OPINI
Teroris Minyak Goreng
Apalagi kini di media sosial mulai banyak beredar foto salah satu tersangka dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan KSP Moeldoko. Melihat fakta ini, wajar jika Mendag Lutfhi mengaku tak mampu menghadapinya. Oleh: Mochamad Toha, Wartawan FNN MINYAK Goreng terbukti telah menjadi “senjata ekonomi” yang sangat ampuh dalam membuat kegaduhan di dalam negeri. Pemerintah sudah dibuat manut pada kemauan pengusaha sawit dan minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfhi sendiri mengaku, tidak bisa berbuat banyak dalam menghadapi mafia minyak goreng. Adanya permainan mafia ini juga diakui Presiden Joko Widodo. Menyusul penetapan empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung yang diduga terlibat korupsi ekspor minyak sawit mentah itu juga direspon Presiden Jokowi. Jokowi meminta agar kejaksaan bisa mengusut secara tuntas. “Terkait dengan penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus minyak goreng, saya meminta agar aparat hukum bisa mengusut permainan para mafia minyak goreng ini sampai tuntas,” tulis Presiden Jokowi dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya (@Jokowi), Rabu (20/4). Kepala negara juga menyesalkan masih ditemukan harga minyak goreng yang jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Dia menduga, memang ada permainan mafia minyak goreng. Terakhir, Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. “Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat. Utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Jumat, 22 April 2022. “Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” lanjutnya. Presiden Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di Tanah Air. “Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” katanya. Namun, keputusan Presiden Jokowi terkait larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) itu dikritik Ekonom Senior DR Rizal Ramli. Menurutnya, langkah yang ditempuh Jokowi merupakan kebijakan asal populer. “Inilah contoh kebijakan asal populer tapi ngasal (emoticon) Kebijakan yg dirumuskan tanpa data2 kwantitatif tanpa simulasi dampak. Sekali cetek tatap cetek (emoticon),” katanya via Twitter, @RamliRizal, Sabtu, 23 April 2022. Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef Ahmad Heri Firdaus menduga akan ada kompensasi (penalti) yang harus dibayarkan perusahaan kepada negara tujuan ekspornya. Sebab, Indonesia mengekspor kelapa sawit ke banyak negara, seperti China, India, Pakistan, Amerika Serikat, Malaysia. Mengutip Tempo.co, dia mengatakan secara umum, kontrak ekspor kelapa sawit bersifat jangka panjang. Selain itu, jika pemerintah memberlakukan larangan ekspor CPO tidak akan serta-merta membuat harga minyak goreng turun. Menurut Heri, bahan baku minyak goreng di dalam negeri kemungkinan akan melimpah, tetapi tidak semua minyak mentah dapat diolah menjadi minyak goreng. Yang menarik, meski pelarangan itu diumumkan pada Jumat, 22 April 2022, toh mulai diberlakukan pada Kamis, 28 April 2022, sehingga ada jedah waktu selama 6 hari bagi pengusaha untuk menggenjot ekspornya. Mengapa Jokowi tidak langsung melarang ekspor ketika mengumumkan itu? Apakah memang sengaja untuk memberi kesempatan mengekspor sebanyak mungkin mumpung larangan itu belum diberlakukan? Apalagi, pihak Kejaksaan Agung sendiri tidak menyegel tiga perusahaan yang diduga terlibat kasus ekspor minyak goreng, seperti yang diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Selasa (19/4/2022). Seperti diberitakan, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka kasus ekspor minyak goreng. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Wisnu diduga telah menerbitkan izin ekspor CPO untuk PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas dengan tidak mengacu pada DMO (Domestic Market Obligation), bahkan juga tidak mengacu pada DPO (Domestic Price Obligation). Tiga tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs pada PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang. Kejagung menyebut, sepanjang Januari 2021 hingga Maret 2022, pihaknya memantau 88 perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor CPO atau minyak sawit mentah dan produk turunannya. Dari ke-88 perusahaan itu, tiga diantaranya diusut karena diduga melakukan pelanggaran hukum di mana dari ketiga perusahaan tersebut, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Jaksa memastikan, jumlah tersangka tersebut berpeluang untuk bertambah. “Ke-88 (perusahaan) itu kita cek, benar enggak ekspor yang dilakukan telah memenuhi DMO di pasaran domestik. Kalau enggak, ya bisa tersangka dia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Rabu (20/4/2022). Febrie mengungkapkan, perusahaan yang mendapat persetujuan ekspor dari Kemendag harus memenuhi kewajiban DMO sebesar 20%. Syarat itu harus dipenuhi untuk menghindari kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik. “Ini kan terjawab nih, kenapa kosong (minyak goreng langka), karena ternyata di atas kertas dia mengaku sudah memenuhi kewajiban DMO-nya, sehingga diekspor, tetapi di lapangan dia enggak keluarkan (kewajiban yang 20% itu) ke masyarakat,” imbuh dia. Sejak akhir 2021 hingga Maret 2022 terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran domestik karena CPO yang merupakan bahan dasar pembuatan minyak sawit, diekspor pengusaha akibat harga jual CPO dunia sedang meroket. Pada pekan kedua Januari 2022 saja, harga CPO di tingkat global mencapai Rp 12.736/liter. Kelangkaan minyak goreng itu tak dapat diatasi pemerintah. Bahkan meski Mendag Muhammad Lutfi mengakui ada mafia minyak goreng, namun dia mengaku tak mampu menghadapinya karena kewenangan yang terbatas. Alih-alih mengatasi kelangkaan tersebut, pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan pada 16 Maret 2022, sehingga harga komoditi itu yang semula berada di kisaran Rp14.000/liter (tergantung merek), melejit menjadi Rp23.900/litar, bahkan ada yang di atas Rp 30.000/liter. Anehnya, setelah HET Migor kemasan dicabut, komoditi itu tiba-tiba kembali membanjiri pasaran, sehingga rak-rak pasar modern yang semula kosong dari komoditi itu, terisi penuh kembali. Kejagung mengaku, pihaknya telah mulai menelisik permasalahan impor CPO itu sejak Januari 2021, dan Selasa (19/4/2022) Jaksa Agung mengumumkan empat tersangka kasus penerbitan izin ekspor CPO yang melibatkan pejabat teras di Kemendag itu. Yang menjadi pertanyaan, apakah hanya berhenti sampai di level Komisaris perusahaan dan hanya korporasi saja yang menikmati keuntungan triliunan rupiah? Bagaimana dengan pejabat lainnya? Apalagi kini di media sosial mulai banyak beredar foto salah satu tersangka dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan KSP Moeldoko. Melihat fakta ini, wajar jika Mendag Lutfhi mengaku tak mampu menghadapinya. Artinya, jika memang benar bahwa Luthfi akhirnya juga ditetapkan sebagai tersangka, karena “kewenangan yang terbatas” seperti disebutkannya. Apa yang dia lakukan itu atas perintah Menteri “Super Power”. Apalagi, belakangan ini muncul isu bahwa keuntungan hasil ekspor minyak goreng itu ternyata digunakan untuk operasi penundaan Pemilu 2024 yang dimotori oleh pejabat Istana dan lingkar Presiden Jokowi. Jika minyak goreng saja sudah bisa membuat kegaduhan, ini sebenarnya tidak ubahnya dengan “teroris minyak goreng”. (*)
Revolusi Kembali ke Khittah Tatanan Mula Indonesia Merdeka
Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat, tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila INDONESIA sedang tidak baik-baik saja kerusakan akibat korupsi dan salah urus yang membuat kapal besar Indonesia oleng dan akan karam. Korupsi KKN, sudah masif dan tersistem pada lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, dan Pengusaha, Oligarki, bahkan Mahfud MD sendiri sebagai Menkopolhukam mengatakan sudah sangat mengerikan. Di tengah hutang yang sudah dititik nadir mengubur Indonesia. Harus ada pemimpin yang mampu menyatukan negeri ini paska berakhirnya jabatan Presiden Joko Widodo. Butuh seorang pemimpin revolusioner yang kuat dan disegani karena ketegasannya, mampu memberantas korupsi, menangkap dan mengadili siapapun yang terlibat korupsi tidak pandang bulu. Mampu menyeret mereka yang ada di Pandora Paper yang menyembunyikan korupsinya. Adu domba antar anak bangsa dengan lewat buzer harus diakhiri, dan perlu dilakukan pembersihan besar-besaran terhadap oligarki. Mengakhiri politik Islamphobia yang distikma radikal menakutkan dan pecah-belah. Pembersihan Indonesia harus dimulai kembali ke Khittah Indonesia yaitu UUD 1945 naskah asli. Yang menyebabkan kita harus kembali kepada Khittah Konstitusi Proklamasi 1945, atau yang biasa disebut UUD 1945 adalah keyakinan bahwa kembali pada UUD 1945 adalah sebuah perjuangan mengembalikan Kedaulatan Rakyat dan menyelamatkan Negara Proklamasi 1945 demi masa depan anak cucu kita. Loh kok bisa mengatakan mengembalikan Kedaulatan Rakyat? Bukannya politisi dan para komprador mengatakan UUD 1945 adalah UU Diktator? Bukannya Amendemen dengan demokrasi pemilihan langsung adalah kedaulatan rakyat? Itulah sebuah akal bulus dari para pengamandemen UUD 1945, yang membohongi rakyat dengan mengatakan pemilihan langsung adalah kedaulatan rakyat. Mari kita buka sejarah mengapa the founding fathers memilih sistem pemerintahan sendiri yaitu sistem MPR, bukan sistem Presidensial atau Parlementer. Sejak amandemen UUD 1945 bangsa ini dipaksa memakai baju buatan Luar negeri, yang serba kedodoran. Yang pantas buat mereka yang hidup di musim salju, baju itu rasanya mengganggu keadaan bangsa kita sebab memang tidak tepat dan kedodoran. Kita terasa dipaksa untuk melakukan apa yang tidak sesuai tubuh dan hati nurani kita. Kesedihan ini semakin hari semakin mencekam. Kita harus berucap kotor dan harus berani menjelek-jelekan saudara sendiri, kita harus mem-bully, kita harus mampu belajar berbohong, dusta terhadap teman, saudara, bahkan anak kita sendiri demi yang namanya perebutan kekuasaan. Bahasa halusnya demokrasi Liberal. Sejak amandemen UUD negara ini sudah bukan negara Pancasila tapi negara dipaksa untuk menjadi Liberal. Miris rasanya, bukan hanya soal kehidupan kebangsaan kita yang harus kita hancurkan tetapi kehidupan moral anak cucu kita. Unggah-ungguh sopan santun dan menghormati orang tua, adat istiadat, kesetiakawanan sosial, kekerabatan kita buang sementara tanpa sadar kita dikotak-kotak dengan segala warna kotak hijau, kuning, merah, biru, putih, yang semua berhadap-hadapan, yang tak lagi Guyub rukun, sebab baju yang mereka pakai adalah baju kepalsuan yang namanya Demokrasi Liberal. Jaman ini memang tidak lebih adalah pengulangan tahun 50-an dimana Liberalisme dijalankan dan ternyata membawah sengsara rakyat. Maka apakah kita akan tersandung dengan batu yang sama? Sungguh bodoh jika memang ternyata kita tersandung batu yang sama. Kita hanya bisa menunggu datangnya ratu adil, datangnya pemimpin yang mengerti amanat penderitaan rakyat, mengerti bahwa baju yang dipakai bangsa ini menyiksa dan membuat pemakainya megap-megap. Marilah kita berdoa agar bangsa ini mampu merubah nasibnya. Elit politik yang menari-nari di atas penderitaan rakyat segera sadar dan membuka baju yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsanya, yang tidak bersumber dari jati diri bangsanya. Masih ingatkah kita kepada pidato Bung Karno tahun 1959? Mampukah kita menemukan baju kita sendiri? Untuk itu mari kita berjuang kembali pada baju kita dan kita tidak mau tinggal di rumah orang lain sebab rumah sendiri lebih asri dan menyejukan, mendamaikan kita semua. Tahun ini saya namakan “Tahun penemuan-kembali Revolusi”,- the year of the Rediscovery of the Revolution. Ya, dengan kembali kita kepada Undang-Undang Dasar 1945, kita telah “menemukan kembali Revolusi”. Kita, Alhamdulillah, telah “rediscover our Revolution“. Kita merasa diri kita sekarang ini sebagai dirinya seorang pengembara, yang setelah sepuluh tahun lamanya keblinger puter-giling mengembara di mana-mana untuk mencari rumahnya di luar negeri, akhirnya pulang kembali kerumah-asalnya, – pulang kembali ke rumahnya sendiri, laksana kerbau pulang ke kandangnya. (Cuplikan: Penemuan Kembali Revolusi Kita (The Rediscovery of Our Revolution) AMANAT PRESIDEN SOEKARNO PADA ULANG TAHUN PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA, 17 AGUSTUS 1959 DI JAKARTA. Melalui amandemen UUD 1945 sebanyak 4 kali yang dilakukan antara 1999 sampai 2002, MPR telah merubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem Presidensial. Apakah sistem pemerintahan tersebut yang disusun oleh BPUPKI yang kemudian disahkan oleh PPKI dalam UUD 1945? Bahkan jika kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi 1945 dianggap mundur? Bukannya mengamandemen UUD 1945 dari sistem MPR menjadi sistem Presidensial merupakan tindakan anarkis? Bukannya menghilangkan Penjelasan UUD 1945 merupakan tindakan memutus tali sejarah bangsanya? Seperti yang diajarkan oleh Spihnoza, Adam Mueller, Hegel dan Gramschi yang dikenal sebagai teori integralistik. Menurut pandangan teori ini, negara didirikan bukan untuk menjamin kepentingan individu atau golongan, akan tetapi menjamin masyarakat seluruhnya sebagai satu kesatuan. Negara adalah suatu masyarakat integral yang segala golongan, bagian dan anggotanya, satu dengan lainnya merupakan kesatuan masyarakat yang organis Yang terpenting dalam kehidupan benegara menurut teori integral adalah kehidupan dan kesejahteraan bangsa seluruhnya. Dasar dan bentuk susunan suatu negara secara teoritis berhubungan erat dengan riwayat hukum dan stuktur sosial dari suatu bangsa. Karena itulah setiap negara membangun susunan negaranya selalu dengan memperhatikan kedua konfigurasi politik, hukum dan struktur sosialnya. Atas dasar pemikiran tersebut, Soepomo dalam rapat BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 mengusulkan agar sistem pemerintahan negara Indonesia yang akan dibentuk “… harus berdasar atas aliran fikiran negara yang integralistik (sic, maksud Prof. Soepomo adalah negara yang integral bukan integralistik!),, negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya, yang mengatasi seluruh golongan-golonganya dalam lapangan apapun” (Setneg, 1998; 55). Dalam negara yang integral tersebut, yang merupakan sifat tata pemerintahan yang asli Indonesia, menurut Soepomo, para pemimpin bersatu-jiwa dengan rakyat dan pemimpin wajib memegang teguh persatuan dan menjaga keseimbangan dalam masyarakatnya. Inilah interpretasi Soepomo tentang konsep manunggaling kawulo lan gusti. Persatuan antara pemimpin dan rakyat, antara golongan-golongan rakyat, diikat oleh semangat yang dianut oleh masyarakat Indonesia, yaitu semangat kekeluargaan dan semangat gotong-royong. Dalam pemikiran organis-biologis Soepomo, kedudukan pemimpin dalam negara Indonesia dapat disamakan dengan kedudukan seorang Bapak dalam keluarga. Bung Hatta, berbeda dengan Bung Karno dan Prof. Soepomo, menerjemahkan faham kolektivisme sebagai interaksi sosial dan proses produksi di pedesaan, Indonesia Intinya adalah semangat tolong menolong atau gotong-royong. Karena itu dalam pemikiran Bung Hatta, kolektivisme dalam konteks Indonesia mengandung dua elemen pokok yaitu milik bersama dan usaha bersama. Dalam masyarakat desa tradisional, sifat kolektivisme ala Indonesia tersebut nampak dari kepemilikan tanah bersama yang dikerjakan bersama. Jadi, kolektivisme oleh Bung Hatta diterjemahkan menjadi kepemilikan kolektif atas alat-alat produksi, yang diusahakan bersama untuk memenuhi kebutuhan bersama (Hatta, Bulan Bintang, 138-144). Demokrasi asli Indonesia yang merupakan kaidah dasar penyusunan negara Indonesia masih mengandung dua unsur lain, yakni rapat atau syura. Suatu forum untuk musyawarah, tempat mencapai kesepakatan yang ditaati oleh semua, dan massa protest. Suatu cara rakyat untuk menolak tindakan tidak adil oleh penguasa. Negara kekeluargaan dalam versi Hatta, yang disebutnya Negara Pengurus, adalah proses suatu wadah konstitusional untuk mentransformasikan demokrasi asli tersebut ke konteks moderen Dari notulen rapat-rapat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ketika membahas dasar negara pada 28 Mei – 1 Juli dan dari 10-17 Juli 1945, dan rapat-rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKT) pada 18-22 Agusutus 1945, dapat kita ikuti perkembangan pemikiran para pemimpin bangsa tentang dasar negara (Setneg, 1998: 7-147). Bung Karno, Bung Hatta dan Prof Soepomo adalah 3 tokoh yang menyatakan pembentukan negara Repbulik Indonesia didasarkan atas corak hidup bangsa Indonesia yaitu kekeluargaan, yang dalam wacana gerakan pro-proklamasi kemerdekaan diartikan sama dengan kolektevisme. Setelah MPR mengesahkan amandemen ketiga dan keempat UUD 1945, sistem pemerintahan negara Indonesia berubah menjadi sistem Presidensial. Perubahan tersebut ditetapkan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD baru. MPR tidak lagi merupakan perwujudan dari rakyat dan bukan locus of power, lembaga pemegang kedaulatan negara tertinggi. Pasal 6A ayat (1) menetapkan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Dua pasal tersebut menunjukkan karakteristik sistem Presidensial yang jelas berbeda dengan staats fundamental norm yang tercantum dalam Pembukaan dan diuraikan lebih lanjut dalam Penjelasan UUD 1945. Sistem MPR adalah menganut faham kekeluargaan, faham integralistik, maka MPR adalah lembaga yang beranggotakan seluruh elemen keluarga bangsa Indonesia, hal ini disebabkan bangsa Indonesia terdiri dari ribuan suku, bermacam-macam adat istiadat, bermacam-macam Agama dan kepercayaan, bermacam-macam golongan. Maka keanggotaan MPR adalah utusan-utusan golongan, utusan-utusan elemen masyarakat seluruh Indonesia. Tugasnya adalah membuat keputusan Politik untuk kehidupan bersama secara gotong royong. Politik rakyat itu adalah Politik pembangunan yang terurai didalam GBHN. Jadi dengan sistem MPR maka negara ini benar-benar dijalankan sesuai kehendak rakyat, sesuai dengan politik rakyat dan sudah tentu dengan kedaulatan rakyat dan kemerdekaan kedaulatan rakyat Setelah terbentuknya GBHN maka dipilihlah Presiden dan diberi amanah untuk menjalankan Politik rakyat, menjalankan kehendak rakyat yaitu GBHN. Maka jika Presiden melenceng dari GBHN Presiden bisa diturunkan. Diakhir jabatannya Presiden harus mempertangungjawabkan apa yang sudah dikerjakan dan apa yang belum dikerjakan. Presiden tidak boleh menjalankan Politiknya sendiri, atau menjalankan politik golongannya sendiri. Setelah Amandemen UUD 1945 keadaan menjadi kacau, sebab Panca Sila yang seharusnya menjadi dasar negara diabaikan. Mana bisa demokrasi dengan pemilihan langsung yang jelas mempertarungkan dua kubu atau lebih disamakan dengan Gotong royong, disamakan dengan Persatuan Indonesia, disamakan dengan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Usaha mencangkokan Pancasila dengan Demokrasi liberal adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pancasila. Perubahan kedaulatan di tangan MPR diganti dengan Menurut Undang-Undang Dasar menjadi sangat kacau. “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” UU dibuat oleh Presiden dan DPR, yang merupakan presentasi dari kedaulatan rakyat. Kita bisa bayangkan bahwa UU itu bisa dibatalkan oleh MK yang keanggotaan MK dipilih dari hasil Fit And Proper Test. Pertanyaan nya dimana kedaulatan rakyat itu? Berdaulat dimana Rakyat, Presiden, DPR dengan MK? Kita berjuang untuk kembali pada Konstitusi Proklamasi karena kita tahu sejarahnya, Undang-Undang Dasar itu adalah Undang-Undang Dasar seperti yang diucapkan oleh Bung Karno dalam laporan pembahasan UUD pada sidang BPUPKI; ”Alangkah keramatnja, toean2 dan njonja2 jang terhormat, oendang2 dasar bagi sesoeatoe bangsa. Tidakkah oendang2 sesoeatoe bangsa itoe biasanja didahoeloei lebih doeloe, sebeloem dia lahir, dengan pertentangan paham jang maha hebat, dengan perselisihan pendirian2 jang maha hebat, bahkan kadang2 dengan revolutie jang maha hebat, dengan pertoempahan darah jang maha hebat, sehingga sering kali sesoeatoe bangsa melahirkan dia poenja oendang2 dasar itoe dengan sesoenggoehnja di dalam laoeatan darah dan laoetan air mata. Oleh karena itoe njatalah bahwa sesoeatoe oendang2 dasar sebenarnja adalah satoe hal jang amat keramat bagi sesoeatoe rakjat, dan djika kita poen hendak menetapkan oendang2 dasar kita, kta perloe mengingatkan kekeramatan pekerdjaan itoe. Dan oleh karena itoe kita beberapa hari jang laloe sadar akan pentingnja dan keramatnja pekerdjaan kita itoe. Kita beberapa hari jang laloe memohon petoendjoek kepada Allah S.W.T., mohon dipimpin Allah S.W.T., mengoetjapkan: Rabana, ihdinasjsiratal moestaqiem, siratal lazina anamta alaihim, ghoiril maghadoebi alaihim waladhalin. Dengan pimpinan Allah S.W.T., kita telah menentoekan bentoek daripada oendang2 dasar kita, bentoeknja negara kita, jaitoe sebagai jang tertoelis atau soedah dipoetoeskan: Indonesia Merdeka adalah satoe Republik. Maka terhoeboeng dengan itoe poen pasal 1 daripada rantjangan oendang2 dasar jang kita persembahkan ini boenjinja: “Negara Indonesia ialah Negara Kesatoean jang berbentoek Republik.” Jadi sangat yakinlah kita bahwa UUD 1945 itu dibuat bukan dengan sementara, bukan dengan singkat, tetapi dengan ijin Allah SWT, hal inilah yang tidak dibaca oleh pengamandemen UUD 1945. Dengan demikian untuk menyelamatkan kapal besar Indonesia tidak ada jalan lain selain kembali pada Pancasila dan UUD 1945 asli. Butuh pemimpin yang kuat untuk melawan dan membersihkan oligarki dan korupsi seakar akarnya. (*)
Memaknai keberkahan Ramadan-05
Ini mengingatkan saya kepada sebuah cerita yang sudah sering saya sampaikan. Cerita seorang muallaf di kota New York. Beliau adalah mantan prajurit Amerika yang pernah ditugaskan dì Afganistan beberapa waktu. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundaiton SEMAKIN kita selami hikmah-hikmah tersembunyi dari bulan Ramadan semakin tersingkap pula berbagai keberkahan (keutamaan) bulan ini. Semua itu tersimpulkan dalam satu kata: ketakwaan. Maka ketakwaan itu “kalimah jaami’ah” (kata yang menyimpulkan) dari berbagai kebajikan dan kebaikan dalam hidup manusia. Sehingga wajar saja semua perintah dalam Al-Quran itu bermuara kepada pembentukan Karakter ketakwaan. Kita diingatkan misalnya perintah paling awal dalam Al-Quran, Surah Al-Baqarah ayat 21: “wahai manusia sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dan mereka yang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Demikian pula kalimat “la’allakum tattaqun” pada ayat puasa di surah Al-Baqarah 183. Karena memang puasa mengantar kepada ragam kebaikan (keberkahan) dalam hidup manusia. Di antara keberkahan Ramadan adalah bahwa puasa menyadarkan manusia tentang makna kepuasan hakiki dalam hidupnya. Hal ini menjadi sangat penting dan mendasar karena Sesungguhnya semua manusia dalam hidupnya mencari kepuasan. Sayangnya seringkali kepuasan yang dicari itu bagaikan fatamorgana yang menipu. Dalam dunia Barat yang penuh dengan kegemerlapan dunia manusia kerap dipaksa untuk mencari kepuasan itu dengan berbagai cara yang seringkali justeru kontra produktif dengan kemanfaatan bagi dirinya. Bahkan tidak jarang cara-cara yang dilakukan untuk menemukan kepuasan itu bertentangan dengan tabiat kemanusiaan itu sendiri. Akibatnya segala usaha itu pada akhirnya tidak saja terasa hampa dan gersang. Tapi justeru membawa kemudhoratan besar bagi kehidupan manusia itu. Di sìnilah Islam hadir dengan konsep dan cara pandang yang berbeda dalam memahami makna kepuasan hidup. Islam hadir dengan konsep yang komprehensif dan tidak terbatasi oleh pemahaman sesaat dan bersifat parsial. Pemahaman Barat tentang kepuasan itu yang berwawasan material atau lebih dikenal dengan “materialisme” bersifat sesaat. Karakter sesaat ini memang identik dengan kata dunia (danaa yadnuu) yang berarti dekat atau sesaat. Islam justeru hadir dengan konsep yang menyeluruh (wholly) mencakup fisikal/material dan beyond fisikal/material. Ini yang sering diistilahkan dengan kepuasan batin. Biasa juga disebut dengan kepuasan spiritualitas (spiritual satisfaction). Pada sisi inilah puasa hadir sebagai pelatihan untuk mempertajam kesadaran spiritualitas sebagai basis kepuasan hidup. Bahwa kepuasan itu tidak saja pada makan, minum dan berbagi kepuasan fisikal/material (physical pleasures). Tapi lebih dalam dan luas lagi menembus ke dalam relung batin manusia. Pada titik inikah seringkali banyak yang gagal memahami kenapa orang-orang beriman itu tetap bahagia dengan segala keterbatasan fisikal/material mereka. Sementara betapa banyak orang yang bergelimang harta dan berbagai keindahan dunia ini tapi mengalami kegersangan dan kesempitan hidup. Ini mengingatkan saya kepada sebuah cerita yang sudah sering saya sampaikan. Cerita seorang muallaf di kota New York. Beliau adalah mantan prajurit Amerika yang pernah ditugaskan dì Afganistan beberapa waktu. Beberapa tahun silam beliau datang kepada saya menyatakan ingin masuk Islam. Biasanya kalau ada yang datang menyatakan keinginan masuk Islam tanpa belajar saya tanya alasannya. Apalagi kalau yang ingin masuk Islam itu adalah seorang pria. Jangan-jangan hanya karena ingin menikah dengan seorang wanita Muslimah. Beliau menceritakan bahwa sekembali dari Afghanistan beliau selalu teringat oleh seorang temannya di Afghanistan yang menurutnya hanya seorang tukang sapu di kantor militer Amerika. Gajinya kecil dan anaknya 6 orang. Tapi menurutnya dia selalu hadir dengan senyuman seolah tiada masalah hidup yang dihadapi. Teman itu semakin teringat ketika mantan prajurit ini melihat situasi hidup di kota New York. Kota dunia yang penuh dengan kegemerlapan dunia. Kota yang menjadi pusat kapitalisme dunia. Tapi begitu banyak orang yang menderita penyakit jiwa karena derasnya kompetisi kehidupan. Dua realita hidup yang kontra ini menjadikan teman kita itu sadar bahwa ternyata kebahagaian (dan kepuasan) hidup tidak ditentukan oleh materi dan dunia fisikal saja. Tapi ada yang lebih inherent (mendasar) untuk menentukan kepuasan hidup itu. Itulah kepuasan batin kita yang ditentukan oleh kekuatan spiritualitas manusia. Maka puasa puasa Ramadan membawa nilai keberkahan ini. Mengajarkan dan menyadarkan bahwa spiritulitas manusia menjadi penentu kepuasan dan kebahagiaan. Dan Karenanya meninggalkan dan menanggalkan kehidupan dunia fisikal (makan/minum dan hubungan seksual) sementara menjadi jalan bagi terbentuknya kekuatan ruhiyah (spiritualitas) sebagai fondasi kepuasan hidup manusia. Selamat menjalankan ibadah puasa! New York, 24 April 2022. (*)
Mahfud Mau Maju atau Mundur?
Oleh M. Rizal Fadillah - Pemerhati Politik dan Kebangsaan KEJUTAN datang dari Menkopolhukam Mahfud MD yang mengakui bahwa Pemerintahan Jokowi dalam keadaan tidak baik baik saja. Korupsi merajalela di semua bidang dan kalangan. Ia menyatakan bahwa korupsi kini lebih gila daripada masa Orde Baru. Menurut Mahfud harus ada strong leader yang mampu melakukan terobosan. Saat Jokowi selesai 2024 nanti, maka penggantinya harus orang kuat yang siap untuk melakukan pembersihan. Di negara-negara Amerika latin kondisi seperti ini lazim rezim digulingkan dengan cara kudeta. Ungkapan Mahfud MD Menkopolhukam ini cukup menarik. Sekurangnya untuk dua hal, yaitu : Pertama, pengelolaan negara di bawah Presiden Jokowi telah gagal dan menimbulkan situasi yang mengerikan. Eksekutif, legislatif, yudikatif dan dunia usaha terjebak dalam kubangan korupsi. Korupsi yang semakin tidak terkendali. Ketika sudah merambah ke semua sektor maka Istana pun tentu tidak steril lagi, bahkan dapat berubah menjadi sarang atau sumber dari korupsi. Kedua, tidak ada harapan pada dua tahun terakhir masa jabatan Jokowi akan ada perubahan signifikan. Artinya Jokowi dan pemerintahannya sedang mengalami fase sakaratul maut. Menuju kematian yang penuh kegelisahan. Meninggalkan warisan berat kepada rakyat dan siapapun yang pemimpin ke depan. Pandangan Mahfud MD semestinya membawa konsekuensi kepada dirinya sendiri untuk maju atau mundur. Maju dalam arti sebagai Menkopolhukam, Mahfud harus mengkoordinasikan kementrian atau instansi yang berada di bawah kendalinya untuk secepatnya melakukan operasi pembenahan besar-besaran. Gebrakan dahsyat untuk dua tahun terakhir. Mundur, jika merasa sudah tidak mampu melakukan pembenahan apa-apa. Dengan alasan kuatnya sistem yang telah mencengkeram. Mahfud pernah mengingatkan Tap MPR No VI tahun 2001 yang meminta agar pejabat yang merasa gagal untuk segera mengundurkan diri. Kini aturan ini berlaku untuk Mahfud MD sendiri. Kadang kecendekiawanan Mahfud MD muncul di tengah kedudukannya sebagai birokrat. Akibatnya terasa ada \'split personality\' atau kepribadian ganda. Oleh karena itu jika ingin selamat dan berdampak bagi kemaslahatan rakyat, maka tiada pilihan lain untuk Mahfud MD selain secepatnya mundur dari jabatan Menteri. Membantu, apalagi mengekor, hanya akan berakibat malapetaka bagi diri dan keluarga. Ayo Pak Mahfud berfikir jernih dan bertindaklah sesuai tuntunan akal sehat. Pak Jokowi segera tamat. Menjadi penyelamat adalah pekerjaan berat, karenanya lebih baik memberi makna bagi rakyat dengan secepatnya mengembalikan mandat. Jangan takut dimarahi oleh Jokowi karena Jokowi yang kini sedang dimarahi oleh rakyat. Maju atau mundur..? Atau mau menjadi undur-undur ? Bukan saatnya untuk tidur atau berlibur. Negara dalam keadaan babak belur. Bad leaders make country is destroyed. Mahfud MD adalah salah satu di antara pemimpin buruk itu. Bandung, 25 April 2022
Anies Pilihan Realistis
Kekuasaan tertinggi sementara ini ada di tangan oligarki, meski Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum. Terlanjur mengidap pseudo demokrasi, konstitusi dimanipulasi walau berlandaskan UUD 1945. Pembelahan sosial mengarah konflik, terus meluas menimbulkan luka menganga dan menyejarah, bahkan saat semua mengagungkan NKRI. Lalu siapa pemimpin sejati yang mampu merangkul dan merajut kebangsaan di tengah krisis peradaban serta kebhinnekaan dan kemajemukan yang menjadi sekedar fatamorgana dan tanpa makna? Oleh: Yusuf Blegur - Mantan Presidium GMNI FIGUR Anies Baswedan secara perlahan tapi pasti, telah memulung serpihan-serpihan simpati dan empati. Rakyat terus menaruh perhatiannya mulai dari pandangan mata, menyimak perkataannya dalam-dalam, hingga masuk ke dalam relung jiwa dan batin. Pikiran, ucapan dan tindakannya, menghapus kerinduan yang tak habis-habisnya. Rakyat Indonesia sepertinya sedang menyiapkan kelahiran Putra Sang Fajar di tengah milenialnya jaman. Anies, anak kandung sekaligus pemimpin yang begitu diidamkan rakyat dan begitu dibutuhkan negara. Duhai Anies, ia memang pemimpin hari ini, esok dan masa depan Indonesia. Anies khu\'su bekerja tanpa hingar bingar dan kegaduhan. Menyapa masyarakat dengan hati, menyelami pergulatan hidup warga dengan membuka ruang kesadaran dan kepekaan. Dengan sentuhan Anies, Jakarta bukan saja menjadi kota megapolitan nan modern. Ibukota negara yang menyimpan historis, tempat bergumulnya pemikiran ideolgis, menyemburkan gelora nasionalisme dan patriotisme. Juga menyajikan kehangatan, keramah-tamahan dan karakteristik kota yang manusiawi. Kota yang memanusiakan manusia. Duhai Anies, ia memang pemimpin yang humanis. Prestasi Anies tak akan pernah tenggelam dan terkubur oleh ketidaksukaan, apalagi kebencian dan fitnah. Karena Anies mengabdi bukan untuk sanjungan dan pujian. Bukan pula memenuhi selera orang per orang dan sekumpulan kepentingan ego. Anies hanya tunduk pada cita-citanya yang dipenuhi kebaikan-kebaikan bagi rakyat, negara dan bangsa Indonesia. Narasi-narasi stereotif dalam framing negatif yang menjadi badai dan tsunami bagi kiprah serta jati dirinya, selalu dihadapi dengan kesabaran dan ilmu hikmah. Duhai Anies, ia memang pemimpin yang akrab dengan penderitaan. Anies lahir dari latar keluarga yang mengandrungi pendidikan dan keagamaan. Kakeknya AR Baswedan yang pernah menjadi anggota Badan Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), merupakan pahlawan nasional yang religius. Sedangkan ayahandanya Drs. Rasyid Baswedan seorang dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia dan ibundanya Prof. Dr. Aliyah Rasyid, M.Pd., menjadi Guru besar dan dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Negeri Yogyakarta. Anies sendiri sebagai pendiri program Indonesia mengajar, pernah menjadi Rektor Universitas Paramadina dan Menteri Pendidikan. Anies begitu dikelilingi keluarga yang terdidik dan menjadi pendidik. Duhai Anies, ia memang pemimpin yang tercerahkan dan mencerahkan. Sebagai Gubernur Jakarta, Anies berjibaku membuat maju kotanya, bahagia warganya. Tanpa amarah, tiada keluh kesah dan jauh dari umpatan caci-maki terhadap keterbatasan dan kekurangan warganya. Meski langka dari sorot kamera dan publikasi media, Anies bergeming seolah menjawab ia tidak memburu citra. Anies terus saja sibuk berkarya untuk Jakarta dan Indonesia. Sederet keberhasilan kebijakan dan pembangunan populis yang semakin sulit dihitung dengan jari, membuat Anies ada di dalam sanubari rakyat. Anies memenuhi dahaga rakyat, akan pemimpin sejati yang semakin sulit ditemukan belakangan ini. Anies menabur cinta dan kasih sayang bagi semua, baik lawan maupun kawan politiknya. Anies selalu mengumbar seyum dimanapun, bahkan saat dalam tekanan hebat sekalipun, santun kepada kalangan atas terlebih pada teras jelata. Anies menjadi pemimpin yang membuat kenyamanan sekaligus rasa aman bagi kebhinnekaan dan kemajemukan. Sebagai pemimpin yang nasionalis, moderat dan demokratis. Anies telah berhasil memelihara keharmonisan dan keselarasan dalam warna keberagaman. Anies memang tak sempurna, tapi setidaknya ia mampu berbuat nyata dengan keteladanan yang memesona bagi semua. Duhai Anies, bagi rakyat, negara dan bangsa Indonesia, ia memang pemimpin dan pilihan yang realistis.
UUD 2002 Hasil Amandemen Keblinger Menjadikan Negara Perseorangan
Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat, secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD? Siapa yang menjalankan kedaulatan rakyat itu pasal berapa? Juga tidak jelas. Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila SEKALI lagi soal UUD 2002 hasil amandemen hasil diskusi dengan Mas Bagus Taruno Legowo yang hampir semalam suntuk berlanjut sampai 3 hari tiga malam semakin pelik dan bodohnya bangsa ini. Kita berdiskusi tentang HAM dimana para pengamandemen UUD itu tidak mampu membaca dan mencerna konstitusi sehingga dianggapnya Indonesia tidak mengenal HAM, sehingga begitu bodohnya piagam PBB tentang HAM dicopas tanpa mikir panjang dimasukan di dalam UUD hasil amandemen. Kalau PBB bicara HAM dengan Frasa kata setiap orang benar, sebab PBB meliputi seluruh dunia. Sehingga setiap orang di dunia ini bagian dari aturan PBB itu. Kalau masuk dalam UUD suatu negara, maka yang harusnya berlaku adalah warga negara atau rakyat atau penduduk bukan setiap orang. Ketidak-cermatan pengamandemen UUD 1945 ini menyebabkan kekacauan dalam berbangsa dan bernegara. Dan lebih aneh lagi para elit politik termasuk Presiden, DPR, MPR, tidak ada yang bicara kesalahan pada UUD 2002 hasil amandemen. Pasal 28 mengalami penambahan dalam Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 14-21 Oktober 1999. Ada beberapa tambahan pasal sebagaimana tertuang dalam Bab XA Pasal 28 A-J. Contoh pasal yang menggunakan frasa kata setiap orang. Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupan.**) Pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.**) Siapakah setiap orang itu kok bukan setiap warga negara atau setiap penduduk. Sebab, kalau warga negara atau penduduk itu kan dibatasi oleh wilayah. Misal Warga Negara Indonesia dibatasi oleh wilayah Negara Indonesia begitu juga dengan penduduk. Tetapi kalau setiap orang siapa saja tidak peduli dia warga negara Indonesia atau warga negara asing maka pasal ini berlaku, apa ya begitu kita bernegara ini padahal arti setiap orang itu dari sisi hukum tak hanya menyangkut orang tapi juga menyangkut badan hukum atau tak berbadan hukum atau korporasi kan ruwet kalau begini coba kita beda arti setiap orang. Setiap Orang (1) adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.” ( Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan) “Setiap Orang (2) adalah individu atau korporasi.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).“ Setiap Orang Setiap Orang (1) adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.” (Pasal 1 Angka 18 UU Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan) . “Setiap Orang (2) adalah individu atau korporasi.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ).“ Setiap Orang (3) adalah orang perorangan, kelompok orang, baik sipil, maupun polisi yang bertanggungjawab secara individual.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).“ Setiap Orang (4) adalah orang atau korporasi.” (Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang). “Setiap Orang (5) adalah orang perseorangan atau korporasi.” (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak).“ Setiap Orang (6) adalah orang atau korporasi.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang).“ Setiap Orang (7) adalah orang perseorangan atau korporasi.” (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan). “Setiap Orang (8) adalah orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.” (Pasal 1 Angka 11 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).“ Setiap Orang (9) adalah seseorang, orang perorangan, kelompok orang, kelompok masyarakat, atau badan hukum.” (Pasal 1 Angka 26 UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional).“ Setiap Orang (10) adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.” (Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia). “(adalah orang perorangan, kelompok orang, baik sipil, maupun polisi yang bertanggungjawab secara individual.” (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia).“ Jadi dari contoh diatas jelas tidak tepat menggunakan kata setiap orang, apakah dengan demikian masih layak UUD 2002 hasil amandemen itu? Kesalahan seperti ini apa akan kita biarkan? Apakah betul UUD 1945 itu tidak bicara tentang HAM, Indonesia satu-satunya negara yang anti terhadap penjajahan bahkan di dalam pembukaan UUD ditulis pada alinea ke 1 anti terhadap penjajahan. Sejak UUD 1945 diamandemen bukan saja menghabisi Ideologi Pancasila yang terdapat di dalam UUD 1945 yang berakibat hilangnya pedoman-pedoman pokok yang ada di Pembukaan UUD 1945. Sebagaimana diketahui, mengenai negara dan hukum terdapat soal-soal pokok yang telah berabad-abad selalu menjadi pikiran dan selama-lamanya tetap aktual, sepertinya soal hakekat, sifat, tujuan, dan lapangan tugas bekerjanya negara dalam teori dan dalam praktik. Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro Soal Sifat Manusia Sebagai Dasar Kenegaraan. Di dalam pembukaan terdapat unsur-unsur yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu. Pembukaan mulai dengan pernyataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hak akan kemerdekaan yang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannya hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung-jawabkannya lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” juga bukan hak kemerdekaan individu yang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanya pengertian dalam arti abstrak dan hakekat. Jangan sekali-kali lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernyataan hak kemerdekaan bangsa daripada pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan. Tidak demikian halnya, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannya sebagai anggota bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannya spesimen atas dasar atau dalam lingkungan jenisnya (genus), ialah “perikemanusiaan”. Sebaliknya bukan maksudnya juga untuk menyatakan, bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggota bangsa, melulu penjelmaan jenis, akan tetapi seraya itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi. Pemakaian “perikemanusiaan” juga sebagai alasan untuk menghapuskan penjajahan, lagipula termasuknya sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam asas kerohanian Negara menunjukkan, bahwa dikehendaki untuk menjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekat manusia adalah makhluk yang bersusun dalam sifatnya, ialah individu dan makhluk sosial kedua-duannja. Terkandung di dalam unsur-unsur Pembukaan itu tidak hanja hal negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia yang mempunjai sifat individu dan makhluk sosial kedua-duanya, akan tetapi djuga tidak menitikberatkan kepada salah satunya. Yang dikehendaki bukan Negara yang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknya Negara yang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total yang menyampingkan diri daripada manusia perseorangan. Akan tetapi yang dimaksud ialah Negara yang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanja sifat manusia sebagai individu dan makhluk sosial terpakai sebagai dasar yang sama kedudukannya. Pentingnya arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi, sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunjai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan, sepertinja sudah disinggung-singgung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripda negara sendiri, djuga menentukan susunan, tujuan dan tugas bekerjanya negara, kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannya dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara. Kesimpulan yang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi, ternyata sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”. Selanjutnya dikatakan, bahwa “pokok yang ketiga yang terkandung dalam pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang harus terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia. Dengan lain perkataan sistim Negara harus demokratis, jadi di sini dititikberatkan kepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang telah terdapat dan terselenggara padanya, ialah kedaulatan rakyat atas dasar permusyawaratan/perwakilan. Lain dari itu ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) ...... Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas)”. Dengan diamandemennya pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhkan oleh MPR, Setelah diamandemen Pasal 1 ayat 2 menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat, secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD? Siapa yang menjalankan kedaulatan rakyat itu pasal berapa? Juga tidak jelas. Jelas bahwa pada alenea ke 1 pembukaan UUD 1945 adalah kehendak seluruh bangsa Indonesia menghendaki penjajahan harus dihapuskan dari muka dunia karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan. Bukannya inti dari HAM adalah peri kemanusiaan dan peri keadilan? Bukannya Pancasila dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan inti dari HAM? Bukannya Indonesia juga sudah meratifikasi HAM. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Apakah kita membiarkan negara ini mempunyai UUD yang tidak lagi mempunyai privat bagi warga negara nya, dan bertentangan dengan Pancasila yang mempunyai nilai kebersamaan kolektivisme, gotong royong dan bukan setiap orang yang nggak jelas apakah bangsa sedunia ini yang ditampung di dalam UUD 2002 yang keblinger itu atau bangsa ini sudah mulai sadar mengembalikan tatanan mula negara Republik Indonesia? (*)
Memaknai keberkahan Ramadan-04
Keindahan karakter yang sejatinya menjadi esensi religiositas seseorang. Bahkan makarimul akhlaq ini seolah menjadi kesimpulan dari misi Dakwah Rasulullah SAW. Sebagaimana beliau sabdakan: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak”. Oleh: Imam Shamsi Ali, Presiden Nusantara Foundation BERBAGAI keberkahan Ramadan, ritual dan non ritual, telah disampaikan. Dan masih banyak lagi yang perlu disampaikan untuk menjadi ingatan bagi semua. Sekaligus mengingatkan bahwa Ramadan bukan sekedar bulan yang penuh dengan ragam amalan ritual. Tapi membawa keberkahan dalam segala lini kehidupan manusia. Di antara keberkahan Ramadan adalah bulan pelatihan karakter kemanusiaan kita. Bulan di mana setiap Muslim seharusnya melakukan apa yang biasanya saya sebut “character shaping” (pembentukan karakter). Baik karakter fisikal, bahkan yang terpenting adalah karakter non fisikal. Karakter fisikal itu nampak dalam perilaku nyata manusia. Ramah, lembut, berkata baik dan sopan, dan seterusnya. Sementara karakter non fisikal lebih kepada bentuk mentalitas manusia (mental state) yang sesungguhnya sangat menentukan warna Karakter fisikalnya. Karakter non fisikal itu akan terpatri dalam sebuah istilah atau terminologi keagamaan yang disebut “Al-ihsan”. Sebuah karakter batin (non fisikal) yang menggambarkan keindahan (hasan, husna, wa ahsan). Bahwa manusia yang memiliki sifat ihsan akan hidup dengan kehidupan yang indah, nyaman, dan aman. Al-ihsan ini tereksresi dalam dua dimensi kehidupan manusia. Yaitu dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Keduanya saling terkait dan saling menentukan. Dimensi vertikal ihsan akan membentuk dimensi horizontalnya. Dan dengan sendirinya dalam pandangan Islam karakter baik (ihsan) pada aspek fisikal kehidupan seseorang tidak lepas dari karakter batinnya (jiwa atau hatinya). Dimensi vertikal Ihsan diekspresikan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW: “hendaklah engkau menyembah Allah seolah engkau melihatnya. Dan jika engkau tidak mencapai tingkatan yang demikian, yakinlah jika Allah melihat engkau”. Fungsi puasa pada dimensi ini (seolah melihat Allah atau yakin jika Allah melihat kita) sangat menentukan. Sebab puasa adalah amalan ibadah yang sangat pribadi (personal) antara seorang hamba dan Tuhannya. Dengan sendirinya ibadah ini melatih seorang hamba untuk selalu merasakan kehadiran Allah dalam dirinya. Kehadiran dimensi vertikal “ihsan” dalam diri seseorang ini menjadikannya mampu membangun dimensi horizontalnya dalam kehidupannya. Dimensi horizontal ihsan inilah yang terpatri dalam perilaku fisikal atau karakter seseorang. Ketika seseorang itu berbuat maka perbuatannya tidak terlepas dari kesadaran akan kehadiran Allah. Sehingga perbuatannya dalam segala bentuknya terikat oleh nilai-nilai samawi (dimensi vertikal ihsan) itu. Ikatan nilai-nilai samawi ini menjadikannya akan selalu dalam Karakternya tidak saja benar. Tapi juga indah, nyaman dan memberikan rasa aman. Semua itu tersimpulkan di agama ini dalam sebuah ekspresi: “makarim Al-Akhlaq”. Keindahan karakter yang sejatinya menjadi esensi religiositas seseorang. Bahkan makarimul akhlaq ini seolah menjadi kesimpulan dari misi Dakwah Rasulullah SAW. Sebagaimana beliau sabdakan: “Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan kemuliaan akhlak”. Dari penyampaian di atas dapat disimpulkan bahwa salah satu keberkahan (keutamaan) terpenting dari Ramadan adalah pembentukan karakter manusia melalui kesadaran ihsan pada dua dimensinya; dimensi vertikal dan dimensi horizontal. Semoga Ramadan kita penuh dengan keberkahan itu, termasuk keberkahan dalam bentuk prilaku yang lebih baik. Sehingga kita termasuk orang berpuasa yang tidak terancam: “ada orang yang berpuasa tapi tidak dia dapatkan apa-apa dari puasanya kecuali lapar dan dahaga”. Artinya, jangan sampai karena pembatasan makna keberkahan Ramadan hanya pada aspek ritual semata, apalagi pada pemahaman bahwa puasa itu sekedar menahan makan dan minum, lalu tidak peduli dengan karakter atau prilaku, menjadikan Allah seolah berkata: “I don’t need your abstain from food and drink (Aku tidak perlu lapar dan dahagamu”. Selamat berpuasa! New York City, 22 April 2022. (*)
Korupsi Ekspor CPO dan Minyak Goreng Tidak Manusiawi, Kejaksaan Agung Wajib Usut Tuntas
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies), member Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara. KEJAKSAAN Agung berhasil menangkap dan menetapkan empat orang tersangka kasus korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, minyak goreng, pada 19 April 2022. Empat orang tersangka tersebut terdiri dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan pejabat dari tiga korporasi, masing-masing Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku komisaris utama PT Wilmar Nabati Utama, Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group dan Picare Togare Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affair PT Musim Mas. Pelanggaran peraturan ekspor CPO ini juga terindikasi melanggar peraturan kewajiban penyediaan bahan baku dalam negeri dengan harga tertentu, yang dikenal dengan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) yang masing-masing ditetapkan sebesar 20 persen dari jumlah ekspor dengan harga Rp9.300 per kg. Dampak korupsi pelanggaran ekspor ini mempunyai daya rusak sangat serius bagi kehidupan rakyat Indonesia. Minyak goreng tiba-tiba menjadi langka, meneror kehidupan masyarakat hampir di seluruh Indonesia. Terjadi antrian panjang, pembelian dijatah hanya boleh 2 liter per penduduk, dan harus melampirkan KTP dan KK. Antrian panjang memerlukan waktu berjam-jam hanya untuk bisa membeli dua liter minyak goreng. Bahkan menurut kabar ada dua orang meninggal dunia akibat antrian yang sangat melelahkan. Untuk mengatasi tragedi minyak goreng akibat korupsi ekspor tersebut, pemerintah malah mengambil kebijakan yang merugikan masyarakat luas. Pemerintah membatalkan DMO dan DPO, dan menetapkan harga minyak goreng kemasan mengikuti harga pasar. Harga kemudian melonjak dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sebelumnya ditetapkan Rp14.000 per liter menjadi sekitar Rp24.000 hingga Rp28.000 per liter. Meskipun minyak goreng curah ditetapkan Rp14.000 per liter, tetapi di beberapa daerah sulit didapat dan sering kali harganya jauh melampaui Rp14.000 per liter. Pada saat bersamaan dengan penghapusan DMO/DPO, pemerintah menaikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO yang membuat penerimaan negara naik (maksimum) 300 dolar AS per ton, kalau harga CPO mencapai 1.500 dolar AS per ton atau lebih. Kedua paket kebijakan ini sangat menyakitkan dan tidak adil, sama saja negara merampas hak rakyat di tengah kesulitan keuangan akibat kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok. Dengan terbukanya dan tertangkapnya empat tersangka kasus korupsi ekspor CPO dan pelanggaran DMO/DPO yang mengakibatkan kegaduhan nasional, masyarakat Indonesia dapat melihat jelas betapa serakahnya pengusaha oligarki minyak sawit dan minyak goreng, dan sekaligus mereka tidak mempunyai empati sama sekali terhadap kesulitan masyarakat Indonesia yang sedang tercekik kenaikan harga berbagai kebutuhan bahan pokok. Kenaikan harga CPO internasional sudah membuat keuntungan mereka melonjak drastis, tapi sepertinya tidak pernah cukup. Mereka tidak rela menjalankan DMO dan DPO untuk meringankan beban ekonomi masyarakat Indonesia, yang berdasarkan konstitusi adalah pemilik negeri ini: bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya wajib digunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dengan kata lain, korupsi ekspor CPO ini mencerminkan bahaya pemerintahan oligarki yang bisa mengatur kebijakan pemerintah. Mereka bisa sangat kejam terhadap rakyat jelata dengan turut menentukan kebijakan publik pemerintah untuk kepentingan kelompoknya. Melakukan ekspor dan melanggar kewajiban DMO dan DPO, yang akhirnya membuat barang di dalam negeri menjadi langka. Oleh karena itu, Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara menuntut Kejaksaan Agung agar dapat mengusut tuntas kasus korupsi yang sangat tidak manusiawi ini, dan membongkar semua pihak yang terlibat. Kami percaya bahwa keempat tersangka tersebut bukan satu-satunya pihak yang terlibat. Kejaksaan Agung wajib mengusut apakah ada pejabat pemerintah dengan wewenang yang lebih tinggi dari Dirjen Daglu yang terlibat. Misalnya Menteri Perdagangan atau Menteri lain yang dekat dengan pengusaha tersebut, yang memberi katabelece dan “menekan” Dirjen Daglu? Dari sudut korporasi, tiga tersangka tersebut jelas bukan pengambil keputusan akhir yang berani melakukan korupsi ekspor CPO dengan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan. Mereka terlalu rendah dan jabatannya tidak relevan. Front Nasional Pancasila menuntut Kejaksaan Agung untuk membongkar siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kasus korupsi yang tidak manusiawi ini: Direksi, atau bahkan pemegang saham pengendali? Karena kasus korupsi ekspor CPO ini jelas-jelas menguntungkan korporasi yang melakukan ekspor dengan harga yang tinggi, maka Kejaksaan Agung juga wajib mempertimbangkan apakah kasus ini masuk kategori kejahatan korporasi, dan mempunyai konsekuensi pemerintah dapat mencabut izin usaha korporasi tersebut. Selain itu, Kejaksaan Agung juga wajib mengusut apakah ada pihak afiliasi dari direksi atau pemegang saham yang berdomisili di luar negeri diuntungkan dari kasus korupsi ekspor CPO ini. Menurut Kejaksaan Agung ada 88 perusahaan yang melakukan ekspor CPO dan turunannya selama periode Januari sampai Maret 2022. Karena itu, Kejaksaan Agung wajib mengusut tuntas apakah mereka melanggar peraturan DMO/DPO. Front Nasional Pancasila juga menuntut DPR memanggil pejabat pengambil keputusan dari tiga korporasi yang terlibat kasus korupsi ekspor CPO tersebut. DPR diharapkan dapat membentuk panitia khusus untuk mengusut tuntas Skandal Ekspor CPO karena tidak manusiawi dan dampak merusaknya sangat serius. DPR juga harus berani mengusulkan pencabutan izin usaha korporasi kalau yang bersangkutan memang aktif terlibat secara institusi. (*) Disampaikan pada Diskusi Publik, diselenggarakan oleh Front Nasional Pancasila Penyelamat Negara Jakarta, 22 April 2022
Tidak Mudah Menjadikan Anies Presiden
Oleh Asyari Usman - Jurnalis Senior FNN, Pemerhati Sosial-Politik APA yang kurang di dalam diri Anies Baswedan untuk jabatan presiden? Tidak ada. Kecuali bagi orang-orang yang mendasari sikap mereka pada prinsip “pokoknya Anies tak boleh menjadi presiden”. Anies menyanggupi semua kriteria berat untuk posisi RI-1. Kapabilitas (kecakapan)? Kapasitas (kemampuan)? Integritas (nama baik)? Personalitas (kepribadian)? Semua ini sudah diuraikan banyak penulis sebagai testimoni. Diakui oleh puluhan lembaga penilai lewat “appraisal” mereka. Baik lembaga dalam negeri maupun lembaga internasional. Deretan pengakuan itu tertulis di atas lembaran penghargaan, terukir di berbagai plakat, piala, dan prasasti mini, serta diucapkan secara terbuka di banyak acara apresiasi untuk gubernur/pemimpin kota besar. Tidak usahlah kita jelaskan lagi tentang bagaimana Anies memenuhi kriteria-kriteria yang disebutkan di atas. Cukuplah diingat bahwa selama 4.5 tahun ini, Anies meraih puluhan, atau mungkin ratusan, penghargaan. Bermacam-macam sudut penilaian. Termasuklah perbaikan drastis dalam sistem transportasi Jakarta, pembenahan trotoar untuk pejalan kaki, pembenahan dan pembinaan pedagang kaki lima, pengelolaan keuangan, persaingan usaha, dlsb. Ada lagi layanan digital administrasi di semua sektor, pembangunan fasilitas umum dan olahraga, perumahan untuk warga tak mampu, perbaikan kawasan kumuh, hingga bantuan penuh untuk anak-anak difabel (fisik tak sempurna). Ini semua dikerjakan oleh Anies tanpa publikasi. Dan memang bukan publikasi yang menjadi tujuan. Itulah prestasi Anies. Sebagian kecil saja yang bisa dituliskan di sini. Banyak lagi yang tak diketahui publik, khususnya media massa. Berdasarkan tumpukan prestasi itulah kemudian orang-orang dari seluruh pelosok Indonesia merasa Anies sangat pantas, bahkan lebih dari pantas, untuk memimpin bangsa dan negara ini. Tak berlebihan kalau disimpulkan bahwa rakyat menginginkan Anies duduk sebagai presiden. Fakta-fakta di lapangan (i.e. ketika Anies berinteraksi dan bertatap muka dengan masyarakat) membenarkan kesimpulan yang berbasis observasi itu. Silakan saja eksplorasi rekaman video yang tersedia di berbagai aplikasi umum maupun aplikasi terbatas (grup). Begitu juga pengukuran yang dilakukan secara ilmiah dan metodologis. Ini, misalnya, tampak dari berbagai hasil survei. Elektabilitas dan popularitas Anies terus mendaki. Semua ini dipicu oleh data, persepsi, dan keyakinan publik tentang kemampuan gubernur Jakarta itu. Mengamati semua ini, maka pikiran jernih dan perasaan yang jujur akan menyatu dalam kesimpulan yang telah disebut di atas tadi. Bahwa Anies wajar menjadi presiden dan dia akan menjadi sumber solusi untuk krisis jamak dimensi yang sedang melanda Indonesia. Tetapi, sayangnya, ada rombongan manusia berakal dan berkepintaran yang tak rela Anies menjadi presiden. Rombongan ini tidak besar tetapi sangat kuat. Mereka memusuhi Anies tanpa logika dan dialektika. Mereka terdiri dari orang-orang yang banyak aneka. Mereka bisa jadi dari kalangan intelektual yang cacat pikiran, bisa juga dari gerombolan pembenci Anies tanpa alasan, termasuklah buzzer murahan. Atau bisa pula dari kalangan pemodal dan pengusaha besar yang memiliki kekayaan triliun yang berbilang ratusan. Merekalah yang selama ini, terkhusus dua pilpres terdahulu, mengatur siapa yang harus menjadi presiden. Mereka pula yang memberikan warna kental dalam pembuatan legislasi. Kepada merekalah kekuasaan berpihak dan bertanya tentang apa yang harus dilakukan. Mereka paham siapa Anies dan apa yang akan diakukannya di kursi presiden. Rombongan yang minus logika dan minus dialektika itu siap menjegal. Banyak yang bisa mereka lakukan. Proses demokrasi dengan aturan-aturannya menjadi tak penting bagi mereka. Dan tak akan menghalangi keinginan mereka. Jadi, Anies memiliki semuanya untuk kemajuan Indonesia. Tapi, tidak mudah menjadikan beliau sebagai presiden. Ini bukanlah bayangan pesimistis. Hanya notifikasi agar semua orang bersiap-siap menghadapi situasi yang sangat getir.[] Medan, 23 April 2022
Presiden dan Wakil yang Kurang Bermutu
Oleh M. Rizal Fadillah Pengamat Politik dan Kebangsaan EMPATI kepada rakyat semestinya menjadi sikap utama seorang pemimpin. Apalagi Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dan diamanati oleh rakyat. Dalam situasi pandemi atau menghadapi problema serius maka empati harus lebih tinggi. Mampu menggembirakan dan memberi solusi nyata. Wakil Presiden yang menyarankan rakyat untuk makan dua pisang sebab dinilai cukup mengenyangkan sangat menyinggung. Masalahnya hal itu bukan konsumsi yang dicontohkan oleh Wakil Presiden sendiri. Bahkan di media ditampilkan Wakil Presiden sedang menyantap hidangan yang serba lengkap di depan mejanya. Pisang bukan makanan pokok, kecuali untuk onyet. Sementara Presiden minta masyarakat agar saat halal bil halal pasca Ramadhan untuk tidak makan dan minum. Sesuatu yang tidak lazim bahkan aneh. Justru budaya melekat pada halal bil halal adalah makan dan minum. Wujud dari silaturahim, tasyakur dan kebahagiaan umat. Jika \"dilarang\" makan dan minum maka dipastikan nilai halal bil halal tersebut menjadi hambar. Jangan jangan Pak Presiden yang pelit ga mau ngasih makan pada tamu. Eh bukan pelit tapi kopit kopit. Presiden dan Wakil Presiden kurang memiliki kepekaan sosial. Waspada memang perlu tetapi paranoid adalah keliru. Yang bahaya justru jika pandemi ditunggangi oleh kepentingan politik dan ekonomi. Setelah dua tahun pandemi berjalan maka saatnya untuk segera melakukan audit menyeluruh dana pandemi tersebut. Juga evaluasi kebijakan politik yang diduga menyimpang. Termasuk ocehan-ocehan Menteri yang dinilai ngawur atau mengada-ada. Julukan-julukan di masyarakat seperti Presiden raja dusta, boneka, jago pencitraan, tukang lempar-lempar hadiah, rindu tapi didemo kabur, menuduh radikal atau hobi jual aset adalah bukti rendahnya wibawa dan keraguan atas kualitas dirinya. Begitu juga dengan Wapres yang pendiam. Keberadaannya tidak dirasakan . Ada sama dengan tiada. Musibah bagi bangsa Indonesia yang memiliki Presiden dan Wakil Presiden yang kurang bermutu. Di dunia internasional juga kurang membanggakan. Satu dua media dunia ikut mencibir eh prihatin. Tapi sudahlah toh sebentar lagi juga akan ada proses penggantian. Jika ada aspirasi pasangan ini agar diperpanjang, maka itu \'out of the box\' atau kata orang Sunda \'mahiwal\'. Mungkin berbasis big data abal-abal. 2024 adalah tahun harapan untuk memiliki pemimpin bangsa yang lebih baik. Tentu dengan ikhtiar yang lebih keras dan do\'a lebih khusyu. Siapapun boleh berkompetisi dan hasilnya adalah \'primus inter pares\' yang terbaik yang menang. Kita bukan bangsa keledai yang terperosok dua kali di lubang yang sama. 2024 adalah tahun perubahan untuk prosesi normal. Tapi semua tergantung rakyat. Jika rakyat mau lebih cepat maka itupun haknya, ada aturan Konstitusi yang mengaturnya. Yang pasti jika menunda atau memperpanjang maka hal ini namanya melawan atau melanggar Konstitusi. Dan itu tidak boleh. Pemimpin itu datang dan pergi. Jika sebelumnya Presiden atau Wakil Presiden dinilai kurang bermutu, kita rakyat Indonesia berharap penggantinya jauh lebih baik. Lebih berkhidmat pada kepentingan rakyat, adil dalam menegakkan hukum, tidak memperkaya diri dan kroni, serta siap mundur atau dimundurkan jika gagal menjaga kemurnian Ideologi dan Konstitusi. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma\'ruf Amin sebaiknya fokus untuk mengakhiri jabatan dengan baik. Jangan berusaha untuk menumpuk kekayaan terakhir dengan baik. Bekerja demi nama baik, agar dikenang rakyat Indonesia. Bila tidak baik, maka akan ada buku yang berjudul \"Dari Istana ke Penjara\". 2024 adalah batas akhir. Batas akhir. *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan Bandung, 23 April 2022