OPINI

Seri Radikalisme-Terorisme-02: Membidik Umat Islam

Apa status hukum kriteria radikal yang disusun BNPT? Mengapa persoalan internal umat Islam ditempatkan sebagai ancaman terhadap negara? Mungkinkah di negeri ini sedang terjadi pertarungan antara kelompok anti agama melawan umat Islam? Oleh Dr. Masri Sitanggang DALAM Seri 01, sepintas telah diungkap mengapa umat Isam merasa terteror dan dijadikan target operasi penanggulangan radikalisme-terorisme. Dalam Seri ini kita akan lebih mendalami dan mencoba melihat apakah ada kemungkinan semangat lain di balik operasi ini?  Kasubdit Pemulihan Korban BNPT, Rudi Widodo, di Institusi Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Jakarta Selatan, 26/11/2019, mengatakan: “Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti Pancasila, anti kebhinnekaan, anti NKRI, anti Undang-Undang Dasar 45\" (dari berbagai media). Tiga pekan sebelumnya (5/11/19), di ILC TV One, Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris, menyatakan ada empat kriteria radikal: (1) Intoleran, semua orang yang tidak sejalan dengannya salah; (2) munculnya konsep takfiri dalam masyarakat; (3) menolak NKRI; dan (4) menolak Pancasila.  Sementara itu, indikator terpapar radikal, kata Direktur Pencegahan BNPT, Ahmad Nurwakhid, ditunjukkan dengan pemikiran dan sikap anti-Pancasila, pro khilafah, eksklusif, intoleran, anti budaya dan kearifan lokal. Indikator lainnya termasuk membenci pemerintah dengan menyebarkan hoaks, adu domba dan fitnah yang dapat memecah belah masyarakat (kureta.id, 11/10/21). Sebelumnya, Ahmad membeberkan tiga indikator: 1) ingin mengganti ideologi negara Pancasila dan juga sistem pemerintahan dengan segala cara; 2) takfiri yang berciri intoleran, cenderung anti budaya kearifan lokal, senang melabel kelompok di luar mereka sesat dan kafir; 3) cenderung lemah di bidang akhlak, perilaku, budi pekerti, lebih menonjol pada hal-hal yang sifatnya ritual keagamaan, identitas keagamaan, tampilan luar keagamaan (Tribunnews.com, 1/4/2021). Dalam kesempatan lain lagi, Ahmad menambah ciri lain, yakni sikap membenci dengan menganggap kenduri, yasinan, sedekah bumi, maulid, bidah, sesat, kafir. (Tribunnews.com, 29/10/2021). Jadi, BNPT menggunakan tiga macam istilah untuk mengungkapkan (seseorang terpapar) paham radikal :  kriteria, indikator dan ciri. Tidak jelas, apa maksud dan kegunaaan penggunaan istilah-istilah tersebut.  Masyarakat kebanyakan, rasanya sulit membedakan ketiga istilah itu. Apalagi bila menilik apa saja yang termasuk kriteria, apa saja yang termasuk indikator dan apa pula yang menjadi ciri. Semuanya tumpang tindih. Meminjam istilah matematika himpunan, intercept satu dengan lainnya.  Mengenai kriteria, terdapat perbedaan antara versi Rudi dengan versi Irfan. Rudi tidak memasukkan “intoleran” dan “takfiri” sebagai kriteria melainkan menggantinya dengan “anti kebhinnekaan” dan “anti UUD 45”.  Ini jelas bukan perbedaan diksi semata, melainkan juga esensi.  Lelah saya menelaah UU Nomor 5 Tahun 2018 (selanjutnya disebut UU Terorisme) yang dirujuk Rudi. Juga UU Nomor 15 Tahun 2003 serta Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang jadi dasar lahirnya UU terorisme itu.  Tidak saya dapati kriteria radikal.  Lalu, dari mana kriteria radikal dilahirkan BNPT? Apakah ia merupakan ekstraksi atau, sebutlah, pointer dari sebagaian UU Teroris? Tidak sama sekali. Untuk menyebutnya sebagai tafsir, pun tidak. Sebab, bahkan kata “Pancasila” dan “UUD 1945” dalam kaitannya dengan kata “radikal” pun tidak ada. Apalagi kata “takfiri” ,”intoleran, “anti”,  dan “kebhinekaan”. Undang-undang Teroris tidak menyinggung soal keriteria sama sekali. Bahkan (entah mengapa) tidak pula mendefinisikan radikal, sehingga tidak jelas, sejenis “makhluk” apa radikal yang  menghantui negeri ini sesungguhnya.  Oleh karena itu menjadi pertanyaan: status hukum rumusan kriteria (juga indikator dan ciri) itu apa? Bolehkah digunakan sebagai dasar melakukan tindakan hukum? Koq, bisa membuat tak nyaman umat Islam? Itu poin pertama. Perbedaan kriteria radikal yang disampaikan dua petinggi BNPT itu, boleh jadi menunjukkan longgarnya rumusan keriteria radikal BNPT. Rumusan itu terbuka untuk ditambah, diubah atau disesuaikan dengan kepentingan. Begitu juga dengan indikator dan ciri terpapar radikal sebagaimana telah kita lihat variasinya di atas. Mungkin sangat tergantung pada respon masyarakat. Kalau respon negatif (ada perlawanan), lakukan perubahan, coret indikator dan ciri yang menimbulkan kemarahan itu. Ini, misalnya, terjadi pada kasus celana cingkrang, cadar, good looking, dan semacam itu yang kemudian diklarifikasi oleh BNPT bahwa radikal tidak dapat dinilai dari ciri-ciri fisik. Bila tidak ada yang keberatan, go ahead, lanjut atau tambah lagi.  Keadaan semacam ini jelas buruk bagi upaya penegakan hukum. Itu poin kedua. Meski ada perbedaan besar - masing-masing antar rumusan kriteria, indikator dan ciri terpapar radikal - tetapi ada satu hal yang sama. Semua mengaitkan radikal - langsung maupun tidak, dengan agama. Yang dimaksud dengan agama di sini adalah Islam. Istilah-istilah yang digunakan khas merujuk pada ajaran Islam, persoalan dakwah dan sikap keberagamaan orang Islam. Bukan sekedar Istilah. Apa maksud BNPT memasukkan takfiri sebagai kriteria atau indikator radikal?  Takfiri itu adalah persoalan internal umat Islam, yakni mudah mengafirkan sesama Islam. Bukan kepada orang di luar Islam, karena untuk orang di luar Islam persoalan sudah jelas. Apakah BNPT ingin menempatkan masalah internal umat Islam sebagai ancaman terhadap negara? Dalam ajaran Islam, memang tidak dibenarkan menghukumkan seseorang sebagai kafir sebelum jelas kafirnya. Tetapi kalau sudah jelas kafirnya, tidak boleh pula ragu untuk menyebutnya kafir. Bersandar kepada Bukhori, Muslim dan Abu Dawud: “Tidaklah sesorang menuduh orang lain fasik atau kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepadanya sendiri, jika yang dituduh itu tidak seperti yang dituduhkan kepadanya”. Kaidahnya menjadi begini: kalau seorang beriman menuduh orang beriman lain kafir, padahal tuduhannya tidak benar, maka yang kafir adalah yang menuduh. Sebaliknya, kalau seseorang sudah jelas kafir tetapi disebut beriman (bukan kafir), maka yang menyebut beriman itu adalah kafir. Kenyataannya, memang ada kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam dengan ajaran yang menyimpang dari Islam. Diperlukan sikap tegas menetapkan hukum kepada mereka sebagai sesat atau kafir. Tujuannya agar tidak merusak ajaran Islam, atau merusak aqidah umat Islam, atau merusak keharmonisan hidup umat Islam. Tetapi, memang, menetapkan hukum sesat atau kafir itu bukan tugas individu, melainkan diemban oleh lembaga Ulama yang memiliki kompetensi untuk itu. Negara pun, sesungguhnya mengemban amanah ini, sebagaimana dimaktubkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e; dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Jaksa Agung RI  No: PER - 019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Jadi, tidak salah menyatakan seseorang atau sekelompok orang sebagai sesat atau kafir, sepenjang itu dinyatakan oleh lembaga Ulama. Oleh karena itu, BNPT selayaknya tidak mencampuri urusan ini. Biarlah MUI berkoordinasi dengan Kejaksaan RI sebagaimana berlaku selama ini.  Perbedaan pendapat (khilafiyah) dalam hal furu’ (cabang) di kalangan umat Islam sudah ada jauh sebelum NKRI lahir. Tetapi tidak pernah ada kerusuhan yang timbul karenanya. Kalau pun ada ribut, adalah ribut adu argumentasi saling mengemukakan dalil; dan itu adalah tradisi akademis. Bila semua pihak memiliki dalil yang dapat dipertanggungjawabkan, keributan berakhir dengan sendirinya dengan saling menghargai (contoh masalah qunut, ushalli, wirid yasin, maulidan). Itulah tradisi intelektual Islam yang telah berlaku berabad. Itu adalah jalan dan proses dakwah yang memang harus dilalui.   Dengan memasukkan masalah-masalah khilafiyah ke dalam kriteria-indikator-ciri orang terpapar radikal, justru bisa memicu kegaduhan/kekacauan. Bukan ribut adu argumentasi berdasarkan dalil lagi, melainkan kecurigaan, kebencian dan permusuhan. Mereka yang tidak ikut Yasinan, Maulidan dan semacamnya, akan dilabel radikal.  Demikian juga ustadz-ustadz yang mengajarkan hal-hal yang dapat merusak aqidah (seperti tahayul dan churafat) adalah radikal.  Apalagi membahas masalah Politik Islam yang, mau-tidak mau, bersinggungan dengan Khilafah. Pintu diskusi sudah ditutup, pintu permusuhanlah yang lebar terbuka.  Jadi, menjadikan persoalan-persoalan internal umat Islam sebagai persoalan radikalisme-terotisme (yang nota bene adalah persoalan ancaman terhadap negara), justeru akan memecah belah umat Islam dan membenturkan umat Islam dengan kelompok yang disebut penganut kearifan lokal keagamaan. Bila BNPT tetap melakukan itu, maka sangat sulit menghindari kesan kuat bahwa BNPT memang tendensius.  Itu poin ke tiga. Para pejabat BNPT mengulang-ulang pernyataan bahwa \"Terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apa pun karena tidak ada satu agama pun yang membenarkan semua tindakannya, namun ia terkait dengan pemahaman dan cara beragama yang salah dan menyimpang dari oknum umat beragama”, seperti kata Ahmad.    Saya percaya bahwa “terorisme tidak ada kaitannya dengan agama apa pun”. Tetapi anak kalimat “namun ia (terorisme-pen) terkait dengan pemahaman dan cara beragama yang salah dan menyimpang dari oknum umat beragama” dan fakta bahwa kriteria-indikator-ciri terpapar radikal menunjukkan identitas Islam, saya menjadi berpikir sebaliknya.   Simaklah pernyataan di atas, lalu jawab pertanyaan berikut: Siapakah yang menjadi teroris? Jawabannya  adalah: orang yang beragama, yang salah dalam pemahaman dan cara beragama.  Atau, pertanyaan diubah: terkait dengan apakah terorisme? Jawabnya: terkait dengan pemahaman dan cara beragama. Jadi, siapakah yang jadi teroris? Jawabnya: orang beragama.  Dus, pernyataan yang diulang-ulang itu dapat dilhat sebagai upaya membidik kaum beragama, membentuk opini dan mengindoktrinasi publik sehingga memiliki pikiran alam bawah sadar bahwa teroris adalah orang beragama. Pernyataan itu sekaligus menutup kemungkinan adanya radikalis-teroris lain, khususnya dari kalangan anti agama (Komunis atheis). Komunis-atheis “terlindungi” oleh pernyataan ini. Dalam konteks ini, pandangan Ketua BPIP, Yudian Wahyudi: “Musuh terbesar Pancasila adalah agama”, mendapat pembenaran. Faktanya, hingga kini, belum ada laporan BNPT tentang adanya kalangan anti agama (komunis, atheis) terkait dengan radikalisme-terorisme. Entahlah, apakah Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tidak lagi ditegakkan.  Padahal, Tap MPRS dan UU itu  sangat jelas dan tegas mencantumkan paham Komunis dan segala aktivitas yang berkaitan dengan penyebaran paham komunis, termasuk melakukan hubungan/kerjasama dengan organisasi komunis baik di dalam maupun di luar negeri adalah kejahatan terhadap negara.  KSAD Jendral Dudung Abdurachman memperingatkan adanya ancaman kelompok radikal kanan di masyarakat. Mata publik pun terarah ke kanan. Mereka lupa bahwa, kalimat Dudung itu menuntut konsekuensi adanya kelompok radikal kiri.   Tidaklah sesuatu diberi keterangan tempat “kanan”, kecuali ada sesuatu yang sama di sebelah kiri. Artinya, bila ada radikal kanan, wajib ada radikal kiri. Dudung ada di posisi mana? Sebagai aparat pemerintah yang ingin membela konstituisi, kita berharap Dudung ada di posisi tengah. Jadi, ada tiga posisi: kanan, tengah dan kiri. Tapi untuk menjadi orang tengah, Dudung harus membuktikan adanya radikal kiri. Sebab, kalau tidak, maka posisi cuma ada dua: kanan dan kiri (tidak ada tengah). Maka maaf (sekedar untuk mebuka pikiran saja), Dudung terpapar radikal kiri.    Kalau demikian adanya, maka dapatlah disimpulkan, ada dua radikal di Indonesia yang kini sedang bertarung berhadap-hadapan: radikal kanan versus radikal kiri, tanpa penengah.  Dengan cara yang sama, BNPT harus menghadirkan fakta bahwa BNPT menyorot juga radikalisme -terorisme kaum anti agama. Kalau tidak, maka pernyataan yang diulang-ulang oleh BNPT dapat melahirklan kesimpulan yang sama: di Indonesia ada dua kelompok yang saat ini sedang bertarung berhadap-hadapan: kelompok kaum beragama (Islam) versus kelompok anti agama (komumis-atheis), tanpa wasit. Ini akan menjadi masalah besar bagi bangsa.  Itu poin ke empat.  Pancasila adalah kesepakatan luhur kita dalam medirikan negara ini. Ia adalah Philosophische grondslag  yang mendasari semua kehidupan benegara. Tetapi, sebagaimana agama, Pancasila juga bisa dijadikan topeng oleh kalangan tertentu untuk mencapai ambisi politiknya (Insya Allah, kita ulas pada seri berikutnya). Kita sungguh berharap Boy Rafli Amar dapat menata BNPT tidak hanya merubah diksi dan peristilahan serta kriteria dan inkator radikal, tapi juga kinerja BNPT yang menjangkau semua potensi yang membahayakan negara dengan semua perangkat hukum yang terkait. Wallahu a’lam bisshawab. (*)

Seri Radikalisme-Terorisme – 01: Setelah Madrasah, Masjid, dan Pesantren, Apa Lagi?

Umat Islam Indonesia memang merasa terteror selama pelaksanaan program penanggulangan radikalisme-terorisme. Sekadar kesalahan diksi dan peristilahankah, atau ada semangat islamofobia? Aparat selayaknya memahami Pancasila dan ajaran Islam yang benar. Oleh Dr. Masri Sitanggang PERMINTAAN maaf Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, terkait pernyataannya 198 pesantren terafiliasi dengan terorisme, kepada Pengurus MUI Pusat Kamis (03/02/2022), sedikit melegakan hati Umat Islam. Apalagi, Boy Rafli kemudian berjanji bahwa BNPT tidak akan sungkan-sungkan mengubah peristilahan dan diksi yang dianggap kurang tepat dan dapat menimbulkan kesan stigma negatif kepada Islam dan umat Islam. Termasuk ketika membuat kriteria dan indikator kelompok teroris. Umat Islam memang merasa terteror oleh kegiatan pelaksanaan penanggulangan radikalisme-terorisme selama ini. Mereka merasa sedang dipojokkan, bahkan dijadikan target. Lumrah, karena sepanjang yang berkaitan dengan penyebaran paham radikal dan penangkapan terduga teroris, semuanya dihubungkan dengan orang Islam dan simbol-simbol Islam.  Framing berita sedemikian rupa sehingga tercipta kesan bahwa Islam dan umat Islam demikian jahat terhadap negara ini. Yang disasar bukan saja mereka yang diduga telah dan/atau akan melakukan aksi teror, melainkan juga yang berpakaian cingkrang, bercadar dan yang berjenggot. Malah, telah pula merambah ke wilayah pemikiran dan keyakinan agama yang disebut sebagai “radikal dan dapat mengarah pada tindakan terorisme”.  Stigmatisasi Islam radikal sudah terasa sejak periode pertama Presiden Joko Widodo berkuasa. Berdasarkan apa yang disebut “survey”, disiarkan bahwa paham radikal telah merambah ke sekolah-sekolah dan kampus melalui pengajian dan Studi Islam Intensif yang dilakukan OSIS atau Lembaga Dakwah Kampus. Tak pelak, program menghafal Alquran yang dilaksanakan oleh OSIS, pun dhubungkan dengan radikalisme di sekolah (Ade Chariri, mengutip Ma’arif Intitute, 2018). Buku ajar Islam, termasuk di Madrasah Aliyah, juga tak lepas menjadi sorotan. Padahal, konten buku itu bukanlah hal yang baru. Entahlah, apakah survey-survey itu bagian dari kegiatan akademik atau dirancang untuk kepentingan tertentu. Yang pasti, jika ditilik dari laporan survey-survey (setidaknya yang terekspose) tersebut, objek survey hanya siswa Islam dan kegiatan keislaman.   Pada periode kedua pemerintahan Jokowi, kecemasan umat Islam meningkat. Pasalnya, semua kementerian dalam Kabinet Indonesia Maju seperti punya tugas yang sama: berantas radikalisme; dan itu, sekali lagi, terarah kepada Islam dan Umat Islam.  Radikalisme (Islam) tiba-tiba seolah menjadi persoalan utama bangsa yang mendesak untuk ditangani secara keroyokan, mengalahkan masalah-masalah lain – yang sesungguhnya dikeluhkan publik semisal kemiskinan, pengangguran dan tenaga kerja asing, ketimpangan sosial dan ketidakadilan di berbagai bidang, penggusuran lahan, masalah hukum dan perundang-undangan, mega korupsi di berbagai instansi, masalah Papua, dll. Seakan Islam dan umat Islam-lah musuh aktual negara saat ini.  Masih hitungan bulan Kabinet Indonesia Maju, negeri ini sudah gaduh. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian  Wahyudi – waktu itu baru menjabat sepekan, menumpahkan isi hatinya: “Musuh terbesar Pancasila adalah agama”. Yudian menyingung adanya partai yang menggunakan azas Islam dan adanya Ijtima’ ulama menjelang Pilpres 2019, sehingga tidak keliru kalau kemudian orang berkesimpulan bahwa yang dimaksud “agama” olehnya adalah Islam. Meski pun Yudian coba meluruskan –setelah gaduh besar, bahwa yang dimaksud adalah adanya kelompok yang menggunakan agama untuk memusuhi Pancasila, tetapi tetap saja tidak bisa lurus. Logika pelurusannya, tidak lurus. Belum reda soal Yudi Wahyudi, Menteri Agama Jendral (Purn) Fachrur Razi – yang sejak awal diangkat menjadi menteri menyatakan siap memerangi radikalisme, melemparkan pernyataan yang sunguh mengejutkan. Dikatakan, faham radikalisme masuk ke lingkungan ASN melalui orang-orang yang - good looking - yakni sosok orang yang berpenampilan menarik,  aktif di Masjid, hafal Al-Quran dan terlihat mumpuni dalam soal agama. Sukar menggambarkan betapa beratnya pukulan Fachrurozi kepada umat Islam. Bukan saja karena ia seorang Menteri Agama dan ucapannya terang mengarah kepada umat Islam, melainkan juga karena spektrum sasarannya sangat luas: penghapal Qur’an – berarti juga lembaga pendiikan penghafal Al Qur’an; orang yang terlihat mumpumi soal agama – berarti termasuk pendakwah; berpenampilan menarik dan aktif di mesjid – berarti terkait dengan masjid. Semua itu harus dicurigai sebagai penyebar atau sumber radikalisme. Yang demikian inikah tugas Menteri Agama? Pada awal 2022 ini, para pejabat seperti berkompetisi mengambil bagian dalam urusan radikalisme (Islam).  Serasa negara sudah sangat genting. Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk PNS untuk siap memerangi berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri, yang ingin menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.  Layaknya seorang penguasa, Jumat (21/1/2022), dia mengatakan: \"Saya ingin menegaskan kita harus bisa menentukan sikap. Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti Pancasila, anti Bhinneka Tunggal Ika, anti NKRI, anti kemajemukan bangsa dan UUD 1945,\" ujar Tjahjo (iNews.id). Beberapa hari kemudian, KSAD Jendral Dudung Abdurachman, di depan 2.655 prajurit TNI AD, menyatakan adanya ancaman kelompok radikal kanan di masyarakat dan sudah masuk di kelompok-kelompok pelajar. Perkembangan kelompok radikal kanan ini, dikatakan, sudah dalam hitungan menit. Kata Dudung: “Saya kemarin dapat informasi dari Rapim Kemhan, begitu juga dari penyelidikan kita, dari mulai perilaku dan sebagainya mulai mengarah-arah seperti itu\" (Republika.id, 25-I -22). Tidak ada penjelasan, seperti apa perilaku yang mengarah ke paham radikal dimaksud. Yang pasti, istilah “kanan” dalam sejarah Indonesia selalu merujuk pada Islam.  Selanjutnya, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (25/1), menyebut ada 198 pesantren yang terafiliasi dengan jaringan teroris. Sehari kemudian, tersiar berita: Polri bakal memetakan masjid-masjid se-Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme lewat rumah ibadah. Direktur Keamanan Negara Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Brigjen Umar Effendi, mengatakan: \"Masjid ini sekarang \'warna\'-nya macam-macam ada yang hijau, ada yang keras, ada yang semi keras dan sebagainya.\" Tidak jelas juga apa yang dimaksud dengan “hijau”, “keras” dan “semi keras”; dan apa ukuran yang dipakai untuk mengelompokkan seperti itu : apakah Islam sebagaimana sumber nilainya, atau (Islam) menurut pandangan Polri?  Masih banyak catatan yang bisa diungkap. Namun sepenggal senarai di atas, cukuplah untuk memahami kenapa umat Isam merasa diteror. Bayangkan! Berpenampilan baik, dicurigai; berpengetahuan Islam dengan baik, dicurigai; aktif di Masjid, juga dicurigai; Masjid dan Pesantren yang punya andil terbesar dalam perjuangan melawanan penjajah, sudah pula dicurigai; kegiatan kerohanian di sekolah dan kampus juga dicurigai. Apa lagi yang tersisa? Mungkin tinggal beribadah haji ke Baitullah yang belum. Entahlah beberapa hari ke depan. Mungkin akan dicurigai juga  sebagaimana yang dilakukan penjajah Belanda. Syukur, Boy Rafli dapat membaca denyut jantung umat Islam. Sebagai badan yang bertanggungjawab penuh soal rasikalisme-terorisme, BNPT sudah sepatutnya mengontrol sepenuhnya isu radikalisme dan terorisme sehingga tidak liar dan justeru berpotensi memecah kesatuan bangsa.  Namun demikian, ada tersisa pertanyaan mendasar: Apakah terterornya umat islam dalam hal penanganan radikalisme-terorisme semata-mata karena pilihan diksi dan peristilahan yang kurang tepat? Atau, tidakkah diksi dan peristilahan yang dipakai selama ini memang  begitulah adanya, keluar dari hati sebagai cerminan semangat Islamofobia? Pertanyaan kedua ini muncul mengingat semua pejabat yang berbicara radikalisme dan terorisme menggunakan diksi dan peristilahan yang lebih kurang sama. Artinya, sulit membayangkan sejumlah pejabat tinggi negara melakukan kesalahan diksi secara bersamaan dalam satu hal.   Jika pertanyaan ke dua jawabannya “Ya”, maka penggantian diksi dan peristilahan tidak akan mengubah situasi kecuali meninabobokkan sementara umat Islam. Perubahan diksi dan peristilahan tak lebih sekedar obat penenang, tidak menyelesaikan masalah.  Apa yang telah dilakukan selama ini oleh aparat, seperti sebagian telah disenarai di atas, berkonsekuensi sangat luas dan tidak menghasilkan kebaikan pada negara ini (persoalan ini akan diulas pada tulisan terpisah). Maka, tepat sekalilah jika Boy Rafli bersedia mengubah kriteia dan indikator yang menyangkut radikalisme-trerorisme.  Hemat saya, setidaknya empat azas harus dipenuhi agar penanggulangan radikalisme-terorisme tidak malah menjadi teror bagi sesiapa dan kelompok apa pun. Pertama. Defenisi “radikal” dan “teror” haruslah benar-benar jelas,  sehingga terhindar dari kemungkinan bias atau dibiaskan.  Khusus masalah “radikal”, perlu ditentukan batasan: radikal macam apa yang dibolehkan dan radikal seperti apa yang dilarang. Atau dicarikan isltilah lain (karena kita terlanjur membingungkan diri dengan memaknai radikal  secara negatif)  untuk radikal yang dilarang. Ini penting agar jangan sampai anak-anak kita di kemudian hari (karena takut) tidak  lagi mau melakukan hal-hal radikal (meski positip), tidak mampu berfikir radikal. Akibatnya lahirlah generasi yang pikirannya tanpa pijakan alias mengawang-awang, ucapannya kosong tanpa bobot dan  tindakannya hanya mengekor tanpa inisiatif dan tak mampu berinovasi. Yang demikian inilah  generasi terjajah. Kedua, Khusus menyangkut radikaisme. Sepanjang terkait dengan kenegaraan, maka alat ukur yang tepat untuk menentukan  tingkat negatifitas radikal  (batas toleransi) adalah Pancasila dan UUD 1945. Bukan pandangan subjektif penguasa. Orang beragama yang baik haruslah radikal, berpegang teguh pada dasar-dasar ajaran agama yang dianut sebagaimana yang ada di kitab suci dan ajaran Nabinya. Maka, bila berkaitan dengan keyakinan dan ajaran agama, negatifitas radikal sesesorang atau kelompok orang harus diukur dengan nilai-nilai ajaran agama yang mereka yakini. Sepanjang  masih memiliki landasan dari sumber nilainya, tidak boleh diharamkan. Ini untuk menjamin terlaksananya Pasal 29 ayat 2 UUD1945.   Jadi, tidak diukur dengan agama atau pandangan lain. Jika diukur dengan nilai lain selain agamanya, sudah jelas tidak cocok; deradikalisasi akan berubah menjadi deagamaisasi (bila menyangkut Islam, deislamisasi). Oleh sebab itu aparatus negara, terutama yang concern terhadap radikalisme-terorime,  harus betul-betul memahami dan melaksanakan Pancasila (saya ragu soal ini, akan diulas dalam tulisan terpisah). Karena di lapangan akan berhadapan dengan mayoritas muslim, maka juga harus mendalami ajaran Islam agar dapat mengukur “radikalisme Islam” secara tepat.  Dalam prakteknya, perlu mendengar/melibatkan secara aktif para ulama atau pimpinan ormas Islam. Ketiga, Sepanjang radikalisme masih di wilayah pemikiran, perdebatan gagasan intelektual, deradikalisasi harusnya dilakukan dengan dialog adu pemikiran, perdebatan gagasan intelektual. Dengan demikian akan terbangun/terpelihara suasana akademik berkemajuan. Bukan menghakimi, apalagi dengan pendekatan kekuasaan. Cara terakhir ini, ciri pemerintahan otoriter, hanya akan membunuh kreatifitas berfikir dan mematikan membunuh intelektualitas.   Keempat, Transparan dan adil dalam implementasi. Penanganan radikalisme-terorisme haruslah transparan agar terhindar dari fitnah yang berujung pada pendzoliman. Tidak melempar isu tanpa penjelasan yang kongkrit dan terverifikasi yang menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan. “Kamera pengintai” radikalisme-terorisme haruslah adil. Bila Indonesia ini diibaratkan sebuah ruangan yang diisi sejajaran orang yang mewakili masing-masing suku dan agama yang ada, maka kamera yang sama dalam waktu yang sama harus menyorot semua warga yang ada di ruangan tanpa kecuali. Dengan demikian akan terlihat wajah setiap orang dengan kelebihan dan kekurangannya. Bukan hanya menyorot sosok orang Islam dari sisi yang diinginkan cameraman. Empat azas inilah yang selama ini tidak tampak, sehingga niat menanggulangi radikalisme-terorisme agar tercipta Indonesia yang aman, berbalik menjadi sumber kegaduhan dan mengancam kesatuan.   Wallahu a’lam, semoga Boy Rafli diberi Allah SWT kekuatan untuk melaksanakan niat luhurnya. (*)

Urgensi Undang-undang Anti Islamophobia

Oleh  M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan ISLAMOPHOBIA adalah produk global yang tidak bisa dipisahkan dari konflik peradaban dunia dimana peradaban Barat yang selalu ingin menguasai. Islam adalah adalah civilisasi yang ditakuti dan bagi Barat harus ditaklukan atau dilumpuhkan. Semestinya tidak demikian jika berprinsip ko-eksistensi secara damai. Islamophobia merupakan isu atau program yang tidak sehat dan bernuansa permusuhan.  Diawali dengan peristiwa 9/11 dimana 4 (empat) pesawat penumpang yang dibajak menyerang jantung Amerika. Pesawat United Airlines dan American Airlines menabrak dan meruntuhkan menara kembar WTC di New York. Satu menyerang Pentagon di Arlington Virginia dan lainnya gagal untuk menabrak Gedung Putih atau Capitol di Washington DC. Tuduhan diarahkan kepada Al Qaeda pimpinan Osama bin Laden.  Tuduhan palsu dan skenario tingkat tinggi telah dimainkan oleh Amerika (dan Israel). Dunia telah mencurigai sejak awal. Rusia belakangan ini mengancam akan membongkar citra satelit peristiwa 9/11 sebagai perbuatan dan konspirasi Amerika yang nekad mengorbankan warga negaranya sendiri. Islamophobia dijalankan secara sistematis Pasca peristiwa 9/11 tersebut.  Aksi terorisme \"buatan\" terjadi di berbagai belahan dunia Islam. Menciptakan ketergantungan dunia pada Amerika untuk memerangi terorisme \"Islam\". Irak, Suriah, Afghanistan diporakporandakan. Saudi Arabia, Kuwait dan Uni Emirat dikendalikan. Iran menjadi mainan. Hampir seluruh dunia membuat pasukan anti teroris tidak terkecuali Indonesia. Densus 88 pun merajalela. Teroris aneh bermunculan tanpa jelas target. Bom panci, pasangan boncengan motor hingga perempuan linglung yang ditembak.  Setelah 20 tahun operasi Islamophobia ini berjalan, rupanya Amerika merasa lelah. Di bawah Presiden Joe Biden perang ini dihentikan. Council on American Islamic Relations (CAIR) berhasil \"mencairkan\" dengan mendorong Partai Demokrat untuk menginisiasi UU anti Islamophobia dan berhasil. Amerika memberi landasan perundang-undangan untuk menghapus Islamophobia.  PBB melanjutkan. Atas ajuan Pakistan, PBB menyetujui resolusi penghapusan Islamophobia. Tanggal 15 Maret dinyatakan sebagai hari perlawanan Islamophobia.  Dunia Islam harus merespon konstruktif perkembangan ini. Indonesia yang ternyata juga terjangkit penyakit Islamophobia tidak boleh abai. Diharapkan diawali dengan pembentukan Undang-Undang Anti Islamophobia.  Jika Undang-Undang ini dapat diproduk, maka akan dirasakan terjadi perubahan politik terhadap umat Islam. Umat Islam tidak dianggap lagi sebagai musuh di negeri yang jumlahnya mayoritas. Umat Islam ditempatkan sebagai potensi besar untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya. Cita-cita atau tujuan bernegara sebagaimana dikehendaki Konstitusi akan semakin didekati.  Sebaliknya, jika pergeseran dunia yang mengarah pada penghapusan Islamophobia ini tidak disikapi dengan baik oleh Pemerintah dan wakil-wakil rakyat di DPR, maka posisi penzaliman terhadap umat Islam semakin kuat dirasakan. Ini artinya menjadi lebih berhadap-hadapan. Umat Islam yang merasa terjajah akan berjuang untuk memerdekakan dirinya.  Menumbangkan rezim yang menjajah itu. (*)

Krisis Minyak Goreng Bukti Ketahanan Pangan Nol Besar

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN TERLEPAS dari masalah subsidi atau persoalan-persoalan lain, krisis minyak goreng (migor) menyentakkan kita semua bahwa “food security” (ketahanan pangan) Indonesia tidak ada sama sekali. Nol besar. Minyak goreng adalah salah satu makanan pokok yang gampang dibuat di negeri ini. Tapi, ternyata migor bisa dijadikan salah satu komoditas yang melumpuhkan masyarakat. Krisis migor terjadi karena tiga hal. Pertama, pemerintah tidak menangani sebab. Mereka selalu sibuk dengan akibat. Apa saja yang terjadi, selalu yang diurus akibat. Dalam hal migor, penyebab krisis belakangan ini adalah ketiadaan peranan negara dalam menjamin komoditas yang sangat strategis ini. Pemerintah seharusnya menugaskan BUMN perkebunan untuk memproduksi migor. PTPN bisa melakukan itu dengan gampang. Membuat migor tidak memerlukan teknologi canggih. Kedua, pemerintah Presiden Jokowi terbelenggu oleh obsesi proyek-proyek besar yang tidak atau belum diperlukan oleh rakyat secara luas. Jokowi terlalu ambisius. Dia ingin disebut sebagai presiden yang melakukan pekerjaan hebat. Padahal, di balik semua pekerjaan besar itu menumpuk utang yang sangat meresahkan. Ketiga, pemerintah terlalu ‘lenient’ (lunak) terhadap perusahaan-perusahaan raksasa yang berkebun sawit. Semua mereka itu rakus. Hanya memikirkan keuntungan sendiri. Mereka lebih senang mengekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO). Bisa dipahami. Karena transaksinya mengikuti harga internasional. Keuntungan yang mereka peroleh jauh lebih besar dibandingkan menjual CPO ke pabrik migor dalam negeri. Selain tiga faktor ini, Pemerintah cenderung membiarkan saja para produsen CPO mendiktekan kehendak mereka. Sekarang, regulasi CPO malah dihapuskan. Para konglomerat jahat akan semakin brutal. Rakyat kecil bakalan menderita. Kewajiban menjual 30% untuk pasar domestik (DMO, domestic market obligation) tidak ada lagi. Ini semua gara-gara kerakusan produsen CPO. Kerakusan itu tidak boleh dibiarkan. Pemerintah perlu memikirkan strategi jangka panjang agar migor tidak seratus persen dikendalikan oleh pasar bebas. Inilah penyebab krisis yang terjadi sekarang. Kalangan produsen berada pada posisi yang sangat kuat. Sampai-sampai Menteri Perdagangan tidak bisa berbuat apa-apa. Ada satu contoh tentang kekuatan produsen migor. Di Sumatera Utara, polisi menemukan timbunan migor sebanyak 1.1 juta liter. Polisi langsung mengetahui bahwa migor itu adalah milik PT Salim Ivomas Pratama, anak perusahaan PT Indofood Sukses Makmur, yang berada di bawah Salim Group milik Anthony Salim. Polda Sumut terkesan tak berani mengusut timbunan minyak itu, Polisi menggunakan bahasa yang sangat sopan. Mereka mengatakan akan “mengundang” pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi di Markas Polda. Di tempat-tempat lain dengan temuan ribuan atau puluhan ribu liter di level eceran, kepolisian menggunakan bahasa “gerebek”, “dijadikan tersangka”, dlsb.  Tidak sesantun dan selunak menghadapi Salim Group. Krisis minyak goreng tidak boleh terulang lagi. Semua pemangku kepentingan publik harus membicarakan ketahanan pangan (food security) nasional, termasuk migor. Ini sangat krusial. Sebab, kedaulatan sebuah negara bisa diinjak dengan mudah oleh elit bisnis (oligarki bisnis). Jika oligarki bisnis saja bisa menguasai negara, konon pula kekuatan asing yang jauh lebih lengkap dalam melakukan invasi keras (dengan senjata militer) maupun invasi lunak (dengan senjata binis). Banyak yang berpendapat krisis besar seperti yang melanda migor ini sebetulnya berpangkal dari krisis kepemimpinan nasional. Krisis ‘leadership’ di Istana. Terlihat Presiden Jokowi tidak peduli, atau mungkin juga tidak paham, soal ketahanan pangan. Padahal, Presiden wajib menjaga ketat ketahanan pangan rakyatnya agar tidak disandera oleh para pengusaha besar dan konglomerat jahat. Krisis minyak goreng ini seharusnya menjadi pelajaran.[]

Manuver Politik Undur Pemilu, The Beginning of The End

Lewat serangan kubu PDIP ini, pertanyaan pun berlanjut; apa iya LBP berani melangkahi Presiden begitu saja? Apa sudah sebegitu jauhkah kekuatan LBP yang bisa semaunya dan atas nama kepentingan ‘politik pribadi’ dan kelompoknya bersuara mengatasnamakan ‘misi politik istana’?  Oleh: Erros Djarot, Budayawan  Entah apa yang ada dalam benak pembisik di lingkaran satu Presiden Joko Widodo, sehingga ‘keinginan’ Istana untuk menggelontorkan paket politik tunda Pemilu begitu santer menjadi pembicaraan di ruang publik. Apalagi ketika sejumlah Ketua Umum partai dijadikan alat politik ‘testing the water’ dan begitu saja mau menjadi corong penguasa untuk melontarkan isu tersebut. Sialnya setiap pemain di lapangan politik segera membaca, bahwa pernyataan Ketua Umum partai-partai ini diduga keras tidak murni datang dari kubu partainya. Maklum, dalam ruang kekuasaan, masalah tekan menekan lewat mereka yang ‘bermasalah’, merupakan salah satu menu politik praktis yang sangat populer. Bagi para pendukung Jokowi yang dengan tulus ingin mengawal secara baik dan benar mengantarnya menghabisi masa jabatan dengan mulus, dipaksa berpikir kospiratif menanggapi isu yang sangat membuat mereka ketar-ketir. Mereka menjadi teringat bagaimana kejatuhan Pak Harto yang mungkin bisa dihindari asal saja saat itu beliau mau mengakhiri masa jabatannya sebelum Pemilu 1997 digelar. Begitu pun rekam ulang peristiwa kejatuhan Gus Dur dari kursi kepresidenan. Gambaran peristiwa ini pun sempat memunculkan pertanyaan; legacy apa lagi yang ingin dibangun oleh Pak Jokowi lewat manuver politik yang rawan dan penuh ‘jebakan batman’ yang bisa membuka kemungkinan terjadinya drama politik yang berjudul ‘The Beginning of The End’.  Pikiran konspiratif pun melahirkan sejumlah bacaan tentang skenario di balik politik tunda Pemilu yang datang dari ‘pintu belakang’ Istana. Tidak sedikit yang kemudian menyimpulkan…yah beginilah kalo Jokowi dikelilingi dan di bawah ‘cengkraman’ panglima politik yang kental aroma Orde Barunya. Hembusan bau angin politik busuk yang meresahkan masyarakat ini pun diduga keras datang dari kubu pro Ordebaruis-oligark yang berkuasa dan menguasai istana. Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) sang super minister yang kekuasaannya dibaca banyak pengamat nyaris ‘melebihi’ Presiden, menjadi muncul sebagai figur sentral dari hembusan angin politik yang tak sedap ini.  Manuver politik tunda Pemilu ini pun dibaca oleh para tokoh kelompok Nasionalis sebagai upaya ‘njongkrongke’ Pak Jokowi yang dalam kedudukannya kental bernaung di bawah bendera Banteng. Maka PDIP pun sebagai institusi politiknya kaum banteng yang hafal watak dan perilaku politik Orde Baru —yang selalu mengandalkan kekuatan uang, birokrasi, dan politiking konstitusi, langsung bereaksi. Trauma peristiwa ’65 pun menjadi kajian dan analisa yang serius.  Apalagi ketika PDIP sadar bahwa sebagai partai penguasa, PDIP berlalu tanpa penguasaan dan tidak menguasai apa-apa. Mulai di wilayah ekonomi-finansial, industri-produksi, distribusi, bahkan hingga menembus ke wilayah retail, bisa dikatakan Zero!  Lewat Hasto Sekretaris Jenderal-nya, PDIP pun langsung mengeluarkan sikap politik yang cukup keras dan sangat tegas menolak politik busuk penundaan Pemilu. Dalam hal ini, saya yang mengenal betul cara dan kebiasaan Megawati menangani masalah politik yang super sensitif, seorang Hasto Kristiyanto (tegak lurus Mega) tidak mungkin bergerak maju tanpa seizin dan dorongan Megawati sebagai Ketua Umum. Dan seorang Megawati tidak mungkin membiarkan Sekjen Hasto melakukan politik perlawanan terhadap kubu Istana, sebelum beliau tahu pasti gagasan politik busuk ini, bukan atas perintah dan kemauan Presiden Jokowi sebagai salah satu kader terbaiknya.  Kubu PDIP pun langsung menyoal dan mempertanyakan posisi LBP dalam konteks manuver politik yang cenderung dibaca mengatasnamakan seolah sepenuhnya suara istana. Terkhusus lagi mempertanyakan masalah pengatasnamaan Big Data sebagai senjata politik yang digunakan untuk menyihir meyakinkan publik seolah kehendak tunda Pemilu datang dari kemauan rakyat. Nah, dengan hadirnya serangan kubu PDIP terhadap LBP ini,  maka bacaan pun semakin jelas. PDIP begitu pasti bahwa LBP lah biang keladi dari kegaduhan politik yang telah mengundang berbagai reaksi yang telah menebar keresahan umum ini.  Bagi para pemain papan atas di wilayah politik, situasi yang memanas ini justru menyisakan pertanyaan; apakah LBP seperti juga Hasto, berani melangkah begitu jauh tanpa sepengetahuan dan dorongan dari atasannya? Bila ternyata benar LBP hanya sebagai ujung tombak manuver politik istana yang dikomandani langsung oleh Pak Jokowi, maka masalahnya akan menjadi lebih pelik. Pertama karena Megawati saya yakini telah melakukan manuver bertanya langsung pada Presiden. Bila Sekjen PDIP bersikap keras menentang secara terbuka, dipastikan jawaban yang diperoleh Megawati tentunya bahwa Presiden Jokowi menyatakan bukan atas keinginan dan perintahnya. Hanya dengan adanya pernyataan inilah, menjadi wajar dan pantas bila kemudian banteng PDIP menajamkan tanduknya dan bersiap untuk menanduk musuh dalam selimut yang selama ini bercokol di ranjang istana.  Lewat serangan kubu PDIP ini, pertanyaan pun berlanjut; apa iya LBP berani melangkahi Presiden begitu saja? Apa sudah sebegitu jauhkah kekuatan LBP yang bisa semaunya dan atas nama kepentingan ‘politik pribadi’ dan kelompoknya bersuara mengatasnamakan ‘misi politik istana’?  Maka para analis usil pun melanjutkan pertanyaan ini dengan berbagai hipotesa yang salah satunya meneropong seberapa besar kekuatan para Oligarki berada dalam genggaman tangan LBP, sehingga begitu besar pengaruhnya untuk mengarahkan politik istana sesuai dengan desain dan tujuan politik LBP dan kelompoknya? Di lain sisi, bila benar sepenuhnya manuver politik tunda Pemilu datang dari seorang LBP sebagai salah satu pembantu Presiden, persoalan pun menjadi lebih mudah diselesaikan. LBP diminta mundur dan Presiden menunjuk gantinya! Bila Presiden ragu dan tak ada keberanian untuk melakukan yang harus dilakukan demi menghindari gelembungan moral hazard politik di lingkaran kekuasaan istana; wajar bila kemudian masyarakat bertanya-tanya; ada apa dengan mereka? Karena masyarakat telah terbiasa berada dalam lingkar pertanyaan; ada apa dengan cinta?  Secara kebetulan saya salah seorang yang sangat tahu awal mula hingga sampainya Luhut Binsar Panjaitan duduk di kursi kekuasaan lingkaran istana dalam jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada awal pemerintahan Jokowi di tahun 2014. Seingat saya, LBP pernah bersaksi (saya langsung mendengar) bahwa; ia sebagai pribadi telah memiliki segalanya. Dalam sisa hidupnya ini, ia hanya ingin mempersembahkan segala daya, pikiran, dan pengalamannya selama berkiprah baik di wilayah militer maupun di wilayah sipil sebagai pejabat negara, untuk sepenuhnya hanya mengabdi kepada negara tanpa keinginan sedikit pun menumpuk kekayaan pribadi dan ha-hal yang merugikan bangsa dan negara.  Saya simpulkan saat itu, ia anti Oligarki dan segala bentuk penyelewengan yang bertentangan dengan konstitusi.  Dengan kegaduhan belakangan ini; kebenarannya hanya bisa kita temukan dari catatan sejarah perjalanan empirik di dunia nyata kekuasaan yang penuh godaan dan tantangan. Kepada Lae Luhut dan Mas Jokowi sahabatku, saya hanya mampu berpesan; rakyat hanya butuh kepastian, dan rakyat akan selalu meminta pertanggungjawaban! (*)

Catat, Saya Seorang Radikal

Oleh Dr. Ir. Masri Sitanggang - KETUA UMUM GERAKAN ISLAM PENGAWAL NKRI SEBAGAI seorang muslim, jenuh juga mendengar kata “radikal”. Ibarat makan, sudah tidak selera untuk menyuap lagi. Kalau dipaksa juga, maka yang terjadi adalah muntah. Enneg, mungkin ungkapan dalam bahasa Jawa inilah yang tepat untuk menggambarkannya.    Betapa tidak? Sudah sejak lama kata itu disematkan kepada ummat Islam. Setiap ada peristiwa yang melibatkan ummat Islam, dapat dipastikan kata radikal akan muncul dan ditempelkan kepada mereka sehingga  Islam dan radikal melekat erat  membentuk “Islam Radikal”. Tidak perduli apakah peristiwa itu kriminal atau politik,  dilakukan secara indvidu atau pun  berjemaah. Yang penting pelakunya adalah muslim atau ada simbol Islam,  titik!  Cilakanya, label radikal yang disematkan itu berkonotasi negatip dan berbau busuk.  Radikal sudah menjadi kosa kata politik yang tidak bebas nilai dan digunakan untuk maksud menghabisi kelompok yang menjadi lawan politik (baca Islam). Simaklah peristiwa yang terakhir ini : Aksi Bela Islam (ABI) 411 atau 212 dan seterusnya.  Aksi super damai jutaan ummat Islam yang menuntut persamaan di hadapan hukum, menuntut tegaknya keadilan atas kasus pinastaan agama oleh Basuki Tjahya Purnama alias Ahok  --yang tidak merusak walau seranting pohon dan tidak pula meninggalkan sejemput sampah pun, sehingga menjadi aksi terbesar dan terdamai di dunia--  dituduh juga sebagai aksi kelompok radikal. Kemenangan Anis-Sandi atas Ahok-Jarot dalam Pilkada DKI  pun kemudian disebut juga sebagai kemenangan kelompok Islam Radikal ! Saya tidak tahu, apakah proyek deradikalisasi yang diprogramkan pemerintah meliputi juga program agar ummat islam tidak lagi berunjuk rasa menyuarakan aspirasinya menuntut keadilan dan tidak pula memenangkan calon pemimpin beragama Islam ? Sangatlah nyata beda antara ABI dan aksi pendukung Ahok (Ahokers) yang dilakukan setelah vonis 2 tahun penjara buat Ahok. Tidak ada yang menyebut aksi Ahokers sebagai radikal, malah seperti ada pembiaran (kalau bukan difasilitasi) aparat terhadap aksi itu. Padahal, di situ ada kericuhan, ada upaya merobohkan gerbang Lapas Cipinang, melewati batas waktu ketentuan berunjuk rasa dan bahkan ada yang menginap; jangan ditanya soal taman yang rusak dan sampah yang berserakan ! Inilah yang membuat saya bertambah enneg. Tetapi, biarlah apa kata orang, saya harus tetap menjadi seorang radikal. Sebagai seorang yang berpendidikan doktoral (Phylosophy Doctor), saya memang harus membiasakan diri berpikir radikal dan tak mau larut dengan opini sesat. Sebagai penganut agama Islam, yang saya  yakini kebenarannya, saya juga harus bersikap radikal dan tidak kompromi terhadap kejahiliyahan. Begitu juga sebagai  anak Indonesia Asli, saya harus berpikir dan bersikap radikal, tak ingin goyah dari Pembukaan UUD 1945 yang menjadi gentlemen agreement para founding fathers negeri ini.  Bagi saya, radikal atau radikalisme itu sesungguhnya adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja. Ia adalah gejala alam yang muncul mengikuti hukum kausalitas, sebab-akibat. Simaklah Encyclopædia Britannica, akan ditemukan bahwa  Charles James Fox adalah orang pertama yang menggunakan kata “radikal” dalam dunia politik. Ia pada tahun 1797 mendeklarasikan reformasi radikal sistem pemilihan, menyatakan diri sebagai partai kiri jauh yang menentang partai kanan jauh. Perhatikanlah alam semesta. Jika keseimbangan ekosistem terganggu, misalnya oleh manusia,  maka alam akan bereaksi (mungkin disertai banjir, longsor, kemarau, peningkatan suhu bumi atau bencana lainnya) membangun keseimbangan baru.  Ingat pula, misalnya, segerombolan gajah liar di Aceh dan Lampung masuk ke pemukiman dan merusak rumah-rumah penduduk di sekitar tahun 2006. Gajah yang lucu dan menyenangkan itu, berubah jadi beringas, kenapa ? Semua orang –baik yang ahli mau pun yang awam,  sepaham:  karena manusia telah merusak habitatnya. Artinya, manusia punya andil membuat  gajah jadi “radikal”. Jadi, sekali lagi, radikal adalah hal yang wajar dan biasa-biasa saja. Ia merupakan gejala alam yang muncul mengikuti hukum kausalitas, sebab-akibat:  ada kiri jauh, muncul kanan jauh; ada kondisi ekstrim, muncul ekstrim baru yang berlawanan. Hukum ini berlaku untuk semua makhluk,   yang bernyawa maupun tidak. Semua menuju titik keseimbangan baru.   Dalam Ilmu Fisika, ada Hukum ke-3 Newton (1642 – 1726) : “setiap aksi ada reaksi dengan arah yang berlawanan”. Ada Hukum *Archimedes* (287 SM –  212 SM) tentang berkurangnya berat benda padat yang dicelupkan ke dalam air sebagai akibat  reaksi air yang terpindahkan dari ruangnya semula oleh benda padat tersebut. Ada juga Hukum Boyle (1627 –1691) yang menjelaskan bahwa aksi memperkecil volume udara, akan direspon oleh udara dengan memperbesar tekanannya. Dalam dunia Ilmu pengetahuan, sikap radikal justeru memegang peran sangat penting. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan hampir seluruhnya (kalau tidak semuanya) diawali dan didasari oleh ide, gagasan dan pemikiran radikal. Tanpa gagasan, ide,  pemikiran radikal, dapat dipastikan ilmu dan teknologi tidak akan mencapai seperti apa yang kita sasikan sekarang. Bagaimana, misalnya, jika *Galileo Galilei* (1564- 1642) tidak melawan kekuasaan “ilmuwan” gereja dan filsof Aristoteles –yang percaya bahwa bumi adalah datar, statis dan matahari  mengitari bumi--  dengan teori radikalnya bahwa bumi adalah bulat dan bergerak mengitari matahari yang menjadi pusat tata surya? Bagaimana, misalnya lagi, kalau Louis Pasteur (1822 – 1895) tidak berani menentang  para guru dan ilmuwan pendahulunya yang telah berabad-abad mengajarkan  doktrin spontaneous generation, bahwa makhluk hidup berasal dari makhluk mati? Dan seterusnya... ! Demikian juga dalam kehidupan sosial politik. Gerakan radikal  muncul sebagai jawaban terhadap kondisi  radikal yang ada (gerakan kiri jauh muncul sebagai jawaban  terhadap kanan jauh), sehingga ada dua kutub radikal.  Indonesia pernah melakukan gerakan radikal merespon “radikal” kolonialis, berbuah kemerdekaan. Ketika Pancasila, oleh rezim Orde Lama diperas menjadi Trisila dan selanjutnya Ekasila, serta demokrasi menjadi terpimpin sesuai keinginan penguasa, muncul gerakan radikal kembali ke UUD 45 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Begitu juga ketika Orde Baru dinilai telah otoriter, lahirlah gerakan radikal : reformasi menuju demokrasi.  Dan jika kita mau jujur, sesungguhnya organisasi yang disebut  Amerika Serikat sebagai  teroris pun adalah respon belaka terhadap perilaku radikal yang mereka alami. Sebutlah Taliban-Alqaeda, lahir untuk merespon invasi Rusia dan (diteruskan) Amerika terhadap Afghanistan. Hamas, lahir untuk merespon penjajahan ekstrim Israel. Begitulah gerakan radikal lainnya.  Maka, John L. Esposito, guru besar di Georgetown University berpendapat, terabaikannya kedzaliman Israel di Palestina, sengketa  Kashmir, konflik di Afghanistan, hingga kesewenang-wenangan Amerika Serikat terhadap Iraq, dipastikan menyuburkan radikalisme Islam. Sulit rasanya kita akan mampu membendung radikalisme agama, apabila akar masalahnya itu kita abaikan begitu saja. Sekali lagi, radikalisme adalah gejala alam biasa yang muncul mengikuti hukum kausalitas. Dalam kehidupan sosial politik ia hanyalah respon terhadap keadaan yang sedang berlangsung, yang  menurut  Horace M Kallen (1972), muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, atau bahkan perlawanan terhadap asumsi, ide, lembaga, atau nilai-nilai yang  bertanggung jawab terhadap keberlangsungan keadaan yang ditolak. Oleh karena itu, radikalisme tidak terkait dengan kelompok masyarakat atau agama tertentu. Maka, tergantung pada nilai kondisi yang sedang berlangsung –yang mejadi objek evaluasi atau penolakan dan bahkan perlawanan-- radikalisme bisa bernilai positip atau negatip. Jika kondisi yang berlangsung adalah negatip, maka radikalisme yang muncul bernilai positip dan sebaliknya. Beberapa contoh yang dinukilkan di atas adalah radikalisme positip. Sama halnya dengan gerakan menyeru kembali kepada Alqur’an dan sunnah serta membuka kembali pintu ijtihad melawan kejumudan pemikiran oleh Ahmad Ibn Taymiyah (1263-1326) adalah positip. Persoalan muncul ketika kekerasan dijakdikan penyelesaian, baik oleh pihak pro maupun anti kemapanan. Bagi yang pro kemapanan, gagasan baru yang radikal, kata Karen Armstrong (2001), dianggap mengganggu tatanan sosial dan membahayakan masyarakat. Pada situasi ini, stabilitas dan keteraturan sosial dianggap lebih penting dari pada kebebasan berekspresi. Dan respon balik terhadap gagasan baru ini –yang dikemudian hari dinilai sebagai tindakan bodoh, bisa berupa kekerasan seperti terjadi pada para ilmuwan dahulu di masa dominasi gereja, atau  seperti pada para pejuang kemerdekaan.  Persoalan serius juga bisa muncul ketika pandangan politik kelompok lebih mengedepan ketimbang mencari kebenaran-penyelesaian. Dalam situasi seperti ini, pandangan politik penguasa biasanya lebih dominan dalam mengarahkan pandangan publik. Kata “radikal” yang semula netral dan kemunculannya wajar, bisa berbaur pengertiannya dengan fundamentalisme, ekstrimisme dan dalam kadar tertentu dikaitkan dengan terorisme. Dus, kata “radikal” bisa menjadi sesuatu yang sangat negatip dan menakutkan. Pengeritan “radikal” ini sepenuhnya dikontrol oleh penguasa, baik makna maupun arah kepada kelompok mana ditujukan. Jika kemudian salah satu atau  kedua belah pihak (pro dan anti kemapanan) memiliki agenda poliitik progressif, maka keadaanya bisa sangat sulit dan berbahaya. Di sini, platform nilai yang disepakati bersama harus sungguh-sungguh ditegakkan sebagai rujukan.   Dalam konteks Indonesia, platform nilai yang disepakati bersama adalah Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, bukan yang lain. Di situlah saya berpijak. Bila anda menilai saya memang seorang radikal, maka sesungguhnya anda adalah seorang radikal yang sedang berpijak pada sisi lain di luar platform Pancasila yang saya maksud. Atau, anda adalah seorang yang dimaksud oleh Karen Armstrong. Wallahu a’lam bishshawab. (*)

Umat Islam Ku Sayang, Umat Islam Ku Malang

Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI Allah telah menjadikan Islam sebagai agama yang mulia.Tapi sayang banyak umatnya lebih memilih dusta dan berbuat aniaya. Allah telah memenuhi Islam sebagai agama yang sempurna.Taapisayang umatnya memilih jalan lain yang hina. Islam menuntun umat manusia agar lebih manusiawi.Tapi sayang banyak umatnya memilih cara hidup yang keji. Islam mengajak manusia menggunakan akal dan nurani.Tapi sayang banyak umatnya lebih menyukai ilusi dan halusinasi. Allah telah menyeru manusia pada keselamatan akhirat dan dunia.Tapi sayang banyak umat manusia gandrung pada mara bahaya dan angkara murka. Allah telah  memberikan limpahan  anugerah dan cahayaNya.Tapi sayang banyak manusia lebih nyaman berbuat nista. Islam mengajarkan umatnya budi pekerti.Tapi sayang banyak umatnya  mengingkari janji. Islam memandu kecintaan pada Ilahi.Tapi sayang banyak umatnya sibuk mengejar materi. (*)

Seharusnya Bu Mega Tampar Jokowi, Bukan Salahkan Rakyat Pakai Migor

Oleh Asyari Uaman, Jurnalis Senior FNN KETUM PDIP Bu Megawati bilang, kenapalah emak-emak itu antre segitunya untuk dapatkan minyak goreng? Apakah mereka itu menggoreng tiap hari ya? Kan bisa merebus atau mengukus saja? Nah, kelihatan lagi cara seenaknya para elit merespon situasi yang sedang menyulitkan rakyat. Reaksi yang lagi-lagi menyalahkan rakyat ketika para penguasa bandit bertindak sesuka hati. Haruskah kita katakan lagi: “Yah, Bu Mega memang begitu”. Reaksi “rebus saja”, “apakah tiap hari menggoreng”, dlsb, memang ada benarnya di satu pojok kecil dari gambar besar persoalan kelangkaan migor. Tapi, Bu Mega menepikan subatansi kelangkaan komoditas penting ini. Pertama, Bu Mega perlu lebih sering keliling sendirian ke lorong-lorong negeri. Tutup wajah Bu Mega supaya tidak dikenal orang. Jangan pakai pengawal berseragam. Kalau bisa, pakai angkot saja. Lihat bagaimana emak-emak itu cari makan. Banyak yang jualan gorengan seadanya. Minyak goreng adalah bahan pokok yang teramat penting bagi para pedagang asongan itu.  Menu makanan? Iya, memang bisa diresbus. Tapi, wahai Bu Mega yang selalu mengaku berjuang untuk ‘wong cilik’, Anda itu tidak paham atau terbiasa menyalahkan rakyat terus? Anda tidak mengerti bahwa bagi keluarga muda, yang baru berusia 25-45 tahun, dengan anak yang masih remaja, menu bergoreng itu tak terelakkan. Kalau usia lanjut memanglah cenderung menghindari makanan yang digoreng. Kedua, mengapa cara Anda melihat kelangkaan migor itu dari sudut penggunaannya? Bukan dari sudut manajemen bobrok petugas partai Anda? Seharuanya Anda sorot kebusukan pemerintah di balik penghilangan migor itu. Kenapa bisa langka? Ada permain atau tidak? Ada mafia atau tidak? Siapa saja yang meraup keuntungan dari bisnis migor dan CPO? Siapa yang melakukan perbuatan licik dengan menghilangkan migor dari pasar? Seharuanya Anda tampar Presiden Jokowi karena kelangkaan migor merenggut nyawa manusia. Bukan mengkritik cara ibu-ibu memasak meskipun ada benarnya. Sebab, kelangkaan migor patut diduga sebagai rekayasa para penguasa untuk mencari uang besar karena kas pemerintah terancam. Anda kan punya banyak tangan untuk mengorek informasi. Mudah bagi Anda untuk mengetahui kejahatan dalam penghilangan migor itu, Bu. Anda kan punya akses ke semua lini pemerintahan. Mengapa bukan pengusutan yang Anda lakukan? Apakah Bu Mega tak tahu berapa ratus triliun rakyat dipalak dari drama kelangkaan migor?  Rakyat dipalak? Yes, Bu! Dirampok dari kantong rakyat yang hari ini harus beli migor curah 20,000 perak seliter meskipun HET-nya 14,000. Rampok-merampok ini yang seharusnya Anda soroti. Kenapa cara memasak digoreng atau direbus yang diangkat? Bukan itu isu sentralnya, Bu. Di seluruh dunia orang lebih banyak mengkonsumsi menu bergoreng kok. Kenapa ini yang Anda risaukan? Itu, suruh Puan panggil menteri-menteri yang urus sawit, CPO, migor, biodisel, dll. Panggil juga para raja sawit yang rakus-rakus itu. Giling mereka di DPR. Perintahkan fraksi PDIP untuk mencacar mereka sampai keringat dingin.  Begitu dulu ya Bu Mega. Mudah-mudahan besok-lusa tidak asal omong lagi.[]

Cawapres untuk Puan Maharani

Sangat sulit dan berat pada Pilpres mendatang Megawati menempatkan kader lain, selain Puan. Bisa juga Megawati ahirnya menerima tawaran Jokowi. Puan sebagai wakilnya, sekaligus untuk mematangkan dan menyiapkan Puan dalam belantara politiknya ke depan. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih ADANYA wacana tentang sikap Mega yang menolak perpanjangan atau  jabatan presiden tiga periode  nampaknya serius, sesungguhnya masih ada di persimpangan jalan. Proteksi Megawati Soekarnoputri terhadap capres mendatang fokus pada nasib Puan Maharani, putrinya, yang masih dalam dilema kemampuannya dalam perpolitikan nasional. Megawati sangat paham posisi Puan untuk RI 1 sangat berat. Sekalipun PDIP untuk mencalonkan capres dan cawapres bisa mandiri. Hanya menempatkan Puan pada posisi RI 1 jelas resikonya sangat besar, menempatkan Capres lainnya dengan berhitung usia Megawati, jelas tidak mungkin  Megawati Soekarnoputri memang bisa digoyang dengan tawaran Puan RI 2 untuk wakil Joko Widodo, untuk memperpanjang masa jabatannya dan atau untuk  meloloskan masa tiga periode. Maka logika Presiden Jokowi mengatakan bahwa wacana perpanjangan masa jabatan dan atau tiga periode adalah bebas karena ada dalam koridor demokrasi. Pernyataan ini sambung dengan adanya nego yang masih berlangsung dengan Megawati untuk posisi Puan sebagai RI.2. Tawaran ini sangat serius. Adalah seorang menteri senior Jokowi yang melakukan operasi untuk menundukkan Bu Mega. Bisa ditebak ada keterlibatan Oligarki nimbrung di dalamnya. Karir politik Puan ke depan benar menjadi beban politik Megawati dengan PDIP-nya. Oligarki tentu memiliki kepentingan dan strategi politik sendiri untuk menjaga keamanannya yang selama ini berjalan relatif tanpa hambatan. Dan pasti sudah berhitung sangat berbahaya kalau penguasa selanjutnya berbeda haluannya. Kalau tawaran Puan menjadi RI 2 untuk Jokowi berhasil - tidak perlu diramal terlalu jlimet, mengubah UUD (pasal 7) agar presiden bisa memperpanjang jabatannya atau masa jabatan tiga periode, hampir pasti akan berhasil.  Megawati sudah tegas dan lugas. Beliau menolak usul tiga periode maupun penundaan pemilu/pilpres 2024. Menurut Bu Mega, kedua skenario itu akan merusak disiplin dalam berdemokrasi. \"Hanya proses politik kepentingan bisa saja berubah mendadak\". Sangat sulit dan berat pada Pilpres mendatang Megawati menempatkan kader lain, selain Puan. Bisa juga Megawati ahirnya menerima tawaran Jokowi. Puan sebagai wakilnya, sekaligus untuk mematangkan dan menyiapkan Puan dalam belantara politiknya ke depan. Apabila Megawati ahirnya luluh, dan bisa menerima perpanjangan masa jabatan atau mengubah UUD (pasal 7 ) untuk jabatan tiga periode, akan beresiko cacat pendirian yang selama ini kukuh untuk taat konstitusi. Dan Puan juga akan menelan akibatnya, cacat politik untuk selamanya. \"Dalam politik, tidak ada yang terjadi secara kebetulan. Jika itu terjadi, Anda bisa bertaruh itu direncanakan seperti itu,\" kata Franklin D. Roosevelt.\". Kata \"Otto Von Bismarck: Politics is the art of the possible, the attainable — the art of the next best.  \"Politik adalah seni dari kemungkinan, sesuatu yang dapat dicapai –seni dari (pilihan) yang terbaik berikutnya\".  Prakteknya adalah kepentingan tidak lagi urusan baik dan buruk. Yang akan terjadi kalau Oligarki tetap tidak dihancurkan maka politik yang akan terjadi di Indonesia adalah politik Oligarki dan buahnya adalah Presiden dan Wakil Presiden boneka. (*)

Minyak Goreng Itu Langka Ditahan Produsen Atau Dihilangkan?

Pertanyaan lainnya: mengapa pemerintah merespon kelangkaan dengan penghapusan subsidi dan menaikkan harga curah, tidak lebih dulu menghukum para penanggung jawab migor? Oleh: Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN SETELAH subsidi kemasan dicabut dan harga curah dinaikkan, akhirnya minyak goreng (migor) banjir kembali di pasar. Selama sekitar dua bulan ini, migor langka di tingkat ritel. Terutama, migor curah. Ada satu pertanyaan yang menarik: apakah selama dua bulan ini migor langka karena ditahan produsen dan distributor atau ada yang meminta supaya dihilangkan? Kalau dicermati kronologi dan penanganan kelangkaan, ada terlihat jejak rekayasa di situ. Sangat patut diduga. Tapi, siapa yang mungkin melakukan rekayasa penghilangan migor? Dan apa tujuannya? Pertanyaan ini sangat valid karena operasi pencarian penimbunan migor oleh aparat kepolisian atau satgas pangan tampak tidak serius. Apa indikasinya? Antara lain adalah lamanya waktu yang diperlukan untuk menemukan para penimbun. Kalau pun ditemukan, para penimbun itu tidaklah signifikan untuk disebut sebagai penyebab kelangkaan. Apakah sulit sekali menemukan lokasi penimbunan? Kelihatannya, dengan segala keterampilan investigasi aparat dan data tentang produsen serta distributor migor, agak sulit dipercaya keluhan bahwa penimbunan tak mudah dicari. Kalau serius mengusut siapa yang menahan atau menimbun migor, apa iya kecanggihan para investigator kepolisian kalah dengan, katakanlah, para mafia minyak goreng? Tak mungkin. Polisi kita hebat-hebat kok. Sekarang, setelah pemerintah mencabut subsidi kemasan premium dan kemasan sederhana, dan kemudian menaikkan harga migor curah menjadi Rp14,000 per liter, tiba-tiba saja semua kembali normal. Ribuan ton migor curah muncul lagi. Nah, siapa yang menghilangkan migor? Jawabannya ialah: apakah para produsen, distributor, dan pedagang berani melakukan itu? Kemudian, kelangkaan itu serentak terjadi di seluruh Indonesia. Apa iya dalam situasi dan kondisi sulit sekarang ini mereka berani beramai-ramai melakukan penimbunan? Sulit dipercaya. Sebab, penimbunan makanan pokok itu ada pidananya. Kisi-kisi lainnya adalah bahwa pihak yang berkuasa tidak langsung mengarahkan terlunjuk ke para pelaku industri migor. Hanya sambil lalu saja mereka menyebut ada mafia. Sekali lagi harap diingat: kelangkaan ini relatif sudah berlangsung cukup lama. Apakah masuk akal pemerintah dengan begitu banyak perangkat penyelidikan dan penindakan memerlukan waktu dua bulan untuk mengatasi kelangkaan migor? Pertanyaan lainnya: mengapa pemerintah merespon kelangkaan dengan penghapusan subsidi dan menaikkan harga curah, tidak lebih dulu menghukum para penanggung jawab migor? Seterusnya, apa tujuan penghilangan migor? Dalam banyak pengalaman, produk yang hilang dari pasar hampir pasti akan muncul kembali dengan harga baru. Harga yang “disesuaikan” –meminjam istilah yang sangat sopan yang sering diucapkan oleh para pejabat. Dalam kasus penaikan harga migor sekarang ini, mudah dibaca siapa yang diuntungkan. Dari sini pula terkuak apa tujuannya. Mengatasi kelangkaan dengan tindakan menghapus subsidi kemasan dan menaikkan harga curah menjadi Rp14,000 per liter dari Rp11,500 berarti akan meringakan beban keuangan pemerintah. Semua orang tahu, pemerintah sedang mengalami kelangkaan uang. Jadi, di balik tirai yang hampir tembus pandang itu, bisa dilihat samar-samar-jelas apakah migor langka secara natural atau sengaja dihilangkan. Dan Anda juga mungkin bisa menebak bayangan siapakah yang berkelebat di panggung drama kelangkaan komoditas vital ini. (*)