OPINI
Bupati PPU Ditangkap KPK, Karena "Mogok" Tangani Covid?
“Mulai hari ini, bulan enam (6), tahun ini, saya tidak mengurus lagi kasus (virus) corona, mulai dari pengadaan, penanganan dan lain-lain,\" ujarnya di hadapan para legislator. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas\'ud dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022. Sejumlah uang ditemukan dalam operasi senyap itu. “(Ditemukan) beberapa orang dan uang,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, seperti dikutip Medcom.id, Kamis (13 Januari 2022). “KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Kaltim, yaitu Bupati Penajam Paser Utara beserta 10 orang pihak terlibat diamankan tim Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.Menurut Nurul Ghufron, penangkapan Abdul Gafur Mas\'ud alias AGM dan kawan-kawan terkait dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi senilai Rp 1,4 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), AGM yang ditangkap tim penindakan KPK atas kasus dugaan korupsi memiliki total kekayaan Rp 36.725.376.075.Sebagaimana pengumuman LHKPN dari laman https://elhkpn.kpk.go.id yang diakses pada Kamis, AGM terakhir melaporkan kekayaannya pada 26 Februari 2021 untuk laporan periodik pada 2020 dengan jabatan sebagai Bupati Penajam Paser Utara.Adapun rinciannya adalah: AGM memiliki 10 tanah dan bangunan senilai Rp 34.295.376.075 (Rp 34,29 miliar) yang tersebar di Kota Balikpapan dan Jakarta Barat.Kemudian, AGM juga tercatat memiliki alat transportasi berupa tiga unit mobil dan satu unit motor senilai Rp 509.000.000 (Rp 509 juta) yang terdiri dari Ford Fiesta tahun 2011, Honda City tahun 2009, Honda CRV tahun 2008, dan Yamaha Mio Soul tahun 2007. Selanjutnya, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.375.000.000 (Rp 1,375 miliar) serta kas dan setara kas senilai Rp 546.000.000 (Rp 546 juta).Dengan demikian total keseluruhan harta kekayaan milik AGM senilai Rp 36.725.376.075 (Rp 36,7 miliar). Namun, jika disimak dari salah satu daftar kekayaannya terkait dengan kepemilikan Tanah dan Bangunan senilai Rp 34.295.376.075 itu, dalam LHKPN disebutkan sebagai Hasil Sendiri. Beberapa daftar kekayaan lainnya yang dilaporkan AGM juga telah dimiliki sejak sebelum ia menjabat Bupati Penajam Pasir Utara (2018). Bagaimana AGM bisa memiliki harta kekayaan sampai Rp 36.725.376.075? Sebelum menjabat Bupati PPU, AGM adalah seorang pengusaha. AGM lahir pada 7 Desember 1987 di Balikpapan. Dia merupakan anak ke-8 pasangan H Mas\'ud dan Syarifah Ruwaidah Alqadri. Cucu KH Muhammad Husain (Puang Kali Malunda) itu, bersekolah di SD 09 Margasari Balikpapan, lalu ke MTs Negeri 1 Balikpapan, dan menempa ilmu agamanya di Darunnajah Islamic Boarding School Ulujami Jakarta. Pendidikan SMA-nya ditempuh di SMA Muhammadiyah 1 Samarinda dan melanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil S1 Jurusan Ekonomi. Kemudian melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Samarinda. AGM sebelumnya juga tercatat sebagai pengusaha pendiri PT Petro Perkasa Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan. Dia pernah aktif di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), yakni sebagai Ketua BPC Hipmi Balikpapan Periode dan Wakil Bendahara Umum BPP Hipmi Pusat Indonesia. Tak hanya di bidang kewirausahaan, dia pernah menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 4, Bendahara Umum PMI Balikpapan dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral KKSS (Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan). AGM lantas terjun ke politik dengan bergabung dengan Partai Demokrat. Di Demokrat, dia menjabat Ketua DPC PD Balikpapan. Hingga akhirnya, pada 2018 dia terpilih sebagai Bupati Kabupaten PPU Periode 2018-2023 dengan didampingi Hamdam. Namun, kini AGM sudah tidak aktif lagi menjadi pengusaha karena fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik (bupati). Dia mengaku rutin menyisihkan gajinya untuk kebutuhan anak yatim dan orang yang kurang mampu. Mengutip Kompas.com (01/07/2021, 23:00 WIB), AGM sempat membuat pernyataan yang memantik perhatian publik. Dia mengatakan tak mau lagi urus kasus Covid-19. Pernyataan itu ia sampaikan usai Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa, (29/6/2021) di DPRD PPU. “Mulai hari ini, bulan enam (6), tahun ini, saya tidak mengurus lagi kasus (virus) corona, mulai dari pengadaan, penanganan dan lain-lain,\" ujarnya di hadapan para legislator. Dia bercerita bermula dari pengadaan bilik disinfektan pada Maret 2020. Saat itu, kasus Covid-19 pertama kali masuk Indonesia, dan masyarakat dalam situasi panik. Secara bersamaan keluar Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19). Semua daerah termasuk PPU mempersiapkan langkah-langkah pencegahan dari pengadaan masker, bilik disinfektan (chamber), dan lainnya. \"Situasi itu pengadaan juga serba darurat toh. Mungkin teman-teman juga tahu kan, serba mahal, misalnya harga masker yang mencapai Rp 500.000 dan lainnya,\" kata dia kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021). Pemkab PPU, kata dia, melelang pembelian bilik sterilisasi atau disinfektan 100 unit untuk orang atau manusia, dan 4 unit untuk kendaraan dengan nilai Rp 2,7 miliar dan Rp 2 miliar. Harga satuan bilik sterilisasi untuk orang per unit Rp 27 juta, sementara bilik disinfektan kendaraan dibeli dengan harga per unit Rp 500 juta. \"Kebetulan saya minta tolong sama anak-anak HIPMI di Jakarta, karena barang dia dipakai sama kementerian, DPR RI dipakai, dan Istana dipakai. Chamber-nya itu enggak sama dengan yang dibikin orang pakai air semprot itu. Ini dia pakai mesin,\" terang AGM. AGM juga mengklaim PPU saat itu termasuk membeli dengan harga murah. Pasalnya, harga chamber yang dijual saat itu di daerah Jawa sekitar di atas Rp 30 juta per unit tanpa ongkos kirim (ongkir). \"Sementara kita beli harga Rp 27 juta per unit di luar ongkir,\" terang dia. Bahkan, kata AGM, saat itu Pemkab PPU belum punya anggaran, sehingga dia meminta tolong agar diadakan terlebih dahulu barang itu oleh penyedia barang. \"Kita enggak ada anggaran, teman-teman itu (kontraktor) mau membantu atas nama kemanusian. Karena ini teman juga, saya Bupati kan temannya dia. Saya minta tolong dong bro, mengadakan ini (chamber) seperti yang di kementerian tuh, bukan berupa air tapi berupa asap,\" beber AGM. Akhirnya, Pemkab PPU mendapat suplai barang itu. Sebanyak 100 bilik disinfektan disebar di seluruh OPD dan pelayanan publik lainnya. Sementara empat unit chamber kendaraan diparkir di depan Mapolres PPU, kini dipindahkan di pintu masuk Pelabuhan Feri Penajam, RSUD Ratu Aji Putri Bitung Penajam, Kecamatan Sepaku dan di Kecamatan Babulu sejak Juli 2020 silam. Pada awal 2021 lalu, proyek pengadaan bilik disinfektan di PPU jadi temuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim. Hasil audit BPKP harga beli dinilai tak wajar, seperti ditulis Tribun Kaltim di PPU, awal Februari 2021. Misalnya, harga bilik disinfektan kendaraan per unit, menurut BPKP harusnya berkisar Rp 200 juta. Artinya, harga empat unit mestinya Rp 800 juta. Tapi, harga beli Pemkab PPU empat unit Rp 2 miliar. Ada selisih Rp 1,2 miliar dari yang dibayarkan Pemkab PPU. Sementara untuk harga satuan bilik disinfektan untuk orang atau manusia, menurut BPKP, harga wajar pengadaan 100 unit itu adalah Rp 2,212 miliar, bukan Rp 2,7 miliar, berarti ada selisih Rp 509 juta. Selisih harga itu dianggap sebagai kelebihan bayar oleh Pemkab PPU pada kontraktor dan diminta untuk mengembalikan uang itu ke kas negara. Jika dikalkulasi sekitar Rp 1,7 miliar yang harus dikembalikan kontraktor. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU dan kontraktor telah dipanggil BPKP klarifikasi temuan tersebut. AGM bilang, dia tak pernah dipanggil dan diperiksa dalam kasus ini. \"Saya tidak pernah (dipanggil). Cuma pemanggilan dari si pengada itu. Saya dengar dinas-dinas juga dipanggali penegak hukum, BPKP,\" beber AGM. AGM mengaku prihatin dengan para kepala dinas, perawat, termasuk para pengusaha yang sudah bekerja maksimal membantu penanganan kasus di PPU, namun berbuntut hukum. \"Sampai-sampai saya dengar dia jual rumah buat kembalikan dana itu. Itu sebenarnya yang saya perjuangkan. Tapi yang saya lebih perjuangan adalah payung saya, sebagai kepala daerah penanganan Covid-19,\" tegas AGM. Puncaknya, ketika Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggung-jawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (29/6/2021). Para legislator menyampaikan kritikan dalam penanganan Covid-19 di PPU. Di saat itulah, AGM merasa kesal dan bilang tak mau lagi urus Covid-19. \"Saya kesal, kecewanya ketika pandangan umum fraksi. Saya kesal di paripurna itu loh, ada pandangan umum, masalah Covid-19,\" tegasnya. AGM bilang sudah satu tahun berjalan, berbagai upaya dimaksimalkan untuk penanganan Covid-19 di PPU. Dari langkah pencegahan, bantuan sosial, dan lainnya. “Kita di awal 2020 kan kita sama-sama kerja. Bagikan sembako seluruh masyarakat. Gratis PCR buat anak sekolah, buat pendidik. Kalau itu jadi masalah di kemudian hari, kan bahayalah,\" tegas dia. \"Coba bayangkan ongkos kirim waktu itu, mahal. Nah, di situ saya merasa kecewa lah. Saya ini pengusaha juga. Pengusaha muda yang kebetulan jadi bupati. Kasihan pengusaha lokal kalau dipermasalahkan,\" terang AGM. Adakah penangkapan AGM ini berlatar penolakannya yang sudah tak mau “mengurus” Covid-19 lagi? (*)
Skandal Ekspor Batubara: Lawan Kebijakan Oligarkis (2)!
Oleh Marwan Batubara, IRESS PADA tulisan pertama diungkap peran oligarki penyebab krisis persediaan batubara PLN yang nyaris membuat listrik bagi 10 juta pelanggan PLN padam. Karena hanya mengejar untung besar akibat naiknya harga batubara dunia, para pengusaha batubara bertindak egois, manipulatif, konspiratif dan menghalalkan segala cara, termasuk melanggar konstitusi, UU, peraturan yang berlaku, dan kewajiban DMO. Mereka enggan berbagi dan tidak peduli nasib ratusan juta rakyat konsumen listrik. Ekspor batubara oleh para pengusaha pembangkang bisa berjalan lancar karena kebijakan dan sikap pemerintah yang lebih memihak pengusaha dibanding PLN yang melayani kebutuhan listrik rakyat. Sikap pemerintah ini terrefleksi pada tak kunjung terbitnya aturan dan mekanisme yang kredibel, andal dan berkelanjutan guna menjamin pelaksanaan kewajiban DMO 25%, agar pasokan batubara PLTU-PLTU PLN untuk 20 hari operasi (HOP) bisa tercapai. Perlunya mekanisme rujukan implementasi DMO ini sebenarnya telah disampaikan oleh PLN sejak lama, jauh sebelum terbitnya Kepmen ESDM No.1395 (9/3/2018) tentang harga DMO. Salah satu hal penting adalah bagaimana kewajiban 25% DMO terdistribusi secara merata kepada seluruh pengusaha proporsional dengan produksi masing-masing. Namun karena abai, cenderung mengikuti mekanisme pasar dan terkontaminasi kepentingan oligarki, maka KESDM tak kunjung menerbitkan aturan mekanistik dimaksud. Karena KESDM “gagal” menerbitkan aturan/mekanisme yang andal dan kredible di satu sisi, dan ketidakmampuan menghadapi “kekuatan oligarki” di sisi lain, maka PLN mencari solusi dengan mendirikan anak usaha, PLN Batu Bara (PLNBB, 2008). Tujuan PLNBB antara lain menjamin tersedianya pasokan batubara ke seluruh PLTU, termasuk yang remote, melalui pembelian kepada CV, koperasi dan perusahaan-perusahaan kecil, termasuk dari trader/broker. Keberadaan PLNBB bermanfaat sangat besar bagi kelangsungan pelayanan listrik PLN. Di samping berperan secara simbiosis mutualisme dengan pengusaha kecil pinggiran yang sulit mengakses pasar ekspor dunia, PLNBB pun berfungsi penting saat harga batubara naik. Pengalaman menunjukkan, saat harga naik, karena tak berdaya berhadapan dengan pengusaha besar ologarkis, manajemen PLN malah sampai pernah menyatakan akan mengimpor batubara dari luar negeri. Padahal Indonesia merupakan salah satu pengekspor batubara terbesar dunia. Pembubaran PLNBB IRESS yakin, dua aktor utama penyebab krisis pasokan batubara PLN adalah pengusaha batubara oligarkis yang membangkang dan regulator yang gagal menegakkan aturan (termasuk dan menyusun prosedur kredibel guna mengimplementasikan DMO). Namun hal ini coba ditutupi dan dinetralisir dengan berbagai cara dan manipulasi, seperti merekayasa daftar nama perusahaan pembangkang DMO, mencabut izin tambang (padahal belum wajib DMO: belum berproduksi), menyebar informasi menyesatkan, menampilkan kambing hitam, dll. Menurut hemat IRESS, Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo merupakan salah satu “kambing hitam” yang telah dipecat Menteri Erick atas alasan absurd. Menteri Erick dan Menko LBP pun tampak sedang “bekerja intensif dan sistemik” untuk memberangus “kambing hitam” kedua yaitu melenyapkan PLNBB. PLNBB coba dijadikan kambing hitam penyebab terjadinya krisis. IRESS pun berkeyakinan, PLNBB telah dianggap sebagai entitas yang menghalangi terlaksananya agenda-agenda oligarkis, sehingga perlu segera dilenyapkan. IRESS mencatat beberapa pernyataan perjabat pemerintah, terutama LBP dan Erick Thohir, yang bernuansa negatif atau menggiring opini publik tentang buruknya peran dan kinerja PLNBB LBP. PLNBB antara lain disebut-sebut berbisnis dengan trader, mengambil untung besar dari induk (PLN), membayar biaya transportasi terlambat, penyebab tidak terpenuhinya target penyediaan batubara PLN, menambah rantai birokrasi, dll. Kata LBP: \"Enggak ada lagi itu PLN beli dari trader. Saya ulangi lagi, PLN tidak boleh lagi beli dari trader. Jadi semua harus beli dari perusahaan tambang\" (10/1/2022). Dari hasil penelusuran dan diskusi dengan sejumlah praktisi listrik, IRESS mendapat info berbeda dan perlu dketahui publik. PLNBB didirikan PLN untuk mengatasi kesulitan pasokan batubara melalui pengadaan yang efektif dan efisien. PLNBB perlu didirikan guna mengamankan pasokan akibat kekosongan aturan otomatis guna menerapkan kewajiban DMO secara proporsional kepada seluruh produsen. PLNBB berfungsi menjaga security of supply, terutama daerah remote yang tidak diminati perusahaan besar. PLNBB pun perlu “mengais-ngais” batubara dari perusahaan gurem dan tak mampu ekspor, agar pasokan terjaga. Dalam upaya “mengepul” batubara ini, PLNBB pun harus berhubungan dengan makelar atau trader. Istilah makelar, broker atau trader telah digiring untuk diasosiasikan dengan praktik bisnis yang bermasalah dan kotor. Padahal, dalam membeli batubara dari pengusaha gurem dan makelar berlaku kaidah-kaidah berikut: 1) merujuk HBA yang diterbitkan KESDM (artinya harga beli ke trader sama dengan harga beli ke PKP2B/IUP; 2) menerapkan sistem pemantauan online, terkait kebutuhan, spesifikasi, harga, dll; 3) menjalani audit seluruh transaksi bisnis batubara oleh BPK/BPKP; 4) karena harus menjual ke induk (PLN) sesuai HBA, maka PLNBB membeli batubara dari pengusaha kecil dan makelar dengan harga sekitar 3% di bawah HBA. Dipicu naiknya harga batubara dunia sepanjang 2021, PLNBB memang gagal mencapai target pembelian. Hal ini terjadi karena keengganan trader menjual seluruh produk ke PLNBB karena tergiur untung besar harga ekspor. Selain itu, sejumlah perusahaan besar pun bertindak sebagai “pengepul”, membeli batubara dari para trader dengan harga lebih tinggi dibanding kepada PLNBB, guna menambah volume batubara yang siap diekspor, sehingga volume yang dijual trader kepada PLNBB turun. Jika masalah ada pada ketamakan oligarki dan “kegagalan” regulator menegakkan aturan, mengapa justru PLNBB yang akan dibubarkan? Hal-hal di atas bisa menggambarkan sebagian peran PLNBB yang belakangan ini coba dipanggang menjadi kambing hitam agar siap dilenyapkan dan bisnisnya disantap. Harga beli batubara PLNBB lebih rendah 3% dari HBA, tapi disebarkan informasi bahwa PLNBB menjual lebih mahal dari HBA, sehingga membebani PLN. PLNBB membeli dari broker/trader sesuai dengan harga yang berlaku dan prinsip GCG, namun oleh oligarki tamak dikatakan krisis disebabkan oleh “kesalahan” PLN membeli dari trader. Pemerintah pernah membubarkan Petral, anak usaha 100% milik Pertamina pada 2015. Petral merupakan “trading arm” yang umum dioperasikan perusahaan migas dunia, dan sangat dibutuhkan guna mendukung bisnis jual-beli minyak. Namun karena dibutuhkan Pertamina, pemerintah kembali mendirikan trading arm pengganti, yakni ISC/PES. PLNBB memang sangat dibutuhkan PLN guna memasok batubara secara efektif dan efisien, seperti Pertamina membutuhkan ISC/PES. Karena itu PLNBB harus dipertahankan dan rakyat harus menolak pembubarannya. Saat bersamaan, PLNBB harus segera diaudit, kalau perlu secara forensik. Disadari, sepanjang rakyat tidak paham masalah dan karenanya mudah tertipu informasi sesat dan tidak mampu melawan dengan argumentasi yang valid, maka kebijakan oligarkis yang merugikan BUMN dan rakyat, akan berjalan mulus. Akibatnya rakyat akan menjadi korban berbagai agenda oligarki yang segera akan menghapus harga DMO US$70, mendirikan BLU (akan membuat tarif dan/atau subsidi listrik naik), melenyapkan PLNBB, menjual sub-sub holding PLN untuk kelak peluang bisnisnya dinikmati oligarki, dll. Kita tidak boleh mendiamkan sepak terjang dan agenda oligarki ini. Rakyat harus melawan![]
RUU ASN: Asa Terakhir Guru Honorer
Seorang guru honorer sepuh bernama Imas Kustiani (53) meninggal dunia sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Pemerintah harus belajar dari kasus ini guna mengatrol empatinya. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD. GURU honorer tak lelah membangun harapan, tak surut memperjuangkan hak-haknya. Mereka bergerilya, mengemis empati negara di sana-sini. Mereka mengetuk pintu DPRD, menyambangi kantor-kantor kepala daerah, berdiskusi dengan forum-forum masyarakat sipil setempat, berkunjung ke beberapa kementerian terkait, hingga mengadu ke Senayan, di kantor DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Merespon aduan itu, DPD telah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (Pansus GTKH). Setelah enam bulan bekerja maraton, penghujung 2021 lalu, Pansus GTKH telah menyelesaikan tugasnya. Sepuluh rekomendasi dihasilkan dan telah dikirim ke hadapan presiden. Salah satu rekomendasi tersebut adalah mendesak Presiden RI meneken Peraturan Presiden untuk mengangkat guru honorer berusia 40 tahun ke atas menjadi Pegawai Negeri Sipil tanpa melalui tes. Kini, separuh peluang guru honorer meraih mimpi ada di tangan presiden. Kita berharap presiden merespon rekomendasi Pansus GTKH DPD sesegera mungkin. Mudah-mudahan hasilnya positif dan sedikit banyak menjadi obat bagi luka panjang kawan-kawan guru honorer. Separuh peluang lainnya ada di tangan DPR. Kita tahu, selain membentuk Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (Panja PGTKH-ASN), DPR juga bakal menggodok perubahan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang merupakan RUU Program Legislasi Nasional 2022, sebagai arapan guru honorer menjadi PNS muncul dari pasal 131A RUU ASN. Ayat 1 menyebutkan, tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap yang telah secara terus-menerus bekerja pada instansi pemerintah diangkat menjadi PNS secara langsung. Ayat dua menegaskan pengangkatan didasarkan pada kelengkapan syarat administrasi, sementara ayat tiga memberi prioritas kepada mereka yang memiliki waktu kerja paling lama, tanpa batasan usia. Terkait guru honorer, bunyi pasal ini kurang lebih masih sejalan dan senapas dengan rekomendasi Pansus TGKH DPD. Penolakan Menteri PANRB Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, 8 April 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menolak usulan tenaga honorer, pegawai tetap non PNS dan pegawai kontrak dapat diangkat langsung menjadi PNS. Alasannya, PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi CPNS, menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis. MenPANRB juga menilai pengangkatan tidak sesuai dengan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Persoalannya, bagaimana kita menempatkan kata adil dan wajar tanpa diskriminasi itu? Sebab, kalau menilik substansi masalahnya, aspek keadilan dan kepantasan justru hanya bisa ditegakkan bila negara memberikan kebijakan afirmasi kepada guru honorer senior. Kebijakan afirmasi itu perlu dilakukan karena beberapa hal. Pertama, sebagai apresiasi negara atas jasa guru honorer yang telah mengabdikan nyaris separuh umurnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar kepantasan. Guru honorer adalah solusi bagi kurangnya tenaga pendidik. Ketua Umum PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Unifah Rosyidi bahkan mensinyalir sekolah akan lumpuh tanpa guru honorer. Karena negara memilih guru honorer sebagai solusi sementara, maka apresiasi negara mengangkat guru honorer menjadi PNS adalah adil dan pantas. Kepantasan dan keadilan itu dipertegas oleh batasan usia dan pengabdian, sebagaimana rekomendasi pansus GTKH DPD. Kedua, PPPK sebagai program yang digadang-gadang pemerintah menjadi solusi bagi persoalan akut guru honorer justru tidak adil bagi guru honorer senior. Mereka harus melalui tes dengan calon guru fresh lainnya, passing grade atau nilai ambang batas yang tinggi, tempat tes yang jauh yang menyulitkan guru-guru honorer senior, dan berbagai persoalan teknis lainnya. Seorang guru honorer sepuh bernama Imas Kustiani (53) meninggal dunia sebelum mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Pemerintah harus belajar dari kasus ini guna mengatrol empatinya. Lagi pula, status PPPK memosisikan guru sebagai pihak yang lemah karena ikatan kerja dalam PPPK memungkinkan guru dapat dipecat setiap saat. Hal tersebut tidak sebanding dengan profesi terhormat guru. Ketiga, guru honorer menjadi PNS adalah janji Jokowi yang disampaikan dalam berbagai kesempatan saat kampanye Pilpres 2014. Saat berkuasa, pemerintah Jokowi menjanjikan hal yang sama melalui pernyataan Menpan RB (ketika itu) Yuddy Chrisnandi. Namun, belakangan, Yuddy membatalkan janji tersebut dengan dalih pemerintah tidak punya dana. Hentikan Infrastruktur Meskipun Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkap berbagai alasan teknis dan prosedural UU saat menyatakan penolakannya mengangkat guru honorer menjadi PNS, namun alasan mantan Menpan RB Yuddy boleh jadi masih terselip sebagai salah satu silent factor penolakan pemerintah. Mengapa? situasi ekonomi negara saat ini nyatanya tidak lebih baik dari periode pertama Jokowi. Utang negara, misalnya, semakin menumpuk dan kian membebani APBN. Saking besarnya utang negara RI, BPK pernah menyatakan kekhawatirannya bahwa pemerintah tidak mampu membayar utang tersebut. Namun, kondisi keuangan negara yang boleh jadi merupakan faktor pendukung batalnya guru honorer diangkat menjadi PNS justru tidak terlihat pada sikap dan ambisi pemerintah membangun infrastruktur. Pemindahan ibukota negara baru, misalnya, tetap diagendakan. Pun dengan pembangunan infrastruktur yang mubazir, seperti rel kereta api cepat Jakarta-Bandung yang pada akhirnya membebani APBN. Belum lagi infrastruktur yang tidak tepat sasaran, misalnya Bandara Kertajati, Sumedang, Jawa Barat. Semua itu menjelaskan, ada yang keliru dalam masalah prioritas pembangunan negeri. Infrastruktur bukan tidak penting. Namun, jauh lebih penting mengutamakan kualitas pendidikan demi masa depan bangsa yang lebih baik. Sebab, diakui atau tidak, pengelolaan dunia pendidikan kita belum maksimal. Urusan data saja masih carut-marut. Oleh karena itu, rekomendasi lain dari Pansus GTKH DPD adalah mendesak presiden menginisiasi rancangan _grand design_ atau _blue print_ tentang guru. Cetak biru dimaksud adalah pemetaan nasional yang memotret seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga implementasi lapangan. Kini, asa terakhir guru honorer menunggu pengesahan RUU ASN. Semoga hasilnya sesuai harapan guru. Sembari menanti, ada baiknya Presiden Jokowi segera merespon rekomendasi Pansus GTKH DPD, dengan mengeluarkan Perppu pengangkatan guru honorer usia 40 tahun ke atas menjadi PNS tanpa melalui tes. Kalau bisa sekarang, mengapa ditunda?
Mencairkan Pandangan Politik Berbeda: Pada Kasus Remy Sylado, Anies Mengajarkan
Oleh Ady Amar, Kolumnis SELEPAS sholat Jum\'at, 14/Januari, Anies Baswedan menyempatkan diri mendatangi sastrawan Remy Sylado di rumahnya. Ia tergolek di tempat tidur. Bersyukur hanya fisik yang tampak lemah, tapi tidak pikirannya. Anies tampak respek pada sastrawan satu ini, dan menyebutnya sebagai aset bangsa. Terjadilah dialog ringan-ringan, dan Anies lebih banyak mendengarkan. Lalu memuji istri Remy Sylado yang bersabar merawat dan menjaganya dengan baik. Sebelumnya sang istri mengucap terima kasih atas kedatangan Anies, dan bantuan Anies yang pernah diterima sebelumnya pada sang suami. Anies menjawab, bahwa memang itu kewajibannya. Alhasil, setelah mendengar sastrawan itu sudah tergolek lemah selama dua bulan, dan itu karena masalah keterbatasan biaya, Anies menawarkan pengobatannya tanpa harus berpikir masalah biaya. Artinya, biaya pengobatan diambil alihnya. Anies bahkan menegaskan, dirawat lebih cepat akan lebih baik. Sang istri tampak sumringah mendengar pinta Anies itu. Dialog ringan-ringan saja yang muncul di sana. Anies menyemangati Remy Sylado, yang mungkin hanya dikenal Anies dengan baik lewat karya-karya novelnya yang memang dahsyat. Lelaki dengan kemampuan berbahasa dengan 9 bahasa asing, ini tidak sebanding dengan kondisi ekonominya. Prihatin. Remy Sylado memang lelaki penuh talenta. Ia dikenal juga sebagai wartawan, musikus, dramawan, aktor film, dan penulis produktif yang sepertinya tiada banding. Tidak ketinggalan ia juga menulis puisi, yang masuk genre \"puisi mbeling\", dan kritikus sastra yang tajam. Saat Anies menanyakan soal novel yang tengah dikerjakan, dan berhenti karena kesehatannya, ia menceritakan sebagian isi novelnya itu. Dan katanya, semua isi novel yang akan ditulisnya itu ada di benaknya-- sambil ia memegang jidatnya-- tinggal dieksekusi lewat tulisan. Kehadiran Anies di bilik kecil Remmy Sylado tidak lebih dari 15 menit. Tapi kedatangannya bawa berkah. Ada kepastian tentang pengobatannya, dan tidak perlu memikirkan soal pembiayaannya. Pastilah melegakan tidak hanya keluarga Remy Sylado, tapi juga kalangan seniman dan pekerja seni lainnya. Pilihan Politik Remy Sylado saat Pilkada DKI Jakarta (2017) ada di kubu petahana. Ia ada di kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ucapannya yang \"menyerang\" Anies masih bisa dijumpai jejak digitalnya. Memang jejak digital akan terus membuntuti. Pantas jika ada ungkapan, lebih jahat jejak digital ketimbang ibu tiri ditambah mertua usil sekaligus. Pilihan politik memang hak setiap orang. Tidak ada yang boleh mempermasalahkan. Mesti dihormati. Dan, bahkan ungkapan-ungkapan pembelaan pada pihak yang dijagokan dengan terkadang menjelekkan pihak lain, itu pun hal biasa. Tidak perlu dibawa perasaan. Begitu pula dengan pilihan politik Remy Sylado masa lalu, itu pilihan politiknya. Hak politiknya yang mesti dihargai. Bahkan ungkapan-ungkapan \"kasar\" masa lalu pun tidak harus dijadikan ajang balas membalas. Semua mestinya berakhir saat pilkada berakhir. Maka yang terpilih tetap bekerja tidak melihat lagi siapa yang mendukung dan tidak mendukungnya. Semua mendapat hak yang sama istimewanya. Tidak ada yang diistimewakan. Anies memahami itu dengan baik. Tidak sekadar narasi yang diumbar, tapi NOL implementasi. Anies mendatangi pihak yang saat pilkada lalu ada di pihak sana, itu tidak ada yang salah. Apalagi pada tokoh yang punya jasa besar pada dunia sastra Indonesia. Justru satu keharusan. Membantu semata rasa kemanusiaan, tanpa melihat latar belakang ada di pihak mana tokoh yang dibantunya. Itu keren. Anies menunjukkan sikap terpujinya, meski di luar sana pastilah masih banyak pribadi-pribadi yang belum _move on_ menerima kekalahan dalam pilkada sebagai hal biasa, yang menyebut, \"Itu sih pencitraan Anies Baswedan saja\". Atau pernyataan nyinyir lainnya yang sadar-tidak sadar akan mengeraskan hati. Memberi kebaikan memang tidak semua orang bisa melihatnya sebagai kebaikan, atau bernilai kebaikan. Itu hal biasa. Pada kasus Remy Sylado, Anies Baswedan pun mengalaminya, dan bahkan jadi bahan bulian. Itu hal biasa. Pastilah itu tidak akan mematahkannya untuk terus memproduk kebaikan yang bisa ditularkan pada akal sehat. Sabar saja ya Pak Anies. (*)
Cekik Bapak, Suburkan Anak
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan SEMAKIN menarik kelanjutan pelaporan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke KPK soal dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang Gibran Rakabuning Raka dan Kaesang Pangarep. Bisnis kedua putera Presiden mulai ramai diusut dan dibongkar-bongkar. Termasuk pebisnis atau cukong yang berada di belakangnya. Adalah Gandi Sulistiyanto Direktur Utama PT Sinar Mas yang menjadi relasi bisnis Gibran dan Kaesang melalui kerjasama putera Gandi yang bernama Anthony Pradiptya dengan kedua putera Presiden dalam membentuk PT. Wadah Masa Depan induk usaha Gibran dan Kaesang. Anthony sebagai Direktur Utama dan Gibran sebagai Komisaris Utama. Kaesang sendiri sebagai Direktur. Ketiganya juga bekerjasama dalam PT. Harapan Bangsa Kita atau yang dikenal dengan \"GK Hebat\" dimana Antony Pradiptya sebagai Direktur dan Kaesang Komisaris. Perusahaan ini terafiliasi dengan Sinar Mas Grup. Karenanya Gandi tentu berperan sebagai mentor anak-anak muda berbisnis dan memberi arah menuju penguatan usaha. Suburlah anak-anak. Bapak yang berada di jabatan politik sulit untuk lepas dari relasi bisnis ini. Di tengah sistem politik yang oligarkhis dan korporatis, maka sangat mungkin Presiden dikendalikan oleh pemilik modal. Anak-anak adalah bagian dari proses politik oligarkhis tersebut. Akhirnya bapak pun tercekik. Kini Gandi Sulistiyanto sukses diangkat menjadi Duta Besar Korea Selatan. Untuk menguak kebenaran dari gambaran tersebut, maka menjadi penting adanya pengusutan terbuka laporan Ubedilah Badrun ke KPK. Dugaan korupsi atau pencucian uang yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang tidak boleh dibiarkan mengambang dan dalam ketidakpastian. Apapun hasilnya KPK harus mulai melakukan pengusutan. Publik berhak tahu. Jokowi sebagai Presiden sekaligus bapak dari Gibran dan Kaesang tentu akan diuji konsistensinya dalam menunaikan amanat untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bila diam atau ragu maka rakyat akan memiliki persepsi dan dugaan kuat bahwa sebenarnya Jokowi adalah bagian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme tersebut. Jika ada yang menyatakan bahwa pengaduan atau pelaporan putera Presiden ke KPK itu adalah fitnah, maka ketahuilah bahwa bisnis yang merambah dan anak-anak itu yang sesungguhnya menjadi fitnah. \"innamaa amwaalukum wa awlaadukum fitnah..\" (sesungguhnya kekayaanmu dan anak-anakmu adalah fitnah..)--At Taghabun 15. Bapak yang tercekik akan memekik walau tersendat \"subur, subur, suburlah KKN\". Suburlah bersama teman-temanmu, wahai anak-anakku . Anak itu ikut mencekik bapaknya. (*)
Ubedilah Badrun dan Kewarasan Nasional
Oleh Gde Siriana, penulis buku “Keserakahan di Tengah Pandemi” PADA perang dunia ke-2 Jerman menguasai Eropa dengan dimulai dari Blitzkrieg (arti dari bahasa Jerman: serangan kilat), sebuah metode perang yang secara cepat menusuk langsung ke jantung pertahanan lawan. Barangkali apa yang telah dilakukan seorang Ubedilah Badrun, melaporkan anak-anak Presiden Jokowi ke KPK-RI, dapat dianggap sebagai serangan kilat ke jantung pertahanan kekuasaan di mana oligarki berada, bahkan ke jantung hati Presiden Jokowi. Sangat bisa dipahami tindakan Ubedilah tersebut telah menggegerkan seantero negeri karena sepanjang Republik ini berdiri, inilah pertama kali anak presiden dilaporkan atas kasus korupsi di saat bapaknya masih menjabat dan berkuasa. Sebagai akademisi, tindakan Ubedilah adalah sebagai hasil proses panjang, yang menurut Heiddeger seorang filsuf Jerman yang terkenal, bahwa manusia tidak cukup hanya berpikir seperti dikatakan Descrates, tetapi juga harus mampu memahami, baik teks maupun konteks. Pemahaman bukan saja sebagai epistemologi, metode atau seni, tetapi merupakan ontologi, merupakan hakikat sebagai manusia. Pemahaman adalah bukan proses dari tidak tahu menjadi tahu, tetapi dari pengetahuan lama terus berkembang menjadi pengetahuan baru, melalui pola faktisitas yaitu pemahaman yang lama didialogkan dengan fakta yang baru. Dalam kehidupan bernegara, untuk memahami dapat berarti merekonstruksi makna realitas yang dikonstruksi kekuasaan. Tanpa hubungan dialektis antara pemahaman lama dan fakta yang baru, manusia akan terlempar dari fakta, dan kehidupan manusia hanya berjalan dari satu keterlemparan kepada keterlemparan yang lain. Kaum milenial menjelaskannya secara lebih singkat, yaitu gagal paham. Gadamer yang juga murid Heiddeger, menjelaskan pra-pemahaman, atau prasangka, merupakan subyektifitas pengetahuan. Jadi tidak mungkin ada pengetahuan tanpa pra-sangka. Sejarah tidak ada yang obyektif karena disusun oleh rezim pemenang. Bahkan anti-prasangka yang dianggap merupakan nilai kehidupan manusia moderen sesungguhnya merupakan prasangka tersendiri. Dalam kehidupan demokrasi, membasmi kelompok-kelompok yang dianggap anti-demokrasi merupakan perilaku anti-demokrasi. Kekuasaan yang menyatakan dirinya paling Pancasilais, ketika membunuhi orang-orang yang memiliki penafsiran berbeda atas pemahaman Pancasila-nya penguasa, sejatinya merupakan perilaku anti-Pancasila. Pemahaman terhadap situasi bangsa hari ini tidak lepas dari wacana-wacana yang diproduksi kekuasan rezim Jokowi. Menurut Michael Foucault kekuasaan tidak dapat dipisahkan dengan pengetahuan. Ada proses dialektis antara pengetahuan dan kekuasaan. Kekuasaan menghasilkan pengetahuan dan pengetahuan dibentuk oleh kekuasaan, di mana pengetahuan dikonstruksi untuk mempertahankan kekuasaan. Pada era Orde Baru, rezim Soeharto menggunakan wacana-wacana pembangunan sebagai legitimasi kekuasaannya. Contohnya wacana Trilogi Pembangunan, Pertumbuhan Ekonomi, Keluarga Berencana, Transmigrasi hingga Wajib Belajar. Wacana pembangunan Orde Baru menjadi sakral hingga tidak boleh siapapun mengoreksi apalagi menghalangi. Yang melawan wacana pembangunan dianggap sebagai musuh negara. Tidak ada ruang dialoq bagi fakta-fakta baru untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan pembangunan sehingga pengetahuan lama dapat menjadi pengetahuan baru yang dapat membetulkan arah dan pelaksanaan prmbangunan. Begitu pula yang terjadi hari ini. Wacana kereta api cepat Jakarta-Bandung, reklamasi Jakarta dan ibu kota baru, tidak boleh dikoreksi publik. Wacana pembelahan masyarakat pun dibangun untuk memisahkan mana yang pro dan pendukung kekuasaan. Siapapun yang mengkritik dianggap sebagai kadrun, meskipun sebelumnya sebagai pendukung kekuasaan. Siapapun yang berjenggot dianggap kadrun. Yang menafsirkan identitas keagamaan tetap harus dipertahankan dalam konsep kebhinekaan dianggap kadrun. Identitas bangsa Indonesia menjadi konsep integralistik yang mutlak. Partai-partai politik digiring seperti bebek masuk kandang, tidak boleh ada oposisi di parlemen. Lembaga-lembaga riset pun dilebur jadi satu, tanpa asal-usul pemikirannya mencontoh negara mana. Yang jelas negara-negara yang capaian risetnya sudah sangat maju tidak ada yang meleburkan semua lembaga risetnya menjadi satu lembaga, seperti AS dan China. Indonesia menjadi negara yang sangat positivistik, kebenaran hanya satu yaitu versi penguasa. Padahal justru masalah riset di Indonesia bukan hanya soal politik anggaran, tetapi justru karena kekuasan terlalu jauh mencampuri dunia pendidikan dan pengetahuan. Pemilihan Rektor harus ditentukan kekuasaan. Mahasiswa yang tidak menghadiri pidato presiden di kampus dikenakan sanksi. Di era Orde Baru, narasi kurikulum pendidikan adalah meningkatkan daya saing. Hari ini narasinya kewirausahaan. Yang terjadi milenial dan Gen Y berlomba-lomba jadi youtuber. Yang anak orang kaya sibuk bikin café. Belajar serius menjadi nomor dua, yang penting bikin konten. Sebagian lain kecanduan Tik-Tok. Fenomena ini berdampak pada hilangnya kewarasan nasional. Pemerintah mewacanakan proyek-proyek baru, meskipun tidak fisibel tetap dipaksakan berjalan dan dampaknya keuangan negara semakin bertumpu pada utang. Developmentalisme yang sudah usang karena menyebabkan negara berkembang bergantung pada impor, seperti terjadi di negara-negara Amerika Latin yang melahirkan gagasan industrialisasi substitusi impor dengan tujuan menggantikan barang-barang impor dengan produksi domestik, di Indonesia justru didaur ulang menjadi infrastrukturisme yang mengandalkan utang dan tenaga kerja asing. Terkait narasi-narasi kekuasaan di atas, Ben Anderson menjelaskan konsepsi Jawa tentang kekuasaan sebagai entitas riil yang meng-“ada” secara mandiri yang dikonstruksi dengan konsep wahyu alam semesta. Konsep ini memiliki peranan yang menentukan dalam relasi raja-kawula yaitu untuk memperkokoh kuasa raja, dan sekaligus menjelaskan posisi orang yang memerintah dan yang diperintah. Raja selalu benar dan yang salah pasti kawula. Secara kultural konsepsi raja-kawula masih berlangsung meskipun Indonesia telah mencanangkan era 4.0. Adalah bencana jika ada yang mewacanakan presiden Indonesia dan keluarganya melakukan korupsi. Padahal di negara-negara Asia seperti Malaysia, Korea Selatan, Jepang, India, seorang Presiden atau Perdana Menteri melakukan korupsi adalah pengetahuan yang dapat diterima akal sehat orang kebanyakan. Karena masyarakat modern seharusnya dapat melihat identitas atau topeng itu tidak tunggal. Seorang tokoh atau figur dapat memiliki banyak topeng tergantung konteksnya. Secara umum masyarakat Indonesia akan heran jika anak pejabat tinggi hidup miskin, dan mengatakan pantas jika anak pejabat tinggi punya rumah mewah, meskipun tidak sesuai dengan laporan pajaknya. Sebaliknya di negara-negara Eropa, adalah hal yang dianggap biasa jika anak pejabat tinggi sehari-hari bekerja sebagai supir taksi atau hidup sederhana. Begitu pula yang terjadi pada sistem hukum Indonesia. Foucault menyatakan bahwa power atau kekuasaan merupakan suatu mekanisme yang menciptakan rasionalitas hukum dan pengetahuan sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan yang lebih luas. Dengan demikian kebenaran tidak berada di luar kekuasaan, melainkan selalu berada dalam kekuasaan, di mana kekuasaan akan terus memproduksi kebenaran dan berusaha menjaga kebenaran tersebut. Inilah yang akhirnya dilakukan seorang Ubedilah Badrun, memecah kebuntuan serta kemandegan berbudaya dan berpengetahuan. Ini harus dihormati dan didukung sebagai hak-hak warga negara, setidaknya merupakan bentuk kebebasan akademik di mana Ubedilah hidup. Apa yang dilakukan Ubedilah bukanlah untuk mewakili dirinya sendiri, tetapi mewakili kewarasan nasional, yang terganggu dengan wacana pat-pat gulipat pembelian saham anak presiden Jokowi. Dari jaman sirup Tjampolay hingga Iphone 13 Pro Max, martabak ya tetap martabak, seperti halnya rempeyek tetap rempeyek, se-advance apapun keju atau kacang yang ditaburi di atasnya. Semua bisa dihitung dari jumlah yang diproduksi, jumlah outlet yang aktif melayani, atau omset vendor pemasok bahan baku. Dan dalam konteks ini anak SMA pun bisa menghitungnya dan menolak hipotesa berjualan martabak dalam beberapa tahun dapat membeli saham senilai hampir seratus miliar rupiah. (*)
Wes Wayahe Denny Siregar
Oleh Ady Amar, Kolumnis DENNY Siregar (Densi) hari-hari ini seharusnya mengalami kecemasan, was-was, atau bahkan muncul rasa takut oleh sebab yang ia buat. Dan itu tentang penghinaan atau ujaran kebencian. Karenanya, tidak menutup kemungkinan ia akan menyusul menemani Ferdinand Hutahaean di penjara. Kasus ujaran kebencian sudah dilaporkan lebih dari satu setengah tahun lalu, tapi mengendap. Dilaporkan di Polres Tasikmalaya, yang ditangani Polda Jawa Barat. Setelah itu dilempar lagi ke Polda Metro Jakarta. Tampaknya di Polda Metro kasus ini mulai serius ditindaklanjuti. Ibarat arisan waktunya Densi dapat bagiannya. Wes wayahe Densi kehilangan kesaktiannya. Menjadi tidak sakti lagi, seperti saat lalu yang seolah manusia tak tersentuh hukum. Kesaktian bisa ditentukan oleh seberapa besar seseorang dipakai jasanya, itu untuk hal apa saja. Tidak terkecuali jasa sebagai pendengung atau biasa disebut buzzer sekalipun. Semacam kontrak yang disudahi oleh beberapa sebab. Bukan semata periode kontrak disudahi karena habis waktunya. Tapi lebih pada efektivitasnya dirasa sudah sulit bisa diharapkan. Atau bahkan era sudah berubah, sehingga kontrak mesti diputus sepihak. Diputus begitu saja. Maka kesaktiannya pun akan pudar seiring diputus kontraknya. Densi memang jumawa. Ia lupa bahwa semuanya bisa berakhir kapan saja. Soal waktunya tidak ada yang tahu. Seperti nyawa Densi yang ia tidak tahu kapan akan disudahi Tuhan. Menjadi salah besar jika menganggap, bahwa kontrak yang dipunya masih panjang. Merasa jasanya masih dibutuhkan. Bersandar pada keyakinan, bahwa ia sudah bekerja dengan baik, justru itu bisa buat sesal berkepanjangan. Tanda-tanda akan dihentikannya masa kontrak Densi tampak dengan kasusnya yang ngendon sekian lama itu akan diangkat. Setelah kasus Densi diangkat, bisa jadi mereka yang bermasalah dengan ujaran kebencian dan apalagi penodaan agama akan juga dicokok satu persatu. Ade Armando, seorang staf pengajar UI, itu punya kasus mengendap tentang penodaan agama, dan itu sejak tahun 2017. Pun Rudi S. Kamri yang bersama Ferdinand Hutahaean, mereka berdua melakukan ujaran kebencian pada mantan Wapres Jusuf Kalla. Sampai sekarang mereka tampak adem ayem belum tersentuh hukum. Begitu juga Abu Janda, Eko Kuntadhi dan lainnya. Polisi memang banyak melakukan tunggakan kasus. Tapi cepat atau lambat pastilah satu persatu akan diselesaikan. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, tampak serius dalam mengedepankan hukum yang tidak tebang pilih. Kasus ditangkapnya Ferdinand Hutahaean, itu membuktikan gebrakan serius Kepolisian. Santri Cilik yang Terzalimi Apa salah santri cilik penghafal al-Qur\'an kok harus dihina dengan ujaran kebencian. Densi seperti orang kalap yang semua lapisan diusiknya. Semua yang berbau agama (Islam) disasarnya. Tak terkecuali para santri cilik itu. Densi mencomot foto Santri Pesantren Tahfiz Qur\'an Daarul Ilmi, Tasikmalaya. Foto para santri dengan memakai atribut tauhid, itu dicomot Densi, tentu tanpa izin. Ditambahkan caption berbunyi: ADEK2KU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG, itu sebagai judul narasi panjangnya yang menghina santri dan sekaligus lembaga pesantren. Maka Forum Mujahid Tasikmalaya, melaporkan aksi jahat Denny Siregar. Pelaporan atas unggahan di media sosialnya, tanggal 27 Juni 2020. Memang perlu bertahun kasus tertentu itu bisa diproses. Tapi ada juga kasus yang cuma dalam hitungan hari bisa langsung ditangkap pelakunya dan kasusnya diproses. Kasus Sesajen di seputaran Gunung Semeru, itu bisa jadi contoh. Sesajen yang dibuang dan ditendang, karena dianggap bukan ajaran agama, itu ternyata lebih perlu diangkat atau didahulukan kasusnya, ketimbang kasus penodaan agama. Umat Islam diminta terus bersabar. Penghinaan pada santri cilik itu kasusnya belum diproses, semata karena pelakunya sakti. Maka, kasus menjadi semacam diabaikan. Kesaktian pastilah tidak berlaku selamanya. Ada batasnya. Tanda-tandanya sudah mulai tampak. Tidak terlalu lama lagi \"kontrak\" itu akan disudahi, dan proses hukum atasnya akan dilakukan. Kepolisian pastilah akan menyelesaikan kasus ini dengan profesional. Memang Wes Wayahe Denny Siregar. (*)
Mengadu ke KPK Dilaporkan ke Polisi, Belajar Hukum Lagi Bos
By M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebanggaan MENGABDI membabi buta menyebabkan hilang kesehatan pemahaman hukum. Main labrak dan berharap perlindungan atau dukungan kekuasaan. Laporan Ketua Umum Jokowi Mania (Joman) Immannuel Ebenezer kepada Kepolisian atas pelaporan atau pengaduan dosen UNJ Ubaidillah Badrun ke KPK adalah melabrak hukum. Jikapun Kepolisian menerima, maka tetap tidak boleh memprosesnya. Kasus yang diadukan oleh masyarakat atau dilaporkan ke KPK harus diproses lebih dulu, setelah berujung hasil, baru terbuka upaya hukum berikut. Termasuk \"laporan palsu\". Itupun harus dilakukan dari pihak Terlapor yang dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Bukan pihak lain seperti Immanuel Ebenezer. Apalagi mengaitkan dengan delik fitnah. Delik fitnah adalah \"klacht delict\" atau delik aduan, boss. Pengaduan masyarakat ke KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan seseorang terbuka seluas-luasnya atas dorongan dan perlindungan Undang-Undang. UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur peran serta masyarakat untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (Pasal 41). Anggota masyarakat memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (Pasal 41 ayat 2 butir a). Demikian pula terjamin pelapor/pengadu untuk memperoleh perlindungan hukum (Pasal 41 ayat 2 butir e). Bahkan Pemerintah harus memberi penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi (Pasal 42 ayat 1). KPK pun gencar berkampanye meminta anggota masyarakat untuk menjadi \"whistle blower\" dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi. Atas dasar ini jika ada pelapor atau anggota masyarakat yang melakukan pengaduan masyarakat kepada KPK maka ia tidak bisa dikriminalkan. Pelaporan Immanuel atas Ubeidillah Badrun adalah salah kaprah, salah langkah, dan salah proses hukum. Kepolisian harus menutup pintu. Apalagi dengan alasan \"fitnah\" dan mengganggu \"anak Presiden\" tentu tidak berdasar sama sekali. Bahkan Ketua Joman itu bisa saja dikualifikasikan telah melakukan perbuatan yang menghalangi pengungkapan kasus korupsi. Pelaporan Dosen UNJ bukanlah fitnah tetapi bagian dari peran serta masyarakat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Status Gibran dan Kaesang sebagai anak Presiden tidak boleh menghalangi pengusutan. Mereka adalah warganegara yang berkedudukan sama di depan hukum. KPK harus obyektif, adil, jujur, dan berani dalam melakukan penegakan hukum. Gibran dan Kaesang Pangarep lebih baik mengklarifikasi dan menjawab laporan KPK tersebut jika dipanggil oleh penyidik KPK. Bukan menggunakan tangan lain untuk menghalangi proses hukum. Apalagi kriminalisasi lapor melapor. Jika demikian maka bukan mustahil langkah publik nantinya adalah melaporkan Immanuel Ebenezer atas perbuatan menghalangi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ingat kembali amanat Reformasi yaitu berantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ! Status sebagai anak Presiden tidak boleh menjadi halangan. (*)
Queen Elizabeth II Jaga Marwah Kerajaan
Oleh Ridwan Saidi, Budayawan MENURUT Tribunnews.com kemarin, Ratu Britania Raya Elizabeth II tanggal 13/1/2022 copot seluruh gelar militer dan patronage-nya dari Prince Andrew, puteranya, karena sang putra terlibat olah-sex dengan wanita bukan istrinya. Tugas Queen untuk jaga marwah kerajaan, berapa mahal cost-nya pun harus dibayar. Ini value system sebagai warisan peradaban yang harus dipelihara. Kita tentu ada warisan peradaban seperti ini, tapi kebanyakan elit memilih fight, sampai bertemu di pengadilan, kata seorang elit. Laporan- laporan ke kepolisian, atau KPK, yang menyangkut Kongsi Besar, perusahaan besar, atau konglomerasi, biasanya melibatkan elit. Misalnya materi percakapan video Haris Azhar dan Fathiya. Elit somasi Haris Azhar dan Fathiya, tapi pejuang muda ini tak bergeming. Perkara ini masih dalam proses, tapi mayoritas publik cenderung mempercayai Haris dan Fathiya. Ini konsekuensi terbalik rezim yang alami defisit kepercayaan. Iwan Smule dan 23 kawannya dari Prodem laporkan Luhut dan Erick Tohir ke kepolisian terkait kolusi dan nepotisme. Seseorang dari bangku penonton teriak, Smule stop bikin gaduh. Charachter jauh dari Queen Elizabeth II. Ubedilah Badrun, the rising star. Pembawaannya tenang dan academic. Badrun datang ke KPK melaporkan dua putra Presiden yang diduga terlibat dalam PT yang tergolong Kongsi Besar dengan anggota keluarga owner PT SM yang terkait kasus pembakaran hutan. Reaksi sejauh ini cuma ada yang laporkan Badrun ke polisi. Lepas dari tinjauan hukum, rangkaian event hukum ini sebenarnya bentuk lain konflik politik. Establishment vis a vis the majority of the people. Yang.menjadi rallying appeal ternyata justice. Rallying appael tak lahir dari rakerda atau rakernas, tapi dari jalanan. Dalam situasi seperti ini pada tahun 1965 Menlu Subandrio berpidato, teror harus dilawan dengan kontra teror. Dia nenjadi pengucap pertama teror sebagai diksi politik. Lalu dibentuk Barisan Sukarno. Tapi usaha ini gagal membendung Orde Baru. Tahunya Orba copas habis modus defence Orla. Orba membentuk semacam Barisan Sukarno. Tapi gagal membendung Reformasi. Sekarang? Saya ingat lagu Oslan Husein 1960-an Si Nandi-Nandi. Sebaris lyricnya; Kuciang balang baranak balang. (Aha kuciang balang). (*)
Ibarat Sepakbola, Ubedilah Badrun Menghadapi Tim Hantam Kromo
By Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN dan Pengamat Sosial-Politik SANGAT prihatin melihat atau membaca reaksi para pendukung Jokowi terhadap laporan Ubedilah Badrun ke KPK perihal dugaan pencucian uang dan KKN yang melibatkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Rata-rata reaksi mereka menunjukkan bahwa kedua putra Jokowi itu tidak boleh dicurigai. Tidak boleh ada dugaan melakukan penyimpangan. Reaksi robotik seperti ini hanya membuat Kang Ubed –panggilang untuk Ubedilah Badrun— tampak seperti tim Manchester United atau Manchester City bermain melawan tim Hantam Kromo. Yaitu, tim yang kerjanya hanya mengincar kaki-kaki lawan supaya bisa ditekel jatuh. Begitu kira-kira kalau dikiaskan ke lapangan bola. Seperti apa reaksi robotik itu? Sebagai contoh tindakan Immanuel Ebenezer, ketua relawan JokMan (Jokowi Mania), yang melaporkan balik Kang Ubed ke Polisi. Dengan alasan fitnah terhadap keluarga Jokowi. Atau, coba simak ribuan komentar pendukung Gibran dan Kaesang di unggahan video atau artikel maupun berita tentang ini. Semua komentar menyarankan lapor balik ke Polisi. Banyak pula yang hanya asal komentar dengan caci-maki terhadap Kang Ubed. Mereka tidak mau menyisihkan waktu untuk menelaah dokumen laporan Kang Ubed atau penjelasan dosen UNJ ini di sejumlah kanal Youtube, termasuk kanal Refly Harun. Pak Dosen sangat akademik dalam menyiapkan laporannya ke KPK itu. Tidak asal lapor. Ada alur berpikir yang terstruktur dengan analisis yang berbasis data dan pengalaman empiris. Kang Ubed membangun konstruksi kecurigaan terhadap aliran dana ke perusahaan anak-anak Jokowi itu melalui penelitian yang cermat. Semuanya didasarkan pada metodologi ilmiah dan kerangka logika akal sehat. Bukan kecurigaan yang berangkat dari kecerobohan. Para pendukung dan buzzer Jokowi sebaiknya menyimak dengan pikiran jernih penjelasan Kang Ubed. Pahami alasan pelaporan itu. Bacalah dengan saksama keterangan yang dimuat di banyak media. Dosen UNJ ini tidak sembarangan menyusun mozaik berbagai peristiwa aneh di seputar bisnis Gibran dan Kaesang. Miris melihat tindak-tanduk para pendukung Jokowi. Pentolan relawan sekelas Immanuel (Noel) pun bisa tergiring melakukan langkah keliru. Apa urusan dia ini melaporkan balik suatu delik aduan. Begitu juga para penyanjung Jokowi yang lain. Seenaknya berkomentar bahwa Kang Ubed itu dosen koplak. Bahkan dikatakan goblok. Atau mengatakan, “Kalau dosennya saja begini, bagaimana mahasiswanya?” dan lain sebagainya. Padahal, Kang Ubed menguraikan dengan sangat terang-benderang tentang tindakan berisiko yang dia lakukan. Dia menggunakan bahasa yang standar dan mudah dipahami. Mungkinkah para pendukung Jokowi memang seperti digambarkan dalam perumpamaan di atas? Bahwa Kang Ubed, kalau diibaratkan seperti pertandingan sepakbola, sedang berhadapan dengan tim Hantam Kromo (tim yang bertandingan dengan tugas mencederai lawan) untuk merebut kemenangan. Mereka tidak perlu bermain dengan kualitas yang memukau.Yang penting banyak lawan yang tersungkur. Perkara belakang. Tak peduli “asbun”, yang penting lawan luka-luka. Biar kalah skor tapi menang laga otot. Begitulah tim Hantam Kromo.[]