OPINI

Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (2)

Oleh: Agus Maksum SETELAH kita menyadari ternyata bahwa pasar kita dikuasai dan didistorsi oleh startup Digital Asing berbaju nasionalis, Lalu bagaimanakah kita mempersiapkan diri menghadapi strategi exit para pemain raksasa digital, bila memang mereka exit, setelah mengambil untung dari IPO. Jawabnya adalah Kita Harus Ciptakan Platform Digital 4.0 yang loyalitas user-nya bukan dari bakar uang, tapi dari putaran bisnis jual-beli dan jasa, (wa aḥallallāhul-bai'a wa ḥarramar-ribā) platform digital yang keuntungann diperoleh dengan jual-beli yang halal. StartUp Digital yang user engagement/loyalitas user-nya di-drive dari gerakan sosial yang kita gerakkan dengan dakwah, untuk kembali pada sistem perdagangan jual-beli yang normal dan halal, sehingga tercipta sebuah gerakan ekonomi dalam masyarakat dan umat, gerakan ekonomi yang dibangun dari ikatan komunitas dari ikatan ukhuwah saling membutuhkan saling memenuhi dari, oleh, dan untuk kita, bukan dari cara instan bakar uang yang berpotensi menimbulkan matinya usaha kecil serta bubble ekonomi. Kita harus Membangun Kesadaran masyarakat untuk membangun Gerakan Ekonomi Komunitas dengan Tekonologi Digital 4.0 dan menciptakan Platform Digital 4.0 untuk menjadikan gerakan itu berjalan. Umat Islam dengan jumlah 230 juta yang tersebar dalam berbagai komunitas seperti pondok pesantren, sekolah Islam, masjid, jamaáh pengajian, jamaah dzikir, yasinan menjadi modal sosial yang sangat kuat untuk memulai Gerakan Ekonomi ini. Kita bisa mulai dengan pemberdayaan di setiap komunitas, sebab setiap komunitas pasti ada leader yang bisa menggerakkan untuk membuat gerakan ini, sehebat apapun produk korporat, dia butuh market/pasar, pasar adalah anggota komunitas. Bila anggota komunitas saling berkomitmen untuk saling memenuhi kebutuhan antar anggota melalui platform digital dalam komunitas, maka saling memenuhi kebutuhan anggota komunitas bisa menjadi energi pengikat untuk kemandirian komunitas pada kebutuhan mendasar misalnya sembako dan kebutuhan sehari-hari: beras, gula, minyak, telur, ikan asin, daging, sabun cuci, kacang goreng, bumbu dapur, camilan dan produk rumah tangga lainnya. Membangun kesadaran Ekonomi komunitas bisa kita mulai dari komunitas-komunitas yang ada, misalnya pondok pesantren, sekolah Islam, masjid, dan jamaáh-jamaáh pengajian. Komunitas itu sudah ada dan setiap komunitas punya modal dasar adanya leadership yang kuat untuk dibangun kesadaran serta kemandirian dimulai dari kebutuhan sembako dan kebutuhan sehari-sehari. Bila masing-masing leader membangun kesadaran collectif dalam lingkup community di wilayahnya untuk bisa saling memenuhi kebutuhan antar anggota komunitas, maka itu sudah menjadi pengganti bakar-bakar uang bagi masing-masing anggota untuk loyal menggunakan platform digital yang dipakai dan dimiliki oleh masing-masing Komunitas. Produk kebutuhan rumah tangga kita sehari- hari, sangat bisa diisi, dipenuhi, dan didominasi oleh produk rumahan industri skala rumah tangga, seperti misalnya sabun cuci, sabun mandi, resep bumbu-bumbu dapur yang sehat, hasil racikan sendiri dengan packing yang proper untuk di-delivery, camilan dan makanan ringan seperti kacang goreng, kacang telur, dan camilan sehat lainnya, semua itu adalah produk rumahan yang putaran bisnisnya cukup besar, setiap anggota community bisa punya produk yang bisa dengan mudah tersedia di marketplace lokal (pasar lokal) community. Dengan platform aplikasi model itulah kita bisa membuat anggota komunitas saling terhubung untuk saling jual dan beli dan bisa dipesan antar anggota community secara mudah, melalui aplikasi milik komunitas. Bahwa sudah menjadi sunnatullah masing-masing individu punya skill dan bakat dan keahlian yang berbeda-beda. Perbedaan skill keahlian masing-masing orang anggota komunitas dalam memproduksi barang akan menimbulkan perbedaan kebutuhan utk saling memenuhi dengan anggota komunitas lainnya, terjadilah proses transaksi tukar-menukar yang disebut jual-beli, jual-beli dengan dibangun kesadaran bersama untuk saling memenuhi kebutuhan sesama anggota community inilah yang kita maksud sebagai Gerakan Ekonomi. Dan, inilah yang perlu kota siapkan sebagai buffer atau pengganti bila para raksasa digital telah habis masa bakar uangnya, maka jangan sampai kehidupan kita, kehidupan umat Islam tercekik oleh layanan yang awalnya murah banyak discount menjadi layanan yang mencekik dan menjerat kita, kita mesti belajar dari para driver Gojek yang awalnya mendapatkan subsidi dari bakar uang menjadi sekarang harus setor pada perusahaan Aplikasi dari setiap jasa antar jemputnya. Platform Aplikasi seperti apa yang bisa dimiliki oleh masing-masing komunitas untuk bisa mewujudkan Gerakan Ekonomi tersebut? (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU)

Berkat Permen Nadiem, di Kamar Kos Akan Dipajang Tulisan “Suka Sama Suka”

By Asyari Usman Di sejumlah grup WA, para pengamat sosial-politik dan orang awam semakin gencar membahas Permendikbud No. 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim. Kontroversinya sangat besar. Ada yang pro-Nadiem, tapi lebih banyak yang kontra. Pasal 5 Permen ini, yang mendefinisikan kekerasan seksual, memberikan implikasi bahwa hubungan seks yang dilakukan atas dasar “persetujuan Korban” alias suka sama suka, tidak digolongkan sebagai kekerasan seksual. Ini yang memicu reaksi keras. Permen Nadiem disimpulkan sebagai aturan yang akan melegalkan perzinaan. Nadiem dikritik pedas. Bahkan dihujat. Dia disebut menghancurkan sistem nilai Pancasila, norma keagamaan dan etika. Permendikbud ini memang berbahaya. Sebagai contoh, Pasal 5 ayat (l) menyatakan bahwa suatu tindakan disebut sebagai kekerasan seksual kalau pelaku: “menyentuh, mengusap, merasa, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban”. Artinya, kalau Korba setuju maka perbuatan itu tidak disebut kekerasan seksual. Ada “mutual consent” (mau sama mau). Begitu juga Pasal 5 ayat (m) yang menyatakan suatu tindakan disebut kekerasan seksual apabila “membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.” Tentu makna implikatifnya adalah bahwa kalau Korban setuju, bukan lagi kekerasan seksual.” Dua contoh ini memang sangat mencurigakan. Bagaikan ada upaya bermain kata untuk melegalkan seks bebas. Wajar saja publik yang masih waras bereaksi keras. Nadiem dituduh mau melegalkannya. Tapi, apakah seks bebas tidak ada di kalangan mahasiswa? Sudah sangat banyak. Dan sudah sangat lama berlangsung. Di mana-mana. Cuma, belum legal. Masih bisa dipidanakan kalau penegak hukum “mau”. Aspek pidana inilah yang mungkin ingin ditiadakan. Nah, apakah Nadiem Makarim pantas dituduh mau melegalkan seks bebas melalui Permen 30/2021? Jika Permen ini dicermati secara utuh, tidak begitu terlihat ada misi itu. Namun, setelah ditelaah pasal per pasal, ayat per ayat, kata per kata, barulah terkuak upaya legalisasi seks bebas. Sekali lagi, inilah yang tersirat dengan jelas di Pasal 5. Lantas, apakah Permen ini akan membanjir-bandangkan seks bebas? Pasti. Sebab, pintu bendungannya telah dibuka. Dalam arti, para calon pelaku seks bebas yang selama ini terhalang pasal perzinaan, akan memajang Permen Nadiem ini di kamar-kamar kos mereka. Petugas tak bisa masuk menggerebek. Bisa saja, misalnya, mereka tempelkan di pintu di kamar-kamar kos itu tulisan yang berbunyi “Dengan Persetujuan Korban” alias Suka Sama Suka. Kemungkinan banjir seks bebas inilah yang terbayang oleh publik, khususnya para pemuka Islam. Dan demi kemaslahatan umat, bangsa, dan negara, tuntutan agar Permen 30/2021 dibatalkan adalah reaksi yang terlemah dari kalangan ulama. Artinya, para penguasa masih sangat beruntung permintaan ini disampaikan dengan cara yang baik-baik.[] (Penulis wartawan senior FNN)

Penyalipan dan Penyelundupan Hukum

By M Rizal Fadillah SETELAH terberitakan pemanggilan Menteri Nadiem oleh Komisi X DPR RI dan dinyatakan bahwa Komisi X tidak pernah mendapat informasi apalagi konsultasi adanya agenda untuk membuat Peraturan Menteri yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, maka jelas bahwa niat Kementrian Nadiem adalah melakukan penyalipan atau penyelundupan hukum. Overtaking of Law Penyalipan hukum ini berkaitan dengan belum disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU P-KS saat ini baru masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 dan dipastikan tidak akan selesai pada tahun 2021. Pembahasan di DPR RI bakal alot. Permendikbudristek No 30 tahun 2021 dengan konten relatif sama telah menyalip RUU. Sungguh tercela dan kacau serta aneh ada Peraturan Menteri mendahului Undang-undang. Dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri itu berkedudukan di bawah Undang-Undang, bahkan di bawah Peraturan Pemerintah. Kekuasaan yang sewenang-wenang jika peraturan pelaksanaan dibuat mendahului peraturan payungnya. Lucu, aneh, dan seenaknya saja membuat Peraturan Menteri sementara Undang-Undang (UU) nya masih dalam taraf penggodokan bahkan baru pengagendaan. Overtaking of law seperti ini adalah wujud dari "abuse of power" dimana eksekutif melakukan eksekusi tanpa persetujuan (Wakil) Rakyat. Smuggling of Law Aspek kedua dari Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini adalah penyelundupan hukum yaitu menutupi atau menyamarkan maksud dengan cara tipu-tipu. Melakukan penyelundupan aturan atau pasal pasal hukum. Pembodohan rakyat dengan citra manis. Siapa yang tidak setuju terhadap pencegahan kekerasan seksual ? Hanya orang tak waras yang menolak. Akan tetapi masalahnya bukan disitu. Filosofi kontraktual telah menjadikan "sexual consent" sebagai parameter utama. Persoalan seks dianggap hanya semata kesepakatan, bukan domein agama. Nilai-nilai transendental ketuhanan yang tidak perlu hadir. Disinilah ruang penyelundupan itu. Liberalisme dan Marxisme yang nir-moral berkepentingan untuk menunggangi dan mengendalikan. Dan itu dimulai dari Perguruan Tinggi. Overtaking dan smuggling of law adalah kriminal. Demikian juga dengan kekerasan seksual. Jangan biarkan atau biasakan rakyat ditipu-tipu oleh aturan pidana yang dibingkai oleh kebijakan administrasi. Permen 30 adalah contoh buruk penipuan. Menteri bahkan Presiden harus bertanggungjawab atas modus ini. Desakan untuk mencabut atau membatalkan menjadi sangat wajar ditinjau dari berbagai sisi. Yang aneh adalah para pendukung termasuk Menteri Agama. Seperti tak mengerti misi dibalik Permen. Atau memang terkecoh ? Atau menjadi bagian dari misi nir-moral dari Peraturan yang kontennya sangat menohok Agama, Konstitusi, dan Ideologi tersebut ? Penyalip dan penyelundup harus segera dihukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan, Kolumnis Tetap FNN

Saatnya Kita Mandiri dengan Platform Digital Model Sendiri (1)

Oleh: Agus Maksum DALAM rangka mensosalisasikan hasil kajian Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU) kami kirimkan tulisan singkat ini untuk dijadikan bahan renungan dan pemahaman, juga memahamkan umat dan masyarakat terhadap situasi yang terkait dengan Ekonomi Keuangan dan Teknologi Digital. Era Industri Digital 4.0 telah menjadi lifestyle kita, baik tua (kaum baby bomers) maupun mudanya (kaum milenial) apalagi generasi Z yang lahir setelah tahun 2000-an. Bahkan trend ini segera akan menciptakan sebuah masyarakat yang di sebut society 5.0, sebuah masyarakat yang kehidupannya sangat bergantung pada teknkologi digital. Sementara sebenarnya Industri 4.0 yang sekarang kita nikmati ini masih pada fase semu yang menipu Ekonomi di-drive oleh perusahaan StartUp Digital raksasa, namun perusahaan tersebut masih dalam masa bakar uang, masih belum mendapatkan profit. Artinya besarnya perusahaan-perusahaan raksasa Digital tersebut masih ditopang oleh masuknya uang dari Investor untuk di bakar mempertahankan user bukan dari profit. Ketika mereka akan sampai pada strategi exit-nya maka menjadi pertanyaan apakah mereka masih akan eksis, apakah mereka masih akan memberikan discount, harga murah, free ongkir dan berbagai kemudahan lainnya, atau justru mereka akan terjebak pada layanan yang menjadi mahal dan mencekik karena mereka harus mengembalikan uang triliunan rupiah yang dibakar. Berita terakhir yang kita baca misalnya Gojek Decacorn dengan valuasi Rp 140 Triliun merger dengan Tokopedia valuasi Rp 100 Triliun, setelah merger mereka segera akan IPO dengan target memperoleh uang Rp 580 Triliun dari pasar modal. Sangat mudah dibaca bahwa investor akan mencari untung dari profitaki di saham, bukan dari profit putaran bisnis. Saya khawatir target IPO Rp 580 Triliun adalah strategi exit para mafia investor untuk mengembalikan uang yang telah dibakar dari dua raksasa digital Gojek dan Tokopedia sebanyak Rp 240 Triliun yang telah meluluh lantakkan bisnis UMKM kita. Uang yang dibakar sebanyak Rp 240 Triliun itulah yang telah menjadi narkoba yang menjadikan kelompok milenial addict/kecanduan berbagai layanan Gojek dan Tokopedia mulai dari cashback, discount, harga murah, iklan gratis, free ongkir dan lain-lain dan itu semua memakan uang untuk dibakar Rp 240 Triliun, startup yang seperti inilah yang dibanggakan oleh negara dengan sebutan DECACORN. Lalu dari mana investor balik modal, mereka merger menjadi GOTO lalu segera akan IPO di bursa saham dan mentarget penjualan saham Rp 580 Triliun. Kalau itu tercapai maka investor akan mendapatkan untung Rp 340 Triliun dari IPO. Sementara valuasi perusahaan digital adalah jumlah user, loyalitas user tergantung pada discount, free ongkir, cashback, subsisdi dan lain-lain selama discount dan harga murah serta free ongkir masih ada user akan pakai aplikasi itu, tapi begitu hilang maka mereka segera akan berpindah ke lain aplikasi, sebagaimana user BBM berpindah ke WhatsApp lalu user BBM habis dan bangkrutlah persahaan RIM pemilik BBM, selabil itulah user pelanggan Aplikasi, karena sesungguhnya mereka bukah butuh tapi dimanja oleh berbagai layanan murah mudah praktis tapi layanan itu dibiayayai oleh para mafia Investor dengan bakar uang. Pertanyaan besarnya, apakah keuntungan Rp 340 Triliun dari IPO akankah dibakar lagi untuk mempertahankan user yang menjadi valuasi perusahaan? Silakan dipikir sendiri...? Bukankah ini potensial menjadi Buble Ekonomi seperti diperingatkan oleh Menteri Keuangan kita Sri Mulyani, Digital Power Concentration akan mengarah pada Buble ekonomi yang siap memicu krisis ekonomi. Lalu Bagaimana kita mempersiapkan diri menghadapi strategi exit para pemain raksasa digital, bila memang mereka exit. (Bersambung) Penulis Adalah Pokja Ekonomi Musyawarah Ulama dan Tokoh Umat (MUTU)

Usir dan Jual Kembali Kambing Kambing

By M Rizal Fadillah Di negeri 1001 keanehan, Indonesia saat ini menampilkan diri sebagai sosok yang duduk melamun dengan keluguan, kelucuan, dan kekeliruan. Tidak berdiri dan berlari pada kepribadian yang kokoh dalam kecerdasan, keseriusan, dan kelurusan. Korupsi dan sogok menyogok menjadi budaya jabatan. Perizinan tidak ditandatangan jika permohonan tidak ada lampiran, laporan tidak berlanjut jika tidak ada kedekatan, palu kemenanganpun tidak diketuk sebelum jelas pembuktian. I. Abu Nawas menerima keluhan teman soal sulit mendapat tanda tangan dari pengambil keputusan yang tidak mau tahu tentang kedalaman masalah. Si pejabat selalu menyatakan "jangan terlalu dalam" maksudnya yang penting adalah kontribusi dan urusan segera beres. Abu Nawas menyarankan dan sarannya dijalankan teman. Dikirim wadah bagus berisi tai kebo yang diatasnya dilapisi mentega. Setelah berada dihadapan, pejabat itu mencolek mentega tersebut, lalu merasakan lezatnya. Segera ia menandatangani sambil berujar seperti biasa "jangan terlalu dalam". II. Hakim mempersulit kemenangan Abu Nawas yang bersengketa tanah kebun miliknya dengan tuan tanah yang mengklaim kepemilikan juga. Sogokan tuan tanah sudah masuk ke laci meja Hakim. Dicari kesalahan dan kelemahan Abu Nawas. Ditanyakan berapa lama Abu Nawas memiliki kebun lalu pertanyaan berikut adalah berapa jumlah pohon yang ada di kebun miliknya. Tentu Abu Nawas tidak bisa menjawab atas pertanyaan Hakim yang tak terduga dan mengada ada itu. Tuan tanah sangat merasa senang atas ketidakberdayaan Abu Nawas. Dalam hati memuji kecerdikan Hakim yang memihak pada sogokan. Dalam pembelaan, Abu Nawas bertanya pada Hakim sudah berapa lama Pak Hakim memiliki rumah yang ditinggalinya ? Lalu Abu Nawas bertanya lebih lanjut, berapa jumlah genting dari rumah Pak Hakim ? III. Sahabatnya mengeluh rumahnya sempit anaknya banyak. Suasana tidak menyenangkan. Abu Nawas meminta sahabatnya membeli kambing dan dipelihara di dalam rumah. Makin ruwet keadaan karena kambing mempersempit rumah. Diminta membeli satu lagi kambing lain. Kemudian dibeli dan disimpan di dalam rumah. Anak anak gelisah, istri marah marah. Rumah diacak-acak oleh dua kambing itu. Ruwet, ruwet, ruwet. Abu Nawas menyarankan untuk menjual kembali kambing-kambing itu dan setelah dijual maka situasi kini menjadi nyaman dan mulai tertata kembali. Intervensi terhenti. Ketika Raja tidak berpuas diri dan terus memperbesar hutang luar negeri, investasi dan tenaga kerja asing didatangkan untuk mempersempit negeri, maka intervensi pun terjadi. Mengacak-acak sumber daya alami dan insani. Kambing-kambing mengotori dan membuat gelisah dan marah ibu pertiwi. Usir dan jual kembali kambing-kambing pengacak negeri, niscaya kita lebih mandiri, nyaman, dan tertata lagi. Negeri Abu Nawas harus diakhiri, segera kembali ke jati diri NKRI. *) Pemerhati Masalah Kebangsaan

Selamat Hari Ayah

Padi-padi kuning yang dulu menyiur melambai, kini gugur satu per satu. Dunia kita telah menjelma menjadi tanah tandus yang retak, rumah-rumah kita menjadi sarang hantu yang begitu menyeramkan. Takkan pernah ada di antara mereka yang sanggup bertahan lama. Oleh : Anis Matta BETAPA menggetarkannya panggilan itu. Betapa mengharu-birukannya nada itu. Betapa menggairahkannya suara patah-patah itu. Selalu ada nuansa baru setiap kali empat huruf itu menguntai menjadi kata dan meluncur dari mulut kecil seorang bocah. Ayah! Betapa kata itu memberi saya, dan juga kamu, bahkan kita semua para ayah, gairah kehidupan yang senantiasa mendorong langkah kita melanjutkan perjalanan berat ini, merambah belantara dunia yang kadang tidak bersahabat, atau bahkan memecahkan seonggok karang besar di tengah samudera kehidupan. Setelah kata iman, tidak ada lagi kata dalam kamus kehidupan —selain kata ayah— yang mampu mengajari Anda tentang makna pertanggungjawaban yang paling hakiki. Sesuatu yang muncul dengan tulus saat Anda menangkap kesan ‘diharapkan’ di balik panggilan itu. Sesuatu yang muncul dengan kuat dan elegan ketika Anda merasa menjadi ‘benteng’ proteksi dan perlindungan bagi sejumlah anak manusia. Sesuatu yang dapat mengubah pemujaan Anda terhadap diri sendiri menjadi pengorbanan yang paling tulus ketika Anda harus menjadi perisai bagi beberapa jiwa manusia. Tiba-tiba saja Anda telah berada di situ, di depan kata ini: maut! Dan dua butir bola kecil yang membulir di celah pipi Anda takkan pernah membuatmu sedih, atau bahkan menyentuh perasaan yang begitu kuat menggelora dalam batin: kebanggaan. Ayah! Tetapi, kata itu adalah juga melodi yang paling harmoni dengan getaran obsesi kelaki-lakian kita. Beberapa bagian dari ’makna sosial’ kelaki-lakian kita takkan pernah terpenuhi sebelum kata itu mengganti nama saya, dan juga Anda, untuk kemudian menjadi panggilan sehari-hari. Mimpi-mimpi superioritas Anda sebagiannya menjelma jadi kenyataan di sini; ketika bocah-bocah kecil itu bergelendotan di lengan kekar Anda, atau ketika istri Anda melakukan sesuatu yang tidak Anda senangi dan Anda mengatakan, "Saya tidak suka ini!" Mungkin Anda bukan seorang penguasa negara, atau seorang jenderal dengan ribuan prajurit atau seorang manajer besar dengan ratusan bawahan. Mungkin sekali Anda hanya seorang prajurit biasa, atau seorang bawahan kecil, atau seorang pesuruh. Tetapi, rumah - walaupun hanya kontrak - tempat Anda setiap hari dipanggil ayah, adalah wilayah teritorial Anda. Dalam wilayah kecil itu, masih tersisa sesuatu yang bisa memberi Anda rasa berkuasa. Karena Anda adalah ayah. Karena Anda adalah qawwam. Mungkin posisi dalam pekerjaan Anda tidak menggoda orang banyak untuk selalu memberi Anda seuntai senyum manis di pagi hari. Bahkan sebaliknya, Andalah yang harus setiap saat mengobral senyum, memberi kesan hormat, untuk memuaskan rasa berkuasa atasan Anda, dan guna mempertahankan posisi Anda yang sebenarnya sudah sempit dan sumpek. Akan tetapi, di sini dalam wilayah teritorial Anda tadi, Anda berhak mendapat senyum Ayah! Dan ketika lelaki-lelaki modern enggan menjadi kata itu, maka kata itu juga enggan menjadi mereka. Ketika mereka menolak janji-janji kata itu, menganggapnya sebagai gerbang menuju neraka, menganggapnya sebagai pintu penjara, kata itu justru enggan membantu mereka melepaskan diri dari jeratan kesendirian, membasuh kulit mereka yang melepuh akibat sengatan matahari. Kata itu jadi enggan menyediakan dermaga tempat mereka menambat perahu hati, berlabuh dari galau kehidupan. Satu-satu laki-laki modern itu mati tertusuk sembilu sepi. Padi-padi kuning yang dulu menyiur melambai, kini gugur satu per satu. Dunia kita telah menjelma menjadi tanah tandus yang retak, rumah-rumah kita menjadi sarang hantu yang begitu menyeramkan. Takkan pernah ada di antara mereka yang sanggup bertahan lama. Setiap jengkal tanah yang kita lewati adalah mayat. Ketika mayat-mayat telah habis, kitalah yang akan menjadi jengkal tanah baru yang akan dilalui oleh mereka yang ditakdirkan hidup. Bumi kita bukan lagi firdaus. Ia telah menjelma menjadi kuburan tanpa batas. Di ujung jengkal tanah itu, ketika tidak lagi ada sisa mayat, ketika sebentar lagi ia akan menjadi sejengkal tanah, seorang lelaki tua dari tanah Egypt, aktor dunia yang kini bermukim di Perancis, berujar perlahan, ”Ambillah segenap kekayaan dan popularitasku, tetapi berikan aku seorang anak, biarkan tangisnya memecah sunyi dalam jiwaku. Aku ingin jadi ayah!”

Permen Pengacau Hukum

Oleh M Rizal Fadillah Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus berlanjut. Produk hukum yang prosesnya tidak transparan dan atau tanpa melibatkan elemen publik dipastikan akan kontroversial. Apalagi jika itu menafikan nilai-nilai keagamaan. Bukan berarti bahwa agama setuju adanya kekerasan seksual atau menolak aturan yang mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan Tinggi, bukan, akan tetapi cara merumuskan dan narasi rumusan dalam Permendikbudristek No. 30 tahun 2021 itu yang dimasalahkan. Dianggap bertentangan dengan prinsip keagamaan yang dianut oleh bangsa Indonesia, khususnya agama Islam. Dari sisi hukum juga ternyata Permen ini menunjukkan kekacauan berat, antara lain : Pertama, bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (3). Lalu dengan UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 1 dan Pasal 4. Kemudian UU No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi Pasal 5 butir a dan Pasal 6 butir b. Sekedar contoh, Pasal 1 UU No 20 tahun 2003 berbunyi "Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman". Kedua, tidak memiliki dasar hukum yang benar dan kuat. Tidak ada Undang-Undang yang menjadi payung bagi sebuah Permen bermuatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dinilai pro-zina dan berbau liberal gagal menjadi UU akibat reaksi di DPR maupun umat. Tanpa UU ini, maka Permendikbudristek No 30 tahun 2021 kehilangan landasan hukum, artinya cacat hukum. Ketiga, mengacak-acak asas hukum yang baik. Secara filosofis gagal memenuhi prinsip keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Kontrak seksual telah mengabaikan nilai Ketuhanan. Secara yuridis, berbenturan dan tumpang tindih dengan aturan hukum di atasnya atau yang telah ada. Permen adalah rekayasa dan penyelundupan hukum. Secara sosiologis mendapat penentangan banyak pihak. MUI dan Ormas Islam menolak aturan sekuler ini. Keempat, narasi atau rumusan Kekerasan Seksual menurut Permen 30 tahun 2021 dengan elemen perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan dan/atau menyerang tubuh dan atau fungsi reproduksi, lalu berakibat pada penderitaan psikis dan/atau fisik adalah perbuatan pidana yang telah diatur dalam KUHP Pasal 281, 285, 289, 311dan 315. Diatur pula dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, serta UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Sesuatu yang telah diatur lalu diatur kembali dengan bobot yang manipulatif, adalah perbuatan jahat. Mengingat hal-hal di atas, maka Permendikbudristek No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi itu merupakan peraturan yang mengada-ada, bertentangan dengan agama, mengabaikan UUD 1945 dan Pancasila, liberal, sekuler, serta merupakan penyelundupan hukum. Oleh karenanya patut untuk ditolak oleh rakyat. Menteri Nadiem seharusnya mundur, aturan yang dibuatnya layak digugat secara material ke Mahkamah Agung serta diusut dalang atas penyelundupan hukum yang dilakukan ini. Presiden Jokowi tidak bisa berlepas tangan atas kekacauan di bidang pendidikan yang nyata-nyata telah membahayakan dunia akademik. Permen yang dibuat Menteri dalam Kabinet Jokowi telah menjadi pengacau hukum. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Nadiem Maa Karim

Oleh M Rizal Fadillah *) NADIEM seperti 'kalem' tetapi memang kontroversial. Sejak awal penunjukan sebagai Menteri Dikbudristek pengusaha ojek online ini dinilai sebagai orang yang tidak tepat dalam jabatannya. Nadiem tidak memiliki basis pengalaman manajemen pendidikan yang kuat. Banyak guru besar yang lebih pantas untuk menjabat Menteri Pendidikan. Kelemahan dalam pemahaman agama mewarnai kebijakan. Road map pendidikan yang steril agama menjadi masalah publik. Demikian juga kurikulum moderasi beragama yang dipastikan sekularistik. Dan terakhir, kontroversi Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kontroversi Permen ini karena tidak memenuhi asas hukum yang baik. Secara filosofis tidak berbasis agama padahal persoalan relasi seksual itu sarat akan nilai agama. Secara yuridis cacat karena tidak memiliki payung hukum Undang-Undang sejenis. RUU P-KS gagal menjadi UU. Secara sosiologis Permen ini ternyata mendapat penolakan di mana-mana. MOI, MUI, dan Muhamadiyah minta pencabutan atas Permen tersebut. Filosofi "barat" yang berbasis kontrak tercermin pada Pasal 5. Menyatakan bahwa larangan dan penyimpangan itu terjadi apabila dilakukan "tanpa persetujuan". Konsekuensi dengan "argumentum a contrario" atau "mafhum mukholafah" nya adalah apabila dilakukan dengan persetujuan maka menjadi boleh. Karenanya Permendikbudristek ini wajar jika ditafsirkan tunggal yaitu melegalisasi zina, bahkan juga LGBT. Permen PPKS kontroversi karena di satu sisi berprinsip pada kesetaraan gender, tetapi di lain pihak baik Pansel maupun Satgas ternyata dipersyaratkan minimal 2/3 harus diisi oleh perempuan. Artinya berprasangka buruk dan mendiskriminasi gender laki-laki. Apalagi Pasal 1 menegaskan bahwa norma kekerasan seksual itu berbasis "ketimpangan relasi kuasa". Dalam agama Islam kedudukan laki-laki dan perempuan adalah mitra. Bertentangan pula dengan prinsip Ketuhanan YME dan visi pendidikan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Bahwa Sistem Pendidikan Nasional itu untuk "meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam UU". Agama itu penting. Nadiem jika tetap mempertahankan dan menjalankan Permendikbudristek No 30 tahun 2021 ini maka akan disorot sebagai Menteri yang menginjak-injak agama dan moral bangsa. Wajah Makarim berubah menjadi Maa Karim. Yang pertama bermakna "mulia" sedangkan yang kedua justru "tidak mulia". Meski didukung oleh Menteri Agama dan beberapa tokoh PDIP, namun Permen ini ditentang oleh kekuatan agama. Situasi tidak akan kondusif bagi Kementrian dan Pemerintah sendiri. Karenanya pencabutan merupakan sesuatu keniscayaan. Buktikan bahwa peraturan itu dibuat dengan bersendikan tertib hukum, tertib sosial, maupun tertib nilai bahkan tertib ideologi. Kembalilah Menteri Nadiem ke jalan yang mulia, kembalilah menjadi Makarim bukan Maa Karim. *) Pemerhati Politik dan Keagamaan

Cara Berpikir Aneh Lingkaran Tajir Luhut Binsar Pandjaitan

Oleh;: Jajang Nurjaman Setelah mendapat kritik keras dari publik soal dugaan praktik kotor bisnis PCR yang diduga melibatkan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, kini kelompok di lingkaran Luhut ramai-ramai pasang badan. Terbaru muncul Septian Hario Seto SHS dengan tulisan panjangnya sampai 23 point membela habis-habisan Menko Luhut. Septian Hario Seto yang baru saja diangkat menjadi komisaris BNI, sebelumnya menjabat sebagai staf khusus Deputi Bidang Koordinator Investasi dan Pertambangan, dan jauh sebelum masuk lingkaran pejabat pemerintahan SHS sudah 10 tahun bekerja dengan Luhut di Toba Bara Sejahtera. Bahkan dengan karir cemerlangnya bekerja mengikuti luhut saat menjadi staf tercatat kekayaan SHS mencapai Rp 5,1 miliar, setelah menjadi komisaris kekayaan SHS tentunya bisa semakin melejit. Sama halnya dengan kekayaan Luhut yang terus meroket, kekayaan Luhut hanya dalam 5 bulan naik Rp 67,7 miliar meskipun lagi pandemi, sekarang kekayaan luhut Rp 745 miliar. Dalam pembelaan SHS soal proyek PCR yang melibatkan nama Luhut, ia berusaha keras meyakinkan publik bahwa dirinya dan Menko Luhut begitu peduli dengan persoalan negeri dalam menghadapi pandemi, bahkan secara emplisit tanpa uluran tangan Luhut negeri ini tidak berdaya. SHS berusaha keras menyampaikan ke publik bahwa Luhut sudah banyak memberikan donasi seperti alat PCR, ekstraksi RNA, reagen dan alat lab ke Fakultas Kedokteran, meskipun tidak dijelaskan rinciannya. Termasuk didirikannya GSI ia menjelaskan meskipun ini adalah perusahaan bukan yayasan, seperti namanya ada unsur Solidaritas keuntungan dari proyek yang didapat dari GSI nanti digunakan untuk amal. Jadi SHS ingin menyampaikan kepada publik bahwa Pak Luhut sebagai pejabat memang memiliki kaitan kuat dengan perusahaan GSI, dan benar mendapatkan proyek PCR “, tapi dia mengingatkan keuntungannya nanti didonasikan ke Fakultas kedokteran seperti alat PCR dan lainnya “atas nama Pak Luhur, tentunya”. Jadi benar kalau pak Luhut bilang ke publik bahwa dia tidak ambil untung dari bisnis PCR. Pembelaan SHS ini sangat aneh karena memang berangkat dari logika yang aneh serta banyak hal yang tidak dia ungkapkan, toh ini memang hanya pembelaan, sebatas bawahan yang membela atasannya. Publik tidak perlu berharap lebih, Luhut dan lingkarannya yang tajir-tajir menjelaskan kepada publik, kenapa saat harga PCR yang harganya sampai Rp 2,5 juta sebelum Oktober 2020 pemerintah termasuk mereka adem ayem saja. Setelah Oktober 2020 harga PCR berubah-ubah tidak jelas harga standarnya berapa. Mulai dari Rp 900 ribu dari Oktober 2020 sampai Agustus 2021, kemudian berubah lagi jadi Rp495.000-Rp525.000 sampai Oktober, dan terakhir ternyata harga PCR bisa dipatok Rp275.000-Rp 300.000 sejak akhir oktober, bahkan ada yang mengatakan tes PCR kalau mau bisa saja Rp 10 ribu. Publik juga tidak perlu berarap lebih Luhut dan lingkaran menjelaskan dengan jujur, apakah betul sebatas urusan PCR negara ini tidak mampu lagi dan benar-benar tidak ada duit. Padahal data menunjukan soal anggaran untuk penanganan kesehatan di tahun 2020 yang digelontorkan Rp 99,5 triliun yang dipakai atau terealisasi hanya 63,6 persen. Di tahun 2021 dari Rp193,9 triliun alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen, padahal sekarang menjelang akhir tahun. Belum lagi soal temuan terbaru, dari bisnis PCR saja uang yang berputar sampai Rp 23 triliun dan keuntungan yang diperoleh dari kelompok yang berbisnis soal PCR bisa mencapai Rp 10 triliun lebih. Dari sini bisa disimpulkan, saat pandemi pejabat kita tidak serius bekerja untuk rakyat,mereka sibuk dengan kelompoknya berbisnis kemudian untuk menutupi borok sesekali mereka berdonasi dari hasil untung ini. Koordinator CBA (Center for Budget Analysis)

Rezim Klojotan

Oleh: Yusuf Blegur Ada yang menarik dari kegiatan memperingati hari Pahlawan yang dilakukan oleh rakyat pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 yang lalu. Bukan saja karena diikuti oleh pelbagai elemen bangsa seperti mahasiswa, buruh, ormas, beberapa aktifis dan tokoh pergerakan. Lebih dari itu, parlemen jalanan itu diwarnai tampilnya seorang senior yang boleh dibilang memasuki usia sepuh. Beliau adalah Babeh Ridwan Saidi. Seorang aktivis sejarah, kebudayaan dan salah satu tokoh pergerakan Islam. Meski di usia yang tidak muda lagi, beliau tetap menampilkan ghiroh Islam, semangat progressif revolusioner dan jihad amar maruf nahi munkar. Babeh Ridwan Saidi juga menyerukan perlawan rakyat terhadap rezim boneka oligarki yang sudah kebablasan menindas dan menyengsarakan rakyat. Babeh Ridwan Saidi begitu berapi-api berorasi layaknya aktifis mahasiswa yang masih muda meski usianya sudah memasuki usia 80 tahun. Menyeru rakyat bersatu dan bangkit melawan kekuasaan dzolim. Berani dan tegas menghadapi rezim klojotan, kata Babeh Ridwan Saidi. Bukan hanya keberanian, sikap konsisten dan istiqomah dalam mengajak kesadaran nasionalisme di tengah momentum hari pahlawan. Tampilnya Babeh Ridwan Saidi dalam demokrasi jalanan. Sejatinya menjadi tamparan keras bagi generasi muda dibawahnya termasuk kalangan milenial, yang hingga hari ini bersikap statis, apriori dan mungkin statis terhadap situasi kekinian kebangsaan Indonesia. Betapa kehadiran dan semangat Babeh Ridwan Saidi memiliki nilai tersendiri dalam aksi peringatan hari pahlawan itu. Babeh Ridwan Saidi menunjukkan bahwasanya usia dan fisik tidak semuanya akan lekang oleh waktu. Jiwa dan keteguhan hati menyuarakan kebenaran dan keadilan akan tetap bisa tumbuh dalam setiap sanubari tanpa mengenal usia, pengalaman dan status sosial. Babeh Ridwan Saidi yang idealnya disebut kakek untuk menikmati sisa hidup dengan bercengkerama bersama anak-cucu dan keluarga. Masih bisa tampil garang dan memukau di tengah sengatan terik matahari dan sorotan tajam aparat keamanan. Betapa ini menggugah perasaan dan emosi bagi semua yang menikmati "comport zona" dan anti perubahan ditengah krisis multi dimensi kenegaraan. Babeh Ridwan Saidi tetap gigih menyadarkan kepada semua, saatnya rakyat tidak bergantung pada pemerintahan. Tidak menaruh harapan berlebihan kepada para birokrat dan politisi. Kepada konstitusi dan parlemen yang mandul. Senior yang detail memahami dan mengenal sejarah Jakarta dan kolonialisme di Indonesia ini. Seakan mengingatkan bahwa pahlawan dapat lahir dari rahim rakyat yang tertindas. Para pahlawan akan hadir ditengah rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hanya rakyat yang bisa menyelamatkan rakyat. Begitu tulus dan antusias Babeh Ridwan Saidi menggelorakan perjuangan. Ma syaa Allah, barakallahu fikum. Semoga Allah memberika umur panjang yang maslahat dan memberi teladan sekaligus motivasi perjuangan bagi bangsaIndonesia khususnya generasi muda. Budayawan yang gape seluk beluk politik itu begitu lugas dan gamblang memotret sekaligus memetakan situasi pemerintahan yang sudah amburadul. Kebijakan rezim yang tidak menggunakan akal sehat dan mengabaikan faktor ilmu pengetahuan dalam mengambil kebijakan negara. Hanya menghasilkan pemerintahan yang ugal-ugalan dibawah kepemimpinan Jokowi. Akibatnya bukan hanya kerusakan dan kehancuran sistem ketatanegaraan. Kekuasaan yang hanya dalam 7 tahun lebih, telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa, mengancam eksistensi dan kedaulatan NKRI serta penderitaan panjang kehidupan rakyat. Gagalnya penanganan pandemi yang dibarengi maraknya mega korupsi yang dilakukan birokrasi terutama dikalangan menteri. Ditambah ekspolitasi utang luar negeri yang beraroma proyek rente yang akhirnya gagal dan harus dijual lagi. Bukan hanya proyek infra struktur, bahkan proyak penanganan pandemi juga ikut dirampok. Tak kurang mulai dari bansos, vaksin dan terakhir pengadaan PCR juga terendus menjadi komoditi bisnis para pengusaha, menteri dan lingkaran istana. Itu beberapa contoh kebobrokan rezim Jokowi, selain kenaikan pajak dan biaya hidup yang kian mencekik rakyat. Perlakuan rezim Jokowi inipun dianggap barbar dan bengis terhadap umat islam. Bukan hanya politisasi agama fan kriminalisasi para ulama. Rezim pencitraan boneka oligarki ini nyata-nyata juga melakukan sekulerisasi dan liberalisasi Islam. Umat islam terus diperkosa dengan kebijakan penangkalan aqidah berkedok moderasi Islam. Jokowi dam gerombolan kekuasannya tidak hanya sekedar anti Islam. Namun Jokowi dalam kekuasaan para taipan dan borjuasi korporasi telah mengibarkan bendera kapitalisme dan komunisme di negeri Panca Sila. Oleh karena itu sudah selayaknya dan perlu menjadi perenungan bagi semua rakyat Indonesia. Jika masih menginginkan kehidupan anak-cucu lebih baik di masa mendatang. Jika masih ingin merasakan keberadaan NKRI kelak. Jika masih ingin melihat agama Islam tegak di persada Indonesia yang religius. Maka seperti yang Babeh Ridwan Saidi bilang, harus ada kesadaran nasionalisme untuk memperjuangkan Indonesia dari cengkeraman neo kolonialisme dan neo imperialisme (nekolim). Harus ada keberanian rakyat menyelamatkan Indonesia dari rezim Jokowi yang sudah membabi-buta dalam kemudaratan. Rezim yang seiring waktu mulai kehilangan kemanusiaan dan Ketuhanan dalam menjalankan pemerintahan dan negara. Saatnya hari pahlawan menjadi benih-benih kesadaran perjuangan dan kebangkitan Indonesia. Kesadaran dan kebangkitan bagi umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia. Melawan rezim kekuasaan yang mulai mabuk dan semaput. Pemerintahan Jokowi yang sudah kehilangan legitimasi rakyat. Ayo bangkit Indonesia, menghadapi rezim klojotan. Diksi yang sederhana dan unik khas Betawi. Sebagaimana yang dicukil Babeh Ridwan Saidi. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.