OPINI
Pajak Digital Jokowi Dibuldozer Donald Trump
by Haris Rusly Moti Jakarta FNN – Kamis (18/06). Pemerintahan Joko Widodo sedang panik menghadapi krisis APBN. Kepanikannya mengakibatkan lahirnya sejumlah kebijakan yang terkesan kalap. Tanpa pertimbangan dan persiapan yang matang. Sebagai contoh, kebijakan pajak digital yang diatur di dalam UU Darurat Covid UU No. 2/2020. Kebijakan tersebut nampaknya tidak disertai instrumen penopang untuk mewujudkannya. Tragisnya lagi, ketika kebijakan itu diumumkan, langsung direspon Pemerintahan Donald Trump. Amereka berencana melakukan investigasi terkait rencana penerapan pajak digital di sejumlah negara yang dinilai diskriminatif, dan tidak adil terhadap perusahaan-perusahaan asal Amerika. Ada 10 negara yang jadi sorotan, Indonesia disebutkan juga oleh Presiden Trump. Selain Uni Eropa, disebutkan juga Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol dan Turki. Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan bagian 301 dari UU Perdagagan 1974 yang memberikan presiden Amerika wewenang luas untuk mengenakan tarif jika praktek perdagangan sebuah negara bagi perusahaan Amerika (The Washingtong Post, 2 Juni 2020). Reaksi keras pemerintahan Amerika Serikat terkait kebijakan pajak digital di sejumlah negara tersebut sangat lumrah. Lantaran mayoritas perusahaan digital dengan nilai kapitalisasi pasar yang tinggi berkantor pusat di Silicon Valley Amerika Serikat (Bloomberg & PWC, 2019). Sementara negara-negara yang menerapkan pajak digital mengeluh. Bahwa perusahaan digital asal Amerika Serikat tersebut telah mengeksploitasi konsumen lokal untuk data berharga mereka tanpa membayar pajak sebagai imbalan. Robert E. Lighthizer, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), mengatakan Presiden Trump memerintahkan melakukan investigasi. Dikuatirkan negara-negara yang disebutkan di atas mengadopsi skema kebijakan pajak yang diskriminatif terhadap bisnis digital asal Amerika, seperti Netflix, Facebook, dan Amazon. Lighthizer menegaskan “kami siap mengambil semua tindakan untuk membela bisnis dan kepentingan kami dari kebijakan pajak yang diskriminatif”. Sebelumnya AS telah melakukan investigasi mendalam terhadap penerapan Digital Service Tax (DST) di Prancis. Hal itu terangkum dalam laporan Kantor Perwakilan Dagang AS – USTR, yaitu “Report on France’s Digital Services Tax Prepared in the Investigation under Section 301 of the Trade Act of 1974” (ustr.gov,02/12/2019) Secara garis besar, AS mendakwa bahwa rencana penerapan DST di Perancis tersebut bersifat mendiskriminasi kepada perusahaan asal AS. Dengan kata lain, terdapat kecenderungan bahwa DST yang dikenakan Prancis ini sejatinya hanya akan menyasar para raksasa digital AS. Dakwaan terhadap DST Prancis yang diskriminatif ini pun diperkuat dengan beberapa argumen sebagaimana diulas Dea Yustisia (DDTC Fiscal Research). Pertama, adanya pernyataan otoritas Prancis yang secara terang-terangan menyatakan bahwa DST merupakan “GAFA Tax”. GAFA sendiri disebut-sebut merupakan singkatan dari Google, Apple, Facebook dan Amazon. Sebagaimana diketahui, keempatnya merupakan penyedia layanan digital papan atas di dunia yang bermarkas pusat di AS. Argumen pertama ini didukung pula dengan temuan AS bahwa DST di Perancis bukan dikenakan atas penghasilan netto (income) sebagaimana pengenaan PPh secara umum. Adapun basis pajak DST – secara umum dan bukan hanya yang diterapkan Prancis – ialah atas penghasilan bruto (revenue). Dengan demikian, DST ini dianggap mencederai prinsip-prinsip dasar perpajakan internasional yang berlaku secara umum. Apalagi, pengenaan DST tersebut dapat pula bersifat retroaktif. Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pencabutan DST apabila tercapai konsensus pajak digital. Kedua, pemilihan jenis layanan digital yang akan dikenakan DST atas penghasilan brutonya. Laporan yang terbit pada akhir 2019 ini mencatat bahwa terdapat dua kategori jasa yang ditarget oleh DST Prancis, yakni iklan melalui internet dan digital interface. Investigasi yang dikepalai Robert E. Lighthizer juga menemukan bahwa 8 dari 9 grup usaha perusahaan multinasional yang akan terdampak kebijakan unilateral tersebut ialah perusahaan-perusahaan yang berkantor pusat di Amerika Serikat. Sementara itu, perusahaan multinasional yang berkantor pusat di Prancis maupun Uni Eropa tidak akan terdampak karena kategori layanan digitalnya tidak termasuk dalam cakupan yang diatur DST. Ketiga, penetapan threshold (ambang batas) perusahaan yang akan dikenakan DST. Menurut laporan ini, perusahaan Amerika Serikat lagi-lagi merupakan sasaran dominan dari DST Prancis tersebut. Hal ini dikarenakan penetapan ambang batasnya yang berdasarkan penghasilan bruto, akan relevan untuk mengenakan pajak atas grup multinasional semacam GAFA. Selain itu, dakwaan adanya diskriminasi ini semakin kuat landasannya. Karena tidak adanya penjelasan mengenai dasar pertimbangan atas penetapan ambang batas tersebut. Jadinya suka-suka hati. Sikap tegas Prasiden Trump untuk melindungi perusahaan digital Amerika. Tanpa Konsensus Global Satu hal yang cukup rancu dari laporan investigasi Kantor Perwakilan Dagang AS di atas ialah pernyataan bahwa penerapan DST di Prancis akan mempersulit progres tercapainya konsensus global. Padahal, Amerika Serikat sendiri pun hingga saat ini terlihat mengambang dalam bersikap. Apakah akan mendukung atau tidak konsensus global terkait Digital Service Tax (DST). Sengketa terkait kebijakan pajak digital antara Amerika Serikat dengan Perancis, juga belanjt pada rencana Pemerintahan Trump menginvestigasi 10 negara, termasuk Indonesia, yang ditengarai akan memberlakukan pajak diskriminatif terhadap perusahaan asal Amerika. Kebijakan Tump ini akan membuldozer kebijakan setiap negara di dunia yang memberlakukan pajak digital. Sengketa seperti itu terjadi lantaran hingga saat ini tak ada aturan bersama atau minimal konsensus global yang mengatur kebijakan pajak digital. OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) yang bermarkas di Paris malah menunda membuat rekomendasi terkait DST yang rencananya akan diterbitkan pada tahun 2020. Alasan yang disampaikan Sekretaris Jenderal OECD, Jose Angel Guria, katanya lembaga ini masih sedang mengkaji untuk menemukan solusi jangka panjang. Solusi yang berbasis pada konsensus untuk menerapkan pajak ekonomi digital secara global. Demikian juga sebanyak 164 anggota WTO gagal untuk mengkonsolidasikan sekitar 25 proposal e-commerce yang terpisah pada sebuah konferensi di Buenos Aires pada Desember 2018. Juga termasuk rencana untuk membuat forum negosiasi e-commerce pusat. Diperparah lagi dengan adanya perang dagang AS versus China, yang bersaing untuk mendominasi ekonomi digital. Dapat dipastikan konsensus global terkait pajak digital global nampaknya masih jauh dari harapan. Ketegangan perang dagang itu telah menyebabkan Washington mengekang transfer informasi Amerika ke negara-negara asing dengan membatasi merger dan akuisisi asing melalui Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional tahun 2018. Sementara jika dilihat dari data, laporan WTO menyebutkan, total nilai transaksi digital pada 2016 sebesar U$ 27,7 triliun dollar. Sekitar U$ 24 triliun dollar diantaranya merupakan transaksi bisnis-ke-bisnis (B to B). Pasar global transaksi digital bahkan diperkirakan makin meningkat dan menembus angka U$ 1 triliun dollar pada tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat tanpa aturan bersama soal pajak digital sangat merugikan negara-negara yang hanya menjadi pengguna, konsumen, seperti Indonesia. Juga aturan yang terpisah dan berbeda untuk masing-masing negara dan wilayah telah menjadi beban dan hambatan yang signifikan bagi setiap perusahaan digital untuk memperluas operasi bisnis mereka. Tantangan lain yang harus diatasi, lantaran secara teori, sangat tidak mudah mengubah sistem perpajakan, terutama mutasi kebijakan pajak dari ekonomi konvensional ke ekonomi digital. Studi Departemen Kebijakan Ekonomi dan Saintifik Parlemen Uni Eropa, tentang “Tax Challenges in the Digital Economy”, mengungkap bahwa perkembangan ekonomi digital telah menciptakan tantangan baru yang tidak mudah bagi sistem perpajakan di berbagai negara. Hal itu menurut mereka, karena sistem perpajakan yang berlaku saat ini pada dasarnya didesain untuk menarik pajak dari industri-industri konvensional. Padahal di era digital ini, persoalan dan tantangan bisnis yang dihadapi sama sekali sudah berbeda. Berdasarkan hasil studi itu, terdapat dua persoalan mendasar yang menjadi tantangan besar untuk mereformasi skema perpajakan konvensional. Untuk itu, perlu menyesuaikan diri dengan ekonomi digital. Pertama, barang-barang yang diperdagangkan bersifat intangible (tidak memiliki wujud fisik) dan lintas batas negara (borderless). Misalnya, jasa berlangganan film atau lagu serta perdagangan software atau aplikasi. Persoalan kedua, terkait keberadaan fisik perusahaan digital. Mengingat mereka tidak membangun kantor cabang atau memindahkan pabrik untuk dapat beroperasi di suatu negara. Persoalan-persoalan itu, mulai dari model bisnis hingga bentuk barang yang diperdagangkan, membuat skema perpajakan konvensional yang tidak lagi relevan untuk merespons perkembangan bisnis di era digital. Perkembangan “skema kuno” konvensional itu justru memberikan kemudahan bagi perusahaan digital untuk menghindari regulasi perpajakan. Selian itu, juga memudahkan mereka untuk dan memindahkan profit mereka ke negara-negara suaka pajak (tax havens). Pengalaman Uni Eropa Akibat dari tidak tercapainya konsensus global terkait kebijakan pajak digital, maka masing-masing negara melakukan langkah sendiri-sendiri untuk mencari aspek yang paling mungkin dengan membuat regulasi nasional di setiap negara untuk menerapkan pajak ekonomi digital. Kebijakan itu yang kemudian memicu perang dagang yang dilancarkan pemerintahan Amerika pimpinan Presiden Donald Trump. Uni Eropa misalnya, sebagai organisasi multilateral kawasan, tidak menarik pajak, baik pajak pertambahan nilai (disebut value-added tax; VAT di Eropa) maupun pajak korporasi. Uni Eropa hanya menyediakan payung regulasi. Maka aturan perpajakan di setiap negara anggotanya harus mengacu pada regulasi perpajakan yang diatur Uni Eropa. Meskipun setiap negara anggota Uni Eropa punya persentase pajak pertambahan nilai yang berbeda satu dengan yang lain. Misalnya, Prancis menerapkan pajak pertambahan nilai sebesar 20 persen, Jerman 19 persen, dan berbeda dengan Hungaria yang 27 persen. Uni Eropa punya dua skema regulasi terkait pajak perdagangan digital. Perbedaan antara dua regulasi ini dilatarbelakangi perbedaan wujud barang yang diperdagangkan, apakah barang itu punya wujud fisik (tangible) atau tidak memiliki wujud fisik (intangible). Pertama, regulasi pajak pertambahan nilai mengatur bahwa pajak baru bisa dikenakan apabila nilai transaksi di atas ambang batas yang ditetapkan oleh negara tempat konsumen berada. Contohnya, Perancis mensyaratkan pajak pertambahan nilai apabila nilai produk yang diperdagangkan lebih dari 35 ribu Euro per tahun. Sedangkan Jerman mensyaratkan pajak pertambahan nilai terhadap produk dengan nilai lebih dari 100 ribu euro per tahun. Kedua, setiap perusahaan yang teregistrasi pada sistem pajak pertambahan nilai Uni Eropa wajib menjaminkan dana sebesar delapan ribu euro ke masing-masing negara tempat mereka menjual barang.Skema regulasi pajak pertambahan nilai yang pertama berlaku pada hubungan perdagangan antara perusahaan dengan konsumen (business to customer) yang memperdagangkan barang-barang yang mempunyai wujud fisik (tangible). Apabila nilai barang berada di atas ambang batas yang diatur di negara itu, maka perusahaan wajib mengenakan pajak pertambahan nilai dengan mengacu pada regulasi pajak pertambahan nilai yang berlaku di negara konsumen terkait. Begitu pun ketika perusahaan ternyata tidak berasal dari Uni Eropa. Jika nilai barang berada di atas ambang batas yang ditentukan, maka perusahaan wajib menarik pajak sesuai regulasi yang berlaku di negara konsumen. Sebaliknya, bila hubungan dagang dilakukan antara perusahaan Uni Eropa dengan konsumen di luar Uni Eropa, maka perusahaan tidak akan dikenai pajak pertambahan nilai. Sementara skema regulasi kedua berlaku pada bisnis-bisnis di bidang telekomunikasi, penyiaran, dan layanan elektronik lain seperti perusahaan gim, penyedia layanan musik, film, maupun perangkat lunak. Dalam skema ini, apabila perdagangan dilakukan antara perusahaan asal Uni Eropa dengan konsumen yang juga berasal dari Uni Eropa, maka pajak pertambahan nilai yang dikenakan harus sesuai dengan regulasi pajak di negara konsumen berada. Selian itu, apabila perdagangan dilakukan antara perusahaan yang tidak berasal dari Uni Eropa dengan konsumen Uni Eropa, maka pajak pertambahan nilai mengikuti regulasi pajak di negara konsumen . Melalui kedua regulasi di atas, perusahaan—baik yang berasal dari Uni Eropa maupun di luar Uni Eropa—tidak hanya bertanggung jawab untuk menarik pajak, tetapi juga mengumpulkan, melaporkan, dan menyerahkan pajak pertambahan nilai itu ke pemerintah di negara konsumen atau perusahaan itu berada. Misalnya, seseorang yang berasal dari Italia mengunduh aplikasi yang dijual oleh perusahaan asal Polandia, maka perusahaan asal Polandia itu harus menarik pajak pertambahan nilai dari konsumen sesuai dengan regulasi pajak di Italia. Penutup Dengan tidak adanya kepastian global terkait konsensus pajak digital, maka dipastikan kebijakan pajak digital yang diumumkan pemerintah Joko Widodo akan sulit dijalankan. Pertama, Presiden Donald Trump dengan projek "American First" akan melancarkan perang dagang dengan setiap negara yang berani memungut pajak secara discrominatif kepada perusahaan asal Amerika. Kedua, hambatan tidak adanya instrumen penopang untuk memungut pajak digital bisa menjadi hambatan berikutnya bagi pemerintahan Joko Widodo untuk menjalankan kebijakan pajak digital. Persoalan teknologi tak bisa diatasi semata dengan solusi regulasi yang selama ini dipakai untuk mengatur kegiatan ekonomi konvensional. Bagaimana mungkin regulasi yang dibatasi oleh border negara dapat mengendalikan dan mengatur teknologi digital yang meruntuhkan border setiap negara? Bagaimana mungkin regulasi dapat mengatasi masalah pajak digital yang digerakan oleh teknologi informasi yang tak terikat teritori negara? Dua masalah ini, selain masalah tak adanya konsensus global yang diuraikan di atas, yang sepertinya menjadi hambatan yang menyebabkan kebijakan pajak digital yang diatur di dalam UU No. 2/2020 tentang Darurat Corona, dipastikan akan ambyar sebelum dijalankan. Penulis adalah Pendiri Intelligence Finance Community (INFINITY )
Menteri Erick Hancurkan Pertamina Melalui Sub Holding
by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Kamis (18/06). Menteri Negara Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) Erick Thohir sebaiknya baca dan belajar lagi tentang sejarah negeri ini. Juga belajar lagi tentang konstitusi Indonesia. Bila salah melangkah, anda setiap saat bisa dijuluki sebagai pengkhianat bangsa. Melalui tulusan ini, kami ingin menegaskan padangan yang berkaitan dengan masalah pembentukan sub holding Pertamina. Sebelum membuat kebijakan terkait pengelolaan BUMN, tidak ada salahnya bila Menteri Erick perlu membaca sejarah dan landasan konstitusi bernegara, ketika membuat kebijakan apapun dalam pengelolaan BUMN. Secara khusus terkait kebijakan yang baru-baru ini ditetapkan Menteri BUMN, dengan merombak organisasi Pertamina.Tujuannya untuk mengubah haluan Pertamina secara fundamental. Untuk itu, Menteri BUMN memangkas sejumlah direksi, dan melahirkan sub Holding terhadap semua anak perusahaan Pertamina. Kebijakan membuat sub holding ini, hanya semata-mata untuk menghancurkan Pertamina. Pertamina telah menjadi holding BUMN untuk sektor migas. Namun kembali menaungi sejumlah sub holding. Misalnya sub holding upstream (hulu), sub holding refinery and petrochemical (pengolahan), sub holding commercial and trading (pemasaran), sub holding power and new and renewable energy (energi baru dan terbarukan), sub holding shipping company, dan gas. Salah satu sub holding perseroan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) sekarang adalah sub holding gas, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN Persero). Selanjutnya menteri BUMN menegaskan, tugas sub holding adalah melakukan IPO alias go public. Direktur Strategi Portofolio and New Ventures (direktur baru) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA diberi tugas merealisasikan kebijakan ini. Perombakan organisasi dan haluan Pertamina ini dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : SK-198/MBU/06/2020 dan sekaligus dianggap sebagai RUPS Pertamina. RUPS yang tanpa laporan keuangan. Lalu dilanjutkan dengan SK Dirut Pertamina. Luar biasa perubahan mendasar dalam haluan, tujuan, fungsi, dan tugas BUMN hanya bermodalkan surat keputusan seorang menteri BUMN. Apa artinya keputusan menteri BUMN tersebut? Ini adalah privatisasi pertamina. Aset-aset operasional paling kunci di Pertamina dijual ke publik. Rantai supply paling utama urat nadi perusahaan terbesar di Indonesia ini akan dikelola bersama dengan pihak swasta. Swasta akan menjadi pemegang saham atas aset dan kekayaan Pertamina yang paling bernilai strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Terutama anak perusahaan Pertamina atau sub holding yang dibentuk. Semua ini pada intinya pemerintah sedang butuh uang. Aset-aset Pertamina yang mau dijual-jual. Penting Paham Sejarah Negara ini dasar hak yang paling utama adalah sejarah. Hak pertama kali bangsa Indonesia atas seluruh kekayaan Indonesia adalah sejarah perjuangan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajah Belanda. Hak inilah yang kemudian menjadi UUD 1945, dan berbagai undang-undang yang berlaku. Seluruh aset negara Indonesia berhubungan dengan hal yang paling mendasar, yakni sejarah bangsa Indonesia yang tidak bisa diubah. Sintesa terhadap sejarah aset bangsa dan negara Indonesia tersebut adalah termaktub dalam UUD 1945 (pasal 33 ayat 2), “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara”. Kalnjutannya adalah pada ayat 3 dari pasal 33 UUD 1945, yaitu “bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat”. Demikian juga Pertamina yang menjadi aset Negara, merupakan babak sejarah yang paling penting. Mengapa penting karena keberadaan Pertamina sebagai bagian dari perjuangan bangsa Indonesia mengambil aset itu dari tangan penjajah, sehingga menaungi Pertamina dengan pasal 33 ayat 2 dan 3 tersebut. Sejarah Pertamina adalah sejarah perjuangan kemerdekaan. Sejarah merebut kedaulatan negara Indonesia atas kekayaan alam Indonesia. Dalam pelaksanaan cita-cita kedaulatan itulah, perusahaan migas yang tadinya dikuasai oleh kolonial Belanda dan perusahaan swasta lainnya diambil alih oleh negara dan disatukan menjadi perusahaan negara. Penyatuan ini adalah dalam rangka penguasaan negara sebagaimana amanat dan perintah konstitusi UUD 1945 pasal 33 itu. Bahkan pada awalnya, masa-masa awal perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan, perusahaan migas dikendalikan oleh tentara. Dikendalikan sepenuhnya untuk kepentingan perjuangan. Belum ada cita-cita untuk perniagaan atau bisnis. Sampai dengan lahirnya UU 8 Tahun 1971 Tentang Pertamina, perusahaan migas ditempatkan pengelolaannya secara terpisah dengan APBN. Namun Pertamina mendapat mandat langsung dari negara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab mengelola kekayaan alam migas dan sebagai pelaksana kedaulatan negara atas migas. Begitulah sejarahnya Pak Erick. Semua perusahaan migas Indonesia disatukan di bawah Pertamina. Sementara perusahaan migas asing yang masih dipertahankan keberadaannya karena alasan tertentu berada di bawah kontrak dengan Pertamina. Semua perusahaan migas yang berinvestasi di Indonesia berkontrak dengan Pertamina. Seluruh hasil minyak yang diangkat dari perut bumi Indonesia adalah kekayaan negara dan keuangan negara. Pertamina mendapat momentum terpenting, bukan hanya sebagai penyumbang pendapatan negara, tetapi juga menjadi penopang utama pembangunan, dan perekonomian negara. Dengan demikian, semua uang yang diperoleh Pertamina dalam usaha minyak terutama ekspor adalah milik negara. Uang tersebut sebagian digunakan untuk membiayai pemerintahan dan sebagian digunakan membangun infrastruktur Pertamina. Misalnya, memperluas jaringan bisnis, kantor-kantor Pertamina tersebar hingga ke Tokyo, dan New York. Menjadi salah satu persamaan yang cukup terkemuka di dunia. Uang hasil keuntungan Pertamina kalau dalam konteks sekarang adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian semua aset penting Pertamina yang dibangun, mulai dari aset operasional sepeti hulu, kilang, kapal, ritel , tanah, gedung , hotel, rumah sakit, adalah aset negara murni. Bahkan perusahaan asing yang beroperasi di hulu adalah aset negara murni. Karena setiap investasi dan operasi hulu yang dilakukan perusahaan asing tersebut diganti oleh negara melalui cost recovery. Sebagai aset negara yang dibangun dengan APBN, tidak akan semudah itu melepaskannya. Pengkhianat Negara Sebagian besar aset, harta, dan kekayaan Pertamina itu seusia dengan Republik Indonesia. Akibatnya, ada tiga masalah setidaknya yang muncul ketika aset Pertamina yang ada saat ini mau dijual kepada swasta atau asing, baik itu hanya sebagian maupun seluruhnya. Pertama, aset Pertamina itu sebagian besar adalah hasil perjuangan. Pengorbanan bangsa Indonesia merebutnya dari tangan penjajahan. Bukan hasil dagang. Bukan juga hasil dari valuasi keuangan, dan sejenisnya. Namun hasil perlawanan fisik. Jadi tidak mungkin bisa dijual kepada siapapun. Harus faham itu. Harap jangan dungu dan dongo. Kedua, aset Pertamina adalah milik Negara, yang berasal dari pengambilan kekayaan negara yang ada di perut Bumi Indonesia. Dengan demikian, dikuasai oleh negara sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi UUD 1945. Konstitusi dasar ini adalah pasal 33 ayat 2 dan 3. Sampai sekarang belum diubah. Maknya baca. Jangan butakan mata sendiri. Ketiga, aset Pertamina itu adalah kekayaan negara yang tidak pernah dipisahkan. Dengan demikian, asset tersebut tidak dapat dipisahkan, karena berasal dari keuangan negara murni. Sekarang kita sebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Harus mengerti itu baik-baik. Jangan sampai dibilang kaleng-kaleng dan beleng-beleng. Jika pemerintahan, menteri, para pejabat atau siapapun termasuk presiden maupun DPR, secara sengaja membuat kebijakan yang melegalkan atau secara ilegal menjual aset Pertamina kepada swasta, maka akan berimplikasi kepada tiga hal yang juga sangat mendasar. Pertama, terhapusnya memori sejarah bahwa perjuangan mendapatkan untuk Pertamina adalah bagian penting dari sejarah perjuangan kemerdekaan. Tidak terpisahkan dari perjuangan melaksanakan proklamasi 17 Agustus 1945. Ini akan membahayakan perjalanan sejarah bangsa ke depan. Kedua, pelanggaran terhadap UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. Sehingga ini akan membahayakan konstitusi negara ini sendiri. Akan menjadi preseden yang buruk untuk penyelenggaraan negara ke depan. Ketiga, terjadi tindakan penyelewengan terhadap keuangan Negara. Ini juga nyata-nyata merupakan penyimpangan terhadap undang-undang, dan berbagai peraturan yang mengatur keuangan Negara. Juga penyimpangan terhadap APBN. Aset Pertamina itu sesungguhnya tidak dapat dijual. Kalau terpaksa dijual, maka harus ada referendum dari rakyat. Meminta dulu persetujuan seluruh rakyat. Jika pejabat negara memaksakan diri menjual, maka dapat dituduh atau dikategorikan sebagai pengkhianat bangsa. Pelaku pengkhianat bangsa itu bisa kualat. Dirinya, dan anak cucunya yang memakan harta itu semoga dilaknat. Mudah-mudahan niat pemerintah melalui menteri BUMN menjual Pertamina kepada swasta dan asing urung dilakukan. Amin amin amin Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI).
Kedunguan dan Kerugian Negara Soal TKA China
by Amar Ma'ruf Jakarta FNN - Kamis (18/06). Pemerintah ini memang bersikap kepala batu. Tidak mau pertimbangkan kritikan yang ada di bawah. Tuli dan buta terhadap kritik yang datang dari masyarakat. Padahal ada data kelalaian perusahaan tentang prosedural mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Hukum Indonesia mengatakan,Tidak ada satupun orang di jagat Nusantara ini yang memiliki hak untuk menolak Investasi. Apalagi selama invetasi itu bertujuan mengembangkan ekonomi daerah ,dan tak lupa tidak merampok hak rakyat. Namun, dengan catatan harus sesuai alur konstitusi, bagaimana Rumusnya ? TKA (Tenaga Kerja Asing) datang dengan menggunakan indeks Visa 211 (visa kunjungan) itu adalah visa hiburan. Semacam wisata, kunjungan keluarga sejenisnya. Bukan Visa Kerja. Visa itu tidak membayar Pajak dari gaji mereka. Apalagi Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP TKA) itu sebesar U$100 loh. Artinya, seorang yang datang bekerja dengan index visa terebut adalah ilegal. Bahasa manisnya itu, yaaa penyelundupan. Selama TKA menggunakan Visa 211, tidak dibenarkan mereka berada dilingkungan pabrik Smelter peleburan biji nikel. Jika ada, mka itu adalah tindakan pidana, dan konsekwansinya harus dideportasi dari wilayah hokum Indonesia. Mereka melanggara hukum, itulah yang terjadi dengan 49 TKA yang masuk sebelumnya ke Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) dan OSS bulan Maret Kemarin. Pertanyaan kepada Pak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, apakah itu bukan ancaman? Jika TKA yang masuk ke Indonesia dengan tujuan kerja, seharusnya menggunakan Visa kerja 311. Bukan Visa Kunjungan 211. Kalau ginikan Sovereignty kita sakit jadinya. Kami meminta keterbukaan informasi dari pemberi kerja dalam hal ini perusahaan pengolahan biji nikel VDNI dan OSS, ke 500 TKA yang masuk ke Indonesia ini mengantongi Visa jenis apa? Apakah seluruhnya mempergunakan Visa 311? Bagaimana kebijakan dari Kemenaker, Imigrasi, Dirjen Pajak? Yang jelas, 49 TKA China yang sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa 211 (Visa Kunjungan) seperti yang telah diungkapkan oleh Menko Kemaritiman Dan Investasi di media sebelumnya. Dari 49 TKA yang sudah masuk dengan visa 211, negara kehilangan DKP-TKA $ 4.900/bulan atau setara dengan Rp. 73.500.000. Itu hanya baru dana Dana Kompensasi. Bagaimana dengan pajak (20%) dari gaji mereka ketika mengacu pada pernyataan Duta Besar China di Indonesia Wang Liping sebesar $30.000 per tahun atau setara Rp. 450 juta (kurs Rp.15.000) Totalnya kerugian negara adalah Rp 441 juta setiap bulan. Terus kalau setahun berapa? Bukannya Rp. 6.100.500.000. Lalu bagimana jika 500 TKA itu ternyata mengggunakan Visa unprosedural pula. Setelah dihitung mengikuti sample 49 TKA sebelumnya, maka negara rugi Rp. 54 miliar per tahun. Bagimana dengan puluhan ribu TKA China yang telah lebih dulu ada dan bekerja di dalam pabrik smelter nikel, baik yang di VDNI maupun OSS? Bukan itu saja. Bagaimana dengan yang ada di Halmahera, Morowali, Bantaeng, Riau dan lain-lain? Sebaiknya KPK deh yang turun ke sana hitung sendiri korupsi dan kerugian negara yang terjadi. Sebbaiknya kita buka-bukaan sajalah kepada publik. Apa sih jenis pekerjaan dari 500 TKA China yang katanya tenaga ahli itu?Apa jenis Visa mereka gunakan? Apa latar belakang mereka? Kalau nggak mau, ya sudah fair-fairan saja apa yang sebenarnya terjadi? How much? Masa setelah pertemuan tersembunyi Pemprov, Pemda, Polda bersama Menko Kemaritiman, tiba-tiba bilang "ok silakan masuk". VDNI serta OSS pula harus terbuka dan harus di audit penggunaan tenaga kerjanya. Berapa banyak tenaga kerja yang telah diselundupkan masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa kunjungan? Apakah sesuai dengan Telex visa yang telah dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal Indonesia di China. Apakah sesuai dengan permohonan kedua perusahaan tersebut ? Selaku putra Sulawesi Tenggara, saya berharap Pemkab dan Pemprov seharusnya menikmati sistem bagi hasil pajak tersebut. Atau sebaiknya begini saja, Kementrian Tenaga Kerja dan Dirjen Pajak kami tantang deh untuk terbuka. TKA China itu upahnya dibayar dimana? Apakah dibayar di Indonesia kah atau di negara asal ? Kalau mereka dibayar di Indonesia, maka mereka harus bayar pajak. Masa TKI saja yang dipotong gajinya, sementara mereka TKA China tidak? Mereka sama juga mencari makan di Indonesia. Tetapi kalau mereka gajinya dibayar di negera tercintanya, maka perusahaan VDNI dan OSS telah melanggar dua hal, yaitu mall Prosedural Visa, dan Mall payment Upah. Ibarat WNI yang baru start membibit, namun WNA datang langsung panen. WNI dikasi kartu prakerja, WNA dikasi langsung kerja. Kan aneh jadinya. Saya tantang deh Ibu Menteri Tenaga Kerja kita diskusi tentang Tenaga Kerja Asing. Biar ndak keluarin surat Pimplan lagi. Pemerintah hanya memperhatikan perusahaan Asing, pengusaha merah putih yang jelas-jelas pekerjakan tenaga lokal, bayar, pajak, bayar royalty dan kasi CSR udah ngerengek rengek agar dibuka ekspor nikel, malah nggak dikasih. Anak angkat disanjung, anak kandung dibuang, kan gila Negara ini Penulis adalah Wakil Sekjen PB HMI.
New Normal, Sama Dengan New President?
by Abdullah Hehamahua Jakarta FNN – Rabu (18/06). "Jadi dia guru dansa dan dia berdansa dengan teman dekatnya itu (WN Jepang )," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam jumpa pers di RSPI Sulianto Saroso, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). Maknanya, guru tersebut tertular setelah berdansa dengan warga negara Jepang yang bukan mahramnya. Otomatis, ibunya yang serumah pun tertular. Dansa bukan budaya Indonesia, apalagi Islam. Al-Qur’an mengingatkan, “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra: 32). Presiden, secara resmi mengumumkan dua orang terpapar virus corona China tersebut. Aneh. Dua orang saja yang baru terpapar virus China itu, belum meninggal, namun serius diumumkan. Padahal, lebih 894 petugas KPPS meninggal ketika Pilpres, namun Presiden tidak ada empatinya. Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Kades, boleh dibilang tidak ada yang merespons kematian 894 petugas KPPS. KPU, KPUD, Bawaslu, dan Panwaslu, seirama dengan sikap bos mereka. Apalagi, sebagian kepala daerah yang berpikir, jangan-jangan mereka berada dalam radar Jaksa Agung, orang parpol yang ada dalam koalisi penguasa waktu itu. Tragisnya, dokter Ani Hasibuan yang mengemukakan pendapat ilmiahnya secara professional, malah dikriminalisasi. Inilah contoh negara kekuasaan. Bukan negara hukum. Ilustrasi pertama pengkhianatan terhadap bangsa. Teori Kekekalan Enerji Semua energi yang ada di alam semesta ini tidak dapat dihilangkan. Energi hanya dapat diubah bentuknya menjadi energi bentuk lain. Panas setrika misalnya, merupakan hasil perubahan dari energi listrik. Jumlah enerji dari listrik sama banyak dengan yang digunakan di setrika. Berlaku juga hukum keseimbangan. Jumlah air yang menguap dari dalam tanah dengan yang turun dalam bentuk hujan, sama banyaknya. Satu detik, 16 juta ton air menguap dari bumi. Jumlah itu, sama dengan banyaknya air hujan yang turun ke bumi dalam satu detik. Ketika korban nyawa akibat virus China sudah mencapai empat ratusan orang, di salah satu grup WA, saya katakan, angka itu akan mencapai 894 orang, barulah serangan wabah menurun. “Menurut Arief, total ada 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit,” tulis Kompas.com tanggal 22 Januari 2020, pukul 15.46 WIB. Maknanya, menurut Ketua KPU, Arief Budiman, ada 894 petugas KPPS yang meninggal dan 5.175 yang sakit dalam Pilres 2019. Faktanya, 11 Juni 2020, 2.000 orang sudah meninggal. Apakah teori kekekalan enerji yang saya sebutkan di grup WA itu, keliru? Sebab, petugas KPPS Pilpres 2019 yang meninggal 894 sedangkan korban virus China, sudah 2.000 orang. Apakah itu berarti, dari 5.175 petugas KPPS yang sakit tersebut, tidak dilaporkan lagi berapa yang meninggal kemudian? Jika teori kekekalan enerji itu benar, maka diperkirakan korban meninggal dunia akibat virus China akan mencapai 6.069 orang. Maknanya, kebijakan Presiden tentang new normal ini akan menambah empat ribuan orang lagi yang akan meninggal. New Normal bermakna Presiden Baru? “Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, berdamai dengan covid-19. Sekali lagi, yang penting masyaraat produktif, aman, dan nyaman,” kata presiden melalui keterangan resmi dari Istana Merdeka, Jum’at, 15 Mei lalu. Tanggal 26 Mei, Presdien mengumumkan 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota bisa bersiap menerapkan tatanan baru. Sidoarjo termasuk salah yang akan melaksanakan new normal padahal masih berstatus merah, dimana 609 kasus positif pada 29 Mei. Pertanyaannya, presiden mengutamakan produksi atau keselamatan rakyat? Keduanya berjalan serentak? Secara teoritik, kedua hal tersebut dapat berjalan beriringan. Syaratnya, pemerintah dan rakyat sudah siap. Pemerintah siap dengan sistem kepemimpinan baru, pengelolaan negara yang modern serta sarana dan prasarana penanggulangan virus China termutakhir. Kepemimpinan baru bermakna ganti presiden? Bisa iya. Tapi, juga bisa tidak. Sistem kepemimpinan baru, bermakna reshuffle kabinet atau cara kerja kabinet yang harus dibaiki. Bisa iya. Tetapi, bisa juga tidak. Sebab, ikan selalu busuk dari kepala. Sarana dan prasarana baru bermakna, penambahan rumah sakit, tenaga medis, peralatan medis, dan obat-obatan mutakhir. Apakah pemerintah mampu melakukan hal tersebut? Sebagian masyarakat, termasuk saya, ragu. Sebab, menghadapi gubernur-gubernur DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur saja, pemerintah pusat sudah kedodoran. Tidak ada di antara mereka yang ikhlas menyetujui kebijakan new normal tersebut. Anies Baswedan, salah satu dari 100 cendekiawan muslim terkenal di dunia saat ini, dan cucu pahlawan nasional, yang karena kecerdasan dan keahlakkannya, menggunakan istilah “PSBB transisi” sebagai bahasa tubuh menolak kebijakan Presiden tentang new normal. Komponen kedua adalah rakyat. Apakah mereka siap membantu keberhasilan new normal? Maaf, bukan menghina bangsa sendiri. Faktanya, masyarakat Indonesia terkenal tidak disiplin. Perhatikan, bagaimana mereka tetap berdesak naik bus, angkot, kereta api, pesawat terbang. Mereka juga berdesak-desakan menerima bansos di kantor kelurahan atau di tempat publik lainnya. Tolok ukur untuk memerkirakan new normal berhasil atau tidak, perlu mengamati kebijakan pemerintah Korsel. Sistem birokrasinya, salah satu dari tiga negara terbaik di Asia (Singapura, Jepang, Korsel). KPK juga sudah berguru sama Korsel mengenai proses reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Rakyat Korsel disiplin. Negeri ginseng ini mulai menerapkan new normal pada awal Mei 2020. Faktanya, tanggal 28 Mei lalu, pemerintah menerapkan kembali proses karantina. Sebab, pada hari itu, ada 78 kasus baru terpapar virus China. Diulangi, hanya 78 kasus baru. Bandingkan dengan Indonesia, dimana 979 kasus baru pada 11 Juni setelah diberlakukan new normal, awal bulan. Total, 35.295 orang terpapar virus China dan 2.000 orang meninggal. Pelajaran dari Negeri Ginseng Pemerintah Korsel melakukan intervensi cepat pada akhir Januari 2020. Sebelum krisis datang. Pemerintah Indonesia, baik oleh Wakil Presiden, Menko maupun para Menteri mengatakan, Indonesia tidak akan terkena virus corona. Pemerintah Korsel, sepekan setelah diumumkan kasus pertama, pejabat terkait menemui perwakilan berbagai perusahaan medis. Perusahaan diminta segera mengembangkan alat uji virus China dan memroduksinya secara massal. Hanya dalam dua pekan, ribuan perangkat tes dikirim setiap hari. Padahal, waktu itu, kasus yang dikonfirmasi masih dua digit. Kini, Korsel mampu memroduksi 100.000 kit per hari. Sejak itu, ada pembahasan ekspor alat uji tes ke 17 negara. Kebijakan solutif pencegahan dan penyembuhan diikuti lockdown di Daegu, daerah dimulainya virus China. Lalu bagaimana di Indonesia? Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan yang sebaliknya. Mengimpordan mengimpor. Bahkan, permintaan Gubernur DKI untuk dilakukan lockdown di Jakarta, ditolak oleh pemerintah Pusat. Nyata benar, perbedaan kualitas kepempinan tingkat negara. Kebijakan kedua pemerintah Korsel, dilakukan test dini anggota masyarakat. Sesering dan seaman mungkin. Korsel adalah negara yang menguji anggota masyarakat terbanyak di dunia, lebih dari 300.000 tes untuk tingkat per kapita. Bahkan 40 kali lipat dari AS. Pendekatan dengan cara pengujian masif dirancang untuk mengetahui seberapa besar wabah yang telah berlangsung. Rumah sakit dan klinik di Korsel tak kewalahan, karena pejabat membuka 600 pusat pengujian untuk menyaring orang sebanyak mungkin. Juga yang secepat mungkin. Proses tersebut jugauntuk menjaga petugas kesehatan tetap aman dengan meminimalkan kontak. Pengujian juga menggunakan stasiun drive-thru, di mana 50 stasiun digunakan untuk menguji pasien tanpa meninggalkan mobilnya. Mereka juga diberikan kuisioner, pemindaian suhu jarak jauh dan swab pada tenggorokan. Setiap proses butuh waktu hanya sekitar 10 menit. Hasil tes sudah bias diperoleh dalam beberapa jam. Bandingkan dengan Indonesia, 2 sampai 3 hari baru diketahui hasil test. Metode ketiga, pencarian kontak dan isolasi. Dimana jika seseorang dinyatakan positif, petugas kesehatan akan menelusuri kembali jejak perjalanan pasien dan mengujinya. Bahkan, jika perlu segera mengisolasi siapa pun yang melakukan kontak dengan pasien positif itu. Korsel telah mengembangkan alat dan tindakan pelacakan kontak agresif sejak MERS. Petugas kesehatan Korsel menelusuri pergerakan pasien dengan menggunakan rekaman kamera keamanan. Selain itu menelusuri melalui catatan kartu kredit, hingga data GPS dari mobil dan ponsel. Layaknya kerja seorang detektif. Saat wabah semakin meluas, pemerintah mengandalkan pesan massal untuk melakukan pelacakan secara intensif. Ponsel warga bergetar dengan peringatan darurat setiap kasus baru ditemukan di distrik mereka. Situs web dan aplikasi ponsel merinci jadwal perjalanan orang itu jam demi jam. Terkadang menit demi menit. Bahkan, bus yang dinaiki, kapan, dan dimana mereka naik-turun, terdeteksi walaupun memakai masker. Warga Korsel mengikhlaskan hilangnya privasi demi kepentingan bersama. Mereka yang melakukan karantina mandiri diwajibkan mengunduh aplikasi yang memberitahu petugas, jika nanti keluar dari isolasi. Korsel menerapkan denda bagi pelanggar, sebesar U$ 2.500 dollar. Di Indonesia, warga tidak mau ditest. Metoda Keempat, pendaftaran warga yang menjadi sukarelawan kesehatan. Dahsyatnya, siaran televisi, pengumuman stasiun kereta bawah tanah, dan peringatan di ponsel pribadi tak pernah berhenti mengingatkan warga untuk mengenakan masker. Pesan di ponsel pribadi juga memberi petunjuk tentang social distancing dan data transmisi pada hari itu. Wajar kalau survei menunjukkan, mayoritas warga menyetujui dan yakin dengan upaya pemerintah untuk menangani virus China ini. Bahkan, pemerintah memberi intensif bagi warga yang tak bergejala, mau dites. Berbeda dengan Indonesia, dimana mayoritas masyarakat tidak percaya kemampuan pemerintah menangani virus China ini. Mungkinkah cara Korsel diadaptasi? Para ahli menyebutkan, Korsel berhasil karena pemerintah memiliki kemauan politik yang serius untuk melindungi rakyatnya. Sedangkan Indonesia, pemerintah lebih mengutamakan keselamatan usaha asing dan aseng. Lha, apa buktinya? Buktinya Presiden mendatangi mall milik Naga 9 ketimbang ke masjid atau pasar induk. Persoalan berikutnya, kepercayaan publik Korsel sangat tinggi terhadap pemerintah. Sementara di Indonesia, ada kalangan yang menyambut kebijakan new normal dengan goyonan, mendingan “new president”. Rekonsiliasi atau Reorientasi? Dua alternative menuntaskan virus China dan dampaknya. Pertama, rekonsiliasi nasional dengan memerhatikan aspirasi masyarakat yang ingin Sidang Umum Istimewa MPR, mema’zulkan presiden dengan mengikuti protokoler UUD 45. Menetapkan KH Ma’ruf Amin sebagai presiden dengan tugas melaksanakan Pilpres dalam waktu dua tahun ke depan. Kedua, tidak ada pema’zulan presiden, dengan cara, “Menarik RUU Omnibus Law dan RUU HIP, Membatalkan UU No 2/2020 tentang Covid 19 dan UU Minerba”. Selain itu, menahan dan memroses Penyelanggara Negara yang terindikasi komunisme, marxisme, dan leninisme. Membebaskan pemuda, mahasiswa, ulama, dan aktivis yang ditangkap karena penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum. Semoga ! Penulis adalah Mantan Penasehat KPK
Pemakaian Klorokuin untuk Pasien Covid-19 Tidak Berbahaya?
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Jumat (12/6/2020) mengumumkan lima kombinasi obat yang efektif melawan Virus Corona. Hal ini diketahui berdasarkan hasil studi yang dilakukan para pakar di Indonesia. Ketua Pusat Penelitian dan Pengembangan Stem Cell Universitas Airlangga, Dr dr Purwati, SpPD, K-PTI FINASIM, menyebut lima kombinasi obat ini didapatkan setelah ilmuwan meneliti 14 regimen kombinasi obat. Melansir Detik.com, Jumat (12 Jun 2020 14:49 WIB), dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, hasil uji menunjukkan obat dapat menurunkan jumlah virus Corona dari ratusan ribu hingga sampai tidak terdeteksi dalam waktu 24 jam. “Kami mendapat lima kombinasi regimen obat yang mempunyai potensi dan efektivitas cukup bagus untuk menghambat virus masuk dalam sel target dan untuk menghambat atau menurunkan perkembangbiakan dari virus itu di sel,” kata dr Purwati. Konon, lebih dari 3 ribu pasin Corona di RS Darurat Wisma Atlet sembuh dengan memakai kloroquin. Berikut 5 kombinasi obat yang diumumkan efektif: Lopinavir-ritonavir-azitromisinLopinavir-ritonavir-doksisiklinLopinavir-ritonavir-klaritromisinHidroksi-klorokuin-azitromisinHidroksi-klorokuin-doksisiklin Menurut dr Purwati, regimen kombinasi obat corona tersebut tidak untuk diperjualbelikan secara bebas. “Belum diperjualbelikan. Ini kolaborasi antara Unair, BNPB, dan juga Badan Intelijen Negara,” ungkapnya. Hasilnya menunjukkan bahwa obat ini bisa menurunkan jumlah virus Corona, dari jumlahnya ratusan ribu sampai tidak terdeteksi dalam waktu 24 jam. Detik.com merangkum kegunaan dari 5 kombinasi masing-masing obat yang disebut efektif untuk menurunkan jumlah virus Corona tersebut. Lopinavir-ritonavir. Dikutip dari Drugs.com, lopinavir dan ritonavir adalah kombinasi obat antivirus yang digunakan untuk mengobati Human Immunodeficiency Virus (HIV). Virus itu bisa menyebabkan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS). Pada bulan Februari lalu, dokter di Thailand mengatakan mereka melihat adanya perbaikan pada kondisi pasien Covid-19 saat diberi kombinasi obat tersebut. Azitromisin. Azitromisin atau azithromycin adalah obat untuk mengobati infeksi bakteri di berbagai organ dan bagian tubuh, seperti mata, kulit, saluran pernapasan, hingga alat kelamin. Obat yang termasuk dalam golongan antibiotik makrolida ini bekerja dengan menghentikan pertumbuhan bakteri. Doksisiklin. Doksisiklin atau doxycycline merupakan antibiotik yang digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit karena infeksi bakteri. Obat ini juga bisa mengatasi berbagai penyakit akibat infeksi bakteri, seperti infeksi bakteri di paru-paru, saluran pencernaan, saluran kemih, mata, kulit, sampai infeksi menular seksual. Selain itu, doksisiklin juga bisa menjadi pilihan untuk mengatasi dan mencegah anthrax. Klaritromisin. Hampir sama dengan doksisiklin, klaritromisin atau clarithromycin juga termasuk antibiotik makrolida yang bisa melawan bakteri dalam tubuh. Biasanya obat ini digunakan untuk mengobati berbagai jenis infeksi bakteri yang mempengaruhi kulit dan sistem pernapasan. Hidroksiklorokuin. Hidroksiklorokuin. adalah obat quinoline yang digunakan untuk mengobati atau mencegah penyakit malaria, yaitu penyakit yang disebabkan parasit yang masuk ke tubuh melalui gigitan nyamuk. Mengutip Medlineplus, obat ini juga ditujukan untuk anti-rematik. Bisa digunakan untuk mengobati gejala rheumatoid arthritis, untuk mengurangi rasa sakit dan pembengkakan pada radang sendi. Selain itu, obat ini juga bisa mencegah dan mengobati Discoid Lupus Erythematosus (DLE) yaitu suatu kondisi peradangan kronis pada kulit. Dan, Systemic Lupus Erythematosus (SLE) kondisi peradangan kronis pada tubuh. Sebelumnya pemakaian dan uji coba klorokuin dan hidroksiklorokuin itu sempat dihentikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena alasan keamanan pada pasien Corona. Sebuah studi di The Lancet menunjukkan pasien Corona yang diberi obat malaria hidroksiklorokuin dan klorokuin alami gangguan jantung hingga tingkatkan risiko kematian. Namun, kini studi berjudul “Hydroxychloroquine or chloroquine with or without a macrolide for treatment of COVID-19: a multinational registry analysis” itu akhirnya ditarik. Alasannya karena peninjau independen tersebut tak bisa mengakses data yang digunakan untuk analisis sehingga validitasnya diragukan. Indonesia sendiri hingga saat ini masih menggunakan klorokuin untuk pasien Corona seperti di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet. Hingga Jumat (5/6/2020), ada lebih dari 3 ribu pasien yang dilaporkan sembuh dan sudah dipulangkan. “Total kami rawat 4.470 pasien (virus Corona Covid-19). Hingga saat ini yang sudah sembuh totalnya 3.325 pasien,” jelas Arief Riadi, Ketua Tim Medis Covid-19 Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) melalui pesan singkat kepada Detikcom dan ditulis Sabtu (6/6/2020). Arief menjelaskan, seluruh pasien Corona di RS Wisma Atlet diberikan klorokuin. Pemberian klorokuin kepada seluruh pasien Corona di Wisma Atlet tidak memiliki efek samping serius atau berbahaya. “Semua pasien di RS Wisma Atlet pakai klorokuin. Alhamdulillah tidak ada (efek serius dari penggunaan klorokuin),” lanjutnya. Menurut Arief Riadi, persentase kesembuhan dari penggunaan klorokuin masih dalam tahap penelitian. Namun, untuk saat ini dapat dilihat dari banyaknya pasien sembuh Corona yang sudah dipulangkan. “Masih dalam penelitian untuk tingkat kesembuhannya. Tetapi dari data di atas jumlah yang pulang (pasien sembuh menjalani perawatan termasuk diberi klorokuin),” ungkapnya. Efek Samping Melansir Kompas.com, Rabu (15/04/2020, 16:14 WIB), artis Tom Hanks dan sang istrinya Rita Wilson, sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19. Pasangan artis Hollywood ini terkena virus tersebut di Australia dan menjalani perawatan sebelum akhirnya kembali ke Amerika Serikat. Kala menjalani perawatan, pasangan ini mendapatkan obat klorokuin. Obat yang sebenarnya untuk penyakit malaria itu ternyata memberinya efek samping. “Efek samping yang ekstrem," kata Wilson kepada pembawa acara Gayle King pada Selasa (14/4/2020). Setelah meminum klorokuin, Wilson merasa sangat mual dan mengalami vertigo serta otot-otot yang terasa melemah. “Kita harus sangat mempertimbangkan obat ini,” katanya. “Kami tidak tahu apakah itu aman dalam kasus ini,” imbuhnya. Meskipun ribuan pasien corona yang sakit parah sedang dirawat dengan versi yang lebih baru dari obat malaria yang disebut hydroxychloroquine. Obat tersebut memang masih dalam taraf uji coba. Sekelompok dokter menyebutnya sebagai pengobatan Covid-19 yang paling efektif, tetapi dalam beberapa kasus tidak berhasil. Para peneliti telah membatalkan suatu studi di Brasil terhadap obat tersebut setelah sebagian pasien mengalami komplikasi jantung yang berpotensi fatal. Konon, tidak hanya komplikasi jantung saja efeknya. Klorokuin juga bisa merusak mukosa lambung, yang diikuti dengan iritasi lambung. Klorokuin itu obat malaria – parasit – bukan obat virus. Pemakaian antivirus, jelas merusak keseimbangan ekosistem di lambung. Penulis, Wartawan Senior
Diperintah Makan Enak Kolonel Pramono Edhie Wibowo
Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN- "Wan ajak mas Hersu makan yang enak ya,” ujar Kolonel Pramono Edhie Wibowo kepada Lettu Inf Iwan Setiawan. “Siap!” jawab Lettu Iwan sambil tersenyum. Iwan langsung mengajak saya keluar Ksatrian Gatot Subroto Markas Group I Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD. Letaknya tak jauh dari pintu tol Serang Barat, Banten. Kami menuju salah satu restauran yang banyak tersebar di sepanjang jalan Kota Serang-Cilegon. Makan enak seperti “diperintahkan” Sang Kolonel . Edhie sendiri memilih melanjutkan kerja dan kemudian makan bersama dengan staf dan pasukannya. Dia tampaknya tak enak hati kalau harus mengajak saya makan ransum, jatah prajurit. Siang itu saya baru saja menemui Edhie yang menjabat sebagai Komandan Group 1 Kopassus TNI AD di Serang, Banten (1998). Kami membahas detil akhir rencana penerbitan buku dokumentasi keberhasilan para pendaki Kopassus TNI mencapai puncak gunung tertinggi di dunia Himalaya ( 8.848 meter). Setahun sebelumnya (26 April 1997) dua orang pendaki Kopassus Pratu Asmujiono dan Sertu Misirin berhasil mencapai puncak Himalaya. Tim ini dipimpin oleh Lettu Iwan Setiawan yang kini menjadi Komandan Korem 173/PVB di Biak, Papua dengan pangkat Brigjen. Ketiganya menjadi pendaki pertama di Asia Tenggara yang berhasil mencapai puncak impian pendaki gunung di seluruh dunia. Buku berjudul “Di Puncak Himalaya Merah Putih Kukibarkan” itu rencananya akan diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 1998 bersamaan dengan HUT Kemerdekaan RI ke 53. Sebagai anggota tim penulis, saya sering menemui Kolonel Edhie untuk konsultasi, mengecek akurasi data, dan berbagai teknis lainnya. Sewaktu masih berpangkat Letkol dan menjabat sebagai Wakil Komandan Group 1 Kopassus, Edhie ditunjuk oleh Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI Prabowo Subianto sebagai Koordinator Umum Tim Ekspedisi Himalaya. Dia memimpin ekspedisi, bekerjasama dengan sejumlah pendaki sipil dari berbagai klub pendaki antara lain Mapala UI dan Wanadri. Dalam penyusunan dan penulisan buku Edhie menjadi koordinator pelaksana. Prabowo sebagai penanggung jawab. Berbarengan dengan jatuhnya kekuasaan Presiden Soeharto, dan karir militer Prabowo terhenti, Edhie juga mengambil peran sebagai penanggung jawab. Sebagai komandan, Edhie punya kebiasaan unik. Dia makan jatah ransum yang juga dimakan anak buahnya. Tak ingin dibeda-bedakan. Sederhana, dekat dengan anak buah adalah sifat yang menonjol putra legenda Kopassus Letjen TNI Sarwo Edhie Wibowo. Dia tampaknya sangat meneladani, menjaga nama baik dan kehormatan ayahandanya. Seorang anak buahnya bercerita, selama menjadi Komandan Group di Serang, dia menolak setoran dan pemberian para pengusaha. Kebiasaan semacam itu secara bercanda disebut sebagai jatah “preman.” Sebagai gantinya Edhie minta kepada pengusaha untuk membantu anak buahnya, bila memerlukan. Misalnya kepada pengusaha angkutan, dia minta ketika anak buahnya naik, digratiskan. Fasilitas-fasilitas kecil semacam itu sangat membantu para prajurit yang gajinya tidak memadai. Sikap Edhie membuat anak buah sangat respek. Menghormatinya. Gayanya tidak berubah kendati karirnya terus meroket. Berbagai jabatan penting di TNI AD pernah diembannya. Mulai dari Danjen Kopassus (2008–2009), Pangdam III/Siliwangi (2009–2010), dan Panglima Kostrad (2010–2011). Puncak karirnya di militer ketika diangkat menjadi Kepala Staf TNI AD (2011-2013) dengan pangkat jenderal bintang empat. Edhie tetap menyapa ramah dengan senyum mengembang manakala bertemu. “Eh kemana aja lu?,” sapanya. Jenderal baik hati, ramah dan sederhana itu Sabtu (13/6) wafat dalam usia 65 tahun karena sakit jantung. Selamat jalan Jenderal Pramono Edhie Wibowo. Semoga Allah SWT menerima semua amal baikmu. Allohuma firlahu warhamhu waafihi wa’fuanhu. End Penulis Wartawan Senior
Gagalnya Usaha Kader Neo-PKI Gerogoti Pancasila
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (17/06). Pemerintah memutuskan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Setelah Mahfud MD yang didampingi Yasonna Laoly menyatakan sikap Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP, pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Kemungkinan kegagalan RUU HIP untuk menjadi Undang-Undang sangat besar. Kegagalan ini didasarkan pada kuatnya aspirasi penolakan RUU HIP. Penolakan itu bukan hanya semata-mata untuk direvisi atau tambah dan kurang. Tetapi tidak dilanjutkan pembahsannya menjadi undang-undang. Memang pemerintah tidak tegas dalam bersikap. Apakah pemerintah menolak untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atau menghentikan. Seperti biasa solusinya pemerintah selalu "mengambang". Pemerintah hanya meminta DPR menyerap aspirasi terlebih dahulu. Sebenarnya hal ini adalah intervensi. Bagi DPR, secara hukum sudah selesai dengan ketukan di Paripurna. Dengan meminta DPR menyerap aspirasi lagi, maka pemerintah telah melecehkan institusi DPR. Namun, meski dilecehkan, DPR pasati bakal menerima saja, karena DPR telah terbiasa dilecehkan. Kalau tidak dilecehkan, DPR kadang-kadang, dan mulai terbiasa melehkan dirinya sendiri. Lihat saja pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Meski kewenangan budgeting DPR berdasarkan konstitusi UUD 1945 dijamin, namun ketika diamputasi pemerintah, DPR meterima saja dengan senang hati. Sebelumnya telah membuat RUU HIP dengan asal-asalan, kontroversial, dan tendensius. DPR secara sadar mau menghidupkan kembali faham komunisme, marxisme-leninisme. Sayangnya, rencana busuk DPR untuk mendegradasi ideologi Pancasil dengan undang-undang ini ditentang dan dilawan keras oleh masyatakat, khususnya umat Islam Ada empat konsekuensi politik dari kegagalan tersebut. Pertama, DPR sebaiknya mendrop RUU HIP dari (Program Legislasi Nasional) Prolegnas Prioritas. Langkah ini sebagai jawaban menjaga kewibawaan diri DPR. Jika hanya mengikuti saran Pemerintah, maka sangat jelas DPR menjadi bawahan dari Pemerintah. Padahal RUU ini telah menjadi "sampah" di masyarakat, khususnya umat Islam. Kedua, mengingat RUU HIP telah mendegradasi Ideologi Pancasila, maka jika "terpaksa" hendak melakukan pembahasan kembali di DPR maka, harus mengajak DPD RI. Artinya, lembaga MPR yang lebih kompeten. Pembahasannya ditarik ke atas. Bukan lagi di DPR, tetapi sudah di MPR. Ketiga, sikap rakyat yang tegas menolak, dan sikap Pemerintah yang menunda menandakan ada yang tidak beres pada RUU HIP ini. Misi tersembunyi yang diisukan kuat soal komunisme cukup serius. PDIP sebagai pengusung harus melakukan pembersihan diri ke dalam dari kader-kader neo-PKI. Keempat, ke depan DPR atau siapapun dalam mengambil kebijakan politik, harus mempertimbangkan aspirasi umat Islam. Mengecilkan dan menyinggung perasaan politik umat Islam adalah pengingkaran terhadap sejarah pendirian bangsa ini. Sekaligus dapat memancing konflik baru dengan umat Islam. RUU HIP adalah bukti nyata tentang catatan buruk dari rapuhnya DPR dalam mencitrakan diri sebagai lembaga perwakilan rakyat. Koalisi partai partai di pemerintahan menambah kerapuhan di tingkat DPR. Ketum Partai yang menjadi menteri, memudahkan lobby sekaligus bukti kooptasi. Untuk itu, ke depan harus ada larangan Ketua Partai menjadi pembantu Presiden. RUU HIP secara filosofis, yuridis, sosiologis, dan historis sangat buruk. Kini tercampak sebagai RUU "sampah". Karenanya selayaknya untuk tidak menjadi bahasan DPR lagi. Rakyat, khususnya umat Islam kembali telah berhasil menggagalkan upaya neo-PKI untuk "mengkudeta" halus ideologi Pancasila. DPR harus tegas menarik RUU HIP dan tidak mengambangkan lagi. Sikap "buying time" hanya menambah kerawanan politik baru. Sementara sikap rakyat dan pemerintah sudah sangat jelas. Pilihan bagi kewibawaan DPR adalah cabut atau tarik kembali RUU HIP dari Prolegnas Prioritas tahun 2020. Meskipun usaha kader-kader neo-PKI untuk sementara telah gagal. Namun, berdasarkan perintah Majelis Ulama Indonesia (MUI), umat Islam akan terus dan terus melakukan pengawalan terhadap RUU HIP ini. Umat Islam tidak akan pernih diam atau tidur dalam menghadapi upaya-upaya mengkerdilkan, mendegrdasi, mendistorsi ideoligi Pancasil. Catat dan ingat itu. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Batalkan RUU HIP, Tanpa Kompromi!
by Tony Rosyid Jakarta FNN – Selasa (16/06). Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat jelas dan tegas. Maklumat MUI poin Nomor 4 berbunyi, "Wajib RUU HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apapun". Tidak ada lagi yang abu-abu dari sikap MUI. Artinya, RUU HIP harus dieluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020 Jadi, tolak. Bukan direvisi. Tolak artinya, batalkan pembahasan RUU HIP. Nggak ada ruang. Jangan ngeyel dungu dan dongo. Kenapa? Karena masalah di RUU HIP bukan hanya soal materi, tetapi diduga ada upaya untuk membangkitkan kembali faham komunisme-PKI di Indonesia. Maka, di poin Nonor 5 Maklumat MUI dinyatakan "Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dari PKI, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib". Ingat itu. Konseptorn RUU HIP harus diusut lebih lanjut. Tidak hanya menolak RUU HIP. MUI juga mendesak pihak yang berwajib, dalam konteks ini tentu adalah kepolisian untuk mengusut siapa saja yang terlibat dibalik upaya untuk membangkitkan PKI melalui RUU HIP. Publik dan masyarakat berhak untuk siapa saja konseptornya? Dan poin Nomor 6 "MUI Meminta dan menghimbau kepada umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran faham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik, yang mereka lakukan saat ini". MUI menggunakan kata "Metode licik". Ini pilihan diksinya keras sekali. Artinya, MUI menyimpulkan bahwa cara-cara yang dipakai oleh kumunisme-PKI itu licik dan licik. Menghalalkan segala cara. Wajar saja dong... PKI itu kan anti Tuhan. Standar moralnya tentu beda dengan umat beragama. Pada poin Nomor 8, MUI Pusat dan segenap Pimpinan MUI Propinsi dari seluruh Indonesia "menghimbau Umat Islam Indonesia agar bangkit bersatu dengan upaya konstitusional untuk menjadi garda terdepan dalam menolak paham dan berbagai upaya licik yang dilakukan PKI… ". Lagi-lagi, MUI masih tetap menggunakan kata "licik". Kata ini dipakai oleh MUI untuk mengulangi ketegasannya tentang usaha PKI untuk bangkit kembali. Umat Islam dihimbau MUI untuk selalu siapa-siaga sebagai garda terdepan melakukan perlawanan secara konstitusional. Ingat itu. Perlawanan secara konstitusional. Mau Dibarter Dengan Khilafah Maklumat MUI sangat jelas dan tegas, “Tolak RUU HIP”. Tak ada ruang untuk dibahas lagi di DPR. MUI yang didukung oleh hampir semua elemen Umat Islam menginginkan RUU HIP dibatalkan. Sekali lagi, dibatalkan. Bukan direvisi yaa… Jangan coba-coba mengotak atik. Jangan juga merekayasa dan melakukan negosiasi untuk melanjutkan pembahsan RUU HIP. Kalau dilanjutkan dengan alasan apapun, akan berhadapn dengan MUI dan Umat Islam. Bisa berakit pada terjadinya instabilitas politik. Ada isu, diktum "Khilafah" mau dimasukkan sebagai bagian dari negosiasi dengan kelompok Islam. Ini lucu dan menggelikan. Barter dengan "Khilafah" itu terlalu mengada-ada. MUI dan Umat Islam tidak butuh, dan tidak mau barter-barteran. Maunya hanya “menghhentikan dan membatalkan” pembahasan RUU HIP pada tahap berikutnya. Begitu saja ko repit. Mudah kan? Maklumat MUI poin Nomor 4 "tolak tanpa kompromi", itu jelas dan tegas. Nggak ada kompromi. Artinya, nggak ada juga negosiasi. Mau Khilafah kek, mau piagam Jakarta kek, atau apapun juga, tidak. No negosiation! Nggak ada kompromi. Tenyata bias gareang, tegas dan keras juga organisasi para ulama yang lahir 26 Juli 1975 ini. Jadi teringat kembali sama Buya Hamka, ketua MUI pertama. Lugas, tak bisa diajak kompromi untuk hal-hal yang prinsip. Nampaknya, MUI sekarang ingin menunjukkan jati dirinya yang asli. Dalam konteks perlawanannya terhadap RUU HIP, MUI Pusat tidak sendirian. Maklumat ini didukung oleh MUI provinsi seluruh Indonesia. Juga didukung oleh ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Irysad,Al-Washliyah, PUI Wahdah Islamiyah, Ansor, FPI, dan berbagai elemen masyarakat muslim di seluruh Indonesia. Pemerintah dan DPR, akan lebih bijak jika mendengar aspirasi dan peringatan ini. Batalkan RUU HIP, dan jangan dibahas lagi di DPR. Jangan mencoba-coba untuk bernegosiasi, karena itu hanya akan memperkuat kecurigaan, yang dari semula sudah tumbuh di kalangan umat Islam. Jika pembahasan RUU dipaksakan, khawatir ini justru akan memancing gejolak bangsa. Sangat Berbahaya! Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.
Usut Konseptor dan Anggota DPR Pengusul RUU HIP
by M Rizal Fadillah Jakarta FNN- Selasa (16/05). Maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah cukup tegas dank eras. MUI memberikan peringatan kepada DPR dan Pemerintah tentang bahaya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MUI juga memberi sinyal umat Islam harus waspada bahkan siaga satu. RUU HIP adalah puncak gunung es yang muncul di permukaan laut. Ada yang lebih dahsyat dan besar di bawahnya. Kalimat penting dari Maklumat MUI tersebut adalah, disamping memberikan ultimatum kepada Pemerintah, juga penolakan tanpa kompromi atas pembahasan RUU HIP. MUI beranggapan, RUU HIP yang berbau bangkitnya kembali PKI dengan cara yang lain. RUU ini akan memberikan jalan untuk menghidupkan kembali faham komunisme. Untuk itu, MUI menyatakan penolakan terhadap RUU HIP tanpa kompromi. Bukan untuk direvisi. Tetapi ditolak untuk dibahas. Ingat itu. RUU HIP harus keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Proglegnas) prioritas tahun 2020. Disamping itu, MUI juga meminta agar dilakukan pengusutan oleh yang berwajib terhadap konseptor RUU HIP tersebut. Masyarakat anti faham komunis berhak untuk tau siapa saja konseptornya. Rakyat juga berhak untuk menghukum mereka para konseptor RUU HIP tersebut secara moral. Sedangkan menghukum mereka dengan hukum positif, itu wilayah dan kaplingnya para penegak hukum. Kalau melanggar hukum, itu ranahnya Polisi, Jaksa dan Hakim di pengadilan. MUI menyatakan, "kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Oleh karena itu, patut untuk diusut oleh yang berwajib". Kecurigaan MUI tersebut, layak untuk menjadi perhatian. Pengusutan secara komprehensif dan bertahap patut dilaksanakan. Pertama, PDIP menginformasikan dan meneliti siapa saja tim penyusundi internal konsep RUU HIP itu. Apakah sepenuhnya dari kader PDIP atau melibatkan unsur luar. Bongkar kembali notulensi rapat dan masukan-masukan sampai terformulasi narasi akhir sebelum menjadi RUU yang diusung oleh PDIP. Selanjutnya menelaah apa motif dibalik RUU HIP ini, sehingga memuat klausul yang sangat kontroversial. Seharusnya sudah patut diduga akan dikritisi, baik pada tahap pembahasan DPR, maupun setelah terpublikasi di masyarakat. Adakah filter atau pemeriksaan akhir dari institusi Pimpinan PDIP sendiri. Bila ditemukan adanya motif. Lalu ada oknum yang memang sengaja berniat membangkitkan faham komunisme dan Partai Komunis Indonesia sebagaimana dicurigai MUI, maka PDIP harus memberi sanksi kepada kader atau pihak lain yang terlibat tersebut. Sebab sangat merugikan lembaga PDIP PDIP harus membenahi dan membersihkan partai "Pancasilais" nya dari anasir- anasir yang ingin merusak citra PDIP. Caranya, dengan berupaya membangkitkan kembali faham dan Partai Komunis Indonesia. Rakyat tentu menunggu upaya pembenahan dan pembersihan internal di lingkungan PDIP sendiri. Jangan sampai institusi PDIP dijadikan sebagai tempat persembunyian terang-terangan oleh kader-kader yang neo PKI. Sekarang mereka belom menyebut atau menggunakan nama dan atribut yang bertemakan PKI. Bahkan bias saja menyebut dirinya yang paling Pancasilais. Namun setelah merasa kuat segala-galanya, barulah aslinya diperlihatkan. Sebagaimana diketahui PKI adalah partai terlarang. Selain itu, dilarang untuk menyebarkan atau mengambangkan faham komunisme/marxisme-leninisme. Larangan ini diatur dalam Ketetapan MPRS XXV tahun 1966, yang memberikan landasan dan KUHP khususnya Pasal 107a, c, dan d. Pasal 107 KUHP tersebut, memberikan sanksi dengan gradasi delik pidana selama 12, 15, dan 20 tahun penjara. Artinya komunisme/marxisme-leninisme itu adalah perbuatan kriminal. Sapapun orangnya, tanpa adanya pengecualian, bagi yang berusaha atau berupaya menghidupkan paham ini harus diberikan sanksi pidana. Tidak ada pilihan sanksi yang lain. MUI menuntut pihak yang berwajib agar mengusut oknum para konseptor RUU HIP tersebut. Ini adalah langkah hukum yang berguna sebagai peringatan dan pembelajaran kepada siapapun. Agar tidak menggampangkan persoalan untuk mengotak-atik ideologi Pancasila di masa mendatang. Apalagi mencoba-coba mengembangkan ideologi komunisme/marxisme-leninisme. Rakyat telah dibuat sibuk mengantisipasi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu ada. Ideologi Pancasila bagi bangsa dan NKRI telah final. Rakyat Indonesia mendukung penghentian pembahasan RUU HIP. Lalu segera usut oknum konseptor dan anggota DPR yang mengusulkan RUU HIP ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Rakyat berhak tau siapa saja anggota DPR yang mengusulkan. PDIP jangan melindungi kader-kader new PKI yang hari ini berusaha bersembunyi dibalik baju besar PDIP. Institusi PDIP harus diselamatkan dari orang-orang yang berusaha menghidupkan kembali faham komunisme/marxisme-leninisme. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Harus Dibuka Siapa Korporasi Licik Penerima Dana Covid
by Haris Rusly Moti & Salamuddin Daeng Masyarakat dan publik wajib untuk mengetahui siapa saja korporasi dan lembaga yang menjadi penerima alokasi APBN darurat akibat Covid. Ini penting, untuk mencegah skema skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Century jilid dua terulang kembali. Pemerintah Joko Widodo harus membuka informasi korporasi penerima dana covid kepada rakyat. Pada tanggal 12 Juni 2020, kami selaku warga negara telah menempuh langkah konstitusional. Langkah itu diatur di dalam UU Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Kami minta agar informasinya harus disampaikan kepada rakyat. Jangan hanya diam-diam antara pemerintah dan DPR. Berdasarkan UU tersebut, kami secara resmi telah meyampaikan tuntutan kepada Pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Kementerian Keuangan RI selaku Bendahara Negara untuk membuka ke publik terkait beberapa informasi yang menyangkut APBN Darurat Covid untuk alokasi penanganan darurat Covid. Juga yang dipakai untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pertama, korporasi swasta mana saja yang mendapatkan suntikan dana dari APBN dalam berbagai skema tersebut? Termasuk diantaranya skema bail out dengan rute yang agak panjang seperti reklasasi kredit. Publik jangan sampai tidak tau masalah ini. Selain itu, perlu dibuka juga penyertaan modal pemerintah ke bank untuk tujuan penyelamatan kredit macet oligarki. Berapa nilai dana yang disuntikan kepada masing masing corporasi? Untuk apa saja alokasi dana tersebut digunakan? Kedua, BUMN mana saja yang memperoleh alokasi Penyertaan Modal Negara (PMN) atau suntikan dana bentuk lainya? Berapa nilainya untuk setiap BUMN? Apa alasan BUMN tertentu menerima suntikan dana PMN tersebut? Untuk apa saja alokasi suntikandana tersebut digunakan? Ketiga, program darurat apa saja yang dibiayai oleh APBN darurat Covid? Berapa nilai dari tiap-tiap program? Lembaga apa saja yang menjadi menerimanya? Siapa yang menjadi penguasa anggarannya? Publik wajib untuk mengetahuinya. Keempat, dari mana sumber anggaran pembiayaan seluruh skema suntikan dana kepada korporasi tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sumber anggaran pembiayaannya tersebut. Ini juga penting diketahui publik. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, beberapa permasalahan yang ingin kami ketahui tersebut adalah bagian dari informasi yang harus diketahui oleh publik. Jangan sampai tidak. Ditegaskan di dalam Pasal 10 UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi tersebut wajib diumumkan secara serta-merta. Karena informasi tersebut terkait erat dengan hajat hidup orang banyak. Jangan hanya pejabat pemerintah yang mengetahui. Publik juga tentu berhak untuk mengetahui penggunaan anggaran, terutama yang berasal dari utang luar negeri. Apalagi utang dalam rangka penanganan darurat Covid-19.Juga pinjaman luar negeri untuk pemulihan ekonomi nasional. Sebab dampak pendemi Covid 19 yang sangat erat dengan kebutuhan hidup masyarakat banyak. Sebagaimana diatur dalam ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 bahwa setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib membuat laporan kinerja serta membuka akses informasi untuk publik. Harus menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan. Jika informasi yang kami butuhkan sesuai permintaan di atas tidak dipenuhi, maka dalam waktu yang ditentukan berdasarkan, kami akan mengajukan proses hukum lebih lanjut ke Komisi Informasi Publik (KIP). Proses hokum itu ditujukan kepada Menteri Keuangan RI sebagai Bendahara Pengelola Keuangan Negara. Kementerian Keuangan harus membuka Informasi terkait alokasi APBN Darurat Covid untuk penanganan darurat Covid maupun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jangan sampai ditutup-tutupi. Terutama yang dialokasikan kepada koprporasi dan lembaga. Beberapa alasan kami menuntut Kementerian Keuangan membuka informasi ke publik terkait alokasi APBN Darurat Covid.Pertama, ada indikasi suntikan dana APBN pada korporasi baik BUMN, maupun swasta, telah menjadi bancakan mereka oligarki ekonomi dan politik. Bancakan tersebut diantaranya untuk persiapan dana pemenangan pemilu 2024. Kami tengarai modus skandal BLBI dan Century sedang dijalankan dalam skema yang soft dan rute yang panjang. Kedua, jumlah anggaran yang dialokasikan sering berubah ubah. Sebelumnya Rp. 405,1 triliun. Namun beberapa kali diajukan perubahan. Terakhir diputuskan naik menjadi Rp. 641,17 triliun. Kuat dugaan kami, anggaran dana APBN Darurat ini adalah pesanan dari sekelompok orang untuk mendapatkan suntikan dana APBN. Ketiga, kuat dugaan kami bahwa anggaran suntikan dana bagi korporasi dan lembaga keuangan ini akan digunakan untuk membayar utang korporasi. Baik itu untuk BUMN maupun swasta yang sedang terlilit utang. Keempat, pembiayaan dari seluruh suntikan dana kepada korporasi swasta dan BUMN ini diduga berasal dari utang pemerintah. Negara dan rakyat dibebankan tanggung jawab menanggung utang BUMN dan swasta tersebut. Kami mengajak rakyat, mahasiswa, kampus dan seluruh angkatan muda lintas agama untuk bersama-sama mendesak pemerintah membuka ke publik alokasi anggaran darurat Covid 19. Semoga berhasil Penulis adalah Mantan Aktivis ‘98