OPINI
Iuran BPJS Batal Naik, Pemerintah Tarik Suntikan Dana?
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Mungkinkah Menkeu Sri Mulyani tetap ancam tarik suntikan dana Rp 13,5 triliun dari BPJS, setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan Judicial Review (JR) atas kenaikan iuran BPJS melalui Presiden lewat Perpres Nomor 75 Tahun 2019? Jika Sri Mulyani tetap ngotot dan benar-benar menarik dana Rp 13,5 triliun dari BPJS, jelas ini suatu “pembangkangan” hukum karena tidak menghormati putusan MA tersebut. Presiden Joko Widodo bisa langsung memecatnya sebagai Menteri Keuangan. Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (18/02/2020, 15:19 WIB), dalam Rapat Gabungan yang meminta agar iuran untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan batal dinaikkan, Menkeu menanggapi permintaan anggota DPR. Menkeu mengatakan, pihaknya bisa saja menarik kembali dana Rp 13,5 triliun yang sudah disuntikkan ke BPJS Kesehatan untuk membayarkan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah yang naik dari Rp 23.500 menjadi Rp 42.000. Selain itu, Menkeu juga menyesuaikan iuran Peserta Penerima Upah (PPU) pemerintah, yaitu TNI, POLRI dan ASN yang ditanggung oleh pemerintah di mana tarifnya menjadi 5 persen dari take home pay sebesar Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Pasalnya, BPJS Kesehatan berada dalam kondisi keuangan defisit mencapai Rp 32 triliun pada 2019. “Jika meminta Perpres dibatalkan maka Menkeu yang sudah transfer Rp 13,5 triliun 2019 saya tarik kembali,” ujar Sri Mulyani ketika memberikan penjelasan kepada anggota DPR di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Sri Mulyani mengatakan, dalam memberikan jaminan sosial kepada masysarakat, pemerintah juga perlu memerhatikan kondisi keuangan negara. Ditambah lagi, pemberian jaminan sosial terutama dalam hal kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Namun demikian, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang memberikan pelayanan tersebut justru mencatatkan defisit sejak 2014. “Sejak program jaminan sosial dilaksanakan 2014 BPJS terus mengalami defisit dengan tren semakin besar tiap tahun. Itu semua harus diakui karena fakta. Tahun 2014 defisit Rp 9 triliun, kemudian disuntik Rp 5 triliun. Tahun 2016 turun Rp 6 triliun dan disuntik Rp 6 triliun,” ujar dia. Jumlah defisit tersebut kembali meningkat pada 2017 yang sebesar Rp 13 triliun dan pada 2018 sebesar Rp 19 triliun. Menurut Sri Mulyani, dengan kondisi saat ini BPJS Kesehatan belum mampu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada mitra kerjanya yaitu rumah sakit. Padahal banyak pula rumah sakit yang sedang dalam kondisi sulit. “Sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya dari sisi kewajiban pembayaran. Padahal disebutkan BPJS maksimal 15 hari membayar. Namun banyak kewajiban BPJS Kesehatan yang bahkan sampai lebih dari 1 tahun tidak dibayarkan,” ujar Sri Mulyani. “Banyak rumah sakit mengalami situasi sangat sulit,” jelas dia. Tampaknya, desakan politis anggota DPR tersebut tidak mempan. Pemerintah tetap saja melanjutkan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42,000 per bulan dari Rp 25,500. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110,000 dari Rp 51,000. Dan, Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160,000 dari semula Rp 80,000. Bagi banyak peserta, kenaikan iuran ini sangat membebani mereka. Tetapi, pemerintah tidak mendengarkan keluhan rakyat. Pemerintah membuat dan memberlakukan kebijakan secara otoriter. Kenaikan tersebut dinilai tidak wajar. Namun, pada Senin (9/3/2020), MA membatalkan kenaikan iuran yang harus mereka bayar sejak 1 Januari 2020. MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang dilayangkan awal Desember 2019. Komunitas mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tidak masuk akal. Melalui Advokat Muhammad Sholeh, SH, Kusnan Hadi, seorang pedagang kopi, mengajukan JR ke MA terkait Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tersebut. Menurut Sholeh, kenaikan iuran ini dianggap memberatkan. Pasalnya, besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai dua kali lipat dari tarif sebelumnya. “Kami menggugat Perpres 75/2019 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena situasi ekonomi saat ini masih sulit. Tidak pas kalau kenaikan sampai 100 persen," ujar Sholeh melalui pesan singkat yang dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu (2/11/2019). Sholeh mengatakan, kenaikan iuran BPJS ini memberatkan warga khususnya yang tinggal di daerah. Sebab, terdapat perbedaan penghasilan orang yang tinggal di Jakarta dengan sejumlah daerah di Indonesia lainnya. Padahal kenaikan iuran ini berlaku secara nasional. “UMK di Jakarta sebutlah Rp 4 juta, sementara di daerah ada yang cuma Rp 2 juta. Maka menyamakan kenaikan ini memberatkan warga yang ada di daerah,” katanya. Kenaikan iuran ini, lanjut Sholeh, juga tidak diiringi dengan pelayanan maksimal dari rumah sakit. Selama ini pasien yang berobat dengan BPJS Kesehatan kerap ditolak karena sejumlah persyaratan administrasi. Sementara pihak BPJS Kesehatan sendiri juga tak pernah mengambil sikap atas permasalahan tersebut. “Selama ini BPJS tidak pernah mendampingi pasien di rumah sakit. Banyak orang sakit yang ditolak karena tidak bawa rujukan berjenjang dan BPJS diam saja,” ucap Sholeh. Menurut Sholeh, pemerintah sebaiknya membubarkan BPJS Kesehatan jika memang tak bisa dikelola dengan baik. Apalagi, selama ini BPJS Kesehatan cenderung merugi hingga triliunan rupiah. Sholeh berharap MA membatalkan Perpres tersebut dan mengembalikan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018. “Ketika rugi dibebankan ke peserta BPJS. Lebih baik bubarkan saja dan kembali ke sistem lama di mana pemerintah hanya menanggung orang miskin ketika sakit, bukan seperti BPJS yang mensubsidi orang kaya yang sakit,” tuturnya. Apa yang diharapkan Sholeh, ternyata dikabulkan MA. MA mengabulkan JR Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tersebut. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020. “Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan Detik.com, Senin (9/3/2020). Majelis hakim diketuai Supandi, anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. “Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” tegas majelis. Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi: Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar: a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O. Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu: a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3 b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2 c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1 Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan per peserta. Sementara, untuk kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen. Kebijakan ini menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Semoga putusan MA ini melegakan mereka! *** Penulis wartawan senior.
RUU Omnibus Cipta Kerja VS Pancasila, “Dimana BPIP Ngumpet?”
By Margarito Kamis Jakarta FNN - Badan Pembinaan Idiologi Pancasila (BPIP), entah apa penyebabnya, sejauh ini tidak mendatangi rakyat Indonesia dengan pikiran-pikiran mereka tentang artikulasi Pancasila dalam RUU Omnibus Cipta Kerja. Padahal dalam kenyataannya, RUU multispektrum ini, telah menarik begitu banyak pikiran kritis. Langgamnya jelas, kelak bila diterima jadi UU, diyakini bakal menyengsarakan. Bukan bakal menyenangkan rakyat. Menariknya, BPIP telah begitu bergairah memasuki panggung bernegara dengan serangkaian gagasan. Setidaknya pikiran-pikiran kritisnya. Itu terlihat di pekan-pekan sebelumnya. Jadilah pekan-pekan itu sebagai pekan yang gaduh. Gaduh karena pikiran-pikiran yang terlontar, terlihat tidak terkerangkakan secara konseptual. Tetapi apapun itu, soalnya sekarang adalah mengapa BPIP diam dalam isu RUU Cipta Kerja ini? Apa karena kegaduhan yang melilit BPIP beberapa waktu lalu itu menjadi penyebab terbesarnya? Apakah BPIP memandang Pancasila hanya relefan dibicarakan, sejauh menyangkut tindak-tanduk sebagian atau seluruh ummat Islam? Apa Pancasila hanya dibicarakan dalam konteks radikalisme, intoleransi dan sejenisnya yang diasosiasikan secara signifikan pada Ummat Islam? Apa Pancasila hanya relefan dibicarakan untuk memastikan integrasi sosial ditengah pluralisme? Bila hanya itu relefansinya, apakah BPIP hendak mereduksi level Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, filsafat berbangsa dan bernegara? Sebagai dasar negara, sebagai filsafat bernegara dan sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara, Pancasila tidak bisa direduksi sekadar sebagai timbangan terhadap tindak-tanduk sosial dan kultural individu atau kelompok. Tidak bisa. BPIP, layak dibayangkan, harus memasuki isu hukum. Beralasan BPIP menakar setiap RUU. Bukan hanya RUU ini, tetapi juga UU lain dengan Pancasila. Dalam konteks itu, BPIP perlu berurusan dengan teknis penalaran hukum atas teks dalam pasal, ayat dan huruf RUU atau UU. BPIP perlu menakar level nilainya, level meta yuridisnya dan konsekuensi-konsekuensi implisitnya. Khusus meta yuridis, harus dikatakan dimanapun, selalu bertalian dengan nilai-nilai fundamental. Bukan pasal demi pasal atau UU itu saja, melainkan juga pandangan hidup sebuah bangsa di balik pasal-pasal tersebut. Pancasila dengan kelima silanya itu harus. Dengan demikian, diterima tanpa reserve sebagai genus nilai dalam pembentukan hukum. Pada konteks itu, BPIP layak mendemonstrasikan pikiran-pikiran brilian megenai derajat nilai kemanusiaan dalam pasal demi pasal RUU ini. BPIP mesti dapat memastikan bahwa kemanusiaan yang dikonsepkan RUU ini senafas dengan nilai kemanusiaan yang terkonsep dalam Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Bukan kemanusiaan yang tidak adil dan tidak beradab. Menciptakan lapangan kerja, yang secara konstitusional tertakdir sebagai kewajiban pemerintah. Sepintas terlihat hebat. Tetapi tidak cukup hanya sampai disitu. Mengapa? Pancasila mengharuskan lapangan kerja yang tercipta itu menjadi sarana idiologis untuk “mengadabkan” manusia Indonesia. Poin idiologisnya adalah lapangan kerja yang diciptakan itu harus membuat pekerja mampu menghasilkan kehidupan yang adil, beradab dan bermartabat. Rasanya agar konsep kemanusiaan yang adil dan beradab itu teralisasikan, bukan didengungkan begitu saja oleh BPIP. Untuk itu, BPIP harus memiliki kriteria idiologis tentang, misalnya konsep kerja yang menurut satuan waktu. Konsep kerja satuan waktu ini terlihat dari rumusan waktu kerja, seminggu sekian jam atau sehari sekian jam. Konsep itu melahirkan konsekuensi kerja “jam-jaman.” Hebat bila BPIP dapat memproyeksikan konsekuensi legal dan teknisnya. Konsekuensi teknis legal yang saat ini dapat dibayangkan adalah korporasi dapat secara bebas dan leluasa menggunakan pasal “bekerja berdasarkan jam-jaman.” Ini masalahnya. Apakah konsep ini senafas dengan kriteria idiologis Pancasila? Apakah BPIP memiliki criteria itu? Yang saya maksudkan dengan kriteria idiologis adalah konsep itu harus menghasilkan kepastian bagi setiap pekerja merencanakan kehidupannya. Dengan merencanakan kehidupan masa depannya, maka mereka dapat hidup dengan level martabat dan adab yang diimpikan Pancasila. Masalahnya, apakah BPIP memiliki kriteria dan penalaran yang khas tentang itu? BPIP, mesti mempertimbangkan apakah logis “bekerja jam-jaman”? Tetapi kepada pekerja tidak diberikan, misalnya hak pensiun atau pesangon? Andai dianggap logis. Tidak diberi hak pensiun atau pesangon, karena sifat kerjanya adalah yang jam-jaman. Bukan bekerja secara permanen, maka soal idiologis segera muncul. Apa itu soalnya? Soalnya adalah beradabkah membangun sistem kerja yang tidak berkepastian bagi pekerja? Beradabkah menciptakan lapangan kerja bagi setiap orang yang memasukinya, tetapi tidak memilki dasar untuk membayangkan, apalagi merencanakan kehidupan masa depannya? Konseptualisasi kerja jam-jaman, harus diakui, telah menjadi hal biasa dalam tatanan kerja universal. Terlihat jelas pola itu disajikan sebagai salah satu cara paling tepat dan unggul. Yang memungkinkan sebagian negara, terutama liberal ke level ekonomi hebat. Liberalisasi tenaga kerja asing terlihat biasa saja dalam konteks ini. Korporasi, asing maupun dalam negeri, akan menerima sistem ini sebagai sistem yang hebat. Mereka terbebas dari berbagai kewajiban yang selama ini teridentifikasi memberatkan. Masalahnya, pasal 27 dan pasal 33 UUD 1945 menggariskan prinsip khusus yang harus dituruti oleh pemerintah. Pasal 27 mengharuskan pemerintah menomorsatukan Warga Negara Indonesia. Menyediakan mereka pekerjaan yang layak bagi perikemananusiaan dan perikeadilan. Perikemanusiaan dan perikeadilan yang dibayangkan sebagai cara menghasilkan kehidupan yang beradab dan bermartabat. BPIP harus dapat memastikan bahwa pemerintah merealisasikannya. Tidak itu saja. BPIP harus pada setiap saat memastikan pemerintah membangun sistem ekonomi yang selaras dengan konsep kekeluargaan, ya "gotong royong". Tidak yang lain. Pasal 33 UUD 1945 sangat jelas dalam soal itu. Pasal ini juga jelas membebani pemerintah dengan kewajiban menciptakan sistem ekonomi yang tidak merusak lingkungan sekitar, termasuk tidak merusak masyarakatnya. Lebih jauh menurut pasal 33 UUD 1945, juga mengharuskan pemerintah menciptakan sistem ekonomi yang efisien. Tetapi efisiensi yang digariskan pasal 33 UUD 1945 adalah efisiensi yang tidak “memberangus” nilai keadilan. Efisiensi tipikal ini tidak memiliki makna lain selain “efisiensi” yang menghidupkan perikemanusiaan. Praktis ini eifisiensi berkarakter idiologi Pancasila. Efisiensi jenis itu jelas bukan efisiensi liberal. Bukan juga efisiensi klasik maupun modern, yang bertumpu pada kebebasan berkontrak. Konsep kekebasan berkontrak, khas liberal, klasik maupun modern bertumpu pada otonomi individu. Dalam konsep ini, otonomi individu tertakdir menjadi genusnya dan kekebasan berkontrak menjadi sui generisnya sendiri, dan hanya itu dalam karakter ikutannya. Ini bukan pola hubungan hukum hubungan kerja khas yang dikehendaki oleh pasal 33 UUD 1945. Bila BPIP memiliki kehendak memasuki isu hukum, maka menarik menantikan bagaimana BPIP menjelaskan dengan langgam kongklusif nama RUU ini. Namanya RUU Cipta Kerja, tetapi isinya mencakup berbagai isu. Itukah yang menjadi soal? Tidak. Yang menjadi soal adalah bagaimana BPIP menjelaskan genus RUU ini, dan sui generisnya. Sesuai namanya, maka cipta kerja harus dianggap dan diterima sebagai genus RUU ini. Tetapi mengapa terdapat pengaturan mengenai investasi, izin dan lain sebagainya ikut menjadi materi muatan yang bersifat integral dalam RUU ini? Apakah pemerintah menggunakan penalaran berdasarkan genus proximum et diferentiam spesificam? Terus terang nalar ini cukup sulit diterapkan dalam RUU ini. Mengapa? Izin lingkungan, Amdal, dan sertifikasi halal misalnya, jelas bukan satu bentuk terdekat sui negeris. Bukan pula “diferentiam spesificam” pada konsep cipta kerja. Sungguh terlihat banyak kekaburan penalaran menyertai RUU ini. Soal ini logis dibayangkan sebagai masalah dasar RUU ini. Mengapa? RUU ini, kelak setelah menjadi UU tidak bakal menghasilkan kepastian hukum. Padahal kepastian hukum menjadi jantung dari hukum. Watak objektif dari hukum terletak ada kepastian hukum. Sekali watak ini hilang, maka yang muncul adalah tindakan sewenang-wenang. BPIP pada titik itu, logis untuk memasuki isu ini. Tentu saja dengan menggunakan atau menyodorkan pertimbangan dan penalaran idiologis yang berbasis Pancasila. Pancasila yang tidak mungkin memberi toleransi pada kesewenang-wenangan. Pasti itu tidak mungkin. Tetapi kesewenang-wenangan itu sangat mungkin bisa terjadi, karena kekaburan konsep dasar dari RUU ini. BPIP mau tidak mau harus menemukan cara. BPIP harus keluar untuk menyelaraskan RUU ini, khususnya materi muatan dalam pasal, ayat dan huruf, dengan nilai-nilai kebesaran Pancasila. BPIP tidak boleh hanya jago dalam berwacana sekitar radikalisme dan intoleransi. BPIP harus mengerti lebih dari siapapun di Indonesia bahwa UU merupakan cara sebuah bangsa menciptakan tatanan berbangsa dan bernegara. Di dalamnya ada hak dan kewajiban yang menemukan bentuknya yang kongkrit. Akhirnya mari menantikan pikiran-pikiran BPIP tentang Pancasila yang terkait dengan RUU ini. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate
DPR Provinsi Papua Bentuk Pansus Kemanusiaan, “Terobosan Penting”
By Marthen Goo Jakarta, FNN - Sudah menjadi rahasia umum, bahwa pelanggaran terhadap hak-hak kemanusiaan di Papua terjadi sejak pertama kali Trikora digelar. Trikora dicanangkan oleh Soekarno di Yogyakarta pada tanggal 19 Desember 1961. Setelah itu, diiukiti dengan pendudukan militer yang melakukan berbagai operasi militer di Papua. Tentu dari berbagai operasi militer yang dilaksankan di Papua, tidak sedikit rakyat Papua menjadi korban. Tidak hanya berhenti sampai pada tahun 1963. Ketika Papua diserahkan ke Indonesia oleh UNTEA. Namun kejahatan hak asasi manusia masih terus berlangsung hingga Pepera 1969. Anehnya lagi, dalam implementasi Pepera, kejahatan terhadap hak asasi manusia masih dilakukan. Bahkan, dalam Pepera 1969 tidak ada proses demokrasi. Kejahatan terhadap kemanusian di Papua masih terus berlangsung dari tahun 1969 hingga 1998. Tahun 1998, di Indonesia dikenal sebagai puncak dari implementasi demokrasi. Pemilihan Presiden di era demokrasi dilaksanakan tahun 1999, dan memilih Gus Dur sebagai Presiden Indonesia. Gus Dur yang memimpin Indonesia, sejak tanggal 20 Oktober 1999 sampai dengan 23 Juli 2001 cukup berhasil membuat tidak terjadi lagi pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Walau demikian, rentetan kasus pelanggaran hak asasi manusia belum diselesaikannya. Gus Dur telah meletakan peradaban baru dengan gaya kepemimpinannya yang tidak ada lagi ditemukan pelanggaran hak asasi manusia. Selama kepemimpinan Gus Dur tidak ada pelanggaran HAM. Sayangnya, setelah setelah Gus Dur dilengserkan, palangaran HAM di Papua kembali terjadi. Walau tidak memenuhi kepastian hukum, karena belum dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Konstitusi, Papua kemudian dibuat dasar hukum baru. Dasar hokum baru itu dikenal dengan istilah “Desentralisasi Asimetrik”. Dalam regulasinya dikenal dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua. Sejak diberlakukan Otonomi Khusus Papua tersebut, sampai tahun ini, tidak menghilangkan kasus kejahatan kemanusiaan. Banyak kasus kejahatan kemanusiaan terjadi walau Papua dikenal dengan Propinsi yang berstatus Otonomi Khusus. Kasus di Nduga adalah kejahatan kemanusiaan yang serius, jika merujuk pada pasal 8, dan 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Patut diduga pelanggaran HAM yang terjadi di Papua saat ini telah memenuhi pasal 8 dan 9 UU No.26 Tahun 2000. Untuk kasus Nduga, tentu butuh penyelidikan Komnas HAM sebagai lembaga Negara yang memiliki otoritas untuk menyimpulkan kasus tersebut. Selain kasus Nduga, kini rentetan kasus terjadi kembali, seperti di Intan Jaya, dimana ada warga sipil menjadi korban kekerasan. Tidak Boleh Melupakan Sejarah Tidak sedikit tokoh nasional dengan gagah dan percaya dirinya menyampaikan “Bangsa Yang Besar adalah Bangsa Yan tidak Boleh Meninggalkan Sejarahnya”. Begitu kata Soekarto tentang pentingnya mengingat sejarah. Tentu saja pernyataan itu sangat kren dan berkelas. Kemudian pengertian itu dibuat dalam istilah “Jas Merah”. Yang artinya, jangan sekali-kali melupakan sejarah. Dengan berpegang pada pernyataan “jangan pernah melupakan sejarah” tersebut, tentu kejahatan kemanusiaan pun harus dilihat sebagai kejahatan sejarah kelam. Apalagi jika proses hukum tidak pernah dilaksanakan. Kasus pelanggaran HAM di Papua harus dilihat sebagai catatan buruk terhadap negara yang wajib hukumnya untuk diselesaikan. Tentu Indonesia sebagai negara, harus melihat bahwa kasus kejahatan terhadap kemanusiaan adalah masalah serius negara. Setiap pelakunya harus dihukum. Para pelakunya juga harus berkomitmen untuk tidak melakukan perbuatan kejahatan terhadap kemusiaan sejak sekarang dan seterusnya. Tujuannya, untuk membersihkan sejarah kelam bangsa. Karena setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi saat ini, akan terus menjadi sejarah buruk dalam berbangsa dan bernegara. Juga akan menciptakan ketidakpercayaan terhadap Negara. Negara harus berani, jujur dan terbuka untuk menyelesaikan berbagai masalah HAM. Tidak hanya di Papua. Tentu saja termasuk untuk kasus Talang Sari, Tanjung Priok, Semanggi, Trisakti. Jika kata-kata Soekarno tentang sejarah bisa diartikan dalam prespektif yang mengakar, maka bisa dibuat istilah “Pemimpin yang bijaksana adalah pemimpin yang berani menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Selain itu, mematikan kasus pelanggaran HAM tidak terjadi lagi di Indonesia”. Apresiasi DPR Propinsi Papua Tentu kita tahu bahwa undang-undang tentang HAM di Indonesia dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dalam undang-undang tersebut, lembaga yang diberi kewenangan merumuskan dan menetapkan kasus pelanggaran HAM adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Yang disayangkan sikap dari Komnas HAM sekarang adalah “pasif”. Pengertian pasif dalam sifat Komnas HAM adalah menunggu datangnya lapora. Setelah itu barulah dilakukan tindakan lanjut sesuai dengan laporan. Jadi, jika tidak ada laporan ke Komnas HAM, terkadang Komnas HAM kesulitan untuk mencari kasus-kasus HAM yang terjadi di seluruh Indonesia. Karena Komnas HAM lebih pada menunggu laporan, sementara rentetan pelanggaran kasus HAM jalan terus, seperti di Papua, maka, langkah kongkrit harus dipikirkan untuk dilakukan. Terkait dengan Pansus Kemanusiaan oleh DPR Provinsi Papua tersebut, ada dua hal yang bisa tercapai, dan itu membantu Komnas HAM dan Negara adalah; Pertama, membantu Komnas HAM mengumpulkan fakta tentang berbagai kasus HAM di Papua. Setelah itu dibuatkan laporan pengaduan, agar Komnas HAM bisa mulai melakukan pekerjaannya. Selain itu, sebagai tugas pokok DPR untuk memproteksi warga negara. Kedua, membantu negara, agar bisa memproteksi rakyat dari kejahatan kemanusiaan. Selain itu, menghapus kejahatan kemanusiaan terjadi di Indonesia. Sekali lagi, patut untuk mengapresiasi langkah kongkrit sebagai tahapan awal yang sudah dilakukan DPR Papua, dengan membentuk Pansus Kemanusiaan. Ini terobosan yang sangat luar biasa. Sebab bisa dijadikan sebagai sarana memproteksi rakyat. Langkah ini juga bagian dari tujuan nasional yang kongrit, yakni melindungi segenap rakyat. Karena melindungi rakyat itu adalah bagian dari tujuan nasional kita dalam berbangsa dan bernegara, maka, semua pihak wajib memberikan apresiasi kepada DPR Provinsi Papua. Selain itu, memberikan mendukungan, agar kerja-kerja Pansus Kemanusiaan DPR Provinsi Papua bisa berjalan dengan lancar. Yang Bisa Dilakukan Pansus Dari pikiran luar biasa yang dilahirkan oleh DPR Provinsi Papua, lahirlah Pansus Kemanusiaan.Untuk itu, ada beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai proses kerja Pansus. Misalnya, Pansus Kemanusiaan segera melakukan Forum Group Discussion (FGD)dengan berbagai stakeholder guna mendengarkan masukan-masukan sebagai dasar dan bijakan kerja Pansus. Pansus Kemanusiaan bisa mendorong pembentukan Pansus Kemanusiaan di Setiap Kabupaten atau Kota di Papua. Namanaya Pansus DPR Daerah untuk di seluruh Kabupaten atau Kota. Tujuannya, untuk mempermudah hubungan kerja dan investigasi setiap kasus. Merumuskan tahap-tahapan Advokasi. Selain itu, membuat laporan tahunan tentang kasus pelanggaran HAM di Papua. Setelah itu, evaluasi dan publikasi kepada publik setiap hasil kerja Pansus. Tentu dengan kerja-kerja kongkrit Pansus tersebut, diharapkan akan meminimalisir kejahatan kemanusiaan di Papua. Jika kejahatan kemanusiaan di Papua dapat diminimalisir, bahkan hilang dari Papua, maka tujuan nasional yakni melindungi segenap warga negara akan terwujud. Mari kita dukung kerja-kerja Pansus Kemanusiaan untuk memproteksi kemanusiaan di Papua. Harapnnya, kerja Pansus Kemanusiaan ini bisa berjalan maksimal. Semoga Tuhan memberkati pekerjaan Pansus Kemanusiaan. Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan dari Papua
Kontrak Pecatur Irene Kharisma Sukandar Contoh Nyata Korupsi Dana Hibah KONI
Jika memang benar telah terjadi dugaan korupsi “kontrak atlet” tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab! Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Lembaga Penegak Hukum seperti KPK, Kejaksaan, maupun Polri, mulai menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Olahraga KONI Jawa Timur ketika PON XIX/2016 di Bandung. Salah satunya terkait “Kontrak Atlet” pecatur nasional. Dilansir Liputan6.com (10 Jul 2013, 03:25 WIB), pecatur nasional Grand Master Wanita (GMW) Irene Kharisma Sukandar dipastikan batal pindah ke Jatim, setelah PB Percasi dan KONI Jabar melakukan pertemuan membahas terkait kasus mutasi atlet itu. “Ya KONI Jabar sudah bertemu dengan PB Percasi terkait masalah Irene, intinya PB Percasi menyatakan Irene atlet Jabar,” ungkap Ketua Umum KONI Jabar H Azis Syarif di Bandung, Selasa (9/7/13). Pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Bandung tersebut dihadiri oleh Ketua PB Percasi Hasyim Djojohadikusumo, Wakil Ketua PB Percasi Utut Adianto, Ketua KONI Jabar H Azis Syarif, Ketua II KONI Jabar M Yudha Saputra, Ketua Pengda Percasi Jabar Syarif Bastaman serta orang tua Irene, Singgih H. Dalam pertemuan itu, kata Azis Syarif, memastikan tidak ada kepindahan Irene ke Jatim, meski sebelumnya atlet nasional itu telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan KONI Jatim pada 2012, serta mendapat bantuan dana pembinaan. “Dalam pertemuan itu sudah jelas posisinya, Irene tetap atlet Jabar dan akan memperkuat dalam berbagai kejuaraan dan PON XIX/2016,” kata Azis Syarif. Terlepas dari gagalnya kepindahan Irene ke Jatim, kata Azis Syarif, KONI Jabar tidak merasa menang. Ini karena yang terpenting aturan main telah ditegakkan dan semuanya bisa menerimanya, termasuk atlet yang bersangkutan. “Bukan kalah menang dalam hal ini, namun hal yang baru terjadi itu harus menjadi pelajaran bersama, kepindahan atlet itu harus ditempuh melalui mekanisme yang benar. KONI Jabar selama ini memperjuangkan karena selama ini turut memberi dukungan dan membina Irene Kharisma,” kata Azis Syarif. Terkait kewajiban atlet yang bersangkutan mengembalikan dana kepada KONI Jatim, kata Azis Syarif, menjadi tanggung jawab atlet yang bersangkutan. Namun, ia mengapresiasi PB Percasi yang menyatakan siap mendukung Irene Kharisma dalam berbagai kegiatan. “Kami apresiasi semua pihak bisa melihat permasalahan ini sesuai dengan yang seharusnya, sesuai mekanisme. Dan ke depan Irene akan menjadi tumpuan dan harapan Jabar termasuk di ajang PON XIX/2016,” kata Azis Syarif. Sumber di KONI Jatim mengakui, Irene memang belum mengembalikan dana pembinaan PON 2016. Secara hukum Irene salah tidak mengembalikan dana. Namun, KONI Jatim juga salah. Telah mengalirkan dana pembinaan ketika kesepakatan kontrak belum selesai. Jadi, jelas melanggar hukum. Penyelewengan anggaran dana Hibah Olahraga. Belum kembalinya dana pembinaan Irene, telah jadi rahasia umum. Semua pengurus KONI Jatim yang terlibat dalam PON 2016 sudah tahu ini. Demikian pula, KONI Kabupaten/kota dan Pengprov Percasi Jatim. Ironisnya mereka semua diam. Kabarnya, soal “kontrak atlet” Irene ini yang salah satu bahan pendalaman lembaga hukum. Karena, kontrak belum pasti, dan pindahan belum jelas, tapi KONI Jatim sudah berikan dana pembinaan. Nilainya lumayan besar sekitar Rp15 juta/bulan. Dan. sudah dibayar sekitar 2 tahun lebih. Juga, sebagian dana transfer yang nilainya sama, sekitar Rp500 juta. Menurut Advokat Subagyo, SH, suatu pembayaran dari pihak ke pihak lain itu ada dasar atau alasannya. Apakah itu hibah, atau karena prestasi tertentu, atau karena janji tertentu. Tinggal dilihat kontrak atau perjanjian antara Irene dengan KONI Jatim. Jika misalnya kontraknya adalah agar Irene menjadi atlet Jatim, dan itu tidak bisa terealisasi, berarti kan kontraknya batal. Secara hukum, jika kontraknya batal kan dikembalikan pada posisi semula. Irene harus mengembalikan dana itu ke KONI Jatim. Lalu bagaimana jika dana itu tidak dikembalikan atau Irene tidak mampu mengembalikan? “Ya unsur melawan hukumnya terpenuhi, karena Irene tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan uang yang bukan haknya kepada KONI Jatim,” tegas Subagyo. Pasal 1360 KUHPerdata jadi dasar kewajiban Irene mengembalikan uang dari KONI Jatim tersebut. “Jika uangnya dari uang negara ya bisa jadi kasus korupsi. Pengurus KONI Jatim yang terlibat ya juga bisa jadi pelaku penyerta dalam kasus korupsinya,” lanjutnya. Sekarang tinggal diperiksa saja terhadap pembayaran itu apakah Irene sudah menjalankan prestasi menurut kontraknya. Terlebih lagi jika penggunaan dana dengan cara pembayaran kepada Irene itu menyalahi peraturan peruntukannya ya bisa jadi perkara. Melihat keseriusan aparat penegak hukum menelusur dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah olahraga KONI Jatim ini, sebaiknya Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera melakukan klarifikasi ke KONI Jatim. Jika memang benar telah terjadi dugaan korupsi “kontrak atlet” tentunya harus ada pihak yang bertanggung jawab! *** Penulis wartawan senior.
Setelah BPJS, Ayo Gugat Juga Pemindahan Ibukota
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Hari ini, para pembayar iuran BPJS Kesehatan bergembira. Kemarin, Senin (9/3/2020) Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran yang harus mereka bayar sejak 1 Januari 2020. MA mengabulkan gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang dilayangkan awal Desember 2019. Komunitas mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat tidak masuk akal. Kenaikan itu dilakukan secara sewenang-wenang oleh Presiden lewat Perpres No. 75 Tahun 2019. Iuran Kelas III dinaikkan menjadi Rp42,000 per bulan dari Rp25,500. Kelas II dinaikkan menjadi Rp110,000 dari Rp51,000. Dan Kelas I dinaikkan menjadi Rp160,000 dari semula Rp80,000. Bagi banyak peserta, kenaikan iuran ini sangat membebani mereka. Tetapi, pemerintah tidak mendengarkan keluhan rakyat. Pemerintah membuat dan memberlakukan kebijakan secara otoriter. Alhamdulillah, MA masih bisa diharapkan untuk menegakkan keadilan. Pemerintah harus mengembalikan besaran iuran BPJS Kesehatan ke harga semula. Sebetulnya, banyak lagi kesewenangan pemerintah yang pantas digugat. Salah satunya adalah pemindahan ibukota negara ke Kalimantan Timur. Sudah banyak yang mengatakan bahwa pemindahan ibukota bukanlah hal yang mendesak. Proyek ini hanya akan buang-buang duit negara. Yang paling senang adalah para pemilik ratusan ribu hektar lahan untuk ibukota baru itu. Merekalah yang dibuat kaya-raya oleh Presiden Jokowi. Rakyat tidak merasakan manfaat apa-apa. Bahkan, ribuan pegawai negeri akan merasakan beban berat kalau mereka harus pindah lokasi dari Jakarta. Setelah kemenangan gugatan BPJS Kesehatan, berbagai pihak tampaknya memiliki peluang untuk menggugat pemindahan ibukota. Banyak dasar penggugatan. Pertama, pemidahan ibukota tidak bisa hanya diputuskan oleh Presiden. Ibukota negara adalah entitas yang menjadi hak dan menyangkut kepentingan rakyat seluruhnya. Karena itu, harus ada proses yang melibatkan seluruh rakyat yang punya hak pilih. Harus ada referendum. Rakyat harus ditanya, setuju pindah atau tidak. Kedua, pemindahan ibukota itu akan membebani keuangan negara ribuan triliun. Hanya akan menumpuk utang yang kemudian harus dibayar oleh rakyat. Padahal, utang yang sudah menggunung saat ini saja menimbulkan dampak buruk terhadap pemenuhan kewajiban negara atas rakyat. Termasuklah beban kenaikan BPJS Kesehatan yang dibatalkan oleh MA. Ketiga, pemindahan ibukota akan membuka peluang korupsi dan kolusi. Pemindahan ini hanya akan memperkaya para pemegang kekuasaan dan kroni-kroni mereka yang akan dilibatkan dalam proses pemidahan. Para pemilik ratusan ribu hektar lahan akan menangguk keuntungan besar. Juga para pengembang yang sudah banyak mengisap kekayaan negara selama ini. Mereka itulah yang akan ditambah kekayaannya berlipat-lipat oleh pemidahan ibukota. Dan orangnya itu-itu juga. Sudah bisa dipetakan. Keempat, pemindahan ibukota hampir pasti akan menyusahkan para pegawai yang juga harus pindah. Tidak semua pegawai negeri memiliki kemampuan untuk mengatasi berbagai problem yang muncul jika mereka harus pindah ke ibukota baru. Ada masalah finansial, masalah anggota keluarga, masalah sosial, dlsb. Jadi, ada celah untuk menggugat pemindahan ibukota. Rakyat bisa melakukan gugatan ’class action’. Para pegawai negeri juga bisa menggugat keputusan Presiden Jokowi tentang pemindahan ibukota itu. Jangan biarkan pemindahan itu berjalan tanpa ada ‘check and balances’. Jangan biarkan peluang korupsi menjadi kenyataan. Kesewenangan Presiden Jokowi harus dicegah. Dia tidak boleh menjadi otoriter yang mengutamakan kepentingan dan keuntungan segelintir pemiliki modal yang culas dan rakus. Yakinlah, gugatan Anda akan berhasil.[] 10 Maret 2020 Penulis wartawan senior.
Periodesasi Jabatan Hakim, Logika Menyesatkan Atas Kekuasaan Kehakiman
Patut diduga, bahwa pihak yang mengajukan JR atas UU Mahkamah Agung adalah pihak yang menghendaki runtuhnya Indonesia sebagai negara hukum. Sebab yang terjadi adalah adanya pelemahan terhadap kekuasaan kehakiman. Jika kekuasaan kehakiman menjadi tidak berdaya dan lemah dalam menjalankan fungsinya, maka sudah dipastikan akan terjadi dominasi kekuasaan yang terpusat pada satu kekuasaan tertentu. By Dr. Ismail Rumadan Jakarta, FNN - Jabatan hakim adalah suatu jabatan yang dijamin kebebasan dan kemerdekaannya. Hakim yang harus bebas itum baik di dalam konstitusi maupun prinsip- prinsip universal kekuasaan kehakiman. Article A.1-A.2 International Bar Association Code of Minimum Standards of Judicial Independence,1982, menyebutkan bahwa, “hakim harus mendapatkan independensi personal dan independensi substantif." Independensi personal, mengartikan bahwa syarat dan kondisi pelayanan peradilan dijamin secara memadai. Harus dipastikan bahwa hakim tidak tunduk pada kontrol eksekutif. Sedangkan Independensi substantif, mengartikan bahwa dalam melaksanakan fungsi yudisialnya, hakim tidak tunduk pada tekanan apapun selain hukum dan hati nuraninya. Untuk itu, kekuasaan kehakiman secara keseluruhan harus mendapatkan otonomi dan independensi. Berkaitan dengan itu, patut dipertanyakan apa rasio legis yang digunakan oleh pihak yang mengajukan Judicial Review (JR) terhadap UU Nomor 3 tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung, terkait dengan masa jabatan hakim Agung? Logika yang dibangun oleh pihak yang mengajukan JR terhadap UU Mahkamah Agung adalah sebuah logika yang sangat dangkal dan minim landasan filosofis. Logika yang dibangun tak lain hanya bersandarkan kepada kepentingan praktis semata. Apalagi dengan membandingkan jabatan hakim dengan jabatan yang lain, seperti jabatan Presiden dan Jabatan Wakil Presiden, yang dipilih lima tahun sekali. Sangat dangkal sekali. Setelah itu, Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam periode berikutnya, untuk jangka waktu lima tahun. Tanpa melihat pada apa karakter dan jenis kewenangan yang melekat pada kekuasaan kehakiman tersebut. Membandingkan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden dengan kekuasan kehakiman adalah penyesatan yang mengada-ada. Jika dibandingkan dengan kekuasaan lain, seperti Presiden dan DPR. Secara esensial, masing-masing jabatan memiliki karakter yang berbeda-beda. Dari sisi fungsi dan kewenanganya, juga masing-masing berbeda. Tidak dapat disamakan, atau dicoba untuk disamakan. Demikian juga dengan cara pengisian jabatan terkait kekuasaan kehakiman. Berbeda dengan cara pengisian jabatan kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, Begitu juga dengan kekuasaan DPR. Kekuasaan Kehakiman adalah suatu kekuasaan yang dikonstruksikan sebagai kekuasaan yang merdeka. Yang terbebas dari segala bentuk intervensi dan campur tangan kekuasaan lain. Oleh karena itu, di Amerika Serikat misalnya, masa jabatan Hakim Agung itu seumur hidup. Setelah ditetapkan atau dipilih oleh Kongres, Hakim Agung dapat menjalankan tugas dan kewenangannya selama seumur hidup. Kewenangan ini diberikan, agar Hakim Agung yang terpilih tidak terikat atau tergantung dengan kepentingan politik apapun. Pada tahun 1953, ada usaha untuk mengubah masa jabatan Hakim Agung, termasuk hakim Negara Federal. Dari sebelumnya dari seumur hidup, menjadi usia 75 tahun melalui amandement Konstitusi Amerika Serikat. Usul ini diajukan oleh American Bar Association yang diterima oleh Senat tahun 1954. Akan tetapi upaya ini kemudian ditolak oleh Hose Representative, sehingga upaya amandement untuk mengurangi masa pensiun Hakim Agung itupun tidak berhasil. Upaya pembatasan masa jabatan Hakim Agung ini ditolak. Penolakan semata-mata untuk menjaga agar independensi keluasaan kehakiman tetap terjaga. Para hakim terbebas dari tekanan politik. Para hakim juga harus bebas dalam menguji undang-undang sebagai produk Kongres dan tindakan-tindakn kekuasaan Eksekutif yang bertentangan dengan Kinstitusi. Sudah dapat dipastikan jika saja hakim agung diseleksi setiap lima tahun sekali, maka sangat rawan dan rentan akan intervensi politik. Hakim Agung yang diseleksi sangat memiliki ketergantungan secara politik dengan kekuasaan maupun partai-partai politik yang ada di DPR. Jika kondisi ini yang terjadi, maka para hakim tidak bebas dan tidak mandiri dalm menjalankan kekuasaan kehakiman. Dapat dikatakan bahwa kekuasan yudikatif terbelenggu oleh kekuatan dan tekanan politik dari kekuasan legislatif maupun kekuasaan eksekutif. Patut diduga, bahwa pihak yang mengajukan JR atas UU Mahkamah Agung adalah pihak yang menghendaki runtuhnya Indonesia sebagai negara hukum. Sebab yang terjadi adalah adanya pelemahan terhadap kekuasaan kehakiman. Jika kekuasaan kehakiman menjadi tidak berdaya dan lemah dalam menjalankan fungsinya, maka sudah dipastikan akan terjadi dominasi kekuasaan yang terpusat pada satu kekuasaan tertentu. Pada kondisi semacam inilah, sangat dikhawatirkan akan terjadi penyalagunaan kewenangan. Korupsi bisa terjadi di setiap sektor pelayanan publik. Bahkan tindakan-tindakan zolim bisa saja terjadi setiap saat kepada masyarakat. Jaminan akan kepastian hukum dan keadilan bagi warga masyarakat pencari keadilan tak kunjung diperoleh akibat lemahnya kekuasaan kehakiman. Sekali lagi, patut diduga bahwa pihak yang mengajukan JR atas UU Mahkamah Agung adalah pihak yang menghendaki, agar pelaksanaan fungsi checks and balances system antar pelaksana kekuasaan dalam mengontrol jalannya pemerintahan tidak berjalan normal sebagaimana mestinya. Penulis adalah Dosen Fakuktas Hukum Universitas Nasional Jakarta
Penyebaran Corona di Eropa Sangat Cepat dan Menegangkan
By Asyari Usman Jakarta, FNN - Pemerintah Italia menyatakan darurat nasional. Jumlah kasus baru virus Corona bertambah hampir 1,500 dalam 24 jam. Jumlah yang meninggal juga meningkat cepat. Total kasus Corona di negara ini menembus angka 7,375 dengan korban meninggal 366. Wilayah elit kaya dibagian utara, sekarang ditutup total. Termasuk kota Milan sebagai pusat keuangan. Juga ditutup kota Venice, Palma dan Modena. Tindakan ini diambil guna menghentikan penyebaran virus ganas itu Warga dilarag keluar atau masuk ke Lombardy –daerah paling kaya di Italia. Langkah pengekangan gerak ini berlaku terhadap 16 juta orang di wilayah itu. Larangan ini berlangsung sampai 3 April 2020. UU permabatasan ruangan gerak, ditandatangani oleh PM Italia Giuseppe Conte. Suasana di Eropa mulai tegang. Kepanikan di Italia tampaknya akan menjalar ke negara-negara lain. Laju penularan di sejumlah negara Eropa lainnya juga cukup cepat. Di Prancis, jumlah tertular masih tercatat sekitar 200-an sekitar 10 harian yang lalu. Tapi hari Minggu malam (8/3/2020) jumlahnya telah melampaui angka seribu. Tepatnya, 1,126 –dengan 177 kasus baru. Korban meninggal menjadi 19 orang. Begitu juga di Jerman. Tak sampai seminggu yang lalu, jumlah penyandang Corona masih ratusan. Sekarang mencapai 1,040 dengan 240 kasus baru. Belum ada laporan korban meninggal. Di Eropa, “negara-negara besar Corona” lainnya adalah Spanyol, Swiss, Inggris, Belanda, Swedia, Belgia, Norwegia, dan Austria. Spanyol melaporkan 674 kasus dengan pertambahan sangat cepat sebesar 149 dalam 24 jam. Ada 17 orang yang meninggal. Swiss mencatat 337 kasus, 69 diantaranya adalah kasus baru dengan korban meninggal 2 orang. Di Inggris, yang tertular Corona ada 273 orang termasuk tambahan baru 64 kasus. Juga sangat cepat. Lebih 20% bertambah dalam 24 jam. Korban meninggal 3 orang. Di Belanda, 265 orang dihinggapi Corona termasuk 77 kasus baru dengan korban meninggal 3 orang. Pertambahan kasus di Belanda juga cukup signifikan. Swedia memiliki 203 orang yang tertular, termasuk 42 kasus baru. Di Belgia, penyebaran virus yang belum ada obatnya itu juga cepat. Beberapa hari lalu, jumlah penderita masih di bawah 100, sekarang tercatat 200. Bertambah 31 dalam waktu sehari semalam. Di Norwegia, ada 176 orang yang ditulari Corona –20 diantaranya kasus baru. Austria mencatat 105 kasus, bertambah 23 dalam sehari. Padahal, beberapa hari lalu baru sebatas belasan orang. Di China sendiri, penularan menunjukkan penurunan drastis. Dalam 24 jam, hanya dilaporkan 8 kasus baru. Korban jiwa di China mencapai 3,098 orang tetapi korban meninggal yang baru hanya satu orang dalam 24 jam. Di luar China dan Eropa, negara yang paling berat dilanda Covid-19 (nama penyakit yang disebabkan SARS-CoV-2) adalah Korea Selatan. Di sini, ada 7,313 kasus. Tetapi, tingkat pertambahan baru hanya sekitar 3%, yaitu 272 kasus. Bandingkan dengan tingkat penularan di Italia sebesar 20%, di Prancis 15% dan di Jerman 23%. Epsentrum lainnya virus Corona adalah Iran. Dalam beberapa hari saja, jumlah kasus mencapai 6,566. Kasus baru dalam 24 jam mencapai 743 –naik 11%. Iran menjadi “pusat penyebaran” untuk wilayah Timur Tengah. Tetapi, orang-orang yang tertular di kawasan Arab ini ada juga yang mendapatkannya dari kontak dengan warga Italia yang berkunjung ke Timur Tengah atau sebaliknya. Meskipun penularan virus Corona telah mencapai 104 negara, Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organisation, WHO) masih belum menyebutnya “pandemi”. Seorang penasihat senior WHO, Dr Bruce Aylward, mengatakan penyebaran itu masih bisa dihentikan kalau semua pemerintah di dunia memiliki persiapan dan kemampuan. Termasuk memeriksa terduga Corona, melacak dengan cepat dan serius orang-orang yang pernah kontak dengan penyandang virus, dan tentunya memiliki fasilitas isolasi. Bagaimana dengan Indonesia?[] 9 Maret 2020 Penulis wartawan senior.
Pertamina di Blok Rokan, "Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula"
Jadi, walaupun Pertamina mengambil alih ladang migas Blok Reokan dengan harga Rp 10,5 triliun. Jumlah tersebut hanya untuk membeli dari doang. Belom termasuk operasional nantinya. Pertamina bakal merogok kantong lagi. Paling kurang cari uatang baru lagi. Sebab masih butuh uang lagi untuk membiayai operasinal ladang migas Blok Rokan setelah tahun 2021. By Salamuddin Daeng Jakarta, FNN- Sebetulnya Pertamina tidak mempunyai kemampuan keuangan untuk membeli ladang Migas Blok Rokan kepada Pemerintah pada akhir tahun 2018 lalu. Posisi keuangan Pertamina sedang payah. Kondisi ini sebagai akibat begitu banyak beban dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh Pertamina. Perusahaan BUMN terlalu banyak menjalankan kebijakan-kebijakan populis pemerintah menuju Pilpres 2019 lalu. Pertamina terpaksa harus melipatgandakan utang baru untuk menjaga keuangan perusahaan. Caranya, Pertamina menerbitkan global bond senilai U$ 750 juta atau setara dengan Rp 10,5 triliun. Hasil yang didapat dari global bond tersebut untuk dapat membayar lading Blok Migas Rokan kepada pemerintah melalui pembayaran signature bonus. Nilai pembelian lading minyak Blok Rokan yang terbilang sangat sangat besar. Lelang lading Migas Blok Rokan dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Daya Mineral (ESDM). Hasilnya, Pertamina yang dimenangkan. Pertamina mengalahkan peserta pesaing lainnya termasuk Chevron. Meskipun sudah membayar dengan nilai sangat pantastis dan besar, ternyata Pertamina tidak bisa langsung dapat memasuki Blok Rokan. Pertamina juga tidak bisa melakukan aktvitas pengeboran minyak dan gas di Blok Rokan. Pertamina baru dapat masuk secara penuh ke ladang Migas Blok Rokan, dan melakukan kegiatan setelah kontrak Blok Rokan berakhir tahun 2021 nanti. Sementara proses secara bertahap menuju ke tahun akhir 2021 atau tinggal 21 bulan lebih lagi itu, tidak bisa berlangung dalam tahap yang normal. Padahal Pertamina berharap bisa masuk ke Blok Rokan dari sekarang. Namun tampaknya, Satuan Khusus Kerja (SKK) Migas gagal memfasilitasi proses peralihan secara bertahap ladang Migas Blok Rokan, dari tangan Chevron kepada Pertamina. Kondisi ini sangatlah membahyakan bagi Pertamina. Karena apabila Pertamina tidak masuk secara bertahap ke dalam pengeloaan ladang Migas Blok Rokan dari sekarang, maka dapat dipastikan produksi migas tahun 2021 akan berada dalam kondisi yang sangat bahaya. Sebagaimana diketahui bahwa ladang Migas Blok Rokan di Provinsi Riau, merupakan blok migas dengan produksi migas terbesar di Indonesia. Ladang migas tersebut telah yang dikelola oleh perusahaan AS Chevron Oil selama kurang lebih 100 tahun. Mengapa mau dilepas oleh Chevron? Karena produksi di ladang Migas Blok Rokan terus menerus berada dalam kondisi penurunan. Tanpa adanya pengeboran dan sumur-sumur migas baru, maka produksi Blok Rokan akan menurun dratis. Sementara Chevron tidak mungkin diharapkan melakukan investasi baru, karena akan segera meninggalkan lapangan tersebut. Ibarat pepatah, “sudah jatuh tertimpa tangga pula”. Pertamina harus berhadapan dengan harga minyak mentah di pasaran dunia yang semakin merosot. Tidak ada harapan harga minyak akan pulih dalam dua atau tiga tahun mendatang. Jadi, walaupun Pertamina mengambil alih ladang migas Blok Rokan dengan harga Rp 10,5 triliun. Jumlah tersebut hanya untuk membeli dari doang dari pemerintah. Belum termasuk biaya operasional nantinya. Pertamina bakal merogok kantong lagi. Paling kurang Pertamina perlu cari utang baru lagi. Sebab masih butuh uang lagi untuk membiayai operasinal ladang migas Blok Rokan setelah tahun 2021 nanti. Uang yang dikeluarkan Pertamina untuk urusan ladang migas Blok Rokan tentu tidak kecil. Namun uang yang didapat kelak darin Blok Rokan, tidak cukup untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan Pertamina. Bahasa kampongnya “Untung Nama Bilang Belanja” atau "Gali Lobang Untuk Tutup Goa". Selain produksi Blok Rokan ini akan menurun secara alamiah, harga jual minyak mentah yang dihasilkan tidak akan menutupi biaya-biaya produksi nanti. Apalagi untuk menutupi utang Pertamina yang sudah terlanjur besar dan menggunung sekarang. Berdasarkan laporan Pertamina, utang dalam bentuk global bond Pertamina sekarang senilai U$ 12,5 milliar atau dengan Rp 175 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk utang kepada bank, baik itu bank dalam maupun luar negeri. Jadi nasib usaha hulu migas Pertamina dan blok-blok migas dalam negeri yang baru dibeli Pertamina tampaknya akan bernasib suram. Semoga ada jalan keluarnya. Penulis adalah Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)
Tindak Lanjut Dugaan Korupsi Hibah KONI, Siapa Siap Eksekusi?
Oleh Mochamad Toha Jakarta, FNN - Sejak Jum’at (6/3/2020) sebuah rekomendasi beredar di KPK, Kejaksaan, dan Polri. Sejenis “perintah” agar melacak proses Kontrak Atlet yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari KONI Provinsi. Isinya menyangkut penyalahgunaan dana tersebut. Kabarnya, target pertama adalah Kontrak Atlet yang tampil pada PON 2016 di Bandung. Ada tiga KONI Provinsi menjadi sasaran ketiga lembaga penegak hukum itu. Yakni: KONI Jatim, Jabar, dan DKI Jakarta. Aroma korupsi terkuat dilakukan ketiganya. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, PP Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2007 sudah memastikan, dana Hibah Olahraga hanya untuk Pembinaan Atlet Daerah. Bukan Dana Transfer Atlet! Sehingga, dapat dipastikan, KONI Provinsi yang melakukan Kontrak Atlet telah melanggar aturan perundangan yang berlaku. Coba kita simak Pasal 9 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahgaraan Nasional, Bagian Kedua mengenai Alokasi Pendanaan. Pasal 9 (1)Dana yang diperoleh dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hanya dapat dialokasikan untuk penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi: a.olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi; b.pembinaan dan pengembangan olahraga; c.pengelolaan keolahragaan; d.pekan dan kejuaraan olahraga; e.pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; f.peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga; g.pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; h.pemberdayaan peran serta masyarakat dalam kegiatan keolahragaan; i.pengembangan kerja sama dan informasi keolahragaan; j.pembinaan dan pengembangan industri olahraga; k.standardisasi, akreditasi dan sertifikasi; l.pencegahan dan pengawasan doping; m.pemberian penghargaan; n.pelaksanaan pengawasan; dan o.pengembangan, pengawasan, serta pengelolaan olahraga profesional. (2)Tata cara penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya kita simak juga PP Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan, Bab XII mengenai Pendanaan Keolahragaan. Pasal 69 (1)Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. (2)Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 70 (1)Sumber pendanaan keolahragaan ditentukan berdasarkan prinsip kecukupan dan keberlanjutan. (2)Sumber pendanaan keolahragaan dapat diperoleh dari: a.masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; b.kerja sama yang saling menguntungkan; c.bantuan luar negeri yang tidak mengikat; d.hasil usaha industri olahraga; dan/atau e.sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 71 (1)Pengelolaan dana keolahragaan dilakukan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. (2)Dana keolahragaan yang dialokasikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dapat diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 72 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan keolahragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 71 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam setiap penyelenggaraan PON, dipastikan terjadi transfer atlet nasional antar provinsi yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari Pemprov untuk KONI Provinsi. Kabarnya, ini terjadi di ketiga provinsi yang disebut di atas tadi. Jejak digital yang ditulis Kompas.com (11/02/2016, 20:07 WIB), terungkap adanya praktek kontrak atlet antar provinsi dalam gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016, September 2016. Atlet renang nasional, Indra Gunawan misalnya, ketika itu mengaku masih menunggu dana yang akan digunakan untuk latihan dan persiapan menjelang membela kontingan Jawa Timur di arena PON 2016, September 2016. Indra Gunawan, 27, yang saat itu bermukim dan berlatih di Bali mengaku mengalami kendala dana untuk berlatih secara maksimal. “Dana untuk suplemen, try out, training camp, dan juga peralatan tak pernah turun hingga saat ini,” kata Indra yang dikontrak Jatim bersama beberapa atlet nasional lainnya seperti Glenn Victor Sutanto. Ia menyebut, bahkan untuk melakukan tes fisik di Surabaya pun, Januari 2016, Indra tak bisa datang karena terkendala dana. “Pemberitahuan terlalu mepet, sehari sebelumnya. Belum lagi ada kendala dana,” ungkap Indra. Indra Gunawan merupakan peraih satu-satunya medali emas buat tim renang Indonesia di ajang SEA Games di Singapura, Juni 2015. Ketika itu Indra meraih medali emas untuk nomor 50 meter gaya dada. Indra yang dikontrak Jatim setelah pindah dari Sumatera Utara mengaku tidak bermasalah dengan gaji bulanan dari KONI Jatim. “Meski waktunya tidak teratur, namun gaji bulanan selalu saya terima,” kata ayah dua anak ini. Berita yang ditulis Kompas.com itu merupakan salah satu petunjuk adanya praktek Kontrak Atlet antar provinsi. Yang banyak Kontrak Atlet untuk PON 2008, 2012, dan 2016: Jawa Timur, Jawa Barat, dan DKI Jakarta. Untuk mengambil atlet angkat besi Eko Yuli Wirawan misalnya, Jatim mesti membayar Kaltim dengan mahar Rp 300 juta. Nominal berkisar Rp 200 juta hingga Rp 500 juta juga dikeluarkan untuk 15 atlet lain yang pindah ke Jatim. Melansir Tirto.id (23 September 2016), diantara mereka ada lima atlet boling dari Jabar, yakni Oscar, Billy Muhammad Islam, Fachry Askar, Putri Astari, dan Tannya Roumimper. Jatim juga telah berhasil membajak perenang pelatnas, Ressa Kania Dewi dan Glen Victor Susanto. Kabarnya mahar dua atlet ini di atas Rp 600 juta. Untuk melobi perenang andalan Jabar lain, Triady Fauzi Sidiq, Jatim bahkan sempat menego Rp 780 juta. Namun, tawaran itu ditolak oleh KONI Jabar. Semakin besar prestasi dan potensi si atlet mendapat medali maka semakin juga mahal “uang pembinaannya”. Kegilaan tawaran mutasi atlet memang sudah kelewat batas. Pecatur andalan Jabar, Irene Kharisma Sukandar bahkan sempat “dibeli” Jatim Rp 1 miliar pada 2013. Surat kontrak antara Irene dan KONI Jatim sudah dibuat. Tapi, transaksi ini gagal karena Jabar menang saat proses gugatan di Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). Dalam setiap penyelenggaraan PON pasti terjadi Transfer Atlet Nasional antar provinsi yang menggunakan Dana Hibah Olahraga dari Pemprov. Padahal, Dana Hibah Olahraga Provinsi itu targetnya untuk Pembinaan Atlet Daerah. Penyelewengan Dana Hibah Olahraga Daerah semakin besar dilakukan oleh KONI Provinsi di posisi 3 besar PON 2008, 2012, dan 2016. Ketiga besar PON itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Ketiga daerah dipastikan melakukan penyelewengan Dana Hibah Olahraga dari Pemprovnya. Untuk fee transfer dan kontrak atlet nasional dari provinsi rival. Nilainya terbanyak dibanding daerah lain. Penyelewengan yang dilakukan KONI Provinsi tersebut berkedok permainan kontrak pemain. Kabarnya, KPK dan Kejaksaan sedang “membidik” tiga KONI Daerah (DKI Jakarta, Jabar, dan Jatim) sebagai tiga besar saat PON 2008, 2012, dan 2016. Ketiga daerah peserta kontingen PON 2008, 2012, dan 2016 itu yang banyak kontrak atlet nasional milik provinsi lain. Karena, dana Hibah Olahraga dilarang digunakan untuk bayar fee transfer dan kontrak pemain. Tampaknya, rekomendasi yang beredar tersebut dalam waktu dekat bakal dieksekusi oleh lembaga penegak hukum. Kita tunggu saja buktinya, bukan janji! *** Penulis wartawan senior.
ANTISIPASI WABAH VIRUS CORONA ATAS JATUHNYA BULAN HARAM - 3 (Habis)
Oleh Mochammad Sa'dun Masyhur Jakarta, FNN - Secara spesifik, mengadapi perubahan musim pancaroba, sehingga timbul banyak wabah penyakit termasuk penyebaran virus corona, dan dalam kaitannya untuk menjaga nafs sebagai sel genetik, dapat disampaikan beberapa hal penting antisipatif, sebagai berikut: Pertama, menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Tidak berlebihan dikatakan bahwa Islam mungkin adalah satu-satunya agama di dunia yang mengatur hal-hal pernak-pernik kehidupan yang seolah remeh temeh. Di dalam Islam tidak hanya memperhatikan persoalan kebersihan dan higienitas, tetapi di atas itu, mengajarkan tentang kesucian. Dalam persoalan bersuci (thoharoh), syariah Islam tidak hanya mengatur ketentuan menyangkut media bersucinya, berupa air atau tanah, tetapi juga mengatur tata cara bersuci. Misalnya, dalam hal membersihkan kotoran tertentu, diperlukan hingga 7x siraman dengan air mengalir, yang di antara itu harus membersihkan bagian yang terkena najis tertentu itu, dengan tanah. Untuk menjaga kesucian, dalam kaidah syariah, air yang digunakan bersuci, harus air yang mengalir atau air dalam volume tertentu. Syariat juga melarang membasuh atau memasukan tangan kotor ke dalam bejana berisi air, tetapi harus memakai gayung. Atau mengatur cara membersihkan kotoran (istinjak) sampai sifat-sifat kotoran itu hilang, dengan tangan kiri. Dan makan mengunakan tangan kanan yang didahului dengan cuci tangan. Agar tubuh tetap bersih dan menghindari berbagai penyakit, Sunah Rasul menuntun untuk bersiwak/gosok gigi utamanya setelah makan dan hendak sholat, berwudhu dengan benar, khususnya saat menyapu kepala, adalah hal yang sangat penting untuk menjaga kesehatan. Demikian juga diatur pakaian menutup aurat, dan disunahkan memakai wewangian, karena renik patogen, cenderung berbau busuk dan tidak nyaman di lingkungan yang wangi. Mengingat suhu tubuh manusia normal dalam kisaran 36,5 sd 37,3 derajat Celcius, dan tidak didesain mengalami kejutan suhu. Maka sangat tepat mandi sebelum matahari terbit dan sebelum tenggelam. Dan agar tidak terjadi sock suhu, awali dengan berwudhu. Atau saat kehujanan, beradaptasi dulu dengan air biasa, dan tidak langsung mandi dengan air panas. Dalam hal menjaga kebersihan lingkungan, sunah mengajarkan mengalirkan air tergenang, menutup bejana, menimbun bangkai dan hal-hal berbau busuk, menutup pintu dan jendela sebelum malam tiba dan membuka sebelum matahari terbit. Juga menutup mulut saat batuk, menguap atau bersin. Khusus bersin disertai untuk saling mendoakan. Dalam hal-hal tertentu, sorban sebagai kesunahan, sering dipandang sebelah mata. Padahal berguna fungsional sebagai pelindung kepala disaat hujan atau panas terik, penutup hidung, melindungi wajah dan kepala dari tiupan angin dan debu. Singkatnya ia berfungsi multiguna termasuk sebagai penganti masker, penghangat tubuh disaat dingin, dll. Maka tidak perlu apreori, menganggap itu ke arab-araban. Tentu masih banyak hal tentang menjaga kebersihan diri dan lingkungan yang bagi seorang muslim sudah menyatu dalam kehidupan keseharian. Tentang menjaga kebersihan itu, Allah SWT berfirman yang artinya Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur,_ (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 6). Kedua, Meningkatkan kebugaran dan kekuatan tubuh. Sangat penting untuk selalu menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga. Minimal, kombinasi jalan 300 meter dan lari kecil-kecil 100 meter, seperti sa'i berjarak 7x sofa-marwa atau sekitar 3 km, selain baik untuk kebugaran, akan sangat cocok bagi penderita gangguan jantung. Jenis olah raga yang lebih berat lagi dilakukan nabi, sebagai atlit yang sering memenangi kejuaraan bergulat, memanah dan berkuda. Berkaitan dengan kekuatan itu, Nabi berpesan, Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah; meskipun pada keduanya itu ada kebaikan, (HR. Abu Hurairah)._ Sedang untuk meningkatkan kekuatan tubuh, sesuai kaidah medical Quran, sebagaimana tercantum dalam kisah Zakariyya, tanda mulai penuaan terdapat pada kondisi lemahnya tulang dan timbulnya uban. Singkatnya, kekuatan tubuh sangat tergantung pada kondisi tulang belulang. Oleh karena itu berbagai asupan yang mengandung unsur-unsur pembentukan tulang sangat dibutuhkan, terutama bagi usia pertumbuhan. Sedangkan bagi usia lanjut, berguna untuk mempertahankan kondisi fisik agar tetap kuat, dan terhindar osteoporosis. Ketiga, Meningkatkan imunitas atau daya tahan tubuh. Upaya untuk meningkatkan imunitas dan daya tahan tubuh ditujukan agar kondisi nafs sebagai sel genetik, mampu berkembang, atau sekurang-kurangnya dapat mempertahankan diri. Oleh karena itu unsur-unsur pembentukan nafs sebagai sel genetik, sangat dibutuhkan. Ingat sel genetik itu berupa polimer berisi ratusan hingga ribuan nukleotida. Adapun tiap nukleotida itu mengandung gula pentosa deoksiribosa (gula murni), gugus fosfat, dan basa nitrogen. Dalam kaitan itu, otomatis unsur-unsur lain yang bertentangan dan berlebihan, utamanya unsur gula apalagi sintetis, lemak jenuh, koleterol dan polutan atau radikal bebas akan merusak sel genetik. Maka unsur-unsur yang dapat mengganggu dan merusak nafs itu , mutlak harus dihindari dan dijauhi. Adapun unsur-unsur yang berhubungan dengan nafs itu diatur sangat khusus, berlaku kaidah kehalalan, kethoyiban dan tidak berlebih-lebihan. Tiga kaidah itu bersifat equal, artinya kaidah tidak thoyib itu sama dengan tidak halal, dan sama dengan berlebih-lebihan. Atau sebaliknya berlebih-lebihan itu sama dengan haram, sama dengan tidak thoyib, demikian seterusnya. Melanggar kaidah itu, otomatis akan merusak nafs. Sedangkan dalam 3 kaidah itu melekat aspek sifat dan jenis makanan dan minuman, sifat dan jenis pekerjaan, serta sifat dan tabiat pasangan hidup. Di luar itu sunah nabi mengajarkan etika dan cara makan dan minum. Misalnya tidak mengendus-endus dan meniup makanan dan minuman, menetapkan waktu tidur lebih awal dan bangun sepertiga malam, posisi tidur miring ke kanan, karena jantung di bagian kiri, dll, dll. Selanjutnya, terlepas dari perdebatan tentang Chadits puasa sunah di bulan Rajab, bagimanapun amalan puasa adalah salah satu cara yang baik, bahkan paling efektif untuk meningkatkan imunitas tubuh. Proses peningkatan kekebalan tubuh itu terjadi karena saat puasa akan berlangsung pengurangan atau paceklik gizi di dalam tubuh. Kondisi menipisnya gizi itu, secara alamiah akan mendorong seluruh bagian tubuh bereaksi, dengan mengaktifkan seluruh sistem pertahanan diri semaksimal mungkin. Kemudian dari gizi saat sahur dan buka puasa (pilih yang terbaik), tubuh akan memproduksi sistem imun baru, sel-sel baru yang dibutuhkan tubuh. Bahkan menurut hasil studi terakhir, puasa 3 hari berturut-turut akan secara langsung dapat memperbarui sistem kekebalan tubuh. Karena itu, meskipun mengurangi makan, puasa dengan cara yang benar, akan membuat tubuh tidak mudah flu atau terkena wabah penyakit. Jadi salah satu cara yang efektif untuk terhindar serangan virus, termasuk COVID-19 adalah berpuasa. Alasan lainnya saat berpuasa, suhu tubuh akan naik menjadi lebih panas, sehingga tidak disukai renik patogen, setidaknya kondisi itu menyebabkan virus tidak berkembang biak. Selebihnya puasa akan memberikan manfaat kesehatan menurunkan gula darah dan meningkatkan produksi gula murni pentosa pada seluruh bagian tubuh. Dan secara keseluruhan puasa akan meningkatkan kesehatan perut (Arab: buthun, jamak dari batnun), yang secara fisik melekat kaidah perbaikan kesehatan tulang belakang bagian perut (pinggang). Adapun secara holistik dalam kaidah Quran, buthuun sebagai seluruh bagian perut, berakar kata ba-tho-nun, dikamuskan Alquran sama dengan akar kata bathin. Karena itu secara langsung puasa berhubungan dengan kesehatan bathin. Ketenangan dan kebahagiaan. Dengan alasan itu maka disarankan kaum muslimin melakukan dan memperbanyak puasa khususnya di bulan haram, termasuk di bulan Rajab ini. Setidaknya dapat mengikuti sunah puasa senin kamis, dan ayyamul bidh, yaitu puasa tengah bulan hijriyah, jatuh tiap tanggal 13, 14 dan 15, dengan cara yang benar. Yakni, tetap makan sahur, tidak minum es, menghindari makan mengandung pengawet, perasa dan pewarna buatan, mengurangi gula, menghindari gula sintetik, jika terpaksa ingin rasa manis gantilah dengan madu, serta perbanyak makan buah-buahan. Wajarlah makan dan minum, jangan sampai kekenyangan. Tentu masih banyak hal lain ibadah yang dapat meningkatkan kekuatan dan imunitas tubuh, misalnya, memperbanyak sholat sunah, membaca Alquran, dll, dll. Persoalan besar selanjutnya yang akan dihadapi adalah bagaimana proses penanganan dan penyembuhan korban. Tentu perlu penjelasan dan penanganan khusus. Di atas segala ihtiar selanjutnya, akhirnya kita berserah diri kepada Allah, karena sebaik-sebaiknya pertolongan adalah perlindungan Allah SWT. Semoga kita senantiasa diberikan kesehatan dan keberkahan. Aamiin ya Robbal alamin. Penulis adalah Holistic Healing Consulting, Expert and Inventor Medical Quran, tinggal di Bogor, Indonesia.