OPINI

Anies Gubernur Untuk Semua Pemeluk Agama

Oleh Tony Rosyid *) KETIKA anda dilantik jadi pemimpin, saat itu anda menjadi pemimpin untuk semua rakyat anda. Tidak peduli partai pengusung anda, dan kelompok mana yang mendukung dan memilih anda. Negeri ini milik rakyat, tanpa terkecuali. Siapapun pemimpin terpilih, dia milik rakyat. Maka, dia bertugas untuk melayani dan mengurus rakyat, tanpa terkecuali. Bukan untuk melayani dan membela para pendukungnya saja. Presiden, gubernur, bupati, walikota, bahkan lurah, semua tanpa terkecuali, adalah milik dan mendapat amanah dari rakyat. Karena itu, harus bekerja untuk seluruh rakyat. Fenomena Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta yang terpilih sejak tahun 2017, layak menjadi cermin buat semua pemimpin di negeri ini. Ada tuduhan bahwa Anies menang karena politik identitas. Anies menang karena didukung oleh kelompok tertentu. Stigma ini terus dijaga dan diviralkan oleh pihak-pihak tertentu. Tentu, pihak-pihak yang tidak suka, atau terganggu dengan terpilihnya Anies. Tidak suka, karena berbeda dukungan. Terganggu, bisa secara ekonomi, karena bisnis haramnya (melanggar hukum) dihentikan. Atau terganggu secara politik, karena agenda politiknya, baik untuk pileg, pilgub maupun pilpres 2024 mengalami pergeseran. Orang-orang ini risau dan gelisah. Maka diantara strategi yang selama ini terus dilakukan adalah pertama, mencari-cari kesalahan Anies. Disini rawan fitnah, dan selama ini fitnah terhadap Anies sering terjadi. Soal jembatan Kamayoran ambruk, hadiah rumah mewah, suap reklamasi dll. Terlalu bersemangat mencari kesalahan, sehingga lupa dan abai terhadap data. Dan semuanya tidak terbukti. Kata orang Jawa: kecelek. Kedua, mengganggu program-program Pemprov DKI. Formula E dan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) diutak-atik. Mereka ingin program Anies, terutama yang spektakuler itu gagal. Sembari mencibir semua penghargaan yang diterima oleh Pemprov DKI. Ketiga, memblokade pendukung Anies. Jangan sampai bertambah dan membesar. Stigma yang sering mereka munculkan adalah "kadrun". Ini disengaja agar kelompok tengah dan kiri, juga kelompok non muslim anti terhadap Anies. Pertanyaan sederhana: adakah kelompok agama, etnis atau sosial tertentu yang dirugikan atau diperlakukan secara tidak adil oleh kebijakan Anies selaku Gubernur DKI? Kalau ada, kita protes dan gugat bareng-bareng. Kita protes secara kolektif. Tapi, kalau gak ada, kita harus fair dan obyektif Gak baik kalau terus-terusan membawa isu SARA untuk menyerang dan menyurutkan Anies. Yang rugi negeri ini, dan kita semua. Biarlah Anies menyapa dan bertindak adil terhadap semuanya. Jangan ketika Anies datang ke gereja, pure dan vihara, ada kelompok yang berupaya menghalang-halangi. Kedatangan Anies ke tempat-tempat ibadah untuk menegaskan bahwa pertama, masyarakat kita ini religius. Kedua, Anies Baswedan ini Gubernur seluruh rakyat Jakarta. Apapun latar belakang agama, etnis, sosial, ekonomi, pendidikan, pandangan politik, selama mereka warga Jakarta, mereka adalah warganya Anies. Mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan diperlakukan secara adil. Anies adalah gubernur untuk semua, bukan gubernur untuk kelompok tertentu. Sikap dan sepak terjang Anies ini oleh kelompok-kelompok tadi dianggap telah meruntuhkan tembok pembatas yang mereka terus bangun untuk memblokade Anies. Maka, ketika Anies datang ke Vihara Dharma Jaya Toasebio di Jakarta Barat (5/9/2021), dengan memberi penghormatan, spontan langsung banyak bullyan. Mereka menariknya ke isu aqidah. Seolah Anies gak paham batas-batas aqidah. BuzzerRp ramai di medsos menyerang Anies. Menuduh Anies jual aqidah demi pilpres 2024. Kenapa mereka marah atas sikap Anies ini? Karena langkah Anies dianggap berhasil menjebol tembok pembatas yang selama ini mereka bangun dengan nama dan istilah "kadrun". Sampai ada yang membuat kesimpulan begini: Jika buzzeRp itu menyerang dan marah-marah, maka artinya Gubernur DKI sedang berhasil, atau sedang melakukan langkah yg baik. Kalau buzzerRp memuji, maka itu tandanya Gubernur DKI sedang salah langkah. Pujian mereka untuk mendorong agar Gubernur Anies terus berbuat semakin salah. Terkait "Penghormatan Anies" terhadap pengurus/pengelola Vihara Dharma Jaya yang selama ini sukses membantu melancarkan program vaksinasi DKI, BuzzeRp marah-marah, karena dinding tembok pembatas yang mereka bangun selama ini ternyata jebol. Mereka yang selama ini memblokade pendukung Anies di kelompok tertentu, ternyata dihadapkan pada fakta bahwa Anies bekerja, bersikap dan berkomunikasi secara adil dengan semua lapisan sosial masyarakat Jakarta. Ini telah merobohkan tembok yang selama ini mereka pelihara. Para buzzerRp berpikir, dengan tuduhan kadrun, mereka bisa selamanya memblokade Anies dari kelompok-kelompok agama, etnis dan sosial tertentu. Nyatanya? Tidak! Karena Anies bekerja sebagai gubernur dan pemimpin untuk seluruh warga DKI. Bukan gubernur dan pemimpin kelompok tertentu. Anda bisa cek data survei tentang tingkat kepuasan warga DKI. Tapi, survei yang bener-bener survei ya.. Saya kira, kita semua, seluruh bangsa ini sepakat bahwa siapapun pemimpin yang bersikap tidak adil, kita akan protes. Ketidakadilan itu ketidakwajaran. Ketidakadilan itu ketidakwarasan. Ketidakadilan itu merusak sendi-sendi berbangsa dan bernegara. Jangan blokade Anies. Biarlah Anies bekerja dan melayani seluruh warga DKI, tanpa terkecuali. Jangan dihalang-halangi hanya untuk memuaskan ego dan menjaga kepentingan bisnis maupun rencana politik. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Pilihan Dakwah Habib Rizieq dalam Perspektif M. Natsir

Oleh Ady Amar *) ADA ungkapan menarik dari M. Natsir, tokoh Partai Masyumi dan mantan Perdana Menteri RI ke-5, yang bisa menggambarkan suasana para penguasa, yang tidak saja pada masa penjajahan kolonial dulu, tapi bahkan bisa dipakai mengenali ciri penguasa masa kini dan bahkan masa akan datang, yang anti pada kritik. Begini ungkapan M. Natsir itu, "Islam beribadah akan dibiarkan, Islam berekonomi akan diawasi, Islam berpolitik akan dicabut seakar-akarnya." Apa yang diungkapkan M. Natsir itu relevan untuk melihat posisi umat Islam saat ini. Dimana kegiatan peribadatan (ubudiyah) dibuat semarak mungkin, dan bahkan difasilitasi. Ini yang disebut dakwah hanya pada Amar Ma'ruf semata, membebaskan dakwah dari Nahi Munkar. Dakwah tidak sepaket, amar ma'ruf nahi munkar, itu yang diberi tempat untuk tumbuh subur. Sedang dakwah satu paket "amar ma'ruf nahi munkar" apalagi lebih khusus lagi, lebih memilih dakwah pada nahi munkar, itu dianggap dakwah politik yang tidak disuka bahkan dibenci penguasa. Konsekuensi akan muncul koreksi dalam dakwahnya berdasarkan haq dan batil pada penguasa, itu momok menakutkan dan dianggap sebagai ancaman. Para pengusung dakwah model nahi munkar, itu pasti jadi musuh penguasa. Dakwahnya disumpal dengan berbagai cara, bahkan membenturkan dengan sesama internal umat beragama. Pemihakan penguasa atas benturan yang terjadi, semakin jelas menampakkan di posisi mana penguasa itu berada. Relevansi ungkapan M. Natsir di atas menampakkan corak penguasa dalam menggunakan kekuasaannya. Jika itu dirasakan saat ini, maka ungkapan M. Natsir itu bisa juga disebut "rumus" melihat fenomena yang terjadi, bahkan sepanjang masa. Munculnya dakwah nahi munkar yang tampak lebih dipilih oleh Habib Rizieq Shihab, meski dakwah amar ma'ruf yang dilakukan Habib Rizieq dengan organisasi FPI-nya (sudah dibubarkan pemerintah tanpa melalui pengadilan) tidak kalah prioritasnya dibanding nahi munkar-nya. Tapi yang tersorot tetap dakwah nahi munkar-nya, dakwah yang tidak jadi pilihan utama, jika tidak mau dikatakan "tidak dipilih", oleh Ormas Islam lainnya. Maka dakwah yang diusung Habib Rizieq seolah berhadap-hadapan dengan penguasa, dan itu dianggap sebagai dakwah politik. Maka "rumus" M. Natsir bisa menggambarkan itu semua, "Islam berpolitik akan dicabut seakar-akarnya". Karenanya, pembubaran FPI itu langkah "mencabut seakar-akarnya" jadi kenyataan. Dan lalu figur sentralnya, Habib Rizieq Shihab, harus dipenjarakan dengan tidak sewajarnya. Dicari-carilah kesalahan yang bisa dicari, bahkan saat tidak ketemu yang dicari itu pun tetap dikenakan tuntutan yang diputus pengadilan meski tanpa bisa dibuktikan di pengadilan. Akrobat hukum dilakukan, dan itu dengan segala cara, seolah membenarkan akan "rumus" M. Natsir. Pilihan Penuh Risiko Rumus M. Natsir di atas, itu muncul bisa jadi hasil dari apa yang dialaminya. Dimana ia merasakan dipenjarakan rezim Soekarno (Orde Lama), dan oleh rezim Orde Baru memang tidak sampai dipenjarakan, tapi seluruh aktivitasnya dicekal. Maka "rumus" itu tanpa ia sadari muncul di benaknya. Dakwah nahi munkar pastilah dakwah penuh risiko. Para ulama masa lalu dan yang datang belakangan yang memilih dakwah model ini, juga jadi korban "dicabut seakar-akarnya" lewat berbagai cara. Dipenjarakan atau dicekal juga dengan berbagai tuduhan absurd yang dipaksakan. Dakwah nahi munkar yang menyasar penguasa tidak mesti muncul, jika penguasa berlaku adil, dan hukum jadi panglima. Bukan hukum yang ditekuk oleh kekuasaan politik yang digdaya. Pilihan Habib Rizieq Shihab dan para da'i yang memilih dakwah nahi munkar, pastilah pilihan penuh risiko, dan itu hal yang ia sadari. Ia terpanggil melihat fenomena yang ada, dan karenanya suka atau tidak ia suarakan kebenaran meski di tengah suasana tidak kondusif. Maka risiko yang ia terima adalah penjara, tanpa ia mendapat keadilan semestinya. Rumus M. Natsir itu berlaku sepanjang masa, dan jadi rumus yang tidak disuka penguasa zalim. Karena pada rumus itulah kekuasaannya bisa dinilai dijalankan dengan cara apa. Jika kekuasaan dijalankan dengan keadilan dan persamaan yang sama di depan hukum, maka rumus M. Natsir tadi setidaknya hanyalah wacana. Apakah saat ini rumus M. Natsir berlaku, dengan cara apa kekuasaan itu dijalankan, maka kasus Habib Rizieq Shihab jadi jawabannya... Wallahu a'lam. (*) *) Kolumnis

Setelah Taliban Kini Guinea Bikin Pusing

By M Rizal Fadillah REZIM paranoid selalu pusing pada peristiwa yang diduga berhubungan dengan kekuasaan dirinya. Meskipun peristiwa itu terjadi di luar negeri. Setelah ramai mewaspadai pengaruh kemenangan Taliban atas Amerika dengan isu ikutan radikalisme, ektrimisme dan terorisme maka kudeta militer di Guinea adalah goncangan berikut. Masalahnya kudeta tersebut terjadi pasca keterpilihan Presiden hasil amandemen konstitusi untuk perpanjangan jabatan tiga periode. Amandemen memperpanjang jabatan ini persis dengan yang ramai diwacanakan di Indonesia, bahkan ada tim kampanye Jokowi segala untuk jabatan 3 periode melalui Pilpres 2024 yang menyandingkan Jokowi dengan Prabowo. Amandemen PPHN diprediksi akan menjadi pintu masuk bagi amandemen masa jabatan. Kudeta Guinea menggulingkan Presiden Alpha Conde dipimpin Letkol Mamady Doumbouya. Rakyat menyambut gembira karena muak atas kepemimpinan Conde. Oposisi dan ratusan pemprotes ditahan. Kini Alpha Conde yang justru ditahan ditempat tersembunyi. Tahanan politik mulai dibebaskan di antaranya Oumar Sylla yang melakukan mogok makan Desember 2020. Presiden yang baru saja sukses mengamandemen Konstitusi dan memenangkan Pemilu untuk jabatan tiga periode itu kini menghadapi tuntutan serius soal merajalela korupsi, pelanggaran HAM, dan salah urus negeri. Menaikkan tarif dan pajak juga menjadi kecaman. Conde yang awalnya terpilih secara demokratis setelah berkuasa mengalami sindroma salah urus, korup dan ingin terus berkuasa. Taliban masih menjadi bulan-bulanan tembakan politik. Setelah BIN mengungkap melakukan penyusupan agen ke Taliban yang ralatnya 'hanya ngobrol' saja, kini ada pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menyatakan bahwa perlu kewaspadaan pada eforia dukungan Taliban. Pengamat intelijen lain Susaningtyas Nefo menyebut keberadaan madrasah yang berkiblat pada Taliban dan pelajaran bahasa Arab sebagai ciri dari terorisme. MUI menganggap pengamat ini sebagai penyesat. Pengamatan dangkal, hasil pemikiran dengkul, dan berangkat dari rasa dongkol yang membabi buta menyerang umat Islam adalah fakta keberadaan komunitas Islamophobia akut. Entah berdiri sendiri atau pesanan. Selalu mengaitkan terorisme dengan segmen atau elemen keumatan. Aneh semakin masif saja serangan keji yang hidup di rezim ini, baik yang dilakukan oleh buzzer, politisi, pengamat, aparat ataupun pejabat. Kekuasaan yang runtuh adalah pelajaran yang menggentarkan. Keserakahan selalu menyebabkan kemarahan. Arogansi merupakan musuh dari keadilan dan kebenaran. Penjajahan asing dan boneka domestik yang dikalahkan oleh Taliban mengejutkan. Kudeta tentara Guinea atas Kepala Negara yang ingin terus berkuasa menakutkan. Adakah esok muncul di negeri lain cerita gerakan rakyat yang merasa tertindas dan terus dibohongi oleh Presiden nya mampu menumbangkan kekuasaan yang dinilainya zalim, korup, melanggar HAM dan selalu merasa benar atas segala kebijakannya? Sejarah banyak menuturkan kisah yang sarat pelajaran namun diabaikan. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Amandemen atau Kembali? Referendum Yuk!

By M Rizal Fadillah KOTAK Pandora sudah terbuka, agenda amandemen menjadi wacana publik baik pro maupun kontra. Meski belum masuk konten tetapi sudah ramai perlu atau tidaknya amandemen. Alasan keberatan adalah pandemi dan arah demokrasi. Pandemi membuyarkan aspirasi kerakyatan namun memproteksi agenda kekuasaan. Arah demokrasi justru menuju pengendalian dan mobilisasi bukan kebebasan dan partisipasi. Amandemen yang telah dilakukan itu memang perlu untuk dievaluasi. Sistem presidensial membawa sial, dalam arti rakyat yang semakin tak berdaya baik ekonomi, sosial, maupun politik. Pemerintah semakin dominan, merasa menjadi pemilik kebenaran dan terkesan arogan. Kewenangan besar yang diberikan kepada Presiden disia-siakan bahkan dikhianati. DPR tak berdaya karena berkoalisi dalam kolusi yang berujung kooptasi. Anggota yang galak di ruang sidang, diam dan ramah setelah dibungkam. Amandemen terbukti berefek buruk pada sistem dan perilaku politik. Kini akan dilakukani amandemen lagi berupa penambahan kewenangan MPR. Amandemen terdahulu yang secara fundamental mengubah kedudukan dan mereduksi kewenangan MPR kini hendak dikoreksi dengan mengembalikan kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN dalam nomenklatur baru PPHN. Ada tiga kekacauan konsistensi Konstitusi atas penetapan PPHN, yaitu : Pertama, dalam posisi MPR bukan sebagai lembaga tertinggi, maka penetapan PPHN tidak ada artinya. Tidak dapat diamanatkan kepada Presiden karena Presiden kini bukan lagi Mandataris MPR karenanya ia tidak bertanggungjawab kepada MPR. Tidak ada kewajiban Presiden menjalankan PPHN. Kedua, tidak ada sanksi khususnya kepada Presiden atas pelanggaran PPHN. UUD 1945 Pasal 7A mengatur secara limitatif hal hal apa yang menyebabkan Presiden dapat dimundurkan (impeachment) yaitu pengkhianatan negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat. Tidak ada elemen "melanggar PPHN". Ketiga, jika PPHN merujuk pada pembangunan nasional masa Soekarno dan Soeharto, sama saja dengan menghidupkan kembali tatanan politik Orla dan Orba. Artinya berlawanan dengan semangat Reformasi. Apalagi kenyataannya PPHN itu bersumber dari hasil Putusan Kongres V PDIP di Bali tahun 2019 yang berkaitan dengan GBHN dan Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) masa Demokrasi Terpimpin. Mengingat kekacauan konsistensi Konstitusi tersebut maka rencana amandemen dan penetapan PPHN harus dibatalkan atau ditolak. Akan tetapi jika memang MPR bersikukuh ingin mengagendakan amandemen terbatas maka hendaklah ditanyakan dahulu langsung kepada rakyat melalui Referendum. Opsi lain adalah kembali ke UUD 1945 asli. Opsi ini penting mengingat besarnya suara rakyat yang ingin kembali kepada UUD 1945 asli sebelum adanya amandemen. Tentu agar semangat adanya GBHN dapat konsisten dan berbasis pada aturan UUD 1945 itu sendiri serta mengembalikan spirit bernegara sebagaimana dicita-citakan oleh para pendiri negara (the founding fathers). Amandemen atau kembali ke UUD 1945 ? Ayo tanyakan pada rakyat. Referendum, yuk! *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Terduga di KPI Perlu Diperiksa Psikolog dan Lie Detector

By Asyari Usman KEMARIN tersiar berita bahwa para terduga pelaku perundungan (bully), penganiayaan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan melaporkan balik pelapor (korban). Kuasa hukum para terlapor, Tegar Putuhena, mengatakan alasan pelaporan balik ke polisi adalah penyebaran identitas (nama) lengkap para terduga. Kata Tegar, pengungkapan nama lengkap itu menyebabkan para terlapor mengalami perundungan di dunia maya. Termasuk keluarga mereka juga. Yang menarik, Tegar mengatakan, seperti dikutip CNNIndonesia, bahwa peristiwa yang dituduhkan terjadi pada 2015 tidak didukung oleh bukti-bukti kuat. Hanya pengakuan terlapor saja. Tegar membantah para terduga melakukan semua yang dituduhkan pelaporan seperti yang ia tulis di rilis media yang beredar pada 1/9/2021. Para terduga merasa mereka tidak pernah melakukan perundungan terhadap pelaporan dari 2015 sampai 2017. Secara pribadi, berdasarkan keberanian pelapor mengambil segala risiko melaporkan penderitaannya, saya lebih percaya kepada pelapor. Sebab, dia pastilah paham risiko melaporkan peristiwa yang sudah lama dan mungkin tidak punya bukti keras. Saya juga percaya pihak Kepolisian yang sekarang mengusut laporan korban yang berinisial MS itu, pastilah memiliki pengalaman yang beragam dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sangat mungkin bahwa pihak pelapor akan mengalami kesulitan untuk menunjukkan bukti-bukti material. Sebagai contoh adalah peristiwa penelanjangan korban dan corat-coret alat kelamin dia dengan spidol. Korban mengatakan para pelaku sempat mengambil foto kemaluan yang dicorat-coret itu. Tapi, bisa jadi foto itu tindakan pernah ditemukan lagi. Tetapi, tentunya ada aspek lain yang perlu diperhatikan. Yaitu, penyelidikan yang komprehensif. Termasuk penyelidikan terhadap latarbelakang semua terduga. Antara lain watak dan sifat-sifat mereka dalam pergaulan keseharian di lingkungan kantor KPI Pusat. Juga perlu dipelajari pergaulan sosial mereka. Untuk pergaulan sosial, hampir pasti tidak terlalu sulit untuk diungkap oleh Kepolisian. Tidak berlebihan pula kalau penyelidikan dan penyidikan dilakukan meluas sampai ke bahasa tubuh para pelaku. Cara mereka berpakaian, apa yang mereka pakai, dlsb. Barangkali saja penyelidikan dan penyidikan yang beraspek non-material ini belum tentu bisa dilakukan oleh Kepolisian. Bila ini menjadi kendala, Kepolisian bisa meminta bantuan para pakar atau praktisi psikologi, termasuk juga meminta bantuan para psikiater, kalau perlu. Para terduga sebaiknya diperiksa atau diwawancara oleh mereka. Di samping itu, ada pula cara lain yang sudah biasa digunakan di negara-negara maju. Yaitu, “lie detector” (detektor kebohongan) yang disebut juga dengan istilah “polygraph test”. Dalam proses wawancara, alat pendeteksi kebohongan ini bisa memberikan indikasi berbohong dengan presisi yang jaub lebih bagus dibandingkan pendeteksian oleh seseorang pemeriksa yang tidak menggunakan “lie detector”. Tingkat akurasi alat deteksi kebohongan mencapai 80%-90%. Sedangkan akurasi deteksi yang dilakukan oleh seorang pewawancara tanpa “lie detector” hanya sekitar 55%. Kembali ke dugaan kasus perudungan, pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS di kantor KPI Pusat. Pihak Kepolisian memang tidak bisa menggunakan hasil “lie detector” sebagai alat bukti. Tetapi, setidaknya bisa mengungkap apakah para pelaku berkata benar atau tidak. Sekali lagi, saya pribadi percaya pada isi “curhat” MS yang ditujukannya kepada Presiden Jokowi itu. Saya hanya mengandalkan instink (naluri), firasat, dan “common sense” (akal sehat) yang saya kaitkan ke banyak aspek yang menyebabkan MS muncul dengan rilis media itu. Keberanian MS membuat pengakuan yang menggegerkan itu dan menyebutkan para terduga pelaku, adalah tindak yang luar biasa. Jangan sampai aspek ini tidak dijadikan pertimbangan oleh Kepolisian dan lembaga penegak keadilan di tahap berikutnya. Sebab, banyak sekali “bukti-bukti implisit” yang bisa digali dari sini. Kecil kemungkinan MS berhalusinasi yang bisa membawa dia ke penjara. (Penulis wartawan senior FNN)

Fitnah Baliho Menyambar Anies

Oleh Ady Amar MEMASANG baliho besar-besar di seantero negeri dengan pesan heroik, di tengah masyarakat sedang susah karena dampak pandemi Covid-19 amat tidak efektif. Beragam pesan indah pada baliho itu justru disikapi negatif. Pemasangan baliho tokoh-tokoh politik itu meski dibungkus seolah menyemangati rakyat, tapi itu terbaca ingin mendongkrak nilai jual tokoh bersangkutan di 2024. Rakyat sudah sedikit faham, bisa membaca itu semua dengan baik. Rakyat tidak butuh disemangati dengan jargon-jargon heroik, yang itu tidak membuat kehidupan menjadi lebih baik. Tidak berpengaruh sedikitpun buat rakyat. Rakyat butuh perutnya terisi cukup dengan makanan sekadarnya. Maka, kehadiran baliho-baliho itu justru menyesakkan dada. Kemunculan baliho-baliho itu ciri dari ketidakpekaan tokoh bersangkutan terhadap kehidupan masyarakat yang terdampak pandemi. "Mending uangnya buat beli sembako dan disebar pada masyarakat yang kurang beruntung", itu pernyataan hari-hari ini yang keluar dari mulut mereka yang kesulitan hidup. Proyek menyebar baliho itu bukan proyek murah. Entah berapa puluh miliar, atau bahkan ratus miliar rupiah uang digelontorkan dalam pembuatan baliho-baliho di seluruh nusantara itu. Tampaknya proyek mahal itu tidak melalui pemikiran matang, terkesan serba mendadak dan mengharap hasil elektabilitas akan terdongkrak naik. Ternyata berkebalikan dari harapan, bahkan jadi bahan umpatan berbagai kalangan. Hasil berbagai lembaga survei politik pun membuktikan, bahwa baliho-baliho itu tidak menambah naiknya elektabilitas yang bersangkutan. Masih dikisaran angka persentase belum memadai untuk dijagokan dalam perhelatan Pilpres 2024. Bahkan dalam urutan 10 besar kandidat berbagai lembaga survei, posisinya ada di nomor bontot. Tampaknya Puan Maharani (Ketua DPR RI) dan Airlangga Hartarto (Ketum Golkar) bisa disebut paling banyak sebaran balihonya, bahkan paling semarak. Semacam jor-joran berharap menaikkan elektabilitas, meski yang didapat tidak sebagaimana yang diharap. Sedang uang yang digelontorkan tidak kecil. Fitnah Baliho Bagi Puan Maharani, Airlangga Hartarto dan ketua umum partai politik lainnya, yang juga ikutan latah memasang baliho, tentu tidak mempermasalahkan modal tidak sedikit yang dikeluarkan. Semua bisa ditutup oleh partainya. Puan memang bukan ketua umum partai, tapi ia anak dari Ibu Megawati Soekaroputri, yang ketua umum PDIP. Bahkan Puan itu yang digadang-gadang PDIP untuk maju Pilpres 2024. Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, juga Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, dan Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat, adalah pimpinan daerah yang elektabilitas hasil surveinya, dari berbagai lembaga survei, setidaknya ada diurutan 3 besar, khususnya Anies dan Ganjar. Para kepala daerah itu, khususnya Anies Baswedan, sulit ditemui wajahnya menghias pada baliho atau banner di sebaran wilayah yang dipimpinnya. Tampang dan jargonnya tidak perlu dipampangkan pada baliho, itu tidak jadi pilihannya. Anies, khususnya, lebih konsen pada kerja terukur memenuhi janji-janji kampanyenya saat mengikuti pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Maka pemenuhan janji kampanye itu yang terus diikhtiarkan, "Maju Kotanya Bahagia Warganya", tidak menjadi sekadar jargon, tapi itu hal yang dirasakan warga Jakarta setelah dipimpin Anies Baswedan. Dan juga dirasakan penduduk luar Jakarta, yang mengunjungi dan melihat perubahan wajah Jakarta yang lebih ramah, baik bagi pengguna jalan kaki, para pesepeda, jembatan penyeberangan orang yang cantik gemerlap, transportasi yang terintegral, dan taman-taman bunga di sana-sini menyegarkan mata memandang. Karena kerja terukurnya, itu yang menyebabkan namanya tidak perlu dikerek tinggi-tinggi pada baliho. Tidak diperlukan bantuan baliho untuk mendongkrak elektabilitasnya. Secara alami ekektabilitas itu naik dengan sendirinya, dan itu atas kerja dan karya yang disajikan. Tapi tentu ada juga kelompok yang tidak bisa melihat perubahan Jakarta di tangan Anies, dan itu hal wajar. Mereka yang sementara ini belum bisa melihatnya, bahkan cenderung mencari kekurangan, meski tidak ditemukan, itu juga hal yang wajar. Mungkin mereka ada di barisan yang belum dapat "hidayah", sehingga tidak mampu melihat sebuah perubahan yang terang benderang. Terpenting mereka tidak buat hal-hal di luar kepatutan. Cara-cara tidak baik tidak seharusnya dilakukan, apalagi dengan cara memfitnah segala. Itu tampak dengan munculnya baliho Anies Baswedan di beberapa titik kota Jakarta. Tidak jelas siapa yang memasang. Tapi yang jelas publik faham, pemasangan baliho itu bukan dari pihak Anies. Lalu siapa, dan apa maksudnya? Siapa yang memasang, pastilah manusia, tapi tentang siapa lebih lanjut dan apalagi motivasinya, tidak persis tahu. Bisa jadi pemasangnya itu ingin menyamakan Anies dengan tokoh-tokoh politik lainnya, dan itu agar menggerus simpati masyarakat atasnya. Lalu seperti biasanya akan disusul sepaket dengan lembaga survei abal-abal, yang mengeluarkan liris hasil surveinya pasca bertebarannya baliho Anies Baswedan, yang tidak mustahil hasil survei akan menempatkan Anies pada posisi melorot. Anies tidak lagi bertengger di posisi 1 atau 2, sebagaimana hasil survei sebelumnya. Segala cara dilakukan untuk membunuh karakter Anies, dan itu upaya untuk mengganjalnya. Setelah umpatan dan fitnah para buzzer yang dialamatkan padanya tidak berhasil, maka fitnah baliho mulai dicobakan. Itu cara sama dengan media berbeda, seolah mampu menghina nalar publik yang dianggap mudah menyerap apa saja yang dimunculkan. Fitnah baliho pada Anies, itu langkah kasar yang mudah tertebak. Janganlah model begini diterus-teruskan, mubazir... (*) *) Kolumnis

Offside Bambang Soesatyo

By M Rizal Fadillah BAMBANG Soesatyo Ketua MPR yang berpidato pengantar acara Sidang MPR 16 Agustus 2021 membuat hentakan dengan menyatakan MPR akan mengagendakan amandemen terbatas Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Soal PPHN awalnya dikira sudah menjadi kesepakatan seluruh anggota MPR. Faktanya tidak. Antar Partai Politik ternyata masih pro dan kontra. Bambang offside karena terburu-buru menyampaikan agenda PPHN. Ia menyebut amandemen terbatas ini untuk menghindari amandemen meluas yang dikhawatirkan menjadi kotak Pandora. Bambang terlalu yakin PPHN aman, padahal kotak Pandora itu bisa jadi adalah PPHN itu sendiri. Gejalanya sudah ada. Rakyat tidak mudah diyakinkan untuk menerima pembahasan agenda yang kontroversial ini. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengingatkan bahwa PPHN adalah gagasan PDIP yang merupakan salah satu putusan Kongres V PDIP di Bali tahun 2019. Tentu PDIP sangat berkepentingan untuk suksesnya PPHN ini. Hanya anehnya setelah Bambang Soesatyo serius melempar di arena Sidang MPR, justru PDIP mengendorkan perjuangannya dengan alasan pandemi. PDIP menyatakan "slowing down" soal amandemen. Hasto menegaskan amanat Ketua Umum PDIP "Ibu Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri terkait dengan amandemen sudah menegaskan bahwa kebijakan PDIP adalah slowing down terkait amandemen UUD 1945. Karena dalam upaya membantu rakyat mengatasi pandemi diperlukan suasana kehidupan politik kondusif". Hasto memahami bahwa pembahasan PPHN dapat menjadi hangat bahkan panas. Badan Kajian MPR sendiri meragukan dapat menyelesaikan draft PPHN pada awal tahun 2022 sebagaimana ditargetkan Bambang. Anggota Badan Kajian yang juga anggota DPR fraksi Golkar Zulfikar Arse menyinggung keberadaan UU No 17 tahun 2007 tentang RPJPJN 2005-2025 yang dinilai memadai. Bawono Kumoro dari "The Habibie Center" menyatakan gagasan PPHN merupakan sesat pikir di kalangan elit "gagasan tersebut berpotensi membawa kemunduran reformasi". Masih kuatnya tarik ulur agenda PPHN di internal MPR sendiri maupun di kalangan publik menunjukkan bahwa PPHN adalah gagasan mentah. Karenanya lemparan Bambang Soesatyo jelas-jelas giringan bola offside. Adakah PDIP sang penggagas merasa disalip oleh Golkar sehingga kemudian "slowing down? Atau bola PPHN memang ditendang oleh PDIP kemudian sengaja dioper ke Bambang Golkar agar offside? MPR setelah tidak menjadi lembaga tertinggi bagai lembaga yang kehilangan pekerjaan. Bambang menemukan pekerjaan berupa mainan PPHN dan lucunya pro kontra bisa dianggap prestasi. Orde Baru Golkar bisa dihidupkan, sementara PDIP Orde Lama ikut digaungkan. PPHN menjadi sarana kolaborasi Orla dan Orba untuk membunuh reformasi. Tahun 2020 Bambang Soesatyo menggagas pembentukan Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM) untuk mengadili anggota yang melanggar etik. Bambang ingin lembaganya menjadi tauladan bagi pelaksanaan Tap MPR No VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Andai saja MKM kini telah terbentuk, maka Bambang Soesatyo semestinya duduk di kursi pesakitan karena offside. Mengingat Bambang adalah Ketua MPR maka sanksinya tentu harus keras, Out ! Kotak Pandora telah terbuka dan Bambang Soesatyo adalah pembukanya. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Memperpanjang Masa Jabatan Itu Besar Risikonya

Oleh Tony Rosyid *) ADA sejumlah pihak yang mengusulkan masa presiden menjabat itu diperpanjang. Usulan ini bukan hanya ditolak oleh presiden dan PDIP, tapi juga tidak tepat, cenderung mengada-ada dan publik menganggap tidak masuk akal. Pertama, pandemi sudah melandai, kehidupan telah berangsur normal. Untuk hal ini, kita perlu apresiasi kinerja pemerintah yang terus mengupayakan vaksinasi sebagai satu-satunya cara yang terbukti paling efektif dan ampuh untuk menghambat laju covid. Jangan dijadikan alasan untuk menambah durasi waktu menjabat. Kedua, di seluruh dunia, tidak ada negara yang menjadikan pandemi covid untuk memperpanjang masa jabatan pejabat tingginya, termasuk presiden/DPR/DPD. Bahkan sebagian negara mengkudeta pemimpinnya karena dianggap gagal menangani covid. Kalau ada pihak-pihak yang berupaya mengusulkan agar masa jabatan presiden/DPR/DPD diperpanjang karena covid, itu sama saja menganggap pemerintah gagal menangani covid. Ketiga, Kalau masa jabatan presiden/DPR/DPD diperpanjang, kenapa masa jabatan kepala daerah tidak diperpanjang? Kenapa harus Plt? Ini jadi pertanyaan publik. Sama-sama dipilih rakyat: yang satu di-Plt-kan, yang lain diperpanjang. Aneh! Bagaimana kalau kepala daerah, demi rasa keadilan, menuntut presiden/DPR/DPD juga di-Plt-kan. Kan gak lucu. Negara ini jadi negara Plt. Kalau pemilu diundur tahun 2027, semua kepala daerah akan diisi Plt. Tahun 2022 ada 101 Plt. Tahun 2023 ada 170 Plt. Kalau pemilu diundur lagi tahun 2027, semua kepala daerah itu Plt. Bisa bubrah negeri ini. Apalagi kalau presiden/DPR/DPD juga Plt. Bagaimana kalau pilkada diselenggarakan, tapi pilpres ditunda? Lalu, apa alasannya ditunda? Gak ada! Lagian, itu juga gak adil. Lalu pileg ikut ditunda? Kalau pileg gak ditunda, DPR gak akan setuju. Wong usul amandemen yang negonya untuk masa jabatan diperpanjang itu menguntungkan buat para anggota DPR. Bisa nambah tiga tahun gratis. Mosok yang usul gak dapat untung? Keempat, mengubah konstitusi bukan karena masalah yang betul-betul darurat, apalagi diduga bersifat politis untuk kepentingan-kepentingan elit politik, ini akan merusak etika bernegara dan mewariskan tradisi bernegara yang buruk. Ini juga akan berakibat negara kehilangan prinsip, wibawa, kepercayaan dan arah. Kelima, karena amandemen dan perpanjangan masa jabatan ini tidak diinginkan rakyat, maka potensi gejolak akan sangat besar. Kita sama-sama tahu, ada ketegangan sosial pasca pemilu 2019. Ketegangan ini belum reda. Seolah ada kesepakatan bersama, meski tak tertulis, bahwa ketegangan akan diakhiri di 2024 melalui pilpres. Setelah pilpres, diharapkan semua pihak bisa disatukan lagi dalam bingkai NKRI. Keberpihakan politik dicairkan kembali dengan adanya struktur pemerintahan yang baru. Jangan ada hal-hal yang bisa memicu terjadinya ledakan di masa ketegangan ini. Para elit mesti sadar dan matang menyikapi. Jangan hanya berpikir sempit dengan kepentingan-kepentingan yang sempit. Kepentingan bangsa dan juga persatuan harus didahulukan dan diutamakan. Jika semua menuruti egonya, keutuhan bangsa bisa terancam. Ini risiko terburuk yang bisa saja terjadi jika amandemen sebagai jalur untuk menambah masa jabatan itu dipaksakan untuk diadakan. Stop amandemen, stop perpanjangan masa jabatan, dan stop manuver-manuver politik yang berisiko bagi keutuhan bangsa. Butuh jiwa kenegarawanan untuk mengelola dan membawa Indonesia ke masa depan. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Potensi Putusan MK Soal Pilkada Kabupaten Nabire

by Marthen Goo Nabire FNN- Siapa yang mendalil, dialah yang harus membuktikan. Itulah teori dasar dalam hukum. Sehingga ketika para pihak yang merasa dirugikan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan ingin mencari kedilan, merekalah yang wajib untuk membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalil-dalil yang dituduhkan. Sementara, sebagai peminat hukum tatanegara, masalah pilkada di Kabupaten Nabire menurut penulis penting untuk didalami. Apalagi untuk hal-hal yang berhubungan dengan Konstitusi. Melihat pada pilkada serentak lalu yang dilakukan pada 9 Desember 2020, KPU Kabupaten Nabire menetapkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di kabupaten Nabire adalah 178.545. Sementara jumlah penduduk kabupaten Nabire hanya 172.190 orang, sehingga DPT yang melibihi jumlah penduduk sebesar 103%. Artinya, secara logika tak masuk di akal. Sebab umumnya DPT lebih rendah dari pada jumlah penduduk. Karena kasus terhadap DPT itu turut melanggar konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian memutuskan dilakukannya PSU untuk Kabupaten Nabire dengan cara melakukan pencoblosan ulang. PSU dilakukan pada tanggal 28 Juli 2021 dengan DPT sebesar 85.983. Logika penetapan DPT oleh KPU Nabire dikarenakan dua hal. Pertama, DP-4 adalah 115.877 orang. Kedua, belum ada perekaman e-KTP dengan rujukan UU Pilkada. Batasan penduduk berumur di atas 17 tahun untuk penentuan DPT 65%-75% dari jumlah penduduk. Logika Hitung Sederhana Penduduk berumur 17 tahun ke atas jika merujuk pada keterangan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai Putusan MK No. 84/PHP.BUP-XIX/2021 berkisar 65% hingga 75%. Artinya bahwa perhitungan DPT yang logis adalah 112.118 – 129.142 orang. Perhitungan itu didasarkan pada jumlah penduduk Nabire yang mencapai 172.190 orang. Merujuk pada perhitungan minimum DP-4, maka, DPT untuk 65% dari 172.190 orang (jumlah penduduk) adalah 112.118 orang. Sementara kementerian dalam negeri memberikan batasan DP-4 adalah 115.877. Selisih kewajaran adalah DP-4 – DPT Minimum 115.877 – 112.118 = 3.759 orang. Jadi, yang bisa tidak bisa digunakan hanyalah 3.750 orang. Itu pun didasarkan pada fakter kedewasaan atau faktor ketuaan. Tentu tidak boleh lebih dari 3.750 orang. Sementara, DPT yang ditetapkan KPU adalah 85.983 orang. KPU Nabire menghilangkan 29.894 orang. Pada hal, kewajaran yang bisa dihilangkan hanyalah 3.750 orang. Tidak boleh lebih. Artinya, telah terjadi kehilangan hak konstitusional pemilih berdasarkan DPT adalah 26.144 orang. Selisih yang wajar pun, harus didasarkan pada alasan yang logis dan terukur. Perbandingan Selisih Suara Jika merujuk pada perbandingan selisih suara para kandidat, maka, dapat kita lihat sebagai berikut, yakni pasangan Yufinia Mote – M Darwi sebanyak 18.184 suara, pasangan Mesak Magai – Ismail D. Dapat 25.259 suara dan pasangan FX. Mote -Tabroni dapat 16.135 suara Selisih suara pemenang dan urutan kedua serta ketiga adalah 7.075 dan 9.124 suara. Dengan demikian, jika DPT 26.144 orang yang hilang itu dikembalikan, maka, perubahan suara bisa terjadi secara drastis dan dapat mengubah kemenangan. Sementara gugatan di MK bukan pada suara, tetapi pada DPT dan dugaan adanya pelanggaran. Tentu MK akan memiliki penilaian sendiri bahwa jika itu DPT, maka, tentu pelanggaran serius. Menurut Pasal 57 UU No. 10 Thn 2016 Jo Pasal 5 ayat 1 PKPU No. 19 Thn 2019 yang menyebutkan soal syarat pemilih, dengan jelas menyebutkan bahwa syarat pencoblosan adalah “berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik”. Sementara ada pengecualian pada Pasal 1e yakni “dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat”. Pengecualian pada pasal 1e, tentu ketika terjadi pengurangan suara karena tidak adanya e-KTP, mestinya dikeluarkan surat keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan catatan sipil setempat. Walaupun demikian, terhadap pasal 1e PKPU tersebut tentu bertentangan dengan pasal 57 UU No. 10 Thn 2016, karena pada UU ini tidak ada ruang atau pengecualian. Jika dilihat secara sudut pandang konstitusi, terjadi dugaan kekeliruan fatal yang dilakukan Pembuat UU dan PKPU karena tidak merumuskan regulasi berdasarkan kondisi objektif nasional, tetapi patut diduga masih memakai kondisi Jawa dalam mengukur seluruh daerah. Sementara masalah di daerah masih soal perekaman e-KTP, sehingga jika disyaratkan dengan e-KTP, maka hak konstitusi warga negara akan hilang. Itu pelanggaran serius. Logika Konstitusi Jika merujuk pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, UUD ’45 mensyaratkan salah satunya adalah menguji UU terhadap UUD’45. Sementara hal lain juga adalah terhadap keputusan sengketa pilkada, putusan MK adalah Final dan Banding. Artinya, bahwa keputusan MK melewati UU jika itu berhubungan dengan prinsip Konstitusi. Meniadakan hak suara warga negara sebanyak 26.144 adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apapun dalilnya, mau dipakai dalam teori hukum apapun, menghilangkan hak konstitusi warga negara adalah hal yang salah. Putusan MK bisa melewati UU Pilkada, karena MK adalah roh penjaga konstitusi negara. Tidak-terpenuhinya pelaksanaan UU Pilkada dan PKPU sesungguhnya adalah kelalaian pembuat peraturan, karena hak konstitusi warga negara dan situasi sosial di daerah. Mestinya KPU meminta Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pengecualian terhadap UU Pilkada yang mensyaratkan e-KTP, agar tidak menghilangkan hak konstitusi warga negara. Jika melihat secara seksama dari logika di atas, maka untuk Pilkada Nabire maka Mahkamah Konstitusi Kemungkinan akan memutuskan pilkada ulang atau disesuaikan dengan pilkada kerentak 2024, dengan empat pertimbangan. Pertama, terjadi penghilangan DPT sebanyak 26.144 orang. Kedua, DPT hilang tersebut bisa mempengaruhi angka kemenangan masing-masing kandidat. Ketiga, telah terjadi hak konstitusi warga negara yang dihilangkan dan itu pelanggaran berat serius walau didasarkan pada UU No. 10 Thn 2016. Keempat, keberadaan MK melampaui UU karena berpegang pada prinsip Konstitusi. Karena empat alasan tersebut, maka analisa penulis Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan dua keputusan. Pertama, Pilkada ulang di Kabupaten Nabire. Kedua, tunda dan mengikuti pilkada serentak 2024 dengan memperbaiki DPT dan pemenuhan hak konstitusi warga negara. MK tidak punya alasan logis lain secara konstitusi, kecuali ada tindak pidana yang dapat dibuktikan. Jika putusan MK lebih pada kemungkinan kedua, yakni tunda dan mengikuti pilkada serentak langsung pada 2024, maka, rekomendasi penulis untuk MK adalah mempertimbangkan status kandidat dengan putusan mengembalikan posisi masing-masing pada pekerjaan awalnya. Mereka dianggap tidak mengundurkan diri dari status kerjaan awal sebagai bentuk penghormatan kepada hak konstitusi masing-masing kandidat. Namun jika putusan MK lebih pada poin pertama, yakni pilkada ulang, maka rekomendasi penulis adalah MK harus memutuskan syarat pencoblosan didasarkan pada rekomendasi atau surat keterangan sahnya pemilih dari kepala dewasa dan/atau kelurahan sebagai syarat pengecualian di propinsi Papua di luar dari UU Pilkada atau merujuk pada pasal 1e PKPU. Petimbangan itu bisa dijadikan Yurisprudensi, sampai perekaman dan e-KTP terlaksana secara menyeluruh di Papua. Penulis adalah Peminat HTN dan Aktivis Kemanusiaan Asal Papua.

Apakah Bisa Pemerintahan Jokowi Bertahan Sampai Akhir Tahun Ini?

Oleh Salamuddin Daeng BENARKAH pemerintah masih banyak uang? Saya rasa tidak benar. Pemerintah sekarang sudah kempes, uang negara telah habis tersedot lubang hitam Covid-19. Katanya ada uang hasil jual surat utang ke Bank Indonesia (BI), padahal itu semacam kotak amal pinggir jalan juga, cuma memakai BI sebagai makelar. Apa ada yang mau mengisi kotak amal yang ditenteng makelar BI? Mau bukti? Listrik buktinya. Sebanyak 50-75 persen listrik PLN tidak terjual. Padahal PLN telah membeli listrik itu dari pembangkit swasta. Ini artinya ekonomi dan industri tinggal 25-30 persen yang beroperasi. Selebihnya telah gulung tikar. Siapa yang bayar pajak. Contoh lain penjualan BBM Pertamina telah turun 25-30 persen. Berarti ekonomi tidak bergerak. Siapa yang bisa bayar pajak di era semacam ini? Tapi kok pemerintah masih tampak gagah dan banyak uang? Ya benar ini masih sama dengan dulu mencitrakan diri gagah dan banyak uang, tapi sebetulnya kering kerontang. Semua yang tampak, baru-baru ini adalah usaha pencitraan, komunikasi bukan dengan rakyat tapi dengan yang punya uang di internasional. Bagaimana pencitraan itu? Contoh : 1. Pemerintah mengesankan masih banyak piutang, atau uang pemerintah di tangan orang. Ini lewat aksi satgas BLBI. Pemerintah menggunakan jurus perdata untuk menarik piutang BLBI, faktanya masalah uang BLBI itu tidak bisa diselamatkan melalui perdata, karena itu semua adalah kasus pidana. Pembebasan Syamsul Nursalim atas dugaan kasus korupsi merupakan komunikasi bahwa investor pemilik uang BLBI silakan masuk. Faktanya tak ada uang BLBI yang mau kembali ke Indonesia. Syamsul Nursalim mau ditukar guling. Mau ditangkap interpol? 2. Pemerintah mengundang pimpinan partai koalisi untuk memuji-muji Presiden Jokowi. Ini adalah komunikasi kepada internasional bahwa Presiden Jokowi masih memiliki legitimasi, masih layak memimpin, sehingga masih layak mendapatkan utang atau pinjaman. Faktanya tidak ada pihak asing bilateral dan multilateral yang memberikan pinjaman. 3. Pemerintah dan DPR mewacanakan amandemen UUD 1945 membuka perdebatan soal presiden 3 periode atau juga perdebatan perpanjangan masa jabatan presiden. Semua ini tampaknya untuk mengesankan bahwa pemerintah ini masih didukung rakyat dan pemerintah sedang merencanakan kelanjutan dari proyek-proyek yang ada karena pemerintah didukung rakyat. Faktanya tidak ada yang bisa berbohong di era digitalisasi. Big data sebenarnya tahu persis kapan pemerintah ini akan tumbang karena kehabisan uang. Semua pencitraan yang dilakukan pemerintah bukan komunikasi kepada rakyat. Buat apa komunikasi dengan rakyat, presiden yang sekarang tidak memerlukan citra untuk memenangkan pemilu. Dengan demikian itu adalah komunikasi dengan internasional bahwa pemerintah layak mendapatkan utang karena pemerintah punya banyak piutang, aset, sumber daya dan secara politik masih layak diutangi oleh bandar internasional. Utang buat apa? Pemerintah utang buat makan, rakyat utang buat makan, swasta utang buat makan, tidak ada yang utang buat usaha produktif. Dengan sedikit kemasan melanjutkan mega proyek Ibu Kota baru dengan memburu utang yang tidak akan pernah didapat. Sri Mulyani bahkan minta rakyat rajin bayar pajak supaya negara bisa bayar utang. Coba tanya Datuk Maringgih mengapa dia menolak bayar pajak pada Belanda? Sementara utang pun tak mudah, sekarang ini tak ada lembaga keuangan multilateral atau pinjaman bilateral seperti dulu-dulu. Semua negara sibuk mengurus dirinya sendiri. China, Amerika, Eropa pusing tujuh keliling menghadapi bencana alam dan juga menghadapi covid-19. Uang mereka pun habis tersedot. Mereka bisa bertahan karena punya tabungan (mantab/makan tabungan). Sementara Indonesia setiap hari harus menghadapi debt collector, menunggu di depan pintu istana dengan sekoper surat tagihan. Sementara uang buat bayarnya tunggu ada yang bayar pajak. Lah bagaimana bayar pajak, sementara makan aja susah. Tahun ini akan menjadi tahun paling bahaya tagihan banyak, makan susah. Tapi ada sedikit jalan, GOYANG TIKTOK siapa tau menteri-menteri banyak subscriber-nya, bisa monetisasi dan dapat uang buat menolong presiden. *) Direktur AEPI