OPINI
Pemilu Diundur, Presiden Undur Undur
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan KETUM PKB mengusulkan agar Pemilu baik legislatif maupun Pilpres diundur satu atau dua tahun. Entah itu inisiatif sendiri atau titipan Jokowi. Zulhas Ketum PAN ujug-ujug mendukung usulan tersebut. Golkar seperti memberi sinyal juga. Muncul kecurigaan bahwa isu ini serius dan disain sistematis. Jokowi ingin tetap berkuasa melalui extra time. Usulan ini tentu inkonstitusional dan hanya dapat dilakukan jika UUD 1945 diamandemen kembali. Jika ini yang digelindingkan di lingkup MPR tentu ramai dan dipastikan akan mengundang pro dan kontra. DPD tidak akan setuju. Entah sarana hukum apa yang siap diotak atik untuk mewadahinya Perppu, Dekrit, atau Referendum ? Atau mau coba-coba Konvensi ? Ah hanya bikin masalah saja baik hukum ataupun politik. Dulu mereka yang mendorong agar jabatan diperpanjang disebut penjilat atau penampar muka. Kini baik dengan pola pasangan Prabowo-Jokowi maupun memperpanjang masa jabatan, Jokowi ingin meneruskan kekuasan alias tidak mau turun. Berbeda dengan Giring PSI yang \"ge er\" mundur dari Capres, padahal siapa yang memajukan ? Bodo amat. Ngerti gak sih, bahwa sekarang ini belum resmi ada pencapresan, Bro ? Politik mundur maju adalah politik undur-undur. Jokowi memilih gaya ini untuk menjawab kekhawatiran, kebimbangan atau bahkan ketakutan. Ia sadar bahwa tingkat kepuasan publik yang bagus atas kepemimpinannya hanya artifisial, hasil polling berbayar, dan pencitraan semata. Info berbagai media dan intelijen tentu masuk dan dibaca. Jokowi telah banyak kehilangan kredibilitas. Mundur atau berhenti lalu mencari boneka baru tidaklah mudah, apalagi yang mampu menjamin keamanan atas dampak dari perubahan. Ia khawatir bukan saja habis tetapi juga pailit. Rakyat lemah jika sudah marah akan berubah wajah. Menghukum penguasa yang dinilai telah menindas dan memperkosa. Menipu dan membohongi. Jika alasan utama pengunduran adalah pandemi dan kondisi ekonomi, maka rakyat akan minta agar pindah IKN pun dimundurkan. IKN adalah proyek penggerus ekonomi di masa pandemi. Bila alasan adalah hitung ulang biaya Pemilu, maka hitung ulang pula dana pandemi yang telah digelontorkan dan dikorupsi. Jangan lupa bongkar pundi-pundi tersembunyi Presiden dan para Menteri. Pemilu diundur di samping inkonstitusional juga pelecehan atas asas kedaulatan rakyat. Negara ini tidak boleh dimiliki dan dikuasai oleh segelintir orang atau segelintir Partai. Partai para pelacur demokrasi. (*)
Luhut Targetkan RI Jadi Lima Besar Eksportir Produk Perikanan Dunia
Jakarta, FNN - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan Indonesia bisa menjadi lima besar negara eksportir produk perikanan dunia.Hal itu disampaikan Luhut yang meninjau langsung area pengembangan tambak udang model supra intensif, yang menggunakan teknologi Oxybam yang menjadi program percontohan di Kampung Bahari Nusantara di Jembrana, Bali, Jumat.Tambak udang tersebut merupakan hasil inovasi anak-anak bangsa yang terwujud lewat kerja sama dan kolaborasi yang saling terintegrasi antara TNI Angkatan Laut, Pemkab Jembrana serta pihak-pihak swasta.\"Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa kita mampu melaksanakan program ketahanan pangan dan upaya peningkatan produksi udang nasional yang selama ini menjadi salah satu komoditi ekspor utama dan sumber perolehan devisa terbesar dari sektor perikanan,\" kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram @luhut.pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Jumat.Luhut pun berharap program tersebut bisa terus berlanjut dalam rangka mendorong target produksi pada 2024 sebesar 2 juta ton, dan nilai ekspor udang yang ditargetkan untuk tahun 2024 mencapai sebesar 4,3 miliar dolar AS.\"Saya sungguh berharap agar program ini bisa sustain sehingga bisa memberikan manfaat yang sangat besar, tidak saja dari muatan inovasi teknologinya tetapi juga bagaimana berkontribusi untuk pemberdayaan masyarakat pesisir dan pertumbuhan ekonomi di daerah,\" imbuhnya.Ia menyebut sektor perikanan menjadi salah satu sektor yang mampu terus tumbuh di tengah gelombang pandemi COVID-19. Pada 2021, sektor tersebut tercatat tumbuh positif sebesar 5,45 persen dari 2020.Luhut pun meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong agar sektor perikanan dikelola seoptimal mungkin sebagai sumber devisa, lapangan kerja, dan sumber pangan masyarakat dan industri olahan.\"Sehingga, Indonesia mampu menjadi top five (lima besar) negara eksportir produk perikanan global,\" ujarnya.Lebih lanjut, sejalan dengan semangat Presidensi Indonesia di G20 tahun ini yang juga fokus pada isu kesehatan laut, Luhut menegaskan bahwa aspek pengelolaan dampak lingkungan yang timbul dari limbah pakan harus mendapat perhatian khusus oleh seluruh pemangku kepentingan, bukan hanya pengembangan teknologi pangan saja.Menurut dia, itulah wujud dari pendekatan berkelanjutan karena upaya keberlanjutan lingkungan dan kelestarian wilayah sekitar tambak adalah upaya konkret atas komitmen Indonesia dalam upaya penanggulangan krisis iklim. (mth)
Azan Berbisik Tapi Tidak Gonggongan Anjing: Analogi Kebablasan Gus Yaqut
Oleh Ady Amar, Kolumnis UMAT Islam memang senantiasa diminta toleran tanpa batas pada banyak hal. Jika perlu sampai harus nyerempet mengorbankan kepentingannya sendiri. Bahkan kepentingan syiar agamanya. Menekan sekeras mungkin kepentingannya atas nama toleransi, dan itu pada non-muslim. Saat bulan Ramadhan, umat Islam pun diminta untuk toleran pada non muslim yang tidak berpuasa. Jadi warung yang biasa menjual makanan diminta bebas menjualnya. Tidak boleh ada larangan apalagi razia nyatroni warung-warung agar tutup. Artinya, non muslim di siang hari boleh makan sesukanya, dan tidaklah perlulah bersikap sungkan. Bersikap biasa sajalah pada mayoritas yang memang disetting punya sikap toleransi tingkat tinggi. Di negeri ini umat Islam yang mayoritas diminta toleran pada minoritas. Bukan sebaliknya, dimana minoritas yang justru harus lebih menghormati mayoritas. Negara sepertinya juga \"melindungi\" minoritas sampai pada tingkat pemanjaan. Di negara Barat terutama, dan juga negara India yang mayoritas Hindu, umat Islam yang minoritas diminta tahu diri. Harus bisa menempatkan diri. Bahkan acap Islam minoritas terutama di negara-negara Barat jadi sasaran pelecehan. Hak-hak dasar yang diatur agamanya pun terkadang harus tunduk pada peraturan negara. Bahkan siswa perempuan muslim di sekolah umum dipaksa atas nama peraturan negara untuk melepas jilbab. Artinya, larangan penggunaan jilbab di sekolah, jika tetap ingin bersekolah/kuliah. Sebaliknya, toleransi umat Islam di negeri ini \"dipaksa\" sampai tingkat kebablasan. Azan, panggilan untuk sholat pun disasar diminta agar volume pengeras suara (toa) dibuat sekecil mungkin. Jika perlu sekecil suara orang berbisik. Itu agar tidak mengganggu non muslim yang tengah istirahat atau sedang tertidur lelap. Di negeri ini toleransi dikhususkan pada mayoritas, dan itu umat Islam. Maka, umat Islam harus memahami perasaan non muslim, itu sampai pada tahap bukan sekadar perasaan tapi juga akal sehat. Permintaan untuk memahami \"suara\" minoritas, itu akan terus dimunculkan bahkan sampai terbunuhnya akal sehat. Mayoritas harus tetap tunduk dengan mematuhi peraturan yang dibuat, jika tidak ingin disebut intoleran. Azan dan Anjing Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama yang Gus itu, dengan entengnya meminta pada umat Islam yang mayoritas, agar mengecilkan volume suara azan. Tidak itu saja, ia juga menganalogikan azan dengan suara gonggongan anjing. Maka ucapannya itu menimbulkan reaksi umat Islam bergelombang. Yaqut seolah mampu buat suasana tidak saja berisik tapi juga kegaduhan luar biasa. Sebelumnya, Yaqut dengan \"bijaknya\" mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan penggunaan pengeras suara menjelang dan sesudah azan. Itu tidak masalah, meski orang mempertanyakan, masa sih mengatur toa masjid sampai jadi urusan sekelas menteri. Setelah itu suara azan yang bersahutan dari masjid satu ke masjid satunya disasarnya. Dianalogikan dengan gonggongan anjing bersahutan di komplek perumahan yang mayoritas penghuninya non muslim. Katanya, bukankah itu juga akan mengganggu muslim yang tinggal di komplek itu. Maka, tersirat ia sebenarnya meminta agar masjid/mushala toleran pada non muslim, agar tidak mengganggu mereka yang sedang terlelap tidur. Tidak harus terbangun dengan suara azan yang bersahutan, yang diibaratkan seperti anjing menggonggong. Mengecilkan suara azan itu bentuk toleransi, setidaknya itu pandangan Gus Yaqut yang menganalogikan dengan gonggongan anjing yang juga akan mengganggu muslim. Pertanyaan susulannya, apakah gonggongan anjing juga bisa dikecilkan suaranya, atau setidaknya gonggongan anjing dibuat tidak saling bersahutan. Yaqut paling-paliing cuma bisa jawab, ya itu kan hewan bukan suara azan dari toa yang mustahil bisa dikecilkan. Artinya, lagi-lagi umat Islam yang mayoritas diminta untuk bersikap toleran, meski hak-hak dasarnya dirampas atas nama toleransi. Di negeri ini meski umat Islam mayoritas, diminta untuk tetap terus menjaga toleransi, agar minoritas tidak merasa \"terzalimi\". Sedang di Barat, juga di India yang mayoritas penduduknya Hindu, umat Islam diminta untuk tahu diri, bahwa ia minoritas. Karenanya, diminta tetap patuh sekalipun hak-hak dasar beragamanya dirampas atas nama peraturan negara. Quo vadis! (*)
Kebisingan Yaqut dan Islamophobia Akut
Ada anjing menggonggong kafilah berlalu. Ada statemen perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing. Satunya peribahasa, satunya lagi bahasa menista. Ucapan Yaqut itu menyiratkan ada agenda deislamisasi dan wujud Islamophobia yang akut. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI BELUM pernah ada menteri agama yang memiliki suara begitu memekakkan telinga umat Islam. Selain parau, suara sumbang yang nyaring dari pejabat keagamaan itu lebih sering menimbulkan kegaduhan dan kehebohan. Kebisingan Yakut bukan hanya mengusik ketenangan suasana jiwa raga semata, mulut sekuler dan liberalnya juga telah merongrong aqidah. Sesungguhnya, perangai Yaqut yang berulang-ulang seperti itu merupakan sinyal peperangan kepada umat Islam di Indonesia sudah semakin terstruktur, sistematik dan masif. Betapapun Yaqut Cholil Qoumas acapkali membuat pernyataan dan kebijakan sumir terhadap umat Islam. Betapapun jabatannya sebagai menteri agama dijadikan sarana membangun Islamophobia sekaligus bagian dari deislamisasi. Betapapun umat Islam dalam belenggu kapitalisme, dieksploitasi ekonominya namun dibatasi eksistensi politiknya oleh negara terutama dari peraturan kementerian agama. Umat Islam tetaplah harus bersyukur, setidaknya dapat mengambil hikmahnya. Mengambil momentum refleksi dan evaluasi menyeluruh. Bahwasanya ada dua faktor dominan yang menyebabkan terjadinya keterpurukan umat Islam seperti saat ini. Pertama, konsolidasi dan internalisasi umat Islam terhadap Al Quran dan sunah begitu rendah. Kedua, hal itu otomatis menyebabkan adanya pembiaran bagaimana musuh-musuh Islam begitu agresif dan terbuka menyerang umat Islam. Kedua faktor tersebut menyatu dan terakumulasi dengan keadaan yang membuat umat Islam dalam keadaan lemah, tidak berdaya dan tidak terorganisir. Suatu keadaan umat Islam yang terpecah belah dan tercerai-berai, laksana buih di lautan. Situasi dan kondisi yang demikian, seharusnya mampu membuat umat Islam memiliki kesadaran krisis sekaligus kesadaran makna akan kenyataan-kenyatan umat Islam yang begitu jauh dari Al Quran dan sunah. Umat Islam terlalu lama dan sangat jauh dari menggunakan Al Quran dan sunah sebagai tuntunan dan tuntutan hidup. Mungkin karena atmosfer dan udara kapitalisme global yang mengandung liberalisasi dan sekulerisasi sangat memenuhi rongga dada, sel-sel saraf dan darah umat Islam di Indonesia. Maka sejatinya, akan menjadi keniscayaan dan juga sebagai keharusan pula bagi umat Islam untuk mendekonstruksi sekaligus merekonstruksi merebaknya bangunan ghazwul fikri dan penindasan fisik pada umat Islam. Tak ada cara lain dan solusi terbaik bagi umat Islam selain melakukan radikalisasi dan fundamentalisasi Al Quran dan sunah dalam semua sendi kehidupan umat Islam. Tentunya kehidupan Islami yang menopang, meyuburkan dan mengokohkan kehidupan kebangsaan. Islam Indonesia yang hidup bertumbuh kembang dan bersemayam dalam semangat Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI sebagai rumah besar umat Islam beserta seluruh anak bangsa. Pada akhirnya untuk menyelamatkan umat Islam yang berarti pula menyelamatkan Indonesia dengan kebhinnekaan dan kemajemukan negara bangsa. Maka tak boleh lagi ada perilaku seperti Yaqut atau anasir-anasir sikap permusuhan dan kebencian lainnya terhadap Islam. Hentikan sekarang juga upaya-upaya stigma dan labelisasi Islam yang stereotif dari siapapun, baik oleh negara, warga negara maupun oleh umat Islam sendiri. Sepantasnya, negara dan semua instrumen yang ada dapat menegakkan hukum yang sebenarnya dan menjaga keharmonisan kehidupan beragama di republik ini. Untuk Yaqut, pemerintah selayaknya pula dapat mengambil tindakan tegas mencopotnya dari jabatan menteri agama sembari memulai hukuman mati bagi siapapun yang berupaya dan telah menghina dan menista agama dengan segala variabelnya. Atau boleh juga hukuman mati itu dimulai dimulai dari Yaqut. Agar tak ada lagi kebiasaan dan serba peemisif bagi upaya menghina dan menista agama Islam. Termasuk menghentikan kebisingan Yaqut dan meredam gemuruh Islamophobia di Indonesia. Ya, karena dalam gencarnya deislamisasi, kebisingan Yaqut adalah Islamophobia yang akut. (*)
KPK Dalami Peran Rahmat Effendi saat Pengadaan Polder Kota Bintang
Jakarta, FNN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran atau campur tangan tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang Bekasi, Jawa Barat.Untuk mendalaminya, KPK, Kamis (24/2), memeriksa ajudan Wali Kota Bekasi, yaitu Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.\"Dimas hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/2), dan dikonfirmasi perihal dugaan adanya campur tangan tersangka RE dalam pengadaan polder untuk Grand Kota Bintang, Bekasi,\" kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Selain Dimas, ujar Ali menambahkan, KPK pada hari yang sama juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Rachmat Utama Djangkar dari pihak swasta PT Deka Sari Perkasa. Namun, ia tidak bisa hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.\"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,\" kata Ali.Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima suap dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.Para penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Kemudian, tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (sws)
Bupati: Warga Positif COVID-19 Berkeliaran Bakal Dipaksa Masuk Isoter
Kudus, FNN - Bupati Kudus Hartopo akan memaksa warga terdeteksi positif COVID-19 yang masih berkeliaran untuk masuk tempat isolasi terpusat guna menghindari penularan kasus yang meluas.\"Kami mencatat ada ratusan orang yang terdeteksi positif COVID-19, ternyata masih masuk pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya,\" Bupati Hartopo di Kudus, Kamis (24/2).Diungkapkan pula bahwa terdeteksinya warga Kudus yang positif corona masih berkeliaran diperoleh dari aplikasi PedulilLndungi yang tersedia di masing-masing tempat publik.Untuk itulah, dia meminta kesadaran mereka untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Setelah dinyatakan negatif corona, baru boleh keluar.Dalam rangka menindak warganya yang masih membandel itu, pihaknya tengah menyiapkan tim khusus untuk mengatasi hal itu.Pemkab Kudus juga sudah menyiapkan tempat isolasi terpusat, di antaranya bangunan bekas Akbid Kudus di kompleks RSUD Leokmono Hadi dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Bakalan Krapyak.Dari kedua tempat isolasi terpusat tersebut, tercatat baru bangunan bekas Akbid Kudus yang ada pasien isolasi, sedangkan rusunawa masih kosong.Ia juga mengingatkan warga Kudus untuk lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, mengingat daerah ini menerapkan PPKM Level 3 sehingga pengawasan juga akan diperketat, termasuk mewajibkan semua pusat perbelanjaan maupun tempat publik memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk.\"Testing dan tracing juga akan diperbanyak guna mendeteksi ada tidaknya warga yang terpapar corona. Makin dini terdeteksi, penularan bisa dicegah sehingga pandemi lekas berakhir,\" ujarnya. (sws)
Pecat dan Adili Yaqut
Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan LAPORAN Roy Suryo dan elemen lain ke Polda Metro Jaya ditolak dengan alasan \"locus delicti\". Peristiwa membandingkan azan dengan suara anjing menggonggong itu terjadi di Pekanbaru Riau, karenanya Polda Metro menyatakan yang berhak menerima Laporan adalah Polda Riau. Roy nampaknya belum akan mengikuti alasan dan saran tersebut, berharap elemen masyarakat di Riau saja yang akan melakukan pelaporan. Penolakan Polda Metro secara politis dan sosiologis tentu tidak bagus dan mengecewakan. Akan tetapi tidak menyurutkan reaksi publik khususnya umat Islam terhadap kasus penghinaan tersebut. Agenda aksi mulai bermunculan sebagaimana beredar di berbagai media. Ini mengingatkan kasus Ahok dahulu. Dari aksi sporadis hingga jutaan umat berkumpul di Monas. Aksi 212 itu berhasil merontokan arogansi Gubernur DKI Ahok. Tuntutan kasus Yaqut adalah pemecatan dari Jabatan Menteri. Ini mudah dilakukan jika Presiden memiliki \"sense of crisis\" atas terjadinya krisis kewibawaan Menteri Agama. Presiden berhak penuh untuk memberhentikan anggota Kabinetnya. Ini tahap awal, tetapi tahap berikut adalah \"adili Yaqut\" atas perbuatan penistaan agama yang membandingkan azan lima waktu dengan ributnya gonggongan Anjjng. Tuntutan tersebut dapat bertahap satu persatu atau simultan berupa \"pecat dan adili\". Umat Islam telah menunjukkan sikap marah atas omongan Menteri Agama yang sembrono dan bernarasi \"rendahan\" begitu. Menteri Agama sendiri telah menampilkan sosok person yang rendah dalam marwah keagamaannya. Kasus \"Anjing Menggonggong dan Azan\" akan terus menggelinding hingga tiga opsi yang terjadi. Pertama, Menteri Agama mengklarifikasi sendiri omongannya dan meminta maaf. Kedua, dipecat oleh Presiden Jokowi. Ketiga, proses hukum berjalan atas dasar delik penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 a KUHP. Prediksi, jika hanya klarifikasi dan meminta maaf tidak akan mampu meredam kemarahan. Hanya dua pilihan opsi baginya yaitu \"pecat\" atau \"adili\". Gaung lain yang potensial adalah \"pecat dan adili\". Karena bukan sekali Yaqut membuat kontroversi tetapi lima kali. Jadi, \"Anjing menggonggong dan azan\" merupakan kulminasi. Inilah momen pertaruhan untuk Yaqut maupun Jokowi. Akankah Yaqut bertahan dengan membawa beban dan cacat yang berat ? Demikan juga dengan Jokowi apakah akan membela atau mempertahankan Menteri nya yang payah dan parah ? Semua akan menjadi indikator sekaligus penilaian dari umat atau rakyat. Yang terbaik bagi Jokowi sebagai Presiden adalah memberhentikan Yaqut dari jabatan sebagai Menteri Agama dan mempersilahkan hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya. Ini artinya pecat dan adili Yaqut ! (*)
Kenapa Anjing Yang Ada di Benak Yaqut?
Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN GADUH lagi. Dan, Yaqut lagi. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama. Tepatnya, seperti klaim beliau, menteri semua agama. Sampai-sampai untuk menunjukkan bahwa dia bukan untuk Islam saja, dia rela terus-menerus membuat masalah dengan umat Islam. Kegaduhan kali ini sangat istimewa. Ada anjing yang terlibat. Entah dari mana asal-usulnya, Yaqut tiba-tiba saja mensejajarkan gangguan suara azan dengan gangguan suara gonggongan anjing. Ini terjadi ketika Yaqut menyampaikan penjelasan kepada para wartawan mengenai surat edaran yang dia dikeluarkan tentang pengaturan toa masjid. Sesi tanya jawab dengan wartawan itu berlangsung di Pekanbaru, 23 Februari 2022. Yaqut ingin membuat ilustrasi tentang gangguan suara azan terhadap orang-orang yang bukan Muslim. Dia contohkan keluarga Muslim yang bermukim di tengah lingkungan mayoritas non-Muslim. Di sekelilingnya, kiri-kanan, muka-belakang, semuanya punya anjing dan kemudian menggonggong serentak. “Bagaimana rasanya?”, kata Yaqut. Ada beberapa hal yang bisa kita cermati. Pertama, tentu saja gonggongan anjing itu mengganggu. Betul. Tapi, sewaktu Yaqut menyampaikan ilustrasinya seperti ini, kenapa ajing yang terlintas di benaknya? Ini sangat menarik. Mungkin Anda semua pernah mengalami mimpi sedang diganggu setan. Di dalam mimpi itu, Anda membacakan ayat-ayat Al-Quran untuk melawan. Dan biasanya menang. Anda berhasil mengusir gangguan di tengah tidur Anda itu. Hebatnya, ayat-ayat Quran itu keluar otomatis. Nah, mengapa bisa otomatis? Di Quran, ada disebutkan bahwa orang-orang yang beriman akan selalu mengatakan ucapan-ucapan baik yang tertancap kokoh di dalam dirinya. QS Ibrahim ayat 27: “Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim, dan Allah memperbuat apa yang Dia kehendaki.” Dalam situasi tertentu, mulut seseorang akan selalu mengucapkan yang baik-baik yang sering ia sebut dalam keseharian. Secara spontan. Apa yang sering diingat dan diucapkan, itulah yang lumrah keluar. Ada contoh yang sangat sering terjadi. Seseorang secara reflektif akan meneriakkan “Allahu Akbar” ketika ia terjatuh atau kepalanya membentur sesuatu. Tapi, banyak pula yang mengucapkan kata-kata kotor atau sia-sia sewaktu mereka mengalami hal yang sama. Dari sini bisa terlihat bahwa dengan siapa dan dengan apa Anda intensif berinteraksi serta apa-apa yang sering Anda ucapkan, kemungkinan besar akan muncul pada saat-saat tertentu. Kajian psikologi juga menjelaskan aspek ini. Nah, apakah spontanitas Yaqut membandingkan gonggongan anjing dengan suara azan masuk dalam bab ini? Bisa jadi. Ada kemugkinan Yaqut sering mengingat atau menyebut “anjing”. Atau, senang dengan anjing dan gonggongannya. Tetapi, boleh jadi pula Yaqut sangat terganggu oleh gonggongan anjing. Dan juga terganggu oleh suara azan. Bisa saja dia tak suka kedua-duanya. Sehingga, ketika dia merasa suara azan mengganggu, dia samakan itu dengan gangguan yang ditimbulkan oleh gonggongan anjing. Inilah yang mungkin terucapkan Yaqut di Pekanbaru. Bisa juga dugaan-dugaan ini tidak benar. Kalau ini yang terjadi, maka orang akan kembali ke pertanyaan awal: kenapa anjing yang ada di benak Yaqut ketika dia berbicara spontan?[]
Wahai Pejabat, Jaga Mulut!
Dan pastinya akan sensitif dan sangat disayangkan ketika kata atau pernyataan itu keluar dari mulut seseorang yang terlanjur menjadi figur publik (public figur). Apalagi jika figuritas itu karena sebuah posisi publik, khususnya para pemimpin negeri. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation SAMBIL menikmati pergerakan kereta api bawah tanah (Subway) di kota New York saya mencoba membaca beberapa highlights (breaking news) baik domestik maupun di dunia global. Pada tataran global, Rusia saat ini secara membabi buta menyerang Ukrain secara masif. India terus melakukan ragam kezholiman kepada Umat Islam. Uighur dan Rohingya masih dalam penderitaan panjang. Kashmir apalagi Palestina menuju masa depan yang nampak semakin kelam. Dalam negeri tercinta Indonesia juga mengalami berbagai kekisruhan, tidak secara fisik. Tapi secara lisan, tulisan yang melibatkan emosi massa. Terjadi peperangan dahsyat di dunia maya tentang banyak hal. Dari tuduhan membenarkan KDRT oleh seorang penceramah, pengharaman wayang juga oleh seorang da’i dan kounter wayang yang menghina da’i, hingga ke masalah pembesar suara dari masjid-masjid yang ingin diatur oleh Kementrian Agama RI. Dan semua itu terjadi di saat masyarakat mengalami tingkatan emosio dan sensitifitas yang kritis. Semuanya dipicu juga oleh banyak hal. Dari pandemi yang belum juga berakhir, tergantung “tendensi” (kecenderungan) menempatkannnya (kadang naik, tiba-tiba biasa saja, lalu mendadak naik lagi). Hingga ke berbagai kebijakan publik yang dianggap semena-mana dari para pengambil kebijakan. Dari Mas’udi Omnibus law, UU IKN, hingga ke meningginya harga minyak goreng yang menghilang dari pasar secara mendadak. Dan runyamnya lagi karena di tengah situasi yang tidak menentu dengan suasana emosional itu, seorang pejabat tinggi negara memberikan komentar yang bagaikan menyiram bensin ke tengah kobaran api. Di sinilah ironisnya, tidak jarang yang juga sering menjadi pemicu ragam kekisruhan dan kemarahan itu karena pemegang otoritas negeri (pejabat) yang seharusnya menjadi tauladan justeru tidak mampu mengontrol pernyataan-pernyataannya yang insensitif. Benarlah kata sebagian orang bijak: kata itu bisa jadi air yang menyejukkan. Tapi juga bisa jadi api yang membakar. Hakikat inilah diingatkan secara tersirat tapi tegas oleh beberapa ayat Al-Quran. Dua ayat yang ingin saya kutip di bawah ini saya kira mewakili urgensi seseorang menjaga kata atau pernyataan. Ketika Allah bersumpah dengan lisan dan bibir: ولسانا وشفتين (dan demi lidah dan dua bibir) para Ulama mengungkapkan bahwa salah satu maksud terpenting dari ayat itu adalah Urgensi menjaga kata-kata atau pembicaraan. Demikian juga ketika Allah menggandengkan beberapa hal pokok kehidupan manusia di awal Surah Ar-Rahman. Satu yang terpenting di antaranya adalah urgensi membangun komunikasi yang tidak saja benar. Tapi juga berkesesuaian (proporsional), termasuk di dalamnya menjaga sensitifitas objek pembicaraan. علمه البيان (Allah mengajarkan al-bayaan) oleh sebagian ulama dimaknai sebagai ekspresi sosial menusia dengan alam sekitarnya. Termasuk di antaranya urgensi menjaga kata dan pembicaraan. Rasulullah SAW sendiri bahkan menjamin syurga bagi siapa yang mampu menjaga lisannya. Ini sekaligus menandakan urgensi berhati-hati dalam berkata atau berbicara. Karena benar juga kata orang bijak: sebuah kata dapat menembus apa yang tidak dapat ditembus oleh sebuah jarum (ينفذ ما لا ينفذ الابرة) Dan pastinya akan sensitif dan sangat disayangkan ketika kata atau pernyataan itu keluar dari mulut seseorang yang terlanjur menjadi figur publik (public figur). Apalagi jika figuritas itu karena sebuah posisi publik, khususnya para pemimpin negeri. Pemimpin itu katanya didengar. Baik dalam makna positif (diikuti) atau dalam makna negatif (ditolak). Tapi intinya kata-kata Pemimpin itu didengar oleh publik dan karenanya kerap menimbulkan kekisruhan dan kemarahan. Contoh terdekat yang sering saya sampaikan selama ini adalah Donald Trump. Sebelum menjadi Presiden Amerika Donald Trump sering memberikan statemen atau pernyataan-pernyataan yang kontroversial. Tapi ketika itu tidak terlalu menimbulkan “pubic damage” (kerusakan umum) yang terasa. Bahkan saya sendiri pernah berkesempatan menemuinya ketika memberikan statemen yang sangat tidak bersahabat dengan Islam. Tapi semua itu terasa biasa saja. Berlalu tanpa ada dampak yang terlalu berarti. Berbeda ketika Trump telah terpilih jadi presiden. Kata-katanya walaupun itu nampak kecil ternyata memiliki dampak besar di benak banyak rakyat Amerika. Pernyataan Trump misalnya bahwa “Islam hates us” atau “Islam membenci kita” membawa dampak destruktif yang luar biasa. Akibat statemen-statemen Donald Trump yang ugal-ugalan begitu banyak warga Amerika yang mengambilnya secara hitam putih sehingga terbangun ketakutan, kecurigaan, bahkan ketakutan dan kebencian kepada agama ini. Di sinilah saya ingin mengingatkan kepada semua jajaran kepemimpinan di tanah air, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pada skala apapun untuk menjaga mulut (pernyataan-pernyataan). Karena begitu kata atau pernyataan itu keluar ke publik menimbulkan kegelisahan, keresahan, kekisruhan, kemarahan dan perdebatan yang membawa kepada permusuhan dan perpecahan di antara sesama. Ada baiknya para pejabat negeri untuk sadar bahwa kata atau pernyataan mereka itu memiliki dampak yang besar, sekaligus pertanggung jawaban besar dunia akhirat. Di dunia akan direspon oleh publik. Jika baik akan disanjung. Tapi jika salah dan tidak sensitif akan menimbulkan kekisruhan dan kemarahan. Yang paling berbahaya dari pernyatan para pejabat adalah ketika diterima publik sebagai bentuk kezholiman dan upaya belah bambu. Usaha membangun toleransi dan kesatuan akan ambruk karena perilaku dan ucapan pejabat yang semborono. Ingat, di akhirat kelak akan ada dipertanggung di hadapan yang Maha Pemilik Hari Pengadilan (Malik yaumiddin). Para pejabat itu harus sadar dengan sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat maka hendaknya berkata yang baik atau diam”. Dan ada baiknya para pejabat itu ingat kembali seruan: kerja, kerja, kerja! Jangan terlalu banyak ngomong. Apalagi tentang hal yang tidak didasari keilmuan yang cukup dan kemampuan komunikasi amburadul. Akhirnya pejabat dituntut mampu membuat kebijakan-kebijakan publik yang penting dan membawa manfaat umum ke publik. Pengaturan suara dari masjid baik itu azan, sholawat, dan lain-lain ada kebijakan yang tidak perlu. Azan, lonceng, dan semua suara-suara dari rumah ibadah telah menjadi tradisi kehidupan masyarakat yang telah diterima. Apalagi disadari bahwa itu kegiatan ritual agama yang diakui. Karenanya yang perlu adalah “penerimaan” (acceptance) melalui saling memahami (understanding) dan menghormati (respect). Itulah esensi toleransi. Jika hal-hal seperti ini diatur secara formal maka tidak perlu lagi toleransi antar Umat beragama. Karena memang yang demikian sudah sebuah pengaturan formal dari otoritas. Dan kalau alasan pengaturan ini adalah menjaga “perasaan” mereka yang berbeda maka ini runyam bagi upaya membangun relasi harmoni antar Umat ke depan. Ketika umat Kristiani akan bangun gereja, atau beribadah di sebuah lokalitas haruskah dibatasi karena ada perasaan tidak enak dari warga lain? Karenanya sebelum membuat kebijakan berpikirlah. Dan yang terperpenting cari masukan dari semua stakeholder (tokoh agama khususnya) biar tidak nampak otoriter. Kecuali memang kalau ingin dianggap kuat dan “pintar” untuk menutupi kebalikannya. Lelah bangsa ini dijadikan ribut oleh sebagian pejabatnya sendiri! NYC Subway, 24 Februari 2022. (*)
Jaminan Kebijakan “Mentang-Mentang”
“Saya sendiri juga masih bertanya, apa Presiden memang tidak tahu atau tahu tapi setelah dapat respon, langsung diubah. Minta direvisi lagi,” sindir Jumhur Hidayat. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN DOKTOR Muhammad Said Didu, Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, mempertanyakan soal penahanan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek oleh Pemerintah. Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber “GELORA Talks” Edisi ke-35 di GELORA TV, Rabu sore (23/2/2022). “Dana itu diinvestasikan ke Surat Utang Negara (SUN),” ungkap Said Didu kepada peserta. Apalagi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam keterangan resminya pada Kamis (17/2/2022), sudah mengakuinya. BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program JHT mencapai Rp 375,5 triliun pada 2021, naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya. Sebagian besar dana tersebut ditempatkan sebagai SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggoro pun merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga yang 92 persen di antaranya merupakan SUN. Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip, yang termasuk dalam indeks LQ45. Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45. Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung. “Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid,” kata Anggoro. Sepanjang 2021, hasil investasi dana JHT mencapai Rp 24 triliun. Adapun, total iuran JHT mencapai Rp 54 triliun dengan pembayaran klaim JHT Rp 37 triliun yang sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim. “Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim,\" jelasnya. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pencairan JHT secara penuh baru bisa dilakukan peserta yang berusia 56 tahun mulai 4 Mei 2022. Padahal, pada aturan sebelumnya, manfaat JHT dapat diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program JHT yang merupakan revisi Permenaker 19 Tahun 2015 ini, justru memantik reaksi penolakan keras dari kalangan buruh. Karena, pencairan JHT tidak bisa langsung dilakukan peserta yang mengundurkan diri dari perusahaan atau yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Kalangan buruh menolak perubahan itu karena dinilai memberatkan. Sebagai bentuk penolakan, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (16/2/2022). Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu juga dilakukan di laman change.org. Hingga Sabtu, 19 Februari 2022 setidaknya sudah ada 421.111 orang yang menandatangani petisi online. Said Didu mengomentari penahanan dana JHT yang dilakukan pemerintah itu untuk membeli SUN guna menutupi kekurangan APBN. Tapi sebaliknya, pemerintah memastikan, tidak menggunakannya untuk membeli SUN. Padahal, pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri telah mengakui, mayoritas dana JHT diinvestasikan untuk membeli SUN guna mengatasi kekurangan APBN. Hal ini, membuat Bank Indonesia (BI) saat ini sudah semakin diawasi oleh IMF dengan peringatan pada beberapa waktu lalu. Alhasil, BI tidak dapat lagi meluncurkan dana untuk APBN. Said Didu menilai, hal ini membuat semakin banyak pembenaran terkait penahanan dana JHT oleh pemerintah. Menurutnya, semakin banyak pembenaran yang dibuat pemerintah untuk menahan JHT pekerja,” ungkap Said Didu sebelumnya dalam cuitan Twitter @msaid_didu, pada Sabtu, 19 Februari 2022. Terdapat hal yang tidak senada dengan sejumlah pihak terkait, yang membuat Said Didu memberikan sejumlah indikasi. Ada indikasi kecurangan yang, menurutnya, dilakukan pemerintah. “Semakin terindikasi, dana JHT pekerja sudah diinvestasikan di instrumen keuangan yang tidak likuid, termasuk SUN,” jelasnya. Apalagi, Dirut BPJS Ketenagakerjaan sudah mengakui kalau dana itu sudah masuk ke SUN. Selain itu, Said Didu juga menyebutkan indikasi lainnya bahwa likuiditas SUN tersebut tengah sulit. BI saat ini telah dilarang (IMF) untuk membeli SUN karena melenceng dari fungsinya sebagai Bank Indonesia. Sementara itu, indikasinya yang terakhir, yaitu pemerintah menghadapi masalah pembayaran hutang, termasuk pembayaran SUN. Dalam GELORA Talks dengan narasumber lain seperti, DR. Fuad Bawazier (Menteri Keuangan 1998) dan Jumhur Hidayat (Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-KSPSI), pun mempertanyakan kebijakan penahanan JHT oleh Pemerintah itu. Menurut Said Didu, ini bukan anti klimaks. Kemungkinan seperti ini bisa terjadi lagi. “Sejak awal saya katakan, penahanan JHT itu terkait dengan SUN. “Hari ke-4 Direktur BPJS Ketenagakerjaan mengakui, tersimpan di SUN,” tegasnya. Tidak hanya itu. Said Didu juga mengatakan, Dana Haji, BPJS Kesehatan, maupun ASABRI, ada di situ. “Saya memaklumi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah. Tapi sayangnya, kebijakan itu justru merugikan rakyat,” tuturnya. SUN terakhir itu sangat tidak laku. “BI sudah beli 1000 triliun lebih. Berarti hampir 50 persen SUN itu dipegang oleh BI,” ungkap Said Didu. Ia mengatakan, pertumbuhan ekonomi bisa terjadi kalau ada uang masuk. Kalau hutang banyak dari luar negeri, berbeda. “Isu JHT ini belum selesai. Ini masa-masa sulit,” lanjutnya. Said Didu mengaku, tidak pernah mengritik menteri, karena ini bukanlah kebijakan menteri. Tapi ada hasil keputusan tertinggi. Ini kebijakan fiskal pemerintah untuk menyelamatkan masalah fiskal yang sedang dihadapi. Bagi Fuad Bawazier, solusi fiskalnya gampang saja, hentikan pengeluaran-pengeluaran yang tidak perlu, ditunda. Bahkan, seperti Kereta Cepat kalau sudah jadi, akan mangkrak. “Stop belanjanya, ya di-stop dulu. Memangnya kalau KC jalan, apa itu ada pengaruhnya. Saya kira gak ada,” tegas Fuad Bawazier. “Pembangunan IKN juga saya kira tidak perlu. Nanti juga akan mangkrak. Jadi, pengeluaran-pengeluaran seperti itu kalau perlu di-stop. Mengurangi beban utang. Mengurangi potensi ledakan,” tambahnya. Dalam menghadapi force major ini, kebutuhannya yangg mendesak itu sekarang. Belum yang 56 tahun. Itu kalau force major-nya berkali-kali. Kalau tidak diberikan, ya sebaiknya BPJS sajalah yang menerangkan. “Uangnya dipake kemana, dan lain-lain. Menurut saya, tidak 20 persen, 30 persen, 40 persen, ya berikanlah seluruhnya. Gak usah dipotong-potong. Jadi, gak usah spt itu,” saran Fuad Bawazier. Ekonomi itu harus baik sekarang, hari ini, besok dan seterusnya. Jangka panjangnya itu harus baik. Kalau ini dilakukan pemerintah ya buruh akan tenang. Kalau tidak, ya bagaimana. Buruh itu butuhnya sekarang ini. “Saya cuma ingetin saja, pemerintah selalu merasa baik-baik saja. Padahal, sebetulnya tidak. Posisinya berat. Dan, nanti kalau luar negeri melakukan gerakan-gerakan akan terasa dampaknya,” lanjutnya. Jumhur Hidayat menilai, kebijakan JHT tersebut sangat tidak masuk akal. Jangan dikira hanya sekedar soal UMP. Setinggi-tinggi gaji, juga akan kena kebijakan ini. “Saya sendiri juga masih bertanya, apa Presiden memang tidak tahu atau tahu tapi setelah dapat respon, langsung diubah. Minta direvisi lagi,” sindir Jumhur Hidayat. Terakhir, Presiden Joko Widodo memang meminta supaya Permenaker yang membuat gaduh para pekerja itu direvisi lagi. Jumhur Hidayat menilai, yang dilakukan Pemerintah sekarang ini adalah kebijakan mentang-mentang. “Mentang-mentang mereka berkuasa, apapun kebijakan akan dilakukan. Termasuk soal JHT ini,” lanjutnya. Benar ungkapan Jumhur Hidayat. Mumpung berkuasa, JHT pun dijadikan jaminan Surat Utang Negara! (*)