OPINI
Dari Laskar Pelangi Menjadi Komandan Buzzer
Giring Ganesha memang terbukti memiliki suara sumbang dan tak berkualitas di panggung politik. Dengan modal pikiran yang sempit dan pengalaman cekak, vokal ketum PSI itu sekedar nyaring dan asbun tanpa isi. Si kribo Giring hanya mampu membawakan lirik-lirik permusuhan dan kebencian. Lebih parah lagi not-not kebohongan dan fitnah menyesaki lantunannya. Memimpin partai politik gurem, Giring seperti komandan buzzer dari PSI yang menjadi pasukan kecilnya yang jumawa. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari. DENGAN Giring sebagai ketumnya, PSI berusaha mendongkrak perolehan suaranya di parlemen. Sayangnya, meski dengan segala cara, keinginan PSI rasanya akan sulit terwujud. Meski menempatkan mantan vokalis grup musik Nidji, PSI justru semakin menuai kritik dan antipati publik. Alih-alih menawarkan program kerja yang bisa menjadi solusi bagi persoalan dan krisis multidimensi bangsa. Giring bersama PSI malah produktif melontarkan narasi kebohongan dan fitnah. Sepertinya, karena sudah kehabisan akal untuk membesarkan PSI. Giring cs kini doyan panjat sosial dan membuat publik panjat marah. Mirisnya, demi pencitraan semu dan retorika penuh omong kosong. Giring dan PSI kerapkali berusaha menjatuhkan, membusukkan dan melakukan pembunuhan karakter terhadap yang lain. Seperti tak mengukur baju di badan sendiri, namun sering menilai pakaian orang lain. PSI yang lahir dari hasil uang jajan oligarki itu ditambah pemimpinnya yang \"not well educated\". Sejatinya bukan mencerminkan politisi dan partai politik yang biasa saja, bahkan jauh dari standar. Hanya membuat malu dan meredahkan karena menggunakan identifikasi inisial, dari Partai Sosialis Indonesia masa lalu dengan kepemimpinan Syahrir yang luar biasa. Alangkah naifnya, PSI yang notabene diisi oleh orang-orang muda intelek berpendidikan tinggi, berwawasan luas dan kreatif, harus mati muda karena gagal membangun karakter nasional partainya. Bagaimana mungkin si Giring yang rada miring pikirannya dan PSI yang kerdil, bisa ikut berkontribusi dalam \"a nation character building\", jika kemampuannya hanya bisa sibuk mengusili dan mencela Jakarta. Atau memang fakta fan kapasitasnya kapasitas PSI hanya sebuah partai lokal?. Seperti kata pepatah, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Selama terus berperangai licik dan Picik. Giring dan PSI, tak ubahnya seperti rombongan konser musik dan wisata politik. Dari laskar pelangi kini menjadi Komandan buzzer dari PSI yang sering diplesetkan publik sebagai Partai Sampah Indonesia. (*)
Renault, Nissan, Mitsubishi Kuatkan Aliansi Sambut Era EV
Jakarta, FNN - Renault Group, Nissan Motor, dan Mitsubishi Motors Corporation sepakat memperkuat aliansi dengan merumuskan rencana dan tindakan ke depan, terutama dalam menyambut era mobil listrik (electric vehicle/EV).Aliansi telah menetapkan peta jalan 2030 tentang kendaraan listrik murni dan mobilitas cerdas & terhubung, berbagi investasi untuk keuntungan anggota aliansi dan pelanggannya.Yang perlu digarisbawahi, bahwa Renault, Nissan, dan Mitsubishi sepakat mengintegrasikan parameter kemungkinan penyatuan platform, pabrik produksi, powertrain, dan segmen kendaraan, menurut pernyataan resmi bersama Renault, Nissan, Mitsubishi dikutip Jumat.Misalnya, platform umum untuk segmen C dan D akan membawa lima model dari tiga merek Aliansi (Nissan Qashqai dan X-Trail, Mitsubishi Outlander, Renault Austral dan SUV tujuh tempat duduk yang akan datang). Memperkuat proses ini, anggota Aliansi akan meningkatkan penggunaan platform umum di tahun-tahun mendatang dari 60 persen saat ini menjadi lebih dari 80 persen dari 90 model gabungan pada tahun 2026.Sebagai bagian dari ini, Mitsubishi Motors akan memperkuat kehadirannya di Eropa dengan dua model baru, di antaranya New ASX yang dikembangkan berdasarkan mobil dengan penjualan terbaik Renault.Dalam mobilitas listrik, Renault, Nissan dan Mitsubishi telah mempelopori pasar EV, dengan lebih dari 10 miliar euro diinvestasikan di bidang elektrifikasi.Di pasar utama (Eropa, Jepang, AS, China) 15 pabrik Aliansi sudah memproduksi suku cadang, motor, baterai untuk 10 model EV di jalanan, dengan lebih dari 1 juta mobil EV terjual sejauh ini yang telah menempuh 30 miliar e-kilometer.Membangun keahlian unik ini, Aliansi berakselerasi dengan total 23 miliar euro lebih banyak investasi dalam lima tahun ke depan pada elektrifikasi, yang mengarah ke 35 model EV baru pada tahun 2030.Aliansi bekerja dengan mitra bersama untuk mencapai skala nyata dan keterjangkauan, memungkinkan untuk mengurangi biaya baterai sebesar 50 persen pada tahun 2026 dan 65 persen pada tahun 2028.Dengan pendekatan ini, pada tahun 2030, Aliansi akan memiliki total kapasitas produksi baterai 220 GWh untuk EV di seluruh lokasi produksi utama di dunia.Di luar itu, Aliansi berbagi visi yang sama untuk teknologi baterai all-solid-state (ASSB). Berdasarkan keahlian mendalam dan pengalaman uniknya sebagai pelopor dalam teknologi baterai, Nissan akan memimpin inovasi di bidang ini yang akan bermanfaat bagi semua anggota Aliansi.ASSB akan memiliki kepadatan energi dua kali lipat dibandingkan baterai lithium-ion cair saat ini. Waktu pengisian daya juga akan sangat berkurang hingga sepertiga, memungkinkan pelanggan melakukan perjalanan lebih lama dengan peningkatan, kenyamanan, kepercayaan diri, dan kenikmatan.Dengan platform dan elektronik bersama, pada tahun 2026 anggota Aliansi berharap memiliki lebih dari 10 juta kendaraan di jalan dengan 45 model Aliansi yang dilengkapi dengan sistem mengemudi otonom. (mth)
Agar Tidak Disebut Menjadi
Karena itu, laporan yang diajukan Kader Partai Gerindra baik yang di Sulawesi Utara maupun di Jawa Tengah tidak bernilai karena tidak memiliki legal standing sebagai pelapor. Oleh: Ahmad Khozinudin, SH, Advokat, Ketua Umum KPAU \"BAHWA Pernyataan seseorang sebagai macan yang berubah menjadi kucing, jika dianggap sebagai penghinaan, maka secara hukum yang berhak membuat laporan adalah individu yang merasa dihina, bukan orang lain, bukan kelompok ataupun partai\". Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah dikabarkan secara resmi kembali melaporkan Wartawan Senior Edy Mulyadi ke Polda Jateng karena dianggap menghina Ketua Umum Prabowo Subianto yang disebutnya seperti macan mengeong melalui konten YouTube. Sekretaris DPD Gerindra Jateng Sriyanto Saputro yang ditemui di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (26/1), mengatakan bahwa pelaporan tersebut usai bertemu dengan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi. Menurutnya, pelaporan tersebut sebagai bentuk pembelajaran bagi Edy Mulyadi agar tidak merendahkan dan menghina orang lain dengan kata-kata yang tidak sopan sehingga menjadi contoh yang tidak baik bagi anak bangsa. Selain itu, pelaporan juga sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang karena bisa memecah belah persatuan bangsa, apalagi saat ini Prabowo Subianto juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia atau pejabat negara. Sebelumnya, Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut) juga telah melaporkan Edy Mulyadi ke Polda Sulut. Edy dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan (Menhan), terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Perlu untuk diketahui oleh segenap Kader Partai Gerindra khususnya di Divisi hukumnya, juga kepada Saudara Prabowo Subianto, hal-hal sebagai berikut: Pertama, bahwa delik pencemaran nama baik konvensional yang berdasarkan ketentuan pasal 310 KUHP, atau delik pencemaran melalui sarana ITE berdasarkan ketentuan pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU ITE, adalah delik aduan, bukan delik umum. Kekuatan penuntutan perkara, hanya bisa dilakukan berdasarkan laporan korban secara langsung. Merujuk pendapat hukum Bung Chandra Purna Irawan Ketua LBH Pelita Umat, dia menegaskan bahwa pernyataan seseorang sebagai macan yang berubah menjadi kucing, jika dianggap sebagai penghinaan, maka secara hukum yang berhak membuat laporan adalah individu yang merasa dihina, bukan orang lain, bukan kelompok ataupun partai. Karena itu, laporan yang diajukan Kader Partai Gerindra baik yang di Sulawesi Utara maupun di Jawa Tengah tidak bernilai karena tidak memiliki legal standing sebagai pelapor. Kedua, Untuk meneguhkan posisi Prabowo masih konsisten sebagai \'macan\' dan tidak berubah menjadi \'kucing\' penulis sarankan sebaiknya Saudara Prabowo Subianto melaporkan sendiri kasusnya jika dirinya merasa tercemar dengan ujaran \'Macan Menjadi Kucing\'. Dan agar tuntas, jangan hanya Edy Mulyadi yang dilaporkan melainkan seluruh rakyat yang dahulu mendukung Prabowo, kecewa kepada Prabowo dan menyebut Prabowo seperti macan yang telah menjadi kucing. Prabowo Subianto perlu meneladani sikap ksatria seorang Luhut Binsar Panjaitan yang dengan tekad dan penuh keberanian, melaporkan langsung Haris Azhar dan Fathia Maulidianti terkait dugaan pencemaran atas dirinya. Ketiga, selanjutnya segenap kader Partai Gerindra dengan kasus ini juga akan mengetahui Pimpinan Partainya tetaplah macan dan bukan seekor kucing. Sekaligus, segenap kader partai Gerindra agar paham hukum bahwa delik pencemaran adalah delik aduan yang tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, baik atas nama pribadi atau kelembagaan partai politik. Kami segenap rakyat Indonesia, menunggu sikap ksatria seorang Prabowo Subianto sekaligus menunggu sikap legowo segenap kader partai Gerindra. Selanjutnya, diskusi kembali ke substansi pokok pikiran Edy Mulyadi yang berpendapat bahwa ada bahaya atau ancaman kedaulatan negara dibalik proyek IKN. (*)
Saudara Dudung Membunuh Lagi
Padahal mana ada penembakan yang dilakukan oleh santri, mahasiswa, ulama, marbot masjid atau muadzin. Jangan-jangan sekarang panggilan azan dianggap radikalisme. Cara pandang radikal dari Dudungisme. Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan KKB yang disebut saudara oleh Jenderal Dudung ternyata terus melakukan pembunuhan. Terakhir tiga anggota TNI di Distrik Gome tertembak. Pratu Rahman, Serda Rizal, dan Pratu Baraza. Tindakan atau penanganan TNI dirasakan tidak memadai. Betapa lemahnya TNI menghadapi KKB atau Teroris OPM hingga terasa begitu murah harga nyawa para prajurit. Sebagai rakyat yang mendengar penghinaan Teroris OPM kepada bangsa dan tentara sangatlah prihatin. Seperti yang menantang pada TNI. Ada bayang-bayang kekuatan atau kepentingan di belakang OPM ini. Lalu kita ragu melakukan tindakan tegas bahkan setingkat Pangkostrad pun harus menempatkan mereka sebagai saudara. Saudara itu telah membunuhi prajurit TNI. Beberapa hari sebelumnya Serda Miskel Rumbiak ditembak mati, 3 lainnya luka berat dalam serangan saat prajurit TNI membuat jembatan. TPNPB-OPM minta pembangunan dihentikan dan mengancam akan terus menembak mati jika pembangunan diteruskan. Komandan Operasi Mayor TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Arnoldus Kocu mengultimatum : “Kami sudah larang tidak boleh datang dan injak tanah kami, kalau datang kami akan tembak mati. TNI kombatan, kami juga kombatan”. Saudara KSAD Dudung Abdurrahman seperti itu harus dibiarkan? Aneh, bukannya dihadapi dengan operasi serius untuk menumpas kaum separatis dan teroris tersebut, malahan KSAD mengadakan apel siaga di Monas untuk teriak radikal-radikul dengan menempatkan umat Islam yang disebut radikal kanan sebagai musuh berbahaya. Kacau sekali. Padahal mana ada penembakan yang dilakukan oleh santri, mahasiswa, ulama, marbot masjid atau muadzin. Jangan-jangan sekarang panggilan azan dianggap radikalisme. Cara pandang radikal dari Dudungisme. Rezim ini gagal fokus menempatkan lawan berbahaya. Buzzer pemecah belah dan OPM di Papua sepertinya tidak dianggap teroris yang mesti ditumpas habis, justru sebaliknya ratusan pesantren dan organisasi Islam diposisikan sebagai radikal, kelompok teroris, atau terafiliasi ISIS. Tanpa kriteria yang jelas dan berdasar hukum. Rasanya semakin acak-acakan saja para penyelenggara negara mengurus negara Republik Indonesia. Jika kini diciptakan stigma radikal kanan untuk umat Islam, maka patut diduga negara ini sedang dikuasai oleh radikal kiri. Komunis yang menyusup dan menunggangi. Harus waspada dan lakukan sterilisasi Istana dan TNI dari anasir-anasir Komunis atau Neo-PKI. Sementara itu dengan berbagai pernyataannya, perlu dipertanyakan Jenderal Dudung itu KSAD atau Ketua Umum Partai Politik? Independen atau partisan? Ayo TNI dan Densus Polri segera bergerak masif dan intensif untuk menumpas musuh di depan mata. Itu KKB, separatis dan teroris OPM di Papua telah menantang dan terus melakukan pembunuhan prajurit dan warga sipil. Ayo para pembela negara dan bangsa jangan biarkan mereka menghina dan mempermalukan Indonesia. Merekakah radikal sesungguhnya itu. Bandung, 28 Januari 2022. (*)
Fenomena dan Anomali Hukum Pemanggilan Edy Mulyadi
Salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipaksakan untuk disidik, diadili dan dihukum. Jelas itu merupakan pelanggaran hukum oleh penegak hukum. Oleh: Suparno M. Jamin, Punokawan Politik ITB-Per SESUNGGUHNYA apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi akhir-akhir ini masih dalam koridor hukum. Lebih dari itu, apa yang disampaikan oleh Bang Edy adalah suara sebagian besar rakyat Indonesia. Artinya, Bang Edy telah mewakili suara rakyat Indonesia yang selama ini merasa tidak terwakili oleh orang-orang yang merasa mewakili. Mereka yang merasa mewakili, yang diantarkan oleh rakyat untuk duduk, lenggah di kursi Senayan, masih merasa mewakili saja. Belum dibuktikan benar-benar mewakili. Itupun bagi yang masih punya perasaan mewakili. Bagi yang tidak punya perasaan mewakili, mereka sibuk cari uang dan perpanjangan Ijin tinggal di Senayan. Alih-alih mewakili suara rakyat, tidak dipanggil Yang Mulia saja mereka protes, tapi anehnya Hukum dan Keadilan diperkosa ramai-ramai, mereka diam. Tidak jarang mereka ikut memperkosanya. Buktinya banyak mereka yang di-OTT yang hanya sekedar amplop berisi recehan. Dan lebih aneh lagi banyak diantara mereka yang menggunakan Plat mobil pribadinya secara aneh dan nyata. Berbeda dengan plat nomer yang berlaku dikalangan rakyat biasa. Itupun mereka tidak mau dipersalahkan. Mereka merasa bangga dan terhormat memakai plat nomer aneh. Memalukan! Bukti berikutnya, mana suara wakil rakyat ketika ada bancaan dana bansos, ada pelanggaran HAM KM 50, ada diskriminasi proses hukum terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB-HRS) dkk. Di mana mereka berada ketika para buruh nasibnya semakin tidak jelas setelah lahirnya Omnibus Law. Dimana mereka ketika banyak kawasan hutan yang terbakar dan atau dibakar, tetapi ketika ada yang menyuarakan data dan fakta justru didzalimi dan dikuyo-kuyo. Tinggal satu dua saja wakil rakyat yang masih bersuara. Itupun tidak ada langkah kongkrit berikutnya, atau terkesan basa-basi. Mana suara mereka ketika masyarakat dibelah dan diadu-domba, mana suara mereka ketika ada anak pejabat yang baru gede langsung jadi miliader. Di mana mereka berada ketika banyak warga yang digusur oleh para pengembang, dst. Nyaris Sepi Mamring tak ada suara dari Senayan. Rasanya untuk mendengar suara mereka saja seperti orang bermimpi. Jangan-jangan bermimpipun bisa dihukum. Salahkah jikalau rakyat bermimpi berjuang bersama para wakilnya yang dahulu-kala diantarkan duduk di kursi Senayan? Salahkah kalau Bang Edy bersuara lantang mewakili sebagian besar rakyat Indonesia yang diam seribu bahasa, ketika para oligar dan oligur semakin terang-terangan mencengkeram NKRI milik kita bersama. Hanya rumput kering yang bisa menjawabnya. Itupun setelah datangnya hujan. Pertanyaan berikutnya, berdasarkan KUHP, atau UU ITE sekalipun, apakah statement Bang Edy bisa dituntut secara pidana, apa unsur pidananya bisa terpenuhi, atau hanya karena Bang Edy terlalu vokal dan banyak tahu, atau rezim hari ini takut kalau rakyat semakin tahu tentang keadaan negeri ini yang sesungguhnya. Waktu yang akan menjawabnya. Untuk itu aparat penegak hukum harus tetap netral, Presisi, dan menjaga konstitusi. Karena semua akan dipertanggungjawabkan. Tidak ada seorangpun bisa dipidana, dengan dalih apapun sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur pIdana sebagaimana yang terkandung dalam pasal yang disangkakannya Salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak dapat dipaksakan untuk disidik, diadili dan dihukum. Jelas itu merupakan pelanggaran hukum oleh penegak hukum. Apalagi pendapat Bang Edy tersebut masih dalam koridor hukum, serta didukung oleh data dan fakta yang ada di lapangan. Dan sebagian besar rakyat Indonesia merasa terwakili, dan mendukung pendapat Bang Edy, karena tidak ada ujaran kebencian terhadap suku, ras, etnis maupun golongan (SARA). Semua itu hanya merupakan wujud rasa cinta Bang Edy yang tulus kepada negara dan bangsa ini dari rong-rongan para oligar dan oligor yang semakin serakah di negeri ini. Ingat, bahwa pendapat Bang Edy ini di samping didukung oleh data dan fakta di lapangan, juga dijamin oleh konstitusi pasal 28 UUD 1945 dan buku ke I, pasal 1 ayat 1 KUHP. Indonesia Raya yang Adil dan Beradab, 27 Januari 2022. (*)
Covid Medical Nemesis?
Sementara itu pilihan memperkuat imunitas tidak pernah memperoleh perhatian pengambil kebijakan. Yang diutamakan selalu mencegah penularan. Padahal tertular virus ini bagi warga muda yang sehat bukan masalah besar. Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @RosyidCollegeOfArts PADA saat sekolah mulai buka kembali dan kampus bersiap untuk kuliah luring, terdengar kabar penularan Omicron cepat di beberapa daerah. Usai praktikum luring, 40 mahasiswa di Bogor dikabarkan terpapar Omicron. Akhir bulan ini, Pemerintah memberlakukan kembali PPKM level 1, 2 dan 3 di seluruh Jawa dan Bali. Kebijakan penanganan pandemi selama 2 tahun tidak berubah mendasar sekalipun tingkat vaksinasi sudah lumayan tinggi. Orang sudah mulai berbicara dan antri vaksinasi ke 3 atau booster. Beberapa hari lepas the US Supreme Court menolak kebijakan Presiden Joe Biden untuk memperpanjang vaksinasi wajib. Sementara itu, PM Inggris Boris Johnson mencabut semua protokol Covid-19 di Inggris, termasuk vaksinasi wajib untuk berbagai layanan publik. Masyarakat kedua negeri itu ageing. Pemerintah negeri kepulauan bercirikan Nusantara yang sedang memanen bonus demografi ini tetap mengambil kebijakan penanganan covid yang bisa memperburuk learning and working loss atas warga muda produktif. Kerugian sosial, ekonomi dan budaya bangsa ini tidak dihitung. Sebagai kebijakan publik ini dapat merupakan maladministrasi. Mengherankan, selama dua tahun pandemi, dunia kesehatan kita belum berhasil merumuskan manajemen Covid-19 mandiri yang lebih efektif dan efisien. Padahal data kasus melimpah. Layanan kesehatan yang lama dipengaruhi industri farmasi asing, kini tampak didikte oleh industri test diagnostics dan vaksin asing. Ini sangat disayangkan. Pada saat industri kesehatan ditengarai menuai banyak keuntungan, masyarakat tetap diposisikan sebagai konsumen dungu tanpa banyak pilihan. Bahkan sel-sel tubuhnya juga dianggap tidak pernah belajar menghadapi virus ini. Public liberty terus dirampas dengan alasan public health emergency of international concern. Intimidasi bagi rakyat yang tidak bersedia divaksin terus disemburkan. Bahkan untuk kembali ke sekolah dan kampus, murid belia dan mahasiswa wajib vaksin. Dunia kampus sudah kehilangan akal sehat. Setiap masalah tidak pernah memiliki solusi tunggal. Mestinya kampus cukup memiliki imajinasi untuk menemukan solusi yang komprehensif juga lebih berpihak pada mahasiswa yang harus merogoh kantong cukup dalam untuk kuliah. Kini prospek kuliah luring suram kembali. Jangan jadikan mahasiswa menjadi korban kemiskinan imajinasi kampus. Sementara itu pilihan memperkuat imunitas tidak pernah memperoleh perhatian pengambil kebijakan. Yang diutamakan selalu mencegah penularan. Padahal tertular virus ini bagi warga muda yang sehat bukan masalah besar. Mereka mungkin akan sakit ringan sebentar, tapi akan segera sembuh dengan istirahat, obat dan diet serta pola hidup sehat. Peningkatan aktifitas fisik dan mental serta spiritual justru menguatkan imunitasnya. Menahan mereka di rumah dan menghabiskan waktu di depan TV dan gadget justru menggerus imunitas mereka. Ivan Illich mengingatkan 50 tahun silam bahwa saat layanan kesehatan dimonopoli oleh rumah sakit, masyarakat sering diposisikan sebagai pasien dungu korban iatrogenesis: semula sehat, namun justru tertular lalu sakit selama proses diagnosis di rumah sakit karena salah penanganan atau keracunan obat. Saya duga covid-related deaths banyak disebabkan karena sebab-sebab iatrogenik. Isolasi pasien dari kerabat dekat ikut memperburuk kondisi pasien. Pasien dengan comorbid justru tidak tertangani comorbidnya. Kepanikan massal yg tidak perlu ikut menyebabkan layanan rumah sakit runtuh. Kasus iatrogenik sudah banyak terjadi di dunia dan sudah menjadi kajian baku dalam ilmu kesehatan masyarakat. Di tengah tekanan industri farmasi dan vaksin, profesi kesehatan harus berjuang menjaga independensinya demi kemuliaan dan kehormatannya. Sebagai penyintas Covid-19 paruh baya, Saya harap, bagi negeri yang sedang memanen bonus demografi ini, ada perubahan mendasar dalam kebijakan pemerintah menghadapi pandemi ini. Pandemi ini mungkin tak-terelakkan, tapi bisa dikalahkan. Jangan sampai mass learning and working loss pada generasi muda ini menjadikan bonus ini menjadi bom demografi. Gununganyar, Januari 27, 2022. (*)
Wamenag Ajak Ponpes Ikuti Jejak Ponpes Maraqitta'limat Lombok Timur
Lombok Timur, FNN - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa\'adi mengajak pondok pesantren khususnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat, mengikuti jejak Pondok Pesantren Maraqitta\'limat Lombok Timur, dalam mengembangkan dan memajukan ponpes.\"Pantaslah kalau Ponpes Maraqitta\'limat di bawah kepemimpinan beliau (TGH Hazmi Hamzar) tumbuh dan berkembang sangat pesat,\" kata Zainut saat hadir di Haul ke-70 Ponpes Maraqitta\'limat milik TGH Hazmi Hamzar di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, NTB, Kamis. Ia menilai langkah TGH Hazmi Hamzar untuk juga terjun di dunia politik dengan menjadi Anggota DPRD NTB sudah sangat tepat. Karena menurutnya, politik merupakan fardu kifayah, maka wajib salah seorang di antaranya berpolitik.\"Karena saya mengajak pondok pesantren yang lain mau mengikuti jejak Maraqitta\'limat dan TGH Hazmi Hamzar,\" ajak Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) ini. Sementara, Pimpinan Ponpes Maraqitta\'limat TGH Hazmi Hamzar berharap ke depan ponpes akan mengembangkan sejumlah program, salah satunya Program Satu Rumah Satu S2.Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mendorong dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di NTB.\"Maraqitta\'limat masuk pada program satu rumah satu S2. Ini tidak lain kita lakukan dalam mewujudkan peningkatan pendidikan, meningkatkan jumlah sumber daya manusia dengan pendidikan yang lebih tinggi melalui program satu rumah satu S2,\" katanya. (mth)
Edy Mulyadi Terlalu Nekat Sih, Padahal Ia Bukanlah Arteria Dahlan
Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Oleh Ady Amar, Kolumnis HUKUM mestinya berdiri sama tinggi sama rendah. Artinya, tidak ada yang boleh diistimewakan, pun tidak ada yang boleh mendapat perlakuan hukum buruk dengan tidak semestinya. Equality before the law itu asas hukum, persamaan yang sama dihadapan hukum. Konsekuensi negara asas hukum, itu memunculkan persamaan yang sama antarindividu dihadapan hukum. Itu menjadi syarat mutlak. Hukum menjadi panglima tanpa boleh ada aspek lain yang coba mengebiri/mengecilkan perannya. Hukum menjadi kekuatan mutlak yang tidak dapat diintervensi kepentingan lainnya. Semua tunduk dan taat hukum. Siapa pun ia, meski dengan jabatan tinggi sekalipun, tidak diistimewakan kekhususan di hadapan hukum. Karenanya, hukum tidak dapat dikendalikan oleh kepentingan politik dan eksosbudhankam sekaligus. Hukum punya posisi tertinggi, yang menjaga nilai-nilai keadilan menjadi seimbang. Intervensi atas hukum oleh politik kekuasaan, biasanya demikian, itu awal hukum menjadi lunak pada kelompok tertentu. Lunak pada kelompok tertentu, namun keras pada kelompok lainnya. Itu awal mula asas hukum mulai diintervensi kepentingan politik. Hukum jadi alat kepentingan mereka yang tengah berkuasa. Hukum mulai tertatih-tatih kehilangan marwahnya. Hilang wibawanya. Sejak itu hukum mustahil bisa diharapkan adil pada semua pihak. Asas persamaan dihadapan hukum, itu sekadar teori tanpa bisa ditemukan dalam realita hukum para pencari keadilan. Hukum sebagai panglima, itu sekadar retorika pemanis. Seolah negara tetap berasas pada hukum. Padahal hukum sudah tidak lagi berdiri tegak, bisa diharap menghasilkan keadilan semestinya. Muncul hukum \"suka-suka\", hasil intervensi politik kekuasaan. Adalah menjadi hal biasa jika terlihat, pada kasus hukum yang sama, muncul perlakuan hukum dengan putusan hukum berbeda. Ada yang langsung diproses, ada pula yang tidak diproses. Kasusnya dibiarkan menguap. Ditandai argumen ditingkat penegak hukum, bahwa sudah ditemukan dua alat bukti untuk naik ke tingkat penyidikan, dan lalu ditahan. Tapi pada kasus yang (hampir) sama, muncul argumen belum ditemukan alat bukti. Bahkan yang bersangkutan pun lenggang tanpa harus dimintai keterangan sebagai saksi. Ketidakadilan terus ditampakkan tanpa malu-malu, seolah nalar publik sudah dianggap mati, sehingga tak mampu berargumen tentang hukum dan keadilan. Dan hari-hari ini, pada waktu hampir bersamaan muncul dua kasus yang motifnya hampir sama. Keduanya diduga bermotif penghinaan. Pertama, kasus Arteria Dahlan yang dianggap menghina bahasa Sunda. Muncul kemarahan etnis Sunda dari berbagai kalangan dan strata sosial. Arteria akhirnya meminta maaf, meski pada awalnya alot untuk meminta maaf. Sampai saat ini, Arteria Dahlan, yang anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, belum pernah diperiksa sebagai saksi. Sedang kasus yang (hampir) sama, yaitu kasus penghinaan, dan itu penghinaan pada pulau Kalimantan. Edy Mulyadi pelakunya, pribadi yang kritis pada penguasa. Menurut selebaran surat pemanggilannya, yang viral di jagat maya, ia dipanggil sebagai saksi pada Jumat, 28 Januari. Dipanggil Jumat, mengisyaratkan Jum\'at kramat, isyarat untuk ditahan. Edy Mulyadi memang bukan Arteria Dahlan, itu jelas. Kasusnya pun bukan SARA. Tapi perlakuan hukum yang didapat keduanya tidaklah sama. Pada keduanya, pada satu peristiwa yang (hampir) sama, tapi muncul perlakuan hukum yang tidak sama. Arteria Dahlan, meski kasusnya dianggap SARA, tapi diperlakukan tanpa harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Itu tidak berlaku pada Edy Mulyadi. (Jika saja surat pemanggilan Kepolisisan yang beredar itu benar adanya). Arteria Dahlan \"bermukim\" pada kubu partai besar pendukung pemerintah. Karenanya, jika muncul anggapan ada perlakuan khusus atasnya, itu sah-sah saja. Apapun itu, bisa disebut intervensi kekuasaan, dan itu politik. Maka, hukum dihadapan kekuasaan menjadi tumpul. Tak mampu menjangkau seorang Arteria Dahlan. Edy Mulyadi pasti tidak sama dengan Arteria Dahlan. Ia bukan anggota DPR-RI, cuma pernah nyaleg di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia orang bebas yang tergolong nekat, yang berani masuk ke wilayah sensitif. Sehingga, istilah ujarannya pada pulau Kalimantan (tempat) \"jin buang anak\", itu menjadi persoalan yang ditiup menjadi besar. Dikenakan sebagai penghinaan. Nasib Edy Mulyadi menjadi tak seindah Arteria Dahlan, sepertinya demikian. Tapi semuanya belum berakhir. Masih akan diuji jika ia nantinya harus berperkara di pengadilan, apakah istilah yang diucapnya itu benar penghinaan atau sekadar istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh dan terpencil. Edy Mulyadi terlalu nekat, sih. Padahal ia bukanlah Arteria Dahlan. Ia bukanlah siapa-siapa, yang punya cantolan politik yang kuat. Kasihan juga melihatnya. Tapi mau apa lagi. Duh, Gusti. (*)
Tim Hore dan Oligarki di Belakang "Proyek" IKN?
Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN PADA Senin (17/1/2022), Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) bersama sejumlah Advokat, tokoh dan Ulama mengadakan Konferensi Pers yang disiarkan secara live melalui kanal YouTubers Pejuang yang terdiri dari puluhan akun YouTube yang terafiliasi. Acara tersebut sengaja dibuat cepat guna merespons rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang esok harinya, Selasa, 18 Januari 2022, disahkan DPR RI. Hadir selaku pembicara: Agung Wisnu Wardhana (Aktivis 98), Muhammad Ishaq (Peneliti Ekonomi), Edy Mulyadi (Wartawan Senior FNN), Ustadz Irwan Syaifullah (Penasehat KPAU), dan Perwakilan dari LBH Pelita Umat. Edy Mulyadi memaparkan sejumlah data yang dikutip dari buku berjudul “Ibukota Baru Buat Siapa?”, yang diterbitkan WALHI dan sejumlah aktivis lingkungan lainnya. Di dalam buku ini, ditulis sangat rinci soal siapa saja yang berpotensi diuntungkan dengan bergulirnya proyek IKN. Edy Mulyadi menyebut Hasyim Joyohadikusumo (Adik Menteri Pertahanan Prabowo Subianto) melalui PT Internasional Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) memiliki lahan di ring 2 IKN seluas 173.395 ha. Ada Sukanto Tanoto, memiliki lahan 6.000 ha di lokasi Ring 1 IKN (Penajem Paser Utara, Kaltim) melalui perusahaannya PT ITCHI Hutan Manunggal (PT IHM), ini di Ring 1 (kawasan inti IKN). Sementara itu, di Ring 2 ada 42.000 lahan yang konsesinya dikuasai oleh PT IHM dan PT IKU. Ada pula lahan milik Reza Herwindo anak Setya Novanto (Eks Ketua Golkar, Terpidana Korupsi E KTP) yang namanya tercatat di 3 perusahaan tambang batubara, yakni: PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona dan PT Panca Arta Mutiara Serasi. Perusahaan keluarga Novanto ini ada di Ring 2 IKN. Dan, ada Luhut Binsar Panjaitan Menko Marives yang memiliki perusahaan batubara PT Toba Group dan seluruh anak usaha: PT Adimintra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indo Mining dan kebun sawit PT Perkebunan Sawit Kaltim 1. Perusahaan-perusahaan Luhut ini meninggalkan 50 lobang bekas tambang menganga, yang berpotensi akan mendapatkan pemutihan dosa (terhindar dari kewajiban reklamasi lubang tambang). Semua nama ini, tegas disebut dalam buku yang diterbitkan oleh WALHI dan sejumlah lembaga sosial masyarakat lainnya (FWI, WALHI Kaltim, Jatam, Pokja Pesisir dan Nelayan, Pokja 30, Trend Asia). Dalam kesempatan tersebut Edy Mulyadi juga mengkritik Menhan Prabowo Subianto yang dinilai tidak dapat membaca bahaya bagi kedaulatan negara dari proyek IKN. Ia sempat mengeluarkan bahasa satire berupa ungkapan “Macan Menjadi Kucing” kepada Menhan Prabowo Subianto. Rasanya tidak ada salahnya jika Edy Mulyadi mengingatkan akan bahaya dan ancaman jika IKN benar-benar jadi pindah ke kawasan yang dikuasai oleh para Oligarki melalui tangan-tangan kekuasaan. Selain oligarki, yang obsesif ingin pindah Ibu Kota Negara ini, juga para tim sorak alias hore yang kurang baca. Ini lho UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Presiden Soekarno memilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan. Artinya, Bung Karno sebenarnya sudah mempertimbangkan posisi Jakarta sebagai wilayah yang aman dari serangan pasukan asing dan Aseng, yang ingin menaklukkan Indonesia. Dalam konsep Pertahanan negara, saat IKN berhasil ditaklukan pasukan asing dan Aseng, secara de facto bukti dikuasainya sebuah negara. Apakah Kaltim itu wilayah aman? Bagaimana jika ketika jadi IKN Indonesia, tetiba ada serangan dari wilayah utara. Bagaimana jika penaklukan dilakukan dengan menghancurkan PLTA yang dimodali China tersebut. IKN dipastikan gelap Gulita. Semua sarana komunikasi dan transportasi, dipastikan vakum total. Maka, penaklukan terhadap IKN akan sukses. Apakah Ketua DPR Puan Maharani dan para anggota dewan yang terhormat itu paham dengan analisa taktis terhadap penaklukan IKN Indonesia, kalau saja dipindahkan ke Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur, tersebut? Apakah Presiden Joko Widodo dan Puan Maharani tak pernah membaca isi UU Nomor 10 Tahun 1964, yang menjadi ketetapan Bung Karno telah pilih Jakarta sebagai IKN tanpa keragu-raguan? Marilah kita simak isi dari UU tersebut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1964 TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU KOTA NEGERA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa perlu menyatakan Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya, yang merupakan kota pencetusan proklamasi kemerdekaan serta pusat penggerak segala aktivitas revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia serta yang telah menjadi Ibu-Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan nama Jakarta sejak Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 Undang-undang Dasar; 2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6); 3. Penetapan Presiden NO. 2 tahun 1961 (Lembaran-Negara tahun 1961 No. 274) jo. Penetapan Presiden No. 15 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 108); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong; MEMUTUSAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERNYATAAN DAERAH KHUSUS IBU-KOTA JAKARTA RAYA TETAP SEBAGAI IBU-KOTA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN NAMA JAKARTA. Pasal 1. Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 22 Juni 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1964. WAKIL SEKRETARIS NEGARA, ttd SANTOSO S. H. Brig. Jend. T.N.I. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 78. Di dalam UU Nomor 10 Tahun 1964 itu jelas dan tegas disebutkan, “Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negera (IKN) Republik Indonesia Dengan Nama Jakarta”. Jika ingin selamat, sebaiknya Presiden Jokowi segera membatalkan UU IKN yang telah ditetapkan DPR pada Selasa, 18 Januari 2022. (*)
Pindahkan Rezim Ke Planet Baru
Ketimbang negara jadi rusuh gegara kisruh pemindahan ibu kota baru. Alangkah lebih baiknya, rezim ini saja yang lengser kemudian pindah ke planet baru. Selain banyak menimbulkan keributan karena aspek konstitusinya sumir. Pemaksaan pindah ibu kota negara oleh segelintir pejabat ndablek suruhan oligarki itu. Semakin membuat negara tak berbentuk dan tak beraturan. Dipicu protes ketidaklayakan pemindahan ibu kota yang sarat aksi maling dan garong pemilik modal. Rakyat kini mulai di adu domba dengan beragam penghinaan si SARA. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari NEGERIKU kini riuh semarak oleh momen saling menghina, saling menggugat, dan saling mengancam. Entahlah, ada yang memang tendensius dan sengaja, ada yang tidak bermaksud dan bertujuan, ada juga yang sudah menyiapkan koki handal untuk menggoreng-goreng dan memasaknya jadi komoditas politik siap saji. Si SARA sendiri sampai kebingungan, kenapa selalu dijadikan dagangan dengan kambing berwarna hitam yang selalu laku. Sementara dibalik bisnis ekonomi politik beralas keragaman itu ada tangan-tangan tersembunyi rezim dan libido tinggi kekuasaan. Segelintir kekuasaan sepertinya sedang menikmati pesta membajak negara sekaligus merampok seluruh kekayaan alamnya, sambil menutupi itu semua dengan pengalihan isu dan konflik horisontal. Begitu rendahnya moral dan kelakuan rezim, rakyat bersitegang dan mulai gontok-gontokan diantara sesama anak bangsa. Rezim biadab seakan tak mau tahu dan masa bodoh, bahwasanya rekayasa politik berujung konflif sosial itu, dapat menimbulkan pertumpahan darah rakyat dan disintegrasi bangsa. Hanya ada konsekuensi logis dari pembiaran situasi sosial politik nasional yang runyam bin suram. Menikmati saja kenyataan ini sampai rakyat bebek belur (mengekor). Atau pasrah menerima keadaan, melihat rakyat dibejek-bejek?. Ah, keduanya sama saja. Sepertinya, memang rakyat tidak ada pilihan. Hanya bisa menerima sekaligus menderita karena keangkuhan dan bengisnya penguasa. Karena melawan rezim saat ini adalah hal yang mustahil dan muskil. Menentang kekuasaan bagai seseorang yang sedang menyiapkan aksi bunuh diri. Kalau beruntung, masih bisa selamat berada di penjara. Kalau lagi apes berujung bergelar almarhum alias menjumpai kematian. Tapi tetap saja masih ada peluang meski tipis bagi rakyat. Sesuai arahan pemerintah untuk taat aturan yang bengkok, dan kebiasaan manut mengikuti jalur ngenes konstitusi. Rakyat bisa mengusulkan kepada DPR RI, meski gerombolan mayoritas penghuni parlemen itu baru saja memutuskan UU IKN. Alasannya sederhana dan simpel. Bilang saja ke wakil rakyat yang sok jadi bos itu, negara kaga gablek duit buat bangun ibu kota baru itu. Lagi pula siapa yang mau jauh-jauh tinggal disana. \"Uppss\", hati-hati nanti dianggap menghina lagi. So, dari pada ribet dan legislator itu pikirannya jadi kotor saking ruwetnya ibu kota baru. Pindahkan saja rezim yang ada dimari ke planet baru. Biar rakyat tetap di negeri ini dan jadi adem ayem tentrem. (*)