OPINI
Big Data, Big Dusta Luhut Pandjaitan
Jawabannya, tidak. Jawaban ini ditemukan dari hasil survei. Beberapa saat lalu, empat lembaga survei telah meriset ide penundaan pemilu. Hasilnya sangat meyakinkan. Baik lembaga survei Indikator Politik, Lembaga Survei Indonesia (LSI), LSI Denny JA dan Indonesia Political Opinion (IPO) menemukan hasil serupa: mayoritas masyarakat Indonesia menolak penundaan pemilu. Oleh: Tamsil Linrung, Ketua Kelompok DPD-MPR RI BIG data versi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terus menuai kontroversi. Tak hanya diragukan oleh mahasiswa, elit politik pun ramai-ramai mempertanyakan. Klaim 110 juta percakapan di media sosial yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 ditengarai tak berdasar. Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, A.A. LaNyalla Mattilitti bahkan terang-terangan menyebutnya bohong. Pun dengan Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI Puan Maharani. Dua sanggahan menohok dari dua ketua lembaga legislatif ini menegaskan betapa bobot kontroversi big data bukan kaleng-kaleng. LaNyalla tentu tidak asal menuding. Dia paham, kredibiltasnya dipertaruhkan. Maka, LaNyalla datang dengan data. Berdasarkan analisa big data yang ia miliki, percakapan tentang Pemilu 2024 di platform paling besar di Indonesia yaitu Instagram, YouTube dan TikTok disebut tidak sampai 1 juta orang. Lebih rinci, LaNyalla memaparkan secara detail. Jumlah pasti akun yang terlibat dalam percakapan wacana tersebut disebut sebanyak 693.289 percakapan. Jumlah itu terbagi atas 87.000 percakapan di YouTube, 134.000 percakapan di Instagram dan 454.000 di TikTok. Data rinci seperti itu seharusnya diterangkan pula oleh Luhut. Sebagaimana LaNyalla, kredibilitas Luhut tentu juga dipertaruhkan. Dan dalam konteks yang lebih besar, kredibilitas Jokowi sebagai kepala pemerintahan ikut pula diseret. Itu terjadi karena wajah Luhut sedikit banyaknya mencerminkan wajah pemerintahan Jokowi. Selain Menko Marves, Luhut dipercaya presiden memegang sejumlah jabatan penting lainnya. Boleh dibilang, Luhut tangan kanan presiden. Beberapa pihak bahkan menyebutnya dua sejoli. Anehnya, hingga saat ini tak ada respon Jokowi menyikapi polemik big data. Padahal, campur tangan presiden diperlukan karena beberapa hal. Pertama, presiden telah menegaskan agar wacana penundaan Pemilu dihentikan. Sementara itu, big data berorientasi membangun logika urgensi penundaan pemilu. Sepanjang data 110 juta percakapan netizen itu tidak dibuka, sepanjang itu pula perbincangan soal Pemilu ditunda sulit berhenti. Kedua, agar polemik berakhir, presiden sebaiknya meminta Luhut membuka big data sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat publik ke hadapan rakyat. Klaim seorang pejabat publik yang disampaikan secara terbuka merupakan informasi publik yang layak diketahui masyarakat. Mengapa? Karena klaim tersebut dapat dijadikan referensi oleh masyarakat, selain memengaruhi persepsi mereka. Agar masyarakat tidak keliru menyimpulkan, maka semua harus dijelaskan dengan baik agar big data dapat dipelajari bersama. Lembaga pengkaji big data siapa? Metode sampling-nya bagaimana? Ketiga, tidak sedikit yang menilai, sikap Luhut terlihat arogan saat berdialog dengan mahasiswa Universitas Indonesia. Saat itu, mahasiswa meminta Luhut membuka data 110 juta percakapan netizen yang mendukung Pemilu ditunda. Tapi Luhut bergeming dengan sikap pongah. Ini tak elok bagi seorang menteri. Presiden selayaknya menegur. Bila tidak, masyarakat dapat memersepsikan bahwa Jokowi berdamai atau setidaknya membiarkan sikap arogansi bawahan dekatnya. Keempat, klaim big data tersebut berpotensi memunculkan keputusan politik mahapenting. Big data versi Luhut dijadikan salah satu dasar untuk membangun gagasan penundaan Pemilu. Ini bukan persoalan sepele. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan dengan mengamandemen UUD 1945. Dengan kata lain, big data dapat menjadi entry poin dilakukannya perubahan konstitusi. Jadi, sepantasnyalah big data dibuka. Angka 110 juta percakapan yang mendukung penundaan Pemilu memang sangat bombastis dan tidak masuk akal. Pada Pemilu 2019, perolehan suara Jokowi adalah 55,50 persen atau sebesar 85,6 juta. Bila disebut 110 juta percakapan media sosial mendukung penundaan pemilu alias memerpanjang masa jabatan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa Jokowi mendapat tambahan dukungan dari 25 juta orang. Dari mana tambahan dukungan itu? Kita tahu pasti ekonomi Indonesia tak kunjung membaik, APBN terus menerus defisit, harga-harga melambung tinggi, belum lagi sejumlah problem besar lainnya semisal utang negara yang menumpuk hingga melebihi Rp 7.000 triliun. Pertanyaannya, apakah fakta ini relevan dengan penambahan dukungan 25 juta itu? Jawabannya, tidak. Jawaban ini ditemukan dari hasil survei. Beberapa saat lalu, empat lembaga survei telah meriset ide penundaan pemilu. Hasilnya sangat meyakinkan. Baik lembaga survei Indikator Politik, Lembaga Survei Indonesia (LSI), LSI Denny JA dan Indonesia Political Opinion (IPO) menemukan hasil serupa: mayoritas masyarakat Indonesia menolak penundaan pemilu. Agar pembandingnya apple to apple, riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang secara khusus menyorot pendapat netizen dapat menjadi rujukan tepat. Hasilnya konsisten, sebanyak 78,9 persen responden menyatakan menolak penundaan Pemilu. Survei ini telak meruntuhkan klaim big data versi Luhut. Big data adalah cara licik membangun argumentasi penundaan pemilu. Karena pemerintahan ini miskin prestasi, maka narasi yang dibangun kebanyakan bersifat situasional, tidak mengedepankan alasan prestasi sebagai tolak ukur. Contoh narasi situasional lainnya adalah pandemi Covid -19 atau kondisi ekonomi bangsa yang sedang terpuruk. Keduanya pernah dijadikan alasan penundaan pemilu. Big data pun demikian. Hanya sekadar klaim tanpa bukti, hanya sebatas syahwat kekuasaan tanpa empati. Tidak berlebihan bila sebagian pihak memelesetkan dengan nyelekit: big dusta! (*)
Tegak Lurus Itu Pada Negara Bukan Pemerintah
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan HUT Kopassus ke 70 yang diselenggarakan di Makopassus Cijantung dilaksanakan sederhana dengan Inspektur Upacara Danjen Kopassus Brigjen TNI Iwan Setiawan. Acara berlangsung lancar dan khidmat. Seusai acara Danjen Kopassus dengan semangat menyampaikan amanat atau pesan kepada prajurit, Sesepuh, dan Purnawirawan di manapun berada. Ada dua hal yang menjadi substansi dari amanat atau pesannya. Pertama, agar membantu dirinya menjaga kehormatan korps baret merah jangan sampai ternodai oleh kepentingan apapun. Kedua, \"Saya Kopassus akan tegak lurus kepada Pemerintah dan menjaga keutuhan NKRI\". Substansi kedua inilah yang dinilai salah dan bermasalah. Sebenarnya kurang tepat amanat atau pesan Danjen Kopassus yang di samping ditujukan kepada prajurit juga kepada Sesepuh dan Purnawirawan. Meski para Sesepuh dan Purnawirawan itu \"alumni Kopassus\" tetapi status mereka kini berada di luar komando. Amanat atau pesan menjadi tidak relevan. Yang paling mencolok dan kontroversial tentu ucapan \"Saya, Kopassus akan tegak lurus kepada Pemerintah\" disinilah salahnya pak Danjen. Kopassus semestinya tegak lurus kepada Negara bukan Pemerintah. Ungkapan yang diulang kembali ini menandakan Danjen Kopassus itu yakin dan sadar akan keharusan \"tegak lurus kepada Pemerintah\". Kopassus sebagai bagian dari TNI harus tunduk pada UU No 34 tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara (Pasal 5). Bukan keputusan politik Pemerintah. Demikian juga dalam Konsiderans butir d dinyatakan dengan tegas : \"bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai dengan kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel\". Menyamakan Negara dengan Pemerintah tentu fatal. Pemerintah dapat berganti-ganti sedangkan Negara permanen. Pemerintah dapat berperilaku otoriter, menindas rakyat, atau menyimpang dari tujuan yang dirumuskan oleh Negara. Pemerintah oligarki tidak sejalan dengan Negara demokrasi. Negara terdiri dari Pemerintah dan Rakyat. Semata mendukung Pemerintah dapat memosisikan berhadapan dengan Rakyat. Kopassus yang tegak lurus dengan Pemerintah tanpa melihat perilaku dari Pemerintah justru berbahaya bagi Negara. Kopassus adalah TNI yang seharusnya tegak lurus dengan kepentingan rakyat yang berbasis ideologi Pancasila dan menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran. Kopassus tidak boleh tegak lurus pada Pemerintah yang menjual kedaulatan negara kepada asing, memperbanyak hutang yang menyulitkan generasi mendatang, meminggirkan kelompok agama, bernafsu tanpa modal ingin Ibu Kota Negara baru, berpihak pada pengusaha bukan pekerja, atau Pemerintah yang seenaknya menaikan harga, serta hipokrit soal korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tegak lurus lah pada Negara, bela rakyat sebagai pemilik kedaulatan, lindungi hukum dari penyiasatan politik. Kopassus adalah pasukan khusus yang diharapkan dan dirindukan rakyat. Jangan menjadi alat untuk menyusahkan rakyat dan menggendutkan para pengkhianat bangsa. Kopassus adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional. Tidak satupun kalimat dalam Undang-Undang yang menyatakan bahwa TNI adalah tentara Pemerintah. Artinya TNI itu bukan tentara Jokowi, Luhut, Mahfud ataupun Yaqut. Bukan pula tentara Airlangga, Manoarfa, Lahadalia, atau Siti Nurbaya. Pemerintah berbeda dengan Negara. Dirgahayu Kopassus ke 70. Selamat \"Kopasus ku, Kopassus kita, Kopassus Indonesia\". Bandung, 19 April 2022
Sah Dimakzulkan dan Bubarkan Kabinet
Rezim saat ini sudah memenuhi syarat untuk di makzulkan - hanya kabut tebal terhalang oleh kekuatan Oligargi yang sudah luar biasa kuasanya mencengkeram dan mengendalikan negara ini. Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih PENCITRAAN, tipuan dan kebohongan dari janji-janji bohong adalah watak permanen dan sudah sulit untuk diperbaiki, dampak ikutannya adalah bising terjadinya kegaduhan dan adu-domba, carut-marut dalam mengelola negara dan negara terus meluncur ke arah kehancurannya. Rakyat terus mengalami tekanan, intimidasi dan sebagai objek mainan dari para bandar, bandit dan badut politik. Tidak ada tempat mengadu karena para penguasa sendiri sipelakunya. Negara menghilang sebagai penegak hukum (the basic law of survival). Dampak ikutan lainnya banyak penghianat, penjilat pada kekuasaan, banyak tokoh masyarakat bahkan intelektual menjadi budak kekuasaan. Ironisnya, presiden sebagai boneka yang defisit kapasitas dan kemampuan perilakunya hanya berdasar remote dari luar, bahkan rakyat telah memberi stigma hanya sebagai boneka dari pemilik kekuasaan yang sebenarnya. Setiap hari hanya membawa batok tua sebagai pengemis utang ke penjuru dunia. Itulah nasib terbaik dan terkeren hidup di negara yang serba defisit. Rakyat hilang harapan terjadinya kehidupan dalam kemakmuran bersama (a commonwealth) dan kebahagiaan bersama (a common happines). Sirkulasi diskursus dari para jenius pemilik pikiran jernih untuk perbaikan negara dalam bentuk demokrasi ditutup karena kedunguan dan kebodohan akal yang sempit dan dangkal. Esensi terjadinya aksiologi ide adalah keniscayaan kesetaraan manusia dalam bernegara, untuk terus koreksi dari terjadinya penyimpangan untuk kembali pada arah tujuan negara sesuai pembukaan UUD 45. Pergulatan ide, saran, gagasan dan alternatif terbaik untuk perbaikan dan menjaga arah dan eksistensi tujuan negara sudah mentok. Soal hidup bersama itu; adil, berdaulat, bermartabat dan sejahtera bersama. Tentu bukan soal hidup berbasis enjoy life kekinian asal saat ini hidup senang masa depan bangsa dan negara bukan urusannya (aji mumpung), semuanya sudah diborong oleh kekuatan oligarki. Rakyat mulai bergolak karena akibat yang ditimbulkan tidak ada tanda-tanda ke arah koreksi diri dan perbaikan, yang meminta pemimpin seperti ini harus dimakzulkan. Sebab telah memenuhi syarat pemakzulan yang harus dipenuhi. Syarat pemakzulan, menurut dr Al Mawardi, bahwa pemakzulan imam, pemimpin, mungkin dilakukan jika syarat tertanggalkan: adanya ketidak-adilan, ketiadaan ilmu pengetahuan, ketiadaan kemampuan atau kewibawaan pemimpin dalam situasi kritis. Negara tertekan kekuatan dari luar, dan kondisi itu suatu negara yang kehilangan kedaulatan akibat kekuatan asing. Apabila pemimpin tertekan terus terdikte kekuatan lain, itu memenuhi syarat sebagai mahar untuk dimakzulkan. Pemakzulan juga sangat mungkin dilakukan apabila terjadi kepemimpinan represif hingga cenderung diktator. Pemerintah saat ini tengah membangun kediktatoran konstitusional. Bentuk kediktatoran konstitusional ini terlihat dari berbagai kebijakan pemerintah boneka yang leluasa membuat UU dan perangkat aturan semua sesuai keinginan kolonialisme gaya baru yang telah dikendalikan oleh Peking. Rasyid Ridho (pemikir) yang lebih modern dari Al Ghazali menyerukan agar melawan kepemimpinan yang zalim terutama jika membahayakan kehidupan bersama seperti melanggar konstitusi. Sah agar masyarakat tak segan melawan kepemimpinan yang zalim apalagi jika melanggar konstitusi. Dalam Pasal 7A disebutkan presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. Pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ini dapat diajukan DPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa dua pemimpin itu melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden. MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR paling lama 90 hari setelah menerima permintaan DPR. Jika MK memutuskan presiden dan wakil presiden melakukan pelanggaran hukum, DPR menggelar sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR. MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak menerima usul tersebut. Keputusan MPR atas usul pemberhentian presiden dan wakil presiden harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang - kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Rezim saat ini sudah memenuhi syarat untuk di makzulkan - hanya kabut tebal terhalang oleh kekuatan Oligargi yang sudah luar biasa kuasanya mencengkeram dan mengendalikan negara ini. Rakyat menggugat dan melawan tidak ada kaitannya dengan DI/TII yang konon akan menggulingkan rezim dan mendirikan negara Islam. Ini kondisi riil memang sulit terjadi dengan cara-cara konstitusional, ketika semua lembaga negara sudah dalam kendali oleh kekuatan berwajah raksasa para oligarki. Pilihannya adalah dipaksa mundur dan bubarkan kabinet pemerintah saat ini yang sudah menyimpang dari konstitusi dan telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. (*)
TNI dan Kerancuan Politik Negara (2)
Sejak amandemen UUD 1945 dan digantinya dengan UUD 2002, dengan segala kelicikan, maka UUD 2002 masih juga dikatakan UUD 1945, agar rakyat dan TNI tidak berontak. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila BUNG Hatta menyebutnya sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai legislative councils atau assembly. Presiden adalah yang menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif tertinggi, sebagai mandataris MPR. Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Sistem majelis yang tidak bi-kameral dipilih karena dipandang lebih sesuai dengan budaya bangsa dan lebih mewadahi fungsinya sebaga lembaga permusyawaratan perwakilan. Karena Arsip AG-AK-P yang merupakan sumber otentik tentang sistem pemerintahan negara baru saja terungkap, mungkin saja Panja MPR, ketika mengadakan amandemen UUD 1945, tidak memiliki referensi yang jelas tentang sistem pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Kalau pemikiran para perancang konstitusi tentang kaidah dasar dan sistem pemerintahan negara sebagaimana tercatat pada notulen otentik tersebut dijadikan referensi, saya yakin bangsa Indonesia tidak akan melakukan penyimpangan konstitusional untuk ketiga kalinya. Konfigurasi MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi tersebut dipandang para Bapak Bangsa sebagai ciri khas Indonesia dan dirumuskan setelah mempelajari keunggulan dan kelemahan dari sistem-sistem yang ada. Susunan pemerintahan negara yang mewujudkan kedaulatan rakyat pada suatu MPR dalam pandangan Bung Karno adalah satu-satunya sistem yang dapat menjamin terlaksananya politiek economische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan pemegaang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian dari MPR yang menjalankan kekuasaan legislatif sedangkan Presiden adalah mandataris yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan Presiden menyusun undang-undang. DPR dan Presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti pada sistem parlementer maupun presidensial. Sistem semi-presidensial tersebut yang mengandung keunggulan sistem parlementer dan sistem presidensial dipandang mampu menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan efektifitas yang tinggi. Berbeda dengan pemikiran BPUPKI dan PPKI sebagai perancang konstitusi, para perumus amandemen UUD 1945, karena tidak menggunakan sumber-sumber otentik, serta merta menetapkan pemerintahan negara Indonesia sebagai sistem presidensial. Padahal pilihan para founding fathers tidak dilakukan secara gegabah, tetapi didukung secara empiris oleh penelitian Riggs di 76 negara Dunia Ketiga, yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan sistem presidensial sering gagal karena konflik eksekutif – legislatif kemudian berkembang menjadi constitutional deadlock. Karenanya sistem presidensial kurang dianjurkan untuk negara baru. Notulen otentik rapat BPUPKI dan PPKI menunjukkan betapa teliti pertimbangan para Pendiri Negara dalam menetapkan sistem pemerintahan negara. Pemahaman mereka terhadap berbagai sistem pemerintahan ternyata sangat mendalam dan didukung oleh referensi yang luas, mencakup sebagian besar negara-negara di dunia. Mungkin penjelasan Prof. Dr. Soepomo pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945, beberapa saat sebelum UUD 1945 disahkan, dapat memberi kita gambaran tentang sistem pemerintahan khas Indonesia yang dirumuskan oleh para perancang konstitusi: “Pokok pikiran untuk Undang Undang Dasar, untuk susunan negara”, ialah begini. Kedaulatan negara ada ditangan rakyat, sebagai penjelmaan rakyat, di dalam suatu badan yang dinamakan di sini: Majelis Permusyawaratan Rakyat. Jadi MPR adalah suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat, ialah suatu badan yang paling tinggi, yang tidak terbatas kekuasaannya. Maka MPR yang memegang kedaulatan rakyat itulah yang menetapkan Undang Undang Dasar, dan Majelis Permusyawaratan itu yang mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Maka MPR menetapkan garis-garis besar haluan negara … Presiden tidak mempunyai politik sendiri, tetapi mesti menjalankan haluan negara yang telah ditetapkan, diperintahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Disamping Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat … badan yang bersama-sama dengan Presiden, bersetujuan dengan Presiden, membentuk Undang-Undang, jadi suatu badan legislatif … “ Demikianlah pokok-pokok pikiran para perancang UUD 1945 tentang susunan pemerintahan negara yang dipandang mampu mengatasi ancaman diktarorial partai pada sistem parlementer atau bahaya “political paralysis“ pada sistem presidensial, apabila presiden terpilih tidak didukung oleh partai mayoritas yang menguasai DPR. Para penyusun konstitusi menamakannya “Sistem Sendiri“. Ahli politik menamakannya sistem semi-presidensial. Bahkan Indonesia, menurut Blondel, pernah menerapkan sistem semipresidensial eksekutif ganda (semi-presidential dualist model) pada masa-masa awal dengan adanya Presiden sebagai Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan. Para perancang konstitusi seperti Prof. Soepomo sudah mengingatkan kita semua, untuk memahami konsitusi tidak cukup hanya dibaca dari yang tertulis pada pasal-pasalnya, tapi harus diselami dan dipahami jalan pikiran para perancangnya serta konteks sejarah yang melingkunginya. Sejalan dengan itu Edwin Meese III mengingatkan, satu-satunya cara yang legitimate untuk menafsirkan konstitusi adalah dengan memahami keinginan yang sesungguhnya dari mereka yang merancang dan mengesahkan hukum dasar tersebut. Nampaknya peringatan-peringatan tersebut diabaikan ketika amandemen UUD 1945 dilakukan. …..” (Prof. Dr. Sofian Effendi, mantan Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia) Sejak amandemen UUD 1945 dan digradasinya MPR menjadi lembaga tinggi setara dengan lembaga tinggi negara dihilangkannya GBHN, maka politik negara GBHN yang menjadi rujukan semua penyelenggara negara menjadi hilang. GBHN merupakan kompas penunjuk arah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara telah hilang. Apakah kita bisa menjawab atas pertanyaan: Presiden Joko Widodo menegaskan kepada prajurit TNI agar mendukung kebijakan politik negara dan tidak melakukan politik praktis. Memang benar politik TNI adalah politik negara. Pertanyaannya menjadi tidak sederhana apakah politik negara yang dimaksud oleh UUD amandemen itu? Siapa yang membuat politik negara? Presiden? DPR? Atau MPR? Kalau politik negara adalah politik presiden, ada di mana klausul itu pada UUD amandemen? Selanjutnya menjadi pertanyaan besar, apakah politik negara yang menyusun presiden? Atau siapa? Sungguh dampak amandemen UUD akibat dirubahnya aliran pemikiran dan tidak singkronnya dengan Pembukaan UUD 1945 menjadi sebuah persepsi yang akan kacau-balau di dalam ketatanegaraan republik ini. Apakah kita akan berada pada ketidakpastian? Mari kita semua lebih mendalami apa yang terjadi sesungguhnya pada bangsa dan negara yang kita cintai ini, apakah kita akan berada pada ketidakpastian kekacauan atau kita kembali pada Pancasila dan UUD 1945 naskah asli butuh sebuah keberanian bersama. Sejak amandemen UUD 1945 dan digantinya dengan UUD 2002, dengan segala kelicikan, maka UUD 2002 masih juga dikatakan UUD 1945, agar rakyat dan TNI tidak berontak. Strategi penipuan ini memang jitu sebab selama 20 tahun reformasi TNI, POLRI, diam bahkan menikmati keadaan, padahal apa yang dijaganya itu Pancasila dan UUD 1945 sudah tidak bermakna sejak Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 diamandemen. (*)
Memeras Rakyat Dengan BPJS Kesehatan
Oleh Abdurrahman Syebubakar - Kritikus Sospol dan Inisiator Majelis Habaib Progresif SESUAI konstitusi, penyediaan layanan sosial dasar seperti layanan kesehatan merupakan kewajiban negara yang diwakili pemerintah dan menjadi hak rakyat untuk mendapatkannya. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan layanan kesehatan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 dan 3). Lebih lanjut, ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2 dan 3, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Jaminan sosial kesehatan sebagai wujud pelaksanaan mandat konstitusi seyogyanya memberikan layanan dan manfaat kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa dipungut biaya, terlepas dari status sosial ekonomi mereka, baik warga miskin maupun non-miskin. Namun, BPJS Kesehatan mewajibkan setiap orang membayar iuran, kecuali kelompok miskin dan rentan miskin. Apalagi banyak diantara kelompok ini tidak menerima subsidi iuran dari pemerintah. Besarnya iuran jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan nominal yang ditinjau secara berkala (UU No.40 Tahun 2004 tentang JSN). Konsekuensinya, iuran cenderung naik ketika kondisi ekonomi kurang baik dan prioritas anggaran negara diarahkan ke sektor lain terutama infrastruktur fisik. Dengan kualitas pelayanan kesehatan yang jauh dari optimal, kinerja manajemen BPJS yang kurang baik dan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan rakyat, dua tahun lalu - pada Januari 2020, pemerintah menaikkan biaya iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen. Kenaikan ini menjadi satu paket dengan kenaikan tarif tol sebagai kado awal tahun buat rakyat dari Presiden Jokowi pada saat itu. Yang lebih tragis, selain memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda kepada peserta yang tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah juga menghukum penunggak iuran BPJS Kesehatan dengan sanksi berat - tidak mendapat pelayanan publik, seperti pembuatan SIM, STNK, Paspor, IMB, Sertifikat Tanah dan layanan publik lainnya. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pemerintah mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan jual beli tanah. Dalam hal ini, negara merampas hak rakyat untuk hidup layak dan bermartabat, terutama rakyat miskin dan kurang mampu. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula. Tak ayal, penderitaan (deprivasi) mereka semakin dalam dan luas. Terlebih penduduk Indonesia yang tergolong kurang mampu, dengan pengeluaran di bawah Rp.2 juta per bulan, telah mencapai lebih dari 200 juta jiwa. Termasuk di dalamnya kelompok miskin dengan pengeluaran di bawah garis kemiskinan nasional (GK), rentan miskin dengan pengeluaran 1 - 1,5 kali GK, dan kelas menengah baru dengan pengeluaran 1,5 - 3,5 kali GK (World Bank 2019). Menurut catatan BPS, Garis Kemiskinan pada September 2021 sebesar Rp486.168, -/kapita/bulan. Dengan adanya pandemi COVID-19, kondisi kelompok tersebut sangat tertekan dengan tingkat penderitaan yang makin dalam. Jumlah mereka (diperkirakan) bertambah akibat hilangnya sumber mata pencaharian dan kesempatan kerja sebagai dampak pandemi. Kondisi kehidupan mereka makin memperihatinkan dengan meroketnya harga kebutuhan pokok dan biaya hidup lainnya. Sementara, rakyat miskin dan rentan miskin yang menjadi Penerima Bantuan Iuran-Program Indonesia Sehat (PBI-PIS) jumlahnya terbatas, tidak lebih dari 100 juta jiwa, dengan kualitas layanan pas-pasan. Dan masih banyak diantara mereka tidak menerima program subsidi tersebut karena tingginya tingkat kesalahan (inclusion dan exclusion errors) dalam penetapan penerima bantuan. Tidak sedikit pula pemegang kartu PIS yang tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan akibat proses yang bertele tele dan rumit. Dus, pemerintahan Jokowi tidak saja mengingkari hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa dipungut biaya (azas universalitas), sesuai amanat konstitusi tetapi juga memeras dan menghukum mereka dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya. Pelayanan publik adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Jika tidak bisa dipenuhi, maka sesungguhnya Indonesia telah menjadi negara gagal. (*)
TNI dan Kerancuan Politik Negara (1)
Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembaga bi-kameral. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila PRESIDEN Joko Widodo menegaskan kepada prajurit Tentara Nasional Indonesi (TNI) agar mendukung kebijakan Politik Negara dan tidak melakukan politik praktis. Rupanya ada kegusaran presiden terhadap TNI. Bukankah di dalam UUD amandemen sudah ada pasal yang mendudukkan presiden sebagai penguasa tertinggi di TNI? Tetapi, tidak seperti biasanya, Presiden seperti ngegas di Rapat Pimpinan TNI dan Polri di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022. Pesan Presiden kepada jajaran TNI dan Polri jangan mengundang penceramah radikal, harus menguasai teknologi digital, tidak ikut berdebat soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN), dan disiplin tinggi karena di TNI Polri tak ada demokrasi. UUD Amandemen Pasal 10: “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”. Bukankah dengan kekuasaan tersebut Presiden mempunyai kekuasaan penuh? Presiden juga menegaskan: Politik TNI adalah politik negara. TNI berpijak pada kebijakan negara. Semua yang dilakukan negara adalah untuk rakyat, kata Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) TNI 2022, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Menurut Kepala Negara, rantai komando di tubuh TNI hanya satu. Tegak lurus, loyalitas dan ketaatan hanya kepada Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI. Sejak amandemen UUD 1945 memang tidak ada kejelasan terhadap Presiden sebagai Kepala Negara. Indonesia adalah negara hukum. Fungsi Presiden sebagai Kepala Negara tidak ada satu pasal pun di dalam batang tubuh UUD hasil amandemen! Tentu ini menjadi tanda tanya besar: apakah ini sebuah keteledoran para pengamandemen? Tentu saja ini akan berbuntut panjang jika ada yang mempersoalkan, sebab fungsi Presiden dalam penguasaan TNI adalah sebagai Kepala Negara. Maka politik yang dijalankan adalah politik negara. Lagi-lagi kita bertanya-tanya apakah politik negara itu? Apa dan bagaimana keterukurannya? Apakah TNI bisa membedakan mana politik negara dan mana yang bukan? Amandemen UUD 1945 tanpa disadari juga memporak porandakan Politik Negara. Politik Negara di dalam UUD 1945 naskah asli sangat jelas dan terukur dan dituangkan oleh MPR di dalam GBHN, dan Presiden pun harus menjalankan politik negara yang tertuang di dalam GBHN. Maka jika Presiden menyimpang dari GBHN, Presiden bisa dimakzulkan (diturunkan). Oleh karena Presiden adalah Mandataris MPR, maka di dalam menjalankan pemerintahannya, Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri maupun politik kelompoknya. GBHN adalah politik negara yang sangat terinci dan terukur, sehingga TNI akan berpedoman kepada GBHN dalam menjalankan tugasnya. Jelas tugasnya menjalankan dan mengamankan politik Negara, sebab GBHN adalah sebuah keputusan Negara yang disusun oleh seluruh elemen bangsa. Menjadi sebuah pertanyaan besar sekarang ini: apakah politik negara itu? Apakah realisasi janji-janji politik Presiden adalah politik Negara? Apakah keputusan pembangunan infrastruktur dengan model B to B yang dilakukan BUMN Indonesia dengan BUMN Negara asing adalah poltik negara? Apakah pertarungan politik di DPR dengan saling menelanjangi soal Freeport adalah politik negara? Apakah keputusan Menteri ESDM dengan memberi ijin Freeport untuk eksport konsentrat (walau itu melanggar UU Minerba) adalah keputusan negara? Dan, apakah pungutan ‘dana ketahanan energi’ di dalam penjualan per liter BBM adalah juga politik Negara? Di mana sebenarnya politik negara itu? Jika kita buka UU TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Kalau kita mendalami UU TNI dalam pasal 7 ayat 1 ini maka timbul sebuah pertanyaan besar bagi kita yang mendalami UUD 1945, pertanyaan yang sangat kritis adalah apakah UUD Amandemen masih bisa dikatakan UUD 1945, mengapa? Sebab secara sistematika sudah berbeda dengan UUD 1945 naskah asli terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh, Penjelasan, sedang UUD Amandemen telah menghilangkan sistematikanya, juga UUD amandemen telah berubah 300% dari UUD 1945 naskah asli. Perubahan pasal 1 ayat 2 adalah perubahan terhadap aliran pemikiran Pancasila. Apakah aliran pemikiran itu? Sejak perjuangan para pendiri bangsa telah menyatukan sebuah tekad yang menjadi alat bersama yaitu anti terhadap penjajahan, bahkan di dalam pembukaan UUD 1945 ditulis dengan jelas bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan maka penjajahan di muka bumi harus dihapuskan. Penjajahan ada karena adanya imperalisme dan kolonialisme yang bersumber dari kapitalisme liberalisme. Semua ini lahir dari individualisme. Rupanya kita semua tidak memahami apa arti penjajahan itu, maka para pendiri bangsa ini telah merancang negerinya dengan aliran pemikiran anti penjajahan yaitu kolektivisme, kebersamaan, gotongroyong, dan Pancasila sebagai antitesis dari bentuk penjajahan. Diamandemennya Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 sesunguhnya merubah aliran pemikiran dari kolektivisme, kebersamaan, kekeluargaan, musyawarah mufakat, Pancasila dengan sistem MPR, diubah menjadi individualisme, liberalisme, kapitalisme, kalah menang, banyak-banyakan suara, kuat-kuatan dengan sistem presidensial. Marilah kita kutib tesis Prof Noto Negoro di dalam Sidang Senat Guru Besar Universitas Gajah Mada dalam sponsor pemberian gelar Doctor Honorriscausa pada Presiden Soekarno … ”Daripada asas politik Negara, bahwa Negara Indonesia “terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia jang berkedaulatan rakjat”, jang ditentukan dalam Pembukaan, udjud pelaksanaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 1 ajat (1), bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, dan pasal 1 ajat (2), bahwa kedaulatan rakjat dilakukan sepenuhnja oleh Madjelis Permusjawaratan Rakjat. Adapun tudjuan Negara, tertjantum dalam Pembukaan, jang nasional (“melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah serta memadjukan kesedjahteraan umum dan mentjerdaskan kehidupan bangsa”), pendjelmaannya objektif adalah sebagai di bawah ini. Pertama-tama terkandung djuga dalam pendjelmaan daripada asas kerohanian dan asas politik Negara sebagaimana dimaksudkan di atas, karena kedua asas Negara itu memang dikehendaki untuk mewujudkan atau mentjapai tudjuan Negara. Lain daripada itu terutama untuk tudjuan Negara jang negatif, jaitu keselamatan bangsa dan Negara atau perdamaian, pendjelmaannja objektif terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945 dalam Bab IX tentang kekuasaan kehakiman (pasal 24 dan 25) dan Bab XII tentang Pertahanan Negara (pasal 30) serta kekuasaan Presiden dalam pasal 14 untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, dalam pasal 10 atas Angkatan Perag, dalam pasal 11 untuk menjatakan perang, membuat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain, dan dalam pasal 12 untuk menjatakan keadaan bahaja…” NKRI dengan UUD 1945 naskah asli menganut sistem MPR adalah sistem sendiri, bukan sistem Presidensial. Banyak yang tidak mengetahui mengapa pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri, bukan sistem Parlementer maupun sistem Presidensial seperti sekarang. Marilah kita buka dokumen BPUPKI, PPKI untuk bisa mengerti mengapa para pendiri bangsa ini memilih sistem sendiri dalam menentukan sistem bernegara…” Pada notulen rapat tanggal 11-15 Juli 1945 BPUPK dan rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dapat kita ikuti perkembangan pemikiran tentang kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawartan Rakyat sebagai penjelmaaan dari seluruh rakyat Indonesia yang memiliki konfigurasi sosial, ekonomi dan geografis yang amat kompleks. Karena itu MPR harus mencakup wakil-wakil rakyat yang dipilih, DPR, wakil-wakil daerah, serta utusan-utusan golongan dalam masyarakat. Dengan kata lain, MPR harus merupakan wadah multi-unsur, bukan lembaga bi-kameral. Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya keadilan sosial. (Bersambung)
Bersyukur Ade Armando, Bukan Anzorov yang Mengeksekusi
Oleh Ady Amar - Kolumnis RADIKAL keluar dari makna sebenarnya. Radikal menjadi kata yang distigma negatif pada kelompok tertentu. Dimaknai kekerasan, dan itu negatif. Istilah radikal terus dimunculkan, tanpa perlu melihat latar belakang mengapa sikap radikal itu muncul. Kekerasan yang disebut radikal itu tidak serta merta muncul begitu saja tanpa sebab. Menjadi radikal, itu ada pemicunya, yang menyebabkan tindakan kekerasan itu muncul. Tapi selalu saja yang dilihat cuma tindak kekerasan, tanpa melihat pemicunya. Radikal dikonotasikan pada seseorang, lebih khusus muslim, dengan istilah sumbu pendek. Menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Itu jika menyangkut keyakinanya diusik, dinodai, dilecehkan. Menyelesaikan dengan tangannya, artinya dengan kekuatannya. Dan itu kekerasan yang tak terbayangkan. Keyakinan yang diyakini lebih berharga untuk dijaga daripada kecintaan pada diri sendiri. Maka, sikap radikal menjadi sulit dinalar. Ia muncul tanpa penghalang nalar. Ia lakukan sebagai pembelaan pada apa yang diyakininya. Resiko yang akan dihadapi sudah tidak lagi dipikirkan. Bersikap keras jika keyakinannya coba dilecehkan-dinodai. Maka, tindak kekerasan atas nama agama, yang muncul di manapun, itu semacam respon pembelaan atas keyakinan. Kasus penyerangan terhadap Ade Armando--jika itu bukan rekyasa pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk maksud-maksud tertentu--itu pastilah ada pemicunya. Punya latar belakang peristiwa, sehingga Ade Armando dibuat babak belur, dihajar ramai-ramai. Dipermalukan dengan ditelanjangi segala. Nalar sempit tidak mungkin bisa menilai tindakan, yang kawan-kawan Ade Armando menyebutnya sebagai tindakan biadab. Kata biadab yang disematkan, itu pun tidak berdiri sendiri. Ada sebab yang menimbulkan apa yang disebut dengan biadab. Sedang yang menimbulkan biadab pastilah perbuatan biadab pula. Atau setidaknya perbuatan nista. Mengolok-olok atau menistakan agama itu biadab. Perlakuan Ade Armando dan kawan-kawannya yang melecehkan agama Islam itu patut disebut biadab. Ujaran penistaan agama, akan memunculkan tindakan balasan yang sukar dinalar. Itulah hukum kausalitas sebab akibat. Jangan hanya dilihat dari peristiwa saat itu terjadi (akibat), tanpa melihat latar belakang munculnya tindakan kekerasan (sebab). Ade Armando itu korban kekerasan yang diciptakannya sendiri. Ia seakan menantang munculnya sikap radikal untuk menghantamnya. Kasusnya dilaporkan, tapi selalu mental tanpa diproses. Ade menjadi semacam manusia terlindungi, kebal hukum. Pantas jika sikapnya jadi jumawa. Dan, \"balasan\" pada Ade Armando pada saat Aksi Demonstrasi Mahasiswa, 11 April, itu menemukan bentuknya. Pengadilan jalanan dilakukan--jika itu bukan kasus yang dibuat mereka yang terbiasa dengan permainan demikian--menemukan momen untuk mengeksekusinya, yang dianggap selama ini kebal hukum. Jika benar pelakunya itu mereka yang merasa agamanya dilecehkan, maka aksi mengeroyok Ade Armando, itu bentuk kemarahan yang sekian lama terpendam. Menemukan waktu yang tepat menghajarnya hingga babak belur. Kekerasan terhadap Ade Armando, itu bukan peristiwa tanpa sebab. Tidak berdiri sendiri. Tapi ada mens rea-nya. Maka, pada saat yang tepat kemarahan itu ditumpahkan, marah agamanya dilecehkan. Bersyukur tidak sampai nyawa Ade Armando itu melayang, layaknya begal sadis yang dihabisi warga dengan sadistis. Akan Muncul Abdullah Anzorov Ia seorang remaja, usianya baru 18 tahun. Abdullah Anzorov namanya. Sejak 6 tahun hijrah dari desa Shalazhi, Chechnya, Rusia. Sudah 12 tahun berada di Perancis. Anzorov dikenal ramah, dan tidak punya riwayat kriminal. Sehingga ia tidak perlu pengawasan sebagai imigran yang bermasalah. Ia tinggal di wilayah Eure, Evreux. Perlu menempuh perjalanan 88 km menuju kota Conflans-Sainte-Henorine. Perjalanan untuk menemui Samuel Paty, seorang Guru Sejarah. Paty sebelumnya memperlihatkan pada murid-muridnya karikatur Nabi Muhammad, yang dimuat surat kabar mingguan satire, Charlie Hebdo. Media kiri yang terbit dari Paris, Perancis. Media yang berlindung di balik kebebasan berekspresi, sehingga tampil mengobrak-abrik kohesivitas antarsesama, dan bahkan sensitivitas agama (Islam). Anzorov menemui guru itu, dan terjadilah peristiwa pemenggalan kepala. Remaja ramah itu bisa melakukan tindakan diluar nalar, itu sulit bisa dilukiskan. Ia lakukan semata membela Nabinya, Muhammad, yang dilecehkan. Dan ia melakukan perbuatan yang Barat tidak dapat memahaminya: memenggal kepala Paty. Anzorov sebelumnya pastilah tidak membaca kitab _ash-Shaarimul Maslul alaa Syaatimir Rasuul_, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Dalam kitab itu tertulis pendapat semua mazhab bersepakat, siapa pun yang melecehkan Rasulullah SAW ganjarannya adalah hukuman mati. Bahkan bisa jadi mendengar nama kitab itu pun Anzorov tidak pernah apalagi membacanya. Tapi mampu menggerakkan nuraninya melakukan tindakan yang diyakini bagian dari imannya. Peristiwa ini, (16 Oktober 2020), menggegerkan jagat pemberitaan, tidak saja di Perancis, tapi juga dibelahan dunia lainnya. Bagaimana seorang remaja mampu melakukan perbuatan penghilangan nyawa, yang dianggap sadistis. Tapi bagi Anzorov, apa yang dilakukannya itu sebagai perbuatan mulia. Perbuatan yang memang seharusnya dilakukannya. Jika tidak Anzorov yang melakukan, maka dipastikan akan muncul Anzorov lain yang melakukan dengan cara lainnya. Mustahil ada pemenggalan kepala guru Paty--juga pengeroyokan pada Ade Armando--jika tidak dimulai dengan teror yang mengusik rasa keimanan? Reaksi Anzorov dan juga pengeroyok Ade Armando pastilah bukanlah teror, ia hanyalah ekspresi pembelaan atas keyakinan yang sakral, yang mustahil bisa jadi bahan olok-olok. Meski lalu dibalas dengan kekerasan diluar nalar. Teror Charlie Hebdo, dan lalu peristiwa pemenggalan guru Paty, juga dilakukan Ade Armando dan kawan-kawannya, itulah teror sebenarnya. Teror yang mengusik kemarahan umat Islam--yang tampil membela agamanya. Charlie Hebdo dengan dukungan rezim Macron, dan Ade Armando dan kawan-kawannya yang serasa kebal hukum, itu bisa disebut sama-sama hidup dalam lindungan rezim. Karenanya, pengadilan jalanan menghajar Ade Armando dilakukan saat momen memungkinkan. Tidak mustahil akan menyusul yang lainnya. Semua berawal dari keadilan yang tidak ditegakkan dengan sebenarnya. Maka Anzorov-anzorov lain, bisa jadi, akan lahir di bumi pertiwi dengan varian tindakannya. Melakukan tindakan diluar nalar, yang tidak sama-sama diinginkan. Penyesalan selalu datang terlambat. (*)
Ternyata Anies Lebih Soekarnois
Meskipun direkayasa stereotif dengan framing intoleran, radikalis dan fundamentalis. Anies sejatinya seorang Soekarnois, bahkan lebih Soekarnois ketimbang yang mengaku-ngaku, mencari jabatan dan hidup mewah serta berlindung dibalik nama besar Soekarno, sekalipun dibandingkan dengan kalangan nasionalis dan marhaenis itu sendiri. Oleh Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI PENTAS politik Indonesia selama beberapa dekade tak bisa dipisahkan dari diksi wong cilik. Selain menjadi variabel penting dalam hajat politik yang berujung capaian kekuasaan. Slogan perjuangan untuk kejayaan rakyat Marhaen itu, menjadi komoditas paling seksi dan menjual. Betapapun dalam politik praktis, keberadaannya sering tergusur, terpinggirkan dan terabaikan. Keberadaan nasib wong cilik akan terus menjadi polemik dan kontroversi menghiasi negeri, terutama disaat pemerintahan mengabaikan konstitusi dan dikuasai oligarki. Marhaenisme yang sarat historis dan ideologis, menjadi istilah yang akrab dan populer di kalangan nasionalis sekuler dan Islam Abangan. Ajaran yang digali dari pemikiran Soekarno tentang nasib petani bernama Marhaen yang ditemukan di daratan Sunda itu, tetap terjaga tak lekang oleh waktu dan silih bergantinya generasi. Melalui buku politik dan sejarah, pendidikan orang tua dan guru politik, kegiatan eksta universitas serta otoritas penulisan sejarah oleh rezim kekuasaan tertentu. Membuat ideologi Marhaenisme yang identik dengan Soekarnoisme itu, seakan terus membersamai perjalanan politik negara bangsa Indonesia. Bergandengan tangan dengan aliran politik yang menjadi rival atau kompatriotnya seperti kapitalisme, Marxisme dan bahkan dengan Islam yang sering pasang surut hubungannya dan kerap berseberangan. Secara empirik, ideologi Marhaen dan penganutnya yang lebih kental disebut dengan kalangan Soekarnois. Secara sistem nilai dan praksis, belum menjadi implementatif baik pada tataran kebijakan maupun regulasinya. Meskipun terminologi Marhaen secara esensi dan substansi sangat equivalen dengan rakyat jelata, situasi dan kondisi masyarakat yang penekanannya lebih digambarkan miskin, lemah dan tak berdaya. Seperti yang digambarkan Soekarno, Marhaen adalah petani yang hidupnya serba kekurangan bekerja di sawah, meski dia mempunyai alat-alat produksi sendiri seperti cangkul, arit untuk memotong padi dll. Marhaen berbeda dengan kaum proletar sebagai buruh pekerja pabrik di negara-negara eropa, yang hanya punya tenaga dan keringat dari badan atau fisik semata. Mungkin inilah yang menjadi pemikiran dan mengilhami Soekarno mencetuskan Marhaenisme, bahwasanya petani dan para pekerja buruh lainnya, harus hidup layak dan sejahtera. Sebagai sokoguru revolusi Indonesia, petani buruh dan nelayan merupakan pemilik sah republik, harus memiliki hak dan berdaulat penuh atas negara, terutama dalam soal pekerjaan dan menafkahi keluarga, untuk memenuhi kemamuran dan keadilan seperti apa yang telah diamanatkan koleh cita-cita kemerdekaan, begitu tegas Soekarno. Namun apa yang sesungguhnya terjadi, kaum Marhaen di Indonesia justru lebih sering menjadi korban eksploitasi dari pemilik modal dan mesin-mesin produksi dari industri yang dikuasainya. Marhaen cuma diperas tenaga dan jiwanya, oleh kapitalisme yang jejaringnya kuat menopang liberalisasi dan sekulerisasi. Rakyat kecil dan tak berpunya lebih sering pasrah menerima pekerjaan sebagai skrup-skrup kapitalisme, menerima upah kecil dari industri besar, hidup berdampingan dengan kemiskinan dan serba kekurangan serta terseok-seok sekedar mempertahankan hidup. Rakyat menjadi pijakan dan memikul beban berat dari pesta-pora borjuasi korporasi dan birokrasi. Sementara para pemilik modal, birokrat dan politisi bersatu bersekongkol jahat mewujud oligarki, sebuah wajah baru dari sifat lama kapitalisme yang sejatinya menjalankan imperialisme dan kolonialisme modern. Para taipan atau cukong bergenetik asing dan aseng itu, berhasil menjadikan para birokrat dan politisi serta kebanyakan \'stage holder\' menjadi budak oligarki. Berjamaah dan bersekutu melampiaskan hawa nafsu mengejar materi yang menggerakkan sistem sosial, menguasai sumber daya alam dan menaklukkan manusia lainnya. Melahirkan watak dan karakter imperium yang terstruktur dan sistemik. Hasilnya, untuk berabad-abad lamanya di negeri ini, hanya ada kerusakan, ketimpangan dan ketidakadilan. Segelintir orang menguasai hajat hidup orang banyak. Kekayaan alam yang berlimpah dimiliki sekelompok orang. Indonesia tak ubahnya memasuki fragmen distorsi konstitusi dan kekuasaan. Negara kaya dalam cengkeraman kemiskinan, mayoritas rakyatnya beragama dan menganut Pancasila namun dalam represi, penindasan dan penderitaan berkepanjangan. Hidup sebagai bangsa yang besar tapi kerdil jiwanya, beragama tapi tak Bertuhan dan menjadi manusia yang tak manusiawi. Anies Anak Ideologis Soekarno Saat populasi wong cilik hanya sebatas retorik, agitasi dan propaganda. Kemudian menjadi alat efektif yang murah dan menjangkau luas untuk kampanye dan menumpahkan janji. Ajaran Soekarno itu telah lama menjadi sesuatu yang uthopis dalam politik kontemporer Indonesia. Faktanya, rakyat kebanyakan termarginalkan, bahkan terus menjadi korban eksploitasi rezim kekuasaan, yang tunduk pada kepentingan global baik dari asing maupun aseng. Sebagai pemilik yang menanam benih, melahirjan dan merawat Indonesia, rakyat Marhaen atau lebih luasnya kalangan jelata dan tak berpunya, sering babak belur menjadi bulan-bulanan oligarki. Rakyat tak lagi dapat merasakan Pancasila yang mengayomi, UUD 1945 sebagai konstitusi yang berpihak dan NKRI yang melindungi. Kehidupan rakyat hanya diselimuti dan terbelenggu oleh negara yang paceklik berupa kenaikan harga semua kebutuhan dasar baik bahan pangan dan sembako berupa minyak goreng, gula daging sapi dll., maupun kebutuhan sumber energi seperti listrik, BBM dan gas. penderitaan rakyat semakin sempurna ketika pajak ikut naik dan praktek-praktek KKN tumbuh subur dan berkembangbiak. Di negeri ini, rakyat kecil seperti sudah di takdirkan menanggung semua kejahatan dan dosa para pemimpin dzolim yang menjadi musuh rakyatnya sendiri. Sama halnya dengan Soekarno yang menghabiskan masa mudanya dengan pengabdian terhadap bangsa dan negara. Begitupun juga dengan Anies Baswedan, bahkan dalam dirinya memiliki darah pahlawan nasional, dari kakeknya AR Baswedan yang merupakan kawan sejawatnya Soekarno. Bedanya, Soekarno menghabiskan sebagian besar masa mudanya melawan kolonialisme lama, berpidato membakar massa aksi, mengalami penjara dan pembuangan disana-sini. Sedangkan Anies memulai dan memenuhi jam terbangnya dengan dunia pendidikan. Sama-sama berawal dari mahasiswa dan aktifis dalam pergerakan nasional. Baik Soekarno maupun Anies sama-sama mendedikasikan hidupnya untuk kepentingan rakyat, negara dan bangsa. Sebagaimana telah diberikan kepercayaan dan mandat sebagai pemangku kepentingan publik, keduanya jauh dari hiruk pikuk kesenangan dan gaya hidup mewah. Waktu pikiran, tenaga dan seluruh jiwanya dicurahkan agar bagaimana kemerdekaan sebagai jembatan emas itu, bisa dilalui untuk mewujudkan rakyat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur. Mungkin terlalu banyak untuk melukiskan bagaimana seorang Soekarno dengan segala \"passion\" dan gelora jiwanya dengan segala kelebihan dan kelemahannya untuk bangsa ini. Setidaknya dalam jaman dan generasi yang berbeda, telah ada penerusnya baik dari anak biologis maupun anak ideologisnya. Begitupun dengan Anies, meskipun bukan anak biologis Soekarno, Anies bisa dibilang memahami sekaligus memiliki kemampuan untuk merealisasikan pemikiran dan keinginan Soekarno serta para pendiri bangsa lainnya. Rasanya, Anies menangkap betul kontemplasi Soekarno tentang \"Aku sendiri hidup dalam kekurangan, aku tidak pernah memikirkan uang dan materi lainnya. Tapi apa salahnya aku berusaha membawa rakyatku mendayung ke pulau harapan menuju Indonesia merdeka\", seperti itu ungkapan Soekarno yang dikisahkan Cindy Adams dalam Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat. Bahkan Soekarno terkadang harus meminjam uang atau dibelikan kawannya ketika membutuhkan keperluan sehari-hari atau sesuatu yang diinginkan, meskipun dia seorang presiden sekaligus pemimpin besar revolusi Indonesia. Anies yang banyak berkecimpung di dunia pendidikan mulai dari Indonesia Mengajar, pernah rektor Universitas Paramadina, menjadi menteri pendidikan hingga menjabat gubernur DKI Jakarta. Hidup dalam kesederhanaan dengan mengandalkan gaji dari profesi dosen dan mengeluti dunia akademisi. Menarik dari keduanya yang sama-sama berjuang untuk negara dan bangsanya, ditengah keterbatasan kehidupan pribadinya terutama dari sisi ekonomi. Kedua figur negarawan itu bukan pemimpin yang bergelimpahan harta, hidup jauh dari ketergantungan pengusaha atau konglomerat yang kini dikenal sebagai oligarki. Kalau Soekarno dikenal karya fisiknya melalui jembatan Semanggi, masjid Istiqlal, stadion Gelora Bung Karno dan patung-patung kota yang heroik. Maka Anies mengikutinya dengan menjadikan kota Jakarta sebagai kota yang cantik dan penuh estetika, menghadirkan stadion Jakarta Internasional Stadium berskala internasional yang membanggakan, membangun musium sejarah Nabi Muhammad terbesar di dunia di kawasan Ancol yang penting dan bermakna bagi umat Islam dan sirkuit Formula E yang prestisius. Dalam hal kebathinan dan kejiwaan yang mendorong semangat nasionalisme dan patriotisme. Tak kalah dengan Soekarno yang mengagumi sekaligus berani melawan kapitalisme Amerika dan kepentingan kolonialisme global lainnya. Dengan karakter progressif revolusioner, Anies berani dengan tegas mengentikan proyek reklamasi para cukong di pantai utara Jakarta, yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan merongrong kedaulatan negara. Anies juga giat merajut kebangsaan dengan menghidupkan prinsip-prinsip kebhinnekaan dan kemajemukan dalam pergaulan sosial sesama anak bangsa. Soekarno dan Anies seperti dua pemimpin yang ditakdirkan hadir memenuhi panggilan sejarah. Kedua pemimpin itu seakan mengamini aksioma, tiap pemimpin ada jamannya, tiap jaman ada pemimpinnya. Terlepas dari behavior keduanya, menjadi dasar dan prinsip ialah komitmen dan konsistensi Soekarno dan Anies untuk mewujudkan kehidupan rakyat Indonesia yang lebih baik lagi. Sebagai pemimpin yang taat pada konstitusi sebagaimana yang dituangkan dalam Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Ada kesadaran bahwasanya menjadi pemimpin berarti berani hidup menderita. Jalan kepemimpinan adalah jalan penderitaan. Seperti yang diungkap Buya Hamka, pemimpin yang juga kawan sejawat lainnya Soekarno. Anies memang boleh jadi tidak sekapasitas Soekarno dengan segala prestasi dan pelbagai kontroversinya. Akan tetapi perjalanan Anies masih panjang, ia bahkan bisa menoreh catatan sejarah lebih baik dan membanggakan, termasuk jika rakyat memberikan amanah sebagai presiden Indonesia seperti Soekarno. Segala terpaan isu, intrik dan fitnah yang disikapi dengan jiwa besar dan tak menghilangkan ketenangan dan kesantunan dalam menghadapinya. Membuat Anies sedikit dari pemimpin yang memiliki kecerdasan emosional dan spiritual selain kecerdasan intelektual. Itu modal fundamental dan radikal yang menandakan ada karakter humanis yang mutlak diperlukan seorang pemimpin, yang dimiliki sedikit orang. Itu saja dulu yang pentung dan mutlak di garis bawahi. Kalau bicara kinerja dan prestasi Anies, biarlah rakyat yang bicara dan menilai sendiri. Terbukti program populis untuk kebanyakan Marhaen, seperti pembebasan PBB bagi para veteran pejuang, air minum dengan harga terjangkau, perhatian dan dukungan pada masyarakat disabilitas, penataan wajah kota yang ramah dan penuh estetika, pembangungan perumahan kampung Aquarium bagi masyarakat tergusur dan tertindas, memudahkan IMB rumah peribadatan dan upaya hibah untuk kesejahteran pengurusnya, musium Rasulullah, JIS dan in syaa Allah sirkuit Formula E dan pelbagai kesuksesan program nasional maupun internasional lainnya, nyata bukan sekedar janji-janji yang tak ditepati. Begitupun walau berlimpah prestasi dan penghargaan, Anies tetap rendah hati tetap bekerja cerdas dan bekerja keras serta tidak jumawa. Karena siapapun pemimpin dan pejabat, kalaupun berprestasi, itu sesuatu yang wajar dan untuk itu ia mengemban amanat memegang jabatan, terlebih begitu banyak nasib rakyat ditentukan. Seiring waktu dan proses kepemimpinannya ke depan serta keinginan rakyat luas yang menghendakinya menjadi presiden Indonesia. Ternyata Anies lebih Soekarnois. Anies mampu meneruskan semangat dan api nasionalisme dan patriotisme Soekano yang tak pernah padam. Ternyata Anies Lebih Soekarnois, melebihi bahkan dari kalangan nasionalis dan Marhaenis yang hanya pandai mengumbar kata tapi tak bisa kerja sembari berlindung dan menjual kebesaran nama Soekarno. (*)
Seri Komunisme (6) Anak Cucu PKI
Oleh Dr. Masri Sitanggang - Ketua Umum Gerakan Islam Pengawal NKRI ANAK cucu PKI menjadi perbincangan panas. Ini gegara Panglima TNI, Jendral Andika Perkasa, mengunggah video di YouTube, akhir Maret lalu. Video itu berisi rekaman jalannya Rapat Koordinasi Penerimaan Prajurit TNI Tahun 2022. Yang membuat heboh adalah : anak PKI boleh mengikuti seleksi! Reaksi pun bermunculan. Tak urung mantan Panglima ABRI Jend (Purn) Tri Sutrisno bersuara bernada “protes”. Bahkan ada yang berancana menggugat Panglima TNI. Setidaknya ada tiga alasan mengapa isi video itu “digugat”. Pertama. Partai Komunis Indonesia (PKI) telah beberapa kali melakukan pemberontakan berdarah dan menimbulkan banyak kekacauan di seluruh wilayah Indonesia. Trauma ini sulit (setidaknya perlu waktu) untuk disembuhkan, terutama di sebahagian kalangan Umat Islam. Sebab, umat Islam adalah korban utama keganasan PKI dan merupakan front terdepan rakyat melawan PKI. Kedua. Sejak sekira sewindu terakhir, berbagai indikasi menunjukkan adanya kebangkitan (PKI) komumis di negeri ini. Tidak sedikit pengamat menilai situasi sekarang mirip dengan situasi menjelang pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965. Rakyat terpecah belah karena adu domba, penistaan agama merajalela, islamofobia menghebat, persekusi dan penangkapan sejumlah tokoh dan ulama, dibenturkannya Pancasila dan agama, adanya upaya gigih menggantikan Pancasila menjadi Trisila-Ekasila, kondisi ekonomi rakyat terpuruk, harga kebutuhan pokok terus melambung dan barang-barang langka. Situasi ini membuat umat Islam sensitif dan waspada komunis. Ketiga. TNI –bersama umat Islam, adalah benteng utama dalam mempertahankan Pancasila dari rongrongan PKI. Dengan diizinkannya anak cucu PKI mengikuti seleksi, dikhawatirkan TNI akan disusupi faham komunis. Malah, telah muncul dugaan bahwa komunis sudah mampu mempengaruhi kebijakan TNI. Tidak ada keteragan lebih lanjut dari TNI soal isi video itu. Tetapi Soleman Ponto, mantan Kepala Bais, memberi penjasalan tentang mekanisme penerimaan calon anggota TNI yang berlaku selama ini. Dikatakan, dengan serangkaian test yang dilakukan, seorang anak PKI tidak akan bisa lolos. Dia meyakinkan, bahwa yang dibolehkan Andika itu adalah mendaftar sebagai peserta seleksi penerimaan. Itu saja. Terlepas dari perdebatan boleh tidaknya anak PKI menjadi prajurit TNI, bagi saya, yang menarik untuk dipertanyakan adalah : Ada apa, sehingga hal yang sensitif ini dipublikasi oleh Andika ? Ini tidak lazim. Selama ini TNI termasuk instansi yang relatif tertutup, tidak banyak berita kecuali release kegiatan seremonial. Kalau yang dimaksud Andika adalah (sekedar) boleh mendaftar sebagai peserta seleksi – sebagamai kata Soleman Ponto, maka apa urgensinya untuk di publikasi? Tokh, yang demikian sudah berlagsung berpuluh tahun dan masyarakat pun maklum dalam keadaan damai. Begitu juga kalau anak cucu PKI memang dapat diterima dan bukan sekedar ikut seleksi. Seberapa penting dan mendesak masalah ini sehingga harus dipublikasi dengan cara unggah jalannya rapat di saat orang memang sedang waspada komunis? Apalagi, atmosfer Indonesia sedang hiruk pikuk dengan sejuta persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara. Andika rasanya tidak mungkin tidak tahu kalau mengunggah video tersebut akan menuai respon keras dari masyarakat. Apa yang diharapkan dari mengunggah video itu ? Tentu jawaban yang tepat ada di Andika. Yang pasti, telah muncul protes keras dari beberapa kalangan Islam. Entahlah, apakah memang itu yang diharapkan. Siapa yang diuntungkan dari keributan soal anak cucu PKI ini? Dulu, menjelang tahun 1970, tepatnya beberapa tahun setelah G30S/PKI, beredar laporan di media asing dengan judul (kira-kira dalam bahasa Indonesia) ” Bagaimana Enam Juta Muslim Indonesia Beralih Agama ke …”. Setelah ditelusuri, ternyata yang murtad itu adalah orang-orang Islam yang terkait dengan PKI. Di masa pembersihan “sisa-sisa PKI”, tokoh-tokoh Islam tidak sempat memila-memilah keanggotaan PKI. Padahal, yang terlibat itu kebanyakan tidak faham tentang ideologi komunis. Mereka ikut PKI (atau ormas-oramas sayapnya) hanya karena, antara lain : nama besar tokoh yang diusung-usung selain Aidit; ikatan kedaerahan dan rasa senasib sepenanggungan sesama buruh kebun transmigran zaman kolonial (contoh kasus di Sumut); terkecoh dengan propaganda PKI, misalnya Barisan Tani Indonesia (BTI, salah satu sayap PKI) disebut sebagai Barisan Tani Islam; terdaftar sebagai penerima atau calon penerima bantuan dari PKI berupa lahan atau alat-alat pertanian; terpaksa karena penguasa di kampung tempat ia tinggal adalah PKI; dan lain lain. Yang pasti, bila ditilik siapa mereka yang terlibat itu, paling tidak 90 per sen beragama Islam. Tetapi semua diperlakukan sama : bersihkan. Para tokoh umat lupa, bahwa senantiasa ada orang yang menangguk di air keruh, mengambil keuntungan di kekisruhan. Mereka yang disebut terlibat, yang sebelum pecah G 30 S/PKI terbiasa datang ke mesjid, minta perlindungan ke mesjid. Tapi yang belum terbiasa, tidak berani karena tim perbersih justeru banyak dari kalangan mesjid. Maka ditampunglah oleh kelompok yang menjanjikan jalan “keselamatan”. Jadilah enam juta muslim murtad. Para pemimpin Islam Indonesia kaget, terperangah ! Ini pukulan berat bagi gerakan Dakwah Islam di tanah air. Betapa tidak, sementara mereka bersemangat melakukan pembersihan, pihak lain malah menjadikannya sebagai lahan missi pemurtadan. Pihak lain itu panen raya. Di masa Pemerintahan Orde Baru, anak atau cucu keturunan PKI dibatasi masuk perguruan tinggi, ditolak untuk jadi pegawai negeri, jadi polisi atau tentara apalagi. Bahkan, pegawai negeri yang ketahuan bahwa mertuanya atau saudara kandungnya terlibat PKI, pun harus berhenti. Keadaan ini memupuk rasa senasib, sepenanggunan dan sependeritaan sekaligus dendam di kalangan anak dan keluarga PKI. Dengan sedikit saja sentuhan organizer, mereka bisa cepat menyatu dan solid. Pihak organizer, oleh keluarga PKI, dijadikan tumpuan harapan dan tempat bersandar. Maka, saksikanlah bagaimana sebuah partai cilik, kurus kerempeng, tiba-tiba menjadi gemuk setelah reformasi. Mereka panen raya. Kenapa anak cucu PKI tidak masuk Partai Islam? Pertanyaan ini memang membuat sedih. Tetapi apa boleh buat, masih banyak tokoh umat, apalagi petinggi partai, yang menilai bahwa anak PKI adalah PKI. Anak seorang komunis adalah komunis dan itu adalah musuh. Jika pun tidak sampai sedemikian rupa, tetapi dalam prakteknya, Isu anak PKI dijadikan alat pemukul dalam persaingan internal partai sehingga anak PKI tidak akan pernah nyaman di Partai Islam. Kembali ke soal video Andika. Protes sebagian kalangan Islam terhadap Andika soal anak cucu PKI ini, sesungguhnya bisa dibaca sebagai pernyataan “bermusuhan” dengan anak cucu PKI. Atau, penegasan kembali sikap permusuhan itu : tidak ada maaf untuk anak-anak PKI. Jadi, disengaja atau tidak, video ini telah membenturkan sebagian kalangan Islam dengan keturunan PKI; menjauhkan anak cucu PKI dari dakwah Islamiyah. Entah sampai keturunan ke berapa pula nanti ini akan berlanjut. Maka umat Islam semakin berkeping keping. Sudahlah dibentrokkan satu sama lain atas dasar organisasi, dibenturkan pula berdasarkan aliran pemikiran dan faham (seperti misalnya Aswaja dan Salafi); lalu sekarang diadu berdasarkan nasab : Islam anak santri vs Islam anak PKI. Bagi pihak tertentu, ini jelas menguntungkan. Ini adalah bahagian dari upaya mempertahankan soliditas dan kesetiaan 16.38 persen (berpedoman pada perolehan suara PKI pada Pemilu 1955) dari penduduk Indonesia atau sekita 44 juta anak cucu PKI –yang nota bene 90 persen adalah beragama Islam. Di samping, tentu sja, membuat umat Islam tetap lemah karena terbelah-belah, bermusuhan satu dengan lain. \"Ikrimah bin Abu Jahal akan datang ke tengah-tengah kalian sebagai Mukmin dan Muhajir. Karena itu, janganlah kalian menghina ayahnya. Sebab memaki orang yang sudah meninggal berarti menyakiti orang yang hidup. Padahal hinaan itu tidak terdengar oleh orang yang sudah meninggal”. Begitu pesan Rasulullah saw kepada para sahabat ketika Ikrimah ingin menemui Rasullah untuk bersyahadat. Abu Jahal adalah dedengkot kafir Quraisy yang sangat keras memusuhi Rasulullah saw. Ikrimah, adalah putra sekaligus tangan kanan Abu Jahal dalam memerangi dan menyiksa orang-orang mukmin. Tetapi lihatlah, ketika Ikrimah menyatakan masuk Islam, Rasulullah tidak ingin ada sahabat yang mengungkit-ungkit, atau mengait-ngaitkan, kejahatan Abu Jahal di depan Ikrimah. Bahkan Rasulullah berdoa untuk kebaikan Ikrimah. Terbukti Ikrimah memberi andil besar bagi dakwah Islamiyah. Dialah prajurit yang berteriak bagai halilintar –menyeru prajurit untuk bergabung bersamanya menjadi pasukan berani mati, di saat tentara Islam diliputi rasa cemas karena dikepung oleh setengah juta tentara Romawi di Yarmuk. Sampai-sampai Khalid bin Walid, Panglima Perang Tentara Islam, sangat khwatir dan langsung mendekati Ikrimah berusaha untuk mencegah agar Ikrimah tidak mengorbankan diri. Tetapi Ikrimah berkata : \"Biarkan aku mengambil keputusan ini wahai Khalid. Engkau telah lebih dahulu melakukan banyak kebaikan bersama Rasulullah. Sedangkan Aku dan Ayahku adalah orang yang paling keras menentang Rasulullah. Biarkan Aku menebus kesalahan masa laluku. Dahulu aku memerangi Rasulullah dalam berbagai peperangan, apakah hari ini aku harus lari dari kepungan Romawi ? Hal ini tidak boleh terjadi.\" Ikrimah dengan 400 tentara Islam berani mati menerabas kepungan hingga pasukan Romawi kocar-kacir dan berhasil dipukul mundur. Seusai perang, Ikrimah tergeleletak bersimbah darah di tengah korban yang bergelimpangan. Masih sempat bertemu Khalid bin Walid sebelum ia menghembuskan nafas terakhinyra. Dapatkah kita ambil pelajaran dari sepenggal sejarah ini ? Tidakkah ada keinginan menjadikan anak cucu PKI menjadi Ikrimah-Ikrimah zaman sekarang ? Atau, setidaknya, tidakkah kita mengizinkan mereka untuk mengikuti jejak Ikrimah? Sebahagian orang ada yang beralasan demi kewaspadaan dan strategi menghindari serangan pihak lain. Entahlah, apakah orang yang berkata begini lebih hebat strateginya dari pada Rasulullah saw yang menempatkan mantan musuh besar Rasullulah Umar Bin Khattab sebagai salah satu sahabat yang paling dipercaya, Khalid bik walid menjadi Panglima Perang dan Ikrimah seperti telah dikisahkan. Partai politik Islam, atau gerakan Dakwah Islamiyah, macam apa pula yang akan dibangun bila justeru menyelisihi Allah dan Rasulullah-Nya ? “Itulah umat yang telah lalu. Baginya apa yang telah mereka usahakan dan bagimu apa yang telah kamu usahakan. Kamu tidak akan diminta pertanggungjawaban tentang apa yang telah mereka kerjakan.” Begitu Alah mengatakan dalam Albaqarah 134 setelah di ayat sebelumnya diterangkan bagaiman Nabi Yakub mendidik anaknya dengan tauhid (sebagai contoh generasi terdahulu yang baik). Kemudian diulang pada Albaqarah 141 setelah diterangkan pada ayat sebelumnya tentang orang yang mengajak kepada keyakinan Yahudi atau Nasrani (sebagai contoh generasi terdahulu yang salah). Allah menegaskan, bahwa setiap generasi tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan generasi sebelumnya (baik atau pun buruk). Anak tidak dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dikerjakan olrang tuanya. Jika Allah saja pun tidak minta pertanggungjawaban seorang anak atas apa yang diperbuat orang tuanya, maka layakkah seorang yang mengaku beriman menghukun sesorang karena dosa orang tuanya? Komunisme itu paham, bukan organisasi dan bukan pula nasab. Orang bisa saja menjadi komunis tanpa harus terdaftar sebagai anggota organisasi komunis seperti PKI, atau tidak pula harus berasal dari keturunan orang tua komunis. Jadi, jangan salah sangka. Orang berfaham (lebih tepat berideologi) komunis bisa berada di organisasi apa saja –mulai dari organisasi sosial kemasyarakatan, profesi , keagamaan sampai organisasi partai politik. Begitu juga soal nasab, anak seorang yang alim bisa tumbuh jadi seorang komunis dan sebaliknya anak seorang komunis tidak otomatis komunis. Oleh sebab itu, untuk mengetahui seseorang berfaham komunis atau bukan, yang perlu dilakukan adalah test mental ideologi. Bukan berdasakan keturunan. Sikap pandang hidup seseorang (komunis atau bukan) dibentuk oleh pengajaran. Ajaran apa yang lebih intens diterima, lebih lama digeluti, lebih banyak memenuhi pikiran. Kalau itu adalah komunis, jadilah ia berpandangan komunis. Sampai ada ajaran lain yang dapat mematahkan ajaran yang menjadi pandangan hidupnya itu, barulah ia akan berubah. Di sinilah arti penting dakwah. Mengisi secera intens pikiran dan hati manusia sehingga dipenuhi ajaran Islam. Membogkar pikiran keliru manusia (komunis) dan menggantikannya dengan ajaran Islam. Wallhu a’lam bisshawab. Ya Allah, Zat yang menguasai segala yang ada di lagit dan di bujmi; berilah kekuatan lahir bathin kepada anak-cucu PKI menghadapi cobaan berat ini. Ampuni kekliruan-kekeliruan kami. Satukan hati orang-orang beriman dalam kasih sayang-Mu. Mudahkan jalan bagi mereka untuk menjadi Ikrimah-Ikrimah yang akan membela dakwah yang mulia ini. Amin. Medio April 2022
Menag Yaqut Dendam Kesumat Pada Umat Islam?
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN, Pemerhati Sosial-Politik KEBETULAN atau tidak, faktanya Menag Yaqut terus saja menjadikan umat Islam sebagai target. Beberapa hari yang lalu Kemenag mengumumkan moratorium (penghentian) pemberian izin untuk PAUD Quran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Quran (RTQ). Kenapa ya Pak Yaqut seperti dendam sekali pada Islam dan umat Islam? Tampaknya, kalau tidak tiap bulan buat kebijakan anti-Islam, beliau mungkin tak bisa tidur nyenyak. Ketua MUI Prof Anwar Abbas, pertengahan Maret baru lalu, sempat menyatakan kekesalannya terhadap tindak-tanduk Yaqut. Menurut Anwar, yang direcoki Yaqut selalu Islam. Soal toa masjidlah, soal suara azan yang disamakan dengan gonggongan anjinglah, dan sekarang penghentian pemberian izin pendidikan Quran untuk anak usia dini. Juga penghentian izin rumah tahfiz. Tidak heran kalau kaum muslim menilai Yaqut sedang menjalankan agenda islamofobia. Alias, anti-Islam. Banyak orang mengatakan dia tak suka Islam. Apa iya Yaqut tak suka Islam? Kalau ditelisik rekam jejak mantan panglima Banser NU ini, ada benarnya. Dia suka kontradiksi kalau berkomentar tentang Islam atau umat Islam. Sebaliknya, dia bangga Banser menjaga rumah ibadah non-Islam. Dia merespon dengan sepenuh hati kalau diminta ceramah di rumah ibadah non-Islam. Ini semua atas nama toleransi. Seolah-olah umat Islam selama ini tidak paham dan tidak menunjukkan toleransi. Saat ini, program andalan Yaqut adalah menghadirkan Paus Paulus ke Indonesia. Untuk apa? Anda sudah bisa tebak. Antara lain untuk menunjukkan kontradiksi tadi itu. Sekalian memperkuat pikiran islamofobik yang mungkin telah lama menumor di dalam kepalanya. Terakhir, mengapa semua ini menggumpal di benak Yaqut Cholil Qoumas? Kalau Anda ingin jawaban singkat, bisa seperti ini: bahwa Yaqut bisa jadi punya dendam kesumat pada umat Islam.[] MEDAN, 18 April 2022