OPINI
Vonis Genosida Xi JinPing
By M RIzal Fadillah Panel independen Inggris telah memutuskan bahwa China di bawah Xi Jinping telah melakukan pembasmian etnis atau genosida atas muslim Uighur di Xinjiang. Vonis ini meski tidak memiliki kekuatan eksekutorial akan tetapi merupakan hukuman moral atas China. China di bawah Xi Jinping adalah penjahat kemanusiaan. Ironinya di tengah kejahatan genosida China atas komunitas muslim, negara-negara muslim justru banyak yang tenang dan nyaman bersahabat erat dengan China, termasuk Indonesia. Semestinya hubungan dengan China dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Apalagi Indonesia memiliki sejarah hitam akibat pemberontakan G 30 S PKI dukungan China. Uighur adalah minoritas yang tertindas. Misi negara komunis itu membasmi agama atau sekurangnya melemahkan peran umat beragama. Laporan human rights watch satu juta minoritas Uighur ditahan di wilayah Xinjiang dalam kamp \'cuci otak\' dan \'cuci iman\' yang disebut kamp \"re-edukasi\". Mereka harus menyerahkan sampel biometrik dan DNA, wajib berbahasa mandarin, serta merusak keyakinan keagamaan secara sistematik. Pengadilan Internasional di bawah PBB kesulitan membawa China ke dalam proses hukum atas kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) karena negara ini memiliki hak veto. Muncul model peradilan di Inggris berupa Panel Independen yang memvonis China telah melakukan pembasmian etnis (genosida). Konflik China-AS dalam kancah ekonomi dan persoalan Laut China Selatan membuat Inggris sebagai sekutu dekat turut menggalang kekuatan. Tantangan China atas penguasaan historis LCS dijawab dengan sejarah kejayaan Inggris di lautan \"Britannia rules the waves\". Kapal induk HMS Queen Elizabeth hadir di Laut China Selatan mengabaikan peringatan China. Bergabung bersama Singapura dan Australia. Genosida Xi Jinping terhadap muslim Uighur menjadi peringatan bagi Pemerintahan Jokowi untuk menjaga hati dan aspirasi muslim Indonesia yang tidak suka pada China. Arogansi dan hegemoni sebagai watak Pemerintahan Xi Jinping kini patut diwaspadai. Jangan terbuai oleh bujuk rayu hutang luar negeri dan investasi. Ujungnya aneksasi dan kolonialisasi. China adalah kekuatan dan kekaisaran baru, kolonialisme dan tipu-tipu baru. Bersahabat untuk dicekik dan ditinju. Indonesia maju hanya slogan semu jika China menjadi suhu. Atas genosida Xi Jinping terhadap muslim Uighur dan bahaya hubungan erat dengan China maka sebaiknya lepaskan segera gandengan tangan Jokowi dari Xi. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tuhan Kita Bukan Orang Arab
By M Rizal Fadillah Ucapan orang yang dangkal dalam memahami keagamaan adalah seperti ini "Tuhan kita bukan orang Arab". Dari sisi dan perspektif apapun ucapan ini tidak benar. Analogi Tuhan dengan "orang" ya tidak pas. Di samping semua juga tahu bahwa Tuhan itu tidak bersuku dan berbangsa-bangsa. Adalah tokoh asal jeplak Jenderal Dudung Abdurrahman, KSAD baru yang mengungkapkannya. Sebelumnya pernah menyatakan bahwa semua agama sama di hadapan Tuhan. Darimana pak Jenderal tahu tentang pandangan atau sikap Tuhan ?Jenderal ini sering nyerempet agama tetapi tanpa basis keilmuan. Netizen berujar sebaiknya Dudung fokus pada bidang kerjanya saja sebagai Komandan Tentara yang harus membasmi kaum separatis seperti KKB Papua. Mereka radikalis dan teroris berbahaya. Sayang untuk inipun ternyata ucapannya kacau. Menurut Dudung KKB itu adalah saudara yang harus dirangkul. Do'a simpel berbahasa Indonesia sebenarnya tidak salah-salah amat jika kemampuannya cuma yang simpel-simpel itu. "Kalau saya berdo'a setelah sholat do'a saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia aja, karena Tuhan kita bukan orang Arab". Tak perlu kaitkan dengan Arab. Jika memiliki kemampuan do'a sebagaimana dalam Al Qur'an dan Al Hadits maka hal itu jauh lebih baik. Anak TK saja sudah terbiasa belajar do'a bahasa Arab. Doa makan, doa tidur, doa bangun atau mendoakan orang tua sebagaimana di ajarkan Nabi. Tidak perlu meyakini dulu bahwa Tuhan itu orang Arab. Ah Dudung ini ada-ada saja. Menurut Dudung lagi, "saya pakai bahasa Indonesia, ya Tuhan ya Allah saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja do'a nya, itu saja". Ironi do'a satu-satunya yaitu ingin membantu orang, ingin menolong orang, eh Dudung berdiri bangga berfose memfitnah anggota laskar FPI yang dianiaya dan dibunuh brutal. Lalu menolong siapa, membantu siapa ? Jadi teringat do'a Abu Nawas yang berstrategi atau mengakali Tuhan. Dengan bahasa "menolong dan membantu ibu". Abu Nawas berdo'a ingin mendapat jodoh wanita cantik dan sholehah. Dengan khusyu ia minta kepada Allah agar wanita cantik pujaannya menjadi jodohnya. Namanya disebut, keshalehannya juga. Namun lama belum juga dikabulkan. Lalu ia mengubah do'a dengan kepasrahan tinggi agar diberi istri yang terbaik menurut Allah bagi dirinya. Belum juga kabul. Strategi do'a diubah yaitu tidak untuk kepentingan dirinya lagi, tetapi dalam rangka menolong dan membantu orang. Do'anya agar ibunya diberi menantu. Abu Nawas mencoba mengakali agar ibunya diberi menantu yang dapat menolong dan membantu. "Ya Allah kini aku tidak lagi minta untuk diriku, aku hanya minta wanita sebagai menantu ibuku yang sudah tua dan perlu dibantu, saya sangat mencintai, sekali lagi berilah ia menantu". Entah dikabul entah tidak do'a dengan strategi atau akal-akalan seperti ini. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Minta Maaf Yang Bukan Minta Maaf
By M Rizal Fadillah Lucu media ini aneh-aneh saja, untuk membuat rasa penasaran membelokkan makna dari fakta. Judul "Mengapa Amin Rais minta maaf kepada Jokowi" tentu tendensius. Padahal itu cuplikan ungkapan atas kekesalan atau kritik Ketua Majelis Syuro Partai Ummat atas jalannya Pemerintahan Jokowi yang perlu mencegah munculnya "people power". "Mohon maaf, ya, pak Jokowi rezim anda lebih parah" Nah inilah konten mohon maaf tersebut. Kalimat halus khas Amin Rais yang menohok telak. Melengkapi kritik tajam atas berbagai perundang-undangan yang dibuat rezim Jokowi di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya alam, kelistrikan, perbankan dan pertambangan. "Mohon maaf" Itu frasa sindiran "merangkul memukul". Dalam tinju itu bukan "clinch" yang merangkul untuk menjaga jarak sebagai wujud melemah, melainkan "rope a dope" bersandar di tambang sambil memukul. Mohammad Ali terkenal dengan strategi "rope a dope". Kalimat ''Mohon maaf" itu bersandar di tambang sementara "rezim anda lebih parah" artinya memukul. Amin Rais dan Jokowi keduanya orang Solo yang "head to head" saling memahami karakter, hanya saja mungkin karena Amien Rais alumni Notre Dame University dan Chicago University tentu lebih berkultur blak-blakan ketimbang Jokowi yang lebih berkelok-kelok. Orang menyebut banyak hoaks. Dahulu Amien Rais juga dikenal sebagai figur terdepan untuk mendesak Presiden Soeharto lengser. "Tetangga dekat" kelahiran Kemusuk Sleman, Soeharto pada tahun 1998 seperti berhadapan dengan Amien Rais. Berujung pada peristiwa Reformasi. Habibie, Gusdur, dan Megawati kemudian menjadi Presiden saat Amien Rais menjadi Ketua MPR. Orde Baru di bawah Soeharto tentu memiliki problema yang parah. Politik yang cenderung otoriter dan militeristik dan kondisi ekonomi yang awal bagus kemudian merosot sehingga untuk mengatasi krisis ekonomi terpaksa berhutang besar kepada IMF. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela. Amien Rais yang menyeru agar Soeharto menyudahi kekuasaannya. Kini Amien Rais tetap menunjukkan jiwa dan sikap konsisten untuk ber "nahi munkar" mengingatkan Pemerintahan Jokowi yang dinilai telah keluar rel. Lebih berbahaya dan destruktif bagi bangsa di banding Presiden pendahulunya. "Mohon maaf, ya, pak Jokowi rezim anda lebih parah". *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Penyidik yang Tak Pupus
Oleh Ady Amar *) Gak ada mati-matinya, adalah sebuah ungkapan yang biasa disandarkan pada seseorang yang tetap kokoh, meski badai menerjang terus menerus serasa ingin melumatnya. Ia tetap tegar dan eksis. Julukan di atas itu julukan penuh takjub. Julukan gak ada mati-matinya, bisa disematkan pada siapa pun dan pada aktivitas apa pun. Julukan penuh kebanggaan pada yang bersangkutan, itu karena mental yang tak terkikis oleh tempaan jalan takdir tidak mengenakkan, bahkan penuh kezaliman. Tempaan baginya justru menguatkan mentalnya untuk tetap eksis di tengah hiruk pikuk persoalan yang muncul terus menerus tidak mengenakkan. Terus hadir sebisa ia hadir menyumbangkan apa yang dipunyainya. Di negeri ini masih banyak pribadi yang tak pupus ditelan situasi tidak mengenakkan. Pribadi yang tidak cuma hadir pada institusi formal dengan fasilitas memadai. Baik saat berada dalam institusi resmi di mana profesionalitas dihargai sesuai kepakarannya, maupun berada di luar institusi, ia tetap memberi sumbangsih meski tanpa embel-embel materi yang didapat. Merekalah manusia istimewa dengan darma bakti tanpa batas. Novel Baswedan dan kawan-kawannya sesama penyidik senior, yang terdepak dari KPK, bisa disebut sebagai manusia istimewa. Meski terzalimi oleh apa yang dinamakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meski ia sudah mengabdi belasan tahun, ia tak lantas pupus. Termasuk Novel, ada 57 orang lainnya, yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK itu. Bahkan Novel dan beberapa kawan lainnya, sudah mengabdi sejak awal komisi anti rasuah itu terbentuk. Dan yang lainnya pun mengabdi dalam hitungan waktu cukup lama. Spekulasi yang berkembang, bahwa mereka memang disingkirkan. Dan itu karena mereka terlalu keras tanpa kompromi dalam misi pemberantasan korupsi. Kehadirannya seolah mengganggu pihak-pihak yang kontra pada pemberantasan korupsi. Aneh, kan? Namun demikian, mereka yang terusir itu tetap penuh semangat dalam pemberantasan korupsi. Mereka tak pupus, terus berikhtiar semampu yang bisa dilakukan. Maka, perlawanan dari balik gedung KPK itu sudah dimulai. Novel dan kawan-kawannya mulai dengan penyidikan atas gonjang-ganjing, bahwa ada dua menteri di balik bisnis PCR. Auditor Rakyat Naluri para penyidik senior yang terdepak itu bekerja seperti biasanya. Tidak ada yang memerintah, kecuali tanggung jawab moral yang masih dimiliki. Meski tanpa bayaran serupiah pun tidak menghalangi gerak langkah mereka tetap konsen, bahwa korupsi itu harus diberantas. Maka, secara diam-diam Novel dan beberapa kawannya mendatangi pihak-pihak yang tahu soal bisnis PCR itu. Menggali informasi dari mereka, dan menemukan temuan awal, bahwa ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP), dan Menteri BUMN Erick Thohir. Mestinya gonjang-ganjing isu bisnis PCR itu disambar KPK, institusi yang difasilitasi dengan perangkat yang semestinya, itu bisa cepat bergerak. Mengungkap kemungkinan adanya unsur dugaan KKN, yang menyeret dua menteri. Tapi justru aneh hal itu belum disentuhnya, entah apa dianggap kurang menarik. KPK justru mentelengi isu terjadinya korupsi pada rencana pelaksanaan ajang Formula E, yang itu tampak dipaksakan dan mengada-ada. Bagi KPK "menggarap" Formula E, memang tidak punya risiko politis, karena yang disasar adalah Anies Baswedan. Secara politis memang Anies tidak sekuat LBP apalagi plus Erick Thohir. Jadi, KPK memilih yang ringan-ringan saja dan punya nilai plus jika ditemukan penyimpangan, yang meski secara hukum tidak mungkin bisa menyeret Anies Baswedan. Tapi setidaknya punya nilai tersendiri, meski hanya tepuk sorak kegembiraan semu dari mereka yang memang berharap Anies terperosok. Secara kebetulan, Novel dan kawan-kawan eks penyidik KPK, dipertemukan dengan kemunculan Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan, hadir membantu untuk melakukan audit bisnis tes PCR. Maka sinergi dimungkinkan. Dimana Novel dengan ketua Kaukus Fery Julianto, dan pakar hukum tata negara Refly Harun, serta beberapa orang lainnya sepakat membentuk "auditor rakyat". Pembentukan auditor rakyat itu guna menjawab tantangan yang disampaikan LBP untuk diaudit, terkait dugaaan penyalagunaan bisnis PCR. Kita lihat saja apakah LBP, dan tentu Erick Thohir, berani mewujudkan tantangannya, atau sekadar gertak sambal saja. Jika tidak merasa bagian dari mereka yang membisniskan PCR, mengapa mesti takut untuk diaudit. Justru itu kesempatan untuk menunjukkan, bahwa pak menteri bukan bagian dari mereka yang dikesankan serakah di atas penderitaan rakyat. Dan, kita rakyat merdeka, akan dengan seksama melihat tim auditor rakyat itu bekerja, guna membuka seterang benderang apakah dua menteri itu ada di balik bisnis PCR atau tidak. Jika terlibat, maka bisa dipastikan itulah muslihat yang sebenarnya guna memperkaya diri sendiri. Di saat rakyat di masa pandemi tengah dalam kondisi kesulitan hidup. (*) *) Kolumnis
Memiliki dan Merawat 212 Sebagai Ghiroh Islam
Oleh Yusuf Blegur *) Pada kenyataannya, umat Islam boleh menjalani kehidupan keagamaannya secara ritual. Melaksanakan semua kegiatan yang terkait peribadatan. Namun tidak untuk kegiatan politik. Islam di dunia dan di Indonesia sendiri, didesain sebagai agama kebudayaan yang dibatasi pada urusan shalat, puasa, zakat dan haji. Menjadi terlarang dan mewujud sebuah ancaman, jika umat Islam bisa mengambil posisi dan peran sosial politik, sosial ekonomi, sosial pendidikan dll. Harus diakui, sebagai mainstream pergerakan kemerdekaan dan upaya-upaya yang melahirkan Indonesia. Umat Islam tidak pernah merasakan kepemimpinan yang hakiki baik secara struktural maupun kultural. Sepanjang berdirinya republik, dengan posisi sebagai mayoritas sekalipun. Umat Islam hanya ditempatkan sebagai obyek, pelengkap dan pemanis belaka. Dalam ranah konstitusi dan pelbagai kehidupan sosial. Umat Islam lebih tepatnya menjadi pasar potensial dan korban eksploitasi. Sebagai pengusung utama keberadaan NKRI, umat Islam termarginalkan dalam urusan pengelolaan negara. Terlebih ketika semua kekuasaan di Indonesia menggunakan konsep politik yang memisah relasi negara dengan agama. Konsekuensinya, negara yang berlandaskan Panca Sila dan UUD 1945 harus menerima kenyataan pahit berada dalam pengaruh kekuasaan Kapitalisme dan komunisme global. Umat Islam suka atau tidak suka menjalani kehidupan bernegara dan berbangsa, dengan prinsip-prinsip sekulerisasi dan liberalisasi dinegerinya yang dilahirkan sendiri, tumbuh kembang dan dirawat meskipun dengan spiritualitas keagamaan yang kental. Dengan sejarah dan pengalaman distorsi keagamaan. Umat Islam di Indonesia yang tergusur dari peran kepemimpinan, pemerintahan dan tata kelola negara. Disadari atau tidak, umat Islam telah mengalami deislamisasi dengan modus moderasi. Gencarnya sekulerisasi dan liberalisasi Islam semakin kentara seiring munculnya eksistensi politik umat Islam. Meskipun dihujani stigma stereotif seperti gerakan intoleran, radikal dan fundamental. Bahkan dicap agama teroris. Kekuatan umat Islam yang mulai tercerahkan, semakin menunjukan peran dan pengaruhnya. Betapapun framing jahat mengepung, politik identitas kekuatan umat Islam terus berproses memasuki ranah dan sistem negara. Tentu saja menimbulkan sikap reaktif, respon cepat dan siasat kriminal. Umat Islam harus berhadapan dengan rezim represif dan otorier. Kekuasaan yang ditopang oleh oligarki dan borjuasi korporasi. Kekuatan yang bersumber dari kapitalisme dan komunisme internaional yang sejatinya memusuhi dan anti Islam. Substansi Melawan Moderasi 212 tidak saja sekedar forum silaturahim dan ajang ukuwah Islamiyah. Melainkan lebih dari itu, 212 merupakan peran politik Islam yang sudah sekian lama menghilang. Gerakan umat yang dipelopori para Ulama dan Habaib itu menjelma menjadi kekuatan kultural sekaligus strukural. Secara kulltural mampu memengaruhi kebijakan negara. Secara struktural mengancam melengserkan rezim kekuasaan. 212 Seperti menjadi cermin sekaligus representasi kekuatan umat Islam yang selama ini mengalami mati suri. 212 adalah kemurnian dan antitesis terhadap kegagalan kepemimpinan formal dan rusaknya sistem negara yang menyebabkan kemudharatan hampir di seluruh sendi kehidupan rakyat. 212 menjadi semacam "renesaince" dari upaya meraih cita-cita proklamasi kemerdekaan RI yang terlanjur salah jalan dan hilang ditelan bumi. 212 bukan sekedar politik identitas, ia juga menjadi realitas identitas dari NKRI yang identik dengan Islam. Dengan tidak bermaksud mengabaikan keberadaan dan eksistensi umat yang lain. Umat Islam telah membuktikan dapat hidup damai dan rukun berdampingan dengan politik identitas lainnya. Meski hidup dengan kebhinnekaan dan kemajemukan dalam negara bangsa. Namun tak terbantahkan bahwasanya Islam menjadi roh sekaligus badannya dari kenyataan Indonesia. Hal yang demikian itu, membuat rezim kekuasaan, menempatkan 212 sebagai entitas politik yang berbahaya dan harus segera dieliminasi. Pelbagai cara dan usaha terus dilakukan pemerintah untuk menghambat atau menggagalkan agenda 212 termasuk acara reuni tgl 2 Desember 2021. Intervensi dari luar dan dalam 212 terus dilakukan rezim sebagai upaya penolakan gerakan 212. Selain tidak memberikan perijinan, melakukan agiprop acara 212, tidak sedikit pemimpin dan ulama dalam 212 yang membelot ke pemerintah. Bukan hal mengejutkan. Lontaran itu sudah banyak terungkap. salah satunya dari Habib Bahar Bin Smith, yang dianggap dekat dan setia kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab pemimpin 212 yang lebih dulu dizdolimi rezim. Kini semua bergantung pada umat Islam sendiri. Maukah menjadikan 212 sebagai saluran politik ideal dari kebuntuan partai politik dan konstitusi yang ada. Setelah terjadinya simpang siur dan adanya upaya penggembosan terhadap rencana kegiatan reuni 212. Bisakah umat Islam membanjiri Patung Kuda Jakarta saat 2 Desember 2021, yang mengulang 2 Desember 2016?. Akankah kali ini menjadi momentum yang luar biasa bagi umat Islam dan Indonesia?. Mungkinkah umat Islam merasa memiliki dan merawat 212?. Setidaknya sebagai manifestasi ghiroh Islam jika belum disebut jihadnya kaum muslimin dan muslimat itu. Wallahu a'lam bishawab. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Omnibus Law dan Disfungsi Sistem Bikameral
Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Oleh: Tamsil Linrung MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 0mnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan konstitusi, namun polemik seputar UU sapu jagad ini belum usai. Putusan MK malah menjadi sumber kontroversi baru. Seperti biasa, muncul dua pendapat. Ada pakar hukum menilai putusan MK bijaksana, ada pula yang menduga bahwa MK mengambil jalan tengah atau politik kompromi. Membingungkan memang! Di satu sisi MK menyatakan UUCK inkonstitusional, namun di sisi lain UU ini tidak dinyatakan dicabut. Pemerintah dan DPR diberi batas waktu dua tahun memperbaikinya. Selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan turunan UUCK hingga penyempurnaan kelar dilakukan. Di sisi lain, ada pihak yang menuntut agar semua proyek strategis nasiaonal yang terkait dengan UUCK dihentikan. Masuk akal, karena UU-nya sendiri inkonstitusional. Namun, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga keinginan itu sulit dilakukan. Lagipula, MK tidak mencabut UUCK. UU Cipta Kerja sejak awal telah memunculkan banyak polemik. Polemik ini bahkan mengemuka di sepanjang proses perancangan hingga pengesahaannya. Seluruh keanehan itu sudah pasti mengundang tanda tanya besar. Ada apa dengan UUCK? Kita ingat, yang terjadi kemudian adalah rakyat tumpah ruah ke jalan. Proses legislasi RUUCK dianggap tidak demokratis selain adanya sejumlah pasal yang diduga sarat kepentingan asing dan aseng. Beberapa aktivis pergerakan ditangkap. Lepas dari kontroversi itu, menarik mengajukan pertanyaan, di manakah DPD? Dalam proses pembahasan RUUCK, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukannya tidak dilibatkan. Namun, pelibatan DPD sungguh minim. Padahal, DPD adalah kanal aspirasi daerah dan UUCK banyak bersentuhan dengan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah di pusat pemerintahan, DPD diamanahi daerah untuk mendorong semaksimal mungkin kepentingan daerah dalam setiap pengambilan keputusan politik atau kebijakan nasional, termasuk dalam pembentukan UU seperti UU Cipta Kerja. Dalam konteks penegakan demokrasi, logika pelibatan DPD dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan terhadap UU dapat diterima. Sebab, DPD adalah cermin keterwakilan rakyat yang tidak dipagari sekat ideologi. Anggota DPD tidak berasal dari ideologi kelompok politik tertentu, sehingga dapat dikatakan terbebas dari kepentingan kelompok politik. Namun, dalam konteks kontitusional, DPD tidak bisa berbuat banyak. Kewenangan DPD jauh hari telah dikunci oleh konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UU NRI 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini membingungkan. Di satu sisi Anggota DPD diakui sebagai wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Akan tetapi, di sisi lain lembaga DPD tidak memiliki kewenangan signifikan dalam memutuskan pemberlakuan UU. Jadi, pokok soalnya ada di hulu. Dengan begitu, perbaikannya juga harus di lakukan dari sana. Mengapa perbaikan tersebut perlu? Agar diinternal parlemen bisa saling mengoreksi, menguatkan mekanisme check and balances, demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Namun, setelah empat kali amandemen UUD 1945, belum terlihat perubahan signifikan pada kewenangan DPD. Ini artinya, di satu sisi kita mendorong desentralisasi, namun di sisi lain kita mengamputasi keterlibatan daerah dengan meminimalisasi peran dan kewenangan DPD dalam pengambilan keputusan atau kebijakan nasional. Kita tahu pembentukan DPD adalah cara bangsa ini menegakkan demokrasi, membalikkan keadaan dari sentralisme menuju desentralisme. Pembentukan DPD mengubah wajah perwakilan kita dari sistem unikameral mendekati sistem bikameral. Sistem ini mengidealkan dua lembaga dalam satu atap lembaga perwakilan. Istilah bikameral diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris, Jeremy Bentham. Bapak Konstitusi AS, James Madison mengatakan, urgensi kamar kedua adalah sebagai penyeimbang kamar pertama, karena diisi oleh orang-orang yang lebih independen. Keseimbangan itu penting agar mekanisme check and balances (sistem perimbangan kekuasaan) menjadi kuat, baik antara lembaga perwakilan dengan lembaga tinggi negara lainnya, maupun antar lembaga perwakilan di internal sendiri. Namun, mekanisme itu hanya dapat terwujud secara maksimal jika ada keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga itu. Kalau tidak, salah satu lembaga akan menjadi sangat powerfull, dan yang lainnya menjadi bedak demokrasi. Mekanisme check and balances diperlukan agar produk legislasi berkualitas dan memihak rakyat, sehingga menyulitkan siapa pun menemukan dalil menggugatnya ke MK. Sebaliknya, kualitas legislasi yang rendah terlihat ketika MK memutus sebuah UU inkonstitusional. Memberikan kewenangan secara terukur dan berimbang kepada DPD adalah cara membuka peluang yang lebih besar terhadap optimalisasi mekanisme check and balances sehingga berdampak positif pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Tentu, itu tidak berarti DPD lebih baik. Namun, dialektika yang terjadi antara dua lembaga perwakilan yang kewenangannya sebanding, akan memunculkan debat konstitusi yang lebih sehat dan berbobot. Putusan MK atas Omnibus law bukan momentum saling memaki. Putusan ini adalah momen bagi kita mengintrospeksi diri, guna mengakhiri disfungsi sistem parlemen dua kamar. Penulis adalah Ketua Kelompok DPD di MPR.
Batalkan UU Cipta Kerja Segera!
Oleh Marwan Batubara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU XVII/2020 menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Presiden Jokowi dalam siaran pers (29/11/2021) mengatakan: “MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK”. Meski telah menjadi Putusan MK, rakyat pantas menuntut agar UU No.11/2020 Ciptaker, berikut 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) di bawahnya *dibatalkan*. UU No.11/2021 tidak layak diberlakukan sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi (29/11/2021) di atas. Maka UU atau pasal-pasal dan materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No.11/ 2020 harus dinyatakan berlaku kembali. Tuntutan pembatalan UU Ciptaker No.11/2020 didasari berbagai fakta dan logika hukum, serta kepentingan strategis negara dan rakyat Indonesia seperti diurai berikut. Pertama, MK menyatakan secara formil pembentukan UU No.11/2020 bertentangan dengan konstitusi. Maka, jika cara dan proses pembentukan UU No.11/2020 saja sudah tidak sesuai konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi muatan yang ada di dalamnya otomatis juga bertentangan dengan konstitusi. Kedua, dengan putusan MK No.91/2020 maka concern publik, terutama stake holders terkait, tentang adanya moral hazard dalam pembentukan UU Ciptaker telah *terkonfirmasi.* Karena dominannya kepentingan sejumlah kalangan dalam lingkar kekuasaan, terutama para anggota oligarki penguasa-pengusaha, maka amanat konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan pun dilanggar. Ketiga, dominannya peran oligarki dalam proses pembentukan UU Ciptaker tak lepas dari motif yang diusung. Justru motif inilah yang lebih merusak negara dan merugikan rakyat dibanding pelanggaran asas formil pembentukan peraturan. Motif oligarki terlibat aktif adalah agar ketentuan dan materi muatan UU Ciptaker menjamin tercapainya agenda dan kepentingan yang dituju, tak peduli jika materi muatan tersebut melanggar konstitusi. Karena berstatus UU oligarkis, maka sangat pantas jika UU Ciptaker dinyatakan batal segera! Keempat, bertolak belakang dengan kesempatan dan peran luas tanpa batas bagi anggota oligarki, pemerintah justru membatasi partisipasi dan akses publik. Secara esensial, hak publik berpartisipasi harus memenuhi syarat berupa: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak mendapat jawaban. Karena hak-hak publik ini, terutama stake holders terkait, telah diberangus, maka otomatis materi muatan UU Ciptaker pun inskonstitusional. Dalam rangka mengakomodasi partisipasi publik Putusan MK No.91/2020 memang telah memuat terjadinya berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja, FDG, lokakarya, diskusi publik dan berbagai forum yang digelar DPR dan pemerintah (halaman 441-445). Namun karena lebih bersifat searah, basa-basi, formalitas, “pemaksaan kehendak”, tanpa dialog untuk mencapai kesepakatan, maka banyak pihak yang bersifat pasif dan walk-out dari forum tersebut. Sehingga wajar jika materi muatan yang dihasilkan pun tidak sesuai konstitusi. Kelima, hakim-hakim MK telah mendapat berbagai “fasilitas” dari pemerintah dalam UU MK No.7/2020. Hal ini patut diduga “hadiah atau suap” yang dapat membuat para hakim gagal bersikap objektif memutus perkara uji formil/materil UU Ciptaker. Misalnya, perpanjangan masa jabatan menjadi 70 tahun bagi yang tengah menjabat, perpanjangan periodisasi hakim sebagai konsekuensi masa jabatan yang diperpanjang, atau perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua menjadi lima tahun. Berbagai “hadiah” ini dapat menimbulkan “conflict of intersest” yang menghasilkan putusan MK bernuansa “moral hazard”. Publik dapat menilai MK bagian dari oligarki, sehingga putusannya tidak konsisten dengan konstitusi. Keenam, sejumlah pakar menyatakan Putusan MK No.91/2020 jalan tengah yang pantas diterima dan diapresiasi. Lalu ada pula yang menyatakan putusan tersebut diambil karena ada asas manfaat yang harus dipertimbangkan. Dengan dugaan adanya moral hazard di atas, publik dapat pula menilai jika putusan MK merupakan jalan tengah. Namun jalan tengah yang memilih antara amanat konstitusi dengan kepentingan oligarki dan pribadi para hakim, bukan memilih antara amanat konstitusi dengan manfaat bagi kepentingan rakyat. Uraian di atas menjelaskan berbagai alasan mengapa Putusan MK No.91/2020 dan UU Ciptaker No.11/2020 harus dibatalkan. Guna mencapai target oligarki kekuasaan, berbagai cara dan rekayasa dilakukan, termasuk partisipasi publik dihambat dan UU MK dirubah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas-asas yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, rakyat pantas menuntut agar UU Ciptaker segera dibatalkan dan untuk itu Pemerintah harus segera menerbitkan Perppu. Mari terus kita suarakan![] *) Direktur Eksekutif IRESS
Prabowo-Puan, Pasangan Yang Paling Siap Maju
Oleh Tony Rosyid Elektabilitas Prabowo untuk saat ini tertinggi. Artinya, Prabowo masih punya peluang untuk maju di pilpres 2024. Dengan siapa pasangannya? Karena suara Gerindra tidak cukup untuk bisa mengusung calon sendiri, maka harus ada partai lain. Pertama, partai itu harus punya kader potensial untuk menguatkan elektabilitas Prabowo. Kedua, partai punya jumlah suara cukup untuk menambah suara Gerindra jadi 20 persen sebagai syarat nyapres. Ketiga, partai tersebut punya chemistry dengan Prabowo dan Gerindra. Dari sekian partai yang ada, PDIP paling memenuhi syarat untuk berkoalisi dengan Gerindra. PDIP punya 20 persen suara. Jika nyapres sendiri, ini cukup. Namun, kecil kemungkinan dilakukan karena PDIP tidak ingin bertarung sendiri yang potensial menjadi conmon enemy. Maka, mesti gandengan partai lain. Partai yang paling dekat dengan PDIP saat ini adalah Gerindra. PDIP punya Puan Maharani. Meski saat ini elektabilitasnya masih rendah, ini lantaran kerja tim media Puan belum masif. Puan tidak kalah dengan Ganjar dalam konteks popularitas dan prestasi. Sebagai menteri PMK dan Ketua DPR, tentu ini bagian dari pencapaian tersendiri. Bahkan soal Ganjar Pranowo, sudah mulai banyak yang nanya rerkait prestasinya sebagai Gubernur Jawa Tengah. Sementara, elektabilitas Ganjar besar di Jawa Tengah. Ganjar memanfaatkan posisinya sebagai gubernur untuk kampanye dengan rajin menemui warga di desa-desa dan kampung- kampung. Inilah yang membuat elektabilitas Ganjar dua digit. Jika Puan juga melakukan hal yang sama secara masif di Jawa Tengah, juga Jawa Timur, boleh jadi suara Ganjar akan tergerus. Pemilih Indonesia secara umum itu menggunakan perasaan. Dan perasaannya akan tersentuh kalau didatangi, disapa, diajak salaman dan ngobrol. Apalagi kalau senyum anda renyah, ini modal pencitraan yang cukup efektif. Gak penting siapa anda, dari partai apa, dan bagaimana track record serta prestasi anda. Bukan mereka gak peduli, tapi karena memang mereka gak paham. Yang mereka tahu, anda datang, ajak salaman, apalagi bawa sembako. 38 persen pemilih kita menentukan suara karena sembako/uang yang diterimanya. Pemilih rasional (mau mikir) itu gak terlalu besar jumlahnya. Umumnya ada di perkotaan. Mereka yang sedikit ini mengerti tentang integritas dan kapasitas calon. Mayoritas pemilih gak ngerti, dan gak mau ngerti. Yang mereka tahu calon itu hadir dan kasih sembako. Di sinilah pencitraan itu menentukan. Dan Ganjar kuat di sisi pencitraan. Siapa yang kuat di pencitraan, elektabilitasnya naik. Puan kurang kuat dalam mengemas pencitraan dirinya. Begitu juga calon yang lain, termasuk Prabowo. Ini PR serius. Keduanya harus banyak latihan senyum seperti Ganjar. Belajar menggunakan bahasa pergaulan, terutama saat menyapa warga. Prabowo-Puan, jika betul-betul menjadi pasangan yang ingin maju di Pilpres 2024 mesti mampu mengemas brand dirinya, rajin jumpa dan ketemu masyarakat, terutama di Jawa Tengah yang menjadi kandang banteng. Kalau pasangan ini memiliki tim media dan tim darat yang handal sebagaimana yang dimiliki oleh Ganjar, tentu akan menjadi kompetitor yang menyulitkan bagi Ganjar. Puan punya ceruk suara yang sama dengan Ganjar Pranowo. Sisanya, bisa disisir oleh Parbowo dan bakal calon yang lain seperti Anies Baswedan. Apalagi kalau Ketum sudah instruksikan para kader PDIP untuk pilih Prabowo-Puan, beres itu semua. Ini terjadi saat Gibran nyalon walikota di Solo. Instruksi turun dari DPP, kelar! Dan Gibran menang telak. Instruksi ini gak boleh telat. Setidaknya sinyalnya mesti sudah mampu ditangkap oleh kader-kader PDIP dan juga Gerindra. Dengan sinyal itu, para kader akan bekerja. Jika keputusan itu telat, ini bisa menjadi prahara serius di tubuh PDIP itu sendiri. Publik membaca, Ketum PDIP sedang mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi untuk menjadi bahan membuat keputusan terkait capres-cawapres 2024. PDIP punya kader dan pemilih yang sangat militan dan loyal. Para kader tegak lurus pada instruksi ketua umum, yaitu Megawati. Di sinilah kelebihan PDIP dibanding partai-partai lain. Deklarasi Prabowo-Puan sudah dimulai. Kemarin (29/11) ada deklarasi Prabowo-Puan di Banten. Selama ini, deklarasi paling masif dilakukan oleh para pendukung Anies Baswedan. Kalau Prabowo-Puan juga melakukan deklarasi dengan masif, terutama di wilayah Jawa yang jumlah pemilihnya 57,29 persen, maka akan dapat menjadi persiapan yang lebih matang untuk pertarungan di Pilpres 2024. *) Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
212 Virus Mematikan Bagi Penguasa
Oleh: Yusuf Blegur Seiring berlangsungnya wabah pandemi global, bukan hanya virus Corona yang ditakuti rezim pemerintah. Bahkan pandemi yang berkepanjangan itu terkesan terus dipelihara. Bukan saja bisa dimanfaatkan untuk korupsi bansos, bisnis PCR dan peralatan sarana kesehatan lainnya, pandemi bisa dijadikan motif efektif untuk mengebiri demokrasi. Di tengah pandemi yang tak jelas ujungnya, sesungguhnya ada kekuatan gerakan moral rakyat yang disebut 212. Massa aksi yang lahir dari kebuntuan konstitusi dan demokrasi, telah menyeruak di hati sanubari dan jiwa rakyat. Tak ubahnya virus yang berbahaya dan mematikan. Perlemen jalanan fenomenal dan monumental yang belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. 212, di hadapan rezim tetaplah menjadi ancaman nyata dan terbukti berbahaya bagi kelanggengan kekuasaan. Layaknya menghadap pandemi, pemerintah dengan berbagai cara berusaha mengantisipasi dan jika perlu melakukan rekayasa menghentikan atau menggembosi. 212 esensinya merupakan representasi kekuatan Islam di Indonesia melawan hegemoni dan dominasi kapitalisme dan komunisme global. Boleh jadi 212 merupakan kanalisasi politik umat Islam yang selama ini termarginalkan. Umat Islam seperti menemukan ruang dan wadah yang berusaha bangkit dalam keterpurukan. Bukan hanya ajang silaturahim dan menjalin ukuwah Islamiyah. Umat Islam juga berhasil membangun konsolidasi demokrasinya sendiri. umat Islam seperti melakukan pembangkangan dan perlawanan dari pelbagai intimidasi, tekanan dan teror yang terjadi selama ini. Konsistensi dan Penghianatan Belakangan berkembang rumor adanya upaya melemahkan aksi 212. Tidak cukup dari kekuasaan dan irisannya. Reuni unjuk rasa terbesar di Indonesia, malah mungkin yang terbesar di dunia yang pernah dilakukan di Monumen Nasional Jakarta. Berkembang adanya manuver untuk membonsai dan atau menggagalkannya dari kalangan internal. Seperti apa yang disampaikan oleh Habib Bahar Bin Smith. Ada semacam tindakan melacur dan mengkhianati semangat momen 212. Upaya tercela dan aib itu cenderung justru datang dari beberapa orang yang dianggap ikut membangun dan berjuang dalam 212 sejak tahun 2016 yang lalu. Meskipun tetap akan dilaksanakan. Kegiatan reuni 212, telah mengalami penurunan dari sisi substansi acara dan teknis pelaksanaannya. Selain bergesernya tempat acara dari yang terbiasa di Monas. Kini malah dipindahkan di Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor. Mungkin juga terbagi kehadiran massanya di Patung Kuda, Jl. Merdeka Barat Jakarta. Bisa jadi terkendala perijinan teknis atau adanya kepentingan-kepentingan politik dari rezim atau dari notabene orang dalam 212. Betapapun aksi reuni 212 pada akhirnya membuka tabir kesetiaan dan istiqomah umat Islam. Juga adanya kecenderungan penghianatan orang-orang di dalamnya. Umat Islam yang memang sudah menunggu momen itu, tak pernah kehilangan semangat dan motivasi mengikuti reuni akbar yang strategis dan penuh makna tersebut. Aksi yang pernah menumbangkan pejabat yang menista agama Islam. Sejatinya merupakan satu-satunya harapan dan peluang terbesar umat Islam di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan dan keinginannya. Rasanya, umat Islam harus bersabar dan tetap bertahan menunggu momen yang lebih tepat dan efektif. Biar bagaimanapun kekuasan tak akan pernah diam dan membiarkan efek domino aksi reuni 212 merusak dan menghancurkan konstelasi dan konfigurasi politik nasional. Bukan mustahil bisa berimplikasi pada kepentingan internasional. Karena pada dasarnya setiap kepentingan yang menghambat dan menjadi musuh terhadap aksi 212 merupakan sesuatu yang sama, berupa kapitalisme maupun komunisme yang bertumpu pada sekulerisasi dan liberalisasi. Baik pada wajah lokal oligarki maupun transnasional. Serta dalam tampilan kekuasaan represif dan tirani. Semoga umat tetap berpegang teguh dan istiqomah dalam ghiroh Islam. In syaa Allah saling nasihat-menasihati dalam kebenaran dan saling nasihat-menasihati dalam kesabaran. In syaa Allah. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Anies, Soekarno dan Aceh (ASA)
Oleh: Yusuf Blegur Anies Rasyid Baswedan terus merajut kebangsaan. Kali ini pada momen hari pahlawan yang lalu, Anies mengganti nama jalan Inspeksi Kalimalang dengan Laksamana Malahayati. Perubahan nama jalan di sebelah Utara Jakarta Timur dengan nama pahlawan dari Aceh itu, bukan saja sekadar memberikan penghargaan bagi pejuang Laksamana Malahayati dan Masyarakat Aceh. Lebih dari itu, Anies telah berupaya merekatkan kembali hubungan pemerintahan pusat dengan Aceh yang sejak lama cukup berjarak dan terasa dingin. Keputusan Gubernur 1242/2021 seperti mencoba mengobati hambatan psikologis dan psikopolitik masyarakat Aceh baik dalam aspek sejarah, ideologi, dan politik. Pasang surut khususnya hubungan Soekarno dengan pemimpin-pemimpin dan rakyat Aceh, baik pada masa pergerakan kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan RI. Seakan ingin dicairkan Anies dengan pemberian nama jalan Laksamana Malahayati di belahan kota Jakarta. Memang tidak bisa merubah seketika perspektif dan mainset masyarakat Aceh terhadap perlakuan Soekarno terutama pada saat RI masih dalam revolusi fisik. Tapi setidaknya, Anies telah menunjukkan bagaimana sifat pemimpin yang merangkul dan mengayomi rakyat. Anies yang cucu dari pahlawan nasional yang pernah menjadi menteri pada pemerintahan Soekarno. Selain mengajak semua untuk tidak melupakan sejarah dan tetap menghargai jasa pahlawan. Sejatinya, melalui pemberian nama jalan dengan nama pahlawan. Anies telah mencoba membangkitkan nasionalisme Indonesia yang sudah lama terpuruk, terluka dan meninggalkan banyak lubang hitam pada sejarah dan kekinian. NKRI memang merupakan perwujudan dari kebhinnekaan dan kemajemukan. Ia terlahir dari keberagaman suku, agama, ras dan antar golongan. Kebudayaan dan adat istiadat lokal telah bertransformasi menjadi komitmen dan konsensus nasional negara bangsa Indonesia. Kekayaan materiil dan spiritual setiap daerah itulah yang terus mengokohkan keberadaan dan eksistensi NKRI hingga kini. Wilayah-wilayah Indonesia yang tersebar di setiap kepulauan dan wilayah maritim pelosok nusantara. Bagaikan pondasi yang menopang berdirinya republik. Memajukan daerah tak ubahnya memajukan negara. Begitupun sebaliknya, mengabaikan daerah seperti membiarkan terjadinya kerapuhan negara. Termasuk pada kebutuhan masyarakat dan respek pada pemimpin-pemimpin daerahnya terdahulu. Mereka semua yang yang telah memberikan sumbangsih besar pada sejarah dan kontribusinya bagi sejarah dan pembangunan nasional. Mencairkan Kebekuan Rakyat Aceh pada Soekarno dan NKRI Soekarno dengan segala perjuangan dan komitmennya pada NKRI. Begitupun dengan kepemimpinannya yang besar dan diakui baik di negerinya maupun di luar negeri. Soekarno tetaplah manusia biasa. Ia punya kelebihan dan kekurangan juga, sama halnya dengan banyak pemimpin-pemimpin lainnya di dunia. Punya segudang prestasi dan pengabdian, tapi bukan tanpa noda sejarah. Sejarah mencatat ada dinamika tersendiri dalam hubungan Soekarno dengan pemimpin-pemimpin dan rakyat Aceh. Ada peninggalan sejarah dari hubungan keduanya yang menimbulkan bukan sekedar polemik dan problematika. Bahkan dikalangan pemimpin baik kalangan agama dan politik. Soekarno dianggap tidak konsisten dan begitu ekstrimnya hingga disebut sebagai penghianat bagi rakyat Aceh. Perjalanan sejarah yang tidak bisa dihindarkan dari kekecewaan dan kemarahan rakyat Aceh yang telah memberikan pengorbanan besar bagi kemerdekan Indonesia dan upaya-upaya mempertahankannya. Bagaimanapun Soekarno sebagai pemimpin yang berwibawa dan kharismatik, setidaknya telah melakukan kesalahan yang besar dan prinsip di mata rakyat Aceh. Soekarno seperti terpaksa oleh keadaan dan cita-cita membangun negara persatuan dan kesatuan. Sebuah negara nasionalis yang berlandaskan pada Panca Sila dan UUD 1945. Negara yang meletakan keberagaman sebagai acuan dari membangun tata kelola pemerintahan, kehidupan rakyat dan penyelenggaraan negara. Kehidupan politik yang memisahkan relasi negara dari agama itulah yang kemudian menjadikan Indonesia sebagai negara sekuler-liberal meski dinaungi Panca Sila dan UUD 1945. Pandangan dan sikap politik Soekarno itulah yang kemudian membuatnya mengingkari janji bagi rakyat Aceh untuk menjalankan syariat Islam di wilayah Serambi Mekah itu. Betapapun rakyat Aceh memenuhi dan mendukung kelahiran NKRI. Aceh telah memberikan segalanya buat Republik Indonesia. Dari pesawat tempur pertama milik Indonesia, emas, sampai semua harta benda rakyat Aceh diberikan untuk perjuangan Indonesia. Demikian pula dengan Soekarno. Ia telah memberikan segalanya yang ia punya. Dari pikiran dan tenaganya hingga mengorbankan dirinya demi persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI. Sebuah hubungan antara Soekarno dan Aceh yang tidak bisa dinilai hitam putih begitu saja. Belajar dari Soekarno Anies yang senang menggeluti sejarah ini. Benar-benar ingin membangun kebangsaan yang didasari oleh kesadaran kebhinnekaan dan kemajemukan Indonesia. Ada tantangan dan tentunya menjadi persoalan yang tidak mudah terkait pluralitas keindonesiaan dari aspek budaya, ekonomi dan politik. Sama halnya dengan faktor-faktor kesukuan, keagamaan, ras dan antar golongan yang meliputinya. Belum lagi strata sosial yang mewujud kepada kenyataan-kenyataan mayoritas dan realitas pada bangsa ini. Anies yang saat ini memimpin Jakarta, setidaknya bisa belajar dari pemimpin-pemimpin sebelumnya dalam skala nasional. Belajar dari presiden-presiden Indonesia sebelumnya sepanjang NKRI ini lahir dan bertumbuh hinga saat ini. Termasuk berguru, mengambil ilmu dan hikmah pada perjalanan kepemimpinan Soekarno. Soekarno sosok yang kental nasionalisnya meski cukup banyak mengenyam pendidikan Islam. Bahkan salah satunya dari KH. Cokroaminoto pendiri Sarikat Islam dan KH. Hasan tokoh Muhamadiyah. Soekarno seakan tak pernah berhenti mengalami pergulatan batin dan kontemplasi pemikiran hubungan Islam dan nasionalisme. Bahkan hingga akomodasinya terhadap komunis yang pada akhirnya mengakhiri kekuasaannya. Begitulah pelajaran penting dari sejarah yang dapat dipetik untuk bekal kepemimpinan nasional mendatang. Soekarno terasa sedang melakukan dialog imajiner kepada Anies. Bahwasanya Indonesia didirikan untuk semua, bukan untuk satu golongan atau satu agama saja. Dari situlah, Anies terus melakukan perenungan dalam kepemimpinannya. Gubernur Jakarta itupun cepat tanggap di mulai dari hal yang kecil dan sederhana. Anies hanya memberi nama jalan di kawasan Kalimalang Jakarta untuk pahlawan Laksamana Malahayati dari Aceh. Tapi sesungguhnya Anis telah memberi jalan bagi penemuan kembali jalan pulang nasionalisme yang telah lama hilang. Lebih dari belajar sejarah dan menghargai para pahlawan. Anies juga mewujudkan bagaimana pemimpin itu menghormati, mengayomi dan memberikan semua kepentingan rakyat atas negara dan bangsa ini tanpa terkecuali. Bahwa pemimpin bukan sekedar akomodasi, namun memberikan juga kehormatan bagi yang berhak. Di tengah heterogennya rakyat dan negara Indonesia. Semoga Anies tetap komitmen dan konsisten menjunjung tinggi kepemimpinan bagi kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa Indonesia tercinta. In syaa Allah. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.