OPINI

Dijadikan Ketua Watimpres, Jokowi Istimewakan Wiranto?

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 11.50 WIB, Menko Polhukam Wiranto ditusuk dengan senjata tajam oleh seorang pria di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten. Akibatnya, mantan Panglima ABRI era Orde Baru mengalami luka tusuk di tubuh bagian depan. Demikian hampir semua media arus utama memberitakan soal penusukan tersebut. Selain Wiranto, penyerangan itu membuat Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang ada di lokasi terluka. Anak buah Wiranto juga terluka akibat serangan itu. Tersangka atas nama Syahril Alamsyah alias Abu Rara, kelahiran Medan, 24 Agustus 1968, dan seorang wanita yang diduga bersama pelaku, atas nama Fitri Andriana, kelahiran Brebes, 5 Mei 1998 ini berhasil diamankan. Karo Penmas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat itu mengatakan, kedua pelaku penyerangan itu, diduga terpapar paham radikal ISIS dan pascainsiden, Wiranto dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk pertolongan pertama dan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto. Sayangnya, hingga kini sudah tidak ada kabar soal proses hukum atas penusuk Wiranto itu. Tampaknya aparat penegak hukum menganggap tidak begitu penting lagi menindaklanjuti peristiwa yang “menghebohkan” tersebut. Apalagi, ternyata Presiden Joko Widodo masih membutuhkan “nasehat” dari mantan Menko Polhukam yang pernah membantu dalam periode pertama pemerintahannya bersama Wapres Jusuf Kalla (2014-2019) itu. Pengorbanan Wiranto yang nyawanya nyaris terenggut itu membuahkan hasil. Ia dihadiahi jabatan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden. Bersama 8 anggota Wantimpres lainnya, Wiranto siap memberi “nasehat” kepada Presiden. Presiden Jokowi telah melantik sembilan anggota Wantimpres di Istana Merdeka pada Jumat (13/12/2019). Mereka berasal dari kalangan politikus, pengusaha, hingga ulama. Berikut ini daftar nama Wantimpres: Sidharto Danusubroto (PDIP), Arifin Panigoro (pengusaha), Agung Laksono (Golkar), Putri Kuswisnu Wardani (pengusaha), Dato Sri Tahir (pengusaha), M Mardiono (PPP/pengusaha), Habib Luthfi bin Yahya (ulama), Soekarwo (mantan Gubernur Jatim), dan Wiranto. Wiranto adalah pensiunan jenderal yang sangat beruntung. Setelah menjabat Panglima ABRI terakhir. Di masanya, 1999, TNI dipisahkan dari Polri sehingga yang ada adalah nomenklatur Panglima TNI. Ketika Reformasi bergulir, Presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto mendapuknya sekaligus sebagai Menteri Koordinator Politik dan Keamanan. Di masa-masa krusial inilah, ia mengaku memiliki mandat seperti Soeharto saat menerima Supersemar. “Saya selaku panglima ABRI, justru memiliki wewenang itu. Mengapa tidak mengkudeta? Karena saya tidak ingin mengkhianati negeri ini,” kata Wiranto. Setelah pensiun dari militer, Wiranto mencoba berkarier ke dunia politik. Sebelum terjun di dunia politik, Wiranto sempat pula dipercaya oleh Presiden Abdurrahman Wahid sebagai salah satu menterinya. Di awal-awal tahun Reformasi, pada 2004, Wiranto melaju sebagai kandidat presiden dari Golkar berpasangan dengan Salahudin Wahid. Wiranto maju capres setelah memenangkan konvensi capres yang digelar Golkar. Namun pasangan ini kalah dalam Pemilihan Presiden yang dimenangi pasangan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla. Kegagalan dalam Pilpres 2004 tidak membuat patah semangat Wiranto, tetapi justru menjadi pemicu naluriWiranto untuk terjun ke dunia politik. Dia kemudian mendirikan partai politik bernama Hanura. Pada pilpres 2009, dia kembali ikut bertarung, tapi sebagai calon wakil presiden berpasangan dengan calon presiden Jusuf Kalla. Hasilnya, dia dikalahkan oleh pasangan SBY – Boediono. Meski demikian, Wiranto tidak gentar dan fokus membesarkan partai politiknya. Pada Pilpres 2014, dia kembali menjadi bakal calon presiden berpasangan dengan bos MNC Group Harry Tanoe. Sayang, kedua pasangan ini berpisah sebelum Pilpres 2014 digelar. Pada Pilpres 2014 ini, ia dan partainya hanya menjadi pengusung calon lain yakni Joko Widodo. Dukungannya membuahkan hasil. Wiranto pun diminta untuk menyodorkan kader-kadernya untuk dipilih Presiden Jokowi menjadi menteri di Kabinet Kerja periode 2014-2019. Ketika reshuffle kabinet dilakukan, Wiranto kembali diangkat menjadi Menko Polhukam. Wiranto memang jenderal gaek yang sangat beruntung. Bayangkan! Setidaknya Wiranto bisa bertahan berada di lingkar kekuasaan sejak akhir Orde Baru, Orde Reformasi, hingga Orde Revolusi Mental pimpinan Presiden Jokowi. Lebih dari 20 tahun Wiranto menjabat! Luar biasa bukan? Namanya juga Wiranto. Wiranto kini sudah menjadi pensiunan jenderal tajir dengan kekayaan mencapai Rp 542 miliar saat dilantik menjadi Ketua Wantimpres, Jum’at (13/12/2019). Wartawan senior Asyari Usman dalam tulisannya di fnn.co.id, Minggu (15/12/2019) berjudul Contohlah Pak Wiranto Dalam Melipatgandakan Kekayaan mencatat, dalam waktu 10 tahun (sejak 2009), kekayaan mantan Menko Polhukam itu bertambah Rp 461 miliar. Pada 2009, saat Wiranto maju sebagai cawapres, harta yang dilaporkan “hanya” Rp 81 miliar. Ketika beberapa hari lalu (13 Desember 2019) dilantik menjadi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), total kekayaan yang dilaporkan Wiranto menjadi Rp 542 miliar. Jadi, dalam waktu 10 tahun, kekayaan mantan Menko Polhukam itu bertambah Rp 461 miliar. Tentu ini luar biasa! Perlu dicontoh cara Wiranto menggelembungkan jumlah kekayaannya. Terutama perlu dicontoh oleh para pejabat yang sedang memegang kekuasaan. “Pastilah banyak yang ingin belajar kiat-kiat beliau dalam mengelola kekayaan,” tulis Bang Asyari Usman. Pertambahan yang begitu besar menunjukkan bahwa Wiranto sangat kreatif mengembangkan kekayaan. Presiden, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan lain-lain, perlu berkonsultasi ke Wiranto. Ia telah membuktikan kemampuan dalam meningkatkan kekayaan pribadinya. Bayangkan kalau cara Wiranto itu diadopsi ke dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara. “Indonesia tak perlu lagi berutang. Tidak akan pernah defisit. Sebaliknya, kita akan melihat kekayaan Indonesia akan bertambah fantastis,” tulis Bang Asyari Usman. Para ahli keuangan, para dirut BUMN, belum tentu bisa menambah kekayaan sebesar 570% dalam 10 tahun. Wiranto sudah membuktikannya. Bukankah itu artinya Wiranto diam-diam sangat piawai dalam mengelola kekayaan? Padahal, penggelembungan kekayaan Wiranto itu dilakukan di sela-sela kesibukan beliau sebagai pejabat negara. Artinya, beliau tidak serius mencari duit. Bayangkan kalau Wiranto fokus dan serius hari-hari memikirkan pengembangan kekayaan negara ini. Pasti tidak ada lagi rakyat miskin. Kita bisa seperti Swiss atau Finlandia. Semuanya gratis. Perawatan kesehatan gratis total. Tidak perlu bertengkar soal BPJS. Pendidikan gratis sampai selesai perguruan tinggi. “Pengangguran akan mendapat tunjangan, bukan tendangan. Cuti melahirkan menjadi satu atau dua tahun, tidak hanya tiga bulan,” jelasnya. Sangat mengherankan mengapa pemerintah, Presiden, tidak mau menyerahkan pengelolaan perekonomian dan keuangan kepada Wiranto. Beliau ini asli praktisi keduitan. Bukan sekadar berteori seperti Rizal Ramli, Kwik Kian Gie, Faisal Basri, dan sebagainya. Mereka ini cuma bisa memaparkan teori-teori saja. Wiranto tidak perlu teori. Wiranto praktik langsung dalam menumpuk kekayaan. Wiranto tak perlu teori mikro dan makro ekonomi. Wiranto tak perlu “prudence of investment analysis”. Juga tak perlu “new strategy in new business environment”. Pokoknya, tidak perlu analisis atau identifikasi lingkungan bisnis. “Jadi, tunggu apalagi? Pak Wiranto telah membuktikan kapabilitas dan kapasitasnya dalam mengelola kekayaan. Dari Rp 81 miliar menjadi Rp 542 miliar dalam 10 tahun,” tulis Bang Asyari Usman. Bang Asyari Usman yakin bahwa selama ini Presiden menempatkan orang yang bukan ahli di bidang ekonomi dan keuangan di posisi-posisi kunci. Sebagai Ketua Wantimpres 2019-2024, ini kesempatan Pak Jokowi dan para menteri Ekuin untuk menimba ilmu dari Wiranto. Lima tahun ke depan tentu cukup panjang waktu untuk belajar caranya menggelembungkan kekayaan versi Wiranto. Nanti bisa kita sebut “Wirantonomic” atau “Wirofulusology”. Penulis wartawan senior.

Sukses Edhy Prabowo Selamatkan Benih Lobster dan Nelayan

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Presiden Joko Widodo tidak salah saat memutuskan memilih Edhy Prabowo sebagai Menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Belum genap dua bulan menjabat menteri, kementerian yang dipimpinnya sudah memberikan “surprise”. Bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dengan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, KKP mencatat ada aliran dana dari hasil penyelundupan ekspor benur lobster yang mencapai Rp 900 miliar. Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan, pihaknya bersama KKP dan Bareskrim bekerja sama guna mengungkap kasus penyelundupan dalam satu tahun ada aliran dana dari luar negeri yang digunakan mendanai pengepul. Kabarnya, dana untuk membeli benur tangkapan nelayan lokal itu mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar. Modus yang digunakan pelaku itu melibatkan sindikat internasional. Sumber dana berasal dari bandar di luar negeri yang dialirkan ke pengepul di Indonesia. “Jadi aliran dana dari kegiatan penyelundupan lobster ini bisa mencapai Rp 900 miliar, uangnya itu besar dan melibatkan antar negara,” ujar Kiagus dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Ia mengungkapkan, penyelundupan ekspor ini menggunakan tata cara pencucian uang dan melibatkan beberapa usaha. Sehingga, banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan melakukan penyamaran. Mereka ini menggunakan kegiatan usaha valuta asing (PVA) atau money changer sebagai perantara transaksi antara sindikat yang berada di luar negeri dengan pelaku di Indonesia. “Kemudian penggunaan rekening pihak ketiga,” ungkap Kiagus. “Antara lain, toko mainan perusahaan pemilik usaha garmen dan perusahaan ekspor ikan dalam menampung dana yang berasal dari luar negeri,” lanjutnya. Dampak dari eksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan khususnya lobster yang tidak sesuai peraturan bisa berakibat semakin menurunnya ekspor lobster dari Indonesia ke luar negeri. Penyelundupan ini dapat menimbulkan kerugian negara yang signifikan atau mengurangi penerimaan negara dan mengancam kelestarian sumber daya lobster di Indonesia. Inilah dampak dari pelarangan ekskpor benih lobster. Makaya, Menteri Edhy Prabowo berencana kembali membuka keran ekspor benih lobster yang dilarang oleh menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Wacana Edhy itu menimbulkan banyak polemik. Dari pengusaha mendukung, namun pengamat mengecam. Lantas, apa alasan Edhy membuka kembali keran ekspor benih lobster? Pertama, Edhy mengatakan bahwa banyak masyarakat yang hidupnya bergantung pada ekspor benih lobster. Sehingga, ketika ekspor dilarang, masyarakat tersebut kehilangan nafkahnya. “Ribuan orang yang hidupnya tergantung dengan ini, maka harus dicari jalan ke luar,” tutur Edhy di kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Kedua, kata Edhy, ekspor benih lobster memiliki nilai yang sangat besar. “Ini potensi dunia karena harganya sangat besar. Ini kan potensi, apa terus kita diamkan?” ujarnya. Ketiga, Edhy menuturkan, ketika Indonesia menghentikan ekspor benih lobster, negara lain tak tinggal diam. Upaya pelarangan tersebut dinilainya hanya memicu upaya penyelundupan. “Jangan asal memutuskan dengan alasan lingkungan. Sementara negara lain bisa melakukan ini dengan budidaya. Apakah kita akan diam?” lanjut Edhy. “Semua sumber itu ada di kita. Kita biarkan tetap akan ada penyelundupan. Apa kita akan menghabiskan energi kita untuk penyelundupan itu?” tegas Edhy. Menjawab isu lingkungan yang menyebutkan bahwa ekspor benih lobster hanya merusak kelestarian laut, Edhy menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memegang prinsip bela lingkungan. “Makanya ada politik jalan tengah yang harus kita tempuh. Nggak bisa semuanya ngotot atas dasar lingkungan. Mengenai lingkungan Anda harus yakin bahwa saya memimpin KKP tidak untuk merusak lingkungan. Saya akan terdepan untuk membela lingkungan,” tegasnya. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga setuju dengan pencabutan larangan ekspor benih lobster. Menurut Luhut ekspor benih lobster justru bagus karena kebanyakan benih lobster tidak tumbuh baik. Bahkan tidak sampai satu persen yang bisa hidup dan berkembang. “Saya kira bagus. Kalau nggak diambil benih lobsternya juga, yang hidup atau tumbuh kurang dari satu persen,” ujar Luhut di kantornya, Kamis (12/12/2019). Selain itu, Luhut menilai benih lobster lebih baik di ekspor, ketimbang selama ini banyak yang diselundupkan. Dia menegaskan paling penting dari kebijakan ekspor benih lobster ini adalah pengawasan yang ketat. “Daripada ini diselundupin, makanya dikontrol. Kan ujung-ujungnya pengawasan,” ungkap Luhut. Ia menambahkan, meski keran ekspor dibuka, tidak semua benih lobster dijual ke luar negeri semua. Sebagiannya akan dilepas ke alam liar. “Sebagian tetap dilepaskan 5% dari habitatnya agar terjaga. Sudah ada hitung-hitungan ilmiahnya lah, studinya sudah ada,” ungkap Luhut, seperti dilansir dari Detik.com, Kamis (12/12/2019) Ekspor benih lobster rencananya akan dibuka lagi oleh Menteri Edhy Prabowo. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan era periode pertama Presiden Joko Widodo, Susi Pudjiastuti, melarang ekspor benih lobster. Revisi Kebijakan Ada beberapa kebijakan mantan pendahulunya itu yang akan direvisi Menteri Edhy Prabowo. Pasalnya, ia mengaku menerima banyak keluhan terkait kebijakan yang ada selama ini. Untuk itu dirinya akan melakukan revisi peraturan menteri warisan Susi Pudjiastuti. “Akan saya sampaikan setelah pada waktunya nanti, yang jelas ada rencana untuk merevisi demi kepentingan masyarakat, pembudidaya ikan, nelayan, petambak garam dan pembudaya lainnya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11/2019). Sepertinya akan ada lebih dari satu peraturan yang akan direvisi. Meski tak menyebutkan secara gamblang, Edhy mencontohkan peraturan yang selama ini dikeluhkan, misalnya terkait aturan penjualan kepiting yang harus memenuhi berat minimal 150 gram. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Ada kepiting harus 150 gram yang boleh dibawa. “Tapi ada kepiting budi daya yang soft shell (kepiting soka) itu tidak perlu sampai 150 gram sudah bisa dijual. Ini juga perlu kami kaji, nggak perlu lama-lama,” ungkap Emnteri Edhy Prabowo. Menurut Edhy, pengaturan batasan berat kepiting untuk dijual itu seharusnya dibedakan antara yang tangkap dan budi daya. Menurutnya untuk kepiting budi daya tidak perlu diatur. “Kalau alam mungkin boleh dapat perlakuan, tapi kan budi daya tidak. Ada kekhawatiran memang takut jadi modus, tapi loh kita kan ada alat kontrol. Sebelum dia diterbangkan ada surat dari karantina ada pengawasan dari PSDKP," terangnya. Selain itu, Edhy juga menyinggung soal aturan penggunaan alat tangkap ikan. Menurutnya selama ini aturan pelarangan penggunaan alat tangkap tertentu justru juga turut mematikan nelayan kecil. Edhy juga menyinggung soal kebijakan larangan alih muatan ikan (transhipment) di laut. Menurutnya, kebijakan itu mematikan pebudidaya ikan kerapu, lantaran tidak ada kapal yang mau mengangkut hasil budi dayanya. Ia sedang mengkaji dua kebijakan yang pernah dibuat menteri sebelumnya. Dua kebijakan tersebut yaitu larangan penggunaan alat tangkap ikan cantrang dan larangan transhipment atau alih muatan di tengah laut. “Dulu tangkap pakai cantrang enggak boleh dan melanggar. Lalu pakai pancing, tapi pancing bukan jala,” kata Edhy saat ditemui dalam pertemuan dengan para nelayan di Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara, Senin, 28 Oktober 2019. Sementara untuk transhipment, ia mengatakan sudah ada teknologi GPS real-time yang bisa melihat posisi kapal secara jelas. “Lu lagi ngapain di pinggir pantai itu pun kelihatan, sampe 30 senti pun kelihatan, jadi kalau orang ngangkat ikan mindahin ikan kelihatan,” katanya. Semoga upaya Menteri Edhy Prabowo menyelamatkan sumber daya kelautan dan perikanan khususnya lobster membuahkan hasil. Penulis wartawan senior.

Selamat, Beragam Penghargaan Diraih Gubernur Khofifah

Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - GubernurJ Khofifah Indar Parawansa meraih penghargaan sebagai Pemimpin Perubahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Publik (KemenPAN RB). Ia menerima penghargaan tersebut bersama 13 pimpinan kementerian/ lembaga/pemda Penghargaan diserahkan langsung oleh Wapres RI Ma'ruf Amin didampingi MenPAN RB, Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (10/12/2019). Anugerah itu diperoleh, karena Khofifah dinilai memiliki komitmen besar dalam melakukan perubahan untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, transparan dan berhasil membangun zona integritas secara massif. Sehingga mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) untuk enam unit layanan yang sekaligus merupakan penerima penghargaan terbanyak dari seluruh pemerintah provinsi di Indonesia. WBK/WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada unit-unit kerja pelayanan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk memberantas korupsi serta peningkatan pelayanan melalui reformasi birokrasi. Pada 2019, Pemprov Jatim untuk pertama kalinya meraih penghargaan wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kemenpan RB. Sedikitnya, enam unit kerja Pemprov Jatim berhak menyandang predikat WBK. Yakni: UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Jombang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim, UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Jember Disperindag Provinsi Jatim; UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim. Selanjutnya, UPT Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans Provinsi Jatim, RSU Haji Surabaya, dan RSU Jiwa Menur Surabaya. Penghargaan ini merupakan buah dari komitmen Pemprov Jatim menciptakan tata kelola pemerintahan yang Cepat-Efektif-Efisien-Tanggap-Transparan-Akuntable-Responsive (CETTAR). “Saya ucapkan terima kasih kepada unit kerja yang berhasil meraih predikat WBK, semoga ini bisa memotivasi dan diikuti oleh unit kerja lainnya. Semoga masyarakat Jawa Timur makin mudah mengakses berbagai layanan publik,” ungkap Khofifah di Jakarta. Menurutnya, penghargaan WBK ini merupakan pencapaian yang monumental setelah kurang lebih 21 tahun reformasi. Oktober lalu Laporan Keuangan Pemprov Jatim juga mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Khofifah mengatakan, “Raihan WBK ini berseiring dengan status WTP tersebut. Setelah ini Pemprov Jatim menargetkan predikat sebagai wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ujarnya. Nantinya enam unit kerja yang meraih WBK tersebut akan dijadikan contoh atau role model bagi instansi lainnya di lingkungan Pemprov Jatim. Khofifah juga berharap setelah ini seluruh unit kerja Pemprov Jatim menumbuhkan suasana kompetisi untuk bergerak menuju perubahan dan perbaikan menuju birokrasi yang lebih baik, lebih bersih, lebih cepat dan lebih berkualitas dari sisi pelayanan. Diakuinya, untuk meraih predikat penghargaan di bidang ini tidaklah mudah. Oleh karena itu, dibutuhkan manajemen dan kemauan untuk melakukan perubahan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN. “Dalam implementasi WBK, dibutuhkan komitmen dari semua pihak mulai kepala daerah beserta seluruh jajarannya. Yang ditunjang dengan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja,” paparnya. Khofifah yakin melalui penanaman nilai dan budaya kerja yang positif kepada aparatur di lingkungan Pemprov Jatim, akan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance), sehingga kesejahteraan dapat dirasakan seluruh masyarakat Jatim. Sebelumnya, Gubernur Khofifah juga meraih dua penghargaan dalam acara Penganugerahaan Penghargaan Ormas Indonesia Maju atau Ormas Awards dari Kemendagri. Penghargaan itu langsung diserahkan oleh Mendagri Tito Karnavian. Dalam penganugerahan tersebut, Khofifah mewakili Pemprov Jatim dalam kategori Pemda Pembina Ormas Terbaik. Dia juga mewakili Muslimat Nahdlatul Ulama yang dianugerahi Penghargaan Khusus Bakti Sepanjang Masa untuk Indonesia. “Tepuk tangan dulu buat beliau karena sudah dapat penghargaan banyak sekali. Hari ini boyong dua, kemarin-kemarin sudah banyak,” ujar Tito usai menyerahkan penghargaan ke beberapa tokoh ormas di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (25/11/2019). Tito berharap penghargaan tahunan bagi para ormas dapat memotivasi lembaga masyarakat sipil untuk berkarya dan memberi manfaat kepada masyarakat. “Satu peran penting dari civil society, ormas, salah satu wujud penyeimbang dominasi negara. Agar negara tidak semau-maunya, mulai dari planning, eksekusi, sampai dengan evaluasi,” ujarnya. Penghargaa juga diraih Gubernur Khofifah sebagai Gubernur/Kepala Pemerintahan Provinsi Terbaik, pada acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Award 2019 yang digelar di The Westin Resort Nusa Dua Kuta Selatan Bali, Jumat (29/11/2019). Kegiatan yang digelar bersamaan Rapimnas Kadin 2019 merupakan ajang pemberian apresiasi kepada kepala daerah yang membantu percepatan ekonomi Indonesia serta mendukung program Kadin Indonesia maupun daerah. Penghargaan itu diserahkan oleh Rosan P. Roeslani sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia serta disaksikan langsung Wapres Ma’ruf Amin, kepada Gubernur Jatim yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi. Khofifah mengaku bangga dan menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada Kadin Indonesia atas penilaian yang sudah diberikan. Selain itu, pihaknya akan terus berkolaborasi dengan Kadin Jatim dalam upaya meningkatkan sektor industri dan perdagangan, melalui berbagai program unggulan. “Kami akan terus meningkatkan kolaborasi dengan para pengusaha di Jatim. Termasuk menggerakkan UMKM di berbagai bidang salah satunya dengan menggagas program One Pesantren One Product (OPOP, red) yang juga kami launching per hari ini,” ujarnya. Khofifah menambahkan, hubungan dan sinergitas yang baik antara pihaknya dengan Kadin Jatim bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Jatim. Dan penghargaan yang diterimanya merupakan salah satu bukti terciptanya relasi yang baik antara Pemprov Jatim dan Kadin. “Pada prinsipnya kami sangat ingin pengusaha lokal yang ada di Jatim bangkit, serta memiliki daya saing. Sehingga, pengusaha Jatim tidak akan menjadi penonton di daerahnya sendiri. Ini merupakan kewajiban kita bersama,” tegas Gubernur Khofifah. Ketua Tim Penilai Kadin Award 2019, Adri Istambul LG Sinulingga menyampaikan, bahwa aspek penilaian yang dilakukan bagi penerima Kadin Award 2019 mencakup beberapa hal. Salah satunya yaitu, keberpihakan kepala daerah kepada para pengusaha di daerahnya baik yang skala besar, menengah, kecil maupun mikro, termasuk koperasi. “Aspek penilaian yang kami lakukan pada Kadin Award 2019 ini yaitu dilihat dari integritas sebagai seorang kepala daerah. Tentunya juga dilihat dari keberpihakannya kepada para pengusaha di daerahnya,” terang Adri. Berdasarkan penilaian yang telah dilakukan tersebut, Gubernur Khofifah dinilai sangat layak mendapatkan anugerah Kadin Award. Apalagi, program-program terkait penguatan industri dan investasi yang dilakukan juga selalu melibatkan Kadin Jatim secara aktif. Baik di skala lokal, nasional maupun internasional. “Kami sudah melakukan penilaian pada 34 gubernur di Indonesia, dan Gubernur Khofifah sangat layak mendapatkan penghargaan Kadin Award 2019. Terlebih Kadin Jatim juga dilibatkan secara aktif pada setiap kerjasama industri dan investasi yang dilakukan oleh Provinsi Jatim,” urai Adri. Selain Gubernur Khofifah, penghargaan gubernur terbaik di wilayah tengah pada ajang Kadin Award 2019 ini juga diberikan pada 3 gubernur lainnya. Yaitu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, serta Gubernur DI Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X. Beragam perhargaan yang diterima Khofifah tersebut tentunya sebuah prestasi yang telah diukirnya, meski baru menjabat Gubernur Jatim. Selamat untuk warga Jatim! Penulis wartawan senior.

Jenderal Listyo Sigit, Kini Orang Kuat Baru di Polisi

Dengan posisinya sebagai orang kuat baru di polisi, mau digunakan Sigit untuk apa? Publik pasti menunggu. Semoga saja Sigit akan memimpin penegakan hukum yang tegak lurus? Hukum yang tegak tanpa pandang bulu. Hukum yang berdiri tanpa tebang pilih, atau sebaliknya pilih dulu baru tebang? Penegakan hukum yang tajam kepada semua anak bangsa. By Kisman Latumakulita Jakarta, FNN – Tadi pagi, Senin 16 Desember 2019, sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolri Jendral Polisi Idham Azis resmi melantik Irjen Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polisi yang baru. Peristiwa pelantikan perwira tinggi polisi yang bukan biasa-biasa. Sebab ini adalah pelantikan yang mengakhiri Power Struggle paling keras atas jabatan Kabareskrim yang lama kosong. Power Struggle atas jabatan Kabareskrim ini dapat disimpulkan sebagai yang terlama di Indonesia. Paling tidak, terlama selama sejak era reformasi. Power Struggle yang menyita waktu salama 46 hari, terhitung sejak Jenderal Idham Azis dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri di Istana pada Jumat 1 November 2019. Dan akhirnya, Irjen Polisi Listyo Sigit yang keluar sebagai pemenang. Lamanya Power Struggle jabatan Kabareskrim ini mengalahkan rekor yang pernah terjadi sebelumnya. Power Struggle sebelumnya atas jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KOSTRAD) di tahun 2014. Ketika itu Panglima KOSTRAD Letjen TNI Gatot Nurmantyo dilantik oleh Presiden SBY sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) pada 25 Juli 2014. Gatot menggantikan pendahulunya Jenderal TNI Budiman . Gatot sudah menjadi KSAD definif sejak 25 Juli 2014, namun masih merangkap sebagai Panglima KOSTRAD selama 40 hari. Gatot baru melepaskan jabatan Panglima KOSTRAD pada 5 September 2014. Ketika itu Gatot digantikan oleh Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Mulyono. Satu tahun kemudian, pada 15 Juli 2015 Letjen TNI Mulyono yang menggantikan Gatot sebagai KSAD, karena Gatot naik menjadi Panglima TNI Informasi tentang Irjen Listyo Sigit bakal mengisi jabatan Kabareskrim sudah beredar lama. Terutama setelah Presiden Joko Widodo secara resmi mengajukan nama Komjen Polisi Idham Azis ke DPR sebagai calon tunggal Kapolri pada Rabu 23 Oktober 2019. Namun Sigit baru bisa dilantik sebagai Kabareskrim 46 hari setelah Jenderal Idham Azis menjabat Kapolri. Jenderal Idham membutuhkan waktu yang lama, karena kuatnya Power Struggle di posisi Kabareskrim ini. Sehari setelah nama Komjen Idham Azis resmi diajukan sebagai calon Kapolri, pada Kamis malam 24 Oktober 2019, beta diajak ngopi-ngopi oleh teman, yang perwira tinggi polisi. Kami sepakat memilih tempat ngopi-ngopi di restoran Merah Delima, di daerah Jakarta Selatan. Lokasinya hanya berselahan jalan dengan Baharkam Mabes Polri di Jalan Trunojoyo. Sebagai wartawan, begitu ketemu di restoran, tempat kami janjian untuk ngopi-ngopi, beta langsung saja bertanya kepada teman polisi tersebut, “eh bro, siapa calon kuat Kabareskrim pengganti Pak Idham nanti”? Dijawab oleh teman yang jendral polisi, “yang paling kuat kemungkinan saja Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit”. Biasanya dipanggil teman-temannya dengan Sigit saja. Mendengar jawaban teman bahwa Sigit adalah calon paling kuat Kabareskrim, beta percaya saja bulat-bulat. Sebab sangat wajar kalau Sigit yang bakal menjadi Kabareskrim. Alasannya, karena Irjen Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bukanlah perwira tinggi polisi yang biasa-biasa saja. Sigit adalah Jenderal polisi yang masuk katagori luar biasa. Sigit mempunyai kedekatan hubungan dengan Presiden Joko Widodo. Kedekatan itu juga sangat wajar. karena penugasan membawa Sigit untuk dekat dengan Presiden Joko Widodo. Sebab Sigit adalah ajudan pertama Pak Joko Widodo saat pertama kali menjabat presiden tahun 2014 lalu. Dengan posisinya sebagai ajudan presiden, otomatis Sigit menjadi satu diantara sedikit orang Indonesia yang bisa berada ring satu presiden. Ring satu adalah sebutan atau sandi untuk mereka yang kapan saja bisa berkumunikasi atau di dekat dengan presiden. Melekat dengan tugas-tugas presiden. Mereka menjadi orang kepercayaan presiden. Mereka juga menjadi mata dan telinga presiden ke luar. Kedekatan Sigit dengan Joko Widodo sudah terjalin jauh sebelum Pak Joko Widodo menjabat presiden pada Oktober 2014. Kedekatan ini, paling kurang sudah terjalin ketika Sigit menjabat sebagai Kapolres Kota Surakarta pada tahun 2011. Waktu itu Pak Joko Widodo menjabat sebagai Walikota Solo periode pertama. Hubungan antara Sigit dengan Pak Jokowi yang sudah terjalin Solo dulu itu, kembali berlanjut saat Pak Joko Widodo menjadi presiden. Apalagi Pak Joko Widodo memutuskan untuk memilih Komisaris Besar Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai ajudannya dari unsur polisi. Paling Berkuasa Jabatan Kabareskrim adalah jabatan yang paling penting dan strategis di Polisi. Otosmatis juga penting untuk ukuran di Indonesia. Jabatan karier di polisi yang sangat dicita-citakan oleh setiap perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Kabareskrim adalah jabatan perwira tinggi bintang tiga yang sangat prestisius . Kabareskrim memilki kewenangan untuk bisa menahan orang tidak menahan orang. Jabatan ini bisa jadi lebih bergensi dari jabatan bintang tiga lain di polisi seperti Wakil Kepala Polri (Wakapolri) dan Inspektur Pengawan Umum (Irwasum) Polri. Setiap perwira polisi yang betugas di bidang reserse, wajar dan sangat wajar saja, kalau berharap kelak bisa dipercara presiden untuk menjadi Kabareskrim. Apalagi bagi perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi yang sudah lulus Sekolah Staf dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) dan Lemhanas. Sebab Kabareskrim ini mempunyai power yang sangat besar dan luas. Saking bergensi dan prestisius jabatan Kabareskrim tetrsebut, pernah ada Kabareskrim yang menolak ketika ditawari oleh Kapolri untuk menjadi Wakapolri. Menurut pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito Kamis menjadi polisi saja sudah sangat power full. Apalagi dipercaya menjadi Kabareskrim. Sebab di negeri ini, hanya instusi kepolisian yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan sangat besar itu. Tidak ada institusi negara yang lain seperti polisi. Hanya lembaga kehakiman (peradilan) yang punya kewenangan dan kekuasaan mendekati institusi kepolisian. Itupun tidak power full seperti kepolisian. Kepolisian di Indonesia memiliki dua kekuasaan. Pertama, polisi punya kewenangan untuk menggunakan kekuasaan senjata api. Kedua, polisi juga punya kewenangan menggunakan kekuasaan hukum untuk menahan setiap orang yang dianggap melanggar hukum. Sedangkan lembaga peradilan, hanya memiliki kewenangan menggunakan kekuasaan hukum. Lembaga peradilan tidak mempunyai wewenang untuk menggunakan kekuasaan senjata api. Kabareskrim juga secara ex officio adalah kepala pembina dari reserse di seluruh Indonesia. Dengan segala kewenangan dan kekuasaan perundang-undangan yang melekat padahanya, Kabareskrim dapat saja membuat perintah untuk mengambil alih penyelidikan ddan penyididkan setiap perkara yang sedang ditangani oleh Polda. Begitu juga dengan alas an subjertif dan objektif, sebagai kepala penyidik, Kabareskrim dapat saja memberikan saran kepada penyidik untuk menahan seserang atau sebagaian orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebaliknya, Kabareskrim juga bisa memberikan saran kepada penyidik untuk tidak menahan seseorang atau sebagian orang. Terserah pada Kabareskrim saja. kewenangan dan kekuasaan Kabareskrim menjadi sangat, sangat dan sangat power full. Dari sinilah, suka atau tidak suka, senang dan tidak senang, yang pasti Komisaris Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo hari ini adalah orang kuat baru di jajaran kepolisian. Apalagi Sigit memiliki kedekatan hubungan dengan pusat kekuasaan, yaitu Istana Negara. Dengan posisinya sebagai orang kuat baru di polisi tersebut, mau digunakan Sigit untuk apa? Apakah Sigit akan memimpin penegakan hukum yang tegak lurus? Hukum yang tegak tanpa pandang bulu. Hukum yang berdiri tanpa tebang pilih, atau sebaliknya pilih dulu baru tebang? Penegakan hukum yang tajam kepada semua anak bangsa. Penegakan hukum yang tidak hanya bisa tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Semuanya akan dikenang dan dicatat sebagai lembaran sejarah apa? Bisa sejarah hitam, bisa sejarah putih. Bisa menjadi catatan sejarah yang mengagumkan dan membanggakan? Namun sebaliknya, bisa juga menjadi catatan hukum yang menyedihkan kita sebagai anak bangsa? Seksesnya Sigit sebagai Kabareskrim nanti, bisa saja mengantarkan dia naik selangkah lagi menjadi Kapolri. Sebagai perwira tinggi polisi bintang tiga, tentu saja Sigit juga berpeluang untuk menggantikan Jendral Idham Azis yang akan pangsiong nanti sebagai anggota polisi pada akhir Januari 2021. Pak Idham tinggal 13 bulan setengah lagi menjadi anggota polisi. Wallaahu alam bishawab. Selamat bekerja Pak Kabareskrim. Semoga saja anda sukses di jabatan yang sangat prestisius, bergensi dan berkelas tersebut. Penulis adalah Wartawan Senior.

Cara Tiongkok Kuasai Nikel Indonesia (Sengkarut Nikel Bag-1)

By Luqman Ibrahim Soemay Jakarta, FNN – Sampai sekarang, ada tiga kapal pengangkut bijih nikel mentah (ore) ke luar negeri masih ditahan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Pomala, Sulawesi Tenggara. Syahbandar Pomala menahan tiga kapal pengangkut nikel ore itu dengan alasan yang remeh-temeh, bahkan cendrung dibuat-buat. Apa saja kesalahan dari tiga kapal tersebut juga tidak dapat dijelaskan oleh Syahbandar Pomala. Pokoknya kapal tahan saja. Tidak boleh berlayar. Karakter umum para birokrasi Indonesia yang sudah punya stigma huebat. “Kalau bisa dipersulit, mengapa juga harus dipermudah?” Tiga kapal pengungkut bijih nikel mentah yang ditahan Syahbandar Pomala ini, bagian dari dua belas kapal yang dibolehkan mengangkut bijih nikel mentah sejak Agustus 2019 lalu. Kapal pengangkut pertama sampai kapal dengan ke sembilan tidak ada masalah. Kapal bisa berangkat aman-aman saja. Kapalnya sudah berangkat ke negara tujuan dengan selamat. Begitu sampai pada kapal ke sepuluh, sebela adan dua belas, mulai ada masalah. Hambatan datang dari Syahbandar Pomala sebagai penguasa pelabuhan. Ketiga kapal tersebut adalah MV Aqua Atlantic, MV Pan Begonia, dan KSL Deyang. Tiga kapal berbendera asing ini tidak mendapat izin berlayar dari Syahbandar Pomala sejak 30 Oktober 2019 lalu. Sampai sekarang tidak ada penjelasan, kapan Syahbandar Pomala mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk ketiga kapal itu. Setiap kapal rata-rata mengangkut bijih nikel mentah dengan kadar dibawah 1,7 sebanyak 50.000 ton. Jadi, tiga kapal yang ditahan tersebut diperkirakan mengangkut sekitar 150.000 ton bijih nikel mentah. Negara tujuan ekspor adalah Cina Tiongkok. Jika dihitung berdasarkan harga nikel di pasaran luar negeri sekarang, yaitu U$ 45 dollar per ton, maka nilai devisa setiap kapal adalah U$ 2.250.000 dollar. Dengan demikian, total nilai ekspor tiga kapal yang masih ditahan Syahbandar Pomala itu sebesar U$ 6.750.000 dollar. Bila dikalikan dengan kurs yang berlaku sekarang Rp 14.000 per dollar, maka nilai 150.000 ton nikel ore yang tidak bisa diangkut ke luar negeri itu sekitar Rp 94,5 miliar. Mungkin tak seberapa nilai ekspor tersebut. Cuma saja, bila ditelusuri lebih mendalam, banyak persoalan ada disana. Para mafia yang bekerja dibalik tertahannya tiga kapal pengangkut bijih nikel mentah ini. Akibat tertahannya tiga kapal itu, eksportir sebagai penyewa kapal harus membayar denda keterlambatan berangkat (demurrage) U$ 20.000 dollar setiap hari. Sampai dengan hari ini (Minggu 15/12) sudah 45 hari tiga itu kapal ditahan. Biaya yang dikeluarkan eksportir untuk membayar denda demurrage sebanyak U$ 90.000 dollar atau setara dengan Rp 12,6 miliar. Harga dan biaya kemahalan ini yang sebenarnya tidak perlu terjadi, jika mental birokrasi Indonesia sudah terbebas dari stigma huebat, “kalau bisa dipersulit, mengapa juga harus dipermudah?”. Apalagi kewajiban-kewajiban yang dibebankan negara kepada eksportir bijih nikel mentah sudah dilunasi semuanya. Kewajiban tersebut, antara lain royalty tambang nikel, dan PPH pasal 22. Selain itu, ada juga pembayaran bea keluar dan jasa kepelabuhanan. Ini juga sudah dilunasi. Apakah masalah selesai dengan semua pelunasan pengutan resmi itu? Tertnyata tidak juga. Monopoli Cina Tiongkok Pemerintah telah mengeluarkan izin untuk 30 lebih perusahaan pertambangan nikel. Mereka diwajibkan membangun pabrik pemurnian bijih nikel (smelter) di Indonesia . Namun dari jumlah itu, baru 9 perusahaan yang telah berproduksi di Indonesia.Tiga perusahaan itu, mayoritas sahamnya dimiliki perusahaan Cina Tiongkok. Tiga besar perusahaan Cina Tiongkok yang telah membangun smelter antara lain PT Sulawesi Mining Investment (SMI) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Selain itu, PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berlokasi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Satu lagi PT Weda Bay Nickel (WBN) di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Setelah tiga pabrik smelter milik Cina Tiongkok ini beroperasi 100%, pemerintah mendadak merubah kebijakan larangan ekspor baji nikel mentah. Dari yang sebelumnya, larangan ekspor nikel ore baru berlaku efektif nanti tanggal 11 Januari tahun 2022. Kebijakan ini tertuang di Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, larangan ekspor bijih nikel mentah dipercepat masa berlakunya. Dimajukan pemerintah dua tahun lebih cepat. Kebijakan yang sangat mendadak dan mengagetkan. Sehingga patut diduga pemerintah mengikuti maunya salah satu pemilik pabrik smelter yang sudah beroperasi dan 100% milik Cina Tiongkok. Tidak berhenti sampai disitu. Perkembangan terakhir, kebijakan larangan ekspor nikel ore dimajukan atau dipercepat lagi, dari yang semula tanggal 1 Januari 2020. Pemerintah menyatakan, larangan ekpor nikel ore berlaku efektif tanggal 28 Oktober 2019 lalu. Artinya, dimajukan lebih cepat lagi dua bulan. Aneh tapi nyata. Dari sinilah bencana itu datang menimpa para penambang dan eksportir nikel ore. Padahal mereka yang hampir semuanya pengusaha nasional. Hampir 95% dari nereka adalah pengusaha yang ber KTP Indonesia. Mereka sejak lahir, besar, dan merintis usaha menjadi pengusaha di Indonesia. Sampai sekarang masih bangga dan cinta dengan Indonesia. Hanya sekitar 5% dari mereka penguasa nikel ini yang milik asing. Akibat kebijakan pemerintah mengenai larangan ekspor biji nikel mentah yang berubah-rubah dan dipercepat, membuat penambang dan eksportir nikel nasional meradang. Mereka sekarang hanya bisa maratapi nasib ke depan. Sebab mereka tidak bisa lagi mengekspor nikel ore. Dampak negatifnya dipastikan bakal bermacam-macam. Apalagi untuk para eksportir yang terlanjur membuat kontrak ekspor jangka panjang dengan pembeli (buyer) di luar negeri sampai 31 Desember 2019. Mereka pasti terkena denda oleh buyer. Masalah lainnya, kemungkinan tidak lancarnya pambayaran sewa dan cicilan peralatan atau leassing untuk exavator dan dump truck. Sampai disini belum selesai masalah yang ditimbulkan. Pembayaran cicilan ke bank juga bakal menemui kendala. Bisa jadi cicilan ke bank bakal macet, karena tidak ada pendapatan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga tidak bisa dihindari. Jadinya, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula. Sebab, sama buyer di luar negeri didenda akibat pemerintah yang tidak lagi mengizinkan ekspor nikel ore. Sementara di dalam negeri juga didenda puluhan miliar rupiah oleh pemilik tongkang, karena terkena demurrage. Kasian amat nasibmu wahai penambang dan eksportir bijih nikel mentah. Rampok Pakai Hukum Akibat dari beban-beban biaya yang berat itu, membuat penambang dan pemilik Izin Usaha Pertambnangan Khusus (IUPK) nikel terkadang mengambil jalan pintas. Mereka terpaksa menjual izin tambangnya kepada pihak lain. Dijual dengan harga murah (harga meerreeng). Sementara yang sudah siap dan punya peluang membeli izin-izin tambng dengan harga murah itu perusahaan yang sudah membangun pabrik smelter 100%. Diantaranya PT SMI di Morowali, PT VDNI di Konawe dan PT WBN Halmahera. Semula pemerintah mengizinkan penambang mengekspor bijih nikel mentah. Tujuanya untuk mendorong dan mambantu mereka membangun pabrik smelter. Dengan keuntungan yang didapat dari ekspor nikel ore, bisa untuk membangun pabrik smelter. Namun dengan keluarnya kebijakan larangan ekspor yang dipercepat ini, keinginan melihat warga negara Indonesia mempunyai pabrik smelter, cuma hayalan saja. Jadi, jangankan ada orang Indonesia yang bakal mempunyai pabrik smelter. Mereka yang sudah punya izin tambang nikel saja, kemungkinan bakal lepas atau hilang. Lagi-lagi, karena izin tambangnya bakal dijual dengan harga murah. Tragis sekali nasibmu untuk menjadi pengusaha nikel di negeri Pancasila ini kawan. Kenyataan ini adalah model perampokan paling canggih di abad sekarang. Pola merampok model ini biasanya dilakukan para korporasi global. Setelah merampok, mereka menguasai sumberdaya alam di negara itu. Bagaimana caranya? Dengan menunggangi dan memperalat semua celah hukum positif yang berlaku di negara tersebut. Siapa saja pejabat Indonesia yang paling berjasa mendorong agar nikel Indonesia dirampok, dikuasai dan dimonopoli oleh perusahaan Cina Tiongkok? Meski sulit untuk dibuktikan, namun bisik-bisik di kalangan para pengusaha dan eksportir nikel ore menunjuk pada seorang menteri di anggota kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. Menteri itu terkenal dengan sebutan “Menteri Segala Urusan”. Sebagian politisi dan aktivis demokrasi ’98 yang menyebutnya dengan “Menteri Urusan Percaloan”. Apalagi, pak Menteri tersebut diduga mempunyai kedekatan dengan satu dari tiga perusahaan pabrik smelter yang sudah bisa beroperasi 100% tersebut. Tampak ada conflict of interest antara Pak Menteri dengan kebijakan larangan ekspor nikel ore yang dipercepat. Saya sih antara percaya dan tidak percaya. Sebab bisa saja para penambang dan eksportir nikel ini hanya syirik, su’udzon kepada pak Menteri. Begitu juga dengan politisi dan aktivis demokrasi. Mereka hanya cembokur kepada pak Menteri yang huebat ini. Wallaahualam bishawab. (bersambung). Penulis adalah Wartawan Yunior

Contohlah Pak Wiranto Dalam Melipatgandakan Kekayaan

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Maaf ya Pak Wiranto. Ini bukan usil. Cuma senang dan kagum. Bapak bisa memperbanyak harta kekayaan dalam jumlah yang fantastis dalam waktu 10 tahun. Pada tahun 2009, ketika Pak Wir maju sebagai cawapres, harta yang beliau laporkan “hanya” 81 miliar. Ketika beberapa hari lalu (13 Desember 2019) dilantik menjadi ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), total kekayaan yang dilaporkan Wiranto menjadi 542 miliar. Jadi, dalam waktu 10 tahun, kekayaan mantan Menkopolhukam itu bertambah 461 miliar. Tentu ini luar biasa! Perlu dicontoh cara Pak Wir menggelembungkan jumlah kekayaannya. Terutama perlu dicontoh oleh para pejabat yang sedang memegang kekuasaan. Pastilah banyak yang ingin belajar kiat-kiat beliau dalam mengelola kekayaan. Pertambahan yang begitu besar menunjukkan bahwa Wiranto sangat kreatif mengembangkan kekayaan. Presiden, Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dll, perlu berkonsultasi kepada Pak Wiranto. Beliau ini membuktikan kemampuan dalam meningkatkan kekayaan pribadinya. Bayangkan kalau cara Pak Wir itu diadopsi ke dalam kebijakan ekonomi dan keuangan negara. Tak perlu lagi Indonesia berutang. Tidak akan pernah defisit. Sebaliknya, kita akan melihat kekayaan Indonesia akan bertambah fantastis. Para ahli keuangan, para dirut BUMN, belum tentu bisa menambah kekayaan sebesar 570% dalam 10 tahun. Pak Wiranto sudah membuktikannya. Bukankah itu artinya Pak Wir diam-diam sangat piawai dalam mengelola kekayaan? Padahal, penggelembungan kekayaan beliau itu dilakukan di sela-sela kesibukan beliau sebagai pejabat negara. Artinya, beliau tidak serius mencari duit. Bayangkan kalau Pak Wir fokus dan serius hari-hari memikirkan pengembangan kekayaan negara ini. Pasti tidak ada lagi rakyat miskin. Kita bisa seperti Swiss atau Finlandia. Semuanya gratis. Perawatan kesehatan gratis total. Tidak perlu bertengkar soal BPJS. Pendidikan gratis sampai selesai perguruan tinggi. Pengangguran akan mendapat tunjangan, bukan tendangan. Cuti melahirkan menjadi satu atau dua tahun, tidak hanya tiga bulan. Sangat mengherankan mengapa pemerintah, Presiden, tidak menyerahkan pengelolaan perekonomian dan keuangan kepada Pak Wiranto. Beliau ini asli praktisi keduitan. Bukan sekadar berteori. Pak Rizal Ramli, Pak Kwik Kian Gie, Faisal Basri, dlsb, cuma bisa memaparkan teori-teori saja. Pak Wiranto tidak perlu teori. Beliau praktik langsung dalam menumpuk kekayaan. Pak Wir tak perlu teori mikro dan makro ekonomi. Tak perlu “prudence of investment analysis”. Juga tak perlu “new strategy in new business environment”. Pokoknya, tidak perlu analisis atau identifikasi lingkungan bisnis. Jadi, tunggu apalagi? Pak Wiranto telah membuktikan kapabilitas dan kapasitasnya dalam mengelola kekayaan. Dari 81 miliar menjadi 542 miliar dalam 10 tahun. Saya yakin selama ini Presiden menempatkan orang yang bukan ahli di bidang ekonomi dan keuangan di posisi-posisi kunci. Tapi, insyaAllah belum terlambat. Sebagai ketua Wantimpres 2019-2024, ini kesempatan Pak Jokowi dan para menteri Ekuin untuk menimba ilmu dari Pak Wiranto. Lima tahun ke depan tentu cukup panjang waktu untuk belajar. Tentang cara menggelembungkan kekayaan versi Wiranto. Nanti bisa kita sebut “Wirantonomic” atau “Wirofulusology”. Sebagai ilustrasi saja, Pak Wiranto itu punya 56 aset berbentuk tanah dan bangunan. Saya kutipkan 10 aset yang nilainya di atas 10 miliar. Ada enam kapling di Jakarta Timur, yaitu (1)tanah dan bangunan 5,720 meter senilai 19.3 M; (2)tanah dan bangunan 3,135 meter seharga 10.6 M; (3)tanah dan bangunan 4,771 meter seharga 16.1 M; (4)tanah dan bangunan 3,280 meter senilai 11 M; (5)tanah dan bangunan 5,493 meter senilai 30.2 M; (6)tanah dan bangunan 470 meter seharga 11.7 M. Ada tiga kapling di Jakarta Pusat, yaitu (1)tanah dan bangunan 600 meter seharga 14.1 M; (2)tanah dan bangunan 850 meter seharga 20 M; (3)tanah dan bangunan 830 meter senilai 19.5 M. Kemudian ada satu kapling di Jakarta Selatan seluas 470 meter seharga 23.5 M. (Sumber: JawaPos edisi 13 Desember 2019 dan MoneySmart, 23 Mei 2019). Ada satu hal yang patut diacungi jempol. Pak Wiranto mengelola kekayaannya dengan cara menyebar berbagai bentuk investasi. Tanah dan bangunan adalah mayoritas kekayaan beliau. Nilai totalnya, termasuk 10 kapling yang diuraikan di atas, adalah 276.8 miliar. Tetapi, ada juga surat berharga 15.6 miliar. Beliau memiliki kas atau setara kas sebesar 114.3 miliar. Di tahun 2009, Pak Wir sempat punya dolar sebanyak USD378 ribu. Hebat sekali Pak Wir. Sangat piawai. Dan prudent. Jadi, contohlah Pak Wiranto dalam hal melipatgandakan kekayaan. Negara bakal kaya, penduduk bakal makmur.[] 15 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Soal Uigur, Zeng Wei Jian Termakan Propaganda China Komunis

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Seorang penulis dengan ceroboh menyebut para pejuang Uigur, teroris. Dalam tulisan yang berjudul “In the Name of Uyghur”, Zeng Wei Jian (ZWJ) seenaknya menggolongkan para pejuang HAM Uigur dengan sebutan yang menyakitkan itu. Persis seperti penguasa kejam RRC mencap mereka. Zeng Wei mengatakan, “Aktifitas teroris Uyghur meningkat sejak tahun 2012.” Hampir pasti, labelisasi teroris terhadap para pejuang Uigur seperti kalimat di atas ini adalah propaganda RRC. Dengan ikut menyebut pejuang Uigur teroris, si penulis jelas menjadikan dirinya sebagai corong penguasa China komunis yang melakukan penindasan terhadap kaum muslimin Uigur. Zeng Wei termakan propaganda China. Labelisasi teroris itu tidak hanya menyakitkan orang Uigur, tetapi juga menusuk perasaan umat Islam Indonesia. ZWJ mungkin menganggap bahwa orang Indonesia tidak paham sejarah Uigur. Dia mencoba mengelabui publik. Dia katakan bahwa warga Uigur adalah orang Tionghoa campuran antara Turkestan dan Han. Ini pembohongan publik. Orang Uigur adalah kelompok minoritas keturunan Turki yang berasal dari dan terhubung dengan kebudayaan Asia tengah. Orang Uigur tidak sama dengan orang China. Baik secara fisik maupun psikis. Perawakan mereka berbeda dari orang Han atau suku-suku lain di China. Ideologi dan tradisi Uigur juga berbeda. Yang lebih memuakkan lagi adalah pembelaan Zeng untuk rezim brutal RRC. Dia mengatakan, “Mereka koar-koar Tiongkok anti-Islam.” Tidak lain, ini ditujukan Zeng Wei kepada orang-orang yang menyuarakan pembelaan untuk Uigur. Selain itu, kalimat ini menunjukkan bahwa ZWJ berpendapat RRC tidak anti-Islam. Padahal, sejarah mencatat rezim RRC mengimplementasikan kebijakan yang sangat kejam terhadap umat Islam Uigur. Zeng menutup mata bahwa sejak zaman Mao Tse Tung, RRC tak pernah berhenti menindas Uigur. Mao mengirimkan migran suku Han (mayoritas di RRC) dalam jumlah besar ke wilayah Turkestan Timur (yang kemudian diberi nama Xingjiang setelah dicaplok China). Program transmigrasi ini bertujuan untuk membuat suku Uigur menjadi minoritas. China berhasil. Uigur menjadi warga minoritas di negerinya sendiri. Penindasan berlansgung terus. Hampir satu juta warga Uigur dikurung di dalam kam konsentrasi. China komunis mengatakan mereka direedukasi (dididik ulang). Di kam yang sangat besar, warga Uigur dipaksa mengikuti ajaran komunis. Dipaksa meninggalkan ajaran Islam. Bahkan dipaksa memakan daging babi. Dipaksa tidak berpuasa di bulan Ramadan. Itulah yang dilakukan oleh rezim komunis RRC. Zeng Wei, entah karena apa, menyediakan dirinya menjadi propagandis komunis China itu. Dia mengatakan sesuatu yang sangat menusuk kaum Uigur. Di salah satu paragraf “In the Name of Uyghur”, Zeng mengerdilkan dan melecehkan orang Uigur. Kata Zeng Wei, “Separatis Uyghurs menghibur diri dengan “the Right of Ancestry” (Hak Leluhur). Ini dikatakan Zeng terkait dengan apa yang dia gambarkan sebagai “perlakuan baik rezim China terhadap umat Islam dari suku Hui”. Umat Islam Hui dikatakan ‘implicitly’ oleh Zeng Wei punya hubungan baik dengan rezim komunis. Mereka dibolehkan menjalankan ajaran Islam, mempunya banyak masjid, dll. Padahal, semua ini adalah propaganda RRC untuk mendiamkan umat Islam di negara-negara lain. RRC memang membuat “etalase Islam” yang dibuat bagus dan mempesona. Padahal, sebagai etalase, umat Islam Hui pun juga ditindas. Dikekang dan dikendalikan. Under the full control of the brutal communist authority. Rezim komunis China menyiapkan propaganda besar-besaran untuk menutupi kekejaman dan kesadisannya terhadap umat Islam Uigur. Di balik penghancuran banyak masjid dan situs-situs Islam di Xinjiang, RRC mencoba menampilkan wajah bersahabat. Semua ini hanya kamuflas. Investigasi BBC (British Broadcasting Corporation) di bulan Juni 2019 menunjukkan bahwa China melakukan penghancuran masjid besar-besaran di wilayah Xinjiang. Tapak-tapak masjid itu mereka jadikan pusat-pusat komersial. Dengan semena-mena. Khusus untuk Zeng Wei, Anda sepantasnya paham bahwa China komunis melancarkan tindakan yang sangat kejam di Xinjiang. Orang Uigur menjadi bangkit –dan mereka disebut teroris oleh Beijing— untuk melawan kebrutalan dan kesadisan rezim China itu. Sangatlah wajar jika kemudian muncul kelompok pejuang yang melakukan perlawanan. Mereka tidak punya pilihan lain. Sebab, RRC melakukan kebijakan dan tindakan yang jelas-jelas bertujuan untuk melenyapkan Islam di kalangan Uigur. Saya berharap agar Zeng Wei Jian tidak lagi ikut-ikutan melabel para pejuang Uigur sebagai teroris.[] 14 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Kalau Luthfi “Bendera” Alfiandi Dihukum Penjara

Oleh Asyari Usman Jakarta, FNN - Anak muda itu bernama Luthfi Alfiandi. Dia juga dipanggil Dede Luthfi Alfiandi. Polisi menangkapnya pada 30 September 2019. Dengan tuduhan melawan atau menyerang polisi dalam aksi protes revisi UU KPK di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta. Luthfi menjadi pendemo yang terkenal. Foto dirinya yang menyandang bendera merah-putih, menjadi viral. Dilihat jutaan orang melalui semua platform media sosial. Heroik di mata publik. Apa gerangan tindak pidana yang dilakukan Luthfi? Menurut dakwaan jaksa, Luthfi berniat melakukan keonaran atau kerusuhan dalam aksi unjuk rasa di DPR itu. Ada beberapa pasal KUHP yang didakwakan. Pertama, pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1. Kemudian, pasal 170. Yang ketiga, pasal 218. Inilah yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Luthfi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2019). Dakwaan yang berlapis. Ada kesan, para penguasa ingin anak muda ini mendekam di penjara. Ingin agar dia diberi pelajaran. Supaya anak-anak muda lainnya menjadi ciut. Padahal, di kamus anak-anak setara STM tidak ada kata “ciut”. Kalau sekiranya Luthfi dijatuhi hukuman penjara, apa yang akan terjadi? Anak muda usia 20 tahun ini akan semakin terkenal. Semakin dicintai publik. Dia akan menjadi pahlawan. Menjadi simbol perlawanan terhadap kesewenangan. Para penguasa, khususnya Polisi, mungkin akan melihat Luthfi sebagai terpidana. Polisi mungkin juga puas kalau dia dihukum. Tidak begitu anggapan publik. Luthfi akan diingat sebagai anak muda bersih yang berani menghadapi risiko maut melawan kezliman penguasa. Bagi publik, kasus Luthfi itu sendiri adalah bentuk kesewenangan. Bisa juga dilihat sebagai wujud dari kecengengan Polisi. Kenapa begitu? Karena dalam demo anak-anak muda pastilah ada lempar-melempar. Unjuk rasa tentulah bukan arena karaoke. Lempar batu dan luka adalah ciri demo. Dan bukan petugas keamanan saja yang mengalami cedera. Puluhan pengunjuk rasa juga luka-luka akibat tindak kekerasan para petugas. Dan bahkan ada yang tewas terkena peluru tajam. Apakah itu berarti pendemo boleh melakukan tindak kekerasan terhadap Polisi? Tentu tidak. Cuma, Polisi tidaklah perlu menangkap seorang pendemo “tangan kosong” untuk dibawa ke pengadilan. Paling-paling kesalahan Luthfi adalah menunjukkan keberaniannya di tengah situasi yang setiap saat bisa mengancam jiwanya. Luthfi bernyali baja. Mungkin ini yang “menjengkelkan” Pak Polisi. Penangkapan Luhtfi menjadikan dirinya bintang perlawanan terhadap kezaliman. Hukuman penjara, kalau pengadilan memutuskan begitu, akan membuat anak Ibu Nurhayati itu menjadi lebih top lagi. Dia akan mendominasi pembahasan di media besar dan media sosial. Luthfi akan menjadi alat ukur kearifan penguasa. Juga menjadi ukuran kesewenangan dan kecengengan. Jangan lupa. Ada aspek lain kasus Luthfi. Sejak kemarin, para politisi oportunis berlomba-lomba “mencari muka” di depan publik. Mereka siap menjadi pahlawan untuk membebaskan anak muda yang viral ini. Siapa tahu tokoh muda legendaris ini bisa diajak masuk ke partai mereka. Untuk bintang masa depan.[] 13 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Hari Antikorupsi Dirayakan dalam Suasana Prokorupsi

By Asyari Usman Jakarta, FNN - Dua hari yang lalu, 9 Desember 2019, seluruh dunia merayakan Hari Antikorupsi Internasional. International Anti-Corruption Day (IACD). Orang Indonesia juga ikut menggelar perayaan ini. Di bagian-bagian lain dunia, perayaan itu menunjukkan kecocokan antara tekad dan tindakan untuk membasmi korupsi. Artinya, keinginan mereka untuk melenyapkan korupsi sejalan dengan kebijakan pemerintah. Tekad keras, tindakan pun keras. Di Indonesia? Lain sama sekali. Narasi untuk melenyapkan korupsi tidak sejalan dengan langkah pemerintah. Lain ucapan, lain perbuatan. Para politisi berapi-api tentang korupsi. Tapi, pada saat yang sama, mereka membukakan lebar-lebar pintu korupsi itu. Kalau di banyak negara, instrumen-intrumen pencegahan dan pembasmian korupsi dari waktu ke waktu diperkuat terus. Tapi, tidak di Indonesia. Khususnya pada tahun 2019 ini. Tindakan antikorupsi diperlemah. Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) yang dipandang oleh publik sebagai satu-satunya lembaga terpercaya dalam memberangus korupsi, sekarang dimandulkan oleh Presiden Jokowi. Bekerja sama dengan DPR. Artinya, DPR dan Presiden sepakat mengebiri KPK. DPR menciptakan revisi UU KPK yang membuat lembaga ini menjadi ompong. Setelah itu, Presiden menurunkan tanda tangannya. Inilah suasana perayaan IACD di Indonesia. Hari antikorupsinya dirayakan, tapi pemberantasan korupsinya dilemahkan. Anda masih ingat, ketika rangkaian unjuk rasa menentang revisi UU KPK berlangsung akhir September, waktu itu Presiden Jokowi diyakini akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan revisi itu. Namun, yang terjadi hanyalah harapan kosong. Revisi UU KPK itu berlaku mulai 17 Oktober. Jokowi sepakat dengan DPR. Khususnya dengan PDIP sebagai partai yang paling getol merevisi UU KPK. PDIP-lah yang menjadi “drive” revisi itu. Yang menjadi penggalang utamanya. Mereka berhasil. KPK pun berantakan, tak berdaya. Revisi itu mewajibkan pembentukan Dewan Pengawas (DP). DP ini memiliki kekuasaan yang sangat besar. Boleh dikatakan kekuasaan mutlak. Sebagai contoh, bila para komisioner KPK ingin melakukan penyadapan telefon untuk menangkap para koruptor yang akan bertransaksi, maka harus ada dulu izin dari DP. Prosedur baru ini menyebabkan operasi tangkap tangan (OTT) tak bisa lagi semulus selama ini. Izin bisa saja ditolak. Atau bahkan para oknum di DP bisa membocorkan penyadapan kepada orang yang akan disadap oleh KPK. Hal lainnya termasuk penghapusan keistimewaan status pegawai KPK. Mereka dijadikan sebagai ANS biasa dengan penghasilan standar pegawai negeri. Tidak ada lagi insentif yang selama ini membuat kinerja para pegawai KPK sangat professional dan berani. Ke depan, setelah masa tugas pimpinannya selesai bulan ini, pemberantasan korupsi oleh KPK hampir bisa dipastikan tidak akan menjamah kelompok orang tertentu. Apalagi ketua KPK yang baru, Irjen Firli Bahuri, terpilih atau dipilih di tengah sikap skeptis publik. Sangat diragukan komitmen ketua KPK yang baru. Sebab, sangat kental kesan bahwa Irjen Firli dipaksakan menjadi ketua untuk “menijanakkan” KPK. Banyak yang menduga Pak Firli akan melenturkan tugas KPK dengan misi pihak-pihak yang menghendaki pengenduran pemberatasan korupsi. Tentu ini sangat memprihatinkan. Ada gejala para pemegang kekuasaan di lini eksekutif dan legislatif bersepakat menumbuhkan kondisi yang menguntungkan para pelaku korupsi. Barangkali, itulah sebabnya Hari Anti-Korupsi tahun ini di dirayakan di Indonesia dalam suasana Prokorupsi.[] 11 Desember 2019 Penulis wartawan senior.

Pancasila, Catatan Untuk Pikiran Rocky Gerung

By Dr. Syahganda Nainggolan Jakarta, FNN - Setelah Rocky Gerung menuduh Jokowi tidak faham Pancasila, situasi dan perdebatan terkait isu ini memanas. Tuduhan Rocky terhadap Jokowi dihubungkan antara kebijakan atau prilaku Jokowi dengan sila-sila yang ada. Misalnya, Rocky mengatakan bahwa arahan Jokowi kepada pemerintahan daerah agar tidak meminta amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) merupakan anti sila kelima (Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia) . Menaikkan iuran BPJS juga menurut Rocky bertentangan dengan Pancasila. Sedangkan membubarkan sebuah ormas tanpa pengadilan juga bertentangan dengan sila keempat (Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawartan dan Perwakilan). Kita perlu mendiskusikan ini agar kita dapat mendudukkan urgensi isu ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Setelah presiden Indonesia boleh tidak berdarah Indonesia, paska amandemen UUD ‘45 asli selama 1999-2002, isu presiden tidak faham Pancasila menjadi penting kita sepakati. Artinya, jika benar Presiden Republik Indonesia tidak faham Pancasila, apakah itu sebuah kesalahan? atau kejahatan? Bagaimana kalau anak-anak sekolah jadi alergi terhadap Pancasila? Pancasila Philosophische Grondslag vs Ideologi Adnan Buyung Nasution mengatakan ada tiga kelompok ideologis yang bertarung dalam debat Badan Konstituante (Lembaga Pembentuk UUD) sepanjang tahun 1955-1957. Buyung mengatakan itu dalam "The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia 1992, yang berbasis disertasinya di Universitas Utrecht Belanda. Ketiga tersebut adalah, kelompok Pancasila, Kelompok Islam dan Kelompok Sosial-Ekonomi. Kelompok pertama diwakili antara lain oleh PNI (Partai Nasionalis Indonesia) dan PKI (Partai Komunis Indonesia). Kelompok kedua diwakili antara lain Masyumi dan Nahdatul Ulama. Sedang kelompok ketiga diwakili antara lain Partai Murba dan Partai Buruh. Jumlah peserta masing-masing 274 orang, 230 orang dan sisanya 10. "Philosophische Grondslag" (Filosofi dasar) atau dalam bahasa Jerman "Weltanschauung" (view to the world atau pandangan dunia) adalah penjelasan tentang sebuah alasan atas sebuah eksistensi. Pancasila disebutkan filosofis dasar. Kalau dulu, karena menjelaskan alasan adanya sebuah dasar negara baru, yakni negara Indonesia. Dasar itu sendiri bervariasi dari pandangan ekstrim yang menyamakannya. Seperti "fondasi rumah" oleh berbagai perumus konstituante maupun sekedar pegangan hidup biasa, tanpa retorika, seperti yang dipikirkan Sutan Takdir Alisyahbana, anggota PSI. Pancasila dikatakan sebagai "living spirit" dari Bangsa Indonesia. Living spirit ini adalah sebuah konsensus atau sebuah "common platform" yang mampu menghimpun sebuah kebersamaan atau sebuah himpunan kebangsaan. Sebuah ajaran harmoni, ajaran toleransi, dan gotong royong. Namun, sering pula Pancasila dimaknai sebagai ideologi negara. Idiologi bukan sekedar filosofi dasar ataupun "living spirit", melainkan sebuah ajaran baku yang menggerakkan bangsa kita. Yang pertama lebih statis. Sebaliknya, yang terakhir lebih dinamis. Dalam pertarungan di Majelis Konstituante, disebutkan pertarungan ideology. Karena dasar negara yang dibicarakan memang mencakup konsepsi ideologi negara. Sebab, dulu pada sidang-sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), semua dianggap dilakukan dengan tergesa-gesa, atau sekedar "kejar tayang". Semua yang dibuat oleh BPUPKI ketika itu dalam rangka melihat peluang kemerdekaan yang diarahkan kolonial Jepang. Sehingga, sudah di alam kemerdekaan, dalam waktu yang panjang, dikhususkan sebuah waktu pembahasan untuk mengetahui dasar negara kita. Pancasila bergeser sebagai ideologi, menurut Buyung Nasution, dimulai ketika Sukarno berpidato di Amuntai, Kalimantan, 1953, tentang Pancasila vs Islam. Sukarno, yang sebelumnya melihat Pancasila sebagai konsensus atau filosofi dasar untuk mengakomodasi berbagai ideologi dan faham yang berkembang di Indonesia, mulai mengkristalkan Pancasila sebagai sebuah ajaran khusus. Sukarno kelihatannya pada tahun-tahun 50-an telah meninggalkan faham integralistik facism bergeser ke arah sosialistik. Pertama, ini bisa dilihat dengan persekutuan PNI dan PKI yang kokoh, khususnya dalam Majelis Konstituante. Kedua, kebangkitan Komunis dunia saat itu, sudah menggeser kelompok-kelompok fasis (Jepang, Jerman dan Italia) sebagai anti tesa terhadap kejayaan kapitalis yang dimusuhi Sukarno. (Sukarno selama penjajahan Jepang di Indonesia menjadi "kaki tangan" Jepang). Sebuah ideologi adalah sebuah ajaran yang bisa menggerakkan. Sukarno telah meninggalkan Pancasila dari "filosofi dasar" (yang dalam istilah Jean Paul Sartre sebagai "major system of thought") kepada ideologi, (Sartre: "minor system of ideas living on the margin of the genuine philosophy and exploiting the domain of greater system). Agar Pancasila bisa menjadi ideologi, Sukarno meintegrasikan Komunisme sebagai kekuatan inti dan pandangan-pandangananti Islam sebagai penguat, pada ajaran sosialisme Sukarno tersebut. Melalui Komunisme, Sukarno mampu menemukan kembali semangat perlawanan dan ambisinya untuk menantang kapitalisme global. Komunisme mengajarkan bagaimana menemukan "false consciousness" untuk merekonstruksi eksistensi "kaum Marhaen" sebagai sebuah "Class Consciousness". Setelah lima belas tahun Pancasila dengan inti komunisme dijalankan Sukarno, dan berakhir lumpuh pada tahun 1968, Ketika itu pula era Bung Karno berakhir. Selanjutnya, Pancasila kembali bergeser dari ideologi menjadi "philosophische Grondslag" atau "Weltanschauung" di masa Orde Baru. Pancasila di Tangan Jokowi Penjelasan Rocky bahwa Jokowi tidak faham Pancasila mungkin terlalu prematur. Setelah komunisme gagal diseluruh dunia, sosialisme, pragmatism, kapitalisme masih ada sebagai ideologi. Tentu disamping agama-agama yang bergerak dalam ajaran ideologis. Pandangan Jokowi terkait menaikkan iuran BPJS dan melarang AMDAL, yang dituduh Rocky sebagai bukti Jokowi tidak faham Pancasila, merupakan "misleading". Pertama, menaikkan iuran BPJS adalah ajaran "survival for the fittes". Ajaran ini meletakkan tanggung jawab individual itu berpusat pada individual. Pandangan tokoh politik Margaret Thatcher di Inggris dulu, mewakili kaum Libertarian, menolak sama sekali adanya tanggung jawab negara terhadap subsidi bagi orang-orang miskin. Berpikir pro subsidi adalah sosialis. Sebaliknya, memperkecil subsidi bebrati anti sosialis (Neo-Liberal/Libertarian). Kedua, AMDAL dalam perspektif kaum Libertarian dan para kapitalis adalah bagian aturan yang membuat negara "mengganggu" kepentingan pasar (market place). Orang-orang seperti Fredrick Hayek dan Milton Friedman, meyakin negara sebaiknya tidak perlu ada. Dari dua hal di atas, kita melihat bahwa Jokowi menganut suatu pemahaman. Dengan demikian, tidaklah mungkin dikatakan Jokowi tidak faham Pancasila. Jika dikaitkan pada pola penyerangan rezim Jokowi pada Islamisme, seperti dilakukan Sukarno dulu, maka sudah dapat dicermati bahwa Jokowi sedang menggeser lagi Pancasila dari filosofi dasar menjadi ideologi. Kalau ideologi yang ditanamkan Sukarno pada Pancasila dahulu, sebagai inti daripada inti adalah komunisme, maka Jokowi saat ini mungkin mencoba menggerakkannya dengan ideologi kapitalisme. Namun, bisa saja ideologi itu berupa pragmatism? Sebuah pragmatism adalah campur-campur dengan orientasi jalan tengah, seperti Third Way di Inggris, maupun ideologi Komunis ala Deng Xio Ping di China dahulu (Quote Deng: Tidak peduli kucing hitam ataupun kucing putih yang penting bisa tangkap tikus). Untuk itu perlu waktu yang dalam untuk menilai ideologi yang dibawa Jokowi ini. Namun Pancasila sebagai sebuah Konsensus maupun ideologi, memang merupakan produk sejarah. Jika Pancasila itu digali dari spirit masa lalu kita, maka semua bentuk masa lalu kita bervariasi. Dari wisdom yang baik, sampai kepada ajaran-ajaran keji ala Machiavellis dalam kekuasaan. Penutup Sejarah manusia dibentuk dengan berbagai kontestasi dan klaim antara kelompok-kelompok dominan dalam masyarakat. Pada saat tertentu, konsensus dilakukan jika keseimbangan sosial tertentu dianggap lebih baik dalam menghindari perang dan permusuhan. Namun, pada saat tertentu ketika pemimpin yang hadir mempunyai ambisi ideologis, maka konsensus tersebut berubah menjadi perang atau permusuhan untuk memastikan adanya dominasi. Jokowi bukanlah seperti kata Rocky yang tidak faham Pancasila. Malah Jokowi sedang menggeser Pancasila dari sebuah Waltanchung atau Philosophische Grondslag ke arah ideologi. Apakah ideologi itu kapitalisme dan variannya atau pragmatism? Masih perlu diamati. Namun, sebagaimana sejarah mengajarkan, bahwa Islam tidak dapat ditaklukkan di Indonesia. Dan bahaya untuk disingkirkan, "Too Big To Fail". Baik dengan bantuan RRC di masa Bung Karno, maupun dibantu Amerika cdan barat di masa Suharto. Yang penting selalu kita renungkan apakah ada jalan tengah Pancasia. Diantara "common platform" dan ideologi? Penulis adalah Direktur Eksekutif Sabang Merauke Circle