OPINI
Adzan Berkumandang Menag Meradang
Tidak sedikit yang mengorbankan harga diri demi jabatan dan kekayaan. Pun demikian, masih banyak yang mengorbankan aqidah dan keimanannya. Mirisnya, lebih memprihatinkan lagi dari itu. Yaqut Cholil Qoumas yang seorang muslim dan menteri agama RI, seperti asyik memainkan peran merendahkan dan menista Islam. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI Yaqut Cholil Qoumas semakin nyata tak mencerminkan pemimpin, menteri agama dan bahkan kelayakannya sebagai seorang muslim. Kebijakan dan pernyataannya yang kerapkali kental pesan sekuler dan liberal, termasuk soal toa suara adzan dan pengajian. Bukan hanya sekedar cenderung menista agama, mantan ketua Banser NU itu cenderung mengumbar permusuhan terhadap umat Islam. Usai menghadiri kegiatan Temu Ramah Tokoh Agama di Gedung Daerah Pekan Baru pada Rabu tanggal 23 Februari 2022. Menteri yang seringkali menghujat agidah Islam itu, membuat pernyataan yang irasional, anti syariat dan melukai umat Islam. Ia membuat ilustrasi yang merendahkan dan menghina umat Islam dengan perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing. Karena hal seperti itu bukan yang pertama dan mungkin juga bukan yang terakhir. Yaqut Cholil Qoumas sering melakukan itu dengan kesadaran dan kesengajaan, yang terus memancing emosi dan kemarahan umat Islam. Menteri yang terkesan agen kapitalistik haus harta dan jabatan itu, menjabat menteri agama justru membahayakan kehidupan beragama di Indonesia. Maka tidak ada pilihan bagi pemerintah atau otoritas terkait lainnya, untuk segera memecat Yaqut Cholil Qoumas dengan tidak hormat dan segera menyambil langkah-langkah hukum demi keharmonisan negara bangsa dalam bingkai Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Harus ada tindakan tegas, cepat dan terukur terhadap menteri langganan menghina islam itu, sebelum khebinnekaan dan kemajemukan dalam ranah sosial dan konstitusional di negeri ini semakin rusak. Hingga pada waktunya, Negara dan umat Islam akan adu cepat mengambil tindakan terhadap Yaqut Cholil Qumas. Apakah langkah hukum pemerintah lebih dulu, atau jalan syariat ditempuh seperti umat Islam menempatkan dan memberlakukan adzan. Adzan berkumandang menag meradang. Betapa hina dinanya seorang menteri itu. Betapun itu meniadi bagian dari siasat pengalihan isu atau sebenarnya kemunafikan dalam dirinya. (*)
Ha....Ha ..Yaqut Kena Batunya
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan BEREDAR video pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara adzan melalui speaker masjid dengan gonggongan anjing. Memang jika Menteri lemah pendalaman keagamaannya ya seperti ini. Tak mampu meruntut kalimat dengan baik dan tidak berbasis pada pemihakkan kepada umatnya sendiri. Yang dipikirkan hanya umat lain, itupun dalam perspektif yang berlebihan dan salah. Tentu menuai hujatan dari berbagai kalangan baik awam maupun cendekiawan, santri hingga ulama. Membandingkan adzan dengan gonggongan anjing sangat tidak adekuat, keterlaluan, dan tolol. Menteri Agama lagi yang ngomong. \"Anjiiiir.. \" Kata preman mah. Yaqut kena batunya. Bapak Yaqut akan mendekati kasus Ahok soal penistaan agama. Memang pak Menteri ini sudah waktunya untuk di ahok kan. Ucapannya sadis dan busuk. Adzan lima kali sehari dihubungkan dengan gonggongan anjing. Menag bukan saja bakal lengser tetapi juga terancam proses hukum. Dimulai dengan biasa lah, Yaqut akan klarifikasi dan minta maaf. Tapi mengingat telah berulang kekacauan fikiran dan ucapannya, maka kali ini sulit untuk dimaafkan. Umat akan bergerak. Menteri Agama adalah wajah agama Jokowi, jika tidak ditindak dengan cepat maka akan segera berimplikasi kepada Jokowi sendiri. Segera Menteri ini dipecat dan diganti oleh yang lebih baik. Biarkan sanksi sosial dan hukum dihadapi oleh Yaqut sendiri. Demi toleransi dan anti radikalisme nya Yaqut nyerocos sampai pada gonggongan anjing yang dibandingkan adzan. Terlalu. Saatnya Yaqut stop atau istirahat. Sudah banyak ini pundi-pundi dari jabatan Menterinya. Beristirahat lebih baik daripada bekerja tanpa manfaat bagi umat, bangsa, dan negara. Mengundurkan diri adalah solusi. Tak perlu berprinsip maju terus pantang mundur untuk suatu realita ketidakmanpuan. Bila tidak mundur maka bola itu dilempar kepada Presiden. Mumpung ada Covid 19 varian baru, maka isolasi mandiri adalah konsekuensinya. Pak Yaqut tinggal pilih nanti apa hendak isoman di rumah secara sukarela atau isoman di penjara agar gratis diberi makan. tapi itu terpaksa. Menu Pasal 156 a. Selamat merenung, berzikir dan berfikir. Mulutmu adalah harimaumu. Harimau itu kini semakin mendekat untuk menerkam. (*)
Mahakarya Setan
Keserakahan itu tak bisa dipuaskan. Meskipun demikian, orang beramai-ramai memasuki suasana itu dengan segala cara. Tak ada norma agama dan moralitas yang menghentikannya. Terlebih pada kehidupan yang tak memberikan kemewahan dalam menjaga kebenaran. Oleh Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI Tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang sempurna. Begitulah pepatah mengatakan keberadaan manusia yang sejatinya, seperti yang termaktub dalam pandangan moral dan agama. Terlebih ketika yang baik dan buruk telah bercampur, tak ada batasan dan situasi kondisi telah melampau batas-batas kewajaran. Berbondong-bondong meninggalkan nilai-nilai hanya untuk sekedar mengejar materi. Betapa kerapuhan manusia semakin kentara, kemanusiaan dalam dirinya semakin terkikis, kehidupannya mencampakkan tuntunan Ilahi dan berlaku menjalani hidup bagaikan hewan ternak. Manusia terus dipenuhi keinginan, hasrat dan hawa nafsu yang menggebu-gebu. Makhluk yang mulia meski rentan, menjadi begitu disibukkan pada segala hal yang menempatkannya sebagai budak kesenangan, memenuhi keinginannya bukan kebutuhannya. Seonggok tubuh dan jiwa tempatnya kesalahan itu, lupa pada apa yang seharusnya ia lakukan dan menjadi sesuatu yang hakiki, sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk Tuhan. Semakin manusia meninggalkan agamanya, semakin ia larut dalam kehidupan dunia. Kecemasan, kekhawatiran dan Ketakutan terhadap kehidupan dunia terus menghantuinya. Memburu semua yang ada di dunia yang dianggapnya mampu menyelamatkannya, memberi kebahagiaan dan memberi kepuasaan hidupnya meski sesaat. Manusia seiring waktu semakin takut kehilangan hartanya, takut kehilangan pekerjaan dan jabatannya. Tak cukup semata dengan kegelisahan-kegelisahan itu dan mental paranoid dunia itu, bahkan manusia sampai terintimidasi dan mengalami teror akan ketakutannya pada kemiskinan, takut kelaparan, takut kehilangan buah-buahan dan takut kehilangan anak dan isterinya. Semua ketakutan dalam hidupnya yang menandai keringnya spiritualitas keagamaannya, sembari mengabaikan kekuasaan Allah Yang Maha Rahman dan Maha Rahim itu. Tak dapat dipungkiri, begitu terperosoknya manusia pada penghambaan terhadap isi dunia. Maka boleh jadi, ia telah kehilangan kemanusiaan dalam dirinya dan meredupnya cahaya ilahi dalam jiwanya. Tak ada lagi rambu-rambu agama dan Ketuhanan yang menuntun jalan hidupnya. Tak ada lagi juga, pengakuan kelemahan diri, sembahyang dan penyerahan diri kepada Zat Agung yang telah menciptakan langit dan bumi beserta segala isinya. Manusia begitu angkuh, sombong dan arogan menuhankan dirinya sembari membunuh kemanusiaannya sendiri. Miskin kejujuran dalam mengemban amanat, melakukan penghianatan, menciptakan konflik dan menumpahkan darah sesamanya. Dengan atau tanpa kesadaran, entah karena tak peduli dan masa bodoh terhadap hari akhirat dan hisabnya kelak. Ya, seperti narasi pada salah satu episode di program Channel Discovery, bahwasanya manusia merupakan binatang paling berbahaya di muka bumi. Melihat dunia pada umumnya, dan Indonesia kekinian khususnya. Jadi teringat lantunan legendaris Iwan Fals saat masih dalam kejayaan kritis dan kesadaran perlawanan. \"Namaku Bento rumah real estate. Mobilku banyak harta berlimpah. Orang memanggilku bos eksekutif. Tokoh papan atas. Atas segalanya. Asyik!!. Bisnisku menjagal. Jagal apa saja yang penting aku senang. Aku menang. Persetan orang susah karena aku. Yang penting Asyik. Sekali lagi asyik!!. Khotbah soal moral omong keadilan, sarapan pagiku. Aksi tipu-tipu, lobby dan upeti oh jagonya. Maling kelas teri, bandit kelas coro itu kan tong sampah. Siapa yang mau berguru, datang padaku. Sebut, tiga kali namaku Bento, Bento, Bento. Asyik\". Ah, betapa nakal dan berbayanya Bento, yang kini mulai banyak pengikutnya. Mulai menjamur dan mewabah di negeri ini. Seperti menggejala dan hadir sebagai Mahakarya Syeitan. (*)
KSP: Pemerintah Pastikan Lindungi Orang Utan dalam Pembangunan IKN
Jakarta, FNN - Kantor Staf Presiden (KSP) menekankan Pemerintah memastikan akan melindungi orang utan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.Tenaga ahli utama KSP Wandy Tuturoong menanggapi pemberitaan media asing yang mengkhawatirkan masa depan orang utan akan terdampak oleh pembangunan IKN menyatakan kekhawatiran tersebut memang beralasan.\"Dan itu bagian dari kontrol publik yang harus diapresiasi dan diperhatikan oleh Pemerintah,” kata Wandy dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis.Menurut Wandy, untuk mewujudkan IKN, Pemerintah jauh-jauh hari sudah melakukan berbagai kajian, salah satunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan IKN. Pemerintah juga menyusun berbagai dokumen perencanaan termasuk Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dengan konsep Forest City IKN.Kajian tersebut, ujar Wandy, merekomendasikan lima peta jalan pemulihan dan perbaikan lingkungan. Dua di antaranya terkait erat dengan eksistensi orang utan, yakni perbaikan kualitas satwa liar, dan pemulihan ekosistem hutan hujan tropis.“Jadi bukan cuma orang utan saja sebenarnya yang harus dilindungi di wilayah IKN. Namun juga satwa-satwa liar lainnya, seperti kucing kuwuk, burung migran, buaya muara, macan dahan, lutung, dan penyu,” katanya lagi.Wandy menyebut, ada dua rekomendasi KLHS yang masuk dalam masterplan IKN, yakni pusat kegiatan primer di timur IKN dan pusat kegiatan sekunder di utara IKN yang berbatasan langsung dengan nondevelopable land, dikhususkan sebagai pusat kegiatan pendidikan, inovasi dan riset dalam bidang konservasi keanekaragaman hayati.Sedangkan untuk perlindungan dan perbaikan kualitas satwa, kata dia lagi, dibuat koridor satwa artifisial seperti kanopi dan rambu-rambu satwa berdasarkan Permen LHK No. 23/2019.“Kami dari Kantor Staf Presiden akan berusaha mengawal rekomendasi ini, agar menjadi bagian tak terpisahkan dari perencanaan dan pembangunan IKN. Kami juga berharap partisipasi masyarakat dan aktivis lingkungan untuk menjaga agar konsep IKN yang green dan sustainable ini benar-benar terwujud,” ujarnya pula. (sws)
Polisi dan Bea Cukai Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Bandarlampung, FNN - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Polda Aceh, dan Bea Cukai mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.\"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia),\" kata Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Lampung Brigjen Pol Subiyanto, di Bandarlampung, Rabu.Ia menyebutkan saat itu anggotanya berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 kilogram di PO Bus Putra Pelangi Bandarlampung.\"Anggota kemudian melakukan controlled delivery ke PO Bus Putra Pelangi di Bandung dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial DN dan PY,\" katanya.Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapatkan dari Aceh.Pada Jumat (18/2), berdasarkan pengembangan kasus dua tersangka DN dan PY, sekitar pukul 17.00 WIB di Terbanggi Besar, Lampung Tengah, polisi kembali menangkap satu tersangka berinisial SB.\"Dari tangan SB kami menyita 3,6 kilogram ganja yang disimpan di gudang miliknya,\" kata dia.Dari ketiga tersangka yang telah ditangkap, ujarnya pula, Satgas Siger Polda Lampung kembali mengembangkan tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial SH dan FS dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7,23 kilogram.Saat berada di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka, Jagabaya II, Bandarlampung, anggota mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 1,97 kilogram.\"Di Desa Bumi Ayu, Lampung Tengah, anggota kembali mengamankan barang bukti 5,25 kilogram sabu-sabu. Kemudian dikembangkan oleh Satgas Siger Polda Lampung didukung Polda Aceh dan Bea Cukai berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional (Thailand-Indonesia) dengan barang bukti sebanyak 53,6 kilogram sabu-sabu,\" kata dia lagi.Subiyanto menambahkan, pengungkapan tindak pidana narkotika jaringan internasional tersebut berawal dari hasil pengembangan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7,23 kilogram.Pada Senin tanggal 14 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satgas Siger Polda Lampung dibantu Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka AW di Aceh. Hasil penggeledahan, AW mengaku narkotika miliknya disimpan dalam perahu yang berada di pinggir Pantai Pulau Kampau, Sumatera Utara.\"Dari kerjasama Bea Cukai, kami berhasil menangkap tersangka BQ dengan barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu-sabu seberat 53,6 kilogram yang disimpan dalam perahu,\" katanya.Berdasarkan keterangan tersangka AW, sabu-sabu tersebut didapatnya dari AD seorang WNI yang tinggal di Thailand. Pengiriman tersebut dilakukan AW dengan cara menyuruh tersangka BQ yang merupakan kurir AW yang telah tertangkap serta IY, dan TC (DPO) untuk bertemu dengan tiga orang warga Thailand di laut lepas Selat Malaka perbatasan dengan Thailand-Indonesia-Malaysia.\"Setelah mereka bertemu di tengah laut lepas, AW mendapatkan upah dari AD sebesar Rp23 juta per kilogramnya,\" katanya lagi.Atas perbuatan itu, AW dan BQ dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Kedua tersangka, kini tengah berada di Polda Lampung untuk pengembangan lebih lanjut. (sws)
Enak Sekali Pembunuh Sadis Hanya Dituntut 6 Tahun
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan JAKSA Penuntut Umum adalah penegak hukum yang menjadi representasi masyarakat. Mewakili perasaan hukum dan keadilan masyarakat. Fakta di persidangan jelas tidak bisa dipungkiri bahwa dua orang anggota polisi yang menjadi terdakwa itu telah melakukan pembunuhan dengan sengaja. Meski dipoles sedemikian rupa sebagaimana sebuah cerita sandiwara, tetapi tetap saja sulit untuk mengelak. Tidak mungkin ada orang terbunuh tanpa ada pembunuh. Pengadilan tidak membuka fakta hanya menyelaraskan ceritra. Wajar jika TP3 sebagaimana diungkap Marwan Batubara menilai tuntutan JPU yang hanya 6 tahun sebagai sebuah dagelan. Rupanya Jaksa masih bisa berhumor di depan tumpahan darah korban dari sebuah pembunuhan keji. Enam korban pembantaian yang dilakukan oleh aparat. Fikri dan Yusmin hanyalah pemain figuran atau pemeran pengganti yang nampaknya ditumbalkan. Karenanya tuntutan ringan-ringan saja. Vonis pun kelak tidak jauh-jauh dari tuntutan tersebut. Masing-masing telah berbagi peran dan tinggal menghafalkan naskah drama. Selanjutnya mengikuti arahan sutradara. Esok Pengacara tidak perlu terlalu hebat dalam membela, sekedarnya saja. Pledoi serius dapat menjadi boomerang. Fikri dan Yusmin tidak boleh bebas. Bila bebas, buyar skenario. Drama Pengadilan Jakarta Selatan saat ini diprediksi akan menorehkan prestasi yakni mampu mengalahkan permainan penegakan hukum seperti dalam film India. Awalnya tentu masuk dulu dalam nominasi untuk kategori \"Best Comedy Drama Movies\". Saat pembacaan tuntutan JPU, di ruang Pengadilan hanya dihadiri oleh 3 orang anggota Majelis Hakim. Sepi dari hiruk pikuk kepedulian. Pengadilan bagai menjadi \"ruang masa bodoh\" (Apathetic Room). Dakwaan pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur oleh Pasal 351 ayat (3) KUHP terancam hukuman maksimal 7 tahun. Nah semestinya untuk membuktikan keseriusan dalam menangani perkara maka JPU harus menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Apalagi terdakwa adalah aparat Kepolisian yang mengerti akan pola pengawalan maupun batasan penindakan. Nah, dengan tuntutan hanya 6 tahun saja maka jelas dan terbukti JPU memang tidak serius. Sebagai sandiwara hukum, tuntutan 6 tahun mungkin menjadi \"terbaik\". Terlalu tinggi kasihan terdakwa yang belum tentu pelaku utama. Terlalu rendah khawatir nantinya putusan bebas (Vrijspraak). Bila putusan bebas maka ledakan baru bakal muncul di area publik. Kasus km 50 menjadi perhatian masyarakat karena diyakini sebagai kasus politik. Seharusnya Jaksa dan Hakim dapat keluar dari jeratan \"permainan politik\" di ruang Pengadilan. FPI adalah target besarnya. HRS dipenjara atas urusan yang dibuat-buat dan Munarman pun diteroriskan. Pak Jokowi harus bertanggungjawab atas kasus politik membantai FPI. Lebih khusus bertanggung jawab pula atas pembantaian 6 warga negara dan rakyat Indonesia yang dikenal dengan Kasus KM 50. Ini persoalan pelanggaran HAM berat, ini persoalan politik dengan merekayasa hukum. Ini adalah bagian dari era kegelapan Pemerintahan Jokowi. Sulit untuk dihapus, diputihkan, dan diotak-atik meski sampai rambut memutih dan kepala botak.TKP KM 50 yang telah diobrak-abrik adalah monumen yang akan mampu berceritra fasih tentang peristiwa keji tidak terlupakan dari generasi ke generasi. Celetukan untuk hari ini \"Enak sekali, membunuh sadis hanya dituntut enam tahun\". (*) Bandung, 23 Februari 2022
Menko Urusan Toa Masjid
Oleh Asyari Usman, Wartawan Senior FNN SUDAH saatnya Yaqut Qoumas naik pangkat. Dalam sekejap saja dia sukses melanjutkan kegaduhan yang diciptakan pendahulunya sebagai menteri agama. Setelah berkali-kali bikin kebijakan yang kontroversial, kini Yaqut menemukan sesuatu yang sangat signifikan untuk menaikkan karirnya. Yaitu, urusan toa masjid. Menag Yaqut baru mengeluarkan ide besar. Tentang pengaturan penggunaan toa masjid. Beliau menerbitkan surat edaran yang berisi pedoman penggunaan alat pengeras suara alias toa menjelang masuk waktu sholat. Tidak boleh lagi lama-lama masjid mengumandangkan tilawah Quran dan shalawat. Untuk waktu subuh maksimal 10 menit. Empat waktu lainnya hanya 5 menit. Ada sekitar 800,000 masjid di seluruh indonesia. Yaqut memang ‘smart’ melihat peluang naik pangkat. Urusan toa masjid untuk jumlah ini, tentulah tidak ringan. Karena itu, kita mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar posisi Yaqut dipromosikan. Sebaiknya Jokowi membentuk Kemenko Toa Masjid. Yaqut sebagai Menko pertama. Dia layak untuk itu. Lebih cepat, lebih bagus. Agar Yaqut bisa mengatur struktur Kemenko Toa Masjid. Menteri Koordinator Toa-Toa Masjid bisa disingkat menjadi Menko Tomtomas. Anggaran Kemenko Tomtomas jelas lebih besar dari biaya Kemenag. Sebab, Menko Tomtomas harus berkunjung ke 800,000 masjid. Kita desak agar Presiden Jokowi segera melantik Yaqut sebagai Menko Tomtomas. Selain itu, Yaqut wajar mendapat penghargaan sebagai menteri yang paling aktif memikirkan toa masjid. (*)
KPK Minta Pemda Tidak Persulit Perizinan
Medan, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, terutama perihal perizinan.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Medan, Rabu, mengatakan perizinan yang diberikan kepada masyarakat jangan dipersulit.\"Masyarakat merasakan dengan pelayanan, jangan masyarakat dipersulit,\" katanya saat rapat koordinasi pencegahan korupsi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman, Medan.Alex juga mengingatkan agar pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan ketentuan. Sebab, tidak sedikit kepala daerah yang berurusan dengan KPK karena hal tersebut. Dia pun mengharapkan jangan ada lagi kepala daerah di Sumut yang ditangkap karena persoalan korupsi. Alex mengatakan sudah saatnya membangkitkan jiwa pemimpin anti korupsi.\"Janganlah ada yang bermasalah. Kami berharap kepada bapak dan ibu di Sumatera Utara bekerja dengan janji-janji kampanye bapak dan ibu sampaikan kepada masyarakat. Laksanakan sesuai dengan janji yang disampaikan,\" jelasnya.Menurutnya fokus kordinasi pencegahan korupsi ada pada perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).Selanjutnya ada juga manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Dalam menjalankan pembangunan, dia mengingatkan kepala daerah untuk mengerti kondisi keuangan dan menghindari serta mencegah setiap peluang mampu terjadi perilaku korupsi.\"Harus paham dengan kondisi keuangan yang bapak ibu dan bapak miliki. Komitmen untuk tidak di korupsi,\" sebut dia.Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengingatkan kepala daerah bekerja dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat.\"Tapi, jangan sampai kita ketangkap. Kerja lah dengan baik,\" katanya. (sws)
LPSK: Restitusi Korban Herry Wirawan Oleh Pemerintah Tidak Tepat
Jakarta, FNN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang membebankan kewajiban restitusi korban pemerkosaan dan kekerasan seksual Herry Wirawan ke Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), tidak tepat.\"Restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga,\" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Rabu.Pembayaran ganti rugi korban oleh pelaku atau pihak ketiga itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK).Namun, putusan majelis hakim PN Bandung tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.Dia mengatakan PP tersebut tidak mengenal istilah pihak ketiga. Sementara, dalam kasus Herry Wirawan, negara bukan pihak ketiga karena negara tidak ada hubungannya dengan perbuatan pidana pelaku.\"Kalau negara jadi pihak ketiga, apakah negara berkontribusi terjadinya tindak pidana ini?\" tanyanya.Dia menjelaskan pihak ketiga yang dimaksud dalam UU Nomor 43 Tahun 2017 itu harus memiliki hubungan hukum secara jelas dengan pelaku. Dalam kasus Herry Wirawan, dia mengatakan keluarga atau yayasan lembaga pendidikan milik terpidana yang harus bertanggung jawab membayar ganti rugi korban.Terkait argumentasi hakim yang mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan warga negara, dia menilai hal itu tidak bisa dilihat dari konteks restitusi korban Herry Wirawan.\"Jadi jangan hanya melihat dalam konteks material atau harus ada uang yang dibayarkan kepada korban,\" ujarnyaDi luar hal tersebut, katanya, negara sudah hadir melalui LPSK dengan program perlindungan, Dinas Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau UPT PPA Jawa Barat dan bantuan lainnya. (sws)
Danrem 121/Abw Ancam Tindak Tegas Perusak Patok Batas RI-Malaysia
Pontianak, FNN - Komandan Komando Rayon Militer (Danrem) -121/Alambhana Wanawai Brigjen TNI Ronny mengancam menindak tegas siapapun pelaku perusakan patok batas negara RI-Malaysia yang berada di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.\"Ini sudah merupakan pelanggaran yang dapat mengganggu kedaulatan negara kita, untuk itu perlu dilakukan tindakan tegas kepada perusahaan sawit Malaysia itu yang telah merusak patok sebagai tanda kedaulatan Indonesia,\" kata Brigjen TNI Ronny di Sintang, Rabu.Ronny menjelaskan, kejadian perusakan patok itu berdasarkan temuan dan lapor cepat dari Babinsa Desa Sungai Tekam, terkait adanya alat berat perusahaan sawit Malaysia yang membuat parit dan telah merusak patok batas negara No.G.531 di wilayah Kabupaten Sanggau. Perusakan patok batas negara tersebut diduga dilakukan oknum karyawan perusahaan kelapa sawit Malaysia pada Selasa (22/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Danrem juga langsung memerintahkan Satgas Pamtas Yonif 144/Jaya Yudha agar memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut.Kegiatan pembuatan parit di batas negara Indonesia-Malaysia mengakibatkan patok batas negara dengan nomor G.531 terlindas alat berat yang sedang bekerja menggali parit.\"Informasi ini awalnya kami dapat dari Salman warga Dusun Sungai Beruang, Desa Sungai Tekam yang bertugas sebagai pengawas lapangan alat berat. Dirinya mengaku saat proses pembuatan parit tidak mengetahui kalau merusak patok batas,\" ujarnya.Mendengar informasi tersebut dengan cepat anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung mengecek ke lokasi patok untuk memastikan patok tersebut agar tidak bergeser dari kedudukan semula, katanya.Setibanya di lokasi ditemukan patok tersebut masih ada dan dalam kondisi roboh. Mengetahui kondisi seperti itu anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang langsung memperbaikinya dengan mengikatnya menggunakan kawat dan isolasi semen beton.Danrem 121/Abw menekankan kembali kepada jajaran Korem 121/Abw agar meningkatkan pembinaan teritorial yang baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya batas negara, dan apabila ada kejadian di sekitar batas negara masyarakat langsung memberikan informasi ke anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia.\"Apapun alasannya, tindakan merusak patok batas negara dapat dilihat sebagai tindakan coba-coba pelanggaran kedaulatan suatu negara, apalagi mepet (rapat) dengan border line, yang seharusnya ada jarak white zone dari border line. Oleh karena itu, ini sudah bentuk pelanggaran perjanjian internasional dan sah saja kalau ditembak di tempat bagi pelakunya,\" katanya.Dia juga memberikan penekanan apabila masih terjadi perusakan patok batas oleh perusahaan sawit terutama di sekitar parit batas negara, maka akan diberikan tindakan yang tegas.Diketahui Identitas operator alat berat yang merusak patok tersebut, Leman (40) dari Kabupaten Tanah Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan yang bekerja pada perusahaan sawit Malaysia.Pada saat itu juga anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang memberikan peringatan dan teguran kepada operator alat berat tersebut, agar pembuatan parit tidak terlalu dekat dengan patok batas negara, apalagi sampai merusaknya.Anggota Satgas Pamtas Yonif 144/JY Pos Sungai Beruang juga memberikan penjelasan apabila terjadi kesalahan yang sama akan ditindak tegas.\"Operator alat berat atas nama Leman ini sudah mengakui bahwa tindakan yang dilakukannya salah dan dapat merugikan negara. Leman juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mengulangi kesalahan yang fatal ini serta dirinya akan lebih berhati hati dalam bekerja untuk kedepannya,\" katanya.(sws)