OPINI
Indonesia Telah Menjadi Negara Super Kapitalis Dan Liberal
Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tahu sejarahnya, Undang-Undang Dasar itu adalah Undang-Undang Dasar seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila YANG menyebabkan kita harus kembali kepada Konstitusi Proklamasi 1945, atau yang biasa disebut UUD 1945 adalah keyakinan bahwa kembali pada UUD 1945 adalah sebuah perjuangan mengembalikan Kedaulatan Rakyat dan menyelamatkan Negara Proklamasi 1945 demi masa depan anak cucu kita. Loh kok bisa mengatakan mengembalikan Kedaulatan Rakyat? Bukannya Politisi dan para Komprador mengatakan UUD 1945 adalah UU Ditaktor? Bukannya Amendemen dengan demokrasi pemilihan langsung adalah kedaulatan rakyat? Itulah sebuah akal bulus dari para pengamandemen UUD 1945, yang membohongi rakyat dengan mengatakan pemilihan langsung adalah kedaulatan rakyat. Kita bisa rasakan keadaan hari ini politik yang serba uang dan sudah menjadi jamak jika pemodalah yang membeli demokrasi maka lahir dinasti politik dan berselingkuh menjadi oligarki. Rusaknya ketata-negaraan ketika Presiden dan Wakil Presiden mempunyai visi, misi, padahal tidak boleh ada visi misi Presiden. Sebab, negara sudah mempunyai visi dan misi yang tertulis di dalam pembukaan UUD1945. Inilah kerusakan yang terjadi tanpa sadar para punggawa kekuasaan rupanya tidak memahami kalau presiden dan wakil presiden harus menjalankan visi dan misiNegara. Mari kita buka sejarah mengapa the founding fathers memilih sistem pemerintahan sendiri yaitu sistem MPR, bukan sistem Presidensial atau Parlementer. Sejak amandemen UUD 1945 bangsa ini dipaksa memakai baju buatan Luar Negeri, yang serba kedodoran. Yang pantas buat mereka yang hidup di musim salju, baju itu rasanya mengganggu keadaan bangsa kita, sebab memang tidak tepat dan kedodoran. Kita terasa dipaksa untuk melakukan apa yang tidak sesuai tubuh dan hati nurani kita. Kesedihan ini semakin hari semakin mencekam. Kita harus berucap kotor dan harus berani menjelek-jelekan saudara sendiri, kita harus mem-bully, kita harus mampu belajar berbohong, dusta terhadap teman, saudara, bahkan anak kita sendiri demi yang namanya perebutan kekuasaan. Bahasa halusnya demokrasi Liberal . Sejak amandemen UUD 1945, negara ini sudah bukan negara Pancasila, tetapi negara dipaksa untuk menjadi Liberal. Miris rasanya bukan hanya soal kehidupan kebangsaan kita yang harus kita hancurkan, tetapi kehidupan moral anak cucu kita. Unggah-ungguh, sopan-santun dan menghormati orang tua, adat-istiadat, kesetia-kawanan sosial, kekerabatan kita buang sementara tanpa sadar kita dikotak-kotak dengan segala warna kotak: hijau, kuning, merah, biru, putih, yang semua berhadap-hadapan, yang tak lagi guyub-rukun, sebab baju yang mereka pakai adalah baju kepalsuan yang namanya Demokrasi Liberal. Jaman ini memang tidak lebih adalah pengulangan tahun 50-an dimana Liberalisme dijalankan dan ternyata membawa sengsara rakyat. Maka apakah kita akan tersandung dengan batu yang sama? Sungguh bodoh jika memang ternyata kita tersandung batu yang sama. Kita hanya bisa menunggu datangnya Ratu Adil, datangnya pemimpin yang mengerti amanat penderitaan rakyat, mengerti bahwa baju yang dipakai bangsa ini menyiksa dan membuat pemakainya megap-megap . Marilah kita berdoa agar bangsa ini mampu merubah nasibnya. Elit politik yang menari-nari di atas penderitaan rakyat segera sadar dan membuka baju yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsanya, yang tidak bersumber dari jati diri bangsanya. Masih ingatkah kita pada pidato Bung Karno tahun 1959? Mampukah kita menemukan baju kita sendiri? Untuk itu mari kita berjuang kembali pada baju kita dan kita tidak mau tinggal di rumah orang lain, sebab kalau rumah sendiri itu lebih asri dan menyejukan, mendamaikan kita semua. Tahun ini saya namakan “Tahun penemuan-kembali Revolusi”, The Year of the Rediscovery of the Revolution. Ya, dengan kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, kita telah “Menemukan kembali Revolusi”. Kita, Alhamdulillah, telah “Rediscover our Revolution“. Kita merasa diri kita sekarang ini sebagai dirinya seorang pengembara, yang setelah sepuluh tahun lamanya keblinger puter-giling mengembara di mana-mana untuk mencari rumahnya di luar negeri, akhirnya pulang kembali ke rumah-asalnya, – pulang kembali ke rumahnya sendiri, laksana kerbau pulang ke kandangnya. Cuplikan: Penemuan Kembali Revolusi Kita (The Rediscovery of Our Revolution) Amanat Presiden Soekarno pada Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1959 di Jakarta. Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem Presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI dalam UUD 1945? Bahkan, jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? Bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya? Seperti yang diajarkan oleh Spihnoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik. Menurut pandangan teori ini, negara didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. Negara adalah suatu masyarakat integral yang terdapat segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Yang terpenting dalam kehidupan bernegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya. Dasar dan bentuk susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa. Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPKI pada 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang integral bukan integralistik!), negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golonganya dalam lapangan apapun” (Setneg, 1998; 55). Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, kata Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya. Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga. Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan, Indonesia Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong royong. Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama. Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura. Suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest. Suatu cara rakyat untuk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks moderen Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei – 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147). Bung Karno, Bung Hatta dan Prof. Soepomo adalah tiga tokoh yang menyatakan pembentukan negara Republik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektevisme. Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem Presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem Presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945. Sistem MPR adalah menganut paham kekeluargaan, paham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan. Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia. Tugasnya adalah membuat keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong. Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai didalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat, sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat Setelah terbentuknya GBHN maka dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik rakyat, menjalankan kehendak rakyat, yaitu GBHN. Maka jika Presiden melenceng dari GBHN, maka Presiden bisa saja diturunkan. Pada akhir jabatannya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri. Setelah Amandemen UUD 1945 keadaan menjadi kacau, sebab Pancasila yang seharusnya menjadi dasar negara diabaikan. Mana bisa demokrasi dengan pemilihan langsung yang jelas mempertarungkan dua kubu atau lebih disamakan dengan Gotong royong, disamakan dengan Persatuan Indonesia, disamakan dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan. Usaha untuk bisa mencangkokan Pancasila dengan Demokrasi liberal adalah bentuk pengkhianatan terhadap Panca Sila. Perubahan kedaulatan di tangan MPR diganti dengan Menurut Undang-Undang Dasar menjadi sangat kacau. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” UU dibuat oleh Presiden dan DPR, yang merupakan presentasi dari kedaulatan rakyat. Kita bisa bayangkan bahwa UU itu bisa dibatalkan oleh MK yang keanggotaan MK dipilih dari hasil fit and proper test. Pertanyaannya di mana kedaulatan rakyat itu? Berdaulat di mana Rakyat, Presiden, DPR dengan MK? Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tahu sejarahnya, Undang-Undang Dasar itu adalah Undang-Undang Dasar seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI. ”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.” Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat, tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945. Dengan demikian jihad mengembalikan UUD 1945 adalah sebuah keharusan bagi anak bangsa yang mencintai negerinya. (*)
Rakyat Menggugat Sepak Terjang LBP (1): Dugaan Suap Bisnis Tambang Emas PTMQ di Papua
Oleh Marwan Batubara, IRESS SELAMA Presiden Jokowi berkuasa, rakyat mencatat berbagai sepak terjang Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang dianggap sangat berkuasa dan menentukan jalannya pemerintahan. LBP bisa hadir dan sangat berperan di berbagai sektor kehidupan bernegara. Bahkan karena sangat berkuasa, sejumlah kalangan menyebut LBP sebagai The Real President. Sepak terjang LBP dalam berbagai kasus yang menjadi perhatian publik perlu diurai secara serial. Kasus-kasus tersebut memang tampak akan terkubur, tidak akan diproses sesuai hukum, terutama karena “dominannya” peran LBP. Hal ini sejalan pula dengan sikap DPR, BPK, KPK atau lembaga-lembaga relevan dan terkait yang “gagal” menggunakan wewenang. Namun bagaimanapun situasinya, rakyat perlu memahami dan mempermasalahkan. Tulisan pertama ini mengungkap peran LBP dalam kasus tambang emas PT Madinah Qurrata ‘Ain (PTMQ) di Sungai Dewero, Intan Jaya, Papua. Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dan/atau suap melibatkan LBP dalam proses perizinan PTMQ. “Untung saja” LBP menggugat Haris dan Fatia Rp 100 miliar atas dugaan “pencemaran nama” (22/9/2021), sehingga publik berkesempatan memahami apa yang sebenarnya terjadi dan sejauh mana keterlibatan LBP dalam kasus tambang emas di Sungai Dewero, Intan Jaya, Papua tersebut. Dalam unggahan video di YouTube pribadi (20/8/2021), Haris dan Fatia membahas peran LBP pada PTMQ berdasar laporan 10 LSM berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan mengungkap perihal operasi dan motif penerjunan aparat TNI-POLRI, indikasi relasi antara konsesi tambang dengan operasi militer di Papua, dampak operasi militer terhadap penduduk dan profil perusahaan pemegang konsesi tambang. PTMQ merupakan salah satu satu pemegang konsesi tambang emas di sekitar Intan Jaya dengan luas wilayah kerja (WK) 23.150 hektar yang masih tahap eksplorasi. WK PTMQ berdekatan dengan beberapa pos militer seperti Polsek Sugapa, Polres Intan Jaya, dan Kodim Persiapan Intan Jaya. Awalnya, PTMQ dimiliki Dasril dan Ason, yang kemudian menjalin kerjasama dengan perusahaan asal Australia, West Wits Mining (WWM). Belakangan, WWM justru menjadi pemilik saham mayoritas PTMQ (64%). Sehingga PTMQ berubah menjadi subsidiary WWM. Pada 2016, WWM “memberi 30% saham” kepada Tobacom Del Mandiri (TDM) atau PT Tambang Raya Sejahtera (TRS), anak perusahaan Toba Sejahtera Group (TSG). *“Kerjasama”* WWM dengan TSG yang mayoritas saham milik LBP ini diakui sebagai perjanjian *“aliansi bisnis”* yang dimulai Oktober 2016. Ada tiga nama aparat terhubung dengan PTMQ, yaitu Purn. Polisi Rudiard Tampubolon, Purn. TNI Paulus Prananto, dan Menko LBP. Rudiard Tampubolon merupakan komisaris PTMQ. Selain duduk sebagai komisaris, perusahaan yang dipimpin Rudiard yakni PT Intan Angkasa Aviation juga mendapat 20% kepemilikan saham di PTMQ. Paulus Prananto dan LBP merupakan anggota tim relawan (Bravo Lima) pemenangan Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019. Menurut WWM kepemimpinan dan pengalaman Rudiard *“berhasil menavigasi”* PTMQ menuju tahap eksploitasi/operasi tambang. Merujuk Annual Report WWM 2017, “aliansi bisnis” WWM dengan TRS/TDM adalah untuk meraih “kelancaran bisnis”. TRS bertanggung jawab atas operasi terkait *izin kehutanan, sertifikat Clean and Clear dari KESDM, akses lokasi dan keamanan.* Dilaporkan pula, sebagai bagian dari Toba Sejahtera Group (TSG), TRS memiliki akses terhadap “berbagai keahlian” yang ada dalam TSG, dan juga “koneksi” kepada para pengambil keputusan di pemerintahan maupun pada penegak hukum. Tampaknya karena “peran dan kemampuan strategis” inilah maka TDM/TRS “memperoleh ganjaran” saham sangat besar (30%) dari WWM, tanpa perlu menyetor dana. WWM menyatakan *sangat menikmati berbagai fasilitas dan kelancaran bisnis* karena berpatner dengan TRS (milik LBP) yang memiliki *“berbagai keahlian” dan “koneksi”* dengan para pengambil keputusan. Tentu saja WWM memperoleh keinginan dan kenikmatan, karena faktanya WWM berpatner dengan perusahaan milik pejabat yang sangat berkuasa. Sebetulnya “keahlian” dan “koneksi” TSR yang dilaporkan WWM dalam Annual Report dapat dikatakan absurd, karena faktanya TRS sama dengan LBP, dan LBP adalah penguasa itu sendiri. Ternyata LBP/TRS memperoleh 30% saham PTMQ dari WWM karena posisi LBP sebagai pengusaha merangkap penguasa sangat berkuasa. Terdapat pula persamaan waktu pengurusan sertifikat Clear and Clean dan izin lingkungan proyek tambang dengan penunjukkan LBP sebagai Plt. Menteri ESDM (16/8/2016 s.d 17/10/2016). Dalam hal ini, sesuai Pasal 12B ayat (1) UU Tipikor No.20/2001, atas penerimaan 30% saham tersebut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap oleh LBP/TRS sebagai Penyelenggara Negara. Kontak pandora penyelewengan aspek ekonomi, politik dan militer terkait tambang seputar Intan Jaya, Papua sudah dibuka oleh 10 LSM, serta dijelaskan lebih gamblang oleh Haris dan Fatia. Peran LBP pun sudah diungkap. Maka terbuka pula informasi tentang dugaan suap yang telah dilakukan LBP, yang menurut Pasal 12B ayat (2) UU Tipikor No.2/2001, antara lain terancam hukuman penjara antara empat tahun hingga seumur hidup. Rakyat akan dapat menerima apa pun putusan hakim atas gugatan LBP terhadap Haris dan Fatia, sepanjang proses pengadilan berlangsung objektif, transparan, adil, sesuai aturan, dan bebas intervensi kekuasaan. Namun pada saat yang sama, rakyat menuntut agar berbagai masalah yang dibahas Haris dan Fatia yang diduga sarat penyelewengan, termasuk dugaan gratifikasi 30% saham PTMQ yang melibatkan LBP, juga harus dituntaskan sesuai aturan. Justru jika kasus dugaan gratifikasi LBP diproses hukum hingga tuntas, rakyat meyakini apa yang dibahas Haris dan Fatia merupakan kebenaran hakiki. Setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Jangan ada perbedaan perlakuan hanya karena LBP Penyelenggara Negara sangat berkuasa. Keterlibatan LBP dalam kasus perizinan PTMQ yang berpotensi cadangan emas sekitar Rp 300 triliun, jauh lebih besar dari sekedar gugatan pencemaran nama, yang tampaknya sumir dan dicari-cari. Lembaga penegak hukum perlu menuntaskan kasus pencemaran nama LBP. Namun bagi rakyat, karena yakin dengan kebenaran Laporan 10 LSM, kasus dugaan gratifikasi LBP jauh lebih mendesak dituntaskan, sehingga pelaku dugaan korupsi dihukum, serta Haris dan Fatia pun bisa bebas. Menurut Pasal 11 ayat (1) huruf (a) UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitan dengan tipikor yang dilakukan aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara. LBP adalah Penyelenggara Negara yang diduga menerima suap dalam kasus tambang PTMQ yang melibatkan WWM, sehingga perlu segera diproses KPK sesuai hukum berlaku. Atas nama rakyat, KPK harus segera bertindak, siapa pun The Real President-nya! [] Jakarta, 2 April 2022
Jokowi Ingatkan Harga Harga Naik, Rakyat Ingin Presiden Turun
Oleh Djony Edward - Wartawan Senior FNN PRESIDEN Jokowi beberapa waktu lalu mengingatkan rakyat Indonesia bahwa ketidakpastian global saat ini semakin meningkat, tentu ketidakpastian ini membawa dampak serius terutama pada kenaikan harga-harga atau yang lebih sering dikenal inflasi tajam. Jokowi menjelaskan, bahwa saat ini terjadi kelangkaan kontainer yang dapat mengganggu pengiriman barang. Kalau misalkan kontainer langka, maka akan berpengaruh kepada naiknya harga barang. \"Karena perdagangan yang tidak seimbang di antara negara-negara, sehingga harga kontainer naik, kalau harga kontainer naik, precostnya naik, artinya apa? Harga barang juga akan ikut naik. Kalau harganya naik artinya apa? Konsumen beli dengan harga lebih mahal dari biasanya, itu baru urusan kontainer,\" kata Presiden saat menyampaikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun Anggaran 2022 di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3) lalu. Presiden juga mengingatkan kalau saat ini terjadi kelangkaan pangan. Menurutnya kondisi tersebut sudah terjadi di sejumlah negara karena harganya yang naik. Bukan hanya barang, Jokowi menyebut saat ini terjadi kenaikan inflasi. Imbasnya adalah beban masyarakat untuk membeli barang yang akan meningkat. Ia meminta agar rakyat Indonesia juga ikut mewaspadai kondisi tersebut. Pasalnya, Amerika Serikat saja yang tidak pernah merasakan inflasi di atas 1%, kini malah di atas 7%. \"Di beberapa negara ada yang sudah di atas 50%, di atas 30%, jangan dianggap enteng hal-hal seperti itu? Artinya apa? Masyarakat yang ingin membeli barang harus membayar dengan harga yang lebih tinggi,\" ucap Jokowi. Peringatan Presiden pun mulai menampakkan kenyataannya. Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax sudah naik di level Rp12.500 dari sebelumnya Rp9.000 per liter. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahkan memberi sinyal bahwa sebentar lagi BBM jenis Pertalite dan gas LPG 3 kg yang menjadi konsumsi rakyat menengah ke bawah juga akan naik. \"Jadi over all yang akan terjadi nanti Pertamax, Pertalite (naik). Premium belum. Terus kemudian mengenai gas yang 3 kg itu kita bertahap,\" ujar Luhut di sela-sela meninjau progres Depo LRT Jabodebek di Bekasi, Jumat (1/3). Kenaikan tersebut pun berlangsung bertahap. Menurut Luhut dimulai dari April, kemudian pada Juli dan September 2022. Dia menjelaskan kenaikan harga BBM maupun LPG tidak bisa dihindari, salah satu pemicunya adalah imbas perang Rusia dan Ukraina. \"Kelangkaan dari pada crude oil karena perang, Ukraina dengan Rusia. Kemudian kelangkaan sekarang juga sunflower karena tidak bisa impor atau ekspor dari Ukraina. Dan juga sanksi (ke Rusia) itu membuat masalah dunia,\" terang Luhut. Luhut menambahkan Indonesia masih beruntung bisa mengelola ekonomi dengan baik sehingga dampaknya itu tidak terlalu besar, meski kenaikan harga tidak bisa dihindari. \"Tidak ada punya pilihan karena kalau tidak harga asumsi minyak cruel oil itu US$63 di APBN, sekarang ini sudah US$98 atau US$100 per barel. Kan angkanya sudah luar biasa,\" kata Opung. Seperti diketahui, saat artikel ini ditulis rakyat Indonesia sudah dihadiahi kenaikkan PPN jadi 11%, kenaikan harga minyak goreng dari Rp14.000 menjadi Rp24.000 per liter, gula menjadi Rp15.000, tarif tol Rp500, dan entah apalagi yang akan naik. Ekonom dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, Teuku Riefky, mengatakan, kenaikan inflasi pada April 2022 bisa berpotensi mendekati atau bahkan menyentuh angka 1%.. Menurut Riekfy, kenaikan harga-harga yang diikuti dengan lonjakan inflasi dipastikan mengikis daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, aktivitas masyarakat mulai meningkat yang semestinya diikuti dengan peningkatan pendapatan. \"Memang ada dua faktor yang saling bertentangan. Kenaikan harga energi dan pangan menurunkan daya beli, tapi di sisi lain ekonomi mulai ke level normal yang meningkatkan daya beli. Siapa yang mendominasi kita belum bisa lihat,\" kata Riefky. Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah, mengatakan, inflasi April kemungkinan bisa menyentuh 0,9%. Rusli menilai, kenaikan harga BBM Pertamax memang tak bisa ditahan. Pasalnya, harga minyak dunia sudah melebihi US$100 dari patokan minyak di APBN sebesar US$63 per barel. \"APBN kita tidak kuat untuk mensubsidi BBM Pertamax kalau dipaksakan bisa jebol,\" ujar dia. Menurutnya, pemerintah dapat meredam gejolak inflasi jika kebijakan HET minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter bisa diterapkan secara total. \"Kalau tidak bisa, ya (inflasi) meledak dan menambah beban masyarakat,\" ujarnya. Langkah lain, dengan menunda kenaikan PPN 11%. Rusli mengatakan, kebijakan itu memang sudah sejak lama direncanakan. Namun, mengingat harga-harga kebutuhan pokok yang sedang mengalami kenaikan penundaan bisa menjadi opsi untuk meringankan beban pengeluaran. Rusli menambahkan, potensi pendapatan dari kenaikan PPN pun sebetulnya dapat dikompensasi dari kenaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor komoditas-komoditas mentah yang kini sedang mengalami kenaikan harga. \"Seperti harga nikel, batubara, sawit, itu kan bisa menambah penerimaan negara sehingga PPN bisa ditunda dulu karena ada sumber lain,\" katanya. Celakanya, di tengah ketidakberdayaan Pemerintah Jokowi mengendalikan harga-harga, berkembang wacana menambah masa kepresidenan 3 periode, atau setidaknya memperpanjang masa kepresidenan hingga 2027. Karuan saja relasi sosial Pemerintah dan rakyat pun memburuk. Sementara harga-harga bergerak naik yang dipicu Covid-19 dan perang Rusia-Ukraina, sementara Pemerintah mengambil langkah kebijakan menaikan sejumlah harga-harga dan jasa, sementara itu pula mahasiswa sudah mulai bergerak di jalanan, bahkan ke istana. Selain memprotes kenaikkan harga-harga yang dianggap Pemerintah tidak becus mengendalikan ekonomi, mahasiswa juga mengancam kalau sampai wacana perpanjangan periode di perpanjang jadi 3 periode atau masa kepresidenan diperpanjang jadi 2027, akan menduduki DPR dan istana. Tes-tes pemanasan demonstrasi pun sudah dilakukan dengan mengepung istana dalam jumlah terbatas. Tentu saja ke depan, karena bukan hanya mahasiswa yang terdampak, tapi juga buruh, dan masyarakat luas, bisa saja elemen yang akan turun ke jalan semakin luas. Mereka diperkirakan akan meminta Presiden Jokowi turun sebelum 2024. Tentu saja mana yang akan menjadi kenyataan, tentu akan membuka lembaran baru sejarah Indonesia. Apakah Indonesia akan tetap dipimpin Jokowi dengan segala kelemahan dan kenaikan harga-harga, atau Jokowi turun dengan hadirnya pemimpin baru yang mampu mengonsolidasikan Indonesia bisa lolos dari krisis 2022 yang maha dahsyat ini. Apakah Anda akan menjadi penonton dari peristiwa sejarah maha penting ini? Atau Anda akan menjadi pemungkin terjadinya perubahan tersebut?
Ketika “Dosa” Dokter Terawan Dibuka Pasien Korban
Adakah “korban” Dokter Terawan lainnya seperti yang dialami Gerald Liew, atau bahkan, yang sampai meninggal dunia di ruang operasi? Jejak digital yang saya coba telusuri memang tidak (belum) ditemukan. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN SEORANG Dokter mengirim link tulisan Kumparan.com (8 April 2018 9:33). Isi berita berjudul “Gerald Liew, Kasus Gagal Dokter Terawan” itu tentang pasien yang gagal dioperasi Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K). Tulisan dan video tentang ini beredar lagi di media sosial setelah ada Putusan Muktamar IDI XXXI Banda Aceh pada 25 Maret 2022 tentang Pemberhentian Tetap dari keanggotaan IDI kepada “sejawat” Dokter Terawan. Pada Januari 2015 Gerald Liew, pengusaha asal Singapura itu telah menerima kenyataan pahit bakal cacat seumur hidup. Nahasnya, kenyataan ini bahkan menghampirinya tanpa ia sadari. Kumparan menulis, Gerald yang semula manusia sehat, jadi invalid dan buta realitas karena otaknya hancur. Peristiwa celaka itu terjadi saat Gerald sedang mengikuti prosedur ‘cuci otak’ di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Usai cuci otak, Gerald mestinya bangun. Namun ternyata, tak bisa membuka mata. Ia pun tampak kesulitan untuk bangkit, sehingga keluarganya langsung merasa ada yang salah. “Mereka (tim dokter) mengatakan prosedur hanya akan berlangsung 20-30 menit, tapi nyatanya keseluruhan prosedur berlangsung selama 1,5 jam. Dan setelah kami sadar ada sesuatu yang salah, kami memanggil Dokter Terawan kembali ke ruangan. Ayah saya kemudian dibawa ke ruang operasi. Di sana, dia menghabiskan waktu 7 jam,” kata John Liew, putra Gerald. Sepupu John, Sarah Diana, pada hari yang sama membeberkan rincian kisah yang menimpa pamannya tiga tahun lalu itu. Gerald Liew, tutur Sarah, ialah warga negara Singapura yang sering bolak-balik Jakarta untuk keperluan bisnis. Ia pertama kali mendengar soal ‘cuci otak’ dari rekan bisnisnya pada awal 2015. Katanya, Terawan punya metode terapi hebat. Gerald pun diajak ikut menemui sang dokter untuk membuktikan kemanjuran ‘sihir’ itu. “Karena diajak oleh rekan bisnis, akhirnya ya dia (Gerald) ikut saja,” kata Sarah saat bertemu kumparan di Hotel Pullman, Thamrin, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan awal, Gerald Liew didiagnosis berpotensi terserang aneurisma (pembengkakan pembuluh darah) yang bisa memicu (stroke akibat pembuluh darah pecah). Selanjutnya, Gerald disarankan untuk ‘cuci otak’ dan memasang koil untuk mencegah aneurisma tersebut. Gerald pun setuju untuk menempuh prosedur cuci otak alias brain flushing. Maka, sehari sebelum terapi, dia menghubungi keluarganya di Singapura untuk mengabarkan akan melakukan “operasi kecil”. Keluarga Gerald di Singapura, tutur Sarah, tentu saja kaget mendengar kabar itu. Sebab, Gerald terbang ke Jakarta dalam keadaan sehat. Lagi pula, selama ini ia dikenal sangat memperhatikan kesehatan, termasuk dengan rutin selalu berolahraga dan menjaga pola makan. Jadi buat apa “operasi kecil” itu, tanya mereka. Gerald menepis kekhawatiran itu. Ia mengatakan, ini hanya operasi kecil yang tak perlu dicemaskan. Pula, kata Gerald, ia ditangani oleh dokter hebat yang terkenal. Tetap saja, keluarga Gerald – istrinya, Becky Liew, dan anak sulungnya, John Liew – memutuskan untuk terbang ke Jakarta hari itu juga. Sebelum prosedur dimulai, John sempat bertanya pada Terawan tentang apa cuci otak itu, dan bagaimana prosesnya akan berlangsung. Terawan, ujar John, lantas menjelaskan kepadanya bahwa itu adalah operasi kecil yang berlangsung 20-30 menit, dan hanya memerlukan pembiusan lokal. Jadi, Gerald akan tetap sadar selama operasi berlangsung. Tapi kemudian, waktu operasi molor menjadi satu jam lebih, ini membuat keluarga Gerald gelisah. Lebih-lebih, setelah proses cuci otak usai, Gerald dibawa keluar ruangan oleh tim dokter dalam kondisi tak sadarkan diri. “Dia kan seharusnya sadar. Jelas ada sesuatu yang salah,” kata John, melihat Gerald tak kunjung membuka mata, pun menunjukkan gelagat janggal. Terawan mengecek keadaan Gerald dan langsung membawanya ke ruang operasi. “Tujuh jam di ruang operasi. Tujuh jam,” kata John, menekankan betapa lamanya mereka menunggu dengan rasa frustrasi, menanti kejelasan. Akhirnya, setelah tujuh jam di ruang operasi, Gerald dipindah ke ruang unit perawatan intensif (ICU). Namun kondisinya tak terlihat membaik. Ia (Terawan) menjelaskan, aneurisma ayahnya terletak pada posisi sulit di otaknya. Jadi dia ingin melakukan prosedur coiling yang tidak mudah. Tapi setelah 7 jam, mereka (tim dokter) mengatakan tak bisa melakukan apa pun. “Ayah saya mengalami kerusakan otak,” ungkap John. Terawan, kemudian mengatakan sudah tidak bisa melakukan apapun untuk memperbaiki kondisi kerusakan otak Gerald. Ia tidak mengakui kesalahannya. “Dia bilang ini sebuah kecelakaan,” ujar John. Dokter Terawan bilang, ‘Saya juga enggak tahu. Ini pertama kali kejadian.” Jadi koilnya meleset, ngehancurin otak Uncle Gerald. Dia juga bilang, Uncle enggak akan bisa ngomong lagi karena otaknya udah hancur. Enggak akan bisa jalan juga, lumpuh total,” tutur Sarah. Adakah “korban” Dokter Terawan lainnya seperti yang dialami Gerald Liew, atau bahkan, yang sampai meninggal dunia di ruang operasi? Jejak digital yang saya coba telusuri memang tidak (belum) ditemukan. Apakah karena mereka (jika benar ada korban lainnya) tak mau buka suara di media seperti yang dilakukan keluarga Gerald Liew karena Dokter Terawan itu juga seorang perwira tinggi TNI, sehingga tidak berani? Coba kita lihat komentar netizen atas kasus yang menimpa Gerald berikut ini: Budianta Pinem 11 April 2018 Sebagaimana pengakuan Dr Terawan, dia hanya menggunakan pengetahuan keahlian menolong orang yg sakit. Soal sembuh tidaknya, Dr Terawan mengaku tidak punya kuasa. Hanya Allah lah yg tau. Dan semua dokter dokter spesialis hebat tdk juga bisa menjamin tindakannya pasti berhasil. Blm lagi kesalahan asisten dokter yg membantunya yg gagal tp tanggungjawab ada sama dokter Terawan. Pranamya Dewati (9 April 2018) Sebelum tindakan \'cuci otak\' dilakukan, tentu ada semacam MoU antara pihak RS dan pihak pasien kan? seperti tindakan2 operasi pada umumnya. Dan biasanya, di dalam MoU tsb tentu ada penjbaran perihal risiko2 dr operasi yg dilakukan kan? dan jika operasi dilakukan, berarti si pasien sudah setuju (tandatangan) dan harusnya sih sudah baca dan paham risiko2 tsb. Nah, jika memang lumpuh adalah salah satu risikonya (jk gagal) yg tertulis di MoU, apakah masih bisa dituntut????? Elephant Cros/Gm (2 tahun yang lalu) Dokter terawan bukan Tuhan, dia telah berusaha semaksimal mungkin untuk kesembuhan pasiennya... segala kemungkinan bisa terjadi dalam proses operasi, dalam hal ini kita mengambil positif nya bahwa DR.terawan sudah semaksimal mungkin untuk menyelamatan pasien... ketika satu orang gagal dalam pengoperasiannya kita menanyakan kenapa ini terjadi, tetapi kita tdk mempertanyakan ribuan atau hampir jutaan yang sembuh..! Usdin Simanjorang (3 tahun yang lalu) Semoga saja ini bukan persaingan bisnis Rumah sakit, dan dr. Terawan dikenal bukan hanya di Indonesia saja, Tapi wajar jika pasien yg tidak berhasil disembuhkan seperti apa yg mereka harapkan ada kekecewaan, Tapi jangan juga langsung menyalahkan atau langsung menghakimi, dalam kasus ini juga bukan dr. Tarawan yg menawarkan diri tapi pasien yg datang. Selain tulisan dalam Kumparan.com (8 April 2018 9:33) tersebut, ternyata tak hanya itu saja yang kini mulai beredar di grup-grup WA. Paska pemberhentian Tetap Dokter Terawan sebagai anggota IDI beredar copy SK Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/272/2018 Tentang Satuan Tugas Penyelesaian Permasalahan Pelayanan Kesehatan Dengan Metode Intra Arterial Heparin Flushing Sebagai Terapi, Copy PDF Laporan Satgas IAHF, dan Copy PDF Tambahan_SIDANG MKEK (Khusus). Semua itu tahun 2018. Adakah unsur kesengajaan untuk mencoba ingatkan kembali sehingga memperkuat legitimasi pemberhentian Dokter Terawan? (*)
Langkah Perlawanan Muhammadiyah
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KEKHAWATIRAN pelaksanaan hari Jum\'at untuk eksekusi Panti Asuhan Kuncup Harapan Muhammadiyah di Jl. Mataram No 1 Bandung atas permohonan Dra. Mira Widyantini, MSc ternyata tidak terjadi. Kader-kader Muhammadiyah baik Tapak Suci, KOKAM Pemuda Muhammadiyah, IMM, IPM, HW dan kader lainnya siap siaga untuk mati-matian mempertahankan panti anak yatim itu. Setelah shalat Jum\'at di Panti Asuhan dengan jamaah yang membludak hingga ke luar hingga persimpangan jalan, Angkatan Muda Muhammadiyah yang dimotori para mahasiswa (IMM) dan pelajar (IPM) dengan pengawalan KOKAM, Tapak Suci, dan HW bergerak menuju gedung Pengadilan Negeri Bandung untuk menyampaikan aspirasi. Setelah mendesak untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Bandung, akhirnya Ketua Pengadilan bersedia menemui peserta aksi. Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba SH MH menyatakan belum menjadwalkan untuk eksekusi mengingat adanya Laporan baru Pimpinan Cabang Muhammadiyah Sukajadi ke Kepolisian Resort Kota Bandung. PN Bandung akan mengikuti dulu penyelesaian pidana yang diproses oleh pihak Kepolisian dengan Terlapor Dra. Mira Widyantini, MSc. tersebut. Muhammadiyah merasa diperlakukan tidak adil jika sampai terjadi eksekusi. Karenanya akan terus melakukan perlawanan. MuhammadIyah yakin bahwa yang diperjuangkannya adalah benar. Sejak tahun 1986 telah mendapatkan hibah wasiat tanah dan bangunan di Jl Mataram No 1 Bandung dari Prof H Salim Rasyidi. Sertifikat HM atas nama H Salim Rasyidi pun telah diserahkan kepada Muhammadiyah dan hingga saat ini masih dipegang oleh Muhammadiyah. Adanya Sertifikat baru atas nama Dra. Mira Widyantini MSc tanpa sepengetahuan Muhammadiyah inilah yang menyebabkan timbulnya sengketa. Muhammadiyah memenangkan perkara di tingkat PN, PT, hingga MA. Inkracht dan telah dieksekusi. Mengejutkan PK Mira dikabulkan. Panti Asuhan terancam eksekusi. Muhammadiyah melakukan upaya hukum untuk membongkar perilaku kriminal. Mengapresiasi kepada pihak Kepolisian yang serius untuk melanjutkan proses. Kejanggalan diawali dengan pembuatan laporan kehilangan sertifikat, padahal sertifikat tersebut telah diserahkan kepada dan dipegang oleh Muhammadiyah, lalu ada kuasa menjual kepada Mira Widyantini sehingga praktis jual beli terjadi \"antara Mira kepada Mira\" dan palsunya keterangan dalam AJB yang menyatakan bahwa H salim Rasyidi tidak pernah menikah. Muhammadiyah memiliki buku nikah H Salim Rasyidi dengan Sundus Chatim. KUA Purwokerto membenarkan adanya pernikahan tersebut. Aksi Angkatan Muda Muhammadiyah di lokasi Panti Asuhan Jl. Mataram No 1 dan Pengadilan Negeri Bandung memberi warna dari perlawanan. Mahasiswa membawa spanduk-spanduk berisi tuntutan pemberantasan mafia tanah. Rupanya anak-anak muda kader Muhammadiyah ini menyambut Ramadhan dengan langkah aksi perjuangan. Seakan mengingatkan pula bahwa memang Ramadhan adalah bulan perjuangan (syahrul jihad). Muhammadiyah mengawali pelaksanaan shaum ramadhan hari ini, sehari setelah aksi Jum\'at kemarin. Mahasiswa dan pelajar Muhammadiyah meneriakkan tekad di depan Ketua PN Bandung Meski langit runtuh keadilan harus tetap ditegakkan! Bandung, 2 April 2022
Merebut Kedaulatan Rakyat Kembali pada Pancasila dan UUD 1945
Jika Allah menurunkan rahmat dan berkatnya, maka segera kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Sebab tanpa itu sulit untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila PEMILU masih tahun 2024 tetapi politik sudah mulai gatel dan oligarki menebar isu pemilu diundur, dengan segala dalih untuk menyelamatkan kekuasaan yang semakin hari semakin terlihat muka keserakahannya. Ternyata isu pemilu ditunda dengan penambahan 3 periode masa jabatan presiden bukan sekedar isapan jempol, sudah masuk pada operasi cipta kondisi dengan pengerahan masa dan rekayasa yang sangat kasat mata. Bahkan, entah Luhut Binsar Pandjaitan terlalu nafsu sehingga Apdesi yang melakukan kebulatan tekad mendukung Pak Joko Widodo tiga periode yaitu Apdesi yang abal-abal alias tidak mempunyai akte dan ijin dari Menkumham. Sungguh sangat memalukan bagi Presiden Jokowi. Yang jelas masa jabatan presiden itu sudah diatur di dalam konstitusi. Dua periode tidak mungkin dilakukan amandemen yang sifatnya hanya untuk kepentingan segelintir orang atau kepentingan oligarki. Apakah kita sebagai bangsa masih berdaulat? Apakah kita sebagai rakyat masih berdaulat atas negara bangsa ini? Sejak diamandemennya UUD 1945 yang kemudian pasal 1 ayat 2 berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Diamandemen menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal 1 ayat 2 hasil amandemen ini tidak jelas dan kabur pasal berapa di dalam UUD1945 yang menjalankan kedaulatan rakyat sangat tidak jelas. Pemilu dengan demokrasi liberal yang dijalankan saat ini rencana biayanya sebesar Rp 86 triliun. Atas nama demokrasi yang serba dengan permainan uang, kecurangan, dan membelah persatuan bangsa ini adalah bagian daei permainan oligarki saja. Kekuasaan demokrasi bisa dibeli oleh oligarki dan semua bisa diatur sesuai kepentingannya dan rakyat bagian dari legitimasi saja, tak lebih dari itu. Apakah demokrasi seperti itu yang dikehendaki oleh bangsa ini? Sesungguhnya “demokrasi itu untuk rakyat atau rakyat untuk demokrasi?” Ini sebuah renungan yang harus kita semua turut merenungkannya sebagai anak bangsa. Perjalanan berbangsa dan bernegara tentu melewati sejarah panjang, yang penuh dengan perjuangan dengan tetesan keringat sampai tetesan air mata dan darah. Bukan hanya harta, nyawapun dikorbankan untuk tegaknya kemerdekaan negeri ini dari penjajahan. Kiranya kita perlu menengok sejarah bangsa ini sebagai kaca benggala. Agar kita tidak masuk jurang untuk kedua kalinya. Cuplikan pidato Bung Karno: “Menemukan kembali revolusi kita”. Pidato ini sangat relevan dalam keadaan bangsa saat ini di mana kaum bandit telah berhasil menjual negara ini. Akibat hutang pada China dengan ekonomi liberalisme yang kompromis dengan Nekolim China. “Dimana djiwa Revolusi itu sekarang? Djiwa Revolusi sudah mendjadi hampir padam, sudah mendjadi dingin ta’ada apinja. Dimana Dasar Revolusi itu sekarang? Tudjuan Revolusi, – jaitu masyarakat jang adil dan makmur -, kini oleh orang-orang jang bukan putra-revolusi diganti dengan politik liberal – dan ekonomi liberal. Diganti dengan politik liberal, dimana suara rakjat banyak dieksploitir, ditjatut, dikorup oleh berbagai golongan. Diganti dengan ekonomi liberal, dimana berbagai golongan menggaruk kekajaan hantam-kromo, dengan mengorbankan kepentingan rakjat. Segala penjakit dan dualisme itu tampak menondjol terang djelas dalam periode invesment itu! Terutama sekali penjakit dan dualisme empat rupa jang sudah saja sinjalir beberapa kali: dualisme antara pemerintah dan pimpian Revolusi; dualisme dalam outlook kemasjarakatan: masjarakat adil dan makmurkah, atau masjarakat kapitaliskah? dualisme “Revolusi sudah selesaikah” atau “Revolusi belum selesaikah”? dualisme dalam demokrasi, – demokrasi untuk rakjatkah, atau Rakjat untuk demokrasikah? Dan sebagai saja katakan, segala kegagalan-kegagalan, segala keseratan-keseratan, segala kematjetan-kematjetan dalam usaha-usaha kita jang kita alami dalam periode survival dan invesment itu, tidak semata-mata oleh kekuarangan-kekuarangan atau ketololan-ketololan jang ihaerent melekat kepada bangsa Indonesia sendiri, tidak disebabkan oleh karena bangsa Indonesia memang bangsa jang tolol, atau bangsa jang bodoh, atau bangsa jang tidak mampu apa-apa, – tidak! – , segala kegagalan, keseratan, kematjetan itu pada pokonja adalah disebabkan oleh karena kita, sengadja atau tidak sengadja, sedar atau tidak sedar, telah menjelewéng dari Djiwa, dari Dasar, dan dari Tudjuan Revolusi! Kita telah mendjalankan kompromis, dan kompromis itu telah menggerogoti kitapunja Djiwa sendiri! Insjafilah hal ini, sebab, itulah langkah pertama untuk menjehatkan perdjoangan kita ini. Dan kalau kita sudah insjaf, marilah kita, sebagai sudah saja andjurkan, memikirkan mentjari djalan-keluar, memikirkan mentjari way-out, – think and re-think, make and re-make, , shape and re-shape. Buanglah apa jang salah, bentuklah apa jang harus dibentuk! Beranilah membongkar segala alat-alat jang tá tepat, – alat-alat maretiil dan alat-alat mental -. beranilah membangun alat-alat jang baru untuk meneruskan perdjoangan diatas rel Revolusi. Beranilah mengadakan “retooling for the future”. Pendek kata, beranilah meninggalkan alam perdjoangan setjara sekarang, dan beranilah kembali samasekali kepada Djiwa Revolusi 1945….” Maka dari itu kita harus berani meluruskan jalannya negara bangsa ini yang telah melenceng dari Pembukaan UUD 1945, melenceng dari Pancasila dan melenceng dari cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika Allah menurunkan rahmat dan berkatnya, maka segera kembali ke UUD 1945 dan Pancasila. Sebab tanpa itu sulit untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Indonesia merdeka dasarnya Pancasila. Jadi kalau negara tidak didasarkan pada Pancasila bisa dipastikan bukan Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945. Bung Karno mengatakan Pancasila itu lima prinsip dalam berbangsa dan bernegara. Kita mempunyai proclamation of independence dan declaration of independence sekaligus. Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia. Bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu. (pidato Soekarno). Sadar atau tidak sadar amandemen UUD 1945 adalah membubarkan negara yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Mengapa? Sebab pendiri negeri ini sudah membentuk negara berdasarkan Pancasila sesuai dengan Alinea ke-4 UUD 1945 mempunyai prinsip sendiri yang mengikat bangsa Indonesia. Amandemen UUD 1945 justru mengkhianati prinsip-prinsip yang sudah menjadi konsesnsus nasional yang diurai di dalam UUD 1945 dan Pembukaannya. Sistem negara berdasarkan Pancasila ada tiga ciri yang tidak di punyai oleh sistem Presidenseil, Parlementer atau kerajaan sekalipun, yaitu: 1. Adanya lembaga tertinggi negara yang disebut MPR. 2. Adanya politik rakyat yang disebut GBHN. 3. Presiden adalah Mandataris MPR. Ketiga ciri ini sudah tidak ada artinya negara ini sudah tidak berdasarkan Pancasila. Jika ketiga prinsip itu tidak ada maka Visi dan Misi negara juga berubah, sebab visi dan misi negara tidak bisa dijalankan Memang aneh UUD 1945 diamandemen setelah pasal 7 tentang masa jabatan presiden hanya dua periode, tapi apa yang terjadi sekarang pemilihan presiden bukan semata mata mencari pemimpin, justru telah masuk pada pertarungan oligarki untuk perebutan penggarongan kekayaan ibu Pertiwi, bahkan apalagi kekuasaan tidak mampu lagi menguasai oligarki. Kasus minyak goreng adalah jendela contoh soal yang bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Di negeri terbesar penghasil minyak sawit justru rakyatnya untuk beli minyak goreng harus antri sampai ada yang meninggal. Padahal itu beli, bukan mendapat gratisan, sementara harga minyak sawit di Malaysia Rp 7.500 per liter di Negeri ini Rp 14.000, dikatakan harga subsidi, dan ketika harga subsidi dihapus harga minyak goreng menjadi Rp 24.000,- sungguh mencekik leher rakyat. Gerakan ingin menjadikan jabatan presiden tiga periode bukan sekedar wacana penundaan pemilu. Itu sama artinya perpanjangan masa jabatan presiden dan pejabat negara lainnya termasuk anggota DPR . Tiga ketua umum (Ketum) partai politik, yakni Muhaimin Iskandar (Ketum Partai Kebangkitan Bangsa), Airlangga Hartarto (Partai Golkar), dan Zulkifli Hasan (Partai Amanat Nasional) melontarkan usul agar Pemilu 2024 diundur, setidaknya selama setahun atau dua tahun. Entah apa yang ada dibenak mereka, penundaan atau perpanjangan masa jabatan presiden jelas melanggar konstitusi dan dengan sendirinya melanggar sumpah jabatan Presiden, Menteri, Anggota DPR. Jelas hal ini adalah kudeta terhadap konstitusi. Wacana presiden tiga periode bukan isapan jempol sudah masuk pada operasi politik dimulai dengan bertebaran baliho dukungan, deklarasi-deklarasi kebulatan tekad seperti jaman Orba. Dan yang lebih memprihatinkan, direkayasanya dukungan melalui Adepsi oleh LBP, tetapi akhirnya terbongkar juga, ternyata Adepsi-nya Abal-Abal alias tak mempunyai ijin dari Menkumham, sebab ada Adepsi yang asli yang sah kok bisa Presiden dihadapkan pada Adepsi Abal-Abal, memalukan. Hari ini kita tidak bisa lagi berdiri, apalagi berdikari, hutang yang sudah hampir menenggelamkan Indonesia dan Ekonomi digantungkan pada Investor aseng dan asing. Bahkan, pembangunan bangsa ini apa kata China, maka pembangunan ini bukan apa yang dibutuhkan bangsa dan rakyatnya, tetapi apa kepentingan China dengan proyek OBOR-nya, infrastruktur akhirnya dijual pada China. Tanpa perang, China telah menguasai tanah air, 75 % lahan sudah dikuasai Aseng dan Asing, Investasi Aseng lebih penting daripada nyawa rakyatnya di saat dunia menolak kedatangan TKA China, kita justru memasukan TKA asal China pembawa dan penyebar Virus Corona. Ekonomi kita semakin tidak berdaulat karena Korupsi dan salah kelola, yang ada hanya Hutang-hutang dan Hutang. Sebuah pertanyaan besar yang harus kita jawab apa Indonesia yang seperti ini yang kita inginkan? Tidak ada kata yang lain untuk menyelamatkan negeri ini, revolusi kembali ke Pancasila dan UUD1945. Diam kita diinjak maka melawanlah dan bergeraklah Menyelamatkan Tanah air Pusaka. (*)
Hati-Hati Bom Fiskal dan Bom Migas Meledak
KONDISI Anggara dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sungguh sarat beban, kondisi ini diperparah kondisi neraca migas yang sudah negative dan diperparah oleh perang Rusia lawan Ukrainia, semakin memperparah derajat krisis. Hati-hati, suatu ketika APBN dan neraca migas kita benar-benar shut down di suatu saat. Indikasi itu tampak jelas dari beban utang Pemerintah di akhir Februari 2022 yang sudah menembus angka psikologis Rp7.000 triliun, persisnya Rp7.014.58 triliun. Menurut informasi APBN Kita Kementerian Keuangan, jumlah utang tersebut sudah bertambah Rp95,43 triliun dibandingkan posisi akhir Januari 2022. Kalau saja di bulan Maret 2022 ada tambahan utang Rp100 triliun saja, maka total utang Pemerintah hari ini telah mencapai Rp7.114.58 triliun. Dengan demikian total rasio utang Pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) telah mencapai 40,17% atau naik dibandingkan rasio utang Pemerintah terhadap PDB bulan Januari 2022 sebesar 39,63%. Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan jumlah itu dalam kategori wajar dan aman karena masih di bawah posisi 60% dari PDB. Utang pemerintah Indonesia paling besar dikontribusi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), dengan rincian SBN domestik yakni sebesar Rp4.901,66 triliun dan SBN dalam bentuk valutas asing (valas) Rp1.262,53 triliun. Baik SBN domestik maupun vakas, masing-masing terbagi menjadi dua, yakni dalam Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Utang pemerintah lainnya bersumber dari pinjaman yakni sebesar Rp 850 triliun meliputi pinjaman dalam negeri sebesar Rp13,27 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp837,11 triliun. Apabila dirinci lagi, pinjaman luar negeri itu terdiri dari pinjaman bilateral Rp294,36 triliun, pinjaman multilateral Rp499,09 triliun, dan commercial banks Rp43,66 triliun. Dengan posisi utang Pemerintah sebesar itu, bagaimana beban pokok dan bunga atas utang tersebut? Peneliti Institute For Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Siti Nur Rosifah menyoroti alokasi anggaran untuk pembayaran bunga utang pemerintah pada RAPBN 2022 yang mencapai Rp405,9 triliun. Angka tersebut hampir setara dengan seluruh alokasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) untuk lebih dari 160 juta masyarakat miskin. Adapun, alokasi untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp405,9 triliun itu terdiri dari Pembayaran Bunga Utang Dalam Negeri sebesar Rp393,7 triliun dan Pembayaran Bunga Utang Luar Negeri Rp12,2 triliun. Selain itu, beban bunga utang melonjak dari 17,9% dari penerimaan perpajakan pada 2019, menjadi 24,4% dari penerimaan pajak pada 2020. Beban bung aitu jauh di atas batas aman pada kisaran 7% hingga 10%. Pemerintah harus menyelesaikan kewajiban utang jatuh tempo pada semester I 2022 sebesar Rp443,8 triliun. Itu artinya beban APBN 2022 sungguh sangat berat, saking beratnya, untuk membayar pokok dan bunga utang tersebut, Pemerintah harus berutang kembali. Kondisi ini diprediksi akan membuat manuver APBN 2022 sungguh sangat terbatas, saking terbatasnya bisa aja meletus dan tak kuat menanggung beban utang tersebut. APBN 2022 bisa saja mengalami ledakan, shut down. Kondisi ini diperparah dengan perang Rusia lawan Ukrainia, karena perang ini telah melambungkan harga minyak dunia dari kisaran US$90 per barel naik ke kisaran US$119 hingga US$120 per barel. Karuan saja beban impor minyak mentah dunia ke tanah air pun melonjak, dan pada gilirannya rugi selisih kurs yang menganga itu menambah berat neraca migas kita. Harga minyak brent sempat melambung ke posisi tertinggi di level US$122 per barel begitu perang terjadi. Rabo Bank memprediksi harga minyak dunia masih bisa naik ke level US$125 per barel akibat perang ini, sementara JP Morgan memprediksi harga minyak dunia di kisaran US$120 per barel. Namun masyarakat Ekonomi Eropa khawatir perang terus berkecamuk dan memanjang, dan kalau itu terjadi maka akan mendongkrak harga minyak hingga ke level US$175 per barel. Harga minyak sempat menembus angka tertinggi pada 2012 di level US$148 per barel. Konsekuensi naiknya harga minyak, maka secara langsung akan berdampak pada kenaikan beban APBN. Kementerian Keuangan menghitung setiap US$1 kenaikan harga minyak dunia maka akan berdampak pada kenaikan beban APBN sebesar Rp350 miliar. Tinggal mengkalkulasi berapa beban tambahan APBN 2022 dalam kenaikan harga minyak tersebut. Apalagi posisi Indonesia hari ini di posisi net importir minyak, maka serta merta beban itu bertambah, yakni beban dari kenaikan harga minyak plus beban selisih kurs yang makin tinggi. Hal ini tercermin dalam defisit migas hari ini. Sampai dengan Desember 2021, defisit migas kita mencapai US$2,08 miliar, yaitu diambil dari selisih ekspor migas sebesar US$192,3 juta dibandingkan posisi impor migas sebesar US$2,28 miliar. Sampai Januari 2022 saja defisit migas sudah mencapai U$1,15 miliar, yakni selisih antara impor migas US$1,33 miliar dibandingkan ekspor migas sebanyak US$180 juta. Dampak defisit migas ini di level lebih mikro tercermin dari selisih permintaan migas dengan kuota migas yang tersedia. Pada 2022, trend permintaan solar cenderung naik seiring peningkatan pertumbuhan ekonomi setelah adanya geliat ekonomi pasca Covid-19 di kisaran 5%, berbanding ketersediaan kuota solar yang semakin turun. Pada Maret 2022, permintaan solar naik ke posisi 43,7 juta kiloliter, sementara kuota yang tersedia turun ke level 35,4 juta kiloliter. Karena ada selisih 8,3 juta kiloliter. Kondisi ini diperparah dengan adanya disparitas yang sangat tinggi antara harga solar bersubsidi dengan solar non subsidi sebesar Rp7,800 per liter, harga solar subsidi sebesar Rp5.150 sedangkan harga solar non subsidi sebesar Rp12.950 per liter. Hal ini yang menjelaskan mengapa solar beberapa waktu belakangan hilang di pasaran, karena selain diborong oleh industri migas maupun industri kelapa sawit, juga ditimbun. Mereka ingin menikmati keuntungan ganda, yakni bisa dapat harga solars subsidi, sekaligus bisa memiliki cadangan solar yang cukup. Jika kondisi neraca migas ini dibiarkan, tanpa intervensi menaikkan harga migas non subsidi, maka dapat dipastikan Pertamina dan APBN akan jebol. Kondisi ini bisa menyebabkan dua bom sekaligus, bom fiskal maupun bom migas. Semoga saja tidak terjadi. Kondisi dua bom itu hanya tidak akan meledak jika negeri ini dikelola dengan bijaksana!!
KPK Harus Telisik Proyek Digitalisasi 5518 SPBU Pertamina - Telkom Senilai Rp 3,6 Triliun
Selain itu, menurut perjanjian Pertamina wajib membayar Rp 15,25 per liter dari jumlah BBM di seluruh Indonesia kepada PT Telkom selama lima tahun. Oleh: Yusri Usman, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) PERNYATAAN Dirut PT Pertamina Holding Nicke Widyawati baru baru ini di depan anggota DPR RI Komisi VI, dalam acara dengar pendapat pada Senin 28/3/2022, tentu sangat menarik untuk dicermati oleh segenap penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Nicke di dalam rapat itu telah menyatakan bahwa salah satu penyebab kelangkaan Biosolar di SPBU Pertamina di berbagai daerah, diduga karena ada penyelewengan penggunaan BBM Solar Subsidi tetap atau Biosolar oleh industri tambang dan perkebunan, informasi itu layak dicermati. Pernyataan Nicke itu didasari adanya peningkatan adanya konsumsi Biosolar yang mencapai 93%, pada saat yang sama malah terjadi penurunan drastis penggunaan solar non subsidi atau Dex seri hanya 7 %, karena disparitas harga jualnya yang cukup tinggi. Jika pernyataan Dirut Pertamina itu benar, tentu pertanyaan kritisnya apa guna proyek digitalisasi SPBU bernilai Rp 3,6 triliun itu? Artinya proyek itu telah gagal memonitor untuk bisa mengendalikan penjualan Biosolar dan Premium agar tidak salah sasaran, karena khusus untuk konsumsi rakyat bawah. Tampaknya hingga saat ini di berbagai daerah, sudah muncul rasa frustasi di kalangan awak supir supir truk, terutama yang mengangkut kebutuhan bahan pokok dan pengangkutan kebutuhan proyek infrastruktur, akibat kesulitan mendapatkan Biosolar di daerah. Bahkan, beredar ada ocehan mereka, “untuk apa harga Biosolar murah tapi tak ada barangnya, mending mahal tapi ada barangnya, apa ini cara mafia?” Artinya, supir-supir truk itu sudah tak perduli dan tak merasa penting pada dialog-dialog antara pihak Pertamina dengan DPR, KESDM maupun dengan BPH Migas, apalagi soal terminologi langka dan over kuota 10 %, sangat tak penting kata mereka, makin pening kepala kami, bagi kami yang penting ada barang itu berupa Biosolar. Menurut kawan saya di Riau dan Kalimantan, tak terasa menetes air matanya melihat supir-supir itu puluhan jam antri di SPBU belum tentu pun dapat Biosolar, padahal di sekitarnya tampak banyak kepala sumur minyak itu lagi mengangguk-ngangguk tanda berproduksi, bahkan termasuk kiri kanan tempat itu sepanjang jalan penuh lahan sawit, tapi koq susah kita ya....tanya dia. Selain itu, menurut perjanjian Pertamina wajib membayar Rp 15,25 per liter dari jumlah BBM di seluruh Indonesia kepada PT Telkom selama lima tahun. Jika konsumsi BBM nasional melalui SPBU Pertamina dengan asumsi per hari 135.000 KL tanpa pertumbuhan selama 5 tahun, maka Pertamina wajib menyetor ke Telkom sekitar Rp 2 miliar per hari, selama lima tahun. Maka sungguh sia-sialah proyek digitalisasi jika tidak mampu mengontrol potensi kebocoran subsidi sekitar Rp 20 triliun setiap tahun dari APBN. Padahal, Pertamina sudah mengoperasikan digitalisasi SPBU sejak 2021, meskipun terlambat dua tahun dari target awalnya. Proyek Digitalisasi seluruh SPBU di Indonesia adalah produk Perjanjian Kerja Sama antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Telkom Tbk ditandatangani pada 31 Agustus 2018, proyek tersebut diinisiasi oleh Mas\'ud Khamid sebagai Direktur Pemasaran Retail Pertamina saat itu. Adapun tujuan digitalisasi SPBU ini dimaksudkan untuk memonitor peredaran penjualan Biosolar atau Solar subsudi tetap dan penjualan Premium secara real time di kantor Pertamina, KESDM dan BPH Migas, agar penyaluran BBM subsidi dan BBM penugasan tepat sasaran bagi pengguna yang berhak, sesuai Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Eceran BBM, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2014. Oleh sebab itu, jika KPK tidak menindaklanjuti permintaan Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa pada awal Januari 2021, untuk melakukan audit teknologi terhadap sistem digitalisasi SPBU itu, maka tak salah jika rakyat menganggap KPK ikut lalai dalam menjaga kebocoran anggaran negara untuk penyaluran BBM Subsidi, maupun BBM Penugasan. Jakarta 1 April 2022. (*)
Pilpres 2024, Titik Balik Indonesia Bersama Anies Baswedan
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN LELAH dan jenuh. Bercampur marah juga. Rata-rata rakyat merasa seperti itu. Jengkel sekali melihat kelakuan para penguasa. Dari hari ke hari mereka semakin bebal. Bukan penderitaan rakyat yang menjadi perhatian. Bukan keselamatan Indonesia yang mereka pikirkan. Bukan kedaulatan negara yang mereka khawatirkan. Tidak pula kegagalan yang mereka sesalkan. Melainkan, perpanjangan masa kekuasaan yang malah diperjuangkan siang-malam. Dengan segala cara, para penguasa melancarkan macam-macam strategi dan kelicikan. Agar pemilu bisa ditunda 2-3 tahun. Bahkan, agar masa jabatan presiden bisa lebih dari dua periode. Mereka tak peduli UU tentang pemilu. Mereka juga anggap enteng UUD yang mengekang presiden dua periode. Sungguh rezim ini ugal-ugalan dan sangat berbahaya. Semua kita paham mengapa ini terjadi. Yaitu, karena ada hajat pribadi Presiden Jokowi. Plus, kerakusan para oligarki cukong. Keinginan pribadi Jokowi dan kerakusan oligarki berkolaborasi membentuk kekuatan dahsyat. Tidak tanggung-tanggung. Mereka menggunakan kendaraan otoriter di atas jalan demokrasi. Melihat ke belakangan, rezim ini menyiakan-nyiakan waktu cukup banyak. Dari kaca mata kepentingan rakyat, 7-8 tahun waktu terbuang. Memang iya, dari kaca mata kepentingan pemodal rakus, mereka telah menumpuk banyak kekayaan pribadi. Banyak yang pantas diduga menyimpan kekayaan di luar negeri. Sebaliknya, rakyat semakin susah. Keperluan hidup mereka melonjak harganya. Bahkan harus antre untuk mendapatkannya. Itu terjadi tanpa rasa bersalah di pihak penguasa. Pemerintah pamer membangun fasilitas yang tidak atau belum diperlukan publik. Presiden Jokowi senang proyek-proyek besar. Beban utangnya harus dipikul rakyat. Aspek lainnya, Pemerintah tidak serius memberantas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Bahkan, para penguasa yang sangat tinggi banyak yang melakukan KKN itu. Pegiat-pegiat yang mencoba membongkar praktik busuk para penguasa itu dijadikan tersangka. Di ruangan lain, para pemodal menguras kekayaan bumi Indonesia tanpa peduli kerusakan alam. Tanpa perasaan tentang generasi penerus. Mereka ini mengajak para pejabat negara untuk ikut ambil bagian. Para pejabat yang seharusnya mencegah eksploitasi semena-mena, malah masuk ke lingkaran jahat itu.Mereka melindungi operasi pengurasan yang lakukan oleh pengusaha-pengusaha konglomerat. Jadi, tidak ada cerita keadilan sosial. Dan jangan harapkan keadilan hukum. Slogan “semua sama di mata hukum” menjadi sekadar memori pelajaran tentang idiom. Kesewenang-wenangan seperti sekarang bisa berlanjut sekian tahun lagi kalau rakyat tidak waspada. Rezim zalim ini jangan sampai diberi waktu tambahan maupun periode ketiga. Pilpres 2024 haruslah menjadi titik balik (turning point) Indonesia. Hanya ada dua pilihan. Semakin hancur berantakan, atau memulai pekerjaan rehabilitasi di bawah pemimpin baru. Indonesia memiliki figur yang mampu memimpin rehabilitasi (perbaikan) itu. Tetapi, rakyat haruslah paham atau diberi pemahaman tentang tokoh yang memiliki kapabilitas, kapasitas dan integritas untuk memimpin misi ini. Kita punya sejumlah pilihan. Ada Anies Baswedan, ada Ganjar Pranowo, ada Ridwan Kamil, ada Puan Maharani, dan Prabowo Subianto. Rakyat tahu siapa tokoh yang layak. Yang terbaik. Hari ini, sesuai fakta, yang banyak menjadi perbincangan publik di warung kopi, media utama dan berbagai platform media sosial adalah Anies Baswedan (ABW). Ini menunjukkan rakyat sepakat bahwa Indonesia harus ”balik kanan” dengan nakhoda ABW. Rakyat menginginkan titik balik Indonesia bersama Anies, 2024.[]
Desa yang Terusik Jokowi Tiga Periode
Oleh Gde Siriana - Direktur Eksekutif INFUS dan penulis buku \"Keserakahan Di Tengah Pandemi\" PADA awal Desember 2021 Ketua Umum Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Surta Wijaya menyampaikan bahwa APDESI akan menganugerahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai \"Bapak Pembangunan Desa\" serta \"Bapak Kepala Desa Se-Nusantara\". Manuver APDESI untuk terlibat dalam konstelasi politik nasional berlanjut. Pada 29 Maret 2022 APDESI mengklaim setelah Idul Fitri, seluruh kepala desa berencana mendeklarasikan dukungan untuk Presiden Joko Widodo 3 periode. LBP (Luhut Binsar Panjaitan) tentu saja sumringah, dan para pembantunya seperti Stafsus Ngabalin dan Menteri Investasi Bahlil menyambut umpan lambung ini dengan smash menukik demi memberi pembenaran pada dukungan Big Data yang diklaim LBP, yang telah disangkal berbagai pihak. Sementara Kemendagri masih malu-malu mendukung secara terbuka, menyatakan menyangkal terlibat dalam operasi mobilisasi Kepala Desa. Tentu saja manuver memobilisasi kepala desa untuk mendukung Jokowi Tiga Periode sudah sangat telanjang di mata publik. Menteri Desa Abdul Halim Iskandar adalah kakak kandung Cak Imin, Ketua Umum PKB yang melontarkan gagasan perpanjangan masa jabatan presiden. Sedangkan Wamen Desa Budi Arie Setiadi adalah ketua umum Projo, relawan pendukung Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019. Maka tidak perlu lagi diperdebatkan mengapa kepala desa ikut-ikutan dikerahkan demi melancarkan agenda Jokowi Tiga Periode. Jika melihat sikap Presiden Jokowi yang marah terhadap WAG TNI yang masih mempersoalkan IKN dengan alasan itu sudah diputuskan pemerintah dan DPR, maka tentunya konsistensi sikap Jokowi juga diterapkan kepada para pembantunya yang melontarkan gagasan Tiga Periode, bilamana pernyataan Jokowi taat konstitusi adalah benar dan dapat dipercaya publik. Yang terjadi adalah tidak satupun teguran atau kemarahan yang terlontar dari Jokowi untuk menertibkan manuver para pembantunya. Apalagi tindakan mencopot mereka dari jabatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa gerakan Jokowi tiga periode atau pun perpanjangan masa jabatan presiden, yang saya singkat menjadi GJTP/PMJP merupakan gerakan yang sistematis dan dikendalikan oleh istana. Menarik untuk mengamati bahwa para kepala desa dimobilisasi untuk kepentingan politik elit di pusat, selain mobilisasi ormas dan kelompok/golongan lainnya. Karena meskipun pertarungan pamungkas nya akan terjadi di DPR/MPR, dukungan formal, meskipun hanya klaim dan tidak mencerminkan sikap akar rumput, dirasakan perlu oleh GJTP/PMJP untuk membentuk opini publik. Yang patut dikritisi adalah sikap memobilisasi dukungan akar rumput dilakukan oleh instrumen kekuasan, yang tentu saja ini akan membelah masyarakat. Misalnya beberapa pihak dalam APDESI menyangkal klaim bahwa APDESI mendukung GJTP/PMJP. Hal yang sama juga terjadi ketika mahasiswa mengkritisi kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Ormas Cipayung Plus menemui Presiden Jokowi di Istana. Meskipun yang disampaikan adalah dukungan pada proyek IKN dan puja-puji kepada Jokowi, tentu saja tidak menutup kecurigaan sebagai bagian dari dukungan kepada GJTP/PMJP. Jadi nafsu kekuasaan istana tidak lagi memperdulikan kohesitas kehidupan sosial masyarakat. Bahkan cenderung memecah belah masyarakat. Saya melihat, posisi presiden Jokowi sudah terjepit akibat agenda ini. Dalam lingkaran kekuasaan, sikap Megawati yang menolak GJTP/PMJP bagaimanapun juga telah memperlebar keretakan yang sebelumnya sudah ada. Sedangkan membatalkan GJTP/PMJP juga akan lebih merugikan presiden Jokowi terutama terkait dengan calon-calon yang dikehendaki Jokowi untuk memenangkan Pilpres 2024. Landasan teorinya adalah Sindrom Petahana atau Sindrom Periode Kedua. Petahana memiliki impian untuk terus dikenang oleh rakyat, dipuja puji sebagai pemimpin yang berhasil dan mewariskan kejayaan. Juga ingin terus menjadi bagian dari God Father yang mengatur kekuasaan berikutnya. Hal ini pernah terjadi juga ketika lingkaran kekuasaan SBY mencoba menggoda SBY untuk tiga periode, tetapi SBY berhasil menolak gagasan itu. Kini Jokowi tergoda. Bahkan sudah terjebak dan tersandera oleh lingkarannya sendiri, ketika anak-mantunya dikarbitkan jadi kepala daerah. Suatu hal yang belum pernah terjadi di era presiden sebelum-sebelumnya. Sindrom Petahana Jokowi bukan lagi sekedar gagasan. Kini gagasan menambah masa kekuasaan presiden sudah turun pada tataran operasional meski harus membeli dukungan publik maupun kader partai pemilik suara di DPR demi mensiasati konstitusi. Terkait membeli kader-kader partai, gagasan perpanjangan masa jabatan presiden akan sangat lebih menarik bagi kader partai yang merupakan petahana di DPR. Juga petahana di DPD. Karena masa jabatan mereka pun ikut diperpanjang sepaket dengan presiden. Singkatnya SPS, semua petahana senang. Jika GJTP/PMJP gagal, sudah disiapkan rencana cadangan untuk menempatkan orang-orang pilihan sebagai penggantinya melalui berbagai mekanisme apapun yang mungkin terjadi bilamana terjadi deadlock politik yang menyebabkan peralihan kekuasaan ataupun mekanisme Pilpres 2024. Jadi dengan demikian saya memandang GJTP/PMJP akan terus dipaksakan semaksimal mungkin, apapaun resiko dan berapapun biayanya. Sepertinya publik akan sia-sia berargumen bahwa menurut Undang-undang Kepala Desa tidak boleh berpolitik praktis. Jangankan melanggar UU, konstitusi pun dilawan oleh GJTP/PMJP. Yang perlu disadari para elit dan tokoh masyarakat desa adalah bahwa pertarungan elit ketika di bawa ke akar rumput akan menimbulkan konflik horisontal, yang sangat memungkinkan menimbulkan pertumpahan darah. Dalam kehidupan politik desa, juga ada kader-kader partai politik, yang memungkin terjadi konflik di antara mereka sebagai turunan dari sikap politik yang tegas antara partai pendukung GJTP/PMJP dan partai yang menolak. Misalnya kader-kader PDIP yang loyal dengan Ketumnya Megawati Soekarnoputeri akan berkonflik dengan kader-kader PKB atau Golkar yang mendukung GJTP/PMJP. Sangat mungkin kehidupan sosial di masyarakat desa juga terusik bilamana ada improvisasi tak terkontrol para operator GJTP/PMJP misalnya memobilisasi para ketua RT/RW dan majelis taklim emak-emak dan pemuda karang taruna. Dengan situasi ekonomi yang masih mencekik masyarakat menengah-bawah sejak pandemi Covid19 ditambah belakangan terjadi kenaikan harga sembako, gas, BBM, kelangkaan minyak goreng menjelang puasa Ramadhan, memang sepertinya akan mudah memobilisasi kepala desa dengan iming-iming materi. Tetapi patut disadari juga bahwa tidak semua hal dapat dipertukarkan. Loyalitas masyarakat pada konstitusi, akhlaknya, harapan-harapannya tentang esok yang lebih baik paska Jokowi, tidak selalu dapat ditukar dengan materi yang ditawarkan penguasa. Di sinilah potensi kerusuhan sosial dapat terjadi di desa-desa. Yang harus dicermati adalah dalam beberapa waktu mendatang, eskalasi akan semakin meningkat, dan besar kemungkinan akan ada mobilisasi dukungan GJTP/PMp oleh kelompok lain yg digerakkan oleh LBP cs. Memobilisasi masyarakat yang sesunggguhnya memang sudah terbelah sejak Pilpres 2014 akan sangat berbahaya karena akan berbenturan dengan kelompok-kelompok penjaga konstitusi yang juga sudah bergerak termasuk aksi-aksi mahasiswa. Potensi konflik sosial antara pendukung dan penolak GJTP/PMJP di desa-desa serta yang terjadi di kota-kota besar akan mengakibatkan chaos serta ketidakstabilan politik dan keamanan nasional. Jika politik dan keamanan tidak stabil, justru pemerintah sendiri lah yang akhirnya menyebabkan para investor asing enggan berinvestasi di Indonesia. (*)