OPINI
Amandemen atau Kembali? Referendum Yuk!
By M Rizal Fadillah KOTAK Pandora sudah terbuka, agenda amandemen menjadi wacana publik baik pro maupun kontra. Meski belum masuk konten tetapi sudah ramai perlu atau tidaknya amandemen. Alasan keberatan adalah pandemi dan arah demokrasi. Pandemi membuyarkan aspirasi kerakyatan namun memproteksi agenda kekuasaan. Arah demokrasi justru menuju pengendalian dan mobilisasi bukan kebebasan dan partisipasi. Amandemen yang telah dilakukan itu memang perlu untuk dievaluasi. Sistem presidensial membawa sial, dalam arti rakyat yang semakin tak berdaya baik ekonomi, sosial, maupun politik. Pemerintah semakin dominan, merasa menjadi pemilik kebenaran dan terkesan arogan. Kewenangan besar yang diberikan kepada Presiden disia-siakan bahkan dikhianati. DPR tak berdaya karena berkoalisi dalam kolusi yang berujung kooptasi. Anggota yang galak di ruang sidang, diam dan ramah setelah dibungkam. Amandemen terbukti berefek buruk pada sistem dan perilaku politik. Kini akan dilakukani amandemen lagi berupa penambahan kewenangan MPR. Amandemen terdahulu yang secara fundamental mengubah kedudukan dan mereduksi kewenangan MPR kini hendak dikoreksi dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dalam nomenklatur baru PPHN. Ada tiga kekacauan konsistensi Konstitusi atas penetapan PPHN, yaitu : Pertama, dalam posisi MPR bukan sebagai lembaga tertinggi, maka penetapan PPHN tidak ada artinya. Tidak dapat diamanatkan kepada Presiden karena Presiden kini bukan lagi Mandataris MPR karenanya ia tidak bertanggungjawab kepada MPR. Tidak ada kewajiban Presiden menjalankan PPHN. Kedua, tidak ada sanksi khususnya kepada Presiden atas pelanggaran PPHN. UUD 1945 Pasal 7A mengatur secara limitatif hal hal apa yang menyebabkan Presiden dapat dimundurkan (impeachment) yaitu pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat. Tidak ada elemen "melanggar PPHN". Ketiga, jika PPHN merujuk pada pembangunan nasional masa Soekarno dan Soeharto, sama saja dengan menghidupkan kembali tatanan politik Orla dan Orba. Artinya berlawanan dengan semangat Reformasi. Apalagi kenyataannya PPHN itu bersumber dari hasil Putusan Kongres V PDIP di Bali tahun 2019 yang berkaitan dengan GBHN dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) masa Demokrasi Terpimpin. Mengingat kekacauan konsistensi Konstitusi tersebut maka rencana amandemen dan penetapan PPHN harus dibatalkan atau ditolak. Akan tetapi jika memang MPR bersikukuh ingin mengagendakan amandemen terbatas maka hendaklah ditanyakan dahulu langsung kepada rakyat melalui Referendum. Opsi lain adalah kembali ke UUD 1945 asli. Opsi ini penting mengingat besarnya suara rakyat yang ingin kembali kepada UUD 1945 asli sebelum adanya amandemen. Tentu agar semangat adanya GBHN dapat konsisten dan berbasis pada aturan UUD 1945 itu sendiri serta mengembalikan spirit bernegara sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara (the founding fathers). Amandemen atau kembali ke UUD 1945 ? Ayo tanyakan pada rakyat. Referendum, yuk! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Terduga di KPI Perlu Diperiksa Psikolog dan Lie Detector
By Asyari Usman KEMARIN tersiar berita bahwa para terduga pelaku perundungan (bully), penganiayaan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik pelapor (korban). Kuasa hukum para terlapor, Tegar Putuhena, mengatakan alasan pelaporan balik ke polisi adalah penyebaran identitas (nama) lengkap para terduga. Kata Tegar, pengungkapan nama lengkap itu menyebabkan para terlapor mengalami perundungan di dunia maya. Termasuk keluarga mereka juga. Yang menarik, Tegar mengatakan, seperti dikutip CNNIndonesia, bahwa peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2015 tidak didukung oleh bukti-bukti kuat. Hanya pengakuan terlapor saja. Tegar membantah para terduga melakukan semua yang dituduhkan pelaporan seperti yang ia tulis di rilis media yang beredar pada 1/9/2021. Para terduga merasa mereka tidak pernah melakukan perundungan terhadap pelaporan dari 2015 sampai 2017. Secara pribadi, berdasarkan keberanian pelapor mengambil segala risiko melaporkan penderitaannya, saya lebih percaya kepada pelapor. Sebab, dia pastilah paham risiko melaporkan peristiwa yang sudah lama dan mungkin tidak punya bukti keras. Saya juga percaya pihak Kepolisian yang sekarang mengusut laporan korban yang berinisial MS itu, pastilah memiliki pengalaman yang beragam dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sangat mungkin bahwa pihak pelapor akan mengalami kesulitan untuk menunjukkan bukti-bukti material. Sebagai contoh adalah peristiwa penelanjangan korban dan corat-coret alat kelamin dia dengan spidol. Korban mengatakan para pelaku sempat mengambil foto kemaluan yang dicorat-coret itu. Tapi, bisa jadi foto itu tindakan pernah ditemukan lagi. Tetapi, tentunya ada aspek lain yang perlu diperhatikan. Yaitu, penyelidikan yang komprehensif. Termasuk penyelidikan terhadap latarbelakang semua terduga. Antara lain watak dan sifat-sifat mereka dalam pergaulan keseharian di lingkungan kantor KPI Pusat. Juga perlu dipelajari pergaulan sosial mereka. Untuk pergaulan sosial, hampir pasti tidak terlalu sulit untuk diungkap oleh Kepolisian. Tidak berlebihan pula kalau penyelidikan dan penyidikan dilakukan meluas sampai ke bahasa tubuh para pelaku. Cara mereka berpakaian, apa yang mereka pakai, dlsb. Barangkali saja penyelidikan dan penyidikan yang beraspek non-material ini belum tentu bisa dilakukan oleh Kepolisian. Bila ini menjadi kendala, Kepolisian bisa meminta bantuan para pakar atau praktisi psikologi, termasuk juga meminta bantuan para psikiater, kalau perlu. Para terduga sebaiknya diperiksa atau diwawancara oleh mereka. Di samping itu, ada pula cara lain yang sudah biasa digunakan di negara-negara maju. Yaitu, “lie detector” (detektor kebohongan) yang disebut juga dengan istilah “polygraph test”. Dalam proses wawancara, alat pendeteksi kebohongan ini bisa memberikan indikasi berbohong dengan presisi yang jaub lebih bagus dibandingkan pendeteksian oleh seseorang pemeriksa yang tidak menggunakan “lie detector”. Tingkat akurasi alat deteksi kebohongan mencapai 80%-90%. Sedangkan akurasi deteksi yang dilakukan oleh seorang pewawancara tanpa “lie detector” hanya sekitar 55%. Kembali ke dugaan kasus perudungan, pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS di kantor KPI Pusat. Pihak Kepolisian memang tidak bisa menggunakan hasil “lie detector” sebagai alat bukti. Tetapi, setidaknya bisa mengungkap apakah para pelaku berkata benar atau tidak. Sekali lagi, saya pribadi percaya pada isi “curhat” MS yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi itu. Saya hanya mengandalkan instink (naluri), firasat, dan “common sense” (akal sehat) yang saya kaitkan ke banyak aspek yang menyebabkan MS muncul dengan rilis media itu. Keberanian MS membuat pengakuan yang menggegerkan itu dan menyebutkan para terduga pelaku, adalah tindak yang luar biasa. Jangan sampai aspek ini tidak dijadikan pertimbangan oleh Kepolisian dan lembaga penegak keadilan di tahap berikutnya. Sebab, banyak sekali “bukti-bukti implisit” yang bisa digali dari sini. Kecil kemungkinan MS berhalusinasi yang bisa membawa dia ke penjara. (Penulis wartawan senior FNN)
Fitnah Baliho Menyambar Anies
Oleh Ady Amar MEMASANG baliho besar-besar di seantero negeri dengan pesan heroik, di tengah masyarakat sedang susah karena dampak pandemi Covid-19 amat tidak efektif. Beragam pesan indah pada baliho itu justru disikapi negatif. Pemasangan baliho tokoh-tokoh politik itu meski dibungkus seolah menyemangati rakyat, tapi itu terbaca ingin mendongkrak nilai jual tokoh bersangkutan di 2024. Rakyat sudah sedikit faham, bisa membaca itu semua dengan baik. Rakyat tidak butuh disemangati dengan jargon-jargon heroik, yang itu tidak membuat kehidupan menjadi lebih baik. Tidak berpengaruh sedikitpun buat rakyat. Rakyat butuh perutnya terisi cukup dengan makanan sekadarnya. Maka, kehadiran baliho-baliho itu justru menyesakkan dada. Kemunculan baliho-baliho itu ciri dari ketidakpekaan tokoh bersangkutan terhadap kehidupan masyarakat yang terdampak pandemi. "Mending uangnya buat beli sembako dan disebar pada masyarakat yang kurang beruntung", itu pernyataan hari-hari ini yang keluar dari mulut mereka yang kesulitan hidup. Proyek menyebar baliho itu bukan proyek murah. Entah berapa puluh miliar, atau bahkan ratus miliar rupiah uang digelontorkan dalam pembuatan baliho-baliho di seluruh nusantara itu. Tampaknya proyek mahal itu tidak melalui pemikiran matang, terkesan serba mendadak dan mengharap hasil elektabilitas akan terdongkrak naik. Ternyata berkebalikan dari harapan, bahkan jadi bahan umpatan berbagai kalangan. Hasil berbagai lembaga survei politik pun membuktikan, bahwa baliho-baliho itu tidak menambah naiknya elektabilitas yang bersangkutan. Masih dikisaran angka persentase belum memadai untuk dijagokan dalam perhelatan Pilpres 2024. Bahkan dalam urutan 10 besar kandidat berbagai lembaga survei, posisinya ada di nomor bontot. Tampaknya Puan Maharani (Ketua DPR RI) dan Airlangga Hartarto (Ketum Golkar) bisa disebut paling banyak sebaran balihonya, bahkan paling semarak. Semacam jor-joran berharap menaikkan elektabilitas, meski yang didapat tidak sebagaimana yang diharap. Sedang uang yang digelontorkan tidak kecil. Fitnah Baliho Bagi Puan Maharani, Airlangga Hartarto dan ketua umum partai politik lainnya, yang juga ikutan latah memasang baliho, tentu tidak mempermasalahkan modal tidak sedikit yang dikeluarkan. Semua bisa ditutup oleh partainya. Puan memang bukan ketua umum partai, tapi ia anak dari Ibu Megawati Soekaroputri, yang ketua umum PDIP. Bahkan Puan itu yang digadang-gadang PDIP untuk maju Pilpres 2024. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, juga Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, dan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, adalah pimpinan daerah yang elektabilitas hasil surveinya, dari berbagai lembaga survei, setidaknya ada diurutan 3 besar, khususnya Anies dan Ganjar. Para kepala daerah itu, khususnya Anies Baswedan, sulit ditemui wajahnya menghias pada baliho atau banner di sebaran wilayah yang dipimpinnya. Tampang dan jargonnya tidak perlu dipampangkan pada baliho, itu tidak jadi pilihannya. Anies, khususnya, lebih konsen pada kerja terukur memenuhi janji-janji kampanyenya saat mengikuti pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Maka pemenuhan janji kampanye itu yang terus diikhtiarkan, "Maju Kotanya Bahagia Warganya", tidak menjadi sekadar jargon, tapi itu hal yang dirasakan warga Jakarta setelah dipimpin Anies Baswedan. Dan juga dirasakan penduduk luar Jakarta, yang mengunjungi dan melihat perubahan wajah Jakarta yang lebih ramah, baik bagi pengguna jalan kaki, para pesepeda, jembatan penyeberangan orang yang cantik gemerlap, transportasi yang terintegral, dan taman-taman bunga di sana-sini menyegarkan mata memandang. Karena kerja terukurnya, itu yang menyebabkan namanya tidak perlu dikerek tinggi-tinggi pada baliho. Tidak diperlukan bantuan baliho untuk mendongkrak elektabilitasnya. Secara alami ekektabilitas itu naik dengan sendirinya, dan itu atas kerja dan karya yang disajikan. Tapi tentu ada juga kelompok yang tidak bisa melihat perubahan Jakarta di tangan Anies, dan itu hal wajar. Mereka yang sementara ini belum bisa melihatnya, bahkan cenderung mencari kekurangan, meski tidak ditemukan, itu juga hal yang wajar. Mungkin mereka ada di barisan yang belum dapat "hidayah", sehingga tidak mampu melihat sebuah perubahan yang terang benderang. Terpenting mereka tidak buat hal-hal di luar kepatutan. Cara-cara tidak baik tidak seharusnya dilakukan, apalagi dengan cara memfitnah segala. Itu tampak dengan munculnya baliho Anies Baswedan di beberapa titik kota Jakarta. Tidak jelas siapa yang memasang. Tapi yang jelas publik faham, pemasangan baliho itu bukan dari pihak Anies. Lalu siapa, dan apa maksudnya? Siapa yang memasang, pastilah manusia, tapi tentang siapa lebih lanjut dan apalagi motivasinya, tidak persis tahu. Bisa jadi pemasangnya itu ingin menyamakan Anies dengan tokoh-tokoh politik lainnya, dan itu agar menggerus simpati masyarakat atasnya. Lalu seperti biasanya akan disusul sepaket dengan lembaga survei abal-abal, yang mengeluarkan liris hasil surveinya pasca bertebarannya baliho Anies Baswedan, yang tidak mustahil hasil survei akan menempatkan Anies pada posisi melorot. Anies tidak lagi bertengger di posisi 1 atau 2, sebagaimana hasil survei sebelumnya. Segala cara dilakukan untuk membunuh karakter Anies, dan itu upaya untuk mengganjalnya. Setelah umpatan dan fitnah para buzzer yang dialamatkan padanya tidak berhasil, maka fitnah baliho mulai dicobakan. Itu cara sama dengan media berbeda, seolah mampu menghina nalar publik yang dianggap mudah menyerap apa saja yang dimunculkan. Fitnah baliho pada Anies, itu langkah kasar yang mudah tertebak. Janganlah model begini diterus-teruskan, mubazir... (*) *) Kolumnis
Offside Bambang Soesatyo
By M Rizal Fadillah BAMBANG Soesatyo Ketua MPR yang berpidato pengantar acara Sidang MPR 16 Agustus 2021 membuat hentakan dengan menyatakan MPR akan mengagendakan amandemen terbatas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Soal PPHN awalnya dikira sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota MPR. Faktanya tidak. Antar Partai Politik ternyata masih pro dan kontra. Bambang offside karena terburu-buru menyampaikan agenda PPHN. Ia menyebut amandemen terbatas ini untuk menghindari amandemen meluas yang dikhawatirkan menjadi kotak Pandora. Bambang terlalu yakin PPHN aman, padahal kotak Pandora itu bisa jadi adalah PPHN itu sendiri. Gejalanya sudah ada. Rakyat tidak mudah diyakinkan untuk menerima pembahasan agenda yang kontroversial ini. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa PPHN adalah gagasan PDIP yang merupakan salah satu putusan Kongres V PDIP di Bali tahun 2019. Tentu PDIP sangat berkepentingan untuk suksesnya PPHN ini. Hanya anehnya setelah Bambang Soesatyo serius melempar di arena Sidang MPR, justru PDIP mengendorkan perjuangannya dengan alasan pandemi. PDIP menyatakan "slowing down" soal amandemen. Hasto menegaskan amanat Ketua Umum PDIP "Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri terkait dengan amandemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDIP adalah slowing down terkait amandemen UUD 1945. Karena dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi diperlukan suasana kehidupan politik kondusif". Hasto memahami bahwa pembahasan PPHN dapat menjadi hangat bahkan panas. Badan Kajian MPR sendiri meragukan dapat menyelesaikan draft PPHN pada awal tahun 2022 sebagaimana ditargetkan Bambang. Anggota Badan Kajian yang juga anggota DPR fraksi Golkar Zulfikar Arse menyinggung keberadaan UU No 17 tahun 2007 tentang RPJPJN 2005-2025 yang dinilai memadai. Bawono Kumoro dari "The Habibie Center" menyatakan gagasan PPHN merupakan sesat pikir di kalangan elit "gagasan tersebut berpotensi membawa kemunduran reformasi". Masih kuatnya tarik ulur agenda PPHN di internal MPR sendiri maupun di kalangan publik menunjukkan bahwa PPHN adalah gagasan mentah. Karenanya lemparan Bambang Soesatyo jelas-jelas giringan bola offside. Adakah PDIP sang penggagas merasa disalip oleh Golkar sehingga kemudian "slowing down? Atau bola PPHN memang ditendang oleh PDIP kemudian sengaja dioper ke Bambang Golkar agar offside? MPR setelah tidak menjadi lembaga tertinggi bagai lembaga yang kehilangan pekerjaan. Bambang menemukan pekerjaan berupa mainan PPHN dan lucunya pro kontra bisa dianggap prestasi. Orde Baru Golkar bisa dihidupkan, sementara PDIP Orde Lama ikut digaungkan. PPHN menjadi sarana kolaborasi Orla dan Orba untuk membunuh reformasi. Tahun 2020 Bambang Soesatyo menggagas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) untuk mengadili anggota yang melanggar etik. Bambang ingin lembaganya menjadi tauladan bagi pelaksanaan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Andai saja MKM kini telah terbentuk, maka Bambang Soesatyo semestinya duduk di kursi pesakitan karena offside. Mengingat Bambang adalah Ketua MPR maka sanksinya tentu harus keras, Out ! Kotak Pandora telah terbuka dan Bambang Soesatyo adalah pembukanya. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Memperpanjang Masa Jabatan Itu Besar Risikonya
Oleh Tony Rosyid *) ADA sejumlah pihak yang mengusulkan masa presiden menjabat itu diperpanjang. Usulan ini bukan hanya ditolak oleh presiden dan PDIP, tapi juga tidak tepat, cenderung mengada-ada dan publik menganggap tidak masuk akal. Pertama, pandemi sudah melandai, kehidupan telah berangsur normal. Untuk hal ini, kita perlu apresiasi kinerja pemerintah yang terus mengupayakan vaksinasi sebagai satu-satunya cara yang terbukti paling efektif dan ampuh untuk menghambat laju covid. Jangan dijadikan alasan untuk menambah durasi waktu menjabat. Kedua, di seluruh dunia, tidak ada negara yang menjadikan pandemi covid untuk memperpanjang masa jabatan pejabat tingginya, termasuk presiden/DPR/DPD. Bahkan sebagian negara mengkudeta pemimpinnya karena dianggap gagal menangani covid. Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengusulkan agar masa jabatan presiden/DPR/DPD diperpanjang karena covid, itu sama saja menganggap pemerintah gagal menangani covid. Ketiga, Kalau masa jabatan presiden/DPR/DPD diperpanjang, kenapa masa jabatan kepala daerah tidak diperpanjang? Kenapa harus Plt? Ini jadi pertanyaan publik. Sama-sama dipilih rakyat: yang satu di-Plt-kan, yang lain diperpanjang. Aneh! Bagaimana kalau kepala daerah, demi rasa keadilan, menuntut presiden/DPR/DPD juga di-Plt-kan. Kan gak lucu. Negara ini jadi negara Plt. Kalau pemilu diundur tahun 2027, semua kepala daerah akan diisi Plt. Tahun 2022 ada 101 Plt. Tahun 2023 ada 170 Plt. Kalau pemilu diundur lagi tahun 2027, semua kepala daerah itu Plt. Bisa bubrah negeri ini. Apalagi kalau presiden/DPR/DPD juga Plt. Bagaimana kalau pilkada diselenggarakan, tapi pilpres ditunda? Lalu, apa alasannya ditunda? Gak ada! Lagian, itu juga gak adil. Lalu pileg ikut ditunda? Kalau pileg gak ditunda, DPR gak akan setuju. Wong usul amandemen yang negonya untuk masa jabatan diperpanjang itu menguntungkan buat para anggota DPR. Bisa nambah tiga tahun gratis. Mosok yang usul gak dapat untung? Keempat, mengubah konstitusi bukan karena masalah yang betul-betul darurat, apalagi diduga bersifat politis untuk kepentingan-kepentingan elit politik, ini akan merusak etika bernegara dan mewariskan tradisi bernegara yang buruk. Ini juga akan berakibat negara kehilangan prinsip, wibawa, kepercayaan dan arah. Kelima, karena amandemen dan perpanjangan masa jabatan ini tidak diinginkan rakyat, maka potensi gejolak akan sangat besar. Kita sama-sama tahu, ada ketegangan sosial pasca pemilu 2019. Ketegangan ini belum reda. Seolah ada kesepakatan bersama, meski tak tertulis, bahwa ketegangan akan diakhiri di 2024 melalui pilpres. Setelah pilpres, diharapkan semua pihak bisa disatukan lagi dalam bingkai NKRI. Keberpihakan politik dicairkan kembali dengan adanya struktur pemerintahan yang baru. Jangan ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ledakan di masa ketegangan ini. Para elit mesti sadar dan matang menyikapi. Jangan hanya berpikir sempit dengan kepentingan-kepentingan yang sempit. Kepentingan bangsa dan juga persatuan harus didahulukan dan diutamakan. Jika semua menuruti egonya, keutuhan bangsa bisa terancam. Ini risiko terburuk yang bisa saja terjadi jika amandemen sebagai jalur untuk menambah masa jabatan itu dipaksakan untuk diadakan. Stop amandemen, stop perpanjangan masa jabatan, dan stop manuver-manuver politik yang berisiko bagi keutuhan bangsa. Butuh jiwa kenegarawanan untuk mengelola dan membawa Indonesia ke masa depan. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Potensi Putusan MK Soal Pilkada Kabupaten Nabire
by Marthen Goo Nabire FNN- Siapa yang mendalil, dialah yang harus membuktikan. Itulah teori dasar dalam hukum. Sehingga ketika para pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan ingin mencari kedilan, merekalah yang wajib untuk membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalil-dalil yang dituduhkan. Sementara, sebagai peminat hukum tatanegara, masalah pilkada di Kabupaten Nabire menurut penulis penting untuk didalami. Apalagi untuk hal-hal yang berhubungan dengan Konstitusi. Melihat pada pilkada serentak lalu yang dilakukan pada 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Nabire menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Nabire adalah 178.545. Sementara jumlah penduduk kabupaten Nabire hanya 172.190 orang, sehingga DPT yang melibihi jumlah penduduk sebesar 103%. Artinya, secara logika tak masuk di akal. Sebab umumnya DPT lebih rendah dari pada jumlah penduduk. Karena kasus terhadap DPT itu turut melanggar konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan dilakukannya PSU untuk Kabupaten Nabire dengan cara melakukan pencoblosan ulang. PSU dilakukan pada tanggal 28 Juli 2021 dengan DPT sebesar 85.983. Logika penetapan DPT oleh KPU Nabire dikarenakan dua hal. Pertama, DP-4 adalah 115.877 orang. Kedua, belum ada perekaman e-KTP dengan rujukan UU Pilkada. Batasan penduduk berumur di atas 17 tahun untuk penentuan DPT 65%-75% dari jumlah penduduk. Logika Hitung Sederhana Penduduk berumur 17 tahun ke atas jika merujuk pada keterangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai Putusan MK No. 84/PHP.BUP-XIX/2021 berkisar 65% hingga 75%. Artinya bahwa perhitungan DPT yang logis adalah 112.118 – 129.142 orang. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah penduduk Nabire yang mencapai 172.190 orang. Merujuk pada perhitungan minimum DP-4, maka, DPT untuk 65% dari 172.190 orang (jumlah penduduk) adalah 112.118 orang. Sementara kementerian dalam negeri memberikan batasan DP-4 adalah 115.877. Selisih kewajaran adalah DP-4 – DPT Minimum 115.877 – 112.118 = 3.759 orang. Jadi, yang bisa tidak bisa digunakan hanyalah 3.750 orang. Itu pun didasarkan pada fakter kedewasaan atau faktor ketuaan. Tentu tidak boleh lebih dari 3.750 orang. Sementara, DPT yang ditetapkan KPU adalah 85.983 orang. KPU Nabire menghilangkan 29.894 orang. Pada hal, kewajaran yang bisa dihilangkan hanyalah 3.750 orang. Tidak boleh lebih. Artinya, telah terjadi kehilangan hak konstitusional pemilih berdasarkan DPT adalah 26.144 orang. Selisih yang wajar pun, harus didasarkan pada alasan yang logis dan terukur. Perbandingan Selisih Suara Jika merujuk pada perbandingan selisih suara para kandidat, maka, dapat kita lihat sebagai berikut, yakni pasangan Yufinia Mote – M Darwi sebanyak 18.184 suara, pasangan Mesak Magai – Ismail D. Dapat 25.259 suara dan pasangan FX. Mote -Tabroni dapat 16.135 suara Selisih suara pemenang dan urutan kedua serta ketiga adalah 7.075 dan 9.124 suara. Dengan demikian, jika DPT 26.144 orang yang hilang itu dikembalikan, maka, perubahan suara bisa terjadi secara drastis dan dapat mengubah kemenangan. Sementara gugatan di MK bukan pada suara, tetapi pada DPT dan dugaan adanya pelanggaran. Tentu MK akan memiliki penilaian sendiri bahwa jika itu DPT, maka, tentu pelanggaran serius. Menurut Pasal 57 UU No. 10 Thn 2016 Jo Pasal 5 ayat 1 PKPU No. 19 Thn 2019 yang menyebutkan soal syarat pemilih, dengan jelas menyebutkan bahwa syarat pencoblosan adalah “berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik”. Sementara ada pengecualian pada Pasal 1e yakni “dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat”. Pengecualian pada pasal 1e, tentu ketika terjadi pengurangan suara karena tidak adanya e-KTP, mestinya dikeluarkan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan catatan sipil setempat. Walaupun demikian, terhadap pasal 1e PKPU tersebut tentu bertentangan dengan pasal 57 UU No. 10 Thn 2016, karena pada UU ini tidak ada ruang atau pengecualian. Jika dilihat secara sudut pandang konstitusi, terjadi dugaan kekeliruan fatal yang dilakukan Pembuat UU dan PKPU karena tidak merumuskan regulasi berdasarkan kondisi objektif nasional, tetapi patut diduga masih memakai kondisi Jawa dalam mengukur seluruh daerah. Sementara masalah di daerah masih soal perekaman e-KTP, sehingga jika disyaratkan dengan e-KTP, maka hak konstitusi warga negara akan hilang. Itu pelanggaran serius. Logika Konstitusi Jika merujuk pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, UUD ’45 mensyaratkan salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD’45. Sementara hal lain juga adalah terhadap keputusan sengketa pilkada, putusan MK adalah Final dan Banding. Artinya, bahwa keputusan MK melewati UU jika itu berhubungan dengan prinsip Konstitusi. Meniadakan hak suara warga negara sebanyak 26.144 adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apapun dalilnya, mau dipakai dalam teori hukum apapun, menghilangkan hak konstitusi warga negara adalah hal yang salah. Putusan MK bisa melewati UU Pilkada, karena MK adalah roh penjaga konstitusi negara. Tidak-terpenuhinya pelaksanaan UU Pilkada dan PKPU sesungguhnya adalah kelalaian pembuat peraturan, karena hak konstitusi warga negara dan situasi sosial di daerah. Mestinya KPU meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengecualian terhadap UU Pilkada yang mensyaratkan e-KTP, agar tidak menghilangkan hak konstitusi warga negara. Jika melihat secara seksama dari logika di atas, maka untuk Pilkada Nabire maka Mahkamah Konstitusi Kemungkinan akan memutuskan pilkada ulang atau disesuaikan dengan pilkada kerentak 2024, dengan empat pertimbangan. Pertama, terjadi penghilangan DPT sebanyak 26.144 orang. Kedua, DPT hilang tersebut bisa mempengaruhi angka kemenangan masing-masing kandidat. Ketiga, telah terjadi hak konstitusi warga negara yang dihilangkan dan itu pelanggaran berat serius walau didasarkan pada UU No. 10 Thn 2016. Keempat, keberadaan MK melampaui UU karena berpegang pada prinsip Konstitusi. Karena empat alasan tersebut, maka analisa penulis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan dua keputusan. Pertama, Pilkada ulang di Kabupaten Nabire. Kedua, tunda dan mengikuti pilkada serentak 2024 dengan memperbaiki DPT dan pemenuhan hak konstitusi warga negara. MK tidak punya alasan logis lain secara konstitusi, kecuali ada tindak pidana yang dapat dibuktikan. Jika putusan MK lebih pada kemungkinan kedua, yakni tunda dan mengikuti pilkada serentak langsung pada 2024, maka, rekomendasi penulis untuk MK adalah mempertimbangkan status kandidat dengan putusan mengembalikan posisi masing-masing pada pekerjaan awalnya. Mereka dianggap tidak mengundurkan diri dari status kerjaan awal sebagai bentuk penghormatan kepada hak konstitusi masing-masing kandidat. Namun jika putusan MK lebih pada poin pertama, yakni pilkada ulang, maka rekomendasi penulis adalah MK harus memutuskan syarat pencoblosan didasarkan pada rekomendasi atau surat keterangan sahnya pemilih dari kepala dewasa dan/atau kelurahan sebagai syarat pengecualian di propinsi Papua di luar dari UU Pilkada atau merujuk pada pasal 1e PKPU. Petimbangan itu bisa dijadikan Yurisprudensi, sampai perekaman dan e-KTP terlaksana secara menyeluruh di Papua. Penulis adalah Peminat HTN dan Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.
Apakah Bisa Pemerintahan Jokowi Bertahan Sampai Akhir Tahun Ini?
Oleh Salamuddin Daeng BENARKAH pemerintah masih banyak uang? Saya rasa tidak benar. Pemerintah sekarang sudah kempes, uang negara telah habis tersedot lubang hitam Covid-19. Katanya ada uang hasil jual surat utang ke Bank Indonesia (BI), padahal itu semacam kotak amal pinggir jalan juga, cuma memakai BI sebagai makelar. Apa ada yang mau mengisi kotak amal yang ditenteng makelar BI? Mau bukti? Listrik buktinya. Sebanyak 50-75 persen listrik PLN tidak terjual. Padahal PLN telah membeli listrik itu dari pembangkit swasta. Ini artinya ekonomi dan industri tinggal 25-30 persen yang beroperasi. Selebihnya telah gulung tikar. Siapa yang bayar pajak. Contoh lain penjualan BBM Pertamina telah turun 25-30 persen. Berarti ekonomi tidak bergerak. Siapa yang bisa bayar pajak di era semacam ini? Tapi kok pemerintah masih tampak gagah dan banyak uang? Ya benar ini masih sama dengan dulu mencitrakan diri gagah dan banyak uang, tapi sebetulnya kering kerontang. Semua yang tampak, baru-baru ini adalah usaha pencitraan, komunikasi bukan dengan rakyat tapi dengan yang punya uang di internasional. Bagaimana pencitraan itu? Contoh : 1. Pemerintah mengesankan masih banyak piutang, atau uang pemerintah di tangan orang. Ini lewat aksi satgas BLBI. Pemerintah menggunakan jurus perdata untuk menarik piutang BLBI, faktanya masalah uang BLBI itu tidak bisa diselamatkan melalui perdata, karena itu semua adalah kasus pidana. Pembebasan Syamsul Nursalim atas dugaan kasus korupsi merupakan komunikasi bahwa investor pemilik uang BLBI silakan masuk. Faktanya tak ada uang BLBI yang mau kembali ke Indonesia. Syamsul Nursalim mau ditukar guling. Mau ditangkap interpol? 2. Pemerintah mengundang pimpinan partai koalisi untuk memuji-muji Presiden Jokowi. Ini adalah komunikasi kepada internasional bahwa Presiden Jokowi masih memiliki legitimasi, masih layak memimpin, sehingga masih layak mendapatkan utang atau pinjaman. Faktanya tidak ada pihak asing bilateral dan multilateral yang memberikan pinjaman. 3. Pemerintah dan DPR mewacanakan amandemen UUD 1945 membuka perdebatan soal presiden 3 periode atau juga perdebatan perpanjangan masa jabatan presiden. Semua ini tampaknya untuk mengesankan bahwa pemerintah ini masih didukung rakyat dan pemerintah sedang merencanakan kelanjutan dari proyek-proyek yang ada karena pemerintah didukung rakyat. Faktanya tidak ada yang bisa berbohong di era digitalisasi. Big data sebenarnya tahu persis kapan pemerintah ini akan tumbang karena kehabisan uang. Semua pencitraan yang dilakukan pemerintah bukan komunikasi kepada rakyat. Buat apa komunikasi dengan rakyat, presiden yang sekarang tidak memerlukan citra untuk memenangkan pemilu. Dengan demikian itu adalah komunikasi dengan internasional bahwa pemerintah layak mendapatkan utang karena pemerintah punya banyak piutang, aset, sumber daya dan secara politik masih layak diutangi oleh bandar internasional. Utang buat apa? Pemerintah utang buat makan, rakyat utang buat makan, swasta utang buat makan, tidak ada yang utang buat usaha produktif. Dengan sedikit kemasan melanjutkan mega proyek Ibu Kota baru dengan memburu utang yang tidak akan pernah didapat. Sri Mulyani bahkan minta rakyat rajin bayar pajak supaya negara bisa bayar utang. Coba tanya Datuk Maringgih mengapa dia menolak bayar pajak pada Belanda? Sementara utang pun tak mudah, sekarang ini tak ada lembaga keuangan multilateral atau pinjaman bilateral seperti dulu-dulu. Semua negara sibuk mengurus dirinya sendiri. China, Amerika, Eropa pusing tujuh keliling menghadapi bencana alam dan juga menghadapi covid-19. Uang mereka pun habis tersedot. Mereka bisa bertahan karena punya tabungan (mantab/makan tabungan). Sementara Indonesia setiap hari harus menghadapi debt collector, menunggu di depan pintu istana dengan sekoper surat tagihan. Sementara uang buat bayarnya tunggu ada yang bayar pajak. Lah bagaimana bayar pajak, sementara makan aja susah. Tahun ini akan menjadi tahun paling bahaya tagihan banyak, makan susah. Tapi ada sedikit jalan, GOYANG TIKTOK siapa tau menteri-menteri banyak subscriber-nya, bisa monetisasi dan dapat uang buat menolong presiden. *) Direktur AEPI
Bisakah Pandemi Covid-19 Jatuhkan Jokowi?
Oleh Danu Subroto JAWABANNYA adalah secara teoritis bisa dan sangat bisa. Secara aplikatif, jawabannya ada pada takdir Tuhan dan keberanian rakyat Indonesia. Kenapa secara teori dikatakan bisa? Karena pertanyaan ini sudah dijawab dalam disertasi konsultan politik papan atas Indonesia yaitu Bung Denny JA dari Lembaga Survei Indonesia. Bung Denny JA menuliskan dalam disertasinya, setidaknya ada 4 syarat yang mesti dipenuhi apabila ingin terjadi perubahan kepeminpinan di Indonesia. Apakah itu melalui jalur parlemen maupun extra-parlemen. Dimana hasil kajian ini beliau ambil dari dua fase sejarah pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia. Yaitu, pertama pada fase jatuhnya Soekarno pada tahun 1966, dan fase kedua lengsernya atau mengundurkan dirinya Soeharto pada tahun 1998. Empat syarat dan indikator bisa terjadinya pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia adalah: Pertama, pecahnya kelompok istana sebagai pusat atau sentral kekuasaan. Di era Soekarno sangat kentara terjadi perpecahan antara TNI AD dengan kelompok PKI, dimana puncaknya adalah terjadinya tragedi berdarah 30 September 1965. Terbunuhnya 7 orang Jendral TNI AD, yang kemudian berbalik arah, dimana rakyat khususnya umat Islam bersatu bersama TNI memberangus kudeta ideologis kelompok PKI ini. Sebelumnya, perpecahan antara kelompok PKI yang notabenenya adalah pendukung utama dan anak emas pemerintahan Soekarno sudah terjadi jauh hari sebelum pemberontakan. Dengan umat Islam terkait benturan asas Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) versi Soekarno yang ditentang kuat oleh kelompok Islam seperti Muhammadiyah, Masyumi, Persis, dan sebagian NU kultural. Perpecahan ini sampai ke istana berupa isu Dewan Jendral, angkatan kelima, poros Jakarta - Moskow, Jakarta - Peking, dan penolakan keras dari kubu TNI AD atas masuknya 100 ribu pucuk senjata buat angkatan ke 5 usulan PKI. Perpecahan dalam tubuh Istana ini, menjadi indikator utama jatuhnya Soekarno. Demikian juga dengan Soeharto. Pertarungan ideologis antara Jendral Hijau dan Jendral Merah dalam tubuh ABRI (TNI ketika itu), ditambah mundurnya 14 orang menteri utama pemerintahan Soeharto, ketua MPR saat itu Harmoko yang juga berbalik arah, menyebabkan Soeharto memilih jalan mengundurkan diri ketika melihat para pembantu dan orang dekatnya berkhianat dan berbalik arah. Akhirnya Soeharto menyatakan berhenti sebagai Presiden RI selama 32 tahun dan kemudian digantikan oleh BJ Habibie yang waktu itu menjabat sebagai Wakil Presiden. Kedua, terjadinya krisis dan resesi ekonomi. Di zaman Soekarno ekonomi nasional sangat amburadul. Antrian beli minyak tanah buat masak, antrian mendapat jatah beras dan sembako adalah pemandangan biasa saat itu. Banyak rakyat kelaparan dan anak anak kurang gizi. Pemerintahan Soekarno saat itu lebih menyibukkan dirinya ke luar negeri menjual ide Nasakom, serta sibuk memadamkan perang saudara baik dengan DI/TII, PRRI dan Parmesta. Termasuk juga di dalamnya operasi Ganyang Malaysia dan operasi perebutan Irian Barat dari tangan Belanda. Berbagai bentuk perang ini sangat menguras energi bangsa hingga melahirkan krisis ekonomi nasional. Begitu juga di zaman Soeharto 1998. Krisis moneter yang melanda dunia juga berdampak keras terhadap Indonesia. Melambungnya dolar hingga 16 ribu, kelangkaan BBM, minyak tanah, susu buat anak anak, serta beras buat makan. Menjadikan banyak rakyat yang kelaparan. Perut kosong karena kelaparan rakyat inilah yang sangat mudah menyulut gerakan reformasi para mahasiswa dan masyarakat turun berdemonstrasi. Ketiga, yaitu terbentuknya arus oposisi yang kuat. Era Soekarno yang didukung kelompok PKI dan loyalis Soekarno begitu dominan dalam pemerintahan dan banyak menyingkirkan kelompok islamis seperti Masyumi, Muhammadiyah, NU kultural, dan TNI. Kelompok "oposisi ini" yang kemudian bersatu padu pasca meletusnya tragedi 30 September 1965. Walaupun sebenarnya secara personal kelompok atau barisan oposisi ini tidak ada masalah dengan Soekarno tetapi dengan PKI. Yaitu benturan ideologis, dimana PKI membawa isu komunis yang bertentangan dengan ajaran Islam dan Pancasila sila pertama KeTuhanan Yang Maha Esa. Di zaman Soeharto juga hampir sama. Mahasiswa sebagai garda terdepan, melahirkan banyak tokoh sentral seperti Amien Rais. Dari NU ada Gus Dur, ada Megawati dan juga termasuk Akbar Tanjung dari Golkar yang begitu pragmatis ketika itu. Arus kuat oposisi dengan mahasiswa sebagai garda terdepan ini, mampu menggoyahkan nurani Soeharto untuk menyatakan berhenti. Puluhan nyawa mahasiswa melayang. Tak terhitung juga kerusakan harta benda, ruko, mobil, yang hangus terbakar di bakar massa. Begitu juga penjarahan. Keempat, adanya dukungan luar negeri. Di jaman Soekarno adalah awalnya terjadi perang ideologis dunia. Antara blok barat dengan kapitalisme liberalnya dengan blok timur dengan sosialis komunisnya. Kebetulan Soekarno lebih condong berkolaborasi dengan blok timur, otomatis kelompok yang berseberangan dengan Soekarno mendapat dukungan dari blok barat yaitu Amerika dan Inggris. Jadi tak heran, ketika Soekarno jatuh, ini merupakan ibarat durian runtuh bagi blok barat. Dan tentu saja, Indonesia yang ketika itu sukses besar menghambat pengaruh komunis di Asia Tenggara mendapat previlage khusus dari Amerika dan sekutunya. Berbagai dukungan logistik, uang, pinjaman, investasi, dan politik di berikan pada Indonesia saat itu. Begitu juga pada masa Soeharto. Ketika Soeharto sudah dianggap tidak bisa di kendalikan kekuatan global. Ditambah Soeharto di masa akhir jabatannya mulai mesra dengan kelompok Islam mulai dianggap jadi ancaman bagi dunia barat. Karena Indonesia sebagai negara yang besar kaya raya dan mayoritas Islam, adalah ancaman apabila maju. Maka, skenario krisis moneter menjadi pintu masuk kekuatan global dengan memanfaatkan para barisan sakit hati, para anak PKI yang dendam dengan Soeharto, para korban kebijakan otoriter Soeharto, para Jenderal merah, Taipan yang oportunis bersatu padu untuk bersama jatuhkan Soeharto. Dukungan asing ini jelas terlihat dengan berlabuhnya kapal perang Amerika dan sekutunya di teluk Jakarta. Serta sudah menjadi rahasia umum saat itu, bagaimana jutaan dolar amerika menyirami tubuh para aktifis, intelektual, advokad, media pers, dan aparat tertentu membiayai gerakan reformasi turun ke jalan. Berkaca mata dari empat syarat dan indikator bisa terjadinya perubahan kepemimpinan nasional saat ini, bisa dengan jelas kita sematkan pada pemerintahan Jokowi saat ini, yaitu ; Pertama, terjadinya perpecahan dalam tubuh istana. Ini sudah mulai terlihat sejak penunjukan menteri-menteri. Perang dingin antara Megawati dan Jokowi juga bisa dilihat dengan kasat mata. Baik dari gestur politik kebijakan maupun dalam dukung mendukung Capres 2024 antara friksi Puan Vs Ganjar. Namun, perpecahan ini tentu berapa bobot dan berbahayanya hanya mereka yang tahu. Namun kalau ini dibiarkan maka akan jadi pemicu utama barisan pendukung Jokowi. Yaitu bobot antara seberapa loyalitas para pembantunya pada Jokowi atau pada partai politik pengusungnya. Atau para sponsor lain di belakangnya. Atau seperti jaman Soeharto. Ketika terjadi kegaduhan alias tahu kapal mau tenggelam, justru para orang terdekat ini dulu yang kabur dan khianat cari selamat. Kedua, terjadinya krisis dan resesi. Pandemic Covid19 ini sudah sangat cukup membuat rezim hari ini babak belur. Hanya untung saja, Jokowi hari ini didukung total oleh Polri dan media massa plus para Buzzer dan Influencer. Namun pertanyaannya, sampai kapan mereka akan loyal dan siap bertahan? Karena sudah rahasia umum saat ini, Polri adalah institusi anak emas rezim Jokowi yang paling banyak mendapatkan fasilitas dan keuntungan. TNI boleh dikatakan dianaktirikan. Meskipun selalu ada kata sinergitas, namun itu hanya manis di bibir saja bagi yang menjabat. Tapi boleh ditanya pada level menengah (Kolonel ke bawah), bagaimana sakit hati dan kecemburuan TNI pada POLRI secara institusi. Krisis dan resesi yang diderita Jokowi hari ini banyak sekali pengamat ekonomi mengatakan bisa sangat mengancam keberlangsungan pemerintahan Jokowi. Utang dan bunga wajib bayar pada tahun 2021 ini saja sebesar 800 trilyun. Sedangkan pendapatan dari pajak asumsi normalnya 1400 trilyun. Lalu bagaimana dengan belanja rutin dan pembiayan program pemerintah lainnya? Seperti apa kata ekonom Rizal Ramli, negara kalau sudah bayar utang dari utang lagi itu namanya negara itu sudah bangkrut. Sekarang hanya menunggu cadangan logistik pangan dan sembako. Itupun kita bergantung pada import dari Thailand dan Vietnam. Kalau logistik pangan juga habis? Maka kerusuhan pasti akan sulit terelakkan. Ketiga, terbentuknya arus oposisi yang kuat. Meskipun Habieb Rizieq Shihab dan beberapa tokoh politik dipenjarakan seperti organisasi KAMI yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. Namun, detak dan denyut gerakan perlawanan masyarakat oposisi masih sangat kuat. Bedanya dengan tahun 1965 dan 1998, hari ini para kelompok oposisi ini sangat beragam. Mulai dari buruh, mahasiswa, kelompok Islam dan liberal juga mulai bersatu. Sedangkan pendukung pemerintah tinggal dari para Buzzer bayaran dan beberapa influencer ormas dan tokoh karbitan. Namun itu tak cukup kuat sama sekali menopang dan membungkus kebobrokan rezim hari ini. Untung saja ada UU ITE dan wabah virus. Kalau tidak, tak terbayangkan bagaimana caci maki dan demonstrasi massa akan terjadi tiap saat. Dengan adanya UU ITE dan skema PSBB, PPKM, ini menjadi instrumen Polisi sebagai "centeng" utama rezim Jokowi hari ini untuk mengeleminir setiap ancaman dan gangguan pada rezim Jokowi. Dan harus kita akui sampai saat ini, polisi sukses menjalankan tugas ini. Keempat, dukungan luar negeri. Mungkin indikator ini yang mesti mendalam kita cermati. Bagaimana posisi Indonesia di mata dua di antara perseteruan China dan Amerika berserta sekutunya. Yang jelas kita lihat, Indonesia di bawah rezim Jokowi jauh condong berkiblat pada China. Dan Amerika di bawah kepemimlinan Biden ini belum begitu memperhatikan Indonesia. Biden secara geopolitik masih konsentrasi pada mitra utamanya yaitu Jepang-Korsel-Taiwan, untuk Asia Timur. Timur tengah dan Eropah. Artinya, dalam hal indikator dukungan luar negeri, kita belum bisa melihat sebuah langkah konkrit asing terhadap Indonesia. Namun dengan adanya kegiatan latihan militer bersama antara TNI AD dan US Army dalam skema Garuda Shield 2021 di Batu Raja Sumatera Selatan? Kita tidak tahu. Tetapi yang terpenting bagi kita rakyat Indonesia adalah, siapapun yang jadi pemimpin di negeri ini haruslah tetap setia pada konstitusi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945, dimana di sana termaktub negara Indonesia adalah berkedaulatan rakyat. Dan Indonesia adalah negara hukum Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Bukan partai politik, bukan cukong, ataupun negara asing. Dan jadikanlah hukum sebagai panglima. Bukan politik, dimana secara hukum kita mengamanahkan bagaimana menjadikan negara Indonesia berdaulat, adil dan makmur. Dengan cara, melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan baru ikut dalam perdamaian dunia. Kalau ini semua dilaksanakan, insyaAllah Indonesia siapapun pemimpinnya akan berdaulat adil dan makmur. Dan semua itu kembali kepada rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Waalhaualm. *) Pengamat Politik
Modus Konspirasi Dibungkus Interpelasi
Oleh Yusuf Blegur*) Masih banyak lagi praktek distorsi penyelenggaraan negara dan 'abuse of power' oleh rezim kekuasaan yang didukung dan ditopang oleh PDIP, PSI dan kolega lainnya. Segudang masalah rakyat yang sudah akut dan kronis tak akan bisa ditampung oleh presiden dengan 3 periode atau seumur hidup sekalipun. Dimana suara PDIP dan PSI? Apakah bisa PDIP dan PSI bertanya begitu lantang menyuarakan kebenaran dan keadilan seperti pada program Formula E? Fraksi PDIP dan Fraksi PSI belakangan ini terus bergerilya meramaikan parlemen DKI. Pasalnya, kedua fraksi tersebut menjadi penggagas sekaligus menggulirkan hak interpelasi progam Formula E yang diagendakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Manuver kedua kumpulan politisi yang menjadi perpanjangan tangan partai politik koalisi pemerintahan pusat itu semakin intensif dengan terus berusaha menggalang dukungan luas parlemen dan opini publik. Sudah bisa ditebak, atmosfer politik ibukota berseliweran efek isunya, bagaikan sampah berserakan di gorong-gorong dan sudut kota. Para pendengung, influencer dan buzzer, sepertinya mulai ancang-ancang mengambil momen dan menjadi sibuk merekayasa sedemikian rupa. Bersinergi dengan parpol inisiator interpelasi, seketika memungut dan mempreteli program kreatif dan inovatif penyelenggaraan pemerintahan Ibukota. Kemudian olahan mereka, menjadi propaganda dan agitasi terhadap ajang balap mobil yang merupakan kegiatan olah raga yang prestisius dan berskala internasional. Sejatinya hak interpelasi yang digulirkan anggota DPRD DKI itu. Jika memang digunakan secara ideal dan jujur, merupakan langkah politik yang sah dan wajar-wajar saja. Konstitusi mendukung. Jika benar dan bertanggungjawab memungkinkan dukungan rakyat tak terbendung. Bahkan penggunaan hak interpelasi bisa dianggap baik jika belum bisa dikatakan sebagai prestasi dewan. Karena hak politik legislator terkait menanyakan seberapa strategisnya dan menjadi skala prioritas untuk program pemerintah provinsi DKI. Sejauh ini jarang digunakan oleh parlemen terlebih pada saat itu benar-benar dibutuhkan dan berkolerasi tinggi dengan kehidupan masyarakat. Sayangnya, hak interpelasi yang diinisiasi PDIP dan PSI di parlemen provinsi yang menjadi barometer nasional itu. Saat diluncurkan tidak didukung oleh faktor subyektifitas dan obyektifitas yang mumpuni. Agenda interpelasi sangat kental diselimuti oleh banyaknya persoalan dewan sendiri, yang harusnya bisa diselesaikan dan menjadi ranah internal. Dinamika dan keputusan legislator DKI sangat dipengaruhi oleh interes dan target partai politiknya masing- masing. Mereka bisa bersama di Senayan, namun berpisah di Kebon Sirih. Mulai dari perumusan dan pembahasan masalah, bahkan banyak produk politik yang saling menegasikan. Contohnya pada pengajuan hak interpelasi yang bergulir kali ini, kadung dianggap sepi dan tak direspons banyak pihak. Termasuk oleh sebagian besar fraksi. Selain tidak proporsional, tidak tepat sasaran dan dianggap banyolan oleh masyarakat. Hanya para pendengung, influencer dan buzzer yang terlihat antusias dan bergairah menyikapi hak interpelasi. Kehadiran mereka terasa saat melihat siasat interpelasi dalam parade karangan bunga, video vlog dan pelbagai jasa narasi sumir berbayar. Parlemen Tekor Pada akhirnya publik melihat bergulirnya hak interpelasi soal Formula E. Lebih mengesankan fraksi parlemen pengusungnya, seperti kurang kerjaan dan tendensius. Dinamika DPRD kali ini melalui hak interpelasi dilihat publik sebagai rangkaian dari banyaknya resistensi dan sinisme terhadap program pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, khususnya di bawah kepemimpinan Anies Baswedan. Partai Politik yang notabene koalisi pemerintahan nasional dan dominan mewarnai parlemen DKI. Tidak bisa dipungkiri terus melakukan penolakan terhadap figur Anies Baswedan meski kontestasi Pilkada DKI Jakarta telah usai sejak lama. Kemenangan Anies Baswedan sebagai seorang Gubernur Jakarta memang masih menyimpan dendam politik kesumat dan dianggap merusak agenda politik nasional jangka panjang bagi kepentingan tertentu. Konsekuensinya, segala cara dilakukan untuk menjatuhkan, setidaknya merongrong kinerja Anies Baswedan. Faktanya tidak sedikit intrik dan fitnah menyelimuti politik kota metropolitan. Publik masih ingat saat rumor rumah mewah hasil gratifikasi proyek reklamasi dan sederet hoaks yang menerpa Gubernur DKI. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki seorang Anies Baswedan bisa dibilang, menghadapi perilaku dan ambisi politikus Jakarta jauh lebih menguras energi ketimbang membangun kotanya sendiri. Namun dengan elegan, lagi-lagi Anies menjawab dengan taktis dan humanis. Santun, dengan senyum dan logis membuat lawan politik semakin meringis kehilangan akal. PDIP dan sekutunya menganggap gubernur Jakarta bukan sebagai kawan ideologis dan berbahaya bagi kepentingan konspirasi politik kekuasaan. Anies Baswedan yang belakangan makin bersinar dan digadang-gadang publik menjadi calon pemimpin nasional masa depan. Masih diidentikan dengan sosok yang intoleran, radikal dan terlalu bersahabat dengan gerakan politik dan populisme Islam. Asumsi itu membuat Anies Baswedan yang penuh catatan prestasi dengan segudang karya-karya intelektual dan kebijakan pembangunan humanis. Oleh PDIP dan konco-konco partai politik nasionalis sekuler-liberal yang kapitalistik lainnya. Sistemik membuat framing yang terus-menerus tak berdasar dan penuh kejahatan politik. Anies Baswedan dipaksakan sedemikian rupa dan dengan pelbagai cara direkayasa menjadi musuh bersama. Ambisi gelap dan hitamnya konspirasi menjatuhkan, terlalu kentara dan berlebihan menempatkan Anies sebagai tokoh yang stereotip hingga terkesan antagonis seperti dalam sinetron. Formula E dan Balapan Capres Hak interpelasi DPRD DKI Jakarta yang dimotori Fraksi PDIP dan PSI bukan saja menunjukkan ketidakcerdasan semata, melainkan juga menjadi indikator betapa panik dan reaksionernya penguasa PDIP dan PSI membaca konstelasi politik nasional dan menguatnya figur Anies Baswedan. Beberapa narasi andalan yang menjadi isi interpelasi oleh Fraksi PDIP dan PSI yang lebih dominan disuarakan oleh serdadu bayaran media sosialnya. Seperti mencapai anti klimaks. Laksana buah pohon jatuh ke tanah sebelum masak. Bagaikan niat mendaki gunung namun tergelincir ke jurang. Jauh sebelum paripurna hak interpelasi digelar. Manuver politik Jakarta dari gedung DPRD itu seolah-olah menampar muka sendiri. Menjadi bumerang dan menelanjangi PDIP dan PSI sebagai partai politik berkuasa di pentas nasional. Sungguh menakjubkan dan luar biasa. Bahkan sebelum sidang parlemen berlangsung dan pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Anies Baswedan selaku gubernur menjawab interpelasi. Publik telah mendahuluinya. Bukan hanya sekadar menjawab, tapi masyarakat Jakarta dan bahkan yang tersebar di seluruh Indonesia memberikan rasionalisasi terhadap interpelasi yang belum berlangsung itu. Juga semua korelasinya terhadap kepentingan dan kehidupan rakyat baik Jakarta maupun nasional yang aktual. Pertama Bahwa rencana kegiatan balap mobil Formula E telah disiapkan baik secara program dan anggaran jauh sebelum pandemi. Artinya, kegiatan tersebut yang pelaksanaannya menjadi isu prioritas pada tahun 2022 seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021. Sesungguhnya telah mengalami proses legislasi dan persetujuan DPRD DKI. Sampai munculnya usulan hak interpelasi, disikapi dengan penolakan hak interpelasi oleh 7 fraksi di parlemen. Mereka diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem dan Fraksi PPP-PKB. Ini menegaskan mayoritas fraksi yang berkantor di kawasan balai kota itu menolak usulan hak interpelasi. PDIP dan PSI seperti ditelanjangi dan menahan malu karena itikad politiknya tidak mengikat sebagian besar fraksi seperti yang biasa terjadi di parlemen senayan. Tercium aroma PDIP dan PSI tidak menyukai Anies Baswedan, mitra kerja pemerintahannya di Jakarta. Kedua Terkait kegiatan yang menyerap anggaran yang tidak sedikit, disinyalir menghabiskan lebih dari 1 triliun jika serinya Formula E digelar beberapa tahun. Pemprov DKI telah memberikan rasionalisasi terkait kegiatan itu dengan memenuhi aspek studi kelayakannya (feasibility studies), penganggaran, penyelenggaraan dan potensi kegiatan tersebut. Pun demikian, anggaran biaya Formula ini terbilang besar. Namun rencana pelaksanaan evennya di Jakarta jauh lebih murah dibandingkan dengan penyelenggaraan kegiatan sejenis di beberapa negara lainnya. Kegiatan balap mobil listrik Formula E, ditinjau dari anggaran yang digelontorkan pemprov DKI. Pada substansinya dinilai berpotensi membangun nama baik dan kepercayaan dunia internasional yang berdampak pada investasi luar negeri dan termasuk menggerakkan ekonomi Jakarta hingga 1,2 triliun. Selain ekonomi, ada kampanye penggunanaan moda tranportasi ke depan yang bebas emisi. Ada nilai lebih dari sekedar penggunaan dan pencapaian materi. Ketiga Soal yang terkait dengan sensitivitas dan skala prioritas penyelenggaraan Formula E di tengah pandemi. Anies Baswedan juga telah mengambil kebijakan untuk membatalkan 2 seri Formula E di tahun 2020 dan 2021 karena angka pandemi yang sempat melonjak. Sebuah langkah bijak dan penuh empati dari gubernur metropolitan berkapasitas internasional. Terkait Instruksi Gubernur yang membuat kegiatan Formula E menjadi isu prioritas dilaksanakan pada 2022. Justru hal ini dilakukan agar dapat menjadi salah satu faktor yang dapat memicu sekaligus menggairah ekonomi Jakarta. Mengingat pertumbuhan ekonomi menjadi melambat akibat dampak krisis yang disebabkan pandemi. Pemerintah Provinsi DKI juga berusaha tidak kehilangan anggaran pembiayaan yang tidak sedikit juga, telah dikeluarkan untuk pelaksanaan Formula E. Dengan evaluasi dan antisipasi yang matang, program strategis itu memang layak direalisasikan. Itulah beberapa deskripsi dan eksplorasi program Formula E pemprov DKI yang bersumber pada aspek visioner dan futuristik membangun Jakarta. Tentunya berdasarkan juga pada kemampuan anggaran dan antusiasme sebagian besar masyarakat khususnya kalangan pecinta olah raga dan dunia otomotif. Tak ubahnya pemerintahan pusat dibawah komando Jokowi dengan program pembangunan mercusuar infra strukturnya, meski berbiaya sangat mahal dan fantastis serta menggunakan hutang negara. Menepuk Air Di Dulang, Terpericik Muka Sendiri Alih-alih mendiskreditkan dan mendowngrade kebijakan Anies terkait program Formula E. Kader-kader PDIP dan PSI di balai kota cenderung menjadi keder. Bagaimana mungkin dari kader menjadi keder? Politisi PDIP dan PSI yang sudah lama berseberangan dengan gubernur DKI. Bersama pasukan pendengung, infuencer dan buzzer sering dan selalu mengkapitalisasi kebijakan Anies yang dianggap lemah dan menjadi celah politisasi. Namun justru menjadi bumerang bagi PDIP dan PSI. Menariknya, narasi yang dibangun untuk menyerang Anies Baswedan dalam soal Formula E. Pada esensinya justru menjadi blunder, karena seperti membuka aib mereka sendiri. Apa yang dieksploitasi oleh PDIP dan PSI tentang skala prioritas dan urgensi kebijakan, transparansi dan akuntabilitas anggaran, efisiensi dan efektifitas program serta prinsip-prinsip keadilan sosial dalam pembangunan. Justru nilai-nilai itu yang paling sering dilanggar oleh pemerintahan selaku eksekutif dan legislatif pada level pusat. Mereka seperti sedang menghakimi orang lain tidak Pancasilais dan merongrong NKRI, seiring itu mereka hidup dalam kemunafikan politik. Mirisnya, PDIP dan PSI adalah partai penyokong kekuasaan, terlebih salah satu petugas partai PDIP menjadi seorang presiden, pucuk pimpinan negara yang menentukan baik buruknya nasib rakyat dan negara secara keseluruhan. Kader-kader PDIP dan kompatriotnya yang melakukan korupsi bansos saat rakyat hidup menderita karena pandemi. Seperti tidak membekas dan tidak tahu malu. Korupsi juga mewabah hampir di semua lini dan lintas sektor lembaga pemerintahan yang banyak diisi oleh kader-kader PDIP dan koalisinya. Begitu juga soal hutang negara yang terus membengkak yang dipenuhi bisnis rente dan rawan korupsi, semakin membebani dan mencekik hidup rakyat. Tidak sedikit perampokan dan pemborosan uang negara oleh mereka melalui bagi-bagi kekuasaan dengan mendudukkan relawan dan kader partai yang tidak kapabel dan kompeten pada jabatan publik yang penting dan strategis. Begitu juga dengan PPKM yang berjilid-jilid dan aturan prokes lainya. Terutama saat pandemi dijadikan politik dan alat melanggengkan kekuasaan. Bukan hanya intimidasi, teror dan kekerasaan, rakyat kecil harus mengalaminya hanya kerena ingin bekerja mencari rezeki untuk memenuhi nafkah keluarganya. Mereka rakyat kecil harus menderita dan mengalami penindasan justru pada saat memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Kehidupan demokrasi juga dibungkam. Hukum menjadi alat kekuasaan. Hanya melahirkan sistem tebang pilih, tajam ke bawah tumpul ke atas. Pelecehan dan penistaan agama terus mengalami pembiaran. Bukan hanya suara dan aksi unjuk rasa yang direpresi, sekadar karya seni lewat mural juga diburu aparat keamanan. Keadilan hanya mimpi, yang nyata rezim yang tirani. Bagaimana sikap dan tindakan PDIP dan PSI mewujudkan rasa peduli dan keberpihakannya pada rakyat seperti saat kritis pada kebijakan Formula E? Apa yang dilakukan saat rakyat mengeluh Tuhan aku lapar? Apa responsnya saat rakyat bicara aku cuma ingin kesehatan bukan aturan?. Bertanyalah pada rakyat, apa yang sesungguhnya dialami dan dirasakan rakyat?. Tentang rasa sakitnya dan tentang tangisnya. Tentang kelaparannya, kehilangan dan kematiannya. Harusnya PDIP dan PSI tegas mengambil inisiatif dan solusi persoalan yang dihadapi rakyat di depan mata. Berani bertanya pada presiden soal rakyat yang hidupnya begitu sengsara. Tanyalah dan dapatkan jawabannya dengan solusi bukan akrobatik yang tidak lucu dan tidak bisa menghibur, bahkan melukai rakyat. Mengapa hanya bertanya pada seorang Anies Baswedan, gubernur DKI dengan segudang prestasi tapi tetap low profile dan senyum meski didzolimi?. Masihkah inisiator interpelasi DPRD DKI memiliki kehormatan?. Masihkah PDIP dan PSI punya kemaluan? Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Amandemen UUD 45 dan Nyali DPR
Hak interpelasi DPR untuk minta keterangan kepada MPR dan pemerintah terkait kebijakannya yang berdampak luas terhadap masyarakat luas, baik yang menyangkut transparasi maupun akuntabel harus ditunjukkan kepada rakyat secara horizontal dan integral. Oleh Sugengwaras Ini juga menyangkut isu-isu terkait diwacanakannya Amandemen UUD 1945 yang diprediksi akan mengantar dan membuka peluang pada jabatan presiden tiga periode, pengunduran pilpres ke tahun 2027, pengunduran pelaksanaan pilkada 2024 menjadi 2026 serta penyerentakan pilkada dan pilpres yang akan datang. Perencanaan yang cermat dari rezim Jokowi yang sering kebablasan dan mengabaikan aturan-aturan sebelumnya menjadi pelajaran kita semua di mana sering dimulai dari perubahan / pembaruan UU atau perppu sebelumnya sebagai landasan perubahan UU dan Perppu selanjutnya. Di sisi lain menjadi kekhasan Jokowi sejak perjalanannya menduduki jabatan Gubernur Jakarta maupun presiden RI yang berindikasi pura-pura tidak mau tapi sebenarnya mau! Dalam dunia politik tidak ada yang tetap kecuali perubahan itu sendiri. Oleh karenanya menjadi PR kita bersama peka peduli dan antisipasi terhadap rencana-rencana tersebut di mana selama periode pemerintahan Jokowi, bermisi jauh, besar dan tinggi di luar kemampuan diri bahkan menggaruk kemampuan / potensi presiden yang akan datang. Jika wacana Amandemen jadi kenyataan, berarti ini merupakan perubahan / amandemen yang kelima kalinya. Sesungguhnya masalah perubahan tidak ada masalah selama itu memang urgen, signifikan dan bermanfaat bagi negara dan masyarakat. Namun dikaitkan situasi dan kondisi negara saat ini, terutama masih gamangnya penyelesaian pandemi Covid19 dan masalah-masalah krusial lainnya, ini yang perlu dipertimbangkan sebaik baiknya. Jika kita cermat, setiap visi dan misi Presiden perlu disepakati. Berangkat dari makna visi, sebagai pandangan, cita-cita dan tujuan jangka panjang, jauh ke depan, yang tidak harus konkret namun logis realistik, sedangkan makna misi sebagai cara mencapai tujuan jangka yang ditentukan, tahapan, maka ini yang harus dipahami kita semua. Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagai tahapan mencapai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga kini belum dirumuskan dan belum terwujud. Jadi rumusan GBHN dan PPHN inilah yang lebih utama diwujudkan ( tiap periode menjalankan PPHN dalam rangka menunujang GBHN), dengan kata lain PPHN merupakan misi / target tiap periode dalam rangka mendukung GBHN yang akan dilaksanakan pada periode periode selanjutnya. Jadi kesimpulannya, wacana perumusan GBHN untuk jangka waktu 25 tahun dan PPHN untuk tiap 5 tahun (satu periode) lebih utama dari pada merumuskan wacana jabatan presiden tiga periode. *) Purnawirawan TNI AD