OPINI

Tinjauan Yuridis (2): Polisi Tidak Boleh Hentikan LP TAKTIS

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Selanjutnya, Pasal 40 ayat 5 UU Parpol menunjuk pada keberadaan Parpol yang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme. Jadi, Pasal 40 ayat 5 UU Parpol terkait dengan Pasal 107e huruf a dan Pasal 107a UU Keamanan Negara sebagaimana disebutkan sebelumnya. Ketiga pasal itu tergolong delik formil, yakni perbuatan yang tidak mempersyaratkan/membutuhkan adanya suatu akibat tertentu. Kedua, Pasal 107d UU Keamanan Negara. Pasal ini merupakan delik pemberat atau delik spesialis dari Pasal 107a. Pada Pasal 107a atas perbuatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidaklah dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti Pancasila. Pelaku hanya melakukan menyebarkan atau mengembangkannya. Tidak demikian halnya dengan Pasal 107d, pelaku menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme -Leninisme ”dengan maksud” mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Sama halnya dengan Pasal 107a pembentuk UU menambahkan frasa ”dan atau melalui media apapun” mengandung pengertian yang luas. Menurut Abdul Chair Ramadhan termasuk dalam kaitan perumusan rancangan undang-undang (in casu RUU HIP). “Sepanjang dilakukan dengan maksud itu mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, maka Partai pengusul RUU HIP bisa dijerat dengan Pasal 107d,” ujar Abdul Chair Ramadhan. Pada tindakan mengubah atau mengganti Pancasila, maka kesengajaan sebagai maksud memang diarahkan guna mencapai tujuan yang dikehendaki. Perubahan dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. “Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU HIP sebagai sendi pokok Pancasila (Pasal 6 ayat 1 RUU HIP). Dengan demikian, posisinya menggantikan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya terjadi perubahan posisi (mutasi) sila,” tegasnya. Hal ini secara tidak langsung juga mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, tergantikannya dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”. Dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka terjadinya perubahan demikian memberikan peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme -Komunisme. Kemudian perihal ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP (Pasal 7 ayat 2 RUU HIP) melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Walaupun pemahaman ini diambil dari pidato Bung Karno saat sidang di BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, namun itu tidak menjadi keputusan BPUPKI. Oleh karenanya, penggunaan istilah ketuhanan yang berkebudayaan adalah sama dengan merubah atau mengganti Pancasila (in casu Ketuhanan Yang Maha Esa). Pasal 107d juga tergolong delik formil. Ketiga, Pasal 107e huruf b UU Keamanan Negara menunjuk pada perbuatan mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri; Yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah. Sepanjang Parpol melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 107e huruf b, maka delik telah selesai. Delik ini tak memerlukan adanya suatu akibat atas hubungan dengan organisasi di luar negeri; “Yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Dengan demikian tak perlu menunggu terjadinya perubahan atas Pancasila sebagai dasar negara (delik formil),” ungkap Abdul Chair Ramadhan. Empat, Pasal 156a huruf a KUHP menunjuk pada rumusan RUU HIP yang mengandung sifat penodaan suatu agama. Penodaan pada suatu agama yang dianut di Indonesia adalah melakukan perbuatan yang oleh umat penganut agama yang bersangkutan dinilai sebagai menodai agama tersebut. Penodaan di sini mengadung sifat penghinaan, melecehkan atau meremehkan dari suatu agama (in casu Islam). Perbuatan konkrit dalam RUU HIP adalah mengganti kedudukan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sila Keadilan Sosial. Sebagaimana bunyi Pasal 6 ayat 1 RUU HIP yang menyatakan sendi pokok Pancasila adalah keadilan sosial. Oleh karenanya, menempatkan sila Keadilan Sosial pada posisi sila pertama dan menempatkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada posisi yang paling bawah (sila ke-5). Dengan demikian, sila Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi melingkupi, mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya. Kemudian, Ketuhanan Yang Maha Esa digantikan dengan ketuhanan yang berkebudayaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 2 RUU HIP. Rumusan demikian termasuk penodaan terhadap agama dalam hal ini terhadap Allah SWT. Selain itu, agama tidak termasuk dalam pembangunan nasional. Agama hanya menjadi sub-bidang dari pembangunan nasional disandingkan bersama rohani dan kebudayaan (Pasal 23 huruf a RUU HIP). Pembinaan agama sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia dan menolak pengaruh buruk kebudayaan asing (Pasal 23 huruf a RUU HIP). “Rumusan demikian terkait dengan paham ketuhanan yang berkebudayaan. Agama hanya menjadi alat pembentukan mental dan kebudayaan,” tegas Abdul Chair Ramadhan. Kedudukan agama semakin termarginalisasi, hanya untuk mental dan kebudayaan. Pasal 1 angka 10 RUU HIP menyebutkan, “tata Masyarakat Pancasila yang berketuhanan”, tanpa sebutan, “Yang Maha Esa”. Tata Masyarakat Pancasila bertujuan membentuk Manusia Pancasila (Pasal 12 ayat 1 RU HIP). Ciri Manusia Pancasila disebut, “beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.” Pasal 12 ayat 3 huruf a RUU HIP. Frasa “menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab” telah mengalahkan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Agama Islam akan semakin termarginalkan, harus berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pasal 156a huruf a KUHP juga termasuk delik formil. Kelima, Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana menunjuk pada adanya suatu perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Berita atau pemberitahuan bohong ini terkait dengan keberadaan Keadilan Sosial yang disebutkan dalam RUU HIP sebagai sendi pokok Pancasila. Padahal yang menjadi sendi pokok adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal ini memang termasuk delik materil yang mempersyaratkan harus adanya keonaran di kalangan masyarakat. Padahal faktanya, pengusulan RUU HIP sebagai hak inisiatif telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat secara meluas. Berbagai Ormas besar seperti MUI Pusat dengan MUI Daerah, PBNU, PP Muhammadiyah dan lain-lainnya telah menyatakan sikap penolakan dan meminta dihentikannya pembahasan RUU a quo. Kesemuanya itu telah menunjukkan fakta terjadinya kegaduhan/kegemparan yang demikian sangat. Hal tersebut dibuktikan dengan berbagai aksi demontrasi yang demikian meluas di berbagai wilayah dalam rentang waktu yang cukup lama. Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana menentukan perbuatan “dengan sengaja”. Hal ini bermakna terjadinya keonaran melingkupi tiga corak (gradasi) kesengajaan yakni “dengan maksud”, “sadar kepastian” atau “sadar kemungkinan”. Ketiga corak kesengajaan tersebut bersifat alternatif. Pada suatu kondisi, timbulnya akibat berupa keonaran walaupun tidak dikehendaki, namun menurut doktrin harus dipertanggung-jawabkan secara hukum pidana. Tidak dikehendakinya akibat yang berujung pertanggungjawaban pidana menunjuk pada corak kesengajaan sadar kepastian atau sadar kemungkinan. Perihal dengan sengaja ini juga berlaku pada Pasal 156a huruf a KUHP. Kesemua rumusan tindak pidana tersebut di atas berhubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (delik penyertaan). Pada delik penyertaan, antara satu peserta dengan peserta yang lainnya adalah satu kesatuan. Jadi, trdapat dua bentuk kesengajaan dalam penyertaan. Pertama, elemen melawan hukum subjektif yakni sikap batin diantara para pelaku. Kesengajaan untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mewujudkan suatu delik. Kedua, elemen melawan hukum objektif. Adanya kerjasama yang nyata dalam mewujudkan delik. Delik penyertaan tersebut bukanlah perluasan perbuatan pidana namun perluasan pertangungjawaban pidana. Jadi, “Kesemua pihak yang terlibat dalam pengusulan RUU HIP harus bertanggungjawab,” tegas Abdul Chair Ramadhan. Menurutnya, meski RUU HIP telah dihentikan/dibatalkan dari Prolegnas, namun hal tersebut tidaklah menghilangkan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak-pihak terkait, terutama Partai pengusul dan aktor intelektualnya. Artinya, petugas Kepolisian harus tetap memproses LP dari TAKTIS. Bukan lagi Dumas! (Bersambung) Penulis Wartawan Senior

Tinjauan Yuridis (1): Membahas RUU HIP, Khianati Pancasila!

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), apalagi sampai membahas dan menetapkannya menjadi sebuah Undang-Undang (UU), itu merupakan pengkhianatan terhadap Pancasila! Mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila adalah perbuatan makar terhadap negara. Karena jelas sekali tertera di dalam RUU HIP itu, inisiator RUU ini (baca: PDIP) tampak ingin mengubah Dasar Negara: Pancasila. Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sendiri mengakui bahwa RUU HIP ini adalah inisiatif dari PDIP yang didukung parpol lainnya di DPR. Motif mereka tidak samar-samar. Mereka berencana untuk menghilangkan agama dari bumi Indonesia. Rencana itu tidak saja melawan pasal-pasal pidana, tetapi juga bertentangan frontal dengan UUD 1945. Di dalam RUU HIP tersirat keinginan untuk menghidupkan kembali komunisme dan marxisme-leninisme di Indonesia. Itu terlihat dari peniadaan Tap MPRS XXV/1966 tentang larangan komunisme (baca PKI) di deretan konsideran RUU HIP. Inilah salah satu fakta yang menyulut reaksi keras dari rakyat dan ormas lewat unjuk rasa 24 Juni 2020 di DPR. Sebagai parpol yang sedang memegang kekuasaan eksekutif maupun legislatif, melalui RUU HIP ini, selain ingin merebut kembali hegemoni tafsir Pancasila. PDIP ingin menghidupkan kembali gagasan Ir. Soekarno. Hal itu terlihat dalam rumusan memeras Pancasila menjadi Trisila. Kemudian diperas lagi menjadi Ekasila: Gotong Royong. Rumusan itu muncul dalam pidato Soekarno pada sidang BPUPKI pada 1 Juni 1945. Padahal, soal rumusan Pancasila sudah selesai pada 18 Agustus 1945. Maka, dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia menjadi dasar atau landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan menurut sistem ketatanegaraan. Makanya, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan, termasuk MUI dan purnawirawan TNI. Satu hal lagi yang membuat berbagai kekuatan agama (ormas Islam) dan purnawirawan TNI itu meradang adalah penolakan PDIP mencantumkan TAP MPRS No 25 Tahun 1966 dalam RUU HIP. Perlu dicatat dan diingat, dalam Ketetapan MPRS itu PKI dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang. Maka, wajar jika langkah politik PDIP ini mengundang kecurigaan. Sikap politik PDIP terhadap TAP MPRS ini sesungguhnya cukup jelas. Sebuah kliping media yang belakangan beredar, menunjukkan pada Sidang Tahunan MPR (2003) PDIP mengagendakan dan akan memperjuangkan pencabutan TAP tersebut. Dasar pertimbangannya adalah HAM (Rakyat Merdeka, 29 Juli 2003). Kini manuver politik PDIP berubah menjadi prahara. Penolakan memasukkan TAP MPRS XXV Tahun 1966 dan memeras Pancasila menjadi Ekasila – meski katanya sudah dicabut – menghidupkan kembali isu lama: bangkitnya PKI. Jadi, wajar kalau kemudian ada desakan agar penggagas RUU HIP itu agar diproses hukum. Pada Rabu, 1 Juli 2020, sekitar pukul 10.30 WIB WNI bernama Rijal Kobar bersama tim pengacara TAKTIS (Tim Advokasi Anti Komunis) mendatangi SPKT Polda Metro Jaya. Mereka datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 b dan 107 d Undang-Undang Nomor 27 THN 1999. Terlapor adalah Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP. Para terlapor telah menginisiasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk mengubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. “Para terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha mengubah Pancasila tersebut,” kata Aziz Yanuar, dari Tim Pengacara TAKTIS, dalam rilisnya, Senin, 2 Juli 2020. Tapi, para petugas di SPKT menolak LP pengacara TAKTIS dengan berbagai alasan. Alasan pertama, mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila polisi menemukan tindak pidana. “Kemudian setelah berargumen cukup panjang, sekitar pukul 14.00 WIB masuk pengaduan masyarakat saja dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka Pokoknya Harus Dumas,” ungkap Aziz Yanuar. Setelah itu sekitar jam 24.00, “Kami berargumen. Kali ini alasannya masih RUU salah satu objeknya dan belum disahkan. Kami bantah, bahwa jika sudah jadi Undang-Undang akan konyol jika kami buat laporan ke polisi,” lanjutnya. Namun polisi tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk Dumas (Pengaduan Masyarakat) atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini. Akhirnya, “Pada pukul 01.30 WIB kami terpaksa menerima bahwa pihak kepolisian/penegak hukum hanya mau menerima ini sebagai aduan masyarakat (Dumas) dengan Bukti Laporan Pengaduan yang Telah Resmi Kami Terima,” ujar Aziz Yanuar. Artinya, dalam hal ini, mereka menduga, ideologi komunis dan ancaman terhadap pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi komunis masih dianggap hal sepele oleh pemerintah dan penegak hukum. Tinjauan Yuridis Seharusnya petugas Kepolisian tidak serta merta langsung menolak LP Pengacara TAKTIS. DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, seorang pakar hukum pidana, memberikan tinjauan yuridisnya (Legal Opinion) terkait RUU HIP tersebut. Beberapa tindak pidana terkait menunjuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (UU Keamanan Negara); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Partai Politik), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU Peraturan Hukum Pidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dugaan terjadinya tindak pidana yang dilakukan partai pengusul RUU dirumuskan sebagai berikut: Pasal 107a jo Pasal 107e huruf a UU Keamanan Negara jo Pasal 40 ayat 5 UU Partai Politik dan/atau Pasal 107d UU Keamanan Negara dan/atau Pasal 107e huruf b UU Keamanan Negara dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, susunan dugaan tindak pidana bersifat kumulatif dan/atau alternatif. Lebih lanjut dijelaskan secara singkat sebagai berikut. Pertama, Pasal 107a jo Pasal 107e huruf a UU Kemanan Negara Jo Pasal 40 ayat 5 UU Partai Politik. Di dalam pasal 107a UU Keamanan Negara menunjuk pada perbuatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya. Tindakan ini diketahui dari adanya rumusan RUU HIP yang mengandung ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme. Bisa dilihat dengan adanya penyebutan “sendi pokok Pancasila adalah Keadilan Sosial” (Pasal 6 ayat 1 RUU HIP). Keberadaannya terhubung dengan Pasal 7 RUU HIP yang menyebutkan bahwa ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan. Trisila sebagaimana dimaksud terkristalisasi dalam Ekasila, yaitu gotong-royong. Perihal gotong-royong dapat mengandung makna penyatuan Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme yang kemudian dikenal dengan Nasionalis, Agama, dan Komunis (NASAKOM). Pasal ini tidak menyebutkan adanya suatu maksud untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Dengan demikian, delik dianggap selesai sepanjang telah terpenuhinya semua unsur yang disebutkan. Pasal 107e huruf a UU Kemanan Negara menunjuk pada perbuatan mendirikan organisasi (in casu Partai Politik) yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme -Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya. Hal ini dapat diketahui dari AD/ART Parpol, apakah ada mengandung paham/ajaran yang menyimpang dari Pancasila. Penyimpangan tersebut diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. (Bersambung) Penulis Wartawan Senior.

Denny Siregar Teror Santri Penghafal Alqur'an

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN - Jum'at (03/07). Bikin masalah lagi Denny Siregar ini. Setelah membully Almira Yudhoyono, kali ini Denny menyebut calon teroris kepada anak anak santri yang sedang berfoto bersama. Payah memang orang ini. Atas ungkapan berbau kebencian pada umat Islam ini, Denny dilaporkan ke Polisi. Tak urung Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhamul Ulum pun angkat bicara. Wagub Jabar ikut mendukung pelaporan atas Denny Siregar. Tidak boleh ada orang yang kebal terhadap hukum, jika menyerang atau menteror anak-anak yang masih polos dan lugu, termasuk Denny Siregar. Anak-anak belom dan tidak mengerti apa itu politik dan kepentingan politik. Makanya Denny harus diproses sampai ke pengadilan. Tulisan "calon teroris" yang diarahkan kepada anak santri adalah "teror" yang dilakukan Deni Siregar. Melukai hati umat Islam, dan melakukan serangan psikologis kepada anak-anak santri. Tak pantas dan sangat menistakan. Meski kalimatnya seperti lembut, tetapi hal itu adalah ujaran kebencian. Melanggar UU ITE. Juga melanggar KUHP tentang penodaan agama. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPI) juga bisa bertindak. Denny tidak membayangkan andai saja anaknya sendiri yang sedang berfoto bersama teman-temannya, lalu disebut sebagai calon provokator. Atau juga calon perampok dan calon koruptor. Bukan hanya orang tua yang tersinggung, tetapi juga bisa berpengaruh pada kejiwaan anak. Stigma buruk telah ditempelkan kepada anak-anak yang masih polos dan lugu. Terorisme adalah kejahatan khusus. UU No. 5 tahun 2018 membuat rumusan dengan formulasi yang sangat "keras". Ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan, membuat teror atau rasa takut, korban massal, kerusakan obyek vital yang strategis, bermotif ideologi, politik, dan keamanan. Nah tuduhan calon teroris adalah calon pelaku perbuatan kekerasan di atas. Tuduhan yang sangat keji. Denny pernah menyatakan "ya benar, saya syi'ah, any problem with that?" Syi'ah berkarakter pembenci, pelaknat, bahkan penoda. Syiah melaknat shahabat dan istri Nabi Muhammad SAW. Syari'at dilecehkan. Orang yang bukan Syi'ah dikafirkan. Orang Syi'ah memendam dendam pada muslim Sunni. Peristiwa Karbala diungkit-ungkit sebagai spirit Syi'ah untuk menumpahkan darah. Syi'ah adalah teroris. Nah apakah kesyi'ahan Denny Siregar yang membuat pernyataan soal anak-anak santri pesantren Tahfidz Qur'an Darul Ilmi Tasikmalaya ini? Entahlah. Tapi yang jelas ungkapannya patut diduga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang layak untuk diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Uji kebenaran formil dan materielnya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi da'wah, pesantren, dan aktivis di Tasikmalaya yang keberatan atas postingan facebook Denny itu sudah tepat melangkah. Kini masyarakat melihat adakah hukum di negara kita masih tegak, adil, dan obyektif ? Denny selama ini sering disebut kebal hukum. Tapi kita yakin bahwa semua sama kedudukan di depan hukum. Yang salah patut dihukum. Semua bergerak sebelum hukum hakiki di hari nanti berlaku bagi para pendosa dan pendusta agama. Itulah mereka yang menyakiti hati umat. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Dari New Normal ke New Indonesia

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Jum’at (03/07). Pandemi covid-19 belum berakhir. Sampai kapan? Semua prediksi masih meleset. Semua survei belum ada yang tepat. Sementara, rakyat tak tahan lagi di rumah. Tabungan habis. Next, mau makan apa? Berbondong-bondong mereka keluar rumah. Jalankan aktivitas kembali. Kerja dan cari penghidupan. Di luar rumah, situasinya sudah mulai normal. Tapi, kali ini dengan protokol covid-19. Pakai masker dan sebagian masih mau cuci tangan. Tapi, physical and social distancing tak berlaku lagi. Kerumunan, bahkan joget dangdut bersama sudah dimulai. Nggak peduli yang terinveksi perharinya nambah kisaran 1500 orang. Cuek! Inilah New Normal. Hidup dipaksa untuk normal lagi. Mau tak mau. Faktor ekonomi jadi alasan utama. Soal ini, banyak pakar sudah bicara. Berbagai hasil analisis bertebaran di media. Cukup! Saya hanya merenung, kenapa New Normal tidak didorong untuk melahirkan spirit lahirnya New Indonesia? Apa New Indonesia itu? Keadilan sosial. Tentu saja, harus berbasis pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bukan Trisila dan Ekasila. Bagaimana memulainya? Keadilan sosial bisa diwujudkan jika hukum ditegakkan. Pangkal persoalan bangsa ini adalah masalah penegakkan hukum. Jika hukum bener, inysha Allah Indonesia juga bener. Nasib hukum sangat bergantung pada lembaga dan institusinya yang menegakkan hukum. DPR sebagai lembaga yang punya otoritas untuk membuat produk hukum atau konstitusi. Kalau banyak anggota Dewan titipan taipan, gimana mungkin produk hukum itu bisa bener? Aya aya wae. Saat pileg, para pemodal tabur uang. Kabarnya, ada kelompok korporasi dan taipan tententu yang punya anggota dewan di DPR lebih dari seratus orang. Lebih dari satu fraksi paling besar di DPR. Setara dengan fraksi PDIP yang punya anggota dewan lebih dari seratus orang. Ratusan anggota dewan terima jatah dana miliaran rupiah dari sang pemodal itu untuk membiayai kampanye. Dimulai dari biaya kegiatan survei, beli alat peraga, operasional kampanye, serangan fajar, sampai untuk menyuap petugas pemilu dan Bawaslu. Begitulah sistem kerjanya. Ada yang modal sendiri? Pasti ada. Secara jumlah, boleh jadi tak sebanyak yang pakai modal orang lain. Yang disumbangkan oleh korporasi licik, culas dan tamak. Ini hipotesis. Silahkan kesimpulan ini di-cross ceck benar-salahnya. Mahasiswa bisa jadikan ini sebagai obyek penelitian untuk skripsi, tesis atau disertasi. Wajar jika produk hukum itu seringkali terasa nggak rasional. Mereka itu titipan bro. Dari mana saja? Pemodal, taipan dan korporasi. Gimana nasib rakyat dan bangsa yang mau mereka perjuangkan? Sesekali anggota dewan perlu marah-marah ketika sidang. Biar dianggap mereka pro rakyat. Belum lagi faktor penegak hukum. Hulu sampai hilir suka nggak bebas dari transaksi. Markus namanya. Makelar kasus ada dimana-mana. Sudah jadi lahan bisnis mereka. Sudah dianggap sebagai pendapatan. Bahkan ada juga yang anggap itu reziki. Setiap pasal tentu ada harganya. Kenapa jadi begitu? Para pemodal ko cerdas ya? Bisnis dengan sistem ijon. Cari orang-orang yang berpotensi jadi pejabat di institusi hukum untuk 10-30 tahun ke depan. Beli integritas dan loyalitas mereka. Saat mereka menjabat, semua bisa diatur. Jangan harap anda menang perkara melawan para pemodal. Bisa, tetapi susah. Tidak mudah. Kecuali anda penguasa. Tak hanya parlemen dan lembaga hukum yang bermasalah. Eksekutif juga tak lepas dari masalah. Emang istana bisa bebas dari intervensi para pemodal? Kampanye di pilpres itu besar biayanya bro. Bisa puluhan triliun. Dari mana dana itu? Ya, dari pemodal. Emang gratis? Kagak. Jadi, kalau ada kementerian dijabat oleh seorang pemilik modal, ya jangan kaget. Itu sudah hal biasa saja. Belum lagi kepala daerah. Gubernur, bupati dan walikota juga butuh modal saat pilkada. Peluang para pemodal terbuka. Kesempatan mereka berternak uang di dunia politik. Hasilnya berlimpah. Jauh lebih besar dan lebih cepat dari bisnis biasa. Gak perlu kaget kalau ada hasil penelitian bahwa 60 persen kekayaan orang-orang terkaya di Indonesia didapat melalui akses kekuasaan. Anda pasti tak keberatan untuk mengaminkan kesimpulan ini. Yang unik, banyak profesor dan kaum akademisi mendukung keadaan ini. Bahkan ikut numpang cari makan dengan menduduki suatu jabatan dan posisi. Terasa terhormat. Popularitas naik dan dapat menambah portofolio. Mereka tak sadar, bahwa posisi itu salah satu tugasnya adalah jadi tukang stempel kebobrokan negara. Jadi, New Normal dalam situasi pandemi, itu soal kecil. Tak perlu risau dan banyak dipersoalkan. Justru yang jadi persoalan, dan ini sangat serius adalah bagaimana membangun New Indonesia? Gimana caranya? Perbaiki tiga lembaga di atas. Eksekutif, legislatif dan lembaga hukum. Penyelenggara negara harus dijauhkan dari mafia pemodal jabatan, maka akan ada New Indonesia. Indonesia yang sumberdaya alamnya bisa dinikmati rakyat secara adil karena produk hukumnya dibuat dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan rakyat. Bukan kepentingan pemodal. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Ayo Kita Tes, Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan?

by Asyari Usman Jakarta FNN – Jum’at (03/07). Sejauh ini, kepolisian masih belum bertindak. Mereka belum turun tangan mengusut dugaan makar terkait keinginan PDIP untuk memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila. Pihak-pihak yang menentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berkali-kali mendesak agar Polisi melakukan pengusutan. Baik. Boleh jadi kepolisian tidak bertindak, karena merasa gagasan Trisila-Ekasila itu bukan perbuatan makar. Atau, bisa juga karena terduga pelaku makar “terlalu besar” untuk diurus oleh Pak Polisi. Wallahu a’lam bishawab. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya. Sekarang, mari kita tes. Sekadar ujicoba untuk memastikan Trisila-Ekasila itu makar atau bukan. Caranya sangat mudah. Dan bisa dilakukan secara terbuka oleh siapa saja. Tidak perlu sembunyi-sembunyi. Begini. Kita minta salah satau “fraksi kanan” di DPR, apakah itu PKS, PKB, PAN, atau PPP, membuat dan mengajukan RUU untuk mengubah Pancasila. Khususnya, sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebut saja RUU itu berjudul “Solidasi Sila Ketuhanan” (SSK). Singkatnya, RUU SSK. Yang diubah tidak banyak-banyak. Dan tidak ruwet. Yaitu, mengubah sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa”. Ini diambil dari ayat pertama surah al-Ikhlas: “Qul Hua Allahu Ahad”. Itu saja yang diusulkan untuk diubah. Boleh dikatakan, tidak ada perubahan makna yang berarti dari “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dalam RUU SSK ini, partai pengusul (inisiator) tentunya membuat uraian tambahan sebanyak puluhan halaman. Yang menjelaskan perlunya penguatan atau solidasi dasar negara. Jelaskan di dalam RUU SSK bahwa usul mengubah redaksi Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa” (KAIME) akan meningkatkan kekuatan batin manusia Indonesia. Jelaskan bahwa KAIME akan menjadi sumber ketakwaan yang sesungguhnya. Sedangkan ketakwaan yang sesungguhnya akan menjadikan manusia Indonesia semakin sadar tentang perlunya kebersamaan. Pemahaman KAIME (Qul Hua Allahu Ahad) dengan baik akan menumbuhkan sifat dan watak sosial yang kuat. Yang akhirnya akan menumbuhkan keadilan sosial yang terbaik di dunia. Pokoknya, siapkan narasi yang penjang-lebar dan mendalam bahwa KAIME bukan gagasan manusia. Melainkan wahyu Tuhan. Kalau Trisila dan Ekasila ‘kan cuma pikiran manusia. Sebutlah pikiran Bung Karno. Sedangkan “Qual Hua Allahu Ahad” adalah firman Yang Maha Agung. Siapkan RUU SSK dengan 40 pasal, misalnya. Ajukan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Kemudian diusulkan pula pembentukan panitia kerja (panja) yang diketuai oleh salah seorang anggota DPR dari parpol pengusul. Setelah itu kita lihat ada atau tidak orang yang akan meneriakkan makar terhadap RUU SSK. Kalau ada yang mengatakan usul pengubahan KMYE menjadi KAIME sebagai perbuatan makar, berarti memeras Pancasila menjadi Trisila-Ekasila pun adalah perbuatan makar. Sebaliknya, kalau KAIME tidak diteriakkan sebagai perbuatan makar, berarti Trisila-Ekasila bukan rencana makar terhadap dasar negara. Dan dengan demikian RUU SSK dengan usul KAIME-nya bisa dilanjutkan juga. Persoalannya, apakah orang akan senyap saja kalau Ketuhanan Yang Maha Esa diubah menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa”? Kelihatannya tak mungkin itu bisa terjadi. Jadi, silakan salah satu parpol menyusun RUU SSK yang mengandung usul pengubahan KYME menjadi “Katakanlah, Allah Itu Maha Esa”. Apakah itu makar atau bukan? Penulis adalah Wartawan Senior

Pejabat Negara Yang Senang Dengan Lebay

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Kamis (02/07). Lebay asal makna lebih, adjektif menjadi berlebihan. Di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dicari sampai botak pun tidak akan ditemukan. Lebay adalah bahasa gaul. Suatu keadaan yang dibuat-buat oleh pelaku yang semestinya biasa saja. Contoh "dijitak" kepalanya dibilang "dipukul hingga lebam". Lebay dalam bahasa Inggrisnya disebut "over reacting". Negara lebay, tak lain adalah negara dimana para pemimpin atau penyelenggara negara melakukan tindakan yang berlebihan. Publik melihat tidak tersebut "over acting" atau "over reacting". Sesuatu yang sebetulnya tak perlu "begitu-begitu amat". Pemimpin negara yang bertingkah berlebihan itu, menandakan kalau ada kelemahan pada yang bersangkutan. Adanya kelemahan yang mesti ditutupi, atau mungkin cari perhatian yang "aneh-aneh" untuk meningkatkan popularitas diri. Pemimpin yang seperti ini biasanya ada mereka yang miskin narasi, miskin literasi dan miskin diksi. Kasus Walikota Surabaya yang gemar dengan"acting". Menyapu di jalan atau menyemprot desinfektan adalah contoh yang lebay. Lebih lebay kasus sujud Risma di depan dokter Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Risma memosisikan diri sebagai "Lebay Mayor". Walikota yang lebay. Marah-marahnya pun menjadi "trade mark". Lebih awal "acting" Gubernur DKI Basuki atau Ahok. Dia yang marah-marah di depan ibu ibu dengan menunjuk-nunjuknya adalah mbahnya lebay pula. Soal komentar Ahok dalam hubungan dengan Puput pun warganet menyebutnya lebay. Ahok adalah "Lebay Governor". Kini sang mantan terpidana penista agama ini menjadi Komut Pertamina. Lebih lebay lagi. Lebay yang paling terakhir adalah adegan marah-marah Pak Jokowi pada sidang kabinet tertutup 18 Juni 2020. Video sidang itu dipublikasikan oleh Setneg tanggal 28 Juni 2020. Sepuluh hari setelah sidang cabinet. Tujuannya, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahui bahwa Presiden Jokowi itu tegas dan bisa memarahi menteri-menteri. Adegan inipun dibaca publik sebagai lebay yang berlebihan. Soal marah-marah ini menjadi pertanyaan, apakah itu sebenarnya atau disain? Lalu jika sebenarnya pantaskah dilakukan oleh seorang Presiden ? Akhirnya seperti Risma dan Ahok, Jokowi bisa digelari dengan "Lebay President". Tentu bukan hanya tiga petinggi tersebut saja yang bersikap lebay. Megawati yang mengajar salam Pancasila, yang ditindaklanjuti oleh Yudian Wahyudi Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) termasuk yang mengada-ada, alias alias lebay juga. Apalagi Mahfud MD yang mengatakan mudik dan tarawih berjamaah bisa dipidana. Mahfud rupanya suka dengan lebay. PDIP yang menggerakkan kader seluruh Indonesia melapor-lapor ke Polres Polres soal pembakaran bendera adalah lebay. Begitu juga dengan RUU HIP, yang dicoba diganti RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila), ya sangat lebay lagi. Rakyat meminta untuk dihentikan pembahasannya. Bukan malah "dilebay-lebaykan”. Bukan juga dengan mengganti nama dari RUU. Harun Masiku dihilangkan. Ini malah moyangnya lebay. Penyiram air keras ke Novel cuma dituntut satu tahun, karena dianggap "tak sengaja" lebay. Ketua KPK Firli Bahuri yang naik helikopter mewah pulang ke kampung halamannya, ya lebay bangat. Sepeda mau dipajakin, sementara yang mewah bebas dari pajak. Itu pasti lebay. Pimpinandari komplotan lebay itu adalah arahan Presiden agar menjual murah lahan negara untuk investor asing. Terlalu banyak lebay-lebay yang menghiasi kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Mungkin menjadi layak, jika negara kita saat ini disebut sebagai negara lebay (lebay state). Sungguh menyedihkan. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.

Mengurus Republik, Presiden Dilarang Ngawur

by Dr. Margarito Kamis SH. M. Hum. Diantara mereka yang layak diagungkan karena telah membangun konstitusi-konstitusi semacam itu adalah Lycurgus, yang mengorganisasikan hukum-hukumnya di Sparta dengan sebuah cara yang menempatkan raja, aristocrat dan masyarakat dalam peran yang saling terkait, menciptakan sebuah negara yang dapat bertahan lebih dari delapan ratus tahun, membuat dia dipui selamanya (Niccolo Machiavelli). Jakarta FNN – Kamis (02/07). Pemerintahan yang bertanggung jawab, merupakan impian etis republik. Jenis pemerintahan ini tidak pernah terdefenisikan semata-mata dalam konstitusi. Pemerintahan bertanggung jawab, sebagian besar merupakan tampilan pemahaman pemimpin tentang tanggung jawab dirinya mewujudkan impian besar republik itu. Mengenal diri, mengenal masalah, merancang bimbingan bijak, menyajikan pengarahan yang energik, menentukan arah, strategi, cara dan alat untuk merealisasikan impian. Muncul di sepanjang rute sejarah sebagai penentu keberhasilan republik. Inilah pekerjaan pemimpin negara. Pemimpinlah yang menjadi rujukan sejarah sebagai penentu keberhasilan republik. Ya kesuksesan republik berutang penuh pada pemimpin. Bukan yang lain, siapapun mereka. Tidak boleh ngawur mendefenisikan tanggung jawab dan penggunaan wewenang. Karena itulah kuncinya. Presiden Poros Pemerintahan Presiden itu bukan menteri. Yang UUD 1945 tunjuk sebagai penentu arah pemerintahan negara. Presiden juga bukan menteri, yang menurut UUD 1945, memberi isi dan bobot terhadap pejalanan republik mencapai tujuan bernegara. Presidenlah yang UUD 1945 beri tanggung jawab dan wewenang mendefenisikan arah, strategi, cara dan alat, yang dibutuhkan untuk gerak maju republik. Presiden, dalam konteks itu ditampilkan sebagai pengendali utama kemudi republik ini. Bukan yang lain. Ingat itu baik-baik. Presiden dituntut untuk terus-menerus merancang arah, strategi, memilih cara yang tepat, dalam mengemudikan pemerintahan. Terus-menerus mendefenisikan setiap keadaan yang dibebankan kepada presiden. Bukan yang lain. Semuanya kompleks. Namun sangat jelas tugas dan wewenang itu. Kompleksitas itu meminta Presiden untuk cukup cerdas. Dalam arti dilarang ngawur. Untuk mengurus Negara, Presiden tidak boleh ngawur. Presiden harus tahu lebih dari para pembantunya, cara mendemonstrasikan tanggung jawab dan wewenang itu. Tanggung jawab tidak sama dengan wewenang. Begitu yang digariskan oleh ilmu Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara. Dilihat dari sudut ilmu Hukum Tata Negara, keduanya berbeda dalam sifat dan substansinya. Tanggung jawab (responsibility) mengarahkan wewenang (authority). Tanpa tanggung jawab, authority akan menjelma menjadi mesin penindas. Tanggung jawablah yang memberi isi, yang mengarahkan wewenang, bukan sebaliknya. Tanggung jawab tidak pernah berpijak semata-mata pada hukum. Tanggung jawab selalu merupakan kombinasi harmonis antara timbangan-timbangan non hukum dan hukum. Kewenangan, sama pada level tertentu dengan tanggung jawab. Dalam ilmu Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara, sepenuhnya didefenisikan dalam hukum. Tidak diluar itu. Tetapi justru disitulah masalah terbesarnya. Jika ngawur dalam mendefenisikan tanggung jawab, dapat berakibat pada ngawur juga dalam menggunakan wewenang itu. Kewenangan yang digunakan secara ngawur, bukan hanya mengurangi rasa hormat, tetapi lebih dari itu. Bukan saja kebencian dan ketakutan yang didapat, tetapi sebagaimana diperlihatkan Orde Lama dan Orde Baru, mengakibatkan republik menjauh dari impian etisnya. Pernyatan bernuansa marah terhadap penyerapan anggaran di bidang kesehatan, itu menarik. Kenyataan-kenyataan terverifikasi yang disodorkan Saleh Daulay, anggota DPR dan Sri Mulyani, Menkeu mengenai anggaran itu, justru berbalik menggoyahkan validitas basis pernyataan Presiden. Apa betul, tanya Saleh Daulay, serapan anggaran di Kementerian Kesehatan untuk penanganan Covid hanya sebesar 1, 53 %? Bila betul, lalu mau dikatakan apa keterangan Menteri Kesehatan di DPR, yang menurut Saleh Daulay, Wakil Ketua Fraksi PAN, serapan dana oleh Kemenkes bukan sebesar 1,53 % sebagaimana disebutkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, dari data yang ada, anggaran Kementerian Kesehatan awalnya adalah sebesar Rp. 57,3 triliun. Setelah penyesuaian dan tambahan anggaran untuk peserta BPJS JKN, naik menjadi Rp 76,5 triliun. “Dalam paparan yang disampaikan kepada kami, kata Saleh, serapan anggaran Kemenkes per 18 Juni 2020 sudah mencapai 47,49 persen. Saleh menyatakan lebih jauh, Kemenkes juga mendapatkan alokasi anggaran untuk penanggulangan covid-19. Dari tambahan anggaran yang disebut sebesar Rp. 75 triliun, sampai sejauh ini yang disetujui oleh kementerian keuangan hanya Rp 25,7 triliun. Dengan demikian, alokasi akhir anggaran Kemenkes adalah Rp 102,2 triliun. Dari alokasi anggaran sebesar Rp. 25,7 triliun tersebut, yang terealisasi baru sebesar Rp. 345 miliar. Sisanya, masih dalam proses revisi DIPA. Bahkan ada yang masih proses pembahasan. Pada titik inilah Saleh Daulay mengajukan pandangan yang saya nilai sangat logis. Saleh lebih jauh menyatakan, kalau masih proses revisi DIPA, lalu apakah kesalahannya ada pada kementerian kesehatan? Saleh berpendapat, dan saya menyetujui pendapatnya, perlu diklarifikasi agar tidak simpang siur (RMol, 30/6/2020). Keliru atau ngawurkah Presiden dalam soal ini? Persis Presiden yang tidak menyebut nama, Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga tak menyebut nama. Tetapi kalimatnya menarik. Katanya “jadi dalam hal ini ada yang berpersepsi bahwa anggaran kesehatan baru cair sedikit, seolah-olah itu hanya tanggung jawab Kementerian Kesehatan”. Ibu Menteri ini tegas menyatakan, sebenarnya tidak juga. Pernyataan korektif ini disampaikan Menkeu dalam jumpa pers virtual yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Selasa (30/6). Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 695,20 triliun. Tempat pelaksanaan jumpa pers ini, tepat. Mengapa? Anggaran kesehatan itu menurut Ibu Menteri, juga digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dan Daerah (Lihat suara nasional, 30/6/2020). Tepat, sebab tanpa koreksi dari Menkeu ini. Tanpa koreksi ini, Gugus Tugas yang sejauh ini terlihat habis-habisan bekerja membimbing masyarakat, dan menantang bahaya sergapan Corona, bisa terluka oleh pernyataan Presiden itu. Marah karena minimnya serapan anggaran, jelas logis. Tetapi tidak menunjuk batang hidung. Dasar yang jelas, tidak pernah bisa dibilang pantas, apalagi bijak. Meremehkan pembantu dengan cara seangkuh itu, justru mengundang cemohan merendahkan. Keangkuhan tak pernah menghasilkan kehormatan dan kemuliaan. Kehormatan, boleh jadi akan datang menyapa melalui jalan penghentian pelebaran defisit anggaran yang telah menembus angka Rp. 1.028,5 triliun. Menghentikan defisit gila-gilaan ini, sama dengan menyelamatkan kehormatan republik tercinta ini dari cengkeraman utang rentenir Internasional. Defisit ditutup dengan utang, utang dan utang. Padahal utang pemerintah menurut ini Anthony Budiawan telah mencapai Rp. 5,172, 48 trilyun (Lihat Kedaipena.com, 30/6/2020). Terus-terusankah republik ini mengagungkan politik defisit dan hutang tersebut? Presiden cukup layak memanggil kehormatan dan kemuliaan untuk dirinya sendiri. Caranya, melalui perubahan postur politik defisit dan utang ini. Suka atau tidak, UUD 1945 memberi tanggung jawab dan kewenangan menentukan politik anggaran pada presiden. Bukan pada menteri. Ada konsekuensi? Jelas ada. Bank Dunia dan IMF akan mencibir. Hanya segitu. Bisa Dipenjarakan Dalam kenyataannya, republik ini memang tidak memperkirakan semua cara kotor bakal tenggelam bersamaan dengan eksisnya republic. Sejarah telah begitu terang menunjukan republik-repuiblik lain mengalami patahan, hanya oleh satu sebab. Sebabnya itu adalah penguasa tidak tertib dalam membaca perintah etis republik yang dinyatakan terulis di dalam konstitusi. Sejarah cukup terang menunjukan, kalau hukum penguasa terlalu sering mengenal hukum hanya hanya dari kulitnya saja. Hukum digunakan melampaui fungsi etisnya. Itu membawa akibat hukum dipakai, dalam sejumlah republik terdahulu, termasuk Indonesia pada periode Orde Lama dan Orde Baru, sebagai alat pembenaran dan penyangga ambisi-ambisi tak rasional dari penguasa. Republik lalu menjadi sangat liberalistic. Otoritarian juga fasis, dan hukum selalu menyandang peran krusial. Toh hukum itu bergantung sepenuhnya pada pemegang kekuasaan. Setiap waktu penguasa dapat menggunakan hukum memunggungi misi-misi tersembunyi dari penguasa. Tak selalu sukses menjaga agar hukum bekerja sesuai taklimat etisnya, telah menjadi kelemahan lain dari republik. Hukum mengabdi pada kemauan dan kepentingan segelintir orang. Itu juga yang tersaji pada daftar kelemahan dari republik. Ketakutan terhadap kehilangan kekuasaan, teridentifikasi pada sejumlah republik-republik terdahulu di belahan dunia lain, sebagai rangsangan yang melemahkan republik. Itulah paradoksnya. Mengapa? Datang dengan misi menjinakan setiap ambisi kotor, tetapi pada saat yang sama, republik tak selalu sukses merealisasikan ambisi hebatnya itu. Pada titik inilah, muncul satu kenyataan menarik. Kenyataan itu adalah pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang menteri-menteri memiliki ketakutan terhadap konsekuensi hukum dari sejumlah kebijakan mereka. Ini adalah katakutan yang sangat logis dan manusiawi. Logis juga jalan pikiran Menkeu, yang dengan terang menyatakan akuntabilitas selalu harus ditampilkan pada setiap situasi. Akuntabilitas memang menjadi misi wetis terbesar republik. Setiap waktu, misi ini harus diletakan di atas meja setiap kebijakan. Kontrasnya republik, telah terlalu sering memperlakukan akuntabilitas dalam rasa liberalistic. Dalam rasa ini akuntabilitas diprtalikan semata-mata dengan hukum. Hukum jadinya tidak lebih dari sekadar instrumen pembenaran atas tindakan-tindakan bercitarasa liberalistik. Pantas dan tidak pantas, ditarik dan dipertalikan semata-mata pada citarasa dan ekspektasi liberalistik. Tidak lebih dari itu. Ini sangat berbahaya. Mengapa? Out put tindakan itu, tidak pernah sungguh-sungguh dapat dinikmati oleh semua orang. Patuhi hukum, akhirnya terdefenisikan semata-mata sebagai mematuhi huruf-huruf hukum. Itulah yang liberalisme nyatakan melalui doktrin rule of law yang kering. Yang terus-terusan dikampanyekan World Bank dan multinational corporation. Sama sekali tak salah, tetapi sejarah orang-orang besar adalah sejarah tentang kearifan membangun. Sejarah ini menyediakan mozaik lain. Sejarah mereka tidak pernah jauh dari tertib mempertalikan aspek-aspek formal, ekonomi dan non ekonomi sebagai cara mengagungkan kemanusiaan. Hukum di mata mereka, tidak pernah sama dengan hukum khas liberalisme. Hukum diagungkan dengan pertimbangan-pertimbangan etis. Tujuannya untuk memuliakan semua manusia. Itu sebabnya hukum dijauhkan sejauh mungkin dari kebiasaan liberalistic. Kebiasaan yang menjadikan hukum alat menciptakan keuntungan bagi segelintir orang. Juga menopang pembangunan ekonomi semata. Orang-orang besar itu tahu bahwa republik memuliakan mereka. Bukan karena mereka cerdas mengalihkan dan mengelabui rakyatnya. Tertib berkata dan tertindak, dengan panduan etis hanya demi kesejahteraan seluruh rakyatnya, adalah fundasi republik memberi hormat dan memuliakan mereka. Walau sering gagal, tetapi spirit etis republik mengharuskan Presiden untuk tak takluk pada orang kaya. Siapapun mereka dan apapun kontribusi mereka. Itu karena para perancang republik diberitahu sejarah. Setidaknya menurut Niccolo Machiavelli, orang kaya selalu menjadi masalah direpublik Romawi kuno. Dan saya berpendapat bahaya itu terus terlihat hingga kini. Presiden selalu harus tepat merancang arah, strategi dan cara merealisasikan pesan-pesan etis republik. Itu sebabnya republik menopang Presiden dengan begitu banyak mata dan telinga di sekitarnya. Tujuannya sederhana, Presiden selalu punya data mutakhir yang terkonfirmasi pada saat mempersiapkan kebijakan dan merespon perkembangan. Rancanglah kebijakan dan ambisi itu dengan cara yang tepat. Jangan asal. Dilarang ngawur dalam mengurus Negara. Republik memungkinkan Presiden marah. Lakukanlah itu dengan panduan yang etis ala republik. Dengan panduan etis pula, Menteri, Dirjen, Sekjen dan Direktur harus bekerja dengan sungguh-sungguh. Sungguh-sungguh dalam bingkai kehormatan dan kemuliaan diri dan keluarga mereka. Pembaca FNN yang budiman, menteri harus takut pada presiden, tetapi itu harus sekadarnya saja. Pupuklah energi takut itu hanya pada Allah Subhanahu Wata’ala. Kemuliaan tidak lahir dari jabatan. Kemuliaan adalah buah ketakutan pada sang Khaliq, Maha Pencipta alam semesta ini, yang mengendalikan nafas setiap mahluk. Pak Menteri, Pak Sekjen, Pak Dirjen dan Pak Direktur, taatilah hukum. Itulah yang republik minta dan andalkan dalam mengejar impiannya. Penjara tak pernah enak dalam semua aspeknya. Ingat itu baik-baik. Presiden telah persilahkan aparat hukum menggigit pejabat yang punya niat korupsi. Peringatan ini bagus. Bukan peringatan yang ngawur. Patuhilah baik-baik peringatan itu. Perbesarlah energi taat. Sekali lagi, hanya kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Selain itu, juga patuhi hukum agar tuan-tuan dan nyonya, bahkan anak istri tuan-tuan tidak tertunduk susah, kelak disuatu hari nanti. Lebih baik dimarahi Presiden, daripada melanggar hukum lalu tinggal di dalam penjara. Penulis adalah Pengajar HTN Universitas Khairun Ternate.

Meski Jokowi Marah, Demo RUU HIP Tidak Goyah

by Tony Rosyid Jakarta FNN – Rabu (01/06). Tanggal 18 Juni 2020 Jokowi kumpulkan para menterinya. Jokowi marah-marah. Jokowi kecewa terhadap kinerja para menterinya. "Saya jengkelnya disitu. Kenapa nggak punya perasaan... ", kata Jokowi. Tanggal 28 Juni 2020, video kemarahan Jokowi dipublish. Gimana respon publik? Pro-kontra itu pasti. Sebagian menganggap kalai itu hanya acting. Sebuah pencitraan semata. Itu sah-sah saja. Namanya juga orang berpendapat. Nggak ada yang melarang. Apalagi Jokowi selama ini dikenal sebagai presiden yang sangat pandai dan sukses memainkan pencitraan. Tak sedikit yang berpendapat bahwa sikap Jokowi kali ini benar-benar memenuhi unsur kemarahan. Pertama, lihat ekspresi wajahnya. Tegang. Tak seperti biasanya. Kedua, gestur tubuhnya, seperti mau gebrak meja. Ketiga, pilihan kata-katanya. Tak beraturan dan diulang-ulang. Keempat, lihat tekanan suaranya. Nadanya agak tinggi dan naik turun. Kelima, pidatonya singkat, berakhir cepat dan seperti belum tuntas. Ini adalah ciri umumnya orang kalau sedang marah. Seandainya ini acting, berarti ini acting tingkat dewa. Kalau diperhatikan di video itu, cukup memenuhi syarat orang marah. Tapi, kenapa harus dipublish? Kalau menggunakan standar etika, memang kurang pas. Lebih tepat kalau tidak dipublish. Jauh lebih etis lagi, panggil menteri-menteri yang belum bagus kinerjanya, lalu kasih masukan, target dan warning. Tidak saja ini langkah bijak, tapi juga efektif. Tapi, ini bukan soal etis atau tidak etis. Sebagai politisi, sikap yang diambil Jokowi dengan memviralkan video kemarahannya, tentu tak bisa lepas begitu saja dari target politik. Apa itu? Boleh jadi pertama, Jokowi ingin memberi kesan ke publik bahwa negara ini sedang krisis, dan Jokowi sedang kerja keras untuk mengatasi krisis ini. Kedua, krisis ini bukan semata-semata hanya karena presiden. Tetapi juga diakibatkan oleh lambatnya kinerja para menteri, Mereka para menteri yang berkontribusi besar terhadap krisis negara ini. Kalau soal ini, leadership Jokowi dapat kritik dari banyak pihak. Ketiga, pesan kepada mereka yang mengendorse para menteri. Baik itu kepada partai, ormas, lembaga atau perorangan, bahwa menteri-menteri yang kalian rekomendasikan tidak bisa bekerja dengan baik. Karena itu, kalian harus maklum jika terpaksa saya diganti. Kemarahan Jokowi ini, tentu tidak hanya menggusarkan para menteri. Tetapi boleh jadi juga partai pngusung, ormas, lembaga, mungkin para pengusaha juga ikut was was. Jangan-jangan orang yang gue rekomendasikan bakal digusur dari kabinet. Gawat! Kira-kira begitulah. Bukan rahasia umum. Jajaran menteri di awal presiden menjabat akan diisi oleh orang-orang yang dianggap banyak peran dalam pemenangan di pilpres. Baik sebagai timses maupun penyedia logistik. Semacam balas budi. Setelah tiga-enam bulan, paling lama dua tahun, beberapa akan diganti dalam resuffle kabinet. Hanya yang kuat endorsernya yang akan dipertahankan. Siapa mereka? Orang-orang dari partai. Ini untuk memperkuat koalisi di parlemen. Tentu saja mengecualikan menteri keuangan, ekonomi dan luar negeri. Tiga kementerian ini butuh sosok yang betul-betul profesional. Selain menteri sekretaris negara yang biasanya diisi orang yang sangat dekat dengan presiden. Yang lainnya? Bisa dikocok ulang. Suka-suka presiden. Apakah viralnya vedio kemarahan Jokowi tersebut, ada kaitan dengan maraknya demo terhadap RUU HIP? Pengalihan isu maksudnya? Secara politik, tentu tak bisa diingkari. Ingat, RUU HIP itu menyasar Dewan. Sudah mulai mengerucut ke satu fraksi. Bukan ke Jokowi. Walaupun jika situasi nggak kondusif, bisa juga merembet ke Jokowi. Tentu, intelijen kerja. Keadaan sudah bisa diukur. Semua data sudah ada di tangan. Sebagai presiden, Jokowi wait and see. Sambil mengontrol situasi. Tak kalah pentingnya, Jokowi akan memperhatikan bagaimana PDIP sebagai sasaran tembak kasus RUU HIP menghadapi situasi ini. Kalau kewalahan, toh akan minta bantu ke Jokowi. Disini, kredit poin Jokowi bertambah satu lagi di mata PDIP. Terhadap PDIP, Jokowi di atas angin. Setidaknya, ini bisa memperkuat posisioning Jokowi terhadap PDIP. Proses bergaining akan jalan. Apakah video "kemarahan Jokowi" bisa menggeser isu RUU HIP? Sepertinya tidak. Sekalipun nanti akan ada resuffle kabinet. Isu RUU HIP tetap mendominasi berita. Hampir setiap hari umat Islam di daerah turun ke jalan. Mereka demo. Bukan hanya menuntut RUU HIP dibatalkan. Namun juga mengusut para oknum yang berada di balik RUU HIP. Kata "usut" menjadi kunci. Bisa memberi peluang demo berjilid-jilid. Boleh jadi akan sangat panjang. Karena punya sasaran yang tak mudah ditaklukkan. Viralnya video kemarahan Jokowi nampaknya baru pemanasan. Terbuka kemungkinan akan ada isu-isu lain yang lebih dahsyat. Apa itu? Kita lihat nanti. Apakah akan mampu menggeser isu penolakan terhadap RUU HIP. Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa.

Sub Holding, Pintu Oligarki Licik dan Culas Kuasai Pertamina

by Salamuddin Daeng Jakarta FNN – Rabu (01/07). Kebijakan sub holding anak perusahaan Pertamina sebenarnya bukan rencana baru. Namun telah direncanakan sejak awal pemerintahan Jokowi. Kebijakan ini pada dasarnya adalah usaha memisahkan asset inti, atau asset yang oleh kalangan pertamina menyebutnya sebagai asset operasional dari induk perusahaan. Dengan dipisahkan, maka asset itu dapat dikuasai atau dikontrol oleh swasta yang menjadi pemegang saham di anak perusahaan Pertamina tersebut. Rencana subholding anak perusahaan Pertamina sebelumnya telah dimulai dengan menjadikan Pertamina Persero sebagai holding companies. Sebagaimana digambarkan dalam laporan PWC, september 2019, bahwa pada tahun 2018 lalu Pertamina telah menjadi perusahaan induk untuk BUMN Minyak dan Gas Bumi. Menyusul penerbitan PP 6/2018 dan penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan holding milik negara untuk minyak dan gas. Dimulai Dari Kasus PGN Melalui PP tersebut, kepemilikan Pemerintah Indonesia di Perusahaan Gas Negara (PGN) dialihkan ke PT Pertamina (Persero) pada April 2018. Selanjutnya, PGN mengakuisisi 51% saham PT Pertamina Gas dari PT Pertamina (Persero) pada bulan Desember 2018. Setelah akuisisi selesai, Pertamina dan PGN sepakat untuk mengintegrasikan dan merampingkan bisnis distribusi gas, yang sebelumnya dimiliki oleh PGN PT Pertamina Gas (Pertagas) anak perusahaan Pertamina. Pada Desember 2018, PGN mengakuisisi 51% saham pengendali Pertamina di Pertagas, dan menjadi entitas sub-holding untuk operasi gas. Dokumen konsultan hukum swasta yang dipercaya menangani pebentukan holding ini menyebutkan, bahwa terbentuknya BUMN migas Indonesia merupakan sebuah kesepakatan yang bernilai U$ 4 miliar dollar. Menghasilkan pembentukan perusahaan induk milik negara terbesar di Indonesia. Dikatakan bahwa prosesnya dilakukan melalui skema pengalihan saham Pemerintah Indonesia goIongan saham Kelas B di Perusahaan Gas Negara (PGN) dipindahkan ke Pertamina. Pemindahan ini menghasilkan tambahan U$ 2,7 miliar dollar atau setara dengan Rp. 38 triliun modal yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia di Pertamina. Tahap berikutnya asset PT Pertamina Gas (Pertagas) milik Pertamina dialihkan ke PGN dengan harga beli U$ 1,35 miliar atau setara dengan Rp. 20 triliun. Kementerian BUMN menyimpulkan, partisipasi modal negara terbesar dalam sejarah Pemerintah Indonesia, berjumlah total Rp 58 triliun. Proses pat gulipat asset yang belum pernah dilakukan dalam sejarah migas di tanah air. Kasus sub holding PGN membawa pada kesimpulan bahwa asset pertamina Pertagas telah dijual. Sebagaimana diketahui bahwa PGN adalah BUMN terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta. Dengan diakuisinya saham PGN oleh Pertamina, maka pihak swasta yang ada dalam PGN menikmati suntikan dana dari Pertamina. Selanjutnya dengan beralihnya Pertagas, anak perusahaan Pertamina kepada PGN, maka ini swasta dalam PGN telah mengontrol dan menguasai asset distribusi gas terbesar di tanah air. Asset yang sangat vital karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Menular ke Anak Perusahaan Lainnya Tidak banyak yang menyadari bahwa Pertamina holding compnies telah terbentuk sejak April 2018 lalu. Ketika Pertamina milik negara menerima 56,96% saham PGN senilai Rp. 38,1 triliun rupiah atau U$ 2,7 miliar dollar. Transaksi ini terjadi ketika Menteri BUMN masih dijabat Rini Soemarno. Sebab Rini yang menandatangani akta pengalihan kepemilikan. “Dengan penandatanganan akta tersebut, berarti perusahaan induk minyak dan gas sekarang telah didirikan secara hukum," ujar Fajar Harry Sampurno, Deputi Menteri BUMBN bidang Industri Pertambangan dan Strategis kepada wartawan di Jakarta. Menjadikan Pertamina sebagai induk Holding, didasari diterbitkannya PP No. 6 Tahun 2018. Pemerintah meresmikan pendirian sebuah perusahaan induk BUMN di sektor minyak dan gas. Menggabungkan bisnis PGN dengan Pertamina dan menunjuk Pertamina sebagai perusahaan induk BUMN yang melayani industri minyak dan gas. Pada bulan Februari 2018, Pertamina menjadi pemegang saham utama PGN, dengan mengakuisisi 56,97% saham Pemerintah yang dikuasai sementara, dengan PGN tetap menjadi perusahaan publik. Berdasarkan peraturan tersebut, pemerintah mengintegrasikan perusahaan gas melalui skema penyerahan aset (inbreng). Tidak ada transfer tunai yang terlibat. Akibatnya, pemerintah dikecualikan dari proses tender untuk saham PT. PGN yang dimiliki oleh public. Padahal proses ternder dipersyaratkan oleh Peraturan Pasar Modal. Kasus akuisi saham PT. PGN menjadi pintu masuk terbentuknya sub holding holding anak perusahaan Pertamina lainnya. Pertamina akan bertindak sebagai entitas induk dari perusahaan minyak & gas milik negara. Selanjutnya berdasarkan analisis para pengamat, sejak tahun 2018 lalu, Perusahaan induk akan terdiri dari empat sub kepemilikan (sub holding), yaitu, Hulu, Pemrosesan, Ritel dan Gas. Dengan demikian bukan hanya PT. PGN yang akan menjadi sub holding. Namun juga anak perusaan inti dalam seluruh rantai pasokan pertamina. Jadi jelas, ini telah direncakan secara matang. Terbentuknya sub holding PGN+pertagas merupakan sukses story pemindahan asset yang sebelumnya dikontrol 100 persen oleh pertamina yakni Pertagas. Kini berada dibawah kontrol swasta yang menjadi pemegang saham di PT. PGN. Suksestory ini juga berarti pemerintah sukses menjual asset pertamina kepada pemegang saham swasta di PGN atau dapat dikatakan sukses menjual asset pertamina kepada swasta. Benar Pertamina Dijual ? Meskipun terjadi reshuffle Kabinet, dan menteri BUMN yang baru dalam Kabinet Jokowi jilid II, namun tampaknya rencana untuk memisahkan asset inti pertamina melalui sub holding terus saja berlanjut. Rencana ini tampaknya menjadi prioritas dari oligarki yang berkuasa saat ini. Asset pertamina diharapkan akan menjadi tempat bagi permainan para oligarki mengeruk keuantungan. Rencana tersebut menjadi motivasi utama Menteri BUMN selaku penguasa Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan PT Pertamina (Persero) menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK-198/MBU/06/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan. Melalui SK tersebut diatas ditetapkan beberapa hal. Misalnya, mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota Direksi PT Pertamina (Persero). Delapan direktur dalam organisasi pertamina sebelumnya dibubarkan. Selanjutnya digabungkan ke dalam tiga direktorat yakni, Direktur Penunjang Bisnis, Direktur Logistik & lnfrastruktur dan Direktur Strategi, Portofolio, dan Pengembangan Usaha. Kebijakan Menteri BUMN ditindaklanjuti SK Direktur Utama Pertamina nomor Kpts-18/C00000/2020-S0, yang salah satu keputusanya adalah membentuk dan menetapkan bub holding anak perusahaan PT pertamina Persero yang terdiri dari sub holding upstream, sub holding refining dan petrochemical, subholding commercial and trading, sub holding gas, sub holding power and NRE, dan shipping co. Pembentukan sub holding anak perusahaan inilah yang mejadi tujuan sebenarnya dari perubahan susunan organisasi Pertamina. Karena dengan terbentuknya sub holding, maka terbukalah peluang perusahaan untuk melantai di bursa saham, sebagaimana yang telah terjadi dengan PT. PGN. Secara terbuka Menteri BUMN Erick Thohir melalui berbagai media menyatakan, target khusus yang dibebankan pada jajaran direksi baru Pertamina yaitu satu atau dua anak usaha Pertamina harus mampu melakukan Initial Public Offering (IPO) dalam dua tahun ke depan. "Ini ada KPI-nya, salah satunya dalam dua tahun harus go public. Harus ada yang IPO," ungkap Eric dalam Konferensi Pers, Jumat (12/6). Sehingga anak perusahaan lainnya sama seperti PGN sekarang. Pernyataan menteri BUMN disambut Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, yang mengatakan, nanti dua anak usaha dari dua sub holding akan dilepas ke lantai bursa. Dua anak usaha sub-holding ini nantinya membantu operasional sub-holding Pertamina. (Senin 15 Juni 2020 ). Jadi, dalam periode kedua pemerintahan Jokowi ini akan terjadi perubahan yang yang mendasar. Tidak sebatas perubahan bentuk dan susunan organisasi Tertamina saja. Namun akan mengubah seluruh haluan usaha perminyakan di tanah air. Pertamina cepat atau lambat akan berbagai kekuasaan dengan swasta dalam seluruh rantai usaha mereka. Mulai dari hulu, pengolahan, ritel, hingga pasar keuangan. Bukan hanya itu. Ini adalah memutar jarum sejarah kembali kepada pemisahaan atau unbundling usaha usaha migas. Padahal sejarah usaha migas Indonesia dan sejarah Pertamina adalah sejarah penyatuan dari serpihan- serpihan perusahaan minyak yang direbut dari tangan penjajah. Lebih dari itu, ini adalah sejarah perjuangan kemerdekaan yang berhasil merebut ladang ladang minyak, kilang-kilang minyak milik kolonial. Sejarah ini tampaknya hanya akan tinggal kenangan. Karena aset asset tersebut akan segara jatuh ke tangan oligarki licik dan culas. Akan diabadikan bagi sebesar besarnya keuntungan, yang akan dibagikan pada pribadi dan golongan. Jika rencana ini terus berlanjut, maka akan menjadi proyek penjarahan asset negara yang paling bernilai. Yang nantinya akan menjadi sandaran keuangan bagi supremasi oligarki Indonesia. Paling tidak hingga Pemilu 2024 mendatang. Penulis adalah Peneliti Pada Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI).

RUU HIP Blessing in Disguise

by M. Rizal Fadillah Jakarta FNN – Rabu (01/07). "Blessing in disguise". Terjemahan sederhananya keuntungan tersamar. Sesuatu yang mungkin awalnya dianggap buruk, namun ternyata mengandung kebaikan. Sesuatu yang didapat diluar dugaan atau tidak direncanakan. Datangnya dari dari arah yang tidak disangka-sangka. Bahasa agamanya "min haitsu la yahtasib". Peristiwa politik kinian, khususnya soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah hikmah di tengah bencana. Ada "blessing in disguise" disana untuk bangsa Indonesia dari "skandal" ini. Paling kurang ada empat hal yang menonjol. Pertama, pesan kepada yang biasa teriak-teriak "saya Pancasila". Ketika Pancasila diganggu dan terancama, ternyata mereka diam saja. Meraka inilah kaum munafikun yang sejatinya. Kedua, umat Islam yang selama ini sudah terbiasa dipojokkan sebagai yang anti Pancasila. Sekarang justru terbukti yang berada paling depan dalam membela Pancasila dari ancaman dan gangguan “gerombolan Trisila dan Ekasila”. Ketiga, umat Islam menjadi bersatu. MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, DDII, Al-Irsyad, PUI, Matlaul Anwar, Alwshiliyah dan lainnya satu sikap. Kekuatan umat tergalang dengan sangat baik, dari pusat maupun daerah. Keempat, terkuak platform perjuangan PDIP yang sejatinya. Platform yang dapat melemahkan, atau berpotensial mengubah dan membahayakan Pancasila. Ada Trisila dan Ekasila versi Pancasila 1 Juni 1945. Ini tidak bisa didiamkan terus-menerus begitu saja. Awalnya tentu percaya diri PDIP sebagai pengusul untuk dapat melalui proses tahapan menuju RUU tanpa hambatan. Mayoritas fraksi DPR bisa dilobby. Saat ketuk palu di paripurna yang dinilai cacat hukum pun tidak ada yang memprotes. Semua mulus-mulus saja. Setelah menjadi RUU, barulah menggelombang aksi protes dari masyarakat. Berbagai pernyataan sikap dikeluarkan oleh elemen-elemen masyarakat, terutama umat Islam. Penolakan yang sangat luar biasa dan masif. Isu RUU HIP beraroma PKI dan faham komunisme terus menggema. PDIP kalang kabut menjadi tertuduh, bahkan bisa menjadi tersangka. Pandangan agama "blessing in disguise" adalah kebenaran yang sesuai dengan rencana Allah. Artinya, makar yang direncanakan dan disiapkan manusia, belum tentu terealisasi. Dapat saja berantakan di tengah jalan. "wa makaruu wa makarallah, wallahu khoirul maakiriin" (Mereka punya makar dan Allah punya makar pula. Dan Allah lah sebaik-baik pembuat makar)--QS Ali Imron, ayat 54. RUU HIP sejak awal adalah makar (rencana) itu. Namun Allah SWT juga tunjukkan akan makar-Nya. Kini terbukti makar Allah sedang berjalan. Kita akan melihat betapa hebatnya Allah membuka kedok makar manusia, gerombolan Trisila dan Ekasila tersebut. Ingat, Allah itu sebaik baik pembuat makar (rencana). "Blessing in disguise" bagi orang yang beriman adalah bukti-bukti. Umat Islam sepanjang berjuang keras di jalan-Nya, maka akan ada banyak menerima "blessing in disguise". Itu pasti dating. Oleh karenanya, pada bidang apapun di samping melakukan langkah kalkulatif mengikuti hukum sebab akibat. Namun mesti mendapatkan dan kejar pula "karunia Allah yang tak terduga" tersebut, melalui sebab perjuangan yang berani dan bersungguh-sungguh. "Walladziina jaahaduu fiinaa lanahdiyannahum subulanaa" (Dan mereka yang bersungguh-sungguh berjuang di jalan Allah, maka pasti Allah akan membukakan jalan-jalan-Nya)--QS Al Ankabuut 69. "Nashrun minallah, wa fathun qariib" (Pertolongan itu dari Allah dan kemenangan pun dekat)---QS AS Shaff 13. Penulis adalah Pemerhati Politik dan Kebangsaan.