OPINI
Indonesia Tanah Air Siapa?
Oleh Yusuf Blegur Air beli, tanah beli, pekerjaan juga beli. Rakyat juga harus membeli kesehatan dan pendidikan. Konstitusi pun juga harus dibeli. Bahkan aparat juga bisa dibeli. Jangan-jangan akan ada saatnya rakyat harus membeli sekadar untuk tidur dan mimpinya. Kalau semua yang ada di negeri ini harus dibeli, lantas apa yang gratis dan bisa dimiliki rakyat? Sementara sejauh ini semua yang dibeli rakyat itu, kini dikuasai dan dimiliki segelintir orang, perusahaan dan pejabat-pejabat tertentu. Sebenarnya Indonesia itu punya siapa? Punya rakyat atau oligarki? Masa-masa perjuangan pergerakan hingga mencapai kemerdekaan RI, harus dibayar dengan cucuran keringat dan darah. Bahkan tidak terhitung nyawa harus dikorbankan. Semua pemberian rakyat yang yang tak bisa dinilai dan digantikan dengan uang dan materi apapun. Rakyat bersama para pemimpin-pemimpin kebangsaan mengobarkan perang suci yang menggetarkan langit dan bumi. Bukan hanya pekik merdeka, hidup mulia atau mati syahid. Takbir Allahu Akbar menggema di seantero nusantara, tatkala keyakinan menyatu dengan nasionalisme dan patriotisme untuk melenyapkan penjajahan. Ada semangat spiritualitas dan trasedental yang menyelimuti perjuangan dan pengorbanan rakyat saat itu. Mungkin yang demikian itu sesungguhnya menjadi kekuatan. Saat logika dan rasionalitas tak mampu menghadapi kedigdayaan kolonialisme dan imperialisme. Perlawanan terhadap penjajahan yang dilandasi karena mengharapkan keridhoan Allah aza wa jalla. Memiliki kesadaran dan keinsyafan pada amar maruf nahi munkar, telah menjadikan keadaan rakyat yang serba terbatas dan kekurangan itu. Mampu melahirkan negara Indonesia yang merdeka. Betapa sejarah negeri ini memang tidak bisa dipisahkan dengan peran penting Islam, meskipun sistem politiknya memisah relasi agama dan negara. Pasca itu, setelah 76 tahun melewati masa kegelapan. Selama hayat masih dikandung badan, selama itu pula rakyat hidup terjajah meskipun dalam alam kemerdekaan. Apa yang telah dikorbankan rakyat bersama para pendahulunya, nyaris tak bermakna dan meninggalkan kegetiran. Warisan kemerdekaan Indonesia tidak sepenuhnya bisa dinikmati rakyat dan generasi penerusnya. Tak ada lagi jembatan emas yang mampu menyeberangi suatu tempat bagi rakyat merasakan kemakmuran dan keadilan. Negara merdeka yang ada sekarang tak ubahnya jurang curam dan dalam bagi ketertindasan dan penderitaan rakyat. Hidup dalam kemiskinan dan kebodohan. Seiring itu, kekayaan alam yang hakikatnya milik rakyat telah dirampas oleh negara asing dan sebagian kecil bangsanya sendiri. Tak cukup sampai disitu, para pemimpin yang berpakaian pejabat dan politisi telah mewujud sebagai komprador bagi kepentingan kekuasaan nekolim. Bersama negara asing, kelompok non state dan korporasi transnasional. Indonesia kembali memasuki fase penjajahan klasik di era modern. Republik Renta dan Uzur Perlahan dan terus masif mengalami kemunduran dan keterbelakangan. Negeri ini hanya bisa menampilkan mayoritas distorsi. Dilingkupi kejahatan dan kebiadaban lainnya baik secara kualitas maupun kuantitas. Indonesia seperti sedang mengalami kesengsaraan hidup rakyatnya yang hampir sempurna. Bukan hanya demokrasi yang mengusung rakyat sebagai pemilik kebebasan dan kedaulatan. Semua yang menjadi hak dan kewajiban rakyat juga mengalami disfungsi. Rakyat tak pernah berhenti sejenak sekalipun dari korban eksploitasi rezim. Setap waktu dipaksa untuk menerima dan pasrah dari pelbagai \'abuse of power\'. Bukan hanya konstitusi dan pelbagai turunannya yang mengalami rekayasa dan sabotase. Kekuasaan juga membenturkan agama dengan radikalisme dan fundamentalisme negara. Demi kepentingan materialistik, rezim telah membuat Islam berhadap-hadapan dengan Panca Sila dan UUD 1945. Lewat kamuflase dan manipulasi, kekuasaan rajin menstigma jahat, politik identitas, gerakan membangun demokrasi dan semua kekuatan perubahan lainnya. Rezim telah menciptakan konflik agama dan konflik kebangsaan. Beretorika dan menggiring kebijakan negara anti khilafah, populisme Islam dan nilai-nilai moral lainnya. Namun sejatinya rezim pemerintahan ini menjadi budak yang loyal bagi kapitalisme dan komunisme global. Dengan upaya yang terukur, sistematik dan terorganisir untuk membangun marginalisasi dan deislamsasi. Sesungguhnya pemerintahan mencoba memisahkan negara dengan rakyatnya. Bukan hanya sekulerisasi dan liberalisasi agama. Kekuasaan juga terang-terangan merampas dan merampok segala milik rakyat yang ada pada negara. \"Bumi dan air dan kekakayaan alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat\". Amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 33, ayat 3 itu, telah berubah menjadi mitos. Ia hanya mimpi dan utopis di dunia nyata. Kekuasaan juga telah membelenggu suara, pikiran dan tindakan rakyat atas nama kesinambungan jabatan dan menumpuk-numpuk harta. Rakyat tak ubahnya budak di hadapan rezim ini. Terpinggirkan dan terus mengalami diskriminasi politik, ekonomi, hukum dll. Hanya ada kata menurut dan mematuhi peraturan. Diluar itu, akan ada tindakan represif, pemenjaraan dan jika diperlukan menghadirkan kematian. Rakyat Indonesia memang telah kehilangan negara. Apa yang ada dalam negara dengan segala fasilitas, jaminan hidup dan kelayakan masa depan tak lagi dimiliki rakyat. Semua potensi kebaikan yang ada dalam negara telah dimiliki asing, aseng dan bromocorah lokal. Konspirasi global bertemu dengan para penjilat dan penghianat bangsa, semakin memastikan ironi negeri. Korupsi dan tindakan sewenang-wenang telah menjadi habit dan serba permisif bagi para penyelenggara negara dan kongsi bisnisnya. Semakin renta dan uzur Indonesia menapaki jalan kebangsaan. Republik ini terlalu banyak memakan racun ideologi dunia. Tubuhnya mengidap penyakit kronis dan akut. Bahkan untuk nengobatinya, negeri ini tak punya apa-apalagi. Bukan hanya biaya, bahkan keberanian untuk sembuh dan pulihpun tidak ada. Kekhawatiran dan ketakutan terus menghidupi meski tetap berada diantara hudup dan mati. Hidup dan mati entah secara alami atau entah karena persoalan struktural, karena kekuasaan. Sudah mayoritas miskin, bodoh dan terbelakang. Indonesia juga terpuruk karena kesakitannya. Tak punya apa-apa lagi sebagai rakyat di negeri ini. Kemana lagi rakyat harus bertanya dan mengadu. Masih adakah dan kemana rakyat dan pemimpin-pemimpin seperti dulu yang nasionalis, patriotis dan religius?. Termasuk terus membatin sambil mengelus dada, Indonesia Tanah Air Siapa?. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Politics of Hope
Oleh Dr. Syahganda Nainggolan Hari ini adalah hari ke-9 aku di hotel Karantina. Tadi pagi, jam 8 aku melakukan test Covid-19 sendiri dengan alat tets Bio Synex. Aku tidak tahu apakah alat test cepat seperti ini di jual bebas di apotik kita, tapi di Belanda di jual bebas. Hasil test antigenku negatif. Jam 8.30 tadi aku test PCR, resmi hotel/Kemenkes. Katanya selesai jam 10 malam. Kenapa tidak secepat di bandara SH, cuma 1,5 jam? Mereka jawabannya klise. Lalu apakah aku boleh pulang jam 10 malam lewat sedikit, setelah hasil tes, misalnya, negatif. Belum, katanya, nunggu besok. Apa kepentingan saya di Karantina sampai besok, jika hasilnya sudah selesai malam ini?, tanyaku. Aturannya begitu pak, katanya. Mantap lah, kataku. Saya hari ini akan berdiskusi soal \"Politics of Hope\" atau politik dengan harapan. Tulisan ini terinspirasi film dokumenter Obama di HBO yang tadi malam aku tonton. Ini sekaligus penutup tulisan saya edisi Karantina Hotel. Tulisanku ketika di penjara lalu, insya Allah terbit sebagai buku 200 an halaman, minggu ketiga bulan ini. Editornya M. Subarkah, wartawan senior, sedang menuntaskan editing sambil menunggu kata pengantar dari beberapa teman. Dalam film dokumenter itu, ada dua hal yang penting. Pertama, kenapa Senator John Kerry, yang juga keluarga konglomerat Amerika, mendukung Obama sejak tahun 2004 untuk tampil sebagai tokoh nasional dan tahun 2008 sebagai Capres? Kedua, apa yang memukau dari pikiran Obama pada tahun 2004 dan akhirnya bahan dia di tahun 2008 nyapres? Untuk pertanyaan pertama terlalu singkat penjelasannya pada film itu. Kita perlu mencari berbagai referensi. Namun, yang perlu menjadi perhatian kita adalah adanya kesamaan pandangan tentang masa depan bangsa mereka saat itu. Baik dari John Kerry seorang politikus keluarga konglomerat maupun Obama, politisi kulit hitam yang menggali masa depan dari bawah. Pada masa pemerintahan Goerge Bush, setelah peristiwa pemboman WTC, berbagai sentimen rasis dan anti Arab/Islam dijalankan oleh pemerintah Bush. Bush menyebutkan Holy War melawan kekuatan \"teroris\" Islam. Seluruh dunia diinteli Amerika dan berbagai negara Arab di hancurkan, antara lain Irak dan Libya. Juga memata-matai orang-orang Islam, Arab dan lainnya di dalam negeri. Akhirnya terjadi pembelahan sosial yang dalam di Amerika. Obama sejak awal menunjukkan anti kebijakan Bush, baik di Iraq maupun di dalam negeri. Di dalam negeri Obama mengecam biaya kesehatan masyarakat yang tinggi serta pajak terhadap buruh outsourcing yang tinggi. Kerry awalnya mendukung serangan Bush ke Iraq. Tapi mungkin berubah, khususnya ketika bangsa Amerika menjadi terbelah. Kerry, ketika maju dalam konvensi nasional Partai Demokrat, sebagai Calon Presiden Amerika, di Illinois, Juli 2004, memberikan kesempatan pada Obama sebagai Key Note Speaker. Obama dalam bukunya \"Audacity of Hope\" masih belum tahu kenapa Kerry memilih dia. Ini adalah kesempatan Obama menunjukkan pikirannya, kemana Amerika mau dibawa? Amerika menurut Obama adalah tempat satu-satunya di dunia orang seperti dia bisa mempunyai harapan kesempatan hidup dengan cita-cita yang maksimal, bersekolah, mendapatkan fasilitas rumah sakit, mejadi politisi tanpa politik uang, dan lain sebagainya, termasuk ketika ibunya memberikan nama Barack, yang asing bagi Amerika. Hal ini merupakan kebanggaan bangsa mereka yang dilukiskan pendiri bangsanya dengan satu kalimat \"bahwa semua manusia dilahirkan setara\". Namun, harapan itu menurut Obama mengahadapi \"hard reality\", sebuah tantangan. Amerika secara objektif menghadapi bagaimana menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan pekerja yang baik. Orang-orang bekerja berkompetisi untuk sekedar hidup dan kesulitan membayar biaya kesehatan. Rezim Bush juga membuat masalah, dengan agenda memata-matai masyarakat, yang membuat masyarakat terbelah. Orang-orang yang pulang perang, pulang dengan kesulitan hidup, bahkan kesulitan akses kesehatan. Diakhir pidatonya, Obama mengatakan, politik ke depan tinggal memilih, apakah melanjutkan politik pecah belah atau politik harapan? Politik harapan adalah sebagaimana konstitusi mereka mengatakan \"All Men Are Created Equal\". Film dokumenter ini sebenarnya sangat relevan dengan situasi Indonesia saat ini. Setiap menjelang pemilihan calon presiden ataupun kepala daerah, tidak ada suatu pemimpin yang mampu memberikan pidato utuh tentang apa yang mau diperjuangkan. Kebanyakan hanya retorika. Janji palsu. Yang tidak pernah membandingkan antara harapan dan realitas. Orang-orang kaya konglomerat di sini lebih pantas dilukiskan seperti yang Jeffry Winters dan Thomas Piketty lukiskan, oligarki rakus, yang tidak peduli bangsa ini mau jadi apa. Tidak ada orang seperti John Kerry, politisi yang lahir dari keluarga konglomerat, namun menjadikan hidupnya untuk kepentingan rakyat banyak. Cita-cita pendiri bangsa kita adalah kesempatan bagi semua anak bangsa maju. Kaum buruh harus bekerja dengan kesejahteraan yang cukup. Kaum tani dijaga agar luas tanahnya tetap besar dan mendapatkan alokasi pupuk yang cukup. Kaum miskin kota harus mendapatkan peluang rumah tinggal. Dan lain sebagainya. Namun, yang ada semua menjauh dari harapan. Yang kaya semakin kaya, bahkan ketika pandemi Covid 19, kekayaan orang kaya bertambah dan kekayaan pejabat juga bertambah. Politics of Hope adalah catatan relevan yang diinspirasikan film dokumenter Obama itu. Ini adalah agenda kita ke depan. Kita berharap rakyat tetap berjuang untuk menuntut adanya politik harapan. Politisi kembali tegak di atas keringat rakyat. Pemerintah bersungguh sungguh mencintai rakyat. Juga kita berharap konglomerat yang lahir hanya dari 30 tahun menempel rezim Suharto, berusaha mengubah mindset untuk mendukung cita-cita keadilan sosial. (*)
Boneka Itu Sudah Rusak, Nak!.
Tampak semakin kentara, sosoknya terus-menerus menuai gugatan dan perlawanan rakyat. Penampilannya sederhana, tenang dan terlihat bersahaja. Awalnya dianggap sebagai sosok pemimpin yang jujur dan merakyat., namun perlahan tapi pasti, ia menunjukkan watak aslinya. Setelah sarat pencitraan, publik akhirnya mengetahui dirinya penuh kamuflase dan manipulasi. Kontradiktif, apa yang pantas disematkan kepadanya. Lain di bibir dengan hati, lain bicara dengan tingkah laku. Sehingga ia banyak diberi gelar raja oleh publik. Raja diraja kemudharatan. Selain kebohongan, kekuasaan politiknya juga gemar melakukan hasut dan fitnah. Malalui para anteknya seperti buzzer dan influencer, gencar menebar permusuhan dan kebencian. Terkadang melibatkan aparat dan pejabat yang bermental penjilat dan penghianat. Memusuhi rakyat, berlaku biadab dan menghalalkan segala cara untuk memuaskan syahwatnya. Membuktikan bahwasanya semua itulah yang menjadi keahlian dan prestasi pemerintahan dengan tradisi korupsi dan anti demokrasi. Saking hipokrat dan identik psikopat. Seketika gerombolan jahat ini bisa bertindak secara diam-diam, namun cepat dan mematikan. Karakternya cocok memainkan peran antagonis dalam kehidupan nyata. Meski sering dijuluki boneka dan menjadi antek asing, Kehadirannya juga lebih banyak tak memberi nilai lebih dan kebaikan. Terasa mengerikan bagi kehidupan rakyat dan masa depan bangsa. Kehadirannya seperti boneka Chucky dalam film horor yang menakutkan. Mengendap-endap sembunyi sembari mengintai, lalu muncul tiba-tiba melakukan teror, menyerang dan membunuh secara sadis. Ialah boneka yang menakutkan dan berbahaya. Boneka yang hidup dalam istana. Istana boneka tempat para penyamun yang angker. Sebagai kepala negara, perannya gagal membangun negara yang berdaulat dalam bidang politik, tidak memiliki kemandirian dalam bidang ekonomi dan tanpa melahirkan kepribadian bangsa yang berkebudayaan. Bukan saja menghianati cita-cita proklamasi kemedekaan, Panca Sila dan UUD 1945. Kepemimpinannya lebih sering menjadi antek sekaligus boneka asing. Menghancurkan harga diri dan martabat bangsa karena telah menjadikan rakyat sebagai budak di negerinya sendiri. Sebagai kepala pemerintahan, sosoknya juga telah melahirkan dan merawat oligarki. Menyusun barisan kepentingan segelintir individu dan kelompok yang merusak tatanan kehidupan negara secara sistemik. Telanjang tanpa rasa malu dan bersalah, mengangkangi Panca Sila dan UUD 1945 di hadapan rakyat. Pemegang mandat itu dan orang-orang disekelilingnya terus menguras kekayaan negara, sembari mengatur siasat membungkam rakyat. Tak ubahnya kepala geng yang memimpin gerombolan kekuasaan dari para penjahat perampok dan pembunuh. Pencapaiannya selama ini sebagai pemimpin, sungguh sangat jauh dari ideal. Bahkan bertentangan dengan apa yang selayaknya ada pada kepemimpinan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Rakyat tak kunjung surut mengalami penindasan. Selain memanfaatkan kekayaan negara melalui kekuasaannya. Kekerdilan jiwa dan pikirannyapun begitu represif dan bengis mewujud dalam kebijakan negara. Personifikasi yang nihil kemanusiaan. Karena pelbagai ulah distorsi, negara terus mengalami kemunduran dan menunggu kehancuran. Wujudnya memang manusia. Tapi jiwanya tak merdeka bagai boneka. Sebagai boneka ia tetaplah mainan. Saat sudah lusuh dan tak berguna, ia hanya akan menjadi sampah dan tinggal dibuang. Mungkin saja sampah yang berbahaya bagi banyak orang dan lingkungan. Sebagai sampah boneka yang berbahaya, tidak ada alasan untuk tidak menghancurkan dan memusnahkannya. Itulah momen dimana boneka tak seindah lagi seperti barunya. Sudah rusak dan tidak bermanfaat pula. Seperti kata seorang ibu kepada putri kecilnya, \"Boneka itu sudah rusak Nak, buang saja nanti ibu belikan yang baru\". Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Vonis Genosida Xi JinPing
By M RIzal Fadillah Panel independen Inggris telah memutuskan bahwa China di bawah Xi Jinping telah melakukan pembasmian etnis atau genosida atas muslim Uighur di Xinjiang. Vonis ini meski tidak memiliki kekuatan eksekutorial akan tetapi merupakan hukuman moral atas China. China di bawah Xi Jinping adalah penjahat kemanusiaan. Ironinya di tengah kejahatan genosida China atas komunitas muslim, negara-negara muslim justru banyak yang tenang dan nyaman bersahabat erat dengan China, termasuk Indonesia. Semestinya hubungan dengan China dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Apalagi Indonesia memiliki sejarah hitam akibat pemberontakan G 30 S PKI dukungan China. Uighur adalah minoritas yang tertindas. Misi negara komunis itu membasmi agama atau sekurangnya melemahkan peran umat beragama. Laporan human rights watch satu juta minoritas Uighur ditahan di wilayah Xinjiang dalam kamp \'cuci otak\' dan \'cuci iman\' yang disebut kamp \"re-edukasi\". Mereka harus menyerahkan sampel biometrik dan DNA, wajib berbahasa mandarin, serta merusak keyakinan keagamaan secara sistematik. Pengadilan Internasional di bawah PBB kesulitan membawa China ke dalam proses hukum atas kejahatan kemanusiaan (crime against humanity) karena negara ini memiliki hak veto. Muncul model peradilan di Inggris berupa Panel Independen yang memvonis China telah melakukan pembasmian etnis (genosida). Konflik China-AS dalam kancah ekonomi dan persoalan Laut China Selatan membuat Inggris sebagai sekutu dekat turut menggalang kekuatan. Tantangan China atas penguasaan historis LCS dijawab dengan sejarah kejayaan Inggris di lautan \"Britannia rules the waves\". Kapal induk HMS Queen Elizabeth hadir di Laut China Selatan mengabaikan peringatan China. Bergabung bersama Singapura dan Australia. Genosida Xi Jinping terhadap muslim Uighur menjadi peringatan bagi Pemerintahan Jokowi untuk menjaga hati dan aspirasi muslim Indonesia yang tidak suka pada China. Arogansi dan hegemoni sebagai watak Pemerintahan Xi Jinping kini patut diwaspadai. Jangan terbuai oleh bujuk rayu hutang luar negeri dan investasi. Ujungnya aneksasi dan kolonialisasi. China adalah kekuatan dan kekaisaran baru, kolonialisme dan tipu-tipu baru. Bersahabat untuk dicekik dan ditinju. Indonesia maju hanya slogan semu jika China menjadi suhu. Atas genosida Xi Jinping terhadap muslim Uighur dan bahaya hubungan erat dengan China maka sebaiknya lepaskan segera gandengan tangan Jokowi dari Xi. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Tuhan Kita Bukan Orang Arab
By M Rizal Fadillah Ucapan orang yang dangkal dalam memahami keagamaan adalah seperti ini "Tuhan kita bukan orang Arab". Dari sisi dan perspektif apapun ucapan ini tidak benar. Analogi Tuhan dengan "orang" ya tidak pas. Di samping semua juga tahu bahwa Tuhan itu tidak bersuku dan berbangsa-bangsa. Adalah tokoh asal jeplak Jenderal Dudung Abdurrahman, KSAD baru yang mengungkapkannya. Sebelumnya pernah menyatakan bahwa semua agama sama di hadapan Tuhan. Darimana pak Jenderal tahu tentang pandangan atau sikap Tuhan ?Jenderal ini sering nyerempet agama tetapi tanpa basis keilmuan. Netizen berujar sebaiknya Dudung fokus pada bidang kerjanya saja sebagai Komandan Tentara yang harus membasmi kaum separatis seperti KKB Papua. Mereka radikalis dan teroris berbahaya. Sayang untuk inipun ternyata ucapannya kacau. Menurut Dudung KKB itu adalah saudara yang harus dirangkul. Do'a simpel berbahasa Indonesia sebenarnya tidak salah-salah amat jika kemampuannya cuma yang simpel-simpel itu. "Kalau saya berdo'a setelah sholat do'a saya simpel aja, ya Tuhan pakai bahasa Indonesia aja, karena Tuhan kita bukan orang Arab". Tak perlu kaitkan dengan Arab. Jika memiliki kemampuan do'a sebagaimana dalam Al Qur'an dan Al Hadits maka hal itu jauh lebih baik. Anak TK saja sudah terbiasa belajar do'a bahasa Arab. Doa makan, doa tidur, doa bangun atau mendoakan orang tua sebagaimana di ajarkan Nabi. Tidak perlu meyakini dulu bahwa Tuhan itu orang Arab. Ah Dudung ini ada-ada saja. Menurut Dudung lagi, "saya pakai bahasa Indonesia, ya Tuhan ya Allah saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang itu saja do'a nya, itu saja". Ironi do'a satu-satunya yaitu ingin membantu orang, ingin menolong orang, eh Dudung berdiri bangga berfose memfitnah anggota laskar FPI yang dianiaya dan dibunuh brutal. Lalu menolong siapa, membantu siapa ? Jadi teringat do'a Abu Nawas yang berstrategi atau mengakali Tuhan. Dengan bahasa "menolong dan membantu ibu". Abu Nawas berdo'a ingin mendapat jodoh wanita cantik dan sholehah. Dengan khusyu ia minta kepada Allah agar wanita cantik pujaannya menjadi jodohnya. Namanya disebut, keshalehannya juga. Namun lama belum juga dikabulkan. Lalu ia mengubah do'a dengan kepasrahan tinggi agar diberi istri yang terbaik menurut Allah bagi dirinya. Belum juga kabul. Strategi do'a diubah yaitu tidak untuk kepentingan dirinya lagi, tetapi dalam rangka menolong dan membantu orang. Do'anya agar ibunya diberi menantu. Abu Nawas mencoba mengakali agar ibunya diberi menantu yang dapat menolong dan membantu. "Ya Allah kini aku tidak lagi minta untuk diriku, aku hanya minta wanita sebagai menantu ibuku yang sudah tua dan perlu dibantu, saya sangat mencintai, sekali lagi berilah ia menantu". Entah dikabul entah tidak do'a dengan strategi atau akal-akalan seperti ini. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Minta Maaf Yang Bukan Minta Maaf
By M Rizal Fadillah Lucu media ini aneh-aneh saja, untuk membuat rasa penasaran membelokkan makna dari fakta. Judul "Mengapa Amin Rais minta maaf kepada Jokowi" tentu tendensius. Padahal itu cuplikan ungkapan atas kekesalan atau kritik Ketua Majelis Syuro Partai Ummat atas jalannya Pemerintahan Jokowi yang perlu mencegah munculnya "people power". "Mohon maaf, ya, pak Jokowi rezim anda lebih parah" Nah inilah konten mohon maaf tersebut. Kalimat halus khas Amin Rais yang menohok telak. Melengkapi kritik tajam atas berbagai perundang-undangan yang dibuat rezim Jokowi di bidang pendidikan, kesehatan, sumber daya alam, kelistrikan, perbankan dan pertambangan. "Mohon maaf" Itu frasa sindiran "merangkul memukul". Dalam tinju itu bukan "clinch" yang merangkul untuk menjaga jarak sebagai wujud melemah, melainkan "rope a dope" bersandar di tambang sambil memukul. Mohammad Ali terkenal dengan strategi "rope a dope". Kalimat ''Mohon maaf" itu bersandar di tambang sementara "rezim anda lebih parah" artinya memukul. Amin Rais dan Jokowi keduanya orang Solo yang "head to head" saling memahami karakter, hanya saja mungkin karena Amien Rais alumni Notre Dame University dan Chicago University tentu lebih berkultur blak-blakan ketimbang Jokowi yang lebih berkelok-kelok. Orang menyebut banyak hoaks. Dahulu Amien Rais juga dikenal sebagai figur terdepan untuk mendesak Presiden Soeharto lengser. "Tetangga dekat" kelahiran Kemusuk Sleman, Soeharto pada tahun 1998 seperti berhadapan dengan Amien Rais. Berujung pada peristiwa Reformasi. Habibie, Gusdur, dan Megawati kemudian menjadi Presiden saat Amien Rais menjadi Ketua MPR. Orde Baru di bawah Soeharto tentu memiliki problema yang parah. Politik yang cenderung otoriter dan militeristik dan kondisi ekonomi yang awal bagus kemudian merosot sehingga untuk mengatasi krisis ekonomi terpaksa berhutang besar kepada IMF. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela. Amien Rais yang menyeru agar Soeharto menyudahi kekuasaannya. Kini Amien Rais tetap menunjukkan jiwa dan sikap konsisten untuk ber "nahi munkar" mengingatkan Pemerintahan Jokowi yang dinilai telah keluar rel. Lebih berbahaya dan destruktif bagi bangsa di banding Presiden pendahulunya. "Mohon maaf, ya, pak Jokowi rezim anda lebih parah". *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Penyidik yang Tak Pupus
Oleh Ady Amar *) Gak ada mati-matinya, adalah sebuah ungkapan yang biasa disandarkan pada seseorang yang tetap kokoh, meski badai menerjang terus menerus serasa ingin melumatnya. Ia tetap tegar dan eksis. Julukan di atas itu julukan penuh takjub. Julukan gak ada mati-matinya, bisa disematkan pada siapa pun dan pada aktivitas apa pun. Julukan penuh kebanggaan pada yang bersangkutan, itu karena mental yang tak terkikis oleh tempaan jalan takdir tidak mengenakkan, bahkan penuh kezaliman. Tempaan baginya justru menguatkan mentalnya untuk tetap eksis di tengah hiruk pikuk persoalan yang muncul terus menerus tidak mengenakkan. Terus hadir sebisa ia hadir menyumbangkan apa yang dipunyainya. Di negeri ini masih banyak pribadi yang tak pupus ditelan situasi tidak mengenakkan. Pribadi yang tidak cuma hadir pada institusi formal dengan fasilitas memadai. Baik saat berada dalam institusi resmi di mana profesionalitas dihargai sesuai kepakarannya, maupun berada di luar institusi, ia tetap memberi sumbangsih meski tanpa embel-embel materi yang didapat. Merekalah manusia istimewa dengan darma bakti tanpa batas. Novel Baswedan dan kawan-kawannya sesama penyidik senior, yang terdepak dari KPK, bisa disebut sebagai manusia istimewa. Meski terzalimi oleh apa yang dinamakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), meski ia sudah mengabdi belasan tahun, ia tak lantas pupus. Termasuk Novel, ada 57 orang lainnya, yang dinyatakan tidak lulus dalam TWK itu. Bahkan Novel dan beberapa kawan lainnya, sudah mengabdi sejak awal komisi anti rasuah itu terbentuk. Dan yang lainnya pun mengabdi dalam hitungan waktu cukup lama. Spekulasi yang berkembang, bahwa mereka memang disingkirkan. Dan itu karena mereka terlalu keras tanpa kompromi dalam misi pemberantasan korupsi. Kehadirannya seolah mengganggu pihak-pihak yang kontra pada pemberantasan korupsi. Aneh, kan? Namun demikian, mereka yang terusir itu tetap penuh semangat dalam pemberantasan korupsi. Mereka tak pupus, terus berikhtiar semampu yang bisa dilakukan. Maka, perlawanan dari balik gedung KPK itu sudah dimulai. Novel dan kawan-kawannya mulai dengan penyidikan atas gonjang-ganjing, bahwa ada dua menteri di balik bisnis PCR. Auditor Rakyat Naluri para penyidik senior yang terdepak itu bekerja seperti biasanya. Tidak ada yang memerintah, kecuali tanggung jawab moral yang masih dimiliki. Meski tanpa bayaran serupiah pun tidak menghalangi gerak langkah mereka tetap konsen, bahwa korupsi itu harus diberantas. Maka, secara diam-diam Novel dan beberapa kawannya mendatangi pihak-pihak yang tahu soal bisnis PCR itu. Menggali informasi dari mereka, dan menemukan temuan awal, bahwa ada unsur kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang menyeret nama Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP), dan Menteri BUMN Erick Thohir. Mestinya gonjang-ganjing isu bisnis PCR itu disambar KPK, institusi yang difasilitasi dengan perangkat yang semestinya, itu bisa cepat bergerak. Mengungkap kemungkinan adanya unsur dugaan KKN, yang menyeret dua menteri. Tapi justru aneh hal itu belum disentuhnya, entah apa dianggap kurang menarik. KPK justru mentelengi isu terjadinya korupsi pada rencana pelaksanaan ajang Formula E, yang itu tampak dipaksakan dan mengada-ada. Bagi KPK "menggarap" Formula E, memang tidak punya risiko politis, karena yang disasar adalah Anies Baswedan. Secara politis memang Anies tidak sekuat LBP apalagi plus Erick Thohir. Jadi, KPK memilih yang ringan-ringan saja dan punya nilai plus jika ditemukan penyimpangan, yang meski secara hukum tidak mungkin bisa menyeret Anies Baswedan. Tapi setidaknya punya nilai tersendiri, meski hanya tepuk sorak kegembiraan semu dari mereka yang memang berharap Anies terperosok. Secara kebetulan, Novel dan kawan-kawan eks penyidik KPK, dipertemukan dengan kemunculan Kaukus Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Keadilan, hadir membantu untuk melakukan audit bisnis tes PCR. Maka sinergi dimungkinkan. Dimana Novel dengan ketua Kaukus Fery Julianto, dan pakar hukum tata negara Refly Harun, serta beberapa orang lainnya sepakat membentuk "auditor rakyat". Pembentukan auditor rakyat itu guna menjawab tantangan yang disampaikan LBP untuk diaudit, terkait dugaaan penyalagunaan bisnis PCR. Kita lihat saja apakah LBP, dan tentu Erick Thohir, berani mewujudkan tantangannya, atau sekadar gertak sambal saja. Jika tidak merasa bagian dari mereka yang membisniskan PCR, mengapa mesti takut untuk diaudit. Justru itu kesempatan untuk menunjukkan, bahwa pak menteri bukan bagian dari mereka yang dikesankan serakah di atas penderitaan rakyat. Dan, kita rakyat merdeka, akan dengan seksama melihat tim auditor rakyat itu bekerja, guna membuka seterang benderang apakah dua menteri itu ada di balik bisnis PCR atau tidak. Jika terlibat, maka bisa dipastikan itulah muslihat yang sebenarnya guna memperkaya diri sendiri. Di saat rakyat di masa pandemi tengah dalam kondisi kesulitan hidup. (*) *) Kolumnis
Memiliki dan Merawat 212 Sebagai Ghiroh Islam
Oleh Yusuf Blegur *) Pada kenyataannya, umat Islam boleh menjalani kehidupan keagamaannya secara ritual. Melaksanakan semua kegiatan yang terkait peribadatan. Namun tidak untuk kegiatan politik. Islam di dunia dan di Indonesia sendiri, didesain sebagai agama kebudayaan yang dibatasi pada urusan shalat, puasa, zakat dan haji. Menjadi terlarang dan mewujud sebuah ancaman, jika umat Islam bisa mengambil posisi dan peran sosial politik, sosial ekonomi, sosial pendidikan dll. Harus diakui, sebagai mainstream pergerakan kemerdekaan dan upaya-upaya yang melahirkan Indonesia. Umat Islam tidak pernah merasakan kepemimpinan yang hakiki baik secara struktural maupun kultural. Sepanjang berdirinya republik, dengan posisi sebagai mayoritas sekalipun. Umat Islam hanya ditempatkan sebagai obyek, pelengkap dan pemanis belaka. Dalam ranah konstitusi dan pelbagai kehidupan sosial. Umat Islam lebih tepatnya menjadi pasar potensial dan korban eksploitasi. Sebagai pengusung utama keberadaan NKRI, umat Islam termarginalkan dalam urusan pengelolaan negara. Terlebih ketika semua kekuasaan di Indonesia menggunakan konsep politik yang memisah relasi negara dengan agama. Konsekuensinya, negara yang berlandaskan Panca Sila dan UUD 1945 harus menerima kenyataan pahit berada dalam pengaruh kekuasaan Kapitalisme dan komunisme global. Umat Islam suka atau tidak suka menjalani kehidupan bernegara dan berbangsa, dengan prinsip-prinsip sekulerisasi dan liberalisasi dinegerinya yang dilahirkan sendiri, tumbuh kembang dan dirawat meskipun dengan spiritualitas keagamaan yang kental. Dengan sejarah dan pengalaman distorsi keagamaan. Umat Islam di Indonesia yang tergusur dari peran kepemimpinan, pemerintahan dan tata kelola negara. Disadari atau tidak, umat Islam telah mengalami deislamisasi dengan modus moderasi. Gencarnya sekulerisasi dan liberalisasi Islam semakin kentara seiring munculnya eksistensi politik umat Islam. Meskipun dihujani stigma stereotif seperti gerakan intoleran, radikal dan fundamental. Bahkan dicap agama teroris. Kekuatan umat Islam yang mulai tercerahkan, semakin menunjukan peran dan pengaruhnya. Betapapun framing jahat mengepung, politik identitas kekuatan umat Islam terus berproses memasuki ranah dan sistem negara. Tentu saja menimbulkan sikap reaktif, respon cepat dan siasat kriminal. Umat Islam harus berhadapan dengan rezim represif dan otorier. Kekuasaan yang ditopang oleh oligarki dan borjuasi korporasi. Kekuatan yang bersumber dari kapitalisme dan komunisme internaional yang sejatinya memusuhi dan anti Islam. Substansi Melawan Moderasi 212 tidak saja sekedar forum silaturahim dan ajang ukuwah Islamiyah. Melainkan lebih dari itu, 212 merupakan peran politik Islam yang sudah sekian lama menghilang. Gerakan umat yang dipelopori para Ulama dan Habaib itu menjelma menjadi kekuatan kultural sekaligus strukural. Secara kulltural mampu memengaruhi kebijakan negara. Secara struktural mengancam melengserkan rezim kekuasaan. 212 Seperti menjadi cermin sekaligus representasi kekuatan umat Islam yang selama ini mengalami mati suri. 212 adalah kemurnian dan antitesis terhadap kegagalan kepemimpinan formal dan rusaknya sistem negara yang menyebabkan kemudharatan hampir di seluruh sendi kehidupan rakyat. 212 menjadi semacam "renesaince" dari upaya meraih cita-cita proklamasi kemerdekaan RI yang terlanjur salah jalan dan hilang ditelan bumi. 212 bukan sekedar politik identitas, ia juga menjadi realitas identitas dari NKRI yang identik dengan Islam. Dengan tidak bermaksud mengabaikan keberadaan dan eksistensi umat yang lain. Umat Islam telah membuktikan dapat hidup damai dan rukun berdampingan dengan politik identitas lainnya. Meski hidup dengan kebhinnekaan dan kemajemukan dalam negara bangsa. Namun tak terbantahkan bahwasanya Islam menjadi roh sekaligus badannya dari kenyataan Indonesia. Hal yang demikian itu, membuat rezim kekuasaan, menempatkan 212 sebagai entitas politik yang berbahaya dan harus segera dieliminasi. Pelbagai cara dan usaha terus dilakukan pemerintah untuk menghambat atau menggagalkan agenda 212 termasuk acara reuni tgl 2 Desember 2021. Intervensi dari luar dan dalam 212 terus dilakukan rezim sebagai upaya penolakan gerakan 212. Selain tidak memberikan perijinan, melakukan agiprop acara 212, tidak sedikit pemimpin dan ulama dalam 212 yang membelot ke pemerintah. Bukan hal mengejutkan. Lontaran itu sudah banyak terungkap. salah satunya dari Habib Bahar Bin Smith, yang dianggap dekat dan setia kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab pemimpin 212 yang lebih dulu dizdolimi rezim. Kini semua bergantung pada umat Islam sendiri. Maukah menjadikan 212 sebagai saluran politik ideal dari kebuntuan partai politik dan konstitusi yang ada. Setelah terjadinya simpang siur dan adanya upaya penggembosan terhadap rencana kegiatan reuni 212. Bisakah umat Islam membanjiri Patung Kuda Jakarta saat 2 Desember 2021, yang mengulang 2 Desember 2016?. Akankah kali ini menjadi momentum yang luar biasa bagi umat Islam dan Indonesia?. Mungkinkah umat Islam merasa memiliki dan merawat 212?. Setidaknya sebagai manifestasi ghiroh Islam jika belum disebut jihadnya kaum muslimin dan muslimat itu. Wallahu a'lam bishawab. Penulis, Pegiat Sosial dan Aktifis Yayasan Human Luhur Berdikari.
Omnibus Law dan Disfungsi Sistem Bikameral
Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Oleh: Tamsil Linrung MESKIPUN Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 0mnibus law atau Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) bertentangan dengan konstitusi, namun polemik seputar UU sapu jagad ini belum usai. Putusan MK malah menjadi sumber kontroversi baru. Seperti biasa, muncul dua pendapat. Ada pakar hukum menilai putusan MK bijaksana, ada pula yang menduga bahwa MK mengambil jalan tengah atau politik kompromi. Membingungkan memang! Di satu sisi MK menyatakan UUCK inkonstitusional, namun di sisi lain UU ini tidak dinyatakan dicabut. Pemerintah dan DPR diberi batas waktu dua tahun memperbaikinya. Selama masa perbaikan tersebut pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan turunan UUCK hingga penyempurnaan kelar dilakukan. Di sisi lain, ada pihak yang menuntut agar semua proyek strategis nasiaonal yang terkait dengan UUCK dihentikan. Masuk akal, karena UU-nya sendiri inkonstitusional. Namun, putusan MK tidak berlaku surut, sehingga keinginan itu sulit dilakukan. Lagipula, MK tidak mencabut UUCK. UU Cipta Kerja sejak awal telah memunculkan banyak polemik. Polemik ini bahkan mengemuka di sepanjang proses perancangan hingga pengesahaannya. Seluruh keanehan itu sudah pasti mengundang tanda tanya besar. Ada apa dengan UUCK? Kita ingat, yang terjadi kemudian adalah rakyat tumpah ruah ke jalan. Proses legislasi RUUCK dianggap tidak demokratis selain adanya sejumlah pasal yang diduga sarat kepentingan asing dan aseng. Beberapa aktivis pergerakan ditangkap. Lepas dari kontroversi itu, menarik mengajukan pertanyaan, di manakah DPD? Dalam proses pembahasan RUUCK, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bukannya tidak dilibatkan. Namun, pelibatan DPD sungguh minim. Padahal, DPD adalah kanal aspirasi daerah dan UUCK banyak bersentuhan dengan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah di pusat pemerintahan, DPD diamanahi daerah untuk mendorong semaksimal mungkin kepentingan daerah dalam setiap pengambilan keputusan politik atau kebijakan nasional, termasuk dalam pembentukan UU seperti UU Cipta Kerja. Dalam konteks penegakan demokrasi, logika pelibatan DPD dalam proses perumusan dan pengambilan keputusan terhadap UU dapat diterima. Sebab, DPD adalah cermin keterwakilan rakyat yang tidak dipagari sekat ideologi. Anggota DPD tidak berasal dari ideologi kelompok politik tertentu, sehingga dapat dikatakan terbebas dari kepentingan kelompok politik. Namun, dalam konteks kontitusional, DPD tidak bisa berbuat banyak. Kewenangan DPD jauh hari telah dikunci oleh konstitusi. Pasal 20 ayat (2) UU NRI 1945 menyatakan, setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama. Ini membingungkan. Di satu sisi Anggota DPD diakui sebagai wakil rakyat yang memiliki legitimasi kuat karena dipilih oleh rakyat satu provinsi. Akan tetapi, di sisi lain lembaga DPD tidak memiliki kewenangan signifikan dalam memutuskan pemberlakuan UU. Jadi, pokok soalnya ada di hulu. Dengan begitu, perbaikannya juga harus di lakukan dari sana. Mengapa perbaikan tersebut perlu? Agar diinternal parlemen bisa saling mengoreksi, menguatkan mekanisme check and balances, demi menghasilkan produk legislasi yang berkualitas. Oleh karena itu, nyaris di sepanjang usianya, DPD tak lelah memburu hak-hak konstitusionalnya dengan mendorong amandemen. Sebab, inilah satu-satunya jalan yang diberikan konstitusi. Tak ada alternatif lain. Namun, setelah empat kali amandemen UUD 1945, belum terlihat perubahan signifikan pada kewenangan DPD. Ini artinya, di satu sisi kita mendorong desentralisasi, namun di sisi lain kita mengamputasi keterlibatan daerah dengan meminimalisasi peran dan kewenangan DPD dalam pengambilan keputusan atau kebijakan nasional. Kita tahu pembentukan DPD adalah cara bangsa ini menegakkan demokrasi, membalikkan keadaan dari sentralisme menuju desentralisme. Pembentukan DPD mengubah wajah perwakilan kita dari sistem unikameral mendekati sistem bikameral. Sistem ini mengidealkan dua lembaga dalam satu atap lembaga perwakilan. Istilah bikameral diperkenalkan oleh filsuf asal Inggris, Jeremy Bentham. Bapak Konstitusi AS, James Madison mengatakan, urgensi kamar kedua adalah sebagai penyeimbang kamar pertama, karena diisi oleh orang-orang yang lebih independen. Keseimbangan itu penting agar mekanisme check and balances (sistem perimbangan kekuasaan) menjadi kuat, baik antara lembaga perwakilan dengan lembaga tinggi negara lainnya, maupun antar lembaga perwakilan di internal sendiri. Namun, mekanisme itu hanya dapat terwujud secara maksimal jika ada keseimbangan kewenangan antara lembaga-lembaga itu. Kalau tidak, salah satu lembaga akan menjadi sangat powerfull, dan yang lainnya menjadi bedak demokrasi. Mekanisme check and balances diperlukan agar produk legislasi berkualitas dan memihak rakyat, sehingga menyulitkan siapa pun menemukan dalil menggugatnya ke MK. Sebaliknya, kualitas legislasi yang rendah terlihat ketika MK memutus sebuah UU inkonstitusional. Memberikan kewenangan secara terukur dan berimbang kepada DPD adalah cara membuka peluang yang lebih besar terhadap optimalisasi mekanisme check and balances sehingga berdampak positif pada kualitas produk legislasi yang dihasilkan. Tentu, itu tidak berarti DPD lebih baik. Namun, dialektika yang terjadi antara dua lembaga perwakilan yang kewenangannya sebanding, akan memunculkan debat konstitusi yang lebih sehat dan berbobot. Putusan MK atas Omnibus law bukan momentum saling memaki. Putusan ini adalah momen bagi kita mengintrospeksi diri, guna mengakhiri disfungsi sistem parlemen dua kamar. Penulis adalah Ketua Kelompok DPD di MPR.
Batalkan UU Cipta Kerja Segera!
Oleh Marwan Batubara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU XVII/2020 menyatakan pembentukan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cacat formil, sehingga statusnya inkonstitusional bersyarat. Meskipun dinyatakan berlawanan dengan UUD 1945, UU Ciptaker No.11/2020 masih dianggap berlaku, dengan syarat dalam dua tahun ke depan harus diperbaiki. Jika tidak, maka UU No.11/2020 menjadi inkonstitusional dan tidak berlaku secara permanen. Presiden Jokowi dalam siaran pers (29/11/2021) mengatakan: “MK sudah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang saat ini masih tetap berlaku. Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja, maka seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasalpun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK”. Meski telah menjadi Putusan MK, rakyat pantas menuntut agar UU No.11/2020 Ciptaker, berikut 49 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (Perpres) di bawahnya *dibatalkan*. UU No.11/2021 tidak layak diberlakukan sebagaimana dinyatakan Presiden Jokowi (29/11/2021) di atas. Maka UU atau pasal-pasal dan materi muatan UU yang telah dicabut atau diubah oleh UU No.11/ 2020 harus dinyatakan berlaku kembali. Tuntutan pembatalan UU Ciptaker No.11/2020 didasari berbagai fakta dan logika hukum, serta kepentingan strategis negara dan rakyat Indonesia seperti diurai berikut. Pertama, MK menyatakan secara formil pembentukan UU No.11/2020 bertentangan dengan konstitusi. Maka, jika cara dan proses pembentukan UU No.11/2020 saja sudah tidak sesuai konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka materi muatan yang ada di dalamnya otomatis juga bertentangan dengan konstitusi. Kedua, dengan putusan MK No.91/2020 maka concern publik, terutama stake holders terkait, tentang adanya moral hazard dalam pembentukan UU Ciptaker telah *terkonfirmasi.* Karena dominannya kepentingan sejumlah kalangan dalam lingkar kekuasaan, terutama para anggota oligarki penguasa-pengusaha, maka amanat konstitusi dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan pun dilanggar. Ketiga, dominannya peran oligarki dalam proses pembentukan UU Ciptaker tak lepas dari motif yang diusung. Justru motif inilah yang lebih merusak negara dan merugikan rakyat dibanding pelanggaran asas formil pembentukan peraturan. Motif oligarki terlibat aktif adalah agar ketentuan dan materi muatan UU Ciptaker menjamin tercapainya agenda dan kepentingan yang dituju, tak peduli jika materi muatan tersebut melanggar konstitusi. Karena berstatus UU oligarkis, maka sangat pantas jika UU Ciptaker dinyatakan batal segera! Keempat, bertolak belakang dengan kesempatan dan peran luas tanpa batas bagi anggota oligarki, pemerintah justru membatasi partisipasi dan akses publik. Secara esensial, hak publik berpartisipasi harus memenuhi syarat berupa: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan dan hak mendapat jawaban. Karena hak-hak publik ini, terutama stake holders terkait, telah diberangus, maka otomatis materi muatan UU Ciptaker pun inskonstitusional. Dalam rangka mengakomodasi partisipasi publik Putusan MK No.91/2020 memang telah memuat terjadinya berbagai rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja, FDG, lokakarya, diskusi publik dan berbagai forum yang digelar DPR dan pemerintah (halaman 441-445). Namun karena lebih bersifat searah, basa-basi, formalitas, “pemaksaan kehendak”, tanpa dialog untuk mencapai kesepakatan, maka banyak pihak yang bersifat pasif dan walk-out dari forum tersebut. Sehingga wajar jika materi muatan yang dihasilkan pun tidak sesuai konstitusi. Kelima, hakim-hakim MK telah mendapat berbagai “fasilitas” dari pemerintah dalam UU MK No.7/2020. Hal ini patut diduga “hadiah atau suap” yang dapat membuat para hakim gagal bersikap objektif memutus perkara uji formil/materil UU Ciptaker. Misalnya, perpanjangan masa jabatan menjadi 70 tahun bagi yang tengah menjabat, perpanjangan periodisasi hakim sebagai konsekuensi masa jabatan yang diperpanjang, atau perpanjangan masa jabatan ketua dan wakil ketua menjadi lima tahun. Berbagai “hadiah” ini dapat menimbulkan “conflict of intersest” yang menghasilkan putusan MK bernuansa “moral hazard”. Publik dapat menilai MK bagian dari oligarki, sehingga putusannya tidak konsisten dengan konstitusi. Keenam, sejumlah pakar menyatakan Putusan MK No.91/2020 jalan tengah yang pantas diterima dan diapresiasi. Lalu ada pula yang menyatakan putusan tersebut diambil karena ada asas manfaat yang harus dipertimbangkan. Dengan dugaan adanya moral hazard di atas, publik dapat pula menilai jika putusan MK merupakan jalan tengah. Namun jalan tengah yang memilih antara amanat konstitusi dengan kepentingan oligarki dan pribadi para hakim, bukan memilih antara amanat konstitusi dengan manfaat bagi kepentingan rakyat. Uraian di atas menjelaskan berbagai alasan mengapa Putusan MK No.91/2020 dan UU Ciptaker No.11/2020 harus dibatalkan. Guna mencapai target oligarki kekuasaan, berbagai cara dan rekayasa dilakukan, termasuk partisipasi publik dihambat dan UU MK dirubah. Kondisi ini jelas bertentangan dengan asas-asas yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945 dan prinsip-prinsip demokrasi. Karena itu, rakyat pantas menuntut agar UU Ciptaker segera dibatalkan dan untuk itu Pemerintah harus segera menerbitkan Perppu. Mari terus kita suarakan![] *) Direktur Eksekutif IRESS