OPINI

Dibunuh Tanpa Proses Peradilan

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan KASUS penembakan dr Sunardi atas tuduhan terlibat terorisme harus didukung pembuktian. Oleh karenanya pengusutan tuntas mesti dilakukan.Tidak cukup dengan pernyataan bahwa dr Sunardi menjadi penasehat Jama\'ah Islamiyah (JI) atau pendiri Hilal Ahmar Society. Terlalu sumier untuk harga nyawa seorang warga negara. Ditembak punggung atas dan pinggul kanan hingga tewas.  Kepolisian dalam hal ini Densus 88 harus bertanggung jawab atas agenda pembuntutan dan penangkapan dr Sunardi yang sedang mengendarai mobilnya seorang diri. Yang bersangkutan difabel dan masih berstatus terduga sebagaimana berita awal. Keluarga sama sekali tidak menerima surat apapun. Kecuali surat penyerahan jenazah dari Rumah Sakit Kepolisian.  Modus operandi yang hampir sama dengan pembunuhan 6 anggota Laskar FPI oleh aparat pada 7 Desember 2020. Ada pembuntutan, pengejaran, dan penembakan. Mobil rusak dan dengan alasan melawan. Korban pun tewas, karenanya tidak mampu memberi keterangan atas peristiwa yang sebenarnya. Sebaliknya aparat bebas untuk bercerita.  Sesuatu yang dikaitkan terorisme membuat banyak cerita bukan fakta. Pembuktian lebih bersifat sepihak dan bisa dibuat-buat. Publik tidak memiliki imbangan bukti. Di sinilah pelanggaran HAM menjadi mudah untuk terjadi. Oleh karenanya sangat setuju jika Komnas HAM  terjun melakukan pengusutan atas penembakan dr Sunardi tersebut.  Sebagai negara hukum sudah selayaknya seseorang itu dieksekusi atas perintah hukum melalui proses peradilan. Banyak kasus teroris yang terduganya tewas, sehingga tidak dapat menguak motif dan jaringan sebenarnya. Semua dibuat gelap. Katanya ingin menumpas habis kejahatan terorisme, tetapi faktor penguak justru dihabisi.  Haruskah ada adagium bahwa \"terorisme adalah keanehan hukum dari suatu misteri politik\" ?. Teroris yang tewas oleh aparat menjadi korban dari kepentingan atau permainan politik. Tampaknya mesti ada evaluasi sekaligus perubahan paradigma penanganan ke arah yang lebih manusiawi. Batas waktu tahanan juga sangat lama hingga bisa tujuh bulan untuk sampai pada proses Pengadilan. Ini menyangkut HAM yang terabaikan.  Densus 88 bukan badan super body yang dapat berbuat bebas atas nama hukum. Memberantas terorisme dengan cara teror bukan solusi. Tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang. Belum lagi target selalu saja komunitas muslim. Aktivis bahkan penda\'wah. Baik terorisme maupun radikalisme sepertinya memiliki fokus sasaran yang sama yaitu umat Islam. Atribut keagamaan senantiasa dilekatkan.  Kini diumumkan oleh Kepolisian bahwa dr Sunardi berstatus tersangka, semestinya dijelaskan kapan yang bersangkutan dipanggil, diperiksa, dan digelar perkara hingga berstatus tersangka. Mengapa tidak ditahan pasca pemeriksaan. Penangkapan dilakukan karena mangkir memenuhi panggilan? Mengapa ada kejar mengejar sehingga terjadi tabrakan? Zig zag kendaraan itu perlawanan atau kepanikan? Dari mana dr Sunardi ditembak, oleh siapa dan atas perintah siapa? Bukankah dr Sunardi memiliki rumah dan tempat praktek, mengapa tidak ditangkap di sana? Semua itu harus terjelaskan.  Masalah ini tidak boleh hilang begitu saja, harus diusut tuntas. Meskipun tuduhan pada  dr Sunardi adalah teroris. Publik harus diberi bukti dan keyakinan. Jika tidak jujur dan transparan maka apa beda rezim ini dengan rezim zionis Israel yang sewenang-wenang membunuh dan membantai warga Palestina atau rezim komunis Cina yang membunuh dan membantai muslim Uyghur?  Indonesia negara Pancasila, bukan Zionis atau Komunis. Buat cara penanganan hukum lebih sehat dan beradab. (*)

KKN Sebagai Modus Oligarki

Menyakitkan dan memang begitu menyayat hati, Indonesia yang berlimpah sumber daya alam, harus menampilkan emak-emak dalam  antrian yang panjang dan berdesak-desakan hanya sekadar untuk mendapatkan 1 liter minyak goreng, yang bahkan tidak gratis. Rakyat menjadi begitu terhina dan tidak manusiawi memperoleh sembako, sementara oligarki berpesta pora menikmati kekuasaan dari praktek-praktek KKN yang merampok kekayaan negara. Oleh: Yusuf Blegur, Mantan Presidium GMNI Penyelenggaraan negara terus mengalami kemerosotan sosial ekonomi, sosial politik dan sosial hukum. Oligarki yang menjadi hulu sekaligus sumber dari praktek-praktek KKN, kini semakin menjalar dan memasuki seluruh sektor kehidupan rakyat Indonesia. Aparatur pemerintahan telah menjadi sub koordinat oligarki berwajah borjuasi korporasi dan kapitalis birokrat yang mengokohkan tirani minoritas atas mayoritas. Pemerintahan seperti tak berdaya bahkan ikut menjadi bagian dari oligarki. Setelah menguasai kehidupan rakyat pada aspek ekonomi, politik dan hukum, oligarki mulai intens menjarah konstitusi. Omnibus law, IKN dll, menjadi karya fenomenal dan monumental persekongkolan para taipan dan  aparat negara. Oligarki ingin membuktikan bahwasanya kekuasaan yang ada pada segelintir orang dan memiliki penumpukan modal dan aset yang besar itu. Kini berusaha membangun legalitas dan legitimasi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme melalui cara-cara konstitusional. Berupaya dengan segala cara,  memastikan kejahatan negara diakui   secara formal dan sah di mata Undang-Undang. Praktis, keadaan yang demikian itu  membuat para pejabat dan pemimpin negara telah menjadi ternak-ternak oligarki. Menjadi kaki tangan sekaligus budak-budak kekuasaan, yang sejatinya menjadi mesin produksi kapititalime yang efisien dan efektif bagi tumbuh suburnya oligarki. KKN   mewabah dan merasuki pada setiap instrumen negara. Korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai penyakit oligarki, memapar ke setiap institusi pemerintahan, partai politik dan dan jantung kekuasaan negara sekalipun. Menuju Negara Gagal Krisis menyeluruh pada semua sektor penyelenggaran negara, sudah mulai memasuki kehidupan rumah tangga pada banyak komponen bangsa. Setiap keluarga tak lagi memiliki benteng pertahanan yang kuat untuk menjalani kehidupan yang layak dan manusiawi.   Hampir di setiap lapisan sosial masyarakat, mengalami  gejolak hebat terutama pada soal ekonomi. Rakyat diambang frustasi dan   tak sedikit jumlah kematian karena kemiskinan. Belum reda akibat dampak pandemi yang meluluh-lantakan kualitas hidup. Rakyat terus mengalami tekanan hidup yang semakin melilit dan mencekik leher. Angka perceraian keluarga meningkat karena pengangguran tak terbendung lagi. Rakyat dipaksa rezim  berada pada situasi dan keadaan bagaikan hidup segan mati tak mau.  Rezim benar-benar keji dan bengis pada rakyat. Dituntut kewajibannya, namun mengabaikan haknya. Menjadi korban PHK,  kelangkaan sembako yang diikuti menurunnya daya beli rakyat dan kenaikan harga yang masif  seperti BBM, tarif listrik dan gas serta pelbagai kebutuhan strategis lainnya. Membuat kekuasaan itu sendiri, layaknya telah menjadi musuh nomor wahid bagi negara dan rakyat. Di satu sisi menunjukkan  adanya indikasi kegagalan pemerintah dan kebangkrutan negara, di sisi lain ulah rezim lebih banyak menimbulkan penderitaan rakyat yang berkepanjangan. Antrian berjam-jam Emak-Emak untuk mendapatkan sekedar 1 liter minyak goreng, harga daging sapi yang melambung tinggi yang disusul gula, cabai, garam dsb. Seakan menyadarkan rakyat, negara sudah memasuki krisis yang dalam dan akut.  Penyimpangan kekuasaan yang meluas, terstrukur dan sistematik, mulai dari konstitusi hingga pada kebijakan mikro dan makro. Diperburuk dengan penyelenggaraan negara yang otoriter dan diktator, tanpa demokrasi dan tanpa penegakkan hukum yang berkeadilan. Membuktikan krisis multidimensi yang dialami negara saat ini jauh lebih mengerikan dari krisis moneter yang menyebabkan kejatuhan ORBA. KKN yang menjadi modus oligarki, berangsur-angsur secara perlahan dan terukur membawa rakyat dalam kehidupan tak ubahnya tanpa pemerintahan dan tanpa negara. Alih-alih menjadi negara kesejahteraan, rakyat justru dibawa rezim menuju negara gagal. Pada akhirnya rakyat harus memilih dan bersikap. Pasrah dan menerima keadaan yang paling buruk sekalipun dari distorsi penyelenggaraan negara,  akibat oligarki dan segelintir penjahat berkedok penyelenggara negara. Membiarkan terus menerus dan menjadikannya serba permisif terhadap praktek-praktek KKN di negeri ini, mulai dari kantor desa hingga istana negara. Atau berbuat sesuatu dan mengambil tindakan yang revolusioner untuk mengubah,  memperbaiki dan menyelamatkan negara. Sepertinya  rakyat tidak mempunyai banyak pilihan. Melihat langsung konstitusi tercabik-tercabik dan kemudian   rakyat sekarat menjadi mangsa empuk oligarki. Kini, rakyat berada di ujung tanduk konstitusi dan erosi negeri. Betapapun demikian, seluruh  rakyat Indonesia masih ada waktu dan belum terlambat. Bergerak dan menghimpun kekuatan  kesadaran kritis dan gerakan perlawanan secara kolektif baik secara parsial maupun terintegrasi, telah menjadi keharusan untuk menyelamatkan Panca Sila, UUD 1945 dan NKRI. Menyatukan seluruh elemen mahasiswa, kalangan buruh, para intelektual dan akademisi, kaum miskin kota dan miskin desa serta seluruh massa aksi yang progresif revolusioner. Semua kekuatan perlawanan anak bangsa yang menjadi soko guru revolusi, mau tidak mau suka atau tidak suka, harus berhadapan dengan kolonialisme dan imperialisme gaya baru mewujud oligarki.  Bangkit melawan atau diam terindas, mendesak tidak sekedar hanya sebuah kata-kata. Melainkan lebih dari itu,  menjadi tindakan yang nyata. Karena pada prinsipnya,  KKN sebagai modus oligarki itu sesungguhnya musuh yang nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/

People Power Suatu Pilihan

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan TOKOH dan aktivis seperti Rocky Gerung, Bivitri Susanti, Lieus Sungkharisma, Syahganda Nainggolan, Ferry Juliantono dan lainnya berkumpul membahas kondisi  pelaksanaan Konstitusi akhir-akhir ini terutama fenomena adanya upaya untuk melakukan penundaan pelaksanaan pemilu 2024. Upaya itu dipastikan melawan Konstitusi. Jika tidak ada kekuatan lagi yang mampu mencegahnya, maka pilihan satu-satunya adalah people power.  People power merupakan aksi massa turun ke jalan serempak dan masif untuk menekan pengambil kebijakan agar tidak melanjutkan pelanggaran Konstitusi. Bahkan mengingat pelanggaran tersebut adalah menjadi tanggungjawab Presiden, maka Presiden akan menjadi sasaran dari aksi people power yakni pemakzulan.  Pemakzulan pada masa jabatan dibenarkan oleh Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Karenanya upaya pemakzulan itu sah-sah saja. Asal bukan pengambilan kekuasaan secara paksa atau kudeta. Menekan agar Presiden mundur atau memproses pemakzulan sesuai aturan adalah konstitusional.  Pemakzulan merupakan bagian dari proses politik yang berulang terjadi di negara Indonesia. Ini akibat dari pemegang kekuasaan gagal membaca aspirasi rakyat, memaksakan  kehendak, serta bertindak represif. Presiden Soekarno dan Soeharto adalah contoh pemakzulan dengan kekuatan rakyat atau people power tersebut.  Sikap ambivalen Jokowi yang berindikasi ingin memperpanjang kekuasaan melewati batas aturan Konstitusi potensial untuk pemakzulan. Dosa-dosa politik yang cukup banyak merupakan magnet bagi munculnya gerakan people power tersebut. Butir ketiga pernyataan pertemuan tokoh dan aktivis di Jakarta tersebut menegaskan \"menolak penambahan Pemilu serta mempersiapkan kekuatan rakyat untuk people power\". Penanganan masalah kenegaraan yang kacau di bawah Presiden Jokowi terlihat dari pengelolaan keuangan pandemi yang diawali Perppu, aturan omnibus law yang menekan pekerja, pelanggaran HAM pembunuhan 6 laskar, ngotot memindahkan IKN serta pemunduran Pemilu. Kekacauan pengelolaan negara yang bernuansa KKN ini sudah sangat dirasakan rakyat dan menggelisahkan. Akan tetapi rakyat nyatanya tak berdaya sehingga lebih pada posisi menunggu baik atas kesadaran pemerintah untuk memperbaiki kinerja maupun momen perubahan.  Sikap aktivis yang berkumpul dan terwadahi  dalam Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia itu sangat mengkhawatirkan posisi Konstitusi yang berada diujung tanduk. People power adalah jalan untuk penyelamatan. Menurut para aktivis penyelamatan itu perlu disiapkan.  Meskipun mungkin langkah akan dilakukan namun kekuatan psiko-politik diharap lebih dominan. Pemerintahan Jokowi benar-benar menutup buku wacana dan upaya untuk mengundurkan Pemilu 2024. Sampaikan kepada rakyat dalam pidato khusus tentang penegakan Konstitusi bahwa Pemerintah tidak akan dan menentang segala upaya untuk mengundurkan Pemilu itu. Bila Presiden membuat pidato khusus seperti itu, harapan masih ada. Akan tetapi jika komentar semata yang dikemukakan dan itu hanya sebagai \"lip service\" atau gerilya politik yang terus dilakukan, maka people power mungkin menjadi persoalan waktu saja.  Pelanggaran konstitusi memang tidak boleh ditoleransi. (*)

Kehebatan Densus 88 dan Brimob Perlu Disalurkan

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN TANGKAS dan ‘highly trained’ (sangat terlatih). Fisik mereka bagus-bagus. Tegap, dengan otot yang dibentuk sesuai ‘text book’. Keterampilan ‘martial art’ (bela diri) mereka tinggi. Menendang selalu merubuhkan. Yang menerima pukulan pasti babak belur. Senjata api mereka, buatan mutakhir. Menembak, jago sekali. Korban tembakan tewas seketika. Kalau tidak tewas di tempat, biasanya korban padam dalam perjalanan ke rumah sakit. Begitulah sedikit gambar tentang kehebatan dua satuan yang paling dibanggakan di Kepolisian RI, yaitu Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Brigade Mobil (Brimob). Biaya latihan mereka tentulah mahal. Seimbang dengan kehebatan yang mereka miliki. Sayangnya, ada yang tidak seimbang. Yaitu, orang-orang yang menjadi korban aksi kedua satuan dahsyat ini. Untuk Brimob, sejauh ini korban mereka boleh dikatakan orang-orang yang berunjuk rasa alias para demonstran. Ada mahasiswa, anak-anak STM, para petani, warga yang melawan penggusuran atau mempertahankan tanah mereka, dlsb. Untuk Densus 88, korban mereka acapkali para terduga atau tersangka teroris yang tak bersenjata. Terakhir, korban Densus 88 adalah seorang dokter di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kata Ketua Ikatakan Dokter Indonesia (IDI) Sukoharjo Arif Budi Satria kepada portal online detikcom, dokter ini cacat fisik karena kecelakaan pada 2006. Dokter Sunardi ditembak oleh Densus 88 ketika mau ditangkap beberapa hari yang lalu (9 Maret 2022). Kata Polisi, dia ditembak karena melawan. Seperti apa perlawanan Sunardi, hanya penjelasan Polisi yang harus ditelan mentah-mentah oleh media. Terutama media mainstream yang terkenal tidak suka Islam dan umat Islam. Kita fokuskan dulu pembahasan pada kehebatan Densus 88. Tentu saja penugasan mereka untuk menghadapi “lawan” yang tidak ada apa-apanya adalah wewenang atasan. Tetapi, ketika yang ditembak adalah orang cacat kaki, terasa betapa sia-sianya kehebatan Densus. Sangat memalukan. Karena itu, kehebatan Densus dan Brimob sudah saatnya disalurkan ke medan tugas yang akan membuat mereka tertantang. Dan ada medan tugas yang memerlukan kehebatan mereka itu. Yaitu, aksi teror yang dilancarkan oleh kaum separatis di Papua. Gerombolan separatis Papua sudah memberikan isyarat siap berhadapan dengan Densus dan Brimob. Mereka membunuh banyak warga sipil dalam kerangka SARA. Mereka juga membunuh sekian banyak tentara dan juga polisi. Nah, ini baru front yang pas untuk Densus –dan juga Brimob— yang semuanya bisa menembak jitu. Yang badannya tegap-tegap dan ototnya berisi. Kalau Densus 88 dan Brimob yang diturunkan, pastilah gerombolan separatis-teroris Papua akan megap-megap. Sebentar saja lenyap itu. Rakyat pasti bangga. Densus dan Brimob teruji. Sekaligus membantah komentar bahwa kedua satuan ini hanya mampu menghadapi orang cacat atau tangan kosong.[]

Negara Lebih Radikal Daripada Ustad Penceramah

Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil! Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila JAGAT media sosial kini tengah ramai dengan munculnya 180 daftar nama penceramah radikal dan intoleran. Ingat kata Radikal jadi ingat dengan sahabat saya, Prof Suteki, Guru Besar Universitas Diponegoro, Semarang. Radikal itu menurut kamus beliau yaitu RADIKAL. Ramah Terdidik dan Berakal . Daftar 180 para ustad penceramah yang distikma radikal telah beredar luas. Geger! Ustad Abdul Somad dan Felix Siauw Masuk Dalam 180 Daftar Penceramah Radikal. Isu radikal terus digoreng bahkan SKB 11 Instansi telah diterbitkan dengan dibentuknya portal untuk melaporkan ASN yang radikal. Apa itu radikal? “Apa kriteria radikal? Kriteria radikal menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 disampaikan bahwa yang menjadi kriteria adalah pertama anti-Pancasila, anti-kebinekaan, anti-NKRI, anti-Undang-Undang Dasar 45.” Kenapa kemudian kelompok radikal tersebut lebih memilih ideologi tertentu dibanding dengan Pancasila. Padahal Pancasila sebagai dasar negara sudah disepakati oleh seluruh rakyat Indonesia dan para pendiri bangsa. Mereka itu anti-Pancasila, tidak mau negara Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Tetapi maunya adalah mereka ingin mengubah negara Indonesia yang Pancasila menjadi negara khilafah. Rupanya, paradox tujuan isu radikal itu hanya untuk yang mempunyai paham Khilafah. Paham Liberalme Kapitalisme tidak menjadi radikal.Padahal hari ini Pancasila sebagai Ideologi negara sudah diganti dengan liberalisme kapitalisme. Apakah BNPT akan mengatakan, Liberalisme dan Kapitalisme itu Radikal yang telah menggantikan Pancasila? Marilah kita dengan jujur melihat keadaan bangsa ini sejak UUD 1945 diamandemen negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Padahal, Pancasila yang diuraikan dalam alenea ke IV Preambule UUD 1945 adalah desain negara yang kemudian oleh pendiri negeri ini diuraikan di dalam batang tubuh UUD 1945. Menjadi ideologi Pancasila itu ya batang tubuh UUD1945. Bagaimana ideologi Ekonomi kita ya pasal 33 ayat 1 s/d ayat 3 adalah sistem Ekonomi kita. Bagaimana dengan sistem negara? Sistem negara itu ada di pasal 1 ayat 2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh MPR. Jadi, MPR menjadi lembaga Tertinggi Negara menjalankan kedaulatan rakyat. Kemudian MPR merumuskan Politik negara yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Maka Presiden adalah Mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya, apalagi petugas partai. Bagaimana dengan Bhineka Tunggal Ika? Jadi, sistem MPR itulah Bhineka Tunggal Ika. Mengapa di sistem ini semua elemen terwakili di samping DPR ada utusan daerah dan utusan golongan? Utusan itu keterwakilan, oleh sebab itu bukan ditentukan oleh banyak-banyakan suara yang melahirkan mayoritas minoritas ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika. Dari uraian diatas sebetulnya siapa yang anti Pancasiala, anti UUD1945, anti Bhineka Tunggal Ika? Bahkan siapa yang mengganti NKRI yang berdasarkan Pancasila menjadi Liberal Kapitalisme. Pertanyaan berikutnya, siapa yang Radikal itu? Harusnya segera sebelas instansi pencetus SKB dan BNPT tentang Radikalisme mengambil kaca dan belajar sejarah apa itu Indonesia? Bagaimana mungkin tidak paham apa itu Indonesia? Apa itu Pancasila? Apa itu Bhineka Tunggal Ika? Dan apa itu NKRI? Kok berani membuat kreteria yang mereka sendiri nggak paham. Bangsa ini tidak bisa distikma-stikma. Stigma radikal itu justru paradoks. Karena pemerintah sendiri sesungguhnya itu radikal: Mengganti Pancasila dengan Liberalisme Kapitalisme dari sistem presidensil! Jadi tidak mungkin ideologi negara Pancasila bisa dijalankan jika diletakan pada sistem Presidensil yang basisnya individualisme, liberalisme, dan juga kapitalisme. Juga tidak mungkin tujuan negara Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia tersebut diletakan pada sistem presidensil yang basisnya adalah  individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Pancasila itu antitesis dari semua itu dan Pancasila itu ialah Kolektivisme, Integralistik, Organis, kebersamaan, tolong-menolong, gotong-royong, permusyawaratan perwakilan. Onok rembuk yo dirembuk. Bukan banyak-banyakan suara kalah-menang pertarungan. Pancasila itu bersistem sendiri atau sistem MPR. Menolak sistem di MPR sama artinya  menolak ideologi Pancasila. Amandemen UUD 1945 tidak hanya mengganti pasal-pasal UUD 1945 saja. Dengan diamandemen dan diubah 300 persen tersebut, bukan hanya aliran pemikiran Pancasila saja, tetapi negara kekeluargaan yang sudah menjadi kesepakatan diganti dengan sistem individualisme, ini radikal. Maka kekuasaan bukan lagi dimusyawarahkan, justru menjadi rebutan dengan model pertarungan kalah menang banyak-banyakan suara. Kuat-kuatan dengan model demokrasi Liberal. Bagaimana mungkin Indonesia mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia kalau UUD hasil amandemen dasarnya saja perseorangan Liberalisme Kapitalisme akibat semakin tidak dipahami apa itu Pembukaan UUD 1945 dan apa itu Pancasila! “Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, di mana tertera lima azas Kehidupan Bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila, berbangsa dan bernegara”. “Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal saja ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan, berhubung dengan masih berkecamuknya Perang Pasifik atau pada waktu itu disebut Perang Asia Timur Raya”. “Karena telah tercapai mufakat bahwa UUD 1945 didasarkan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu. Negara Indonesia bersifat kekeluargaan, tidak saja hidup kekeluargaan ke dalam, akan tetapi juga keluar. Sehingga politik luar Negeri Indonesia harus ditujukan kepada melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan segala bangsa, perdamaian abadi dan keadilan sosial bagi segala bangsa”. (*)

Door, Dokter Ditembak Densus

Oleh  M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan DENSUS 88 menembak seorang dokter di Sukoharjo. Peluru yang menembus punggung dan pinggulnya itu telah menewaskan aktivis kemanusiaan yang berjalan dengan bantuan tongkat karena sakit stroke. Tidak terbayang bahwa ia memiliki kemampuan untuk melawan pasukan Densus 88 yang bersenjata lengkap dan hebat itu. Termasuk bisa menabrakan mobilnya ke arah pasukan. Maen tembak dan membunuh bukan saja tidak profesional tetapi juga membuat kasus menjadi tertutup. Terduga teroris telah dihukum mati dengan bukti hanya dugaan. Sadis sekali. Sepertinya asas praduga tak bersalah itu hanya ada dalam ruang perkuliahan. Prakteknya adalah kepastian bersalah sehingga membunuhmenjadi hal yang tidak dianggap masalah.  Penembakan Sunardi, dokter yang dikenal baik dan sering menggratiskan pembiayaan, adalah Extra judicial killing. Kejahatan kemanusiaan. Tuduhan perlawanan sepertinya standar dalam mengolah pembenaran. Persis seperti kasus pembantaian 6 anggota Laskar FPI yang diawali dengan cerita perlawanan dan tembak menembak. Ternyata fakta tidak sesuai cerita. Realitanya adalah pembantaian atas rakyat yang tidak berdaya.  \"Teroris\" menjadi lingkaran target latihan memanah atau menembak. Densus 88 memiliki otoritas yang nyaris tidak berbatas. Prosedur hukum bisa dilewati hanya dengan  alasan bahwa teroris itu berbahaya.  Apa bahayanya bagi penghancuran organ vital negara oleh aktivitas Munarman, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, Anung Al Hamat, dan Dr Sunardi? Tidak ada ! Jama\'ah Islamiah adalah umpan untuk menjerat. Pemerintah tidak pernah menjelaskan makhluk apa Jama\'ah Islamiah itu. Harusnya detail mengungkap \"company profile\" dari perusahaan ini. Plat merah atau swasta murni, buatan atau mainan ? Densus 88 yang sudah berulang kali mengaitkan harus mampu membantu menjelaskan hal ini agar benar, jujur, dan serius dalam melindungi rakyat.  Kini seorang dokter yang baik telah tewas ditembus peluru tanpa bisa membela diri atas tuduhannya sebagai teroris. Densus 88 harus bertanggungjawab. Komnas HAM patut untuk segera mengusut dan Presiden mesti bicara. Nyawa bukan koin judi pertaruhan yang dapat hilang dengan sia-sia. di negara berideologi Pancasila.  Terlalu dalam luka bangsa oleh perilaku jumawa penguasa negara. Mencuri merampok, membunuh, memperkosa, dan adu domba. Semua atas nama investasi dan demokrasi untuk membangun negeri. Negeri ini telah terjajah oleh para oligarkhi.  Kini penjajah itu telah menembak seorang dokter hingga punggung atas dan pinggul kanan tertembus peluru. Door... innalillahi wa inna ilaihi roojiuun. (*)

Luhut -Surya Paloh Mau Berantem di Hotel Borobudur

Oleh: Yosef Sampurna Nggarang - Sekjend Pergerakan Kedaulatan Rakyat.  SABTU siang (5  Maret 2022) saat saya sedang menikmati minuman Kopi Arabika yang dikirim dari Labuan Bajo sambil menuntaskan bacaan otobiografi dari wartawan senior Panda Nababan (PN) yang juga Politisi senior partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, tiba- tiba angin kencang melanda seluruh wilayah ; Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).  Angin yang kecang itu sangat terasa. Hingga  beberapa ibu-ibu di kompleks saya di Cempaka Putih,Jakarta Pusat yang sedang berkumpul untuk undi arisan mingguan di teras sebuah warung terpaksa cepat bubar kembali ke rumah masing-masing. Sebelumnya, saya mendengar obrolan ala ibu-ibu ini soal harga kebutuhan pokok yang terus naik. “Iye. gile (dialek Betawi), barang-barang pada naik, yang turun cuma kolor di pinggang”, respons dari seorang bapak yang berdiri tidak jauh dari tempat ibu -ibu itu berkumpul. Saya pun ikut berdiri masuk ke kamar menghindari angin kencang dan terus melanjutkan bacaan Otobiografi yang dikirim oleh Bang PN tahun 2021 lalu dengan judul: Lahir Sebagai Petarung. Buku setebal 1052 halaman yang terdiri dari dua bagian. Buku satu:Menunggangi Gelombang dan buku dua: Dalam Pusaran Kekusaan. Buku otobiografi Bang PN ini sangat menarik. PN menulis soal hubungan dia dengan para elit di negeri ini; presiden Jokowi, Wapres JK, Megawati, Taufiq Kemas Menteri Koordinator Maritim Dan Investasi (Menko Marves),Prabowo, Surya Paloh, dan tokoh-tokoh lainnya. Saya tertarik mengutip di buku bagian dua: ”Luhut Panjaitan Tidak Masuk Kabinet”. PN menceritakan soal mengapa nama LBP tidak masuk dalam daftar Kabinet saat awal pemerintahan Jokowi (2014). PN pun bertanya ke Jokowi soal ini. “Jokowi mengungkapkan adanya kendala Ketika mengangkat Luhut. Jokowi pribadi sebenarnya sudah memasukan nama Luhut dalam daftar menterinya. Namun, kata Jokowi, wakil presiden  Jusuf Kalla  dan dua ketua umum partai pengusung, yakni Megawati dan Surya Paloh, tidak menyetujui Luhut masuk Kabinet”.  Alasan dari ketiga tokoh ini karena Luhut adalah Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai  Golkar (2008-2014), yang mana saat itu Golkar mengusung Prabowo halaman (893-904). Masih di bab ”Luhut Tidak Masuk Kabinet”, PN menceritakan soal LBP pernah punya keinginan untuk menjadi calon wakil presiden. Berikut kutipannya: “Menjelang pemilihan Presiden tahun 2014, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) pernah punya keinginan  untuk menjadi calon wakil presdien. Saat itu, nama Jokowi muncul sebagai calon Presiden berdasarkan beberapa hasil survei. Keinginan Luhut untuk maju sebagai calon wakil presiden disampaikan langsung kepada saya. Luhut meminta tolong kepada saya untuk mengundang beberapa anggota DPR lintas fraksi bertamu di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu, dia mengungkapkan keinginannya untuk maju sebagai calon wakil presiden. Kalau kalian tidak setuju dengan saya, paling tidak kalian janganlah menghalangi saya”, kata Luhut dalam pertemuan itu. Kala itu, putra kelahiran Simargala,Huta Namora,, Silaen, Toba Samosir, Sumatra Utara, pada 28 September 1947 ini menunjukkan keseriusannya dengan membentuk tim sukses, yang beberapa di antaranya  adalah teman- temannya di Akabri Angkatan 1970, seperti Fachrul Razi,  Agus  Widjojo, dan Jhoni Lumintang. Tim sukses ini diberi nama Bravo 5 dan bekerja menggalang dukungan untuk Luhut dari seluruh Indonesia. Selain itu, untuk menunjukkan keseriusannya, Luhut juga mengaku sudah menyiapkan anggaran pencalonan. ”saya betul- betul sudah siap.  Sekarang saya sudah siapkan dana. Dalam kendali saya ada uang cash Rp 200 miliar sampai 300 miliar,” kata Luhut. Setelah pertemuan itu, Luhut mulai melakukan pendekatan dengan banyak pihak. Dalam suatu kesempatan, Luhut bersama tim dari Akabri 70 , beberapa tokoh partai politik, dan rekan bisnisnya mengadakan rapat di halaman sekitar kolam renang  rumahnya di Kuningan. Saya juga di undang. Pada pertemuan itu, Luhut meminta pendapat kami tentang rencananya maju sebagai calon wakil presiden. Setelah beberapa peserta memberikan pendapat, tiba- tiba Luhut berkata, “Panda giliran kau sekarang kasih pendapat  tentang rencana kita ini.” Saya mengatakan,” saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo, dia memilih wakilnya F.X . Hadi Rudyatmo, ketua DPC PDI Perjuangan Solo yang kebetulan beragama Katolik. Setelah dia menjadi Gubernur DKI Jakarta, Hadi Rudyatmo yang beragama Katolik yang menjadi Wali Kota Solo.  Kemudian saat dia menjadi Gubernur DKI, Jokowi memilih wakilnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang kebetulan beragama Kristen. Kemudian, Jokowi pergi dan Ahok yang menjadi Gubernur. Nah, apakah tradisi itu nanti akan diteruskan, Saudara Luhut? Apa iya, jika nanti ada apa- apa wakilnya  yang Kristen  sudah bisa diterima oleh para elit  politik Indonesia untuk menjadi Presiden? Apakah kondisi ini nantinya tidak menjadi kontra produktif terhadap pencalonan Jokowi sebagai Presiden? Belum selesai saya menyampaikan pendapat, tiba- tiba Luhut menyergah, “ sudah, jangan diteruskan, Panda. Aku sudah menangkap apa yang kau mau. Dengan ini, saya menyampaikan saya tidak maju menjadi Cawapres.” Beberapa temannya mengacungkan jempol kepada saya dari bawah meja, termasuk Fachrul Razi. Karena, mereka semula segan membantah omongan Luhut. Seketika setelah saya bicara, suasana menjadi cair, wajah- wajah mereka ceria dan tidak kaku lagi. “Konsentrasi kita sekarang memperkuat Bravo 5, mendukung Jokowi,” kata Luhut bersemangat. Nama Bravo 5 terinspirasi  dari jalan Banyumas nomor 5, Menteng, Jakarta Pusat, rumah mertua Luhut.” Halaman (902-904) Lalu soal bagaimana PN menjadi “Informan Jokowi”. PN menceritakan hubungan LBP dan surya Paloh yang kurang baik dan hampir berkelahi secara fisik di hotel Borobudur, Jakarta Pusat tahun 2014  halaman (907-909). Berikut kutipannya: “Ketika Jokowi belum lagi genap dua bulan sebagai presiden di periode pertamanya, misalnya, saya informasikan mengenai konflik  yang terjadi antara Luhut B. Panjaitan dan Surya Paloh, menjelang Munas Golkar 2014. Partai Golkar ketika itu memang sedang kisruh karena terjadi polarisasi  terkait akan diadakannya pemilihan ketua umum baru. Saya sendiri mendapat informasi ini dari seorang kawan, yang kemuadian saya konfirmasi langsung ke Surya dan Luhut. Menurut kawan saya, Luhut dan Surya bahkan akan sempat berkelahi secara fisik di Hotel Borobudur, Jakarta. Ketika itu, keduanya dipertemukan  di hotel tersebut oleh pengusaha Tomy Winata. Maka, ketika mendapat informasi soal konflik  kedua tokoh tersebut, saya pun menanyakan soal ini kepada Tomy terlebih dahulu. “Aduh, pak Panda, maksud saya sebenarnya baik, saya mau mempertemukan mereka karena keduanya kan sama- sama teman. Tapi, saya tidak menyangka keduanya malah jadi ribut, menyesal juga saya,” kata Tomy. Setelah itu, saya datanglah Surya. Dia mengatakan, peristiwa itu hanya bikin malu dirinya kalau diceritakan kepada saya. “Lho, malau kenapa? Perbedaan pendapat itu kan biasa dan kita juga biasa diskusi,” kata saya. Akhirnya Surya pun mau berceritra. Dia mengatakan, meski dirinya sudah punya partai sendiri, partai Nasdem, dia sebagai orang yang dibesarkan oleh Golkar merasa punya tanggung jawab kalau ada masalah  di dalamnya. Itulah yang membuat Luhut sebagai kader Golkar marah kepada Surya. “Aku bukan mau membela Luhut, Sur, tapi kau memang tidak bisa lagi ikut dalam urusan Golkar karena, kau sudah di Nasdem,” kata saya. Kemudian, saya menemui Luhut untuk mendapat informasi dari kedua belah pihak. Luhut menyangka Surya mengadu kepada saya mengenai pertikaian tersebut. “Enggak, aku dapat cerita dari seorang kawan,” kata saya. Luhut pun mengatakan dirinya awalnya hanya mau mengingatkan  Surya agar tidak lagi ikut cawe- cawe di Golkar., “Tapi, dia keras kepala, Pan. Padahal, apa pun alasanya, apa pun pembenarannya, dia nggak ada urusan lagi sama Golkar,’ tutur Luhut. Kini, gaduh wacana penundaan pemilu 2024 yang otomatis perpanjang masa presiden, yang mana nama Menko Maritim dan Investasi dilansir dari portal Tempo.Co Senin (7 Maret 2022) ” Luhut Disebut Sempat Kumpulkan Ketua Partai Bahas Penundaan Pemilu”. Publik ingin tahu, bagaimana hubungan Luhut, Megawati, Surya Paloh dan Jusuf Kalla, apakah sudah berdamai? Kalau sudah berdamai,apakah mereka  ikut diajak pertemuan dalam wacana penundaan pemilu 2024? Kok Megawati dan Surya Paloh menolak? Mengapa? Tanyakan saja ke Bang PN? Ya, dua kali saya menghubungi belum di respons, tidak biasanya bang PN telat respons kalau saya kontak.  Akhirnya saya mikir juga, jangan- jangan bang PN sedang sibuk rapat di pinggir kolam bahas wacana penundaan pemilu 2024? (*)

Pak Jokowi Bisa Deklarasikan Keadaan Darurat 25 Tahun

Oleh Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN SETELAH upaya untuk menunda pemilu kandas, dalam beberapa hari ini muncul kembali gagasan tiga periode untuk Jokowi. Di sejumlah daerah di Jawa, “rakyat” membuat deklarasi yang mendukung tiga periode. Tidak jelas apakah “rakyat” yang dimaksud itu bukan kerumunan rekayasa. Kelihatannya, kubu Jokowi kembali ke strategis awal. Yaitu, berusaha mengubah UUD 1945 agar batasan dua periode untuk jabatan presiden bisa menjadi tiga periode. Skenario ini jauh lebih mudah ketimbang menunda pemilihan umum. Tapi, benarkah tiga periode lebih mudah? Tidak juga. Upaya untuk mengubah UUD pasti tidak akan pernah enteng. Parpol-parpol besar akan menjadi rintangan. Ini yang tidak mudah. Sebab, mereka juga punya ambisi untuk merebut kursi presiden. Mereka tidak akan bisa digiring untuk menyetujui tiga periode. Sebetulnya, penundaan pemilu masih sangat terbuka bagi Presiden Jokowi. Kalau benar dugaan bahwa beliaulah yang menginginkan penundaan itu, Pak Jokowi tak perlu repot-repot. Cukup dengan satu-dua lembar kertas saja. Ini saran kepada Presiden Jokowi. Keluarkan dekrit yang menyatakan negara dalam keadaan darurat. Tapi, jangan tangung-tanggung. Berlakukan keadaan darurat selama 25 tahun sampai 2054. Memang ada risko tetapi ada modal besar Pak Jokowi. Yaitu, survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rakyat terhadap kinerja Jokowi mencapai 73%. Ini modal yang dahsyat bagi Jokowi. Kalau ada yang bertanya apa yang darurat? Belakangan saja dijelaskan. Yang penting didekritkan dulu. Banyak kok yang darurat. Misalnya, darurat pembangunan ibu kota baru, darurat minyak goreng, darurat bisnis tes PCR, darurat perang Rusia-Ukraina, darurat karir Gibran dan Bobby, dlsb. Setelah diumumkan keadaan darurat, terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Dengan Perppu ini, pemilu 2024 ditunda. Semua lembaga perwakilan seperti DPR, DPD, DPRD, dibubarkan. Begitu pula lembaga-lembaga lainnya. Bubarkan pula semua partai politik. Ambil alih semua kekuasaan. Bekukan UUD 1945. Tak usah takut. Sebab, kalau 73% puas, apa yang dikhawatirkan? Berlakukan darurat militer. Siapkan panglima TNI dan Kapolri yang akan mengamankan dekrit dan kekuasaan darurat. Semua kekuasaan akan berada di tangan Presiden Jokowi. Batasi hak-hak sipil. Demonstrasi (unjuk rasa) dilarang dengan ancaman tembak di tempat. Bubarkan semua komisi perlindungan hak sipil seperti Komnas HAM, Komnas Anak, dll. Sebarkan intelijen ke seluruh pelosok negeri. Inteli semua rumah warga negara. Siapa saja yang melawan, tangkap. Masukkan ke penjara. Kebut pembangunan 10,000 penjara baru. Tidak ada prosedur peradilan. Karena memang semua kekuasaan, termasuk kekuasaan kehakiman, ada di tangan Jokowi. Semua organisasi kepengacaraan, bubarkan. Kalau ada pengacara yang menentang, tangkap langsung. Jebloskan ke penjara.   Berlakukan larangan berkumpul lebih dari dua orang. Warga masyarakat tidak boleh keluar rumah setelah pukul 21.00. Umumkan sanksi keras bagi pelanggaran larangan keluar rumah (curfew). Jam malam ini berlakukan juga sampai 2054. Bagaimana kalau ada perlawanan rakyat secara serempak? Pasti ada kemungkinan itu. Rakyat akan melawan begitu Pak Jokowi mengeluarkan Perppu keadaan darurat 25 tahun. Bahkan, para Jokower pun mungkin akan menentang juga. Tapi, keadaan darurat akan memberikan kewenangan besar kepada Jokowi untuk menumpas perlawanan --dengan segala cara. Untuk keamanan Pak Jokowi, tempatkan tank dan panser di sekeliling Istana. Buat landasan untuk helikopter ukuran besar di komplek Istana. Helikopter besar itu harus bisa terbang jarak jauh. Dan harus bisa mengangkat kargo 20 peti. Umumkan bahwa bandara Halim PK hanya untuk keperluan Presiden. Tidak boleh lagi ada penerbangan sipil di bandara ini. Siapkan pesawat khusus kepresidenan yang siaga 24 jam. Siapkan tempat pendaratan di Penajam Paser dan di luar negeri seandainya ada keperluan mendadak. Korea Utara, China atau Zimbabwe kelihatannya siap membantu. Inilah saran andaikata benar Pak Jokowi perlu menambah masa kekuasaan. Percayalah, periode ketiga saja tidak akan mencukupi. Makanya disarankan pemberlakukan keadaan darurat selama 25 tahun.[]

Kadaluwarsa Kok Bisa Ditunda

Oleh M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan NEGERI ini sepertinya berantakan. Baru baru ini berita di republika.co.id cukup lucu tetapi membuat hati trenyuh dimana vaksin yang sudah \"expired date\" akan didiskusikan dengan pakar untuk kemungkinan diperpanjang masa lakunya. Weleh.  Rupanya sekarang ini musimnya mundur-munduran setelah ramai kemarin soal pemilu yang diusulkan untuk ditunda oleh tiga Ketum Partai yaitu PKB, PAN, dan Golkar. Meski partai politik lain tidak sejalan tetapi usulan ini membuat heboh. Menko Luhut dan Presiden dikait-kaitan dengan ajuan penundaan tersebut.  Presiden yang akan kedaluwarsa pada tahun 2024 diwacanakan diperpanjang. Presiden sendiri ambigu menyikapinya di satu sisi akan taat Konstitusi, artinya akan patuh pada masa jabatan hanya dua periode, dilain sisi justru menyatakan tidak bisa melarang usulan tersebut karena menurutnya hal itu adalah bagian dari dinamika demokrasi. Mungkin demokrasi terpimpin.  Kemungkinan perpanjangan masa berlaku vaksin Covid 19 ini disampaikan oleh Jubir Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito. Hal ini dimaksudkan agar sisa stock vaksin yang ada tidak terbuang sia-sia. Ada sekitar 18 juta stock vaksin. Menurutnya perpanjangan itu dilakukan dengan hati-hati dan melibatkan para pakar.  Meski hasil telaahan dan kehati-hatian akan tetapi fenomena perpanjangan masa berlaku vaksin yang telah kedaluwarsa adalah menarik dan mungkin mengejutkan. Memunculkan kekhawatiran publik akan dampak yang diakibatkannya. Jangankan kedaluwarsa yang masih dalam tenggat waktu saja masih terdengar adanya dampak itu.  Menurut Ketua Tim Riset Uji Klinis Covid 19 dampak penyuntikan vaksin kedaluwarsa adalah dapat mengurangi sensitivitas vaksin sehingga antibodi yang terbentuk menjadi rendah, bahkan vaksin Sinovac tidak membentuk antibodi sama sekali. Ahli lain menyebut dampak negatif tergantung pada kondisi tubuh seseorang.  Mungkin pihak Kemenkes memiliki berbagai alasan terhadap perpanjangan kedaluwarsa vaksin termasuk agar jutaan stock tidak terbuang sia-sia. Akan tetapi semestinya perhitungan jumlah, alokasi, dan mekanisme penyuntikan harus diperhitungkan dengan tepat. Termasuk risiko untuk membuang sisa stock vaksin yang telah kedaluwarsa. Aspek prinsipil disini juga terkait masalah \"perlindungan konsumen\" dimana konsumen sama sekali tidak mengetahui suatu vaksin itu kedaluwarsa atau tidak.  Ketika aspek ekonomi bisnis dan politik menjadi pertimbangan dari suatu kebijakan, maka biasanya selalu menimbulkan masalah. Perpanjangan masa laku vaksin kedaluwarsa pun bakal menimbulkan masalah. Begitu juga masa berlaku Presiden yang akan diperpanjang setelah \"expire date\" atau kedaluwarsa dipastikan akan menimbulkan masalah konstitusional. Demi menjaga dan melindungi kesehatan apapun jika masa laku sudah habis atau kedaluwarsa maka kita tidak perlu ragu-ragu lagi untuk tidak menggunakan atau membuangnya. Apakah itu Vaksin maupun Presiden. (*)

Radikal dalam Menghakimi Radikalisme

Saya hanya ingin mengatakan masanya untuk semua menghentikan politisasi isu radikalisme. Selain hanya menambah keresahan dalam masyarakat, juga akan semakin mempertajam kecenderungan karakter  “we vs them” (kami lawan mereka).  Oleh: Imam Shamsi Ali, Ustadz di Paman Sam SERINGKALI kita dengarkan istilah politisasi agama. Tentu yang dimaksud demikian adalah penggunaan atau pelabelan agama untuk kepentingan-kepentingan politik. Dengan kata lain agama dijadikan obyek demi meraih kepentingan politik. Atau sebaliknya isu agama juga sering dipakai untuk mengganjal lawan politik. Akibatnya dalam penilaian tentang sesuatu atau seseorang tidak lagi berdasarkan nilai baik atau buruknya. Tapi lebih kepada kepentingan politik tertentu. Contoh kecil dalam busana misalnya. Betapa larisnya baju-baju koko dan kopiah di musim-musim politik untuk berkunjung ke masjid-masjid dan majelis ta’lim. Juga banyak politisi wanita yang selama ini alergi dengan hijab tiba-tiba berhijab rapih. Sebaliknya tuduhan-tuduhan ekstremisme atau radikalisme kerap digaungkan dimusim-musim politik. Tentu dimaksudkan untuk menekan dan mengganjal pihak-pihak tertentu yang dianggap gangguan bagi sebagian untuk mendapatkan kepentingan politiknya. Sebaliknya prilaku radikal dan intoleransi dipertontonkan oleh sebagian orang atau sekelompok orang tertentu dengan tanpa malu tetap saja dibiarkan. Bahkan  seolah dipelihara dan mendapat perlindungan.  Akibatnya konsep moderasi atau radikalisme menjadi aneh dan membingungkan. Moderasi menjadi seperti yang sering saya sampaikan berbentuk moderasi sepihak. Sebaliknya radikalisme juga menjadi terasa sangat dipaksakan pada pihak tertentu.  Jahatnya kerap kali label radikal ini tidak berakhir pada tataran persepsi atau wacana semata. Tapi sering menjadi alat perangkap untuk menjerumuskan pihak-pihak tertentu atas nama keamanan dan loyalitas kebangsaan.  Saya kembali teringat peristiwa 9/11 di Amerika Serikat. Di mana saat itu kata radikalisme atau ekstrimisme menjadi kata yang paling populer berdampingan dengan kata “terror”. Sehingga peperangan yang disebut “war on terror” ketika itu tidak bisa dilepaskan dari peperangan kepada mereka yang dilabel “kaum radikal”.  Belakangan opini tersebut semakin tergiring menuju kepada satu kelompok. Yaitu orang-orang Islam yang tidak setuju dengan kebijakan global Amerika dan sekutunya di berbagai belahan dunia, khususnya di Timur Tengah.  Tapi oleh pihak-pihak tertentu penggiringan opini semakin mengarah kepada Umat Islam. Pada akhirnya apa yang disebut sebagai peperangan kepada teror atau “war on terror” tadi  berubah menjadi peperangan kepada umat Islam atau Islam (war on Islam).  Inilah Sesungguhnya di kemudian hari yang diterjemahkan oleh Donald Trump dalam sebuah kebijakan “Muslim Ban” atau pelarangan orang Islam masuk Amerika. Dimulai dari 7 negara. Tapi tujuannya mengarah kepada pelarangan secara totalitàs orang-orang Islam untuk masuk Amerika. Pada sisi lain, sejak Bush hingga Trump ada pihak-pihak tertentu yang kemudian dilabeli “Muslim moderate”. Pelabelan itu bukan berdasar pada nilai moderasi itu sendiri. Tapi lebih kepada dukung mendukung untuk kepentingan politik global mereka. Di zaman GW Bush misalnya Saudi Arabia dijuluki sebagai negara/bangsa yang moderate. Saya masih ingat bagaimana Pangeran Bandar bin Sultan, Dubes Saudi untuk AS ketika itu begitu akrab dengan Presiden Bush. Padahal dari sekian yang dituduh sebagai pelaku serangan 9/11 mayoritasnya berkebangsaan Saudi Arabia. Yang ingin saya sampaikan di sini adalah bahwa ternyata penilaian radikal dan/atau sebaliknya moderat itu banyak ditentukan oleh kepentingan, termasuk kepentingan politik. Dan pada akhirnya nilai moderasi atau sebaliknya radikalisme itu terasa kehilangan esensinya.  Hari-hari ini Isu radikal kembali ramai dibicarakan. Banyak tokoh agama yang dimasukkan ke dalam deretan Ustadz-Ustadz radikal.  Yang pada umumnya tidak memiliki justifikasi yang jelas.  Beberapa kriteria Ustadz radikal yang disampaikan juga terasa remang-remang dan dipaksakan. Satu di antara kriteri itu adalah anti Pancasila. Dalam perspektif nasionalisme, tentu kriteria ini sah-sah saja. Tapi ancaman terhadap Pancasila memangnya hanya dari para Ustadz? Bagaimana dengan mereka yang berpaham komunis yang mengancam ketuhanan? Bagaimana pula dengan para koruptor yang merusak keadilan sosial dan kemanusiaan?  Hal lain bahwa Ustadz radikal itu sering mengkafirkan. Mengkafirkan sesama Muslim memang dilarang. Bahkan bisa saja yang mengkafirkan itu terjatuh ke dalam kekafiran. Tapi mengkafirkan mereka yang “tidak mengimani” ajaran Islam itu memang demikian adanya . Karena memang kata kafir berarti “tidak mengimani” alias mengingkari. Kata kafir dalam arti “tidak mengimani” inilah yang disebut dalam Al-Quran.  Islam sangat jelas dalam mengatur relasi pwmerintah (raa’i) dan rakyat (ra’iyah). Islam sangat memperketat bolehnya rakyat untuk melawan pemerintah. Tapi Islam pada saat yang sama mengajarkan bahwa mengkritisi pemerintan dalam hal-hal yang salah menjadi kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi dalam tatanan negara demokrasi pemerintah dikontrol oleh kekuasaan tertinggi (rakyat).  Isu lain adalah ekslusifitas yang juga menjadi rancu ketika dihubungkan dengan agama. Karena pada semua agama ada Karakter ekslusif. Khususnya ketika bersentuhan dengan akidah dan ibadah ritual. Umat ini sadar bahwa membangun kesatuan dan ukhuwah itu penting. Baik ukhuwah imaniyah maupun wathaniyah. Tapi bukan berarti membuka batas-batas yang memang berbeda secara mendasar. Ada hal-hal ekslusif dalam beragama. Dan itu tidak perlu dianggap tidak bersahabat. Apalagi dinilai radikal. Demikian juga dalam hal budaya dan tradisi. Islam adalah agama universal. Karenanya Islam ada di seluruh belahan dunia. Mau atau tidak Islam akan bersentuhan dengan semua kultur dan budaya. Namun kehadiran Islam di sebuah lokalitas tidak merubah atau menghapus budaya lokal. Tapi lebih kepada mengoreksi atau membenarkan jika ada yang secara mendasar bertentangan dengan prinsip dasar ajaran agama. Itulah yang disebutkan dalam hadits: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak (maakarimal akhlak)”.  Oleh karena itu kriteria-kriteria yang dijadikan alasan untuk menuduh sebagian Ustadz radikal tidak jelas dan rentang membawa kepada penilaian sepihak. Dan tentunya yang paling mendasar dari semua ini adalah kenapa hanya Ustadz-Ustadz?  Bagaimana dengan pemimpin agama lain? Bagaimana para politisi yang korup? Bagaimana para pebisnis yang ekslusif dan mengancam keadilan sosial? Tidakkah mereka itu termasuk kaum radikal yang mengancam bangsa dan negara?  Saya hanya ingin mengatakan masanya untuk semua menghentikan politisasi isu radikalisme. Selain hanya menambah keresahan dalam masyarakat, juga akan semakin mempertajam kecenderungan karakter  “we vs them” (kami lawan mereka).  Kecenderungan memecah belah atau ‘divide at empire’ ini juga jangan-jangan memang jadi bagian dari pelemahan Umat dan bangsa itu sendiri. Karena sesungguhnya Umat dan tokoh-tokohnyalah, termasuk para Ustadz, yang menjadi tulang punggung ketahanan bangsa.  Dan kecurigaan-kecurigaan itu wajar saja terbangun karena sejak lama semakin terasa jika memang ada “hidden power” yang bermain dan bertepuk di balik layar. Semoga tidak!  Jamaica City, 8 Maret 2022. (*)