OPINI

Thuyulkrasi

Pada saat sebagian besar kelompok oposisi masih bermimpi bisa mengganti rezim thuyul saat ini melalui partai politik dan pemilu, ketahuilah bahwa kelompok sekuler kiri radikal telah merampok kedaulatan rakyat Republik ini sejak amandemen atas UUD45 Oleh: Daniel Mohammad Rosyid, Guru Besar ITS, @RosyidCollegeOfArts PENTHUYULAN demokrasi oleh partai-partai politik makin menjadi-jadi dalam praktek kehidupan bernegara di Republik ini. Pencurian kekayaan alam dan kelestarian lingkungan, otonomi daerah serta hak-hak tenaga kerja dilakukan melalui legislasi UU Omnibus Law. Lalu UU Ibu Kota Negara melegalkan rencana pencurian kawasan Penajam Paser Utara dari masyarakat Paser oleh para thuyul investor kuning dari Utara. Terakhir adalah pencurian public liberty melalui intimidasi massa sekelompok ormas atas seorang tokoh yang akan berkegiatan di Malang. Bisa dipastikan penthuyulan ini digerakkan oleh kaum sekuler kiri radikal yang menunggangi kaum nasionalis sebagai useful idiots. Serangkaian perubahan pada UUD45 menjadi UUD2002 oleh MPR hasil reformasi adalah proses pencurian kedaulatan rakyat. Aneh bin ajaib MPR justru menyetujui pencurian kewenangannya sendiri. Mustahil ini terjadi tanpa aksi para thuyul. Namun kaum sekuler kiri radikal sukses membangun dongeng seolah Pancasila masih ada. Lagi-lagi menggunakan kaum sekuler nasionalis sebagai useful idiots. Anehnya banyak orang percaya atas dongeng thuyul ini. Bahkan, berkembang wacana seolah Pancasila sedang terancam oleh kelompok radikal Islam yang anti-Pancasila. Sejak pencurian kedaulatan rakyat itu, deformasi kehidupan bernegara melalui berbagai maladministrasi publik terjadi begitu saja tanpa check and balances yang berarti oleh DPR. Pencurian kebebasan publik makin menjadi-jadi saat penguasa menerima begitu saja desakan WHO berupa public health emergency of international concern yaitu Pandemi Covid-19. Kedaulatan kesehatan negeri ini telah dicuri oleh thuyul industri farmasi dan vaksin asing yang memang sejak lama sudah bergentayangan dalam pelayanan kesehatan kita. Pemerintah yang berkuasa dibantu para thuyul berhasil menjadikan pandemi sebagai alasan untuk mengambil keuntungan politik dan ekonomi. Kini, pada saat Mahkamah Agung AS menolak mandat vaksin yang diajukan oleh Presiden Joe Biden, dan Pemerintah Inggris mencabut hampir semua protokol covid, di sini Pemerintah dengan semudah thuyul memberlakukan pembatasan sosial lagi dengan mewacanakan ancaman gelombang ketiga Omicron. Sudah dua tahun ini anak-anak muda dicuri kesempatan belajar dan bekerjanya dengan alasan pembatasan mobilitas untuk mengurangi penularan. Learning loss bagi bangsa yang sedang menikmati bonus demografi ini tak terhitung. Kebijakan yang terobsesi dengan mencegah penularan ini sebenarnya hanya masuk akal bagi para thuyul. Imunitas tubuh itu tumbuh melalui aktifitas fisik, mental dan spiritual, bukan stagnatasi ketiganya. Tertular bagi anak muda yang sehat seharusnya bukan masalah besar. Ini justru vaksinasi alamiah yang lebih murah dan lebih kuat. Herd immunity bisa dicapai dengan lebih cepat menghadapi covid-19 ini. Sekarang anak muda kembali menghadapi prospek pembatasan belajar dan bekerja yang semakin suram tidak masuk akal kecuali bagi para thuyul yang menyemburkan bahaya gelombang ketiga.  Pada saat sebagian besar kelompok oposisi masih bermimpi bisa mengganti rezim thuyul saat ini melalui partai politik dan pemilu, ketahuilah bahwa kelompok sekuler kiri radikal telah merampok kedaulatan rakyat Republik ini sejak amandemen atas UUD45. Lagi-lagi dengan bantuan useful idiots dari kaum nasionalis. Negara ini bukan lagi negara hukum, tapi sudah menjadi negara kekuasaan setelah etika dicuri thuyul dari partai politik. Partai politik bukan lagi penyambung lidah rakyat.  Suara rakyat dicuri oleh para thuyul di bilik-bilik suara Pemilu, sehingga tidak pernah sampai ke parlemen. Begitulah, suara parlemen saat ini adalah suara para thuyul dan tanpa terasa rakyat sudah kehilangan kedaulatannya. Gunung Anyar, Januari 25, 2022. (*)

Kemenkop Luncurkan "New" PLUT untuk Kembangkan UMKM di NTB

Jakarta, FNN - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan program New Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) untuk mengembangkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta menciptakan wirausaha produktif di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).   Redesain PLUT ini disebut sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.   “Pembaharuan PLUT ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi seluruh kebijakan di Kemenkop-UKM terkait upaya meningkatkan jumlah entrepreneur dan mendorong UMKM naik kelas,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat meluncurkan New PLUT di Lombok, NTB, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.   Dengan program baru yang sudah didesain, New PLUT diyakini akan mampu mengakselerasi jumlah pelaku usaha mikro untuk naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.   Menurut dia, New PLUT dapat menjadi solusi bagi penyediaan program unggulan pelaku usaha karena di dalamnya terdapat inkubasi, konsultansi, bussiness matching, hingga showcase bagi produk UMKM atau wirausaha baru.   Hal ini mempertimbangkan struktur ekonomi Indonesia yang masih didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,6 persen dari total jumlah UMKM.“Pemerintah terus berupaya keras untuk mengurangi jumlah pelaku usaha mikro dari informal menjadi formal. Oleh karenanya, program-program pelatihan yang sifatnya konvensional harus ditinggalkan,” ungkap Menkop.   Pendekatan melalui model inkubasi diharapkan mampu melahirkan wirausaha baru yang berkualitas sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun global.   Rasio kewirausahaan di Indonesia disebut masih kalah jauh dibandingkan seperti Singapura yang memiliki 8,5 persen wirausaha dari total penduduk negara tersebut. Saat ini, Indonesia baru mencapai 3,55 persen dan menargetkan 3,95 persen di tahun 2024.   Untuk mengejar target, Teten mengakui bahwa keberadaan PLUT menjadi salah satu upaya mendorong penciptaan wirausaha baru dan mengubah struktur ekonomi yang mikro, kecil, dan menengah, menjadi pengusaha besar.“Terbitnya Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 2 tahun 2022 tentang Kewirausahaan akan menjadi terobosan untuk melakukan percepatan  pertumbuhan dan rasio kewirausahaan di Indonesia. Perpres ini menjadi rujukan kementerian/lembaga dan kepala daerah untuk menyusun program strategis terkait enterpreneur,” katanya.   Ia juga menekankan agar pelaku UMKM bisa memenangkan persaingan di pasar domestik maupun global melalui digitalisasi menimbang produk lokapasar (e-commerce) hampir 50 persen dikuasai produk impor.   Oleh sebab itu, lanjutnya, perlu ada redesain produk UMKM nasional yang bisa dimulai dari PLUT tersebut. (mth)      

Legislator: Gencarkan Ekspor Atasi Kelebihan Pasokan Industri Semen

Jakarta, FNN - Langkah kebijakan yang dapat menggencarkan ekspor semen dinilai sebagai salah satu solusi jitu dalam rangka mengatasi permasalahan oversupply atau kelebihan pasokan yang diatasi oleh kalangan industri semen nasional pada saat ini.\"Salah satu solusinya adalah kita mengekspor ke beberapa negara,\" kata Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti dalam rilis di Jakarta, Kamis.Hal tersebut, menurut dia, adalah penting karena saat ini industri semen masih mengalami kondisi kelebihan pasokan mencapai 47 persen. Di sisi lain, utilisasi industri semen dinilai sudah mulai meningkat pada tahun 2021 meskipun belum menyamai kondisi tahun 2019.Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 tingkat utilisasi industri semen mencapai 65 persen, kemudian turun menjadi 56 persen di tahun 2020 dan kembali meningkat menjadi 58 persen pada 2021 lalu.Selain dari ekspor, Dyah Roro juga memberikan dua faktor lainnya untuk mencegah kelebihan dari industri semen, yaitu dari segi perencanaan suplai serta kebutuhan ataupun permintaan dari konsumen.Ia juga mengingatkan pentingnya menegakkan komitmen terhadap Kesepakatan Paris dengan kesepakatan pengurangan emisi kurang lebih sebesar 29 persen.Komitmen itu juga dinilai terkait karena salah satu bahan baku utama yang dibutuhkan industri semen adalah batu bara. Dengan adanya permasalahan kelebihan pasokan, maka emisi karbon atas batu bara diperkirakan akan terus meningkat.Terkait industri semen dan batu bara, Kementerian Perindustrian berupaya menjaga kebutuhan batu bara sebagai bahan baku industri semen dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan, mengingat komoditas tersebut merupakan bahan baku utama industri semen yang mencakup 40 persen dalam struktur biaya produksi.\"Sehubungan dengan permasalahan batu bara, diperlukan tindakan cepat agar industri semen mendapatkan pemenuhan batu bara sesuai dengan kebutuhannya,\" kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam saat rapat dengan Komisi VII DPR RI yang ditayangkan virtual di Jakarta, Selasa (25/1).Khayam merekomendasikan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.\"Kemudian, memperpanjang waktu pemberlakuan keputusan Menteri ESDM dengan target sudah terbit pada awal Maret 2022,\" ujarnya. (mth)   

Segera Panggil Arteria Dahlan

By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan ARTERIA Dahlan yang membuat marah masyarakat Sunda atas ujaran yang dianggap menistakan dituntut untuk mendapat sanksi pemecatan dari kedudukannya sebagai anggota DPR dan atas pelaporan ke Kepolisian  segera diproses. Arteria harus dipanggil untuk memberi keterangan sebagaima maksud dari pelaporan tersebut.  Arteria sudah meminta maaf akan tetapi di samping dirasakan tidak tulus, juga masyarakat Sunda menilai tidak cukup atas permintaan maaf tersebut.  Langkah ke MKD  dijalankan. Aksi terus dilakukan baik oleh seniman budayawan, lsm/ormas, daerah-daerah, maupun emak-emak. Semua menuntut sanksi pemecatan dan berjalannya proses hukum. Di sisi lain muncul kasus ungkapan Eddy Mulyadi yang kemudian dikenal dengan \"jin buang anak\". Masyarakat di Kalimantan tersinggung demikian juga aktivis Gerindra karena ada singgungan kepada Prabowo. Bahkan lebih awal mengadukan kepada pihak Kepolisian.  Aksi-aksi juga terjadi termasuk oleh masyarakat Dayak. Atas pelaporan Polisi terhadap Eddy Mulyadi telah dilakukan pemanggilan.  Tentang kualifikasi \"penistaan budaya\" semestinya Arteria Dahlan jauh lebih berat karena ia langsung menyebut \"bahasa Sunda\" sedangkan Eddy Mulyadi hanya berkaitan dengan \"tempat lokasi\" Ibu Kota Negara baru di Kalimantan. Tidak ada satu suku pun yang disinggungnya. Tempat itu disebutnya \"jin buang anak\" sebutan kiasan yang sudah terkenal.  Laporan berkaitan dengan ketersinggungan budaya masih dapat didebatkan dari aspek hukumnya. Adakah kualifikasi pidana ? Lagi pula Eddy Mulyadi saat itu bersama dengan lainnya sedang berkonperensi pers mengenai ketidaksetujuan pada perpindahan Ibu Kota baru ke Penajam Kalimantan. Tempat kosong yang baru akan dibangun dengan biaya besar. Penolakan perpindahan dilakukan pula oleh banyak pihak dengan berbagai alasan.  Pemanggilan Eddy Mulyadi oleh Kepolisian tentu harus dihadapi oleh Eddy dengan menjelaskan duduk perkaranya. Bila terpenuhi unsur pidana tentu berlanjut, jika tidak memenuhi maka harus segera dihentikan. Masyarakat hukum akan melakukan penilaian.  Apa yang dilakukan Kepolisian kepada Eddy Mulyadi juga harus dilakukan kepada Arteria Dahlan. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan padanya. Ketersinggungan budaya masyarakat Sunda bukan sekedar sikap reaksioner akan tetapi sangat beralasan. Tuntutan pemecatan dan proses hukum adalah absolut.  Saatnya keadilan ditegakkan, panggil Arteria Dahlan untuk memulai proses hukum. Soal pembuktian akan mengikuti. Jika terbukti tentu sanksi hukum akan diterimanya. Untuk ini pun publik khususnya masyarakat hukum akan melakukan penilaian pula.  Eddy yang masih samar telah dipanggil, maka Arteria yang jauh lebih kental juga harus segera ada pemanggilan. Mekanisme atau proses administrasi pada Arteria Dahlan sebagai anggota Fraksi PDIP DPR tetap ditempuh. Arteria Dahlan dan Eddy Mulyadi adalah sama-sama warga negara yang berkedudukan sama di depan hukum. Tidak boleh dibeda-bedakan \"equality before the law\". \"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya\"  (Pasal 27 ayat 1 UUD 1945). Jadi, panggilah Arteria Dahlan atas pengaduan masyarakat Sunda. Konstitusi menjamin perlakuan sama. Dengan tidak ada kecualinya. Dengan tidak ada kecualinya. (*)

Titik Nol

Bagai terserang penyakit kronis lagi akut pada bangsa ini. Seiring itu pula, upaya penyembuhan sulit dilakukan. Hanya ada keluhan dan gerutu yang tak berkesudahan. Begitupun rasa sakit dan penderitaan yang mendera, menjangkiti  pada  tiap orang lalu menular secara massal. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari HANYA ada pilihan sulit, bertahan hidup atau tidak sama sekali. Sulit untuk berpikir dan bertindak secara kolektif kebangsaan. Paling mudah diraih dan masuk akal adalah mengurus diri sendiri, keluarga atau golongannya. Jadilah negeri ini dipenuhi peradaban    zombie, saling membunuh untuk menyelamatkan nyawa masing-masing. Sendiri-sendiri atau berkelompok mencari mangsa, kemudian mulai melirik di dalam lingkungannya sendiri,   saat diluar tak ada lagi makanan yang bisa disajikan. Rasanya semakin sulit untuk menemukan hal-hal baik dalam proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hanya ada dan dipertontonkan secara telanjang berupa  nilai-nilai yang tidak ideal. Situasi yang kompleks yang dipenuhi distorsi, semakin nyata mewujud  pemerintahan dan negara gagal. Mirisnya, Apa yang terlanjur salah dan mengalami kerusakan parah, bukanlah sesuatu yang mudah diperbaiki dan dikembalikan seperti semula. Setelah porak-poranda  kehidupan rakyat karena keblingernya pemerintah dalam mengelola republik.  Kehancuran negeri bahkan mungkin  bisa terjadi jauh lebih mengerikan dari akibat gunung meletus, gempa bumi  dan  sunami yang parsial. Sebabnya kerusakan oleh kedzoliman dan pelbagai bentuk penindasan dari perilaku kekuasaan itu, menimbulkan luka yang membekas. Lebih dari sekedar akibat fisik, disorientasi sosial yang berkesinambungan telah menyerang mental dan psikis rakyat. Mendorong munculnya sikap skeptis dan apriori terhadap negara. Rakyat tak peduli lagi negeri ini maju atau terbelakang sekalipun. Keprihatinan dan keterpurukan sebuah bangsa yang membutuhkan ongkos sosial yang sangat mahal. Indonesia telah memasuki fase kesempurnaan kejahatan insitusi negara. Kemiskinan dan kebangkrutan juga   disintegrasi mengintai negeri. Kemakmuran dan keadilan menjadi  alergi berkepanjangan.  Demi uang dan jabatan, kekuasaan tega menumpahkan darah dan memutus rantai persaudaraan. Nyawa rakyat tak lebih mahal dari harga sebatang rokok. UUD 1945, Panca Sila dan UUD 1945 tak lagi terhormat dan lebih mulia dari sekedar investasi berujung penumpukan modal dan kapital. Spiritualitas kebudayaan bangsa hanya mampu melahirkan agama sebagai status sosial, bukan penghambaan kepada Sang Pencipta. Agama cenderung telah dijadikan perangkat kemewahan hidup dan  pesta pora sekaligus alat memutilasi keberadaban serta mengobarkan peperangan. Bangsa  ini   terlanjur dalam dilumuri kejahatan kemanusiaan berkedok negara. Menunggu kesempurnaan entah pada kehancuran atau kebangkitan. Tak terhindarkan dan opsi apapun yang dipilih, bangsa ini berada pada titik nol. (*)

Bersiaplah untuk IKN yang Gagal

By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan TANPA dukungan rakyat yang memadai Pemerintahan Jokowi memaksakan untuk pindah Ibu Kota Negara ke Kalimantan. DPR ikut menjadi bagian dari upaya paksa pindah Ibu Kota. Urgensi pemindahan yang tidak ada, ketergesaan proses pengundangan, serta ketidakjelasan pembiayaan, menyebabkan terjadi penolakan dari berbagai elemen bangsa.  Bagaimana suatu kebijakan politik akan berhasil tanpa dukungan rakyat ? Apalagi jika  hal itu semata hanya berdasarkan ambisi pemerintah dan kepentingan oligarkhi? Dipastikan akan gagal. Perpindahan Ibu Kota Negara yang diawali dengan bayang-bayang kegagalan dekat untuk menjadi kenyataan. Pindah dari zona yang nyaman menuju ketidakpastian.  Pemerintahan Jokowi banyak melakukan langkah yang tidak matang. Kasus bandara sepi bahkan \"terjual\" hingga kereta cepat yang selesai lambat, menunjukkan cara kerja  bermoto kerja, kerja, kerja tetapi tidak jelas yang dikerjakan. Wajah dari rencana dan kerja asal-asalan. Proyek pindah Ibu Kota Negara juga berada di area ini.  Indonesia harus belajar dari kegagalan perpindahan Ibu Kota negara lain seperti Myanmar, Malaysia, Tanzania, bahkan Australia. Tidak mudah bersimsalabim memindahkan tanpa ada kalkulasi matang dan urgensi nyata atas kebutuhan yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan rakyat.  Dengan gonjang-ganjing dan maraknya penolakan IKN baru sebenarnya agenda ini telah gagal. Fondasi politik yang rapuh dan kini akan terlihat bahwa fondasi hukum pun lemah. Gugatan atas UU yang disahkan DPR menjadi bukti rapuhnya landasan hukum tersebut. UU yang diproduk cacat prosedural, melanggar prinsip keadilan, serta  minim dukungan. Buruk secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Perpindahan IKN hanya menimbulkan keributan yang tidak perlu, pemborosan uang negara, meningkatkan beban hutang, membuat gelisah para pegawai, menghangatkan korupsi dan kolusi, menguntungkan investor, kontraktor, dan pejabat fasilitator. Baiknya 500 Trilyun yang dianggarkan untuk pindah Ibu Kota pindahkan untuk keperluan yang lebih terasa manfaatnya bagi masyarakat banyak. UMKM dikuatkan, para petani dan nelayan dibantu fasilitas dan pemasaran, tenaga kerja yang semakin terampil dan berdaya, pendidikan dan kesehatan yang disuntik agar lebih sehat, alutsista yang dimordenisasi.  500 Trilyun canangkan sebagai program \"gebrakan\"Jokowi untuk mengakhiri jabatan dengan baik \"husnul khotimah\". Bukan membuat Ibu Kota Negara baru dengan sentral Istana baru. Bila ini yang dipaksakan, maka risiko dari kebijakan yang tidak pro rakyat harus dan siap ditanggung. Dugaan kuat Jokowi dan pemerintahannya akan mengakhiri masa jabatan dengan kondisi yang buruk \"su\'ul khotimah\". Innalillahi wa inna ilaihi roojiuun. (*)

Edi Mulyadi Itu Salah, Tapi Dia Benar

By Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial Politik Bagaimanapun juga, idiom “tempat jin buang anak” telah menyinggung perasaan orang Kalimantan. Ucapan ini sebaiknya tidak ikut dalam hiruk-pikuk pemindahan ibu kota negara (IKN). Nyaris tidak ada argumen pembenaran yang bisa dipakai untuk mengucapkan itu. Sensitivitas idiom ini sangat tinggi. Sebagian warga Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur, wajar-wajar saja menunjukkan reaksi keras. Bisa dipahami mengapa mereka naik pitam. Mereka merasa direndahkan. Edi Mulyadi jelas salah. Tapi dia benar. Nah, mengapa bisa salah tapi benar? Edi salah karena tidak membayangkan kalau ucapannya akan menyinggung perasaan. Dia tidak menyangka reaksi terhadap idiom jin itu malah menjadi lebih besar dari fatalitas langkah Presiden Jokowi memindahkan IKN. Sehingga, untuk saat ini, gema penolakan pemindahan IKN tertutup oleh protes terhadap Bung Edi. Sekali lagi, Edi Mulyadi salah. Tetapi, Bung Edi benar karena idiom itu diucapkannya sebagai bagian dari upaya untuk meyakinkan publik bahwa pemindahan IKN adalah akal-akalan untuk memperkuat kekuasaan oligarki. Edi ingin menjelaskan kepada masyarakat bahwa pemindahan IKN bahkan akan mengancam kedaulatan negara. Alur berpikir wartawan senior ini diiyakan oleh banyak orang termasuk para tokoh bangsa, akademisi, para jenderal purnawirawan, mantan menteri, dlsb. Cuma, Bung Edi memilih untuk meributkan ancaman itu sementara begitu banyak orang yang mendukungnya memilih diam atau mungkin tak punya waktu untuk ikut berteriak. Bung Edi sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. Permintaan maaf itu diharapkan bisa diterima oleh masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.   Tulisan ini tak bermaksud membela Edi Mulyadi. Ini hanya ingin mengingatkan kita semua bahwa pemindahan pusat pemerintahan memang bagus dan perlu. Tetapi, proses penyusunan konsep pemindahan itu dilakukan secara sewenang-wenang oleh para penguasa. Tidak ada partisipasi publik. Pengesahan UU tentang IKN baru oleh DPR terang-terangan menunjukkan kesemena-menaan para penguasa politik dan oligarki bisnis. Sekaligus memperlihatkan bahwa Presiden, DPR, para politisi dan partai-partai politik (kecuali satu saja) tidak lagi memiliki martabat. Tidak sulit membaca hubungan hierarkis yang menempatkan kelompok cukong (oligarki bisnis) di atas Presiden dan DPR. Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur oleh pemerintah Jokowi, dan itu dipaksakan hari ini, adalah pamer kekuatan oligarki cukong itu. Inilah urgensi pemindahan ibu kota. Urgensi untuk pamer kekuatan oligarki cukong. Tidak ada yang lain. Edi Mulyadi berupaya melawan kekuatan oligarki cukong itu. Upaya untuk melawan inilah yang akhirnya membawa Edi Mulyadi ke titik blunder “jin buang anak”. Tanpa sengaja mau menyakiti perasaan warga Kalimantan. Dia tenggelam dalam amarah yang begitu besar terhadap kesewenangan para penguasa yang ceroboh dan tak peduli kedaulatan bangsa dan negara terancam di balik pemindahan IKN. Sekali lagi, ini bukanlah pembelaan untuk Bung Edi. Dia sudah menyampaikan permintaan maaf. Meminta maaf berulang kali atas kesalahan yang dia lakukan. Bung Edi juga mengatakan bahwa dia siap menerima semua konsekuensi dari kesalahannya.[]

PKS, Kamulah Satu-Satunya

Kamulah satu-satunya, yang ternyata mengerti aku. Maafkan aku selama ini, yang sedikit melupakanmu (sering dihujat, dicaci-maki dan difitnah bahkan ingin dibubarkan). ,Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari SEGALA santun yang kau endap di jiwaku. Tak terisak dulu kini kecapkan sesalku. Anyaman cintamu terkoyak buram mataku. Kamulah satu-satunya yang ternyata mengerti aku. Penggalan lirik lagu kamulah satu-satunya yang populer di tahun 90an milik Dewa 19. Boleh jadi seperti mewakili suasana batin rakyat Indonesia, ketika melihat fenomena partai politik saat  seringnya mengelabui rakyat. Kerinduan sekaligus rasa penyelesalan seseorang karena mengabaikan kekasihnya. Seperti menggambarkan  perasaan rakyat kepada PKS, sebuah partai politik yang terus menuai apresiasi. PKS tampil beda dengan kebanyakan partai politik yang telah  menjadi alat kekuasaan dan instrumen oligarki. Bukan hanya sekedar mengambil Peran oposisional terhadap pemerintah. PKS juga rajin hadir dalam setiap kesulitan rakyat dan  kuat mengambil sikap tegas terhadap distorsi penyelenggaraan negara. Meskipun berada dalam kerangkeng demokrasi barbar yang serakah juga  feodal,  dan terjebak  jeruji parlemen yang angkuh dan primitif. PKS tetap tak melupakan asal usulnya yang dari rakyat, rendah hati dan melayani rakyat. Berjuang sendirian  di tengah paduan suara bisnis kebanyakan partai politik. PKS berusaha survive dalam parlemen hasil dari sistem pemilu yang kapitalistik dan  transaksional. PKS sering terisolasi dari proses permufakatan jahat dan konspiratif.  Perencanaan, pembahasan, pengesahan dan penetapan UU, kerap dilandasi kepentingan oligarki dan kepemilikan modal. Saat berjibaku menyerap aspirasi rakyat dan memahatnya pada dinding konstitusi. PKS sering mengalami turbulens politik. Sedikit tema yang berhasil menjadi produk konstitusi, namun banyak yang tersingkirkan oleh orientasi kekuasaan. Dalam menyikapi UU baik yang bersenyawa maupun khianat terhadap aspirasi rakyat. PKS selalu terbentur dan tertolak suara mayoritas parlemen. PKS terus terjebak berada dalam perangkap demokrasi liberal dan sekuler yang sejatinya mengebiri kedaulatan dan aspirasi rakyat.   Jejak rekam PKS dalam pergulatan dinamika politik konstitusi, tak akan pernah bisa dihilangkan sejarah. Rakyat Indonesia juga belum amnesia, ketika PKS berhasil memperjuangkan UU perlindungan para ulama dan tokoh masyarakat. Begitupun saat rakyat membutukan, PKS bersama buruh dan mahasiswa serta elemen rakyat lainnya menolak UU omnibus law. Paling aktual ketika PKS menjadi satu-satunya partai yang menolak UU IKN yang dinilai membahayakan keberadaan dan eksistensi Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Masih banyak lagi keberpihakan PKS pada program-progam populis dan menjadi denyut nadi rakyat.  PKS telah membuktikan, bahwasanya tetap setia dan istiqomah mengemban amanat penderitaan rakyat Indonesia. Berketetapan hati dan teguh menegakkan kebenaran dan keadilan, sekalipun dalam jalan sunyi kebangsaan. PKS Menuju Partai Politik Ideal Seperti menghadapi gelombang isu, intrik dan fitnah. PKS tak pernah lelah dan menyerah diterpa framing jahat berupa partai politik tempat bernaung agenda intoleran, radikal dan fundamental. Begitupun dengan agitasi dan propaganda politik identitas, mengusung khilafah dan pelbagai anasir anti Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. PKS bergeming, tetap tenang dan tidak reaksioner. Meski dikelilingi manuver sesak para buzzer, opportunis dan penjilat kekuasaan. Sebagai partai berbasis agama yang mengedepankan dakwah dan pendidikan. PKS berhasil menjadi percontohan organisasi yang sistemik dan terukur dalam membangun partai kader dan entitas politik yang peranannya signifikan membangun nilai-nilai kebangsaan. Partai politik yang lahir saat mengawali era reformasi  yang telah menjadi partai terbuka, bukan hanya berorientasi  kekuasaan dalam ranah konstitusional semata. Partai yang dikenal dengan karakteristik bersih dan santun ini, juga membuka ruang seluas-luasnya bagi keberagaman yang konstruktif. Dalam bingkai kebhinnekaan dan kemajemukan, PKS terus mengajak partisipan publik dan upaya kontribusi nyata dalam membangun negara bangsa Indonesia. Dibawah kepemimpinan seorang Ustad Ahmad Syaikhu  yang dikenal luas memiliki ahlakul kharimah dan juga penghafal Al Quran itu. PKS telah mewujud sebagai salah satu  aset bangsa yang potensial dan prospektif, semakin menuju kedewasaaan politik. Politik kebangsaan yang menempatkannya sebagai partai yang religus nasionalis sekaligus nasionalis religius. Seiring waktu, populisme PKS dan gairah interes publik. Menuntut PKS berdandan lebih humanis tanpa pencitraan semu kecuali dengan kerja tulus dan tujuan kemaslahatan. PKS sepatutnya tetap giat menjaga amanah dan kepercayaan rakyat. PKS harus mampu bekerja yang memikul dan terpikul natur Indonesia. Tat kala gotong royong, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah harga yang tak bisa ditawar-tawar. Seperti senandung lagu Dewa 19 yang puitis dan bernuansa kasih sayang, namun penuh makna. Ada baiknya kesadaran massal di negeri ini menyimak. PKS kamulah satu-satunya. (*)

Anies Membayar Kontan Bukan Kredit

Anies mengemban amanat warga Jakarta hampir tuntas. Janji-janji kampanye yang penting dan strategis telah ditunaikan. Anies terus  berprestasi bahkan di tengah badai kritik dan kebencian. Pria intelek dan berwibawa yang \"eye catching\" nan memesona itu, berhasil membangun warisan kemaslahatan buat warga di ibu kota negara yang historis. Pemimpin Jakarta yang akrab dengan tekanan. Faktanya mampu membayar tanggungjawabnya secara kontan  bukan dengan kredit. Apalagi sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari SEMENJAK menjabat gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  terbiasa menikmati dinamika kota metropolitan itu dengan serius tapi santai. Bukan hanya  mengurus problematika Jakarta, Birokrat berlatar akademis itu kerap melahap menu gunjingan saban hari. Silih berganti pujian dan penghargaan datang,  namun tak kalah sengitnya agitasi bejibun menghampiri. Anies seperti punya resep untuk mengelola    semua resistensi. Modus menjegal dan menjatuhkan kepemimpinannya, sejauh ini leluasa dapat dihindari. Menyerang figurnya, menggugat kinerja kepemimpinan hingga perangai anti Anies,  dilakukan  secara diam-diam maupun terbuka oleh lawan politiknya. Beragam habitat sempit hati dan kerdil jiwa bagai  mata elang atau debt kolektor yang bengis mengintainya. Para buzzer dan politisi murahan berserakan di tiap tikungan kebijakan, menunggu momen kesalahan dan siap menyerangnya. Berusaha menyergap Anies di tengah jalan dan merampas amanahnya.  Belum usai mengemban amanah menahkodai DKI, sekonyong-konyong Anies sudah dicegah menjadi pemimpin negeri. Tak cukup isu, intrik dan fitnah. Anies   telah menjadi sasaran dan target framing jahat. Menciptakan konspirasi \"Asal Bukan Anies\" (ABA), padahal Anies identik dengan ABW. Tapi seperti kata pepatah atau ilmu hikmah lainnya. Aroma wangi akan terus semerbak menembus batas ruang dan udara, meski ditutup-tutupi atau diungkep serapat mungkin. Semakin Anies dibebes oleh pembencinya, semakin Anies menjadi the best di mata rakyat. Lewat simponi karya dan prestasinya, Anies  membawa harmoni bagi kemajuan kotanya dan kebahagiaan warganya. Anies telah  belanja masalah  kota Jakarta dan membayarnya dengan  solusi bagi warganya. Ya dengan solusi.  Membayar kontan bukan dengan kredit. (*)

Pemindahan Ibukota Negara Bukan Kewenangan Presiden

Bila La Ode benar, maka dapat dipahami jika ada desakan-desakan untuk segera pindah ibu kota negara. Tetapi di sisi lain, jikalau inilah kenyataan yang terjadi, Pribumi Nusantara Indonesia wajib bertanya: pembangunan ini untuk siapa sesungguhnya? Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN ADA sebuah kajian menarik dari Pusat Kajian Sunda “Varman Institute”. Ini saya kutip dari varmaninstitute.wordpress.com yang tayang pada 25 Januari 2020. Disebutkan, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia adalah bagian dari sejarah berdirinya NKRI. Secara de facto Jakarta sebagai Ibu Kota Negara adalah bagian dari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pengambil alihan kekuasaan Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dari Ibukota Hindia Belanda adalah bentuk nyata pengambil alihan kedaulatan Pemerintah Kolonial Belanda ke dalam pangkuan Pemerintah Republik Indonesia. Penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara menyatu tak terpisahkan dengan Proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Jakarta sebagai Ibukota NKRI bukan ditetapkan oleh sebuah kekuasaan Lembaga Negara yang manapun akan tetapi lahir bersama lahirnya NKRI. Sebagai bentuk atau lambang pengambil alihan Kedaulatan wilayah Hindia Belanda ke dalam Wilayah Kedaulatan Republik Indonesia. Menjadikan Jakarta sebagai Ibukota NKRI yang semula sebagai Ibu Kota Pemerintah Kolonial Hindia Belanda, bukanlah aib bagi Bangsa Indonesia, melainkan sebuah prestasi luar biasa. Karena Jakarta bukan dihadiahkan dari Pemerintah Hindia Belanda sebagai Ibukota Republik Indonesia, melainkan direbut melalui sebuah perjuangan. Maka Jakarta sebagai Ibukota NKRI bukan warisan Penjajahan tapi sebagai Monumen Bersejarah Perjuangan Bangsa Indonesia merebut Indonesia dari Pemerintah Kolonial Belanda. Disebutkan, wacana memindahkan Ibukota NKRI dari Jakarta adalah sebuah pengkhianatan terhadap sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia, sebuah upaya merobohkan monumen bersejarah berdirinya NKRI. Seorang Presiden sama sekali Tidak Mempunyai Kewenangan untuk memindahkan Ibukota Negara kecuali Negara dalam keadaan Darurat. UU Nomor 10 Tahun 1964, bukanlah sebuah penetapan Jakarta sebagai Ibukota Negara, melainkan penetapan status Pemerintahan Daerah dalam wilayah Ibukota Negara. Penetapan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota dalam struktur Pemerintah Daerah, tanpa mengubah kedudukan Jakarta sebagai Ibukota Negara, yang disebut pada: Pasal 1.Daerah Khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dinyatakan tetap sebagai Ibu-kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA. Dalam penjelasan UU Nomor 10 Tahun 1964 dengan jelas disebutkan secara Umum: Bahwa dianggap perlu, Daerah khusus Ibu-Kota Jakarta Raya dengan Undang-undang dinyatakan dengan tegas tetap sebagai Ibu-Kota Negara Republik Indonesia dengan nama JAKARTA, mengingat telah termasyhur dan dikenal, serta kedudukannya yang, karena merupakan kota pencetusan Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 dan pusat penggerak segala kegiatan, serta merupakan kota pemersatu dari pada seluruh aparat, revolusi dan penyebar ideologi Panca Sila keseluruh penjuru dunia. Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 1964 di atas menyatakan dengan jelas bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara bukan ditetapkan oleh Lembaga Negara yang lahir bersama UUD 45, melainkan sebagai SUMBER HUKUM yang bersama Proklamasi melahirkan UUD 45. Posisi Jakarta sebagai Ibukota Negara sebagai Sumber Hukum yang lebih tinggi dari UUD 45 itu sendiri. Dari kenyataanj ini tampak dengan jelas tak satupun Lembaga Negara yang berwenang memindahkan Ibukota Negara, apalagi hanya seorang Presiden yang kewenangannya terbatas pada masa jabatannya. Apakah Ibukota Negara tidak bisa dipindahkan?Jawabnya BISA! Jakarta sebagai Ibukota Negara bisa dipindahkan dengan syarat dilakukan oleh Pemilik Kedaulatan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disebut dalam Pembukaan UUD 45, yaitu RAKYAT INDONESIA. Maka Pemindahan Ibukota NKRI hanya bisa dilakukan melalui referendum yang disetujui oleh Mayoritas mutlak Rakyat Indonesia. Untuk Siapa? DR Masri Sitanggang pada 16 September 2019 pernah menulis artikel yang sangat menarik. Kalimantan Timur sangat menjanjikan. Tidak perlu repot dan berbiaya mahal menimbun laut untuk menampung pemukiman para pendukung, seperti reklamasi teluk Jakarta. Kaltim masih berupa “lahan kosong” murah dan luas. Diperkirakan tidak akan ada hambatan, apalagi persaingan yang berarti, dalam menguasai lahan luas di “ibu kota NKRI” Kaltim itu. Apalagi, mayoritas penduduk asli Indonesia selalu senang menjual lahan dengan harga yang dapat sekedar memenuhi standar hidupnya. Perlu juga diteliti, jangan-jangan lahan yang ada di Kaltim itu pun memang sudah lama dikuasai kelompok tertentu itu. Dominasi mereka di Kaltim (bila menjadi Ibu Kota NKRI) akan nyata, bukan lagi isapan jempol. Tak perlulah dibantah lagi. Merekalah yang paling siap untuk membangun dan bermigrasi ke sana karena mereka yang berkuasa secara ekonomi di Indonesia sekarang ini.  Demografi akan drastis berubah. Migrasi besar-besaran (entah dari mana) ke Kaltim untuk mengisi real estate, kondominium, apartemen, kompleks bisnis sampai rumah susun. Selanjutnya, melalui saluran demokrasi yang liberalistis sekarang, mereka – yang demikian exclussive mendukung sesamanya – akan mudah “lenggang kangkung” menuju kursi Gubernur dan DPRD Kaltim. Ibu kota NKRI akan sepenuhnya dikuasai. Dengan kekuatan ekonomi dan politik, mereka akan dengan mudah pula menyulap Kaltim menjadi daerah khusus kelompok “kekuatan politik tertentu”. Tak akan ada lawan politik yang berarti. Ambisi mereka tercapai, tinggal menyempurnakan capaian tujuan politik yang lebih besar: Kuasai NKRI. Belajar dari Lee Kwan Yew yang sukses menganeksasi kekuasaan Melayu atas Singapura. Kata La Ode (Trilogi Pribumisme, 2018 ), setelah Lee Kwan Yew memerintah Singapura, yang pertama kali dilakukan adalah dengan menggusur kampung-kampung dan menggantikannnya dengan rumah susun dan apartemen. Alasannya adalah: pembangunan kualitas hidup manusia. Warga Melayu menempati rumah susun dan apartemen dengan cara sewa. Satu saat warga melayu tidak sanggup bayar sewa, karena harga sewa ditingkatkan,  langsung diusir dan diganti dengan Etnis China Singapura. Akhirnya warga Melayu tersingkir dari negaranya sendiri dan digantikan oleh imigran China dari Taiwan, Hongkong dan RRC. Inilah strategi Sun Tzu yang jitu: “menang perang tanpa perang”. Singapura – tanah  Melayu yang di dalam Sumpah Palapa Gadjah Mada disebut Tumasek, telah dianeksasi Etnis China. Aneksasi serupa itu, kata La Ode, sedang diusahakan untuk diterapkan oleh kelompok ECI (Etnis China Indonesia) di Indonesia dalam tempo 2 kali 5 tahun ke depan. La Ode memperkirakan, pada 2027 atau 2029 ECI sudah berhasil menganeksasi pemerintahan Indonesia dari kekuasaan Pribumi Nusantara Indonesia.  Langkah Lee Kwan Yew, menurut La Ode, sesungguhnya telah diterapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di DKI dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai Singapura kedua. Tetapi ambisi mereka di DKI kandas. Pilkada terlalu cepat mendahului reklamasi dan Ahok terlalu percaya diri (untuk menghindari kata menyombongkan diri) sehingga terlalu cepat pula menunjukkan  wajah aslinya. Seperti hendak mewanti-wanti, La Ode dalam bukunya itu merasa perlu menulis satu bab khusus tentang tujuan strategi politik ECI, yakni menganeksasi NKRI. Demokrasi kita yang sudah bercorak liberal ini adalah jalan tol bebas hambatan bagi kelompok ECI –yang telah menguasai ekonomi Indonesia, untuk bertarung di bidang politik menguasai partai politik, menjadi kepala daerah, menjadi anggota legislatif dan menjadi apparatus yudikatif.  Dalam kata pengantarnya La Ode menulis  “…bahwa ECI sebagai imigran China di Indonesia akan ‘mengambil alih’ kekuasan Pribumi Nusantara Indonesia atas NKRI melalui saluran demokrasi dalam tempo dua kali lima tahun ke depan. Rencana politik itu terhitung mulai 2019 – 2029. Upaya itu tidak disadari oleh hampir seluruh Pribumi Nusantara Indonesia.” Akankah dimulai dari pemindahan ibu kota negara? Tahun 2019-2029! Bila La Ode benar, maka dapat dipahami jika ada desakan-desakan untuk segera pindah ibu kota negara. Tetapi di sisi lain, jikalau inilah kenyataan yang terjadi, Pribumi Nusantara Indonesia wajib bertanya: pembangunan ini untuk siapa sesungguhnya? Ada beberapa contoh di dunia yang gagal dengan ibu kota negara barunya. Ibukota Myanmar, Naypyidaw, berfungsi sebagai pusat administratif negara yang kini dikuasai junta militer. Alhasil, Naypyidaw lebih banyak dihuni pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota hingga pejabat militer Myanmar. Sudah 16 tahun Naypyidaw menjadi ibukota Nyanmar. Jadi, tidak terlalu berhasil. Brazilia, kota di tengah hutan juga gagal. Ibukota Tanzania pindah dari Dar es Salam gagal. Aussie juga sempat ramai dengan rencana pindah ibukota, tapi karena ribut terus, akhirnya gagal. Hanya Putrajaya dan New Delhi yang pindahnya kurang dari 100 km dari ibukota lama yang berhasil. Coba sekarang kita tengok kondisi IKN Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Daya dukung lahan: a) PPU sangat sukar air baku, akuifer tipis; b) Untuk air dangkal, membutuhkan rekayasa embung, ada sungai tetapi berbasis musim; c) Terdapat silangan sesar-sesar gempa; d) Membutuhkan teknologi yang cukup tinggi untuk mengolah lahan yang super mahal; e) Banjir karena air rob. Apakah ekonomi perkotaan sekitarnya cukup kuat? a) PPU cukup jauh dari Balikpapan; b) Balikpapan dan Samarinda apakah cukup kuat mendukung IKN; c) Berbeda dengan Jakarta yang memiliki daya ungkit poleksosbud yang sangat tinggi; d) Jarak pemindahan tidak boleh terlalu jauh dari ibukota lama; e) Mohon lebih Rasional kalau IKN Lebih dekat Jakarta. Menurut Prof. Widi A. Pratikto, Guru Besar ITS Alumni PPSA XV Lemhanas, dari analisa Hankam Negara – PPU sangat rawan serangan dari Darat, Laut, dan Udara. (*)