OPINI
Musnahkan Mimpi Jokowi Tiga Periode
Jokowi sebenarnya berada di ujung tanduk ketika Banteng tunggangannya pergi. Jokowi yang duduk di atas tanduk dapat jatuh sekurangnya pada tahun 2024. Namun, jika menyelamatkan diri dengan cara berjuang untuk tiga periode, maka hal itu berisiko jatuh dari tanduk dengan lebih cepat. Oleh M. Rizal Fadillah UPAYA menyandingkan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024 yang bermakna Jokowi akan menjabat tiga periode adalah mengada-ada dan hanya sebuah mimpi. Masalahnya, konstitusi hasil amandemen yang mencerminkan produk reformasi, jelas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan "...dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan." Komunitas Jokowi Prabowo (Jokpro) 2024 pimpinan Qadari adalah lembaga serius yang dibuat untuk menggolkan Jokowi agar bisa menjabat tiga periode. Ada kalangan yang tegas menyatakan Qadari telah menentang aturan konstitusi, bukan lagi sekedar berwacana. Oleh karena itu, muncul tagar #tangkapqadari. Mengingat Jokowi belum bersikap terhadap manuver atau ulah Qadari itu, maka upaya Jokpro dianggap masih menggantung. Hanya saja diamnya Jokowi dapat menimbulkan multi interpretasi dan layak dicurigai. Tiga periode meski dapat dipaksakan, tetapi masih dinilai hanya mimpi atau halusinasi, karena beberapa hal. Pertama, melawan arus reformasi dan usaha kembali ke sistem politik orde lama dan orde baru. Keduanya membawa Soekarno dan Soeharto menjabat untuk waktu yang tidak terbatas. Soekarno dan Soeharto akhirnya jatuh akibat nafsu ingin terus berkuasa. Kedua, rakyat merasa terkhianati dan sulit menerima penambahan masa jabatan tiga periode. Gerakan perlawanan yang sangat kuat akan membawa kegoncangan politik. Sulit ditoleransi pemerintahan otoriter yang terus-menerus menggerus hak-hak politik rakyat. Ketiga, berbeda dengan Soekarno dan Soeharto yang berjasa besar bagi pendirian dan pembangunan bangsa, Jokowi adalah presiden minim prestasi, bahkan beberapa kalangan menilai gagal. Hutang luar negeri yang besar dipastikan akan membebani pemerintahan baru maupun rakyat. Keempat, partai-partai politik yang ada sudah mulai menggulirkan calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) 2024 di luar Jokowi. Tidak mudah membawa partai politik ke ruang amandemen ke-5 UUD 1945, khususnya pasal 7 yang bertentangan dengan aspirasi rakyat. Jokowi cenderung semakin ditinggalkan. Kelima, Jokowi sejak awal telah menyatakan penolakan untuk menjabat tiga periode. Bahkan, dengan nada keras mengecam dan menyatakan dukungan itu sebagai "menampar muka", "mencari muka", dan "menjerumuskan." Jika pada akhirnya menjilat ludah sendiri atau makan omongan sendiri, maka predikatnya adalah munafik. Keenam, oligarkhi yang berkepentingan tiga periode akan berpikir ulang jika penentangan dari rakyat cukup besar. Kepercayaan rakyat kepada Jokowi terus merosot akibat kasus korupsi, pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM), serta kondisi ekonomi yang semakin morat-marit. Ketujuh, pemasangan Prabowo sebagai cawapres hanya "main-main" karena Prabowo tidak akan menerima status sebagai calon RI-2. Prabowo telah dua kali maju sebagai capres. Oleh karena itu, tidak rasional dan sangat bodoh jika ia mau menerima sebagai cawapres. Karena tiga periode hanya sebagai mimpi atau halusinasi, Jokowi tidak cukup hanya menyatakan menolak untuk menjabat tiga periode, tetapi harus meminta agar komunitas Jokpro 2024 pimpinan Qadari segera membubarkan diri. Jokowi di ujung tanduk Jokowi sebenarnya berada di ujung tanduk ketika Banteng tunggangannya pergi. Jokowi yang duduk di atas tanduk dapat jatuh sekurangnya pada tahun 2024. Namun, jika menyelamatkan diri dengan cara berjuang untuk tiga periode, maka hal itu berisiko jatuh dari tanduk dengan lebih cepat. Tiga periode adalah inkonstitusional dan bertentangan dengan aspirasi rakyat. Tiga periode mengebiri partai politik dan menambah tumpukan dosa rezim. Tiga periode adalah mimpi dan halusinasi sekaligus idiotisasi dalam berbangsa dan bernegara. Mimpi dan halusinasi itu harus segera diberangus dan dimusnahkan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Hapus Saja Dewan Komisaris BUMN
By Asyari Usman Medan, FNN - Sekitar setahun yang lalu, tepatnya akhir Juli 2020, politisi PDIP Adian Napitupulu mengatakan dari 7,200 direksi dan komisaris semua BUMN, hanya 1,000 orang yang jelas asal-usulnya. Yang 6,200 lagi titipan semua. Nah, ini yang bilang teman baik Presiden Jokowi. Dan, ada benarnya sinyalemen Adian itu. Tentulah dia tidak asal komentar soal titipan itu. Proses rekrutmen pimpinan BUMN memang tidak jelas. Tidak transparan. Tidak ada yang tahu siapa yang mengangkat siapa. Baik itu direksi maupun komisaris. Negara membayar 3.7 triliun tiap tahun untuk gaji direksi dan komisaris BUMN yang tidak diketahui asal-usul mereka. Faktanya, sejak Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden, memang banyak pengangkatan pejabat BUMN, khususnya komisaris, yang beraroma titipan. Lihat saja penunjukan Prof Said Aqil Siroj (Ketua Umum PBNU) sebagai komisaris utama PT Kereta Api. Justifikasi korporasinya apa? Ilmu atau pengalaman apa yang menjadi alasan pengangkatan Said Aqil? Begitu juga penunjukan Abdee Slank sebagai komisaris independen PT Telkom. Apa ‘credential’ dia di dunia pertelekomunikasian? Nah, mau disebut mereka ini? Bukan titipan? Bukan untuk membayar dukungan politik mereka untuk Jokowi? Perhatikan pula posisi komisaris BUMN yang diberikan kepada para pendukung Jokowi lainnya. Ada Ali Mochtar Ngabalin di PT Pelindo III. Arya Sinulingga di PT Telkom. Sedangkan Fadjroel Rahman duduk di PT Waskita Kayra. Tengok juga Yenny Wahid di kursi komisaris PT Garuda Indonesia yang ditimbun utang 70 triliun. Dengan kondisi parah yang dialami sebagian besar BUMN saat ini, apakah mereka, para komisaris balas jasa itu, memberikan “ability” (kemampuan) atau “liability” (beban)? Jelas saja “liability”. Mereka menjadi beban BUMN. Beban rakyat. Triliunan rupiah tiap untuk para komisaris titipan itu. Ada pertanyaan penting: apakah jabatan komisaris masih diperlukan di BUMN? Apakah masih relevan? Komisaris adalah pemborosan. Mereka tidak diperlukan oleh BUMN. Kewajiban mengadakan posisi komisaris sesuai UU No. 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas (PT), perlu direvisi. Pasal 6 Bab I di UU ini harus diubah khusus untuk BUMN. Hapus saja jabatan komisaris. Kalau untuk PT swasta, terserah mereka saja. Fungsi pengawasan direksi BUMN yang ditugaskan kepada para komisaris, bisa dilakukan dengan cara yang lebih murah. Tidak dengan mendudukkan 7-9 orang komisaris yang menghabiskan miliaran rupiah per bulan. Padahal, dewan komisaris (Dekom) itu pun banyak yang tidak berfungsi. Peter F Gontha (komisaris PT Garuda Indonesia) mengatakan bahwa Dekom di situ hanya aktif 5-6 jam dalam seminggu. Itu pun, saran mereka tidak diperlukan oleh direksi. Hanya di Indonesia dikenal jabatan komisaris PT. Sejauh ini, tidak ditemukan pencarian Google tentang perusahaan swasta atau publik di negara-negara Barat yang menyebutkan keberadaan komisaris atau Dekom. Di Inggris, pembentukan dan operasional perusahaan juga diatur dengan undang-undang (UU). Tetapi, UU tentang perusahaan yang disebut Companies Act 2006 (CA 2006, alias UU Perusahaan 2006), tidak mengenal jabatan komisaris. CA 2006 tidak mewajibkan keberadaan Dekom sebagai pengawas perusahaan. Perusahaan publik atau pribadi hanya diwajibkan memiliki “board of directors” (dewan direktur). Bahkan bisa tanpa dewan direktur. Pasal 154, CA 2006, menyebutkan bahwa perusahaan pribadi hanya diharuskan mempunyai satu direktur; sedangkan perusahaan publik cukup memiliki dua direktur. Namun demikian, supervisi terhadap jalannya perusahaan tetap ketat. CA 2006 memuat pasal-pasal yang menggiring direksi selalu transparan. Mereka wajib menyimpan semua rekam transaksi per hari dan harus siap setiap waktu diinspeksi oleh auditor independen. Para auditor diawasi oleh Financial Reporting Council (FRC). Sekarang, FRC akan segera diubah menjadi “Audit, Reporting, and Governance Authority” (ARGA) dengan wewenang yang lebih luas gara-gara belum lama ini terjadi skandal yang melibatkan sejumlah auditor yang ‘main mata’ dengan direksi perusahaan. Prosedur yang lebih-kurang sama berlaku di Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, dll. Intinya, sepak terjang BUMN bisa diawasi dengan ketat tanpa perlu Dewan Komisaris. Indonesia pun bisa mencontoh Inggris. Biarkan BUMN diperiksa oleh auditor indepeden. Dan para auditor independen itu diawasi sangat ketat oleh lembaga independen pula seperti ARGA. Alternatif lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diperluas saja wewenangnya supaya bisa memeriksa BUMN. Bentuk “special branch” di BPK dengan auditor-auditor “Taliban” yang akan memborgol para direksi korup. Jadi, segera hapus Dewan Komisaris BUMN. Stop sekarang juga buang-buang duit rakyat triliunan rupiah tiap tahun.[] (Penulis wartawan senior FNN.co.id)
Mental Penjajah dan Negara Menuju Bangkrut
Draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP "bid'ah" akan menghukum penghina presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik. Selain telah menaikkan tarif pajak, pemerintah juga akan memperluas obyeknya. Urusan sembako dan "hajat hidup orang banyak" akan dihajar pajak. Oleh M Rizal Fadillah Bandung, (FNN) - TUJUAN bernegara pasca kita menyatakan kemerdekaan antara lain "memajukan kesejahteraan umum". Siapa pun yang diberi amanat untuk berada dalam pemerintahan, berkewajiban mengupayakan kesejahteraan bagi rakyatnya, bukan memberatkan dan menyengsarakan. Kita merdeka karena tidak enak dan pahit dijajah. Kehidupan sulit dan segala tertekan serta dipaksa-paksa oleh pemerintah penjajah. Upeti ditarik dari berbagai sektor, urusan kebutuhan pokok dipajaki. Penjajah hidup senang sementara rakyat jajahan menderita. Segala diawasi dari ngomong hingga batuk-batuk. Sedikit membicarakan keburukan "tuan meneer" dicap ektremis bahkan pemberontak. Negara kita adalah negara merdeka, tetapi tontonan perilaku penguasa belum menampilkan sosok pemerintahan negara merdeka. Kedaulatan rakyat sebagai ciri khas kemerdekaan terambil habis. Justru kedaulatan negara yang menjadi ciri primitivitas bernegara sedang ditegakkan. Memperkaya diri dan kroni. Membungkam aspirasi dan menginjak-injak hak asasi. Upeti dengan bahasa santun pajak tengah digalakkan. Tema agak akademis "PPN" atau Pajak Pertambahan Nilai merambah ke mana-mana. Rakyat bukan penikmat, tetapi menjadi obyek. Di tengah pemborosan dan kegilaan korupsi justru rakyat semakin diperas. PPN akan dikenakan antara lain pada sembako, pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa surat berperangko. Beban berat kembali berada di pundak rakyat kebanyakan. Dua kemungkinan atas kondisi ini yaitu para penyelenggara negara yang telah dihinggapi penyakit mental penjajah, mumpung berkuasa dan menikmati kekuasaan, atau memang negara sedang bangkrut. Sudah tidak mampu membiayai rakyatnya lagi. Pajak rakyat adalah pilihan terpaksa. Duit negara cekak karena pemerintah tidak amanah dan salah urus. Draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP "bid'ah" akan menghukum penghina presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik. Selain telah menaikkan tarif pajak, pemerintah juga akan memperluas obyeknya. Urusan sembako dan "hajat hidup orang banyak" akan dihajar pajak. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah bermental penjajah (koloniale mentaliteit)? Jika ya, rakyat harus mengubah segera dengan pemerintahan yang bermental merdeka (vrije mentaliteit) dan berorientasi kerakyatan (populitisch). Atau apakah negara sedang mengalami kebangkrutan (pailliet) karena salah urus? Jika ya, rakyat pun harus mengubah segera dengan pemerintahan yang lebih mampu (beter in staat) dan amanah (eerlijk). Perubahan adalah suatu keniscayaan atas situasi karena rakyat sudah tidak percaya lagi pada pemerintah yang sulit untuk dipercaya. ** Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Menjernihkan Gagal Paham Kisruh Dana Haji
Oleh Tamsil Linrung Jakarta, FNN - Lagi-lagi Covid-19. Kali ini, wabah itu menjadi tersangka primer musabab pembatalan haji 2021. "Demi keselamatan jamaah", begitu kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sungguh menyentuh hati. Tapi, tunggu dulu. Rasanya ada yang janggal di sana. Pertama, jika karena Covid, lalu mengapa negara melobi kuota? Kedua, setelah beberapa kali terkesan meremehkan, tiba-tiba saja kita seperti bangsa yang super hati-hati dalam persoalan Covid-19. Ingat bagaimana santainya pemerintah menyambut pandemi, kala itu? Atau wacana pariwisata yang sering menjadi kontroversi di tengah wabah? Pejabat yang mengundang kerumunan? Ketiga, kalau masalahnya Covid, seharusnya protokol kesehatan yang dimaksimalkan. Ya, karantina sebelum dan setelah berangkat, pembatasan jamaah, atau hal mendasar semacam 3M. Namun berbeda dengan negara lain, Indonesia mengambil langkah ekstrem. Tikus yang membuat ulah, lumbung padi yang dibakar. Seolah-olah begitu. Tidak heran, persepsi publik membuncah liar. Ada banyak tudingan, sebanyak bantahan pemerintah. Beberapa gagal paham menyelip dalam dialektika ini. Ayo kita jernihkan. Pertama, tentang pembatalan haji. Pembatalan tentu hanya konsekuensi saja. Yang menjadi soal adalah alasan pembatalannya. Argumentasi pemerintah terbukti tidak mampu meyakinkan masyarakat, lemah, sehingga mudah dibantah. Selain covid, musabab yang sempat mengemuka adalah tidak adanya kuota haji atau waktu yang mepet. Duh, ini sih lebih lemah lagi. Kedua, tentang pengguna dana haji untuk infrastruktur. Pemerintah bilang tidak ada dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Tapi, mekanisme pengelolaan dana haji pasca investasi melalui sukuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) membuka peluang ke arah itu. Pasal 4 UU 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan, SBSN diterbitkan untuk membiayai APBN dan belanja negara termasuk membiayai infrastruktur. Sementara itu, Kementerian Keuangan telah merilis sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai sukuk dalam rentang waktu 2013 hingga 2020. Beberapa di antaranya adalah proyek Tol Solo-Ngawi-Colomandu, Jawa Tengah, pendirian Jembatan Youtefa di Jayapura, dan jalur ganda kereta lintas selatan Jawa. Lalu, atas keyakinan apa Pemerintah menjamin tidak ada dana haji untuk membiayai infrastruktur? Dana haji untuk infrastruktur sebenarnya tidak perlu dipersoalkan. Syaratnya, skala prioritasnya mengutamakan fasilitas untuk kepentingan jamaah. Toh duit haji adalah duit jamaah juga. Kita pernah punya cita-cita untuk memiliki pemondokan sendiri di Arab Saudi. Tapi sampai sekarang masih angan-angan saja sehingga jamaah harus rela berjalan kaki berkilo-kilo meter akibat pondokan yang jauh. Ketiga, tentang keamanan dana haji. Kita percaya duit bejibun calon jamaah haji tetap kembali, berikut manfaat investasinya. Hanya saja, putarannya harus dikalkulasi matang sehingga saat dibutuhkan, dana telah siap. Ini tentu tidak sulit karena musim pemberangkatan haji dapat dipastikan setiap tahunnya. Menilik laporan tahunan BPKH, investasi jangka panjang terlihat semakin besar dari tahun ke tahun. Pada 2018 tercatat Rp40 triliun, pada 2019 tercatat Rp60 triliun, dan Rp 90 triliun pada pada 2020. Sayangnya, publik tidak mendapatkan informasi yang lebih rinci dari angka-angka itu. Misalnya, investasi jangka panjang dialirkan kemana saja, untuk proyek apa saja, dan lain-lain. Ketiadaan atau minimnya informasi tersebut membuat desas-desus beranak pinak tak karuan. Kita memaklumi posisi BPKH. Lembaga ini sederhananya hanya nasabah saja. Sebagai nasabah, yang paling baik yang dapat dilakukan BPKH adalah memilih investasi terbaik, dengan manfaat maksimal, dan minim resiko. Selebihnya, pengelolaan investasi sepenuhnya urusan bank. Sering terdengar, keamanan dana haji dibuat berlapis. Investasi gagal, maka perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun 95,17 persen aset LPS justru dibelanjakan dalam Surat Berharga Negara (SBN). Total aset LPS mencapai Rp140,16 triliun di akhir 2020. Sebanyak 133,39 atau 95,17 persen dalam bentuk SBN. Keempat, maka kita harus mendudukkan pula positioning BPKH. BPKH adalah lembaga yang ditunjuk negara untuk mengelola dan mengoptimalkan dana haji. Negaralah yang memberikan mandat, bukan jamaah haji. Padahal, yang dikelola adalah uang jamaah, bukan uang negara. Jadi, BPKH harusnya berada di tengah-tengah secara proporsional antara kepentingan pemerintah dan jamaah haji. Saat-saat begini, jamaah haji memerlukan informasi dan konfirmasi. Agar suplai Informasi pada jamaah maksimal, BPKH seharusnya menggagas terobosan baru untuk masuk ke gelanggang pascainvestasi. Dengan begitu, BPKH dimungkinkan mengetahui ke mana dana haji mengalir, untuk proyek apa saja, dan lain-lain sehingga dapat melaporkannya secara paripurna ke hadapan publik . Kelima, tentang tuntutan audit dana haji. Merespon tuntutan ini, Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, setiap tahun dana haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bila pemerintah dan BPKH peka, tuntutan audit seharusnya dimaknai sebagai meningkatnya kekhawatiran publik alias menurunnya kepercayaan masyarakat. Lagi pula, desakan audit menginginkan pelibatan akuntan independen, selain BPK. Desakan audit muncul akibat surplus spekulasi yang menyesaki bisik-bisik di ruang publik. Yang santer terdengar adalah misalokasi dana yang berujung tidak siapnya dana haji saat diperlukan. Benarkah demikian? Kalau tidak benar, lalu bagaimana membuktikannya kepada publik? Tentu jawaban yang paling tepat adalah audit dana haji oleh akuntan independen. Bila tidak, bisik-bisik akan semakin liar dan berpotensi menjadi auman. Selain dugaan misalokasi dana haji, juga muncul variabel isu lain yang mengaitkan Habib Rizieq Shihab. Isu ini membangun sudut pandang penghormatan Kerajaan Arab Saudi terhadap HRS selaku keturunan Rasul yang berbanding terbalik dengan ketidakadilan hukum yang diterima beliau di tanah air. Konon, itu punya pengaruh. Tidak berhenti di sana, muncul lagi spekulasi yang mengaitkan pembatalan haji dengan kebangkitan komunis gaya baru. Spekulasi ini seolah mendapat pembenaran ketika ulama atau tokoh Islam dipersekusi, dikriminalisasi, dicap radikal, dan seterusnya, yang dipandang sebagai agenda politik neokomunisme. Pun dengan pengrusakan imej simbol-simbol Islam. Haji bukan sekadar ibadah mahdhah, tapi juga mengandung syiar islam, persatuan dan kebersamaan umat, perjuangan dan nilai-nilai Islam lainnya. Apapun itu, spekulasi hanya bisa dibantah dengan data. Data pulalah yang bisa membackup kebenaran alasan keputusan menteri agama membatalkan ibadah haji pada tahun ini. Kalau musabab gagal berangkat karena misalokasi dana haji, tidak murni pertimbangan Covid-19, menteri agama dan presiden Joko Widodo tentu harus bertanggungjawab. Jadi, audit sebaiknya dilakukan saja, agar pemerintah terbebas tudingan miring dan rakyat tidak terbelenggu syak wasangka. Penulis adalah Anggota DPD RI
Diduga Ada Jejak Jenderal di Pembantaian 6 Anggota Laskar FPI
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Hari ini, 7 Juni 2021 tepat enam bulan kasus pembantaian dan pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Belum juga ada titik terang terkait proses penegakan hukum terhadap para pelaku dan dalang kejahatan kemanusian dan politik tersebut. Diduga dalangnya adalah jenderal polisi yang dibantu jenderal tentara. Namun tidak mudah untuk dibuktikan Rumornya, tidak lama lagi akan terjadi promosi jendral tentara naik menjadi Kepala Staf Angkatan. Padahal seharusnya mereka ditangkap dan diadili. Indikasi rezim terlibat? Wallaahu Alam. Yang pasti hanya Allaah Subhaanahu Wata’ala, pelaku dan dalang yang mungkin tau persis. Sddebelumnya disampaikan pelakunya tiga anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Namun salah satu diantara tiga anggota polisi yang menjadi tersangka tersebut sudah meninggal. Aneh lagi, pelaukunya sampai sekarang belum ditahan. Tidak juga diumumkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke publik. Entah apa pertimbangan Bareskrim. Apakah ketiga anggota polisi yang disebut-sebut Polisi sebagai tersangka itu pelaku pembunuhan yang sesungguhnya? Atau mereka bertiga hanya mau dijadikan sebagai “tumbal” dari kejahatan kemanusiaan dan kejahatan politik dari sang jenderal? Yang pasti pelakukanya sampai sekarang masih mesterius. Sudah menjadi tersangka. Namun publik tidak tau seperti apa mukanya. Penyidikan polisi terhadap kejadian pembunuhan atau pembantaian terhadap enam anggota laskar FPI di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek) ini, tidak berbeda dengan pelaku penyiraman air keras ke mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahkan Novel menduga ada jendral dibalik pelaku penyiramnan Mungkin saja ada tarik menarik antara tersaka versi Polisi dengan otak aktor dibalik pelaku pembunuhan enam laskar FPI. Ada ketakutan bila kedua polisi yang masih hidup sebagai tersangka tersebut akan “bernyanyi” di pengadilan kelak tentang kasus yang sebenarnya terjadi. Bisa berantakan semua alibi di pengadilan. Akibatnya dapat menyeret-nyaret jendral nantinya. Jangan-jangan pula, kedua polisi yang disebut-sebut sebagai tersangka akan mengikuti jejak rekannya, EPZ meninggal dunia awal tahun 2021. Satu dari tiga orang polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka bernama Elwira Priadi Zendrato meninggal dunia karena kecelakaan. Flashback kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib tahun 2004. Munir meninggal karena diracun. Konon Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda, bukan pelaku yang sebenarnya. Disebut-sebut pelaku yang sebenarnya seorang jenderal Angkatan Darat. Sampai kini, sang jenderal itu tak tersentuh hukum. Lagi-lagi namanya kembali disebut dalam tragedi kilometer 50. Berkaca dari kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib, bisa saja ketiga polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi tumbal kejahatan kemanusiaan dan politik dari sang jenderal. Yang disebut-sebut berada di dalam Toyota Land Cruiser hitam saat kejadian di rest area kilometer 50 tol Japek. Saat ini, rest area itu sudah diratakan dengan tanah. Upaya menghapus jejak kejahatan sang jenderal? Diduga target pembunuhan yang sebenarnya adalah Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). Namun terlanjur dibocorkan oleh teman-teman HRS di jajaran intelijen, yang mengingatkan HRS agar kalau bepergian membawa anak-istri, disertai pengawalan yang ketat. Alhamdulillah Allah Subhanahu Wata'ala menyelamatkan IB HRS dan keluarga dari rencana keji dan tak berperikemanusiaan itu. Saat sang jenderal yang tidak tersentuh hukum dalam peristiwa pembantaian dan pembunuhan enam laskar FPI, justru berada dibalik penuntutan terhadap IB HRS dan menantunya oleh Jaksa Penunut Umum (JPU) selama 6 tahun dan 2 tahun penjara dalam kasus Rumah Sakit Ummi Bogor. Tragisnya, nasib Munarman setelah ditangkap Densus 88 pada 27 April 2021 lalu tak jelas dimana rimbanya. Kabarnya jenderal yang berbau bangkai bersama kelompok kiri radikal sedang merancang skenario “siram bensin” untuk membakar emosi ummat Islam. Caranya? Salah satunya diduga dengan melalui kaki tangan mereka mempengaruhi tuntutan jaksa terhadap IB HRS dan menantunya, Habib Hanif al-Athos dalam kasus RS Ummi. Tuntutan di luar nalar dan logika hukum. Bakal menyulut emosi pendukung IB HRS untuk bangkit dan bergerak dengan caranya sendiri. Ajakan kepung Kejaksaan Negeri di setiap kota dan kabupaten di seluruh Indonesia sudah banyak beredar di media sosial. Apalagi sang jenderal masih bebas berkeliaran memproduksi dan mempertontonkan ketidakadilan dan kedzaliman terhadap ummat Islam. Sementara pembantaian dan pembunuhan enam laskar FPI tidak diproses hukum sama sekali. Sepertinya sang jenderal dan kelompok kiri radikal sedang memancing emosi ummat Islam untuk bertindak anarkis dan rusuh. Jenderalnya sangat sombong. Merasa mentang-mentang TNI dan POLRI sudah dalam genggamannya. Pembantaian dan pembunuhan enam laskar FPI membuat ummat Islam terjaga dari tidur yang panjang. Ada yang tidak beres dengan Indonesia hari ini. Bangkit melawan atau diam ditindas! Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.
Lonceng Berakhirnya Jokowi Tahun 2024 Sudah Berbunyi
by M. Rizal Fadillah Bandung FNN - Tentu saja bukan bermakna karena periode sampai dengan tahun 2024, maka selesai masa jabatan Jokowi. Sesuai aturan UUD 1945 memang masa jabatan Presiden hanya dua periode. Akan tetapi yang menjadi ulasan disini ni adalah bahwa pengaruh kekuasaan Jokowi akan tamat. Tidak ada pelanjut. Tak ada protektor dan tak ada lagi ceritra tentang "kejayaan" Jokowi esok-esok. Jokowi benar-benar tamat. Bahkan bukan mustahil setelah tamat nanti, selanjutnya akan masuk pada fase bongkar-bongkar "dosa" Jokowi dan para eksekusinya. Partai politik masih tetap menjadi penentu dalam proses politik. Karenanya konstelasi politik ditentukan oleh dinamika partai politik dalam memainkan ritme kelanjutan penokohan termasuk figur Presiden. Tanpa akses kepada partai politik, maka Jokowi dan para sengkuni semuanya akan selesai. Titik lemah Jokowi adalah bahwa dirinya bukan siapa-siapa, baik jabatan maupun peran dalam partai politik. Jokowi hanya figur yang dibutuhkan untuk jangka waktu sesaat. Sebagai cantolan dari banyak kepentingan. Setelah itu selesai, dan tinggal mempertanggung jawabkan di depan hukum. Tanggung jawab atas terbelahnya anak-anak bangsa. Tanggung jawab atas hutang luar negeri dan dalam negeri yang dibuat selama Jokowi berkuasa. Kemungkinan saat turun nanti 2024 telah mencepai sekitar Rp. 5.000 triliun. Saat ini sudah mencapai sekitar Rp. 3.500 triliun. Saat Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) turun, total hutang pemerintah, dalam dan luar dan luar negeri hanya Rp. 2.980 triliun. Persiapan Pilpres 2024 menjadi landasan penting untuk pembentukan figur politik ke depan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki figur trah Soekarno yang terus digelindingkan, yakni Puan Maharani. Ganjar Pranowo yang mencoba mengangkat diri, ternyata “dibuldozer". Partai Gerindra kemungkinan masih mendorong figur Prabowo untuk Capres. Meskipun elektabilitasnya sangat rendah di bawah 3%, namun Partai Golkar besar kemungkinan bakal mendorong sang Ketum Airlangga Hartarto. Demokrat ada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang serius dipasarkan oleh kader-kader Partai Demokrat. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Nasdem mendekap Capres terkuat saat Anies Baswedan. Sementara PPP, PKB, dan PAN tidak memiliki calon sendiri. PKB kemungkinan hanya bisanya mendorong Ketua Umum Muhaimin Iskandar untuk posisi Cawapres. Posisi tigai partai berbasih pemilih Islam ini lebih pada mendukung figur figur yang kelak manggung. Kalkulatif dan mungkin saja pragmatik. Tidak punya pigur kuat internal yung bakal ddorong untuk Capres. Jika berubah menjadi sedikit dari pandangan ideologis, bisa saja ketiga partai itu mencari figur alternatif seperti Rizal Ramli atau Gatot Nurmantyo, yang meskipun saja untuk hal ini probabilitasnya tidak terlalu besar. Sangat tergantung pada kalkulasi politik di awal-awal 2023 nanti. Semua masih sangat cair. Semua prediksi bisa saja berubah sesuai kebutuhan dan kalkulasi politik. Bagaimana nasib Jokowi ? Gawat, dipastikan akan ditinggalkan oleh partai partai politik koalisi. Partai bercerai berai dalam polarisasinya masing-masing. Jokowi sudah tidak menjadi magnet. Taipan yang sekarang menempel erat, esok dalam kompetisi 2024 tidak berkepentingan lagi dengan Jokowi. Mereka berkalkulasi baru dengan partai atau figur baru yang potensial bertarung. Melihat paket yang mulai ramai seperti Prabowo-Puan, Anies-AHY, Anies-Airlangga atau Rizal Ramli-Gatot Nurmantyo tidak terlihat figur yang menjadi "kepanjangan tangan" Jokowi. Upaya Jokowi untuk mempercepat penokohan Gibran dinilai terlalu berat. Demikian juga survey yang mulai memunculkan Iriana, istri Presiden masih ditertawakan publik. Hanya badut-badutan. Kader PDIP Ganjar Pranowo yang popularitasnya terus meningkat layak untuk didekati Jokowi. Namun kedekatan tanpa komunikasi dan restu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga dapat menjadi malapetaka. Apalagi hubungan Jokowi dan PDIP semakin tidak harmonis. Ganjar pun terancam aksi pengasingan dari partai tempat dimana ia bernaung dan dibesarkan. Lonceng kematian Jokowi di 2024 sudah mulai berbunyi. Hanya satu yang bisa menyelamatkannya, yaitu perpanjangan jabatan tiga periode. Artinya harus melakukan amandemen atas konstitusi UUD 1945. Upaya ke amandemen konstitusi bukan pekerjaan mudah. Persoalannya adalah bahwa perpanjangan tiga periode itu bertentangan dengan perasaan keadilan rakyat. Rakyat yang sudah tidak puas dengan Presiden Jokowi yang terlalu berlama-lama melakukan korupsi kekuasaan, hukum dan mungkin, kekayaan. Sulit untuk Jokowi berlanjut mengenggam kekuasaan. Apalagi punya pengaruh paska 2024. Bahkan pengamat ada yang memperkirakan sulit juga Jokowi bertahan hingga 2024. Terlalu banyak masalah dan indikator yang memperlihatkan Jokowi tidak punya kemampuan untuk memimpin tata kelola negara yang baik benar. Saat ini pun kedudukannya mulai digoyah. Perpecahan diantara anak-anak bangsa masih terjadi sejak berakhirnya Pilkada Gubernur DKI 2017 yang berakhir dengan kekalahan Ahok. Penanganan pandemic covid-19 gagal total, korupsi hampir merata di semua lini kekuasaan, diskriminasi hukum telanjang di depan mata, krisis ekonomi mengakibatkan pengangguran dan kemiskinan dimana-mana. Pembungkaman dan kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh opsisi oposisi yang menjadi pejuang utama reformasi 1998 seperti Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Lumpuhnya demokrasi menjadi persoalan serius. Indeks demokrasi Indonesia lebih buruk. Desakan mundur meski belum terlalu massif, tetapi mulai muncul. Melalui ada gugatan hukum pula. Jokowi akan tamat dengan meninggalkan dosa politik yang mungkin akan menjadi beban atas dirinya. Hutang negara yang besar bukannya tanpa tuntutan pertanggungan jawab, pelanggaran HAM berat baik kasus 21-22 Mei 2019 maupun pembunuhan 6 anggota laskar FPI 7 Desember 2020 tidak mungkin terlupakan. Peraturan Pemerintah Undang-Undang (Perppu) otoritarian akan diotak-atik Kembali. Fatalnya kebijakan soal UU Omnibus Law. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dinati keluarga menarik untuk dibongkar-bongkar. Semua berlangsung tanpa proteksi kekuasaan lagi. Kondisi ini semakin diperparah dengan kecenderungan sikap Megawati yang tidak bisa dipungkiri akibat ulah Jokowi membangun dinasti politik melalui anak dan menantu. Dua-duanya tidak punya kapasitas untuk menjadi walikota Solo dan Medan. Tahun 2024 adalah tamatnya Jokowi dengan belang-belang yang ditinggalkan. Solusi pengamanan memang hanya dua. Pertama, perpanjangan tiga periode. Kedua, mundur sebelum tahun 2024 dengan permohonan maaf serius kepada rakyat atas segala kerusakan tata kelola negara yang dilakukan Jokowi selama berkuasa. Hanya itu cara paling terhormat dan bermartabat. Tutup buku kekuasaan dengan pemaafan rakyat dan bangsa Indonesia. Biarkan rakyat dengan pemimpin barunya yang menata dan menyembuhkan penyakit yang ada dan sangat kronis ini. Pilihan mana yang akan diambil? Entahlah. Terserah Jokowi Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Ada Yang Takut Kereta Tua Itu Masih Nyapres Lagi?
by Tarmidzi Yusuf Bandung FNN - Pilpres 2024 lebih kurang tiga tahun lagi. Jago-jago yang bakal bertarung sudah mulai dielus-elus. Tim media masing-masing calon mulai bergerak dan bergerilya sana-sini. Relawan mulai melakukan deklarasi dan konsolidasi. Nama Prabowo Subianto disebut-sebut bakal maju kembali untuk keempat kalinya. Prabowo tahun 2009 maju sebagai Cawapresnya Megawati. Lima tahun setelah itu, tahun 2014 maju kembali sebagai Capres berpasangan dengan Hatta Radjasa. Terakhir, 2019 maju sebagai Capres didampingi Sandiaga Uno. Hasil berbagai lembaga survei, Prabowo Subianto, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo selalu berada di posisi puncak untuk Pilpres 2024. Prabowo memang terbilang sudah berumur. Tahun 2024 nanti, Prabowo insya Allah sudah berumur 73 tahun. Diantara tokoh-tokoh yang disebut bakal maju pada Pilpres 2024, Prabowo Subianto sebagai yang paling tua. Tahun 2024 Ganjar Pranowo 56 tahun, Anies Baswedan 55 tahun, sedangkan Ridwan Kamil baru 53 tahun. Yang termuda AHY, kelahiran 1978. Tahun 2024, umur AHY baru 46 tahun. Bila ada yang menduetkan Cak Imin dan AHY, patut diduga ada maksud politik tertentu. Sebagai upaya untuk mengunci salah satu calon yang paling potensial menang selain Prabowo. Tujuannya agar calon yang lain tidak lolos presidential threshold 20%. Siapa calon potensial tersebut? Tentu saja yang paling sering dibully oleh para buzzeRp. Kita sudah bisa menebak siapa yang dimaksud dengan “Kereta Tua' dan Kereta Mogok itu”. Seperti yang disebutkan oleh relawan Jokowi Mania kemarin. Agar tidak maju lagi nyapres tahun 2024 yang akan datang. Jokowi Mania pun secara terbuka mendukung Ganjar Pranowo. Inikah sinyal kalau Jokowi mendukung Ganjar Pranowo? Ada indikasi ini bakal merusak komitmen antara Megawati, Prabowo dan Jokowi tahun 2019. Seperti pada Perjanjian Batu Tulis 2009 silam? Isunya, Jokowi punya calon sendiri di luar deal politik antara Megawati, Prabowo dan Jokowi menjelang penyusunan kabinet periode kedua Jokowi tahun 2019. Paketnya adalah Prabowo - Puan untuk Pilpres 2024. Akankah komitmen perjanjian Batu Tulis tahun 2009 terulang kembali? Jokowi Mania bukan pihak pertama yang meminta Prabowo Subianto agar tidak nyapres lagi di tahun 2024. Sekitar Mei tahun lalu, seorang pengamat sekaligus pemimpin sebuah lembaga survei mengatakan; "sosok yang masih memiliki keinginan kuat maju untuk menahan diri dan legowo memberikan kesempatan kepada generasi muda". "Kalau 2024 itu berbeda karena sosok yang masih nafsu ingin maju jadi Capres itu secara biologis sudah tua. Jadi seharusnya tak perlu memaksakan diri. Terlebih secara psikologis, jika memaksakan orang tua yang maju, maka tak akan menang". Lebih kurang seperti itu yang dikatakan seorang pengamat. Kemarin relawan Jokowi Mania menyebut dengan istilah “Kereta Tua dan Kereta Mogok”. Dalam Pilpres 2014 dan 2019, pengamat dan relawan tersebut, tidak berada di kubu sosok yang ia sebut di atas. Siapa sosok itu? Kita pun bisa menebak. Sosok tersebut kemungkinan besar adalah Prabowo Subianto yang lebih dikenal oleh pendukungnya dengan kode sandi “PS 08”. Pada 2024, Prabowo memang sudah tidak muda lagi. Umurnya 73 tahun jika Allah subhanahu wata'ala masih memberikan umur. Kenapa banyak yang takut jika Prabowo menjadi Presiden? Sebagai warga negara, Prabowo berhak untuk mencalonkan, dan dicalonkan sebagai Presiden. Apalagi UUD 1945 tidak mengatur batas usia Capres dan Cawapres. Yang diantur cuma batas dua priode. Tidak lebih. Siapa bilang Prabowo tidak akan menang pada pilpres 2024? Potensi Prabowo menang Pilpres 2024 sangat terbuka lebar. Apalagi elektabilitas Prabowo masih tinggi, dan Partai Gerindra terlihat sangat solid mendukung Prabowo. Maka, modal awal Prabowo sudah terpenuhi. Hasil survei pun menunjukkan elektabilitas Prabowo berada diposisi puncak bersama dengan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Sandiaga Uno. Praktis tiga besar kandidat terkuat presiden 2024 masih berada dalam satu gerbong politik. Itu artinya Prabowo masih laku dijual. Dari kubu sebelah hanya ada Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil. Yang agak aneh, dari beberapa hasil survei, nama Puan Maharani selalu berada di posisi bawah. Entah mengapa? Dari sini kita bisa membaca kenapa nama Puan Maharani tidak ada mengangkat di hasil survei. Kalau pun ada, elektabilitasnya pun sangat rendah. Permainan lembaga survei? Entahlah, sudah menjadi rahasia umum. Kita menduga, Prabowo Subianto orang yang tidak dikehendaki oleh para oligarki, cukong, dan konglomerat hitam, licik picik, culas dan tamak. Jenderal merah hitam dan kelompok kiri radikal juka tidak menghendaki Prabowo maju Pilpres 2024 nanti. Ada ketakutan yang sangat tinggi terhadap Prabowo bila kelak maju Pilpres dan menang. Fenomena Abraham Lincoln bisa saja terjadi pada Prabowo Subianto. Kita tidak tahu takdir manusia. Abraham Lincoln dua kali gagal sebagai senator. Satu kali gagal sebagai Calon Wapres AS. Tahun 1860, Abraham Lincoln menang Pilpres. Menjadi Presiden ke-16 Amerika Serikat. Peluang Prabowo Subianto menang tetap ada. Apalagi, elektabilitas Prabowo moncer. Yang bisa menggagalkan Prabowo maju Pilpres 2024 hanya dua, yaitu “kematian, dijebak atau terjebak” kasus korupsi. Apalagi saat ini, Kementerian Pertahanan dapat proyek besar alat peralatan pertahanan dan keamanan (Alpalhankam). Nilainya prestisius, US$124.995.000.000 atau setara Rp1,7 triliun. Wajar bila ada opini, kalau Prabowo tidak boleh nyapres pada tahun 2024 dengan alasan regenerasi. Karena para cukong, jenderal merah hitam dan kelompok kiri radikal punya calon sendiri. Anda tahu siapa calonnya? Tebak sendiri aja ya. Wallahu a'lam bish-shawab. Penulis adalah Pegiat Da’wah dan Sosial.
Indonesia Gagal Berhaji, Natalius Pigai Akan Gugat ke Mahkamah Agung
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - Pengumuman resmi Menteri Agama (Menag) Yaqut Kholil Qoumas tentang pembatalan keberangkat jamaah haji Indonesia tahun 1442 H atau 2021 M memastikan kegagalan penyelenggaraan negara. Masalahnya ada beberapa negara yang berhasil mendapatkan kuota. Pandemi Covid 19 menjadi alasan Pemerintah, maka pupuslah harapan jamaa'ah Indonesia untuk menunaikan haji tahun ini. Kegagalan berangkat haji adalah kedua kalinya Indonesia gagal memberangkatkan haji. Pandemi Covid 19 memang cocok untuk menjadi alasan. Sebenarnya faktor utamanya adalah Pemerintah Saudi tidak memberikan kuota kepada Indonesia. Lobi pun gagal di tengah kelemahan diplomasi kita di dunia internasional. Lucunya Luhut Panjaitan menjadi pelobi ke pemerintah. Luhut yang ditugaskan Melobi Dubes Saudi untuk Indonesia Essam At Thaghafi. Luhut yang didampingi Puteri Gus Dur Yenny Wahid, keluar pertemuan dengan membawa kuota nol. Untuk itu, mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengecam keras keputusan pemerintah membatalkan keberangkan jamaah haji Indonesia untuk kedua kalinya ini. Natalius menyatakan akan menggugat keputusan Menteri Agama tersebut ke Mahkamah Agung. Pigai sedang menunggu pengaduan dari umat Islam yang sudah membayar lunas biaya perjalan haji, namun tidak bisa berangkat tahun ini. Pemerintah Jokowi telah gagal melaksanakan amanat konstitusi mensejahterakan warga negara, khusunya melaksanakan ajaran agama dengan baik. Negara gagal menghormati kebutuhan hak asasi umat Islam, melindungi hak asasi umat Islam, dan melindungi kebutuhan beribah umat Islam. Sebab ibadah haji merupakan salah satu kebutuhan hidup dari umat Islam. Negara gagal menjalankan kewajiban sesuai amanat konstitusi hukum dan HAM nasional dan internasional. Kata Pigai, untuk melaksanakan kewajiban ibadah haji, umat Islam telah berjuang dengan segala daya dan upaya untuk mencari dan menabung uang selama berpuluh tahun. Untuk memastikan kewajibannya berhaji dapat terlaksana, terutama yang sudah berusia lanjut dan masuk katagori kelompok rentan. Maka atas nama kemanusian, Pigai teman-teman memiliki komitmen yang kuat untuk menggugat keputusan pemerintah ke Mahkamah Agung. Sekitar lebih dari seratus pengacara ternama dari berbagai latar belakang agama telah siap menyatakan kesanggupan untuk bersama-sama dengan Pigai menggugat masalah pembatalan haji ini. Sejumlah ulama kondang juga akan memberikan pendapat ahli dari sisi hukum, HAM, keadilan dan syarit Islam. Sementara itu, menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin masalah dengan Saudi Arabia dalam kaitan haji sudah bergeser dari persoalan murni kesehatan menjadi geopolitik. Persoalan sikap politik Saudi Arabia terhadap China. Persoalan vaksin hanya dampak saja. Menurutnya "become very complicated geopolitical and global economic issue". Nah lho. Ironinya justru yang melobi Saudi adalah Menko Luhut Panjaitan yang dikenal sebagai protektor kepentingan China di Indonesia. Pembela hebat kedatangan masif Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang menggelisahkan rakyat. Luhut juga yang menjadi "Pimpro" program OBOR di Indonesia. Entah konten lobinya apa? Soal mau hutang dengan jaminan politik atau barter dengan "jual tanah murah" di Kalimatan untuk investasi dan ibukota negara baru? Sebenarnya penanggungjawab urusan haji adalah Menteri Agama. Jika bukan di negara Indonesia, kegagalan yang seperti ini dapat berakibat mundurnya sang Menteri. Hanya karena tidak ada budaya mundur bagi para pejabat yang gagal di Indonesia, ya posisinya aman-aman saja. Mungkin karena menganut sistem kabinet presidensial, maka yang disalahkan tentu adalah Presiden. Repotnya kata bapak Presiden, "itu bukan urusan saya". Tidak berangkat ya sudahlah. Menteri perlu menyampaikan bahwa soal uang jamaah untuk keberangkatan 2021 dijamin aman. Memang jama'ah dan umat Islam agak meragukan amanah Pemerintah soal dana haji secara keseluruhan. Viral tayangan KH Ma'ruf Amin yang kini Wapres menyatakan bahwa tidak masalah dana haji digunakan oleh Pemerintah untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol atau pembangunan bandara. Menariknya disampaikan pula KH Ma'ruf Amin bahwa calon jama'ah haji sudah memberi kuasa kepada Pemerintah untuk menggunakan dana simpanan atau titipannya untuk kepentingan pembangunan di luar urusan haji. Pertanyaannya, dimana dan bagaimana bentuk kuasanya Pak Wapres? Benarkah ada izin yang tegas? Kini beberapa dana haji yang sudah dialokasikan untuk keperluan di luar haji? Lalu apa "advantage" bagi calon jama'ah atau umat Islam secara keseluruhan? Gagalnya keberangkatan haji tahun ini menjadi pelengkap dari banyak kegagalan Pemerintah lainnya. Gagal meningkatkan ekspor komoditi, gagal membuka lapangan kerja, gagal menahan laju hutang luar negeri, gagal menegakkan HAM, gagal berlaku adil dalam hukum, gagal membangun iklim politik yang demokratis. Dan pastinya gagal dalam menunaikan banyak janji. Rakyat mulai khawatir, pemerintah kini akan membawa Indonesia menjadi Negara Gagal. Haji Harus Terklarifikasi Ibadah haji menjadi ibadah yang dinanti umat Islam. Apalagi yang telah mendaftar dan memenuhi jadwal porsi berangkat. Akan tetapi penyelenggaraan haji selalu bermasalah. Tahun lalu bermasalah. Namun tahun ini seperti tahun lalu, bermasalah. Pandemi menjadi kendala. Calon jamaah haji kita harus bisa mengendalikan keinginan dan harapan. Persoalan sabar tentu menjadi kewajiban imani dan yang terbaik menurut Allah adalah ketetapan takdir-Nya. Yang menjadi masalah adalah kepastian, kejujuran, dan keamanan yang bisa dijamin penyelenggara yaitu Pemerintah. Pemerintah yang bingung tentu membingungkan. Isu yang berkembang adalah bahwa Saudi Arabia tidak memberi kuota kepada Indonesia tahun ini dengan alasan yang belum jelas. Hanya yang mengemuka adalah soal vaksin China Sinovac yang digunakan Indonesia belum tersertifikasi WHO. Hanya Pfizer, Moderna dan AstraZeneca yang lolos vaksin haji menurut Saudi. Ini persoalan berat karena Indonesia telah menyiapkan secara besar-besaran vaksin Sinovac China. Sedangkan AstraZeneca masih tergolong sedikit penggunaannya. Dalam tayangan wawancara, ekonom Rizal Ramli menyebut bahwa masalah Indonesia dan Saudi soal haji bukan hanya vaksin. Tetapi juga menyangkut sejumlah tagihan yang belum terbayarkan. Untuk jamaah, keresahan bertambah atas dana haji yang konon digunakan untuk pembangunan infrastruktur. DPR RI meminta Pemerintah serius menangani persoalan keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 2021 ini. Presiden Jokowi diminta turun tangan. Termasuk melobi Saudi. Rakyat, khususnya umat Islam butuh klarifikasi Pemerintah atas persoalan yang ada dengan sejelas-jelasnya. Jika tidak terklarifikasi, maka Pemerintah wajar disalahkan dan akan menanggung gugatan di kemudian hari. Atas kekecewaan ini desakan agar Menag Yaqut mundur juga sudah terdengar. Sekurangnya empat hal penting untuk diklarifikasi oleh Pemerintah. Pertama, benarkah persoalan vaksin Sinovac menjadi satu-satunya alasan konon Indonesia tidak memperoleh kuota haji dari Pemerintah Saudi untuk saat ini? Lalu solusi apa yang disiapkan demi menenangkan atau bila mampu, menjamin keberangkatan jamaah? Kedua, jika benar masih ada tunggakan pembayaran kepada Pemerintah Saudi, maka berapa besaran dan untuk keperluan apa saja serta bagaimana hal ini bisa terjadi? Lalu fungsi pengawasan DPR sejauh mana telah dilakukan untuk mencegah dan menyelesaikan masalah ini? Ketiga, terhadap dana haji yang dipertanyakan pengalihan penggunaan untuk infrastruktur. Benarkah berapa jumlah terpakai? Apa dasar hukum, serta apa konsekuensi yang harus ditanggung jika terjadi wanprestasi atau kesulitan pengembalian? Keempat, bagaimana Pemerintah menindak para buzzer atau pihak lain yang selalu menggemborkan sikap anti Arab? termasuk isu radikalisme yang dikaitkan dengan faham wahabisme, sehingga menyinggung pemerintah Saudi Arabia? Aspek formal vaksin tentu menjadi alasan logis. Tetapi aspek lain, termasuk geopolitik dan psikopolitik harus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Sebab jika hal ini diabaikan, maka sepanjang waktu calon jamaah haji Indonesia akan selalu resah dan dirugikan. Khidmah dari pemerintah Saudi juga berpotensi untuk mengecewakan. Rakyat, khususnya umat Islam Indonesia saat ini menunggu klarifikasi secepatnya dari Pemerintahan Jokowi yang disampaikan secara jujur, jelas, dan bertanggungjawab. Bukan bilang, “itu bukan urusan saya”. Melempar tanggung jawab itu bukan kelasnya seorang presiden. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Bursa Capres, Tak Ada Rotan Akar Pun Jadi
Catatan Muhammad Chirzin Jogjakarta, FNN - Pemilihan pemimpin tertinggi Republik ini, 2024, masih beberapa waktu. Tapi suhu politiknya sudah terasa sekarang. Partai-partai politik dan para politisinya mulai bergerilya. Masing-masing partai melempar isu tentang jago yang akan diusung bersama pasangannya. Muncul nama-nama dari berbagai latar belakang profesi dan keahlian, antara lain Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Puan Maharani, Prabowo Subiyanto, Gatot Nurmantyo, dan AHY. Di sisi lain partai-partai mulai saling melirik dan menjajaki kemungkinan koalisi, padahal Demokrasi Pancasila tidak mengenal institusi koalisi. Apa boleh buat. Rakyat memiliki dua alternatif pilihan dalam meramaikan Pilpres yang akan datang. Pertama, menentukan partai yang akan didukung dalam perhelatan politik nasional akbar tersebut, tanpa memandang siapa pasangan Calon Presiden yang diusungnya. Termasuk menutup mata dengan partai atau partai-partai apa berkoalisi dalam Pilpres nanti. Kedua, menentukan Pasangan Calon Presiden yang akan dipilih, tanpa mempertimbangkan partai apa yang mendukungnya. Bila alternatif pertama dan kedua tidak memuaskan, ia akan memilih untuk tidak memilih, alias golput. Bila seseorang hendak golput, maka kepadanya patut diajukan sebuah pertanyaan, "Apakah golput menguntungkan kawan atau lawan?" Di sinilah perlunya langkah pencerahan kepada para calon pemilih, alternatif mana yang mesti diutamakan. Hal itu bisa dilakukan melalui forum tukar pikiran untuk mematangkan pilihan. Perlu ada komunitas nonpartisan yang sanggup menggelar debat mengenai partai-partai mana yang layak mendapat dukungan dan/atau pasangan Capres mana yang patut mendapat kepercayaan. Ormas-ormas semisal Muhammadiyah, NU, Persis, NW, maupun organisasi-organisasi mahasiswa, profesi dan lain-lain, termasuk Ikatan Alumni lembaga-lembaga pendidikan, ikut bertanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik yang elegan. Penulis, Guru Besar Tafsir Al-Quran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Terima Kasih, Peradilan Indonesia Menorehkan Tinta Emas
by Habib Umar Alhamid Jakarta FNN - Nama baik lembaga peradilan Indonesia kembali mendapat simpatik dan kepercayaan dari masyarakat. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) tanggal 27 Mei 2021 kembali menorehkan tinta emas. Putusan yang membuktikan bahwa lembaga peradilan Indonesia masih tetap independen. Tidak bisa diintervensi oleh kekuasahaan apapun, termasuk pemerintah. Bukan saja terhadap kekuasaan pemerintah, namun peradilan Indonesia juga tidak bisa diintervensi oleh kekuasaan-kekuasaan yang lain, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kenyataan ini memberikan harapan baik. Bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari intervansi lembaga manapun itu nyata-nyata ada di negeri ini. Dibuktikan dan disaksikan oleh rakyat hari ini. Masyarakat internasional juga menyaksikan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia bebas dari intervensi pihak manapun. Harapan untuk mencari dan menggapai keadilan di lembaga peradilan Indonesia masih terbuka lebar. Kenyataan ini agar tetap dipertahankan, sehingga perbaikan atas buruknya tata kelola negara oleh kekuasaan pemerintah, bisa diperbaiki oleh kekuasaan kehakiman yang mandiri dan bebas dari intervensi pihak manapun. Fakta yang dirasakan masyarakat hari ini adalah cengkrakan atas lembaga dan kekuasaan negara oleh oligarki dan konglomerat hitam, picik, licik, tamak dan rakus. DPR dibuat lumpuh, sehingga tidak lagi mampu untuk menyuarakan suara dan penderitaan rakyat. Karena Partai Politik sudah di bawah genggaman oligarki dan kolomerat busuk. Yang tersisa untuk rakyat dari cengkaran konglomerat hitam dan busuk hanya lembaga peradilan yang mandiri dan independen. Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan Habib Rizieq Shihab dari hukuman pidana, dan hanya memberikan saksi administratif sebesar Rp 20 juta untuk kasus Megamendung di Bogor adalah nyata-nyata kalau hukum itu berdiri tegak. Begitu juga hukuman pidana penjara delapan bulan untuk kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut yang membuktikan bahwa hukum di negeri ini tidak bisa dikangkangi oleh kekuasaan manapun. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran ring satu pemerintahan Presiden Jokowi agar mulai menyadari, jika hukum jangan lagi dimainkan. Jangan juga hukum dijadikan alat untuk mengintimidasi rakya, ulama, aktivis demokrasi dan tokoh bangsa. Sebab dapat menimbulkan gejolak dan keresahan di masyarakat. Dampaknya sangat meluas. Bangsa ini butuh disatukan, apalagi di tengah kegagalan pemerintah mengatasi wabah pandemi covid-19, yang belum menunjukan tanda-tanda akan mereda. Kondisi ini makin diperparah dengan persoalan ekonimi bangsa yang semakin memburuk. Tingkat pengangguran yang terus bertambah. Tidak adanya lapangan kerja baru. Sementara Tenaga Kerja Asing (TKA) dari Bejing terus membanjiri beberapa wilayah Indonesia, seperti Morowali, Konawe, Halmahera dan Kepulauan Riau. Membanjirnya TKA asal Bejing tentu sangat menyesakan dada rakyat. Rasa keadilan untuk mendapatkan pekrjaan yang layak sangat jauh dari harapan. Tragisnya, kenyataan ini terjadi saat pengagguran yang tingg. Daya beli masyarakat yang semakin tertekan. Angka kemiskinan yang juga terus bertambah. Untuk itu, pemerintah harus berhenti mengkriminaliasi rakyat, ulama, aktivis demokrasi dan tokoh bangsa. Rakyat tidak akan diam melihat hilangnya keadilan di negeri ini, terutama akibat ulah jajaran penegak hukum (Polisi dan Jaksa). Rakyat pasti melawan penegak hukum yang tidak adil dan zolim. Prilaku penegak hukum jangan sampai menimbulkan polemik baru. Misalnya, ketidak percayaan masyarakat kepada pemerintah dari segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi hanya untuk hal-hal yang remeh-temah seperti kasus Habib Rizieq Shihab. Dengan pembebasan Habib Rizieq Syihab, semoga mempunyai dampak positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Harapannya, masyarakat berangsur-angsur kembali kepada kehidupan normal setelah tercabik-cabik akibat pandemi covid-19. Penegakan hukum jangan sampai merusak persatuan dan persaudaraan sesama anak bangsa. Sebab persatuan itu penting dari segala-galanya. Persatuan itu lebih penting dari penegakan hukum itu. Untuk apa penegakan hukum yang menimbulkan perpecahan diantara anak bangsa? Pemerintah Jokowi perlu belajar banyak dari cara Pemerintah Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyelesaikan masalah Gerkan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh. GAM yang sudah nyata-nyata melanggar hukum. Melukan pemberintakan bersenjara bertahun-tahun. Membunuh begitu banyak prajurit TNI dan Polri. Namun dikesampingkan masalah penegakan hukum terhadap anggota GAM dan pengikutnya. Karena persatuan lebih penting daripada penegakan hukum. Apalagi Cuma betujuan mengkriminalisasi tokoh panutan rakyat dan umat seperti Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab yang baru datang atau tiba di tanah air, sudah dilibatkan dalam eskalasi politik tingkat tinggi dan panas. Dutuduh dan dipidanakan dengan berbagai tuduhan yang sangat dicari-cari. Alhamdulillaah di pengadilan tidak terbukti. Selian itu, juga karena pengadilan masih independen, sehingga membabaskan Habib Rizieq Shihab. Pemerintah tidak mungkin, dan pastinya tidak akan berhasil kalau punya keinginan untuk memutuskan kecintaan rakyat dan umat Islam kepada Habib Rizieq Shihab. Upaya ke arah itu hanya akan sia-sia dan membuang energi pemerintah dari tugas utamanya melindungi dan mensejahterakan rakyat. Sebab Habib Hizieq Shihab bukan koruptor yang merampok uang negara seperti bansos dan lain-lain. Rakyat dan umat malah semakin bertambah cintanya kepada Habib Rizieq Shihab. Itu pasti terjadi. Apalagi dengan putusan berkeadilan yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Semoga semuanya bisa berakhir dengan baik dan indah. Tidak ada yang perlu ada pihak merasa dirugikan dengan putusan tersebut. Karena memang begitu adanya. Semua komponen bangsa sebaiknya menyatu untuk melangkah ke depan. Berfikir dan bekerja sama untuk menghadapi musuh besar bangsa saat ini, yaitu mengatasi wabah virus covid 19, dan bahaya korupsi yang semakin menjadi-jadi. Bukannya saling mengkiriminalisasi. Jangan lagi menempatkan sanak bangsa yang berbeda pendapat, atau bersikap kritis kepada pemerintah sebagai musuh. Tugas utama pemerintah itu merangkul yang berbeda dengan pemerintah. Bukannya memukul, dan menciptakan permusuhan dengan menggunakan insturmen hukum. Memastikan persatuan tercipta di negeri ini. Bukannya membuat keterbelahan diantara sesama anak bangsa. Memastikan kalau hukum itu tegak kepada para koruptor Bansos, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, BPJS Tenaga Kerja. Musuh bangsa sekarang adalah 97.000 pegawai negeri bodong. Mereka marampok uang negara setiap tahun sebesar Rp 8 triliun, jika gaji rata-rata per orang adalah Rp 5-6 juta. Kalau skandal pegawai negeri bodong ini sudah lima belas tahun, maka nilai korupsinya mencapai Rp 120 riliun. Skandal ini jelas-jelas musuh bangsa. Siapa saja menikmatinya? Harus diusut tuntas. Apa kabar Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkantor di Cawang Jakarta Timur. Jangan hanya urus Tes Wawasan Kebangsaan kepada pegawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudah diusut oleh Polisi dan Jaksa belum? Jangan hanya jago untuk mencari-cari pasal kesalahan Habib Rizieq Shihab dan pengurus Fron Pembela Islam (FPI). Setelah itu menekan dan melakukan penahanan. Sebaiknya Polisi, Jaksa, Badan Intelijen Negara (BIN), dan penyelenggara negara lainnya menjiwai dan resapi itu sila ”Perssatuan Indonesia” dalam setiap denyut nadi. Jangan hanya bisa menghafal dan mengucapkan “saya Pancasila, saya NKRI”. Namun prilaku dan prakteknya jauh. Terkesan tidak mencerminkan, bahkan tidak memahami dan menjiwai Pancasila dan NKRI. Penulis adalah Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (GENTARI).