OPINI
Thoghou Fil Bilaad
By M Rizal Fadillah *) BAGI Susaningtyas Nefo yang mengklaim sebagai pengamat intelijen, mantan aktivis Partai Hanura dan PDIP, mungkin dengan judul di atas langsung mengidentifikasi pembuat artikel adalah teroris karena memenuhi ciri-ciri kriteria Nefo. Maklum itu bahasa Arab, terlebih ada dalam Al Qur'an. Mungkin anggapannya Al Qur'an itu kitab suci para teroris. Sama dengan Abu Janda yang menyebut agama teroris adalah Islam dan Denny Siregar yang menilai anak anak santri cilik di Tasikmalaya sebagai calon teroris. Komunitas Islamophobia gemar menyinggung dan menyerang umat Islam beserta keyakinannya. Thoghou fil bilaad artinya berbuat zalim atau sewenang-wenang di dalam negara. Mengabaikan aturan serta menganggap dirinya berkuasa dan dapat berbuat apa saja baik memaksa pentaatan maupun menghukum penentang. Dikelilingi oleh para pengabdi yang selalu siap untuk menjilat dan mengagung-agungkan. Predikat itu diberikan oleh Allah kepada Fir'aun "wa fir'auna dzil autaad, alladziina thoghou fil bilaad" (dan Fir'aun yang membangun infrastruktur, yang berbuat sewenang-wenang di dalam negara)--QS Al Fajr 10-11. Fir'aun dikelilingi Komandan Keamanan Hamman, Menteri Keuangan Qorun, dan Menteri Agama dan Spiritualitas Bal'am. Dukun dan tukang sihir ikut mengawal kebijakan. Dengan kombinasi antara otokrasi dan oligarkhi Fir'aun mempertuhankan dirinya. Menindas bangsanya. Thoghou fil bilaad dilanjutkan oleh para penerusnya dimana dan kapanpun yaitu pemegang kekuasaan yang korup. Tidak sama persis memang, akan tetapi karakter seperti ini selalu muncul sebagai efek dari kenikmatan berkuasa. Ada pengaruh ada pula modal kekayaan. Mampu pula menggerakkan alat pemaksa baik aparat maupun penegak hukum. Dalil spiritual menjadi bagian dari stempel kebijakan. Kita berharap bahwa Presiden Jokowi tidak berkarakter thoghou fil bilaad. Karena ia dipilih dari proses demokrasi melalui Pemilihan Umum. Meskipun sinyalemen curang melekat juga. Ia mesti menjaga amanah dan berlaku adil. Tidak boleh memperalat aparat ataupun hukum untuk kepentingan politik kekuasaan. Fenomena pembiaran lambatnya proses peradilan pembunuhan 6 anggota Laskar, pembungkaman HRS dengan menunggangi hukum, penahanan Munarman, pembubaran HTI dan FPI semaunya, memperalat pandemi, hingga pengancaman Hersubeno Arief dan Rocky Gerung dapat menjadi bagian dari thoghou fil bilaad. Sejuta alasan untuk seribu tangan dengan satu prinsip bahwa oposisi harus dihancurkan. Kekuasaan tidak bisa diganggu gugat dan mesti dilanggengkan. Periode demi periode. Thoghou fil bilaad merupakan perilaku yang dibenci Ilahi. Melalui tangan Musa, Fir'aun yang zalim dan bala tentaranya itu ditenggelamkan. Cemeti adzab dipukulkan. Kekuasaan pun hilang tak berbekas. Thoghou fil bilaad tak butuh wajah garang karena esensinya adalah memanipulasi kasus hingga hilang, memainkan tokoh politik sebagai wayang, serta menindas semua orang dan merampas semua barang. "fa aktsaruu fiihaal fasaad" --mereka melakukan banyak kerusakan--(QS Al Fajr 12). *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Mengadili Produk Jurnalistik Karya Hersubeno Arief
Oleh M. Fayyadh, SH. PEMBERITAAN pers yang dilakukan oleh jurnalis Hersubeno Arief dari FNN.co.id dalam unggahan video di kanal Youtube miliknya pada hari Kamis tanggal 9 September 2021 merupakan bentuk verifikasi jurnalistik, karena Hersubeno dalam menyampaikan beritanya mengutip dari beberapa media online yang memuat pernyataan-pernyataan dari para narasumber yang merupakan politikus partai PDIP yang juga sebagai Pengurus Pusat DPP PDIP, sehingga keterangan-keterangan yang disampaikan para narasumber tersebut dianggap valid. Oleh karena itu menurut saya pemberitaan pers yang disampaikan oleh Hersubeno tidak ditemukan adanya trial by the press atau pemberitaan yang terlalu menyudutkan pihak-pihak atau orang tertentu. Pemberitaan yang disampaikan oleh Hersubeno merupakan karya jurnalistik, sehingga jika pemberitaannya diduga memuat berita yang keliru atau dipersoalkan, maka harus diselesaikan dengan menggunakan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ini adalah produk hukum adalah lex specialist (hukum yang berlaku khusus) terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers. Undang-undang Pers adalah ketentuan khusus yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan jurnalistik: mulai dari mencari, memilah, dan memberitakannya sampai ke mekanisme penyelesaian permasalahan yang timbul akibat pemberitaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan kegiatan junalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum (lex generali). Dalam hal ini berlakulah asas yang universal yaitu lex specialis derogate legi generali yaitu ketentuan yang khusus mengesampingkan Ketentuan kang umum. Mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pemberitaan yang diduga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain, dijelaskan bahwa secara teknis hukum, perusahaan pers harus menunjuk penanggung jawabnya, yang terdiri dari 2 (dua) bidang yaitu, penanggung jawab bidang usaha dan penanggung jawab bidang redaksi. Mekanisme pertanggungjawaban yang dilakukan oleh wartawan diambil alih oleh perusahaan pers yang diwakili oleh penanggung jawab itu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers yang mengatakan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggungjawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Adapun mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang diduga menyampaikan berita yang keliru atau merugikan orang/pihak lain adalah melalui Hak Jawab (Pasal 5 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat [3] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Mekanisme penyelesaian permasalahan akibat pemberitaan pers pertama-tama dengan menggunakan pemenuhan secara sempurna pelayanan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Hal ini dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang secara langsung kepada redaksi yang dalam hal ini mewakili perusahaan pers sebagai penanggungjawab bidang redaksi wajib melayaninya. Orang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan itu harus memberikan data atau fakta yang dimaksudkan sebagai bukti bantahan atau sanggahan pemberitaan itu tidak benar. Implementasi pelaksanaan Hak Jawab tersebut dapat dilihat pada Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) sebagai kode etik wartawan yang baru. Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi dapat dilakukan juga ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat [2] UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers (Pasal 15 ayat 2 huruf C UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers). Aparat Penegak Hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) dalam penanganan atau pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers harus berpedoman atau merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung/ SEMA No.13 Tahun 2008 untuk memperoleh gambaran objektif tentang ketentuan-ketenuan yang berhubungan dengan UU Pers. *) Advokat dan Konsultan Hukum
Bersyukur Ada Refly
Oleh Ady Amar *) IA berdiri tegak bicara keadilan hukum. Sikapnya itu tegas dan bahkan tergolong berani. Tentu tidak asal berani, tapi berani yang punya dasar, punya pijakan yang jelas. Ia adalah Dr. Refly Harun, pakar Hukum Tata Negara. Awalnya Refly masuk bagian dari rezim Jokowi. Saat itu orang menyebut pantas ia diganjar sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Jasa Marga. Meski demikian, Refly tetap dengan komentar kritis, jika masalah hukum tidak berdasar pada keadilan atau ada kebijakan yang tidak tepat. Karenanya, ia diberhentikan sebagai komut itu. Banyak pihak yang menertawakan pencopotannya, lalu ia diangkat lagi sebagai Komisaris Utama Pelindo I. Tetap saja ia sulit diam, tetap kritis, maka dicopotlah secopot-copotnya selamanya, dianggap ia bukan bagian dari rezim. Itulah pilihan Refly, memilih agar tidak terkotori oleh jabatan yang menempel di pundaknya. Ia tampak tidak silau pada jabatan yang mendatangkan nilai nominal tidak kecil, tapi justru silau jika lihat keadilan tidak ditegakkan selayaknya. Ia mengkritisi keras jika hukum diinjak oleh kepentingan politik kekuasaan. Dicopot dari komut, itu makin membuatnya bebas berselancar dengan mainan barunya di dunia YouTube. Subscribernya tidak kurang dari 1,5 juta, yang terus hadir memberi pencerahan publik pada masalah hukum dan politik sehari-hari yang muncul di masyarakat. Tampil selalu mencerahkan, mengajak publik melihat hukum dalam perspektif yang benar. Ia beri pemahaman yang jelas pada kasus yang muncul, dan menganalisanya dengan tajam dan kritis. Bicaranya runtut, enak didengar, dan kelebihannya lainnya kalimat yang digunakan bisa difahami followers- nya pada semua lapisan. Itu setidaknya kelebihan Refly. Ia mendidik publik tentang hukum, tapi tidak tampak menggurui, atau sok merasa paling pintar. Biasanya kasus-kasus hukum paling populer diambilnya dari media cetak atau online, lalu dikomentarinya dengan pijakan hukum yang benar. Bahasan yang dipilih, lebih pada kasus hukum yang ditelikung kepentingan kekuasaan, itu jadi konsen untuk dibahasnya. Publik diberi kesadaran, bahwa ada yang salah dalam penerapan hukum, dan selanjutnya penjelasan meluncur dari mulutnya. Sikapnya itu menjadikan publik menyambut kemunculan Refly penuh harap, dan tidaklah berlebihan jika lalu muncul pernyataan, "Untung Ada Refly". Itu pernyataan publik sejujurnya, melihat sulitnya mencari sosok semacamnya, yang berdiri kokoh menyuarakan suara hukum dan keadilan. Adakah sosok lain yang sekiranya lebih pintar darinya, yang menyamainya dalam perspektif hukum. Pastilah ada juga yang menyamainya, tapi yang memilih di barisan kritis pada penguasa yang sewenang-wenang menelikung hukum, rasanya belum tampak. Justru banyak koleganya lebih memilih berasyik masyuk bersama penguasa. Di samping Habib Rizieq Refly Harun hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, diminta oleh pengacara Habib Rizieq Shihab sebagai Saksi Ahli, itu dalam kasus swab RS UMMI. Dan Refly hadir memberi keterangan sesuai kepakarannya, dan disumpah untuk bicara yang sebenarnya. Refly bicara apa yang dipahaminya, seolah dengan jelas ia mengatakan, bahwa Habib Rizieq adalah pihak yang tidak pantas untuk dihukum. Bahkan pada kesempatan lain, ia berujar bahwa jangankan dihukum dihadirkan di pengadilan saja ia tidak pantas. Maka, Refly jadi sosok yang menyikapi ketidakadilan hukum yang dikenakan pada Habib Rizieq dengan lantang, dan dengan argumen bahwa hukum tidak tebang pilih, hukum mestilah rasional. Karenanya, hukum itu dikenakan pada semua pihak, bukan hanya pihak tertentu yang disasar dengan akrobat hukum, sehingga hukum menjadi tidak rasional. Maka perlakuan hukum yang diada-adakan dalam kasus hukum Habib Rizieq ditentangnya dengan argumen hukum yang sulit terbantahkan. Ia tanpa tedeng aling-aling menyatakan penerapan hukum itu salah, meski menyasar pada penguasa, yang tidak bersandar pada hukum. Pengadilan pada Habib Rizieq kasat mata memang untuk mengandangkan ulama satu ini, bahkan sampai pasca Pilpres 2024, itu yang juga kerap disampaikan Refly. Katanya, bagaimana mungkin orang menyatakan diri sehat, karena merasa diri sehat, itu mesti dihukum. Dan hukuman yang dikenakan pada Habib Rizieq, itu hukuman tidak main-main, 4 tahun penjara. Zalim. Sikap Refly Harun, dalam masalah hukum khususnya, tentulah bukan sikap berseberangan dengan penguasa. Mustahil ia mampu mengoreksi kebijakan hukum salah dari penguasa, itu jika tidak ditemukan kesalahan penerapan hukum. Kekritisannya adalah buah dari kesalahan penerapan hukum, dan atau hukum tidak lagi jadi panglima, atau hukum berada di ketiak penguasa, maka Refly hadir berdasar tidak saja kepakaran yang dipunya tapi juga moralnya, untuk mengoreksi itu semua. Refly Harun seolah tidak capai-capai mengingatkan, bahwa hukum itu untuk semua, dan karenanya ia distempel sebagai oposan. Itulah risiko yang diambilnya, langkah-langkah yang pastilah amat disadarinya. Itu pula konsekuensi atas sikap-sikapnya, yang terus menyuarakan keadilan hukum di tengah masyarakat. Sungguh patut bersyukur, negeri ini masih punya Refly Harun... (*) *) Kolumnis
Netizen: “Seharusnya Jujur Saja, Bu Mega Ditampilkan Apa Adanya!”
Oleh: Mochamad Toha SEORANG netizen yang dekat dengan keluarga Megawati Soekarnoputri menulis status di akun Facebook-nya tentang kondisi Ketum DPP PDIP tersebut yang dikabarkan sakit. “Ibu Mega dikabarkan sakit,” tulisnya, Sabtu (Yesterday at 9:06 AM). Namun, lanjutnya, kabar itu dibantah ngalor ngidul, sehingga telah melahirkan persepsi bias. “Seharusnya jujur saja dan Bu Mega ditampilkan apa adanya. Pasti semua beres. Begitu saja kok dibuat muter-muter,” demikian isi status Facebook-nya. Untuk menepis rumor yang berkembang di masyarakat, beberapa elit PDIP sudah klarifikasi. Termasuk Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto yang mengabarkan bahwa keadaan Megawati dalam kondisi sehat dan melakukan aktivitas sehari-hari. Bahkan, PDIP kemudian memunculkan video aktivitas Megawati secara daring dalam acara PDIP, seolah menepis kabar tentang keberadaan Megawati yang saat itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) di Jakarta. Padahal, sumber FNN yang dihubungi Kamis malam (9/9/2021), membenarkan keberadaan Megawati yang saat itu memang sedang dirawat di RSPP. “Saya sudah tanyakan ke elit PDIP yang membenarkan kabar Bu Mega di RSPP,” ujarnya. Sebagai mantan presiden, yang perlu dicatat, Megawati masih punya hak istimewa. Jadi kalau dia sakit atau sehat, harus ada statement dari Istana (Presiden Joko Widodo). Tapi, tampaknya sampai detik ini belum ada pernyataan dari Istana. Sehingga, rakyat pun semakin penasaran dengan kondisi Megawati sebenarnya. Saya melihat ini sebagai satu permainan dengan motif yang bertujuan untuk menjerat musuh-musuh PDIP. Mereka sedang test the water. Menguji loyalitas! Ketika muncul untuk menjawab spekulasi tentang dirinya, Megawati menyatakan, dirinya berada dalam kondisi sehat walafiat. Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan doa kepadanya. “Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat, tidak kurang satu apa pun dan terima kasih atas perhatiannya dan doanya,” kata Megawati dalam acara pembukaan Pendidikan Kader Madya PDI-P, Jumat (10/9/2021). Megawati mengaku tidak habis pikir dengan kabar yang menyebutkan dirinya sedang dirawat karena sakit. Sebelumnya beredar kabar Megawati mengalami sakit parah hingga masuk ICU RSPP banyak menimbulkan argumentasi. Mantan Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie M. Massardi menyebut isu tersebut sebagai cek ombak. Ia mencontohkan kabar sakitnya Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un yang diduga sebagai drama untuk memetakan loyalisnya yang senang dan yang sedih. Dijelaskan oleh Adie M. Massardi, cek ombak politik tersebut sebagai strategi memilah mana yang senang dan mana yang sedih. Para pemimpin komunis kadang-kadang bikin drama sakit parah atau bahkan mati. “Para agen lalu pantau, bikin pemetaan: siapa senang siapa sedih. Eh tiba-tiba sang pemimpin nongol. Lalu bikin langkah bersih-bersih sikat sana, sikat sini. Begitulah gaya mereka,” tutur Adie M. Massardi, seperti dilansir Gelora.co, Jum’at (10/9/2021). Direktur The Global Institute Hendrajit menyebut, kalau ada berita hoax yang ditujukan pada seseorang, namun kemudian dibantah oleh orang yang jadi sasaran hoax, bisa kebaca kok apa memang benar dia korban berita hoax. “Atau berita hoax tersebut malah bersumber dari pihak si korban itu sendiri,” tegas Hendrajit. Artinya, yang bikin hoax dia sendiri, yang ngebantah dia-dia juga. Kalau dalam Pola Perang Asimetris ini namanya Testing the Water. Berarti isu berhenti cuma sekadar isu saja. Menurut Hendrajit, dalam pola perang asimetris yang lebih baku, melontarkan isu bisa jadi salah satu tahapan awal menuju langkah selanjutnya, menggulirkan sebuah tema atas dasar isu yang berkembang. “Tujuannya, agar skema atau hajatan pihak tertentu bisa terwujud. Makanya itu disebut Isu, Tema, atau Skema,” ungkap Hendrajit. Yang perlu dicatat, di Banteng itu ada 3 faksi besar: faksi Emak (Megawati), faksi Ompung (Joko Widodo), dan faksi Netral. Faksi emak itu ada Puan Maharani Cs. Faksi ompung ada Jokowi Cs, dan faksi Netral itu faksi oportunis, termasuk Ganjar Pranowo. Ada banyak informasi terkait keberadaan Megawati yang masuk. Namun, agar tidak disebut sebagai hoaks, lebih baik tidak dimunculkan dulu. Penulis adalah Wartawan FNN.co.id
Tanah Rocky Gerung dan Perlawanan Revolusioner
By Asyari Usman AKTIVIS oposisi, Rocky Gerung (RG), mengatakan PT Sentul City berbohong. Dalam percakapan dengan wartawan senior, Hersubeno Arief, di kanal YouTubenya Rocky Gerung Official (RGO), Rocky mengatakan tidak benar warga Bojong Koneng mendukung tindakan Sentul City untuk menguasai tanah yang telah dimanfaatkan puluhan tahun oleh orang-orang yang menghuni tanah mereka. Sentul City (SC) melayangkan somasi kepada Rocky agar mengosongkan tanah seluas 800 meter yang dibelinya pada 2009 dari pemilik sebelumnya. SC mengklain tanah yang dimiliki RG itu adalah milik mereka berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 2411 dan 2412 Bojong Koneng. Dalam bincang-bincang di RGO yang diunggah hari Minggu pagi (12/9/2021), Rocky mengatakan dia akrab dengan masyarakat Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum lama ini dia menjumpai para pemuka masyarakat di sana. Dari mereka itulah Rocky mengetahui bahwa Sentul City berbohong tentang dukungan warga setempat untuk menggusur pemukim. “Mana mungkin warga yang mau digusur mendukung pihak yang akan menggusur,” kata Rocy kepada Hersubeno. Mengapa tanah Rocky mau dirampas oleh SC? Apa yang ada di balik somasi yang telah dua kali dilayangkan ke RG itu? Banyak yang menduga bahwa tidakan perusahaan properti itu bermuatan politis. Bisa jadi. Mengingat Rocky senantiasa mengeritik penguasa dengan tajam dan menohok. Dengan kecerdasanya membangun narasi, kritikan Rocky membuat para penguasa kesulitan untuk meresponnya. Tetapi, alasan penggusuran yang hampir 100% benar adalah bahwa pengosongan paksa oleh SC menceritakan kepada kita tentang kerakusan dan kesewenangan perusahaan-perusahaan yang merasa bisa melakukan apa saja di negeri ini. Mereka selalu merasa bisa menang. Dan harus menang. Posisi ini memang telah mereka nikmati selama puluhan tahun. Masyarakat lemah dipastikan akan kalah ketika berhadapan dengan perusahaan besar semisal SC. Keinginan mereka selalu bisa terlaksana. Rata-rata pemegang kekuasaan siap mendukung mereka. Tentunya tidak ada dukungan yang gratis. Di bawa ke pengadilan, menang. Eksekusi penggusuran, lancar. Para komandan aparat penggusur siap menghadapi rakyat dengan tindakan keras. Sampai berdarah-darah pun tidak masalah. Sentul City mengancam akan merubuhkan bangunan milik Rocky di lahan yang dihuni aktivis oposisi itu. SC juga mengancam akan mempidanakan RG jika dia memasuki lahan yang telah dimiliknya itu. Mungkin Anda bertanya, mengapa Sentul City berani mengancam Rocky? Pertanyaan ini sangat menarik. Selama ini RG selalu bisa menavigasikan berbagai tantangan yang dihadapinya. Kalau SC jadi melaksanakan ancaman-ancaman itu, bisa dipastikan manajemen perusahaan ini merasa cukup kuat. Sangat mungkin mereka telah memetakan kekuatan Rocky dan kekuatan yang mereka miliki. Barangkali saja SC sudah menghitung amunisi yang ada pada mereka dan telah mendata “kekuatan luar” yang akan membentengi mereka. Bisa jadi SC telah menyiapkan “road map” kemenangan dalam sengketa dengan Rocky. Tetapi, Rocky tampaknya bukan orang yang bisa digusur begitu saja seperti kebiasaan mereka menggusur orang-orang kecil dengan angkuhnya. Hampir pasti opini publik akan berada di belakang Rocky. Sehingga, sengketa itu nanti akan sepenuhnya pindah ke wilayah politik. Tak terelakkan perang opini akan lebih banyak mendominasi sengketa ini. Tak terhindarkan pula akan viral kembali isu kepemilikan belasan juta hektar lahan oleh segelintir konglomerat. Fakta ini merupakan beban yang berat bagi pihak yang berkuasa. Para penguasa sangat rentan jika soal ketidakadilan pemilikan tanah ini menjadi bahan diskusi dan diskursus di tengah masyarakat. Sebab mereka menyadari bahwa isu belasan juta hektar tanah milik beberapa konglomerat bisa membangkitkan perlawanan revolusioner dari rakyat. (Penulis wartawan senior fNN)
No Rocky, No Party
Oleh Dhimam Abror Djuraid NO Rocky, No Party. Tidak ada Rocky, tidak ada pesta. Begitu tagline tidak resmi dari acara Indonesia Lawyers Club, acara talkshow paling populer yang sekarang sudah (dibikin) almarhum. Rocky Gerung menjadi salah satu bintang yang paling ditunggu-tunggu di acara tiap Selasa malam. Acara dipandu Karni Ilyas dengan gayanya yang khas. Suara serak dan kalimat yang sering terbata-bata, tetapi sangat otoritatif. Karni memandu acara dan membiarkan narasumber berbicara tanpa sela. Kalau ada yang berdebat, Karni membiarkannya. Ketika debat menjadi panas dan saling potong, Karni langsung menginterupsi dengan kalimat, ‘’Kita rehat dulu’’. Tidak ada acara talkshow televisi yang durasinya bisa sampai empat jam seperti ILC. Hanya acara kontes dangdut yang punya durasi berjam-jam seperti itu. Dalam setiap episode, panelis yang muncul bisa sepuluh sampai belasan orang. Kalau masing-masing panelis bicara 15 menit, durasi sudah mencapai tiga jam. Kalau Karni membiarkan panelis berdebat—seperti kebiasaannya—acara akan bisa menjadi lima jam sampai lewat tengah malam. ILC menjadi ajang debat antara pro dan kontra, antara pendukung dan oposisi pemerintah. Desain panggung dibuat berjajar setengah oval memisahkan panelis antara kiri dan kanan. Mirip dengan pembagian tempat duduk parlemen Prancis setelah revolusi 1789, yang pro dan kontra dipisahkan di kiri dan kanan. Pemisahan itu sekarang menjadi tradisi politik untuk menggambarkan garis ideologi, kiri berarti Marxis dan kanan berarti konservatif. Rocky selalu berada pada sisi oposisi, menjadi pendebat ulung dengan penguasaan retorika yang yang sangat baik. Rocky punya ilmu orasi, memahami teori, dan pandai memilih diksi. Narasinya runtut dan intonasinya menarik. Penguasaannya terhadap teori-teori filsafat sangat mumpuni. Di tangan Rrocky, teori-teori filsafat yang rumit dan berat menjadi sederhana dan ringan. Setiap kali diserang oleh lawan debatnya, Rocky bukan saja bisa mengelak dengan cerdik, tapi langsung melakukan counter attack yang mematikan. Salah satu diksi yang menjadi ciri khas Rocky adalah ‘’dungu’’. Tidak semua orang bisa mengucapkan kata itu, tapi Rocky bisa melakukannya setiap saat, kepada siapa saja, dan selalu membuat lawan debatnya tidak berkutik dengan sebutan itu. Sebutan dungu bersifat pejoratif atau merendahkan. Tetapi Rocky tidak bermaksud merendahkan lawan debatnya. Dia hanya mencari diksi yang tepat dan sederhana untuk menggambarkan salah pikir yang dilakukan lawan debatnya. Rocky menggambarkan ‘’logical fallacy’’ kesalahan logika lawan debatnya dengan sebutan ‘’dungu’’. Rocky tidak pernah kehabisan kreatifitas menghadapi para penyerangnya. Para buzzer yang terus-menerus menerornya dibuat mati kutu. Rocky menyebut buzzer dan cebong penjilat kekuasaan sebagai ‘’buzzer sachetan’’ dan ‘’buzzer eceran’’, untuk menggambarkan bahwa mereka adalah buzzer bayaran dengan harga receh. Dalam sebuah episode, Rocky diserang oleh Kapita Ampera—jurubicara pemerintah (sebut saja begitu)—dengan sebutan anti-pemerintah yang tidak konsisten. Rocky dituding anti dan membenci Jokowi. Rocky membantah dan menegaskan dia tidak pernah membenci Jokowi sebagai pribadi. Rocky mengritik kebijakan Joko Widodo sebagai presiden, dan hal itu sah dan bebas dilakukan di negara demokrasi. Nama Rocky bahkan diplesetkan menjadi Rocky Garong. Rocky menjawab dengan membeberkan sejumlah fakta, bahwa dia bukan membenci pemerintah, tapi dia justru memberi kontribusi kepada pemerintah dengan kritik-kritiknya. Rocky menunjukkan dia pernah mengajar di UI (Universitas Indonesia) tanpa mengambil gaji, Rocky pernah mengajar di sekolah pimpinan perwira polisi, dan Rocky bahkan pernah mengajar di Megawati Institute mikik PDIP. Rocky balik menyindir dan memelesetkan nama Ampera, dari ‘’amanat penderitaan rakyat’’ menjadi ‘’amanat pemerintah’’. Dalam sebuah episode lain, Profesor Henry Subiakto dari Unair (Universitas Airlangga), menyerang Rocky dengan mempertanyakan kredensial akademiknya. Tapi Rocky membalik dengan cepat dan menyebut Henry sebagai profesor ‘’air kolam’’ yang hidup sama cebong. Rocky sering disebut sebagai profesor oleh penggemarnya. Sebutan ini bukan sebutan honoris causa seperti yang disandang Megawati. Sebutan ini hanya informalitas untuk menghormati kepakarannya di bidang filsafat. Sebenarnya Rocky lebih pantas mendapat gelar profesor honoris causa. Banyak orang yang mendapat gelar profesor honoris causa, tapi malah menjadi bahan tertawaan dan diplesetkan menjadi ‘’profesor humoris causa’’. Di dunia stand up comedy ada istilah roasting, menggojlok seseorang dan mengolok-oloknya dengan menjadikan objek canda di depan umum. Roasting artinya memanggang. Yang menjadi korban panggang tentu bisa gosong, merah padam mukanya. Rocky bukan stand up comedian, tapi kalimat-kalimatnya sering mengundang senyum. Tidak terhitung berapa banyak lawan debat yang terpanggang menjadi korban roasting Rocky. Ali Mochrtar Ngabalin, salah satu juru debat lain andalan pemerintah, sudah tidak terhitung berapa kali gosong karena dipanggang Rocky. Tapi, salah satu kelebihan Ngabalin adalah punya kulit muka tebal dan mudah berganti-ganti setiap saat. Tiap kali kena roasting dan kulit mukanya gosong, dengan cepat kulit itu berganti lagi. Begitu berkali-kali. Ngabalin kehabisan jurus dan kata untuk menahan gempuran Rocky. Ketika sudah terdesak dan tidak punya argumen yang rasional, tidak ada pilihan lain kecuali menyerang pribadi. Ngabalin lalu menyerang kehidupan pribadi Rocky yang berselibat. Menyerang pribadi seseorang adalah tindakan yang tidak pantas. Hal itu menunjukkan sikap putus asa dan kehilangan akal untuk berdebat. Serangan terhadap pribadi disebut sebagai argumen ‘’ad hominem’’ yang berada pada urutan paling bawah dalam teori retorika. Kalau sudah tidak mampu lagi mendebat secara rasional, maka pilihannya adalah melakukan ad hominem. Berbagai cara dipakai untuk menghentikan Rocky. Kampanye tangkap Rocky marak di media sosial. Tidak tanggung-tanggung, Budiman Sudjatmiko, kader PDIP yang mestinya punya kapasitas intelektual yang cukup, malah ikut mengipasi kampanye tangkap Rocky. Budiman sendiri sudah sangat sering menjadi korban roasting Rocky. Upaya menangkap Rocky tidak kesampaian, tapi teror tidak pernah berhenti. Sekarang muncul tuntutan dari sebuah perusahaan pengembang besar Sentul City agar Rocky keluar dari rumahnya di Bogor. Rumah yang sudah ditempatinya belasan tahun diklaim sebagai milik Sentul City. Menghentikan dan membungkam oposisi, apalagi membunuh oposisi, adalah kejahatan demokrasi. Dalam alam demokrasi, suara oposisi adalah suara kicauan burung yang indah yang harus dibiarkan tetap bebas di alam lepas. Novelis Amerika, Harper Lee, menulis novel ‘’To Kill a Mockingbird’’ (Membunuh Burung Pengejek) pada 1960. Sampai sekarang novel itu menjadi bacaan wajib di sekolah-sekolah Amerika karena ditulis dengan sangat indah dan memenangkan Hadiah Pulitzer yang bergengsi. Novel bercerita mengenai Atticus Finch, seorang pengacara di kota kecil Alabama, yang selalu gigih membela hak-hak warga kulit hitam yang sering tertindas. Message utama dari novel itu adalah bahwa memperjuangkan demokrasi akan selalu berhadapan dengan jalan yang sangat sulit. Suara perjuangan demokrasi itu terdengar seperti suara burung pengejek bagi kekuasaan. Bagi rakyat yang merindukan kebebasan, kicau mocking bird adalah alunan indah di alam bebas yang memberikan hiburan dan pengharapan. Bagi kekuasaan yang korup, kicau burung mockingbird terdengar sebagai ejekan yang memerahkan telinga. Karena itu si burung pengejek itu harus dibunuh. To Kill a Mockingbird adalah pembunuhan terhadap demokrasi. Rocky Gerung adalah the mockingbird, si burung pengejek. Ia tidak boleh dibunuh kalau demokrasi tidak ingin mati. Upaya pembunuhan oleh Sentul City harus dihentikan. No Rocky, No Party. No Sentul City, No Problem. (*)
Tangisan Mega
By M Rizal Fadillah MESKI muncul agak lambat untuk klarifikasi, Mega menayangkan video yang menunjukkan kesehatannya. Dipertanyakan mengapa Sekjen Hasto tidak berada di dekat Ketum di momen penting ini. Mega justru didampingi dua petinggi PDIP lainnya. Sedih akibat orang membicarakan sakitnya, Mega seperti menahan tangis haru atas perhatian besar pendukungnya. Dengan nada pasrah berbasis kesabaran, Mega menampilkan wajah lain dari yang biasanya. Sekretarisnya dilarang mengamuk ketika mantan Menterinya minta agar soal sakit tidak ditutup-tutupi. Terlihat dalam gambar sebelah, Hasto Kristiyanto menyeka air mata, turut bersedih. Mengingat hal ini berhubungan dengan partai politik dan tokoh politik, maka wajar muncul berbagai tafsir politik. Ada yang membela habis dan mengecam hoax media, ada pula yang menilai jangan-jangan ini adalah skenario partai untuk bermanuver "playing victim". Cara mengucapkan, gestur tubuh, tertawa, nyinyir, marah atau tangisan yang dilakukan oleh tokoh politik maupun pejabat dapat ditafsirkan secara politis. Ada lagi yang mengambil momen untuk cari muka dengan melapor-laporkan ke Kepolisian. Hersubeno Arief akan dilaporkan oleh Gardu Banteng Marhaen ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan menyebarkan hoax. Banyak kalangan menilai bahwa Hersubeno Arief sana sekali tidak menyebarkan hoax tetapi memverifikasi atau mendorong agar ada klarifikasi. Jika benar dilaporkan maka isu akan semakin bergulir dan membesar. Bukan simpati tetapi juga antipati. Pertarungan politik bukan Mas Hersu dengan Banteng Marhaen lagi tetapi menohok pada Hersubeno versus Megawati. PDIP tidak mendapat manfaat dari guliran ini. Penyebar awal lah yang semestinya diperiksa, jangan jangan itu dari kalangan internal partai sendiri. Sebenarnya ketika belum ada klarifikasi atas suatu berita, maka semua informasi secara hukum belum dapat dikualifikasi hoax. Setelah ada penjelasan dan pembuktian tetapi masih juga disebarkan maka barulah disebut penyebaran hoax. Disinilah sering terjadi salah kaprah dalam pelaksanaan hukum dan disini pula jebakan-jebakan politik bisa dimainkan. Tangisan politik Mega ini untuk kedua kalinya. Pertama saat menangisi Jokowi yang menurutnya sering disebut "kurus" dan "kodok". Ia merasa iba kepada Jokowi. Kedua ya inilah saat ia mengiba dirinya sendiri. Mega terharu atas perhatian orang yang memperdulikan diri dan kesehatannya. Sebagai manusia wajar jika secara emosional banyak hal yang membuatnya menangis. Wanita ataupun lelaki, petinggi maupun rakyat jelata. Rakyat yang kini banyak menangis karena penderitaannya. Sebenarnya hewan pun bisa menangis pula. Sebagai contoh pada Januari 2013 terungkap berita bahwa seekor banteng yang akan dipotong menangis. Shiu salah satu pekerja di rumah potong hewan merasa gemetar ketika melihat si banteng matanya berkaca-kaca. Tiba-tiba banteng itu berlutut dan meneteskan air mata. Shiu menarik-narik, tetapi hewan itu menolak bergerak. Akhirnya ia membatalkan niat untuk memotong dan segera mengumpulkan dana. Ia serahkan banteng itu kepada biarawati di sebuah kuil untuk memeliharanya. Banteng bisa berdiri dan bergerak mengikutinya. Tayangan video telah ditampilkan, klarifikasi telah dilakukan. Mega sehat. Yang belum terjawab adalah siapa yang memulai melempar isu Mega sakit keras sehingga menjadi "Isu Nasional"? Maklum Ketua Umum dari partai berkuasa. Rakyat tidak menghendaki adanya tangisan berseri. Mega tentu memahami hal ini. Bangsa butuh spirit perjuangan yang didorong oleh para pemimpin negeri yang timbul tenggelam bersama rakyat. Bukan yang jauh dari penderitaan rakyat atau sekedar pandai mempermainkan perasaan rakyat. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Mungkinkah Rumor ICU Megawati Untuk Playing Victim?
By Asyari Usman KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tampil di acara daring pembukaan acara kader madya, kemarin, 10 September 2021 (Jumat). Betul kata Sekjen Hasto Kristiyanto bahwa Bu Mega sehat-sehat saja. Dan dari penampilan di acara ini, secara kasat mata kelihatan Bu Ketum tidak mengalami gangguan kesehatan. Sepanjang Rabu malam sampai Jumat pagi, media sosial dan grup-grup Whatsapp diramaikan oleh berita bahwa Megawati dirawat di ruang ICU RS Pertamina Pusat (RSPP). Beragam reaksi dan komentar netizen. Bahkan ada yang menyebarkan “flyer” (poster) diskusi tentang PDIP pasca-Megawati. Setelah tampil di acara daring itu, berita rumor Bu Mega masuk ICU sudah jelas hoax. Karena itu, Polisi harus bertindak melacak dan menangkap orang yang pertama kali membuat dan menyebarkannya. Tapi, agak mengherankan mengapa Hasto tidak langsung melaporkan ke Polisi ketika dia tahu persis bahwa berita itu hoax. Dia tahu Bu Mega tidak benar dirawat di ICU. Hasto harus menjelaskan kepada publik mengapa dia tidak meminta Polisi segera memburu pembuat berita hoax itu. Ini perlu dilakukan agar tidak muncul dugaan bahwa jangan-jangan berita itu hanya fabrikasi yang bertujuan untuk mencuri headline pemberitaan. Bisa juga akan ada anggapan bahwa rumor Bu Mega dirawat di ICU itu bertujuan untuk mendapatkan posisi “playing victim” (memainkan posisi korban). Penjelasannya begini. Mungkin saja ada orang yang tak suka kepada Bu Mega. Nah, ketika muncul rumor bahwa beliau sakit gawat, banyak juga yang “terpancing” memberikan komentar yang sifatnya memojokkan Bu Ketum. Sekarang, Bu Mega tampil sebagai korban yang dipojokkan. Dia langsung menanggapi berita hoax itu. Sebagai orang yang dipojokkan, atau bahkan mungkin dirundung (dibully), sangat mungkin Bu Mega mendapatkan empati dan dukungan dari khalayak yang mengikuti drama ICU itu. Misalnya, akan ada banyak orang yang merasa kasihan melihat perlakuan buruk terhadap Bu Mega. Dan, kalau diamati nada komentar dan narasi yang ditampilkan Bu Mega ketika menanggapi berita hoax itu, beliau cenderung pasrah, merendah, dan bagaikan ikhlas dijadikan sasaran berita hoax. Lantas, apa yang bisa diperoleh dari “playing victim” dengan nada merendah dan pasrah itu? Pertama, para simpatisan Banteng akan semakin mencintai Bu Mega. Kedua, ada kemungkinan pencinta Bu Ketum akan bertambah banyak. Ketiga, hasil survei berikutnya tentang elektabilitas PDIP bisa makin bagus. Terakhir, ketua Gardu Banteng Marhaen (GBM), salah satu ormas pendukung PDIP, Sulaksono Wibowo, mengatakan dia akan melaporkan wartawan senior, Hersubeno Arief, dengan tuduhan menyebab berita hoax. Hersubeno membahas rumor Bu Mega sakit gawat itu dalam acara “Hersubeno Point” di kanal YouTube. Langkah Pak Sulaksono untuk melaporkan ke Polisi jelas salah kaprah dan salah arah. Yang seharusnya dikejar adalah orang yang membuat rumor itu. Ini yang harus dilakukan Kepolisian. Dan ini yang seharusnya menjadi fokus GBM. Hersubeno Arief hanya membahas berita hoax itu. Bukan menyebarkan hoax seperti yang disalahpahami olek Pak Sulaksono.[] (Penulis wartawan senior FNN)
Semestinya Hersubeno Dapat Apresiasi, Bukan Malah Dilaporkan
Oleh Ady Amar *) HERSUBENO Arief, jurnalis senior FNN, dalam chanel "Hersubeno Point" (HP), tanggal 9 September 2021, memberitakan berita rumor. Sebuah berita tentang sakitnya Ibu Megawati Soekarnoputri, yang dikabarkan tengah dirawat di ICU RS Pusat Pertamina (RSPP). Ia tidak sama sekali memastikan bahwa Ibu Mega benar-benar tengah di rawat di sana. Hanya ia sampaikan, bahwa seorang dokter "memastikan" bahwa Ibu Mega sedang dirawat di sana. Dan ada tambahan kalimat yang disampaikan Hersu yang patut dicermati, sebagai wartawan ia perlu melakukan apa yang disebut verifikasi atas sebuah berita. Jadi sama sekali di situ Hersu tidak mengatakan, bahwa berita dari dokter yang memastikan meski dengan 1000% segala, itu berita yang sudah pasti benar. Hersu menyampaikan juga bantahan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. Juga menyitir apa yang disampaikan Wakil Sekjen Sadarertuwati, yang dengan tegas membantah berita itu. Tidak ketinggalan juga pendapat Aria Bima, kader senior PDIP, yang mengatakan bahwa ia tidak punya informasi tentang Ibu Mega sakit. Terlihat ia memberikan porsi yang sama berimbang di sana. Tidak ada sedikit pun fungsi jurnalistik yang dilanggarnya. Ia sedang menyampaikan sebuah berita rumor, yang ia sadari belum pasti kebenarannya. Maka selanjutnya, tugas dari pihak yang diberitakan, itu yang semestinya secepatnya membuktikan benar atau tidaknya berita rumor itu. Saat Ibu Megawati Soekarnoputri muncul memberi sambutan dan sekaligus membuka event nasional PDIP lewat webinar, (10 September), itu bentuk konfirmasi bahwa ia dalam kondisi sedang sehat-sehat saja. Chanel Hersubeno Point, FNN segera menyiarkan berita itu, bahkan dengan emblem Breaking News! segala. Itulah bentuk pertanggungjawaban dalam memberitakan berita yang seimbang, dan menutup berita simpang siur itu dengan menyampaikan berita yang sebenarnya, bahwa Ibu Megawati alhamdulillah sehat-sehat saja. Kok Malah Mau Dilaporkan Memberitakan berita itu tugas wartawan. Dengan berita yang diberitakan itu publik mendapatkan informasi yang sebenarnya. Ingat, informasi yang sebenarnya, itu belum tentu benar yang sebenarnya. Maka menggali dan menginformasikan selanjutnya, itu diharapkan publik mendapat berita yang valid dan benar adanya. Jadi, apa yang diberitakan Hersu dalam konteks berita sakitnya Ibu Megawati, itu sama sekali tidak bisa disebut menyebar berita hoax. Klarifikasi pada petinggi partai sudah dilakukannya. Artinya, kewajiban jurnalistik sudah dipenuhinya sebaik mungkin. Tidak sedikitpun ada yang dilanggarnya. Hersu hanya menyajikan berita, "Ini lho, ada berita demikian..." Salahmya di mana? Jika dicermati satu persatu, kalimat bahkan kata perkata apa yang disampaikan Mas Hersu, in Syaa Allah tidak ada yang salah dari apa yang disampaikannya, apalagi bermaksud menggiring berita dengan menyebar hoax sakitnya Ibu Mega. Maka tidaklah perlu Garda Banteng Marhaen (GBM), lewat ketuanya Sulaksono Wibowo, sampai harus bersikap sumbu pendek segala, dengan akan melaporkan Mas Hersubeno Arief ke Bareskrim Polri. GBM, yang berafiliasi pada PDIP, berencana melaporkan dengan tuduhan menyebarkan berita hoax mengenai Ketum PDIP Megawati yang diberitakan dirawat di ruang ICU RSPP. Mestinya ambil i'tibar di balik rumor itu, bahwa dengan diberitakan berita itu, publik lalu mendoakan agar Ibu Mega sehat-sehat saja. Dan, alhamdulillah beliau memang sehat-sehat saja, tidak kurang suatu apapun. Patut disyukuri. Mestinya langkah Mas Hersu memberitakan berita itu disikapi positif, bahkan layak dapat apresiasi atas langkah jurnalistiknya. Sekali lagi, tidak perlu sampai harus lapor-melapor segala, itu pastilah akan mengotori sistem demokrasi yang sudah kita pilih dan sepakati. Dan terutama akan mengecilkan dan tidak akan menguntungkan buat PDIP sendiri. Bangsa ini punya banyak persoalan, dan pandemi Covid-19 masih jadi perhatian utama untuk ditekan penyebarannya, dan terutama kesulitan ekonomi mayoritas warga yang ditimbulkan dari pandemi itu... Bersikap bijak menyikapi suatu peristiwa apapun itu, adalah langkah terpuji. Jangan grusa-grusu... mikir, kata Cak Lontong. (*) *) Kolumnis
Memelototi Kasus KM 50
By M Rizal Fadillah BEBERAPA waktu yang lalu muncul pernyataan bahwa Kejaksaan telah siap untuk membawa kasus pembunuhan 6 anggota Laskar FPI ke meja hijau. Ketentuan yang akan didakwakan yaitu Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan menyebabkan kematian) dan 55 KUHP (Penyertaan). Dua Tersangka yang diajukan adalah Fikri Ramdhani dan Yusmin Tersangka lainnya Elwira dinyatakan telah meninggal dalam suatu kecelakaan. Sudah 9 (sembilan) bulan sejak peristiwa terjadi belum juga kasus ini masuk ke ruang pengadilan, padahal para tersangka sudah diketahui sejak awal, anggota Kepolisian aktif, serta saksi yang cukup banyak. Tak ada alasan signifikan yang seharusnya menghalangi proses cepat penyidikan hingga penyidangan. Akan tetapi faktanya justru sangat lambat. Terkesan enggan untuk menindaklanjuti, ada sesuatu yang disembunyikan, serta diduga ada otak atik skenario untuk memuluskan penyelesaian kasus. Diinginkan agar kasus ini terhenti atau tidak menyeret personal dan institusi lain. Publik dalam posisi obyek dari pembiasan penuntasan perkara. Menonton sandiwara. Untunglah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Pengawal HRS telah berhasil mendapatkan banyak fakta di lapangan yang berbeda dengan alur cerita pihak penegak hukum. Temuan dituangkan dalam sebuah dokumen yang dinamakan "Buku Putih Pelanggaran HAM Berat". Buku setebal 350 halaman tersebut akan menjadi bahan bagi masyarakat untuk memantau kejujuran dan kebenaran pemeriksaan lanjutan di tingkat peradilan. Memelototi Kasus Km 50 ini menjadi sangat penting berdasarkan kacamata Buku Putih, sebab : Pertama, penghancuran lokasi Km 50 menimbulkan dugaan bahwa disini ada "rumah jagal" tempat penyiksaan dan pembantaian minimal untuk 2 anggota Laskar. Kedua, Fikri dan Yusmin bukan pelaku utama pembunuhan, ada beberapa pelaku lain yang jauh lebih berperan. Penyiksaan dan pembantaian tidak dilakukan oleh hanya dua atau tiga orang. Ketiga, kasus pembantaian ini bukan merupakan kegiatan penegakan hukum melainkan operasi khusus yang menjadikan keenam laskar sebagai target antara untuk target sesungguhnya. Keempat, ada tiga "mobil hantu" yang penumpangnya mengambil peran penting atas pembantaian ini yaitu Avanza hitam B 1739 PWQ, Avanza silver B 1278 KJD, dan mobil "komandan" Land Cruiser hitam. Kelima, kemunculan di depan media Kapolda Metro Irjen Pol Fadil Imran dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman pada tanggal yang sama 7 Desember 2020 mendorong kewajiban hukum untuk memeriksa keduanya atas kemungkinan keterlibatan. Keenam, sebagai sebuah operasi khusus berbasis politik maka penyiksaan dan pembantaian keenam anggota Laskar FPI dapat berujung pada pertanggungjawaban politik. Presiden Jokowi tidak boleh tidur nyenyak. Kasus Km 50 harus terus dipelototi. Ini bukan kasus ecek-ecek, banyak spektrum terkandung di dalamnya. Kejahatan kemanusiaan adalah musuh dunia yang tidak boleh dihapus meskipun rest area Km 50 itu telah dihancurkan. Misteri "Unlawful Killing" dan "Crime Against Humanity" pada kasus Km 50 harus dan akan segera terkuak. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan