OPINI
Denny Siregar dan Penegak Hukum 4.0
by Asyari Usman Jakarta FNN - Senin (14/07). Sekarang menjadi terbalik. Kerugian Denny Siregar (DS) yang justru menjadi perhatian Polisi. Yang menjadi fokus pengusutan. Sedangkan penghinaan atau ujaran kebencian terhadap umat Islam oleh Denny Siregar menjadi hilang. Setidaknya kabur. Polisi mengerahkan seluruh kekuatan terbaiknya untuk memburu pembocor data Denny Seregar. Hasilnya? Dalam sekejap saja dapat ditangkap karyawan lepas (outsourcing) Telkomsel. Dia diduga mengambil data pribadi DS yang viral di medsos. Sangat cepat. Polisi sigap sekali melacak dan menangkap pembocor data. Pria berusia 27 tahun, FPH. Luar biasa hebat operasi penangkapannya. Polisi juga memburu pemilik akun Opposite6891. Jika dilihat dari ketangkasan mereka menangkap FPH, tentulah operasi kedua ini tidak terlalu sulit. Sebaliknya, pengaduan Forum Mujahid Tasikmalaya (FMT) terkait ujaran kebencian yang diucapkan DS terhadap anak-anak pesantren, tak jelas tindak lanjutnya. Sejauh ini DS belum diapa-apakan. Fokus perkara beralih. Sekarang, kebocoran data DS seolah menjadi hal yang jauh lebih penting. Lebih urgen dari pelecehan DS dalam tulisan “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang”. Padahal, ribuan santri dan puluhan pesantren di Tasikmalaya terlecehkan oleh tulisan DS. Kalangan santri menjadi sasaran ujaran kebencian Denny. Polisi sangat serius melayani isu kebocoran data pribadi DS. Menkominfo pun ikut turun tangan. Menteri Jhonny Plate sampai meminta Telkomsel agar melakukan pengusutan. Di kepolisian, tak kurang polisi berbintang langsung menjelaskan perihal penanganan kebocoran data pribadi DS. Tampaknya, keluhan Denny didengar dengan cermat oleh Polisi. Dan langsung mengerahkan tim pemburu. Sebentar saja terduga bisa diamankan. Pastilah bisa kalau Polisi mau. Memang selama ini Pak Polisi selalu mengalami ‘kesulitan’ untuk menangkap para pelaku pidana yang melecehkan, menghina dan membenci Islam dan umat Islam. Ada kesan kalau para pelaku berada di pihak oposisi, sering bisa cepat disergap. Tapi, kalau pelakuknya adalah orang-orang yang masuk rombongan penguasa, mereka cenderung tidak terdeteksi. Susah melacak dan menangkap mereka. Begitulah situasinya saat ini. Selalu saja ada alasan untuk tidak memproses berbagai perkara yang diperkirakan akan merugikan orang-orang yang berada di pihak penguasa. Anda merasakan itu sebagai ketidakadilan. Tetapi, Polisi tampaknya tidak berterawang seperti itu. Bagi mereka, ketidakadilan adalah konsep nilai yang bias (memihak) pada sikap idealis. Sedangkan ‘sikap idealis’ sudah lama ditinggalkan karena tidak ‘updated’ dengan para penegak hukum 4.0. Yang bermakna ‘empat-kosong’, yaitu keempat pundi kewarasan yang tidak lagi diisi dengan nutrisi ‘justice for all’ –keadilan untuk semua. Para penegak hukum 4.0 itu sudah lama menggunakan ‘disposable wisdom’ (kearifan sekali pakai). Inilah jenis kearifan yang bekerja sesuai keperluan dan standar yang koruftif. Para penegak hukum tidak lagi dibekali ‘incorruptible wisdom’ (kearifan yang tak terbeli) –kearifan yang berasal dari pertimbangan yang komprehensif. Kearifan yang sukar digoda. Yang tak mudah tergerus oleh segala bentuk tekanan. Hari ini, publik perlu mengawal kasus ujaran kebencian Denny Siregar. Meskipun Anda semua bisa menebak ‘halte terakhir’ (last destination) pengaduan FMT, tetapi Anda tidak boleh jera. Tidak boleh surut. Kita harus terus berusaha agar penegak hukum 4.0 perlahan bisa direhabilitasi mejadi penegak hukum 5.1. Yaitu, penegak hukum yang pancasilais. Yang mengutamakan sila 1 dari 5 sila di Pancasila. Penulis adalah Wartawan Senior
Pendukung Jokowi Mulai Kecewa
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin (13/07). Kecewa para pendukung itu hal biasa. Hampir terjadi di setiap rezim. Tidak saja kepada yang jadi, yang gagal jadi saja kadang juga menghadapi kekecewaan dari para pendukungnya. Prabowo adalah contoh paling mutakhir. Pilih koalisi dengan Jokowi, Prabowo dicap sebagai penghianat. Adakah ini akan berpengaruh terhadap pilpres 2024 jika Prabowo mau maju lagi? Banyak spekulasi. Jika maju, apakah Prabowo akan membalik sejarah? Atau hanya menyempurnakan kekalahannya hingga tiga kali berturut-turut? Kita tunggu saja. Lain Prabowo, lain juga Jokowi. Sejumlah pendukung Jokowi juga menyatakan kecewa. Sebagian diungkap di medsos. Kenapa? Pertama, boleh jadi karena gak kebagian jatah. Ini mungkin sedikit jumlahnya. Karena Jokowi dikenal pandai berbagi. Tidak saja untuk generasi tua, generasi milenial pun dapat bagiannya. Kartu pra kerja misalnya, dituding banyak pihak sebagai bagian dari praktek bagi-bagi. Rangkap jabatan komisaris BUMN juga heboh saat ini. Begitulah politik. Menang, ya bagi-bagi. Itu namanya pengertian! Ada ribuan posisi untuk berbagi. Kedua, ini lebih karena alasan substansial. Di era Jokowi, banyak peristiwa yang dianggap membuat rakyat miris. Dimulai dari kematian petugas pemilu yang jumlahnya aduhai. 894 orang. Hingga saat ini, masih dianggap kontroversial. KPU umumkan hasil pemilu tengah malam. Situng KPU pun gak tuntas. Belum lagi peristiwa kematian yang terjadi dalam sejumlah demonstrasi. Di era Jokowi, UU KPK direvisi. KPK pun megap-megap. Dibilang mati, belum juga dikubur. Revisi UU KPK seperti memberi peluang koruptor kakap untuk kabur. Inilah hasil sempurna kolaborasi pemerintah dengan DPR. Mumtaz. UU Corona dan UU Minerba diketok juga. Walaupun protes terjadi dimana-mana. Disusul RUU Omnibus Law dan RUU HIP. Rakyat marah. Buruh, mahasiswa dan umat Islam protes. Turun ke jalan dan lakukan demo. Apakah akan didengar? Didengar iya, dipahami belum tentu. Apalagi diakomodir. Masih jauh. Lihat saja episode yang sedang berjalan. Iuran BPJS naik. Meski MA sudah batalkan Perpres 75/2019, naikin lagi. Terbit Perpres 64/2020. Tarif listrik dan jalan tol juga naik. Entah sudah berapa kali naiknya. Senyap! Sejumlah BUMN bangkrut. Jiwasraya dan Asabri kebobolan belasan triliun. Hutang negara meroket. Ke pertamina saja kabarnya negara masih punya hutang 160 triliun. Hutang swasta sekitar 400-500 triliun. Infonya total hutang negara sudah tembus 7000 triliun. Belum lagi dana haji. Diobok-obok. Pertumbuhan ekonomi minus. Ribuan perusahaan, termasuk kontraktor tutup. Jauh sebelum covid-19. PHK terjadi dimana-mana. BI dan Kementerian keuangan dapat tekanan untuk cetak uang besar-besaran. 600 triliun. Ancaman inflasi dihiraukan. Sementara, sejumlah menteri hanya bisa bermain akrobat. Putar balik lidah dan sibuk carmuk. Tak bisa kerja. Publik melihat kursi kabinet dominan sebagai bagi-bagi posisi untuk para pemodal dan pengusung. Jauh dari kemampuan untuk bekerja secara profesional. Kepada para menteri, Jokowi marah-marah. Jengkel! Mereka dianggap tak bisa kerja sesuai target. Pertanyaannya: siapa yang pilih mereka? Terutama dalam penanganan covid-19. Telat antisipasi, dan kacau datanya. Data sebelum datang covid-19, maupun data setelah diserbu covid-19. Laporan jumlah terinveksi dan yang mati, belum beres hingga hari ini. Simpang siur. Ini semua fakta obyektif yang bisa dilihat dan dibaca. Tentu, oleh otak yang masih waras. Waras artinya jujur. Menyangkal sama artinya gak percaya pada data dan fakta yang transparan di depan mata. Kalau gak percaya data dan fakta, lalu mau percaya pada apa? Inilah kondisi obyektif yang memaksa para pendukung melakukan evaluasi atas pandangannya terhadap Jokowi selama ini. Sebagian masih ada beban untuk mengakui. Sebagian yang lain telah mengakui data dan fakta itu. Mereka kecewa. Lalu, apa pengaruh kekecewaan para pendukung itu secara politik? Tak banyak. Kecuali jika ekonomi ambruk dan kekuatan Jokowi rapuh. Disitu, para pendukung akan balik badan. Tidak saja massa, partai politik, anggota DPR dan aparat pun akan menjadi pihak pertama yang berlomba untuk balik badan. Cabut dukungan. Jokowi harus sadar dan punya kepekaan terhadap perkembangan situasi belakangan ini. Karena semua bisa mendadak berubah dan tak terantisipasi. Bahaya! Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Hagia Sophia Dan Erdogan
by M Rizal Fadillah Aksi Erdogan di dalam negeri sendiri itu merupakan langkah cerdas. Erdogan telah memberi pelajaran penting dan bermartabat kepada dunia luar dan dunia Islam. Di negara-negarta Muslim, sedikit sekali Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya yang memiliki karakter "mampu mengangkat mukanya". Sebagian besar pemimpin malah menjadi komprador penjajah. Jakarta FNN – Senin (13/07). Putusan Pengadilan Turki yang mengembalikan fungsi Hagia Sophia. Sari yang semula Museum menjadi Masjid. Putusan pengadilan Turki ini direspons kebijakan Presiden Recep Tayyip Erdogan, dengan menyerahkan pengelolaan ibadah kepada Kepresidenan Urusan Agama. Meledklah suka cita muslim Turki. Karena telah lama fungsi Masjid diubah menjadi Museum oleh penguasa Kemal Attaturk pada tahun 1934. Muslim Turkie akan melihat, menyaksikan dan dapat kembali melaksanakan ibadah sholat di masjid yang sudah 85 tahun menjadi mesium tersebut. Keputusan Presiden Erdogan berani berhadapan dengan reaksi dunia, yang merasa sedih atas alih fungsi tersebut. Hagia Sophia adalah Masjid yang sebelum Konstantinopel jatuh ke tangan pasukan Muhammad Al-Fatih adalah Gereja yang terkenal. Gereja yang berfusngsi sebagai pusat keagamaan umat Kristen di kerajaan Romawi Timur, Byzantium. Bangunan megah yang berdiri dekat dengan Istana Topkapi dan Blue Mosque ini digunakan menjadi Masjid kembali dengan alasan bahwa hak negara Turki sendiri untuk menentukan apapun yang menjadi urusan dalam negerinya. Suatu sikap nasionalisme yang patut diacungkan jempol. Turkie berkelas sebagai negara mandiri yang berwibawa. Sebenarnya Erdogan yang disebut penentangnya melakukan "provokasi peradaban" itu sebenarnya sedang melempar kritik keras atas Masjid di Cordoba Spanyol yang diubah menjadi Catedral dan juga Masjid Al Aqsha yang dikuasai Israel di Jerusalem. Erdogan sedang melakukan "perang peradaban" yang sudah diperhitungkan efek politik dan keagamaannya. Dunia terkejut akan sikap "Muhammad Al Fatih" abad ini. Ketidakadilan dunia harus berkaca diri. Umat Islam di berbagai belahan dunia sedang mengalami tekanan berat menghadapi hegemoni Barat, China, dan Yahudi. Penindasan dan penjajahan dilakukan dalam berbagai bentuk. Muslim minoritas tertindas, Muslim mayoritas pun dipermainkan dalam ketidakberdayaan ekonomi dan politik. Aksi Erdogan di dalam negeri sendiri itu merupakan langkah cerdas. Memberi pelajaran pada dunia luar dan dunia Islam. Di Negara Muslim sedikit sekali Kepala Negara atau Kepala Pemerintahannya yang memiliki karakter "mampu mengangkat muka". Sebagian besar pemimpin menjadi komprador penjajah. Komprador adalah anak bangsa yang rela dan tega menjual kepentingan bangsa dan rakyatnya demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Kepala Negara yang menjadi kacung dari bangsa lain. Menjual tanah airnya dengan harga murah. Ia telah berkhianat pada negara dan rakyatnya. Komprador biasa berjual beli dengan bahasa investasi atau hutang luar negeri. Sedangkan Erdogan berdiri tegak menghadapi kecaman lemah yang dibingkai dengan kata "peradaban", "heritage" atau "perdamaian". Ia buktikan bahwa lawan nyatanya tak mampu berbuat apa apa. Hanya pemimpin lemah yang mudah digertak. Pemimpin kuat berbuat untuk agama, bangsa, dan negara. Berbuat dengan penuh keyakinan dan keberanian. Itu ciri pemimpin hebat, berkelas dan bermartabat. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Indonesia Terbentuk Dari 73 Kesultanan Islam
by Chusnul Mar'iyah, Ph.D Assalamu’alaykum wr.wb. Ibu Megawati yang terhormat. Semoga Ibu Megawati sehat walafiyat, dijauhkan dari musibah Pandemi Covid-19 ini. Saya menulis surat ini (sepertinya agak panjang) kepada Ibu Megawati dalam rangka meminta Ibu dapat memerintahkan ke petugas partai di eksekutif dan di DPR agar membatalkan RUU HIP. Karena ini bukti Pancasila diganti menjadi Eka Sila. Ibu Mega, adanya putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 itu legitimasi dan justifikasi dari kekuasaan pemerintah saat ini telah ambruk. Jakarta FNN – Senin (13/07). Seluruh komponen Ummat Islam dan kelompok beragama lainnya bersatu menolak RUU HIP. Himbauan dan sikap tersebut datang dari mantan Komisioner Komisi Permilihan Umum (KPU) periode 2001-2007 Chusnul Mar’iyah Ph.D. kepada Megawati sebagai Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini disampaikan dalam bentuk surat terbuka yang ditulis di Depokl tangga 12 Juli 2020. Berikut ini penjelasan, kenapa saya menulis surat ini kepada Ibu Mega. Pertama, sebagai sesama perempuan. Seorang scholar dari negeri Maghribi (Marokko) Fatima Mernisi pernah menulis, bahwa menulis surat ke penguasa lebih baik dibandingkan pergi ke salon untuk melakukan face lift. Saya ingin menyampaikan beberapa pandangan saya dalam perspektif perempuan tentang kekuasaan yang bersifat power to do. Bukan power over yang lebih maskulin. Perempuan berkuasa itu lebih bicara tentang caring, dan mengayomi. Juga melakukan sesuatu untuk anak bangsa sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945. Yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, mensejahterakan rakyat dan ikut dalam ketertiban dunia untuk perdamaian dan keadilan. Kedua, karena Ibu adalah Ketua Umum Partai Politik yang menjadi pendukung utama dari pengusung Capres pada pilpres 2014 dan 2019 ini. Mau tidak mau tanggung jawab ada di pundak Ibu Mega terhadap merah-putihnya kiblat bangsa ini. Ketiga, karena saya pernah dalam suatu masa berkoordinasi dengan Presiden dan Pimpinan DPR saat Pemilu 2004. Suksesi pemerintah secara langsung pertama dalam sejarah politik di Indonesia, yang Alhamdulillah tidak ada setetes darah pun yang tercecer. Ibu masih ingat bagaimana kami meminta agar Ibu sebagai Presiden untuk membuat perpu tentang jadwal waktu logistik sampai di TPS? Undang-undang memerintahkan sepeuluh hari sebelum hari H. Namun kami meminta agar tiga hari sebelum hari H. Karena kami KPU memikirkan masalah keamanan Surat Suara bila sepuluh hari semua logistik sudah di TPS? Setelah pemilu selesai, sehari sebelum Ibu Mega ke luar istana, kami melaporkan pelaksanaan pemilu. Ibu Mega menyampaikan kepada ketua KPU, apakah masih ada yang dibutuhkan oleh kami KPU tanda tangan Presiden? Ibu Mega mengatakan “bahwa Ibu masih memiliki 24 jam untuk memberikan tanda tangan Ibu sebagai Presiden”. Saat itu, karena kami, Insyaa Allah sudah bekerja dengan benar, adil, sesuai dengan amanah yang diberikan kepada kami, kami tidak meminta apapun tanda tangan Presiden. Kami berterima kasih bahwa Presiden tidak intervensi kerja KPU pada pemilu 2004. Walaupun kami mengalami beberapa insiden untuk mencoba intervensi. Kami bekerja mendapatkan kiriman sebelas peluru. Selain itu, kantor kami juga di bom (tidak terlalu besar). Namun KPU dapat mengatasinya untuk tetap bersikap mandiri. Ibu Megawati yang terhormat. Apakah Ibu masih ingat diskusi dua jam lebih sambil makan siang di rumah keluarga Ibu bersama salah satu tokoh partai Ibu, dan saya berdua dengan adik saya? Makan siang kepiting saos lada hitam dan udang? Saat itu saya sedang berkunjung ke tokoh-tokoh nasional untuk memberikan klarifikasi karena KPU sedang mendapatkan musibah tsunami politik setelah berhasil melaksanakan pemilu yang diakui oleh dunia internasional. Biaya tiga kali pemilu (pileg, pilpres dua putaran) saat itu hanya Rp. 7,2 (tujuh koma dua) triliun? Kotak suara dan bilik suara dari aluminium sudah dipergunakan 13 kali pemilu. Pertama kali Indonesia memiliki database penduduk dengan dua belas variabel termasuk penyandang cacat? Pertama kali pula KPU memiliki data IT per TPS yang diinput dari kecamatan oleh para aktivis mahasiswa dari perguruan tinggi se-Indonesia, dari Unsyiah di Aceh sampai Uncen di Papua. Pada pemilu 2009, 2014, 2019 data diinput dari kabupaten/kota bukan? Pertama kali, pada Januari 2003, KPU bersifat tetap sampai tingkat kabupaten/kota sesuai dengan pasal 22 E ayat 5 UUD 1945, yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. KPU telah meletakkan fondasi dari sebagai lembaga perluasan dari trias politika. KPU meletakkan politik administrasi penyelenggara pemilu, membuat dapil, alokasi kursi, verifikasi parpol, debat kampanye capres. Termasuk juga membuat Surat Suara yang besar itu sampai saat ini. Desain Surat Suara yang besar sepertinya masih dipergunakan. Desain itu dibuat oleh seorang relawan alumni desain grafis dari ITB. Pelaksanaan Pilpres 2004 itu, Ibu Mega menjabat Presiden. Dalam perjalanan demokrasi, partai Ibu dapat memenangkan pemilu dan capres. Saya tidak bicara dalam surat kali ini tentang, apakah kemenangan tersebut didapatkan dengan cara halal? Karena pertanyaan seperti itu sudah saya sampaikan berkali-kali ke partai-partai lainnya juga. Bahkan juga dalam surat terbuka saya kepada Presiden pada tahun 2017 yang lalu. Karena sepertinya peserta pemilu sebagian besar terlihat menggunakan money politic dan dapat disebut sebagai the liberal machiavelian election. Saya ingin menyampaikan bahwa kondisi bangsa Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Banyak persoalan, kasus stunting, kemiskinan. Wajah kemiskinan tersebut adalah wajah perempuan (feminization of poverty). Penanganan Covid-19 yang tidak memiliki sense of crisis dari para pemimpinnya di tingkat nasional, dengan Perpu Nomor 1/2020 menjadi UU Corona Nomor 2/2020. Selain itu, ada yang seperti Omnibus Law (sebagai UU yang bisa menjadi payung hukum untuk tindak Korupsi). Issue TKA China yang datang secara ugal-ugalan. Hutang negara yang semakin menumpuk. Masalah pendidikan, sosial, kesehatan, eksploitasi SDA untuk kepentingan kelompok tertentu. Juga tingkah laku politik dari pejabat, seringkali menyakiti warganya sendiri. Yang paling menyentak terakhir ini adalah lolosnya RUU HIP, yang masuk dalam daftar prolegnas . Terlihat skenarionya seperti menjadi usulan semua partai politik di DPR. Ibu, kami sangat tahu bahwa ada kepentingan lembaga BPIP, Presiden dan Partai Ibu terhadap diundangkannya RUU HIP itu. Kenapa saya sangat prihatin dengan hal itu? Konstruksi negara RI adalah negara muslim terbesar di dunia. Negara yang berasal dari 73-an Kesultanan-kesultanan Islam. Wilayah kekuasaan para Kesultanan tersebut terbentang dari Aceh sampai Tidore. Bahkan wilayah kekuasaan Kesultanan Tidore sampai ke Papua Barat. Namun, sejak partai Ibu mendapatkan kekuasaan, para tokoh Ulama, tokoh-tokoh yang kritis, dipersekusi, dikriminalisasi, dipenjarakan, karena berbeda pandangan dengan penguasa. Belum lagi jargon-jorgan politik yang dipopulerkan bagi pendukung partai Ibu seperti klaim “saya Pancasila, “saya Bhineka, dan saya NKRI”. Bagaimana mengatakan Bhinneka kalau tidak bisa menerima keberagaman? Bahkan terhadap mayoritas anak bangsa yang muslim di Indonesia ini? Dengan jargon politik seperti itu, secara sengaja “menuduh” kami-kami yang warga muslim (Islamophobia, terutama dengan gerakan 411 dan 212) ini dianggap ingin mengganti Pancasila. Bangsa menjadi terbelah. Regime yang berkuasa menggunakan buzzer untuk membully rakyat yang memiliki pandangan berbeda dengan pemerintah. Mereka dibayar menggunakan uang rakyat? Ibu Mega, para buzzer tersebut diundang dan diberi karpet merah di istana. Kira-kira bagaimana perasaan Ibu? Ibu Megawati yang terhormat. Warga muslim yang taat itu pasti Pancasilais. Kenapa? Karena ajaran Islam itu menjadi roh sila-sila dalam Pancasila itu. Jangan dipertentangkan. Nanti Allah tidak memberikan Rahmat dan BarokahNya. Negara ini direbut dari penjajah dengan teriakan takbir “Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar”! Pancasila yang diperingati hari lahirnya tanggal 1 Juni 1945 itu tanggal pidato Soekarno di rapat BPUPK. Namun, Ibu Mega, pada tanggal 29 Mei 1945 ada Pidato M. Yamin. Juga pada tanggal 31 Mei 1945 ada Pidato Soepomo. Anggota Rapat BPUPK itu ada 62 orang. Ada dua anggota BPUPK yang perempuan, yaitu Maria Ullfah yang lulusan Hukum dari Leiden University, dan pengajar di Persyarikatan Muhammadiyah. Satu lagi adalah Siti Sukaptinah, dari Taman Siswa yang juga aktif dalam Joung Islamienten Bond Dames Afdelling. Tokoh-tokoh Islam yang ada di BPUPK diantaranya adalah Ki Bagoes Hadikusumo (Ketua PP Muhammdiyah). Sedangkan tokoh-tokoh besar dari NU adalah KH. Hasyim Asyari, dan anaknya KH. Abdul Wahid Hasyim, ada juga Bung Hatta, KH. Agus Salim, Abdul Kahar Muzakkir. Tentu saja ayah Ibu Mega, Soekarno berada di dalamnya. Pada tanggal 22 Juni 1945 ada tim Sembilan yang menghasilkan “Jakarta Charter” merumuskan dasar negara Pancasila. Ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara dalam pembukaan UUD 1945. Ibu Mega, setelah jatuh bangunnya Kabinet Empat Kaki pada masa demokrasi parlementer itu, dan rapat konstituante belum sepakat tentang dasar negara, dikeluarkanlah dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Dalam dekrit itu Piagam Jakarta dimasukkan sebagai konsideran dalam Dekrit 5 Juli 1959 itu. Sejak itu Soekarno merangkap jabatan Presiden dan Perdana Menteri. Ibu Mega yang terhormat. Tokoh-tokoh muslim itu dulu ada yang menangis saat harus mencoret tujuh kata di Sila Pertama Ketuhanan “dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya”. Ki Bagoes Hadikusumo yang mengusulkan untuk menggantinya dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ruh dari Pancasila itu tidak dapat dipisahkan dari pemikiran-pemikiran politik Islam. Dalam Pancasila, selain sila pertama, ada kata adab, musyawarah, wakil, rakyat, adil, dan hikmah. Itu adalah konsep-konsep dalam Islam. Jadi negara ini adalah tempat warga negaranya harus punya Tuhan Yang Esa. Manusianya harus beradab. Bangsanya harus bersatu. Rakyatnya harus berdaulat. Para pemimpinnya harus berhikmah, bijaksana dan adil. Masyarakatnya harus makmur. Bangsa ini sedang di ambang krisis dari berbagai lini kehidupan. Apakah Ibu tahu bagaimana kondisi penduduk asli bangsa ini? Kondisi anak-anak dari Papua sampai Aceh? Kondisi ibu-ibu rumah tangga, penjual sayur, penjual makanan, buruh yang pabriknya ditutup? Ekonomi kita bangkrut? Ibu Mega. Apakah Ibu tahu bahwa satu persen penduduk Indonesia menguasai 49 persen kekayaan? Juga sekitar 72 persen tanah di negara ini dikuasai oleh 1 persen penduduk? Siapa yang mengusai jaringan TV yang setiap saat menjajakan nilai-nilai ke ruang-ruang tamu keluarga Indonesia? Ada pula oligarkhi ekonomi yang sering dihubungkan pada kelompok 9 naga? Siapa mereka? Apakah Ibu melihat? Mal-mal besar di kota-kota besar, di Ibukota Provinsi itu yang menguasai siapa? Apakah ibu tahu apartemen-apartemen yang bak jamur itu siapa pemiliknya? Apakah Ibu tahu siapa yang mendapatkan hak untuk reklamasi di teluk Jakarta itu? Siapa mereka ibu? Apakah ibu tahu pembangunan yang dibangga-banggakan hasil proyek petugas partai ibu itu menjadikan bangsa ini hutangnya menumpuk? Sementara tenaga kerjanya juga diimpor dari asing? Bahkan Ibu Mega, Office Boy (OB), tukang batu pun harus diimpor? Apakah ibu tahu bawang putih sekarang hampir 100 persen diimpor? Apakah Ibu tahu beras, garam, bawang merah, cabe pun harus impor? Apakah Ibu tahu rekrutmen jabatan-jabatan itu ada pengaturnya? Terlalu banyak pencitraan dengan anak-anak milenial, yang diajak pula secara resmi berada di istana? Apakah pemikiran mereka seperti kelompok pemuda ashabul kahfi dalam Qur’an? Dengan latar belakang seperti di atas, diam-diam di saat pandemi Covid-19, tanpa diskusi akademik yang luas dan mendalam, diumumkan RUU HIP. Inti dari RUU tersebut tidak akan membuat baik bangsa Indonesia ke depan. TAP MPRS no 25 tahun 1966 tidak menjadi konsideran. Yang paling menyakiti iman ummat Islam dan ummat beragama lainnya adalah konsep Ketuhanan yang disubordinasi dengan kebudayaan. Dengan demikian, itu berarti meruntuhkan fondasi dari bangunan negara Indonesia sebagai bangsa baru yang bersifat nasionalis religius. Mudah-mudahan kita masih tetap dalam Iman dan Islam. Tidak akan berani membuat aturan yang melawan aturan Tuhan. Dalam rukun Iman, kita itu harus percaya pada hari akhir? Kalau ibu membaca Kitab Suci kita Al Qur’an, maka akan banyak dikisahkan tentang hari akherat yang abadi. Semua apa yang kita lakukan selama di dunia ini harus kita pertanggung jawabkan. Semoga Ibu dapat berdialog dengan banyak ulama’ yang kritis kepada penguasa agar mendapatkan masukan yang benar. Sekali-kali sowanlah Ibu ke para Ulama’ yang baik. Bertanyalah kepada beliau-beliau itu. Yang memiliki Ilmu yang tinggi dan luas, karena bersandar kepada Al Qur’an dan Hadist. Ulama-ulama inilah yang mengingatkan kita agar kita kembali ke jalan yang benar. Ibu Mega. Pendeknya, mohon segera ibu perintahkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP ini. Tidak perlu pula mengganti dengan nama-nama lain seperti RUU PIP atau lainnya. Sebaiknya BPIP itu dibubarkan saja. Sudah terlalu banyak lembaga-lembaga negara yang fungsinya tumpang-tindih. Ibu Mega. Semoga ibu tetap sehat, dan dapat memerintahkan petugas partai untuk tunduk pada konstitusi. Agar anak-anak kami para mahasiswa, tidak harus turun ke jalan berdemonstrasi untuk menyampaikan aspirasi rakyat. Tidak harus mengambil resiko fatal di tengah pandemic covid-19 yang harus melakukan social/physical distancing. Ibu Mega. Semua kita akan pulang dipanggil oleh Sang Maha Raja seluruh alam semesta. Kita harus membawa amal-amal ibadah kita untuk bertemu Sang Maha Berkuasa. Alhamdulillah kita masih diberi umur, mari kita bersujud memohon ampun kepadaNya. Agar Allah memberikan barokahNya untuk bangsa dan negara ini. Mari kita berdo’a semoga negeri kita menjadi baldatun thayyibatun warobbun ghofuur. Negeri yang baik, dan Allah memberikan ampunan-Nya. Dengan umur yang masih ada ini, mari kita selamatkan bangsa dan negara Indonesia, dari kehancuran di semua lini kehidupan dengan berpegang erat pada tali Taqwa kepada Allah Azza wa Jalla. Alfaatihah. Aamiin. Penulis adalah Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia dan Mantan Komisioner KPU 2001-2007
Rakyat Dibayangi Pertanyaan: Mungkinkah Komunisme-PKI Bangkit Kembali?
by Asyari Usman Jakarta FNN - Ahad (10/07). Kalau pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD (31/5/2020) dijadikan pegangan, tampaknya tidak mungkin PKI bisa hidup lagi. Sebab, kata Pak Mahfud, Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang larangan penyebaran ajaran komunisme-marxisme-leninisme tidak bisa dicabut oleh pihak mana pun. Dan, kata Mahfud lagi, tidak ada juga pihak yang ingin mencabut itu. Kalaulah Anda semua yakin ucapan Mahfud itu bisa dijadikan landasan, tentu tidak ada yang perlu khawatir. Kecuali Anda tidak percaya kepada beliau. Lain lagi masalahnya. Terlepas dari jaminan Menko Polhukam, kita semua melihat begitu banyak gejala yang menunjukkan bahwa komunisme-PKI sedang berusaha untuk bangkit. Kita uraikan gejala-gejala yang membuat publik, khususnya umat Islam, menjadi curiga PKI tidak akan tinggal diam. Misalnya, ada upaya yang rapi untuk membalikkan fakta. Setelah Reformasi 1998, orang-orang atau kelompok tertentu berusaha menyebarkan opini bahwa PKI tidak melakukan kesalahan dalam peristiwa pembunuhan para jenderal pada 30 September 1965 malam (dinihari 1 Oktober 1965). Kemudian, ada pula desakan dari orang-orang yang mengatasnamakan keluarga PKI agar pemerintah Indonesia meminta maaf secara resmi atas rangkaian peristiwa yang memakan korban orang-orang PKI. Bahkan ada yang meminta supaya kuburan massal PKI 1965 diusut tuntas. Seterusnya, bermunculan seminar atau diskusi yang arahnya membela hak-hak asasi manusia (HAM) warga atau keturunan PKI. Upaya ‘ilmiah’ ini diiringi pemameran simbol-simbol atau lambang PKI di banyak pelosok negeri. Ada banyak yang memakai kaos palu-arit di depan publik, ada pula yang membuat graffiti (corat-coret) di tembok yang memajangkan slogan atau lambang komunisme dan PKI. Belum ini ada kasus bendera merah-putih yang diberi lambang palu-arit. Bendera ini ditemukan pada 11 April 2020 di kampus Universitas Hasanuddin, Makassar. Jadi, bagaikan ada upaya sistematis untuk membukakan peluang bagi komunisme-PKI berkembang lagi. Untuk bangkit kembali. Banyak orang yang menginginkan kebangkitan komunisme-PKI. Dan tidak sedikit yang memberikan simpati. Dengan berbagai cara. Ada yang memperjuangkan pencabutan Tap MPRS 1966 tentang larangan komunisme-marxisme-leninisme. Dan ada pula yang mengatakan sesuatu yang didambakan oleh para pendukung PKI. Yaitu, orang yang mengatakan penampakan kaus palu-arit hanyalah ‘trend’ anak muda saja. Bukan hal yang serius. Yang sangat mengkhawatirkan adalah perlindungan yang pantas diduga diberikan oleh kekuatan politik. Misalnya, blok politik besar yang sengaja menampung orang-orang yang menghendaki komunisme atau mereka yang terkait dengan PKI. Blok politik itu menampung orang-orang yang berindikasi memperjuangkan implementasi paham komunis di negeri ini. Kekuatan politik yang memiliki hubungan historis dengan PKI dan komunisme tsb, tidak berlebihan kalau disebut sengaja memberikan ‘ruang hidup’ kepada sisa-sisa komunisme-PKI. Ini dapat dilihat dari upaya memuluskan pengesahan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) di DPR. RUU yang ditolak oleh PKS bersama Partai Demokrat dan dipersoalkan oleh PAN dan PPP itu, tidak mencantumkan Tap MPRS XXV/MPRS/1966 seperti disinggung di awal tadi. Banyak yang melihat ini sebagai upaya untuk menghalalkan komunisme dan PKI. Meskipun Menko Polhukam dan para petinggi DPR yang menangani RUU HIP sibuk meyakinkan publik bahwa UU HIP akan memperkuat ideologi Pancasila. Belakangan ini, sponsor RUU HIP mengubah taktik. Mereka mengganti judul RUU bermasalah ini menjadi RUU PIP (Penguatan Ideologi Pancasila). Umat Islam tetap tidak akan percaya pada pengubahan judul itu. Sebab, kalau tidak ada maksud-maksud terselubung, mengapa masih harus mencarikan jalan keluar (way out) untuk sesuatu yang ditolak dan dicela keras oleh semua pihak? Tampaknya, tahun-tahun mendatang ini akan menjadi masa yang penuh tantangan berat bagi rakyat, khususnya umat Islam yang sangat keras melawan komunisme-PKI. Umat Islam tidak boleh lengah. Sebab, sangat pantas diyakini bahwa memang ada kekuatan yang sedang bekerja untuk menghidupkan kembali paham komunis. Dengan segala gejala pro-komunis dan pro-PKI yang ada sekarang ini, setiap saat rakyat dibayangi oleh pertanyaan: mungkinkah komunisme-PKI bangkit kembali? Penulis adalah Penulis Wartawan Senior
Penyelidikan Bisa Dimulai Dari Rieke Pitaloka
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Ahad (12/07). Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) menghebohkan. Bukan dalam arti konstruktif, tetapi menimbulkan reaksi masif. Protes terjadi dimana-mana yang intinya mendesak agar DPR atau Pemerintah menghentikan, membatalkan, atau mencabut RUU tersebut. Hanya itu tuntutan masyarakat, khususnya umat Islam. RUU kontroversial yang dinilai dapat menjadi pintu bangkitnya kembali faham neo PKI dan faham komunisme. RUU ini ini oleh sebagian masyarakat disinyalir sebagai "makar ideologis terhadap dasar Negara Pancasila". Kritik dan desakan, disamping pada tuntutan pembatalan RUU HIP, juga meminta pengusutan terhadap siapa inisiator atau konseptor dari RUU "makar ideologis" tersebut. Majelis Ulam Indonesia (MUI) dalam Maklumat yang dikeluarkannya, juga menekankan pada desakan pengusutan ini. Ketika sudah diakui bahwa usulan ini berasal dari fraksi PDIP, maka yang perlu kejelasan dan tindak lanjut. Apakah usulan itu bersifat perorangan atau fraksional. Lalu dimana Rieke Pitaloka berada selain sebagai Ketua Panja dan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR? Fraksi PDIP mengantisipasi melebarnya "skandal" RUU HIP ini dengan mencopot Rieke Dyah Pitaloka. Rieke dicopot dari kedudukan sebagai Wakil Ketua Baleg. Rieke sekarang digantikan oleh Komjen Muhammad Nurdin. Penggantian mana menjadi tanda "sanksi" ringan atas Rieke. Hanya saja masalahnya adalah apakah sanksi kepada Rieke itu berkaitan dengan kesalahan pribadinya? Atau Rike sebagai bagian dari inisiator RUU HIP? Atau karena Rieke memang tak mampu untuk menjalankan "misi" Fraksi atau Partai dalam menggoalkan RUU HIP? Pengusutan mulailah dari Rieke. Baik itu untuk pengusutan politik maupun hukum. Dari mulai Rieke, berulah dapat bergeser kesana-sini dalam arti keterlibatan beberapa pihak. Rieke juga sudah dilaporkan ke kepolisian. Tinggal gerak penyelidikan yang ditunggu dari polisi. Pada pasal 107 KUHP dapat menjadi acuan. Pelanggaran terhadap pasal ini, ancaman hukumannya antara 12 hingga 20 tahun. Dipastikan tidak berlaku hak imunitas anggota dewan untuk perbuatan dugaan makar terhadap ideologi dan dasar negara Pancasila. PDIP suah tidak bisa lagi lepas dari sorotan masyarakat. Perlu langkah konkrit untuk meluruskan rel perjuangannya, yaitu : Pertama, melakukan "pembersihan" kader yang disinyalir "leftist" kiri. Faksi ini bisa merusak citra ciri "nasionalis" di PDIP. Masyarakat khawatir pada gaya politik PKI yang mahir dalam penyusupan. Pulihkan segera citra PDIP sebagai Partai "tengah". Bukan Partai "kiri" dan "sarang kader-kader komunis". Bila tidak, bisa saja masyarakat memberi predikat sebagai "PKI Perjuangan". Kedua, evaluasi narasi dari Mukadimah dan Batang Tubuh AD/ART PDIP yang bernuansa Orde Lama. Tidak boleh ada interpretasi bahwa platform perjuangan PDIP itu adalah "tak suka dengan Pancasila 18 Agustus 1945”. Sebab itu sangat berhabaya untuk penjalanan bangsa ke depan. PDIP terkesan secara bertahap sedang menanamkan ideologi Pancasila 1 Juni 1945, yaitu Trisila, dan Ekasila. Jika ini tetap dipertahankan, maka wajar jika ada anggapan publik bahwa PDIP memang bervisi misi untuk menggoyahkan ideologi Pancasila. Selama belum dirubah, kemungkinan bisa selamanya PDIP akan berhadap-hadapan dengan umat Islam. Dalan kaitan skandal RUU HIP, maka transparansi dan konsistesi pada pembelaan Pancasila mesti dibuktikan. Bukan sedang menyosialisasikan sila "gotong royong". Yang sepertinya bagus sebagai "bahu-membahu", tetapi pada interpretasi ekstrim menjadi "communalism" dan "materialism", sehingga pada hakekatnya adalah "communism". "Communism is philosophical, social, political, economic ideology and movement whose ultimate goal is the establishment of a communist society". Budaya konflik dan menghalalkan segala cara melekat dengan perjuangan komunisme. Agama dianggap musuh dan candu masyarakat. Komunisme adalah kejahatan. Juga sekaligus penyakit berat yang berbahaya. Harus ditumpas habis sampai ke akar-akarnya. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Infonya Mahasiswa Geruduk DPR. Ah, Yang Bener?
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Ahad (12/07). Beda mahasiswa sekarang (abad 21) dengan mahasiswa dulu (abad 20). Setidaknya ada dua factor yang membedakan mereka. Pertama, mahasiswa sekarang umumnya lebih berorientasi pada kerja. Cepat lulus, IP bagus, dapat pekerjaan, punya duit, lalu cari mertua. Gak sabar untuk segera hidup mapan. Para aktifis mahasiswa di abad 20, mental berbangsanya lebih kuat dibanding aktifis mahasiswa abad 21. Dulu saat ke Jakarta, para mahasiswa naik bus, kereta atau kapal. Bahkan ada yang numpang truk. Makannya nasi bungkus. Siap juga untuk drop out. Bagaimana dengan mahasiswa sekarang? Dari daerah naiknya pesawat bro! Rapatnya juga sukanya di resto dan Cafe. Mungkin saja karena para aktifis sekarang, mereka berasal dari para orang tua yang sudah kaya. Atau sudah pinter untuk mencari donatur. Joko Edi Abdurrahman, mantan anggota dewan yang sekarang aktif sebagai pengacara ini pernah melempar isu bahwa ada dana Rp. 200 juta yang mengucur setiap bulannya ke Ormas Mahasiswa. Sebanyak Rp. 20 juta untuk pimpinannya. Isu ini sempat ramai. Bahkan Joko Edi akan dilaporkan ke polisi. Ditunggu-tunggu, kok laporannya nggak jadi-jadi, kata Joko Edi. Benar atau tidak itu isu, proses hukum nggak berjalan atas sinyalemen dana Rp. 200 juta versi Djoko Edi yang biasa disapa para aktivis di Kawasan Menteng dengan Prof itu. Karena laporan nggak kunjung dibuat. Sehingga masyarakat gak tahu persisnya. Tapi, stigma terlanjur menyebar. Selain itu, posisi mahasiswa sekarang berada dalam tekanan kampus. Sejak rektor dipilih oleh menteri dan dekan dipilih oleh rektor, maka kampus berada dalam kontrol kekuasaan. Mahasiswa sulit untuk leluasa menjadi oposisi. Ancamannya dari pihak rektorat, bisa dikeluarkan dari kampus. Di zaman Orde Lama dan Orde Baru, kampus juga berada dalam kontrol. Ada juga mahasiswa, dosen dan rektor yang dipecat. Bahkan dipenjara. Tetapi sekarang, kontrolnya lebih terstruktur. Melalui semua pimpinan kampus. Jika mahasiswa macam-macam, sikaaaaaaaaat! Saat ini, nyaris rektor dan dekan menjadi alat kontrol kampus. Tidak saja terhadap mahasiswa. Dosen yang terlalu kritis terhadap penguasa akan dapat teguran. Bahkan sebagian dapat teror dan intimidasi. Kasus diskusi publik di Fakultas Hukum UGM yang sempat ramai beberapa bulan lalu, menjadi salah satu buktinya. Gimana nasib kasusnya? Gelap kan? Maka, ketika ada info kalau tanggal 16 Juli 2020 mahasiswa seluruh Indonesia akan geruduk DPR berkaitan dengan RUU HIP dan RUU Omnibus Law, masyarakat agak apatis. Yang bener aja bro? Paling-paling juga berapa jumlahnya. Begitu kira-kira keraguan masyarakat. Selain tidak kompak, juga pesertanya sedikit. Juga cepat sekali kendor. Bisa juga karena kemasukan angin Itu bisa dilihat dari sisi jumlah yang demo selama ini, sehingga perlu bantuan anak-anak STM. Demonya berhenti sebelum tuntutan dipenuhi. Layu sebelum berkembang. Memble! Jika demo zaman dulu, jika ada mahasiswa dianiaya dan mati, maka urusannya menjadi panjang. Perubahan punya harapan lagi. Sekarang ini, beberapa orang mati, termasuk mahasiswa saat berdemo. Namun mahasiswa yang hidup bersikap sepertinya biasa-biasa saja. Seperti tidak ada kematian Demo berhenti dan kematian para korban seolah-olah dilupakan begitu saja. Mungkin juga karena sudah diganti dengan santunan, atau dapat hadiah sepeda. Kasihan nasib orang-orang yang mati itu. Doaku, semoga perjuangan kalian tak sia-sia. Dan kalian sudah bersama bidadari di sana (syurga). Meskipun begitu, bangsa ini harus tetap optimis. Berikan kesempatan kepada siapapun, termasuk mahasiswa untuk berjuang. Selama tidak destruktif, berjalan sesuai dengan aturan hukum, rakyat akan selalu mendukung. Semoga kali ini, endingnya gak mengecewakan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Sekarang Waktu Yang Tepat Untuk Bubarkan OJK
by Ahmad Suryono SH.MH. Jakarta FNN – Ahad (12/07). Saat menginisiasi Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2014 di Mahkamah konstitusi (MK), banyak pihak yang belum percaya dengan apa yang kami perjuangkan. Terutama yang terkait Supremasi Absolut OJK yang berpotensi disalahgunakan. Supremasi itu berupa kewenangan yang sangat mutlak di satu tangan. Dimulai dari Pengaturan, Pengawasan, dan Penegakan Hukum di Industri Keuangan. Barulah enam tahun kemudian terbukti bahwa kewenangan sangat mutlak ini tidak dibarengi dengan protokol pengawasan internal yang memadai. Bagaimana mungkin praktik kotor, licik dan culas di asuransi yang jelas-jelas melanggar, dapat dengan mudah lolos dari pengawasan OJK? Boleh percaya, boleh juga tidak. Namun ini nyata terjadi. Bahkan andaikan OJK telah menilai praktik kotor asuransi tersebut bersalah dan melanggar hukum, mengapa OJK tidak berdaya mencegah? Apakah mungkin ada mekanisme hubungan kelembagaan di internal OJK yang memang bermasalah? Sehingga menjadi celah, serta luput untuk tidak diatur? Setidaknya ada tiga topik yang relevan untuk dibahas dan menjadi alasan mengapa pembubaran OJK menadji kebutuhan yang mendesak. Pertama, OJK secara konseptual gagal. Kasus Jiwasraya menunjukkan ada lubang terkait kewenangan pengawasan, dan atau mekanisme self control terhadap mekanisme pengawasan tersebut di internal OJK. Jadi, yang bermasalah atau sumber permasalahan itu adanya di OJK. Bukan di luar OJK. Jika memang pengawasan telah belangsung dengan baik dan proper, maka secara teori kasus Jiwasraya tidak mungkin terjadi. Jikapun terjadi, seharusnya terdapat pertanggungjawaban sistemik. Yang bertanggung jawab itu, bisa sampai kepada pengambil keputusan tertinggi, yaitu Dewan Komisioner. Faktanya, hingga detik ini hubungan koordinasi dan pengambilan keputusan tersebut menjadi putus. Keputusan itu seolah-olah terhenti hanya di tersangka Fahri Hilmy saja. Dewan Komisioner OJK sepertinya tidak punya kesalahan sedikitpun atas skandal perampokan ini. Yang lebih parah lagi. Jika memang secara konseptual, pengawasan terintegrasi yang selama ini menjadi senjata pamungkas OJK hanyalah omong kosong. Hanya utopia yang memang secara natural tidak mungkin diatur dan diawasi. Kalau seperti ini adanya untuk apa lagi kelembagaan OJK dipertahankan lagi? Kedua, terdapat celah protokol pengawasan internal yang tersumbat. Celah ini nampak nyata karena yang ditetapkan tersangka hanyalah bawahan. Berkaca dari kasus Bank Century, KPK setidaknya progresif dengan memanggil (berkali-kali) anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang terlibat dan ikut dalam pengambilan keputusan bailout Century. Jika memang kejahatan Jiwasraya hanya dilakukan oleh pejabat setingkat Kepala Departemen, maka patut dipertanyakan alarm system internal di OJK. Sejauh mana bisa alarm tersebut bisa mendeteksi potensi kejahatan pegawai internal mereka? Bukan tidak mungkin, di bagian lain dari OJK, juga terjadi hal serupa. Inilah waktunya untuk OJK dibubarkan. Ketiga, konsep independensi OJK yang salah kaprah. Filosofi independensi yang digaungkan oleh OJK akan sangat kontradiktif. Alasanya, karena OJK masih saja menjadi tukang pungut iuran. OJK masih mengambil kutipan dari pelaku usaha yg berpotensi mengurangi independensi. Lebih parah lagi, independensi yang dipraktekkan oleh OJK adalah independensi yang mau mengatur dirinya sendiri. OJK memang bebas, namun tidak mau diatur dan ditertibkan oleh pihak luar. Tidak mau diawasi. Tidak mau ada mekanisme self control yang transparan. Maunya berbuat sesuka hati. Organisasi sekelas OJK seharusnya dipatuhi dan disegani oleh para pelaku usaha. Tujuannya, agar OJK mampu menegakkan visinya untuk mengintegrasikan pengaturan dan pengawasan industri keuangan di satu tangan. Kalau masih jadi tukang pungut iuran, bagaimana mungkin mau disegani? Jika integritas masih belum terbentuk karena waktu, maka harus dibangun dengan sistem dan mekanisme kontrol yang ketat. Mekanisme yang tidak memungkinkan pelanggaran dan kejahatan dilakukan oleh pengawas OJK. Jangan sampai pelaku malingnya adalah satpam penjaga rumah sendiri. Jika ini yang terjadi, maka sudah waktunya untuk OJK dibubarkan. Oleh karena itu pembubaran OJK menjadi sangat relevan dan menemukan momentumnya, maka sekarang adalah waktu yang paling tepat. Membubarkan OJK tidaklah membuat negeri ini kolaps kok. Mending sekarang dibubarkan, daripada OJK berubah menjadi serigala baru dalam rimba industri keuangan nasional kita. Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dan Pemohon Uji Materi UU OJK pada Tahun 2014.
Mahkamah Kontitusi Harusnya Bagian Dari Mahkamah Agung (Bag-1)
by Prihandoyo Kuswanto Jakarta FNN – Ahad (12/07). Bagi pemerhati ketatanegaraan dan hukum, memang ada yang ganjil sejak UUD 1945 diamandemen trahun 2002. Kemudian lahir Makamah Konstitusi (MK). Padahal di dalam UUD 1945 yang asli, pemegang kedaulatan hukum tertinggi adalah Makamah Agung (MA). Sejak itulah, terjadi dua matahari di dalam kekuasaan hukum. Kenyataan ini tentu saja menjadikan hukum tidak lagi memberi kepastian hukum kepada para pencari keadilan . Setelah diamandemennya UUD 1945, memang terjadi karut-marut di dalam ketatanegaraan kita. Belum selesai polemik terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasil (RUU HIP) yang dengan sengaja terjadi jungkir-balik Tata Urutan Hukum, Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum dibalik menjadi hanya UU Haluan Ideologi Pancasila. Peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) adalah “peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan”. Pada Jum’at 3 Juli 2020 lalu, Mahkamah Agung (MA) mengunggah hasil putusannya yang bisa menimbulkan kembali perdebatan dan polemik tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu. Keputusan tersebut sesungguhnya bukan keputusan yang baru kemarin. Namum baru dipublikasikan dalam website resmi MA pada 3 Juli lalu. Putusan Mahkamah Agung No 44 P/HUM/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 tersebut, tentu saja berpotensi menimbulkan polemik mengenai keabsahan hasil Pilpres 2019. Intinya putusan itu menganggap Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pangkal persoalannya mengenai pasangan capres-cawapres yang hanya dua orang. Peraturan KPU mengisi celah ruang kosong yang tidak diatur oleh UU Pemilu. Sehingga tanpa perlu ada putaran kedua dan tanpa mempertimbangkan syarat kemenangan suara dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia, KPU menetapkan pasangan capres-cawapres dengan suara terbanyak sebagai pemenangnya. Aturan ini ternyata dibatalkan oleh MA. Polemik tidak bisa dilantiknya Jokowi sebagai yang dimenangkan pilpres oleh KPU. Ternyata tidak serta merta bisa dilantik sebab telah berhadapan dengan UUD 1945. Mau direkayasa bagaimanapun jelas tidak mungkin. Kecuali dengan mengganti negara hukum menjadi negara kekuasaan. Apakah itu dimungkinkan? Ternyata UUD 1945 ditabrak dan ditafsir lain oleh KPU sesuka hatinya. Padahal Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi: (i) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum; dan (ii) dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Ini adalah hasil dari amandamen UUD 1945, khususnya pasal tentang pemilihan presiden/wakil presiden. Melihat butir 2, secara implisit dapat dikatakan Jokowi belum bisa dinyatakan sebagai pemenang. Karena tidak suara terbanyak 17 propinsi, dan di beberapa propinsi perolehan suara kurang dari 20%. Ada yang berpendapat kalau sudah diputuskan MK melalui gugatan seseorang. Bahwa butir dua pasal 6A ayat 3 tidak berlaku jika paslon cuma dua. Kalau betul MK telah memutus sesuai paragraf di atas, maka keputusan MK adalah sah. Tanpa merubah isi dan norma dari pasal-pasal tersebut? Kalau sah, berarti kedudukan MK di atas UUD 1945. Padahal yang berhak merubah UUD 1945 adalah MPR. Kalau begitu, kedudukan MK di atas UUD 1945. Berikut petikan berita, bahwa MK tidak berhak merubah UUD 1945. Catat itu baik-baik. Merubah UUD 1945. Bukanmerubah undang-undang. Berita Detik.com 5 Maret 2014 berjudul “Bisakah UUD 1945 Diubah oleh MK? Ini Jawaban Calon Hakim Konstitusi” Calon hakim konstitusi Yohannes Usfunan yang mendapat giliran terakhir dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Yohannes mendapat pertanyaan tentang bisa atau tidaknya UUD 1945 diubah oleh hakim MK? “Bisa tidak hakim MK mengubah UUD 1945?” tanya anggota tim pakar Komisi II DPR Saldi Isra di Gedung DPR Senayan pada Rabu (5/3/2014). Yohannes lalu menjawab bahwa menurut pasal 37 UUD 1945, pengubahan bisa dilakukan, dan diserahkan kepada MPR. Bukan kepada MK. Saldi yang tak puas, kembali mencecar Yohannes. “Secara teoritis bagaimana? Bisa tidak MK mengubah UUD 1945?” tanya Saldi lagi. “Secara diam-diam bisa. Secara implisit bisa ada perubahan. Tetapi secara formal tidak bisa, karena itu wewenang dari MPR,” jawab Yohannes. Jawabannya itu memunculkan pertanyaan dari Saldi. “Bagaimana itu caranya diam-diam?” tanya Saldi sambil menahan tawa. “Maksudnya implisit. Suatu putusan mengubah UU,” jawab Yohannes yang langsung dipotong Saldi. “UUD lho, bukan UU,” katanya tegas. “Berarti tidak boleh. Saya tidak temukan teorinya,” jawab Yohannes yang kemudian kembali dicecar Saldi. “Bapak sudah baca buku Konstitusi-Konstitusi Modern dari K.C Wheare?” tanya Saldi. Ternyata Yohannes belum membacanya. “Lho, itu kitab yang harus dibaca!” kata Saldi mengeluhkan Yohannes. Komisi III melaksanakan fit and proper test untuk calon hakim MK sejak Senin (3/3/2014) hingga hari ini dengan didampingi 8 orang tim pakar. Sebanyak 11 orang calon hakim diseleksi untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Harjono yang akan pensiun. Semakin rumit pilpres kali ini. Mangkanya Jokowi berbalik arah untuk menggandeng Prabowo. Mengapa? memang disamping tidak mempunyai legitimasi, juga tidak bisa dilantik tanpa power sharing dengan Prabowo. Jika mengacu pada pilpres, harusnya Prabowo yang menang. Sebab persyaratan menang tercukupi tapi sayang di rekayasa untuk kalah oleh KPU. Tetapi ternyata ada persoalan yang lebih urgent dibanding dengan sekedar memenangkan angka dengan kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Rupanya “becik ketitik oloh ketoro” berlaku dalam hukum pilpres. “Becik Ketitik Olo Ketoro“ berarti segala sesuatu perbuatan yang baik pasti akan menuai kebaikan. Sebaliknya, setiap perbuatan buruk dan jahat pastinya akan terkuak juga di kemudian hari. Sopo Sing Salah Bakal Saleh = orang yang berbuat salah akan memetik buah jeleknya. Lama kelamaan perbuatan itu akan ketahuan pula. Jadi, kecurang yang dilakukan secara terstruktur, tersistem dan masif akan terbuka walau ditutup-tutupi. “Gusti Alloh mboten sare”. Ungkapan nasehat yang sederhana ini adalah bentuk dan wujud dari ungkapan keikhlasan terhadap keadaan dan kondisi yang pasrah dengan ikhlas. Tentu saja tidak ada didunia ini tanpa sepengetahuan sang khaliq, termasuk sehelai daun kiring yang memang sudah waktunya jatuh. Bahwa benar putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tertanggal 28 Oktober ini tidak berlaku surut (non-retroaktif). Keputusan KPU menetapkan Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pemenang itu tanggal 21 Mei 2019. Lima bulan sebelum keluarnya putusan dari MA. Kalau kita mendalami persoalan ini, maka tentu saja semakin tidak adanya kepastian hokum. Apa sudah betul, bahwa keputusan KPU itu tidak bisa dianulir oleh MA .Kalau begitu apa KPU lebih tinggi dari pada MA? Semakin bertambah ruwet lagi masalahnya. Repotnya, Pasal 416 UU Nomor 7/2017 itu merupakan norma yang disadur dari Pasal 6A ayat (3) UUD 1945. Artinya, ada kemungkinan UU Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), selama Pasal 6A UUD 1945 tidak diamandemen untuk mengakomodasi Pilpres hanya diikuti dua pasangan. Sayangnya celah hokum itu sudah tertutup. Sebenarnya dengan adanya dua putusan MK masing-masing No. 50/PUU-XII/2014 dan No. 39/PUU-XVII/2019, apakah MK bisa merubah norma yang ada di UUD 1945? Disinilah terjadi dua Matahari Kembar persoalan hokum di negeri ini. Antara MA dan MK sering mempunyai keputusan hukum yang berbeda. Terlepas dari argumen hukum yang digunakan oleh berbagai pakar, tetapi terjadinya dua Matahari Hukum ini berpotensi menimbulkan keruwetan dan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan. Apakah Makamah Konstitusi lebih rendah dibanding Makamah Agung? atau sebaliknya, Makamah Konstitusi lebih tinggi dari Makamah Agung ? atau Makamah Konstitusi dan Makamah Agung sederajat? Maka potensi kerancuan hukum dan ketidakpastian hukum pasti akan terjadi. Seharusnya Makamah Konstitusi itu bagian dari Makamah Agung. Bagian dari Kamar Konstitusi di Mahkamah Agung. Sama dengan Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama dan Kamar Militer. Praktek seperti ini yang berlaku hampir sebagian besar negara di dunia. Jadi tidak berdiri sendiri seperti Indonesia. Bersambung.
Siapa Yang Tonjok Jokowi?
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Jum’at (10/07). Dipastikan ada kesengajaan "upload" Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 pada Jum’at 3 Juli 2020. Padahal Putusan tersebut sudah lama bersembunyi di meja Mahkamah Agung. Ada yang tidak tahan untuk terus menyembunyikan atau ada pengorder yang minta agar segera diupload Putusan tersebut. Situasi nampaknya semakin hangat. Setelah perseteruan antara Pimpinan Partai dengan Petugas Partai pada kasus korupsi Jiwasraya melawan suap KPU Harun Masiku, dimana enam tersangka kasus Jiwasraya disidang dan 13 manajer investasi ditetapkan sebagai tersangka baru. Bergerak menyertai audit atas keterlibatan OJK, bursa, Kementrian BUMN dan BUMN tertentu. Sementara di sisi lain Harun Masiku masih kuat untuk menghilang. Tiga tersangka sudah masuk tahap persidangan. Metreka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani, dan Saeful Bahri. Kotak pandora Harun belum terkuak. Apakah pimpinan Partai terlibat suap ini atau Harun bermain sendiri. Harun belum juga muncul atau tertangkap. Nampaknya KPK masih takut berhadapan dengan "Harun". Kini nampaknya perseteruan makin menguat setelah masalah RUU HIP. Usulan PDIP digempur habis dengan mengangkat isu PKI dan Komunisme. Alih-alih Istana membela. Malah terkesan membiarkan atau membuang badan. Pernyataan Jokowi bahwa pemerintah tidak tahu-menahu proses RUU inisiatif DPR dinilai menyakitkan. Mustahil Jokowi tidak tahu, prolegnas saja dibahas bersama. Di tengah kencangnya serangan pada RUU HIP, usulan PDIP itu tiba-tiba muncul upload Putusan MA No 44 P/HUM/2019. Isinya menggugat dasar hukum yang dipakai KPU untuk memenangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5 tahun 2019 bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017. Mahkamah Agung selanjutnya juga menyatakan Pasal 3 ayat (7) PKPU tersebut "tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat". Dengan demikian, runtuhlah dasar hukum yang dipakai KPU untuk menetapkan kemenangan Pasangan Presiden/Wakil Presiden sekarang. Gonjang-ganjing terdengar keras. Pro dan kontra atas batalnya kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Bagi yang kotra, Putusan MA tersebut membatalkan. Bagi yang kontra tentu tidak membatalkan. Alasannya, Putusan MA tidak berlaku surut. Bagi penulis, tentu membatalkan karena menyangkut dasar hokum yang dipakai oleh KPU. Perumpamaan yang paling mudah adalah Sertifikat, yang kemudian dapat dibatalkan oleh temuan bahwa Sertifikat tersebut ternyata palsu. Sertifikat palsu tidak mungkin digunakan untuk membangun sebuah bangunan gedung atau rumah baru. Dalam hal ini KPU wajib untuk mencabut keputusan keliru yang telah dibuat. Nah heboh Putusan MA jadi skandal. Diduga ini adalah perbuatan politik yang disengaja. Tentu arahnya menggoyahkan legitimasi Jokowi. Disinilah pertanyaan muncul siapa yang menonjok Jokowi ? Skenario beragam bisa terjadi. PDIP yang "agak" berseteru. Bisa juga oknum MA yang mungkin bermotif pragmatik, atau di lingkaran Jokowi yang sakit hati. Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Sebagian rakyat menyebut sebagai pengalihan isu atas gempuran RUU HIP. Sebagian menyatakan ini momentum pemakzulan Jokowi yang menumpuk kesalahannya. Teori konspirasi global menuduh Amerika terkait rezim Jokowi yang pro China. Atau mungkin juga ini mainan Jokowi sendiri untuk menguji para "dukun" pendukungnya. Yang jelas Putusan MA merupakan gelindingan politik berspektrum luas. Jawaban atas pertanyaan "Siapa yang tonjok Jokowi ?" Tentu menarik untuk dapat dibaca pada peta kekuatan yang ada dan berpengaruh. Apakah di tengah permasalahan berat ekonomi negara, pandemi covid 19, serta isu eskalasi gerakan komunisme ini, rezim Jokowi akan mampu membangun stabilitas? Atau sebaliknya, justru Pemerintahan ini akan berhenti di tengah jalan ? Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan