OPINI
Golkar Garindra Nasdem Demokrat, Kembalilah ke Jalan Yang Benar
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (10/06). Empat Partai Politik yang mempunyai Fraksi di Parlemen yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem memiliki akar dan keberangkatan yang sama. Sama-sama punya sejarah menjadi bagian dari Golkar. Sementara Golkar dilahirkan untuk melawan upaya membelokan haluan dan idelogi Negara dari Pancasila ke komunis. Ketua Umum dari tiga Partai, yaitu Prabowo, SBY, dan Surya Paloh memiliki kesejarahan politik yang sama. Pernah berkiprah atau menjadi bagian dari Golkar. Bahkan Surya Paloh pernah menjadi Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, Prabowo pernah ikut Konvensi Partai Golkar, dan SBY dari jalur A (ABRI) keluarga besar Golkar karena pernah menjadi Kasospol ABRI. Adapun Partai Golkar, yang awalnya adakah Sekber Golkar itu, didirikan untuk mengantispasi dan melawan eskalasi politik komunis-PKI di masa Orde Lama. Orde kekuasaan yang sangat dekat dan mengakomodasi aliran politik komunisme melalui perjuangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Partai yang ingin mengganti idoelogi Negara dari Pancasila ke komunis. Agak ironis ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang oleh publik dan masyarakat awam disebut berbau Komunis dan Orde Lama. Namun empat Partai tersebut, baik Golkar, Gerindra, Demokrat, maupun Nasdem justru mendukung disahkannya RUU HIP sebagai inisiatif Dewan. Padahal konten dari RUU HIP ini, terbaca secara kasat mata dapat disebut "nyeleneh" dan "mundur ke belakang". Mengancam eksistensi ideologi Pancasila. Semua tahu dalam RUU HIP ini Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 yang berhubungan dengan PKI dan larangan penyebaran ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme telah di "outkan" dari Konsiderans. Lalu Pancasila, Trisila, Ekasila tertuang secara eksplisit dalam Pasal, serta nilai-nilai Agama dan Ketuhanan yang diberi alas Kebudayaan. Agama yang direndahkan setara dengan kebudayaan. Jika tetap berjalan mulus skenario politik bahwa wujud RUU HIP ini menjadi Undang-Undang, maka keempat partai di atas tentu dapat dipandang oleh rakyat dan bangsa Indonesia telah berubah seperti "kacang yang lupa dari kulitnya". Lupa terhadap cita-cita mulia kelahiran Sekber Golkar dulu. Lupa bahwa komunis pernah menjadi musuh utama Pancasila. Lebih berat predikatnya adalah” telah menghianati" misi awal dari kelahirannya. Kelahiran yang anti terhadap bahaya PKI dan komunisme. Nilai reljjiusitas yang dihormati dan dijunjung tinggi telah diabaikan. Sekularisme dan pragmatisme politik telah menjadi pilar utama dalam membuat setiap keputusan penting menyangkut keselamatan bangsa dan negara. Saatnya Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem melakukan koreksi diri. Koreksi terhadap sikap politik yang mengentengkan atau menggangp remeh masalah. Sehingga RUU HIP yang sangat kental bernuansa Orde Lama, dan komunis-PKI ini dapat lolos dengan mudah di senayan. Jika telah menjadi Undang-Undang, maka dipastikan akan menjadi masalah baru. Dapat dijadikan sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi Pancasila dalam versi yang keluar dari makna dan rumusan 18 Agustus 1945. Konsensus tentang Pancasila yang dicapai dengan susah payah itu, akhirnya justru hancur. Konflik ideologi pun terpaksa harus terjadi lagi. Energi besar bangsa ini akan tersita untuk membicarakan kembali persolan ideologi Negara. Masalah yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa 75 tahun silan. Kesepakatan yang dibuat pada tanggal 18 agustus 1945. Akibatnya, pembangunan di bidang ekonomi untuk mengejar ketertinggalan dengan bangsa-bangsa lain menjadi terabaikan kembali. Padahal tujuan kita bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem kembalilah ke jalan yang benar. Jalan adil dan konsensus. Bukan terbawa arus permainan kekuasaan yang menyandera. Koalisi adalah hal yang wajar, tetapi kemandirian ideologis harus tetap terjaga. Sayangnya, RUU HIP telah membuat langkah goyah dalam perspektif ideologi Pancasila yang mulai tersimpangkan. Pancasila jangan sampai dibarter dengan angka dan kekuasaan. Jangan karena sejumput kekuasaan telah mengubah pendirian dan belok dari prinsip dan cita-cita perjuangan. Lalu terjajah oleh dinamika. Akhirnya rakyat merasa dikorbankan oleh permainan yang sebenarnya tidak menyentuh kepentingan rakyat. Aspirasi rakyat yang menolak RUU HIP semoga ditangkap. Muatan Haluan Ideologi Pancasila bukan porsinya Undang-Undang, tetapi menjadi Ketetapan MPR. Keliru menurunkan Pancasila menjadi nilai instrumental. Rakyat menolak karena ada "down grade" kewibawaan ideologi Pancasila. Undang-Undang itu bukan tempat yang tepat untuk mengatur "staats fundamental norm". Moga pada tahapan ini, pilihan cerdas dan jernih dapat diambil. Segara tarik dan hentikan pembahasan RUU HIP tersebut. Bawa permasalahan idelogi Negara ini ke ruang yang lebih terhormat dan tepat menurut Konstitusi. Tempat untuk menuangkan "Haluan Ideologi Pancasila" sebagai produk hukum yang paling tepat adalah di MPR. Harus dibuat dalam bentuk Ketetapan MPR. Bukan keputuan DPR dan pemerintah. Untuk itu, kembalilah ke jalan yang benar. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (09/06). Dua hari jelang lebaran, tepatnya tanggal 22 Mei, Otoritas Jasa Keungan (OJK) via Satgas Waspada Investasi kirim parsel lebaran. Sebagai hadiah untuk sejumlah fintech yang dituduh berkedok koperasi. Sebagian besar koperasi pesantren. Tentu saja, ini bukan hadiah yang menggembirakan buat pelaku koperasi dari OJK. Para pelaku koperasi akhirnya meradang. Marah sejadi-jadinya. Ada 50 fintech ilegal yang berkedok simpan pinjam koperasi (KSP), katanya. Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi mengatakan bahwa penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman Online itu memiliki legalitas dari kementerian koperasi. Ilegal? Mengelabui? Dua kata yang menyakitkan! Kata pelaku koperasi itu. Sebanyak 50 fintech berkedok koperasi itu diantaranya adalah Koperasi Syariah 212. Namanya ditaruh paling atas. Nomor wahid. Apakah dianggap paling bermasalah? Dosanya paling besar? atau faktor apa? Belum ada keterangan yang jelas. Biasanya, urutan itu berdasarkan abjad, atau berdasarkan banyak dan besarnya masalah. Kalau abjad, sepertinya tidak. Koperasi Syariah 212 tidak diawali dengan huruh "A". Kalau berdasarkan tingkat masalah, maka muncul pertanyaan, apakah Koperasi Syariah 212 paling bermasalah? Sehingga perlu ditempatkan di nomor satu? Selain Koperasi syariah 212. ada banyak koperasi pesantren. Sekitar 50 koperasi yang fintech dituduh "mengelabui" umumnya adalah koperasi pesantren. Apakah 50 koperasi yang mayoritas berbasis syariah ini penipu? Menggunakan fintech untuk mencuri uang nasabah? Onde mande! Koperasi syariah menipu? Koperasi pesantren menipu? Koperasi syariah 212 menipu? Pertanyaan-pertanyaan ini muncul di tengah masyarakat pasca konferensi pers Tongam L. Tobing. Geger! Sejumlah anggota dan nasabah koperasi banyak yang panik. Mereka gusar. Termasuk partner bisnisnya. Terjadilah gelombang protes. Kepada siapa? OJK. Khususnya kepada Satgas Waspada Investasi. Wabil khusus lagi kepada ketua Satgasnya, Tongam L. Tobing. Dia orangnya "menteri segala urusan" (ASU) ya? Tanya seorang pemprotes. Waduh... Ini sudah nggak sehat. Nggak boleh bawa-bawa nama orang lain. Jangan kaitkan dengan nama seseorang. Proporsional saja. Kembali saja pada pokok masalah. Tuduhan terhadap fintech koperasi. Titik! Ini sengaja mau bunuh koperasi syariah ya? Diumumkan jelang lebaran, ditaruh nomor satunya adalah Koperasi Syariah 212 Apalagi ini bukan bagian dari kewenangan OJK. Tapi kewenangan Kemenkop. Berbagai persepsi dan opini muncul. Bermacam-macam. Apa inti dari semua opini dan persepsi yang muncul? Intinya bahwa Umat Islam, terutama yang bergerak di usaha koperasi ini marah. Bahkan sangat marah. Tak sedikit yang mengaitkan dengan isu SARA. Ngeri-ngeri sedap begitu! Bahkan para pemprotes mempertanyakan sejumlah pihak yang mestinya ikut bersuara terkait kejadian ini. Dimana pejuang Ekonomi syariah MUI? Dimana DSN (Dewan Syariah Nasional) ? Dimana DPS ? Dimana MES (Masyarakat Ekonomi Syariah)? Dimana IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia)? Mereka kesal, karena merasa tak dibela. Mari kita tunggu konfirmasi lembaga-lembaga yang wow dan mentereng namanya itu. Protes dilayangkan ke OJK, dan meminta Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi, memberi penjelasan dan mempertanggungjawabkan pernyataannya. Setelah didesak oleh sejumlah pihak, tanggal 29 Mei, Tongam L Tobing pun minta maaf. Sebanyak 35 dari 50 koperasi yang umumnya berbasis syariah direhabilitasi namanya. Kok cuma lisan? Tertulis dong, kata para pemprotes. Gak puas! Polisikan dia, kata pemprotes yang lain. Bahkan Inkopontren (Induk Koperasi Pesantren) dan Dekopin, meminta OJK dibubarkan. Hal yang sama pernah disuarakan oleh DPR di bulan januari lalu. Kembalikan saja kewenangan ini ke Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan. Makin seru nih! Soal terkait isu SARA atau tidak, adakah pemain di belakang tuduhan Tongam L. Tobing ini atau tidak, banyak pihak yang sedang mengamati. Yang pasti, ekonomi berbasis syariah, termasuk melalui jalur koperasi, jauh ketinggalan dibanding jalur konvensional. Sudah 30 tahun bank syariah beroperasi, hanya mampu mengelola lima persen dari semua dana nasabah perbankan di Indonesia. Ini berbeda dengan di Malaysia. Bank syariah hampir 40 persen kelola dana nasabah perbankan nasional di Malaysia. Sudah kecil, dianggap ilegal lagi. Alaaah maaak... Kasihan juga nasibmu! Bangkit dong... Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
RUU HIP Dosa Politik PDIP
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Selasa (09/06). Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Dewan ini diawali oleh usulan Fraksi PDI. Berlanjut menjadi RUU prioritas tahun 2020. RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan konten ideologi negara menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pro-kontra yang keras dan serius. Rieke Diah Pitaloka sebagai Ketua Panja telah berhasil membawa RUU ke Rapat Paripurna dan mendapat ketukan palu persetujuan "kontroversial" dari Ketua DPR Puan Maharani, yang juga kader PDIP. Sebagai pemenang Pemilu dan memiliki suara mayoritas di Parlemen, PDIP tentu memiliki pengaruh politik. Apalagi Presiden pun menjadi bagian darinya. Eksekutif dan Legislatif berkonfigurasi dalam kepentingan bersama melalui Koalisi. Faktor ini membuat RUU HIP mendapat kemudahan dan dukungan dominan, dengan delapan Fraksi setuju, dan satuFraksi, yakni PKS, tidak setuju. RUU HIP ditetapkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Masalah bagi rakyat adalah kontroversi muatan RUU yang berbicara tentang ideologi Pancasila. Ada ketetapan strategis yang tidak dimasukkan sebagai konsiderans, yaitu Tap MPRS No XXV/MPRS/1966. Lalu pasal yang "mundur" soal Pancasila, Trisila, dan Ekasila. Masalah rumusan Pancasila 1 Juni 1945. Serta kedudukan "Ketuhanan" dan "Agama" yang terkesan dikecilkan. Publik menyebut RUU HIP ini berbau "kiri" bahkan komunisme. Tentu secara politik sorotan ini hakekatnya menjadi dosa politik dari PDIP yang mungkin dapat merugikannya. Sekurang-kurangnya terdapat lima hal yang merugikan PDIP. Pertama, PDIP akan dianggap sebagai partai nasionalis berbasis kiri. Atau sekurangnya tersusupi oleh kader kader berhaluan kiri (leftist). Memproduk RUU bernarasi beda dengan sila-sila Pancasila, yang menjadi hasil dan konsensus 18 Agustus 1945. Kedua, Soekarno yang yang menjadi simbol perjuangan sekaligus tokoh bangsa, mulai mendapat sorotan atau terjadi "bongkar bongkar borok" yang sebenarnya tak perlu. Hubungan Soekarno dengan PKI diangkat kembali. Akibatnya, citra Soekarno tidak menjadi bagus. Ketiga, penetapan hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 digugat kembali. Diragukan keabsahannya, baik secara historis maupun secara hukum ketatanegaraan. Bila rumusan 1 Juni 1945 menjadi basis pembahasan RUU, maka umat Islam mendapat kesempatan untuk membangkitkan kembali rumusan Pancasila 22 Juni 1945. Rumusan yang diakui pula oleh Soekarno. Keempat, PDIP yang awalnya berslogan sebagai partai rakyat, dengan kemenangannya, justru terkesan menjadi partai yang semata-mata berkhidmat pada kekuasaan. Benturan kepentingan dengan aspirasi kerakyatan, khususnya umat Islam, dalam konteks RUU HIP dapat menjadi kenyataan. Kelima, RUU HIP dengan kontroversinya, bisa saja dengan segala upaya menjadi Undang Undang. Tetapi ini akan menjadi bom waktu bagi munculnya gumpalan kekuatan yang akan mempersoalkan secara terus menerus. Bagi PDIP atau Pemerintah, hal ini dapat mengganggu realisasi program strategis lain yang mungkin dinilai lebih penting dan perlu. Oleh karenanya demi mempertahankan semangat kebersamaan dan menghindari benturan friksi, bahkan konflik akibat "otak atik" ideologi negara yang sudah final, baiknya RUU HIP ditarik kembali dan tidak menjadi agenda pembahasan. Gagalnya RUU HIP menjadi UU adalah keselamatan bangsa. Rakyat sudah mulai khawatir, dan berbicara tentang kebangkitan PKI dan komunisme. Hal ini disebabkan oleh blunder politik dalam pengajuan RUU Haluan Ideologi Pancasila. RUU HIP bisa diplesetkan menjadi RUU HIV. Virus yang merusak sistem kekebalan ideologi negara. Virus HIV juga sekaligus sindroma dari penyakit yang berbahaya dan menular. AIDS bias menjadi virus yang menghancurkan tatanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karenanya plihan itu hanya satu, yaitu tolak RUU HIP, apapun resikonya...! Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Waspadai Ganjar Pranowo!
Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Senin (08/06). Siapapun yang berniat menjadi presiden, mulai sekarang harus mewaspadai Ganjar Pranowo. Termasuk internal PDIP yang berminat menjadi penerus Jokowi. Dia bakal menjadi penantang yang cukup serius. Bila kita jeli mengamatinya, mesin politik Gubernur Jawa Tengah ini sudah mulai bekerja. Bukan lagi sekedar dipanaskan. Silakan perhatikan aktivitasnya di media sosial. Sangat aktif. Mulai dari bertemu warga, sidak ke berbagai aktivitas perkantoran, inspeksi jalan, sampai aksinya turun dari mobil, mengatur lalu lintas, ketika terjadi kemacetan. Di musim pandemi Corona, Ganjar juga terlihat eksis. Dia bahkan tak sungkan menjadi host di channel akun youtubenya. Mewawancarai virolog, tenaga medis Dll Tampil super santai. Mengenakan kaos oblong dengan tulisan “Bersama Lawan Corona.” Memakai sarung kain batik dan hanya mengenakan sandal kulit. Sangat informal. Beberapa hari berselang Ganjar juga terlihat terjun langsung ke Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia memberi petunjuk teknis secara detil agar calon penumpang diatur tidak bergerombol. Kesan yang ingin dibangun, Ganjar sangat responsif dan merakyat. Tak segan turun tangan langsung ke lapangan. Barangkali karena aktivitasnya itu lembaga survei Indikator Politik menyebut Ganjar sebagai kepala daerah yang elektabilitas naik di tengah pandemi. Pada Februari 2020 elektabilitas berada di 9,1 persen. Pada Mei 2020, naik menjadi 11,8 persen. Sebagai capres, dia berada di posisi kedua setelah Prabowo yang elektabilitasnya anjlok dari 22,2 persen menjadi hanya 14,1 persen. Sebaliknya Gubernur DKI Anies Baswedan yang kiprahnya menangani pandemi dipuji komunitas internasional, elektablitasnya malah turun. Dari semula 12,1 persen menjadi 10,4 persen pada Mei 2020. Itu kalau kita percaya dengan data yang dilansir oleh Indikator Politik. Sebab survei lembaga lain menunjukkan angka sebaliknya. Survei Indobarometer pada akhir Februari melansir data elektabilitas Gubernur DKI Anies Baswedan paling tinggi. Sangat jauh dibandingkan kepala daerah di Jawa. Termasuk Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Jatim Khofifah. Dia menjadi kepala daerah terkuat sebagai capres. Angkanya 31,7 persen. Sementara Ganjar yang berada di urutan kedua angkanya terpaut sangat jauh, hanya 11,8 persen. Lembaga survei Median merilis data akhir April lalu menempatkan Anies sebagai gubernur yang paling jitu menangani Corona. Angkanya juga jauh di atas Ganjar. Selisih lebih dari satu digit. Anies Baswedan 24,1 persen, sementara Ganjar hanya 9,6 persen. Biasanya kepuasan atas kinerja, berbanding lurus dengan elektabilitas. Tapi biarlah itu menjadi urusan lembaga survei. Sejauh ini toh publik sudah sama-sama maklum, lembaga survei banyak digunakan sebagai bagian dari strategi pemenangan. Yang bisa kita simpulkan saat ini, Ganjar dan timnya, atau setidaknya sekelompok orang yang menjagokannya, sedang serius bekerja. Mereka tampaknya sangat menyadari bencana pandemi Covid bisa berubah menjadi bencana politik. Tak ada salahnya bergerak cepat, tanpa harus menunggu Pilpres 2024. Jangan sampai terlambat. Meniru track Jokowi Bagaimana kira-kira skenario yang disiapkan untuk Ganjar? Kalau kita amati cara mainnya tidak akan beda jauh dengan kemunculan Jokowi pada Pilpres 2014. Tracknya akan sama, namun dengan berbagai modifikasi dan berbagai penyesuaian. Saat itu sebagai Ketua Umum PDIP Megawati menginginkan kembali maju Pilpres. Namun Megawati dikepung dan dibombardir dengan hasil survei, opini pengamat, dan pemberitaan media. Megawati di fait-accomply bila PDIP ingin memenangkan pemilu sekaligus memenangkan pilpres, maka Jokowi lah yang harus dicalonkan. Bukan dia. Megawati yang biasanya kukuh pada pendirian, berani menentang arus, akhirnya tunduk juga. Dia menyerahkan tiket ke Jokowi. Capres yang diusung PDIP itu menang Pilpres 2014, tapi suara PDIP kendati menjadi partai pemenang, tidak melonjak seperti yang digembar-gemborkan pengamat dan lembaga survei. Celakanya dalam perjalanan waktu, Jokowi juga tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDIP. Ibarat kata dia yang menanam, orang lain yang panen raya. Megawati terpaksa harus sering mengingatkan bahwa Jokowi adalah “petugas partai.” Skenario serupa bisa kembali digunakan Ganjar. Sampai sejauh ini naga-naganya Megawati ingin mengajukan putrinya Puan Maharani. Dia disebut-sebut akan dipasangkan sebagai cawapres Prabowo Subianto. Keinginan yang sangat wajar bila Megawati tetap ingin mempertahankan trah Soekarno dalam tampuk kekuasaan nasional. Apalagi sebagai Ketua umum partai, dia sudah memegang tiket. Mosok harus diserahkan ke orang lain. Tragedi pencalonan pada Pilpres 2014, jangan sampai kembali terulang. Masalahnya berbeda dengan Megawati, figur Puan tidak sekuat ibunya. Berbagai lembaga survei juga tidak pernah menempatkan nama Ketua DPR itu sebagai kandidat yang diperhitungkan. Sangat mudah bagi siapapun, termasuk Ganjar dan timnya untuk mendowngrade dan kemudian menyingkirkan Puan dari perebutan tiket yang dimiliki PDIP. Sementara figur Prabowo yang bakal dipasangkan dengan Puan juga tidak kuat-kuat amat. Benar saat ini dia termasuk kandidat dengan elektabilitas yang tinggi, namun dengan trend yang terus menurun. Bila benar Ganjar yang akhirnya mendapat tiket PDIP, maka dia akan menjadi kandidat yang harus diperhitungkan oleh siapapun, termasuk Anies. Sebagai kandidat dari partai nasionalis, mengendalikan Jateng sebagai salah satu lumbung suara di Indonesia, dia tinggal mencari cawapres yang tepat. Gubernur Jatim Khofifah akan menjadi salah satu calon yang sangat ideal digandeng Ganjar. Koalisi PDIP-PKB sudah cukup untuk mengajukan calon sendiri. Duet mereka akan menjadi perpaduan sempurna. Nasionalis-Islam, lelaki-perempuan. Jangan lupa jumlah suara Jatim dan Jateng secara nasional menempati posisi kedua dan ketiga terbanyak. Modal mereka sangat kuat. So, mulai sekarang waspadai lah Ganjar Pranowo. Jangan anggap remeh. End. Penulis adalah Wartawan Senior.
RUU HIP Rawan Bikin Perpecahan Bangsa
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Senin (08/06). Rakyat tidak tinggal diam. Perhatikan suara publik yang beredar di media sosial. Betapa kritisnya masyarakat menilai bahaya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP). Penolakan terjadi dimana-mana. Umat Islam dan kelompok anti komunis menggelindingkan, dan mengangkat isu kebangkitan komunis- PKI. Umat Islam menghawatirkan UU HIP kelak bakal dijadikan sebagai alat dan sarana untuk pengembangan faham Komunisme/Marxisme-Leninisme secara terselubung. Ini berbahaya. RUU HIP yang cacat yuridis, filosofis, dan sosiologis ini tidak layak untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang. Muatan politik sangat kental. Partai pemenang pemilu mencoba menggoyang dengan bermain licik di RUU HIP. Rakyat tidak sebodoh yang kalian duga dan bayangkan. Rakyat tidak lagi mudah terkecoh dengan permainan licik ini. Secara yuridis RUU ini bermasalah karena ditetapkan oleh DPR dengan rekayasa. Diketuk palu bulan Ramadhan menjelang buka, dihadiri fisik hanya 41 anggota DPR, kehadiran virtual yang tak sehat dengan ruang sempit untuk menyampaikan pendapat. Pengambilan keputusan yang dipaksakan. Bagaimana ada satu fraksi, artinya ada sejumlah anggota, yang tidak setuju lalu bisa diketuk palu dengan putusan aklamasi ? Jelas Melanggar hukum dan melanggar asas demokrasi. Secara filosofis, masalah ideologi negara ini tidak patut menjadi muatan sebuah Undang Undang. Sebagai "Staats Fundamental Norm" persoalan haluan ideologi negara hanya bisa diatur pada tingkat Konstitusi atau sekurang-kurangnya pada level Ketetapan MPR. Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) saja yang kontennya lebih rendah dari "Haluan Ideologi" negara, diamanatkan oleh para "The Founding Fathers" untuk menjadi kewenangan MPR. Bukan kewenangan DPR dan Pemerintah. Jangan ngaco dan ngawur. Secara sosiologis, telah merebak penolakan publik atas RUU HIP yang diusulkan awal oleh Frkais PDIP ini. Bukan hal yang mustahil penolakan tersebut, bergerak dari diskusi dan pernyataan politik menuju aksi aksi unjuk rasa. Sebagai bentuk penggunaan hak rakyat yang dilindungi oleh Undang-Undang. Jika tetap dipaksakan juga, maka pasti kegaduhan baru telah diciptakan oleh DPR dan Pemerintah. Seharusnya perasatuan yang diciptakan. Pemerintah tentu saja memiliki pekerjaan rumah yang tak perlu. Soal komunisme dan kebangkitan PKI adalah isu politik yang sangat sensitif. Ingat itu. Secara hokum, bisa saja nantinya dipilih upaya gugatan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi skeptisme publik dapat mengambil pilihan lain. Unjuk rasa besar-besaran yang lebih besar dari perserta aksi 212. Besar karena melibatkan semua kerlompok agama. Atau keduanya. Oleh karena itu di samping ini menjadi ujian bagi DPR untuk mengubah peta konfigurasi kepentingan di dalam. Juga menjadi tantangan bagi Pemerintah untuk berpihak pada suara rakyat. Caranya, dengan menolak hadir membahas RUU HIP yang diusulkan DPR itu menjadi UU. Bila Pemerintah lunak dan hanya ikut alur, maka rakyat dapat berasumsi bahwa RUU HIP meski merupakan hak usul inisiatif dewan, tetapi kenyatannya adalah "permainan" juga dari Pemerintah. Koalisi adalah kepanjangan tangan eksekutif di lembaga legislatif. Koalisi itu kolusi dan kooptasi. Demi mencegah terjadinya desintegrasi nasional akibat salah kaprah dengan bermain-main di aras ideologi Pancasila, maka sebaiknya diambil jalan opsional. Pertama, DPR menarik kembali RUU ini dan tidak melanjutkan pembahasan dengan Pemerintah. Mengingat kan dampak buruk yang diakibatkan. Kedua, melanjutkan pembahasan tetapi dengan ujung keputusan tidak menetapkan RUU HIP menjadi Undang Undang. Konsekuensi logis dari RUU yang cacat hukum, kezaliman filosofis, dan daya dukung publik yang minim. Rakyat tidak ada yang menduking. Ini hanya akal-akalan DPR dan pemerintah saja. Dalam situasi pandemi Covid 19 yang membutuhkan konsentrasi dan penanganan serius, janganlah ada kelompok kepentingan yang mencoba melakukan penelikungan atas ideologi Pancasila. RUU HIP ini dinilai sesat dan menyesatkan. Kita wajib menyelamatkan bangsa dan negara dari penghianatan yang selalu terjadi berulang-ulang. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Transisi PSBB, Anies Prioritaskan Buka Tempat Ibadah
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Senin(08/06). Di tengah tekanan sejumlah pihak agar gubernur DKI membuka mall, pasar, tempat wisata dan sejumlah gerai bisnis, Anies justru membuka tempat ibadah. Anies mendahulukan pembukaan tempat-tempat ibadah, daripada pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata. Sebelumnya, Anies menghubungi seorang ulama, yang menjadi salah satu pengurus aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Setelah berbincang ,yang intinya Anies minta nasihat, arahan dan fatwa terkait shalat jumat berjamamaah di masjid. Inilah pejabat yang paling bener. Pertama, agama harus dijadikan pondasi yang kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Komitmen beragama dapat menjadi landasan moral dalam mengelola negara. Hilang atau menipisnya landasan agama, mengakibatkan pelanggaran hukum terjadi, termasuk korupsi. Negara ini harus punya ruh. Dan ruh itu sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana tertuang di sila pertama dari Pancasila. Setelah agama, masjid, gereja dan tempat ibadah lain juga dibuka. Setelah itu baru mall dan bisnis lainnya. Begitu kata Jusuf Kalla, Ketua Dewan Masjid Indonesia. Kedua, umara (pemerintah) mestinya minta fatwa soal agama ke ulama. Jangan malah umara yang ngasih fatwa ke ulama. Kebalik jadinya. Maknya ngaco. Serahkan persoalan kepada ahlinya. Atau tunggu datangnya petaka. Waduh... Ngeri kan… Hari berikutnya, MUI rapat. Pro kontra dalam diskusi terkait teknis shalat jumat terjadi. Adu dalil dan argumentasi berjalan normal. Terkait shalat berjarak, masjid diperluas, mushalla digunakan untuk shalat jumat, hingga shalat jumat dua-tiga kali di satu tempat. Setelah melalui perdabatan yang alot dan panjang, Akhirnya, fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 keluar. Keputusannya, shalat jumat seperti biasa dengan protap covid-19. Fatwa ini yang dijadikan pegangan Anies untuk membuat kebijakan membuka tempat-tempat ibadah. Agama sebagai basis Ketuhanan sebagaimana Sila Pertama Pancasila, harus dikembalikan fungsinya jadi pondasi bernegara. Untuk mengembalikan sila pertama jadi pondasi bernegara dan berbangsa, nggak perlu harus dibuat lembaga seperti BPIH, atau UU Haluan Ideologi Negara (HIP). Ujung-ujungnya, malah konser. Orang lain ikut konser, ditangkap. Pening kepala rakyat. Pancasila dengan lima sila itu jelas, tegas dan mudah dipahami. Rakyat sangat ngerti ko. Pakai banget lagi. Berbagai upaya regulasi, formulasi dan penafsiran seringkali malah membuat rakyat bingung. Yang muncul justru Pancasila dalam berbagai versi kepentingan. Yang dibutuhkan rakyat cuma satu, “keteladanan pemimpin”. Kalau para pemimpin dan elit politik itu bersikap dan bertindak ala Pancasila, rakyat ngikut saja. Rakyat hanya ingin lihat para pemimpinnya itu menjalankan Pancasila nggak? Itu saja, titik. Nggak perlu pakai teriak-teriak "Aku Pancasila". Itu kuno! Gimana cara hidup yang pancasialis tersebut? Gampang bangat. Semua regulasi dan kebijakan mesti berorientasi untuk rakyat. Tujuannya untuk mensejahterakan, terutama pada aspek ekonomi. Bukan untuk kepentingan oligarki dan konglomerat. Apalagi yang aseng. Contoh lainya, kalau bicara jujur dan terukur. Kalau janji, ya ditepati. Jangan adu-domba masyarakat. Jaga itu persatuan dan kesatuan, dengan tidak menggunakan anggaran untuk buzzer. Adil dalam penegakan hukum. Ini diantara cara hidup Pancasilais. Mosok harus diajarin lagi sih? Dalam Pancasila itu, sila pertama menjadi ruh dan pondasi bagi empat sila berikutnya. Tanpa sila pertama, humanity dalam sila kedua, nasionality di sila ketiga, democracy yang tertuang dalam sila keempat, dan social justice di sila kelima tak akan terwujud. Paham itu. Ketuhanan tidak cukup di tempat ibadah. Tapi harus jadi ruh perundang-undangan dan kebijakan pemerintah dengan parlemen. Aspek ketuhanan diantaranya diukur dari kejujuran. Jujur nggak ketika parlemen membuat undang-undang, dan pemerintah menerbitkan aturan serta kebijakan. Kemanusiaan yang adil dan beradab mesti ditunjukkan dengan tegaknya hukum dan aturan. Nggak pilih-pilih berdasarkan warna politik, pri dan non-pri. Persatuan tidak memberi peluang kepada "buzzer premium" yang selama ini bikin gaduh. Buzzer yang juga telahmerusak keutuhan berbangsa. Kerakyatan itu demokrasi yang menghargai perbedaan suara dan kebebasan berpendapat. Tak ada lagi terror terhadap diskusur yang dilakukan civil society. Apalagi asal main tangkap. Keadilan sosial tak mengenal mana pendukung dan mana yang bukan pendukung. Ini tercapai jika ketuhanan sebagai simbol ketulusan dan kejujuran jadi landasan dasar bernegara. Ini yang mungkin jadi alasan mengapa Anies mengawali masa transisi PSBB ini dengan membuka tempat ibadah. Ini simbolis. Pesannya, “kembali ke sila pertama dalam Pancasila”. Jadikan Tuhan sebagai basis untuk menjaga ketulusan dan kejujuran dalam mengelola negara. Dari sini akan muncul keadilan dan persatuan. Dua kata yang berulang-ulang diungkapkan, dan sangat digemari oleh gubernur DKI ini. Tidak hanya masjid yang dibuka Anies, tetapi semua tempat ibadah. Termasuk gereja, wihara, pure dan klenteng. Kalau para pemimpin betul-betul mengelola negara berbasis Ketuhanan Yang Maha Esa, maka keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima) akan terwujud. Lalu, kapan Spa dibuka? Cukup Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemprov DKI yang jawab. Dari 18 sektor usaha di Jakarta, sektor wisata seperti Spa, gerai pijat dan karaoke dibuka nanti yang paling terakhir. Belakangan! Saja. Dan tak segan untuk dicabut ijin usahanya jika disalahgunakan. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Haji Yang Wajib Ditunda, Pilkada Dipaksakan 2020
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Ahad (07/06). Memaksakan pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sangat tidak bijak rasional. Apalagi Pilkada yang tanpa peduli, apakah pandemi covid 19 telah selesai atau belum? Tentu saja dapat menimbulkan masalah baru. Masalah utama adalah anggaran yang besar untuk Pilkada, yang harus disiapkan di tengah prioritas penanganan covid 19. Apalagi baru saja Ketua KPU tanpa malu-malu telah meminta anggaran tambahan sebesar Rp. 535 miliar untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD). Belum lagi dampak kesehatan yang bakal timbul kelak. Akan terjadi pengumpulan massa sebagaimana biasanya musim kampanye. Pertemuan-pertemuan dilakukan dengan intensif. Memakai media zoom dinilai tidak lagi efektif untuk berkempanye Pilkada. Pemilu di TPS tidak mungkin menggunakan "zooming". Kalau dengan e-voting dijamin pasati curang. Pada pencoblosan manual saja perhitungan elektronik begitu leluasa dimainkan. Apalagi ditambah dengan kemungkinan adanya "hacker". Kecurangan diprediksi semakin besar. Peran Lembaga Pengawas Pemilu akan terbatas perannya jika covid 19 masih mengintai. Juli 2020 harus sudah mulai pentahapan Pilkada. Artinya, data pemilih dan verifikasi juga telah mulai. Sementara "physical distancing" dipastikan masih berlaku sampai Juli 2020 nanti. Tidak cukup hanya dengan bermodal masker dan sanitizer untuk melakukan tahap-tahapan Pilkada. Bila tidak ingin berjatuhan korban, khususnya para Petugas Pengumutan Suara (PPS), maka sebaiknya Pilkada ditunda saja dulu. Lain halnya kalau kita memang sudah terbiasa untuk "menumbalkan" petugas penyelenggara dengan kematian yang tidak terverifikasi ? Jangan lagi berulang kebiasaan untuk mengentengkan urusan kesehatan dan nyawa para petugas penyelenggara pemilu. Cukup pemilu 2019 lalu yang mengorbankan nyawa 894 petugas PPS, cukup menjadi pelajaran paling pahit catatan demokrasi Indonesia (FNN.co.id 04/06/2020). Ketika Perppu dan Undang-Undang dibuat untuk penggunaan dana corona, yang katanya "darurat" sehingga tak bisa diawasi. Ketika ibadah haji harus ditunda. Karena dana dari APBN digunakan dulu untuk penanggulangan pandemi covid 19. Eh, soal Pilkada yang semestinya bisa diundur atau ditunda, malah dipaksakan waktu pelaksanaannya. Rakyat dipaksa digiring fikiran dan orientasinya kepada Pilkada. Sungguh kebijakan sangat tidak bijak. Presiden juga masih "tidak jelas" sikap antara kampanye "new normal" dengan kekhawatiran akan belum stabilnya angka ODP dan PDP. Masyarakat masih "stay at home" dan "work from home". Begitu juga PSBB di beberapa daerah dilakukan perpanjangan waktu. Kini aneh, jika rakyat atau masyarakat sudah harus berkonsentrasi pada kegiatan politik di daerah. Menunda Pilkada adalah pilihan bijaksana. Sense of crisis harus tetap dibangun dan ditanamkan. Jangan berdemokrasi setengah hati. Pilkada dengan banyak pembatasan dipastikan akan melanggar hak-hak politik warga. Tunggu dulu waktu yang tepat. Orang beribadah haji saja sampai ditunda. Tempat umum dibuka juga baru coba coba. Pilkada mau dipaksakan. Tundalah Pilkada. Tanggal 9 Desember 2020 terlalu dekat untuk tahapan Pilkada. Penuh dengan spekulasi tingkat tinggi bahwa pandemi covid 19 telah selesai ketika itu. Di tengah ketidak pastian dunia, baiknya pencanangan Pilkada minimal dilaksanakan pada tahun 2021. Penundaan ke 2021, tampaknya itu lebih rasional. Ketua KPU juga tak perlu mengemis dari sekarang minta tambahan anggaran sebesar Rp. 535 miliar hanya untuk pengadaan APD. Sangat menggelikan, sekaligus menyedihkan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Impeachment Itu 90% Rana Politik, Hukum 10%
by Dr. Margarito Kamis, SH.M.Hum Menurut Blakcstone “kejahatan berat” bermakna kejahatan melawan negara, seperti penghianatan. Sementara “perbuatan tercela yang berat” merujuk pada korupsi dalam jumlah besar dan pemerintahan yang salah urus (Richard M. Tivus). Jakarta FNN – Ahad (07/06). Kekuasaan, dengan sedikit kekecualiaan, selalu mengenakan, mengasyikan, dan membanggakan. Kombinasi manis ketiga hal itu mengakibatkan kekuasaan selalu dirindukan oleh banyak orang yang tak berakal, dan tak berilmu. Tunggang langgang membungkuk, mencium tangan-tangan kotor uang sekadar membuka jalan setapak demi setapak memasuki dan menggenggam kekuasaan itu. Btulah akibat kecilnya. Tak melihatnya sebagai cara hina. Itulah akibat lainnya. Toh demokrasi mengkhutbahkannya sebagai cara yang sah. Ambisi, yang posisinya bersebelahan dalam jarak yang dekat adalah rakus dan tamak. Membakar semua rasa malu. Semua yang dinilai merendahkan terbakar hangus jadi debu. Beterbangan, entah kemana. Bohong, mencla-mencle dan planga-plongo muncul sebagai yang hal biasa. Itu juga akibat lain yang paling menjijikan, tetapi harus diambil demi kekuasaan. Jinakan Ambisi, Hindari Tirani Korupsi dikekuasaan Romawi, tulis Profesor Syed Husen Al-Atas, menunjuk pada sumbernya dengan sejelas-jelasnya, “kerakusan manusia dan kegandrungannya pada kekuasaan”. Tidak seorangpun, kata Profesor hebat ini, akan menunjuk pada pengaruh kesukuan, sistem semenda, lembaga hadiah, atau perkembangan yang cepat. Keberhasilan Cicero melawan Gaius Verres menunjukan adanya kesadaran bahwa apa yang dilakukan Veres adalah salah. Alasan pokok bagi merajalelanya korupsi, kata professor Al-Atas adalah tipe orang yang naik ke tampuk kekuasaan. Yang dalam sejarahnya, diawali oleh Yulius Caesar, yang tegar, kurang perhitungan dan korup. Gaiyus Veres dan Yulius Caesar, dua nama itu tak muncul dalam perdebatan para pembuat UUD Amerika. Nama inipun tak muncul ketika mereka memperdebatkan soal impeachment. Itu berbeda dengan, misalnya nama George II. Raja Inggris ini cukup jelas dimunculkan, dengan nada ketakutan, karena absolutismenya. Nama Raja George II ini, muncul dalam perdebatan tentang penciptaan presidensial. Hidup dan menyaksikan, bahkan sebagian dari para perancang UUD itu menjadi gubernur negara bagian. Yang sebagian mempraktekan sistem parlemen ala Inggris. Mengakibatkan mereka menolak sistem parlementer untuk pemerintahan federal yang sedang dirancang. Pilihannya jatuh pada presidensial. Yang pada saat itu belum ada presedennya. Menariknya, pilihan itu tak menghapuskan ketakutan mereka terhadap potensi presiden jadi tiran. Pada titik ini terlihat agak aneh. Mengapa? Mereka tidak mau diganggu oleh parlemen, sehingga meletakan kekuasaan pemerintahan itu sepenuhnya pada presiden. Itu terjadi ditengah mereka dibayangi ketakutan presiden bisa menjelma jadi tiran. Pada titik itu, harus diakui mereka cemerlang. Ketakutan itu dipecahkan dengan cara fungsi tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislative dan yudikatif dipertalikan satu sama lainnya secara tumpang tindih. Tiga organ ini dipisahkan secara formil. Tetapi dipertalikan fungsinya secara materil, sehingga mereka saling bergantung dan mengawasi. Teori Montesqieu dan John Locke, hanya bekerja sebagian. Kedua teori itu disintesakan dan diambil sebisanya saja. Tetapi apapun itu, argumen mereka yang praktis, khususnya James Madison, perancang Virginia Plan (rancangan awal UUD) mereka, memukau melebihi kedua filosof itu. Dua kalimat pendeknya, terlihat benar-benar memukau. Cahayanya melampaui zaman. karena relefansinya bekerja sampai sekarang. Apa dua kalimat itu? Ambition, kata Madison. must be made counteract with ambition. Berhentikah Madison dengan kalimat itu? Tidak. Kalimat selanjutnya juga hebat. Kalimatnya begitu utuh, seutuh dia mendengar cerita alam tentang tabiat bawaan, alamiah, manusia. Hingga kini kalimatnya mengesankan. “the interest of the man must be connected with the constitutional rights of the place” (Lihat The Federalist Paper, Nomber 51). Batas kewenangan presiden dipertalikan dengan, misalnya kewenangan legislatif dan juga yudikatif. Semua kewenangan itu dipertalikan juga dengan hak-hak asasi warga negara. Tujuannya sederhana. Pemerintah tidak merusak kehidupan individu, yang menjadi hak rakyatnya. Begitulah, makna dan hakikat dari kalimat terakhirnya itu. Cara itu memunculkan konsekuensi satu lembaga tidak bakal bisa mendominasi, atau menjadi tiran bagi lembaga lainnya. Itulah pijakannya. Sekaligus hakikat dari cheks and balances. Selesaikah ketakutan mereka terhadap kemungkinan presiden menjadi tiran? Belum. Ketakutan itu masih bekerja lagi. Memaksa mereka menemukan metode pencegahan lainnya. Apa metodenya? Batasi masa jabatan presiden, dan memungkinkan presiden diberhentikan dari jabatannya. Cara terakhir itu dikenali sebagai pengawasan terhadap presiden. Ini yang dijelaskan oleh Richard Tivus, penulis artikel “Kekuasaan Presiden” pada Majalah Demokrasi. Pada tahun 2003, Profesor ilmu politik ini memegang jabatan kepala Departemen Ilmu Politik Bernard College. Juga mengajar pada Graduate School of Arts and Science Colombia University. Hal terpenting, dari tulisnya, pengawasan terhadap presiden melibatkan tindakan pencegahan pelengkap. Tindakan pelengkap itu berupa impeachment, dan pemecatan karena “kejahatan berat (hight crimes) dan perbuatan tercela (misdemeanor). Professor Richard menguraikan lebih lanjut. Merupakan istilah kejahatan yang diambil dari praktek hukum Inggris berdasarkan penjelasan hukum Inggris (Commentaries on law of England) dari Lord Blacstone. Bagaimana ceritanya hingga cara ini melembaga menandai, sering digambarkan oleh ahli hukum tata negara sebagai ciri pemerintahan presidensial? Tivus tidak menjelaskannya. Politik Penentunya Sulitkah impeach itu? Bukan saja sulit, tetapi mustahil bila bos-bos mereka tidak mau. Sebaliknya, impeach menjadi begitu mudah semudah semua politisi bernapas, bila bos mereka bilang go ahead. Sederhana sekali. Ini nilainya bisa 90% impeach pasti terlasana. Hukum? Oh ini soal paling kecil. Nilainya paling Cuma 10% saja. Malah bisa kurang. Apalagi hukum tata negara. Hukum tata negara berjarak hanya beberapa milimeter dari politik. Bukankah impeach itu semata-mata hukum? Bukankah impeach adalah cara hukum untuk pemberhentian presiden? Betul. Impeachment pertama dalam sejarah tata negara Amerika, sepenuhnya bicara tentang politik. Yang meminjam hukum sebagai tumpangannya. Tidak lebih. Impeachment itu bicara secara terang-terangan tentang pertarungan antara republikan dengan demokrat. Andrew Johnson yang diimpeach itu presiden dari Demokrat, diimpeach oleh partai Republik. Dimensi dasarnya jelas. Impeach ini betul-betul bergantung pada elit politik. Fokus dan percepatan rekonstruksi negara-negara Selatan, hanyalah satu isu. Ini jadi soal. Mengapa harus dijadikan isu? Bukankah negara-negara Selatan telah mengalami kerusakan sehingga harus direkonstruksi? Dimanakah letak tidak logisnya tindakan rekonstruksi Presiden Andrew Johnson, yang akhirnya diimpeach? Isu ini dicatat oleh Ralp Epperson. Jatuh dan bertemu dengan isu lainnya. Isyu lain itu adalah hutang pemerintah kepada Swasta, termasuk usaha mati-matian para banker pendirian Bank Sentral, serta ancang-ancang partai republik membawa Edwin Stanton, menteri pertahanan yang diberhentikan oleh Andrew Johnson, menjadi presiden. Inilah gunung isu kala itu. Betul Presiden Johnson diimpeach, karena memberhentikan Edwin Stanton dari jabatan Menteri Pertahanan. Tindakan ini dikualifikasi tercela, karena Presiden tidak meminta persetujuan Senat. Itu saja tuduhannya. Politik telah bekerja mengubah, dalam makna memberi bobot hukum pada tindakan itu menjadi alasan impeachment untuk Presiden Johnson. Tidak ada korupsi, tidak ada suap, tidak ada penghianatan terhadap negara. Hanya ada misdemeanor, perbuatan tercela. Simple betul menemukan senjata itu. Politik bekerja memudahkannya. Konfigurasi politik yang menentukan. Bukan soal lain. Kasus ini Johnson diselematkan hanya dengan satu suara. Konfigurasi politik di Kongres bekerja untuk impeachment Presiden Richard Nixon. Ini impeach kedua dalam sejarah Amerika. Sebabnya sederhana. Pekerja perbaikan pipa air di kantor Demokrat, ternyata orang-orangnya. Mereka mengambil info untuk digunakan Nixon pada kemenangan pemilu 1972, untuk masa jabatan kedua kalinya. Tindakan ini dikenal, skandal Watergate, menjadi dasar tuduhan. Itu saja? Secara formal, Demokrat yang gunakan. Tetapi itu gambaran kecil. Gambaran besarnya, impeachment ini teridentitikasi sebagai wujud pertarungan besar. Pertarungan itu meliputi pro-kontra kebijakan perang Vietnam, kebijakan pemberantasan narkoba, dan kebijakan perminyakan di Timur Tengah. Satu hal menarik impeach ini adalah sikap Jaksa Agungnya, Elit Richarsdson. Ia menolak perintah Nixon uuntuk memberhentikan Archibal, professor yang bertindak sebagai jaksa penyelidik independen pada kasus Watergate itu. Alsannya mengagumkan, dia tidak mengabdi pada presiden, melainkan kepada keadilan, kepada hokum, kepada bangsa dan kepada konstitusi. Selalu begitu politik impeachment. Tidak pernah bicara secara tunggal tentang penyebabnya. Ini terlihat juga pada impeachment Presiden Bill Clinton dari Demokrat. Presiden ini diimpeach oleh republik. Tuduhannya misdemeanor. Tuduhan ini dibangun atas dasar affairnya dengan karyawan Gedung Putih, Monica Lewinsky. Tidak lebih dari itu. Begitulah politik. Ken Star, pada kasus Clinton bertindak sebagai jaksa penyelidiki independen. Tetapi pada kasus Trumph, dia bertindak sebagai pengacara Trump. Dan menariknya, Alan Dershowitz yang pada kasus Clinton justru membela Clinton, tentu berbeda pendapat dengan Ken Star, keduanya bersatu dan berada kubu Tump. Tuduhan Demokrat bahwa Trump menyalhgunakan kekuaasan, lolos di House of Representative, yang didominasi Demokrat, tetapi kandas di Senat, yang didominasi Republik. Trump dinilai menggunakan kebijakan bantuan keuangan terhadap Ukraina, sebagai alat menghentikan Joe Biden, calon lawannya pada Pemilu Presiden November 2020 ini. Alan Dershowitz kembali mendemonstrasikan argumennya ketika membela Clinton. Dia berpendapat, tuduhan itu tidak sesuai kriteria teknis konstitusi tentang kejahatan. Loloskah kedua orang ini karena argumen hukum? Mungkin. Tetapi keduanya lolos pada konfigurasi politik yang sama. Trump lolos di tengah Senat yang didominasi Republik, dan Clinton juga lolos dari impeach di tengah Senat didominasi Demokrat. PDIP dan Empat Partai Lain Trump, sama dengan Bill Clinton. Keduanya lolos dari tembakan senjata berkarat itu, karena Senat dikontrol oleh partai mereka. Titik. Tidak lebih. Dan seperti sebelum-sebelumnya, kasus ini juga menunjukan politik mengemudikan hukum tata negara. Bukan sebaliknya. Hukum tata negara, dalam tipikalnya sebagai politik yang diberi bentuk normatif. Lebih dari jelas, daya kerja norma tata negara bergantung penuh pada daya kerja politik. Kerja politik impeach bergantung pada kenyataan tak menyenangkan partai politik, yang berada diseberangnya. Selalu begitu. Kemudahan dan kerumitan, karena itu tidak terletak pada hukum. Liku-liku rumit yang terkerangkakan dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945, dalam kasus Indonesia, bisa berubah menjadi hal mudah semudah politisi berganti partai. Apalagi pasal 7A itu menyediakan loophole besar. Apa loopholenya? Apa itu norma atau konsep “penghianatan terhadap negara? Apa itu korupsi, apa itu tindak pidana berat lainnya, atau apa itu perbuatan tercela, yang merupakan alas an pada pasal 7A UUD 1945? Debatnya pasti panjang. Akhir debat ditentukan oleh kekuatan politik. Titik. Tidak lebih Konfigurasi politik Kongres atau DPR, tidak bisa disembunyikan sebagai satu-satunya fariabel penentu sukses atau gagalnya impeach. Tidak lain dari itu. Itu diperlihatkan secara telanjang disepanjang jalan impeach sebanyak empat kali di Amerika. Konstelasi dan komposisi politik itu juga bicara pada tiga peristiwa pemberhentian Bung Karno, Pak Harto dn Pak Abdurrahman Wahid. Pemberhentian mereka memang tak bisa dikerabngkakakn dalam impeach khas pasal 7A dan 7B UUD 1945, tetapi impeach bekerja dengan cara yang mirip. Konstelasi politik faktual, sejauh ini memberi gambaran jelas. PDIP melalui eksponennya telah bicara mengenai sulitnya impeach. Kerumitan dan bergelombangnya prosedur hukum yang dipandu UUD 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 memang memungkinkan PDIP bicara mengenai kesulitan impeach. Apalagi PDIP. Bukan Gerindra, bukan Golkar, bukan PKB, juga bukan Nasdem. Elit-elit partai, mungkin dan sejauh bisa, harus dipastikan satu gelombang dengan presiden. Itu mutlak. Sejarah impeach sepenuhnya merupakan sejarah politik para elit. Impeach itu ya soal elit. Tidak lain dari elit. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate
Disunited States of America
By Asyari Usman Jakarta FNN - Sabtu (06/06). Slogan Donald Trump terinjak-injak di tengah gelombang penjarahan di seluruh pelosok United States of America (USA). “Make America Great Again” kini terancam menjadi “Make America Grain Again” (alias Membuat Amerika Menjadi Tepung Kembali). Persis. Amerika Serikat (AS) menjadi tepung. Gara-gara perlakuan kejam terhadap George Floyd (GF). Warga kulit hitam ini mati di tangan seorang polisi kulit putih yang menangkapnya. Rekaman video peristiwa ‘injak batang leher’ itu sangat dahsyat kekuatannya. Menyulut amuk massa yang luar biasa besar. Di seluruh Amerika. Selama berhari-hari. Disertai dendam penjarahan (looting). Suasana saat ini sama seperti ketika pejuang hak sipil kulit hitam, Marthin Luther King Jr (MLKJ) terbunuh pada 1968. Bedanya, pada waktu itu, bentrokan yang terjadi adalah antara warga kulit hitam dan orang kulit putih. Sedangkan bentrokan yang terjadi hari ini adalah antara warga kulit hitam plus warga kulit putih lawan polisi dan tentara. Bahkan, kata Martin Luther King III, anak MLKJ, dalam unjukrasa 2020 ini lebih banyak orang kulit putih yang turun ke jalan ketimbang orang kulit hitam. Tetapi, bagaimama pun juga, aksi ptotes kematian Floyd pastilah akan mengusik kembali hubungan rasial di AS. Dan bisa-bisa terjadi proses ‘rewind’ 1968. Meskipun ‘equality of rights’ (persamaan hak) dan ‘equality before the law’ (persamaan di mata hukum) di AS boleh dikatakan sudah terbangun kokoh. Rasisme masih ada. Baik di lingkungan birokrasi, lingkungan pendidikan, maupun lingkungan bisnis. Begitu juga di bidang olahraga. Banyak yang berpendapat bahwa di era Presiden Donald Trump ini, rasisme merasa mendapatkan siraman pupuk. Misalnya, di tengah pembicaraan tentang rasisme di AS sedang ramai saat ini, suara Trump tidak terdengar sama sekali. Sudah banyak perusahaan besar, manajer senior, atlet, politisi, dlsb, mencela keras rasisme. Namun, Trump masih membisu. Padahal, dia sendiri dulu sering mengeluarkan ucapan yang bernada rasisme. Itu semua belum dia ‘delete’. Presiden memang menjanjikan bahwa keadilan akan ditegakkan dalam kasus Floyd. Tetapi, tidak ada kecaman dia terhadap peristiwa kekerasan ‘putih-hitam’ yang menunjukkan bahwa rasisme di AS masih belum padam. Mungkin, itulah sebabnya dalam beberapa hari ini unjukrasa publik terarah ke Trump. Banyak orang yang menginginkan dia lengser. Tetapi, Trump juga punya pendukung yang kuat. Boleh jadi dia merasa rakyat AS masih setia kepadanya. Inilah yang masih perlu dilihat setelah hurahara kematian Floyd mereda. Dalam situasi rumit seperti sekarang ini, biasanya presiden AS mana pun akan tampil mengutuk rasisme. Loud and clear. Keras dan lantang. Entah apa yang membuat Trump ‘mengurung’ diri dari perdebatan luas tentang hubungan rasial yang sedikit-banyak sedang terganggu saat ini. Barangkali saja, Trump tidak menghiraukan dampak jangka panjang peristiwa ini. Presiden seharusnyalah melihat bahwa kematian Floyd bisa memantik perpecahan yang signifikan. Konsekuensi Floyd tidak hanya “Make America Grain Again” tetapi bisa juga mendorong United States of America (USA) ke sisi Disunited States of America (DSA). Tentu bukan ‘union of states’-nya yang bubar, melainkan pengkotak-kotakan rasialnya yang mengeras lagi. Wallahu a’lam. Penulis Adalah Wartawan Senior
Pemakzulan Presiden Ala Paranormal
by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Sabtu (06/06). Setelah ramai berita kegagalan acara diskusi ilmiah yang bertema Pemakzulan Presiden di kampus Universitas Gajah Mada (UGM), lalu ada kajian ilmiah diskusi soal yang sama yakni "Pemakzulan". Acara ini diselenggarakan Mahutama. Para pembicara antara lain Prof. Dr. Dien Syamsuddin, Prof. DrRefly Harun dan lainnya. Pada diskusi melalui virtual zoom ini, muncul pula melalui video tema pemakzulan Presiden. Video ini diungkapkan oleh paranormal Ki Sabdo Jagad Royo. Intinya meramalkan Presiden Joko Widodo akan lengser atau segera dimakzulkan. Video menampilkan tiga babak. Babak pertaman, sebelum menjabat periode 2019-2024. Babak kedua, saat pelantikan Oktober 2019. Babak ketiga, setelah menjabat 2019-2024. Ki Sabdo Jagad Royo adalah paranormal, yang menurut dirinya membantu menyukseskan keberhasilan Joko Widodo untuk menjabat Gubernur DKI, Presiden periode 2014-2019 serta terakhir Presiden periode 2019-2024. Ada nada kecewa Ki Sabdo Jagad Royo akibat "penghianatan" Joko Widodo dalam video viral tersebut. Pada sesi awal, Ki Sabdo menerangkan bahwa Joko Widodo sudah ditempelkan makhluk gaibnya Nyi Roro Kidul oleh Ki Sabdo sehingga sukses mendapat jabatan Gubernur hingga Presiden. Namun Joko Widodo berkhianat tidak membayar kesuksesan atas bantuan tersebut. "Kalau Nyai Roro Kidul saya ambil maka Joko Widodo pasti lengser". Menurutnya, Joko Widodo itu seperti "kacang lupa kulitnya". Ki Sabdo Jagad Royo mengancam "memakzulkan" Jokowi karena suksesnya itu tergantung Ki Sabdo. "Yang pasang Nyai Roro Kidul adalah saya". Entah kemudian pembayaran beres atau lainnya, pada bulan Oktober 2019 menjelang pelantikan, Ki Sabdo Jagad Royo bersemedi di Gedung Nusantara V DPR RI untuk mengamankan agenda pelantikan. Waktu itu Ki Sabdo memanggil atau memasang makhluk halus Nyi Roro Kidul, Nyi Blorong, jin Kahyangan dan lainnya. Ki Sabdo membenarkan usahanya itu atas perintah dari Joko Widodo. Dijamin pelantikan berjalan lancar. Tidak jelas waktu nampaknya sesi ketiga setelah pelantikan, Ki Sabdo mengancam pemakzulan kembali karena mungkin pembayaran yang tidak beres. Ia sengaja membuat video lanjutan. Teriak soal pembayaran gaji kepada Jokowi. Lalu Ki Sabdo Jagad Royo menyatakan bahwa jabatan Joko Widodo tidak akan sampai finish alias dilengserkan. Joko Widodo berkhianat pada dirinya. Ki Sabdo Jagad Royo berujar dengan kalimat kutukan dan ancaman pelengseran yang jelas dan meyakinkan. Memang pernyataan Ki Sabdo Jagad Royo ini bikin heboh. Mengungkap tentang mistik-mistik di sekitar kekuasaan Joko Widodo. Hebatnya lagi, Ki Sabdo Jagad Royo siap mempertanggungjawabkan secara hukum atas sikap atau pernyataan "bantuan spiritual" nya ini. Perlu klarifikasi. Apakah tindakan Ki Sabdo Jagad Raya ini adalah "pemerasan", atau memang tagihan dari kesepakatan "bisnis hantu" diantara keduanya? Akhirnya kita bangsa Indonesia merasa prihatin atas kekacauan spritualitas pemimpin negara. Konsep Ketuhanan yang bergeser menjadi Kehantuan. Ketauhidan "Yang Maha Esa" berubah dengan Kemusyrikan "Yang Membuat Binasa" bangsa ini. Tak jelas reaksi Presiden Joko Widodo, yang diramalkan paranormal Ki Sabdo Jagad Royo bakal dimakzulkan di tengah jabatannya ini. Apakah menertawakan, gemetar, atau merasa kuat karena telah memiliki Paranormal tandingan lain? Jika yang dikatakan Ki Sabdo Jagad Royo adalah hoaks, maka Joko Widodo mesti berani memproses secara hukum. Jangan biarkan masyarakat terkecoh atas isu-isu yang berkeliaran. Apalagi di tengah wabah corona, kita masih saja dipertontonkan adegan konser mistik perhantuan di sekitar Istana. "Wao wao heboh heboh", kata Ki Sabdo Jagad Raya. New normal diterjang paranormal yang membuat Istana semakin terlihat ikut-ikutan abnormal. Semoga tidak terlalu banyak predikat untuk istana Presiden, selain istana boneka (doll castle), istana labirin (labyrinth palace) dan istana hantu (ghost palace). Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.