OPINI
Usut Tuntas Penyebar Berita Bohong Revisi Permen ESDM No.49/2018
Oleh Marwan Batubara Indonesian Resources Studies (IRESS) dengan ini meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas penyebar berita bohong tentang telah ditetapkannya hasil revisi Permen ESDM No.49/2018 seperti dimuat sejumlah media pada 13 September 2021. Padahal sesuai Perpres No.68/2021, draft revisi Permen ESDM tersebut masih dalam tahap harmonisasi dan proses pembahasan di Kantor Sekretariat Negara/Kabinet guna memperoleh persetujuan dari Presiden Jokowi/Pemerintah RI. "Berita bohong" tentang telah revisi Permen No.49/2018 antara lain menyebutkan permen baru sebagai hasil revisi adalah Permen ESDM No.26/2021. Selain itu tercantum pula bahwa Permen No.26/221 *ditetapkan/ditandangani* Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 13 Agustus 2021 dan *diundangkan* pada 20 Agustus 2021. Hal yang sangat prinsip dan akan merugikan negara, BUMN dan rakyat konsumen listrik dalam “Permen ESDM No.26/2021 adalah berubahnya tarif ekspor listrik dari 65% menjadi 100% seharga Rp 1.440 per kWh. Seperti diketahui, pada 13 September 2021, penetapan hasil revisi Permen ESDM No.49/2018 menjadi “Permen ESDM No.26/2021” telah diberitakan oleh sejumlah media on-line seperti “ruangenergi.com”, “kontan.co.id”, dan “dunia-energi.com”. Namun ketiga media tersebut tidak mencantumkan atau mengindikasikan sumber informasi yang jelas tentang penetapan Permen ESDM yang baru tersebut, sehingga publik bisa saja meragukan kebenarannya. Selama ini pemerintah dan kementrian/lembaga terkait selalu menerbitkan rilis dan memuatnya dalam situs masing-masing lembaga jika telah menetapkan suatu kebijakan, UU dan peraturan baru, termasuk revisi peraturan seperti permen. Prosedur sepeti ini sesuai perintah UU No.30/2014 tentang Administrasi Negara. Namun, khusus tentang hasil revisi Permen ESDM No.49/2021 menjadi “Permen ESDM No.26/2021”, publik dan awak media tidak menemukan adanya rilis/informasi resmi yang diterbitkan oleh KESDM dan/atau Sekretariat Negara/Kabinet. Terlepas bahwa “Permen ESDM No.26/2021” telah ditetapkan atau masih dalam proses pembahasan di Kantor Presiden, jelas ada oknum-oknum pemberi perintah dan pelaku yang berperan menjadi sumber berita tersebut. Oknum-oknum ini bisa saja sangat berkepentingan untuk membuat agar revisi Permen ESDM No.49/2018 segera terlaksana, tidak peduli jika cara yang ditempuh melanggar kaidah-kaidah moral dan asas tata kelola pemerintahan yang baik. Isi berita ketiga media bisa benar atau bisa pula salah. Jika akhirnya Presiden setuju dengan usul perubahan permen sesuai permintaan KESDM pada Juli/Agustus 2021, maka hal-hal yang termuat dalam “Permen ESDM No.26/2021” memang benar adanya. Jika isinya berbeda, maka dapat pula dinilai bahwa minimal oknum-oknum pelaku telah menunjukkan upaya maksimal kepada “promotor”, namun gagal mencapai target yang diinginkan. Penilaian di atas menunjukkan berita tentang terbitnya “Permen ESDM No.26/2021” telah menimbulkan spekulasi tentang kebenaran isi berita. Spekulasi lain bisa pula muncul terkait motif di balik beredarnya penetapan revisi permen. Misalnya, informasi disebar guna fait accomply keputusan terhadap Kepala Negara, to test the water, menggiring opini, atau bisa pula dianggap sebagai sandiwara untuk mendapat dukungan publik. Berbagai spekulasi di atas tentu tidak sesuai dengan asas dan tujuan berbangsa dan bernegara. Spekulasi di atas dapat pula membuat pemerintah mengambil keputusan yang salah, sekaligus merugikan negara, BUMN dan publik. Sehingga berita tersebut perlu diklarifikasi dan pelakunya harus diberi sanksi sesuai hukum berlaku. Dalam hal ini pemerintah perlu memberi sanksi tegas jika ada oknum pemerintah yang terlibat rekayasa yang merugikan ini. Aparat penegak hukum, termasuk KPK pun harus segera memulai pengusutan. Seperti diketahui, Kementrian ESDM (KESDM) telah menggagas revisi Permen No.49/2018 sejak awal tahun 2021. Guna memperoleh persetujuan Presiden Jokowi dan sejalan dengan perintah Perpres No.68/2021, KESDM telah mengirim naskah revisi Permen kepada Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) pada Juli/Agustus 2021 untuk proses harmonisasi. Sebaliknya cukup banyak kalangan, termasuk IRESS, keberatan atas usul revisi tersebut. Kami menilai pembahasan revisi Permen belum melibatkan seluruh stake holders terkait. Kementerian ESDM cenderung hanya mengakomodasi kepentingan kalangan tertentu. Sehingga, Kementrian ESDM gagal memenuhi syarat pembentukan peraturan sesuai UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh sebab itu naskah revisi belum layak untuk ditetapkan sebagai peraturan, terutama terkait perubahan tarif ekspor-impor listrik antara pelanggan PLTS Atap dengan PLN dari 65% menjadi 100%. Tanggapan serta keberatan berbagai kalangan dan pakar telah diungkap kepada publik dan media, termasuk dalam bentuk surat terbuka dan tertutup kepada Presiden Jokowi yang dikirim antara akhir Agustus hingga awal September 2021. Pada prinsipnya tanggapan dan keberatan mendukung perluasan penggunaan EBT dan PLTS Atap, namun keberatan dengan perubahan tarif ekspor listrik PLTS Atap menjadi 100%. Perubahan tersebut dinilai tidak adil, merugikan negara/BUMN, memberatkan APBN dan menambah beban pelanggan listrik. Lebih lanjut, guna menanggapi Siaran Pers KESDM No.303.Pers/04/SJI/2021 pada 2 September 2021, secara khusus IRESS menerbitkan Siaran Pers tertanggal 9 September 2021. Dalam hal ini IRESS mengungkap KESDM cenderung tendensius, menyembunyikan fakta, menggiring opini bahwa PLN, APBN dan pelanggan tidak dirugikan. Padahal perhitungan pakar-pakar energi menunjukkan: • PLN dirugikan Rp 2,15 triliun setiap 1 GW pasokan PLTS Atap dan menjadi Rp 7,74 triliun jika pasokan naik menjadi 3,6 GW. KESDM menyebut penjualan PLN hanya turun 0,1%; • KESDM menyebut penghematan bahan bakar cukup besar Rp 7,74 triliun. Sedang hitungan pakar hanya Rp 1,92 triliun. Dalam hal ini KESDM sengaja berasumsi bahan bakar yang digunakan gas, padahal menurut PLN, bahan bakar yang dipakai mayoritas batubara; • Menurut KESDM BPP hanya naik Rp 1,14/kWh. Sedang menurut pakar naik Rp 5,10/kWh. Perbedaan terjadi sebab KESDM “luput” menghitung biaya operasi pembangkit yang harus tetap stand-by dan adanya sarana yang harus disiapkan PLN mengatasi intermitten; • KESDM menyatakan biaya subsidi dan kompensasi naik Rp 0,319 triliun. Padahal menurut pakar subsidi naik Rp 1,08 triliun/tahun. Hal ini menjadi tambahan beban biaya bagi pelanggan non PLTS Atap, namun menjadi keuntungan bagi pengguna PLTS Atap. Sebelum memutuskan revisi Permen ESDM No.49/2018, seluruh stake holders kelistrikan nasional, terutama para pakar energi dan PLN sebagai BUMN listrik nasional sesuai Pasal 33 UUD 1954 harus dilibatkan. IRESS menilai hal ini telah gagal dilaksanakan oleh KESDM, yang tampak cenderung menggunakan pendekatan kekuasaan. Karena itu, IRESS kembali meminta agar Presiden Jokowi menolak usulan revisi Permen No.49/2018 dari KESDM. Selain itu, IRESS menuntut agar aparat penegak hukum, termasuk KPK, segera mengusut oknum-oknum pelaku sumber berita bohong tentang “Permen ESDM No.26/2021”. Presiden Jokowi harus segera mengusut dan menjatuhkan sanksi hukum jika ada pejabat negara yang terlibat. *) Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, IRESS.
Memiliki Kehilangan dan Ketiadaan
Oleh Yusuf Blegur Sebagian besar orang lebih sering menempatkan standar kemanusiaannya pada apa dan berapa banyak yang dimiliki. Umumnya kepemilikan terhadap kekayaan, jabatan dan pengaruh kekuasaan menjadi tolok ukur yang paling utama. Menggenggam harta berlimpah dan kebijakan menentukan kepentingan publik, memang menempatkan seseorang pada drajat kehidupan yang paling tinggi dalam strata sosial kehidupan masyarakat dan negara. Menjadi terkenal, dihormati dan dihargai serta tidak jarang dipuja dan dielu-elukan khalayak. MESKIPUN masih banyak peran dan status sosial dalam kehidupan manusia yang tidak kalah bermakna dan jauh lebih penting. Namun harta, kekuasaan dan popularitas mengalahkan hal-hal yang justru lebih substantif dan esensial. Sebut saja para tenaga kerja pendidikan dan kesehatan yang tersebar di pelosok-pelosok dan perbatasan negara. Mereka tulus bekerja walau hanya dengan honor seadanya. Dalam medan kerja yang berat, keterbatasan sarana dan prasarana, upah kerja yang jauh dari kelayakan bahkan hanya untuk sekedar memenuhi kebutuhan hidup. Mereka tetap berjuang dan berkorban dalam keterbatasan demi kemanusiaan. Ada juga para voluntir yang mendedikasikan hidupnya untuk menggeluti kerja-kerja sosial. Meningkatkan kualitas hidup, membangun teknologi kreatif dan inovatif serta membuka akses fasilitas dan program pemerintah dalam perkampungan-perkampungan kumuh, daerah terisolir dan masyarakat lainnya yang terpinggirkan dari pembangunan. Mereka semua merupakan pejuang kemanusiaan yang tenggelam dari sorotan media dan publisitas kehidupan politik kekuasaan. Negara acapkali mengabaikan keberadaan mereka. Pengabdian para pahlawan pembangunan yang sesungguhnya itu, sudah sepantasnya mendapat penghargaan dan penghormatan yang semestinya. Meskipun bagi kekuasaan, membahas nasib mereka bukanlah hal yang menarik dan dianggap tidak penting. Materialisme Sebagai Tuntunan Hidup Kehidupan masyarakat perkotaan termasuk Jakarta sebagai ibukota negara dan jantungnya penyelenggaran negara. Tidak hanya menegaskan masih adanya dikotomi pembangunan jika melihat realitas pedesaan. Bahkan dalam pusat kegiatan ekonomi bisnis dan politik itu, di sana-sini masih banyak menyisakan masyarakat marginal. Ketertinggalan dalam banyak hal seperti pengelolaan sumber daya manusia menjadi hal paling kentara. Negara pada akhirnya menjadi representasi, betapa modernitas hanya dimiliki segelintir orang. Penumpukan kekayaan dan aset ekonomi didominasi orang perorang dan kelompok tertentu. Begitu juga dengan akses politik dan pelayanan hukum hanya bisa dikuasai kalangan terbatas. Pemilik modal dan pembuat regulasi telah membajak negara dari keharusan melayani rakyat. Dalam balutan birokrasi, politisi dan korporasi. Mereka telah bermutasi menjadi wajah baru penjajah lokal. Menjadi sub-koordinat neo kolonialisne dan imperialisme di tengah globalisasi. Menjelma menjadi persekongkolan jahat dan hawa nafsu sistem yang korup dan represif. Lihat saja seketika banyak rakyat kecil menjadi korban dan hidup menderita. Petani tertindas tak mampu menjual produknya dengan harga layak karena kran impor yang mengalir deras. Nelayan juga terpuruk karena dominannya penangkapan ikan oleh kapal modern asing yang terkesan dibiarkan dan dilindungi. Demikian juga para buruh yang terus dieksploitasi namun tetap jauh dari kesejahteraan. Semuanya merupakan dampak dari perilaku kekuasan dan konstitusi yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Bandingkan dengan kehidupan para jamaah oligarki dan aliran borjuasi korporasi sesat. Mereka berlimpah dengan kekayaan yang tidak semuanya diperoleh dengan cara yang bersih dan terhormat. Pengusaha didukung birokrasi dan politisi, terkadang dengan arogannya merampok kekayaan negara. Bersekongkol memanipulasi dan menggelapkan harta yang bukan miliknya. Merampas tanah dan bangunan milik rakyat. Menggunakan uang dan kekuasaannya menghukum dan menindas rakyat. Bukah hanya dengan menggunakan preman, jika diperlukan terkadang menggunakan aparatur negara. Rakyat dan Kedaulatan Semu Panca Sila, UUD 1945 dan hukum moral lainnya, tak ubahnya seperti barang antik bersejarah yang tersimpan di museum Indonesia. Kekuasaan dan pada akhirnya diikuti rakyat. Lebih memiliih dan menyukai praktek-praktek kapitalistik dan liberalistik. Meskipun dalam pusaran itu banyak konflik dan ketidakpuasan, memakan korban jiwa, merusak tatanan ideologi bangsa dan bahkan agama. Bangsa Indonesia telah kehilangan jiwanya. Tidak adalagi roh patriotisme dan nasionalisme. Semua kekacauan dan kehancuran mental dan karakter yang ujung-ujungnya menjadi penderitaan yang paling dirasakan rakyat. Indonesia merana kehilangan spritualitasnya sebagai bangsa religi. Bangsa Indonesia sejatinya telah lama kehilangan Panca SIla dan UUD 1945. Kekayaan tak ternilai dan menjadi warisan abadi bagi rakyat dan negara. Sayangnya anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa itu, yang dimiliki bangsa ini, tak mampu dihargai dan dihormati oleh pemimpin dan rakyatnya sendiri. Sebagai sebuah bangsa dan negara, Indonesia telah membuang value dan kebijaksanaan, lebih mengejar materi dan kebendaan lainnya. Nilai-nilai adiluhung itu tercampakkan oleh keinginan hidup hedon dan gemerlap kenikmatan dunia. Gotong-royong dan persaudaraan hanya sekedar cerita lama. Indonesia beserta rakyatnya seperti hidup sebagai bangsa kaya tapi dalam kemiskinan. Memiliki sejarah patriotik yang besar namun menjadi pecundang dan terjajah. Budaya yang dikenal dengan fatsun politik yang santun tapi kekinian tanpa etika, barbar dan biadab. Indonesia Seperti bernegara tanpa negara atau mungkin juga negara dalam negara. Negara tanpa pemerintahan dan nyaris menjadi negara gagal. Semua hanya bisa pasrah tak berdaya sambil mengelus dada. Menggerutu dan menyesalinya dalam hati. Rakyat dengan segala semboyan dan jargon yang besar Keindonesiaannya. Kini menyadari bahwasanya telah memiliki kehilangan dan ketiadaan. Semoga datang perubahan yang lebih baik. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Human Luhur Berdikari.
Bermain-main dengan Rocky Gerung
By M Rizal Fadillah *) RAMAI berita Rocky Gerung disomasi PT. Sentul City Tbk yang ber-bongkar balik bahwa pemilik PT. Sentul City Kwee Cahyadi Kumala adalah terpidana korupsi kasus suap tukar guling kawasan hutan. Meski ada pengamat yang teriak somasi ini merupakan murni hukum, namun publik lebih yakin bahwa tekanan ini adalah murni politik. Soal tanah dan rumah hanya celah yang dicari-cari. Persis sama dengan kasus HRS tanah Mega Mendung. Sangat politis. Rocky dipastikan dapat membuktikan bahwa ia membeli tanah di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kel. Bojong Koneng Kec. Babakan Madang Kab. Bogor tersebut dengan benar dan absah. Menurut hukum "pembeli yang beritikad baik dilindungi oleh undang-undang". PT Sentul City Tbk jika ingin membuktikan kepemilikannya maka harus melakukan gugatan perdata. Tidak bisa membongkar begitu saja. Pembongkaran sepihak adalah melawan hukum dan justru dapat dipidana. Ternyata bukan Rocky sendiri yang menempati lokasi yang dianggap sengketa tetapi ada 90 KK dan 6000 orang lainnya. Perlu diselesaikan dahulu mengenai status hukum masing-masingnya. Jangan-jangan justru status PT. Sentul City Tbk yang bermasalah secara hukum. Ini perlu diusut ke belakang. Sengketa kepemilikan adalah proses perdata, karenanya sangat salah jika ada pandangan bahwa Rocky terancam pidana penjara hingga 7 tahun. Memang belajar hukum mesti khatam. Nah jika telah mendapat kepastian hukum tentang status kepemilikan lahan, sedang pihak lain kemudian melakukan "penyerobotan", barulah terbuka aspek pidananya. Sengketa Rocky Gerung dan warga 90 KK dengan PT Sentul City Tbk adalah perkara perdata. Walaupun rakyat sudah sangat faham kasus ini berbasis politik. Perlawanan hukum sudah pasti, tetapi perlawanan politik harus dan juga pasti dilakukan. Aseng penikmat fasilitas negara yang telah merampok tanah rakyat tidak bisa dibiarkan. PT Sentul City bisa jadi pintu pembuka perlawanan rakyat atas jutaan hektar tanah rakyat dan bangsa Indonesia yang dikuasai aseng dan asing. Rocky Gerung diyakini publik tidak peduli soal kalah menang atas tanah yang dibelinya, tetapi perlawanan terhadap arogansi, keserakahan, dan penjajahan asing dan aseng yang dilindungi oleh penguasa bangsa sendiri harus dilakukan. Sangat disadari semakin habis tanah rakyat dan negara Indonesia yang telah dikuasai asing dan aseng penjajah negeri. Rakyat harus berbuat untuk memerdekakan bangsanya. PT Sentul City Tbk yang boss nya adalah koruptor penyuap, tengah mengajak bermain kepada Rocky Gerung dengan permainan bodoh yang mungkin akan memercik muka sendiri. Sentul bisa memantul, Rocky Gerung bisa bergaung. Kita lihat siapa yang akan menang dalam bertarung. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Thoghou Fil Bilaad
By M Rizal Fadillah *) BAGI Susaningtyas Nefo yang mengklaim sebagai pengamat intelijen, mantan aktivis Partai Hanura dan PDIP, mungkin dengan judul di atas langsung mengidentifikasi pembuat artikel adalah teroris karena memenuhi ciri-ciri kriteria Nefo. Maklum itu bahasa Arab, terlebih ada dalam Al Qur'an. Mungkin anggapannya Al Qur'an itu kitab suci para teroris. Sama dengan Abu Janda yang menyebut agama teroris adalah Islam dan Denny Siregar yang menilai anak anak santri cilik di Tasikmalaya sebagai calon teroris. Komunitas Islamophobia gemar menyinggung dan menyerang umat Islam beserta keyakinannya. Thoghou fil bilaad artinya berbuat zalim atau sewenang-wenang di dalam negara. Mengabaikan aturan serta menganggap dirinya berkuasa dan dapat berbuat apa saja baik memaksa pentaatan maupun menghukum penentang. Dikelilingi oleh para pengabdi yang selalu siap untuk menjilat dan mengagung-agungkan. Predikat itu diberikan oleh Allah kepada Fir'aun "wa fir'auna dzil autaad, alladziina thoghou fil bilaad" (dan Fir'aun yang membangun infrastruktur, yang berbuat sewenang-wenang di dalam negara)--QS Al Fajr 10-11. Fir'aun dikelilingi Komandan Keamanan Hamman, Menteri Keuangan Qorun, dan Menteri Agama dan Spiritualitas Bal'am. Dukun dan tukang sihir ikut mengawal kebijakan. Dengan kombinasi antara otokrasi dan oligarkhi Fir'aun mempertuhankan dirinya. Menindas bangsanya. Thoghou fil bilaad dilanjutkan oleh para penerusnya dimana dan kapanpun yaitu pemegang kekuasaan yang korup. Tidak sama persis memang, akan tetapi karakter seperti ini selalu muncul sebagai efek dari kenikmatan berkuasa. Ada pengaruh ada pula modal kekayaan. Mampu pula menggerakkan alat pemaksa baik aparat maupun penegak hukum. Dalil spiritual menjadi bagian dari stempel kebijakan. Kita berharap bahwa Presiden Jokowi tidak berkarakter thoghou fil bilaad. Karena ia dipilih dari proses demokrasi melalui Pemilihan Umum. Meskipun sinyalemen curang melekat juga. Ia mesti menjaga amanah dan berlaku adil. Tidak boleh memperalat aparat ataupun hukum untuk kepentingan politik kekuasaan. Fenomena pembiaran lambatnya proses peradilan pembunuhan 6 anggota Laskar, pembungkaman HRS dengan menunggangi hukum, penahanan Munarman, pembubaran HTI dan FPI semaunya, memperalat pandemi, hingga pengancaman Hersubeno Arief dan Rocky Gerung dapat menjadi bagian dari thoghou fil bilaad. Sejuta alasan untuk seribu tangan dengan satu prinsip bahwa oposisi harus dihancurkan. Kekuasaan tidak bisa diganggu gugat dan mesti dilanggengkan. Periode demi periode. Thoghou fil bilaad merupakan perilaku yang dibenci Ilahi. Melalui tangan Musa, Fir'aun yang zalim dan bala tentaranya itu ditenggelamkan. Cemeti adzab dipukulkan. Kekuasaan pun hilang tak berbekas. Thoghou fil bilaad tak butuh wajah garang karena esensinya adalah memanipulasi kasus hingga hilang, memainkan tokoh politik sebagai wayang, serta menindas semua orang dan merampas semua barang. "fa aktsaruu fiihaal fasaad" --mereka melakukan banyak kerusakan--(QS Al Fajr 12). *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Mengadili Produk Jurnalistik Karya Hersubeno Arief
Oleh M. Fayyadh, SH. PEMBERITAAN pers yang dilakukan oleh jurnalis Hersubeno Arief dari FNN.co.id dalam unggahan video di kanal Youtube miliknya pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 merupakan bentuk verifikasi jurnalistik, karena Hersubeno dalam menyampaikan beritanya mengutip dari beberapa media online yang memuat pernyataan-pernyataan dari para narasumber yang merupakan politikus partai PDIP yang juga sebagai Pengurus Pusat DPP PDIP, sehingga keterangan-keterangan yang disampaikan para narasumber tersebut dianggap valid. Oleh karena itu menurut saya pemberitaan pers yang disampaikan oleh Hersubeno tidak ditemukan adanya trial by the press atau pemberitaan yang terlalu menyudutkan pihak-pihak atau orang tertentu. Pemberitaan yang disampaikan oleh Hersubeno merupakan karya jurnalistik, sehingga jika pemberitaannya diduga memuat berita yang keliru atau dipersoalkan, maka harus diselesaikan dengan menggunakan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini adalah produk hukum adalah lex specialist (hukum yang berlaku khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Undang-undang Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan junalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal yaitu lex specialis derogate legi generali yaitu ketentuan yang khusus mengesampingkan Ketentuan kang umum. Mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang diduga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain, dijelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Adapun mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang diduga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain adalah melalui Hak Jawab (Pasal 5 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya. Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) sebagai kode etik wartawan yang baru. Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (Pasal 15 ayat 2 huruf C UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Aparat Penegak Hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers harus berpedoman atau merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung/ SEMA No.13 Tahun 2008 untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketenuan yang berhubungan dengan UU Pers. *) Advokat dan Konsultan Hukum
Bersyukur Ada Refly
Oleh Ady Amar *) IA berdiri tegak bicara keadilan hukum. Sikapnya itu tegas dan bahkan tergolong berani. Tentu tidak asal berani, tapi berani yang punya dasar, punya pijakan yang jelas. Ia adalah Dr. Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara. Awalnya Refly masuk bagian dari rezim Jokowi. Saat itu orang menyebut pantas ia diganjar sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Jasa Marga. Meski demikian, Refly tetap dengan komentar kritis, jika masalah hukum tidak berdasar pada keadilan atau ada kebijakan yang tidak tepat. Karenanya, ia diberhentikan sebagai komut itu. Banyak pihak yang menertawakan pencopotannya, lalu ia diangkat lagi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Tetap saja ia sulit diam, tetap kritis, maka dicopotlah secopot-copotnya selamanya, dianggap ia bukan bagian dari rezim. Itulah pilihan Refly, memilih agar tidak terkotori oleh jabatan yang menempel di pundaknya. Ia tampak tidak silau pada jabatan yang mendatangkan nilai nominal tidak kecil, tapi justru silau jika lihat keadilan tidak ditegakkan selayaknya. Ia mengkritisi keras jika hukum diinjak oleh kepentingan politik kekuasaan. Dicopot dari komut, itu makin membuatnya bebas berselancar dengan mainan barunya di dunia YouTube. Subscribernya tidak kurang dari 1,5 juta, yang terus hadir memberi pencerahan publik pada masalah hukum dan politik sehari-hari yang muncul di masyarakat. Tampil selalu mencerahkan, mengajak publik melihat hukum dalam perspektif yang benar. Ia beri pemahaman yang jelas pada kasus yang muncul, dan menganalisanya dengan tajam dan kritis. Bicaranya runtut, enak didengar, dan kelebihannya lainnya kalimat yang digunakan bisa difahami followers- nya pada semua lapisan. Itu setidaknya kelebihan Refly. Ia mendidik publik tentang hukum, tapi tidak tampak menggurui, atau sok merasa paling pintar. Biasanya kasus-kasus hukum paling populer diambilnya dari media cetak atau online, lalu dikomentarinya dengan pijakan hukum yang benar. Bahasan yang dipilih, lebih pada kasus hukum yang ditelikung kepentingan kekuasaan, itu jadi konsen untuk dibahasnya. Publik diberi kesadaran, bahwa ada yang salah dalam penerapan hukum, dan selanjutnya penjelasan meluncur dari mulutnya. Sikapnya itu menjadikan publik menyambut kemunculan Refly penuh harap, dan tidaklah berlebihan jika lalu muncul pernyataan, "Untung Ada Refly". Itu pernyataan publik sejujurnya, melihat sulitnya mencari sosok semacamnya, yang berdiri kokoh menyuarakan suara hukum dan keadilan. Adakah sosok lain yang sekiranya lebih pintar darinya, yang menyamainya dalam perspektif hukum. Pastilah ada juga yang menyamainya, tapi yang memilih di barisan kritis pada penguasa yang sewenang-wenang menelikung hukum, rasanya belum tampak. Justru banyak koleganya lebih memilih berasyik masyuk bersama penguasa. Di samping Habib Rizieq Refly Harun hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, diminta oleh pengacara Habib Rizieq Shihab sebagai Saksi Ahli, itu dalam kasus swab RS UMMI. Dan Refly hadir memberi keterangan sesuai kepakarannya, dan disumpah untuk bicara yang sebenarnya. Refly bicara apa yang dipahaminya, seolah dengan jelas ia mengatakan, bahwa Habib Rizieq adalah pihak yang tidak pantas untuk dihukum. Bahkan pada kesempatan lain, ia berujar bahwa jangankan dihukum dihadirkan di pengadilan saja ia tidak pantas. Maka, Refly jadi sosok yang menyikapi ketidakadilan hukum yang dikenakan pada Habib Rizieq dengan lantang, dan dengan argumen bahwa hukum tidak tebang pilih, hukum mestilah rasional. Karenanya, hukum itu dikenakan pada semua pihak, bukan hanya pihak tertentu yang disasar dengan akrobat hukum, sehingga hukum menjadi tidak rasional. Maka perlakuan hukum yang diada-adakan dalam kasus hukum Habib Rizieq ditentangnya dengan argumen hukum yang sulit terbantahkan. Ia tanpa tedeng aling-aling menyatakan penerapan hukum itu salah, meski menyasar pada penguasa, yang tidak bersandar pada hukum. Pengadilan pada Habib Rizieq kasat mata memang untuk mengandangkan ulama satu ini, bahkan sampai pasca Pilpres 2024, itu yang juga kerap disampaikan Refly. Katanya, bagaimana mungkin orang menyatakan diri sehat, karena merasa diri sehat, itu mesti dihukum. Dan hukuman yang dikenakan pada Habib Rizieq, itu hukuman tidak main-main, 4 tahun penjara. Zalim. Sikap Refly Harun, dalam masalah hukum khususnya, tentulah bukan sikap berseberangan dengan penguasa. Mustahil ia mampu mengoreksi kebijakan hukum salah dari penguasa, itu jika tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum. Kekritisannya adalah buah dari kesalahan penerapan hukum, dan atau hukum tidak lagi jadi panglima, atau hukum berada di ketiak penguasa, maka Refly hadir berdasar tidak saja kepakaran yang dipunya tapi juga moralnya, untuk mengoreksi itu semua. Refly Harun seolah tidak capai-capai mengingatkan, bahwa hukum itu untuk semua, dan karenanya ia distempel sebagai oposan. Itulah risiko yang diambilnya, langkah-langkah yang pastilah amat disadarinya. Itu pula konsekuensi atas sikap-sikapnya, yang terus menyuarakan keadilan hukum di tengah masyarakat. Sungguh patut bersyukur, negeri ini masih punya Refly Harun... (*) *) Kolumnis
Netizen: “Seharusnya Jujur Saja, Bu Mega Ditampilkan Apa Adanya!”
Oleh: Mochamad Toha SEORANG netizen yang dekat dengan keluarga Megawati Soekarnoputri menulis status di akun Facebook-nya tentang kondisi Ketum DPP PDIP tersebut yang dikabarkan sakit. “Ibu Mega dikabarkan sakit,” tulisnya, Sabtu (Yesterday at 9:06 AM). Namun, lanjutnya, kabar itu dibantah ngalor ngidul, sehingga telah melahirkan persepsi bias. “Seharusnya jujur saja dan Bu Mega ditampilkan apa adanya. Pasti semua beres. Begitu saja kok dibuat muter-muter,” demikian isi status Facebook-nya. Untuk menepis rumor yang berkembang di masyarakat, beberapa elit PDIP sudah klarifikasi. Termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang mengabarkan bahwa keadaan Megawati dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas sehari-hari. Bahkan, PDIP kemudian memunculkan video aktivitas Megawati secara daring dalam acara PDIP, seolah menepis kabar tentang keberadaan Megawati yang saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) di Jakarta. Padahal, sumber FNN yang dihubungi Kamis malam (9/9/2021), membenarkan keberadaan Megawati yang saat itu memang sedang dirawat di RSPP. “Saya sudah tanyakan ke elit PDIP yang membenarkan kabar Bu Mega di RSPP,” ujarnya. Sebagai mantan presiden, yang perlu dicatat, Megawati masih punya hak istimewa. Jadi kalau dia sakit atau sehat, harus ada statement dari Istana (Presiden Joko Widodo). Tapi, tampaknya sampai detik ini belum ada pernyataan dari Istana. Sehingga, rakyat pun semakin penasaran dengan kondisi Megawati sebenarnya. Saya melihat ini sebagai satu permainan dengan motif yang bertujuan untuk menjerat musuh-musuh PDIP. Mereka sedang test the water. Menguji loyalitas! Ketika muncul untuk menjawab spekulasi tentang dirinya, Megawati menyatakan, dirinya berada dalam kondisi sehat walafiat. Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan doa kepadanya. “Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat, tidak kurang satu apa pun dan terima kasih atas perhatiannya dan doanya,” kata Megawati dalam acara pembukaan Pendidikan Kader Madya PDI-P, Jumat (10/9/2021). Megawati mengaku tidak habis pikir dengan kabar yang menyebutkan dirinya sedang dirawat karena sakit. Sebelumnya beredar kabar Megawati mengalami sakit parah hingga masuk ICU RSPP banyak menimbulkan argumentasi. Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M. Massardi menyebut isu tersebut sebagai cek ombak. Ia mencontohkan kabar sakitnya Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un yang diduga sebagai drama untuk memetakan loyalisnya yang senang dan yang sedih. Dijelaskan oleh Adie M. Massardi, cek ombak politik tersebut sebagai strategi memilah mana yang senang dan mana yang sedih. Para pemimpin komunis kadang-kadang bikin drama sakit parah atau bahkan mati. “Para agen lalu pantau, bikin pemetaan: siapa senang siapa sedih. Eh tiba-tiba sang pemimpin nongol. Lalu bikin langkah bersih-bersih sikat sana, sikat sini. Begitulah gaya mereka,” tutur Adie M. Massardi, seperti dilansir Gelora.co, Jum’at (10/9/2021). Direktur The Global Institute Hendrajit menyebut, kalau ada berita hoax yang ditujukan pada seseorang, namun kemudian dibantah oleh orang yang jadi sasaran hoax, bisa kebaca kok apa memang benar dia korban berita hoax. “Atau berita hoax tersebut malah bersumber dari pihak si korban itu sendiri,” tegas Hendrajit. Artinya, yang bikin hoax dia sendiri, yang ngebantah dia-dia juga. Kalau dalam Pola Perang Asimetris ini namanya Testing the Water. Berarti isu berhenti cuma sekadar isu saja. Menurut Hendrajit, dalam pola perang asimetris yang lebih baku, melontarkan isu bisa jadi salah satu tahapan awal menuju langkah selanjutnya, menggulirkan sebuah tema atas dasar isu yang berkembang. “Tujuannya, agar skema atau hajatan pihak tertentu bisa terwujud. Makanya itu disebut Isu, Tema, atau Skema,” ungkap Hendrajit. Yang perlu dicatat, di Banteng itu ada 3 faksi besar: faksi Emak (Megawati), faksi Ompung (Joko Widodo), dan faksi Netral. Faksi emak itu ada Puan Maharani Cs. Faksi ompung ada Jokowi Cs, dan faksi Netral itu faksi oportunis, termasuk Ganjar Pranowo. Ada banyak informasi terkait keberadaan Megawati yang masuk. Namun, agar tidak disebut sebagai hoaks, lebih baik tidak dimunculkan dulu. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Tanah Rocky Gerung dan Perlawanan Revolusioner
By Asyari Usman AKTIVIS oposisi, Rocky Gerung (RG), mengatakan PT Sentul City berbohong. Dalam percakapan dengan wartawan senior, Hersubeno Arief, di kanal YouTubenya Rocky Gerung Official (RGO), Rocky mengatakan tidak benar warga Bojong Koneng mendukung tindakan Sentul City untuk menguasai tanah yang telah dimanfaatkan puluhan tahun oleh orang-orang yang menghuni tanah mereka. Sentul City (SC) melayangkan somasi kepada Rocky agar mengosongkan tanah seluas 800 meter yang dibelinya pada 2009 dari pemilik sebelumnya. SC mengklain tanah yang dimiliki RG itu adalah milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2411 dan 2412 Bojong Koneng. Dalam bincang-bincang di RGO yang diunggah hari Minggu pagi (12/9/2021), Rocky mengatakan dia akrab dengan masyarakat Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum lama ini dia menjumpai para pemuka masyarakat di sana. Dari mereka itulah Rocky mengetahui bahwa Sentul City berbohong tentang dukungan warga setempat untuk menggusur pemukim. “Mana mungkin warga yang mau digusur mendukung pihak yang akan menggusur,” kata Rocy kepada Hersubeno. Mengapa tanah Rocky mau dirampas oleh SC? Apa yang ada di balik somasi yang telah dua kali dilayangkan ke RG itu? Banyak yang menduga bahwa tidakan perusahaan properti itu bermuatan politis. Bisa jadi. Mengingat Rocky senantiasa mengeritik penguasa dengan tajam dan menohok. Dengan kecerdasanya membangun narasi, kritikan Rocky membuat para penguasa kesulitan untuk meresponnya. Tetapi, alasan penggusuran yang hampir 100% benar adalah bahwa pengosongan paksa oleh SC menceritakan kepada kita tentang kerakusan dan kesewenangan perusahaan-perusahaan yang merasa bisa melakukan apa saja di negeri ini. Mereka selalu merasa bisa menang. Dan harus menang. Posisi ini memang telah mereka nikmati selama puluhan tahun. Masyarakat lemah dipastikan akan kalah ketika berhadapan dengan perusahaan besar semisal SC. Keinginan mereka selalu bisa terlaksana. Rata-rata pemegang kekuasaan siap mendukung mereka. Tentunya tidak ada dukungan yang gratis. Di bawa ke pengadilan, menang. Eksekusi penggusuran, lancar. Para komandan aparat penggusur siap menghadapi rakyat dengan tindakan keras. Sampai berdarah-darah pun tidak masalah. Sentul City mengancam akan merubuhkan bangunan milik Rocky di lahan yang dihuni aktivis oposisi itu. SC juga mengancam akan mempidanakan RG jika dia memasuki lahan yang telah dimiliknya itu. Mungkin Anda bertanya, mengapa Sentul City berani mengancam Rocky? Pertanyaan ini sangat menarik. Selama ini RG selalu bisa menavigasikan berbagai tantangan yang dihadapinya. Kalau SC jadi melaksanakan ancaman-ancaman itu, bisa dipastikan manajemen perusahaan ini merasa cukup kuat. Sangat mungkin mereka telah memetakan kekuatan Rocky dan kekuatan yang mereka miliki. Barangkali saja SC sudah menghitung amunisi yang ada pada mereka dan telah mendata “kekuatan luar” yang akan membentengi mereka. Bisa jadi SC telah menyiapkan “road map” kemenangan dalam sengketa dengan Rocky. Tetapi, Rocky tampaknya bukan orang yang bisa digusur begitu saja seperti kebiasaan mereka menggusur orang-orang kecil dengan angkuhnya. Hampir pasti opini publik akan berada di belakang Rocky. Sehingga, sengketa itu nanti akan sepenuhnya pindah ke wilayah politik. Tak terelakkan perang opini akan lebih banyak mendominasi sengketa ini. Tak terhindarkan pula akan viral kembali isu kepemilikan belasan juta hektar lahan oleh segelintir konglomerat. Fakta ini merupakan beban yang berat bagi pihak yang berkuasa. Para penguasa sangat rentan jika soal ketidakadilan pemilikan tanah ini menjadi bahan diskusi dan diskursus di tengah masyarakat. Sebab mereka menyadari bahwa isu belasan juta hektar tanah milik beberapa konglomerat bisa membangkitkan perlawanan revolusioner dari rakyat. (Penulis wartawan senior fNN)
No Rocky, No Party
Oleh Dhimam Abror Djuraid NO Rocky, No Party. Tidak ada Rocky, tidak ada pesta. Begitu tagline tidak resmi dari acara Indonesia Lawyers Club, acara talkshow paling populer yang sekarang sudah (dibikin) almarhum. Rocky Gerung menjadi salah satu bintang yang paling ditunggu-tunggu di acara tiap Selasa malam. Acara dipandu Karni Ilyas dengan gayanya yang khas. Suara serak dan kalimat yang sering terbata-bata, tetapi sangat otoritatif. Karni memandu acara dan membiarkan narasumber berbicara tanpa sela. Kalau ada yang berdebat, Karni membiarkannya. Ketika debat menjadi panas dan saling potong, Karni langsung menginterupsi dengan kalimat, ‘’Kita rehat dulu’’. Tidak ada acara talkshow televisi yang durasinya bisa sampai empat jam seperti ILC. Hanya acara kontes dangdut yang punya durasi berjam-jam seperti itu. Dalam setiap episode, panelis yang muncul bisa sepuluh sampai belasan orang. Kalau masing-masing panelis bicara 15 menit, durasi sudah mencapai tiga jam. Kalau Karni membiarkan panelis berdebat—seperti kebiasaannya—acara akan bisa menjadi lima jam sampai lewat tengah malam. ILC menjadi ajang debat antara pro dan kontra, antara pendukung dan oposisi pemerintah. Desain panggung dibuat berjajar setengah oval memisahkan panelis antara kiri dan kanan. Mirip dengan pembagian tempat duduk parlemen Prancis setelah revolusi 1789, yang pro dan kontra dipisahkan di kiri dan kanan. Pemisahan itu sekarang menjadi tradisi politik untuk menggambarkan garis ideologi, kiri berarti Marxis dan kanan berarti konservatif. Rocky selalu berada pada sisi oposisi, menjadi pendebat ulung dengan penguasaan retorika yang yang sangat baik. Rocky punya ilmu orasi, memahami teori, dan pandai memilih diksi. Narasinya runtut dan intonasinya menarik. Penguasaannya terhadap teori-teori filsafat sangat mumpuni. Di tangan Rrocky, teori-teori filsafat yang rumit dan berat menjadi sederhana dan ringan. Setiap kali diserang oleh lawan debatnya, Rocky bukan saja bisa mengelak dengan cerdik, tapi langsung melakukan counter attack yang mematikan. Salah satu diksi yang menjadi ciri khas Rocky adalah ‘’dungu’’. Tidak semua orang bisa mengucapkan kata itu, tapi Rocky bisa melakukannya setiap saat, kepada siapa saja, dan selalu membuat lawan debatnya tidak berkutik dengan sebutan itu. Sebutan dungu bersifat pejoratif atau merendahkan. Tetapi Rocky tidak bermaksud merendahkan lawan debatnya. Dia hanya mencari diksi yang tepat dan sederhana untuk menggambarkan salah pikir yang dilakukan lawan debatnya. Rocky menggambarkan ‘’logical fallacy’’ kesalahan logika lawan debatnya dengan sebutan ‘’dungu’’. Rocky tidak pernah kehabisan kreatifitas menghadapi para penyerangnya. Para buzzer yang terus-menerus menerornya dibuat mati kutu. Rocky menyebut buzzer dan cebong penjilat kekuasaan sebagai ‘’buzzer sachetan’’ dan ‘’buzzer eceran’’, untuk menggambarkan bahwa mereka adalah buzzer bayaran dengan harga receh. Dalam sebuah episode, Rocky diserang oleh Kapita Ampera—jurubicara pemerintah (sebut saja begitu)—dengan sebutan anti-pemerintah yang tidak konsisten. Rocky dituding anti dan membenci Jokowi. Rocky membantah dan menegaskan dia tidak pernah membenci Jokowi sebagai pribadi. Rocky mengritik kebijakan Joko Widodo sebagai presiden, dan hal itu sah dan bebas dilakukan di negara demokrasi. Nama Rocky bahkan diplesetkan menjadi Rocky Garong. Rocky menjawab dengan membeberkan sejumlah fakta, bahwa dia bukan membenci pemerintah, tapi dia justru memberi kontribusi kepada pemerintah dengan kritik-kritiknya. Rocky menunjukkan dia pernah mengajar di UI (Universitas Indonesia) tanpa mengambil gaji, Rocky pernah mengajar di sekolah pimpinan perwira polisi, dan Rocky bahkan pernah mengajar di Megawati Institute mikik PDIP. Rocky balik menyindir dan memelesetkan nama Ampera, dari ‘’amanat penderitaan rakyat’’ menjadi ‘’amanat pemerintah’’. Dalam sebuah episode lain, Profesor Henry Subiakto dari Unair (Universitas Airlangga), menyerang Rocky dengan mempertanyakan kredensial akademiknya. Tapi Rocky membalik dengan cepat dan menyebut Henry sebagai profesor ‘’air kolam’’ yang hidup sama cebong. Rocky sering disebut sebagai profesor oleh penggemarnya. Sebutan ini bukan sebutan honoris causa seperti yang disandang Megawati. Sebutan ini hanya informalitas untuk menghormati kepakarannya di bidang filsafat. Sebenarnya Rocky lebih pantas mendapat gelar profesor honoris causa. Banyak orang yang mendapat gelar profesor honoris causa, tapi malah menjadi bahan tertawaan dan diplesetkan menjadi ‘’profesor humoris causa’’. Di dunia stand up comedy ada istilah roasting, menggojlok seseorang dan mengolok-oloknya dengan menjadikan objek canda di depan umum. Roasting artinya memanggang. Yang menjadi korban panggang tentu bisa gosong, merah padam mukanya. Rocky bukan stand up comedian, tapi kalimat-kalimatnya sering mengundang senyum. Tidak terhitung berapa banyak lawan debat yang terpanggang menjadi korban roasting Rocky. Ali Mochrtar Ngabalin, salah satu juru debat lain andalan pemerintah, sudah tidak terhitung berapa kali gosong karena dipanggang Rocky. Tapi, salah satu kelebihan Ngabalin adalah punya kulit muka tebal dan mudah berganti-ganti setiap saat. Tiap kali kena roasting dan kulit mukanya gosong, dengan cepat kulit itu berganti lagi. Begitu berkali-kali. Ngabalin kehabisan jurus dan kata untuk menahan gempuran Rocky. Ketika sudah terdesak dan tidak punya argumen yang rasional, tidak ada pilihan lain kecuali menyerang pribadi. Ngabalin lalu menyerang kehidupan pribadi Rocky yang berselibat. Menyerang pribadi seseorang adalah tindakan yang tidak pantas. Hal itu menunjukkan sikap putus asa dan kehilangan akal untuk berdebat. Serangan terhadap pribadi disebut sebagai argumen ‘’ad hominem’’ yang berada pada urutan paling bawah dalam teori retorika. Kalau sudah tidak mampu lagi mendebat secara rasional, maka pilihannya adalah melakukan ad hominem. Berbagai cara dipakai untuk menghentikan Rocky. Kampanye tangkap Rocky marak di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang mestinya punya kapasitas intelektual yang cukup, malah ikut mengipasi kampanye tangkap Rocky. Budiman sendiri sudah sangat sering menjadi korban roasting Rocky. Upaya menangkap Rocky tidak kesampaian, tapi teror tidak pernah berhenti. Sekarang muncul tuntutan dari sebuah perusahaan pengembang besar Sentul City agar Rocky keluar dari rumahnya di Bogor. Rumah yang sudah ditempatinya belasan tahun diklaim sebagai milik Sentul City. Menghentikan dan membungkam oposisi, apalagi membunuh oposisi, adalah kejahatan demokrasi. Dalam alam demokrasi, suara oposisi adalah suara kicauan burung yang indah yang harus dibiarkan tetap bebas di alam lepas. Novelis Amerika, Harper Lee, menulis novel ‘’To Kill a Mockingbird’’ (Membunuh Burung Pengejek) pada 1960. Sampai sekarang novel itu menjadi bacaan wajib di sekolah-sekolah Amerika karena ditulis dengan sangat indah dan memenangkan Hadiah Pulitzer yang bergengsi. Novel bercerita mengenai Atticus Finch, seorang pengacara di kota kecil Alabama, yang selalu gigih membela hak-hak warga kulit hitam yang sering tertindas. Message utama dari novel itu adalah bahwa memperjuangkan demokrasi akan selalu berhadapan dengan jalan yang sangat sulit. Suara perjuangan demokrasi itu terdengar seperti suara burung pengejek bagi kekuasaan. Bagi rakyat yang merindukan kebebasan, kicau mocking bird adalah alunan indah di alam bebas yang memberikan hiburan dan pengharapan. Bagi kekuasaan yang korup, kicau burung mockingbird terdengar sebagai ejekan yang memerahkan telinga. Karena itu si burung pengejek itu harus dibunuh. To Kill a Mockingbird adalah pembunuhan terhadap demokrasi. Rocky Gerung adalah the mockingbird, si burung pengejek. Ia tidak boleh dibunuh kalau demokrasi tidak ingin mati. Upaya pembunuhan oleh Sentul City harus dihentikan. No Rocky, No Party. No Sentul City, No Problem. (*)
Tangisan Mega
By M Rizal Fadillah MESKI muncul agak lambat untuk klarifikasi, Mega menayangkan video yang menunjukkan kesehatannya. Dipertanyakan mengapa Sekjen Hasto tidak berada di dekat Ketum di momen penting ini. Mega justru didampingi dua petinggi PDIP lainnya. Sedih akibat orang membicarakan sakitnya, Mega seperti menahan tangis haru atas perhatian besar pendukungnya. Dengan nada pasrah berbasis kesabaran, Mega menampilkan wajah lain dari yang biasanya. Sekretarisnya dilarang mengamuk ketika mantan Menterinya minta agar soal sakit tidak ditutup-tutupi. Terlihat dalam gambar sebelah, Hasto Kristiyanto menyeka air mata, turut bersedih. Mengingat hal ini berhubungan dengan partai politik dan tokoh politik, maka wajar muncul berbagai tafsir politik. Ada yang membela habis dan mengecam hoax media, ada pula yang menilai jangan-jangan ini adalah skenario partai untuk bermanuver "playing victim". Cara mengucapkan, gestur tubuh, tertawa, nyinyir, marah atau tangisan yang dilakukan oleh tokoh politik maupun pejabat dapat ditafsirkan secara politis. Ada lagi yang mengambil momen untuk cari muka dengan melapor-laporkan ke Kepolisian. Hersubeno Arief akan dilaporkan oleh Gardu Banteng Marhaen ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan menyebarkan hoax. Banyak kalangan menilai bahwa Hersubeno Arief sana sekali tidak menyebarkan hoax tetapi memverifikasi atau mendorong agar ada klarifikasi. Jika benar dilaporkan maka isu akan semakin bergulir dan membesar. Bukan simpati tetapi juga antipati. Pertarungan politik bukan Mas Hersu dengan Banteng Marhaen lagi tetapi menohok pada Hersubeno versus Megawati. PDIP tidak mendapat manfaat dari guliran ini. Penyebar awal lah yang semestinya diperiksa, jangan jangan itu dari kalangan internal partai sendiri. Sebenarnya ketika belum ada klarifikasi atas suatu berita, maka semua informasi secara hukum belum dapat dikualifikasi hoax. Setelah ada penjelasan dan pembuktian tetapi masih juga disebarkan maka barulah disebut penyebaran hoax. Disinilah sering terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan hukum dan disini pula jebakan-jebakan politik bisa dimainkan. Tangisan politik Mega ini untuk kedua kalinya. Pertama saat menangisi Jokowi yang menurutnya sering disebut "kurus" dan "kodok". Ia merasa iba kepada Jokowi. Kedua ya inilah saat ia mengiba dirinya sendiri. Mega terharu atas perhatian orang yang memperdulikan diri dan kesehatannya. Sebagai manusia wajar jika secara emosional banyak hal yang membuatnya menangis. Wanita ataupun lelaki, petinggi maupun rakyat jelata. Rakyat yang kini banyak menangis karena penderitaannya. Sebenarnya hewan pun bisa menangis pula. Sebagai contoh pada Januari 2013 terungkap berita bahwa seekor banteng yang akan dipotong menangis. Shiu salah satu pekerja di rumah potong hewan merasa gemetar ketika melihat si banteng matanya berkaca-kaca. Tiba-tiba banteng itu berlutut dan meneteskan air mata. Shiu menarik-narik, tetapi hewan itu menolak bergerak. Akhirnya ia membatalkan niat untuk memotong dan segera mengumpulkan dana. Ia serahkan banteng itu kepada biarawati di sebuah kuil untuk memeliharanya. Banteng bisa berdiri dan bergerak mengikutinya. Tayangan video telah ditampilkan, klarifikasi telah dilakukan. Mega sehat. Yang belum terjawab adalah siapa yang memulai melempar isu Mega sakit keras sehingga menjadi "Isu Nasional"? Maklum Ketua Umum dari partai berkuasa. Rakyat tidak menghendaki adanya tangisan berseri. Mega tentu memahami hal ini. Bangsa butuh spirit perjuangan yang didorong oleh para pemimpin negeri yang timbul tenggelam bersama rakyat. Bukan yang jauh dari penderitaan rakyat atau sekedar pandai mempermainkan perasaan rakyat. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.