OPINI
Habib Rizieq Shihab, Pencarian Keadilan yang Belum Selesai
Oleh Ady Amar *) MUNGKIN dikhususkan hanya pada Habib Rizieq Shihab seorang saja, yang dipenjarakan dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Tampaknya itu tidak berlaku pada orang lain, yang juga sama-sama melanggarnya. Mengapa hukum menjadi tidak adil dikenakan padanya. Hukum, sekali lagi, seolah diada-adakan pada kasus prokes untuknya, tidak pada yang lain dalam kasus yang sama. Setidaknya itu yang tampak. Hanya mengucap kalimat pendek, "baik-baik saja", saat ditanya tentang kesehatan dirinya, dan itu sebelum hasil tes PCR atasnya didapat. Tentu ia tidak bermaksud berbohong. Salahnya di mana ucapannya itu. Habib Rizieq merasa tidak sakit, tubuhnya merasakan baik-baik saja, lalu kesalahannya di mana atas jawaban yang ditanyakan para juru warta di RS Ummi, Bogor. Setelah hasil tes PCR keluar, dinyatakan positif, maka ia memilih tinggal di rumah untuk pemulihan (karantina). Alasan yang dikemukakan jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, bahwa karena ucapan "baik-baik saja" itu menimbulkan keonaran, meski JPU tidak mampu menunjukkan bukti keonaran yang ditimbulkannya. Tapi justru itu yang dipakai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutus hukumannya menjadi 4 tahun, dari tuntutan JPU 6 tahun. Lalu, upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dilakukan. Dan seperti PN Jakarta Timur, hukuman atasnya tetap menjadi 4 tahun, tanpa ada pertimbangan meringankan lainnya. Seolah PT Jakarta hanya "mengangguk" mengiyakan saja atas putusan pengadilan tingkat pertama. Lanjut, kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dipilih Habib Rizieq dalam mencari keadilan. Dan, MA, Senin (15/11) memutus dengan meringankan 2 tahun dari sebelumnya 4 tahun. Argumen meringankan MA, bahwa keonaran yang ditimbulkan itu hanya sebatas atau ada di media sosial. Putusan MA, yang meringankan 2 tahun, itu pun sulit bisa dijelaskan. Sedahsyat apa keonaran yang ditimbulkan oleh pernyataan "baik-baik saja" di media sosial itu, yang sampai ia harus dipenjarakan 2 tahun. Di media sosial adalah hal biasa jika perdebatan dua pihak yang berseberangan, itu sampai tingkat ketidak patutan. Itu biasa saja. Tidaklah salah jika lalu orang menyebut, itu semacam suka-suka hukum dikenakan pada Habib Rizieq Shihab, meski tanpa pijakan hukum yang semestinya. Seperti orang satu ini memang ditarget, dan mesti dipenjarakan. Kasus prokes yang tidak semestinya, itu pun dipakai jalan memenjarakannya. Di penjara sehari pun ia tidak pantas, itu setidaknya yang disampaikan salah satu pengacaranya, Aziz Yanuar. Gas pol dengan putusan MA itu, dengan tanpa perlu pikir-pikir atas putusan itu, Habib Rizieq lewat pengacaranya memilih mengajukan peninjauan kembali (PK) pada MA. Ini akhir pencarian keadilan yang dipunyai, dan itu yang dipilihnya. Semoga keadilan dunia bisa ia dapatkan, dan itu dari kasus yang menurut pakar hukum tata negara, Refly Harun, jangankan dihukum sehari, dihadirkan di pengadilan saja Habib Rizieq itu tidak pantas. Kasat mata keadilan tampak tidak berpihak padanya, kata dizalimi pantas disandingkan pada Habib Rizieq Shihab. Pencarian keadilan hukum di dunia memang akan berhenti pada hasil putusan PK nya nanti. Setelah itu keadilan Tuhan yang ia harapkan, dan itu pasti akan didapatkan: keadilan seadil-adilnya. (*) *) Kolumnis tetap FNN
Tokoh Alternatif dalam Muktamar NU-34 Lampung: Jusuf Kalla!
Oleh: Abdul Malik Said PERTARUNGAN berat dua kandidat calon Ketum PBNU pada Muktamar-34 NU pada Desember 2021 nanti antara Said Agil Sirodj (SAS) versus Yahya Cholil Staquf (YS). Kedua kandidat ini memiliki mesin penggerak secara sistematis progresif dan The Big Buzzer Power yang masing-masing menguasai dan memiliki jurusan jitu, pola tingkah, cara kelola, dan strategi komando The Big Power New Order's. Kalkulasi politis kekuasaan dan kekuatan basis the order man's (Oligarki atau Chines Communis) akan berpihak kepada Yahya Cholil Staquf, karena Staquf itu sosok pemberani dengan jelas dan terang benderang menyerang dan merendahkan Islam dan Bangsa Arab. Kini Oligarki mendaulat Staquf terlebih dahulu dalam kepemimpinan di Ormas terbesar ini (Nahdlotul Ulama) meski Staquf itu dalam cengkraman Zionis Yahudi. Amerika - Israel tentu akan pasang badan dalam pertempuran di Muktamar Desember mendatang. Laga Muktamar merupakan ajang perhelatan dua super power China versus Israel-Amerika, bukan pergantian kepemimpinan di tubuh NU yang terhormat ini. Kalau ini benar adanya, tentunya pemilik hak suara dari PWNU dan PCNU menjadi sasaran tembak dengan peluru-peluru Dolar, Yuwan dan Rupiah yang menuju sasaran tembaknya. Mungkinkah ini terjadi? Selayang pandang, ternyata hotel-hotel sudah take over, adakah DP hajat Muktamar? Tebaran janji-janji manis sudahkah On Line? Nasib Jam'iyyah NU di ambang kehancuran. Para ulama dan kiai sudah banyak kehilangan marwahnya demi Hubbu Ad Dun-Ya Wal Jaah, mereka tak lagi berfikir untuk mengembalikan Jati Diri Jam'iyyah NU berlandaskan pada Qonun Asasi dan Khitthoh 1926. Dari dua kandidat tersebut, muncul sosok yang sangat diperhitungkan dan digadang-gadang oleh semua pihak baik dari Politisi, Ekonom, Legislatif, Yudikatif dan pula Eksekutif, bahkan dari kalangan kaum Nahdliyin baik yang ada di struktural. Terlebih di kultural di kalangan para kiai, ulama, tuan guru dan habaib seluruh Indonesia, karena beliau adalah orang NU dan pernah menjadi Pengurus NU, juga beliau berkontribusi pada pembangunan Gudung PBNU di Jakarta. Siapakah sosok yang digadang-gadang, yang dielu-elukan tersebut? Dialah: H. Muhammad Yusuf Kalla. Wah, berita munculnya nama JK nama julukan beliau, yang merupakan kandidat baru ini menjadi tranding topik hampir di semua Medsos. Gegap-gempita dan gembira sambutan kedatangan kandidat baru ini bak Nabi Muhammad SAW disambut oleh kaum Ansorin Madinah dengan Thola'al Badru Alaina. Telah tiba bulan purnama pada kita kaum Nahdliyin. Secercah harapan NU untuk bersinar kembali pada masanya. JK bak bulan purnama yang bersinar terang-benderang di Tubuh Jam'iyyah Nahdlotul Ulama yang mampu mengendalikan secara Amanah dengan rasa Adil, Tawassut, Tawazun, Tasamuh ala Thoriqoh Ahlus Sunnah wal Jamaah yang Rahmatan Lil Alamin. Ketokohan dan leadership JK di Negeri ini sangat berpengaruh besar baik di dalam maupun luar negeri. JK yang pernah menjadi Pengurus NU ini mendapatkan mandataris kaum Nahdliyin untuk menyelamatkan Jam'iyyah NU ini dari pengaruh Liberal, Sekuler, Syi'ah, Zionis Yahudi, Komunis China/PKI. Berita JK semakin menggelora, mungkin bisa menjadikan pusing para kandidat dan khususnya Oligarki pemegang instrumen dalam Muktamar NU Ke 34 di Lampung nanti. Segala upaya tentunya akan dilakukan demi golnya sang jagoan dalam gelanggang Muktamar. Sasak sana sasak sini, sogok sana sogok sini. Tipu daya mereka berjalan seiring putarnya jarum jam dinding, terus atur strategi menangkan jago ordernya dan kalahkan jago mereka. Menuju Tahun 2024 Pemilihan Presiden Republik Indonesia. Kalau sudah begini, masih adakah NKRI? Lalu NU di mana, dan apa posisi keberadaannya? HM Yusuf Kalla lebih baik dari dua kandidat yang papan atas calon Ketum PBNU saat ini. Penulis Adalah Pengasuh PP HAQ An-Nahdliyah, Sidoarjo
Intelektualitas (Mestinya) Mendahului Elektabilitas
Oleh Ady Amar *) BALIHO "Kepak Sayap Kebhinekaan" dengan foto Puan Maharani, menyebar di banyak kota/kabupaten seluruh Indonesia. Tema itu sepertinya sulit dipahami banyak orang. Semacam sekadar menggelorakan semangat. Maka, tidak perlulah bertanya lebih jauh lagi, sulit bisa mendapat jawaban memuaskan. Ada lagi baliho yang lebih rasional menghiasi pelosok negeri. Tema disesuaikan dengan kondisi yang ada, "Jaga Iman, Jaga Imun" dengan tetap foto Puan Maharani menyembul, tapi dibuat lebih Islami. Puan tampil dengan kerudung. Meski temanya lebih jelas, tentu lebih untuk menyemangati rakyat yang tengah menghadapi pandemi Covid-19, yang melumpuhkan sendi perekonomian, khususnya masyarakat kecil. Meski kritik muncul, betapa uang begitu banyak dibuang untuk sekadar memaksa orang menengok senyum simpul wajahnya pada baliho. Seolah berharap berbalas senyum rakyat. Harapan yang pastinya sulit didapat. Mana mungkin perut melilit dan pikiran kusut, diharap untuk membalas senyum. Jika masih bisa tersenyum, itu manusia istimewa. Atau justru menemui manusia yang senyum di sana-sini tanpa sebab, cengegesan tersebab hilang akal. Evaluasi atas penyebaran baliho pastilah dibuat. Jika efektif, maka gerakan semarak baliho akan diteruskan dengan tema-tema disesuaikan. Jika tidak, maka dicari cara lain untuk mengundang simpati guna merebut hati rakyat. Tentu ini bukan pekerjaan mudah dan murah. Ini semacam membuat konten yang bisa dinikmati banyak pihak, dan itu kerja kreatif. Tidak mudah menundukkan hati rakyat, maka semua cara dilakukan. Terkadang perlu bantuan konsultan kreatif untuk meng- create ide sesuai yang diinginkan rakyat. Semua untuk elektabilitas, agar bisa terkerek tinggi. Membidik hati rakyat bukanlah perkara mudah. Tapi juga bisa tampak mudah, seperti yang dilakukan Joko Widodo (Jokowi), saat mencalonkan diri jadi Gubernur DKI Jakarta, cuma cukup masuk gorong-gorong, dan itu jadi berita menjual. Itu tampak hal mudah dan murah, yang berbuntut elektabilitas jadi tinggi. Jokowi dapat momen tepat. Rakyat melihat ia pemimpin merakyat, tentu itu kerja konsultan politiknya. Laku manusia ingin jadi pemimpin, di tingkat apa pun, itu harus sampai memutus urat malu segala. Ia akan membuat atraksi tidak biasa. Sebuah upaya mengaduk hati rakyat. Memakai Pola Lama Puan Maharani, lagi-lagi menimbulkan tanggapan kurang sedap dari berbagai pihak. Itu saat ia berhujan-hujanan dengan dua petani perempuan sedang menanam padi. Atraksinya itu memang tidak biasa. Tidak ada petani yang menanam padi sambil berhujan-hujanan. Reaksi kritik menertawakan pun bermunculan. Tampaknya tim kreatifnya tidak sedikit pun punya pengetahuan dasar kapan waktu tepat bercocok tanam di sawah itu. Sehingga dengan berhujan-hujan, itu seolah bisa dilihat sebagai laku heroik membela nasib petani. Tidak jelas membela itu pada hal apa. Puan dihadirkan seperti gambar yang ditempel tanpa punya makna, justru terlihat sebagai karya pencitraan yang "kasar", seolah ingin mengulang gaya Joko Widodo masa lalu. Gorong-gorong versi baru itu dengan menanam padi di sawah sambil hujan-hujanan. Padahal mestinya sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani bisa membela petani dengan kebijakan yang berpihak. Memastikan ketersediaan pupuk yang acap langka dan harga yang terus dimainkan, dan menjaga agar tidak terjadi impor beras saat memasuki masa panen, dan seterusnya. Banyak cara lebih elegan mendulang elektabilitas. Kebijakan berpihak, justru itu yang dibutuhkan petani. Bukan cuma dialog di sawah dengan pertanyaan seadanya, dan berharap diberitakan. Puan memilih ke sawah, itu seolah ia ingin mengulang kisah Sang Kakek, Soekarno, yang turun dari delman saat melihat petani mencangkul di sawah padahal hari menuju senja. Terjadi dialog dengan petani bernama Marhaen, yang lalu jadi inspirasi sebagai ajarannya, Marhaenisme. Laku Soekarno itu tentu bukan pencitraan. Tidak ada orang yang menguntitnya dengan kamera segala. Laku dan momennya pun tidak dipaksa untuk mengikutinya. Mengalir sewajarnya dan tercatat, dikenang dalam sejarah panjang. Puan ingin mengulang peruntungan kisah kakeknya, seolah waktu bisa diputar kembali untuk membantu menaikkan elektabilitasnya. Pilihan model turun ke sawah ini juga dibarengi dengan baliho ucapan selamat datang pada Puan Maharani di beberapa kota yang disinggahi, yang berpose memakai capil ala petani dengan pemandangan sawah membentang luas. Berbagai Pola Mendekati Rakyat Pola yang dilakukan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, dan Anies Baswedan tentu dengan caranya masing-masing. Semua berharap dan bermuara pada elektabilitas, dan itu yang diharapkan. Maka pola yang diyakininya terus diasah, dan akan bisa terlihat dengan jelas. Pola yang dibangun Prabowo, itu lebih pada namanya yang masyhur, karena beberapa kali mengadu peruntungan menjadi presiden, meski takdir tidak berpihak. Tapi namanya kadung terkenal, dan menjadikan elektabilitasnya tinggi. Ditambah jabatan selaku Menhankam RI, jabatan yang makin melambungkan namanya. Sedang Ganjar, lebih digadang-gadang sebagai kelanjutan dari Presiden Jokowi, itu jika rencana tiga periode Jokowi sulit bisa terlaksana. Ganjar lalu jadi alternatif pilihan para penyokong Jokowi. Ganjar juga dianggap Wong Jowo asli, dan karenanya tingkat elektabilitasnya tinggi. Ganjar pun disebut sebagai simbol nasionalis, meski penyebutan itu mengada-ada dan mudah dipatahkan. Maka, rakyat seantero negeri pun bisa melihat apa yang dikerjakan Ganjar selama dua periode selaku Gubernur Jawa Tengah. Terlihat apa yang dikerjakannya, dan bisa dinilai dengan obyektif. Jika gaya merakyatnya jadi unggulan seorang Ganjar, maka juga perlu disingkap apakah kebijakan pemerintahannya juga berpihak pada rakyat kecil. Provinsi Jawa Tengah masih tidak beranjak sebagai provinsi paling miskin kedua di Pulau Jawa, setelah Provinsi Banten. Realitanya demikian. Sedang Anies Baswedan, bisa pula dilihat dari kerja-kerja nyatanya selaku Gubernur DKI Jakarta. Penyebutan namanya sebagai Gubernur Indonesia, itu seolah ia mampu melewati batas teritorialnya. Pembangunan Jakarta di tangan Anies tampak berbinar dan sulit bisa dibantah mereka yang bekerja dengan modal nyinyir pada apa saja yang dihadirkannya. Berbagai penghargaan dalam negeri dan internasional di dapat Anies dan Provinsi DKI Jakarta susul menyusul, seolah sudah tidak lagi menjadi berita yang perlu diangkat. Maka, melihat Anies Baswedan dengan segala prestasi yang diukir itu tidak bisa dilihat ujug-ujug, tapi melihatnya pada pemenuhan janji-janji kampanyenya, yang dipenuhinya satu per satu. Dan itu untuk kesejahteraan warganya. Meski tanpa rekayasa segala, elektabilitas Anies Baswedan selalu ada di tiga besar. Dan itu atas kerja-kerja terukurnya. Maka bisa dikatakan, intelektualitas seorang Anies itu mendahului elektabilitasnya. Kerja Anies itu lalu diikuti elektabilitas. Itu kesan yang ditimbulkan, dan yang setidaknya sampai pada masyarakat seantero negeri... Wallahu a'lam. (*) *) Kolumnis
Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (2)
Oleh: Agus Maksum SETELAH kita menyadari ternyata bahwa pasar kita dikuasai dan didistorsi oleh startup Digital Asing berbaju nasionalis, Lalu bagaimanakah kita mempersiapkan diri menghadapi strategi exit para pemain raksasa digital, bila memang mereka exit, setelah mengambil untung dari IPO. Jawabnya adalah Kita Harus Ciptakan Platform Digital 4.0 yang loyalitas user-nya bukan dari bakar uang, tapi dari putaran bisnis jual-beli dan jasa, (wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā) platform digital yang keuntungann diperoleh dengan jual-beli yang halal. StartUp Digital yang user engagement/loyalitas user-nya di-drive dari gerakan sosial yang kita gerakkan dengan dakwah, untuk kembali pada sistem perdagangan jual-beli yang normal dan halal, sehingga tercipta sebuah gerakan ekonomi dalam masyarakat dan umat, gerakan ekonomi yang dibangun dari ikatan komunitas dari ikatan ukhuwah saling membutuhkan saling memenuhi dari, oleh, dan untuk kita, bukan dari cara instan bakar uang yang berpotensi menimbulkan matinya usaha kecil serta bubble ekonomi. Kita harus Membangun Kesadaran masyarakat untuk membangun Gerakan Ekonomi Komunitas dengan Tekonologi Digital 4.0 dan menciptakan Platform Digital 4.0 untuk menjadikan gerakan itu berjalan. Umat Islam dengan jumlah 230 juta yang tersebar dalam berbagai komunitas seperti pondok pesantren, sekolah Islam, masjid, jamaáh pengajian, jamaah dzikir, yasinan menjadi modal sosial yang sangat kuat untuk memulai Gerakan Ekonomi ini. Kita bisa mulai dengan pemberdayaan di setiap komunitas, sebab setiap komunitas pasti ada leader yang bisa menggerakkan untuk membuat gerakan ini, sehebat apapun produk korporat, dia butuh market/pasar, pasar adalah anggota komunitas. Bila anggota komunitas saling berkomitmen untuk saling memenuhi kebutuhan antar anggota melalui platform digital dalam komunitas, maka saling memenuhi kebutuhan anggota komunitas bisa menjadi energi pengikat untuk kemandirian komunitas pada kebutuhan mendasar misalnya sembako dan kebutuhan sehari-hari: beras, gula, minyak, telur, ikan asin, daging, sabun cuci, kacang goreng, bumbu dapur, camilan dan produk rumah tangga lainnya. Membangun kesadaran Ekonomi komunitas bisa kita mulai dari komunitas-komunitas yang ada, misalnya pondok pesantren, sekolah Islam, masjid, dan jamaáh-jamaáh pengajian. Komunitas itu sudah ada dan setiap komunitas punya modal dasar adanya leadership yang kuat untuk dibangun kesadaran serta kemandirian dimulai dari kebutuhan sembako dan kebutuhan sehari-sehari. Bila masing-masing leader membangun kesadaran collectif dalam lingkup community di wilayahnya untuk bisa saling memenuhi kebutuhan antar anggota komunitas, maka itu sudah menjadi pengganti bakar-bakar uang bagi masing-masing anggota untuk loyal menggunakan platform digital yang dipakai dan dimiliki oleh masing-masing Komunitas. Produk kebutuhan rumah tangga kita sehari- hari, sangat bisa diisi, dipenuhi, dan didominasi oleh produk rumahan industri skala rumah tangga, seperti misalnya sabun cuci, sabun mandi, resep bumbu-bumbu dapur yang sehat, hasil racikan sendiri dengan packing yang proper untuk di-delivery, camilan dan makanan ringan seperti kacang goreng, kacang telur, dan camilan sehat lainnya, semua itu adalah produk rumahan yang putaran bisnisnya cukup besar, setiap anggota community bisa punya produk yang bisa dengan mudah tersedia di marketplace lokal (pasar lokal) community. Dengan platform aplikasi model itulah kita bisa membuat anggota komunitas saling terhubung untuk saling jual dan beli dan bisa dipesan antar anggota community secara mudah, melalui aplikasi milik komunitas. Bahwa sudah menjadi sunnatullah masing-masing individu punya skill dan bakat dan keahlian yang berbeda-beda. Perbedaan skill keahlian masing-masing orang anggota komunitas dalam memproduksi barang akan menimbulkan perbedaan kebutuhan utk saling memenuhi dengan anggota komunitas lainnya, terjadilah proses transaksi tukar-menukar yang disebut jual-beli, jual-beli dengan dibangun kesadaran bersama untuk saling memenuhi kebutuhan sesama anggota community inilah yang kita maksud sebagai Gerakan Ekonomi. Dan, inilah yang perlu kota siapkan sebagai buffer atau pengganti bila para raksasa digital telah habis masa bakar uangnya, maka jangan sampai kehidupan kita, kehidupan umat Islam tercekik oleh layanan yang awalnya murah banyak discount menjadi layanan yang mencekik dan menjerat kita, kita mesti belajar dari para driver Gojek yang awalnya mendapatkan subsidi dari bakar uang menjadi sekarang harus setor pada perusahaan Aplikasi dari setiap jasa antar jemputnya. Platform Aplikasi seperti apa yang bisa dimiliki oleh masing-masing komunitas untuk bisa mewujudkan Gerakan Ekonomi tersebut? (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU)
Berkat Permen Nadiem, di Kamar Kos Akan Dipajang Tulisan “Suka Sama Suka”
By Asyari Usman Di sejumlah grup WA, para pengamat sosial-politik dan orang awam semakin gencar membahas Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim. Kontroversinya sangat besar. Ada yang pro-Nadiem, tapi lebih banyak yang kontra. Pasal 5 Permen ini, yang mendefinisikan kekerasan seksual, memberikan implikasi bahwa hubungan seks yang dilakukan atas dasar “persetujuan Korban” alias suka sama suka, tidak digolongkan sebagai kekerasan seksual. Ini yang memicu reaksi keras. Permen Nadiem disimpulkan sebagai aturan yang akan melegalkan perzinaan. Nadiem dikritik pedas. Bahkan dihujat. Dia disebut menghancurkan sistem nilai Pancasila, norma keagamaan dan etika. Permendikbud ini memang berbahaya. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (l) menyatakan bahwa suatu tindakan disebut sebagai kekerasan seksual kalau pelaku: “menyentuh, mengusap, merasa, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”. Artinya, kalau Korba setuju maka perbuatan itu tidak disebut kekerasan seksual. Ada “mutual consent” (mau sama mau). Begitu juga Pasal 5 ayat (m) yang menyatakan suatu tindakan disebut kekerasan seksual apabila “membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.” Tentu makna implikatifnya adalah bahwa kalau Korban setuju, bukan lagi kekerasan seksual.” Dua contoh ini memang sangat mencurigakan. Bagaikan ada upaya bermain kata untuk melegalkan seks bebas. Wajar saja publik yang masih waras bereaksi keras. Nadiem dituduh mau melegalkannya. Tapi, apakah seks bebas tidak ada di kalangan mahasiswa? Sudah sangat banyak. Dan sudah sangat lama berlangsung. Di mana-mana. Cuma, belum legal. Masih bisa dipidanakan kalau penegak hukum “mau”. Aspek pidana inilah yang mungkin ingin ditiadakan. Nah, apakah Nadiem Makarim pantas dituduh mau melegalkan seks bebas melalui Permen 30/2021? Jika Permen ini dicermati secara utuh, tidak begitu terlihat ada misi itu. Namun, setelah ditelaah pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata, barulah terkuak upaya legalisasi seks bebas. Sekali lagi, inilah yang tersirat dengan jelas di Pasal 5. Lantas, apakah Permen ini akan membanjir-bandangkan seks bebas? Pasti. Sebab, pintu bendungannya telah dibuka. Dalam arti, para calon pelaku seks bebas yang selama ini terhalang pasal perzinaan, akan memajang Permen Nadiem ini di kamar-kamar kos mereka. Petugas tak bisa masuk menggerebek. Bisa saja, misalnya, mereka tempelkan di pintu di kamar-kamar kos itu tulisan yang berbunyi “Dengan Persetujuan Korban” alias Suka Sama Suka. Kemungkinan banjir seks bebas inilah yang terbayang oleh publik, khususnya para pemuka Islam. Dan demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara, tuntutan agar Permen 30/2021 dibatalkan adalah reaksi yang terlemah dari kalangan ulama. Artinya, para penguasa masih sangat beruntung permintaan ini disampaikan dengan cara yang baik-baik.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Penyalipan dan Penyelundupan Hukum
By M Rizal Fadillah SETELAH terberitakan pemanggilan Menteri Nadiem oleh Komisi X DPR RI dan dinyatakan bahwa Komisi X tidak pernah mendapat informasi apalagi konsultasi adanya agenda untuk membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, maka jelas bahwa niat Kementrian Nadiem adalah melakukan penyalipan atau penyelundupan hukum. Overtaking of Law Penyalipan hukum ini berkaitan dengan belum disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU P-KS saat ini baru masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 dan dipastikan tidak akan selesai pada tahun 2021. Pembahasan di DPR RI bakal alot. Permendikbudristek No 30 tahun 2021 dengan konten relatif sama telah menyalip RUU. Sungguh tercela dan kacau serta aneh ada Peraturan Menteri mendahului Undang-undang. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri itu berkedudukan di bawah Undang-Undang, bahkan di bawah Peraturan Pemerintah. Kekuasaan yang sewenang-wenang jika peraturan pelaksanaan dibuat mendahului peraturan payungnya. Lucu, aneh, dan seenaknya saja membuat Peraturan Menteri sementara Undang-Undang (UU) nya masih dalam taraf penggodokan bahkan baru pengagendaan. Overtaking of law seperti ini adalah wujud dari "abuse of power" dimana eksekutif melakukan eksekusi tanpa persetujuan (Wakil) Rakyat. Smuggling of Law Aspek kedua dari Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini adalah penyelundupan hukum yaitu menutupi atau menyamarkan maksud dengan cara tipu-tipu. Melakukan penyelundupan aturan atau pasal pasal hukum. Pembodohan rakyat dengan citra manis. Siapa yang tidak setuju terhadap pencegahan kekerasan seksual ? Hanya orang tak waras yang menolak. Akan tetapi masalahnya bukan disitu. Filosofi kontraktual telah menjadikan "sexual consent" sebagai parameter utama. Persoalan seks dianggap hanya semata kesepakatan, bukan domein agama. Nilai-nilai transendental ketuhanan yang tidak perlu hadir. Disinilah ruang penyelundupan itu. Liberalisme dan Marxisme yang nir-moral berkepentingan untuk menunggangi dan mengendalikan. Dan itu dimulai dari Perguruan Tinggi. Overtaking dan smuggling of law adalah kriminal. Demikian juga dengan kekerasan seksual. Jangan biarkan atau biasakan rakyat ditipu-tipu oleh aturan pidana yang dibingkai oleh kebijakan administrasi. Permen 30 adalah contoh buruk penipuan. Menteri bahkan Presiden harus bertanggungjawab atas modus ini. Desakan untuk mencabut atau membatalkan menjadi sangat wajar ditinjau dari berbagai sisi. Yang aneh adalah para pendukung termasuk Menteri Agama. Seperti tak mengerti misi dibalik Permen. Atau memang terkecoh ? Atau menjadi bagian dari misi nir-moral dari Peraturan yang kontennya sangat menohok Agama, Konstitusi, dan Ideologi tersebut ? Penyalip dan penyelundup harus segera dihukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Kolumnis Tetap FNN
Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (1)
Oleh: Agus Maksum DALAM rangka mensosalisasikan hasil kajian Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU) kami kirimkan tulisan singkat ini untuk dijadikan bahan renungan dan pemahaman, juga memahamkan umat dan masyarakat terhadap situasi yang terkait dengan Ekonomi Keuangan dan Teknologi Digital. Era Industri Digital 4.0 telah menjadi lifestyle kita, baik tua (kaum baby bomers) maupun mudanya (kaum milenial) apalagi generasi Z yang lahir setelah tahun 2000-an. Bahkan trend ini segera akan menciptakan sebuah masyarakat yang di sebut society 5.0, sebuah masyarakat yang kehidupannya sangat bergantung pada teknkologi digital. Sementara sebenarnya Industri 4.0 yang sekarang kita nikmati ini masih pada fase semu yang menipu Ekonomi di-drive oleh perusahaan StartUp Digital raksasa, namun perusahaan tersebut masih dalam masa bakar uang, masih belum mendapatkan profit. Artinya besarnya perusahaan-perusahaan raksasa Digital tersebut masih ditopang oleh masuknya uang dari Investor untuk di bakar mempertahankan user bukan dari profit. Ketika mereka akan sampai pada strategi exit-nya maka menjadi pertanyaan apakah mereka masih akan eksis, apakah mereka masih akan memberikan discount, harga murah, free ongkir dan berbagai kemudahan lainnya, atau justru mereka akan terjebak pada layanan yang menjadi mahal dan mencekik karena mereka harus mengembalikan uang triliunan rupiah yang dibakar. Berita terakhir yang kita baca misalnya Gojek Decacorn dengan valuasi Rp 140 Triliun merger dengan Tokopedia valuasi Rp 100 Triliun, setelah merger mereka segera akan IPO dengan target memperoleh uang Rp 580 Triliun dari pasar modal. Sangat mudah dibaca bahwa investor akan mencari untung dari profitaki di saham, bukan dari profit putaran bisnis. Saya khawatir target IPO Rp 580 Triliun adalah strategi exit para mafia investor untuk mengembalikan uang yang telah dibakar dari dua raksasa digital Gojek dan Tokopedia sebanyak Rp 240 Triliun yang telah meluluh lantakkan bisnis UMKM kita. Uang yang dibakar sebanyak Rp 240 Triliun itulah yang telah menjadi narkoba yang menjadikan kelompok milenial addict/kecanduan berbagai layanan Gojek dan Tokopedia mulai dari cashback, discount, harga murah, iklan gratis, free ongkir dan lain-lain dan itu semua memakan uang untuk dibakar Rp 240 Triliun, startup yang seperti inilah yang dibanggakan oleh negara dengan sebutan DECACORN. Lalu dari mana investor balik modal, mereka merger menjadi GOTO lalu segera akan IPO di bursa saham dan mentarget penjualan saham Rp 580 Triliun. Kalau itu tercapai maka investor akan mendapatkan untung Rp 340 Triliun dari IPO. Sementara valuasi perusahaan digital adalah jumlah user, loyalitas user tergantung pada discount, free ongkir, cashback, subsisdi dan lain-lain selama discount dan harga murah serta free ongkir masih ada user akan pakai aplikasi itu, tapi begitu hilang maka mereka segera akan berpindah ke lain aplikasi, sebagaimana user BBM berpindah ke WhatsApp lalu user BBM habis dan bangkrutlah persahaan RIM pemilik BBM, selabil itulah user pelanggan Aplikasi, karena sesungguhnya mereka bukah butuh tapi dimanja oleh berbagai layanan murah mudah praktis tapi layanan itu dibiayayai oleh para mafia Investor dengan bakar uang. Pertanyaan besarnya, apakah keuntungan Rp 340 Triliun dari IPO akankah dibakar lagi untuk mempertahankan user yang menjadi valuasi perusahaan? Silakan dipikir sendiri...? Bukankah ini potensial menjadi Buble Ekonomi seperti diperingatkan oleh Menteri Keuangan kita Sri Mulyani, Digital Power Concentration akan mengarah pada Buble ekonomi yang siap memicu krisis ekonomi. Lalu Bagaimana kita mempersiapkan diri menghadapi strategi exit para pemain raksasa digital, bila memang mereka exit. (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU)
Usir dan Jual Kembali Kambing Kambing
By M Rizal Fadillah Di negeri 1001 keanehan, Indonesia saat ini menampilkan diri sebagai sosok yang duduk melamun dengan keluguan, kelucuan, dan kekeliruan. Tidak berdiri dan berlari pada kepribadian yang kokoh dalam kecerdasan, keseriusan, dan kelurusan. Korupsi dan sogok menyogok menjadi budaya jabatan. Perizinan tidak ditandatangan jika permohonan tidak ada lampiran, laporan tidak berlanjut jika tidak ada kedekatan, palu kemenanganpun tidak diketuk sebelum jelas pembuktian. I. Abu Nawas menerima keluhan teman soal sulit mendapat tanda tangan dari pengambil keputusan yang tidak mau tahu tentang kedalaman masalah. Si pejabat selalu menyatakan "jangan terlalu dalam" maksudnya yang penting adalah kontribusi dan urusan segera beres. Abu Nawas menyarankan dan sarannya dijalankan teman. Dikirim wadah bagus berisi tai kebo yang diatasnya dilapisi mentega. Setelah berada dihadapan, pejabat itu mencolek mentega tersebut, lalu merasakan lezatnya. Segera ia menandatangani sambil berujar seperti biasa "jangan terlalu dalam". II. Hakim mempersulit kemenangan Abu Nawas yang bersengketa tanah kebun miliknya dengan tuan tanah yang mengklaim kepemilikan juga. Sogokan tuan tanah sudah masuk ke laci meja Hakim. Dicari kesalahan dan kelemahan Abu Nawas. Ditanyakan berapa lama Abu Nawas memiliki kebun lalu pertanyaan berikut adalah berapa jumlah pohon yang ada di kebun miliknya. Tentu Abu Nawas tidak bisa menjawab atas pertanyaan Hakim yang tak terduga dan mengada ada itu. Tuan tanah sangat merasa senang atas ketidakberdayaan Abu Nawas. Dalam hati memuji kecerdikan Hakim yang memihak pada sogokan. Dalam pembelaan, Abu Nawas bertanya pada Hakim sudah berapa lama Pak Hakim memiliki rumah yang ditinggalinya ? Lalu Abu Nawas bertanya lebih lanjut, berapa jumlah genting dari rumah Pak Hakim ? III. Sahabatnya mengeluh rumahnya sempit anaknya banyak. Suasana tidak menyenangkan. Abu Nawas meminta sahabatnya membeli kambing dan dipelihara di dalam rumah. Makin ruwet keadaan karena kambing mempersempit rumah. Diminta membeli satu lagi kambing lain. Kemudian dibeli dan disimpan di dalam rumah. Anak anak gelisah, istri marah marah. Rumah diacak-acak oleh dua kambing itu. Ruwet, ruwet, ruwet. Abu Nawas menyarankan untuk menjual kembali kambing-kambing itu dan setelah dijual maka situasi kini menjadi nyaman dan mulai tertata kembali. Intervensi terhenti. Ketika Raja tidak berpuas diri dan terus memperbesar hutang luar negeri, investasi dan tenaga kerja asing didatangkan untuk mempersempit negeri, maka intervensi pun terjadi. Mengacak-acak sumber daya alami dan insani. Kambing-kambing mengotori dan membuat gelisah dan marah ibu pertiwi. Usir dan jual kembali kambing-kambing pengacak negeri, niscaya kita lebih mandiri, nyaman, dan tertata lagi. Negeri Abu Nawas harus diakhiri, segera kembali ke jati diri NKRI. *) Pemerhati Masalah Kebangsaan
Selamat Hari Ayah
Padi-padi kuning yang dulu menyiur melambai, kini gugur satu per satu. Dunia kita telah menjelma menjadi tanah tandus yang retak, rumah-rumah kita menjadi sarang hantu yang begitu menyeramkan. Takkan pernah ada di antara mereka yang sanggup bertahan lama. Oleh : Anis Matta BETAPA menggetarkannya panggilan itu. Betapa mengharu-birukannya nada itu. Betapa menggairahkannya suara patah-patah itu. Selalu ada nuansa baru setiap kali empat huruf itu menguntai menjadi kata dan meluncur dari mulut kecil seorang bocah. Ayah! Betapa kata itu memberi saya, dan juga kamu, bahkan kita semua para ayah, gairah kehidupan yang senantiasa mendorong langkah kita melanjutkan perjalanan berat ini, merambah belantara dunia yang kadang tidak bersahabat, atau bahkan memecahkan seonggok karang besar di tengah samudera kehidupan. Setelah kata iman, tidak ada lagi kata dalam kamus kehidupan —selain kata ayah— yang mampu mengajari Anda tentang makna pertanggungjawaban yang paling hakiki. Sesuatu yang muncul dengan tulus saat Anda menangkap kesan ‘diharapkan’ di balik panggilan itu. Sesuatu yang muncul dengan kuat dan elegan ketika Anda merasa menjadi ‘benteng’ proteksi dan perlindungan bagi sejumlah anak manusia. Sesuatu yang dapat mengubah pemujaan Anda terhadap diri sendiri menjadi pengorbanan yang paling tulus ketika Anda harus menjadi perisai bagi beberapa jiwa manusia. Tiba-tiba saja Anda telah berada di situ, di depan kata ini: maut! Dan dua butir bola kecil yang membulir di celah pipi Anda takkan pernah membuatmu sedih, atau bahkan menyentuh perasaan yang begitu kuat menggelora dalam batin: kebanggaan. Ayah! Tetapi, kata itu adalah juga melodi yang paling harmoni dengan getaran obsesi kelaki-lakian kita. Beberapa bagian dari ’makna sosial’ kelaki-lakian kita takkan pernah terpenuhi sebelum kata itu mengganti nama saya, dan juga Anda, untuk kemudian menjadi panggilan sehari-hari. Mimpi-mimpi superioritas Anda sebagiannya menjelma jadi kenyataan di sini; ketika bocah-bocah kecil itu bergelendotan di lengan kekar Anda, atau ketika istri Anda melakukan sesuatu yang tidak Anda senangi dan Anda mengatakan, "Saya tidak suka ini!" Mungkin Anda bukan seorang penguasa negara, atau seorang jenderal dengan ribuan prajurit atau seorang manajer besar dengan ratusan bawahan. Mungkin sekali Anda hanya seorang prajurit biasa, atau seorang bawahan kecil, atau seorang pesuruh. Tetapi, rumah - walaupun hanya kontrak - tempat Anda setiap hari dipanggil ayah, adalah wilayah teritorial Anda. Dalam wilayah kecil itu, masih tersisa sesuatu yang bisa memberi Anda rasa berkuasa. Karena Anda adalah ayah. Karena Anda adalah qawwam. Mungkin posisi dalam pekerjaan Anda tidak menggoda orang banyak untuk selalu memberi Anda seuntai senyum manis di pagi hari. Bahkan sebaliknya, Andalah yang harus setiap saat mengobral senyum, memberi kesan hormat, untuk memuaskan rasa berkuasa atasan Anda, dan guna mempertahankan posisi Anda yang sebenarnya sudah sempit dan sumpek. Akan tetapi, di sini dalam wilayah teritorial Anda tadi, Anda berhak mendapat senyum Ayah! Dan ketika lelaki-lelaki modern enggan menjadi kata itu, maka kata itu juga enggan menjadi mereka. Ketika mereka menolak janji-janji kata itu, menganggapnya sebagai gerbang menuju neraka, menganggapnya sebagai pintu penjara, kata itu justru enggan membantu mereka melepaskan diri dari jeratan kesendirian, membasuh kulit mereka yang melepuh akibat sengatan matahari. Kata itu jadi enggan menyediakan dermaga tempat mereka menambat perahu hati, berlabuh dari galau kehidupan. Satu-satu laki-laki modern itu mati tertusuk sembilu sepi. Padi-padi kuning yang dulu menyiur melambai, kini gugur satu per satu. Dunia kita telah menjelma menjadi tanah tandus yang retak, rumah-rumah kita menjadi sarang hantu yang begitu menyeramkan. Takkan pernah ada di antara mereka yang sanggup bertahan lama. Setiap jengkal tanah yang kita lewati adalah mayat. Ketika mayat-mayat telah habis, kitalah yang akan menjadi jengkal tanah baru yang akan dilalui oleh mereka yang ditakdirkan hidup. Bumi kita bukan lagi firdaus. Ia telah menjelma menjadi kuburan tanpa batas. Di ujung jengkal tanah itu, ketika tidak lagi ada sisa mayat, ketika sebentar lagi ia akan menjadi sejengkal tanah, seorang lelaki tua dari tanah Egypt, aktor dunia yang kini bermukim di Perancis, berujar perlahan, ”Ambillah segenap kekayaan dan popularitasku, tetapi berikan aku seorang anak, biarkan tangisnya memecah sunyi dalam jiwaku. Aku ingin jadi ayah!”
Permen Pengacau Hukum
Oleh M Rizal Fadillah Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus berlanjut. Produk hukum yang prosesnya tidak transparan dan atau tanpa melibatkan elemen publik dipastikan akan kontroversial. Apalagi jika itu menafikan nilai-nilai keagamaan. Bukan berarti bahwa agama setuju adanya kekerasan seksual atau menolak aturan yang mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan Tinggi, bukan, akan tetapi cara merumuskan dan narasi rumusan dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 itu yang dimasalahkan. Dianggap bertentangan dengan prinsip keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, khususnya agama Islam. Dari sisi hukum juga ternyata Permen ini menunjukkan kekacauan berat, antara lain : Pertama, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3). Lalu dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 dan Pasal 4. Kemudian UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 5 butir a dan Pasal 6 butir b. Sekedar contoh, Pasal 1 UU No 20 tahun 2003 berbunyi "Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman". Kedua, tidak memiliki dasar hukum yang benar dan kuat. Tidak ada Undang-Undang yang menjadi payung bagi sebuah Permen bermuatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai pro-zina dan berbau liberal gagal menjadi UU akibat reaksi di DPR maupun umat. Tanpa UU ini, maka Permendikbudristek No 30 tahun 2021 kehilangan landasan hukum, artinya cacat hukum. Ketiga, mengacak-acak asas hukum yang baik. Secara filosofis gagal memenuhi prinsip keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kontrak seksual telah mengabaikan nilai Ketuhanan. Secara yuridis, berbenturan dan tumpang tindih dengan aturan hukum di atasnya atau yang telah ada. Permen adalah rekayasa dan penyelundupan hukum. Secara sosiologis mendapat penentangan banyak pihak. MUI dan Ormas Islam menolak aturan sekuler ini. Keempat, narasi atau rumusan Kekerasan Seksual menurut Permen 30 tahun 2021 dengan elemen perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi, lalu berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik adalah perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP Pasal 281, 285, 289, 311dan 315. Diatur pula dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sesuatu yang telah diatur lalu diatur kembali dengan bobot yang manipulatif, adalah perbuatan jahat. Mengingat hal-hal di atas, maka Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu merupakan peraturan yang mengada-ada, bertentangan dengan agama, mengabaikan UUD 1945 dan Pancasila, liberal, sekuler, serta merupakan penyelundupan hukum. Oleh karenanya patut untuk ditolak oleh rakyat. Menteri Nadiem seharusnya mundur, aturan yang dibuatnya layak digugat secara material ke Mahkamah Agung serta diusut dalang atas penyelundupan hukum yang dilakukan ini. Presiden Jokowi tidak bisa berlepas tangan atas kekacauan di bidang pendidikan yang nyata-nyata telah membahayakan dunia akademik. Permen yang dibuat Menteri dalam Kabinet Jokowi telah menjadi pengacau hukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan