata Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (5/8/2021). Penerapan prokes Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019. Yang perlu dikaji ulang dari kebijakan “Wajib Vaksin” oleh Pemerintah itu, apakah sudah dipikirkan efek simpang dari vaksin yang ternyata telah menelan korban meninggal dunia akibat vaksin? Menyusul banyaknya korban di kalangan tenaga kesehatan, demi meningkatkan imunitas para nakes yang berada di garda terdepan, Kemenkes akan vaksinasi ketiga booster kepada 1,47 juta nakes dengan Vaksin Moderna asal Amerika Serikat. Hasil evaluasi akhir itu saat menghitung efikasi vaksin secara keseluruhan dalam melawan infeksi dari Covid-19 sebesar 94,1 persen. Angka ini lebih rendah daripada yang diumumkan Moderna pada 16 November lalu yakni 94,5 persen. Sebelumnya, berdasarkan data Tim Mitigasi IDI terdapat 949 tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19 selama pandemi. Rinciannya, sejak Maret 2020 hingga 26 Juni 2021, yaitu 401 dokter umum dan spesialis, 43 dokter gigi, 315 perawat, 150 bidan, 15 apoteker, dan 25 tenaga laboratorium medik. Mereka ini telah disuntik dengan Vaksin Sinovac asal China. Dan, kini terdapat hampir seribu tenaga kesehatan yang sedang menjalani isolasi mandiri hingga perawatan intensif. Untuk dokter, setelah program vaksinasi dilakukan, terdapat 88 dokter yang meninggal. Detailnya, 20 dokter telah menerima vaksin (10 orang dari Februari 2021-Mei 2021, dan 10 orang pada Juni 2021), 35 dokter belum divaksin, dan 33 dokter masih dalam konfirmasi. Sementara, menurut data PPNI, terdapat 28 perawat meninggal akibat Covid pasca liburan Lebaran Mei tahun ini hingga 26 Juni lalu. Dari jumlah tersebut, 10 perawat telah menerima vaksin, 17 belum divaksin karena komorbid, dan satu masih dalam konfirmasi. Menurut Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah, faktor yang menyebabkan banyaknya perawat meninggal terinfeksi Covid-19, karena mereka bekerja pada tempat yang memiliki risiko tinggi terpapar, penyakit itu sendiri, dan penyakit penyerta. Perlu dicatat, vaksin Sinovac itu terbuat dari Virus Corona yang sudah “dilemahkan atau dimatikan”. Jika vaksinasi yang kini sedang berjalan itu tidak dihentikan sementara, hal itu sama saja dengan menginfeksi rakyat Indonesia dengan Covid-19 secara massal. Sebab, virus yang inactivated itu, dipastikan ada yang dormant (tidur). Nah, yang dorman dan dikira mati itulah pada saat atau dengan suhu tertentu akan bangun dari tidurnya! Bila virus corona dihantam desinfektan chemikal (kimia), maka asumsi umumnya mereka mati. Tapi, faktanya saat ini mutasi corona sampai ribuan karakter atau varian. Karena gennya bermutasi, mutannya ada yang “bersifat” tidak hanya ke reseptor ACE-2 (Angiotensin Converting Enzyme 2) saja, tapi langsung menginfeksi sel-sel saraf. Manifesnya bisa meningitis, seperti yang menimpa penyanyi yang meninggal beberapa bulan lalu. Ada yang langsung berikatan atau menempel di sel-sel darah merah, sehingga manifestasi klinisnya seperti DB, tapi setelah dites PCR (Polymerase Chain Reaction): positif. Ini banyak ditemukan di pasien-pasien anak di rumah sakit. Fakta klinis tersebut ditemukan di rumah sakit. Jadi, Covid-19 itu tidak hanya menginfeksi di saluran pernapasan saja, tapi Covid-19 juga sudah mulai menginfeksi saluran pencernaan, sistem saraf, hingga mata. Kabarnya, basic dari vaksin ini adalah kasus SARS-Corona 5 tahun lalu, bukan Covid-19 ini. Apakah efektif untuk Covid-19? Kematian dr. JF di Palembang, sehari setelah divaksin, dan DR. Eha Soemantri SKM, MKes, di Makassar, menjadi bukti Sinovac tidak aman. Begitu juga yang menimpa Novilia Sjafri Bachtiar, Kepala Divisi Surveilans dan Uji Klinik Bio Farma yang juga Dosen Luar Biasa Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran, Bandung, yang meninggal dunia. Kabarnya, Novilia meninggal dunia karena terinfeksi Covid-19. Novilia adalah Kepala Tim Peneliti Uji Klinis vaksin Sinovac di tanah air dari Bio Farma. Dia mengawal proses uji klinis vaksin Covid-19 yang sudah dimulai sejak Agustus 2020. Semua korban tersebut sudah pernah divaksin 2 kali yang akhirnya terpapar Covid-19 juga. Data dan fakta itu bukanlah hoax. Karena, semua itu fakta yang terjadi dan disiarkan secara resmi oleh IDI juga. Dus, mengapa Pemerintah memaksakan vaksin kepada rakyat? Padahal, tidak ada dampak positifnya. Apakah Gubernur Anies Baswedan tidak pernah baca kabar sekitar seribu nakes yang meninggal pasca vaksinasi? Apakah Pemerintah tidak pernah mengkaji kasus Trio Fauqi Virdaus, warga Buaran, Jakarta Timur, yang meninggal dunia sehari setelah disuntik vaksin AstraZeneca? Apalagi, dari hasil otopsi menyebut, tidak ada komorbid pada korban. Hasil autopsi dibacakan dokter RSCM pada Selasa sore akhir Juli 2021. Hanya menerangkan dua poin saja, yakni Trio dinyatakan tidak ada komorbid atau penyakit penyerta. Poin dua, ada flek hitam di paru-paru, tapi flek ini tak berkaitan dengan kematian. Amelia Wulandari, seorang mahasiswi akhir pada Fakultas Hukum Universitas Syiah (USK) Kuala Banda Aceh, Minggu (1/8/2021) harus dirawat di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh karena lumpuh setelah mendapatkan vaksinasi anti-Covid-19 oleh nakes. Menurut epidemiolog Dr. Tifauzia Tyassuma, WHO telah melarang vaksinasi paksa, apalagi diikuti ancaman hukuman pada rakyat. Seperti, tidak bisa memperpanjang SIM, STNK juga hukuman jika tidak mau menerima vaksin. Tiada satu pun negara di bumi ini, boleh melakukan program penyuntikan vaksinasi, dalam situasi emergency sekalipun, dengan paksaan, ancaman dan lain-lain pada rakyatnya. Sejak WHO berdiri tahun 1958, vaksinasi itu Program Sukarela, bukan program Mandatory. “Tugas Pemerintah, untuk menyediakan vaksin terbaik, berikan edukasi terbaik, memberikan pemahaman terbaik. Bukan memberikan ancaman apalagi hukuman pada rakyatnya,” ungkap Dokter Tifauzia. “Kalau ada satu rakyat, yang cedera karena vaksin, membuat cacat, dan meninggal karena vaksin... Saya mau tanya pada Presiden, pada Menteri Kesehatan, Kapolri dan lain-lain, tanggungjawab apa yang bisa Anda berikan kepada penerima vaksin?” Dari 3 pertanyaan di atas, seharusnya Pemerintah, Presiden, Menkes dll, punya kepekaan hati rasa yang tinggi. Semua nakes, seluruh rakyat Indonesia, sadar bahwa vaksinasi corona, demi agar Pandemi ini bisa segera selesai, adalah pilihan yang harus dipertimbangkan. Dan jika Pemerintah, punya kehendak baik, untuk menyediakan yang terbaik bagi rakyatnya, dan tidak memberikan vaksin sembarangan dengan risiko yang harus ditanggung oleh rakyat sendiri, men-support, mendukung, dan mendorong secara penuh, agar vaksin Merah Putih segera jadi dan bisa digunakan secepat mungkin. “Kita punya Laboratorium, pabrik vaksin, ilmuwan hebat-hebat yang sudah puluhan tahun memproduksi Vaksin, bahkan mengekspor ke negara-negara lain,” ungkap Doter Tifauzia. Dan, para ilmuwan itu, sudah menyatakan sanggup untuk membuat vaksin Merah Putih, dan asalkan Pemerintah mensupport, vaksin bisa jadi pada 2021, dan bisa digunakan secara luas. “Kenapa vaksin Merah Putih tidak di-support, didukung, disegerakan untuk jadi? Saya tidak Anti vaksin. Tetapi saya tidak mau disuntik vaksin selain vaksin dari virus Asli Indonesia, vaksin yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri. Titik! Tanpa Syarat!,” tegasnya. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Sebaiknya Vaksin Jangan Dipaksakan

Adagium menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah perlu menjadi pedoman kerja rezim Jokowi yang selama ini nyaris tutup masalah gali masalah yang mengakibatkan terkesan rezim ini hanya menang dalam tingkat operasi (pelaksanaan pemberian vaksin) tapi sesungguhnya kalah dalam tataran strategi (simpati dan kepercayaan rakyat) Oleh Sugengwaras SEJAK dulu, strategi diakui sebagai tataran tertinggi, karena mendasari operasi, yang selanjutnya operasi mendasari taktik dan tehnik Seiring perkembangan dan kemajuan teknologi maka tehnik mendominasi dan mengiringi strategi, operasi maupun taktik Sebelum hukum ada dan mengatur peradaban, awal muawalnya adalah berangkat dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimulai dari individu hingga kelompok yang kini kita kenal dengan suku, bangsa, negara, regional dan multinasional/global. Kemudian dengan adanya kesamaan dan persaingan kepentingan antar individu atau kelompok, munculah gesekan atau konflik individu atau kelompok Dalam upaya mencari serta memperoleh kebenaran dan keadilan, lahirlah hukum yang mempunyai sifat mengikat terhadap aturan yang harus dipatuhi serta memaksa terhadap hal hal yang dilanggar, bahkan ada diskresi hukum yang berlaku dalam situasi dan kondisi yang tidak seperti biasanya atau dalam keadaan darurat HAM hingga kini masih tetap dan terus menjadi dasar pertimbangan dalam membuat kebijakan atau keputusan meskipun beberapa waktu yang lalu komnasham RI telah merusak citra HAM di Indonesia tentang adanya indikasi konspirasi dengan kepolisian dalam menguatkan pernyataan Polri atas telah terjadinya tembak menembak yang menewaskan enam laskar FPI pengawal IB HRS di km 50 jalan tol Jakarta Cikampek, yang hingga kini masih menjadi borok, bau tidak sedap dan hutang kebenaran dan kejujuran Polri kepada masyarakat. Sesungguhnya pengertian vaksin identik dengan imunisasi, bedanya imun lebih melekat dan mendahului dalam tubuh manusia, sedangkan vaksin merupakan suplemen /komplemen dari luar tubuh seseorang yang bisa memperkuat / kebal (jika ada kesesuaian dengan kebutuhan tubuh), sebaliknya mengakibatkan kelemahan, kehancuran atau kerusakan tubuh mana kala tidak sesuai dengan keperluan tubuh Sedangkan imunisasi adalah kekebalan yang memang telah ada dimiliki tubuh sebelum divaksin atau tanpa divaksin Pemahaman vaksinasi dan imunisasi ini harus dipahami dan disadari rezim ini, agar kebijakan yang diambil tidak membuat gaduh masyarakat. Disisi lain masyarakat harus sadar dan paham bahwa langkah upaya berupa pemberian vaksin yang dilakukan pemerintah semata mata untuk memberikan kekebalan tubuh dalam rangka pencegahan menghadapi penularan Covid - 19. Sebaliknya rezim juga harus paham bahwa banyak orang tanpa divaksin telah memiliki imun diri yang bisa kebal menghadapi Covid, sehingga tidak harus dipaksa dan diintimidasi Hal ini diperkuat adanya fakta yang menunjukkan masih bisa tertular vaksin bahkan meninggal dunia bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin, sebaliknya tidak tertular Covid -19 bagi mereka yang tidak/belum divaksin. Kita harus berpikir integral komprehensif, percaya takdir dan ketentuan Allah, kejadian alam, juga percaya adanya ulah perbuatan manusia. Dalam ilmu perang, ada dikenal psy war, perang non militer termasuk perang biologi, yang bisa seperti pandemi Covid- 19 saat ini. Sangat kuat dugaan pandemi dibikin oleh Cina, karena faktanya awal munculnya dari Wuhan RRC dalam rangka menguasai dunia termasuk Indonesia. Sayangnya seolah ditutup tutupi oleh rezim Jokowi hal hal terkait penguasaan atau penjajahan Cina terhadap Indonesia dalam banyak aspek kehidupan bernegara. Obyek obyek vital strategis seperti pelabuhan, bandara, sarana sarana transportasi, sumber daya alam dan buatan, nyaris telah dikuasai dan dikelola Cina artinya kita sudah kalah tanpa perang. Sebenarnya secara strategis kemampuan dan kekuatan kita sudah lumpuh, namun bisa bisanya para stake holder negara ini masih bisa tolak pinggang dan cengangas cengenges sambil menginjak injak rakyatnya dengan cara cara halus maupun vulgar. Contoh konkrit menjadikan vaksin sebagai persyaratan dalam segala urusan. Pemberian vaksin yang dicanangkan rezim ini tidak masalah, namun yang menjadi masalah ketika rezim memaksakan vaksin ini kepada masyarakat dengan intimidasi. Rezim harus punya malu dan harga diri terkait beberapa menteri yang koplak seperti kebijakan dan statemen LBP yang mensyaratkan (sertifikat) vaksin dalam berbagai urusan, MenAg yang terseret kasus pelecehan terhadap Tahun baru Islam, juga Men Kes yang memprediksi masih bertahun tahun lagi Covid akan berlangsung lama dan panjang. Ini benar benar sikap dan kebijakan yang kekanak-kanakan. Konyolnya TNI POLRI masih mau diseret seret untuk membackingi program ini Saya juga nggak paham, kenapa TNI POLRI mau maunya terseret dalam kasus ini Kesimpulannya, sebaiknya pemerintah harus mencabut atau membatalkan kebijakan tentang label vaksin sebagai persyaratan dalam beberapa urusan, yang tidak tepat dan tidak bermanfaat, selain menambah beban moral dan tetesan air mata rakyat Penulis Purrnawirawan TNI AD.

Ganjar Melambung Jokowi Menggantung Mega Bingung

By M Rizal Fadillah HASIL survei Charta Politika tentang elektabilitas 10 tokoh menempatkan Ganjar Pranowo pada peringkat tertinggi dengan 20,6% disusul Anies Baswedan 17,8% dan Prabowo 17,5%. Sementara Puan Maharani 1,4% dan Airlangga Hartarto 1,0% berada di urutan 9 dan 10. Tingginya angka dan posisi Ganjar membuat publik bertanya tentang skenario yang sedang dijalankan. Sebenarnya Ganjar tidak sekuat Anies baik popularitas maupun elektabilitasnya, namun survei dapat diatur sehingga Ganjar dibuat melejit dan harus menggeser Anies. Realitas geo-politik sesungguhnya dimenangkan Anies sebagai Gubernur DKI. Dalam survey ini Ganjar adalah mainan Jokowi dan tentu saja Presiden memiliki segala daya untuk mampu memainkan. Jokowi untuk dapat menjabat tiga periode bukanlah hal yang mudah. Melawan arus aspirasi, opini, atau moralitas politik. Pilihan pragmatis adalah mencari figur yang dapat menjadi kepanjangan tangannya. Presiden wajar jika awal menimbang Luhut, Moeldoko atau Ganjar Pranowo. Dua purnawirawan Luhut dan Moeldoko tidak berbasis partai, sedangkan Ganjar adalah kader PDIP partai pemenang Pemilu. Pilihan pada Ganjar setelah melihat Luhut memiliki seribu kerentanan dan Moeldoko gagal mengkudeta Partai Demokrat. Ganjar diharapkan bisa membelah PDIP dan memproteksi Jokowi pasca lengsernya. Karenanya Ganjar harus terus dibuat melambung. Agenda Jokowi mudah dibaca oleh PDIP yang menggadang-gadang Puan untuk manggung. Petugas partainya ini mulai menjadi anak durhaka. Jika permainan berlanjut maka jarak Megawati “God Mother” dengan Jokowi “God Father” akan semakin tidak “Good”. Jokowi yang dilepas PDIP akan berposisi menggantung. Tidak berkaki lagi. Masalahnya kini Megawati tentu bingung. Sang Puteri Puan Maharani yang dicoba didongkrak habis dengan alat baliho menghadapi kecaman masyarakat. Survey pun sengaja dibuat pula agar jarak semakin menjauh dari sang pesaing Ganjar Pranowo. Surat DPP PDIP No 3134 tanggal 11 Agustus 202 menegaskan tentang hak prerogatif Megawati dan meminta kader untuk menghentikan pembicaraan soal Presiden/Wakil Presiden. Ada ancaman sanksi atas pelanggaran disiplin. Megawati bingung. Konstelasi politik di sekitar Istana semakin menarik. Dapatkah permainan otak atik ini menyelamatkan Jokowi dari keruntuhan? Jika hanya ini yang menjadi indikator tentu masih terlalu sumir. Akan tetapi retak retak yang dipelihara dipastikan akan menyebabkan pecah. Penjagaan benteng pertahanan pun semakin melemah. Lemahnya penjagaan benteng pertahanan Istana menyebabkan rakyat lebih mudah untuk membobolnya. Rakyat yang semakin marah dan muak dengan korupsi kekuasan yang sudah berada di luar ambang batas. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Trio Sesat yang Mengganggu Umat

By M Rizal Fadillah ADANYA ketegasan sikap mengenai keberadaan ajaran sesat yang ditetapkan oleh MUI atau Ormas Islam dimaksudkan untuk ketenangan dalam menjalankan kehidupan beragama khususnya di kalangan umat Islam. Bukan soal diskriminasi atau hak asasi tetapi menyangkut usaha menciptakan ketertiban dalam beragama. Faham yang dapat menimbulkan reaksi dan masalah di kalangan umat Islam sehingga membuat situasi panas yang awalnya duo dan kini adalah "trio sesat" yaitu : AHMADIYAH Mengakui bagian dari agama Islam padahal memiliki pandangan yang secara fundamental berbeda. Terutama mengenai kenabian Muhammad yang diyakini bukan Nabi yang terakhir (khataman nabiyyin). Mirza Ghulam Ahmad adalah Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Lalu ia menyatakan dirinya sebagai Imam Mahdi dan "al Masih al Mau'ud" (al Masih yang dijanjikan). Kitab sucinya di samping Al Qur'an juga kumpulan wahyu "Tadzkirah". MUI memfatwakan sesat tahun 1980 dan diperkuat tahun 2005. SYI'AH Mengklaim Agama Islam tapi dominan Persia. Memiliki perbedaan mendasar yang menyangkut akidah bukan furu'iyah dengan rukun iman dan rukun Islam yang berbeda. Kesucian Imam yang terjamin (ishmah) melebihi Nabi, memusuhi Sahabat dan menistakan istri-istri Nabi, menodai Al Qur'an, memiliki hadits sendiri termasuk ucapan para Imam, anti Arab, nikah kontrak, menyakiti diri "tathbir" dalam peringatan Asyura. MUI secara parsial menyatakan sesat Syi'ah dalam penistaan Sahabat, tahrif Al Qur'an, nikah muth'ah, dan pemaksuman Imam (ishmah). MUI membuat dan mengedarkan buku "Mewaspadai Penyimpangan Syi'ah di Indonesia". BAHA'I Telah lama ada dan rakyat dikejutkan oleh pengakuan Menag Yaquts baru baru ini ketika mengucapkan selamat Hari Raya kaum Baha'i Naw Ruz 178 EB. Turunan Syi'ah ini lahir di Persia meyakini keberadaan Nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Nabi itu adalah Baha'ullah yang tulisannya menjadi kitab suci. Shalat satu waktu, puasa 19 hari, haji ke kuburan Bahaullah di Bahjah Akka Palestina, serta berkiblat ibadah ke arah Gunung Carmel Israel. MUI dalam berbagai pandangannya telah menyatakan sesat Baha'i. Umat Islam waspada dan resah dengan faham sesat ini. Sayangnya Menteri Agama Yaquts Khalil Qoumas justru gemar memancing kegaduhan dengan tekad dan langkah mensyiarkan ketiga faham ini. Umat Islam tentu kecewa, kesal dan marah. Alih-alih berupaya menjaga stabilitas umat, Menag justru menampilkan peran antagonis dalam mengobrak-abrik perasaan umat. Segera setelah dilantik menjadi Menag menggantikan Fahrur Rozi, Yaquts langsung tekan gas dan lantang berstatemen akan mengafirmasi hak Ahmadiyah dan Syi'ah. Sontak saja ucapannya telah menimbulkan kritikan tajam di kalangan tokoh-tokoh Islam. Terakhir Baha'i yang diakui. Yaquts memang dinilai belum pas untuk menjadi Menteri Agama. Trio sesat yang mengganggu umat mestinya bukan disyiarkan apalagi diafirmasi. Ketiganya sensitif dan bisa memancing friksi atau konflik. Kementrian Agama sebaiknya menjadi kementrian yang menyejukkan bukan menjadi kementrian bakar-bakaran. Karenanya waspadai dan eliminasi atau minimalisasi ekspansi faham-faham tersebut. Melindungi yang kecil bukan dengan memusuhi yang besar. Faham sesat bukan untuk dibesarkan. Menteri Agama itu adalah pengayom bukan provokator atau menjadi tukang kompor. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Luhut "Manipulasi" Indikator Kematian Covid!

Oleh: Mochamad Toha Data dari 510 Pemerintah Daerah menunjukkan, hingga 7 Agustus 2021, terdapat 124.790 warga meninggal dengan status positif Covid-19. Tapi jumlah kematian positif Covid-19 yang dipublikasikan pemerintah pusat pada tanggal yang sama hanya 105.598 orang. Artinya, Pemerintah Pusat memangkas 19.192 kematian karena positif Covid. LaporCovid menemukan ada lebih dari 19.000 kasus kematian akibat Covid-19 yang sudah dilaporkan oleh pemerintah kabupaten/kota namun tidak tercatat di data pemerintah pusat. “Artinya, antara data pemerintah kabupaten/kota dengan pemerintah pusat, terdapat selisih 19.192 kematian,” ujar Analis Data LaporCovid-19, Said Fariz Hibban lewat keterangan tertulis, Rabu, 11 Agustus 2021. Menurutnya, bila dijabarkan 10 provinsi dengan selisih angka kematian positif terbesar, yakni Jawa Tengah (-9,662), Jawa Barat (-6,215), DI Jogjakarta (-889), Papua (-663), Kalimantan Barat (-643), Sumatera Utara (-616), Kalimantan Tengah (-301), Jawa Timur (-294), Banten (-140), dan Nusa Tenggara Barat (-112). Ditambah lagi, lanjut Said, data kematian yang selama ini dipublikasikan pemerintah belum mencakup kematian warga dengan status probable. Padahal, WHO merekomendasikan untuk menyertakan kasus probable sebagai kasus kematian akibat Covid-19. Berdasarkan data LaporCovid-19, akumulasi kematian probable di Indonesia setidaknya telah mencapai 26.326 jiwa. Jika kematian positif Covid-19 itu diakumulasikan dengan kematian probable, total kematian terkait pandemi di Indonesia telah mencapai 151.116 jiwa. Di sisi lain, ujar Said, jumlah kematian yang terjadi di luar rumah sakit belum tercatat secara baik dalam sistem pencatatan milik pemerintah. Padahal, berdasar data yang dikumpulkan tim LaporCovid-19, banyak warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri di rumah atau tempat lain. Sejak awal Juni hingga 7 Agustus 2021, tim LaporCovid-19 mencatat sedikitnya 3.007 warga meninggal di luar rumah sakit. Jumlah kematian yang sesungguhnya bisa jadi jauh lebih banyak karena data itu baru berasal dari 108 kota/kabupaten di 25 provinsi. Saat ini, hanya satu provinsi, yakni DKI Jakarta, yang mempublikasikan data kematian warga ketika isolasi mandiri. Oleh karena itu, LaporCovid-19 mendesak pemerintah daerah lainnya untuk mempublikasikan data jumlah kematian warga saat isolasi mandiri. “Keterbukaan ini penting agar masyarakat makin memahami dampak pandemi Covid-19,” tutur Said. Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Luhut Binsar Panjaitan menghilangkan angka kematian dari indikator evaluasi Covid-19. Alasannya, sering terjadi kesalahan input data. Para epidiomolog menilai langkah ini berbahaya. Kuat dugaan dihapuskannya angka tersebut dengan maksud memoles angka agar tampak sukses menangani pandemi. Jangan sampai ada anggapan, penguasa biasa memang ngawur dan suka-suka. Juru Bicara Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, menjelaskan perihal tidak dimasukkannya angka kematian dalam asesmen level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dikeluarkannya indikator itu karena adanya input data yang belum diperbarui dan merupakan angka kematian dari akumulasi selama beberapa pekan sebelumnya. Pemerintah menemukan banyak angka kematian yang ditumpuk-tumpuk. Atau dicicil pelaporannya sehingga dilaporkan terlambat. Penghapusan indikator kematian ini menunjukkan, Pemerintah Pusat yang dikomandani Luhut Binsar Panjaitan tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan pandemi Covid-19. Manipulasi data dengan menghapus angka sebanyak 19.000 kasus kematian akibat Covid-19 yang sudah dilaporkan Pemda itu jelas mengindikasikan tidak adanya koordinasi antara Pusat dan Daerah. Pemerintah Pusat sesuai rencana, maunya tanggal itu angka kematian turun. Tapi, mungkin Luhut lupa tak perintahkan Daerah untuk ubah kembali ke angka riil kematian sebenarnya. Boleh jadi, angka kematian itu diperoleh bukan murni Covid, tapi komorbit juga. Begini, ketika Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat, sebelumnya ada upaya untuk menambah angka kematian dengan mengikutkan pasien komorbit yang meninggal ini sebagai kematian akibat Covid-19. Makanya, angka kematian komorbit di daerah turun drastis, dan nyaris tidak ada sama sekali. Karena, angka ini dimasukkan sebagai angka kematian akibat Covid-19. Ini yang Pemerintah Daerah lakukan melalui Dinas Kesehatan. Sehingga, saat itu angka kematian akibat Covid-19 begitu tinggi, dan diberlakukanlah PPKM Darurat hingga PPKM Level-Levelan (2, 3, dan 4). Situasi mencekam! Ambulan hilir-mudik maraung-raung minta jalan. Malamnya, lampu PJU dipadamkan. Penyekatan terjadi di mana-mana di jalan-jalan protokol kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, dan lain-lain, termasuk penyekatan yang berlaku di perbatasan kota-kota besar tersebut. WHO pun menyorot penanganan Covid-19 di Indonesia. Pemerintah dinilai gagal menangani pandemi Covid-19. Laporan Mingguan Reuters, sejarah mencatat, pada 18 Juli adalah tanggal terburuk, dimana waktu itu tercatat 50.039 kasus baru dalam sehari. Arie Karimah, seorang Pharma-Excellent alumni ITB menyebut, dalam 7 hari terakhir, rata-rata penambahan kasus baru adalah 30.982 kasus setiap harinya. Atau: dari 10 ribu orang ada 8 yang terinfeksi. Total kasus: 3.749.446, kematian 112.198. Tampaknya, karena tidak mau dianggap gagal sebagai Komandan PPKM Level-Levelan itu, Luhut dan timnya berusaha menghapus indikator kematian akibat Covid-19. Maka, mereka memangkas 19.192 kasus kematian akibat Covid-19 yang dilaporkan 510 daerah. Indikator kematian akibat Covid-19 memang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Akan dibuat melesat naik atau menukik turun, tinggal mainkan data saja. Seperti yang terjadi saat akan diberlakukannya PPKM akhir Januari 2021 hingga PPKM Level-Levelan. Pasien meninggal karena ada penyakit bawaan alias comorbit pun dimasukkan sebagai pasien Covid-19. Apa yang terjadi kemudian? Pada pertengahan Juni 2021 lalu, ratusan makam di TPU Cikadut, Kota Bandung, Jawa Barat dibongkar setelah diketahui lebih dari 700 jenazah yang dimakamkan secara prosedur Covid-19, ternyata tidak terpapar Virus Corona. Atas permintaan keluarga, sebanyak 196 makam akhirnya dibongkar. Dari total tersebut, 71 jenazah diantaranya dipindah ke luar Kota Bandung. Sementara 125 lainnya dipindah ke pemakaman keluarga atau TPU di Kota Bandung. Sebelumnya, lebih dari 700 jenazah di TPU Cikadut dimakamkan sesuai prosedur Covid-19, karena saat meninggal, hasil swab PCR mereka belum keluar. Karena itu, pihak RS langsung memasukkan jenazah tersebut dalam kategori indikasi terpapar Covid-19. Dalih Luhut Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, telah memastikan pemerintah bukan hendak menghapus indikator kematian dalam asesmen level PPKM. Pemerintah hanya akan merapikan terlebih dahulu data-data angka kematian Covid-19 yang selama ini menyebabkan distorsi. “Bukan dihapus, hanya tidak dipakai sementara waktu karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi atau bias dalam penilaian,” ucap Jodi, Rabu (11/8/2021). Ia menyebut kesalahan data indikator kematian ini terjadi karena ada keterlambatan laporan lantaran data yang menumpuk dan dicicil. Sehingga, kata dia, kondisi ini bisa menyebabkan penilaian yang kurang akurat terhadap level PPKM di suatu daerah. “Jadi terjadi distorsi atau bias pada analisis, sehingga sulit menilai perkembangan situasi satu daerah,” dalihnya. Selama lebih dari 21 hari lalu, banyak kasus aktif yang juga tidak ter-update. Ia menyebut akhirnya pemerintah mengambil langkah untuk menghilangkan dahulu indikator kemarian untuk dilakukan perbaikan sehingga data bisa akurat. “Sedang dilakukan clean up (perapian) data, diturunkan tim khusus untuk ini. Nanti akan di-include (dimasukkan) indikator kematian ini jika data sudah rapi,” jelas Dodi. Jodi memastikan untuk sementara pemerintah masih menggunakan lima indikator lain untuk asesmen, yakni BOR (tingkat pemanfaatan tempat tidur), kasus konfirmasi, perawatan di RS, pelacakan (tracing), pengetesan (testing), dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) menyebut telah mengeluarkan indikator kematian dalam menilai level PPKM di berbagai daerah. Alasannya, indikator kematian dianggap menimbulkan distorsi dalam penilaian level PPKM karena banyak input data yang tidak update dari berbagai daerah. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Tangkap dan Adili Luhut

Jika benar dan tidak ada rekayasa baik narasi, suara maupun gambar di video yang berdurasi 59, yang telah beredar di medsos, atas nama agama, bangsa dan negara, LBP harus ditangkap, diadili dan dipidanakan, karena esensi dari ucapan Luhut, benar benar telah membuat gaduh dan menyesatkan bangsa Indonesia terutama terhadap ajaran agama Islam. Oleh Sugengwaras NAMUN saya belum yakin apakah ini asli suara Luhut, yang murni dan utuh narasi keseluruhannya, karena bisa saja dalam situasi dan kondisi negara kita yang sedang sulit diterjemahkan ini, dijadikan peluang dan kesempatan dalam kesempitan untuk memperparah carut marutnya NKRI Demi Allah, ini sudah semakin keterlaluan, ketika sebelumnya Menag memgumumkan ditundanya libur Tahun Baru Islam yang dikenakan satu hari kemudian dengan alasan pembenaran. Bagi saya pribadi, ini Menag Koplak, yang tidak berpikir utuh tentang Islam, bahwa jatuhnya hari dan tanggal pasti ada relevansinya dengan acara acara spiritual ibadah keagamaan. Tampaknya Menag ini tidak paham dan tidak menghayati makna yang tersirat terkait keagamaan yang membimbing, membentuk dan menyiapkan akhlaq manusia yang beriman dan bertaqwa. Untuk LBP maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, anda sebagai non-muslim, anda tidak boleh gegabah, ngawur dan abai terhadap Alqur'an, hadist, itjma dan kias, yang merupakan sumber pedoman, tingkatan dan tahapan dalam mengambil solusi terkait implementasi ajaran islam. Saya sebagai umat Islam, masih menghormati dan memaklumi, karena anda non-muslim yang tidak memahami ajaran Islam secara utuh, namun hendaknya anda terlebih dulu dengan stakeholder keagamaan Islam untuk konsultasi dan koordinasi agar tidak membuat perbuatan tidak menyenangkan kepada umat Islam. Oleh karenanya, jika ternyata apa yang tersurat di video tersebut asli dan benar adanya, sebaiknya anda menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam atas kekhilafan tersebut. Sebaliknya kepada seluruh umat islam, saya mengimbau untuk peka dan peduli serta waspada terhadap perkembangan khususnya terkait aturan aturan untuk kegiatan keagamaan Islam yang terasa semakin ke depan semakin mencurigakan dan mengkhawatirkan, serta tidak mudah terjebak dan hanyut atas jebakan-jebakan yang menyesatkan yang berpotensi rentannya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Sebagai umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia, selayaknya kita meneladani kepada umat yang lain, bahwa Islam lRahmatan Lil Alamiin, yang bisa hidup harmonis dan saling menghormati terhadap sesama yang berbeda tanpa meninggalkan keyakinan sendiri. Juga umat Islam yang mayoritas ini, harus punya harga diri yang konsisten dan konsekuen, serta tidak tinggal diam, manakala ajaran islam disepelekan dan dihinakan. Juga kepada TNI POLRI, saya yakin dan mengingatkan, hendaknya TNI POLRI yang punya peran sangat strategis terhadap NKRI ini benar-benar konsisten dan konsekuen terhadap NKRI dan bukan mengabdi kepada segelintir pejabat atau penguasa saja. Semoga di bawah kepeloporan TNI POLRI, NKRI kondusif dan sejahtera. Penulis Purrnawirawan TNI AD