OPINI

Bu Megawati Kok Gitu Amat?

Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Video Ketua Umum PDIP Megawati mengabaikan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh viral di media sosial. Momen tersebut terjadi pada pelantikan anggota DPR RI Periode 2019-2024, Selasa (1/10) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam video tersebut Megawati yang mengenakan kebaya merah, berjalan melewati sejumlah undangan di barisan kursi VIP. Dia tampak semringah dan menebar senyum manis. Hatinya sedang berbunga-bunga. Selain partainya memperoleh kursi terbanyak, putrinya Puan Maharani juga dipastikan terpilih sebagai Ketua DPR RI. Video yang diambil dari tayangan langsung Kompas TV memperlihatkan Mega menyalami seseorang di barisan depan. Barisan kedua duduk secara berjajar Komandan Kogasma Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Plt Ketua DPD Partai Golkar DKI Rizal Mallarangeng, dan Surya Paloh. Ketiganya langsung berdiri bersiap menyambut. Mega menyalami Rizal, tapi lewat begitu saja di depan Surya Paloh. Dia kemudian menyalami capres terpilih Ma’ruf Amin, dan kemudian menyalami Plt Ketua Umum PPP Soeharso Manoarfa. Sebenarnya bukan hanya Surya Paloh yang dikacangin oleh Megawati. Agus Harimurti yang duduk di sebelah kiri Rizal lebih dulu berdiri sambil menangkupkan kedua tangan dan membungkuk. Melihat Rizal disalami Mega, Agus kemudian mencoba menjulurkan tangan untuk bersalaman. Tapi Mega cuek saja. Agus jadi salah tingkah. Namun dia segera menguasai keadaan. Dia kemudian kembali menangkupkan kedua tangannya dan duduk. Hanya saja dalam frame kamera, wajah Agus tak terlihat. Jadi tidak terlalu mencolok. Berbeda dengan Surya Paloh. Wajahnya sangat jelas tertangkap kamera. Untungnya sikapnya biasa saja. Dia tidak tampak mencoba menyalami Mega. Ketika Mega lewat didepannya, abai atas kehadirannya, Surya langsung duduk kembali. Video tersebut langsung viral. Sejumlah media memberitakannya dengan berbagai bumbu menarik. Di media sosial lebih heboh lagi. Umumnya menyayangkan mengapa masalah personal semacam itu harus ditampilkan di depan publik. Sikap Megawati ini adalah konfirmasi langsung atas rumor dan spekulasi pecah kongsinya partai pendukung Jokowi. Publik secara visual dapat menyaksikan sendiri, perpecahan partai koalisi pemerintah itu benar adanya. Bukan rumor, apalagi hoax. Selain itu publik juga jadi ngeh, bahwa hubungan Megawati dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum, atau tepatnya tidak akan pulih. Entah sampai kapan. Padahal Hari raya Idul Fitri lalu Agus dan adiknya Eddie Baskoro sempat sowan dan selfi bersama Puan dan Mega. Surya Paloh kini bernasib sama dengan SBY. Dijothakin, dinengke, ora diaruh-aruhi, kata orang Jawa. Dimusuhi, didiamkan, tidak ditegur dan disapa Megawati. Entah sampai kapan? Kalau belajar dari kasus SBY, setidaknya sudah berlangsung selama 15 tahun. Dimulai ketika Pilpres 2004. SBY dianggap berkhianat. Sebagai Menkopolkam pada kabinet Megawati, SBY saat itu mengaku tidak akan maju dalam pilpres bersaing melawan Megawati. Ternyata SBY berpasangan dengan Jusuf Kalla menantang Megawati dan menang. Sejak itu hubungan keduanya menjadi patah arang. SBY mengaku berkali-kali minta bertemu Megawati, tapi tak ada tanggapan. Mega benar-benar memutus tali silaturahmi. Selama dua periode SBY menjadi Presiden, Megawati menolak hadir dalam acara-acara penting di istana, termasuk pada peringatan HUT Kemerdekaan RI. (Pecah Kongsi Koalisi) Bahasa tubuh (gesture) Megawati itu tidak bisa dianggap sepele. Tidak bisa direduksi hanya menjadi persoalan personal. Apalagi kemudian disederhanakan dengan nada bercanda “Ah perempuan kan biasa ngambekan. Nanti juga akan baik sendiri.” Megawati adalah penguasa partai pemenang pemilu. Dalam koalisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, PDIP adalah pemilik saham terbesar. Ditambah status Jokowi sebagai petugas partai PDIP, maka Megawati bisa disebut sebagai penguasa sesungguhnya di negeri ini. Mood personal, maupun mood politiknya sangat menentukan. Sikap Megawati kian membuka mata publik, diam-diam ada bara dalam sekam, bahkan bom waktu yang setiap saat bisa meledak di dalam koalisi pemerintah. Padahal dengan menumpuknya berbagai persoalan yang kini tengah dan akan dihadapi Jokowi, diperlukan soliditas pada timnya. Andai kata kabinet kompak pun, publik bertanya-tanya: Apakah Jokowi-Ma’ruf bisa menanganinya? Secara eksternal Jokowi-Ma’ruf menghadapi situasi perekonomian dan keuangan negara yang mengkhawatirkan. Beberapa ekonom memprediksi Indonesia akan kembali mengalami krisis ekonomi pada pertengahan tahun 2020. Indonesia tengah dibayang-bayangi ancaman disintegrasi akibat pergolakan di Papua. Tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah anjlok. Harga kebutuhan bahan pokok terus melonjak. Tarif listrik dan BBM terus naik. Kisruh penanganan defisit BPJS. Kedodoran dalam penanganan kebakaran hutan di sejumlah provinsi, dan gelombang aksi unjukrasa mahasiswa dan pelajar di berbagai kota di Indonesia. Jokowi memerlukan tim yang kuat dan super kompak untuk mengatasi berbagai persoalan yang menghadang. Kalau diantara para pendukungnya saja sudah tidak kompak, saling curiga, saling ngotot berebut posisi penting dan basah di kabinet. Apa kata dunia!? Mega-mega biasanya mulai menyingkir, ketika surya mulai bersinar terik. Dalam politik Indonesia, kaidah alam itu ternyata tidak berlaku. End

Selamat Bekerja untuk Dewan Penipu Rakyat (DPR)

Oleh Asyari Usman (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Ini terjadi di negara yang bernama Edanesia. Selama lima tahun mendatang, yang akan menipu rakyatnya buka hanya para penguasa eksekutif. Bukan hanya para piniko dan induk pinokio. Gerombolan penipu rakyat akan bertambah lagi. Tambahannya tidak sedikit. 500-an orang. Para penipu itu sudah dilantik belum lama ini. Dan sudah bagi-bagi jabatan penting dan setengah penting di lingkungan Dewan Penipu Rakyat yang disingkat DPR. Mohon maaf, singkatan ini sama dengan singkatan untuk Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia yang juga disebut DPR. Kesamaan ini hanya kebetulan saja. Sekali lagi, tulisan ini bercerita tentang DPR di negara Edanesia. Tak jauh dari Indonesia. Ketua dewan penipu adalah salah satu dari keturunan penipu besar di Edanesia. Para pimpinan lain juga penipu-penipu kawakan. Memang ada beberapa orang penipu pemula. Yaitu, mereka yang baru terpilih pertama kali. Tapi, dalam beberapa bulan saja mereka akan berubah menjadi penipu handal. Akan ada berbagai sesi pembekalan materi penipuan rakyat untuk semua anggota Dewan. Edanesia memang dihuni oleh para politsi penipu. Mereka menipu untuk segala hal. Menipu ketika menguraikan janji-janji kampanye pemilihan umum. Menipu dalam mendapatkan suara pemilih. Dan menipu pula ketika menghitung perolehan suara mereka. Bahkan, sesama calon anggota Dewan pun lumrah saling menipu. Perlu pula ditegaskan bahwa penipuan adalah profesi yang paling digemari di Edanesia. Semua yang menjadi tugas dan wewenang DPR akan dikerjakan dengan cara, atau melalui proses, penipuan. Sebut saja penyusunan anggaran kementerian, ketuk palu untuk undang-undang yang menguntungkan para penipu dari dunia usaha, sampai ke persetujuan proyek-proyek raksasa di seluruh Edanesia. Dan termasuk pula penetapan para pejabat penting lembaga negara Edanesia seperti komisaris, komisioner, direktur utama, dlsb. Sebagai lembaga yang berlandaskan asas penipuan, DPR Edanesia harus selalu menjaga agar indeks penipuan mereka selalu tinggi. Indeks penipuan itu perlu dipertahankan tetap tinggi supaya mereka boleh terus memakai kata “penipu” di nama lembaganya. Kalau DPR Edanesia gagal mempertahankan indeks penipuan, maka secara otomatis nama lembaga itu akan berubah menjadi Dewan Perwakilan Rakyat. Karena dianggap tidak lagi menipu rakyat. Dalam arti, sebuah lembaga akan disebut Dewan Perwakilan Rakyat jika indeks penipuannya rendah sekali atau nihil. [02 Oktober 2019)

Wapres JK Jadi Kunci Nasib Jokowi!

Oleh Mochamad Toha (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - Siapa diuntungkan dari gejolak yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini? Jika melihat rekam jejak pengalaman penyelesaian konflik yang terjadi selama ini, adalah Wapres Jusuf Kalla! Itu jika Presiden Joko Widodo tidak mampu menyelesaikan. Upaya Presiden Jokowi agar mahasiswa menghentikan aksi demonya di Jakarta dan berbagai kota di Indonesia dengan mengundang BEM-SI pun gagal. Karena, BEM-SI memberi syarat, pertemuan dilakukan secara terbuka dan disiarkan televisi. Ketika Presiden Jokowi mengajak bertemu BEM-SI, syarat yang mereka ajukan: pertemuan berlangsung secara terbuka, dan disiarkan secara langsung oleh media dan televisi nasional. Mahasiswa sudah menang besar atas Presiden Jokowi. Wartawan senior Hersubeno Arief mengibaratkan pertandingan sepakbola. Penolakan para Ketua BEM-SI bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana, menjadikan skor sementara 3-0 untuk BEM-SI. Penolakan mahasiswa ini di luar dugaan Istana. Hingga Presiden Jokowi memutuskan menunda pembahasan RUU KUHP. Pemerintah juga memutuskan menunda pembahasan tiga RUU lainnya: RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS). Presiden melemah! Bahkan, Presiden Jokowi tampaknya akan memenuhi tuntutan menerbitkan Perppu UU KPK yang sudah disahkan DPR. Bahkan, Mensesneg Pratikno mengaku sudah menyiapkan draft Perppu, antisipasi jika Presiden memutuskan menerbitkannya. BEM-SI tidak mudah lagi masuk dalam “jebakan” yang sengaja diciptakan Istana. Keputusan mahasiswa menolak bertemu Presiden Jokowo di Istana dipastikan sangat mengejutkan kubu pemerintah. Mahasiswa, belajar dari pengalaman pada 2015. Ketika itu mereka diundang ke Istana secara tertutup. Hasilnya gerakan mahasiswa terpecah. Kata Koordinator Pusat BEM-SI Muhammad Nurdiansyah, “Kami belajar dari proses ini dan tidak ingin menjadi alat permainan penguasa yang sedang krisis legitimasi publik.” “Sehingga akhirnya melupakan substansi terkait beberapa tuntutan aksi yang diajukan,” ujar Nurdiansyah yang juga Presiden Mahasiswa IPB. Hersubeno menilai, para tokoh mahasiswa yang tergabung dalam BEM-SI tidak seculun yang mereka perkirakan. “Mereka ternyata sangat taktis dan strategis,” tegas Hersubeno. Tidak mudah masuk dalam jebakan Istana (palace trap). Andai saja para Ketua BEM bersedia bertemu Presiden secara tertutup, maka mereka akan di-fait accompli. Seperti dilansir fnn.co.id, tulis Hersubeno, kartu pemerintah yang sudah mati, bisa hidup lagi. Pemerintah menjanjikan akan mengeluarkan Perppu sebagaimana tuntutan mahasiswa. Dan, mereka diminta untuk menghentikan aksinya. Bila itu yang terjadi, tidak ada pilihan lain. Mahasiswa harus menghentikan aksi-aksi mereka yang mengguncang di seluruh Indonesia. Seperti pengalaman pada 2015, keputusan tersebut dipastikan akan memecah-belah gerakan mahasiswa. Sementara, terkait aksi demo mahasiswa, dua mahasiswa di Kendari dan satu mahasiswa di Makassar sudah menjadi korban (tewas) akibat tindakan kekerasan oleh aparat polisi ketika menangani aksi demo mahasiswa di daerah tersebut. Tindakan represif polisi bukannya meredam aksi mahasiswa. Di Jakarta, gerakan demo para mahasiswa ini justru diikuti oleh pelajar dari berbagai STM dan SMA Jabodetabek. Seperti kata Nurdiansyah, pemerintah saat ini sedang berada dalam situasi terpojok. Hersubeno menyebut, pemerintah sangat menyadari aksi mahasiswa dan pelajar STM-SMA sudah masuk ke rana persoalan utama: Pengunduran diri Jokowi! Pembatalan UU KPK dan RUU KUHP hanya menjadi pintu masuk. Aksi mahasiswa dan pelajar menjadi semacam alasan untuk bergerak dan beraksi (reason to act). Alasan untuk menyatukan gerakan dan menjadikan pemerintah sebagai musuh bersama. Mahasiswa sudah menyerukan dan menuntut pengunduran diri Jokowi. Jokowi saat ini tampaknya tidak punya pilihan lain. Dengan atau tidak bertemu pimpinan mahasiswa, Perppu UU KPK tampaknya akan tetap dikeluarkan. Tarik menariknya pasti tidak mudah. Buah simalakama bagi Presiden Jokowi sendiri. Apalagi, dalam krisis Provinsi Papua, Presiden Jokowi tampak tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga menelan banyak korban dari warga pendatang tewas akibat dibantai secara kejam oleh “Orang Asli Papua” (OAP). Terutama di Wamena. Setidaknya, kerusuhan di Kabupaten Jaya Wijaya, Senin (23/9/2019), itu sudah menelan 32 orang korban tewas warga pendatang dari Minang dan Bugis. Bahkan, seorang dokter senior menjadi korban, tubuhnya disiram bensin dan dibakar. Ratusan warga pendatang pun mengungsi dan meminta agar mereka segera dipulangkan ke daerah masing-masing. Karena, kondisi di Wamena sudah tidak kondusif lagi. Jaminan atas keselamatan dan nyawa pendatang terkesan tak ada lagi. Meski terjadi aksi demo di mana-mana dan kerusuhan di bumi Cendrawasih, Presiden Jokowi terkesan tenang-tenang saja, seolah tidak pernah terjadi apa-apa. Makanya, acara naik sepeda sembari momong cucunya pun masih bisa dilakukannya. Jokowi seolah tidak peduli dengan nasib demonstran yang “diburu” polisi dan pendatang di Wamena yang dikejar-kejar dan diusir hingga dibunuh oleh OAP, meski ternyata masih ada OAP yang justru menyelamatkan sebagian pendatang. Jusuf Kalla Masih berlanjutnya berbagai aksi demo di berbagai daerah yang semakin marak maupun di Jakarta sendiri yang tanpa henti, menunjukkan “ketidakmampuan” Presiden Jokowi dalam menghadapi tuntutan mahasiswa dan rakyatnya sendiri. Apalagi, kerusuhan berdarah di Wamena berpotensi menjadi konflik horizontal bernuansa SARA. Penanganan krisis di Provinsi Papua dan Papua Barat itu harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, cinta dan kasih sayang. Itu dinyatakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Sebab, bagaimanapun Papua adalah wilayah NKRI. “Jangan pernah gunakan pendekatan kekerasan. Ingat Papua adalah merah putih,” ujar Mardani kepada wartawan, Jumat (30/8/2019). Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengharapkan agar Presiden Jokowi segera membentuk satuan tugas (Satgas) khusus Krisis Papua. Komandonya ada di tangan Wapres Jusuf Kalla (JK) yang pengalaman dalam mengatasi konflik di tanah air. Sebab kerusuhan yang saat ini terjadi di Papua tidak boleh dibiarkan berlama-lama. “Saya mendesak Pemerintah membentuk Satgas khusus yang dipimpin langsung oleh Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla,” katanya, seperti dilansir JawaPos.com. Satgas Krisis Papua bisa melakukan dialog langsung kepada aktor-aktor yang menyulut krisis ini melalui pendekatan humanistik. “Karena itu kita serahkan Wapres JK yang sudah punya pengalaman menyelesaikan masalah konflik di Aceh,” paparnya. JK, sosok penting di balik penanganan tiga konflik besar di Tanah Air, beberapa tahun silam. Yakni kerusuhan sosial di Ambon (Maluku), Poso (Sulawesi Tengah), dan konflik bersenjata berkepanjangan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Krisis politik dan sosial yang sedang terjadi di Indonesia sekarang ini berpotensi “jatuhnya” Presiden Jokowi. Apalagi, tuntutan dari massa aksi mahasiswa maupun rakyat sudah pada tuntutan “Jokowi Mundur”. Dan, tuntutan ini semakin meluas. Sehingga nasib Jokowi kini ada di tangan Wapres JK. Jika Jokowi “jatuh” seperti peristiwa Presiden Soeharto (1998) dan Presiden Abdurrahman Wahid (2001), maka Wapres JK akan menggantikannya dan menyatakan negara dalam “kondisi darurat”. Dengan pernyataan tersebut, JK dapat menerbitkan Perppu yang mengarah pada perbaikan-perbaikan penanganan kondisi negara yang sedang memasuki fase force majeur. Perppu itu nantinya dapat dipastikan berjumlah lebih dari satu. Yang paling utama adalah membekukan kabinet dan membentuk kabinet baru; mengadakan rangkaian pemilu yang bersih dalam jangka waktu tertentu (6 bulan) sekaligus membekukan komisioner/pimpinan dan anggota sejumlah lembaga negara; Juga, sejumlah produk hukum lainnya dalam kerangka penataan pemerintahan di masa-masa transisi tersebut. Jika memang demikian yang terjadi, maka dapat dikatakan JK benar-benar dapat menjadi kunci perjalanan sejarah Indonesia di era kini. Dan saat ini, JK menjadi kunci bagi nasib Jokowi pada akhir periode I.

Aksi Mahasiswa dan Anak STM Akan Berlarut Seperti Hongkong?

Oleh Hersubeno Arief Jakarta, FNN - Akankah aksi unjukrasa di Indonesia berlarut seperti aksi massa di Hongkong? Pertanyaan tersebut mencuat, menyusul sejumlah cuitan demonstan di Hongkong. Mereka menyatakan dukungan terhadap pengunjukrasa di Indonesia. Di media sosial beredar foto-foto dukungan mereka tertempel di Tembok Lennon (Lennon Wall). Tembok berisi ribuan pesan kertas post it itu merupakan simbol pergerakan demonstran Hongkong. Salah satunya bertuliskan: Support Indonesian Protesters. Dukung para pemrotes di Indonesia. Akun @alexhker menggunggah dua burung-burungan kertas, salah satunya berwarna merah putih dengan pesan: Hongkong is standing with Indonesia. @AJEnglish Before injustice, we stand as one! Stay strong, Indonesia Tanda-tanda bahwa unjukrasa di Indonesia akan berlarut seperti di Hongkong, sudah mulai nampak. Pesan video seorang mahasiswa kepada Presiden Jokowi dan anggota DPR, viral di medsos. Anak muda yang mengenakan jaket hijau army, dengan topi dan polesan odol di bawah mata, menyatakan aksi mereka ini hanyalah awal. Mereka tidak akan menyerah dan melakukan perlawanan lebih keras. “Selain melakukan judicial review, kami akan terus turun ke jalan,” tegasnya. Video itu tampaknya diambil tak jauh dari Gedung DPR RI saat berlangsung unjukrasa Senin (30/9). Sangat mirip Faktor penyebab dan ciri-ciri unjukrasa di Indonesia memang mirip dengan Hongkong. Bedanya skalanya lebih besar dan massif. Terjadi di hampir seluruh kota di Indonesia. Aksi protes di Hongkong saat ini sudah memasuki pekan ke 14. Dipicu pemberlakuan UU ekstradisi oleh otoritas Hongkong. Di bawah UU itu seorang pelaku kejahatan di Hongkong bisa diekstradisi ke Cina daratan. Tak ada tanda-tanda aksi protes akan berhenti, kendati otoritas Hongkong telah membatalkan UU tersebut. Laman Financial Times (23/7) dalam artikel berjudul: Why Hong Kong’s protesting youth are so angry menyebut, isu UU ekstradisi hanya kendaraan bagi berbagai persoalan lain. Masa depan Hongkong yang akan bersatu dengan Cina daratan, membuat anak muda frustrasi dan penuh tanda tanya. Kemarahan pada sistem politik yang rusak; kurangnya peluang ekonomi; dan meningkatnya ketidakpercayaan terhadap daratan Cina. Negara yang secara teknis bagian dari model “satu negara, dengan dua sistem”. Rasa frustrasi itu telah terbangun sejak gerakan protes 2014. Ketika itu puluhan ribu pemuda Hongkong berkemah di jalan-jalan. Mereka menekan Beijing untuk sepenuhnya menjalankan pemilu yang demokratis di Hongkong. Protes itu dihancurkan. Pemimpin Hongkong memenjarakan para pemimpin gerakan. Menekan kebebasan, menghalangi politisi oposisi untuk bertarung dalam pemilu, dan mendiskualifikasi anggota parlemen pro-demokrasi terpilih karena dicurigai tidak loyal kepada Cina. Analis politik Sonny Lo mengatakan, otoritas Hongkong gagal memahami dan mengelola kebencian yang membara. “Mereka gagal sepenuhnya sebagai lembaga yang seharusnya menjembatani kesenjangan komunikasi antara elit yang berkuasa dan rakyat biasa," ujarnya. "Orang-orang muda sangat tidak puas dengan sistem - mereka merasa tidak adil. Tidak memiliki masa depan,” ujar Anthony Cheung, seorang profesor di Universitas Hongkong. Di Indonesia unjukrasa juga dipicu oleh pengesahan UU KPK dan terpilihnya pimpinan KPK yang baru. Mahasiswa turun ke jalan. Isunya cukup beragam. Mulai dari RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, dan Pertanahan. Juga ada RUU Penghapusan Kekerasan Sesksual (PKS) dan RUU Ketenagakerjaan. Pemerintah memutuskan untuk menunda pengesahan lima RUU tersebut. Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh, juga tengah mempertimbangkan untuk membatalkan UU KPK. Sebagai gantinya menerbitkan Perppu. Namun keputusan menerbitkan Perppu itu mendapat perlawanan partai-partai pengusung Jokowi, terutama dari PDIP. Undangan Jokowi untuk bertemu mahasiswa di istana ditolak. Andaikata Jokowi menerbitkan Perppu pun, tampaknya tak akan meredakan aksi turun ke jalan. Sudah terlambat! Mahasiswa sudah terlanjur marah terhadap perlakuan aparat kepolisian. Tewasnya beberapa orang pengunjukrasa di Kendari, Makassar, dan Jakarta membuat mereka sampai pada kesimpulan: Pemerintahan Jokowi adalah pemerintahan dzalim. “Pemerintahan yang melindungi dan menafkahi para koruptor,” seperti dikatakan mahasiswa berjaket hijau tadi. Bila selama ini mahasiswa menjaga jarak dengan proses kontestasi kekuasaan, kini mereka bersentuhan, bahkan berhadapan langsung dengan kekuasaan. Perlakuan brutal dari aparat kepolisian ketika mengamankan aksi unjukrasa, membuat mereka tersadar. Ada yang salah dengan rezim ini dalam mengelola negara. Situasinya kian pelik karena pelajar, terutama anak-anak STM ikut turun ke jalan. Anak STM adalah representasi kelas marjinal. Mereka adalah kelompok underdog yang terpinggirkan. Orang tua mereka adalah kelas pekerja yang menjadi korban langsung berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi. Beban hidup kian berat akibat harga-harga yang melambung, tarif listrik dan BBM yang terus naik, semakin meningkatnya pengangguran, adalah bagian hidup keseharian mereka. Realitas hidup yang berat, ditambah masa depan yang tidak pasti, membuat mereka menemukan katarsis melalui aksi unjukrasa. Jadilah seperti yang kita saksikan. Mereka seperti tak kenal rasa takut. Dengan penuh percaya diri berhadapan dengan polisi. Tak jarang kita menyaksikan adegan yang selama ini hanya bisa kita saksikan dalam gerakan Intifada di Palestina atau aksi protes di Hongkong. Anak-anak STM dengan bersenjata batu, kayu dan bambu berhadapan dengan anggota Brimob dengan persenjataan lengkap. Mereka menghadang water canon, adu berani menghadang gas air mata, dan melakukan tendangan salto ala jagoan kungfu menerjang barisan pasukan Brimob yang berlindung di balik tameng. Mereka seperti menemukan arena bermain baru yang lebih menantang. Pamer nyali, menggantikan kegiatan tawuran. Suasananya penuh kegembiraan. Adrenalin mereka terpacu dan mendapat penyaluran. Di medsos beredar video anak-anak STM ini membawa tameng hasil rampasan dari pasukan Brimob. Ada pula yang menggunakannya sebagai kereta luncur ditarik sepeda motor. Riang gembira. Seperti generasi muda Hongkong, anak-anak muda ini juga sedang meluapkan rasa frustrasinya, akibat masa depan yang tak menentu. Sayangnya pemerintah— seperti halnya otoritas Hongkong— gagal memahami akar persoalan, dan tak mampu berkomunikasi dengan baik. Yang dikedepankan justru sikap represif. Mencari-cari justifikasi. Menyatakan ada kelompok yang menunggangi. Mahasiswa yang kritis, kecewa dan tak puas terhadap elit politik dan pemerintah, anak-anak STM yang frustrasi, terpinggirkan, adalah kelompok-kelompok yang kini tengah dihadapi pemerintah. Anak-anak muda dan remaja ini bukanlah para petualang politik, pencari rente dan remah-remah kekuasaan. Mudah ditaklukkan dengan cara diundang ke istana dan diberi janji-janji serta konsesi politik tertentu. Mereka tidak silau oleh kekuasaan dan janji-janji manis penguasa. Mereka akan terus melawan selama pemerintah dianggap menyimpang. Mereka akan terus turun ke jalan, selama pemerintah tidak menunjukkan langkah konkrit memperbaiki keadaan dan menegakkan keadilan. End

Langkah Lanjutan Membidik Anies

Saking begitu pedulinya dengan kehidupan warga miskin kota, dikalangan warga miskin kota Anies dikenal sebagai Gubernur kaum jelata. Belum lagi ditambah dengan sederet penghargaan terkait prestasi kinerja pemerintah daerah dari berbagai lembaga dalam maupun luar negeri, ketokohannya begitu kuat. Oleh Andi W. Syahputra Jakarta, FNN - Salah satu judul berita yang muncul pada harian Kompas, 26 September 2019 bunyinya begini: “Polisi : Lima Ambulans Pemprov DKI Angku Batu dan Bensin Saat Rusuh”. Sekilas judul berita itu biasa. Tapi jika dibaca terus, dalam berita yang diangkat dari hasil saduran itu terekam sebuah peristiwa yang menghebohkan. Mengutip sumber berita dari @TMCPoldaMetro, Kompas melansir pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Polda Metro Jaya mengamankan lima mobil ambulans berlogo Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI karena mengangkut batu dan bensin saat terjadi aksi kerusuhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Kompas tampaknya kurang teliti dan terkesan membiarkan berita itu beredar luas. Terbukti, berita serupa juga ditanyangkan dalam jaringan group berita milik Kompas seperti berita online maupun KompasTV. Berita itu sejatinya tak berdiri sendiri. Ada desain framing yang sengaja dikemas guna memojokkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan. Bukan kali ini saja dia dikerjain, Adalah Denny Siregar, seorang provokator pegiat online yang kerap memposting artikel bermuatan fitnah, sebagai pihak yang lebih dulu mengunggah konten soal ambulans ketimbang akun polisi di @TMCPoldaNet. Denny diketahui mengunggah video pada pukul 01.24 WIB, Kamis (26/9). Dia juga menyertakan kalimat dalam cuitannya itu. “Hasil pantauan malam ini.. Ambulans pembawa batu ketangkep pake logo @DKI Jakarta," tulis Denny melalui akun Twitter @dennysiregar7. Budaya Bentrok Belakangan ini, publik disuguhkan berita-berita bentrokan aparat, negara dan massa. Dalam banyak peristiwa itu terjadi dalam berbagai lingkaran. Di kalangan pedangan kaki lima, pengemudi online, petani, buruh bahkan lingkaran lembaga pemerintahan. Kalangan mahasiswa tak perlu disebut. Budaya bentrok sudah lazim dalam setiap aksi mahasiswa. Bentrokan antara massa aksi dengan aparat keamanan merupakan pemandangan yang lazim dijumpai. Kesannya, tak afdol apabila aksi massa tak diselipkan dengan bentrokan. Tak heran, bila kini aparat keamanan turut “berrmain” meramaikan jagad kekerasan. Maraknya bentrokan dalam aksi demonstrasi belakang ini, apakah bisa bermakna the end of the nation state? Pertanyaan ini dilatarbelakangi oleh teori Max Weber yang mengatakan, Negara memegang the monopoly of the legitimate use of physical force, bukan kelompok warga sipil (masyarakat) yang boleh memakai kekerasan kecuali (aparat) negara. Teori Weber ini bukan hanya bertujuan menjaga kedaulatan negara. Tapi sekaligus menjaga ketertiban di masyarakat. Ketertiban di masyarakat akan hancur jika tak ada monopoli pemakaian kekerasan. Teori tinggal teori. Lazimnya, dalam praktik sudah pasti ada pergeseran. Monopoli itu tekesan sudah mulai diselewengkan ketika terjadi perselingkuhan antara penguasa dengan kaum oligarki (pengusaha). Satu abad silam Karl Marx pernah mengingat bahaya perselingkuhan itu. Dia ingatkan, negara sudah kehilangan legitimasinya ketika sudah dijadikan executive committee of the bourgeoise class. Kelas borjuis dengan kemampuan finansial yang besar dapat “membeli” negara dan menjadikan negara tak ubahnya sebagai panitia yang menjalankan perintah atas kehendak pemodal. Dengan bahasa yang sedikit keras, negara menjadi boneka permainan para pemodal. Dalam banyak kasus seperti rancangan UU Minerba, agraria, ketenagakerjaan dan terakhir revisi UU-KPK yang disahkan oleh DPR bersama pemerintah, rancangan dibuat guna melindungi kepentingan publik tapi dibelokkan sehingga menjadi pelindung bagi kepentingan kaum pemodal. Begitu pula dengan monopoli negara atas kekerasan tadi. Mudah diselewengkan yang semula untuk menjaga stabilitas ketertiban umum, diarahkan guna membidik lawan atau seteru politiknya. Kembali pada peristiwa kriminalisasi ambulans. Apa yang terjadi pada peristiwa kamis dini hari (26/9/2019) adalah rentetan yang berawal dari dan disebabkan oleh kontestasi politik yang tak berkesudahan. Publk menduga peristiwa kriminalisasi ambulans adalah peristiwa yang punya muatan politik. Suatu peristiwa yang sengaja diproduksi guna memojokkan Anes Bawesdan. Andai kita hendak rekonstruksi peristiwanya jelas benar aroma rekayasanya. Banyak faktor bisa dirujuk. Pertama, dalam banyak peristiwa politik yang terjadi di Jakarta, selaku Gubernur DKI Jakarta, Anies Bawesdan kerapkali selalu hadir melakukan advokasi warganya baik dalam hal memberi ruang partisipasi yang cukup besar sehingga kegiatan itu bisa terselenggara dengan aman. Dalam pemahaman selaku pemimpin suatu wilayah, Gubernur bukan hanya memberikan pelayanan terbaik bagi warganya dan memastikan kegiatan pembangunan berjalan sesuai aturan. Tapi mesti pula hadir di tengah-tengah warganya. memberikan pemahaman aparaturnya maupun warga sipil yang terlibat bahwa unjuk rasa sebagai wujud ekspresi yang dijamin oleh konstitusi.. Dia mesti memastikan kegiatan unjuk rasa yang dilakukan warga berlangsung sesuai koridor demokratis tanpa diwarnai dengan tindakan anarkhisme. Pesan-pesan itu dalam beberapa kesempatan, disampaikannya secara langsung dengan mendatangi lokasi unjuk rasa atau lewat pesan media sosial. Kedua, kedekatannya dengan warga. Selain menyampaikan pesan-pesan optimisme, Anies juga begitu perhatian dengan warga miskin kota. Setidaknya dalam sepekan, dia sempatkan waktu mengunjungi warga yang sakit atau mendapat musibah kematian. Beberapa kali dia terekam kamera sedang mengangkat keranda jenasah warganya yang wafat. Termasuk selalu memberikan layanan kepada pendemo dan memerintahkan agar setiap RSUD mengratiskan pengobatan bagi peserta unjuk rasa yang menjadi korban kekerasan. Saking begitu pedulinya dengan kehidupan warga miskin kota, dikalangan warga miskin kota Anies dikenal sebagai Gubernur kaum jelata. Belum lagi ditambah dengan sederet penghargaan terkait prestasi kinerja pemerintah daerah dari berbagai lembaga dalam maupun luar negeri, ketokohannya begitu kuat. Semua itu membuat Anies lebih popular dan teratas dalam survey capres 2024 yang dirilis dari beberapa lembaga survey. Popularitasnya yang terus meroket itu, bagi sebagian seteru politiknya dirasakan cukup meresahkan. Atas sebab itu ketokohannya mesti disudahi. Caranya? Terus produksi citra buruk terhadap dirinya dan kampanyekan dia sebagai sosok yang berseberangan dengan Presiden Jokowi. Rekrutmen Pemimpin Penulis pernah jumpai beberapa tukang ojek online dan menyodorkan beberapa nama tokoh yang paling potensial sebagai pemimpin ke depan. Mayoritas menyodorkan nama Anies sebagai sosok yang layak dipilih. Jika secara common sense pengakuan tukang ojek line itu dianggap sebagai suatu sinyalemen, bisa jadi peta pertarungan koalisi parpol akan terbelah. Saat itulah polarisasi pendukung yang kini masih kental akan menyatu lantaran absennya petahana dan kemunculan pemimpin-pemimpin muda dipercaya akan menyudahi poarisasi itu. Ilustrasi semcam itu memberi gambaran bahwa wacana Anies sebagai pemimpin baru lagi muda tampaknya sudah menelusup ke relung-relung hati tak hanya warga Jakarta saja tapi juga global. Dia menembus kebuntuan perekrutan dan kaderisasi parpol. Itu artinya, pada tingkat tertentu kelak bangsa ini akan melampaui kesadaran politik sehingga pencarian pemimpin alternatif menjadi suatu keharusan sejarah ketika kondisi kehidupan bernegara kita tak juga kunjung membaik. Berawal dari Pilkada DKI Jakarta dua tahun silam. Kala itu, Anies unggul dari Ahok yang sebelumnya telah disiapkan dengan matang sebagai sosok muda berprestasi dan tegas dalam memimpin Jakarta. Tampilnya Anies sebagai Gubernur ternyata juga membenamkan impian para pemodal terutama dalam menguasai lahan-lahan dan reklamasi pulau. Ketika awal dilantik, Anies melakukan moratorium proyek-proyek reklamasi terhadap pulau strategis buatan di sepanjang pantai utara Jakarta. Semua strategi pembangunan di Jakarta tak hanya dipersoalkan tapi juga koreksi total karena strategi pembangunannya dinilai salah dalam mengantarkan kemakmuran yang berkeadilan bagi warga Jakarta. Menurutnya, dengan mengusung jargon Maju Kotanya Bahagia Warganya strategi pembangunan mesti diganti. Caranya, dengan membuka seluas mungkin partisipasi warga dalam setiap kegiatan pembangunan. Hentikan dominasi pengembang dalam turut cawe-cawe menata ibukota yang ujungnya lebih mementingkan keuntungan gurita bisnisnya ketimbang kemakmuran bagi mayoritas warga. Tapi rupanya masih ada saja pihak yang tak ingin polarisasi dan kehidupan bernegara ini membaik. Polarisasi yang meruncing dikala pilkada Jakarta dipercaya oleh seteru Anies akan terjadi hingga Pilpres 2024. Kiprah Anies harus disumbat. Beragam kampanye negatif disebar. Mulai dari tuduhan Anies dinilai membawa kepentingan aspirasi ideologi Islam radikal hingga akan menumbangkan gurita politik oligarki. Simbiosis kepentingan penguasa dengan pemodal bakal dipangkas. Wajah Anies yang begitu tegas memimpin Jakarta memang sudah terbukti ketika sikapnya tak kompromi dengan kepentingan pemodal. Tak heran, bila kriminalisasi ambulans adalah mata rantai dari permainan politik dalam rangka membentuk citra buruk Anies. Publik curiga dengan sikap Polisi yang terkesan diskriminasi. Desakan agar buzzer Denny Siregar dan ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer, segera diperiksa tak ditanggapi. Malah terkesan justru Polisi melindungi keduanya. Tak salah bila sikap diskrimintatif itu menguatkan peristiwa itu bagian dari operasi pembusukan itu. Meski kesimpulan yang ditarik secara linear itu masih perlu pembuktian. Namun yang pasti, operasi pembusukan semacam ini takkan berhenti dan terus berlangsung hingga pamor Amies pudar. Wallahu’alam bi sawab

DPD Baru dengan Etika Baru

Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. Oleh Dr. Margarito Kamis Jakarta, FNN - Calon anggota Dewan Perwakilkan Daerah (DPD) terpilih akan segera memasuki babak baru. Besok tanggal 1 Oktober, mereka akan diambil sumpahnya, dilantik atau diresmikan statusnya menjadi anggota DPD. Pelantikan mereka akan dilangsungkan di gedung Nusantara 5 MPR, dipimpin oleh Prof. Dr. Hatta Ali, SH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mereka yang akan diremsikan keanggotaannya itu berjumlah 136 (seratus tiga puluh enam) orang. Latar belakang mereka cukup beragam. Sebagian di antara mereka tetapi bukan yang dominan adalah incumbent. Sebagian lagi adalah mantan gubernur, bupati dan walikota, serta anggota DPR. Satu orang malah pernah memimpin Mahkamah Konstitusi. Itulah mereka. Merekalah orang-orang yang diandalkan daerah untuk ikut bersama-sama, tidak hanya dengan DPR, tetapi juga Presiden merumuskan kebijakan-kebijakan politik yang memungkinkan orang-orang daerah menemukan makna hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari merekalah orang-orang daerah meletakan harapan memiliki kepastian hendak mendapat keadilan politik di negara kesatuan ini. Asal-Usul Segera setelah dilantik, mereka akan menyandang panggilan “senator.” Panggilan merupakan kreasi politik yang khas, bukan sebutan yang dinyatakan secara eksplisit di dalam UUD, termasuk UU MPR, DPR dan DPD, yang telah beberapa kali diubah. Tetapi apapun itu, sebutan ini terasa kian terasa akrab dalam perbincangan-perbincangan politik dan hukum ditengah masyarakat, dimanapun di Indonesia. Sebutan senator itu, dalam sejarahnya disematkan kepada anggota Senat atau senatum. Organ ini dijadikan tempat berkumpulnya, apa yang sekarang dikenal dengan sidang orang-orang terhormat sebanyak 100 orang sebagai wakil dari suku-suku, centuria. Mereka disebut terhormat bukan karena isi kepanya, melainkan hartanya. Perilaku orang-orang ini, umumnya digambarkan santun, karena lingkungan pergaulan, cara hidup dan pilihan katanya. Mereka inilah yang bersidang (commitia centuriata), baik karena diminta atau tidak, untuk merumuskan nasihat yang akan atau harus diberikan kepada kaisar atau konsul. Mereka tidak punya hak, karena tidak diberikan oleh Kaisar membuat hukum dan keputusan lain, apapun yang bersifat mengikat kaisar. Tidak. Praktis mereka hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada hakim yang akan memutus suatu perkara. Fungsi ini persis sama dengan Lord di Inggris, yang sampai sekarang mamsih memiliki kewenangan yang bersifat judicial. Kelak setelah Romawi menjadi republik, muncul lembaga baru. Lembaga baru ini dinamakan Tribun sebagai tempat orang biasa bersidang membicarakan kepentingan-kepentingannya. Pada fase ini Senat dari consultum menjadi Senat sebagaimana Senat Amerika saat ini. Mereka dengan perubahan itu telah diberi kewenangan membentuk hukum. Berbneda dengan Senat, plebs tidak punya kewenangan itu. Tetapi mereka telah dimungkinkan memberi saran – pertimbangan – kepada senatum untuk mengoreksi hukum yang dibuatnya. Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough” atau “city” – orang-orang kota, bukan daerah. Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah House of Common, lower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. Ini berbeda dengan dua kamar parlemen pada negara Serikat. Gagasan dasar pembentukan parlemen dua kamar parlemen adalah memastikan keadilan politik. Begini kongkritnya pertimbangan itu. Ada daerah yang padat penduduk dan ada daerah yang jarang penduduknya. Bila parlemen hanya satu kamar, bahkan bila dua kamar sekalipun tetapi wakil-wakinya ditentukan secara proporsional, maka parlemen itu didominasi wakil dari daerah padat. Formula ini dianggap tidak adil. Pikiran ini menjadi dasar perbedaan formula jumlah anggota House of Representative dan Senat, termasuk penyamaan jumlah perwakilan seitap negara bagian. Praktis jumlahnya dibuat sama, sehingga integritas teritorial negara terjaga. Itulah sekelumit percikan sejarah tentang senat dan senator, serta pikiran dan impian dibalik itu. Untuk memastikan keadilkan itu pulalah yang menjadi dasar keduanya organ ini diberi sifat yang sama sebagai organ legislatif. Pembedaannya hanya terletak pada ragam dan jangkauan kewenangan. Tidak lebih. Itulah cara para pembentuk UUD mereka mencegah satu organ tidak berubah menjadi tiran terhadap organ lain. Mereka berpendapat manakala satu organ menjadi tiran terhadap organ lain, maka tidak akan tercipta keadilan. Pikiran ini pulalah yang menjadi dasar internal chek pada organ legislatif. Cermin Kehormatan Diri Bagaimana dengan DPD? Betul ada kehendak para pembentuk UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dibalik pembentukan DPD itu. Tetapi mereka gagal dalam mengintroduksi seluruh pemikiran formula konstitusionalisme Amerika Serikat. Itu sebabnya DPD tidak diberi kewenangan legislatif khas Senat Amerika. DPD sejauh ini hanya diberi kewenangan ikut membahas pembentukan UU yang secara langsung memiliki sifat penyelenggaraan otonomi daerah. UU Pembentukan daerah otonomi baru, penggabungan atau penghapusan daerah otonomi, UU Pajak Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengeloaan sumberdaya alam, perikanan, dan lainnya. UU lain itu harus dikerangkakan secara konstitusional pada penyelenggaraan otonomi daerah atau yang sifatnya berkaitan langsung terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi harus diakui DPD hanya bisa ikut membahas. Mereka tidak bisa ikut memberi persetujuan atau memutus. Selain kewenangan itu, DPD juga diberi kewenangan pengawasan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Juga ikut memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK. Hanya itulah ragam kewenangan DPD, dan hanya itu pulalah jangkauan kewenangan DPD. Ragam dan jangkauan kewenangan itu sepenuhnya bersifat formil, bukan materil. Inilah yang mengakibatkan DPD terlihat berbeda dengan DPR. Ini pula yang mengakibatkan DPD terlihat tak cukup berpengaruh dalam perumusan kebijakan dan pembentukan keputusan nasional yang dapat mengubah, dalam makna mengubah tatanan politik, sosial dan ekonomi di daerah. Tetapi apapun itu anggota DPD, suka atau tidak, dituntut untuk mendinamisir eksistensi mereka. Ini bukan persoalan normatif. Pada titik inilah anggota DPD, suka atau tidak, diharuskan memiliki kepekaan dan kesadaran etik kelas tinggi khas senator. Anggota DPD mesti, tanpa bermaksud mengajari, memandu dan menuntun dirinya ketemuan-temuan kreatif dalam bingkai kewenangan konstitusionalnya. Orang terhormat tidak menggunakan sidang paripurna sebagai panggung adu tingkah laku tak senonoh. Beradu mulut secara urakan, melempar kursi, menaiki panggung tempat pimpinan sidang memimpim persidangan, dan tindakan lainnya yang sejenis, mesti disadari sebagai tindakan tidak terhormat. Setidak-tidaknya tindakan itu harus dilihat sebagai pantulan tipisnya bobot rasa etik. Kesadaran, kepekaan dan kepatuhan etik, untuk alasan apapun, merupakan kekuatan terbesar setiap orang. Itu cermin derajat dignity. Itu sebabnya demokrasi menunjuknya sebagai norma non hukum, yang menjadi kekuatan penggerak utama yang tak ternilai dalam mendinamisir dan menjaga kesehatan kehidupan sosial politik, ekonomi dan hukum suatu bangsa. Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

Tampal Sulam Tatib DPD

Semangat perubahan tatib tidak boleh terkesan dipaksakan hanya untuk mengakomodir kepentingan subjektif pihak tertentu. Perubahan dan pengesahan tatib tidak boleh dilakukan secara ‘serampangan’. Harus melihat urgensi kebutuhan dan semangat kepentingan semua pihak di lembaga DPD Oleh Dr. Ahmad Yani SH, MH. Jakarta, FNN - Tinggal menghitung hari. Moment pelantikan anggota legsilatif, baik yang terdiri dari unsur perseorangan (DPD) maupun dari unsur partai politik (DPR) akan segera dilaksanakan. Dari beberapa isu krusial yang menyelimuti momentum suksesi peralihan yang ada, ikhwal tambal sulam peraturan tata tertib di internal DPD RI menjadi salah isu polemik yang cukup mengemuka. Tentu, DPD sebagai sebuah lembaga yang memiliki mandat secara konstitusional. DPD seharusnya mengalihkan prioritas kepada hal yang lebih strategis terkait dengan fungsi, peran dan kewenangan kelembagaan. Jangan malah terjebak kepada dinamika isu sektoral atau local. DPD sudah seharusnya menjadi lembaga negara yang mengedepankan isu-isu strategis. Bukan sebaliknya, terjebak di dalam pragmatism yang ada di tubuh DPD itu sendiri. Sebab dilihat dari banyaknya konflik internal, berupa perebutan kursi pimpinan beberapa waktu yang lalu, justru menjerumuskan citra dan marwah dari DPD sebagai Lembaga Tinggi Negara. Melalui tulisan singkat ini, penulis hanya coba berusaha mendorong agar lembaga DPD dapat bertransformasi secara konstruktif. Dalam arti meminimalisir dinamika perselisihan dan konflik internal yang terjadi. DPD harus lebih fokus kepada isu strategis ketatanegaraan kita. Peran, kedudukan dan posisi lembaga DPD yang harus diperjuangkan. Selama ini DPD banyak dipersepsikan sebagai lembaga negara ‘yang tidak dianggap’. DPD tidak memiliki arti penting dalam struktur ketatanegaraan yang ada (powerless). Kenyataan ini dapat dilihat dari bagaimana beberapa fungsi staregis DPD dalam UUD 1945. Kasus yang paling update adalah peran DPD dalam hal memberikan pertimbangan terkait seleksi calon anggota BPK. Jika dikaitkan dengan pasal 23F UUD 1945, maka DPD sepertinya tidak memiliki arti dan nilai sama sekali dalam pengambilan keputusan terkait seleksi anggota BKP. Bukan itu saja. Dari beberapa periode peralihan atau pemilihan anggota BPK, pertimbangan yang diberikan oleh DPD melalui proses fit and proper test di Komite IV ternyata tidak dihiraukan. Tidak lebih hanya sekedar formalitas belaka. Begitupun dengan beberapa kewenangan lain yang ada berdasarkan mandat dari UUD 1945. Merujuk pada mandat kontitusi ini, maka DPD tidak lain hanya sebagai lembaga ‘pelengkap penderita’ semata. Hanya menjadi beban kelembagaan di dalam kamar cabang kekuasaan legislatif (trimakeral). Kenyataan lain yang tidak kala relevan dengan isu kemandirian anggota DPD, ialah bagaimana lembaga ini dapat berperan dalam mengatasi konflik yang saat ini terjadi di Wamena Papua. Disini terlihat anggota DPD sama sekali tidak memiliki posisi tawar yang kuat. DPD sama sekali tidak turut berpartisipasi dalam meminimalisir konflik horizontal yang terjadi. Meskipun secara prinsip terdapat unsur ‘separatisme’ di dalam konflik Papua. Namun sama sekali tidak terdengar bagaimana upaya rekonsilisiasi dan konsolidasi yang diinisiasi oleh anggota DPD. Tentu saja ini sangat ironi. Padahal nggota DPD yang merupakan wakil resmi daerah-daerah diharapkan mampu menjadi kekuatan penyeimbang (balanced power) di dalam kamar kekuasaan legislative. DPD harusnya memperjuangkan kepentingan daerah atau wilayahnya. Sekarang DPD justru terkesan pasif. Penyebabnya, karena DPD tidak memiliki kekuatan mengambil langkah atau tindakan strategis. Kenyataan ini disebabkan terbatasnya kewenangan atau kekuasaan yang dimiliki oleh DPD. Ilustrasi singkat tersebut tentu harus menjadi titik koreksi, sekaligus evaluasi menyeluruh bagi DPD ke depan. Lembaga DPD harus mampu berbalik arah secara konstruktif dan progresif dalam merangkai format kelembagaan yang ideal di struktur ketatanegaran. Baik itu yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi, kewenangan, status kelembangaan, maupun hal strategis lainnya. Terobosan inilah yang harus ada, dan menjadi mindset bagi anggota DPD ke depan (forward looking). Bukan malah terjebak pada isu-isu lokal sektoral kepentingan DPD semata. Jangan hanya sibuk dengan ‘tampbl sulam’ tata tertib internal DPD, khususnya yang terkait pemilihan kursi panas pimpinan DPD. Sangat disayangkan kalau DPD hanya sibuk dengan urusan internalnya. Bagaimana tidak. Beberapa hari terakhir ini ada upaya penggiringan opini untuk kembali mengutak-atik metode pemilihan pimpinan DPD yang akan datang. Padahal upaya ini hanyauntuk memenuhi syahwat dan ambisi personal DPD tertentu. Kenyataan ini patut untuk dikritisi. Sebab perubahan regulasi internal tata tertib DPD telah diatur dan ditetapkan. Harusnya tidak diubah secara sepihak dengan mudah. Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi secara prosedural untuk membuka kembali perubahan tatib DPD. Semangat perubahan tatib tidak boleh terkesan dipaksakan hanya untuk mengakomodir kepentingan subjektif pihak tertentu. Perubahan dan pengesahan tatib tidak boleh dilakukan secara ‘serampangan’. Harus melihat urgensi kebutuhan dan semangat kepentingan semua pihak di lembaga DPD. Jikalau di flash back, pengesahan tatib DPD itu sendiri terakhir dilakukan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI pada Rabu, 18 September 2019 yang lalu. Dimana dalam tatib tersebut tersebut terdapat 10 (sepuluh) point pokok perubahan. Bunyi poin pertama pada tatib sebelumnya yakni, 'provinsi Kalimantan Utara (provinsi baru hasil pemekaran) hanya disebutkan diawal. Akibatnya, wakil Kalimantan Utara tidak bisa ikut dalam pembagian alat kelengkapan DPD'. Kemudian diubah menjadi 'Provinsi Kalimantan Utara secara teknis diatur pada semua alat kelengkapan. Secara otomatis kedudukan wakil Kalimantan Utara dalam alat kelengkapan sama dengan provinsi lain'. Kedua, 'pengambilan perjalanan dinas tidak bisa dilakukan sebelum terbentuk alat kelengkapan PURT'. Perubahannya, 'anggota DPD bisa langsung mengambil perjalanan dinas'. Poin ketiga, pada periode 2014 – 2019, 'anggota DPD tidak punya kewenangan menentukan anggaran DPD, karena Ketua PURT adalah pimpinan DPD (Ex Officio)'. Periode selanjutnya bunyinya menjadi 'anggota DPD mempunyai kewenangan mengatur anggaran DPD, karena anggota berhak menjadi pimpinan PURT'. Poin keempat, 'anggota DPD pada alat kelengkapan tidak dapat melakukan kunjungan keluar negeri'. Perubahannya, 'semua anggota DPD di alat kelengkapan manapun dapat melaksanakan kunjungan kerja ke luar negeri'. Poin kelima, 'untuk DPD yang melaksanakan perjalanan dinas ke provinsi yang bukan dapilnya hanya mendapatkan uang perjalanan dinas dan tidak mendapatkan uang kegiatan'. Lalu dirubah menjadi 'anggota DPD yang melaksanakan perjalanan dinas diluar dapilnya, mendapat uang perjalanan dinas dan uang kegiatan'. Poin keenam, 'untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat tidak diakomodir pengawasan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus (PULD)'. Diubah menjadi 'untuk Provinsi DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Papua dan Papua Barat telah diatur agar dapat mengevaluasi rancangan Perdais, Qanun, Perdasi dan Perdasus'. Sementara poin ketujuh, pembagian alat kelengkapan menjadi tidak berimbang. Karena tidak ada aturan yang tegas. Hal ini menimbulkan kecemburuan anggota DPD dalam satu provinsi'. Kemudian dipersingkat menjadi 'anggota DPD dibagi merata disemua alat kelengkapan'. Poin delapan, yang cukup penting dan termaktub Pimpinan DPD dapat tidak melaporkan kinerja setiap tahun'. Dirubah menjadi 'Pimpinan DPD wajib melaporkan kinerja setiap tahun dalam sidang paripurna'. Poin sembilan, yang sebelumnya berbunyi 'DPD berpotensi dipimpin oleh tersangka seorang pelanggar kode etik, orang yang malas mengikuti kegiatan DPD'. Dirubah bunyinya menjadi 'DPD akan dipimpin oleh pimpinan yang negarawan, tidak cacat etika dan bukan merupakan tersangka'. Untuk poin terakhir yaitu, 'anggota lembaga pengkajian MPR bisa bukan berasal dari DPD', dan perubahannya adalah 'anggota lembaga pengkajian MPR wajib berasal dari DPD'. Dari sepuluh point pokok tersebut, terlepas pro dan kontra, tentu dapat dilihat bahwa senyatanya hal tersebut telah disahkan. Dan akan berlaku untuk keanggotaan DPD mendatang. Penting menjadi catatan sebelum mengakhiri tulisan ini, bahwa sudah seharusnya DPD RI, secara kelembangaan dan keanggotaan mendatang lebih menitikberatkan, mencurahkan segala pikiran, tenaga dan daya upaya yang ada guna merevitalisasi lembaga DPD. Langkah ke arah dengan jalan amandemen kelima UUD 1945. Rasanya hal tersebut lebih urgent (vital) dan penting. Dibandingkan dengan ‘gegap gempita’ tampal sulam perubahan tatib DPD RI yang bermotif subjektif dan memenuhi syahwat kekuasaan perorangan semata. Sekian ! Penulis adalah Praktisi Hukum, Dosen Pengajar di Fak. Hukum dan Fak. Ilmu Sosial Politik UMJ

DPD Diharapkan Tampil Atasi Persoalan Daerah

Oleh Dr. Ismail Rumadan Jakarta, FNN – Berbagai gejolak politik dan sosial di masyarakat saat ini sangat membutuhkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Besama dengan lembaga legislative lainnya DPD dilantik hari ini 1 Oktober 2019. Namun berbagai persoalan kini telah menanti DPD di depan mata Munculnya berbagai permasalahan di daerah-daerah seperti, kabut asap di sumatera yang tidak kunjung reda akibat kebakaran hutan. Ada konflik sosial secara horisontal dan vertikal di Papua yang semakin memanas dengan pembatantain terhadap para pendatang non-Papua di Wamena. Masalah pengungsi akibat gempa yang terjadi Ambon. Masalah lainnya adalah merebaknya aksi demontrasi mhasiswa baik di Jakarta maupun di daerah-daerah. Semua persoalan ini tentu saja sangat membutuhkan perhatian serius dari semua pihak terkait. Pemerintah seperti tampak kewalahan menyelesaikan manangani dan menyelesaikan masalah-masalah ini. Untuk itu, peran penting dan strategis dari DPD sebagai lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah sangat diperlukan Aksi-aksi deminstrasi mahasiswa yang muncul dan marak di Jakarta dan daerah belakangan ini, lebih banyak menyoroti dan mempersoalkan sikap pemerintah dan DPR mengenai revisi undang-undang KPK. Pemerintah seperti kewalahan dan kebingungan menemua jalan keluas untuk menghentikan aksi-kasi deminstrasi mahasiswa. Malah belakangan pelajar SMA dan SMP mulai ikut-ikutan berdemonstrasi. Pemerintah hari ini terkesan gagal memahami inti permasalahan yang terjadi didaerah. Akibatnya, terkadang langkah atau kebijakan yang ditempuh utuk mengatasi permasalaahan di daerah tidak tepat. Pemerintah tidak mampu menyuguhkan solusi yang tepat bagi penyelesaian permasalahan di daerah. Oleh karena itu, harapan sepenuhnya kini sesungguhnya mulai tertuju pada para senator daerah yang baru terpilih. Karena mereka para anggota DPR sesunghuhnya merupakan representasi dari daerah-daerah sebagaipemilik sebenarnya daerah-daerah Indonesia. DPD tentu saja lebih mengerti dan memahami kondisi dan kepentingan daerah-daerah saat ini. Jangan sampai di kemudian anggota DPD yang baru terpilih ini terjebak pada kepentingan politik praktis sematar. Sehingga hal-hal yang tidak perlu untuk diributkan atau diperdebatkan diantara DPD, malah menjadi perdebatan sengit yang tidak berkesudahan. Berbagai permasalahan yang kini muncul dan berekembang daerah yang seharusnya menjadi perhatian para anggota DPD, malah tidak diperhatikan. Sekarang terlihat masihg adanya perdebatan para anggota DPD terkait soal tata tertib (Tatib) Anggota DPD. Padahal Tata Tertib ini sudah disepakati dan ditetapkan melalui beberapa kali persidangan. Perdenatan-perdebatan yang tidak perlu ini sebaiknya dihindari. Kesepakan yang sudah dicapai melalui keputusan Pleno Badan Kehormatan, sudah seharusnya dipatuhi. Toh kesepakatan yang sudah dicapai mengenai tata tertib tentu saja melalui pembahasan-pembahsan yang panjang. Tujuannya baik, demi untuk perbaikan kinerja kelembagaan DPD ke depan. Arah dan perubahan tatib ini dapat dipahami sebagai untuk memaksimalkan tugas dan fungsi anggota DPD kedepan. Jika ada kekurangan, tentu dalam prosesnya nanti dapat diperbaiki. Inti permasalahannya adalah bagaimana agar anggota DPD ini bisa bergerak cepat merespon permasalahan-permasalahan daerah yang kian komplieks. Saat ini oleh emerintah terkesan tidak mampu mengatasinya. Pada kondisi seperti inilah peran penting dan strategis dari DPD sangat dibutuhkan kehadirannya di tengah-tengah masyarakat. DPD sudah sharusnya tampil untuk mengambil momentum saat ini. DPD harus menunjukan jati dirinya kepada masyarakat dan daerah bahwa DPD ada hadir untuk mereka. Jangan sampai DPD masih terkesan hanya sebagai lembaga pelengkap saja tanpa punya fungsi dan kontribusi di tengah masyarakat. DPD harus menjadi corong bagi kepentingan rakyat di daerah. Karena DPD diisi oleh para tokoh penting dari daerah masing-masing. Mereka adalah tokoh-tokoh yang berkualitas dan dipercaya masyarakat. Mereka mempunya pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat. Untuk itu para anggota DPD jangan sampai terjebak pada perdenatan-perdenatan yang tidak sustansial. Penulis adalah Pengajar Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta

Jokowi Makin Kalang Kabut

Munculnya tagar #MenyesalMemilihJokowi menunjukkan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi. Bahkan, dari internal kekuasaan. Oleh Mangarahon Dongoran (Wartawan Senior) Jakarta, FNN - TULISAN saya sebelumnya berjudul, "Jokowi Sumber Masalah," banyak mendapatkan cibiran dari pendukungnya. Saya sudah menduga akan seperti itu. Jokowi Makin Kalang Kabut, ini pun saya pastikan dianggap para pendukungnya sebagai usaha memojokkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan, bisa jadi mereka menuduh saya memfitnah, memprovokasi, dan sederet sebutan lainnya. Saya tidak akan ambil pusing. Saya hanya berusaha menyuarakan hati nurani dan fakta-fakta terkini. Saya hanya ingin mengkritìsi, seperti yang saya lakukan di rezim Orde Baru, era BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan era Jokowi. Jokowi Makin Kalang Kabut! Ibarat pepatah, "Maju kena, mundur kena!" Kenapa? Karena rencananya mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang) tentang UU KPK yang baru, mendapat penolakan dari PDIP, partai utama pendukungnya maju pada pemilihan presiden. Akhirnya Jokowi serba salah! Lagi-lagi pepatah mengatakan, "Ibarat buah si malakama, dimakan mati ibu, tidak dimakan mati ayah." Mengapa? Coba saja pembaca lihat dan saķsikan berbagai peristiwa yang terjadi belakangan ini (kecuali di Papua- rusuh karena tuntutan merdeka). Sejak awal demosntrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar SMK-- ee mereka lebih suka disebut pelajar STM -- selalu diakhiri dengan rusuh atau kalimat paling tepat, bukan rusuh, tetapi perang saudara dengan polisi. Jokowi serba salah! Demonstrasi yang marak dalam beberapa hari belakangan ini di berbagai kota menuntut agar DPR tidak mensyahkan RUU KUHP dan beberapa RUU lainnya. Juga tuntutan agar UU KPK dibatalkan, karena isinya jelas melemahkan lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi. RUU KUHP dan beberapa RUU sudah ditunda. Ketika ditunda, pemerintah berharap demo berkurang. Akan tetapi, kenyataannya, demo terus terjadi di berbagai tempat. Paling lucu dan mengherankan, baru sekarang ada pelajar ikut demo dengan atribut sekolahnya. Mereka terutama pelajar STM (Sekolah Teknik Menengah). Mereka lebih suka disebut pelajar STM ketimbang SMK (Sekolah Menengah Kejuruan). Mungkin mereka kesal, karena nama SMK "dicatut" jadi bahan jualan politik lewat mobil Esemka. Jokowi serba salah! Jika melihat perkembangan situasi terakhir, masyakat pun semakin pesimistis keadaan semakin baik. Bahķan ada tagar yang muncul di medsos #MenyesalMemilihJokowi. Entah siapa yang membuatnya. Akan tetapi, itu bukti semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Jokowi. Jokowi dan jajarannya berharap, setelah RUU KUHP ditunda DPR, demo mereda. Apalagi, Jokowi sendiri sebelumnya meminta agar DPR menunda pengesahannya. Akan tetapi, harapan agar demo berkurang dan tensi politik turun, hanya tinggal harapan. Faktanya demo semakin kencang. Tensi politik akan terus naik, baik menjeĺang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, 20 Oktober 2019 maupun seterusnya. Jokowi serba salah! Ah itu kan menurut penulisnya. Asumsi itu bisa benar dan bisa salah. Akan tetapi, fakta yang bicara. Ketika Jokowi meminta bertemu dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Indonesia, mereka menolaknya. Sama seperti 1998, saat demonstrasi mahasiswa marak, Soeharto juga meminta bertemu BEM se Indonesia. Akan tetapi, mereka (BEM) menolaknya. Lalu bagaimana dengan peserta demonstrasi pelajar STM? Mereka tidak dikoordinir oleh OSIS atau Organisasi Siswa Intra Sekolah. Lalu siapa nanti yang akan mewakili mereka jika diminta bertemu Presiden? Toh, teman-teman mereka juga menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Paling kepala sekolah atau pengurus yayasan dipanggil dinas pendidikan setempat. Akan tetapi, pemanggilan itu tidak logis. Sebab, para pelajar itu melakukan aķsinya di luar jam belajar. Artinya, aksi demo para pelajar itu sudah berada dalam tanggungjawab keluarga dan lingkungan. Kalaupun kepala sekolah dan pemilik yayasan dipanggil, yang ada adalah pembinaan kepada mereka. Jawabannya, "Pasti dibina.! Toh, selama ini, tanpa demo pun, kepala sekolah bersama guru-guru dan staf sekolah sudah membina para pelajar. Kalau tidak ada pembinaan, tidak mungkin mereka sekolah, naik kelas dan bahkan nanti lulus 100 persen. Jokowi serba salah! Bisa benar bisa salah. Akan tetapi fakta yang bicara. Ketika Jokowi menerima 45 orang yang dianggap sebagai tokoh bangsa (maaf yang diterima umumnya pendukung Jokowi), kepercayaan masyarakat sudah terus berkurang. Sama, ketika Soeharto menerim beberapa tokoh untuk membentuk Komite Reformasi. Jokowi menerima di Istana Kepresidenan, Pak Harto juga menerima di tempat yang sama. Perbedaannya, Jokowi mempertimbangkan Perpu UU KPK yang baru disahkan DPR. Sedangkan 1998, tokoh yang diundang langsung menolak pembentukan Komite Reformasi yang diusulkan Soeharto. Pak Harto menginginkan cendekiawan Muslim Nurcholis Madjid yang biasa dipanggil Cak Nur menjadi Ketua Komite Reformasi yang diisi sejumlah tokoh. Namun, Cak Nur menolaknya. Akhirnya Komite Reformasi gagal dibentuk dan situasi negara semakin memburuk dan terpuruk. Jokowi serba salah! Kenapa? Kalaupun akhirnya menebitkan Perppu terkait UU KPK yang baru, ia tetap menghadapi masalah besar. Para pendemo tidak akan diam dengan "hadiah" Perppu itu. Luka hati para pendemo tidak akan terobati dengan Perppu itu. Sebab, sudah semakin banyak korban di pihak pendemo, banyak yang ditahan dan bahkan dua mahasiswa tewas ditembus peluru. Kalau tuntutan sudah dipenuhi, mestinya demo berhenti. Akan tetapi, faktanya berbeda. Tuntutan agar RUU KUHP dan sejumlah RUU lainnya yang tidak disetujui DPR, tapi kok masih demo. Bukankah tuntutan pendemo itu sudah sejalan dengan keinginan Jokowi dan aparatur pemerintahannya? Akan tetapi kok masih demo. Jokowi serba salah! PDIP sebagai pengusung utama Jokowi dalam dua kali Pilpres jelas menolak Perppu dikeluarkan. Alasannya, kalau Perppu mudah dikeluarkan, itu berbahaya. Lebih baik mereka yang tidak setuju membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, kepercayaan masyarakat terhadap MK masih rendah, terutama pasca putusan MK atas hasil Pilpres yang baru lalu. Jokowi serba salah! Kenapa? Ya, karena persoalan yang muncul tidak lagi sekadar KPK yang terus dilemahkan lewat UU yang baru. KPK adalah 'anak kandung' reformasi 1998. Reformasi yang juga diawali demonstrasi yang menyebabkan empat mahasiswa tewas di ujung peluru tajam. Jokowi tidak sekadar serba salah, tetapi semakin kalang kabut! Mengeluarkan Perppu salah, tidak mengeluarkan pun lebih salah lagi. **

Pemerintah Alpa dengan Tragedi Kemanusiaan di Papua

Sudah 32 orang meninggal dari suku Bugis dan Minang. Mereka menjadi korban pembantaian etnis oleh masyarakat asli Papua. Sementara negara dan pemerintah masih sibuk dengan mengurus demonstrasi mahasiswa. Pemerintah hanya sibuk urus kekuasaannya. Sementara persatuan dan kemanusiaan yang mengancam NKRI ditutup oleh tebalnya kabut asap ban mobil dan semprotan gas air mata untuk mempertahankan kekuasaan Oleh Dr. Ahmad Yani, SH. MH. Jakarta, FNN - Tindak kekerasan di Wamena, Papua, menimbulkan puluhan korban meninggal. Ratusan orang lainnya luka-luka. Ratusan rumah dan fasilitas umum hancur. Kekerasan tersebut terakumulasi dari protes sosial yang berujung pada separatisme. Duka dan kematian yang menelan korban para pendatang. Umumnya dari suku Minang dan Bugis, serta suku-suku lainnya yang hidup di papua menyayat hati kita. Negara absen, Negara tidak dalam duka ini. Ada ratusan ribu orang pendatang yang hidup di Tanah Papua. Bahkan mungkin juga jutaan orang, seperti yang dikemukakan oleh ulama asal Papua, Uatdz Fadlan Garamatan. Orang Papua juga hidup di wilayah lain dalam negara Indonesia. Semua warga negara hidup rukun, damai dan tidak separatis. Saling kasih sayang mewarnai kehidupan kita, karena kita berada dalam naungan NKRI. Tindakan separatis dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam negara Indonesia. Pemerintah wajib hadir dan membela setiap warga negara yang memperoleh perlakuan rasis itu. Sebab, negara menjamin setiap orang untuk hidup menurut agama, keyakinan dan kulturnya masing-masing. Tidak boleh ada warga negara yang diperlakukan secara diskriminatif dengan alasan apapun. Setiap daerah yang terintegrasi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjaga kesatuan dan persatuan bangsa. Inilah komitmen kita bernegara. Komitmen ada sejak kita berbangsa dan bernegara tahun 1945. Komitmen ini juga berlaku semenjak Papua menyatakan diri bergabung dalam NKRI tahun 1969 melalui Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Namun apa yang terjadi di Wamena, Papua, berupa pemnatai terhadap pendatang Minang dan Bugis, bukan lagi tindakan yang biasa-biasa. Ini sudah menjadi kejahatan yang sangat luar biasa. Ini sudah pembantaian etnis (genosida) terhadap para pendatang di daerah itu. Perasaan "kebencian" orang Papua terhadap pendatang sudah tidak bisa dibenarkan lagi menurut hukum apapun. Apakah itu hukum Indonesia, maupun Hukum Internasional. Kelompok separatis yang diprovokasi oleh Benny Wenda sangat beringas. Mereka mencabik-cabik perasaan kemanusiaan kita. Mereka menghancurkan keharmonisan bernegara kita. Tragisnya, pada saat yang bersamaan, negara diam tanpa sikap apapun terhadap kejahatan kemanusiaan itu. Meskipun kita tetap mengakui, banyak masalah yang belum bisa diatasi oleh pemerintah dalam rangka pemerataan pembangunan di Papua. Namun kita tidak bisa membenarkan dengan alasan yang sama atas pembunuhan terhadap sesama warga negara. Kalau masalah kesenjangan menurut saya, Orang Papua harus menuntut kepada pemerintah. Bukan membantai sesama warga negara. Dengan alasan apapun juga pembantaian itu adalah kejahatan terhadap rasa dan nilai kemanusiaan kita. Jalan Pemerintah Situasi kemanusiaan yang memburuk di Papua hari ini, tidak bisa hanya diselesaikan dengan kata "harap tenang" atau "pace, mace, sabar". Butuh langkah konkrit untuk mengatasi ini. Negara harus hadir melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Begitulah perintah konstitusi kita pada Pembukaan UUD 1945 Pemerintah Jokowi harus belajar dan berkaca pada sejarah. Bagaimana cara menyelesaikan konflik daerah seperti di Papua tersebut. Misalnya, ketika Perdana Menteri Mohammad Natsir menyelesaikan masalah tuntutan rakyat Aceh. Peristiwa itu tertadi pada tanggal 22 Desember 1950. Hasil dari kongres PUSA (Persatuan Ulama Seluruh Aceh) dan Mosi DPRD Aceh, yang meminta untuk menjadi Provinsi Sendiri. Bukan lagi bagian dari Provinsi Sumatra Utara. Mohammad Natsir sebagai Perdana Menteri, dengan didampiungi KH Masjkur beserta rombongan, mengunjungi Kutaraja, Banda Aceh pada tanggal 22-23 Januari 1951. Tujuannya, untuk berdialog dengan Gubernur Aceh Tengku Daud Beureueh, Ulama PUSA dan Anggota DPRD Aceh serta Rakyat Aceh. Dialog antara rombongan Natsir dengan wakil-wakil Aceh yang berujung kebuntuan atau deadlock. Kerana Aceh tetap pada pendiriannya, yaitu menjadi provinsi sendiri. Tidak mau menjadi bagian atau bergabung dengan Sumatra Utara. Dalam kebuntuan tersebut, akhirnya Natsir menyampaikan kepada Tengku Daud Beureueh, besok saya balik ke Jakarta. Setiba di Jakarta, saya segera menghadap Paduka Yang Mulia Presiden Soekarno, untuk mengembalikan Mandat sebagai Perdana Menteri. Karena telah Gagal untuk mencapai kesepakatan antara Pemerintah Pusat dengan saudara-saudaraku di Aceh. Daud Beureuh kaget dan terheran dengan pernyatan Natsir tersebut. Daud Beureuh lalu menanyakan apa alasan Natsir mengembalikan mandat sebagai Perdana Menteri kepada Presiden Soekarno? Natsir menjelaskan, karena saya telah gagal mencapai kesepakatan antara pemerintah pusat dan saudara-saudaraku di Aceh. Sebab, kalau Aceh masih tetap saja berkeras, dan Pemerintah Pusat juga bersikeras, maka Pemerintah Pusat akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengirim pasukan tentara apabila Aceh tetap dengan pendiriannya. "Saya tidak mau menyaksikan peristiwa 'perang saudara' itu terjadi. Karena Aceh telah memberikan sumbangan yang sangat besar dalam mendukung proklamasi kemerdekaan, dan mempertahankan negara proklamasi. Saya tidak ingin itu terjadi pada saat saya masih menjabat Perdana Menteri, “kata Natsir kepada Daud Beureuh. Mendengar ucapan Natsir itu, Tengku Daud Beureueh, terdiam dan tertekun sejanak. Setelah itu dengan tarikan nafas panjang, Daud Beureuh meminta kepada Natsir untuk menunda kepulangannya ke Jakarta beberapa hari. Karena besok, Daud Beureuh akan segera mengumpulkan Ulama PUSA dan DPRD untuk membicarakan permasahan ini. Setelah diadakan pertemuan kembali dengan rombongan Natsir, Tengku Daud Beureueh, Ulama PUSA dan DPRD, akhirnya Aceh menerima jalan kompromi yang ditawarkanNatsir. Yaitu setuju pembentukan propinsi sendiri yang terpisah dengan Sumatra Uatara. Namun melalui mekanisme dan prosedur yang ada, karena pemerintah pusat masih terikat dengan perjanjian RIS. Dengan demikian, pembentukan provinsi sendiri bagi Aceh bisa dilakukan, namun dengan lebih dulu merubah undang-undang. Dan itu masih memerlukan waktu. Apa yang dilakukan oleh M. Natsir dalam menangani persoalan Aceh ini dapat menjadi pelajaran bagi pemerintah Jokowi sekarang. Natsir siap meletakkan jabatannya sebagai perdana Menteri kalau gagal mendamaikan Aceh. Kepribadian seperti itu harus tertanam dalam diri pemerintah sekarang. Upaya yang dilakukan Perdana Menteri Natsir dengan turun langsung memperudingkan masalah Aceh adalah merupakan sikap pemimpin yang mau menyelesaikan konflik. Bukan seperti sekarang ini, setengah hati menangani masalah Papua. Akibatnya, korban berjatuhan tanpa kehadiran negara., Penanganan konflik lokal tidak bisa di serahkan kepada pemerintah daerah. Apalagi kelompok separatis tidak lagi berkompromi dengan pemerintah pusat. Mereka juga ingin keluar dari NKRI dengan alasan membentuk negara sendiri (merdeka). Artinya, tidak ada pintu untuk dialog lagi. Untuk melindungi warga negara pendatang di Papua, pemerintah harus mengerahkan kekuatan militer yang besar. Konflik Papua di sudah melewati komunikasi yang panjang. Namun pemerintah pusat tidak serius melakukan perubahan-perubahan. Akibatnya, pintu dialog antara Papua dan Jakarta tertutup. Kemarahan orang Papua itu bukan lagi kemarahan vertikal kepada pemerintah pusat, melainkan sudah menjadi kekejaman rasial horizontal antara orang Papua asli dengan pendatang. Yang terjadi sekarang adalah "perang" antar warga negara. Negara dan pemerintah dimana? Sudah 32 orang meninggal dari suku Bugis dan Minang. Mereka menjadi korban pembantaian etnis oleh masyarakat asli Papua. Sementara negara dan pemerintah masih sibuk dengan mengurus demonstrasi mahasiswa. Pemerintah hanya sibuk urus kekuasaannya. Sementara persatuan dan kemanusiaan yang mengancam NKRI ditutup oleh tebalnya kabut asap ban mobil dan semprotan gas air mata untuk mempertahankan kekuasaan. Negara Alpa Rakyatberhak meminta pertanggungjawaban pemerintah atas keamanan dan kenyamanan kehidupan mereka dari negara di dalam negara. Kenapa pemerintah dan negara tidak hadir untuk memberikan perlidungan kepada rakyat? Apakah pemerintah tidak melihat adanya pembantaian ini? Pemerintah terlalu sibuk untuk mengurus kursi kekuasaan. TNI dan Polri sebagai kekuatan penjaga kemanan NKRI ikut-ikutan sibuk pula dalam mengawal kursi kekuasaan. Contohnya, TNI menyatakan mengancam siapa saja yang ingin menggagalkan pelantikan presiden terpilih. Siapa yang ingin menggagalkan pelantikan presiden akan berhadapan dengan TNI. Luar biasa TNI sekarang Sementara persoalan yang mengancam kedaulatan bangsa dan membuat tercabik-cabiknya NKRI terjadi di depan mata. NamunTNI dan Polri tidak memiliki sikap apapun. Sehingga sebagai warga Negara, kita patut bertanya, kepada siapa kita harus meminta pengamanan? Rakyat Indonesia di Papua, dan ribuan orang di Wamena dalam keadaan tertekan dan terancam oleh gerakan separatis. Kenapa negara dalam hal ini Presiden, Para Menteri, TNI, Kepolisian, tidak memiliki sikap dan langkah apapun untuk memberikan keamanan kepada warga negara yang terancam nyawanya? Dimana dan kemana saja lembaga-lembaga negara ini menyembunyikan diri. Saya sendiri sangat menyayangkan absenya pemerintah pusat dalam melindungi warga negara di Papua, khususnya Wamena. Begitupun dengan Din Syamsuddin yang juga menyesalkan respon aparat keamanan dan penegakan hukum yang sangat lamban dan tidak adil. Dapat disimpulkan bahwa negara tidak hadir membela rakyatnya. Negara gagal menjalankan amanat konstitusi yakni melindungi rakyat dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal senada juga disampaikan oleh Syahganda Nainggolan yang menyebutkan bahwa pemerintah Jokowi tidak hadir dalam persoalan kemanusiaan di Wamena Papua. Pemerintah Jokowi terlalu disibukkan oleh persoalan demonstrasi di Jakarta. Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa pemerintah Jokowi lalai dalam melindungi warga Negara, dan alpa dalam setiap persoalan bangsa. Separatis Melanggar HAM Gerakan Papua Merdeka bukan lagi sebatas jargon semata. Bendera Bintang Kejora juga bukan lagi sebatas bendera adat masyarakat Papua. Tetapi itu sudah berubah menjadi symbol dan lambang separatisme di Indonesia. Benny Wenda sebagai pimpinan gerakan separatis Papua wajib untuk bertanggungjawab atas kematian 32 orang Minang dan Bugis di Wamena. Bahkan masih ada ratusan korban luka-luka. Selain itu, ratusan rumah serta fasilitas umum yang dibakar. Keamanan warga negara disana adalah tanggung jawab pemerintah. Pada tahap ini negara dan pemerintah wajib bertanggungjawab atas persoalan pembantain yang menimpa warga negara Indonesia di Tanah Papua. Keamanan dan nyawa mereka adalah tugas negara menjaganya. Pemerintah saatnya menyatakan bahwa gerakan Operasi Papua Merdeka adalah gerakan separatis, yang telah melanggar HAM. Gerakan ini juga telah mengkhianati prinsip-prinsip dasar negara Pancasila dan hukum kemanusiaan Internasional. Pemerintah jangan menganggap urusan Papua sebagai hal yang biasa. Kalau sudah tidak mampu merekatkan bangsa, lebih baik menyatakan sikap. NKRI sedang dalam bahaya, dan perlu pemimpin yang punya komintmen, keberanian, kecerdasan dan independen dalam menyelesaikan semua problem bangsa sekaran ini. Semoag saja bisa berhasil. Wallahualam bis shawab. Penulis adalah Dosen Fak. Hukum dan Fak. Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta