OPINI

Rachel Vennya Juga Harus Dihukum

Oleh: Mochamad Toha Nama Rachel Vennya kembali menjadi perbincangan hangat di media massa dan media sosial. Bukan karena membuka cabang bisnis baru, melainkan karena diduga kabur dari Wisma Atlet saat masa karantina. Rachel seharusnya menjalani masa karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat. Ia adalah satu dari sekian banyak pesohor yang diboyong salah satu merek pakaian asal Indonesia ke Big Apple. Rachel berhasil “kabur” karena dibantu oknum anggota TNI berinisial FS yang diduga melakukan pengaturan selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina usai kembali ke Jakarta dari Amerika Serikat. “Yang bersangkutan (FS) sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan (lagi) ke kesatuan,” kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS di Jakarta, Jumat. ​​ Mengutip CNN Indonesia, Kamis (14/10/2021 16:45 WIB), FS dinonaktifkan sejak Kamis kemarin untuk memudahkan proses penyelidikan yang kini ditangani Polisi Militer. Kodam Jaya tidak main-main dalam kasus tersebut mengingat instansi militer ini merupakan Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu COVID-19. Sebelumnya, jagat medsos diramaikan dengan ulasan seorang warganet di twitter yang menyaksikan selebgram itu menjalani karantina hanya 3 hari di Wisma Atlet, Jakarta. Informasi tersebut kemudian viral hingga diusut Kodam Jaya. Kodam Jaya menemukan FS yang menjadi bagian Satuan Tugas Pengamanan Bandara Internasional Soekarno Hatta yang diduga mengatur agar selebgram Rachel Vennya lolos dari karantina setelah kembali dari luar negeri. “Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS,” kata Kolonel Herwin. Buntut kasus itu, Kodam Jaya melakukan penyelidikan dari hulu hingga hilir, mulai dari ketika tiba di bandara sampai dengan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Kaburnya Rachel dari karantina tersebut, membuat ia dibulli oleh netizen. Selebgram ini lahir di Jakarta, 25 September 1995, dengan nama lengkap Rachel Vennya Roland. Ia, putri dari Andrea Roland dan Vien Tasman. Rachel tumbuh dalam keluarga yang broken home. Setelah orangtuanya berpisah, ia berjuang hidup bersama sang ibunda dan mulai merintis bisnis sejak remaja. Beragam usaha ia lakukan, mulai dari menekuni profesi makeup artist hingga berjualan produk secara online. Selain dikenal karena usahanya, nama Rachel semakin dikenal kawula muda karena hubungan asmaranya yang romantis dengan Niko Al Hakim. Dinobatkan sebagai pasangan ideal, Rachel dan Niko akhirnya menikah pada 7 Januari 2017. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai dua anak yakni Xabiru dan Chava. Setelah menikah dengan Niko, Rachel makin getol meningkatkan gurita bisnisnya, seperti bidang kuliner dan brand clothing line. Mereka kala itu dinilai sebagai pasangan muda yang sukses dengan bisnisnya. Sayang, pernikahan itu hanya bertahan 4 tahun. Rachel lalu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dan mereka dinyatakan resmi bercerai pada 16 Februari 2021. Rachel tak butuh waktu lama menemukan cintanya lagi. Setelah menjanda, perempuan berusia 25 tahun itu menjalin asmara dengan Salim Nauderer, pria berdarah Jerman-Indonesia. Perjalanan Rachel hingga menjadi selebgram seperti sekarang bisa dibilang tidak instan. Sejak kecil ia hanya tinggal dengan ibunya dan bersama-sama mengembangkan usaha pakaian dan pil pelangsing tubuh. Usaha pil pelangsing tubuh berawal dari pengalaman Rachel sendiri. Dulu Rachel pernah merasa tubuhnya berlebih sehingga meminum jamu dari ibunya. Sejak saat itu badannya mulai langsing seperti yang ia inginkan. Jamu itu kemudian dikemas menjadi pil agar lebih mudah dikonsumsi oleh pembeli. Secara perlahan bisnisnya ini berkembang yang membuat pundi-pundi Rachel dan ibunya semakin banyak. Rachel juga menekuni pekerjaan sebagai make up artist. Dari usaha ini, ia mendapat penghasilan tambahan dan membuat namanya dikenal secara perlahan. Kesibukan bisnis yang ia jalankan tak membuatnya melupakan pendidikan. Rachel sukses mendapatkan gelar S1 dari London School Public of Relation yang dilanjutkan dengan gelar S2 melalui beasiswa. Pada saat yang sama, Rachel terbilang sangat aktif di medsos. Ia kerapkali membagikan berbagai hal mulai dari kegiatan sehari-hari, gaya hidup, juga fashion dan lain-lain. Kegiatan itu membuat popularitasnya di medsos semakin menanjak secara perlahan. Hingga akhirnya Rachel mendapatkan banyak endorse alias iklan dari berbagai merek. Langgar Hukum Selebgram Rachel Vennya jelas telah melanggar Keputusan Ketua Satgas Penanganan Nomor 12 Tahun 2021, yang diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada 15 September 2021. Rachel diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam. Sebab, baru pulang dari kelayapan di AS. Tapi hanya melakukan 3 x 24 jam. Ia melarikan diri dari Rumah Karantina. Dibantu personil TNI bernama FS, yang disogok untuk memuluskan proses pelanggaran hukumnya. Karena itu, Rachel Vennya harus mendapatkan sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam salah satu pasalnya disebutkan, si pelanggar yang terbukti dapat dijatuhi hukuman kurungan satu tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. Aturan itu harus dilaksanakan secara tegak lurus. Harus diberlakukan pada semua pelanggar hukum. Sehingga tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Tidak ada lagi yang sesumbar bisa membeli hukum. Tidak ada lagi yang berdendang hukum bisa dibeli. Rachel Vennya memang populer dan terkenal. Namun Rachel Vennya tetap orang biasa. Ada penilaian, Rachel Vennya hanya selebgram yang tidak ada manfaatnya bagi NKRI. Rachel Vennya justru membuktikan ia adalah sosok yang melecehkan dan menistakan kedaulatan hukum di Indonesia. Karena itu, Rachel Vennya harus dihukum. Harus diberi ganjaran sanksi. Untuk membuktikan ke dunia, hukum di Indonesia tak bisa dipermainkan. Hukum di Indonesia tak bisa dibeli. Namun, saya juga gundah gulana. Apakah hukum mampu bersikap keras terhadap Rachel Vennya, seperti sok tegas hukum terhadap Habib Rizieq Shihab? Penulis adalah Wartawan FNN.co.id

Usut Tuntas Peran Luhut Panjaitan di Tambang Emas Seputar Intan Jaya, Papua

Dampaknya, sejumlah penduduk sipil Papua menjadi korban konflik bersenjata antara militer dengan TPNPB. Beberapa di antara mereka harus mengungsi dan bahkan meregang nyawa. Mereka telah menjadi korban industri pertambangan ekstraktif yang akan mengeruk kekayaan alam di tanah tempat kelahiran mereka sendiri! Oleh: Marwan Batubara DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta segera memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LPB) guna mengklarikasi dan mengusut berbagai masalah seputar pengiriman pasukan TNI-POLRI dan pemilikan saham tambang emas di Intan Jaya dan sekitarnya. Bagi rakyat, sambil memberi dukungan penuh dan mendoakan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianty yang digugat LBP ke Polda Metro Jaya senilai Rp 100 miliar, terkait urusan TNI-POLRI dan pemilikan saham tambang milik negara tersebut sangat mendesak diklarifikasi, dibuat terang-benderang. LBP menggugat Haris dan Fatia secara pidana pada 22 September 2021 berkaitan dengan tiga pasal, yakni pasal terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong. Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT di Mapolda Metro Jaya. Selain itu LBP juga menggugat secara perdata berupa pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar. Sebelum menggugat ke Polda Metro Jaya, pihak LBP dua kali melayangkan somasi. LBP menuntut Haris dan Fatia meminta maaf atas segelintir pernyataan dalam dialog keduanya di akun YouTube milik Haris. LBP mensomasi Haris dan Fatia atas pernyataan bahwa Lord Luhut “bermain” dalam bisnis tambang di Intan Jaya. Pihak Haris dan Fatia sudah menjawab, kata “bermain” merupakan cara menjelaskan Laporan Kajian 10 LSM secara sederhana, yang telah dipulikasi terbuka sejak Agustus 2021. Namun, jawaban ini tidak memuaskan LBP, sehingga somasi tersebut dilanjutkan dengan gugatan pidana dan perdata ke Polda (22/9/2021). Dialog Haris dan Fatia yang berlangsung sekitar 27 menit pada prinsipnya membahas laporan hasil kerja bersama koalisi 10 LSM berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Ke-10 LSM tersebut adalah YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia dan BersihkanIndonesia. Laporan fokus mengungkap kejanggalan dan penyelewengan seputar penempatan militer dan kaitannya dengan bisnis tambang di Intan Jaya dan sekitarnya. Laporan mengungkap perihal operasi dan motif penerjunan aparat TNI-POLRI, indikasi relasi antara konsesi tambang dengan operasi militer di Papua, dampak operasi militer terhadap penduduk dan profil perusahaan pemegang konsesi tambang. Tiga tahun terakhir pengerahan kekuatan militer Indonesia di kawasan pegunungan tengah Provinsi Papua telah memicu eskalasi konflik bersenjata antara TNI-POLRI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), serta kekerasan dan teror terhadap masyarakat sipil terutama di Kabupaten Intan Jay dan sekitarnya. Sepuluh LSM menilai, pengiriman aparat ke Papua merupakan “tindakan ilegal”. Sebab, pengiriman militer tidak dilandasi instruksi Presiden RI dan persetujuan DPR. Lantas apa motif dan atas perintah siapa aparat dikirim? Laporan kajian 10 LSM memberi pemahaman, yang terjadi di Intan Jaya, berupa kekerasan, penembakan, pembunuhan, perampasan lahan, dan kerusakan lingkungan hidup, diduga merupakan ekses kepentingan militer. Kepentingan militer itu terdiri dari dua spektrum, yakni ekonomi dan politik. Pada aspek ekonomi, kepentingan militer dapat dilihat terkait dengan keberadaan investasi skala besar yang memanfaatkan jasa pengamanan dan juga penempatan orang-orang tertentu dari militer di dalam jajaran perusahaan. Pada aspek politik, militer Indonesia berkepentingan mempertahankan teritori NKRI dengan membasmi TPNPB. Ternyata, berdasar analisis spasial oleh tim 10 LSM terungkap, letak pos militer dan kepolisian berada di sekitar konsesi tambang yang teridentifikasi terhubung baik secara langsung maupun tidak langsung dengan para pejabat atau mantan pejabat militer. Hal ini memperkuat keyakinan 10 LSM tentang pemanfaatan jasa militer mengamankan investasi besar usaha penambangan emas. Di sisi lain, masyarakat adat menolak kegiatan tambang di wilayahnya, sehingga sebagian mereka harus mengungsi dan malah tewas menjadi korban. Namun, operasi ilegal itu, justru memantik eskalasi konflik bersenjata, memperparah teror bagi masyarakat sipil, dan menambah deretan kekerasan negara di Papua. Sedikitnya 10% penduduk Sugapa, Ibu Kota Kabupaten Intan Jaya mengungsi, termasuk 331 perempuan dan anak-anak di awal tahun 2021. Perusahaan Pemegang Konsesi: PTMQ Terkait LBP Ada empat konsesi perusahaan tambang yang diidentifikasi terletak di kecamatan/distrik yang terdapat dan berdekatan dengan pos-pos militer. Keempat perusahaan tersebut yakni PT Freeport Indonesia dan/atau PT Antam/Mind-ID, PT Madinah Qurrata ‘Ain (PTMQ), PT Nusapati Satria (PTNS), dan PT Kotabara Mitratama (PTKM). Dua dari empat perusahaan, yakni PT Antam dan PTMQ adalah pemegang konsesi tambang di sekitar Intan Jaya yang teridentifikasi terhubung dengan militer/polisi, termasuk dengan Menko Marves LBP. Permasalahan terkait PT Antam akan dibahas pada tulisan terpisah. PTMQ memegang konsesi 23.150 hektar yang masih tahap eksplorasi. Lahan konsesi PTMQ berdekatan dengan beberapa pos polisi danb militer seperti Polsek Sugapa, Polres Intan Jaya, dan Kodim Persiapan Intan Jaya. Awalnya, perusahaan tersebut dimiliki oleh Dasril dan Ason, yang kemudian menjalin kerjasama dengan perusahaan asal Australia, West Wits Mining (WWM). Belakangan, WWM justru menjadi pemilik 64% saham PTMQ. Sehingga PTMQ menjadi subsidiary dari WWM. Pada 2016, WWM memberi 30% saham kepada Tobacom Del Mandiri atau PT Tambang Raya Sejahtera (TSR), anak perusahaan Toba Sejahtera Group (TSG). Kerjasama WWM dengan TSG (yang mayoritas saham milik Menko LBP) ini merupakan “perjanjian aliansi bisnis” yang dimulai Oktober 2016. Ada tiga nama aparat yang terhubung dengan PTMQ, yaitu Purn. Polisi Rudiard Tampubolon, Purn. TNI Paulus Prananto, dan Menko LBP. Rudiard Tampubolon merupakan komisaris PTMQ. Selain duduk sebagai komisaris, perusahaan yang dipimpin Rudiard yakni PT Intan Angkasa Aviation juga mendapat 20% kepemilikan saham di PTMQ. Paulus Prananto dan LBP merupakan anggota tim relawan (Bravo Lima) pemenangan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019. Menurut WWM, kepemimpinan dan pengalaman Rudiard cukup berhasil menavigasi PTMQ menuju operasi tambang. Merujuk Annual Report WWM 2017, aliansi bisnis WWM dengan TSG yang dijalankan oleh TSR adalah untuk kelancaran bisnis tambang. TDM bertanggung jawab atas operasi terkait izin kehutanan, sertifikat clean and clear, akses lokasi dan keamanan. Dilaporkan pula, sebagai bagian dari Toba Sejahtera Group (TSG), TSR memiliki akses terhadap “berbagai keahlian” yang ada dalam TSG, dan juga “koneksi” kepada para pengambil keputusan di pemerintahan maupun di penegak hukum. Tampaknya karena “peran dan kemampuan strategis” inilah maka TDM/TSG “memperoleh ganjaran” saham sangat besar dari WWM. WWM jelas sangat menikmati berbagai fasilitas dan kelancaran bisnis tambang di Intan Jaya karena berpartner dengan perusahaan milik pejabat yang sangat berkuasa di Indonesia, yakni LBP. Terasa, LBP sangat berpengaruh dalam berbagai sektor di pemerintahan, seperti sektor-sektor energi, migas, tambang, ekonomi, politik, hankam, dan lain-lain. Jabatan dan tugas yang “dibebankan” Presiden Jokowi kepada LBP sangat banyak dan beragam, sampai-sampai sejumlah politisi dan aktivis menjuluki LBP sebagai The Real President. Semoga saja yang menjadi Presiden yang sebenarnya adalah Presden Jokowi. Kita pun tidak mempermasalahkan banyaknya jabatan LBP asalkan dijalankan sesuai peraturan yang berlaku. Namun, terkait operasi militer dan tambang PTMQ di Intan Jaya, serta dampak operasi terhadap rakyat sekitar tambang, tercatat berbagai masalah strategis yang perlu diklarifikasi dan diproses secara hukum. Untuk itu, DPR didesak agar segera menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, terutama Menko LBP, melalui berbagai mekanisme seperti rapat kerja, audit menyeluruh dan membentuk pansus (panitia khusus). Klarifikasi dan proses hukum, termasuk pertanggungjwaban pemerintah, harus dituntaskan minimal atas permasalahan berikut. Pertama, pengiriman militer ke wilayah sekitar tambang dinilai illegal, tanpa didukung oleh Kepres dan persetujuan DPR, sehingga melanggar Pasal-pasal 17, 18, 19 dan 20 UU No.34/2004 tentang TNI. Kedua, ketiadaan instruksi resmi dapat menjadi indikasi pengiriman pasukan dan operasi militer di Intan Jaya tidak semata soal penumpasan kelompok bersenjata, namun justru terkait erat dengan kepentingan ekonomi bisnis tambang. Ketiga, karena kekuasaan dan pengaruh Menko LBP sangat besar ditengarai terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan, akses lokasi, sertifikat clean and clear, dan pemanfaatan TNI-POLRI guna mendukung kelancaran dan keamanan para perusahaan bisnis tambang, termasuk PTMQ. Peran dan kekuasaan LBP yang sangat besar itu secara gamblang termuat dalam Laporan Tahunan MMW 2017. Tampaknya, karena peran tersebutlah WWM mengganjar TSR dengan saham besar, 30%, di PTMQ. Keempat, kepentingan ekonomi perusahaan dan militer terselip dari serangkaian kekerasan operasi TNI-POLRI yang melanggar HAM di Intan Jaya dan sekitarnya. Dampaknya, sejumlah penduduk sipil Papua menjadi korban konflik bersenjata antara militer dengan TPNPB. Beberapa di antara mereka harus mengungsi dan bahkan meregang nyawa. Mereka telah menjadi korban industri pertambangan ekstraktif yang akan mengeruk kekayaan alam di tanah tempat kelahiran mereka sendiri! Kelima, sebagian besar masyarakat adat tidak menyetujui penambangan emas di wilayahnya. Oleh karena itu, konsesi tambang yang telah diberikan perlu dicabut oleh pemerintah. Dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah perlu memperbaiki kebijakan tambang di Papua, yang harus mengutamakan keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan rakyat sekitar. Permasalahan dan dugaan penyelewengan seputar bisnis tambang dan operasi militer di Intan Jaya sangat besar untuk dibandingankan dengan gugatan perdata & pidana Menko LBP terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidianty atas dasar ungkapan “Lord Luhut bermain bisnis tambang”. Padahal, dialog Haris dan Fatia hanya menjelaskan laporan dan temuan Koalisi 10 LSM tentang berbagai pelanggaran operasi aparat TNI-POLRI di Intan Jaya. Temuan tim 10 LSM tampaknya bukan sekedar “permainan” remeh temeh. Laporan pun telah terpublikasi sejak Agustus 2021. Namun, tindakan korektif dan tindak lanjut dari pemerintah dan DPR sangat tidak jelas. Jangan-jangan gugatan tersebut dimaksudkan mengalihkan perhatian dan/atau menutupi isu besar terkait keterlibatan dan penyelewengan sejumlah pejabat negara dalam operasi militer dan bisnis tambang di Intan Jaya. Apapun itu, demi kedaulatan, hukum dan keadilan di NKRI kita mendesak DPR dan Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus besar itu. Tidak ada tempat bagi siapa pun yang memiliki kekuasaan sangat besar dan kuat untuk berada di atas negara, konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Sambil mengapresiasi hasil kerja koalisi 10 LSM dan “umpan terobosan” Haris dan Fatia, mari kita tunggu langkah konkrit dari DPR dan Presiden Jokowi, “The Real President”! Penulis adalah Direktur Eksehutif Indonesian Resources Studies atau IRESS.

Praktik Banting Polisi Kenapa Pada Mahasiswa Kerempeng?

By Asyari Usman BERITA-berita terbaru menyebutkan kondisi kesehatan mahasiswa Tangerang yang dibanting polisi, Brigadir NP, makin memburuk. Ini tidak mengherankan kalau dilihat rekaman video pembantingan “full force” (sekuat tenaga) itu. Seram sekali melihat bantingan itu. Ngeri! Bisa mati kontan kalau bantingannya seperti itu. Heran! Praktik banting kok pada orang yang tak seimbang dengan keterampilan si polisi? Tak seimbang juga postur tubuhnya. Sudah pasti enteng kalau dibanting. Badan mahasiswa itu kerempeng. Sedangkan si polisi tegap. Bantinglah sesama polisi yang kekar. Yang sama-sama berlatih dengan Anda. Berbadan kekar. Berotot keras. Itu baru hebat. Atau, praktikkan kejagoan Anda membanting itu kepada preman-preman pengedar narkoba. Kalau mahasiswa yang kurus itu, pastilah tak bisa melawan. Dan enak bagi Anda untuk membantingnya. Coba Anda banting preman pengedar narkoba yang berat badannya mungkin mencapai 100 kilo atau bahkan lebih. Empat jempol untuk Anda. Jangan cuma berani praktik pada orang-orang yang tak ‘kan sanggup menghadapi Anda. Carilah lawan yang setara. Lihat saja. Ketika mahasiswa itu Anda piting lehernya, dia tak bisa bergerak lagi. Mudahlah untuk dibanting. Tapi, apakah bantingan sekuat tenaga Anda itu sepadan dengan kesalahan si mahasiswa? Apa kejahatan yang dia lakukan? Kalau si polisi pembanting merasa si mahasiswa melakukan kesalahan ketika berdemo, apakah membanting dia ke lantai beton pantas untuk kejahatan yang dia lakukan? Kalau diamati rekaman video peristiwa itu, si polisi kelihatannya ingin menunjukkan kehebatan bela dirinya. Dan memang hebatlah keterampilan bela diri Anda. Cuma, kehebatan itu menjadi “cengeng” ketika itu Anda praktikkan kepada orang yang tak akan mampu melawan. Semoga saja si korban bisa pulih tanpa cacat. Semoga pula si polisi jagoan itu diadili. Dia pantas dihukum berat. Tapi, belum apa-apa bupati Tangerang, Zaki Iskandar, membuat pernyataan bahwa si mahasiswa mengidap penyakit bawaan. Jadi, dia berstatus komorbid. Untuk apa Pak Bupati memunculkan komorbid itu? Apa maksudnya? Paling-paling dia mencoba untuk memelintir kasus ini agar tidak memberatkan si polisi. Akan ada kesimpulan bahwa si mahasiswa sakit serius karena ada penyakit bawaan itu.[] (Penuliils wartawan senior FNN)

Mengapa Megawati Menjadi Ketua Dewan Pengarah BRIN?

By M Rizal Fadillah TENTU jawabannya bukan karena sekadar bahwa Megawati adalah seorang Profesor atau banyaknya gelar Doktor Honoris Causa. Alasan sebagai Ketua Umum Partai Politik tentu lebih tidak relevan lagi. Selorohan tak bermutu tambah kacau yaitu bahwa petugas partai yang menjadi Presiden saja diberi predikat jenius oleh seorang Profesor Singapura, apalagi Ketua Partai yang menugaskannya. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dibentuk berdasarkan Perpres No 33 tahun 2021 adalah lembaga otonom yang langsung di bawah Presiden sebagai penggabungan dari empat lembaga riset yaitu Lembaga Ilmu pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Penggabungan yang mengarah pada penyatuan komando. Unik dan janggal lembaga riset bernuansa komando. Seperti negara komunis saja yang bersifat sentralistik. Sentralisasi terbukti dengan peran politik dominan dari keberadaan Dewan Pengarah. Megawati Soekarnoputeri Ketua Umum PDIP adalah Ketua Dewan Pengarah yang berdasarkan Perpres 78 tahun 2021 memiliki kekuasaan sangat besar. Mengevaluasi, memberi persetujuan, merekomendasi, membentuk Satgas Khusus. Mengapa Megawati menjadi Ketua Dewan Pengarah? Pertama, negara ini bergerak menuju atau telah mempraktekkan model demokrasi terpimpin. Sarwa arahan. Dewan Pengarah jika tak terkendali dapat menjadi semacam Komite Sentral. Penentu kebijakan di bawah simbol Presiden. Kedua, berporos pada Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang Ketua Dewan Pengarahnya juga Megawati, maka ideologisasi di semua bidang termasuk riset dijalankan masif. Pancasila yang digenggam Ketua Dewan Pengarah masih bias antara Pancasila 18 Agustus 1945 atau 1 Juni 1945? Ketiga, BRIN strategis untuk berkontribusi dalam menyusun GBHN dengan nomenklatur PPHN ke depan. Dan jika benar PPHN adalah gabungan antara GBHN Orde Baru dan PNSB atau Manipol/Usdek Orde Lama, maka menjadi ancaman serius bagi semangat Reformasi bangsa dan negara. Keempat, Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN melengkapi kekuasaan untuk mewujudkan asas Neo Demokrasi Terpimpin melalui satu kesatuan paket strategis BPIP, RUU HIP, BRIN dan PPHN. Sementara Istana berkutat memperkuat cengkeraman oligarkhi dalam mendukung arah dari perwujudan Neo Demokrasi Terpimpin tersebut. Untuk membantah praktek Neo Demokrasi Terpimpin tersebut baiknya Megawati mundur atau tidak melanjutkan jabatan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP khususnya pada lembaga riset BRIN karena jangan-jangan justru sebenarnya Ketua Dewan Pengarah lah yang menjadi obyek arahan dari atasan kedua lembaga kontroversial tersebut, yaitu Bapak Presiden sang pembuat Peraturan Presiden. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Pansel KPU-Bawaslu Mencerminkan Akal Busuk

By Asyari Usman HARI-hari ini publik memberikan perhatian besar terhadap Panitia Seleksi (pansel) yang akan memilih para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Ada 11 orang anggota pansel. Ketuanya, Juri Ardiantoro, adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP). Orang Istana tulen. Pertanyaan publik adalah: mungkinkah pansel KPU-Bawaslu ini akan memilih orang-orang yang independen? Agar penyelenggaraan pileg, pilkada, dan pilpres berjalan jujur dan adil? Rasa-rasanya tak mungkin. Hampir pasti pansel KPU dan Bawaslu tidak akan independen dari intervensi kekuasaan. Terlalu muluk mengharapkan pansel betukan Jokowi ini akan bebas. Bagaimana mungkin orang yang ditunjuk Jokowi bisa bebas dari intervensi? Bagaimana Anda bisa percaya pansel akan bebas sementara Jokowi berusaha keras mempertahankan kekuasaan dengan segala cara? Dan KPU-Bawaslu adalah dua lembaga yang krusial untuk tujuan ini. Jadi, independensi pansel hanya ada di alam hayalan. Penjelasannya sederhana. Presiden mendudukkan Juri Ardiantoro sebagai ketua pansel. Juri adalah pejabat senior di KSP. Dan KSP itu adalah dapur yang mengolah dan mengelola cara-cara untuk terus berkuasa. Yang ada dalam benak mereka adalah bagaimana cara melanjutkan kekuasaan Jokowi melalui presiden berikutnya. Juri akan ikut dalam ikhtiar ini. Ada pula Wamenkumham Edward Hiariej. Mungkinkah beliau ini akan memilih orang-orang yang independen untuk posisi komisioner KPU dan Bawaslu? Dipastikan tidak. Dia akan condong memilih orang yang pro-penguasa. Tak perlu dijelaskan lagi. Bagaimana dengan Prof Hamdi Muluk? Pakar psikologi politik UI ini punya rekam jejak membela penguasa. Dia membela habis tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menyingkirkan para penyidik non-kompromi di KPK. Akankah Hamdi berani memilih orang independen menjadi komisioner KPU-Bawaslu? Sekadar bermimpin boleh saja. Terus ada Poengky Indarty dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Peongky terkenal membela Polri dalam banyak kesempatan. Dia memang berlatar belakang aktivis HAM. Tetapi, setelah masuk ke Kompolnas dia mengalami perubahan drastis. Anda harapkan dia memilih figur netral duduk di KPU dan Bawaslu? Berarti Anda tak paham sepak-terjang Kompolnas. Singkat kata, pansel tidak kredibel. Ketuanya orang Istana. Dan para anggotanya juga dijamin sudah diseleksi agar sesuai dengan keinginan penguasa. Para penguasa itu adalah oligarki politik yang berkolaborasi dengan oligarki bisnis. Dua oligarki inilah yang sekarang menghancurkan Indonesia. Mereka inilah yang berkomplot menguras kekayaan rakyat untuk kepentingan pribadi-pribadi mereka. Mereka 100% bermental korup dan bermoral setan. Anda wajar khawatir bahwa pansel KPU dan Bawaslu akan mewakili kepentingan kedua oligarki. Pansel akan memilih orang-orang yang bisa diatur oleh oligarki. Arahnya sudah bisa dibaca. Kedua oligarki itu memerlukan KPU dan Bawaslu yang diisi oleh orang-orang yang lihai dan siap melakukan manipulasi elektoral secara halus maupun kasar. Terutama dalam pemilihan presiden (pilpres). Mereka paham bahwa KPU dan Bawaslu memegang kunci penting untuk tetap menggenggam Istana lewat pilpres 2024. Karena itu, pansel kedua lembaga ini adalah titik awalnya. Memilih personel pansel yang akan memilih komisioner KPU dan Bawaslu adalah salah satu langkah yang akan menyempurnakan kehendak oligarki politik dan oligarki bisnis. Juri Ardiantoro tak mungkin mewakili saya dan Anda yang menginginkan Indonesia yang lebih baik. Dia selama ini tenggelam dalam genangan “akal busuk”. Karena itu, pansel ini akan mencerminkan “akal busuk” itu.[] (Penulis wartawan senior FNN)

Piting, Banting, dan Gonjang-Ganjing

By M Rizal Fadillah Ini adalah peristiwa aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Pemkab Tangerang berkaitan dengan HUT Kabupaten Tangerang ke 389. Para mahasiswa ingin menyampaikan aspirasi kepada Bupati Kabupaten Tangerang namun dihadang aparat Kepolisian sehingga terjadi kericuhan. Seorang mahasiswa Muhammad Faris Amrullah (21) mendapat perlakuan kasar petugas dengan dipiting, diangkat, dan dibanting. Pingsan dan mengalami kejang-kejang. Kemudian menjadi gonjang-ganjing dalam pemberitaan. Tuntutan publik agar anggota Kepolisian Polresta Tangerang pelaku kekerasan dikenakan sanksi terus bergulir baik sanksi administratif maupun pidana. Propam menjalankan Pemeriksaan. Kapolresta Tangerang maupun Kapolda Banten telah meminta maaf kepada korban dan keluarga. Gonjang-ganjing belum berhenti. Video kejadian tetap viral di media sosial. Aksi kekerasan penanganan aksi unjuk rasa bukan pertama, tetapi berulang, bahkan pengunjuk rasa yang tewas maupun teraniaya telah terjadi di berbagai tempat. Kasus penanganan aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu 21-22 Mei 2019 yang menewaskan 9 pengunjuk rasa belum tuntas pengusutan apalagi pemberian sanksi. Kepolisian kini sedang mendapat sorotan masyarakat. Di samping konsep "democratic policing" yang dinilai telah membawa Kepolisian merambah kemana-mana (multi fungsi) termasuk ke ruang politik, juga pada penegakan hukum yang banyak menuai kritik. Penggunaan UU ITE sangat diskriminatif dan bernuansa politis. Tugas Kepolisian dirasakan memiliki garis demarkasi yang tipis antara alat negara dengan alat pemerintahan atau alat kepentingan politik penguasa. Keterlibatan Brimob menjadi titik krusial Kepolisian dalam menangani unjuk rasa. Polisi "bersenjata dan berpostur tentara" ini sering menjadi warna berbeda dengan wajah "sipil atau kemasyarakatan" Polisi. Babinsa di Sulut baru baru ini "dipiting" juga oleh Brimob. Mengingat postur seperti ini wajar jika di masyarakat muncul gagasan agar Brimob ini sebaiknya dilebur saja ke dalam TNI. Apapun itu, nampaknya perlu evaluasi mendasar atas fungsi dan peran Kepolisian dalam sistem ketatanegaraan kita, termasuk kaji ulang Kapolri yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Apalagi ternyata praktek politik kenegaraan nyatanya lebih bersifat oligarkhi ketimbang demokrasi. *) Pemerhati Politik dan Pemerintahan

Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Kenapa Tidak?

Oleh Brigjen TNI (Purn) Drs. Aziz Ahmadi, M. Sc. BULAN Oktober, boleh disebut sebagai bulan TNI. Di bulan kesepuluh inilah, TNI diukir dalam sejarah. Tepatnya, sejak 5 Oktober 1945, secara resmi dan profesional, TNI mulai "menyejarah". Melengkapi Sama Oktobernya, tapi berbeda fokusnya. Kali ini, publik tidak bertanya hal-hal substantif. Bagaimana perkembangan TNI, setahun terakhir ini? Tapi, lebih fokus ke hal-hal praktis yang seksi. Kapan Panglima TNI (akan) diganti? Siapa, yang paling berpeluang menggantikannya? Adalah, Selamat Ginting Suka. Wartawan senior dan pemerhati militer. Sekaligus, dosen/akademisi Universitas Nasional (Unas). Ia tanggap akan selera "pasar". Ia jawab dengan analisa tajam dan komprehensip, seputar pergantian Panglima TNI itu. Melalui kanal Youtube, "Forum News Network (FNN)", yang digawangi oleh wartawan senior juga. Hersubeno Arif, namanya. Ginting, antara lain mengemukakan, "Proses dan dinamika pergantian Panglima TNI saat ini, amat menarik dan dinamis. Melahirkan berbagai skenario dan dipengaruhi beberapa hal. (1) Relasi kekuasaan ; (2) Tarik-menarik kepentingan (politik) ; dan (3) Beberapa faktor risiko", - berupa domino/rangkaian peristiwa ikutan - yang mesti dipertimbangkan. Tulisan ini, tidak untuk mengkritisi analisa yang sudah komplit itu. Apalagi, "vis a vis" hendak menanggapinya. Tulisan ini, hanya "melengkapi" untuk membulatkannya. Atau, sekadar tambahan elaborasi, untuk memperkaya informasi atas masalah terkait. Suasana Galau Patut diduga, proses pergantian Panglima TNI kali ini, dibarengi galaunya suasana kebatinan, di pihak Presiden. Galau, karena harus melepas "kepastian kenyamanan", menuju "ketidakpastian". Hal itu wajar saja, sebagai "sesuatu" yang mengiringi - walau untuk sesaat - terjadinya proses pergantian suatu jabatan. Apalagi, terkait jabatan se-strategis Panglima TNI. Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, menjabat Panglima TNI sejak, 8 Desember 2017. Nyaris genap empat tahun (hanya kurang 8 hari). Durasi yang amat lama, tentunya. Ini sekaligus menjadi bukti, jika Presiden merasa amat cocok, nyaman dan aman, bersama Marsekal Hadi. Di sini, tentu faktor subjektivitas (Presiden), amat menentukan. Sependek yang penulis dapat catat, Panglima TNI ke-20 ini, menjabat paling lama dan (memang terlanjur) kelamaan. Memecahkan rekor terlama sebelumnya, yang dipegang Panglima TNI ke-14, Jenderal TNI Endriartono Sutarto, 7 Juni 2002 - 13 Februari 2006. Sayangnya, sudah kelamaan, tapi masih juga diulur (terus) sampai memasuki injury time. Wajar dan sah-sah saja, jika kemudian timbul berbagai analisa, komentar, dan praduga-praduga. Kedzaliman Baru Pertanyaan kritisnya, apa dampak negatif (durasi jabatan yang terlalu panjang) bagi organisasi TNI? Ada dua yang amat menonjol dan signifikan: pertama, organisasi TNI mengalami kejenuhan. Kedua, terjadi kemacetan proses regenerasi kepemimpinan. "Kejenuhan", lazimnya mengikis kesegaran dinamika organisasi. Menghambat kreativitas berpikir. Mendorong berbagai apatisme, dan menghalangi lahirnya prestasi dan inovasi. Begitu pula dengan "kemacetan proses regenerasi", sangat mengganggu proses dan dinamika sirkulasi kepemimpinan. Bahkan amat menghambat hadirnya pemimpin baru, yang lebih fresh dan memberi harapan baru, bagi institusi TNI. Pada kondisi seperti itu, cenderung terjadi ironi. Terjadi hal-hal yang sungsang, sifatnya. Disengaja atau tidak, di sini terjadi sebuah "kedzaliman baru". Ada yang mestinya lebih berhak, tapi justru tidak mendapatkan haknya, karena lokomotif mbegegek di tempat. Tidak bergeser atau bergerak. Sebaliknya, juga ada yang beroleh keberuntungan. Tetiba mendapat "rejeki nomplok", alias "durèn gogrok". Berlakulah ungkapan, "si dungu dapat dikalahkan si cerdas. Tapi si cerdas bisa dikalahkan oleh si bejo atau yang ketiban nasib baik". Multi Tafsir Dasar hukum pergantian Panglima TNI, ada 3 (tiga): Pertama, Tap MPR RI, No. VII/2000, tentang Peran TNI dan Polri, Pasal 3. Kedua, UU, No. 3/2002, tentang Pertahanan Negara, Pasal 17. Ketiga, UU No. 34/2004, tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pasal 13. Dari ketiga dasar hukum itu, hanya UU No. 34/2004, yang cukup detail menjelaskan, "Bagaimana prosedur dan mekanisme pergantian Panglima TNI". Ini termuat dalam 10 Ayat, Pasal 13 tersebut. Namun demikian, masih juga terjadi tarik-menarik dan relasi kepentingan yang tidak singkron, dalam setiap proses pergantian (calon) Panglima TNI. Satu sebabnya, terjadi "multi tafsir" terhadap Ayat (4), Pasal 13. Ayat (4) ini, pada prinsipnya berbunyi : "Jabatan Panglima TNI, dapat dijabat secara bergantian, oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan". Kata "dapat", bermakna mubah, atau bisa dan boleh. Tidak harus/tidak wajib. Maksudnya, "bisa/boleh tidak bergantian", atau, "tidak harus/tidak wajib bergantian". Sedangkan kata, "bergantian" itu sendiri - belum diikuti oleh aturan yang jelas. "Bagaimana pola/bentuk bergantian, itu"? Apakah : (1) Menggunakan pola, "gilir kacang/linear"? (AD, AL, AU ; AD, AL, AU ; AD, AL, AU). (2) Apakah berpola, "deret ukur/hitung"? (AD, AD, AL ; AL, AU, AD ; AD, AU, AU) ; dan (3) Atau dengan pola "perbandingan"? (2 : 1 : 1 ; 1 : 2 : 1 ; 1 : 1 : 2). Tidak Relevan Walau ayat (4) tersebut multi tafsir, tapi di sana pulalah nilai bijaksanaanya. Menjadi luwes atau tidak kaku, dan tidak pula membelenggu atau menyulitkan, Presiden dan DPR. Sesempurna apapun sebuah UU/aturan, pelaksanaannya sangat ditentukan oleh semangat penyelenggaranya. Kata kuncinya, tidak dijadikan dalih, untuk mengumbar subjektivitas diri (Presiden/DPR), secara liar dan berlebihan. Oleh karenanya, menjadi tidak relevan, diskusi tentang usia calon, jumlah personil, dan lain-lain. KSAD, misalnya - dinilai berkurang elektabilitasnnya menjadi Panglima TNI, hanya karena satu tahun lagi pensiun. Tidak efisien dan efektif lagi, katanya. Padahal, efisiensi dan efektivitas kepemimpinan, tidak ditentukan semata oleh durasi bertugas. Tapi lebih bertumpu pada integritas, komitmen, visi, dan strong leardership, yang dimilikinya. Satu tahun, bahkan satu hari sekalipun tidak masalah. Asalkan, "mampu mengubah jerami menjadi emas". Niscaya itu lebih bagus, dari pada menjabat bertahun-tahun. Namun hasilnya, hanya "membikin Harimau menjadi Kucing", misalnya. Sama tidak relevannya, menjadikan faktor jumlah prajurit, sebagai alasan untuk mendapat jatah (bergantian), yang lebih sering, dari lainnya. Setiap matra, memiliki sifat dan ciri khas sendiri. Dari (+/-) 400.000-an personil prajurit TNI, hampir ⅔-nya prajurit Angkatan Darat. Matra darat (TNI AD) sifatnya, "awak yang dipersenjatai", alias, padat penduduk. Sedangkan matra laut dan udara (TNI AL & AU) sifatnya, "senjata yang diawaki", alias, padat teknologi. Jadi, klaim "padat penduduk" mesti bisa diredam dengan "padat teknologi". Kenapa Tidak? Diskusi dan diskursus tentang calon pengganti Panglima TNI, juga terasa makin tidak adil dan bijaksana. Manakala, hanya berkutat pada sosok KASAD dan KASAL. Manakala, sejak pagi-pagi sudah tidak melibatkan Kepala Staf TNI AU (KSAU). Alasannya terlalu lucu dan dicari-cari. Hanya karena pejabat yang akan diganti (incumbent), berasal dari matra yang sama (TNI AU). Memangnya, kenapa jika dari matra yang sama? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo - KSAU - justru paling eligibel menjadi Panglima TNI. Dari sisi profesioalisme, disiplin dan loyalitas, semua Kepala Staf Angkatan, tentu tak perlu diragukan lagi. Dari sisi kepatutan dan kelayakan (fit & proper), pastilah yang the good dan the best, di Angkatan/matra, masing-masing. Dari sisi usia? Dihadapkan dengan usia pensiun, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, SE, M.P.P, paling ideal. Ia lahir, 9 April 1966 (usia baru 55 tahun). KSAU ke-23 ini, memiliki waktu yang cukup untuk menjadi Panglima TNI. Masih ada tiga tahun, sebelum pensiun. Sementara KASAL ke-22, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, adalah lulusan AAL XXXIII/1988. Lahir, 26 November 1965 (usia 56 tahun). Tersisa (+/-) dua tahun lagi, menuju pensiun. Adapun KASAD, Jenderal TNI Andika Perkasa, SE, MA, M. Sc, M. Phil, Ph. D, merupakan lulusan Akmil 1987. Lahir, 21 Desember 1964 (usia 57 tahun). Kasad ke-22 ini, hanya tinggal (+/-) satu tahun lagi, menuju pensiun. Lebih dari itu, dari aspek moral dan tradisi/budaya kepemimpinan dalam militer, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, relatif paling mulus, dibandingkan lainnya. Publik, tidak punya catatan atau imajinasi negatif, terhadap KSAU. Tidak ada, resistensi permasalahan yang membebaninya. Juga, tidak ada kesenjangan ekspektasi, saat menjabat sebagai KSAU, selama ini. Jadi, KSAU punya posisi tawar paling tinggi dari aspek moral dan tradisi kepemimpinan dalam militer/TNI. Hal ini sesuai dengan penjelasan Pasal 13 Ayat (2), UU No. 34/2004, sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan persetujuan DPR (terhadap calon Panglima TNI yg diajukan oleh Presiden) adalah, pendapat berdasarkan alasan dan pertimbangan yang kuat tentang aspek moral dan kepribadian, berdasarkan rekam jejak". Pointnya, Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, SE, M.P.P, paling tepat, patut dan layak, dipilih Presiden dan DPR, menjadi (calon) Panglima TNI. Kenapa Tidak? *) Purnawirawan TNI

Menggelikan, Menyaksikan Pelantikan Ketua Umum PDIP oleh Petugas Partai

Oleh: Tjahja Gunawan*) TERUS terang saya geli bercampur sedih menyaksikan peristiwa politik di panggung kekuasaan saat ini. Merasa geli karena seorang ketua umum partai penguasa dilantik untuk menduduki jabatan yang secara struktural berada dibawah seorang petugas partai dari parpol penguasa tersebut. Merasa sedih karena penulis sebagai rakyat biasa semakin hari semakin sering menyaksikan perilaku elite politik yang saling berebut kekuasaan dan jabatan di hampir semua lini birokrasi dan struktur kelembagaan politik lainnya. Seperti kita ketahui bersama, pada Rabu 13 Oktober 2021, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), di Istana Negara, Jakarta. Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo yang nota bene sering juga disebut sebagai Petugas Partai. Penyebutan istilah Petugas Partai ini bukan dari saya atau dari masyarakat, tapi sering dilontarkan oleh Megawati Soekarnoputri di berbagai forum terbuka. Pengertian lugas dari kalimat Petugas Partai tersebut dalam frase bahasa pergaulan orang-orang Betawi kira-kira begini: "Eh walaupun elo Presiden, tapi elo bukan siape-siape. Elo tetap berada di bawah ketiak gua sebagai pimpinan partai". Nah, tiba-tiba sekarang Pimpinan Partai Penguasa itu dilantik oleh petugas partainya. Artinya secara struktural, Ketua Umum DPP PDIP ini harus "tunduk dan patuh" kepada Presiden Jokowi yang notabene posisinya sebagai petugas partai (PDIP). Dengan premis di atas, mungkin saja ada orang yang menuduh penulis tidak memahami konteks birokrasi dengan politik? Justru pelantikan Megawati menjadi seorang pejabat di jajaran birokrasi sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN, telah menyalahi etika politik dan birokrasi. Apalagi sesungguhnya jabatan Megawati di birokrasi bukan hanya di BRIN, sebelumnya dia juga sudah dilantik sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila). Dapat gaji dobel? Berdasarkan Perpres No 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018, Megawati berhak mendapatkan gaji senilai Rp 112.548.000 per bulan. Saya belum mengetahui berapa besarnya gaji Megawati dalam jabatan barunya sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN. Yang jelas dalam Keppres Nomor 45 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengarah BRIN disebutkan, “Dan kepada yang bersangkutan masing-masing diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan". Selain Megawati, sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai Dewan Pengarah BRIN, di antaranya Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilantik menjadi Wakil Ketua Dewan Pengarah. Selain itu ada juga Sudhamek Agung Waspodo Soenjoto sebagai Sekretaris Dewan Pengarah. Sebelumnya dia juga anggota Dewan Pengarah Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) . Sudhamek Agung juga dikenal sebagai pengusaha, pimpinan Grup Garuda Food. Sementara enam orang lainnya ditetapkan sebagai Anggota Dewan Pengarah BRIN, yakni Emil Salim (mantan Menteri KLH di zaman Orde Baru) , I Gede Wenten, Bambang Kesowo (Mantan Menteri Sekneg di era Presiden Megawati Soekarnoputri tahun 2001-2004), Adi Utarini, Marsudi Wahyu Kisworo, dan Tri Mumpuni. Menurut Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, fungsi Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN nantinya menjadi pagar aktivitas keilmuan agar tetap berlandaskan ideologi Pancasila. Harapan penulis: Semoga Pancasila tidak dikerdilkan menjadi Trisila dan Ekasila. Sebagaimana kita ketahui bersama, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang semula hendak dipaksakan dibahas di DPR mendapat penolakan keras dari masyarakat. Itu karena dalam pasal 6 RUU HIP memuat tentang Trisila dan Ekasila. Banyak yang menganggap itu sama saja mengerdilkan Pancasila. Pada Pasal 6 RUU HIP dinyatakan bahwa ciri pokok Pancasila disebut Trisila, antara lain Ketuhanan, Nasionalisme dan Gotong Royong. Semua sila dari Pancasila tidak dapat dilaksanakan secara terpisah-pisah karena Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkaitan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dan utama yang mendasari keempat sila lainnya. Setelah RUU HIP kandas di DPR, sekarang dibentuk BRIN. Ada kesan, RUU HIP gagal dibuat jadi UU kemudian diganti dengan BRIN. Menurut anggota Komisi VII DPR Mulyanto, pembentukan Dewan Pengarah di BRIN tidak memiliki dasar hukum. "Tidak ada dasar hukum posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BRIN termasuk dalam UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek atau Sisnas Iptek. Memang ada dalam RUU HIP. Tapi ini kan baru RUU dan itu pun sudah di-drop dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas," ujar Mulyanto. Dalam Perpres Nomor 74 Tahun 2019 tentang BRIN dan Kepres Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemerintah Non-Departemen tidak dikenal jabatan Dewan Pengarah. Jabatan Dewan Pengarah pada BRIN baru muncul pada Perpres Nomor 33 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 28 April 2021. Dalam menjalankan tugasnya, BRIN sebenarnya tidak membutuhkan jabatan Dewan Pengarah. Terlebih, apabila jabatan itu bersifat ideologis dari BPIP. "Saya pribadi tidak setuju BRIN memiliki dewan pengarah dari BPIP. Logikanya kurang masuk akal. Kalau dicari-cari mungkin saja ada hubungan antara haluan ideologi Pancasila dengan riset dan inovasi. Namun hubungan itu terlalu mengada-ada dan memaksakan diri," kata Mulyanto. Logika anggota DPR ini masuk akal publik. Seharusnya lembaga BRIN tidak dipolitisasi dan dibiarkan bekerja secara ilmiah, objektif, dan rasional. BRIN adalah lembaga ilmiah, biarkan institusi baru ini bekerja dengan dasar-dasar ilmiah objektif, rasional dengan indikator out come yang terukur. Jangan dibebani dengan tugas-tugas ideologis. Namun dengan hadirnya Megawati Soekarnoputri di BRIN, sulit untuk tidak mengatakan bahwa lembaga ini bebas dari kepentingan politik. BRIN berpotensi besar ditunggangi kepentingan politis. Berdasarkan Perpres No 33 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 Mei 2021, BRIN merupakan satu-satunya badan penelitian nasional. Semua badan penelitian nasional Indonesia seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) bergabung menjadi BRIN. Orang-orang yang ada di berbagai lembaga yang sekarang tergabung dalam BRIN adalah orang-orang pintar, ilmuwan, dan para peneliti handal dari berbagai disiplin ilmu. Mereka adalah orang-orang objektif dan independen. Meskipun mereka bukan politisi "pokrol bambu" seperti orang-orang di partai politik, bukan berarti mereka tidak paham dengan motif busuk para politisi hitam. Mungkin mereka sekarang diam, tapi suatu saat nanti mereka akan memberi kesaksian atas politisasi BRIN. Semoga. *** *) Wartawan senior FNN

Popularitas Anies Baswedan, Bagai Sisi Mata Uang Tak Serupa

Oleh Ady Amar *) ANIES Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, memang unik. Ya, unik yang sebenarnya. Pak Anies masuk dalam kategori orang paling populer dibicarakan. Itu jika dibandingkan dengan Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, dan bahkan terhadap Puan Maharani, Ketua DPR-RI yang sekaligus orang yang digadang-gadang PDIP untuk maju di perhelatan Pilpres 2024. Membicarakan Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Puan Maharani, terutama di media online, itu pastilah tidak membicarakan kerja-kerja terukurnya selama menjadi orang nomor satu di masing-masing provinsinya, dan di parlemen (Puan Maharani). Pembicaraan tentang mereka menjadi bervariasi. Menarik mencermati paparan Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, lewat diskusi daring yang diadakan Pemprov DKI, Selasa 12 Okrober 2021. Menurut temuannya, yang dihitung dari total mentions dari berbagai kanal media online dan Twitter dari Januari hingga September 2021, Anies Baswedan memuncaki volume percakapan dibanding Ganjar Pranowo, Ridwan Kamil dan Puan Maharani. Oh iya, uniknya di mana? Paling dibicarakan itu bisa pula disebut paling populer. Tapi kepopuleran seorang Anies itu dibarengi dengan tingginya sentimen negatif terhadapnya. Artinya, Anies dibicarakan dengan tidak baik. Dalam hal ini, Anies pun memuncaki daftar dengan nilai 37 persen, disusul Ridwan Kamil 23 persen dan Ganjar 20 persen. Itulah uniknya. Membicarakan Anies Baswedan bagai sisi mata uang tak serupa, pembicaraan dengan baik di satu sisi, tapi tidak di sisi lainnya, itu bisa dilihat dari peta Social Network Analysis (SNA) yang dibuat. Hasil SNA tentu tidak saja untuk Anies Baswedan tapi juga untuk ketiganya, yang mengindikasikan bahwa Puan belum banyak dibicarakan oleh pendukung organiknya. Selanjutnya, pembicaraan soal Ridwan Kamil, mayoritas dibicarakan oleh pendukungnya. Sedang pembicaraan tentang Ganjar Pranowo, mayoritas dilakukan oleh pendukungnya. Dan tentu yang muncul adalah sentimen positif buatnya. Pembicaraan tentang Anies Baswedan, temuan peta SNA, menjadi menarik dicermati. Pembicaraan tentangnya, baik oleh kelompok yang Pro pada Pak Anies, tapi juga pembicaraan oleh kelompok yang Pro pada Pak Ganjar. Tentu yang dibicarakan tentang Pak Anies oleh kelompok yang Pro pada Pak Ganjar, kata lain dari kelompok yang kontra pada Pak Anies, tentu memunculkan sentimen negatif. Dijlentrehkan temuan yang cukup mencengangkan, bahwa dari Top 5 influencer yang membicarakan Anies, ternyata tidak diisi semua oleh pendukungnya. Bahkan pembicaraan pada Pak Anies pada peringkat 1 diduduki oleh yang kontra, yaitu @Dennysiregar7 dan peringkat 3 diduduki @FerdinandHaean3. Sedang influencer yang Pro Anies adalah @OposisiCerdas, @Mdy_Asmara1701, dan akun media sosial Anies Baswedan sendiri, @aniesbaswedan. Anies Baswedan menjadi pihak yang konsisten diserang. Tampak dari Top 5, itu ada Denny Siregar dan Ferdinand Hutahaean. Dua orang ini memang aktif menyerang Anies Baswedan. Sepertinya tiada hari tanpa menyerang Anies. Seperti mesin yang digerakkan. Itu belum lagi pembicaraan negatif oleh influencer atau buzzerRp lainnya, yang terlalu banyak jika disebut namanya. Mereka bekerja untuk pembusukan Anies Baswedan. Masyarakat yang melihat Pak Anies secara netral bisa juga terpengaruh oleh serangan membabi buta para buzzerRp, itu jika kelompok Pro Pak Anies tidak cepat merespons memberi tanggapan secara cerdas dan terukur. Masyarakat harus terus disadarkan dengan data-data, agar tidak ada celah mempercayai kabar dusta dan busuk tentang Anies Baswedan. Potensi Anies yang Diperhitungkan Popularitas Anies Baswedan jika tidak dimenej secara baik, maka itu semacam pepesan kosong. Populer pada Anies Baswedan, itu juga populer dibicarakan dengan tidak semestinya, itu jika melihat peta SNA, dimana pembicaraan tentang Anies (dibicarakan) dengan baik dan buruk. Pembicaraan Anies dengan baik, itu tentu mengacu pada kerja-kerja terukurnya dalam memenuhi janji kampanye saat Pilkada DKI, 2017. Janji itu tampak dipenuhinya satu per satu, dan itu nyata. Sedang yang membicarakan Anies dengan buruk, itu pastilah mereka yang itu-itu saja, tapi cukup efektif mengaburkan karya-karya Anies Baswedan dalam membangun Jakarta. Sedang pembicaraan Anies Baswedan dengan buruk, itu tidak ditunjang data dan lebih pada fitnah. Pembicaraan pada Anies yang tampak tidak ada baik-baiknya. Dan itu terus menerus disorongkan pada publik. Anies Baswedan masih Gubernur DKI Jakarta, ia belum memproklamirkan diri bakal maju sebagai Capres. Anies memang pribadi yang pantang tebar pesona, bagian dari curi start jalan menuju 2024. Anies tetap berasyik masyuk dan larut dalam kerja yang memang seharusnya dikerjakan. Setidaknya nalar sehat publik bisa melihat itu semua. Anies memang bukan Ganjar, yang setidaknya sudah bergerak lebih dulu. Lebih nekat menampakkan ambisinya sebagai RI-1. Tidak masalah, itu pilihan Pak Ganjar. Meski lantas itu buat PDIP, jadi jengah lihat sikapnya. Ganjar seolah mengabaikan partainya. Ia jalan sendiri dengan dukungan para relawannya yang bertumbuh. Dukungan pun muncul dari para relawan yang dulu menjadi relawan Presiden Jokowi. Seolah Ganjar dihadirkan sebagai titisan Jokowi, penerus Presiden Jokowi untuk RI-1. Setidaknya itu yang tampak. Sikap Ganjar Pranowo itu tentu tidak berdiri sendiri, tidak semacam Anies Baswedan, setidaknya Ganjar aman-aman saja dari serbuan para buzzerRp. Itu jika menilik peta NSA, dimana yang membicarakan Anies dengan buruk, lebih banyak dengan tebar fitnah dan bahkan pernyataan rasisme, itu adalah pendukung Ganjar Pranowo. Temuan peta sebaran NSA dari Ismail Fahmi itu tentu bisa disanggah, bahwa itu tidak benar. Silahkan saja, itu disanggah dengan data. Bagus jika data disanggah dengan data. Disebut pendukung Ganjar Pranowo, pembicaraan tentang Anies Baswedan dengan sentimen negatif, tentu itu belum pasti "binaan" resmi Pak Ganjar sendiri. Jangan-jangan ia tidak tahu kalau ada tim siluman yang bekerja untuk dirinya, dan itu untuk memberi stempel negatif pada Pak Anies Baswedan. Pertanyaan susulannya, kenapa pembicaraan sentimen negatif itu terus-menerus diarahkan pada Pak Anies semata, tidak pada Pak Ridwan Kamil. Itu pastilah lebih pada bahwa Pak Anies Baswedan dianggap lebih sebagai pesaing riil, bahkan menjadi lawan berat di 2024, yang itu jauh-jauh hari mesti diganjal. Anies Baswedan seolah menjadi musuh bersama dikeroyok ramai-ramai. Semua pihak seolah punya potensi mengganjalnya. Pak Anies tetap cool melihat ganjalan-ganjalan yang dimunculkan. Sampai menggelar Formula E, yang itu semestinya direspons baik semua pihak, itu justru dialami Pak Anies dengan berkebalikan. Publik melihat, mengganjal perhelatan itu sudah sangat berlebihan. Sampai Ketua DPRD DKI, Prasetio Marsudi, perlu mengumbar narasi yang tidak semestinya untuk menghentikan perhelatan itu. Terakhir penolakan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, jadi arena Formula E. Anies pun tidak mempermasalahkan larangan itu, dan dapat menerimanya. Anies Baswedan terus diuji. Mental kuat dengan kualitas emosi yang dipunya, terus disasar untuk diruntuhkan. Dan Anies membalas dengan seolah tidak terjadi apa-apa, seperti tidak menghiraukan serangan-serangan yang coba ingin menghentikan langkahnya. Ia tetap berjalan dengan rencana yang sudah dirancang dengan perhitungan matang. Perjalanan menuju 2024 masih panjang, tapi satu pihak sudah ancang-ancang seolah ingin melompati waktu ingin segera sampai di sana. Dan Pak Anies Baswedan tetap memilih mengabdi menjalankan amanah sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ia tetap tenang-tenang saja, tidak menghiraukan pembicaraan buruk tentangnya. Setidaknya, ia belum bekerja menuju 2024, tapi sudah dinyatakan sebagai yang paling populer. Dan pada saatnya pembicaraan buruk tentangnya itu akan menemui titik jenuh, dan pastilah memilih untuk menyudahinya... Wallahu a'lam. (*) *) Kolumnis

Secercah Cahaya Joe Biden dalam Perspektif Nubuat Akhir Zaman

Oleh: Anwar Hudijono Ada dua langkah sangat penting dan bermakna Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Pertama, mengakhiri 20 tahun penjajahan Amerika atas Afghanistan. Kedua, menyerukan kemerdekaan bagi rakyat Palestina dari penjajahan Israel. Langkah Biden ini ibarat ia membuat lobang agar cahaya bisa masuk ke dalam goa (kahfi) yang sangat luas dan gelap pekat. Biarpun besarnya lobang itu ibarat masih sebesar sebutir kacang ijo tapi bisa menjadi entry point untuk terus memperlebarnya. Artinya Biden sudah membuka dirinya dari cahaya (nur) rahmat Allah. Implikasinya, jika dia mendapat rahmat akan bisa menyelamatkan Amerika dari azab Allah. Mendorong perubahan tata dunia baru yang benar dan adil. Menurut kalkulasi berdasar nubuwat akhir zaman, insya Allah, Amerika ini termasuk waiting list (daftar tunggu)azab Allah karena perbuatannya yang fasad (merusak) kehidupan global. Bukankah Amerika adalah biang utama kerusakan dunia sehingga penuh ketidak-benaran, kedzaliman, penindasan, kerusakan alam lingkungan, hancurnya nilai-nilai manusia, LGBT, mengguritanya riba. Amerika justru menjadi penghela utama kehidupan global dari cahaya menuju kegelapan. Bahkan boleh dibilang menjadi pemimpin golongan mufsidun (orang-orang yang membuat kerusakan di atas bumi).Dipersepsi bahwa Amerika adalah Yakjuj dan Makjuj modern. Bapak revolusi Islam Iran Imam Khomeini menyebut Amerika adalah setan besar. Noam Chomsky Kefasadan Amerika sudah banyak sekali dibuka secara jujur dan terbuka. Misalnya oleh filosuf Amerika Noam Chomsky, veteran wartawan Chris Hedges dan banyak lagi. Mereka mulat salira hangroso wani (berani melakukan instropeksi). Seperti nasib orang-orang yang berani menyampaikan sikap kritis di belahan dunia, mereka dibenci, dicela, dimusuhi oleh rejim beserta para cecunguknya. Perbuatan fasad Amerika di antaranya melakukan penjajahan atas Afghanistan selama 20 tahun. Menyisakan kerusakan, kehancuran seperti kemiskinan absolut, tradisi korupsi, LGBT, bisnis opium yang menggurita, bangsa yang terpecah-pecah. Amerika ibarat ulat yang meninggalkan daun yang dimangsanya hingga compang-camping. Jauh sebelum itu Amerika membunuh ratusan ribu manusia tidak berdosa dengan nuklir di Hiroshima dan Nagasaki. Amerika-lah bangsa pertama yang menggunakan bom nuklir. Melakukan perusakan, pembantaian jutaan manusia di Vietnam, Irak, Suriah, Pelestina, Laos dan belahan dunia lain. Amerika menjadi biang kerok pecah belah umat manusia. Konsisten bersikap mendua. Hiprokrit. Pada satu sisi menyerukan pluraitas, pada sisi lain mau menyeragamkan kehidupan seluruh dunia menurut falsafahnya (helenisme). Menyerukan demokrasi tapi juga menjadi pelindung tirani. Katanya menjadi pendekar penegakan HAM, tapi nyatanya justru jadi perudakpaksa HAM. Amerika pula yang menjadi pemantik permusuhan, badai kebencian terhadap Islam di seluruh dunia. Merekayasa fobia Islam di seluruh jagat. Islam diidentikkan dengan terorisme. Terminologi jihad, radikalisme, ekstrimisme dikemas diolah sebegitu rupa untuk menghancurkan jatidiri Islam. Rahmatan lil alamin Islam dibalik sebegitu rupa seolah Islam itu bencana dunia. Bahkan kaum muslimin pun sampai-sampai dibuat harus memegang agamanya seperti menggenggam bara api. Palestina Amerika selama ini selalu bersekutu dengan Israel. Menjadi pelindung Israel yang menindas rakyat Palestina. Yang melakukan kolonisasi di Dataran Tinggi Golan, Suriah. Melakukan terorisme di seluruh dunia. Amerika selalu menveto setiap keputusan PBB berkaitan dengan kejahatan Israel. Sampai-sampai Noam Chomnsky menyebut sejatinya Amerika adalah teroris nomor satu dunia. Mudah-mudahan seruan Biden tentang kemerdekaan rakyat Palestina yang disampaikan di Sidang Umum PBB 2021 itu didasari pengakuan dosa bahwa tindakan Amerika salah besar. Jika tidak bertobat dan diperbaiki akan merugikan Amerika sendiri. Berdampak turunnya azab yang super dahsyat dari Tuhan. Tentu persoalannya tidak sesederhana itu. Bukan hanya rakyat Pelestina harus merdeka, tetapi juga harus mengevaluasi eksistensi negara Israel. Pada dasarnya tanah itu adalah hak milik rakyat Palestina. Tanpa kerelaan rakyat Palestina, maka keberadaan Israel itu haram. Allah sudah membatalkan hak Yahudi atas tanah itu setelah menimpakan kepada mereka azab kedua. Allah menjatuhkan azab yang besar dua kali kepada bangsa Yahudi sebagai hukuman mereka sudah melakukan kerusakan di atas bumi. Quran menjelaskan hal itu di Surah Al Isra ayat 4 – 8. “Dan Kami tetapkan terhadap Bani Israil (Yahudi) dalam kitab itu, “Kamu pasti akan berbuat kerusakan di bumi ini dua kali dan pasti kamu akan menyombongkan diri dengan kesombongan yang besar.” (Quran: Al Isra 4). Pada azab pertama, negara Yahudi dihancurkan Kaisar Nebukadnezar dari Babilonia. Padahal Babilonia adalah sekutu kelompok Yahudi fasad pada waktu melawan Nabi Sulaiman. Negaranya dibakar, dihancurkan, penduduknya dijadikan budak. Azab yang kedua lebih parah lagi. Negara Yahudi diluluh-lantakkan oleh Romawi. Baitul Maqdis dijadikan rata dengan tanah. Penduduknya diusir hingga bercerai berai, nista dan tersebar di seluruh dunia. Setelah itu secara tegas Allah melarang mereka kembali. “Mudah-mudahan Tuhan kamu melimpahkan rahmat kepadamu. Tetapi jika kamu kembali, niscaya Kami pasti kembali (mengazabmu). Dan Kami jadikan neraka jahanam penjara bagi orang kafir.” (Quran: Al Isra 8). Aset Rakyat Afghanistan Demikian pula langkah Biden mengakhiri penjahan di Afghanistan semoga bukan semata-mata karena 20 tahun tidak bisa menang. Babak belur. Remuk redam. Melainkan ada niat baik untuk mengakhiri penjajahan. Untuk membuktikannya, Amerika harus segera mengemballikan aset rakyat Afghanistan yang dibekukannya. Bahkan seharusnya bertanggung jawab membantu rakyat Afghanistan bangkit. Bagaimanapun Amerika yang telah membuat Afghanistan compang-camping, dedel duel bagaikan daun dimangsa ulat. Jangan malah terus memusuhi Afghanistan. Mengggalang dunia untuk tidak mengakui rejim baru Afghanistan. Sebagai pemimpin golongan mufsidun global, insya Allah, Amerika termasuk dalam waiting list (daftar tunggu) azab Allah. Begitulah hukum Allah. Dan hukum Allah itu tetap di sepanjang zaman. Di Quran surah Hud, Al Haqah, sudah dijelaskan kehancuran bangsa-bangsa mufsidun seperti bangsanya Nabi Nuh, Luth, Hud, Syuaib, Shaleh, Firaun. Kisah di Quran itu bukan dongeng. Melainkan peringatan, pengajaran sepanjang jaman. “Dan tidak ada suatu negeri pun (yang durhaka penduduknya) melainkan Kami membinasakannya sebelum hari kiamat atau Kami siksa (penduduknya) dengan siksa yang sangat keras. Yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Lauh Mahfudz). (Quran: Al Isra 58). Sebagai warga dunia, saya berharap Biden mengambil tindakan didasarkan niat yang tulus. Menggunakan powernya untuk merealisasi apa yang diucapkan. Tapi jika ternyata hanya lipt service, abang-abang lambe, PHP, nggedabrus, ya sama saja dengan presiden-presiden Amerika sebelumnya. Minimal presiden yang oleh Noam Chomsky disebut pelaku kriminal alias penjahat. Jika begitu ya tunggu saja akhir sejarah imperium Amerika. “Dan tunggulah, sesungguhnya kami pun termasuk yang menunggu.” (Quran: Hud 122). Semoga Allah memberikan rahmat dari sisi-Nya kepada Biden. Astaghfirullah. Rabbi a’lam. Mohon dengan hormat telitilah tulisan ini. Jangan langsung like and share. Ini era disinformasi di mana informasi dapat menggelapkan hati manusia. Bahkan dapat menghancurkan suatu bangsa. Begitulah amanat Quran surah Al Hujurat 6. Veteran wartawan dan Penulis tinggal di Sidoarjo