OPINI
Tuan Komnas HAM, Mau Mengarah ke Mana?
Petugas menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak-menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – “Proyektil itu jumlahnya tujuh. Dari tujuh itu ada satu yang kami masih belum yakin. Enam kami yakin. Selongsong jumlahnya empat. Tiga utuh, satunya (nomor 17) kami duga itu bagian belakang, kayak bagian pelatuknya itu. Tetapi kami duga yang pasti selongsong ada tiga," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam kepada wartawan di Jakarta, Senin. Tambah Anam, tiga jenis barang bukti terkonfirmasi selongsong. Karena belum mengalami perubahan bentuk. Sementara, satu jenis barang bukti diduga selongsong (nomor 17) bentuknya sudah berubah karena pecah. "Apakah ini betulan bagian dari selongsong itu? Kami belum bisa menilai. Makanya kami masukkan disini dengan catatan bahwa ini belum terkonfirmasi (selongsong)", kata Anam. Lebih jauh Anam mengatakan, seluruh barang bukti, baik selongsong, proyektil, maupun serpihan bagian mobil ditemukan di sejumlah titik. Tidak di satu titik saja. Yang lebih rincinya lagi, Anam tidak mau mengungkapkan. Karena khawatir ada misinformasi dan disinformasi yang muncul sebelum pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) dan uji balistik dilakukan. "Kami tidak bisa menyebutkan titiknya dimana saja. Karena itu sedang kami cross-check ulang. Titik mana saja yang sesuai," kata Anam, (Lihat Republika.co.id, 28/12/2020). Cuma segitu kerja Komnas HAM hampir sebulan? Seringan itukah temuannya? Komnas HAM sudah oleng? Komnas HAM sudah melakukan rekonstruksi? Periksa mobil, dan periksa senjata, itu bukan rekonstruksi, apapun alasannya. Rekonstruksi itu persis seperti yang dilakukan penyidik Bareskrim. Itu baru rekonstruksi namanya. Hasil rekonstruksi telah diberitakan oleh media online. BBC News Indonesia misalnya, telah memberitakannya pada tanggal 14/12/2020. Hal-hal yang direkonstruksi sangat jelas. Enam orang almarhum itu tidak mati pada tempat yang sama. Dua orang mati di dalam mobil, lalu dibawa ke rest area, dan empat orang lain dinaikan ke mobil untuk dibawa ke Polda Metro. Keempat orang yang dibawa itu, ternyata mati juga. Mereka mati tidak di tempat yang sama dengan kedua rekannya. Menurut BBC News Indonesia, keempat orang yang dibawa dengan mobil Xenia, ditempatkan di bagian belakang. Sekitar satu kilometer dari rest area, keempat almarhum, merujuk BBC News Indonesia, berusaha merebut senjata dan mencekik petugas. Bagaimana bentuk usaha itu? Memang tidak terang dijelaskan. Namun andai benar ada usaha merebut dan mencekik petugas, maka pertanyaannya adalah apakah itu menjadi sebab mereka ditembak atau baku tembak dengan petugas di dalam mobil itu? Sudahkan ini didalami Komnas? Kalau belum, kenapa? Jumlah selongsong, dan proyektil peluru, serta serpihan-serpihan mobil, menurut Komnas HAM didapat dari beberapa titik. Ini menarik dan memiliki konsekuensi. Apakah terminologi “titik” itu menjelaskan tempat? Mengapa Komnas HAN tidak menggunakan terminologi “tempat”? Komnas harus cermat tentang “tempat” terjadi peristiwa pidana ini. Ini harus mutlak. Tidak bisa hanya menyebut “titik.” Apakah mobil dapat disamakan pengertiannya dengan “titik”? Lalu “titik” itu disamakan pengertiannya dengan tempat? Komnas HAM harus spesifik menyebutnya. Kenyataannya Komnas HAM tidak menjelaskan soal ini. Komnas juga tidak menjelaskan, misalnya, mereka menemukan atau tidak menemukan bercak darah pada mobil yang ditumpangi empat orang almarhum. Itu benar-benar mengundang tanya. Perihal jumlah selongsong dan proyektil peluru, yang telah dinyatakan oleh Komnas HAM itu, memunculkan pertanyaan sederhana lain yang wajar. Apakah satu selongsong menggambarkan satu peluru? Satu proyektil menggambarkan satu peluru? Kalau satu selongsong sama dengan satu peluru, maka nalarnya ada tujuh peluru. Setidaknya enam peluru. Begitu juga kalau satu proyektil satu peluru, maka ada tiga peluru. Kalau hanya tiga peluru, maka soalnya adalah bagaimana menerangkan fakta adanya enam orang mati? Juga bagaimana menjelaskan jumlah luka di tubuh para almarhum? Satu peluru ditembakan kepada dua orang? Itu pasti tidak logis. Mengapa? Karena rekonstruksi yang diberitakan BBC News Indonesia tanggal 14 Desember yang dikutip di atas, sangat jelas. Almarhum-almarhum itu mati di mobil yang berbeda. Apakah peluru yang sama dan selongsong yang sama dipakai ditempat yang berbeda? Tidak logis itu Komnas HAM. Apakah selosongsong-selongson itu, juga proyektil, yang Komnas gambarkan ditemukan “d ititik” yang berbeda, menunjuk sekali lagi, mobil yang berbeda? Sesulitkah apakah Komnas menganalisisnya? Mengapa Komnas HAM menjauh dari mengatakan fakta itu secara terbuka? Singkirkan dulu kecurigaan, seringan apapun kepada Komnas HAM. Sebab Komnas HAM harus dituntun dengan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana, detail dan logis secara teknis hukum. Menembak pakai senjata apa? Laras panjang? Atas laras pendek? Kalau empat almarhum hendak merebut senjata petugas dan mencekik petugas, bagaimana menerangkan terjadinya tembak menembak itu. Berusaha merebut senjata, pasti tidak sama dengan telah merebut senjata. Tidak sama juga dengan senjata telah berada dalam penguasaan keempat almarhum itu. Apa logis tangan almarhum tak di borgol? Masuk akalkah mereka tak diborgol tangannya? Kalau di borgol, maka pertanyaannya adalah bagaimana menerangkan usaha mereka merebut dan mencekik petugas di dalam mobil itu? Berapa petugas yang ada di mobil itu? Apakah hanya dua orang? Andai benar para almarhum berusaha merebut senjata petugas, maka nalarnya mereka, para almarhum di dalam mobil itu tak bersenjata. Wahai Komnas HAM jujurlah. Apakah keempat almarhum mati di dalam mobil atau di tempat lain? Apa yang menghalangi Komnas HAM sehingga tidak mampu untuk berkata terus terang? Pertimbangan teknis? Kalau ya, apa justifikasinya? Kalau ditembak didalam mobil, maka logisnya terdapat bercak-bercak darah dalam mobil? Apa Komnas HAM telah periksa ruang bagian belakang mobil tempat empat almarhum didudukan? Komnas HAM tidak menjelaskannya. Payah. Komnas HAM juga telah memeriksa aparatur Jasa Marga. Mereka diminta keterangan tentang CCTV di Kilometer 50 itu. Di luar mereka, masyarakat umum juga telah dimintai keterangan. Apa yang dimintai dari masyarakat umum? Apakah yang dimintai itu adalah keterangan tentang keadaan di rest area sejak sore hari? Adakah orang-orang bersenjata di tempat itu, di ada sore hari itu juga? Bila ya, siapa mereka dan untuk apa mereka di situ? Apa soal begini diabaikan oleh Komnas HAM? Andai ada orang bersenjata di area itu, apakah mereka sedang melaksanakan pengamanan rute pengangkutan vaksin menuju Bandung? Bila ya, apakah hanya disitu pengamanannya? Bagaimana dengan pengamanan sepanjang tol dari Bandara Soeta hingga ke rest area itu? Apa Komnas HAM menganggap soal ini tidak logis untuk dipertimbangkan? Sayang sekali Komnas HAM tidak mendekat ke metode investigasi khas Mark Fell, Agen FBI yang menginvestigasi kasus skandal Watergate. Cara Felt menangani investigasi ini justru mengurung Richard Nixon. Felt, selalu berbagi informasi dengan dua jurnalis lagendaris, Bob Woodward dan Carl Bernstein, dari Surat Kabar Washington Post. Berbekal informasi dari tangan pertama, Matrk Felt, Bob Wodward dan Carl Bernstein aktif memberitakan temuan investigasi, yang Felt pimpin. Cara ini mengakibatkan semua informasi menjadi terbuka. Nixon, akhirnya kehilangan amunisi politiknya untuk terus bersembunyi, menyangkal kasus keterlibatan Gedung Putih dalam skandal Watergate. Fakta tersaji dari hari ke hari. Terang benderang dan kredibel. Itu menjadi amunisi Komisi Judicial Kongres, yang mulai memprakarsai impeachment kepada Richard Nixon. Mereka terus memberi dukungan pada Archibal Cox, jaksa independen dari Harvard Law Departmen, yang menyelidiki kasus itu. Semakin hari semakin eksplosif. Nixon bereaksi aneh, mendesak Jaksa Agungnya memberhentikan Archibal Cox. Cox terlempar, diganti Leon Jeworsky. Menariknya Leon terus menemukan fakta mematikan. Dan Nixon tak berkutik. Nixon harus mundur dari kepresidenannya. Fakta yang diperoleh dari kombinasi manis antara Felt, dengan Archibal Cox dan Leon Jeworsky, serta Bob Wodward dan Carl Benstein, dua Jurnalis lagendaris itu, mengurung Nixon. Canggih cara kerja mereka. Mungkinkah Komnas HAM mengambil sedikit saja metode Felt? Sekadar sebagai cara meredam diisinformasi, yang Komnas HAM takutkan? Maukah Komnas HAM terbuka soal fakta? Kalau tidak mau, maka Komnas mau kemana? Komnas tidak memiliki kemampuan menghentikan munculnya pertanyaan hipotetik logis atas seluruh aspek dalam kasus ini. Komnas HAM harus tahu itu. * Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Kerja Komnas HAM Sungguh Mengecewakan
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (209/12). Viral di medsos Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan konferensi pers terkait penembakan 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tepatnya hari senen kemarin, 28 Desember 2020 Jam 11.00. Publik menunggu, apa temuan yang akan diungkap oleh Komnas. Penasaran! Dalam kasus penembakan enam anak muda bangsa di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek tersebut, ditemukan banyak kejanggalan. Simpang-siur informasi dan tanggapan terhadap hasil rekonstruksi. Sehingga menyisakan banyak pertanyaan di masyarakat. Antara foto janazah yang beredar dengan pernyataan sejumlah pihak dianggap oleh publik belum sinkron. Artinya, perlu penjelasan lebih detail. Apakah dua janazah yang ditembak di kilometer 50 itu langsung mati, atau meninggalnya di rumah sakit? Apakah empat jenazah berikutnya yang belum mati di kilometer 50, seluruhnya ditembak di mobil, atau ada yang ditembak di tempat lain? Tembaknya dekat, atau jarak jauh? Menembaknya menggunakan pistol kaliber berapa? Lalu, berapa jumlah seluruh peluru yang ditembakkan? Peluru yang konon katanya tembus kepala dan punggung itu kemudian mengenai sasaran yang lain atau menerpa ruang hampa? Apakah foto-foto janazah yang beredar itu asli, atau editan? Kalau editan, pihak yang mengedit harus dituntut. Kalau asli, bagaimana menjelaskan sejumlah lubang peluru di dada para janazah? Kenapa ada kulit terkelupas? Ada alat vital janazah yang melepuh. Apakah melepuh sendiri, bekas kejatuhan benda berat, atau ada orang yang membuatnya melepuh? Janazah kenapa harus diotopsi saat keluarganya tidak mengijinkan? Betulkah enam anggota FPI membawa senjata api? Asli, rakitan atau hasil dari merebut punya orang-orang yang berpakaian preman yang ternyata kemudian diketahui adalah aparat polisi? Berapa jumlah senjata itu? Mereka dapat dari mana? Apakah senjata itu sudah ada yang digunakan untuk menembak? Kalau sudah, mengenai sasaran apa saja? Soal sejumlah CCTV yang semula diklaim rusak, berikutnya diakui oleh PT. Jasa Marga tidak rusak. Hanya saja nggak bisa kirim rekaman. Sekarang Komnas HAM memberi informasi ada ratusan potongan rekaman (10 menitan) dari empat CCTV yang terpasang di KM 48-51. Kenapa harus dipotong? Kenapa hanya sampai KM 51? Bukankah di KM 52+200 itu menurut rekonstruksi ada peristiwa penting? Banyak pertanyaan-pertanyaan yang masih menggantung. Publik berharap dapat penjelasan dari temuan Komnas HAM. Namun setelah sekian hari menunggu, Komnas HAM pun menggelar konferensi pers. Apa yang dilaporkan? Beberapa proyektil dan bangkai mobil, bekas tembakan. Kalau hanya sekedar ingin menyampaikan informasi itu, tidak perlulah konferensi pers segala. Habiskan waktu dan tenaga awak media saja. Heboh kali rasanya mengumumkan konfrensi pers Senin kemarin (28/12). Sudah tiga minggu kerjanya, tak signifikan progresnya. Biasa-biasa saja. Datar-datar saja. Apatisme publik terhadap Komnas HAM terjawab sudah. Dan memang selama ini, tak banyak kasus HAM yang bisa dituntaskan oleh Komnas HAM. Apatisme inilah yang membuat publik dari awal mendorong kasus ini dituntaskan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) Independen. Sayangnya, presiden menolak dibentuknya TPF Independen. Ada Komnas, kenapa bikin TPF? Karena kerja Komnas dianggap tak meyakinkan. Bahkan meragukan. Makanya, perlu membuat TPF. Kalau Komnas HAM bisa dipercaya, penemuannya obyektif dan rekomendasinya bisa dituntaskan, untuk apa publik mendesak dibentuknya TPF Independen. Sampai disini, anda pasti mulai paham. So? Ada dua alternatif. Pertama, masyarakat bentuk sendiri TPF Independen. Sepeti dulu masyarakat melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membentuk sendiri TPF untuk kasus kematian Marsinah. TPF bentukan masyarakat ini tidak diakui pemerintah. Tentara masih sangat kuat dan perkasa di kekuasaan. Komanas HAM juga belum ada waktu itu. Jalan juga kerja TPF untuk kasus Mersinah. Hasilnya sangat menggembirakan masyarakat sipil. Banyak tokoh di luar pemerintahan yang punya pengalaman, mumpuni dan berintegritas untuk bekerja sebagai anggota TPF Independen. Ada Busro Muqaddas (Muhammadiyah), Bambang Wijayanto (Mantan Komisioner KPK), Komjen (Purn polisi) Oegroseno, Abdullah Hehamahua, Natalius Pigai, Zaenal Arifin Muchtar (UGM), Piere Suteki (Undip), Azumardi Azra (Agamawan dari UIN Jakarta), Haris Azhar (advokat) dan lain-lain yang bisa dipanggil untuk menjalankan TPF Independen ini. Kedua, jika tak tuntas, dan biasanya kasus-kasus seperti ini memang tak tuntas, maka tragedi ini segera menguap dan hanya akan menjadi memori memilukan bagi bangsa ini di masa depan. Tapi, publik tak akan pernah lupa ingatan bahwa ada enam generasi muda bangsa yang ditembak mati di Kilometer 50 dengan penanganan yang tak mencapai ujung. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Antara Mempercayai dan Meragukan Komnas HAM
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Selasa (29/12). Tuntutan obyektivitas penyelidikan kebenaran peristiwa "Kilometer 50" tol Jakarta-Cikampek adalah melalui Tim Pencari Fakta Independen. Semua pihak dapat menerima hasil penyelidikannya berdasarkan "independensi" kerjanya. Akan tetapi tuntutan atau usulan pembentukan ini ditolak oleh Pemerintah. Akhirnya apa boleh buat. Tragedi penembakan polisi terhadap 6 (enam) anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mengawal keluarga Habib Rizieq Shihab (HRS) tersebut, sejauh ini hanya ada dua lembaga yang melakukan penyelidikan, yaitu Bareksrim Polri sendiri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Penolakan Pemerintah atas pembentukan tim independen ini membuat wajar jika publik memiliki penilaian awal meragukan akan kerja baik Bareskrim Mabes Polri maupun Komnas HAM. Mengingat Polri menjadi pihak yang terlibat, maka menjadi wajar bila objektivitasnya diragukan. Mabes Polri sulit untuk mendapat tempat utama dalam kepercayaan mengenai kasus ini. Tidak ada pilihan lain. Komnas HAM terpaksa harus dipercaya untuk melakukan penyelidikan di bawah pantauan publik yang sangat "terbatas". Namun setelah kurang lebih tiga minggu bekerja tanpa sinyal hasil, maka anggota DPR Fadli Zon mempertanyakan hasil kerja penyelidikan Komnas HAM melalui ungkapan di berbagai media. Dampaknya, pada hari Senin 27 Desember 2020 Komnas HAM melakukan konperensi pers tentang langkah dan hasil kerja penyelidikannya. Harapan ada temuan penting yang perlu diketahui masyarakat ternyata belum kesampaian. Komnas HAM menyatakan belum selesai menunaikan tugasnya. Publik masih harus menunggu beberapa waktu lagi. Komnas HAM menunjukan proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan. Lalu pecahan mobil yang juga didapat. Menurut pengamatan beberapa kalangan, penunjukkan bukti ini sebagai kecerdikan Komnas HAM untuk mengamankan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Cara mengamankan itu melalui keterlibatan publik dalam menjaganya. Meskipun demikian, jika konperensi pers ini hanya sekedar memperlihatkan temuan tersebut, sebenarnya terlalu teknis dan sederhana atas alat bukti yang masih interpretatif itu. Masyarakat tentu saja berharap informasi awal yang disampaikan Komnas HAM Senin kemarin (28/12) lebih dari itu. Informasi yang ditunggu bersifat fundamental, dan mudah untuk didapat cepat dari kerja Komnas HAM. Dua hal terpenting yang semestinya terungkap dari Komnas HAM. Pertama, Komnas HAM menyatakan bahwa timnya telah mengetahui siapa penembak keenam anggota Laskar FPI pengawal HRS tersebut. Apakah benar anggota Poldda Metro Jaya, atau pihak lain di luar kepolisian. Lebih hebat lagi jika identitas pelaku penembakan diumumkan. Kedua, berdasarkan kondisi jenazah, maka Komnas HAM menyampaikan bahwa disamping penembakan juga ada atau tidaknya penyiksaan terhadap korban. Komnas HAM mampu menjelaskan arti lebam-lebam, atau luka melepuh atau kulit yang mengelupas pada tubuh korban. Pengumuman awal seperti inilah yang dibutuhkan dan perlu diamankan dalam pengawasan publik yang sangat "terbatas". Masyarakat tentu saja memiliki keterbatasan untuk membantu kerja Komnas HAM dalam melakukan pengawan. Untuk itu, Komnas HAM harusnya melibatkan masyarakat dalam mengamankan barang bukti yang di dapat dalam penyelidikan. Mengingat belum ada hal penting yang dapat ditangkap publik tentang kerja Komnas HAM, maka posisinya saat ini Komnas HAM masih dalam bacaan antara diragukan atau dapat dipercaya. Wajar diragukan karena saat mempublikasikan bersama Polisi tentang temuan "revolver" yang menjadi bukti penembakan begitu yakin dengan detail penjelasan Kepolisian. Begitu juga dengan bantahan keras bahwa Komnas HAM telah menemukan rumah tempat yang diduga terjadinya penembakan atau penyiksaan. Meskipun demikian, publik masih akan menunggu finalnya hasil kerja Komnas HAM. Adanya suara yang mendorong keterlibatan lembaga internasional dalam penyelidikan kasus ini adalah bukti bahwa kerja Komnas HAM diragukan obyektivitasnya. Dengan duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menyakitkan ini, akhirnya kita berdiam "wait and see" dalam ketertutupan dan gelapnya malam. Lokasi Kilometer 50 pun telah dihancurkan. Kini lokasi itu terbebas dari penghuni orang-orang yang biasa ramai melayani mereka yang berhenti untuk beristirahat. Suasana lingkungan kini kusam dan muram. Tetap berdoa semoga Komnas HAM dapat menjawab keraguan dengan hasil yang terang benderang. Berdoa agar anggota Komnas HAM terbebas dari status terperiksa di hari akhir, dan mendapat hukuman dari Allah SWT yang Maha Melihat dan Mendengar. Alangkah ruginya jika menjadi unsur tak terlibat dalam perbuatan ini, tetapi ikut terhukum karena menyembunyikan kebenaran. Sebaliknya, pahala besar akan diberikan Allah SWT bagi mereka yang berlaku jujur dan memberi manfaat besar bagi kehidupan orang banyak. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Inklusif, Mencegah Negara Seperti Kapal Menuju Karam
Catatan Akhir Tahun dan Harapan 2021 Untuk Indonesia by Ikhsan Tualeka Ambon FNN – Selasa (29/12). Ada banyak tuntutan, ataupun gugatan yang dapat diajukan dalam melihat realitas berbangsa dan bernegara hari ini. Apa yang belakangan ini mengemuka di Papua, dan juga di Maluku menunjukan adanya kekecewaan politik di kedua daerah ini. Kekecewaan yang mesti dikelola dengan lebih arif dan responsif. Perspektif berkebangsaan yang hidup dalam setiap kepala generasi hari ini, mesti dapat disikapi dengan proporsional dan objektif. Karena semua itu terjadi tidak dengan serta-merta. Namun lahir dan tumbuh dari berbagai anomali dan ketimpangan yang terus terjadi. Dalam keadaan yang penuh ketidakpastian itu, memaksa untuk mengatakan bahwa situasi seolah-olah ada pada posisi normal atau on the right track adalah sikap tidak bijak. Apalagi dengan cara menindas, dan menggunakan kekerasan. Praktik ketidakadilan dan diskriminasi, serta minus kepekaan sosial dari elit penguasa harus segera dihentikan. Formula baru harus dirumuskan. Memahami gerakan protes yang saat ini tengah berkembang dan mengemuka dikawasan timur Indonesia, baik itu melalui gerakan politik bersenjata di Papua, maupun ekspresi politik menuntut dikembalikannya kedaulatan versi proklamasi tahun 1950 di Maluku, harus bisa dibaca sebagai interupsi level tinggi. Pasti ada yang kurang tepat dalam pengelolaan negara sejauh ini. Untuk itu, guna menjamin integrasi nasional dalam rentang waktu yang panjang, negara harus lebih inklusif. Yakni menempatkan negara ke dalam cara pandang orang atau kelompok lain untuk melihat dunia atau realitas. Dengan kata lain, negara mesti berusaha menggunakan sudut pandang orang atau kelompok lain dalam memahami masalah kekinian. Itu artinya, cara pandang atau perspektif yang sejauh ini mewakili aspirasi politik dan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya yang mengemuka di Papua dan Maluku harus ditanggapi dengan sikap inklusif oleh negara. Perspektif ini meminjam Daron Acemoglu dan James Robinson yang diungkap dalam buku ‘Mengapa Negara Gagal’. Menurut mereka, kegagalan sebuah bangsa menjadi maju dan berkembang karena absennya sistem ekonomi-politik yang inklusif. Tanpa inklusivisme, mustahil sebuah bangsa bisa beradaptasi, berinovasi menuju masyarakat yang egaliter. Dengan demikian negara dan pemerintah harus lebih cermat membaca situasi dan keinginan ekonomi-politik yang mengemuka. Tidak saja sebagai akibat perubahan global. Namun juga terkait dengan akumulasi kegagalan negara selama ini. Responsif dengan cara inklusif akan dapat mencegah reaksi publik yang kecewa terhadap pengelolaan negara yang tidak menghadirkan keadilan untuk semua. Inklusif dengan lebih memahami kepentingan dan kebutuhan daerah, terutama di kawasan timur yang tertinggal memang sulit terjadi atau dirumuskan dalam keadaan nagara. Penyebabnya karena tengah dipasung oleh oligarki. Bagi sebagian elit oligakri, mengumpulkan kekayaan adalah agenda utama dan jauh lebih penting ketimbang memikirkan integrasi nasional. Acemoglu dan Robinson menegaskan dalam buku mereka itu, sistem yang dikuasai tata kelola negara oleh segilintir elit, hanya akan membawa bangsa tersebut semakin terpuruk. Bang itu bahkan tidak kompetitif, dan menjadi bangsa yang gagal. Situasi yang saya lihat mulai menghinggapi bangsa ini. Masih menurut kedua ilmuan itu. Dengan gagalnya transformasi sistem ekonomi-politik yang inklusif, maka negara tersebut akan bergelimang dengan kemiskinan, ketimpangan sosial dan kekacauan politik. Seperti halnya situasi yang dialami oleh Korea Utara, Uganda dan Sierra Leon. Untuk menjadi inklusif, antara lain tata-kelola negara yang sangat Jawa sentris harus dapat dievaluasi. Termasuk di dalamnya bandul ekonomi-politik yang hanya pro pada segelintir orang. Itu artinya institusi ekonomi juga mesti dapat segera direkontruksi. Itu pasalnya, karena institusi ekonomi yang tidak inklusif, hanya akan menjadikan kelompok yang lemah semakin teralinasi atau terpinggirkan. Yang kaya semakin kaya. Itu artinya yang miskin semakin melarat atau setidaknya sulit untuk berkembang. Sistem ekonomi liberal kapitalis yang diadopsi mentah-mentah oleh Indonesia ternyata telah gagal total. Gagal untuk menjadi formula mensejahterakan sebagian besar rakyat. Alih-alih sejahtera, kemiskinan dan ketimpangan sosial justru kian lebar dan massif. Ketidakadilan semakin susah ditemukan. Sistem politik demikian pula adanya. Korupsi merajalela di semua level pemerintahan. Birokrasi yang tidak produktif. Krisis pelayanan publik merata dan telanjang mata. Sistem politik yang dianggap demokratis, tetapi dalam praktiknya sangat eksklusif. Bahkan hanya sekadar menjadi alat melegitimasi kekuasan hasil “dagang sapi” partai politik dan juga politisi busuk. Pada intinya, sistem ekonomi yang memungkinkan kekayaan negara yang dikuasai segelintir orang atau oligarki, serta sistem politik yang hanya menjadi mekanisme demokrasi yang prosedural untuk menegaskan kepemimpinan kompatriot oligakri dan dinasti politik dari pusat hingga daerah. Ini adalah potret sesungguhnya bahwa kapal besar Indonesia sedang berlayar menunju karam. Jika tidak segera berbenah, antara lain dengan mengakomudir berbagai tuntutan, terutama yang masih masuk dalam koridor konstisusi, seperti tuntutan Otonomi Khusus atau perlakuan khusus lainnya bagi Maluku Raya, sangat mungkin perlawanan politik akan makin mengemuka. Bila itu yang terjadi, dan ditambah pergolakan politik di Papua yang tensinya semakin tinggi, negara sejatinya sedang menuju fase gagal atau bubar. Penulis adalah Direktur Maluku Crisis Center (MCC).
Selamat Datang Kembali Gubernur Indonesia
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (28/12). Selama 27 hari Anies telah menjalani isolasi diri. Selama 25 hari lidah kehilangan rasa dan penciuman. Telah berulangkali tes swab, hasilnya tetap positif. Saat pertama kali positif terinveksi, Anies membuat video. Mengirimkan kabar sekaligus pesan agar setiap orang yang bertemu dengannya menjalani tes. Ini penting agar tidak ikut menjadi agen penularan ke yang lain. Anies adalah kepala daerah yang pertama kali membentuk tim penanganan Covid-19. Meski tak sedikit yang saat itu menganggap Anies sedang ngigau. Anies juga dituduh telah membuat kegaduhan dan kepanikan masyarakat. Dan macam-macam tuduhan lain lagi. Disisi lain, sejumlah pejabat tinggi sekelas menteri tak percaya Covid-19 bisa masuk ke Indonesia. Alasannya Indonesia daerah tropis. Covid-19 nggak bisa hidup di daerah tropis, katanya. Ada yang komentar bahwa Covid-19 mati dengan empon-empon. Macam-macam argumentasinya. Yakin penyebaran Covid-19 nggak akan meluas di Indonesia, tanggal 1 Maret presiden memberikan insentif di sektor pariwisata. Diskon pesawat 45-50%. Ini dilakukan agar kunjungan wisatawan ke Indonesia di saat pandemi tetap stabil. Ternyata? Meleset semua prediksi Presiden dan anggota kabinetnya. Di mata publik, program insentif ini terkesan konyol bin ngawur. Faktanya, Covid-19 masuk dan meyebar. Jumlah yang terinveksi terus bertambah. Sangat cepat penyebarannya. Tanggal 29 Maret 2020 Anies mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dilakukan karantina wilayah. Khusus Jakarta. Usul Anies ditolak, bahkan dengan sangat tegas penolakannya. Covid-19 makin ganas. Pada bulan September, perhari lebih dari 4000 orang yang terinveksi. Di jakarta penambahan ya hampir 2000 orang per hari. Anies berencana ingin perketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Juga diprotes. Tak tanggung-tanggung. yang memprotes adalah beberapa menteri. Dianggap mengacaukan upaya memulihkan ekonomi nasional. Ngawur bin ngaco kan? Sampai akhirnya, Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Kerumunan terjadi, dan Habib Rizieq dianggap sebagai salah satu penyebab jumlah positif Covid-19 makin banyak. Sang Habib pun dijadikan tersangka dan ditahan. Kena pasal 160 KUHP, dianggap menghasut orang berkerumun dan melanggar aturan. Intinya, pasca Habib Rizieq pulang, ptotokol kesehatan (prokes) diperketat. Dan di pertengahan bulan Desember ini, Menko Meritim Luhut Binsar Panjaitan meminta kepada Anies untuk memperketat PSBB. Lah terus piye too? Kok berubah-ubah siiih? Mana yang bener niiih? Andai saja gagasan karantina eilayah yang diusulkan Anies di akhir bulan Maret diterima, mungkin penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak separah seperti sekarang. Begitu juga dengan nasib ekonomi Indonesia. Relatif masih bisa diselamatkan. Tak perlu ada yang ditahan gara-gara kerumunan. Namun nasi sudah jadi bubur. Semua sudah jadi takdir sejarah. Dan Anies, tak hanya jadi orang pertama yang membentuk tim Covid-19, dan turun langsung menangani Covid-19. Anies pun ikut merasakan menjadi pasiennya. Anies juga tertular, dan harus menjalankan program isolasi mandiri sebagaimana pasien-pasien yang lain. Meski berada di rumah isolasi, Anies tak berhenti memimpin lokomotif Ibu Kota. Semua kegiatan tetap berjalan atas instruksi dan konsolidasinya. Jadi pasien Covid-19 tak menyurutkan Anies untuk tetap bekerja dan berkarya. Barangkali ini yang membuat proses penyembuhan Anies cukup lama. Karena tak rehat dan istirahat sebagaimana umumnya pasien yang lain. Begitulah risikonya menjadi seorang pemimpin. Nggak boleh istirahat! Terbukti, dimasa isolasi, DKI Jakarta masih meraih sejumlah penghargaan. DKI Jakarta diganjar dengan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ganjaran WTP ini bukan pertama kalinya. Namun sudah untuk yangketiga kalinya. Tiga tahun berturut-turut Jakarta mendapat ganjaran WTP dari BPK. Selain itu, provinsi DKI Jakarta meraih penghargaan Provinsi Terinovatif dari Kemendagri, dan penghargaan Kota Peduli HAM. Tidak hanya itu. Pemprov DKI juga mendapat penghargaan Top Digital Award 2020. Semua ini diterima saat Anies diisolasi karena Covid-19. Artinya, meski diisolasi, Anies tetap bekerja dan meraih prestasi. Yang dibutuhkan dari seorang pemimpin itu pertama, gagasannya. Seorang pemimpin mesti punya terobosan dan mampu berpikir out of teh box. Kedua, kemampuan menggerakkan bawahannya. Inilah fungsi leadership itu. Memastikan semuanya bekerja secara kolektif dan kolaboratif sesuai visi dan misi pemimpin. Ketiga, sikap bijaknya dalam menghadapi setiap dilema dan problematika. Di tangan seorang pemimpin, berbagai masalah bisa diselesaikan. Bukan malah menambah masalah baru. Intinya, pemimpin harus tangguh. Tidak menganggap setiap masalah sebagai keruwetan. Tetapi sebagai tantangan yang harus diselesaikan untuk memberi pengalaman dan kematangan. Tiga syarat itu, Anies memilikinya. Maka, di tangan Anies, Jakarta berjalan ke arah yang terukur sesuai dengan design visi yang direncanakan ketika berpasangan dengan Sandi Uno maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta 2017 dulu, yaitu "Maju Kotanya Bahagia Warganya". Jika hampir sebulan ini Anies memimpin by zoom dan mengandalkan jasa layanan Internet, maka setelah sehat, sudah saatnya Anies kembali turun langsung ke lapangan. Selamat datang kembali "Gubernur Indonesia" untuk memimpin Ibu Kota. Begitu rakyat menyapa dan memberi semangat kepada Anies Rasyid Baswedan, cucu pahlawan Indonesia Abdurrahman Baswedan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Urgensi Reformasi Polri
by Budiana Irmawan Jakarta FNN – Senin (28/12). Dugaan perbuatan Extrajudicial Killing terhadap 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) harus dimaknai bahwa ada problem serius di institusi kepolisian. Fungsi Polri sebagai aparatur penegak hukum masih rentan diintervensi kepentingan politik. Bahkan laporan KontraS sepanjang tahun 2020 terjadi 29 kasus pembunuhan oleh polisi di luar proses hukum. Tragis sekali. Penyelenggaraan tindakan kepolisian sebenarnya telah diatur dengan sangat jelas dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Namun kedua Perkap tersebut tampaknya tidak diindahkan dalam pelaksanaan di lapangan. Berangkat dari fakta-fakta ini, menunjukan urgensi reformasi di tubuh Polri. Paradigma Kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 memposisikan sistem sentralistik (Centralized System of Policing) perlu diubah kembali. Tujuannya agar ke depan polisi lebih relevan dan mengikuti asas keterbukaan dan profesionalitas. Tidak seperti sekarang. Sangat jauh dari profil polisi Indonesia yang Porfesional, Modern dan Terpercaya (Promoter). Jika kita menengok kembali tuntutan reformasi TNI dan Polri, pemisahan Polri dari TNI, sebetulnya baru langkah awal reformasi di Kepolisian. Polri berdiri sendiri lepas dari TNI baru langkah awal menandai Kepolisian adalah aparatur sipil yang dipersenjatai. Dipersenjatai untuk dapat menegakan hukum dengan benar dan Promoter. Bukan main tembak. Kendati memiliki kewenangan memegang senjata, tetapi senjata hanya digunakan untuk bertindak preventif dan preemtif. Bukan intensif untuk membunuh pihak musuh atau anak bangsa yang sedang diproses hukum oleh polisi. Sebab polisi jadi kehilangan fungsi pengamanan dan perlindungan masyarakat yang menjadi pondasi utama tugas-tugas polisi. Sejarah kelam dwi-fungsi ABRI di masa Orde Baru merupakan pelajaran berharga yang harus diingat-ingat oleh polisi. Kini TNI relatif sudah menjaga jarak terhadap kepentingan politik praktis sejalan perintah UU No. 34 Tahun 2004. Konsistensi TNI hendaknya diikuti oleh Polri. Karena itu, reformasi Polri fase berikutnya adalah menata kelembagaan kepolisian. Struktur kelembagaan Kepolisian yang sekarang ini sangat sentralistik. Padahal polisi bukan institusi kombatan. Berbeda dengan TNI yang memang bertugas menurut garis komando. Sementara polisi sebagai upaya menegakkan hukum, maka dasarnya adalah fakta hukum locus delicti. Mengkaji lebih jauh soal kelembagaan kepolisian, kita bisa membandingkan model Amerika Serikat yang terpisah (Fragmented System of Policing). Terpisah antara polisi federal dengan polisi negara bagian. Begitu juga dengan model Jepang yang membuka desentralisasi kepada prefektur yang merupakan sistem campuran (Integrated System of Policing). Memang model Amerika Serikat sulit untuk diterapkan, mengingat bentuk negara federal tidak kompatibel dengan negara kesatuan. Namun standar profesionalitas polisi di Amerika Serikat pantas untuk ditiru. Sebab di setiap kota besar mempunyai Kepolisian yang bergengsi. Misalnya New York Police Departement atau Los Angeles Police Departement. Begitu pula dengan polisi yang menangani kejahatan khusus seperti DEA, Badan Anti Narkotika di bawah Departemen Kehakiman. Selain itu, ada lagi FBI yang bertanggung jawab kepada Kejaksaan. Saya kira kelembagaan Kepolisian model Jepang sangat memungkinkan diadaptasi Indonesia. Di Jepang polisi prefektur lebih berdaya guna melaksanakan tugas kepolisian di masing-masing wilayah prefektur atau setingkat provinsi. Polisi Pusat (National Police Organization) terdiri dari NPSC (National Public Safety Commision) dan NPA (National Police Agency). NPSC suatu badan pemerintahan yang bertanggung jawab mengawasi NPA. Sementara tugas NPA adalah mengkoordinasikan polisi prefektur. Dengan demikian, tepat dibentuk kementrian keamanan yang bertanggung jawab mengendalikan kepolisian nasional. Juga memberi kewenangan luas kepada kepolisian daerah. Peran inspektorat/Irwasum Polri diperkuat menjadi badan supervisi penyelenggaraan kepolisian sejenis NPSC di Jepang. Poin penting adalah terjadi efektivitas tugas Polri. Kelakar beban bertumpuk dari urusan tilang motor bodong hingga menangkap teroris, bukan saja mengikis profesionalisme. Namun juga membawa moral hazard bagi anggota Polri. Tidak sampai di situ. Sistem kepolisian terpusat mengakibatkan Polri mudah tergelincir bias menjadi kepentingan politik rejim yang sedang berkuasa. Sama halnya dengan dugaan Extrajudicial Killing terhadap 6 anggota Laskar FPI. Penulis adalah Peneliti Lingkar Studi Transformasi Kebijakan Publik.
Pemurtadan Dan Penistaan Agama
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Ahad (27/12). Viral video dua orang, laki-laki dan wanita, di sebelah pohon natal sebuah gereja dalam acara "Natal Bersama Kultum 2020" membacakan ayat Qur'an dan terjemahannya. Akan tetapi ternyata ayat-ayat yang dibaca dan diterjemahkan tersebut bercampur dengan Bible dan merusak makna sebenarnya ayat Qur'an. Diragukan bahwa pembaca Qur'an berpeci adalah muslim. Awalnya yang dibaca adalah Qur’an Surat Maryam, ayat 19-21. Akan tetapi calaknya lagi, sambungannya seolah-olah ayat Qur'an. Padahal yang dibaca adalah ayat Bible Yohanes 14:6 yang diarabkan. Bunyi lengkapnya yang diarabkan adalah "Qaala lahu yasuu'u ana huwath thoriiqu wal haqqu wal hayaatu laisa ahadun ya'tii ilaal abi illa bii. Artinya, kata Yesus kepadanya, "Akulah jalan dan kebenaran dan hidup. Tidak ada seorangpun yang datang kepada Bapa kalau tidak melalui Aku". Luar bisa pengecohannya. Dengan langgam membaca Qur'an mereka mensinkretiskan Qur'an dengan Bible. Seolah-olah hai ini merupakan wujud dari toleransi keagamaan. Padahal disadari atau tidak, ini adalah penodaan agama yang dapat dilaporkan sebagai nyata-nyata pelanggaran hukum. Pasal 156 a KUHP dapat dikenakan pada pelaku maupun pembuat skenarionya. Kasus demikian bisa terjadi akibat kekacauan yang dilakukan oleh sebagian komunitas umat Islam sendiri. Toleransi yang salah kaprah, yaitu mencampuradukan ajaran. Mulai dari ceramah natal oleh mubaligh, kolaborasi bernyanyi muslim dan kristiani di gereja, qashidah dengan joget sinterklas, adzan di gereja. Ada juga bagi-bagi tumpeng santri di acara gerejani, hingga Menteri Agama yang demonstratif memberi wejangan dan ucapan Natal. Bahkan ada film yang dinilai mengada-ada. Kader ormas yang sedang menjaga gereja mencurigai ada bom saat acara misa umat kristiani di gereja. Lalu heboh, dan secara "heroik dan demonstatif" ia membawa bom itu keluar dan meledaklah di tangannya. Duuar...lebaay. Harus ada rekonstruksi makna toleransi yang sebenarnya. Karena saat ini telah menciptakan kekacauan dalam pemahaman keagamaan. Toleransi seharusnya bukan untuk saling mencampuri dalam soal pelaksanaan ibadah keagamaan masing-masing agama. Toleransi adalah memahami dan menghargai perbedaan atas keyakinan masing-masing agama. Lebih dari itu, saling menghormati keyakinan masing-masing. Tidak lebih dari itu. Menghormati dan menghargai keyakinan masing-masing agama adalah wujud dari sikpa teloransi yang paling tinggi dan bergensi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita yang majemuk. Umat Islam selalu dipojokkan sebagai umat yang intoleran. Sehingga merasa perlu harus merendahkan diri pada umat lain dengan sikap yang bukan saja melanggar syariat, tetapi juga akidah. Pemerintah semestinya mengubah kebijakan keumatan. Kementerian Agama harus menjadi penanggungjawab untuk menstabilkan relasi keagamaan umat Islam. Hanya semakin skeptis dan pesimis saja melihatnya. Sebab ternyata Menteri Agama hasil reshuffle saat ini justru diduga menjadi bagian dari kekacauan faham dan relasi keagamaan ini. Semoga ada perubahan sikap, agar wajah umat mayoritas ini tidak semakin muram. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Keagamaan.
Komnas HAM di Tengah Badai Hukum
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Jakarta FNN – Ahad (27/12). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), sejauh ini terlihat memasuki sudut-sudut eksplosif kematian 6 (enam) anak manusia di Kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek. Penyelidikan yang sejauh ini terlihat sangat kredibel dan hati-hati itu, sangat menarik. Mengapa? Pada saat yang sama Kepolisian juga sedang menyelidiki kasus ini. Dalam kerangka penyelidikan itu, Edy Mulyadi, Jurnalis FNN.co.id yang mempublikasi hasil investigasi jurnalistiknya, dimintai keterangan oleh penyelidik kepolisian. Apakah permintaan keterangan dari Edy Mulyadi merupakan realisasi dari sikap mereka bahwa siapa yang mengatakan enam orang mati itu tidak memiliki senjata akan diproses? Ini benar-benar menarik. Meta Etik Rule of Law Allah Subhanahu Wata’ala, Dia yang menciptakan langit dan bumi. Hidup dan kehidupan ini, sejauh pengetahuan saya yang serba sedikit, Allah sangat mengagungkan manusia, ciptaan-Nya ini. Bahkan lebih mulia dari malaikat. Dia, Sang Pencipta, mengagungkan manusia sedari dalam kandungan ibunya. Tidakkah sedari kandungan ibu, begitu penjelasan para ulama, manusia telah berikrar mengakui Allah Subhanahu Wata’ala sebagai Tuhannya, dan Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam sebagai Rasulnya. Memang dunia barat tidak terikat pada kaidah ini, tetapi tetap saja mengagumkan mengenali perdebatan mereka mengenai gagasan legalisasi aborsi. Manusialah, diandalkan Allah Subhanahu Wata’ala, mengenal dan menyampaikan perintah dan larangannya. Kata para ulama, manusia diciptakan tidak untuk berhianat kepada-Nya. Manusia diwajibkan mengormati nyawa manusia lainnya, juga menghormati hidup orang lain. Hal-hal itu memiliki sifat alamiah. Itulah, yang studi-studi filosofis barat konsepkan sebagai hak yang dimiliki setiap orang, karena mereka manusia. Dibekali dan melekat pada setiap manusia sedari lahir itulah, hak itu memiliki kapasitas sebagai asasi. Itulah basis terdalam etik rule of law, sebagai hak yang tidak bisa dikurangi, dengan alasan apapun. Cicero, ahli hukum yang gemilang dengan pernyataan “salus populi suprem lex esto”, yang dipakai rezim-rezim brutal untuk membentengi kebrutalannya, mengonsepkan kenyataan itu sebagai nature of human. Dengan dasar itu dignity bagi Cicero melekat pada setiap manusia. Ini alamiah bagi setiap orang. Hak-hak untuk hidup tidak diberikan oleh negara (sifat positif) menurut konsep Isaiah Berlin, Filosof Inggris ini. Menurut konsepnya, hak untuk hidup bersifat asasi. Karena telah terbekali hukum alam pada setiap manusia. Berlin mengkategorikan hak ini dengan hak yang bersifat negative. Rule of law menunjuk itu semua sebagai meta etiknya. Harus diselami, dimengerti dengan benar oleh setiap penguasa. Meta etik itulah mengalir gagasan rule of law. Meta etik ini meminta, dengan nada mendesak, aparatur politik dan hukum, tak memelihara kebencian dalam menegakan hukum. Meta etik itu pulalah yang mengalirkan keharusan kepada pemimpin politik dan hukum untuk menarik jarak sejauh mungkin dari kecongkakan dan keangkuhan ala Fir’aun, Musolini, Lenin, Hitler, Salazar, Juan Franco, dan lainnya. Begitu mendekat pada pandangan tiran-tiran iin, habislah human dignity. Hitler, ambil sebagai ilustrasi kecil. Menurut Mark Neocleous, dalam artikelnya “The Facist Moment, Security, Exclussion Extermination”, mengandalkan Secret State Police (Geheime Staatpolizie, Gestapo) polisi rahasia. Gestapo menjadi masin Hitler untuk menangkap orang sesuka-sukanya atas nama menjaga keamanan nasional (national security). Selain Gestapo, Hitler juga menggunakan Order Police (Ordnungspolizei). Polisi ini berfungsi menangani kasus kriminal. Polisi terakhir ini diciptakan Himler, yang kala itu mengepalai Gestapo. Hitler dengan organ Gestapo dan Ordnungspolizie boleh menangkap siapa saja mengkritiknya, atau tak disukainya. Rule of law konyol dan angkuh, yang Hitler sinonimkan dengan Rechstaat, tidak memberi tempat pada individu. Rechstaat khas Nazi Hitler mengagungkan kolektivisme. Dalam kenyataanya, Hitler menjadi “penentu” keamanan nasional itu negara. Neocleus menulis “He may well have said, at the end of security, there is Hitler”. Konsep ini dijustifikasi secara akademik oleh gagasan Gustav Rudbruch dan Carl J. Smith, dua ahli hukum Rusia itu. Gustav Rudbruch, pencipta teori tujuan hukum, keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Gustav dikenal terlepas dari spekulatif atau tidak, sebagai seorang nihilis. Tujuan hukum khasnya harus dimengerti dalam kerangka dirinya sebagai nihilis. Disisi Schimitian (Carl Schimith), yang poisisi filosofisnya membenarkan perang, tidak untuk alasan keadilan, melainkan untuk mengidentifikasi musuh dan kawan, jelas dalam semua aspeknya mengenai security. Baginya, security merupakan sifat alamiah dari politik. Berbeda seribu derajat dengan Hobbes. Bagi Schimid, perang semua melawan semua. Bukan individu melawan individu menurut konsep Hobbes, ilmuan Inggris ini. Bahaya eksis, setidaknya secara potensial, ketika terjadinya satu serangan kepada seseorang, sama dalam pandangannya, dengan seranggan kepada masyarakat secara keseluruhan. Satu keputusan untuk perjuangan berdarah, menurutnya, menjadi karakteristik politik. Juga merupakan cara politik mengidentifikasi kawan dan lawan. Baginya, dunia bisa dihindarkan dari perang. Tetapi baginya dunia tanpa perang, sama dengan dunia tanpa politik. Cara pandang ini, tentu tidak sedang melambung, mengukir jagat politik dan hukum Indonesia. Cara pandang ini konyol dalam semua sudutnya. Ini merendahkan kemuliaan manusia. Cara pandang ini tentu saja bertentangan tujuan bernegara kita “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah”. Itulah gagasan mulia dan bernilai tinggi yang diwariskan para pembuat konstitusi negara UUD 1945. Bentengi Dengan Kejujuran Rule of law mengariskan “kematian” sebagai peristiwa hukum yang menghapuskan tanggung jawab pidana dari orang yang disangka sebagai pelaku. Hak menuntut dari negara hapus dengan sendirinya. Ini rasional. Bagaimana cara meminta orang mati bicara? Tetapi justru disitulah menariknya. Mengapa kasus ini terus diselidiki? Kemana arah penyelidikan ini? Meminta tanggung jawab pidana pada orang-orang FPI yang ikut mengawal Habib, yang tidak mati? Bila ya, itu juga menarik. Apa saja yang membuatnya menarik? Asumsi penyelidikan itu yang menarik. Apa asumsinya? Petugas polisi yang bertugas itu benar dalam semua aspeknya. Sebaliknya, orang-orang Habib yang mengawal dirinya, salah pada semua aspeknya. Titik. Rasionalkah ini? Itulah soal terbesarnya. Mengapa ini menjadi soal terbesar? Fakta tercecer sajauh ini, mendesakan logika lain yang sangat rasional. Bagaimana mengonfirmasi keberadaan senjata itu kepada orang mati? Apakah penyelidik sedang menelurusi asal-usul senjata itu? Ini mutlak dilakukan, agar valid hukumnya. Jelas itu tidak akan tetrcapai, karena orang yang akan dikonfirmasi sudah mati. Sisi lain yang menantang datang dari keterangan orang tua salah satu almarhum di Komisi III DPR. Andai saja keterangan ini benar-benar tak tersanggah dengan fakta lain, baru yang berbeda, maka tentu saja konsekuensinya juga jelas. Tetapi sejenak tinggal dulu soal itu. Mari bicara rule of law dulu. Dalam konteks ini, harus diakui keangkuhan sekaliber apapun, sulit untuk menyangkal peristiwa kilometer 50 ini menusuk, dan merobek-robek kemanusiaan kita sebagai bangsa, dan sebagai manusia ber-Tuhan. Rule of law memang memungkinkan orang dihukum mati, tetapi rule of law juga mengharuskan adanya justifikasi hukuman mati itu yang rasional secara etik. Orang yang akan dihukum mati misalnya, harus, tanpa dapat ditangguhkan, diadili secara jujur di peradilan. Tidak itu saja, orang yang akan menjalani hukuman mati itu, diberi kesempatanm untuk menyampaikan permintaan atau pesan terakhir kepada ayah, ibu, istri atau anaknya, yang akan ditinggalkan. Begitulah adab etik rule of law. Begitulah etik rule of law menampilkan derajat penghormatannya terhadap nyawa manusia dan kemanusiaan. Adab itu juga akan bekerja dengan cara para penembak, yang akan menembak mati terpidana, tak diberi tahu senjata mana yang telah terisi peluru. Para penembak itu tak bakal tahu bahwa senjata yang digunakannya yang mematikan terpidana mati itu. Sebab penembak itu juga manusia. Cara itu dimaksudkan untuk tak melukai rasa etik para penembak. Komnas HAM telah bekerja. Tak usah ditawarkan aspek-aspek teknis invesitgasi dan apa yang harus didapat dalam investigasi mereka. Fakta parsial yang terekam dalam investigasi mereka, terlihat begitu meyakinkan di permukaan. Seberapa detil dan apakah setiap detilnya kredibel, masih harus dianalisis. Komnas HAM, harus diakui, tak punya apa-apa. Disisi lain medan kerja mereka berada ditengah rule of law yang telah keropos. Ketidakpastian, kata lain dari dinamika politik, yang selalu dapat menghasilkan “keadaan baru yang tak tertebak,” telah menjadi ikon rule of law mutakhir. Itu tantangan terbesar Komnas HAM. Bagaimana dan dengan apa Komnas HAM membimbing penyelidikan yang terus berlangsung ini? Komnas HAM hanya perlu membekali diri dengan keyakinan bahwa pekerjaan ini mulia dalam semua dimensinya. Jujurlah dalam semua aspek. Cukupkan saja investigasi ini dengan “jujur” sebagai jiwanya. Ukirlah dan bungkuslah seluruh temuan dengan itu kemuliaan yang tinggi. Semoga kemanusiaan yang selalu mulia dan agung itu, terus bersinar dihari-hari esok. Tuan-tuan Komnas HAM, jujur itu benteng tertangguh di dunia dan diakhirat, begitu pesan bijak Syech Abdul Kadir Jailani. Ungkaplah semua aspek peristiwa melayangnya enam nyawa manusia di kilometer 50 itu, dengan sejujur-jujur-jujurnya. Kaidah republik menggariskan kekuasaan hukum harus digunakan menurut kaidah rule of law. Sombong, angkuh, benci kelompok ini dan sayang kelompok itu, bukan kaidah republik dan rule of law. Selamat bekerja. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.
Tugas Negara Itu Melindungi Rakyatnya, Bukan Menangkap Pengkritiknya
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Ahad (27/12). Saat ini, Jokowi terlihat masih mampu mengendalikan stabilitas keamanan dalam negeri. Diantara indikatornya, pertama, Polri dan TNI yang menjadi organ penting dalam menjalankan tugas pengamanan berada dalam kendali penguasa. Kedua institusi ini terlihat kompak. Setidaknya dalam konsolidasi struktural. Kedua, di luar Polri dan TNI, ada sejumlah organisasi kemasyarakatran (ormas( besar seperti Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang masih memberi dukungan kepada pemerintah. Walaupun dukungan itu dengan dinamikanya masing-masing. Ketiga, sejumlah tokoh dan aktifis yang teridentifikasi sebagai bagian dari kelompok oposisi yang krirltis seperti Kesatuan Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI), masyarakat yang tergabung dalam komunitas 212, dan sejumlah akademisi, tampak berhasil dibonsai melalui UU ITE. Begitu pula dengan penggunaan pasal ujaran kebencian (pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 jo UU No 11 Tahun 2008) dan penghasutan (pasal 160 KUHP). Sebagian bahkan sudah ditangkap dan berada dalam tahanan. Beberapa mulai memasuki persidangan di pengadilan. Penguasa sepertinya berhasil meredam setiap kritik yang dilontarkan kelompok-kelompok oposisi. Penguasa sukses menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang hukum pidana, dan terutama undang-undang ITE. Meski pasal-pasal yang ditersangkakan seringkali menimbulkan banyak perdebatan di kalangan para ahli hukum. Pertama, ada kesan pasal-pasal yang dipaksakan. Kedua, pasal-pasal itu seringkali hanya berlaku untuk tokoh-tokoh yang menjadi pengkritik pemerintah. Sebaliknya ada kesan berbelit-belit jika menyangkut dengan para pendukung pemerintah. Tidak ada yang dijadikan tersangka. Namun kekhawatiran adanya ancaman pelengseran terhadap Jokowi itu juga terlalu berlebihan. Justru yang terjadi sebaliknya. Narasi ancaman dianggap publik seperti sengaja diciptakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menggiring munculnya tuduhan kepada para tokoh oposisi itu. Orde Lama dan Orde Baru menggunakan pasal subversi untuk menghadapi para pengkritik penguasa. Kalau sekarang pintu masuknya seringkali melalui pelanggaran terhadap UU ITE. Hampir semuanya kena pasal ujaran kebencian dan penghasutan. Untuk saat ini, situasi keamanan nasional masih sangat kondusif. Hanya kasus seperti "Papua Merdeka" yang memang terjadi sejak dulu. Namun ke depan belum ada tanda-tanda bahwa stabilitas keamanan nasional terancam. Kecuali jika terjadi krisis ekonomi. Baik krisis moneter maupun krisis fiskal. Jika negara kekurangan anggaran untuk menggaji TNI-Polri dan para pegawai negeri, maka itu menjadi masalah serius dua rius dan tiga rius. Ini tentu akan menimbulkan gejolak. Faktor krisis ekonomi akan menjadi trigger yang paling kuat. Terutama dalam situasi rakyat dalam keadaan kecewa dan marah. Negara memang sedang kesulitan uang. Upaya untuk mendapatkan pinjaman sedang terus dilakukan. Baik melalui penjualan SBN (Surat Berharga Negara) atau SUN (Surat Utang Negara) maupun pinjaman luar negeri. Dalam situasi pandemi seperti sekarang, bukan hal mudah untuk mendapatkan pinjaman. Nopember bulan lalu, penjualan SBN/SUN jauh dari target. Jika upaya mencari pinjaman ini gagal, memang sangat berisiko ke depan. Hal yang paling tepat dan perlu dilakukan oleh pemerintahan Jokowi saat ini adalah pertama, tangani pandemi Covid-19 dengan strategi terukur, tegas dan konsisten. Agar pandemi Covid-19 segera bisa diatasi dan diakhiri. Tanpa penuntasan pandemi sebagai program serius dan prioritas, sulit bangsa ini keluar dari resesi ekonomi. Kedua, fokus atasi resesi ekonomi. Sebagai catatan, dalam mengambil setiap kebijakan ekonomi, pemerintah mesti mengutamakan kepentingan rakyat dan masa depan bangsa. Tidak semata-mata untuk menghindari krisis demi mempertahankan kekuasaan. Ketiga, tidak menghabiskan energi dan sibuk mengatur strategi konfliktual dengan kelompok oposisi. Pemerintah tak perlu berlebihan dan memanjakan rasa takut kepada kelompok-kelompok oposisi itu. Karena tak ada yang perlu ditakutkan. Nggak boleh alergi dengan kritik. Ini Indonesia, bukan Timur Tengah. Masyarakat Indonesia mudah diajak berkomunikasi dan kompromi. Secara umum, masyarakat Indonesia merindukan suasana damai. Sudah bosan dan jenuh dengan kegaduhan. Suasana tenang hanya akan terjadi di negeri ini jika negara sibuk bekerja untuk melindungi rakyatnya, bukan memusuhi dan menangkap para pengkritiknya. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Prabowo-Sandi Dan Sejarah Hitam Demokrasi
by M Rizal Fadillah Bandung FNN – Sabtu (26/12). Setelah Calon Presiden 2019 Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan dalam Kabinet Jokowi, kini Calon Wakil Presiden Sandiaga Salahudin Uno juga masuk Kabinet. Komitmen awal untuk siap menjadi oposisi 5 tahun ke depan runtuh sudah sudah. Rekor Muri patut disematkan untuk sejarah demokrasi bangsa Indonesia. Dimana Prabowo-Sandi ternyata sangat senang hati untuk menjadi "pembantu"Jokowi. Keterlibatan mereka berdua sebagai Capres-Cawapres 2019 hanya dagelan belaka. Bohong-bohongan saja. Ujung-ujungnya hanya ingin punya jabatan di pemerintahan. Semua itu bisa dipahami, karena karier paling tinggi bagi Prabowo hanya bintang tiga di TNI Angkatan Darat. Belom pernah jadi menteri sejak pengisun dari dinas aktif militer. Hitung-hitung, dengan menjadi Menteri Pertahanan, ada penambahan jabatan di pemerintahan pada daftar curriculum vitae bahwa Probowo juga pernah menjadi menteri. Prabowo yang galak saat kampanye membuat pendukung bangga dan mengacungkan jempol. Soekarno baru telah muncul di bumi pertiwi ini. Para pendukung rela mengorbankan harta bendanya demi sukses perjuangan sang panutan menjadi Presiden. Pengorbanan pendukung disamping mengumpulkan dana kampanye juga dengan pengorbanan jiwa, tewas 6 atau bahkan 9 orang, dan luka luka 600 orang saat aksi protes di depan Bawaslu 21-22 Mei 2019 lalu. Rupanya bukan hanya Prebowo. Kini kejutan kembali terjadi. Setelah diumumkan oleh Jokowi bahwa Sandiaga Salahudin Uno menjadi salah satu Menteri hasil reshuffle, maka lengkaplah kekecewaan pendukung Prabowo-Sandi. Sumpah serapah pun bermunculan di kalangan para pendukung di media sosial. Ada yang karena sakit hati menyumpahi dengan predikat "dasar penghianat". Keduanya menjadi bahan olok-olok di media sosial sebagai performance manusia yang tidak istiqamah. Pertimbangan didominsi oleh kalkulasi untung rugi. Para pendukung jadi teringat dengan omongan aktivis 98 yang kini menjadi Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief, yang pernah menjuluki Prabowo sebagai “Jendral Kardus”. Omongan Andi Arief seperti menjadapatkan pembenaran hari ini. Sebagian lagi pendukung sudah tak peduli pada keduanya. Pendukung berkonklusi bahwa memang seperti itulah kualitas keduanya. Bahkan ada yang bersyukur untung katanya tidak menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Kalau menang, dan menjadi Presiden-Wakil Presiden, jangan-jangan mengelola pemerintahan bisa lebih parah dari yang sekarang. Tidah usah jauh-jauh ambil perbandingan. Lihat saja kader Gerindara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait benur udang. Nah, Ketua Umum Gerindra tidak menjadi Presiden saja begitu. Bagaimana kalau Prabowo menjadi Presiden. Bisa lebih parah dong??? Ketika rakyat menghadapi masalah seperti tokoh yang dikriminalisasi. Gonjang-ganjing perundang-undangan yang merugikan rakyat. Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh aparat, Prabowo yang Menteri Pertahanan itu diam seribu bahasa. Begitu pula dengan Sandi Uno. Tak muncul komentar sebagai rasa empati kepada korban, apalagi sampai pembelaan segala. Dalam kaitan kehidupan demokrasi, masuknya Prabowo-Sandi dalam Kabinet Presiden Jokowi menjadi catatan sejarah hitam. Baru kali ini terjadi di Indonesia, mungkin juga di dunia. Catatan hitam, karena buruk sebagai preseden. Bahasanya, jika cuma sekedar mau jadi Menteri, buat apa bertarung habis-habisan dalam Pilpres. Jadi pendukung lawan saja dari dahulu Choy. Catatan hitam lain adalah membunuh budaya pengawasan dan perimbangan kekuatan. Semestinya kontrol terhadap kekuasaan itu harus kuat. Prabowo-Sandi dapat memimpin kekuatan pengawasan dan perimbangan ini. Akan tetapi dengan masuknya Prabowo-Sandi dalam Kabinet Jokowi, maka hal itu sama saja dengan memperkokoh oligarkhi. Apa boleh buat. Catatan sejarah hitam demokrasi Indonesia itu telah ditorehkan oleh Prabowo-Sandi. Mereka berdua merusak sendi demokrasi bangsa. Secara tak disadari keduanya telah berkontribusi dalam membangun kultur otokrasi. Jokowi yang semakin jumawa. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.