OPINI
Bangun Museum Kejahatan Zionis Israel
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan IRONI di Indonesia yang Konstitusinya menentang penjajahan justru membuat museum kisah dan sejarah dari si penjajah. Zionis Yahudi adalah penjajah bangsa Palestina. Secara terang-terangan Israel sang Zionis mencaplok, menduduki, dan mengusir paksa warga Palestina dari tanah airnya. Kini di Minahasa dibuat museum sejarah Zionis Yahudi saat mendapat perlakuan buruk dari penguasa Nazi Jerman. Museum Holocaust Indonesia yang mayoritas Muslim mengutuk perilaku Zionis Yahudi yang melakukan \"holocaust\" atas bangsa Palestina. Karenanya tak layak ada elemen bangsa yang bersimpati, mendukung, atau ikut memonumenkan sejarah Zionis Yahudi tersebut. Pembuatan Museum Holocaust sungguh menyakitkan bangsa Palestina, umat Islam se-dunia, serta melanggar Konstitusi Negara Republik Indonesia. Minahasa itu masih menjadi bagian dari Indonesia, warganya adalah warga negara Indonesia, seluruhnya bangsa Indonesia. Oleh karenanya apapun agamanya harus tunduk dan patuh pada kebijakan negara yang jelas-jelas menyatakan mendukung kemerdekaan bangsa Palestina dan menentang penjajahan Zionis Israel. Pendirian Museum Holocaust adalah cara manipulatif untuk menutupi kebrutalan Yang dilakukan Zionis. Mencari simpati dengan pola memainkan perasaan korban. Padahal perilaku Zionis Yahudi meski dengan model yang berbeda juga tidak kalah brutal dan biadab dengan Nazi di masa lalu. Kebiadaban yang sebanding dengan peristiwa Kristallnacht, penjara Auschwitz, ataupun Ghettoisasi. Seruan untuk menghentikan pembangunan Museum Holocaust dengan sponsor Zionis Israel di Minahasa adalah penting karena \"masuknya\" Zionis ke Indonesia sangat membahayakan. Menimbulkan keresahan dan membangun sentimen kemasyarakatan, keagamaan, dan politik. Sebaliknya yang lebih sejalan dengan sikap Pemerintah dan bangsa Indonesia dalam mendukung perjuangan bangsa Palestina adalah membangun \"Museum Kejahatan Zionis Israel di Palestina\". Ini lebih urgen dan rasional. Lebih mampu untuk menekan tindakan kriminal Israel yang terus menerus menduduki dan mengusir serta membunuhi warga Palestina. Sejak Israel memproklamasikan berdiri negara tahun 1948 kejahatan terus dilakukan dengan menggerus nilai-nilai kemanusiaan. Zionis Israel adalah pelaku dari pelanggaran HAM berat yang dikutuk dunia \"crime against humanity\". Kejahatan dan kebiadaban Zionis Israel luar biasa berisi serial pembantaian demi pembantaian. Peristiwa pembantaian di Masjid Dahmash memilukan, demikian juga jama\'ah di Sasha, pembantaian teroris Zionis Irgun dan Stem di Deir Yassin. Wanita hamil yang dicabik-cabik bayonet dan dipotong-potong tubuhnya serta 52 anak yang disayat-sayat di depan ibunya. Pengusiran dan pembantaian di Qibya, Kafr Qasem, Khan Yunis, Masjid Aqsha hingga peristiwa Shabra-Shatila. Belum bombardir Gaza serta perbuatan sadis lainnya. Israel negara penjajah yang biadab. Membangun Museum Kejahatan Zionis Israel menjadi sangat penting. Bangsa Indonesia mesti memelopori baik sendiri atau bersama sama dengan dunia Islam lainnya. Jangan terkecoh dan mudah dibodohi oleh kamuflase Museum Holocaust di Halmahera. Museum ini akan menjadi pintu masuk gerakan Zionis untuk mengacak-acak NKRI. Kini pilihan bijak akumulasi sebagai bangsa yang konsisten dan bermartabat adalah hentikan pembuatan Museum Holocaust Zionis di Halmahera dan segera bangun Museum Kejahatan Zionis Israel atas bangsa Palestina ! Museum yang membantu kemerdekaan bangsa dan rakyat Palestina. (*)
Edy Mulyadi, ‘Ente Wartawan Pejuang Tadz!’
“Minta maaf, dengan segenap konsekuensinya, harusnya mudah dilakukan oleh siapapun yang belum beku”. -Sujiwo Tejo Oleh: Rahmi Aries Nova, Wartawan Senior FNN ITULAH yang dilakukan oleh rekan kami Edy Mulyadi, kala ungkapan ‘Tempat Jin Buang Anak’ yang ia lontarkan menggelinding bak bola salju, menyakiti beberapa pihak sekaligus dimanfaatkan beberapa pihak. Pada kesempatan pertama Edy langsung meminta maaf, diikuti permintaan maaf kedua, ketiga, dan seterusnya. Segala konsekuensinyapun ia hadapi, dari mulai ancaman, teror, pelaporan, pemanggilan, bahkan penahanan langsung saat awal pemeriksaan. Bahkan, Edy datang ke Bareskrim Polri dengan membawa kantong plastik berisikan pakaian karena ia sudah merasa tidak bakal dilepas lagi. Edy sadar ia adalah target yang hendak dibungkam, seperti figur-figur kritis lainnya. “Ini adalah risiko yang harus saya hadapi,” cetus Edy jelang pemeriksaan. Ia menyesal menyakiti hati saudara-saudara kita di Kalimantan, tapi ia tidak menyesal dan tetap pada pendiriannya tidak setuju dengan rencana pemindahan Ibukota ke Kalimantan. “Saya minta maaf, tapi saya tetap tidak setuju dengan IKN,” tegasnya di hadapan puluhan media yang menghadangnya di halaman Mabes POLRI. Sebagai rekan Edy di Forum News Network (FNN) kami tentu bangga dengan keberaniannya. Meski untuk memutuskan apakah produk yang diunggahnya hingga menimbulkan peristiwa ini, apakah sebuah produk jurnalistik atau tidak, kami menyerahkan sepenuhnya pada Dewan Pers. Hanya saja saya (pribadi) menyayangkan, justru ada rekan-rekan sesama wartawan yang ikut-ikutan mendeskreditkan Edy. Boleh dibilang, pada akhirnya, rezim ini tidak hanya berhasil memecah-belah masyarakat, umat, ulama, mahasiswa, bahkan wartawan pun sukses diadu. Wartawan yang adalah pilar keempat bangsa, yang harusnya mengontrol pemerintah, kini sebagian besar memilih menjadi pendukung mati pemerintah, pro habis-habisan pada rezim yang makin jauh meninggalkan demokrasi. Sebetulnya dengan alasan itu juga FNN akhirnya dilahirkan. Sesungguhnya kami, semua yang di FNN, merasa sudah waktunya pensiun dari tugas menjadi pilar keempat bangsa ini. Ada yang sudah punya bisnis baru, memilih aktif di kegiatan sosial, dan fokus menomersatukan keluarga, suatu yang puluhan tahun kami nomor duakan. Tapi melihat bagaimana keberpihakan media mainstream yang tidak lagi pada rakyat, dan bagaimana pemerintah dan wakil rakyat di DPR bebas melakukan apapun tanpa ada kontrol dari media, batin kami berontak. Terlebih kami sadar bahwa sesungguhnya wartawan atau jurnalis adalah ‘profesi seumur hidup’ karena bebarapa diantara kami meski sudah tidak lagi bergabung dengan media besar, tapi masih tetap aktif menulis bahkan membuat buku. “Jurnalisme, saat ini, bagi sebagian praktisinya, hanya dianggap sebagai pekerjaan, tempat menggantungkan hidup. Tapi, bagi lainnya, seperti Kovac (Bill Kovac, jurnalis Amerika Serikat), jurnalisme hampir mendekati agama karena idealismenya sangat tinggi dan visinya sangat mulia,” tulis Dhimam Abror Djuraid, dalam salah satu tulisannya “Wartawan Adalah Profesi Seumur Hidup” yang ia publish pada 2015 lalu. Wartawan senior ini juga memaparkan bahwa seorang wartawan mempunyai privilege yang tidak dipunyai oleh orang lain, yaitu hak untuk melakukan kontrol sosial. Seorang wartawan boleh mengkritik kebijakan pemerintah meskipun ia bukan politisi. Seorang wartawan boleh menuntut pertanggungjawaban seorang kepala negara karena kebijakannya yang dianggap tidak pro rakyat. Sang jurnalis tidak harus mempunyai hak angket atau interpelasi seperti yang dipunyai anggota DPR. Lantas, dari mana sang jurnalis mendapatkan privilege itu? Itulah yang disebut sebagai konsesus demokrasi. Di dalam konsesus itu masyarakat sepakat untuk menegakkan demokrasi dengan menerapkan perangkat-perangkat demokrasi, misalnya sistem Trias Politica yang menerapkan tiga pilar eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar itu harus melakukan checks and balances, saling mengontrol, saling menyeimbangkan. Ketiga pilar itu tidak boleh melakukan “kong x kong” (kongkalikong) sehingga rakyat dirugikan. Bagaimana jika ketiga pilar itu tidak menjalankan fungsinya dengan benar? Seperti yang saat ini terjadi di negeri ini. Saat legislatif dan yudikatif hanya berfungsi sebagai ‘tukang stempel’ apapun yang dimaui eksekutif atau pemerintah? Dalam sistem demokrasi kemudian dimunculkanlah pers sebagai pilar keempat, yang bertugas mengawasi ketiga pilar tersebut. Dan kami, FNN pun memutuskan menjalankan tugas tersebut di saat kebanyakan media di negeri ini melupakan kewajibannya. Selalu ada resiko dalam setiap pilihan, seperti wartawan perang yang punya resiko mati di medan perang, FNN pun beresiko tidak disukai oleh penguasa anti kritik dan penjilat yang ‘taklid buta’. Padahal sejatinya, seharusnya, pemerintah bersyukur karena masih ada yang peduli dengan keberlangsungan demokrasi di negeri ini. Aparat juga harusnya kembali ke fungsinya, menjaga negeri ini, bukan menjaga rezim. Banyak persoalan yang lebih penting dan genting, yang mencemaskan kita semua yang peduli pada negeri ini, dari sekedar menciptakan skenario-skenario pembungkaman pada pengkritik. Pers Indonesia, yang pada Rabu, 9 Februari mendatang akan merayakan Hari Pers Nasional (HPN), juga sudah seharusnya kembali ke khittahnya, menjadi pengawal Demokrasi di negeri ini. Hari Pers Nasional sendiri indentik Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi yang dipilih FNN untuk menaungi wartawannya. Untuk Ustadz Edy --begitu kami di FNN memanggilnya-- pasti ada hikmah dari setiap peristiwa. Saya kagum dengan keberanian Anda mengakui kesalahan, meminta maaf serta menanggung segala konsekuensinya. Suatu yang tidak pernah dilakukan penguasa saat ini. Rezim yang tanpa basa-basi cabut subsidi, korupsi di semua lini, menjual murah negeri demi ambisi ‘pencuri’. Saya kagum dengan keberanian istri Anda, Umi Neneng, yang tegar menghadapi teror dan tak gentar menghadapi media dan aparat yang menyatroni rumah Anda. Pada akhirnya, saya harus mengakui bahwa: Ente Wartawan Pejuang Tadz! (*)
Bappenas Ajak KPK Awasi Pembangunan IKN Lebih Tajam
Jakarta, FNN - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan lebih tajam dalam perencanaan dan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur.\"KPK sudah masuk ke dalam pokja (kelompok kerja) yang ikut mengawasi. Akan tetapi, kami ingin lebih tajam lagi dalam hal persiapan, perencanaan, dan pembangunan,\" kata Suharso di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu.Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan IKN baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Pasert Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. IKN tersebut bernama Nusantara.\"Agar pertama, tidak terjadi inefisiensi dalam harga-harga lahan dan inefisiensi harga lain sehingga terjadi kenaikan yang memberatkan semua pihak dalam pembangunan ibu kota negara,\" tambah Suharso.Suharso menyebut KPK juga sudah mempersiapkan sejumlah program pencegahan korupsi terkait dengan prosedur pengadaan.\"Kebetulan KPK bersama Bappenas bersama di Stranas (Strategi Nasional) Pencegahan Korupsi sehingga kami akan buat rencana aksi khusus terhadap pembangunan IKN,\" ungkap Suharso.Meski sudah meminta KPK melakukan pengawasan di IKN, Suharso mengakui bahwa Pemerintah belum memulai pembangunan IKN.\"Pembangunan ibu kota belum dimulai. Akan tetapi, supporting ke arah sana telah dimulai, misalnya pembangunan Bendungan Sepaku Semoi untuk penyediaan air, menyelesaikan jalan logistik supaya memudahkan pengangkutan logistik,\" kata Suharso.Menurut Suharso, luas wilayah yang akan dibangun sebagai IKN adalah seluas 256.000 hektare.\"Luas wilayah yang akan dibangun sekitar 199.000 hektare, sebagai wilayah pengembangan 56.000 hektare, 6.700 hektare kawasan inti, total 256.000 hektare,\" kata Suharso menjelaskan.Namun, tidak semuanya akan dibangun gedung pemerintahkan karena sebagian besar wilayah malah dibiarkan sebagai hutan.\"Dengan luas luar biasa itu, 20 persen yang jadi built up area dan 80 persen jadi hutan sehingga IKN wilayah forest ibu kota kita. Kami juga siapkan nursery yang menghasilkan 15 juta benih tiap tahun yang akan ditanamkan kembali di tempat-tempat yang ditinggalkan menjadi gundul saat ini,\" kata Suharso.Suharso juga mengklaim melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan IKN agar mereka tidak terpinggirkan dengan kehadiran IKN.Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021—2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada tanggal 18 Januari 2021.Pemerintah sedang menyusun 10 aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hal ini meliputi pembentukan tiga peraturan pemerintah (PP), lima peraturan presiden (perpres), satu keputusan presiden (keppres), dan satu peraturan kepala Otorita IKN.Pembangunan dan pemindahan IKN rencananya melalui lima tahapan, yakni tahap pertama pada tahun 2022 sampai 2024 dengan mengutamakan ketersediaan infrastruktur dasar, sedangkan tahap dua sampai lima mulai 2025 sampai 2045.Pemerintah memperkirakan total kebutuhan anggaran untuk IKN mencapai Rp466 triliun yang akan dipenuhi melalui APBN sebesar Rp89,4 triliun, Rp253,4 triliun dari kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta Rp123,2 triliun dari swasta.Nama IKN baru juga telah diputuskan menjadi Nusantara yang dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan konstituenta pulau-pulau yang disatukan oleh lautan.Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus), yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN.Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN ini setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang. (sws)
Menghukum Sikap Kritis, Melindungi Koruptor dan Penista Agama
Bagai kecepatan Harun Masiku menghilang, secepat itupula Edi Mulyadi diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian. Kasus Edi Mulyadi semakin mengokohkan praktek-praktek hukum kekuasan yang dilakukan rezim. Penegakan hukum hanya berlaku bagi yang kritis pada pemerintah. Sementara para pelaku KKN dan penista agama asoy geboy, sebebas-bebasnya bertingkah karena merasa dilindungi rezim._* Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari RAKYAT seperti sedang menyaksikan film India, dimana penjahat bersekongkol dengan penguasa untuk mewujudkan semua keinginan mereka. Dalam film-film produksi bollywood itu, kerap menampilkan pelbagai kejahatan seperti fitnah, penganiyaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Termasuk adegan konflik sosial dan perilaku korupsi. Sayangnya penonton selalu disuguhi cerita betapa kejahatan-kejahatan itu sangat konspiratif dan represif, bagaimana aparat hukum bekerjasama dengan para pelaku kejahatan menyebakan penderitaan pada orang-orang kecil dan tak berpunya. Kebanyakan film-film India yang seperti itu, seolah menampilkan realitas di negeri ini. Dimana kekuatan politik dan keadilan hukum tidak berpihak pada rakyat jelata dan kebanyakan. Kejahatan-kejahatan kategori extra ordinary seperti korupsi, pembunuhan sadis dan penistaan agama berusaha sekuat mungkin ditutup-tutupi. Terutama jika dilakukan oleh oknum pemerintah, pengusaha atau semua yang memiliki koneksi terhadap kekuasaan. Justru hukum terasa bekerja efektif pada pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat. Bahkan yang sesungguhnya tidak terindikasi dan terbukti sebagai sebuah tindakan kejahatan. Dengan kata lain, hukum mengelus kalangan atas namun menyayat arus bawah. Rezim memanfaatkan hukum bisa memilih menjatuhkan vonis atau melindungi. Menghindari proses hukum kepada orang-orang terdekat atau keluarga dari kekuasaan, dan mengeksekusi kepada siapapun yang dianggap musuh dan menjadi targetnya. Peristiwa telanjang KKN seputar istana dan para pejabat pemerintahan, perampasan tanah rakyat dan milik adat oleh oligarki berwujud korporasi, politisi dan birokrasi, kebiadaban pembantaian KM 50 dan pelbagai penistaan agama oleh manusia-manusia rendah lagi bejad semacam buzzerRp dan penjilat kekuasaan. Nyata-nyata membuktikan rezim ini tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap semua kejahatan itu. Lain halnya, jika terhadap rakyat yang dianggap bukan bagian atau menjadi kelompoknya, tindakan hukum dilakukan dengan gerak cepat. Kalau perlu dan itu hal biasa dilakukan, mencari-cari kesalahan dan melakukan politisasi dan kriminalisasi. Bagaimanapun juga, rezim ini tak mampu membantah dan menolak. Bahwasanya kekuasaan yang dimiliki dan digunakan menjadi kekuasan yang anti kritik dan represif. Menjelma menjadi rezim tiran yang otirier dan bengis kepada rakyatnya sendiri. Karakter rezim yang rajin dan telaten menghukum kesadaran dan sikap kritis disatu sisi. Seiring itu di sisi lain, gandrung dan setia melindungi pelaku korupsi, penistaan agama dan kejahatan-kejahatan kemanusia luar biasa lainnya. Hanya ada satu pesan buat rezim ini. Hukumlah rakyat sepuasmu, penjarakan rakyat sesukamu dan bunuhlah rakyat semaumu. Maka rezim tidak akan berhadapan dengan rakyat yang lemah yang menjadi korban penindasan selama ini. Rezim hanya akan berhadapan dengan dirinya sendiri dan pastinya dengan kekuasaan Tuhan yang memiliki kekutan jauh di atas segala kekuatan yang ada di dunia ini. Apakah dalam pengadilan akhirat atau hukuman yang nyata di dunia ini. (*)
Holopis Kuntul Baris, Coro Anies Sareng Rakyat
Oleh: Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari Anies R Baswedan bagaikan mendayung di dua pulau. Di satu sisi mengemban kehendak rakyat, di sisi lain bercengkerama dengan partai politik yang mengemban amanat konstitusi. Anies dituntut kepiawaiannya menciptakan keselarasan aspirasi rakyat dan mekanisme yang ada dalam partai politik. Sebuah tantangan saat partai politik tidak serta merta dan selalu menjadi representasi kepentingan rakyat. Saat kepentingan oligarki begitu dominan, mengharapkan demokrasi yang ideal merupakan sebuah keniscayaan. Meskipun mengusung kepentingan bersama, ketika pragmatisme politik menjadi pilihan dan kesepakatan, maka suara rakyat sering terpinggirkan, setidaknya menjadi nomor dua. Realitas politik seringkali memunculkan betapa berjaraknya aspirasi rakyat dengan sistem demokrasi liberal yang sarat kapitalistik dan transaksional. Menjadi sangat menarik bagi Anies ke depan, khususnya dalam menyiapkan diri menghadapi kontestasi pilpres 2024. Anies bersama timnya harus mampu membangun konsolidasi yang kuat di tengah rakyat yang kian hari kian euforia mendukungnya. Maraknya antusiasme capres Anies di seluruh Indonesia, tetaplah ditentukan oleh sikap partai. Oleh karena itu, kemampuan personal dalam negosiasi dan bargaining posisi pada partai politik, mutlak dilakukan Anies. Kemampuan Anies meyakinkan publik dan partai politik secara luas, harus bisa menembus jantung rakyat melampaui batas-batas wilayah dan entitas sosial politik. Ceruk politik dan keseimbangan pendulum ideologi harus dibentangkan secara luas dan harmonis. Elaborasi dan sinergi kekuatan ideologi, memerlukan sentuhan elegan dari Anies yang bisa didapat dari irisan atau yang menjadi anasir partai politik. Anies Baswedan sepatutnya menjadi pemimpin bagi semua agama, bagi semua suku, bagi semua ras, dan bagi semua komunitas antar golongan. Terus merajut kebangsaan, menenun renda-renda kebhinnekaan dan kemajemukan Indonesia. Payung politik Anies, harus bisa dibentangkan lebar dan tinggi untuk melindungi seluruh anak bangsa. Menjadi perahu besar mengarungi masa depan Indonesia yang lebih baik. Kalau saja ini bisa dilakukan Anies, In syaa Allah rakyat akan mengapresiasi dalam wujud loyalitas dan miltansi. Begitupun juga bagi partai politik, memungkinkan manifestasi kedaulatan rakyat dalam ranah konstitusi itu. Berpeluang menggunakan logika dan rasionalitas politiknya, dalam memperjuangkan orientasi partainya menangkap animo dan keinginan rakyat. Saiyeg Saeka Praya Saiyeg Saeka Praya, peribahasa dari kultur Jawa yang pada akhirnya menginspirasi salah satu nilai-nilai Panca Sila. Sepertinya akan menjadi ruh sekaligus enegi dari persfektif politik capres seorang Anies. Prinsip-prinsip gotong-royong dalam slogan holopis kuntul baris, oleh Bung Karno sering dipakai untuk menggelorakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Potensial diserap sekaligus dimanfaatkan Anies untuk membangun kecerahan publik, yang akhir-akhir ini meredup. Bukan hanya relevan, semangat holopis kuntul baris bia jadi merekonstruksi kembali kerapuhan bangunan kebangsaan Indonesia. Holopis kuntul baris menjadi begitu dibutuhkan bagi pemimpin dan rakyatnya, terutama ketika nasionslisme negeri ini seakan berada di ujung tanduk. Krisis multidimensi yang melanda negeri, ada baiknya dicari solusinya dengan hikmat kebijaksanaan yang berakar pada tradisi adiluhung holopis kuntul baris. Nilai-nilai yang diadopsi ke dalam Panca Sila menjadi sila persatuan Indonesia itu. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang akan menjadi problem solving bagi republik ini yang sedang terpapar gejala degradasi sosial dan disintegrasi nasional. Pada akhirnya, bagi Anies Baswedan, bagi semua partai politik dan bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak ada pilihan terbaik selain menjejaki dan menulari semangat holopis kuntul baris secara lebih terstruktur, sistemik dan masif. Betapapun dinamika dan konstelasi politik pilpres 2024 begitu tinggi dan menyita perhatian publik nasional dan internasional. \"Lets go\", all of you Indonesian\". Holopis kuntul baris, berhimpun bersama Anies dalam satu baris. Satu barisan kebangsaan Indonesia. (*)
Zigzag Pemindahan Ibukota Negara dan (Potensi) Pelanggaran Konstitusi
Oleh Anthony Budiawan – Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) PEMINDAHAN ibu kota sebuah negara merupakan hal biasa. Terjadi di banyak negara di dunia. Meskipun tidak semuanya sukses. Ada yang gagal seperti Nay Pyi Taw, ibukota baru Myanmar yang ditetapkan tahun 2005. Yang kini, konon, menjadi “kota hantu”. Mohon frasa “kota hantu” ini jangan diplintir. Frasa ini bukan mau menghina penduduk Nay Pyi Taw. Tetapi hanya sebagai arti kiasan, menunjukkan sebuah kota yang sepi. Bukan kota yang benar-benar dihuni oleh hantu. Sebelum dipolisikan, saya mohon maaf kepada penduduk Nay Pyi Taw. Tetapi, pemindahan Ibu kota akan menjadi tidak biasa kalau prosesnya penuh misteri, di luar prosedur umum. Terkesan sebagai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif: antara pemerintah dan DPR. Ada yang memaknai “kolaborasi” sebagai persekongkolan. Silakan saja. Meskipun kata persekongkolan mengandung arti negatif. Pembentukan ibu kota negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara memang terkesan tidak lazim. Proses pengesahan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sangat cepat, bagaikan kilat. Dan terkesan menghindari diskusi publik. Pembentukan dan pemindahan ibu kota seharusnya sangat mudah. Karena semua prosedur sudah tertulis jelas di dalam UU dan Konstitusi. Hal ini diatur di Bab VI, Penataan Daerah, dari Pasal 31 hingga Pasal 56, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya Bagian Ketiga: Penyesuaian Daerah, Pasal 48 hingga Pasal 56, yang mengatur antara lain pemindahan ibukota: Pasal 48 ayat (1) huruf d. UU tentang Pemerintahan Daerah tersebut merupakan perintah Konstitusi UUD yang tertuang di dalam BAB VI, Pasal 18 hingga 18B, tentang Pemerintah Daerah. Pasal 18 ayat (7) berbunyi Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Karena itu, pembentukan kota dan pemindahan Ibu Kota yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas melanggar UU Pemerintahan Daerah, dan juga melanggar Konstitusi. Pembentukan dan penetapan Ibukota Negara (IKN) Nusantara jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan seperti dijelaskan di atas. Tidak sesuai Konstitusi. Kondisi ini diperparah dengan upaya “zigzag” dalam penetapan IKN Nusantara, yang hasilnya juga melanggar UU dan Konstitusi. Upaya “zigzag” ini untuk mengambil jalan pintas. Mencari kelemahan hukum, menghindari prosedur normal sesuai UU dan Konstitusi. Yang menyedihkan, upaya “zigzag” hukum ini semakin sering dilakukan. Dan terbukti, beberapa UU (atau Pasal dalam UU) dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Begitu juga dengan IKN Nusantara, yang tidak lagi dalam bentuk kota (atau daerah). Tetapi dianggap sebagai sebuah kawasan (administrasi) dalam bentuk Otorita. Hal ini dilakukan agar pembentukan kota dan Ibu Kota dapat dilakukan secepat kilat. Tidak perlu persetujuan DPRD setempat dan persyaratan lainnya seperti perintah UU Pemerintah Daerah. Kedua, agar “kepala daerah” IKN tidak perlu dipilih secara demokratis seperti perintah Pasal 18 ayat (4) UUD. Karena, Kawasan Otorita IKN Nusantara rencananya diketuai oleh Ketua Otorita yang dapat diangkat secara langsung oleh Presiden. Selain itu, Kawasan Otorita juga tidak mempunyai perwakilan rakyat daerah (DPRD). Konsep hasil “zigzag” hukum ini juga melanggar UU dan Konstitusi. Pertama, Ibu Kota adalah sebuah kota, di antara kota-kota yang tersebar di sebuah negara, yang kemudian ditunjuk sebagai IBU KOTA, dan biasanya menjadi pusat kegiatan resmi pemerintah, serta menjadi domisili perwakilan negara lain (kedutaan besar) dan organisasi internasional. Bisa saja ibu kota negara diberi status khusus sebagai Provinsi, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Hal ini sesuai dengan UUD, Pasal 18 ayat (1) yang berbuni Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Artinya, Ibu Kota tidak boleh dalam bentuk sebuah Kawasan. Selain tidak dikenal di dalam (susunan Pemerintahan Daerah di dalam) UUD, Kawasan umumnya terdiri dari beberapa kota atau desa (daerah) seperti Daerah Industri Pulau Batam (di bawah pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam). Kawasan juga bisa mencakup lintas Kabupaten yang di dalamnya terdiri dari berbagai Kota seperti Kawasan Pariwisata Danau Toba (di bawah pengelolaan Badan Otorita Pengelola Kawasan Wisata Danau Toba). Karena itu, Kawasan tidak mungkin bisa berwujud Kota, dan tidak bisa menjadi ibu kota. Kemudian, pembentukan Kawasan tidak bisa menghilangkan status kota (daerah). Sehingga status Kota (dan desa) di dalam sebuah Kawasan (IKN) masih tetap ada, dan berada di bawah kekuasaan Pemerintah Daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara). Kawasan juga tidak bisa menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan Daerah. Kawasan tidak bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk. Kawasan juga tidak boleh mempunyai satuan keamanan. Karena, semua itu fungsi dari Pemerintah Daerah. Terakhir, pembentukan Kawasan pada hakekatnya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ditugaskan untuk tujuan tertentu. Misalnya pengembangan industri (Batam), pengembangan pariwisata (Danau Toba, Labuan Bajo), dan lainnya. Bukan untuk fungsi Pemerintahan Daerah, apalagi sebagai ibu kota. Kesimpulan, Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara cacat hukum, karena bukan sebagai kota, dan tidak bisa menjadi Ibu Kota. (*)
Kasus Edy Mulyadi Menunjukkan Besarnya Kekuasaan Oligarki Cukong
Oleh Asyari Usman, jurnalis senior FNN AKHIRNYA Edy Mulyadi (EM) ditahan. Dengan tuduhan ujaran kebencian. Dia dikatakan menghina orang Kalimantan. Edy adalah seorang wartawan yang tak bisa tinggal diam melihat kesewenangan. Dia menentang pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser di Kalimantan Timur (Kaltim). Bagi Edy, pemindahan ini adalah langkah sewenang-wenang. Tanpa urgensi yang mengharuskan pindah. Lebih dari itu, Edy menangkap sesuatu yang lebih besar lagi. Dia melihat ancaman terhadap kedaulatan negara di balik pemindahan IKN. Apa yang dia lihat, diakui pula oleh banyak orang termasuk para pemerhati geopolitik dan persaingan internasional. Berawal dari ancaman inilah Edy kemudian berargumentasi bahwa pemindahan IKN ke Kaltim sarat dengan alasan yang tidak rasional. Antara lain dia berpendapat lokasi IKN baru itu terpencil dan sangat jauh. Sampai-sampai Edy menggunakan istilah yang dirasakan menyinggung orang Kalimantan. Inilah yang diangkat sebagai pelanggaran pidana. Dia pun ditahan. Tetapi, apakah sesederhana itu pemicu proses hukum terhadap Edy? Jelaslah tidak. Kekhilapan kecil ini dibesarkan dengan bantuan proyektor milik cukong. Kaki tangan cukong menyimpulkan bahwa Edy Mulyadi sangat “mengganggu” bagi agenda besar mereka. Kalau kasus Edy diproses sesuai standar hukum, maka hari ini juga para buzzer upahan harus masuk penjara. Tak terhitung lagi berapa banyak pelecehan, fitnah, dan uajaran kebencian yang mereka lakukan. Tidak tanggung-tanggung. Mereka menghina agama, menghina dan merendahkan Nabi serta kitab suci, ulama, dlsb. Begitu juga sejumlah petinggi. Termasuk Menteri Sosial Tri Risma yang melecehkan Papua dengan mengancam PNS untuk dipindahkan ke Papua. Tersirat makna bahwa Papua adalah tempat pembuangan. Tapi, Sang Menteri aman-aman saja. Kemudian ada anggota DPR RI, Arteria Dahlan. Dia rasis. Merendahkan orang Sunda. Arteria jelas-jelas mengungkapkan kebenciannya terhadap bahasa Sunda. Ini terkait peristiwa seorang pejabat kejaksaan tinggi Jawa Barat yang menggunakan bahasa Sunda di dalam rapat. Kalau hukum mau ditegakkan seperti terhadap Edy Mulyadi, maka kedua petinggi ini haruslah mengalami perlakuan yang sama. Tapi, tidak demikian halnya. Diskriminasi penegakan hukum ini akan terus terjadi terhadap orang-orang yang berseberangan dengan penguasa. Hari ini, berseberangan dengan penguasa berarti berseberangan dengan oligarki cukong. Sebab, para penguasa adalah kaki tangan cukong itu. Proses hukum terhadap Edy menunjukkan besarnya kekuasaan para cukung. Merekalah yang memegang kendali. Mengapa begitu? Karena “penghinaan” yang dituduhan kepada Edy juga dilakukan oleh banyak orang selama ini. Idiom “jin”-nya pun persis sama. Jadi, kita semua paham. Kasus Edy bukan murni soal pelecehan atau ujaran kebencian. Melainkan soal gangguan terhadap pemindahan ibu kota yang di sekelilingnya ada para cukong rakus pencari untung besar. Mereka ini pula yang pantas diduga akan, sekaligus, menjadi agen penggadaian kedaulatan negara. Sekarang, lewat kasus Edy Mulyadi, para cukong memberikan peringatan kepada rakyat tentang konsekuensi melawan mereka.[]
Interfaith dan Islamophobia - 01
Al-Qur’an menegaskan berkali-kali dengan makna seperti ini: “siapa yang berkeinginan maka hendaklah beriman. Dan siapa yang berkeinginan hendaklah mengkafiri”. Atau dengan bunyi: “sesungguhnya Allah akan memberikan Hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki”. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation TULISAN ini adalah intisari dari sebuah ceramah yang pernah saya sampaikan di sebuah forum pertemuan Imam di ICNA Convention beberapa tahun lalu. ICNA atau Islamic Circle of North America adalah satu dari beberapa organisasi Islam Nasional di Amerika. Saat itu saya khusus diminta menyampaikan ceramah dengan tema: “The role of interfaith in combating Islamophobia in US”. Saya tuliskan dalam bahasa Indonesia untuk kemanfaatan luas bagi yang memahaminya. Insya Allah tulisan ini akan bersambung dalam beberapa seri ke depan. Harapan saya semoga tulisan ini memperjelas hal yang belum jelas. Terlebih lagi bagi mereka yang tidak pernah terlibat tapi cenderung menghakimi. Pada tulisan ini saya memilih memakai kata “interfaith”, bukan dialog antar agama. Walaupun sesungguhnya dua terminologi itu semakna. Hanya saja kata “Dialog” antar agama bisa saja disalah pahami oleh sebagian seolah agama-agama disejajarkan bahkan disamakan. Lazimnya Dialog itu hanya terjadi antara dua hal yang setingkat. Antara dua Jenderal misalnya. Seorang prajurit rendahan tidak bisa berdialog dengan seorang jenderal. Karena prajurit rendahan pastinya hanya menunggu perintah atau instruksi dari sang Jenderal. Karena interfaith terasa lebih sesuai. Apalagi kata ini juga telah menjadi sebuah terminologi yang pepuler di kalangan praktisi interfaith. Apa Interfaith Itu? Kata interfaith masih sering disalah pahami oleh sebagian orang. Biasanya yang memahami salah tentang interfaith ini adalah orang-orang yang berada di salah satu dari dua kubu ekstrim dalam pemahaman beragama. Ada ekstrim kanan dan ada juga ekstrim kiri. Ekstrim kanan salah paham karena memang ketidak tahuan semata atau minimal kesalah pahaman yang berujung kepada pengharaman. Alasan yang sering disampaikan adalah karena Rasulullah SAW tidak pernah melakukannya. Seringkali juga interfaith dipahami oleh mereka secara salah sebagai penyamaan atau bahkan penyatuan agama-agama (religious unification). Atau biasa juga dicurigai jika interfaith itu adalah ajang “penggerogotan” iman. Sebaliknya ekstrim kiri adalah mereka yang memang menjalankan apa yang dituduhkan oleh ekstrim kanan. Interfaith bagi ekstrim kiri adalah \"menyamakan atau menyatukan\" semua agama-agama (unification of religions). Biasanya pemahaman mereka dibangun di atas asumsi jika semua agama itu sesungguhnya sama, menuju ke satu tujuan yang sama. Yaitu menuju kepada Tuhan yang satu. Yang berbeda hanya cara dan jalan semata. Karenanya dalam pandangan mereka sesungguhnya kebenaran agama itu bersifat relatif dan tidak absolut. Pandangan ekstrim kiri akhir-akhir ini menguat dengan sebuah konsep penyatuan agama-agama samawi dengan nama agama Ibrahim (Abrahamic Faith). Konsep ini telah mendapat penolakan dari tokoh-tokoh agama dunia, termasuk dari Syeikh Al-Azhar. Dalam pandangan saya kedua pendapat di atas adalah paham ekstrim dan berbahaya. Ekstrim kanan berada dalam rana keangkuhan beragama, bahkan mengarah kepada karakter takfiri. Yaitu sikap yang dengan mudah mengkafirkan sesama Muslim yang tidak sependapat. Sementara ekstrim kiri juga berbahaya karena mereduksi agama-agama ke ruang relatif, yang bisa diubah dan dicelup sesuai kehendak hawa nafsunya. Sehingga agama tidak lagi pada posisi menunjuki atau mengatur. Tapi agama diarahkan dan diatur sesuai kecenderungan hawa nafsu manusia. Karenanya perlu dipahami jika interfaith bukan bertujuan menggadaikan agama. Bukan pula untuk menyatukan agama-agama. Interfaith juga tidak dimaksudkan minimal pada pemahaman saya sebagai Muslim untuk menggerogoti iman penganut agama masing-masing. Interfaith hanya akan dipahami secara benar ketika seseorang memiliki pemahaman yang benar tentang agamanya di satu sisi. Dan juga memiliki pemahaman yang benar tentang realita dunia (lingkungan sekitar) di sisi lain. Interfaith dan Al-Qur\'an Secara literal kata interfaith (al-hiwaar baena al-asyaan) memang tidak akan pernah ditemukan dalam Al-Quran. Tapi secara makna dan konteks akan ditemukan berbagai ayat-ayat yang mendukung kegiatan interfaith ini. Jika kita lihat secara dekat dan jeli ayat-ayat Al-Quran akan kita dapat ragam ayat yang mengarah kepada pemaknaan kegiatan interfaith dan interaksi antar pemeluk agama yang ragam. Beberapa pemaknaan itu dapat kita lihat seperti berikut. Pertama, dalam Al-Qur’an komunikasi dan relasi antar manusia tidak terhalangi oleh perbedaan keyakinan atau agama. Bahwa keyakinan agama yang dianut adalah pilihan setiap orang berdasarkan kesadaran (atau di luar alam sadar) masing-masing orang. Oleh karenanya Islam dengan tegas menggariskan: \"tiada paksaan dalam agama\" (Al-Baqarah). Bahkan ditegaskan \"bagimu agamamu dan bagiku agamaku\" (Al-Kafirun). Oleh karena agama adalah pilihan masing-masing manusia, maka manusia sebagai makhluk sosial tidak seharusnya terhalangi untuk membangun relasi dan kerjasama dalam hal-hal yang menjadi \"common interest\" (kepentingan bersama dalam kemanusiaan). Kedua, agama Islam adalah agama yang membuka diri untuk membangun relasi, persahabatan, dan kerjasama dengan siapa saja. Bahkan Allah memerintahkan umat ini untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada siapa saja, selama relasi, persahabatan dan kerjasama itu tidak merendahkan dan merugikan. Allah menegaskan dalam Al-Qurab: \"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dan tidak mengusir kamu dari negeri kamu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil\" (Al-Mumtahanah: 8). Ketiga, dalam agama Islam ruh kebajikan (al-ihsan) tidak terbatasi oleh batas-batas keyakinan. Tapi menyeluruh untuk seluruh manusia dan makhluk lainnya. Ayat-ayat kebaikan (ihsan) misalnya dimaksudkan sebagai kebaikan universal: \"Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu\" (Al-Qashas: 77). Memahami kebaikan (ihsan) yang bersifat universal ini tentunya juga sejalan dengan semangat Islam sebagai agama yang membawa kasih sayang (rahmah) universal dan tanpa batas: \"dan tidaklah Kami mengutus kamu (wahai Muhammad) kecuali sebagai kasih sayang ke seluruh alam (rahmatan lil-alamin)\". Maka dengan sendirinya membangun dialog, komunikasi, relasi dan kerjasama adalah realisasi atau aktualisasi langsung dari Islam yang bersifat \"rahmatan lil-alamin\" itu. Keempat, Al-Quran mengakui persaudaraan universal manusia (ukhuwah basyariyah). Dan karenanya segala upaya harus dilakukan untuk menjaga keutuhan persaudaraan kemanusiaan itu. Al-Qur\'an menegaskan: \"Sesungguhnya Kami (Allah) menciptakan kamu dari seorang lelaki (Adam) dan seorang wanita (Hawa), lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal (ta\'aruf). Sesungguhnya yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang paling bartakwa. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal\" (Al-Hujurat: 13). Dalam dunia modern yang bersifat global saat ini, terjemahan yang paling tepat, yang sejalan dengan sikon dunia kita dari kata “ta’aruf” adalah \"relasi antar komunitas yang ragam\" itu. Dan itulah hakikat dari interfaith. Karenanya “interfaith” dapat dimaknai sebagai proses untuk saling mengenal (ta’aruf) diantara manusia dengan segala keragaman latar belakangnya. Baik latar belakang suku, budaya, tradisi, maupun keyakinan agamanya. Kelima, agama Islam walaupun diakui secara teologi (keimanan) oleh umat Islam sebagai \"satu-satunya agama yang diterima di sisi Allah\" (Ali Imran) bukan berarti pengingkaran terhadap eksistensi agama-agama lain. Kenyataannya Al-Quran mengakui “eksistensi” agama-agama lain. Surah Al-Kafirun menegaskan itu: “bagimu agamu dan bagiku agamaku”. Pada poin ini saya harus pertegas bahwa mengakui eksistensi agama lain tidak berarti mengakui “kebenaran” agama tersebut. Sebuah agama boleh saja eksis walau tidak benar menurut pandangan penganut agama lain. Islam misalnya oleh penganut Kristiani pastinya tidak benar karena mengingkari Jesus sebagai anak Tuhan atau Tuhan. Keenam, bahwa salah satu ajaran yang mendasar dalam agama Islam adalah pengakuan akan wujud atau eksistensi keragaman (diversity) dalam ciptaan Allah. Termasuk keragaman umat dengan keragaman keyakinannya. Allah menegaskan: “Dan kalaulah Tuhanmu berkehendak maka dia jadikan manusia menjadi satu Umat”. (Hud: 118). Dengan kata lain, keragaman dalam pandangan Islam, termasuk keragaman dalam agama dan keyakinan, selain dipandang sebagai bagian dari penciptaan yang alami (thabiat al-khalq), juga merupakan amanah teologi Islam. Mengakui keragaman itu adalah bagian dari akidah umat ini. Ketujuah, Islam juga dengan tegas menegaskan bahwa keputusan untuk seseorang memeluk atau meyakini sebuah agama adalah hak sepenuhnya. Hak sepenuhnya di sini tentu ada pada dua sisi. Hak orang itu untuk memeluk agama atau keyakinannya. Tapi juga dalam pandangan Islam, Hidayah itu memang sepenuhnya ada di tangan Allah SWT. Al-Qur’an menegaskan berkali-kali dengan makna seperti ini: “siapa yang berkeinginan maka hendaklah beriman. Dan siapa yang berkeinginan hendaklah mengkafiri”. Atau dengan bunyi: “sesungguhnya Allah akan memberikan Hidayah kepada siapa yang Dia kehendaki”. Dengan demikian adanya agama dan keyakinan lain yang dianut atau diyakini oleh orang lain merupakan konsekwensi dari kesadaran akan hak pribadi ini. Sehingga dengan sendirinya interfaith menjadi Urgen sekaligus pembuktian bahwa masalah pilihan agama dan keyakinan adalah pilihan pribadi. Dan pilihan pribadi itu tidak seharusnya menghalangi manusia untuk berinteraksi dan kerjasama. Lalu bagaimana Rasulullah SAW mengaktualkan makna-makna ayat di atas pada zamannya? New York, 1 Februari 2022. (Bersambung)
Natal, Tahun Baru, dan Imlek Tepat Waktu
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan HARI ini Imlek dan kalender pun merah menandakan hari libur. Bukan persoalan turun hujan tetapi kebebasan merayakan imlek tanpa ada pengunduran hari libur sebagaimana dahulu terjadi pada Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi. Hari Natal dan Tahun Baru juga \"tepat waktu\" antara perayaan dengan liburnya padahal saat itu pandemi masih berlangsung bahkan ada ancaman varian baru Omicron. Pada Iedhul Adha 2021 umat Islam mengalami pembatasan ketat. Satgas membuat Surat Edaran No 15 tahun 2021 yang berisi pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan peribadatan, kegiatan keagamaan ditiadakan, pembatasan silaturahmi yang diarahkan virtual, hingga pembatasan kunjungan tempat wisata. Ketika Luhut Binsar Panjaitan meramalkan bahwa Covid 19 akan meningkat pada bulan Februari Maret maka komentar nyinyir muncul yang mengaitkan peningkatan itu dengan pelaksanaan puasa umat Islam. Berujung nantinya pembatasan ibadah Tarawih, Iedul Fitri, dan tentu saja mudik. Meski keterkaitan itu belum tentu benar namun telah terbentuk praduga negatif yang menjadi \"common sense\" umat Islam. Keadilan adalah persoalan utama dan yang kurang dimiliki Pemerintah. Semestinya libur Natal, Tahu Baru, dan Imlek diundur juga untuk menghindari kerumunan sekaligus wujud dari sikap konsisten dalam membangun kewaspadaan menghadapi pandemi Covid 19. Dibuat juga aturan pembatasan yang cukup ketat. Budaya waspada harus tetap dipertahankan. Dengan Natal, Tahun Baru, dan Imlek lolos-lolos saja wajar akhirnya publik, khususnya umat Islam, mencurigai adanya diskriminasi perlakuan dalam kontek keagamaan. Apalagi digembor-gemborkan Covid 19 akan terus semakin meningkat. Lalu bergerak menuju gerbang peribadahan umat IsIam, Ramadhan dan Iedul Fitri. Covid 19 yang awal muncul dari Wuhan Cina rupanya masih berlanjut episodenya. Hanya di Indonesia terus memakan korban hingga peribadahan agama-agama. Agama Islam tidak terkecuali. Bahkan kini terancam kembali. Kebijakan politik mengatasi pandemi tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika diskriminatif, maka umat wajar jika beranggapan bahwa Covid 19 memang ditunggangi dan sarat akan kepentingan pragmatik baik kepentingan bisnis maupun politik. Natal, Tahun Baru, dan Imlek tepat waktu. (*)
Meski Kita Pancasila, Mengapa Kalian Benci Islam?
Tak cukupkah keringat kami teteskan?. Tak cukupkah air mata kami tumpahkan?. Tak cukupkah darah kami mengalir?. Tak terlihatkah oleh kalian, tubuh-tubuh ini berdiri tegak dengan bahu yang kekar menopang Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Rasanya, semua jiwa raga telah kami serahkan untuk selama-lamanya Indonesia tercinta. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam?. Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari BADAI intrik dan fitnah telah kami lalui. Jeruji besi sering membelenggu kami. Tak terhitung kain kafan menyelimuti saudara-saudara kami. Apa yang kurang yang telah kami berikan pada kalian?. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam?. Seperti air hujan yang membasahi dan matahari yang menyinari bumi. Begitu juga cinta kami menyirami dan menghangatkan pertiwi. Kami telah bersumpah menjaga persada Indonesia, sampai kami berkalang tanah. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam?. Lahir batin kami sudah tercabik-cabik dan terkoyak. Kenapa pesantren kami kalian satroni?. Kenapa masjid-masjid kami kalian tandai?. Tak cukupkah hanya pada kami, kenapa harus lingkungan kami juga kalian usik?. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam?. Kami masih punya catatan sejarah dan kalian semua tahu itu. Keringat dan darah kami mengucur deras saat persalinan bayi republik ini. Lewat asuhan dan pengayoman kami, NKRi tumbuh sehat, besar dan gagah hingga saat ini. Tak cukup sekedar waktu, tenaga dan harta yang kami punya yang kami berikan. Kasih sayang dan cinta kami untuk negeri ini tak pernah surut sepanjang jaman. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam?. Kami juga pernah dikhianati. Saat kami harus bergandengan tangan, berangkulan dan menerima ideologi lain bersama kami demi keutuhan bangsa ini. Kami masih ingat namanya NASAKOM, sehingga kami harus bisa menerimanya. Tapi tak seperti sekarang ini, kami begitu amat sangat dimusuhi. Kurang apa lagi kami menjaga kebhinnekaan dan kemajemukan bangsa ini?. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam?. Terkadang kami menahan rasa sakit dan harus mengabaikannya. Melihat penderitaan saudara-saudara seiman kami nun jauh di seberang lain dunia. Tapi kami tak bisa menyamakan itu dengan kami di negeri sendiri, meski kami membatin. Kami terus bertahan, tanpa yang seharusnya layak kami terima. Kami bergeming meski terasa menyesakkan. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam? Cukup, cukup, cukup sudah. Kami tak bisa menerima lagi. Kami tak bisa terus seperti ini. Kami dididik menjunjung kesabaran yang tiada batasnya. Tapi bukan seperti ini juga. Sampai hari ini, kami masih menjadi sasaran penjara dan kematian. Kalau kalian tak berubah, kami akan mengadu. Kami akan mencari tempat bersandar dan meminta ampun serta keselamatan. Memohon perlindungan dan pertolongan hanya kepada Allah azza wa jalla. Cukuplah Allah sebagai penolong kami. Hanya itu yang dapat kami lakukan. Hanya itu yang terbaik buat kami. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam? Kami tak ingin kekayaan yang berlimpah di negara ini. Apalagi sampai mengambil hak yang lain. Kami tak ingin memiliki dan menguasai semua itu. Kami juga tak ingin diperlakukan istimewa, sehingga mengabaikan yang lain. Bukan materi dan kebendaan yang kami inginkan yang menjadi tujuan kami. Tapi mengapa kalian membenci kami umat Islam? Kami hanya ingin keadilan. Kami hanya ingin kedamaian. Kami hanya ingin beribadah menjalankan syariat, sama seperti kalian menjalankan agama dan keyakinannya. Kami ingin kesetaraan dan respek dalam pergaulan semua. Kami ingin ada persaudaraan diantara kita, dalam satu napas kebangsaan. Menerima dan diterima sebagai sesama anak bangsa. Kami hanya ingin yang sepantasnya dan sewajarnya. Kami tak minta lebih dari semua itu. Kami Islam, kami nasionalis dan kami bersama yang lainnya, menjadi segala kebaikan buat negara bangsa Indonesia. Jadi, mengapa dan mengapa?. Meski kita Panca Sila, tapi mengapa kalian benci Islam? *) Tulisan ini didedikasikan teruntuk semua anak bangsa yang masih bersetia dan menggandrungi Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Dengan ketulusan cinta dan kasih sayang, utamanya untuk aktifis pergerakan, para pejuang dan syuhada yang menukarkan kebebasan dan seluruh jiwa raganyanya, dengan keberlangsungan negara bangsa Indonesia. Tabiik.